545/Pid.Sus/2018/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 545/Pid.Sus/2018/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH. Terdakwa: HENDRA GUNAWAN BIN USMAN ZAIRIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa HENDRA GUNAWAN BIN USMAN ZAIRIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam dan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA GUNAWAN BIN USMAN ZAIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih Dikembalikan kepada saksi Didin Saepudin 1 (satu (bilah) pisau dengan serangka terbuat dari kayu Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor: 545/Pid.Sus/2018/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Hendra Gunawan Bin Usman Zairin
Tempat lahir : Bengkulu
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 08 Juli 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Nancang Masjid RT.06 RW.03
Kel.Karundang Kec.Cipocokjaya Kota Serang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal12 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2018 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018 ;
Hakim sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September 2018 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepada Terdakwa telah diberitahukan akan haknya oleh Majelis Hakim, untuk dapat menunjuk Penasehat Hukum yang mendapampingi terdakwa selama dipersidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 545 / Pid.Sus / 2018 / PN.SRG tanggal 02 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 545 /Pid.Sus/2018/PN.SRG tanggal 13 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Hendra Gunawan Bin Usman Zairin bersalah telah melakukan “Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam dan pencurian dalam keadaan memberatkan “ sesuai Surat Dakwaan melanggar Kesatu pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Kedua pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Gunawan Bin Usman Zairin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung duos warna putih dikembalikan kepada Didin Saepudin
1 (satu) bilah pisau dengan kerangka terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU DAN KEDUA Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
| ||
● Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi di Perumahan Kaujon Mansion Blok A No.6 Kelurahan Serang, Kec.Serang, Kota Serang telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy warna putih, 1 (satu) unit Hp mek Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan :
• Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri, sedangkan yang melakukan pencurian saksi tidak mengetahuinya, pelaku pencurian memasuki rumah saksi dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah saksi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar saksi lalu mengambil 2 (dua) unit Hp dan 1(satu) buah tas selempang berisi senjata api jenis revolver merk Taurus yang digantung ditempat tidur • Bahwa kemudian pelaku pencurian membawa kabur barang-barang yang dicurinya melalui jalan yang sama. Pada saat kejadian pencuria tersebut saksi sedang tidur bersama keponakan saksi yang bernama Radit (umur 11 tahun) • Bahwa sebelumnya sekitar jam 03.00 Wib (Kamis tanggal 21 Juni 2018) saksi nonton acara sepakbola di TV, kemudian saksi istirahat tidur dikamar saksi bersama keponakan saksi yang bernama Radit (11 tahun), kemudian sekira jam 05.30 Wib saksi terbangun lalu saksi pergi kekamar mandi yang terletak dibelakang rumah, saksi melihat jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. • Bahwa setelah melihat keadaan tersebut diatas , lalu saksi pergi kekamar tidur mengecek barang-barang saksi, ternyata 2 (dua) unit Hp milik saksi dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan senjata api berikut dengan pelurunya yang sebelumnya digantungkan ditempat tidur atau kasur sudah tidak ada atau hilang • Bahwa kemudian saksi mencari kesekitar rumah, tetapi tidak ada, lalu saksi memberitahu istri saksi yang lagi tidur dirumah saudara saksi yang terletak didepan rumah saksi, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke polres Serang kota • Bahwa sebelumnya jendela belakang rumah dalam keadaan tertutup dan dikunci • Bahwa kerugian yang diderita saksi akibat hilangnya barang-barang milik saksi tersebut sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) . Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas keterangan saksi | ||
• Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi di Perumahan Kaujon Mansion Blok A No.6 Kelurahan Serang, Kec.Serang, Kota Serang telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy warna putih, 1 (satu) unit Hp mek Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan :
• Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah suami saksi sendiri, sedangkan yang melakukan pencurian saksi tidak mengetahuinya, pelaku pencurian memasuki rumah saksi dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah saksi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar saksi lalu mengambil 2 (dua) unit Hp dan 1(satu) buah tas selempang berisi senjata api jenis revolver merk Taurus yang digantung ditempat tidur • Bahwa kemudian pelaku pencurian membawa kabur barang-barang yang dicurinya melalui jalan yang sama. Pada saat kejadian pencurian tersebut suami saksi sedang tidur bersama keponakan saksi yang bernama Radit (umur 11 tahun) • Bahwa kerugian yang diderita saksi akibat hilangnya barang-barang milik saksi tersebut sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) . Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas keterangan saksi
● Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 juni 2018 sekitar jam 00.30 saksi menggunakan motor mengantarkan Terdakwa kepinggir jalan, tepatnya dilingkungan Kaujon, Kec.Serang Kota Serang, karena terdakwa mengatakan akan melakukan pencurian ; ● Bahwa setelah melakukan pencurian dilingkungan Kaujon, saksi menjemput Terdakwa kembali dengan menggunakan motor, sebelum saksi berangkat, saksi telah dihubungi oleh terdakwa yang meminta untuk mengantarkannya kesuatu lokasi untuk melakukan pencurian, lalu saksi mengantarkan terdakwa ketempat yang dituju. ● Bahwa sebelumnya, hari Rabu tanggal 20 Juni 2018, sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi, mengajak saksi melakukan pencurian, untuk itu Terdakwa meminta kepada saksi untuk dijemput dirumah sdr. Muhidin yang beralamat di lingkungan Tembong Serang, saksi menyetujui dan menjemput Terdakwa. ● Bahwa setelah menjemput Terdakwa, saksi dengan Terdakwa kemudian langsung pergi mencari tempat yang akan Terdakwa curi barang-barangnya, setelah melewati lingkungan Dalung Serang, saksi dan Terdakwa sampai di Lingkungan Kaujon depan perumahan Kaujon Mension Serang, Terdakwa minta turun dari sepeda motor, waktu itu sekitar pukul 02.00 wib sudah Kamis 21 Juni 2018, setelah menunrunkan terdakwa, saksi kemudian pergi ke suatu tempat untuk menunggu terdakwa, setelah selesai melakukan pencurian, terdakwa kemudian menghubungi saksi untuk menjemput terdakwa, setelah terdakwa dijemput oleh saksi, lalu saksi dan Terdakwa kembali menuju sdr. Muhidin. ● Bahwa setelah sampai dirumah Muhidin, Terdakwa kemudian meminta saksi untuk mengantarkan kerumah istri terdakwa di Kampung Garatiis Baros, sampai dirumah istri Terdakwa saksi diberi uang oleh Terdakwa Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu ) rupiah, sebagai imbalan telah mengantarkan terdakwa melakukan pencurian ● Bahwa meskipun saksi mengetahui kalau terdakwa ketika diantar oleh saksi pergi kesuatu tempat, untuk melakukan pencurian akan tetapi saksi tidak mengetahui barang-barang apa yang telah berhasil dicuri oleh terdakwa. Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas keterangan saksi
● Bahwa pada hari Kamis 21 Juni 2018 sekira pukul 21.00 Wib saksi diminta oleh Terdakwa via telepon untuk menjemput Terdakwa dirumah saksi Muhidin sekira pukul 23.00 Wib, atas permintaan Terdakwa tersebut, saksi langsung menuju kerumah Muhidin, sesampai dirumah sdr.Muhidin lalu terdakwa dan saksi pergi menuju ke Ciruas dengan tujuan hendak melakukan pencurian. • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 Wib, saksi dengan mengendarai motor membonceng Terdakwa, sampai didaerah pipitan, Terdakwa turun dari motor untuk melakukan pencurian, sedangkan saksi menunggu didaerah pasar Ciruas • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi supaya menjemput terdakwa di jembatan pipitan, setelah itu saksi dan terdakwa pulang menuju rumah Muhidin sebelum sampai dirumah Muhidin, terdakwa minta turun dari sepeda motor , sedangkan saksi diperintah oleh terdakwa supaya menyimpan ransel yang dibawa terdakwa dirumah Muhidin • Bahwa sesampainya dirumah Muhidin, saksi ditangkap Polisi yang berpakaian preman dan langsung menggeledah ransel milik terdakwa yang dibawa/dititipkan saksi ; • Bahwa dalam tas ransel milik terdakwa berisi barang-barang berupa :
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas keterangan saksi Keterangan Terdakwa Hendra Gunawan Bin Usman Zairin • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa dijemput oleh sdr.Nandi dirumah saksi Muhidin dilingkungan Tembong, Terdakwa hendak menuju ke lingkungan Kaujon, Terdakwa meminta sdr.Nandi untuk berputar-putar sambil mencari rumah yang akan dimasuki oleh terdakwa, kemudian Terdakwa meminta sdr.Nandi menurunkan terdakwa didepan sebuah sekolah • Bahwa setelah Terdakwa turun dari motor, sdr.Nandi pergi meninggalkan Terdakwa dan menunggu telepon Terdakwa untuk dijemput, sementara Terdakwa berjalan kaki sambil mencari-cari rumah sasaran, kemudian terdakwa menetapkan rumah sasarannya adalah Perum Kaujon Mension Blok A No.6 RT.03/03 Kel.Serang, Kec. Serang Kota Serang. • Bahwa Terdakwa masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak terkunci, setelah masuk kedalam rumah, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy warna putih yang disimpan diatas meja dan mengambil 1(satu) buah tas yang tergantung ditempat tidur, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela belakang dan menghubungi sdr.Nandi supaya menjemput terdakwa • Bahwa atas bantuan sdr.Nandi, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 24.00 Wib, sdr.Nandi menawarkan kepada Terdakwa melalui HP dengan cara menanyakan apakah mau diantarkan, yang dijawab saksi : “Ayo jemput saya dirumah saksi Muhidin, 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Nandi datang kerumah Muhidin, untuk menjemput terdakwa • Bahwa pada hari Kamis 21 Juni 2018 jam 21.00 Wib, Terdakwa meminta saksi Anggarudin untuk menjemput Terdakwa dirumah saksi Muhidin, sekira pukul 23.00 Wib, saksi Anggarudin tiba dirumah Muhidin untuk menjemput Terdakwa , lalu terdakwa dan saksi Anggarudin pergi bersama menuju daerah Ciruas sesuai dengan petunjuk terdakwa dengan tujuan hendak melakukan pencurian sedangkan saksi Anggarudin menunggu terdakwa didaerah pasar Ciruas, beberapa saat kemudian saksi Anggarudin dihubungi oleh terdakwa untuk supaya menjemput terdakwa dijembatan pipitan. Setelah menjemput terdakwa , Terdakwa dan saksi pergi kerumah Muhidin, sebelum sampai dirumah Muhidin, terdakwa minta turun dari sepeda motor , sedangkan saksi diperintah oleh terdakwa supaya menyimpan ransel yang dibawa terdakwa dirumah Muhidin • Bahwa saat itu terdakwa tidak merasa aman karena dijalan daerah dekat rumah Muhidin banyak kendaraan mobil hilir mudik terdakwa berangapan mobil-mobil itu adalah mobil polisi, karena takut maka terdakwa meminta saksi Anggarudin menyimpan ransel kerumah saksi Muhidin. • Bahwa dalam setiap aksi pencurian, terdakwa selalu membawa senjata tajam berupa golok untuk membantu terdakwa dalam aksi pencurian, seperti untuk mendongkel dan untuk menjaga diri, selama menjalankan aksinya terdakwa belum pernah menggunakan goloknya untuk melukai orang lain. • Bahwa Terdakwa kemudian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah pihak polisi berhasil menangkap saksi Anggarudin. | ||
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung duos warna putih
1 (satu) bilah pisau dengan kerangka terbuat dari kayu
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi di Perumahan Kaujon Mansion Blok A No.6 Kelurahan Serang, Kec.Serang, Kota Serang telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy warna putih, 1 (satu) unit Hp mek Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan :
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus
11 (sebelas) butir peluru caliber 38 SPL
1 (satu) buah E-KTP an. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an.Didin Saepudin dengan nomor rekening: 0084 01054700 501
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif, Kesatu perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No. 12 tahun 1951 dan Kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kumulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu pasal Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya :
Barang siapa
Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam
Ad.1.Unsur Barang siapa
Bahwa pengertian Barang Siapa adalah Orang atau seseorang yang memiliki tubuh, jiwa dan raga yang sehat, dan dinilai mampu bertindak menurut jalan pikirannya dan mampu bertanggung jawab atas yang diperbuatnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah bernama Hendra Gunawan Bin Usman Zairin dimana identitas lengkap telah sesuai dengan apa yang ada dalam dakwaan, selanjutnya dari awal persidangan hingga sampai pada putusan perkara ini Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa Terdakwa adalah manusia yang sehat jiwa dan raganya, sehat jasmani dan rohaninya, hal mana dapat dilihat dari penampilan terdakwa dan setiap pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa, terdakwa dapat menjawab dengan bahasa yang mudah dimengerti. Berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam
Bahwa menurut keterangan saksi-saksi Didin Saepudin,Liberti Wahyu Ningsih Bin Suryo,TB.Nandi Nurhadin dan anggarudin diperoleh kesesuaian satu dengan lain sehingga terbentuk fakta yang menerangkan bahwa Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi di Perumahan Kaujon Mansion Blok A No.6 Kelurahan Serang, Kec.Serang, Kota Serang telah terjadi pencurian barang berupa salah satunya adalah senjata api jenis revolver merk Taurus milik Polri yang dikuasaikan kepada saksi Didin Saepudin. Selanjutnya menurut saksi Anggarudin dan TB.Nandi Nurhadin yang dibenarkan oleh Terdakwa, yaitu terdakwa selalu membawa senjata golok, yang merupakan senjata tajam atau penikam dalam setiap melakukan aksi pencuriannya, golok milik terdakwa tersebut disimpan di balik baju ataupun di saku celana terdakwa
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Menimbang, Bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti maka Majelis hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, yang unsur-unsurnya :
Barang siapa
Mengambil Barang Sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain
Dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum
Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu erintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Bahwa unsur barang siapa ini didalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum. Oleh karena itu dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Mengambil Barang Sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain
Bahwa menurut keterangan saksi-saksi Didin Saepudin dan istriya yang bernama Liberti pelaku pencurian memasuki rumah saksi dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah saksi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar saksi lalu mengambil 2 (dua) unit Hp dan 1(satu) buah tas selempang berisi senjata api jenis revolver merk Taurus yang digantung ditempat tidur, kemudian pelaku pencurian membawa kabur barang-barang yang dicurinya melalui jalan yang sama. Barang berupa Hp adalah milik Didin Saepudin sedangkan senjata api jenis revolver merk Taurus adalah milik Kepolisian Negara RI
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan Majelis Hakim Tersebut maka Majelis berpendapat unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Ad.3.Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa mengambil barang milik orang lain (Didin Saepudin) tanpa ijin pemiliknya, kemudian barang-barang dalam perjalanan hendak dititipkan kepada saksi Muhidin, adalah bertujuan supaya barang tersebut dapat dijual atau dibeli orang lain melalui saksi Muhidin, lalu kemudian uang hasil penjualan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri, yang pada hakekatnya bertentangan dengan hokum atau melawan hokum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan Majelis Hakim maka unsur tersebut dapat dibuktikan secara sah dan menurut hokum
Ad.4. Unsur : Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Bahwa waktu itu sekitar pukul 02.00 wib sudah Kamis 21 Juni 2018, setelah terdakwa turun dari motor yang dikendarai oleh saksi Anggarudin (terdakwa dalam perkara terpisah), terdakwa kemudian masuk kedalam sebuah rumah dilingkungan Kaujon Mansion, meskipun jam 02.00 Wib termasuk pagi hari akan tetapi, pengertian dini hari dalam bahasa hukum adalah tetap sebagai malam hari, dimana sudah tentu rumah Didin Saepudin dalam keadaan tertutup
Menimbang, bahwa Unsur ini pun telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Ad.5 Unsur : Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu erintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Bahwa terdakwa telah masuk kedalam rumah korban Didin di lingkungan Kaujon Mansion, melalui jendela belakang dengan cara memanjat dan membuka pintu jendela tersebut, setelah berhasil mengambil barang-barang berupa Hp merk Samsung dan sebuah sejata api merk Taurus jenis revolver, terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui pintu jendela yang sama (jendela belakang)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimabngan Majelis Hakim tersebut, maka unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil merk Mitsubishi Strada Triton No.Pol.KT-8483-LV dan 1 (satu) lembar STNK a.n. SERASI AUTO RAYA yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak , demikian pula barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Terdakwa dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Tedakwa dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa saksi HETTY DIANA mengalami luka berat
(Pada bagian lutut kirinya mengalami cacat permanen)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga
Telah ada pemberian tali asih total sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRA GUNAWAN BIN USMAN ZAIRIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam dan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA GUNAWAN BIN USMAN ZAIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih
Dikembalikan kepada saksi Didin Saepudin
1 (satu (bilah) pisau dengan serangka terbuat dari kayu
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Hari: RABU, tanggal 3 OKTOBER 2018, oleh Kami WISNU RAHADI, SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua, SYAKILAH, SH.MH. dan HERI KRISTIJANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, TANGGAL 4 OKTOBER 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YOSHUA AUGUSTINUS P., SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh ANI INDRIYANI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
SYAKILAH, SH.MH. WISNU RAHADI, SH.MHum
HERI KRISTIJANTO, SH.
Panitera Pengganti
YOSHUA AUGUSTINUS P.,, SH.