140/Pid.Sus/2017/PN Gin
Putusan PN GIANYAR Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Gin
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SULI MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULI MANSURoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULI MANSUR oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan diseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: • 1 (SP Hydroquinone Babyface Solition 3 =16 Botol, • RDL HYDROQUINON TRETINOIN Babyface Solition 3 = 12 Botol, • Esther Vit E Transparant Soap 50 Gr = 20 Kotak, • Herbal Plus Day & Night Cream = 9 pot, • SP Special UV Whitening Hijau = 12 pot, • Pond’n White Beauty 12,5 g = 47 Kotak, • K Brothers Soap = 9 kotak, • Ling Shi Day Cream = 2 Lusin, • Ling Shi Night Cream = 3 Lusin, • Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gr Cream = 48 pot, • SP Whitening Soap Special = 30 kotak, • Ling She Whitening Toner = 12 botol, • Pond’s White Beauty 8 g = 36 kotak. Dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu DK 9612 BI Nomor Rangka/Nik/VIN : S91RP3018523 Nomor Mesin : 9230203 beserta STNK; Dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Gin
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa:
| Nama Lengkap | : | SULI MANSUR; | |
| Tempat Lahir | : | Situbondo; | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 35 Tahun/1 Desember 1981; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki -Laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Gunung Lebah IV Blok 2 Denpasar; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; | |
| Pendidikan | : | -; |
Terdakwadalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar, sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 28Agustus 2017 sampai dengan tanggal 26September 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal25 November2017;
Terdakwatidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Gin tanggal 28 Agustus 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Gin tanggal 28 Agustus 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Suli Mansur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suli Mansur oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (SP Hydroquinone Babyface Solition 3 =16 Botol,
RDL HYDROQUINON TRETINOIN Babyface Solition 3 = 12 Botol,
Esther Vit E Transparant Soap 50 Gr = 20 Kotak,
Herbal Plus Day & Night Cream = 9 pot,
SP Special UV Whitening Hijau = 12 pot,
Pond’n White Beauty 12,5 g = 47 Kotak,
K Brothers Soap = 9 kotak,
Ling Shi Day Cream = 2 Lusin,
Ling Shi Night Cream = 3 Lusin,
Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gr Cream = 48 pot,
SP Whitening Soap Special = 30 kotak,
Ling She Whitening Toner = 12 botol,
Pond’s White Beauty 8 g = 36 kotak.
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu DK 9612 BI Nomor Rangka/Nik/VIN : S91RP3018523 Nomor Mesin : 9230203 beserta STNK
Dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara yang seringan –ringannya karena Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan pula tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SULI MANSUR pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di mobil Daihatsu Pickup DK 9612 BI di Pasar Payangan Jalan Raya Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas Terdakwa digeledah oleh petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar yang bertempat di mobil Daihatsu Pickup DK 9612 BI di Pasar Payangan Jalan Raya Payangan Gianyar Kabupaten Gianyar,
Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar menemukan kosmetika yang tidak ada izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan, kosmetika tersebut antara lain :
- SP. Hydroquinone Babyface Solution 3 = 16 Botol
- RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface Solution3 = 12 Botol
- Esther Vit-E Transparan Soap 50 gr = 20 Kotak
- Herbal Plus Day & Night Cream = 9 Pot
- SP. Spcial UV Whitening Hijau = 12 Pot
- Pond’s White Beauty 12,5 g = 47Kotak
- K. Brothers Soap = 9 Kotak
- Ling Shi Day Cream = 24 Pot
- Ling Shi Night Cream = 36 Pot
- Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gm = 48 Pot
- SP Whitening Soap Special = 30Kotak
- Ling Shi Whitening Toner = 12 Botol
- Pond’s White Beauty 8 g = 36Kotak
Barang tersebut ditemukan oleh petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar di dalam mobil Daihatsu Picup dengan nomor Polisi DK 9612 BI milik terdakwa yang terparkir di pasar Payangan, jalan Payangan Gianyar untuk dijual/diedarkan kepada pelanggan ;
Bahwa selain barang-barang berupa kosmetika, petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan juga menyita mobil Daihatsu Pickup dengan nomor Polisi DK 9612 BI yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menjual/mengedarkan kosmetika tanpa ada izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ;
Bahwa terdakwa mengakui barang-barang berupa kosmetika tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama HARNO yang beralamat disekitar Jalan pulau Biak Denpasar ;
Bahwa benar setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai barang berupa kosmetika yang ditemukan pada waktu penggeledahan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya untuk dijual/diedarkan pada konsumen diwarung-warung yang ada di pasar Payangan, Pasar Kitamani, Pasar Tegalalang dan Pasar Pujungan Gianyar, dan terdakwa mengaku tidak mempunyai izin untuk menjual atau mengedarkan alat kosmetika yang tidak mempunyai ijin edar dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2)(3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SULI MASNUR pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di mobil Daihatsu Pickup DK 9612 BI di Pasar Payangan Jalan Raya Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas Terdakwa digeledah oleh petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar yang bertempat di mobil Daihatsu Pickup DK 9612 BI di Pasar Payangan Jalan Raya Payangan Gianyar Kabupaten Gianyar,
Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar menemukan kosmetika yang tidak ada izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan, kosmetika tersebut antara lain :
- SP. Hydroquinone Babyface Solution 3 = 16 Botol
- RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface Solution3 = 12 Botol
- Esther Vit-E Transparan Soap 50 gr = 20 Kotak
- Herbal Plus Day & Night Cream = 9 Pot
- SP. Spcial UV Whitening Hijau = 12 Pot
- Pond’s White Beauty 12,5 g = 47Kotak
- K. Brothers Soap = 9 Kotak
- Ling Shi Day Cream = 24 Pot
- Ling Shi Night Cream = 36 Pot
- Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gm = 48 Pot
- SP Whitening Soap Special = 30Kotak
- Ling Shi Whitening Toner = 12 Botol
- Pond’s White Beauty 8 g = 36Kotak
Barang tersebut ditemukan oleh petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar di dalam mobil Daihatsu Picup dengan nomor Polisi DK 9612 BI milik terdakwa yang terparkir di pasar Payangan, jalan Payangan Gianyar untuk dijual/diedarkan kepada pelanggan ;
Bahwa selain barang-barang berupa kosmetika, petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan juga menyita mobil Daihatsu Pickup dengan nomor Polisi DK 9612 BI yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menjual/mengedarkan kosmetika tanpa ada izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ;
Bahwa terdakwa mengakui barang-barang berupa kosmetika tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama HARNO yang beralamat disekitar Jalan pulau Biak Denpasar ;
Bahwa benar setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai barang berupa kosmetika yang ditemukan pada waktu penggeledahan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya untuk dijual/diedarkan pada konsumen diwarung-warung yang ada di pasar Payangan, Pasar Kitamani, Pasar Tegalalang dan Pasar Pujungan Gianyar, dan terdakwa mengaku tidak mempunyai izin untuk menjual atau mengedarkan alat kosmetika yang tidak mempunyai ijin edar dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DESAK PUTU SUARDANI, SH., menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi dan rekan saksi terhadap seseorang yang diduga mengedarkan obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar pada jari Rabu, tanggal 1 Juni 2016 sekitar jam 11.00Wita di Pasar Payangan Gianyar yang berada di Jalan Raya Payangan Gianyar;
Bahwa saksi bisa melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut karena pada saat saksi sedang melaksanakan tugas di Denpasar mendapatkan informasi dari informan, kemudian atas informasi tersebut saksi dan rekan saksi yang seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang yang dipimpin oleh saksi melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di Pasar Payangan Jalan Raya Payangan Kabupaten Gianyar, setelah kami melakukan pengawasan kami melihat seorang laki –laki yang sedang menjajakan dagangannya dan kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap laki –laki tersebut dan kendaraan yang dibawa oleh laki –laki tersebut, yaitu Mobil Daihatsu jenis Pick Up DK9612BI;
Bahwa setelah kami tanya, laki –laki tersebut mengaku bernama SULI MANSUR atau Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa dari hasil penggeledahan, diketemukan barang –barang berupa kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI dan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa membawa barang keluar dari toko;
Bahwa Terdakwa tidak melarikan diri pada saat dilakukan penggeledahan;
Bahwa barang –barang tersebut sudah diedarkan di warung –warung di Pasar Payangan, Pasar Kintamani, Pasar Tegallalang dan Pasar Pujunga Gianyar;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, barang –barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli oleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Harno;
Bahwa barang –barang tersebut dilarang beredar karena tidak memenuhi syarat/standar kesehatan dan berbahaya bagi kesehatan;
Bahwa selanjutnya barang –barang berupa kosmetika yang tidak memilika ijin edar dan mengandung bahan berbahaya tersebut serta mobil Pick Up DK9612 BI diamankan untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat;
Menimbang, terhadap keterangan Saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi I WAYAN BUDIARTA, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi dan rekan saksi terhadap seseorang yang diduga mengedarkan obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar pada jari Rabu, tanggal 1 Juni 2016 sekitar jam 11.00Wita di Pasar Payangan Gianyar yang berada di Jalan Raya Payangan Gianyar;
Bahwa saksi bisa melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut karena pada saat saksi sedang melaksanakan tugas di Denpasar mendapatkan informasi dari informan, kemudian atas informasi tersebut saksi dan rekan saksi yang seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang yang dipimpin oleh Saksi Desak Putu Suardani, SH., melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di Pasar Payangan Jalan Raya Payangan Kabupaten Gianyar, setelah kami melakukan pengawasan kami melihat seorang laki –laki yang sedang mengantar barang dan setelah saksi lihat barang tersebut ternyata tidak ada ijin edarnya, kemudian saksi bersama rekan saksi dan laki –laki tersebut mengecek barang –barang yang ada di dalam mobil Pick Up DK9612BI yang ditunjukan oleh laki –laki tersebut dan didalam mobil tersebut ditemukan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan yang mengandung bahan berbahaya, yaitu:
SP Hydroquinone Baby Face Solition 3 sebanyak 16 botol;
RDL Hydroquinon Tretinoin Babyface Solition 3 sebanyak 12 botol;
Esther Vit E Transparant Soap 50gr sebanyak 20 kotak;
Herbal Plus Day & Night Cream sebanyak 9 pot;
SP Special UV Withening Hijau sebanyak 12 pot;
Pond’n White Beauty 12,5g sebanyak 47 kotak;
K Brothers Soap sebanyak 9 kotak;
Ling Shi Day Cream sebanyak 2 lusin;
Ling Shi Night Cream sebanyak 3 lusin;
Lling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50gr Cream sebanyak 48 pot;
SP Whitening Soap Special sebanyak 30 kotak;
Ling Shi Whitening Toner sebanyak 12 Botol;
Pond’s White Beauty 8 g sebanyak 36 kotak;
Bahwa setelah kami tanya, laki –laki tersebut mengaku bernama SULI MANSUR atau Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa kosmetika tersebut tidak bisa diedarkan karena tidak memenuhi syarat/standar kesehatan dan kosmetika tersebut berbahaya bai kesehatan;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, barang –barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli oleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Harno, kemudian oleh Terdakwa barang –barang tersebut dijual ke warung –warung di Pasar Payangan, Pasar Tegallalang, Pasar Pujung dan Pasar Kintamani;
Bahwa selanjutnya barang –barang berupa kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya tersebut serta mobil Pick Up DK9612 BI diamankan untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa barang –barang berupa kosmetik yang sudah dijual oleh Terdakwa di warung –warung tersebut telah ditarik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi I WAYAN GEDE MULYANA,keterangannya pada saat penyidikan diberikan di bawah sumpah dan pada saat persidangan dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Toko Candra yang beralamat di Jalan Raya Samu Singapadu Gianyar;
Bahwa Terdakwa pernah menjual kepada saksi kosmetika berupa Merek Ling Shi Day Cream dan Ling Shi Night Cream;
Bahwa Terdakwa datang langsung menawarkan kosmetika tersebut, selanjutnya saksi beli secara tunai;
Bahwa kosmetika yang saksi beli dari Terdakwa sudah habis terjual;
Bahwa kosmetika tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Box akan tetapi nomor platnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau barang –barang yang dijual oleh Terdakwa tidak bisa diedarkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi diberikan dibawah sumpah dan saling bersesuaian sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktiannya telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli Drs. I MADE MULIADA, APT., keterangannya pada saat penyidikan diberikan dibawah sumpah dan pada saat persidangan dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah seorang ahli yang memiliki keahlian di bidang Farmasi, karena mempunyai latar belakang pendidikan sebagai apoteker;
Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional dan Kosmetika;
Bahwa sepengetahuan ahli, sesuai Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.1.1745 tangal 5 Mei 2003 tentang Kosmetika, dalam Pasal 2 menyebutkan mengenai kosmetika yang diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan, berupa:
Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
Diproduksi menggunakan cara pembuatan kosmetika yang baik;
Terdaftar pada dan mendapatkan ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan;
Bahwa yang dimaksud dengan ijin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk kosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa untuk mendapat ijin edar sediaan Farmasi berupa kosmetika, adalah kosmetika tersebut harus dibuat dengan menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik dan memenuhi persyaratan teknis seperti keamanan, bahan baku yang digunakan, penandaan dan klaim;
Bahwa yang dimaksud dengan kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukasa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara ini karena telah menjual Kosmetika;
Bahwa bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetika tersebut dari seseorang yang bernama Harno di Denpasar, dan Terdakwa tidak mengetahui kandungan dari kosmetika yang Terdakwa beli dari Harno tersebut;
Bahwa kosmetika tersebut Terdakwa jual pada warung –warung di Pasar Payangan, Pasar Tegallalang, Pasar Pujung dan Pasar Kintamani;
Bahwa Terdakwa menggunakan Mobil Pick Up DK9612BI yang Terdakwa sewa Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perbulan untuk menjual kosmetika tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 11.00Wita, saat Terdakwa mau menjual kosmetika ke warung –warung di Pasar Payangan, Gianyar, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Badan POM Denpasar, kemudian petugas dari Badan POM Denpasar melakukan penggeledahan di mobil Pick Up DK9612BI yang Terdakwa gunakan, dan di mobil tersebut diketemukan SP Hydroquinone Baby Face Solition 3 sebanyak 16 botol, RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solition 3 sebanyak 12 botol, Esther Vit E Transparant Soap 50g sebanyak 20 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream sebanyak 9 pot, SP Special UV Whitening Hijau sebanyak 12 pot, Pond’s White Beauty 12,5g sebanyak 47 kotak, K Brothers Soap sebanyak 9 kotak, Ling Shi Day Cream sebanyak 2 Lusin, Ling Shi Night Cream sebanyak 3 lusin, Ling Shi Whitening Facial Foam 50g sebanyak 48 pot, SP Whitening Soap Special sebanyak 30 kotak, Ling Shi Whitening Toner sebanyak 12 botol, dan Pond’s White Beauty 8g sebanyak 36 kotak;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan adalah barang –barang yang disita pada saat penggeledahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang Farmasi dan bukan seorang apoteker, Terdakwa hanya tamatan SMP;
Bahwa kosmetika yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki label edar, dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan kosmetika tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak punya pekerjaan tetap;
Bahwa Terdakwa menjual kosmetika tersebut untuk menghidupi keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin menjual kosmetika;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau kosmetika yang Terdakwa jual tidak mempunyai ijin edar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau kosmetika yang Terdakwa jual tersebut tidak bisa diedarkan;
Bahwa pada saat tertangkap, Terdakwa sudah sempat menjual kosmetik tersebut;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dalam memberikan keterangannya di persidangan tidak dalam tekanan atau paksaan maka keteranganTerdakwa tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (SP Hydroquinone Babyface Solition 3 =16 Botol,
RDL HYDROQUINON TRETINOIN Babyface Solition 3 = 12 Botol,
Esther Vit E Transparant Soap 50 Gr = 20 Kotak,
Herbal Plus Day & Night Cream = 9 pot,
SP Special UV Whitening Hijau = 12 pot,
Pond’n White Beauty 12,5 g = 47 Kotak,
K Brothers Soap = 9 kotak,
Ling Shi Day Cream = 2 Lusin,
Ling Shi Night Cream = 3 Lusin,
Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gr Cream = 48 pot,
SP Whitening Soap Special = 30 kotak,
Ling She Whitening Toner = 12 botol,
Pond’s White Beauty 8 g = 36 kotak.
1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu DK 9612 BI Nomor Rangka/Nik/VIN : S91RP3018523 Nomor Mesin : 9230203 beserta STNK
Menimbang, oleh karena barang bukti tersebut telah di sita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian Penuntut Umum dalam perkara ini dan juga barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, yang kemudian para saksi dan Terdakwa menyatakan mereka mengenali barang bukti tersebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum seperti dibawah ini:
Bahwapada Hari Rabu, tanggal 1 juni 2016 sekitar pukul 11.00Wita di Pasar Payangan Gianyar yang berada di Jalan Raya Payangan Gianyar, Saksi Desak Putu Suardani, SH., dan Saksi I Wayan Budiarta bersama rekan –rekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Genpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang menjual kosmetika ke warung –warung di Pasar Payangan;
Bahwa dari hasil penggeledahan diketemukan kosmetika berupa SP Hydroquinone Baby Face Solition 3 sebanyak 16 botol, RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solition 3 sebanyak 12 botol, Esther Vit E Transparant Soap 50g sebanyak 20 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream sebanyak 9 pot, SP Special UV Whitening Hijau sebanyak 12 pot, Pond’s White Beauty 12,5g sebanyak 47 kotak, K Brothers Soap sebanyak 9 kotak, Ling Shi Day Cream sebanyak 2 Lusin, Ling Shi Night Cream sebanyak 3 lusin, Ling Shi Whitening Facial Foam 50g sebanyak 48 pot, SP Whitening Soap Special sebanyak 30 kotak, Ling Shi Whitening Toner sebanyak 12 botol, dan Pond’s White Beauty 8g sebanyak 36 kotak;
Bahwa Terdakwa menjual barang –barang berupa kosmetika tersebut ke warung –warung yang berada di Pasar Payangan, Pasar Tegallalang, Pasar Pujung dan Pasar Kintamani;
Bahwa barang –barang berupa kosmetika tersebut tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetika tersebut dari seseorang yang bernama Harno di Denpasar, dan Terdakwa tidak mengetahui kandungan dari kosmetika yang Terdakwa beli dari Harno tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum sehingga Terdakwa harus dihukum atau sebaliknya tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana, perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan dan belum termuat dalam putusan ini, akan menunjuk kepada Berita Acara Sidang dan dianggap telah termuat secara lengkap serta menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, yaitu terdakwa didakwa dengan:
Dakwaan:
Pertama:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling tepat yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undnag Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur –unsurnya adalah sebagaiberikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. a. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang perseorangan selaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Pada dasarnya unsur “Setiap Orang” menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di depan persidangan terhadap pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili dipersidangan Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkara ini adalahTerdakwa SULI MANSURmaka jelaslah sudah bahwa pengertian “Setiap Orang” yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa SULI MANSUR,yang dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Gianyar;
Dengan demikian unsur Ad. a. “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. b. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini menggunakan kata “atau” dalam perumusan delik, yang mempunyai arti bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif yaitu apabila salah satu dari unsur pasal ini telah terpenuhi oleh Terdakwa, maka Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan delik yang dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” adalah Terdakwa dengan sadar melakukan suatu perbuatan dan mengetahui serta menginginkan akibat dari perbuatannya tersebut terjadi;
Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli Drs. I Made Muliada, Apt., diketahui yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional, dan Kosmetika;
Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli Drs. I Made Muliada, Apt., diketahui yang dimaksud dengan Ijin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk kosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi –saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan diketahui bahwa pada Hari Rabu, tanggal 1 juni 2016 sekitar pukul 11.00Wita di Pasar Payangan Gianyar yang berada di Jalan Raya Payangan Gianyar, Saksi Desak Putu Suardani, SH., dan Saksi I Wayan Budiarta bersama rekan –rekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Genpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang menjual kosmetika ke warung –warung di Pasar Payangan;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan diketemukan kosmetika berupa SP Hydroquinone Baby Face Solition 3 sebanyak 16 botol, RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solition 3 sebanyak 12 botol, Esther Vit E Transparant Soap 50g sebanyak 20 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream sebanyak 9 pot, SP Special UV Whitening Hijau sebanyak 12 pot, Pond’s White Beauty 12,5g sebanyak 47 kotak, K Brothers Soap sebanyak 9 kotak, Ling Shi Day Cream sebanyak 2 Lusin, Ling Shi Night Cream sebanyak 3 lusin, Ling Shi Whitening Facial Foam 50g sebanyak 48 pot, SP Whitening Soap Special sebanyak 30 kotak, Ling Shi Whitening Toner sebanyak 12 botol, dan Pond’s White Beauty 8g sebanyak 36 kotak;
Menimbang, bahwa barang –barang yang diketemukan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa adalah kosmetika yang masuk ke dalam kategori Sediaan Farmasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual barang –barang berupa kosmetika tersebut ke warung –warung yang berada di Pasar Payangan, Pasar Tegallalang, Pasar Pujung dan Pasar Kintamani;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetika tersebut dari seseorang yang bernama Harno di Denpasar, dan Terdakwa tidak mengetahui kandungan dari kosmetika yang Terdakwa beli dari Harno tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dengan sadar membeli kosmetik tersebut dari seseorang yang bernama Harno di Denpasar dan menjual kosmetik tersebut ke warung –warung yang berada di Pasar Payangan, Pasar Tegallalang, Pasar Pujung dan Pasar Kintaman;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim mendapat kesimpulan bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi, dalam perkara ini menjual kosmetika berupa Garmaberupa SP Hydroquinone Baby Face Solition 3 sebanyak 16 botol, RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solition 3 sebanyak 12 botol, Esther Vit E Transparant Soap 50g sebanyak 20 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream sebanyak 9 pot, SP Special UV Whitening Hijau sebanyak 12 pot, Pond’s White Beauty 12,5g sebanyak 47 kotak, K Brothers Soap sebanyak 9 kotak, Ling Shi Day Cream sebanyak 2 Lusin, Ling Shi Night Cream sebanyak 3 lusin, Ling Shi Whitening Facial Foam 50g sebanyak 48 pot, SP Whitening Soap Special sebanyak 30 kotak, Ling Shi Whitening Toner sebanyak 12 botol, dan Pond’s White Beauty 8g sebanyak 36 kotak yang tidak memiliki ijin edar, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua rumusan unsur dalam Dakwaan KeduaSurat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal –hal yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 KUHAP maka terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, karena tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana penjara, Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan. Namun apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka harus diganti dengan hukuman pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (SP Hydroquinone Babyface Solition 3 =16 Botol,
RDL HYDROQUINON TRETINOIN Babyface Solition 3 = 12 Botol,
Esther Vit E Transparant Soap 50 Gr = 20 Kotak,
Herbal Plus Day & Night Cream = 9 pot,
SP Special UV Whitening Hijau = 12 pot,
Pond’n White Beauty 12,5 g = 47 Kotak,
K Brothers Soap = 9 kotak,
Ling Shi Day Cream = 2 Lusin,
Ling Shi Night Cream = 3 Lusin,
Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gr Cream = 48 pot,
SP Whitening Soap Special = 30 kotak,
Ling She Whitening Toner = 12 botol,
Pond’s White Beauty 8 g = 36 kotak.
1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu DK 9612 BI Nomor Rangka/Nik/VIN : S91RP3018523 Nomor Mesin : 9230203 beserta STNK;
Menimbang, oleh karena terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka tindakan terhadap barang bukti tersebut harus dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa setepat-tepatnya dan seadil-adilnya, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu berbagai keadaan, baik yang bersifat memberatkan maupun yang bersifat meringankan, dalam perkara adalah sebagai berikut:
KEADAAN –KEADAAN YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
KEADAAN – KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan akan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, tetapi sebagai upaya mendidik (edukatif) dan memperbaiki (rehabilitatif) sehingga Terdakwa dikemudian hari dapat menjadi manusia yang lebih baik serta pemidaan ini sebagai upaya mencegah (preventif) agar Terdakwa atau orang lain tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagai tertuang dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, KUHAP, serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SULI MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULI MANSURoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULI MANSUR oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan diseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (SP Hydroquinone Babyface Solition 3 =16 Botol,
RDL HYDROQUINON TRETINOIN Babyface Solition 3 = 12 Botol,
Esther Vit E Transparant Soap 50 Gr = 20 Kotak,
Herbal Plus Day & Night Cream = 9 pot,
SP Special UV Whitening Hijau = 12 pot,
Pond’n White Beauty 12,5 g = 47 Kotak,
K Brothers Soap = 9 kotak,
Ling Shi Day Cream = 2 Lusin,
Ling Shi Night Cream = 3 Lusin,
Ling Shi Whitening Facial Foam Whitening 50 gr Cream = 48 pot,
SP Whitening Soap Special = 30 kotak,
Ling She Whitening Toner = 12 botol,
Pond’s White Beauty 8 g = 36 kotak.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu DK 9612 BI Nomor Rangka/Nik/VIN : S91RP3018523 Nomor Mesin : 9230203 beserta STNK;
Dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakiim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari: RABU, tanggal 18 Oktober 2017oleh kami:DORI MELFIN, S.H., M.H.,sebagai Hakim KetuaKHALID SOROINDA, S.H., M.H., dan ASTRID ANUGRAH, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal24 Oktober2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim –Hakim Anggota tersebut dibantuNI NYOMAN KARIANI, S.H,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri I WAYAN MENDRA, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, KHALID SOROINDA, SH., MH. | Hakim Ketua Majelis, DORI MELFIN, SH., MH. |
| ASTRID ANUGRAH, SH., MKn. | |
Panitera Pengganti, NI NYOMAN KARIANI, SH. | |