59/PDT/2018/PT.TJK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 59/PDT/2018/PT.TJK.
Agung Imam Ihwantoro dkk >< Amir Hamzah dkk
MENGADILI : ï€ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 14 Maret 2018 Nomor 21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi para Tergugat - Menyatakan gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel) Dalam Pokok Perkara: ï€ Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ï€ Menghukum para Penggugat-sekarang para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan:
P U T U S A N
Nomor : 59/PDT/2018/PT.TJK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Agung Imam Ihwantoro, Umur 50 tahun, pekerjaan Kepala Kampung Pasiran Jaya, Kec. Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, tempat tinggal di Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung;
Sesuk Alias Amir Yusuf, Umur 45 tahun, pekerjaan Kepala Dusun, tempat tinggal di Dusun Hasan Bulan Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung;
Masri, Umur 48 tahun, pekerjaan Pamong Kampung/LSM, tempat tinggal di Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Untuk diri sendiri dan mewakili lima orang yang lainnya guna mengajukan pernyataan banding terhadap putusan a quo, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Maret 2018;
Gianto, Umur 40 tahun, pekerjaan Ketua RT Dusun Hasan Bulan, tempat tinggal di Dusun Hasan Bulan Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung;
Iwan Sahroni, Umur 36 tahun, pekerjaan Sekretaris Kampung Pasiran Jaya, tempat tinggal di Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung;
Andre, Umur 38 tahun, pekerjaan Kaur Umum Kampung Pasiran Jaya, tempat tinggal di Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung;
dalam hal ini kesemuanya (no.urut 1 s.d. 6) memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa kepada: ALIAN SETIADI, SH., CHANDRA MULIAWAN, SH.MH., CHANDRA BANGKIT SAPUTRA, SH., SEPTIAN HERMAWAN, SH., KODRI UBAIDILLAH, SH. Dan CIK ALI, SH. Adalah Advokat pada Kantor YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA KANTOR CABANG LBH BANDAR LAMPUNG, yang beralamat di Jl. Amir Hamzah No.35 Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2018, yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor:81/SK/2018/PN.MGL. tanggal 20 April 2018; untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI;
LAWAN
Amir Hamzah, Umur 53 tahun, tanggal lahir 1 Januari 1965, pekerjaan Ketua Koperasi Mina Sejahtera, tempat tinggal di Pendowo Asri, Dusun III RT 01 Kecamatan Dente Teladas Kab. Tulang bawang Provinsi Lampung;
Hj. Siti Soleha, Umur 59 tahun, tanggal lahir 28 Agustus 1958, pekerjaan Swasta / Anggota & Penyandang Dana Koperasi Mina Sejahtera, tempat tinggal di Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung; untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PENGGUGAT I dan II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini;
Membaca gugatan Penggugat yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, untuk mengembalikan tanah garapan milik koperasi Mina Sejahtera seluas 24 (dua puluh empat) hektar, beserta surat-surat agunan kepada Penggugat I yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Barat dibatasi dengan tanggul-tanggul dan lahan persawahan penduduk serta jalan.
Sebelah Timur berbatasan dengan lahan milik Suwaji Kamandoko serta persawahan.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanggul dan Kali Way Seputih.
Sebelah Utara erbatasan dengan lahan milik Subka yang serasal dari Koperasi Mina Sejahtera.
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Menggala terhadap lahan seluas lebih kurang 24 (dua puluh empat) hektar (14 Kapling) yang terletak di Dusun Hasan Bulan Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, untuk membayar kerugian Meteril dan Moril yang didalami para Penggugat sebagai berikut :
Kerugian materil yaitu :
Apabila lahan sawah sebnayak 24 (dua puluh empat) Hektar diusahakan sejak tahun 2010 s/d tahun 2017 :
Dalam satu tahun dua kali tanam, 24 (dua puluh empat) Hektar X 1.000 (seribu) Kg = 24.000 (dua puluh empat ribu) Kg bila dijual 24.000 (dua puluh empat ribu) Kg X Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) X 2 = Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah). Dikarenakan apabila lahan satu hektar ditanami padi dan dirawat dengan baik akan menghasilkan padi Antara 4 Ton s/d 6 Ton per hektar. Sedangkan aturan yang berlaku di masyarakat Kampung Pasiran Jaya pada umumnya dibagi dengan rincian 1 bagian Pihak Pemilik lahan garapan 2 bagian Penggarap/pengelola lahan.
Kerugian di bidang moril : yang diderita para Penggugat akibat perbuatan para Tergugat yang bila dinilai berjumlah Rp. 1.000.000.000,- untuk selama 6 tahun.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya usaha banding, Kasasi ataupun Verzet.
Membebankan biaya perkara ini seluruhnya pada para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum yang berlaku.
Membaca surat jawaban para Tergugat yang selain mengajukan jawaban terhadap pokok perkara, para Tergugat juga telah mengajukan dalil Eksepsi yang pada akhirnya para Tergugat memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima serta mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 14 Maret 2018 Nomor:21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah garapan (objek perkara) kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.593.000,- (Tujuh juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Menggala yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Maret 2018 Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Menggala tanggal 14 Maret 2018 Nomor:21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Menggala yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 April 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding I/Penggugat I dan pemberitahuan kepada Terbanding II/Penggugat II pada tanggal 10 April 2018;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor:21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. tanggal 24 April 2018 untuk Para Pembanding, dan Terbanding II dan tanggal 23 April 2018 untuk Terbanding I, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/para Tergugat dan para Terbanding/Para Penggugat;
Membaca memori banding dari Para Tergugat/Para Pembanding tanggal 16 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada para Terbanding semula para Penggugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 23 April 2018 dan tanggal 9 Mei 2018, sebagaimana tercantum dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding;
Membaca Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Penggugat I dan II tanggal 2 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 14 Mei 2018, dan kontra memori banding tersebut telah dimintakan untuk diberitahukan dan diserahkan kepada para Pembanding semula para Tergugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan surat tanggal 14 Mei 2018 Nomor:W9.U6/823/HK.02/V/2018 dan Nomor:W9.U6/824/ HK.02/V/2018;
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding/Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala nomor 21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. tanggal 14 Maret 2018, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang bersifat eksepsional yakni mengenai formalitas gugatan para Penggugat baik dalam hal kwalitas/kedudukan hukum para Penggugat maupun kejelasan obyek sengketa serta uraian gugatan dalam posita yang harus ada sinkronisasi dengan apa yang dimohonkan dalam petitum;
Menimbang, bahwa jika memperhatikan materi gugatan para Penggugat dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar kedudukan hukum para Penggugat mengajukan gugatan adalah dalam kapasitas selaku Pengurus Koperasi Mina Sejahtera, namun di dalam gugatan tersebut tidak tergambar secara jelas kedudukan para Penggugat bertindak untuk dan atas nama Koperasi akan tetapi bertindak atas nama pribadi dengan menyebutkan identitas pekerjaan sebagai Ketua Koperasi Mina Sejahtera bagi Penggugat I dan sebagai anggota/ penyandang dana bagi Penggugat II;
Menimbang, bahwa dari penyebutan tersebut secara formal gugatan para Penggugat bukan bertindak untuk dan atas nama Koperasi tetapi bertindak atas nama pribadi, dimana seharusnya para Penggugat dalam gugatan menyebut diri bertindak untuk dan atas nama Koperasi Mina Sejahtera, maka menurut hemat Majelis para Penggugat tersebut dipandang tidak mempunyai kwalitas untuk mengajukan gugatan tersebut;
Menimbang, bahwa selain kedudukan hukum para Penggugat yang tidak berdasar hukum, juga uraian mengenai obyek sengketa yang tidak secara jelas menguraikan obyek yang dikuasai oleh masing-masing para Tergugat melainkan hanya menyebut luas sejumlah 24 Ha secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa oleh karena penguasaan obyek sengketa oleh para Tergugat dalam jawabannya mengajukan dalil sangkalan bahwa obyek sengketa bukan merupakan milik koperasi, maka untuk memperjelas obyek yang dikuasai para Tergugat seharusnya dalam gugatan Penggugat menjelaskan berapa luas yang dikuasai masing-masing para Tergugat berikut batas-batas yang jelas agar obyek sengketa menjadi jelas dan mempermudah pelaksanaan putusan jika dalil gugatan para Penggugat tersebut secara hukum dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya jika memperhatikan gugatan para Penggugat yang didalam posita telah menyebutkan bahwa para Tergugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merampas dan menguasai lahan usaha milik Koperasi Mina Sejahtera, namun didalam petitum Penggugat tidak menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga antara posita dengan petitum dipandang tidak saling mendukung;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut maka apa yang didalilkan para Tergugat dalam eksepsi yang juga diuraikan dalam memori banding bahwa gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel), menurut hemat Majelis secara hukum dipandang beralasan hukum sehingga eksepsi para Tergugat tersebut dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat secara hukum dipandang kabur (obscuur libel) maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), maka dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. tanggal 14 Maret 2018 dibatalkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat-sekarang para Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada Para Penggugat dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng;
Mengingat ketentuan perudang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 14 Maret 2018 Nomor 21/Pdt.G/2017/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan:
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi para Tergugat;
Menyatakan gugatan para Penggugat kabur (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum para Penggugat-sekarang para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 oleh kami H. MOCHAMAD HATTA, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis dengan MARTINUS BALA, S.H. dan DR.Hj. DIAH SULASTRI DEWI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor 59/Pen.Pdt/2018/PT TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh CIK MAMAT YS., S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
MARTINUS BALA, S.H. H. MOCHAMAD HATTA, S.H., M.H.
d.t.o.
DR.Hj. DIAH SULASTRI DEWI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tanggal ….-…-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan .........................……. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah).-