15/Pid/2016/PT TJK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/Pid/2016/PT TJK.
FADLI M. ALI AKBAR BIN ZULKIFLI
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum. - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1111/Pid.Sus/2015/PN.Tjk. tanggal 8 Desember 2015, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman “. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan -. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan -. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 ( Satu ) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun ganja seberat 2,8754 gram. - 2 ( Dua ) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa – sisa/residu metamfetamina. - Seperangkat alat hisap ( Bong ) Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding sebesar Rp. 2000. - ( Dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 15/Pid/2016/PTTJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama : FADLI M. ALI AKBAR BIN ZULKIFLI
Tempat lahir : Bandar Lampung.
Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 26 April 1980.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta/ Dagang
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh ; -
Penyidik Polri tanggal 1 Agustus 2015 No. SP.Han /126 /VIII /2015 /Narkoba, sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 29 September Nomor:T-683 /N.8.10/Euh.1/08/2015, sejak tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan 29 September 2015;
Penuntut Umum tanggal 17 September 2015 No.Prin.6027 /n.8 /10 /Euh.2 /09/2015, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang berdasarkan surat penetapan tanggfal 29 Oktober 2015, sejak tanggal 27 Desember 2015;
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No.344/Pen.Pid/2015/PT.TJK, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi No.344 /Pen.Pid /2015 /PT.TJK, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;- -------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 8 Desember 2015 Nomor:1111/Pid.Sus/2015/PN.Tjk. dalam perkara terdakwa tersebut diatas;- -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 September 2015 Nomor: PDM-610/TJKAR/09/2015 terdakwa didakwa :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekitar jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dan pada waktu lain Kamis tanggal 30 Juli 2015, bertempat di Muara Jay Kota Bumi, namun karena terdaka ditahan di Rutan Way Hui dan sebagian besar saksi bertempat tinggal diwilayah Hukum Pengadilan Negri Tanjung Karang di Bandar Lampung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung berwenang memeriksa dan mengadili dan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 sekitar 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat didekat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemiling Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung.tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli ,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar tau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa/residu Metamfetamina dan 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan ganja dengan berat netto 3,2404 gram.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa bertemu dengan Boy (DPO) di Muara Jaya Kotabumi untuk membeli sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu dan menyerahkan uang pembelian sabu kepada Boy (DPO) lalu terdakwa pulang kerumah kemudian menyimpan sabu tersebut didalam kamar tempatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 19.30 wib,terdakwa menghubungi Geri (DPO) untuk membeli ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan harga Rp,50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu dengan Geri (DPO) didekat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemiling Kota Bandar Lampung, Setelah terdakwa bertemu dengan Geri (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian ganja kepada Geri (DPO) Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Geri (DPO) Menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun ganja kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung ;
Bahwa lalu sekira jam 22.00 wib bertempat di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, ganja tersebut dipergunakan oleh terdakwa dengan cara ganja dilinting sebagian dengan menggunakan kertas papir lalu dibakar dan dihisap sampai habis seperti menghisap rokok. Setelah menggunakan ganja lalu terdakwa menyimpan sisa ganja tersebut didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 00.30 wib,bertempat di jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung,terdakwa menggunakan sabu yang telah dibelinya dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong menggunakan botol yang dilubangi tutupnya dan diberi 2 (dua) pipet diatas tutup botol tersebut,setelah itu salah satu pipet dipasang pipa kaca yang kemudian dimasukkan sabu-sabu kedalam pipa kaca tersebut lalu pipa kaca dibakar dengan korek api gas hingga salah satu pipet mengeluarkan asap,kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa.Setelah selesai menghisap sabu selanjutnya sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) disimpan oleh terdakwa didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Lalu sekira jam 09.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Arsendy cp bin Arbeni Gumay dan saksi Nopeyan Smith bin Sjahruddin Imron yang merupakan anggota Polisi dari Polresta Bandar Lampung untuk menangkap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun ganja kering ;
2 (dua) plastik bening yang berisi sabu-sabu sisa pakai ;
Seperangkat alat hisap (bong) ; kesemuanya milik terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan ganja dengan berat netto 3,2404 gram adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.H/VIII/2015/Balai Lab.Narkoba tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Maimunah,S Si M.Si NIP.70040687 selaku kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 3,2404 gram, sisa brng bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah 2,8754 gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Seperangkat alat hisap sabu (bong) adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lmpiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.118.B/HP/ VIII/15 tanggal 3 September 2015 yang ditanda tangani oleh Rda.Hilaliah,Apt. NIP.19631022.199703.2.001, Widiyati, Amd.F NIP.197990214. 200902.2.002 masing-masing selaku staf pada Seksi Pelayanan Laboratorium kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Pemeriksaan dan Endang Apriani,S Si NIP 19730423.200003.2.002 atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Privisi Lampung Kuswardani, S Si, M Fam Apt Nrp.70040687, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) pot plastik berisi urine Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, disimpulkan bahwa diketemukan zat narkotika jenis Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekitar jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015,bertempat jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negri Tanjung Karang di Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan bahan/daun ganja dengan berat netto 3,2404 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa bertemu dengan Boy (DPO) di Muara Jaya Kotabumi untuk membeli sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu dan menyerahkan uang pembelian sabu kepada Boy (DPO) lalu terdakwa pulang kerumah kemudian menyimpan sabu tersebut didalam kamar tempatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 19.30 wib,terdakwa menghubungi Geri (DPO) untuk membeli ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan harga Rp,50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu dengan Geri (DPO) didekat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemiling Kota Bandar Lampung, Setelah terdakwa bertemu dengan Geri (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian ganja kepada GeriI (DPO) Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Geri (DPO) Menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun ganja kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung ;
Bahwa lalu sekira jam 22.00 wib bertempat di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, ganja tersebut dipergunakan oleh terdakwa dengan cara ganja dilinting sebagian dengan menggunakan kertas papir lalu dibakar dan dihisap sampai habis seperti menghisap rokok. Setelah menggunakan ganja lalu terdakwa menyimpan sisa ganja tersebut didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 00.30 wib,bertempat di jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung,terdakwa menggunakan sabu yang telah dibelinya dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong menggunakan botol yang dilubangi tutupnya dan diberi 2 (dua) pipet diatas tutup botol tersebut,setelah itu salah satu pipet dipasang pipa kaca yang kemudian dimasukkan sabu-sabu kedalam pipa kaca tersebut lalu pipa kaca dibakar dengan korek api gas hingga salah satu pipet mengeluarkan asap,kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa.Setelah selesai menghisap sabu selanjutnya sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) disimpan oleh terdakwa didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Lalu sekira jam 09.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Arsendy cp bin Arbeni Gumay dan saksi Nopeyan Smith bin Sjahruddin Imron yang merupakan anggota Polisi dari Polresta Bandar Lampung untuk menangkap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun ganja kering ;
2 (dua) plastik bening yang berisi sabu-sabu sisa pakai ;
Seperangkat alat hisap (bong) ; kesemuanya milik terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan bahan/daun ganja dengan berat netto 3,2404 gramadalah tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.H/VIII/2015/Balai Lab.Narkoba tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Maimunah,S Si M.Si NIP.70040687 selaku kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN,setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 3,2404 gram, sisa brng bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah 2,8754 gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
DAN
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekitar jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015,bertempat jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lin yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negri Tanjung Karang di Bandar Lampung,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa I berupa 2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa/residu Metamfetamina.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa bertemu dengan Boy (DPO) di Muara Jaya Kotabumi untuk membeli sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu dan menyerahkan uang pembelian sabu kepada Boy (DPO) lalu terdakwa pulang kerumah kemudian menyimpan sabu tersebut didalam kamar tempatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 19.30 wib,terdakwa menghubungi Geri (DPO) untuk membeli ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan harga Rp,50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu dengan Geri (DPO) didekat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemiling Kota Bandar Lampung, Setelah terdakwa bertemu dengan Geri (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian ganja kepada Geri (DPO) Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Geri (DPO) Menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun ganja kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung ;
Bahwa lalu sekira jam 22.00 wib bertempat di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, ganja tersebut dipergunakan oleh terdakwa dengan cara ganja dilinting sebagian dengan menggunakan kertas papir lalu dibakar dan dihisap sampai habis seperti menghisap rokok. Setelah menggunakan ganja lalu terdakwa menyimpan sisa ganja tersebut didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 00.30 wib,bertempat di jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung,terdakwa menggunakan sabu yang telah dibelinya dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong menggunakan botol yang dilubangi tutupnya dan diberi 2 (dua) pipet diatas tutup botol tersebut,setelah itu salah satu pipet dipasang pipa kaca yang kemudian dimasukkan sabu-sabu kedalam pipa kaca tersebut lalu pipa kaca dibakar dengan korek api gas hingga salah satu pipet mengeluarkan asap,kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa.Setelah selesai menghisap sabu selanjutnya sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) disimpan oleh terdakwa didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Lalu sekira jam 09.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Arsendy cp bin Arbeni Gumay dan saksi Nopeyan Smith bin Sjahruddin Imron yang merupakan anggota Polisi dari Polresta Bandar Lampung untuk menangkap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun ganja kering ;
2 (dua) plastik bening yang berisi sabu-sabu sisa pakai ;
Seperangkat alat hisap (bong) ; kesemuanya milik terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) bungkus plstik bening bekas pakai mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.H/VIII/2015/Balai Lab.Narkoba tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Maimunah,S Si M.Si NIP.70040687 selaku kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN,setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 3,2404 gram, sisa brng bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah 2,8754 gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftr dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Seperangkat alat hisap sabu (bong) adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lmpiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekitar jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015,bertempat jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negri Tanjung Karang di Bandar Lampung,secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa bertemu dengan Boy (DPO) di Muara Jaya Kotabumi untuk membeli sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu dan menyerahkan uang pembelian sabu kepada Boy (DPO) lalu terdakwa pulang kerumah kemudian menyimpan sabu tersebut didalam kamar tempatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira jam 19.30 wib,terdakwa menghubungi Geri (DPO) untuk membeli ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan harga Rp,50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu dengan Geri (DPO) didekat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemiling Kota Bandar Lampung, Setelah terdakwa bertemu dengan Geri (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian ganja kepada Geri (DPO) Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Geri (DPO) Menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun ganja kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung ;
Bahwa lalu sekira jam 22.00 wib bertempat di Jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, ganja tersebut dipergunakan oleh terdakwa dengan cara ganja dilinting sebagian dengan menggunakan kertas papir lalu dibakar dan dihisap sampai habis seperti menghisap rokok. Setelah menggunakan ganja lalu terdakwa menyimpan sisa ganja tersebut didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 sekira jam 00.30 wib,bertempat di jalan Gelatik No.25 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung,terdakwa menggunakan sabu yang telah dibelinya dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong menggunakan botol yang dilubangi tutupnya dan diberi 2 (dua) pipet diatas tutup botol tersebut,setelah itu salah satu pipet dipasang pipa kaca yang kemudian dimasukkan sabu-sabu kedalam pipa kaca tersebut lalu pipa kaca dibakar dengan korek api gas hingga salah satu pipet mengeluarkan asap,kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa.Setelah selesai menghisap sabu selanjutnya sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) disimpan oleh terdakwa didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ;
Lalu sekira jam 09.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Arsendy cp bin Arbeni Gumay dan saksi Nopeyan Smith bin Sjahruddin Imron yang merupakan anggota Polisi dari Polresta Bandar Lampung untuk menangkap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun ganja kering ;
2 (dua) plastik bening yang berisi sabu-sabu sisa pakai ;
Seperangkat alat hisap (bong) ; kesemuanya milik terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan bahan/daun ganja dengan berat netto 3,2404 gramadalah tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.40 H/VIII/2015/Balai Lab.Narkoba tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Maimunah,S Si M.Si NIP.198110406 200312, Rieska Dwi Widayati,S.Si, M.Si NIP.198001108 2005012001 dan Puteri Heryani, S Si Apt NIP. 19840225200902 2002 masing-masing selaku Pemeriksa dan mengetahui Kuswardani, S Si. M.Fam.Apt Nrp.70040687 selku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 3,2404 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah 2,8754 gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Seperangkat alat hisap sabu (bong) adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lmpiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.118.B/HP/ VIII/15 tanggal 3 September 2015 yang ditanda tangani oleh Rda. Hilaliah, Apt. NIP. 19631022.199703.2.001, Widiyati, Amd.F NIP. 197990214.200902.2.002 masing-masing selaku staf pada Seksi Pelayanan Laboratorium kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Pemeriksaan dan Endang Apriani,S Si NIP 19730423.200003.2.002 atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Privisi Lampung Kuswardani, S Si, M Fam Apt Nrp.70040687, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) pot plastik berisi urine Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli, disimpulkan bahwa diketemukan zat narkotika jenis Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 November 2015 Reg.Perk.Nomor: PDM-610 /TJKAR /09 /2015 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Keempat.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 3,2404 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium adalah 2,8754 gram.
2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina.
Seperangkat alat hisap sabu (Bong) Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana-tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan “ Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 3,2404 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium adalah 2,8754 gram;
2 (dua) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina;
Seperangkat alat hisap sabu (Bong);
Semuanya dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 14 Desember 2015, sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor:1111/Pid.Sus/2015/PN.TJK. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2015;- -------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 23 Desember 2015, dan memori banding tersebut pula telah diberitahukan dengan cara seksama kepada kepada Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2015;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah disampaikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1111/Pid.Sus/2015/PN.TJK. tanggfal 8 Desember 2015 untu dipelajari ( Inzage ) masing-masing tanggal 1 Februari 2016;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permintaan atau pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang–Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;- -----------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah sependapat tentang memilih dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Jaksa Penuntut Umum apabila dakwaan kedua terbukti, maka dakwaan ketiga juga harus dibuktikan.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya dakwaan kedua dan pertimbangan tersebut telah tepat dan benar oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan sepanjang mengenai dakwaan kedua.;
Menimbang, bahwa dakwaan ketiga melanggar pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bersifat kumulatif oleh karena itu dakwaan ketiga harus dipertimbangkan.;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dalam surat dakwaan ketiga yaitu pasal – pasal 112 ayat ( 1 ) UURI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur – unsurnya adalah :
Setiap orang.
Tanpa hak atau melawan hukum.
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa Ad.1 dan Ad. 2 dalam pembuktiannya telah diuraikan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya oleh Hakim tingkat banding.
Menimbang, bahwa unsur – unsur ketiga yang berdasarkan kepada keterangan dua orang saksi, barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan hasil Laboratorium Nomor 40 H/VIII/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 06 Agustus 2015 yang dibenarkan oleh Terdakwa yang memiliki, Narkotika golongan I bukan tanaman, tidak ada ijin dari yang berkompeten untuk itu, sehingga dengan demikian bahwa unsur – unsur dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa tentang dakwaan keempat tidak perlu dipertimbangkan lagi karena dakwaan keempat bersifat alternatif dan dakwaan alternatif kedua dan ketiga telah dinyatakan terbukti, oleh karena itu Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri sepanjang dakwaan keempat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1111 /Pid.Sus /2015 /PN.TJk. tanggal 8 Desember 2015 dalam pertimbangannya diambil alih sebagian dan menambah pertimbangan selanjutnya memperbaiki sepanjang kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga amar putusannya berbunyi seperti tersebut dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.,
Mengingat;
UURI Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana ( Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 ).
UURI Nomor 49 Tahun 2009, Perubahan Undang – undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
Pasal 111 ayat ( 1 ) UURI Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Perundang – undanganlainnya yang terkait.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1111/Pid.Sus/2015/PN.Tjk. tanggal 8 Desember 2015, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Fadli M. Ali Akbar Bin Zulkifli telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman “.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
-. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun ganja seberat 2,8754 gram.
2 ( Dua ) bungkus plastik bening bekas pakai mengandung sisa – sisa/residu metamfetamina.
Seperangkat alat hisap ( Bong )
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding sebesar Rp. 2000.- ( Dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 oleh kami DORTIANNA PARDEDE, S.H. MH. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan U N A R D I, S.H. dan SUBACHRAN H. MULYONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim – Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 4 Februari 2016 Nomor 15/Pen.Pid/2016/PT.TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta LUKMANUL HAKIM Panitera Pengganti tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, d
d.t.o. d.t.o.
U N A R D I, S.H. DORTIANNA PARDEDE, S.H.MH.
d.t.o.
2. SUBACHRAN H. MULYONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
LUKMANUL HAKIM
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
Ub.
Panitera Muda Pidana
(Tgl. ….- …. – 2016).
GANDA MANA, S.H.MH.
Nip.19641212 198803 1007 2005
Panitera