117/Pid.B/2013/PN.PW.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 117/Pid.B/2013/PN.PW.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - RAFIUDDIN Bin LA JANABU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan seksual dan Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 117/Pid.B/2013/PN.PW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan perkara pidana biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RAFIUDDIN Bin LA JANABU.
Tempat lahir : Wagola.
Umur / Tanggal lahir : 38 tahun / 01 Juli 1975.
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Berese Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buto.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP tamat.
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 09 Juni 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Juli 2013 s/d tanggal 06 September 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 September 2013 s/d tanggal 24 September 2013 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 17 September 2013 s/d tanggal 16 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 15 Desember 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas-berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan bukti surat dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan seksual dan penelantaran dalam lingkup rumah tangganya ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (dalam Dakwaan Pertama dan Kedua);
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun secara lisan Terdakwa mengajukan pembelaan, yang mana Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah rukun lagi dengan isteri (korban) untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan bertetap pada Tuntutannya dan Terdakwa mengajukan Duplik lisan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa RAFIUDDIN Bin LA J AN ABU, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar antara bulan Pebruari 2013 sampai dengan bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, , bertempat di Lingkungan Holimombo Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo „ Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah melakukan pemaksaan . hubungan seksual yang dilakukan terhadap SAKSI KORBAN yang menetap dalam lingkup rumah tangganya, yang dilakukan . oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU dan SAKSI KORBAN, adalah sepasang suami isteri yang menikah secara sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 08/08/IV/1994 Tanggal 30 April 1994
Bahwa pada sejak bulan Pebruari 2013, terdakwa pergi dan keluar dari rumah serta meninggalkan saksi korban bersama kedua anaknya, untuk tinggal di rumah orang tuanya tanpa alasan yang jelas dan tidak pernah lagi memberikan naikah lahir maupun bathin kepada saksi korban selaku istri sahnya yang seharusnya mendapat kehidupan, perawatan atau pemerliharaan dari terdakwa selaku seorang kepala rumah tangga ;
Bahwa karena alasan tersebut, selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2013 saksi korban mengumpulkan keluarga besar dari kedua belah pihak yakni dari pihak keluarga saksi korban maupun pihak keluarga dari terdakwa di rumah saksi korban dengan tujuan untuk membicarakan tentang masalah rumah tangga yang dial ami oleh saksi korban dengan terdakwa sekaligus untuk dicarikan solusinya agar hubungan rumah tangga antara saksi korban dengan terdakwa dapat kembali harmonis, namun pada kenyataannya pihak keluarga dari terdakwa tidak ada satupun yang hadir saat itu sehingga masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya ;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2013, terdakwa tiba-tiba pulang ke rumah saksi korban dan langsung masuk ke dalam kamar, lalu saksi korban kemudian menyusul untuk menemuinya di dalam kamar dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban kemudian membujuk tedakwa agar mau kembali akur dan membina rumah tangga lagi seperti sedia kala namun terdakwa menolak dan bekata " Saya tidak mau " dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi korban dengan alasan saksi korban mau menuruti ajakan terdakwa, asalkan terdakwa mau kembali akur dan mau menafkahi saksi korban selaku istri sahnya dan berkumpul kembali bersama an ak - an akny a, tetapi terdakwa tetap memaksa dan memasukan sal ah satu jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengatakan " Selesai kita berhubungan badan, saya mau pulang, saya mau ceraikan kamu " sehingga saksi korban tetap menolak ajakan dari terdakwa tersebut ;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa mengajak saksi korban ke ruang tamu untuk meminta izin pulang ke rumah orang tuanya, akan tetapi ditahan oleh anak perempuannya sambil memegang tangan terdakwa namun terdakwa tetap bersikeras untuk meninggalkan saksi korban bersama anak-anaknya tersebut, dan setelah itu saksi korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri, dan pada saat itulah terdakwa melakukan hubungan badan terhadap saksi korban dimana ketika saksi korban tersadar kemaluan saksi korban terasa perih dan terdapat sperma yang telah bercampur dengan darah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami rasa sakit dan perih pada kemaluannya. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : Ks.73/VER/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangan berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. ANDI FAISAL, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kemaluan :
Tampak bengkak pada bibir kemaluan luar kiri dan kanan ;
Tampak kemerahan pada bibir kemaluan bagian dalam ;
Pada Hang kemaluan tidak ditemukan selaput dara, tidak ada perlukaan, tampak cairan berbusa
Pada dinding Vagina tidak ditemukan kelainan ;
Potio/ leher rahim tidak tampak ;
Tidak tampak tanda pembesaran pada rahim ;
Tampak merah dikelilingi warna keputihan pada lubang kencing bagian luar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 jo.pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar antara bulan Pebruari 2013 sampai dengan bulan Juni 2013, atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Lingkungan Holimombo Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemerliharaan kepada orang tersebut yaitu terhadap istrinya SAKSI KORBAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU dan SAKSI KORBAN, adalah sepasang suami isteri yang menikah secara sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 08/08/IV/1994 tanggal 30 April 1994 yang kemudian dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa pada sejak bulan Pebruari 2013, terdakwa pergi dan keluar dari rumah serta meninggalkan saksi korban bersama kedua anaknya, untuk tinggal di rumah orang tuanya tanpa alasan yang jelas dan tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi korban selaku istri sahnya yang seharusnya mendapat kehidupan, perawatan atau pemerliharaan dari terdakwa selaku seorang kepala rumah tangga ;
Bahwa karena alasan tersebut, selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2013 saksi korban mengumpulkan keluarga besar dari kedua belah pihak yakni dari pihak keluarga saksi korban maupun pihak keluarga dari terdakwa di rumah saksi korban dengan tujuan untuk membicarakan tentang masalah rumah tangga yang dialami oleh saksi korban dengan terdakwa sekaligus untuk dicarikan solusinya agar hubungan rumah tangga antara saksi korban dengan terdakwa dapat kembali harmonis, namun pada kenyataannya pihak keluarga dari terdakwa tidak ada satupun yang hadir saat itu sehingga masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya ;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2013, terdakwa tiba-tiba pulang ke rumah saksi korban dan langsung masuk ke dalam kamar, lalu saksi korban kemudian menyusul untuk menemuinya di dalam kamar dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban kemudian membujuk tedakwa agar mau kembali akur dan membina rumah tangga lagi seperti sedia kala namun terdakwa menolak dan bekata " Saya tidak mau " dan setelah beberapa saat kemudian
terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi korban dengan alasan saksi korban mau menuruti ajakan terdakwa, asalkan terdakwa mau kembali akur dan mau menafkahi saksi korban selaku istri sahnya dan berkumpul kembali bersama anak-anaknya, tetapi terdakwa tetap memaksa dan memasukan sal ah satu jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengatakan " Selesai kita berhubungan badan, saya mau pulang, saya mau ceraikan kamu " sehingga saksi korban tetap menolak ajakan dari terdakwa tersebut ;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa mengajak saksi korban ke ruang tamu untuk meminta izin pulang ke rumah orang tuanya, akan tetapi ditahan oleh anak perempuannya sambil memegang tangan terdakwa namun terdakwa tetap bersikeras untuk meninggalkan saksi korban bersama anak-anaknya tersebut, dan setelah itu saksi korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri, dan pada saat itulah terdakwa melakukan hubungan badan terhadap saksi korban dimana ketika saksi korban tersadar kemaluan saksi korban terasa perih dan terdapat sperma yang telah bercampur dengan darah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami rasa sakit dan perih pada kemaluannya. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : Ks.73/VER/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangan berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. ANDI FAISAL, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kemaluan :
Tampak bengkak pada bibir kemaluan luar kiri dan kanan ;
Tampak kemerahan pada bibir kemaluan bagian dalam ;
Pada liang kemaluan tidak ditemukan selaput dara, tidak ada perlukaan, tampak cairan berbusa ;
Pada dindinga Vagina tidak ditemukan kelainan ;
Potio/leher rahim tidak tampak ;
Tidak tampak tanda pembesaran pada rahim ;
Tampak merah dikelilingi warna keputihan pada lubang kencing bagian luar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 49 Huruf a jo. Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaan tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dan seorang saksi Ahli yang dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SAKSI KORBAN
Bahwa, saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga dan kekerasan seksual yang dialami oleh saksi sendiri yang dilakukan oleh terdakwa RAFIUDIN ;
Bahwa, saksi menikah secara sah dengan terdakwa pada tanggal 30 April 1994 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa, sejak bulan Pebruari 2013 sampai sekarang diproses perkara ini terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi dan anak-anak saksi ;
Bahwa, saksi masih istri sah terdakwa ;
Bahwa, saksi sendiri yang mencari nafkah untuk membiaya hidup keluarga dan anak-anak;
Bahwa, saksi ke Ambon karena apabila saksi tidak ke Ambon tidak ada yang mencari nafkah untuk anak-anaknya ;
Bahwa, pada tanggal 7 Juni 2013, terdakwa datang ke rumah saksi dimana saat itu saksi tidak mengenakan celana dalam dan BH hanya pakai sarung saja ;
Bahwa, saat itu saksi WA HALIPA yang menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwa ada datang dan masuk ke dalam kamar ;
Bahwa, saat itu saksi masuk ke dalam kamar dan sempat mencium tangan terdakwa dan menyampaikan “ Alhamdulillah, kamu datang, jangan kamu pulang lagi ke rumah orang tuamu “ ;
Bahwa, terdakwa mau pulang dan saksi mengejar terdakwa agar tidak pulang, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan, namun saksi menolak dan terdakwa memasukan tangannya ke kemaluan saksi ;
Bahwa, pada waktu magrib terdakwa mengajak saksi ke ruang tamu dan terdakwa bersama dengan saksi YUNI menahan terdakwa sampai akhirnya saksi pingsan ;
Bahwa, setelah sadar saksi melihat ada darah yang melengket di kemaluannya ;
Bahwa, saksi waktu pingsan berusaha disadarkan oleh terdakwa dan saksi Yuni ;
Bahwa, pada saat ke kamar mandi dan keluar dari kamar mandi saksi Yuni sudah tidak melihat terdakwa dengan saksi (menurut cerita saksi Yuni) ;
Bahwa, banyak darah yang keluar dari kemaluan saksi ;
Bahwa, saksi menerangkan itu bukan karena haid, karena saksi KB Suntik ;
Bahwa, saksi merasakan sakit di kemaluannya ;
Bahwa, 7 (tujuh) hari setelah kejadian baru saksi di Visum ;
Bahwa, sempat keluar batu di kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa, saksi bangun jam 04.00 Wita subuh dan melihat darah bercampur dengan sperma yang melengket dibagian paha saksi;
Bahwa, saksi merasakan sakit pada kemaluannya saja ;
Bahwa, ada darah yang melengket di pakaian saksi setelah saksi sadar dari pingsan ;
Bahwa, terdakwa memasukan tangan melalui sarung saksi dan jari terdakwa masuk dalam kemaluan saksi ;
Bahwa, waktu terdakwa memasukkan jari ke kemaluan saksi pada saat itu tidak pernah berhubungan badan ;
Bahwa, waktu berhubungan badan kemaluan saksi terasa sakit;
Bahwa, sebelum kejadian tersebut saksi pernah melakukan hubungan badan dengan terdakwa namun tidak pernah saksi merasa sakit seperti yang dialami oleh saksi pada saat kejadian tersebut;
Bahwa, menurut saksi kelamin terdakwa berukuran besar;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi II : WA HALIPA Binti LA SUMAILA
Bahwa, saksi mengerti di periksa di persidangan sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga kekerasan seksual yang dialami oleh SAKSI KORBAN yang dilakukan oleh terdakwa FAFIUDIN ;
Bahwa, saksi korban menikah secara sah dengan terdakwa pada tahun 1992 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa, sejak bulan Pebruari 2013 sampai sekarang diproses perkara ini terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi korban dan anak-anaknya ;
Bahwa, saksi korban masih istri sah terdakwa ;
Bahwa, saksi kenal dengan saksi korban yaitu adik kandung saksi, sedangkan terdakwa adalah ipar saksi ;
Bahwa, saksi mengetahui terdakwa dan saksi korban menikah pada tahun 1992 dan bertempat di Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa, terdakwa tidak lagi tinggal dengan saksi korban ;
Bahwa, pada saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung namun saksi mengetahui karena diceritakan oleh adik saksi yaitu saksi korban ;
Bahwa, awalnya terdakwa selingkuh, setelah itu merantau dan disusul oleh saksi korban dan terjadi pertengkaran dengan saksi korban ;
Bahwa, saksi korban cerita kepada saksi bahwa terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, tapi saksi korban maunya cari dulu baiknya, dan mengatakan “ Jangan dulu pulang ke rumahmu “ tapi terdakwa tetap pulang ke rumahnya ;
Bahwa, setelah saksi korban pingsan dibawah ke orang tua, setelah itu saksi Yuni masuk dalam kamar mandi setelah keluar melihat terdakwa mengangkat saksi korban masuk ke dalam kamar dalam keadaan tidak sadar ;
Bahwa, saksi korban sudah terbangun sekitar pukul 04.00 subuh, dan melihat ada sperma bercampur darah disekitar kemaluan saksi korban;
Bahwa, atas kejadian itu saksi korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dan setelah itu saksi korban di visum dan diketemukan pada alat kelamin mengalami luka ;
Bahwa, pada saat saksi menemui saksi korban dalam keadaan sakit ;
Bahwa, saksi korban ber-KB sehingga tidak keluar haid ;
Bahwa, menurut cerita dari saksi korban bahwa saksi korban dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan badan ;
Bahwa, sebelum berhubungan badan saksi korban saat itu sedang pingsan ;
Bahwa, pada kemaluan saksi korban terasa sakit ;
Bahwa, saksi melihat ada bercak darah diatas plastik dan dibersihkan bercak darah tersebut ;
Bahwa, sudah selama 5 (lima) bulan terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban ;
Bahwa, saksi korban mengeluh terasa sakit kalau mau buang air kecil ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi III : YUNI Binti RAFIUDIN
Bahwa, saksi mengerti di periksa di persidangan sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga kekerasan seksual yang dialami oleh SAKSI KORBAN yang dilakukan oleh terdakwa FAFIUDIN ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa maupun saksi korban yaitu orang tua kandung saksi ;
Bahwa, terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang sah dan memiliki 2 (dua) orang anak dan saksi adalah anak yang pertama ;
Bahwa, terdakwa telah meninggalkan saksi korban bersama saksi dan adik saksi sejak bulan Pebruari 2013 dan tidak lagi memberi nafkah ;
Bahwa, terdakwa saat itu datang ke rumah;
Bahwa, saksi korban sempat pingsan dan saat itu saksi sempat masuk ke kamar mandi dan pada saat keluar, saksi tidak melihat saksi korban dan terdakwa lagi ;
Bahwa, jam 08.00 Wita, setelah terdakwa pulang melihat saksi korban masih dalam keadaan tidak sadar dalam posisi terlentang;
Bahwa, pada waktu subuh saksi korban memanggil saksi ;
Bahwa, saksi sempat disuruh oleh saksi WA HALIPU “ Bapakmu sudah pergi ? “ dan saksi melihat “ Dia sudah pergi “ ;
Bahwa, saksi korban dibawa ke Kantor Polisi oleh keluarganya ;
Bahwa, saksi korban sempat pingsan dan bukan disebabkan dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa, saksi korban saat kejadian tersebut hanya memakai baju dan sarung ;
Bahwa, saksi sempat memanggil-manggil dengan berkata “mama” namun saksi korban tidak menjawab-menjawab panggilan saksi saat itu karena pingsan ;
Bahwa, saksi bingung melihat saksi korban pingsan sehingga tidak lagi memanggil dan meminta tolong kepada tetangga ;
Bahwa, saksi tidak melihat ada bercak darah ;
Bahwa, saksi WA HALIPU datang ke rumah sebanyak 2 (dua) kali setelah kejadian ;
Bahwa, kejadian saksi korban mengeluh merasa sakit kepada saksi ;
Bahwa, saksi korban tidak pernah meminta pembalut kepada saksi ;
Bahwa, sejak terdakwa pergi tidakpernah memberi uang kepada saksi korban maupun kepada saksi dan adik saksi ;
Bahwa, saksi kalau mau makan ke rumah tetangga ;
Bahwa, saksi korban dan saksi sempat menahan terdakwa agar tidak pulang ke rumahnya namun terdakwa tetap bersikeras untuk pulang ke rumahnya;
Bahwa, saksi korban mengeluh kalau kemaluannya terasa sakit katanya akibat dari perbuatan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi IV : LA JANABU Bin LA SAIWU
Bahwa, saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga kekerasan seksual yang dialami oleh SAKSI KORBAN yang dilakukan oleh terdakwa FAFIUDIN ;
Bahwa, saksi korban menikah secara sah dengan terdakwa pada tahun 1992 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa yaitu adalah anak kandung saksi sedangkan saksi korban adalah menantu saksi;
Bahwa, terdakwa sejak menikah dengan saksi korban sudah tinggal di rumahnya dan sudah mempunyai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa, terdakwa sudah pulang ke rumah saksi sejak bulan Pebruari 2013 ;
Bahwa, masalah rumah tangga yang dialami oleh terdakwa dan saksi korban adalah karena masalah ekonomi rumah tangganya ;
Bahwa, terdakwa tidak pernah pegang uang ;
Bahwa, saksi mengetahui kalau terdakwa telah meninggalkan istri dan anaknya ;
Bahwa, terdakwa datang ke rumah saksi saat terdakwa sudah bertengkar dengan saksi korban ;
Bahwa, saksi korban pernah memukul terdakwa ;
Bahwa, pernah dimediasi untuk rukun namun tidak bisa karena kalau tidak ada uang maka akan terjadi lagi pertengkaran ;
Bahwa, terdakwa mengakui telah bersetubuh dengan saksi korban;
Bahwa, keluarga saksi korban datang ke rumah dan menyampaikan bahwa terdakwa telah memperkosa saksi korban ;
Bahwa, saksi korban mencari nafkah dengan cara menjual RB ;
Bahwa, terdakwa pernah mengambil buku Nikah di rumah istrinya ;
Bahwa, saksi pernah memberikan uang kepada cucunya tersebut sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 kali ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan saksi alhi dr. ANDI FAISAL yang dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi lahir di Ujung Pandang, 28 April 1981, Indoneisa, Islam, PNS Puskemas Siontapina dan diperbantukan di RSUD Buton ;
Bahwa, terhadap saksi korban berdasarkan hasil Visum yaitu :
- Tampak bengkak pada bibir kemaluan luar kiri dan kanan ;
- Tampak kemerahan pada bibir kemaluan bagian dalam ;
- Pada liang kemaluan tidak ditemukan selaput dara, tidak ada perlukaan, tampak cairan berbusa ;
- Pada dindinga Vagina tidak ditemukan kelainan ;
- Potio/leher rahim tidak tampak ;
- Tidak tampak tanda pembesaran pada rahim ;
- Tampak merah dikelilingi warna keputihan pada lubang kencing bagian luar ;
Bahwa, Ahli adalah dokter Umum ;
Bahwa, secara umum dapat disimpulkan bahwa terjadi infeksi pada saluran kencing saksi korban ;
Bahwa, kemerahan tersebut disebabkan karena adanya kekerasan ;
Bahwa, diakibatkan karena persetubuhan yang tidak diinginkan sehingga terjadi pendarahan ;
Bahwa, pendarahan dari dinding vagina dalam ;
Bahwa, apabila persetubuhan dilakukan dalam keadaan tidak sadar maka vagina dalam keadaan tidak normal;
Bahwa, KB tidak bisa haid, namun menggangu siklus haid ;
Bahwa, saksi korban secara umum pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat;
Bahwa, saksi korban 1 (satu) minggu kemudian masih bisa terjadi pembengkakan ;
Bahwa, tidak bisa dipastikan, ada benda lain yang masuk selain kemaluan karena luka yang dialami korban karena adanya kekerasan ;
Bahwa, busa kemungkinan karena adanya reaksi penolakan ;
Bahwa, jari bisa mengakibatkan luka lecet ;
Bahwa, menggebu-gebu melakukan hubungan seks sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian vagina;
Bahwa, karena adanya kekerasan seks disebabkan adanya penolakan dari vagina ;
Bahwa, volume darah flek dan bercak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade Charge) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan masalah penelantaran dan kekerasan seksual dalam rumah tangga ;
Bahwa, terdakwa melangsungkan pernikahan dengan saksi korban di Dusun Barese Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton pada tahun 1993 dan sekarang telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa, terdakwa membenarkan saksi korban pingsan karena emosi;
Bahwa, terdakwa kenal dengan saksi korban adalah istri terdakwa;
Bahwa, terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan anak-anak sejak bulan Pebruari 2013 ;
Bahwa, selama itu terdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun batihin kepada saksi korban maupun kepada anak-anaknya ;
Bahwa, alasannya karena sering berselisih faham selain itu terdakwa tidak tahan atas tingkah laku korban yang terlalu keras;
Bahwa, terdakwa membenarkan saksi korban pingsan karena emosi;
Bahwa, terdakwa yang meminta kepada saksi korban untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa, pada saat itu saksi korban duduk kemudian saksi korban berbaring;
Bahwa, terdakwa memasukan alat kelaminnya dan tidak memasukkan benda lain ke dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa, waktu terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban terdakwa tidak melihat ada keluar darah ;
Bahwa, terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban ;
Bahwa, terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban hanya 1 (satu) gaya saja yaitu terdakwa di atas ;
Bahwa, saksi korban sempat makan dan anak terdakwa saksi YUNI sendiri yang meberikan bubur kepada saksi korban;
Bahwa, pada saat itu saksi Yuni keluar dari kamar mandi dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Yuni “ Coba liha mamamu“maksudnya agar melihat saksi korban yang dalam keadaan tertidur;
Bahwa, saksi saat itu memakai baju dan sarung namun tidak memakai BH dan celana dalam;
Bahwa, sebelum terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban sempat saksi korban mengatakan “ Jangan tinggalkan saya “ ;
Bahwa, sering terjadi pertengkaran karena masalah ekonomi ;
Bahwa, 2 (dua) hari setelah kejadian menyetubuhi saksi korban berdarah dan saksi Yuni dan menyuruh terdakwa pulang dulu kerumah;
Bahwa, terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban tidak memasukan jari;
Bahwa, pernah tedakwa berhubungan dengan saksi korban dan saksi korban mengalami pendarahan namun tidak jelas pendarahan karena apa ;
Bahwa, sejak bulan Maret sampai bulan Juli 2013 terdakwa tidak kerja di Raha hanya bawa mobil;
Bahwa, saksi korban pernah mengambil gaji terdakwa bulan Januari 2013;
Bahwa, sejak tinggal di ruma orang tua terdakwa, terdakwa tidak pernah lagi memberikan uang kepada saksi korban hanya pada anaknya sebanya 3 (tiga) kali;
Bahwa, terdakwa menyetubuhi saksi korban hanya 5 (lima) menit dan air mani terdakwa ditumpahkan ke dalam vagina saksi korban ;
Bahwa, kemaluan saksi korban saat itu sempit karena tidak berair ;
Bahwa, sebelum berhubungan sebelumnya kemaluan saksi korban tidak pernah keluar darah ;
Bahwa, pada vagina saksi korban ada cairan berbusa tidak berbau ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa 1 (satu) buah Buku Nikah Kutipan Akta Nikah warna hijau milik istri nomor: 08/08/IV/1994 tanggal 30 April 1994 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar SAKSI KORBAN dan Terdakwa Rafiuddin Bin La Janabu adalah pasangan suami isteri yang menikah di Pasarwajo pada tanggal 30 April 1994, sesuai dengan Buku Nikah Kutipan Akta Nikah ;
Bahwa benar sejak bulan Februari 2013 sampai sekarang Terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi dan anak-anaknya ;
Bahwa benar pada tanggal 7 Juni 2013 Terdakwa datang ke rumah saksi ;
Bahwa benar pada saat itu saksi hendak ke kamar mandi sehingga saksi hanya memakai sarung tanpa memakai BH dan Celana Dalam (CD) ;
Bahwa benar awalnya saksi tidak tahu kalau Terdakwa datang, lalu saksi Wa Halipa datang memberitahukan saksi korban bahwa didengar suara suaminya ada di rumah sehingga saksi korban langsung naik ke rumah bertemu dengan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk jangan lagi pergi ke rumah orang tua Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa hendak pulang sehingga saksi menahan agar Terdakwa jangan pergi lagi. Lalu Terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan, namun saksi menolak dan Terdakwa memasukkan tangannya ke kemaluan saksi :
Bahwa benar saat magrib saksi dan anak saksi bernama Yuni menahan Terdakwa yang mau pulang, lalu saat itu saksi jatuh pingsan dan diangkat oleh yuni dan Terdakwa, ditidurkan di sofa ruang tamu ;
Bahwa benar setelah sadar sekitar pukul 4 Pagi, saksi melihat dirinya sudah diatas kasur didalm kamar dan berlumuran darah ;
Bahwa benar saksi merasakan sakit pada alat kelaminnya (vagina) dan banyak darah yang keluar dari alat kelamin saksi ;
Bahwa benar saat saksi pingsan itu masih ada Terdakwa. Lalu saksi Yuni masuk mandi dan selesai mandi tidak lagi melihat ibu saksi diruang tamu. Tidak lama kemudian saksi Yuni melihat Terdakwa keluar dari kamar dan pergi meninggalkan rumah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yakni melanggar Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis akan mempertimbangkan seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan seksual ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu “Setiap Orang”, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU, yang setelah ditanyakan kepadanya oleh Majelis Hakim bahwa ternyata identitas yang bersangkutan sama dan sesuai dengan identitas orang yang tercantum dalam surat dakwaan. Terdakwa dapat menjalani persidangan dengan baik dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani serta tidak sakit ingatannya. Dengan demikian Terdakwa yang diajukan ke persidangan perkara ini adalah orang yang tepat dan tidak terjadi kesalahan orang ( error in persona ) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur pertama ini telah terpenuhi ;
2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Seksual :
Bahwa apa yang sebenarnya dimaksud dengan “kekerasan” menurut Profesor SIMONS (sebagaimana yang dikutip oleh Drs.P.A.F.Lamintang, SH dalam bukunya : Delik-Delik Khusus Tindak Pidana – Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan), yang dimaksud dengan “kekerasan” atau geweld itu ialah ‘setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu tidak berarti’ ataupun ‘setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan’.
Unsur ini dipandang terbukti melalui fakta persidangan yaitu bahwa terdakwa yang sudah sejak bulan Pebruari 2013 sudah meniggalkan dengan tidak memberi lagi nafkah lahir maupun bathin kepada istrinya yaitu SAKSI KORBAN bersama 2 (dua) orang anaknya tersebut dan pada tanggal 07 Juni 2013, terdakwa tiba-tiba pulang ke rumah saksi korban dan langsung masuk ke dalam kamar, lalu saksi korban kemudian menyusul untuk menemuinya di dalam kamar dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban kemudian membujuk tedakwa agar mau kembali akur dan membina rumah tangga lagi seperti sedia kala namun terdakwa menolak dan bekata “ Saya tidak mau “ dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi korban dengan alasan saksi korban mau menuruti ajakan terdakwa, asalkan terdakwa mau kembali akur dan mau menafkahi saksi korban selaku istri sahnya dan berkumpul kembali bersama anak-anaknya, tetapi terdakwa tetap memaksa dan memasukan salah satu jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengatakan “ Selesai kita berhubungan badan, saya mau pulang, saya mau ceraikan kamu “ sehingga saksi korban tetap menolak ajakan dari terdakwa tersebut ;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa mengajak saksi korban ke ruang tamu untuk meminta izin pulang ke rumah orang tuanya, akan tetapi ditahan oleh anak perempuannya sambil memegang tangan terdakwa namun terdakwa tetap bersikeras untuk meninggalkan saksi korban bersama anak-anaknya tersebut, dan setelah itu saksi korban tidak kuat lagi menahan emosinya sehingga saksi korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri, dan pada saat itulah terdakwa melakukan hubungan badan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa dengan posisi diatas memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban kemudian digoyangkan selama ± 5 (lima) menit selanjutnya terdakwa mengeluarkan spermanya dan dimasukan dalam kemaluan saksi korban dimana ketika saksi korban tersadar kemaluan saksi korban terasa perih dan terdapat sperma yang telah bercampur dengan darah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami rasa sakit dan perih pada kemaluannya. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : Ks.73/VER/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangan berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. ANDI FAISAL, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kemaluan :
- Tampak bengkak pada bibir kemaluan luar kiri dan kanan ;
- Tampak kemerahan pada bibir kemaluan bagian dalam ;
- Pada liang kemaluan tidak ditemukan selaput dara, tidak ada perlukaan, tampak cairan berbusa ;
- Pada dindinga Vagina tidak ditemukan kelainan ;
- Potio/leher rahim tidak tampak ;
- Tidak tampak tanda pembesaran pada rahim ;
- Tampak merah dikelilingi warna keputihan pada lubang kencing bagian luar.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka bengkak pada bibir kemaluan luar dan luka lecet pada bibir kemaluan dalam serta tanda-tanda infeksi pada saluran kencing bagian luar korban
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur melakukan perbuatan kekerasan seksual telah terpenuhi ;
Bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Kesatu tersebut, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang tersebut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan sebelumnya pada pembuktian unsur dakwaan kesatu dan pada intinya adalah sama, maka Majelis mengambil alih semua pertimbangan tersebut diatas dan menjadikan bagian yang tidak terpisahkan sehingga sebagaimana pada pertimbangan diatas unsur ini telah telah terbukti maka pada pertimbangan dalam dakwaan kedua ini pun unsur Setiap orang tersebut ini telah terpenuhi ;
Ad.2.Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubugan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa Rafiuddin Bin La Janabu dan SAKSI KORBAN mengakui bahwa mereka adalah pasangan suami isteri yang sah, keterangan tersebut diperkuat lagi dengan bukti Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasarwajo Nomor:08/08/IV/1994 tertanggal 30 April 1994 ;
Bahwa menurut keterangan SAKSI KORBAN dan saksi bernama Yuli (anak Terdakwa) dan dibenarkan oleh Terdakwa Rafiuddin bahwa sejak bulan Februari 2013 hingga saat ini Terdakwa dan korban tidak pernah hidup serumah, Terdakwa telah pulang ke rumah orang tuannya sehingga tidak pernah lagi bertemu dengan saksi korban dan anak-anaknya dan Terdakwa tidak pnah lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada isterinya dan anak-anaknya sehingga korban harus merantau ke ambon untuk membiayai kebutuhan hidup anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mengakui tidak lagi menafkahi saksi korban dan anaknya sehingga yang dimaksud dengan Lingkup rumah Tangga dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 9 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditegaskan bahwa :
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Penelantaran sebagaimana maksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI KORBAN, dan tidak dibantah oleh Terdakwa, bahwa sejak bulan Februari 2013 hingga kini Terdakwa sebagai seorang Suami dan seorang Ayah tidak pernah datang melihat dan memberikan biaya hidup dan sekolah ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa yang telah menikahi SAKSI KORBAN sudah seharusnya menjadi suami dan Ayah yang baik bagi korban dan anak-anaknya. Sebagai Suami Terdakwa bertanggung jawab terhadap keluarganya. Anak tidak boleh menjadi korban dari suatu perkawinan. Seorang Anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang sah harus dipelihara, dikasihi, dirawat dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan korban, sejak bulan Februari 2013 Terdakwa tidak pernah tinggal bersama korban dan anak-anaknya, Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya dan tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada korban dan anak-anaknya, padahal Terdakwa adalah Kepala Keluarga yang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir kepada Isteri dan anaknya. Dengan Terdakwa tidak memberikan nafkah lahir bathin sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam hal ini telah lalai dalam memenuhi kebutuhan Lahir dan bathin SAKSI KORBAN dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa selaku suami yang sah secara sadar atau pun tidak sadar telah lalai dalam memberikan nafkah lahir dan bathin secara penuh tanggung jawab terhadap istri dan anaknya, untuk itu Terdakwa dapatlah dikategorikan telah melakukan penelantaran terhadap isteri dan anaknya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis hakim menilai bahwa unsur ke-2 “Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang tersebut” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinan menurut hukum, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan seksual dan Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga karena itu Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta SAKSI KORBAN telah memaafkan Terdakwa, dimana antara Terdakwa dan korban berjanji akan membangun rumah tangga yang lebih baik setelah Terdakwa keluar dari rumah tahanan dan mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan sarana untuk balas dendam melainkan bertujuan untuk memberikan pembinaan dan memberikan efek jera kepada Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta Terdakwa dapat menyadari tentang kesalahannya dan diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman pidana yang sesuai dengan Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan nilai-nilai luhur sebuah keluarga ;
Terdakwa telah menelantarkan SAKSI KORBAN dan anaknya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku Sopan di Persidangan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa memiliki keluarga dan diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan seksual dan Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAFIUDDIN Bin LA JANABU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 oleh kami, DR.JOHANIS HEHAMONY, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ALLANNIS CENDANA, SH. dan MUH. ALI AKBAR SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami Ketua Majelis tersebut diatas dengan dibantu oleh hakim-hakim anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh ADNAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, dengan dihadiri oleh HAMRULLAH SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ALLANNIS CENDANA,.SH. DR. JOHANIS HEHAMONY, SH,.MH.
MUH. ALI AKBAR, SH.
Panitera Pengganti