1071/Pid.B/2014/PN.Jakarta Utara
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1071/Pid.B/2014/PN.Jakarta Utara
PANORIA SABRE alias RAFLES
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa : PANORIA SABRE ALIAS RAFLES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan “ • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan • Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan • Memerintahkan terdakwa tetap ada dalan tahanan • Menyatakan barang bukti berupa : • Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) • Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214. 762. 500,- (dua ratns empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) • Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214. 762. 500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) • Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214. 762. 500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) • Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214. 762. 500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) • Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189. 000. 000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) • Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189. 000. 000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) • Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189. 000. 000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) • 2 ( dua ) lembar surat pernyataan tertanggal 06 Maret 2009 Dikembalikan kepada saksi Syahril • Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah )
P U T U S A N
No: 1071/Pid.B/2014/PN.Jakarta Utara .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa pada peradilan umum tingkat pertama menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
NAMA : PANORIA SABRE alias RAFLES :
Tempat lahir : Pematang Siantar ,
Umur/tgl.lahir : 57 Tahun / 07 Juli 1957 .
Jenis kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Villa Garden Blok F No.01 RT 008 / RW 009 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara – Bekasi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 12 September s/d tanggal 11 Oktober 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua PN jakarta Utara sejak tanggal 12 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 Desember 2014 .
Menimbang, bahwa untuk menghadapi pemeriksaan di persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : 1. Kamarudin, SH , 2. Diah Ayu Safitri Riaji, SH Para Advokat berkantor di Jl Bahari Raya No.7 A Sunter Agung Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa tersebut diatas;
Telah memperhatikan surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di persidangan
Telah mendengar tuntutan dari penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan tertanggal 08 September 2014 No.Reg.Perk : PDM -386/JKT.UT/09/2014 sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa PANORIA SABRE alias RAFLES, pada tanggal 17 Desember
2009, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2009, bertempat di Bank BCA Cabamg Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ", yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:
-
• Bahwa sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa meminta pinjaman modal kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dalam pekerjaan pengisian bahan bakar solar ke kapal KM. Systemindo Permata sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan KM. Systemindo Perdana sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ACHMAD IBRAHIM selaku Direktur Utama PT. Systemindo Container Perdana Line, dengan kesepakatan terdakwa akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana telah selesai dilaksanakan, selanjutnya saksi TJOA SUN HOK alias RIKO yang telah sepakat dengan penawaran terdakwa tersebut, akhirnya memberikan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2008 dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 September 2008 dengan dibuatkan tanda terima (kuitansi) di Kantor PT. ATNA Jalan Bugis Kelurahan Kebon Bawang JakartaBahwa setelah dilakukan pengisian bahan ke kapal KM. Systemindo Permata pada tanggal 29 Agustus 2008 dan KM. Systemindo Perdana pada tanggal 06 Septmber 2008, maka pada tanggal 28 November 2008, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dan saksi KHIMFUNG EFENDI kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa atas pengembalian pinjaman modal tersebut, selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek tunai Bank Sinar Mas, yang terdiri dari:
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
dengan nilai total sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan sebagian untuk pembayaran modal dan keuntungan pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Perdana, dimana pada saat itu terdakwa mengatakan cek tersebut dapat dicairkan pada saat jatuh tempo, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2009, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK berusaha mencairkan / mengkliring 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut di Bank BCA Cabang Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, namun ternyata 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo rekening tidak mencukupi.
Bahwa saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL memberitahukan kepada terdakwa 3 (tiga) lembar cek tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melakukan penagihan kembali kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2009, terdakwa memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri kepada saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK dengan perincian sebagai berikut:
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana, dimana untuk meyakinkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut dapat dicairkan / dikliring pada saat jatuh tempo, terdakwa telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya akan mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO dengan menggunakan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran, maka terdakwa bersedia dituntut secara hukum.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009, bertempat di Bank BCA Cabang Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO kemudian mencarikan / mengkliring 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, namun ternvata ditolak oleh oihak bank
tempat dan tanggal penarikan, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memberikan cek kosong secara berulang-ulang dan tidak pernah menepati janjinya tersebut bertujuan menghapuskan kewajiban membayarkan utangnya kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
KEDUA:
Bahwa Terdakwa PANORIA SABRE alias RAFLES, pada tanggal 17 Desember
2009, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2009, bertempat di Bank BCA Cabamg Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa meminta pinjaman modal kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dalam pekerjaan pengisian bahan bakar solar ke kapal KM. Systemindo Permata sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan KM. Systemindo Perdana sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ACHMAD IBRAHIM selaku Direktur Utama PT. Systemindo Container Perdana Line, dengan kesepakatan terdakwa akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana telah selesai dilaksanakan, selanjutnya saksi TJOA SUN HOK alias RIKO yang telah sepakat dengan penawaran terdakwa tersebut, akhirnya memberikan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2008 dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 September 2008 dengan dibuatkan tanda terima (kuitansi) di Kantor PT. ATNA Jalan Bugis Kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara.
Bahwa setelah dilakukan pengisian bahan ke kapal KM. Systemindo Permata pada tanggal 29 Agustus 2008 dan KM. Systemindo Perdana pada tanggal 06 Septmber 2008, maka pada tanggal 28 November 2008, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dan saksi KHIMFUNG EFENDI kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa atas pengembalian pinjaman modal tersebut, selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek tunai Bank Sinar Mas, yang terdiri dari:
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
dengan nilai total sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan sebagian untuk pembayaran modal dan keuntungan pengisian bahan bakar solar KM Systemindo, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2009, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK berusaha mencairkan / mengkliring 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut di Bank BCA Cabang Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, namun ternyata 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo rekening tidak mencukupi.
Bahwa saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL memberitahukan kepada terdakwa 3 (tiga) lembar cek tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melakukan penagihan kembali kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2009, terdakwa memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri kepada saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK dengan perincian sebagai berikut: Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa. Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam piduh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa. dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana, selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2009, bertempat di Bank BCA Cabang Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO kemudian mencarikan / mengkliring 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, namun ternyata ditolak oleh pihak bank dengan alasan syarat formal cek / bilyet giro tidak dipenuhi dengan tidak menyebutkan tempat dan tanggal penarikan, dengan demikian terdakwa telah memiliki uang kepunyaan saksi TJOA SUN HOK alias RIKO secara melawan hukum, dimana seharusnya terdakwa sudah mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar selesai, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372
KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya telah mengerti keseluruhan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan selanjutnya melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi sebagaimana telampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggapan Penuntut umum majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg..Perk :PDM 386/ JKT.UT/09/2014 atas nama Terdakwa Panoria Sabre alias Rafles sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Terdakwa Panoria Sabre alias Rafles
Menangguhkan biaya dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidananya atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Panoria Sabre alias Rafles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan “ sebagaimana tercantum dalam dakwaan KESATU pasal 378 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panoria Sabre alias Rafles dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah) ;
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratns empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah )
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah );
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
2 ( dua ) lembar surat pernyataan tertanggal 06 Maret 2009
Membebani terdakwa Panoria Sabre alias Rafles untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan melalui Tim Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tetulis yang isi selengkapnya sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah sebagai berikut :
1.SAHRIL; di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi membenarkan berita acara di hadapan penyidik ;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa meminta pinjaman modal kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dalam pekerjaan pengisian bahan bakar solar ke kapal KM. Systemindo Permata sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan KM. Systemindo Perdana sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ACHMAD IBRAHIM selaku Direktur Utama PT. Systemindo Container Perdana Line.
Bahwa adapun kesepakatan dalam peminjaman modal tersebut adalah akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana telah selesai dilaksanakan
.Bahwa TJOA SUN HOK alias RIKO yang telah sepakat dengan penawaran terdakwa tersebut, akhirnya memberikan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2008 dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 September 2008 dengan dibuatkan tanda terima (kuitansi) di Kantor PT. ATNA Jalan Bugis Kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara.
Bahwa setelah dilakukan pengisian bahan ke kapal KM Systemindo Permata pada tanggal 29 Agustus 2008 dan KM. Systemindo Perdana pada tanggal 06 Septmber 2008, maka pada tanggal 28 November 2008, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO,melalui saksi SAHRIL, dan saksi KHIMFUNG EFFENDI kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa atas pengembalian pinjaman modal tersebut.
Bahwa benar. selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek tunai Bank Sinar Mas, yang terdiri dari :
1. Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
2. Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM
3. Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
dengan nilai total sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan sebagian untuk pembayaran modal dan keuntungan pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Perdana, dimana pada saat itu terdakwa mengatakan cek tersebut dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK berusaha mencairkan / mengkliring 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut di Bank BCA Cabang Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, namun ternyata 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo rekening tidak mencukupi.
Bahwa saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL memberitahukan kepada terdakwa 3 (tiga) lembar cek tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melakukan penagihan kembali kepada terdakwa.
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2009, terdakwa selanjutnya memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri kepada saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK dengan perincian sebagai berikut:
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
" Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Jidi 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana.
Bahwa untuk meyakinkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut dapat dicairkan / dikliring pada saat jatuh tempo, terdakwa telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya akan mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO dengan menggunakan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran, maka terdakwa bersedia dituntut secara hokum
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009, bertempat di Bank BCA Cabang Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO kemudian mencarikan / mengkliring 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, namun ternyata ditolak oleh pihak bank dengan alasan syarat formal cek / bilyet giro tidak dipenuhi dengan tidak menyebutkan tempat dan tanggal penarikan,
Bahwa hingga saat ini terdakwa sama sekali belum melakukan permbayaran pinjaman modal tersebut kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO.
Bahwa benar, saksi masih mengenali barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi, namun berkeberatan terhadap beberapa keterangan saksi dalam hal:
Bahwa , pada saat membuat surat pernyataan dan menerbitkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut terdakwa berada dalam tekanan.
Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan peuluh lima juta rupiah) kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO pada tanggal 01 April 2009 di Bank Mandiri Jalan Enggano - Tanjung Priok.
2.TJOA SUN HOK alias RIKO; saksi di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut. :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan dihadapan penyidik ;
Bahwa terdakwa ada meminta pinjaman modal kepada saksi melalui saksi SAHRIL sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa atas pinjaman tersebut terdakwa berjanji akan membayar dalam jangka waktu 2 (dua) minggu ;
Bahwa terdakwa ada memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri untuk membayar hutangnya :
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratns empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);.
Bahwa, terdakwa telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya akan mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO dengan menggunakan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran, maka terdakwa bersedia dituntut secara hukum.
Bahwa ternyata 5(lima) lembar cek Bank Mandiri tersebut tidak bisa dicairkan;
Bahwa hingga saat ini terdakwa sama sekali belum melakukan permbayaran pinjaman modal tersebut kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO.
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi, namun berkeberatan terhadap beberapa keterangan saksi dalam hal:
Bahwa pada saat membuat surat pernyataan dan menerbitkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut terdakwa berada dalam tekanan.
Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan peuluh lima juta rupiah) kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO pada tanggal 01 April 2009 di Bank Mandiri Jalan Enggano - Tanjung Priok..
Menimbang,bahwa selanjutnya terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan ZUMAN FEBRO ANJARTO, saksi di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa , saksi bekerja sebagai karyawan Bank Mandiri.
- Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai salah satu nasabah "prima" Bank Mandiri;
- Bahwa benar, pada tanggal 01 April 2009 di Bank Mandiri Jalan Enggano - Tanjung Priok, terdakwa pernah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana pada saat itu terdakwa ditemani oleh 2 (dua) orang temannya yang salah satunya bernama RICO
- Bahwa benar, pada saat itu terdakwa melihat terdakwa memberikan sejumlah uang kepada temannya, namun tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang tersebut karena masih terbungkus amplop.
- Bahwa benar, saksi tidak mengetahui untuk tujuan apa terdakwa memberikan uang tersebut kepada temannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar, terdakwa mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa meminta pinjaman modal kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dalam pekerjaan pengisian bahan bakar solar ke kapal KM. Systemindo Permata sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan KM. Systemindo Perdana sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ACHMAD IBRAHIM selaku Direktur Utama PT. Systemindo Container Perdana Line.
Bahwa adapun kesepakatan dalam peminjaman modal tersebut adalah akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana telah selesai dilaksanakan.
Bahwa TJOA SUN HOK alias RIKO yang telah sepakat dengan penawaran terdakwa tersebut, akhirnya memberikan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2008 dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 September 2008 dengan dibuatkan tanda terima (kuitansi) di Kantor PT. ATNA Jalan Bugis Kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara.
Bahwa setelah dilakukan pengisian bahan ke kapal KM. Systemindo Permata pada tanggal 29 Agustus 2008 dan KM. Systemindo Perdana pada tanggal 06 Septmber 2008, maka pada tanggal 28 November 2008, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dan saksi KHIMFUNG EFENDI kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa atas pengembalian pinjaman modal tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek tunai Bank Sinar Mas, yang terdiri dari:
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp.189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM;
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
dengan nilai total sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan sebagian untuk pembayaran modal dan keuntungan pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Perdana.
Bahwa terdakwa mendapat kabar dari saksi TJOA SUN HOK alias RIKO yang memberitahukan 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi,
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan konfirmasi kepada saksi ACHMAD IBRAHIM selaku pihak yang menerbitkan cek tersebut. Bahwa benar, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL melakukan penagihan kembali kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2009, terdakwa memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri kepada saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK dengan perincian sebagai berikut:
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be/as juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam piduh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana.
Bahwa pada saat memberikan 5 (lima) lembar cek tersebut terdakwa juga membuat surat pernyataan yang pada pokoknya akan mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO dengan menggunakan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran, maka terdakwa bersedia dituntut secara hukum. Bahwa pada saat membuat surat pernyataan dan menerbitkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut terdakwa berada dalam tekanan, dimana telah membuat dan menandatangani 5 (lima) cek Bank Mandiri tersebut dengan tidak menyebutkan tempat dan tanggal penarikan.
Bahwa terdakwa telah berpengalaman bekerja di bidang perminyakan sekitar 10 (sepuluh) tahun lamanya, dan sudah terbiasa melakukan pembayaran dengan menggunakan cek, dimana biasanya untuk melakukan pembayaran, terdakwa selaku mencantumkan tempat dan tanggal penarikan.
Bahwa , pada saat menerbitkan 5 (lima) lembar cek tersebut, terdakwa masih mempunyai dana di rekeningnya, namun dana tersebut tidak digunakan terdakwa untuk melakukan pembayaran uang pinjaman modal milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melainkan untuk pekerjaannya lainnya.
Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO pada tanggal 01 April 2009 di Bank Mandiri Jalan Enggano - Tanjung Priok.
Bahwa benar, terdakwa masih mengenali barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah) ;
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratns empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah )
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah );
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
2 ( dua ) lembar surat pernyataan tertanggal 06 Maret 2009
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas oleh karena telah disita secara sah berdasarkan Undang-undang, maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk mendukung alat bukti yang ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti serta keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa meminta pinjaman modal kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dalam pekerjaan pengisian bahan bakar solar ke kapal KM. Systemindo Permata sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan KM. Systemindo Perdana sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ACHMAD IBRAHIM selaku Direktur Utama PT. Systemindo Container Perdana Line.
Bahwa kesepakatan dalam peminjaman modal tersebut adalah terdakwa akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana telah selesai dilaksanakan.
Bahwa TJOA SUN HOK alias RIKO yang telah sepakat dengan penawaran terdakwa tersebut, akhirnya memberikan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2008 dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 September 2008 dengan dibuatkan tanda terima (kuitansi) di Kantor PT. ATNA Jalan Bugis Kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara.
Bahwa setelah dilakukan pengisian bahan ke kapal KM. Systemindo Permata pada tanggal 29 Agustus 2008 dan KM. Systemindo Perdana pada tanggal 06 September 2008, maka pada tanggal 28 November 2008, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dan saksi KHIMFUNG EFENDI kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa atas pengembalian pinjaman modal tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek tunai Bank Sinar Mas, yang terdiri dari:
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp.189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM;
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
dengan nilai total sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat kabar dari saksi TJOA SUN HOK alias RIKO yang memberitahukan 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi,
Bahwa saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL melakukan penagihan kembali kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2009, terdakwa memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri kepada saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK dengan perincian sebagai berikut:
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be/as juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam piduh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan sebagai pembayaran modal dan keuntungan atas pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana.
Bahwa pada saat memberikan 5 (lima) lembar cek tersebut terdakwa juga membuat surat pernyataan yang pada pokoknya akan mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO dengan menggunakan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran, maka terdakwa bersedia dituntut secara hukum. Bahwa pada saat membuat surat pernyataan dan menerbitkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut terdakwa berada dalam tekanan, dimana telah membuat dan menandatangani 5 (lima) cek Bank Mandiri tersebut dengan tidak menyebutkan tempat dan tanggal penarikan.
Bahwa terdakwa telah berpengalaman bekerja di bidang perminyakan sekitar 10 (sepuluh) tahun lamanya, dan sudah terbiasa melakukan pembayaran dengan menggunakan cek, dimana biasanya untuk melakukan pembayaran, terdakwa selaku mencantumkan tempat dan tanggal penarikan.
Bahwa , pada saat menerbitkan 5 (lima) lembar cek tersebut, terdakwa masih mempunyai dana di rekeningnya, namun dana tersebut tidak digunakan terdakwa untuk melakukan pembayaran uang pinjaman modal milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melainkan untuk pekerjaannya lainnya.
Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO pada tanggal 01 April 2009 di Bank Mandiri Jalan Enggano - Tanjung Priok.
Bahwa benar, terdakwa masih mengenali barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, akan dipertimbangkan mengenai dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Pertama : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
atau Kedua : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif ( pilihan ) maka sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka majellis memilih salah satu dari dakwaan tersebut dan memilih dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar pasal 378 KUHpidana yang unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa
Unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat , maupun dengan karangan perkataan –perkataan bohong , membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang , membuat utang atau menghapuskan piutang ;
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan setiap perbuatannya yang dalam hal ini termasuk juga terdakwa sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa semua identitas terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh terdakwa- sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan sebagai terdakwa, sehingga yang dimaksud barang siapa dalam hal ini adalah terdakwa- PANORIA SABRE ALIAS RAFLES yang dihadapkan oleh penuntut umum dimuka persidangan, dengan demikian “ Unsur barang siapa telah terpenuhi “
Ad.2.Unsur ke 2 pertimbangan majelis adalah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi , terdakwa dan barang bukti Bahwa benar sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa meminta pinjaman modal kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dalam pekerjaan pengisian bahan bakar solar ke kapal KM. Systemindo Permata sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan KM. Systemindo Perdana sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ACHMAD IBRAHIM selaku Direktur Utama PT. Systemindo Container Perdana Line.
Bahwa kesepakatan dalam peminjaman modal tersebut adalah terdakwa akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah pengisian bahan bakar solar KM Systemindo Permata dan KM Systemindo Perdana telah selesai dilaksanakan.
Bahwa TJOA SUN HOK alias RIKO yang telah sepakat dengan penawaran terdakwa tersebut, akhirnya memberikan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2008 dan sebesar Rp. 554.870.000,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 September 2008 dengan dibuatkan tanda terima (kuitansi) di Kantor PT. ATNA Jalan Bugis Kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara.
Bahwa setelah dilakukan pengisian bahan ke kapal KM. Systemindo Permata pada tanggal 29 Agustus 2008 dan KM. Systemindo Perdana pada tanggal 06 September 2008, maka pada tanggal 28 November 2008, saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL dan saksi KHIMFUNG EFENDI kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa atas pengembalian pinjaman modal tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek tunai Bank Sinar Mas, yang terdiri dari:
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp.189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM;
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
- Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD IBRAHIM.
dengan nilai total sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa ternyata 3 (tiga) lembar Cek Bank Sinar Mas tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi,
Bahwa saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melalui saksi SAHRIL melakukan penagihan kembali kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2009, terdakwa memberikan 5 (lima) lembar Cek Bank Mandiri kepada saksi KHIMFUNG EFENDI alias AGOK dengan perincian sebagai berikut:
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be/as juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat be las juta tujuh ratus enam piduh dua ribu lima ratus rupiahjyang ditandatangani oleh terdakwa.
dengan nilai total sebesar Rp. 1.059.050.000,- (satu miliyar lima puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah)
Bahwa pada saat memberikan 5 (lima) lembar cek tersebut terdakwa juga membuat surat pernyataan yang pada pokoknya akan mengembalikan uang milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO dengan menggunakan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran, maka terdakwa bersedia dituntut secara hukum. Bahwa pada saat membuat surat pernyataan dan menerbitkan 5 (lima) Cek Bank Mandiri tersebut, dimana telah membuat dan menandatangani 5 (lima) cek Bank Mandiri tersebut dengan tidak menyebutkan tempat dan tanggal penarikan.
Bahwa terdakwa telah berpengalaman bekerja di bidang perminyakan sekitar 10 (sepuluh) tahun lamanya, dan sudah terbiasa melakukan pembayaran dengan menggunakan cek, dimana biasanya untuk melakukan pembayaran, terdakwa selaku mencantumkan tempat dan tanggal penarikan.
Bahwa , pada saat menerbitkan 5 (lima) lembar cek tersebut, terdakwa masih mempunyai dana di rekeningnya, namun dana tersebut tidak digunakan terdakwa untuk melakukan pembayaran uang pinjaman modal milik saksi TJOA SUN HOK alias RIKO melainkan untuk pekerjaannya lainnya.
Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada saksi TJOA SUN HOK alias RIKO pada tanggal 01 April 2009 di Bank Mandiri Jalan Enggano - Tanjung Priok.
Bahwa benar, terdakwa masih mengenali barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka majaelis berpendapat bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan pertama telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum maka , majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHPidana , sehingga terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan penasihat hukum terdakwa bahwa saksi korban mengalami gangguan kesehatan yang cukup berat dan tidak dapat mengingat dengan baik kejadian sehubungan dengan perkara Aquo , faktanya dipersidangan saksi bisa berkomunikasi secara baik walaupun pelan –pelan dan membenarkan berita acara penyidik , sehingga bantahan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan .
Menimbang, bahwa selanjutnya menanggapi pledooi dari Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya :
1.Menyatakan terdakwa Panoria Sabre alias Rafles tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan toindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan ;
2.Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum ;
3.Membebaskan terdakwa dari tahanan ;
4.Mengembalikan nama baik terdakwa ;
5.Membebankan biaya perkara kepada Negara majelis tidak sependapat dengan pledooi dari penasihat hukum terdakwa sesuai dengan pertimbangan majelis tersebut diatas sehingga pledooi dari terdakwa haruslah dikesampingkan
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pemidanaan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan maka perintah penahanan terhadap terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum , maka terhadap terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa , terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi orang lain
Hal-hal yang meringankan :
- terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi ;
- terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang-perbuatannya;
Mengingat pasal 378 KUHPidana serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : PANORIA SABRE ALIAS RAFLES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ada dalan tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 64 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 65 tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratns empat be las juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 66 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah )
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 67 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Cek Bank Mandiri Nomor: EK 4431 69 tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp. 214.762.500,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah );
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635938 tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635939 tanggal 05 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Cek Bank Sinar Mas No. CA 635941 tanggal 12 Desember 2008 sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
2 ( dua ) lembar surat pernyataan tertanggal 06 Maret 2009
Dikembalikan kepada saksi Syahril;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Utara pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 oleh kami Hj. MARLIANIS ,SH MH.sebagai Hakim Ketua, YULI HERYATI, SHMH .dan PURWANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu YETI SULISTIOWATI, SH Panitera Pengganti, dihadapan Haryono, SH. Penuntut Umum dan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YULI HERYATI,SH.MH Hj.MARLIANIS,SH.MH
PURWANTO,SH
Panitera Pengganti,
YETI SULISTIATI,SH