281/Pid.Sus/2017/PN.BKS.
Putusan PN BEKASI Nomor 281/Pid.Sus/2017/PN.BKS.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berancara" 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
P U T U S A N
Nomor : 281/Pid.Sus/2017/PN.BKS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl lahir : 23 tahun / 25 Juli 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Rekreasi Rt. 012/004 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
A g a m a : Islam
. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 November 2016;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2016 samai dengan tanggal 25 Januari 2017;
4. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2017 samai dengan tanggal 24 Februari 2017;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Pardiansyah, SH, Feri Fernando Depari, SH, Rini Widiyanti, SH, Linda Caroline Ketaren, SH, Muhammad Taufiq, SH., AA Rizky Tapon, SH. Ardi Wirawan, SH., Haratua Olan Sianipar, SH., Fransisco M.H Sirait, SH yang beralamat di Ruko Taman Galaxy Blok H2 No. 28-29 Bekasi Selatan Kota Bekasi beradasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 281/Pid.Sus/2017/PN. Bks. tanggal 16 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 281/Pid.Sus/2017/PN. Bks. tanggal 7 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Perencanaan terlebih dahulu marampas orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Primair kami;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa selama : 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario tanpa No. Pol. beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol. B-4382-FGN;
- 1 (satu) unit HP merk Everycros warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam merk play boy warna putih
- 1 (satu) buah celana boxer merk LB warna hitam
- 1 (satu) buah celana jeans panjang merk Excess warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk C2 jeans warna coklat
- 1 (satu) buah sepada merk DC warna hitam
- 1 (satu) bua kaos merk DZ Lab. Warna abu-abu;
Dikambalikan kepada Adwinto Bin Halim Badri;
- 1 (satu) buah obeng minus bergagang warna merah
- 1 (satu) buah kunci leter T
- 1 (satu) buah tas selempeng warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) pasang sandal Jepit merk eiger
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya;
1. Bahwa Terdakwa dan korban telah berteman selama kurang lebih 1 (satu) tahun
2. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut, karena rasa sakit hati kepada korban yang selalu mengejek keadaan korban yang tidak mempunyai motor secara terus menerus;
3. Bahwa terdakwa mengeyam pendidikan hanya sampai bangku Sekolah Dasar (tidak sampai lulus), sehingga mengakibatkan nalar berpikir Terdakwa sangat rendah. Sehingga tidak piker panjang apakah tindakannya akan sangat merugikan dirinya sendiri dan orang lain;
4. Bahwa Terdakwa telah menyiapkan obeng yang digunakannya untuk menghilangkan nyawa korban yang diambil Terdakwa dari tempat kerjanya
5. Bahwa Terdakwa merasa menyesal telah kehilangan nya korban;
Sebelum menjatuhkan yang sangat menentukan kelangsungan hidup Terdakwa Asep Supriyadi , baiklah kiranya Majelis Hakim Yang Terhorman mempertimbankan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Terdakwa selalu kooperatif dan berlaku sopan selama dalam persidangan;
3. Terdakwa telah jujur dan berani mengungkapka fakta yang sebenarnya terjadi
4. Terdakwa Asep Supriyadi telah menyesali perbuatannya
Tim Penasihat Hukum kemukakan, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Manjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Asep Supriyadi dengan hukuman yang seringan-ringannya Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) :
Atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira jam 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban ASEP NOFRIZAL yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI yang sedang bekerja di cuci steam motor bertemu dengan korban ASEP NOFRIZAL di tempat potong rambut yang posisinya di sebelah tempat terdakwa bekerja, pada saat terdakwa sedang mencuci motor, korban bersama dengan teman-temannya akan pergi untuk membeli shockbreaker sepeda motor, setelah terdakwa selesai mencuci motor terdakwa menanyakan kepada korban dan teman-temannya ”pada mau kemana loe” kemudian korban menjawab ”mau beli Shockbreaker, udah lu di sini aja, lu gak punya motor juga” dari kata-kata korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati kepada korban.
- Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober tahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa meminta korban untuk datang ke tempat terdakwa bekerja di cuci steam motor, korban datang ke tempat kerja terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ”kenapa bang” kemudian terdakwa menjawab ”cari makan yuk” selanjutnya terdakwa bersama dengan korban jalan mencari makan, sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan korban kembali ke tempat cuci steam motor tempat terdakwa bekerja kemudian makan berdua, setelah selesai makan terdakwa kembali meminta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban, pada saat korban naik ke sepeda motor tersebut terdakwa mengambil obeng min yang berada di tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa menyimpan obeng min tersebut di kantong celana depan kanan yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban sekitar pukul 23.10 Wib saat berada di Jalan Cabang 4 Simpang 3 Desa Hirup Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti karena terdakaw ingin buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah teradkwa selesai buang air kecil terdakwa pindah posisi menjadi di belakang korban dan mengambil obeng min yang terdapat di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dengan posisi mata obeng menghadap ke bawah, kemudian terdakwa merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, dan menusuk perut korban dengan menggunakan obeng min yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 7 (tujuh) kali dan pada saat itu korban mencoba untuk memberontahk, kemudian terdakwa kembali menusuk korban di bagian punggung berkali-kali yang jumlahnya tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa, kemduian terdakwa kembali menusukan obeng tersebut ke leher korban sebanyak 2 (dua) kali dan sampai akhirnya terdakwa menjatuhkan korban sehingga korban kejang-kejang, pada saat korban kejang-kejang terdakwa mengambil dompet dan SNTK serta uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik korban, kemudian terdakwa membuang obeng min yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban selanjutnya terdakwa juga mencopot plat motor kendaraan bermotor Honda Vario warna abu-abu milik korban dan plat nomor sepeda motor tersebut terdakwa buang ke rumput, setelah terdakwa mendapatkan kendaraan bermotor merk Honda Vario warna abu-abu milik korban, kemudian terdakwa pergi ke rumah yang berada di Cilincing dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban untuk mengambil pakaian dengan maksud untuk melarikan diri. Terdakwa juga menitipkan sepeda motor milik korban kepada saksi ABDUL HARIS Alias BORING dengan maksud untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Nomor R/226/Sk.B/X/2016/Rumkit Bhay Tk.I perihal Visum Et Repertum Mayat A/n ASEP NOFRIZAL tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Poernomo, SpF, DFM dan Dr. Niken Budi Setyawati, SpF, MHKes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia sembilan belas tahun, golongan darah B ditemukan beberapa luka terbuka pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung dan anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan pendarahan dalam rongga dada, terpotongnya kandung jantung, pembuluh batang nadi, dan paru kanan bagian atas. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada dada yang menembus pembuluh batang nadi sehingga mengakibatkan pendarahan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira jam 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI yang sedang bekerja di cuci steam motor bertemu dengan korban ASEP NOFRIZAL di tempat potong rambut yang posisinya di sebelah tempat terdakwa bekerja, pada saat terdakwa sedang mencuci motor, korban bersama dengan teman-temannya akan pergi untuk membeli shockbreaker sepeda motor, setelah terdakwa selesai mencuci motor terdakwa menanyakan kepada korban dan teman-temannya ”pada mau kemana loe” kemudian korban menjawab ”mau beli Shockbreaker, udah lu di sini aja, lu gak punya motor juga” dari kata-kata korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati kepada korban.
- Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober tahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa meminta korban untuk datang ke tempat terdakwa bekerja di cuci steam motor, korban datang ke tempat kerja terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ”kenapa bang” kemudian terdakwa menjawab ”cari makan yuk” selanjutnya terdakwa bersama dengan korban jalan mencari makan, sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan korban kembali ke tempat cuci steam motor tempat terdakwa bekerja kemudian makan berdua, setelah selesai makan terdakwa kembali meminta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban, pada saat korban naik ke sepeda motor tersebut terdakwa mengambil obeng min yang berada di tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa menyimpan obeng min tersebut di kantong celana depan kanan yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban sekitar pukul 23.10 Wib saat berada di Jalan Cabang 4 Simpang 3 Desa Hirup Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti karena terdakaw ingin buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah teradkwa selesai buang air kecil terdakwa pindah posisi menjadi di belakang korban dan mengambil obeng min yang terdapat di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dengan posisi mata obeng menghadap ke bawah, kemudian terdakwa merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, dan menusuk perut korban dengan menggunakan obeng min yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 7 (tujuh) kali dan pada saat itu korban mencoba untuk memberontahk, kemudian terdakwa kembali menusuk korban di bagian punggung berkali-kali yang jumlahnya tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa, kemduian terdakwa kembali menusukan obeng tersebut ke leher korban sebanyak 2 (dua) kali dan sampai akhirnya terdakwa menjatuhkan korban sehingga korban kejang-kejang, pada saat korban kejang-kejang terdakwa mengambil dompet dan SNTK serta uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik korban, kemudian terdakwa membuang obeng min yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban selanjutnya terdakwa juga mencopot plat motor kendaraan bermotor Honda Vario warna abu-abu milik korban dan plat nomor sepeda motor tersebut terdakwa buang ke rumput, setelah terdakwa mendapatkan kendaraan bermotor merk Honda Vario warna abu-abu milik korban, kemudian terdakwa pergi ke rumah yang berada di Cilincing dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban untuk mengambil pakaian dengan maksud untuk melarikan diri. Terdakwa juga menitipkan sepeda motor milik korban kepada saksi ABDUL HARIS Alias BORING dengan maksud untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Nomor R/226/Sk.B/X/2016/Rumkit Bhay Tk.I perihal Visum Et Repertum Mayat A/n ASEP NOFRIZAL tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Poernomo, SpF, DFM dan Dr. Niken Budi Setyawati, SpF, MHKes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia sembilan belas tahun, golongan darah B ditemukan beberapa luka terbuka pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung dan anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan pendarahan dalam rongga dada, terpotongnya kandung jantung, pembuluh batang nadi, dan paru kanan bagian atas. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada dada yang menembus pembuluh batang nadi sehingga mengakibatkan pendarahan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di Jalan Cabang Empat RT. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan menadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya mengakibatkan mati yakni korban ASEP NOFRIZAL yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 25 Oktober tahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa meminta korban untuk datang ke tempat terdakwa bekerja di cuci steam motor, korban datang ke tempat kerja terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ”kenapa bang” kemudian terdakwa menjawab ”cari makan yuk” selanjutnya terdakwa bersama dengan korban jalan mencari makan, sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan korban kembali ke tempat cuci steam motor tempat terdakwa bekerja kemudian makan berdua, setelah selesai makan terdakwa kembali meminta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban, pada saat korban naik ke sepeda motor tersebut terdakwa mengambil obeng min yang berada di tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa menyimpan obeng min tersebut di kantong celana depan kanan yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban sekitar pukul 23.10 Wib saat berada di Jalan Cabang 4 Simpang 3 Desa Hirup Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti karena terdakaw ingin buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah teradkwa selesai buang air kecil terdakwa pindah posisi menjadi di belakang korban dan mengambil obeng min yang terdapat di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dengan posisi mata obeng menghadap ke bawah, kemudian terdakwa merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, dan menusuk perut korban dengan menggunakan obeng min yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 7 (tujuh) kali dan pada saat itu korban mencoba untuk memberontahk, kemudian terdakwa kembali menusuk korban di bagian punggung berkali-kali yang jumlahnya tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa, kemduian terdakwa kembali menusukan obeng tersebut ke leher korban sebanyak 2 (dua) kali dan sampai akhirnya terdakwa menjatuhkan korban sehingga korban kejang-kejang, pada saat korban kejang-kejang terdakwa mengambil dompet dan SNTK serta uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik korban, kemudian terdakwa membuang obeng min yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban selanjutnya terdakwa juga mencopot plat motor kendaraan bermotor Honda Vario warna abu-abu milik korban dan plat nomor sepeda motor tersebut terdakwa buang ke rumput, setelah terdakwa mendapatkan kendaraan bermotor merk Honda Vario warna abu-abu milik korban, kemudian terdakwa pergi ke rumah yang berada di Cilincing dan dititipkan kepada saksi ABDUL HARIS Alias BORING dengan maksud untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Nomor R/226/Sk.B/X/2016/Rumkit Bhay Tk.I perihal Visum Et Repertum Mayat A/n ASEP NOFRIZAL tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Poernomo, SpF, DFM dan Dr. Niken Budi Setyawati, SpF, MHKes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia sembilan belas tahun, golongan darah B ditemukan beberapa luka terbuka pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung dan anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan pendarahan dalam rongga dada, terpotongnya kandung jantung, pembuluh batang nadi, dan paru kanan bagian atas. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada dada yang menembus pembuluh batang nadi sehingga mengakibatkan pendarahan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang mana sebelum memberikan keterangan saksi-saksi tersebut disumpah terlebih dahulu menurut agamanya, seperti dibawah ini :
1. Saksi ADWINTO Bin HALIM BADRI,
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda;
- Bahwa saksi adalah paman dari korban an. ASEP NOFRIZAL meninggal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, keponakan saksi adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa terakhir saksi melihat korban datang kerumah saksi dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Vario B-4382-FGN warna abu-abu dengan mengatakan akan pergi kerumah temannya, kemudian istri saksi memberikan kunci sepeda motor tersebut beserta STNK sepeda motor tersebut dan kemudian saksi korban pergi menggunakan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 06.00 Wib saksi mendapatkan berita dan mengatakan bahwa korban meninggal dunia yang merupakan korban pembunuhan di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi ABDUL HARIS Als. BORING Bin MULDANI,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda;
- Bahwa saksi mendapatkan sepeda motor tersebut dari terdakwa dimana terdakwa meminta bantuan saksi untuk menjualkan sepeda motor merk Honda Vario B-4382-FGN warna abu-abu tersebut;
- Bahwa saksi membawa sepeda motor tersebut kerumahnya, belum sempat menjual sepeda motor milik terdakwa tersebut karena saksi ditangkap oleh pihak yang berwajib atas penguasaan kendaraan yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
3. Saksi SUTARNO,
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda;
- Bahwa saksi adalah Polisi dari Kepolisian Polda Metro Jaya yang menangkap terdakwa dimana atas terjadinya pembunuhan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ABDUL HARIS pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wib ditempat penggilingan plastik bekas yang beralamat di Jl. Buni Bakti Kampung Krangkeng Rt. 003/002 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan alat bukti yang terkumpul akan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL HARIS yang menjadi penampung atas sepeda motor yang didapatkan terdakwa dari barang milik saksi korban;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
4. Saksi JON FERIADI Bin ABUSANI,
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda;
- Bahwa saksi adalah Polisi dari Kepolisian Polda Metro Jaya yang menangkap terdakwa dimana atas terjadinya pembunuhan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ABDUL HARIS pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wib ditempat penggilingan plastik bekas yang beralamat di Jl. Buni Bakti Kampung Krangkeng Rt. 003/002 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan alat bukti yang terkumpul akan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL HARIS yang menjadi penampung atas sepeda motor yang didapatkan terdakwa dari barang milik saksi korban;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa dengan perencanaan merampas nyawa korban pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa terdakwa melakukan perencanaan merampas nyawa korban dikarenakan terdakwa dendam atas perbuatan saksi yang selalu meremehkan terdakwa dikarenakan terdakwa tidak mempunyai sepeda motor.
- Bahwa puncaknya terdakwa dendam kepada saksi adalah ketika saksi korban mau pergi bersama temannya akan membeli shockbreaker sepeda motor namun saksi berkata kepada terdakwa karena terdakwa tidak punya motor untuk tidak usah ikut, dengan perkataan tersebut terdakwa dendam dan merencanakan pembunuhan kepada korban 2 (dua) hari sebelum aksinya.
- Bahwa pada tanggal 25 Oktober tahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa meminta korban untuk datang ke tempat terdakwa bekerja di cuci steam motor, korban datang ke tempat kerja terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ”kenapa bang” kemudian terdakwa menjawab ”cari makan yuk” selanjutnya terdakwa bersama dengan korban jalan mencari makan, sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan korban kembali ke tempat cuci steam motor tempat terdakwa bekerja kemudian makan berdua, setelah selesai makan terdakwa kembali meminta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban.
- Bahwa kemudian pada saat korban naik ke sepeda motor tersebut terdakwa mengambil obeng min yang berada di tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa menyimpan obeng min tersebut di kantong celana depan kanan yang terdakwa kenakan.
- Bahwa terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban, sekitar ukul 23.10 Wib saat berada di jalan Cabang 4 Simpang 3 Desa Hirup Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti karena terdakwa ingin buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah terdakwa selesai buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah terdakwa selesai buang air kecil terdakwa pindah posisi menjadi di belakang korban dan mengambil obeng min yang terdapat di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dengan posisi mata obeng menghadap ke bawah, kemudian terdakwa merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, dan menusuk perut korban dengan menggunakan obeng min yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 7 (tujuh) kali dan pada saat itu korban mencoba untuk memberontak, kemudian terdakwa kembali menusuk korban di bagian punggung berkali kali yang jumlahnya tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menusukan obeng tersebut ke leher korban sebanyak 2 (dua) kali dan sampai akhirnya terdakwa menjatuhkan korban sehingga korban kejang-kejang.
- Bahwa pada saat korban kejang-kejang terdakwa mengambil dompet dan STNK serta uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik korban, kemudian terdakwa membuang obeng min yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban selanjutnya terdakwa juga mencopot plat motor kendaraan bermotor Honda Vario warna abu-abu milik korban dan plat nomor sepeda motor tersebut terdakwa buang ke rumput, setelah terdakwa mendapatkan kendaraan bermoto merk Honda Vario warna abu-abu milik korban, kemudian terdakwa pergi ke rumah yang berada di Cilincing dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban untuk menagmbil pakaian dngan maksud untuk melarikan diri.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik korban kemudian terdakwa menjumpai saksi ABDUL HARIS meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor merk Honda Vario B-4382-FGN warna abu-abu.
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario tanpa No. Pol. beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol. B-4382-FGN;
- 1 (satu) unit HP merk Everycros warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam merk play boy warna putih
- 1 (satu) buah celana boxer merk LB warna hitam
- 1 (satu) buah celana jeans panjang merk Excess warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk C2 jeans warna coklat
- 1 (satu) buah sepada merk DC warna hitam
- 1 (satu) bua kaos merk DZ Lab. Warna abu-abu;
- 1 (satu) buah obeng minus bergagang warna merah
- 1 (satu) buah kunci leter T
- 1 (satu) buah tas selempeng warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) pasang sandal Jepit merk eiger
Menimbang,bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang terdapat di persidangan maka selanjutnya Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dengan perencanaan merampas nyawa korban pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa terdakwa melakukan perencanaan merampas nyawa korban dikarenakan terdakwa dendam atas perbuatan saksi yang selalu meremehkan terdakwa dikarenakan terdakwa tidak mempunyai sepeda motor.
- Bahwa puncaknya terdakwa dendam kepada saksi adalah ketika saksi korban mau pergi bersama temannya akan membeli shockbreaker sepeda motor namun saksi berkata kepada terdakwa karena terdakwa tidak punya motor untuk tidak usah ikut, dengan perkataan tersebut terdakwa dendam dan merencanakan pembunuhan kepada korban 2 (dua) hari sebelum aksinya.
- Bahwa pada tanggal 25 Oktober tahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa meminta korban untuk datang ke tempat terdakwa bekerja di cuci steam motor, korban datang ke tempat kerja terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ”kenapa bang” kemudian terdakwa menjawab ”cari makan yuk” selanjutnya terdakwa bersama dengan korban jalan mencari makan, sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan korban kembali ke tempat cuci steam motor tempat terdakwa bekerja kemudian makan berdua, setelah selesai makan terdakwa kembali meminta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban.
- Bahwa kemudian pada saat korban naik ke sepeda motor tersebut terdakwa mengambil obeng min yang berada di tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa menyimpan obeng min tersebut di kantong celana depan kanan yang terdakwa kenakan.
- Bahwa terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban, sekitar ukul 23.10 Wib saat berada di jalan Cabang 4 Simpang 3 Desa Hirup Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti karena terdakwa ingin buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah terdakwa selesai buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah terdakwa selesai buang air kecil terdakwa pindah posisi menjadi di belakang korban dan mengambil obeng min yang terdapat di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dengan posisi mata obeng menghadap ke bawah, kemudian terdakwa merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, dan menusuk perut korban dengan menggunakan obeng min yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 7 (tujuh) kali dan pada saat itu korban mencoba untuk memberontak, kemudian terdakwa kembali menusuk korban di bagian punggung berkali kali yang jumlahnya tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menusukan obeng tersebut ke leher korban sebanyak 2 (dua) kali dan sampai akhirnya terdakwa menjatuhkan korban sehingga korban kejang-kejang.
- Bahwa pada saat korban kejang-kejang terdakwa mengambil dompet dan STNK serta uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik korban, kemudian terdakwa membuang obeng min yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban selanjutnya terdakwa juga mencopot plat motor kendaraan bermotor Honda Vario warna abu-abu milik korban dan plat nomor sepeda motor tersebut terdakwa buang ke rumput, setelah terdakwa mendapatkan kendaraan bermoto merk Honda Vario warna abu-abu milik korban, kemudian terdakwa pergi ke rumah yang berada di Cilincing dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban untuk menagmbil pakaian dngan maksud untuk melarikan diri.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor milik korban kemudian terdakwa menjumpai saksi ABDUL HARIS meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor merk Honda Vario B-4382-FGN warna abu-abu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Nomor R/226/Sk.B/X/2016/Rumkit Bhay Tk.I perihal Visum Et Repertum Mayat A/n ASEP NOFRIZAL tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Poernomo, SpF, DFM dan Dr. Niken Budi Setyawati, SpF, MHKes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia sembilan belas tahun, golongan darah B ditemukan beberapa luka terbuka pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung dan anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan pendarahan dalam rongga dada, terpotongnya kandung jantung, pembuluh batang nadi, dan paru kanan bagian atas. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada dada yang menembus pembuluh batang nadi sehingga mengakibatkan pendarahan.
Menimbang, barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan telah pula disita secara sah memiliki korelasi terhadap perkara ini, maka dapat setelah barang bukti dipertimbangkan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 339 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta dipersidangan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu;
3. Menghilangkan nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”barang siapa” tersebut adalah menunjuk kepada orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatannya, dalam hal ini subyek hukum dimaksud adalah Terdakwa dengan identitas nya sebagaimana disebutkan didalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, bahwa dalam persidangan baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan identitas dalam surat dakwaan dan memang yang dimaksud di sini tidak lain adalah ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan serta rohani sehingga mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Barang siapa” telah terbukti, dan dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut dan kehendak akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sendiri bahwa terdakwa dengan perencanaan merampas nyawa korban pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa melakukan perencanaan merampas nyawa korban dikarenakan terdakwa dendam atas perbuatan saksi yang selalu meremehkan terdakwa dikarenakan terdakwa tidak mempunyai sepeda motor, dan puncaknya terdakwa dendam kepada saksi adalah ketika saksi korban mau pergi bersama temannya akan membeli shockbreaker sepeda motor namun saksi berkata kepada terdakwa karena terdakwa tidak punya motor untuk tidak usah ikut, dengan perkataan tersebut terdakwa dendam dan merencanakan pembunuhan kepada korban 2 (dua) hari sebelum aksinya dilakukan, aksinya dimulai dengan cara pada tanggal 25 Oktober tahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa meminta korban untuk datang ke tempat terdakwa bekerja di cuci steam motor, korban datang ke tempat kerja terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ”kenapa bang” kemudian terdakwa menjawab ”cari makan yuk” selanjutnya terdakwa bersama dengan korban jalan mencari makan, sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan korban kembali ke tempat cuci steam motor tempat terdakwa bekerja kemudian makan berdua, setelah selesai makan terdakwa kembali meminta kepada korban untuk mengantarkan terdakwa ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban. kemudian pada saat korban naik ke sepeda motor tersebut terdakwa mengambil obeng min yang berada di tempat terdakwa bekerja, dan terdakwa menyimpan obeng min tersebut di kantong celana depan kanan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban, sekitar ukul 23.10 Wib saat berada di jalan Cabang 4 Simpang 3 Desa Hirup Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti karena terdakwa ingin buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah terdakwa selesai buang air kecil, saat terdakwa buang air kecil, korban juga ikut buang air kecil setelah terdakwa selesai buang air kecil terdakwa pindah posisi menjadi di belakang korban dan mengambil obeng min yang terdapat di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dengan posisi mata obeng menghadap ke bawah, kemudian terdakwa merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, dan menusuk perut korban dengan menggunakan obeng min yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 7 (tujuh) kali dan pada saat itu korban mencoba untuk memberontak, kemudian terdakwa kembali menusuk korban di bagian punggung berkali kali yang jumlahnya tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menusukan obeng tersebut ke leher korban sebanyak 2 (dua) kali dan sampai akhirnya terdakwa menjatuhkan korban sehingga korban kejang-kejang, pada saat korban kejang-kejang terdakwa mengambil dompet dan STNK serta uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik korban, kemudian terdakwa membuang obeng min yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban selanjutnya terdakwa juga mencopot plat motor kendaraan bermotor Honda Vario warna abu-abu milik korban dan plat nomor sepeda motor tersebut terdakwa buang ke rumput, setelah terdakwa mendapatkan kendaraan bermoto merk Honda Vario warna abu-abu milik korban, kemudian terdakwa pergi ke rumah yang berada di Cilincing dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna abu-abu dengan Nomor Polisi B-4382-FGN milik korban untuk menagmbil pakaian dngan maksud untuk melarikan diri, setelah menguasai sepeda motor milik korban kemudian terdakwa menjumpai saksi ABDUL HARIS meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor merk Honda Vario B-4382-FGN warna abu-abu.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan perencanaan terlebih dahulu;” telah terbukti, dan dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.3. Menghilangkan nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sendiri bahwa terdakwa ASEP ROJALI Alias LEMENG Bin ROJALI dengan perencanaan merampas nyawa korban pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Cabang Empat Rt. 002/001 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Nomor R/226/Sk.B/X/2016/Rumkit Bhay Tk.I perihal Visum Et Repertum Mayat A/n ASEP NOFRIZAL tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Poernomo, SpF, DFM dan Dr. Niken Budi Setyawati, SpF, MHKes selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia sembilan belas tahun, golongan darah B ditemukan beberapa luka terbuka pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung dan anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan pendarahan dalam rongga dada, terpotongnya kandung jantung, pembuluh batang nadi, dan paru kanan bagian atas. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada dada yang menembus pembuluh batang nadi sehingga mengakibatkan pendarahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas seluruh unsur-unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi seluruhnya, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan maupun mengecualikan terdakwa dari hukuman atas perbuatan yang dilakukannya
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka kepada terdakwa akan dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dihukum, terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dengan masa hukuman yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk melepaskan terdakwa dari tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tentang berang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas diri terdakwa, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ASEP NOFRIZAL meninggal dunia
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belm pernah dihukum
Mengingat pasal 340 KUHP, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ASEP SUPRIYADI Alias LEMENG Bin ROJALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berancara"
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario tanpa No. Pol. beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol. B-4382-FGN;
- 1 (satu) unit HP merk Everycros warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam merk play boy warna putih
- 1 (satu) buah celana boxer merk LB warna hitam
- 1 (satu) buah celana jeans panjang merk Excess warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk C2 jeans warna coklat
- 1 (satu) buah sepada merk DC warna hitam
- 1 (satu) bua kaos merk DZ Lab. Warna abu-abu;
Dikambalikan kepada Adwinto Bin Halim Badri;
- 1 (satu) buah obeng minus bergagang warna merah
- 1 (satu) buah kunci leter T
- 1 (satu) buah tas selempeng warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) pasang sandal Jepit merk eiger
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari SELASA tanggal 9 MEI 2017 oleh kami YUNTO SAFARILLO H. TAMPUBOLON SH.MH sebagai Hakim Ketua, SUWARSA HIDAYAT, SH.M.Hum dan DONALD PANGGABEAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh HERCULES SINAGA, SH sebagai Panitera Pengganti dihadapan EXPRITO SANGGUP, SH sebagai Penuntut Umum, dan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat hukum ;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua,
SUWARSA HIDAYAT, SH. M.Hum. YUNTO SAFARILLO H TAMPUBOLON SH.MH
DONALD PANGGABEAN, SH
Panitera Pengganti
HERCULES SINAGA, SH