155/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 155/PID/2015/PT BTN
ABDUL ROZAK bin AHMAD HUSEIN
•Menerima permohonan banding dari: Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut •Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 790/Pid.B/ 2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut •Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 155/PID/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL ROZAK bin AHMAD HUSEIN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 50 tahun/08 Maret 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Gongseng Raya RT 08/09, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Cijantung, Jakarta Timur ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Karyawan BUMN ;
Pendidikan : S-1 ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya: Edy Halomoan Gurning, SH. dk. Advokat pada Kantor Hukum Edy Gurning&Partners, berkantor di Ariobimo Central 5th floor, Jl. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 15950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan memperhatikan :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 155/PEN.PID/ 2015/PT BTN tanggal 30 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara, surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 790/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang No.Reg.Perk PDM-47/TNG/03/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Abdul Rozak bin Ahmad Husein, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang Jl. TMP Taruna Kel. Sukasari, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di salah satu tempat lain yang temransuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, berwenang untuk mengadili perkaranya, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Sugiartono menikah dengan isterinya Kurniati Rahayu pada tahun 1999 dengan usia perkawinan 4 (empat) tahun dengan dikarunia 2 (dua) orang anak, saksi Sugiartono bin Sukardi Hadi Mulyono bekerja menjadi pegawai BUMN di Bandara Soekarno Hatta menjadi Pramugara. Bahwa awalnya hubungan perkawinan baik-baik saja kemudian setelah sekira lebih kurang 8 (delapan) tahun terjadi konflik keluarga karena adanya laporan dari seseorang bahwa isteri saksi yang bernama Kurniati Rahayu diduga telah menjalin hubungan special dengan Terdakwa Abdul Rozak, bahwa Terdakwa Abdul Rozak adalah juga teman satu kantor dari saksi Sugiartono, sehingga kehidupan keluarga saksi dan isterinya Kurniati Rahayu mulai tidak nyaman dan sering ribut kecil, kemudian atas kejadian tersebut saksi Sugiartono dilaporkan oleh isterinya melakukan tindak pidana penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga diproses di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2013. Bahwa ketika saksi Sugiartono sebagai Terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang kemudian dalam perkara tersebut saksi Baskoro anak dari Rustam Setyoadji sebagai atasan saksi tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, di mana saksi Baskoro sebagai saksi yang mewakili dari Garuda Indonesia bagian awak kabin, dan pada saat saksi Baskoro dimintai keterangan di persidangan di mana saksi Baskoro memperlihatkan 2 (dua) lembar surat sebagai penulis adalah Terdakwa Abdul Rozak bin Ahmad Husen dan ditandatangani oleh Terdakwa tertanggal 19 April 2010 yang ditujukan kepada pimpinan Garuda Indonesia bagian Awak Kabin yang perihalnya: Laporan Terjadinya Perbuatan Tidak Menyenangkan/Perselingkuhan bahwa Sugiartono dituduh telah berselingkuh dengan sdr. Yulinarliani yaitu isteri dari Terdakwa Abdul Rozak bin Ahmad Husen. Bahwa saksi Baskoro mengaku kalau surat tersebut dikirimkan oleh Terdakwa Abdul Rozak ke kantornya di Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta pada bulan April tahun 2010, adapun isi dari surat Terdakwa tersebut sebagai berikut :
“Dugaan perbuatan tidak menyenangkan/perselingkuhan itu telah dilakukan berulangkali sejak keduanya saksi Sugiartono dan Yulinarliani saling kenal. Dugaan saya bahwa Sugiartono telah merayu dan meracuni isteri saya Yulinarliani dengan kata-kata manisnya, sehingga isteri saya terlena dan mengikuti apa yang dikehendaki oleh Sugiartono untuk melampiaskan nafsunya, dengan sering mengadakan janjian untuk bertemu baik secara fisik, bertelepon maupun ber-sms. Akibat perbuatan Sugiartono maka keluarga saya jadi berantakan, isteri saya tidak mau lagi berkomunikasi dengan saya sebagai suaminya. Sebagaimana dalam kaidah hukum yang berlaku bahwa seorang pria dewasa beristeri janjian dan bertemu dengan seorang wanita dewasa bersuami tanpa izin dan sepengetahuan suaminya pada suatu tempat yang tidak diketahui oleh orang lain maka diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan/ perselingkuhan” ;
Bahwa pada saat surat tersebut dibacakan di persidangan di mana sidang terbuka untuk umum, dan ada beberapa orang saksi-saksi, dan para pengunjung, dan juga surat tersebut dikirimkan oleh Terdakwa ke kantor Terdakwa sehingga saksi Sugiartono merasa malu dan difitnah ;
Bahwa Terdakwa membuat surat yang isinya seperti tersebut di atas, menuduh Sugiartono dan Yulinarliani berselingkuh, Sugiartono merayu dan meracuni isteri Yulinarliani dengan kata-kata manisnya dan melampiaskan nafsunya, di mana Terdakwa tidak mempunyai dasar sama sekali dan tidak mempunyai bukti-bukti. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi Sugiartono melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, sehingga Penyidik melakukan penyitaan terhadap surat tersebut, dan ketika Terdakwa diinterogasi oleh Penyidik, di mana Terdakwa mengakui kalau surat tersebut benar milik Terdakwa, Terdakwa sendirilah yang membuat surat tersebut dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dan dibubuhi meterai 6000 pada tanggal 19 April 2010, kemudian setelah surat ditulis/diketik oleh Terdakwa lalu ditujukan/berikan kepada pihak Perusahaan Management Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta bagian Awak Kabin, adapun surat tersebut dibuat oleh Terdakwa di Kantor Advokat di daerah Jakarta Timur, Terdakwa tulis/ ketik menggunakan komputer yang isinya terjadinya perbuatan tidak menyenangkan/perselingkuhan antara Sugiartono dan Yulinarliani (sebagai isteri Terdakwa), dan Terdakwa mengakui pada saat Terdakwa membuat atau mengirimkan surat tersebut ke pihak Garuda Indonesia, di mana Terdakwa tidak pernah melihat antara Sugiartono dan Yulinarliani berduaan, dan Terdakwa tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan Terdakwa tersebut ;
Bahwa kenyataannya antara saksi Sugiartono dengan isteri Terdakwa Yulinarliani tidak pernah berselingkuh, diantara mereka tidak ada hubungan spesial, tidak ada hubungan apa-apa dan tidak pernah jalan berdua-duaan ;
Bahwa menurut Ahli Bahasa tertanggal 9 September 2014 berkesimpulan atas surat dari Terdakwa Abdul Rozak sebagai berikut: Bahwa berdasarkan analisis kalimat di atas dapat dikatakan bahwa surat tersebut menunjukkan adanya suatu keyakinan penulis (Abdul Rozak) bahwa Sugiartono telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan/perselingkuhan bukan hanya dugaan, hal ini semakin jelas terlihat pada akhir surat itu penulis meminta adanya sanksi bagi Sugiartono ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Abdul Rozak bin Ahmad Husein, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang Jl. TMP Taruna Kel. Sukasari, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di salah satu tempat lain yang temransuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, berwenang untuk mengadili perkaranya, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkansesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Sugiartono menikah dengan isterinya Kurniati Rahayu pada tahun 1999 dengan usia perkawinan 4 (empat) tahun dengan dikarunia 2 (dua) orang anak, saksi Sugiartono bin Sukardi Hadi Mulyono bekerja menjadi pegawai BUMN di Bandara Soekarno Hatta menjadi Pramugara. Bahwa awalnya hubungan perkawinan baik-baik saja kemudian setelah sekira lebih kurang 8 (delapan) tahun terjadi konflik keluarga karena adanya laporan dari seseorang bahwa isteri saksi yang bernama Kurniati Rahayu diduga telah menjalin hubungan special dengan Terdakwa Abdul Rozak, bahwa Terdakwa Abdul Rozak adalah juga teman satu kantor dari saksi Sugiartono, sehingga kehidupan keluarga saksi dan isterinya Kurniati Rahayu mulai tidak nyaman dan sering ribut kecil, kemudian atas kejadian tersebut saksi Sugiartono dilaporkan oleh isterinya melakukan tindak pidana penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga diproses di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2013. Bahwa ketika saksi Sugiartono sebagai Terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang kemudian dalam perkara tersebut saksi Baskoro anak dari Rustam Setyoadji sebagai atasan saksi tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, di mana saksi Baskoro sebagai saksi yang mewakili dari Garuda Indonesia bagian awak kabin, dan pada saat saksi Baskoro dimintai keterangan di persidangan di mana saksi Baskoro memperlihatkan 2 (dua) lembar surat sebagai penulis adalah Terdakwa Abdul Rozak bin Ahmad Husen dan ditandatangani oleh Terdakwa tertanggal 19 April 2010 yang ditujukan kepada pimpinan Garuda Indonesia bagian Awak Kabin yang perihalnya: Laporan Terjadinya Perbuatan Tidak Menyenangkan/Perselingkuhan bahwa Sugiartono dituduh telah berselingkuh dengan sdr. Yulinarliani yaitu isteri dari Terdakwa Abdul Rozak bin Ahmad Husen. Bahwa saksi Baskoro mengaku kalau surat tersebut dikirimkan oleh Terdakwa Abdul Rozak ke kantornya di Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta pada bulan April tahun 2010, adapun isi dari surat Terdakwa tersebut sebagai berikut :
“Dugaan perbuatan tidak menyenangkan/perselingkuhan itu telah dilakukan berulangkali sejak keduanya saksi Sugiartono dan Yulinarliani saling kenal. Dugaan saya bahwa Sugiartono telah merayu dan meracuni isteri saya Yulinarliani dengan kata-kata manisnya, sehingga isteri saya terlena dan mengikuti apa yang dikehendaki oleh Sugiartono untuk melampiaskan nafsunya, dengan sering mengadakan janjian untuk bertemu baik secara fisik, bertelepon maupun ber-sms. Akibat perbuatan Sugiartono maka keluarga saya jadi berantakan, isteri saya tidak mau lagi berkomunikasi dengan saya sebagai suaminya. Sebagaimana dalam kaidah hukum yang berlaku bahwa seorang pria dewasa beristeri janjian dan bertemu dengan seorang wanita dewasa bersuami tanpa izin dan sepengetahuan suaminya pada suatu tempat yang tidak diketahui oleh orang lain maka diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan/ perselingkuhan” ;
Bahwa pada saat surat tersebut dibacakan di persidangan di mana sidang terbuka untuk umum, dan ada beberapa orang saksi-saksi, dan para pengunjung, dan juga surat tersebut dikirimkan oleh Terdakwa ke kantor Terdakwa sehingga saksi Sugiartono merasa malu dan difitnah ;
Bahwa Terdakwa membuat surat yang isinya seperti tersebut di atas, menuduh Sugiartono dan Yulinarliani berselingkuh, Sugiartono merayu dan meracuni isteri Yulinarliani dengan kata-kata manisnya dan melampiaskan nafsunya, di mana Terdakwa tidak mempunyai dasar sama sekali dan tidak mempunyai bukti-bukti. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi Sugiartono melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, sehingga Penyidik melakukan penyitaan terhadap surat tersebut, dan ketika Terdakwa diinterogasi oleh Penyidik, di mana Terdakwa mengakui kalau surat tersebut benar milik Terdakwa, Terdakwa sendirilah yang membuat surat tersebut dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dan dibubuhi meterai 6000 pada tanggal 19 April 2010, kemudian setelah surat ditulis/diketik oleh Terdakwa lalu ditujukan/berikan kepada pihak Perusahaan Management Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta bagian Awak Kabin, adapun surat tersebut dibuat oleh Terdakwa di Kantor Advokat di daerah Jakarta Timur, Terdakwa tulis/ ketik menggunakan komputer yang isinya terjadinya perbuatan tidak menyenangkan/perselingkuhan antara Sugiartono dan Yulinarliani (sebagai isteri Terdakwa), dan Terdakwa mengakui pada saat Terdakwa membuat atau mengirimkan surat tersebut ke pihak Garuda Indonesia, di mana Terdakwa tidak pernah melihat antara Sugiartono dan Yulinarliani berduaan, dan Terdakwa tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan Terdakwa tersebut ;
Bahwa kenyataannya antara saksi Sugiartono dengan isteri Terdakwa Yulinarliani tidak pernah berselingkuh, diantara mereka tidak ada hubungan spesial, tidak ada hubungan apa-apa dan tidak pernah jalan berdua-duaan ;
Bahwa menurut Ahli Bahasa tertanggal 9 September 2014 berkesimpulan atas surat dari Terdakwa Abdul Rozak sebagai berikut: Bahwa berdasarkan analisis kalimat di atas dapat dikatakan bahwa surat tersebut menunjukkan adanya suatu keyakinan penulis (Abdul Rozak) bahwa Sugiartono telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan/perselingkuhan bukan hanya dugaan, hal ini semakin jelas terlihat pada akhir surat itu penulis meminta adanya sanksi bagi Sugiartono ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi tanggal 13 Mei 2015 dan Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi tersebut dibacakan di persidangan pada 9 Juni 2015, terhadap Eksepsi tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapannya tertanggal 20 Mei 2015, selanjutnya terhadap Eksepsi dan Tanggapan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 1 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor Reg.Perk: PDM-47/TNG/08/2015 tanggal 19 Agustus 2015 menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABDUL ROZAQ bin alm. AHMAD HUSEN, bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 311 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROZAQ bin alm. AHMAD HUSEN dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti :
2 (dua) lembar Surat pengaduan yang dibuat/ditulis serta ditandatangani oleh terdakwa ABDUL ROZAQ tertanggal 19 April 2010 yang ditujukan kepada awak kabin PT.GARUDA INDONESIA Tbk yang berisi sdr Sugiartono telah berselingkuh dengan Sdr. Yulinarlina.
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kuasa Hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis dari terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 26 Agustus 2015 pada pokoknya;
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Terdakwa ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara aquo ;
Menyatakan dakwaan tidak dapat diterima ;
Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak tuntutan untuk seluruhnya ;
Menerima Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan ;
Menyatakan Terdakwa Abdul Rozaq tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum ;
Menyatakan melepaskan dan/atau membebaskan Terdakwa Abdul Rozaq dari segala tuduhan, dakwaan dan tuntutan ;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa Abdul Rozaq ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Terdakwa mohon putusan yang seadil–adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Repliknya tertanggal 2 September 2015 yang menyatakan tetap pada tuntutan hukumnya; demikian juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik lisannya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan Nomor 790/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015, yang amar selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDUL ROZAQ bin AHMAD HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENISTA DENGAN SURAT ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL ROZAQ bin AHMAD HUSEN dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) bulan.;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Surat pengaduan yang dibuat/ditulis serta ditandatangani oleh terdakwa ABDUL ROZAQ tertanggal 19 April 2010 yang ditujukan kepada awak kabin PT. GARUDA INDONESIA Tbk yang berisi Sdr Sugiartono telah berselingkuh dengan sdr. Yulinarlina ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 790/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 tersebut, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan banding masing-masing pada tanggal 2 Oktober 2015 dan 6 Oktober 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada para Pembanding/para Terbanding tersebut masing-masing pada tanggal 6 Oktober 2015 dan 12 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 12 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada hari itu dan telah diserahkan secara patut kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 13 Oktober 2015 dan telah diserahkan secara patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 19 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W29.U4/1009/HN.01.10/X/2015 dan Nomor: W29.U4/1010/HN.01.10/X/ 2015, masing-masing tertanggal 7 Oktober 2015 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 790/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015, sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka kedua permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan cermat dan seksama berita acara pemeriksaan, penyidikan, berita acara sidang dan surat-surat dalam berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 790/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015, Memori Banding Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2015 dan Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 13 Oktober 2015, serta persesuaiannya satu dengan yang lain, di persidangan diperoleh fakta hukum yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perkara: PDM-47/TNG/03/2015 tanggal 23 Maret 2015 dalam Dakwaan Primair. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan seksama dan tepat serta telah pula membuktikan semua unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian adalah cukup beralasan menurut hukum bagi Pengadilan Tinggi untuk mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, hal tersebut membuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP, karenanya sudah benar jika kepada Terdakwa dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas dan dengan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut dalam putusan Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang tepat, adil dan sesuai dengan derajat kesalahan Terdakwa adalah pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 790/ Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 790/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 yang dimintakan banding tersebut harus tetap dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka atas diri Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal-Pasal dalam: UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 49 Tahun 2009 serta Pasal-Pasal dalam Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari: Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 790/Pid.B/ 2015/PN.Tng tanggal 30 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Jumat, tanggal 11 Desember 2015, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH, sebagai Hakim Ketua Sidang, CHRISNO RAMPALODJI, SH.MH. dan DANIEL RIMPAN, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 155/PEN.PID/2015/PT BTN tanggal 30 November 2015 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Senin, tanggal 14 Desember 2015, oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh: LINDA BIRSYE, SH, MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
ttd ttd
CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. ABDULHAMID PATTIRADJA, SH.
ttd
DANIEL RIMPAN, SH.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
LINDA BIRSYE, SH, MH.