265/Pid/Sus/2015/PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 265/Pid/Sus/2015/PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING.
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang DAN mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan “. ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 01 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan, denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 04 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 04 (empat) batang kayu jati dengan ukuran : - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 1,5 M, diameter 16 Cm, volume 0,033 M3, - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 1,5 M, diameter 19 Cm, volume 0,045 M3, - - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2,0 M, diameter 13 Cm, volume 0,031 M3, - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2,0 M, diameter 13 Cm, volume 0,031 M3,; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi HERI WARYONO Bin DATA SUYATNO ; - 01 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa Plat Nomor rangka warna biru,; Dirampas untuk Negara ; - 01 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) gagang kayu werangka kayu; - Tambang warna biru dan tali karet warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI
INDRAMAYU
P U T U S A N
Nomor : 265/Pid/Sus/2015/PN.Idm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING.
Tempat lahir : Indramayu.
Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sukaselamet Blok Cayut Rt. 25/05, Kec. Kroya Kab. Indramayu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahan :
Penyidik, tertanggal 04 Juli 2015, No. Pol. SP.Han-08/VII/2015/Reskrim, sejak tanggal 04 Juli 2015 s/d 06 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tertanggal 07 Juli 2015, Nomor : 237/0.2.20/Euh.1/VII/2015, sejak tanggal 24 Juli 2015 s/d 01 September 2015 ;
Penuntut Umum, tertanggal 15 Juni 2015, Nomor : Print-57/0.2.20/E.3/VIII/2015, sejak tanggal 31 Agustus 2015 s/d 19 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 01 September 2015, Nomor : 265/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Idm. sejak tanggal 01 September 2015 s/d 30 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 23 September 2015, Nomor 265/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Idm. sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d 29 Nopember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara/ Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 57/Imnyu/E.3/IX/2015, tertanggal 01 September 2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Nomor : 265/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Idm. tertanggal 01 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 265/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Idm. tertanggal 01 September 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal, sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU.
Bahwa terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING pada hari Jum’at, tanggal 03 Juli 2015 sekitar pukul 05.37 WIB, atau setidak tidak nya masih dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di kawasan hutan petak 40 0 RPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar Kab. Indramayu atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negri indramayu, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Berawal ketika Terdakwa berniat untuk menebang pohon di kawasan hutan petak 40 0 RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, lalu Terdakwa mkenyiapkan alat berupa 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat), gagang kayu, tambang warna biru,, tali karet warna hitam dan 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa plat nomor yang dipergunakan untuk mengangkut kayu tersebut, selanjutnya setelah peralatan siap Terdakwa menuju hutan petak 40 0 RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa plat nomor ;
Bahwa setelah sampai ditempat yang dituju, Terdakwa langsung menebang pohon yang ada di kawasan hutan Perum Puerhutani tersebut, dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) dengan cara gergaji tersebut digesekkan ke pohon jati dan setelah pohon jati tersebut tumbang, Terdakwa memotong kayu tersebut menjadi empat bagian, kemudian keempat potong kayu tersebut Terdakwa pikul dan disimpan diatas jok motor, lalu Terdakwa ikat dengan tambang tambang warna biru dan tali karet warna hitam, yang Terdakwa persiapkan sebelumnya, akan tetapi perbuatan Terdakwa diketahui saksi Oman Nurohman Bin Alm. Wartoni dan saksi Sardi Bin Darsan, menuju kearah bunyi suara tersebut, akan tetapi menjaga jarak dan sembunyi untuk mengawasi kemudian terdengar kembali bunyi pohon jati tumbang, dan pada saat itu saksi Oman Nurohman dan saksi Sardi melihat Terdakwa sedang mengangkut kayu jati milik Perum Perhutani tersebut diatas jok sepeda motor, kemudian saksi Oman dan saksi Sardi langsung melakukan penangkapan, dan ketika diinterogerasi Terdakwa mengaku bahwa dirinya sering sering menebang pohon jati di kawasan hutan Desa Sanca tanpa seijin pejabat yang berwenang, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 4 (empat) potong kayu jati dengan berbagai ukuran (panjang 1,5 meter diameter 16 cm volume 0,033 M3, panjang 1,5 meter diameter 19 cm volume 0,045 M3, panjang 2,0 meter diameter 13 cm volume 0,031 cm, panjang 2,0 meter diameter 13 cm volume 0,031, dengan jumlah kubikasi secara keseluruhan 0,140 M3), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor rangka warna biru, 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) gagang kayu, dan tambang warna biru serta tali karet warna hitam, diamankan ke Polsek Gantar ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati di kawasan hutan petak 40 O RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan SK Dir Nomor : 17/KPTS/Dir/2009 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perum Perhutani menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan empat ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan ;
D A N
K E D U A :
Bahwa terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING pada hari Jum’at, tanggal 03 Juli 2015 sekitar pukul 05.37 WIB, atau setidak tidak nya masih dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di kawasan hutan petak 40 0 RPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar Kab. Indramayu atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negri indramayu, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e yaitu mengangkut, mengusai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : ----------------------------
Berawal ketika Terdakwa berniat untuk menebang pohon di kawasan hutan petak 40 0 RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, lalu Terdakwa mkenyiapkan alat berupa 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat), gagang kayu, tambang warna biru,, tali karet warna hitam dan 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa plat nomor yang dipergunakan untuk mengangkut kayu tersebut, selanjutnya setelah peralatan siap Terdakwa menuju hutan petak 40 0 RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa plat nomor ;
Bahwa setelah sampai ditempat yang dituju, Terdakwa langsung menebang pohon yang ada di kawasan hutan Perum Puerhutani tersebut, dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) dengan cara gergaji tersebut digesekkan ke pohon jati dan setelah pohon jati tersebut tumbang, Terdakwa memotong kayu tersebut menjadi empat bagian, kemudian keempat potong kayu tersebut Terdakwa pikul dan disimpan diatas jok motor, lalu Terdakwa ikat dengan tambang tambang warna biru dan tali karet warna hitam, yang Terdakwa persiapkan sebelumnya, akan tetapi perbuatan Terdakwa diketahui saksi Oman Nurohman Bin Alm. Wartoni dan saksi Sardi Bin Darsan, menuju kearah bunyi suara tersebut, akan tetapi menjaga jarak dan sembunyi untuk mengawasi kemudian terdengar kembali bunyi pohon jati tumbang, dan pada saat itu saksi Oman Nurohman dan saksi Sardi melihat Terdakwa sedang mengangkut kayu jati milik Perum Perhutani tersebut diatas jok sepeda motor, kemudian saksi Oman dan saksi Sardi langsung melakukan penangkapan, dan ketika diinterogerasi Terdakwa mengaku bahwa dirinya sering sering menebang pohon jati di kawasan hutan Desa Sanca tanpa seijin pejabat yang berwenang, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 4 (empat) potong kayu jati dengan berbagai ukuran (panjang 1,5 meter diameter 16 cm volume 0,033 M3, panjang 1,5 meter diameter 19 cm volume 0,045 M3, panjang 2,0 meter diameter 13 cm volume 0,031 cm, panjang 2,0 meter diameter 13 cm volume 0,031, dengan jumlah kubikasi secara keseluruhan 0,140 M3), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor rangka warna biru, 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) gagang kayu, dan tambang warna biru serta tali karet warna hitam, diamankan ke Polsek Gantar ;
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati di kawasan hutan petak 40 O RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan SK Dir Nomor : 17/KPTS/Dir/2009 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perum Perhutani menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan empat ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi HERI WAHYONO Bin DATA SUYATNO,
Saksi OMAN NUROHMAN Bin Alm. WARTONI,
Saksi SARDI Bin DARSA,
Yang menerangkan pada pokoknya sebagaimana terurai dalam berita acara sidang, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dan sebagai bagian dari putusan ini :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana terurai dalam berita acara sidang, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutannya tertanggal 29 September 2015, Nomor : PDM-57/Inmyu/E.3/08/2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang DAN mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterngan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 19 tahun 2004 tentang pencegahan dab pemberantasan perusakan hasil hutan Dan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor ; 18 tahun 2013 tentng perubahan atas UU RI Nomor ; 19 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam dakwaan kumulatif ;
Menjatuhkan pidana terhdap Terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING berupa pidana penjara selama : 01 ( satu ) tahun dan 06 ( enam ) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) subsidair 04 ( empat ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran :
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 1,5 M, diameter 16 Cm, volume 0,033 M3 ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 1,5 M, diameter 19 Cm, volume 0,045 M3 ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2,0 M, diameter 13 Cm, volume 0,031 M3 ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2,0 M, diameter 13 Cm, volume 0,031 M3 ;
Dengan jumlah kubikasi secara keseluruhan 0,031 M3 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Heri Wahyono Bin Data Suyatno ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor rangka warna biru ;
Dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) gagang kayu werangka kayu ;
- Tambang warna biru dan tali karet warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, dan barang bukti terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani, pada hari Jum’at, tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 15.37 WIB, bertempat di Petak 40 O RPH Bantarhuni BKPH Sanca Blok Tegal Sapi Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab Indramayu ;
- Bahwa benar Terdakwa telah menebang dan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi sahnya hutan ;
- Bahwa benar Terdakwa menebang kayu jati dengan menggunakan gergaji potong dan diangkut pakai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa Plat nomor ;
- Bahwa benar Terdakwa telah menebang 2 pohon jati kemudian dipotong menjadi 4 potongan ;
- Bahwa benar Terdakwa menebang pohon kayu jati di kawasan hutan Perhutani dengan maksud untuk dijual ;
- Bahwa benar dengan kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.2.784.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majleis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di dakwaan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 19 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas sudah jelas bahwa keseluruhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 82 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 19 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar atas diri Terdakwa, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa menurut hukum terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dihukum sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa telah ditahan maka tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum, maka sudah sewajarnya Terdakwa juga dibebani membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan ;
- Akibat perbauatan Terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp.2.784.000,- ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat memperhatikan pasal pasal 82 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 19 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang DAN mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan “. ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASTUR Alias ATUNG Bin MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 01 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan, denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 04 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
04 (empat) batang kayu jati dengan ukuran : - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 1,5 M, diameter 16 Cm, volume 0,033 M3, - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 1,5 M, diameter 19 Cm, volume 0,045 M3, - - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2,0 M, diameter 13 Cm, volume 0,031 M3, - 01 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 2,0 M, diameter 13 Cm, volume 0,031 M3,;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi HERI WARYONO Bin DATA SUYATNO ;
01 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa Plat Nomor rangka warna biru,;
Dirampas untuk Negara ;
01 (satu) buah gergaji potong (gergaji combat) gagang kayu werangka kayu;
Tambang warna biru dan tali karet warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari : SELASA, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2015, oleh kami : ENDRA HERMAWAN, SH.MH.. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH.. dan AGUS TRIYANTO, SH.MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucpkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, bersama : A. BAEDOWI, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu, dan dihadiri pula oleh : SRI WULANDARI, SH.MH. Sebagai Jaksa/Penuntut Umum, dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH. ENDRA HERMAWAN, SH.MH.
AGUS TRIYANTO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
A.BAEDOWI, SH.