13/Pid.Sus/2016/PN sml
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN sml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-LAMBERTUS LONDAR Alias ETUS
1. Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Alias ETUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Alias ETUS, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pengadilan Negeri Saumlaki
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN Sml
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : LAMBERTUS LONDAR Alias ETUS ;
Tempat Lahir : Tumbur ;
Umur/tgl.lahir : 28 Tahun/ 22 Mei 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Agama : Kristen Khatolik ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, tidak ditahan;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
- Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki;
- Telah membaca berkas perkara dalam pemeriksaan pendahuluan;
- Telah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan (Requisitor) dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada tanggal 10 Mei 2016 dengan NO. REG. PERK : PDM-05/SML/03/2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Als. ETUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penelantaran dalam rumah tangga“ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera di tahan ;
Memerintahkan kepada Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Als. ETUS untuk membayar denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan berjanji tidak mengulangi lagi serta memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK : PDM-05/SML/03/2016 tertanggal 21 Maret 2016 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa LAMBERTUS LONDAR Als. ETUS pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Maret tahun 2015 sampai dengan sekarang atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan sekarsang, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tumbur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memriksa dan mengadili , telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korban MARIA LAIKYER Als. RIA yang merupakan istri Terdakwa berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 474.2/07/2015 tanggal 13 febuari 2015 yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah Terdakwa melangsungkan pernikahan dengan saksi korban di gereja khatolik Tumbur pada tanggal 14 Febuari 2015 Terdakwa mengajak saksi korban untuk tinggal dirumah Terdakwa di Desa Tumbur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tak lama setelah melangsungkan pernikahan kemudian Terdakwa meminta ijin kepada saksi korban untuk bekerja sebagai sopir pada Agus Teodorus serta mengajak saksi korban untuk tinggal di saumlaki, namun ajakan Terdakwa ditolak oleh saksi korban kemudian disepakati bahwa Terdakwa saja yang tinggal di Saumlaki sedangkan saksi korban tetap tinggal di Tumbur, dengan sesekali Terdakwa mengunjungi saksi korban, seiring berjalannya waktu Terdakwa tidak pernah lagi dating untuk mengunjungi saksi korban untuk memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saksi korban, selama Terdakwa meninggalkan saksi korban, saksi korban telah berusaha mencari Terdakwa namun tidak pernah ketemu denga Terdakwa, hingga pada sekitar bulan Nopember tahun 2015 saksi korban mendapatkan informasi dari saksi YULITA TERWARAT/ WAERBITU Alias LITA yang mengatkan kepada saksi korban jika Terdakwa telah tinggal dan hidup bersama layaknya suami istri dengan wanita idaman lain yang bernama DOLI hingga dikaruniai seorang anak di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bahwa sejak ditinggalkan oleh Terdakwa, saksi korban merasakan kesulitan untuk membiayai kehidupan sehari-hari serta untuk merawat anak-anaknya hingga mengakibatkan saksi korban sering sakit-sakitan
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi MARIA LAIKYER Als. RIA dibawah sumpah/ janji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan akan dimintai keterangan terkait dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa saksi adalah pasangan suami istri yang sah yang telah menikah secara agama dengan Terdakwa pada tanggal 13 Febuari 2015 di Gereja Khatolik Tumbur sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/07/2015 tertanggal 13 Febuari, namun oleh Terdakwa saksi korban telah ditinggalkan sejak sekitar 9 (Sembilan) bulan yang lalu ;
Bahwa setelah menikah saksi korban dengan Terdakwa memutuskan untuk tinggal bersama di Desa Tumbur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa dari perkawinan antara saksi dengan Terdakwa telah dikaruniai 3 orang anak ;
Bahwa setelah menikah Terdakwa memunta ijin bekerja di Saumlaki sebagai sopir sedangkan saksi tetap tinggal di Desa tumbur ;
Bahwa sesekali Terdakwa pulang untuk memberikan nafkahnya lahir dan batin kepada istrinya serta menegok anak anaknya ;
Bahwa sejak bulan April 2015 Terdakwa sudah jarang pulang ke rumahnya di Tumbur dan sejak itu pula saksi memutuskan untuk pulang dan tinggal di rumah orang tuanya di Desa Alusi ;
Bahwa sejak saksi meninggalkan rumah orang tua Terdakwa dan tinggal di rumah orang tua saksi sejak itu pula Terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkahnya baik nafkah batin maupun batin kepada saksi maupun anak anaknya;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan nafkahnya dengan cara mengirim uang sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah memiliki wanita idaman lain dan telah tinggal bersama layaknya suami istri serta memiliki anak dan tinggal di Desa Bomaki dan sejak saat itu juga Terdakwa tidak pernah lagi member nafkahnya lahir batin kepada saksi maupun membiayai anak-anaknya;
Bahwa saksi membenarkan kalau Terdakwa meminta ijin untuk menikah kembali;
Bahwa saksi masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
2. Saksi AFELINA LAIKYER/ WAERBITU Als. FANNY dibawah sumpah/ janji menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi ada hubungan kekeluargaan dengan Terdakwa dimana Terdakwa adalah kakak ipar saksi
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan akan dimintai keterangan terkait dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban telah di telantarkan oleh Terdakwa dimana saksi korban telah di tinggalkan oleh terdakwa selama kurang lebih 9 (Sembilan) bulan tanpa diberi nafkah lahir batin serta biaya hidupnya;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa sekarang telah tinggal dengan wanita lain dan telah memiliki anak dari wanita tersebut dan sekarang Terdakwa tinganggal de Desa Bomaki bersama wanita lain selain istrinya saksi korban;
Bahwa sejak bulan April 2015 saksi korban ditelantarkan oleh Terdakwa, saksi korban memutuskan tinggal dengan orang tuanya di Desa Alusi hingga sekarang;
Bahwa saksi bersama dengan saksi korban pernah mendatangi Terdakwa tinggal bersama dengan perempuan selingkuhannya tinggal di Desa Bomaki;
Bahwa saksi bersama saksi korban pernah mencari keberadaan Terdakwa namun tidak ketemu hingga akhirnya Terdakwa ditemukan di Desa Bomaki dan telah tinggal serumah dengan wanita lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
3. Saksi YULITA TERWARAT dibawah sumpah/ janji menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi ada hubungan kekeluargaan dengan Terdakwa dimana Terdakwa adalah kakak ipar saksi
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan akan dimintai keterangan terkait dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban telah di telantarkan oleh Terdakwa dimana saksi korban sebagai istri yang sah telah di tinggalkan oleh terdakwa selama kurang lebih 9 (Sembilan) bulan tanpa diberi nafkah lahir batin serta biaya hidupnya kemudian terdakwa tinggal bersama dengan perempuan lain di Desa Bomaki;
Bahwa saksi korban pernah menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa telah tinggal bersama dengan perempuan lain karena saksi sering bermain bola volly dengan perempuan selingkuhan Terdakwa;
Bahwa benar sejak Terdakwa meninggalkan diri saksi korban, saksi korban mengalami gangguan psykologis dan sering melamun sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami istri yang sah sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/07/2015 tertanggal 13 Febuari 2015 di Gereja Khatolik Tumbur;
Bahwa dari hasil perkawinan Terdakwa dengan saksi korban telah dikaruniai 3 orang anak;
Bahwa sebelum Terdakwa menikah secara resmi dengan saksi korban, Terdakwa telah tinggal dengan saksi korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa setelah melangsungkan pernikahan dengan saksi korban, Terdakwa meminta ijin untuk bekerja sebagai sopir dan tinggal di saumlaki sedangkan saksi korban tinggal di Tumbur dengan orang tua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sesekali pulang ke Tumbur untuk menengok saksi korban dan anak-anaknya;
Bahwa Terdakwa setelah menerima gaji selalu memberikan kepada saksi korban;
Bahwa sejak Terdakwa memiliki wanita lain Terdakwa sudah tidak pernah pulang lagi kepada istri dan anak-anaknya;
Bahwa saat ini Terdakwa tinggal dengan wanita lain di Desa Bomaki;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa saat ini sejak Terdakwa tidak lagi pernah pulang lagi kerumahnya, saksi korban memilih tinggal bersama orang tua saksi korban di Desa Alusi;
Bahwa sejak saat itu antara terdakwa dengan saksi korban sudah tidak ada komunikasi kembali;
Bahwa benar Terdakwa sekarang telah memiliki anak dari wanita iadaman lain tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dan Keterangan Terdakwa serta di kaitkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta Yuridis yang terungkap di persidangan yang antara lain sebagai berikut:
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami istri yang sah sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/07/2015 tertanggal 13 Febuari 2015 di Gereja Khatolik Tumbur dan telah dikaruniai 3 orang anak dari perkawinan tersebut;
Bahwa benar setelah melangsungkan pernikahan dengan saksi korban, Terdakwa meminta ijin untuk bekerja sebagai sopir dan tinggal di saumlaki sedangkan saksi korban tinggal di Tumbur dengan orang tua Terdakwa dan terdakwa sesekali pulang ke Tumbur untuk menengok saksi korban dan anak-anaknya;
Bahwa benar beberapa kali Terdakwa setelah menerima gaji selalu memberikan kepada saksi korban namun sejak Terdakwa memiliki wanita lain,Terdakwa sudah tidak pernah pulang lagi serta memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan anak-anaknya sehingga saksi korban memilih tinggal bersama orang tua saksi korban di Desa Alusi;
Bahwa benar Terdakwa sekarang telah memiliki anak dari wanita idaman lain dan tinggal bersama di Desa Bomaki layaknya suami istri;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam amar Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umun dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur unsurnya antara lain sebagai berikut;
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dilarang Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Unsur Padahal Menurut Hukum Yang Berlaku Baginya atau Karena Persetujuan atau Perjanjian Ia Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan atau Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut;
Ad.1 Barang Setiap Orang
Dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya. Definisi yang diajukan oleh Prof. Van Hamel mengenai istilah “dapat dimintakan pertanggungjawaban” menurut hukum pidana (toerekeningssvatbaarheid), adalah kemampuan untuk bertanggung jawab (secara hukum) yaitu suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yakni (1) memahami arah tujuan faktual dari tindakan sendiri; (2) kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang; (3) adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut. Definisi tersebut dibuat dengan merujuk pada sejarah perundang-undangan, khususnya dari Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana kecuali bila tindak pidana tersebut dapat diperhitungkan pada pelaku, dan tidak ada perhitungan demikian bila tidak ditemukan adanya kebebasan pelaku untuk bertindak, kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dilarang atau justru diwajibkan oleh undang-undang sehingga pelaku tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dilarang dan tidak mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya tersebut.
Sumber buku : (Jan Remmelink, HUKUM PIDANA, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 213).
Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Als. ETUS membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam Berkas Perkara dan Surat Dakwaan. terdakwa secara sadar menyatakan telah mengerti isi dakwaan, selain dari pada itu terdakwa juga dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik hingga Tuntutan Pidana ini dibacakan. Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab, bilamana pada umumnya:
Keadaan jiwanya:
Tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara (temporair).
Tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbecile dan sebagainya).
Tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah-sadar/reflexe beweging, melindur/slaapwandel, mengigau karena demam/koorts dan lain sebegainya. Dengan perkataan lain dia dalam keadaan sadar.
Kemampuan jiwanya:
Dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya.
Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak.
Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.
Sumber buku : (E.Y. Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hal. 249)
Bahwa secara obyektif Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Als. ETUS dalam kedudukannya sebagai manusia atau subyek hukum dalam keadaan yang sehat jasmani dan rohani, di muka persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuannya terhadap hak dan kewajiban yang dimilikinya. Sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana ”telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”. Dengan demikian tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat diterapkan terhadap diri terdakwa dalam perkara ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum..
Ad. 2 Unsur Dilarang Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangganya didalamnya meliputi antara lain;
Suami, istri dan anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam satu rumah tangga;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga;
Sedangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan petunjuk diperoleh fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan yaitu antara Terdakwa Lambertus Londar dan saksi korban adalah suami istri yang sah dan telah menikah secara agama sesuai ajaran agama Khatolik di Gereja Khatolik Kristus Raja Tumbur pada tanggal 14 Febuari 2015 dan dari pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2./07/2015 tanggal 13 Febuari 2015, setelah menikah Terdakwa dan saksi korban tinggal dan hidup bersama di rumah Terdakwa di Desa Tumbur Kecamatan Tanimbar selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan dari perkawinannya tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masih balita, namun tidak lama setelah melangsungkan perkawinan terdakwa bermaksud mengajak istri 9saksi korban) untuk tinggal di Saumlaki karena Terdakwa juga hendak mencari pekerjaan di Saumlaki, akan tetapi saksi korban lebih memilih tinggal dirumah Terdakwa di Desa Tumbur dengan disepakati Terdakwa akan sesekali pulang pada saat sedang libur kerja untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, pada awalnya Terdakwa masih sering pulang mengunjungi anak anak dan istrinya serta memberikan nafkah kepada istrinya untuk biaya hidup sehari hari yang besarnya tidak menentu tergantung pada upah yang diterima oleh Terdakwa, namun semenjak bulan Nopember 2015 Terdakwa sudah tidak pernah pulang lagi dan menafkahi istri dan anak anaknya, karena merasa curiga dengan perubahan Terdakwa kemudian saksi korban berusaha mencari keberadaan Terdakwa di Saumlaki, namun tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, hingga pada suatu hari ketika saksi korban berada di Desa Olilit Lama saksi korban bertemu dengan saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita dimana saksi korban bertanya keberadaan Terdakwa kepada saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita dan disampaikan oleh saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita bahwa Terdakwa kawin dan tinggal bersama perempuan lain di Desa Bomaki karena saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita sering bermain bola Volly bersama dengan wanita selingkuhan Terdakwa, selain tinggal bersama dengan perempuan lain Terdakwa juga telah mempunyai anak dari perempuan tersebut;
Bahwa karena karena terdakwa tidak pernah pulang dan memberikan nafkah kepada saksi korban sehingga saksi korban mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari dan biaya pendidikan anaknya yang pertama karena saksi korban hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan dimana semua kebutuhan bergantung kepada Terdakwa di tambah lagi mengetahui Terdakwa telah hidup bersama dengan perempuan lain pada akhirnya saksi korban mengalami depresi dan sering jatuh sakit karena memikirkan perbuatan suaminya (Terdakwa), mengetahui kondisi saksi korban yang sangat tertekan dan sering sakit sakitan maka orang tua kandung saksi korban dating menjemput saksi korban untuk dibawa pulang ke rumah orang tua kandung saksi korban di Desa Alusi;
Bahwa selama saksi korban tinggal di rumah orang tua kandungnya, semua kebutuhan saksi korban ditanggung oleh orang tua kandungnya dari biaya hidup sehari-hari saksi korban dan anak-anaknya hingga biaya pendidikan anak tertua saksi korban, sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsure yang kedua ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dilarang Menelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya” tersebut menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Padahal Menurut Hukum Yang Berlaku Baginya atau Karena Persetujuan atau Perjanjian Ia Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan atau Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut;
Bahwa antara Terdakwa Lambertus Londar dan saksi korban adalah suami istri yang sah dan telah menikah secara agama sesuai ajaran agama Khatolik di Gereja Khatolik Kristus Raja Tumbur pada tanggal 14 Febuari 2015 dan dari pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2./07/2015 tanggal 13 Febuari 2015 sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan demikian kewajiban Terdakwa Lambertus Londar Als. Etus menurut Pasal 34 ayat(1) ialah wajaib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan;
Bahwa semenjak bulan Nopember 2015 Terdakwa sudah tidak pernah pulang lagi dan menafkahi istri dan anak anaknya, karena merasa curiga dengan perubahan Terdakwa kemudian saksi korban berusaha mencari keberadaan Terdakwa di Saumlaki, namun tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, hingga pada suatu hari ketika saksi korban berada di Desa Olilit Lama saksi korban bertemu dengan saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita dimana saksi korban bertanya keberadaan Terdakwa kepada saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita dan disampaikan oleh saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita bahwa Terdakwa kawin dan tinggal bersama perempuan lain di Desa Bomaki karena saksi Yulita Terwarat Wearbitu Als. Lita sering bermain bola Volly bersama dengan wanita selingkuhan Terdakwa, selain tinggal bersama dengan perempuan lain Terdakwa juga telah mempunyai anak dari perempuan tersebut;
Bahwa karena karena terdakwa tidak pernah pulang dan memberikan nafkah kepada saksi korban sehingga saksi korban mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari dan biaya pendidikan anaknya yang pertama karena saksi korban hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan dimana semua kebutuhan bergantung kepada Terdakwa di tambah lagi mengetahui Terdakwa telah hidup bersama dengan perempuan lain pada akhirnya saksi korban mengalami depresi dan sering jatuh sakit karena memikirkan perbuatan suaminya (Terdakwa), mengetahui kondisi saksi korban yang sangat tertekan dan sering sakit sakitan maka orang tua kandung saksi korban dating menjemput saksi korban untuk dibawa pulang ke rumah orang tua kandung saksi korban di Desa Alusi;
Bahwa selama saksi korban tinggal di rumah orang tua kandungnya, semua kebutuhan saksi korban ditanggung oleh orang tua kandungnya dari biaya hidup sehari-hari saksi korban dan anak-anaknya hingga biaya pendidikan anak tertua saksi korban, sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsure yang tiga ini
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” tersebut menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa keseluruhan unsur dari dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum telah terpenuhi, dan pada diri Terdakwa tidak di temukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus perbuatan Terdakwa, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Als. ETUS sendiri, dalam perkara ini memohon pada Majelis Hakim yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukanlah ketentuan yang bersifat kumulatif, melainkan ketentuan tersebut bersifat alternatif. Hal ini ditunjukan dengan adanya kata-kata ATAU, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara dan juga membayar sejumlah denda. Oleh karena itu Majelis Hakim akan memilih hukuman mana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan serta faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggung jawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan di anggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekwensi hukum, Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia wajib dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami depresi;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa Masih berusia muda dan belum pernah dihukum;
Terdakwa dan saksi korban ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Memperhatikan ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Dua Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Alias ETUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LAMBERTUS LONDAR Alias ETUS, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada hari Senin tanggal 17 Mei 2016, oleh kami H. HERY CAHYONO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, IKSANDIAJI YURIS FIRMANSAH, S.H., M.Kn. dan RADEN SATYA ADI WICAKSONO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUGUN M.J. SIAHAAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan dihadiri oleh INDRA NOVIANTO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki serta di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IKSANDIAJI YURIS FIRMANSAH, S.H., M.Kn. H. HERY CAHYONO, S.H.
RADEN SATYA ADI WICAKSONO, S.H,. M.H.
Panitera Pengganti,
RUGUN M.J. SIAHAAN, S.H.