30/Pid.Sus/2014/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 30/Pid.Sus/2014/PN.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL
1. Menyatakan Terdakwa MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3 - 2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 - 43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak. - 1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam. Dikembalikan kepada saksi ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID; - Nota/ bon dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul - Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar - Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tertanggal 23 Oktober 2013 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 30/Pid.Sus/2014/PN.BS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL.
Tanjung.
64 tahun / 05 Mei 1949.
Laki-laki.
Indonesia.
Jr. Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
Islam.
Wiraswasta.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Penyidik yaitu sejak tanggal 12-02-2014 s/d tanggal 03-03-2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum yaitu sejak tanggal 04-03-2014 s/d tanggal 12-04-2014;
Penuntut Umum yaitu sejak tanggal 17-03-2014 s/d tanggal 05-04-2014;
Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yaitu sejak tanggal 03-04- 2014 s/d tanggal 02-05-2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar yaitu sejak tanggal 03-05-2014 s/d tanggal 01-07-2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan maju sendiri di persidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana No Reg Prk:PDM–08/Batus/Ep.3/03/2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) subsider 1 (bulan) kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi Asrul pgl Ujang Bin Rasyid.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan lisan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dengan No. Register Perkara:PDM–08/Batus/Ep.3/03/2014, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------ Bahwa terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di depan rumah terdakwa di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa Mainir Pgl Mogek datang ke toko bangunan milik terdakwa Asrul Pgl Ujang (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Sungayang, pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu milik terdakwa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, saat itu saksi Asrul Pgl Ujang menanyakan kepada terdakwa Mainir Pgl Mogek apakah kayu-kayu tersebut ada suratnya dan terdakwa Mainir Pgl Mogek mengatakan kepada saksi Asrul Pgl Ujang kalau kayu tersebut ada surat tebangnya dari Wali Nagari Tanjung. Kemudian oleh karena terdakwa Mainir Pgl Mogek mengatakan kalau kayu tersebut ada ada surat tebangnya lalu saksi Asrul Pgl Ujang menyuruh saksi Furkon Pgl Si On (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan kayu milik terdakwa Mainir Pgl Mogek tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi Furkon Pgl Si On berangkat dari toko bangunan saksi Asrul Pgl Ujang menuju rumah terdakwa Mainir Pgl Mogek di Tanjung Sungayang dengan menggunakan mobil L300 pick up No.Pol BA 8244 E, setelah sampai di depan rumah terdakwa kemudian saksi Furkon Pgl On memuat kayu milik terdakwa yang terletak di depan rumah terdakwa Mainir Pgl Mogek tersebut, setelah itu saksi Furkon Pgl Si On berangkat menuju ke tempat pembelahan kayu Sungai Leman namun sesampainya di simpang empat ke Sungai Patai mobil L300 bermuatan kayu yang dikendarai oleh saksi Furkon Pgl Si On dihentikan oleh anggota polisi Resor Tanah Datar dan kemudian menanyakan mengenai surat-surat kayu yang diangkut oleh saksi Furkon tersebut. Bahwa kemudian pada saat itu saksi Furkon memberitahukan kalau ia hanya disuruh oleh saksi Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, selanjutnya saksi Furkon Pgl Si On menghubungi saksi Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau kayu yang ia angkut dihentikan oleh anggota polisi. Bahwa tidak lama kemudian saksi Asrul Pgl Ujang datang ke lokasi tersebut dan setelah ditanyakan oleh anggota polisi saksi Asrul membenarkan kalau ia menyuruh saksi Furkon Pgl Si On untuk mengangkut kayu tersebut dan pada saat itu saksi Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau ia hanya memberikan Bon pengantar dari toko bangunan miliknya.
Bahwa selanjutnya saksi Asrul Pgl Ujang dan Furkon Pgl Si On beserta mobil L300 yang berisikan kayu yang diangkut oleh saksi Furkon tersebut dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan saksi Asrul Pgl Ujang yang mengatakan kalau kayu-kayu yang diangkut oleh saksi Furkon Pgl si On tersebut merupakan milik terdakwa kemudian anggota Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014.
Bahwa terhadap kayu-kayu yang diangkut oleh saksi Fukon Pgl Si On tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu dengan hasil sebagai berikut :
| No | Jenis kayu | Ukuran | Jumlah | Volume | Ket | ||
| T (cm) | L (cm) | P (m) | (keping) | (M3) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 2 3 | Medang Medang Bayur | 6 6 2 | 15 12 10 | 4 4 2 | 22 2 43 | 0,7920 0,0576 0,3440 | |
| Jumlah | 67 | 1,1936 | |||||
Bahwa terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul dalam memiliki kayu jenis Medang dan Bayur tersebut tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang mana seharusnya kepemilikan kayu jenis Medang dan Bayur tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Faktur Angkut kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh petugas penerbit pada perusahaan atau Sawmill yang memiliki izin.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pencegahan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di depan rumah terdakwa di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa Mainir Pgl Mogek datang ke toko bangunan milik terdakwa Asrul Pgl Ujang (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Sungayang, pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu milik terdakwa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, saat itu saksi Asrul Pgl Ujang menanyakan kepada terdakwa Mainir Pgl Mogek apakah kayu-kayu tersebut ada suratnya dan terdakwa Mainir Pgl Mogek mengatakan kepada saksi Asrul Pgl Ujang kalau kayu tersebut ada surat tebangnya dari Wali Nagari Tanjung. Kemudian oleh karena terdakwa Mainir Pgl Mogek mengatakan kalau kayu tersebut ada ada surat tebangnya lalu saksi Asrul Pgl Ujang menyuruh saksi Furkon Pgl Si On (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan kayu milik terdakwa Mainir Pgl Mogek tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi Furkon Pgl Si On berangkat dari toko bangunan saksi Asrul Pgl Ujang menuju rumah terdakwa Mainir Pgl Mogek di Tanjung Sungayang dengan menggunakan mobil L300 pick up No.Pol BA 8244 E, setelah sampai di depan rumah terdakwa kemudian saksi Furkon Pgl On memuat kayu milik terdakwa yang terletak di depan rumah terdakwa Mainir Pgl Mogek tersebut, setelah itu saksi Furkon Pgl Si On berangkat menuju ke tempat pembelahan kayu Sungai Leman namun sesampainya di simpang empat ke Sungai Patai mobil L300 bermuatan kayu yang dikendarai oleh saksi Furkon Pgl Si On dihentikan oleh anggota polisi Resor Tanah Datar dan kemudian menanyakan mengenai surat-surat kayu yang diangkut oleh saksi Furkon tersebut. Bahwa kemudian pada saat itu saksi Furkon memberitahukan kalau ia hanya disuruh oleh saksi Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, selanjutnya saksi Furkon Pgl Si On menghubungi saksi Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau kayu yang ia angkut dihentikan oleh anggota polisi. Bahwa tidak lama kemudian saksi Asrul Pgl Ujang datang ke lokasi tersebut dan setelah ditanyakan oleh anggota polisi saksi Asrul membenarkan kalau ia menyuruh saksi Furkon Pgl Si On untuk mengangkut kayu tersebut dan pada saat itu saksi Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau ia hanya memberikan Bon pengantar dari toko bangunan miliknya.
Bahwa selanjutnya saksi Asrul Pgl Ujang dan Furkon Pgl Si On beserta mobil L300 yang berisikan kayu yang diangkut oleh saksi Furkon tersebut dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan saksi Asrul Pgl Ujang yang mengatakan kalau kayu-kayu yang diangkut oleh saksi Furkon Pgl si On tersebut merupakan milik terdakwa kemudian anggota Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014.
Bahwa terhadap kayu-kayu yang diangkut oleh saksi Fukon Pgl Si On tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu dengan hasil sebagai berikut :
| No | Jenis kayu | Ukuran | Jumlah | Volume | Ket | ||
| T (cm) | L (cm) | P (m) | (keping) | (M3) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 2 3 | Medang Medang Bayur | 6 6 2 | 15 12 10 | 4 4 2 | 22 2 43 | 0,7920 0,0576 0,3440 | |
| Jumlah | 67 | 1,1936 | |||||
Bahwa terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul dalam memiliki kayu jenis Medang dan Bayur tersebut tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang mana seharusnya kepemilikan kayu jenis Medang dan Bayur tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Faktur Angkut kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh petugas penerbit pada perusahaan atau Sawmill yang memiliki izin.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah di dengar keterangan Saksi–saksi yang sudah disumpah sesuai dengan agamanya yaitu sebagai berikut:
1. Saksi EGIT AFLIMRA Pgl EGIT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polres Tanah Datar.
Bahwa sebelumnya sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 Wib di jalan raya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar saksi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Asrul dan saksi Furkon karena mengangkut kayu- kayu milik terdakwa Mainir tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan yang sah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 bertempat di warung terdakwa di Tanjung Sungayang terdakwa Mainir Pgl Mogek ditangkap setelah pengembangan perkara saksi Asrul Pgl Ujang dan saksi Furkon Pgl Si On yang ditangkap satu hari sebelumnya di jalan raya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar karena mengangkut kayu-kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan yang sah.
Bahwa kejadian penangkapan terhadap saksi Asrul Pgl Ujang dan Furkon Pgl Si On berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Wakapolres yang saat itu melihat mobil L300 dikendarai oleh saksi Furkon melintas di jalan tersebut, kemudian Wakapolres menghentikan mobil tersebut lalu menghubungi Kasat Reskrim dan memerintahkan untuk datang ke TKP, kemudian saksi bersama Kasat Reskrim dan Bripka Erwin Sidauruk berangkat ke TKP.
Bahwa saat sampai di TKP saksi melihat saksi Asrul Pgl Ujang dan Furkon Pgl Si On serta mobil L300 No.Pol BA 8244 E yang berisikan olahan berbentuk papan berbagai ukuran.
Bahwa saat penangkapan tersebut saksi Asrul Pgl Ujang dan Furkon Pgl Si On mengatakan kalau kayu tersebut diangkut dari rumah terdakwa Mainir di Tanjung Sungayang dan akan dibawa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu dokumen yang dimiliki hanyalah satu lembar Bon Pengantar atau nota yang dikeluarkan oleh saksi Asrul dari toko bangunannya, sehingga oleh karena kami menganggap surat tersebut tidak sah maka kemudian saksi Asrul Pgl Ujang dan Furkon Pgl Si On beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah berada di Polres Tanah Datar saksi Asrul Pgl Ujang mengakui kalau kayu-kayu tersebut merupakan milik terdakwa Mainir sehingga kemudian terhadap terdakwa Mainir juga dilakulan penangkapan.
Bahwa menurut Furkon kayu tersebut dia bawa dari rumah terdakwa Mainir di Tanjung Sungayang dan rencananya kayu tersebut akan diangkut ke Sungai leman untuk dibelah.
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya setelah dibelah akan dijual oleh terdakwa Mainir kepada saksi Asrul.
Bahwa terdakwa Mainir mengakui kalau kayu tersebut ia beli dari Yusnimar dan ia juga memiliki Surat Izin Tebang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu adalah milik terdakwa Mainir yang diangkut oleh saksi Furkon pada saat penangkapan.
Bahwa saksi membenarkan bukti kayu yang diangkut oleh saksi Furkon dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 Nopol pick up No.Pol BA 8244 E milik saksi Asrul;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi IRWAN S.Sos, M.Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 Wib di jalan raya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Asrul dan saksi Furkon karena mengangkut kayu milik terdakwa Mainir tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan yang sah.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bersama dengan Wakapolres Tanah Datar, kemudian saat berada di TKP Wakapolres melihat mobil L300 yang bermuatan kayu melintas di jalan tersebut kemudian Wakapolres menghentikan mobil L300 tersebut yang saat itu dikendarai oleh saksi Furkon.
Bahwa setelah berhenti Wakapolres menanyakan kepada saksi Furkon mengenai surat-surat pengangkutan kayu tersebut dan saat itu saksi Furkon mengatakan kalau disuruh saksi Asrul untuk mengangkut kayu tersebut dan saksi Furkon memperlihatkan Nota pengangkutan dari toko bangunan, hingga kemudian saksi Furkon menghubungi saksi Asrul dan tidak lama kemudian saksi Asrul datang ke TKP.
Bahwa kayu tersebut di bawa saksi Furkon dari rumah terdakwa Mainir di Tanjung Sungayang dan rencananya kayu tersebut akan diangkut ke Sungai leman untuk dibelah.
Bahwa tidak lama kemudian juga datang Kasat Reskrim Polres Tanah Datar beserta 2 (dua) orang anggotanya ke TKP dan karena saksi Asrul dan saksi Furkon tidak dapat memperlihatkan dokumen pengangkutan kayu tersebut kemudian saksi Asrul dan saksi Furkon serta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan.
Bahwa setahu saksi pemilik kayu tersebut adalah terdakwa Mainir.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar kayu-kayu yang diangkut oleh Furkon pada saat penangkapan.
Bahwa saksi membenarkan bukti kayu-kayu yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3.Saksi ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap saksi dan saksi Furkon yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 Terdakwa datang menemui saksi di toko bangunan milik saksi di Sungayang dengan tujuan untuk menyewa mobil saksi untuk mengangkut kayu miliknya ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu saksi mengatakan tidak bisa hari ini karena mobil terdakwa sedang dipakai untuk membawa bahan bangunan.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali datang ke toko terdakwa dengan tujuan menyewa mobil saksi, saat itu terdakwa bertanya kepada Terdakwa apakah kayu-kayu saksi tersebut ada surat-suratnya dan saat itu saksi Mianir mengatakan kalau dia ada memiliki surat izin tebang dari Walinagari Tanjung sehingga kemudian terdakwa setuju untuk menyewakan mobil terdakwa untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir tersebut.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib saksi menyuruh terdakwa Furkon yang merupakan pekerja di toko bangunan terdakwa untuk pergi memuat kayu saksi Mainir tersebut dari rumahnya dan membawanya ke tempat pembelahan kayu milik Ajo di Sungai Leman dengan menggunakan mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik terdakwa I;
Bahwa sebelum berangkat dari toko terdakwa juga membuat selembar nota atas nama toko bangunan Elite milik terdakwa sebagai pengantar untuk membelah kayu tersebut lalu terdakwa memberikan nota tersebut kepada terdakwa Asrul dan kemudian terdakwa Asrul langsung berangkat menuju rumah saksi Mainir.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.15 Wib terdakwa dihubungi oleh terdakwa Furkon dan mengabarkan kalau mobil yang dikendarainya yang bermuatan kayu milik saksi saksi Mainir tersebut ditangkap oleh anggota polisi di simpang empat Sungai Patai.
Bahwa kemudian terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan terdakwa Furkon dan ternyata benar kalau mobil yang dibawa Furkon telah dihentikan oleh polisi.
Bahwa kemudian terdakwa mengakui kepada anggota polisi kalau benar yang menyuruh Furkon mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa.
Bahwa benar pada saat ditanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut terdakwa hanya dapat menunjukkan nota yang terdakwa buat dari toko bangunan milik terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Furkon dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah berada di kantor polisi terdakwa mengakui kepada pemeriksa kalau kayu tersebut adalah milik saksi Mainir.
Bahwa dalam pengangkutan tersebut terdakwa hanya menerima sewa mobil sebanyak Rp.125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari saksi Mainir dan terdakwa tidak ada berencana untuk membeli kayu tersebut.
Bahwa setahu terdakwa kayu milik saksi Mainir yang diangkut oleh terdakwa Furkon tersebut adalah jenis Medang dan Bayur.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar merupakan mobil milik terdakwa I yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar kayu-kayu milik saksi Mainir yang diangkut oleh terdakwa Furkon pada saat penangkapan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu sebanyak 1,1936m3 dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4.Saksi FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E.
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat mengendarai mobil L300 No.Pol BA 8244 E yang bermuatan kayu.
Bahwa sebelumnya terdakwa disuruh oleh terdakwa Asrul untuk mengantar kayu Pak Mainir ke Sungai Leman untuk dibelah.
Bahwa terdakwa merupakan pekerja yang sehari-hari bekerja di toko bangunan Elite milik terdakwa Asrul sebagai sopir mobil untuk mengantarkan bahan bangunan dan menerima upah mingguan.
Bahwa sebelum berangkat dari toko terdakwa Asrul memberikan selembar nota kepada terdakwa sebagai pengantar untuk mengangkut kayu tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa langsung menuju rumah terdakwa Mainir di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung untuk memuat kayu tersebut dan setelah sampai disana terdakwa langsung memuat kayu milik saksi Mainir yang terletak di depan rumahnya.
Bahwa kayu milik saksi Mainir yang terdakwa muat tersebut adalah jenis Modang sebanyak 24 batang sedangkan yang berbentuk papan terdakwa tidak ingat jumlahnya.
Bahwa setelah memuat kayu dan saat hendak berangkat menuju Sungai Leman saksi Mainir memberikan surat izin tebang kayu kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju Sungai Leman, namun sesampainya di simpang empat sungai leman mobil L300 yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota polisi.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi terdakwa Asrul dan meminta untuk datang ke TKP dan setelah itu terdakwa bersama dengan terdakwa Asrul dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum berangkat mengangkut kayu tersebut terdakwa tidak tahu surat-surat apa yang seharusnya ada dan terdakwa juga tidak ada bertanya kepada terdakwa Asrul.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar merupakan kayu milik Mainir yang terdakwa angkut serta mobil milik terdakwa Asrul yang terdakwa pergunakan untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir tersebut.
Bahwa anggota Polres Tanah Datar ada menanyakan surat-surat kelengkapan kayu kepada terdakwa, tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkannya surat / dokumen dimaksud.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar merupakan mobil milik terdakwa I yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar kayu-kayu milik saksi Mainir yang diangkut oleh terdakwa Furkon pada saat penangkapan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu sebanyak 1,1936m3 dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
KETERANGAN AHLI :
NOFIARMAN, SP, Msi Pgl NOF , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil diDinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar dan Jabatan ahli selaku Kasi Perizinan dan Penatausahaan Hasil Hutan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar.
Bahwa saksi merupakan ahli di bidang penentuan jenis kayu dan juga masalah legalitas di bidang kehutanan serta telah pernah mengikuti pelatihan di Pekanbaru dan memiliki SK dan sertifikat;
Bahwa ahli pernah diminta oleh Penyidik Polres Tanah Datar untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap kayu barang bukti.
Bahwa setelah ahli melakukan pengujian dan pengukuran terhadap kayu tersebut, diketahui kayu-kayu tersebut merupakan kayu jenis Medang dan Bayur yang sudah diolah berbentuk papan berbagai ukuran dengan volume keseluruhan 1,1936 m3.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah kehutanan adalah UU Nomor 18 Tahun 2013, namun peraturan-peraturan pelaksana dari UU sebelumnya masih berlaku.
Bahwa menurut ahli berdasarkan Permenhut No.P.55 Tahun 2006 dan Permenhut No.P.30/2012, maka dokumen pengangkutan kayu dibagi dua, yakni :
Untuk kayu yang berasal dari hutan negara maka dokumen pengangkutannya adalah FAKO (dalam bentuk gergajian) dan SKSKB (dalam bentuk kayu bulat) serta FAKB, dimana FAKO untuk untuk kayu yang tumbuh secara alami yang sudah diolah dari sawmill (perusahaan penggergajian);
Untuk kayu yang berasal dari hutan hak atau yang tumbuh secara alami dokumennya adalah SKAU untuk semua jenis kayu yang tumbuh dari hasil budidaya atau dari lahan masyarakat, dan Nota Angkut untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen.
Bahwa FAKO dikeluarkan oleh petugas penerbit dari perusahaan sawmill yang memiliki ijin dimana kayu tersebut dimuat atau diolah;
Bahwa SKAU tersebut dapat diterbitkan oleh Wali Nagari yang sudah memiliki sertifikasi untuk itu atau kalau tidak ada diterbitkan oleh petugas pengawas tenaga teknis (wasganis) di bidang kehutanan.
Bahwa Nota atau Faktur yang dikeluarkan oleh toko bangunan dipergunakan untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen sedangkan kayu diangkut menuju ke sawmill sehingga adalah tidak sah.
Bahwa kayu Medang dan Bayur yang diangkut terdakwa merupakan kayu yang tumbuh secara alami dari hutan hak atau dari lahan masyarakat bisa juga dari hutan lindung, sehingga dokumen yang harus dimiliki dalam pengangkutan kayu tersebut seharusnya adalah SKAU, sedangkan kalau dari hutan negara adalah FAKO.
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yaitu sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu kayu berjumlah sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3.
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah di dengar keterangan terdakwa MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Asrul dan Saksi Furkon yang mengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan.
Bahwa setelah para Terdakwa di tangkap lalu saksi juga ditangkap oleh anggota polisi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 di warung di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 terdakwa datang menemui saksi Asrul di toko bangunan miliknya di Sungayang dengan tujuan untuk menyewa mobilnya untuk mengangkut kayu milik terdakwa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu saksi Asrul mengatakan tidak bisa hari ini karena mobilnya sedang dipakai untuk membawa bahan bangunan.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa kembali ke toko saksi Asrul dengan tujuan menyewa mobilnya, saat itu saksi Asrul bertanya kepada terdakwa apakah kayu-kayu terdakwa ada surat-suratnya dan saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa ada memiliki surat izin tebang dari Walinagari Tanjung dan kemudian saksi Asrul setuju.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib datang saksi Furkon yang merupakan sopir di toko saksi Asrul dengan mengendarai mobil L300 milik saksi Asrul, kemudian saksi Furkon langsung memuat kayu milik terdakwa yang terletak di depan rumah ke dalam bak mobil L300 tersebut, lalu pada saat hendak berangkat terdakwa menyerahkan surat izin tebang kepada saksi Furkon lalu saksi Furkon langsung membawa mobil L300 menuju Sungai Leman.
Bahwa kayu milik terdakwa yang diangkut Furkon saat itu adalah jenis Medang dengan volume sekitar 1 (satu) kubik yang akan dibelah di tempat Ajo di Sungai Leman sedangkan yang berbentuk papan adalah kayu yang terdakwa titip kepada Furkon untuk dibawa ke tempat perabot untuk dibuat meja.
Bahwa kayu tersebut rencananya kayu tersebut akan Terdakwa jual kepada saksi Asrul seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per kubik namun pembayarannya belum terdakwa terima.
Bahwa terhadap kepemilikan kayu tersebut terdakwa hanya memiliki surat izin tebang yang dikeluarkan oleh Walinagari Tanjung.
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen berupa SKAU ataupun FAKO terhadap pemilikan kayu tersebut.
Bahwa kayu-kayu tersebut sebelumnya terdakwa beli dari Yusnimar dan rencananya setelah dibelah akan terdakwa jual kepada saksi Asrul.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti mobil L300 No.Pol BA 8244 E adalah mobil milik saksi Asrul yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti kayu-kayu milik Terdakwa yang diangkut oleh saksi Furkon pada saat penangkapan sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu kayu berjumlah sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3
;43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3 ;2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 ;43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 ;1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam, dimana terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengajukan bukti surat yaitu:
Nota dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul
Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar
Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tanggal 23 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh anggota polisi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 di warung di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Asrul dan saksi Furkon yang mengangkut kayu hasil hutan milik Terdakwa tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E.
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 terdakwa datang menemui saksi Asrul di toko bangunan miliknya di Sungayang dengan tujuan untuk menyewa mobilnya untuk mengangkut kayu milik terdakwa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu saksi Asrul mengatakan tidak bisa hari ini karena mobilnya sedang dipakai untuk membawa bahan bangunan.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa kembali ke toko saksi Asrul dengan tujuan menyewa mobilnya, saat itu saksi Asrul bertanya kepada terdakwa apakah kayu-kayu terdakwa ada surat-suratnya dan saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa ada memiliki surat izin tebang dari Walinagari Tanjung dan kemudian saksi Asrul setuju.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib datang saksi Furkon yang merupakan sopir di toko saksi Asrul dengan mengendarai mobil L300 milik saksi Asrul, kemudian saksi Furkon langsung memuat kayu milik terdakwa yang terletak di depan rumah ke dalam bak mobil L300 tersebut, lalu pada saat hendak berangkat terdakwa menyerahkan surat izin tebang kepada saksi Furkon lalu saksi Furkon langsung membawa mobil L300 menuju Sungai Leman.
Bahwa kayu milik terdakwa yang diangkut Furkon saat itu adalah jenis Medang dengan volume sekitar 1 (satu) kubik yang akan dibelah di tempat Ajo di Sungai Leman sedangkan yang berbentuk papan adalah kayu yang terdakwa titip kepada Furkon untuk dibawa ke tempat perabot untuk dibuat meja.
Bahwa kayu tersebut rencananya kayu tersebut akan Terdakwa jual kepada saksi Asrul seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per kubik namun pembayarannya belum terdakwa terima.
Bahwa terhadap kepemilikan kayu tersebut terdakwa hanya memiliki surat izin tebang yang dikeluarkan oleh Walinagari Tanjung.
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen berupa SKAU ataupun FAKO terhadap pemilikan kayu tersebut.
Bahwa kayu-kayu tersebut sebelumnya terdakwa beli dari Yusnimar dan rencananya setelah dibelah akan terdakwa jual kepada saksi Asrul.
Bahwa saksi-saksi dan Ahli serta Terdakwa membenarkan barang bukti berupa mobil L300 No.Pol BA 8244 E adalah benar mobil milik saksi Asrul yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik Terdakwa.
Bahwa saksi-saksi dan Ahli serta Terdakwa membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu kayu berjumlah sebanyak 1,1936m3 dengan perincian:
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis perlu mempertimbangkan apakah dari fakta – fakta yang terungkap diatas perbuatan terdakwa tersebut sudah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan secara Alternatif yaitu :
Kesatu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
Kedua Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum dibuat atau disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim cukup memilih salah satu saja surat dakwaan yang paling sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti surat dan keterangan terdakwa serta fakta hukum dipersidangan maka Majelis Hakim dalam hal ini menilai Dakwaan Kedua melanggar Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam perkara ini, dimana Majelis Hakim memandang dan mempertimbangkan dari sisi pertanggung jawaban pidana serta dari sisi rasa keadilan masyarakat serta nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat, dimana menurut pasal ini seseorang baru dapat dihukum bilamana telah memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
Unsur orang perseorangan ;
Unsur yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Ad. 1. Unsur orang perseorangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang perseorangan” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya, sehingga dengan demikian kemampuan bertanggung jawab melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) kecuali undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan, dimana Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, pengakuan Terdakwa tersebut sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud unsur “Orang perseorangan” dalam hal ini adalah Terdakwa MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL sebagai orang perorang yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsuryang karena kelalaiannyamengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari beberapa perbuatan telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalaiannya (culpa)” didalam Hukum Pidana diartikan sebagai tindakan kurang hati-hati, lalai atau lupa dan amat kurang perhatian, dimana ketidak hati-hatiannya tersebut telah mengakibatkan perbuatannya dapat dihukum.
Menimbang, bahwa menurut Prof.Simons “culpa” mempunyai unsur-unsur yaitu masing-masing “het gemis aan voorzichtigheid”( tidak adanya kehati-hatian) dan “het gemis van de voozienbaarheid van het gevolg” (kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul), sedangkan di dalam doktrin ilmu pengetahuan dan yurisprudensi “culpa” ditafsirkan sebagai “een tekort aan voorzienighheid” yang berarti suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibat- akibat atau kekurangan akan sikap berhati-hati. (PAF.Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Bakti Aditya, 2011, hal. 336-337).
Menimbang, bahwa selanjutnya Jan Remmelink juga mengatakan Ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan sebagai culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata terlebih dahulu kemungkinan munculnya akibat fatal dari tindakan orang (pelaku) tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan. Mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, kekurang hati-hatian tersebut harus ditafsirkan sebagai grove schuld (kesalahan yang bersifat berat), dimana Jan Remmelink mengatakan syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup (grove schuld) bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar atau kesalahan yang bersifat berat) dengan sebelumnya memperhatikan seluruh keadaan yang nyata dan keadaan-keadaan pribadi di pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengangkutan” adalah proses yang dimulai untuk direncanakan hasil hutan untuk diangkut, memasukkan dan membawa hasil hutan dengan alat angkut dan membawa alat angkut yang berisi hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan hingga sampai ditempat tujuan, membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut hingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi dalam alat angkut;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Tahun 2008 yang dimaksud dengan “Memiliki” artinya mempunyai; hal memiliki; atau berkaitan dengan hal kepemilikan;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 119 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Tentang Kehutanan sesuai Pasal 113 UU No 13 tahun 2013, maka yang dimaksud dengan “DILENGKAPI BERSAMA-SAMA” adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang berbeda) karena surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan, penguasaan dan pemilikan.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur ini dalam Pasal 1 angka 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud “Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan (SKSHH) yaitu:
Dokumen Pengangkutan Kayu dari Hutan Negara(Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006):
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) ;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) ;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK);
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) ;
f. Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan (Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009),
sedangkan berdasarkan Pasal 4 Permenhut No 30 Tahun 2012 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan untuk Dokumen/ Surat keterangan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, adalah:
a. Nota Angkutan;
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (Surat Keterangan Asal Usul)
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 16 UU No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi maupun keterangan ahli NOFIARMAN, serta keterangan dari Terdakwa dimana keterangan satu sama lainnya saling berkesesuaian dengan barang bukti mapun bukti surat sehingga menjadi fakta hukum dimana pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 wib bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Furkon yang telah mengangkut kayu jenis medang dan bayur sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik saksi Asrul, dimana sebelum kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib ada Terdakwa datang ke tempat saksi Asrul untuk menyewa mobil milik saksi Asrul untuk mengantar kayu milik Terdakwa tersebut ke Sungai Leman, di mana pada saat itu saksi Asrul ada menanyakan kepada Terdakwa apakah kayu-kayunya tersebut ada dokumennya dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Asrul kalau ia memiliki Surat izin Tebang dari Walinagari Tanjung dan akan diberikan oleh Terdakwa sewaktu nanti saksi Furkon mengangkut kayu dengan mobil maka selanjutnya saksi Asrul setuju untuk menyewakan mobilnya untuk mengangkut kayu tersebut dengan tarif Rp.200.000,- dan pada saat saat Furkon akan berangkat, saksi Asrul juga membuat selembar Nota/ bon atas nama toko bangunan Elite miliknya dan diserahkan kepada saksi Furkon dan selanjutnya saksi Asrul Pgl Ujang menyuruh saksi Furkon Pgl Si On untuk menjemput kayu milik Terdakwa dari rumahnya di Tanjung Sungayang untuk dibawa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman dan rencananya nanti kalau sudah selesai ada sebagian kayu untuk diantar ke toko bangunan milik saksi Asrul karena sudah dipesan dari Terdakwa dengan harga Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang uangnya belum dibayar, selanjutnya saksi Furkon yang merupakan pekerja/sopir di toko bangunan milik saksi Asrul berangkat dengan menggunakan mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik saksi Asrul ke rumah Terdakwa dan selanjutnya saksi Furkon langsung memuat kayu milik Terdakwa yang terletak di depan rumah Terdakwa sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) potong/ keping yang terdiri dari 24 batang kayu Medang dan 43 batang kayu jenis Bayur ke atas mobil L300 milik saksi Asrul dan selanjutnya saksi Furkon berangkat dengan mengemudikan mobil L300 yang bermuatan kayu sebanyak 67 keping menuju tempat pembelahan kayu di Sungai Leman dan saat melintas di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, saksi Furkon dihentikan oleh anggota Polres Tanah Datar dan sewaktu ditanyakan mengenai surat-surat atau dokumen kayu yang dibawanya hanya dapat menunjukkan nota/ bon yang dari toko bangunan milik saksi Asrul Surat izin Tebang dari Walinagari Tanjung, dan saksi Furkon juga tidak dapat memperlihatkannya surat / dokumen lainnya, dan sekitar pukul 12.15 Wib saksi Asrul dihubungi oleh saksi Furkon yang mengabarkan kalau mobil yang dikendarainya yang bermuatan kayu milik saksi Terdakwa Mainir ditangkap oleh anggota polisi di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai dan kemudian saksi Asrul langsung berangkat menuju lokasi yang dan ternyata benar kalau mobil yang dibawa saksi Furkon telah dihentikan oleh polisi dan saksi Asrul mengakui kepada anggota polisi dirinya yang menyuruh saksi Furkon mengangkut kayu milik Terdakwa dan pada saat ditanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut saksi Asrul hanya dapat menunjukkan nota/ bon yang terdakwa buat dari toko bangunan Elite milik nya dan Surat izin Tebang dari Walinagari Tanjung dan juga tidak dapat memperlihatkannya surat/dokumen lainnya, sehingga terhadap bukti surat berupa Nota/ Bon dan Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Taluk dimana antara isi dokumen surat bukti tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya dengan waktu kejadian saat melakukan pengangkutan kayu tersebut maka menurut Majelis terhadap bukti surat tersebut selanjutnya cukup beralasan untuk dikesampingkan sehingga terhadap kayu atau hasil hutan tersebut yang diangkut dinyatakan tidak didukung oleh surat-surat pengangkutan yang sah
Menimbang, adanya keterangan ahli Nofiarman Pgl Nof yang menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Permenhut No.P.55 Tahun 2006 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Negara disebutkan dokumen pengangkutannya diantaranya adalah FAKO untuk hasil hutan/kayu dalam bentuk gergajian yang sudah diolah dari sawmill dan SKSKB (dalam bentuk kayu bulat) serta FAKB dan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Permenhut Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan maka dokumen pengangkutannya untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat atau disebut kayu rakyat, adalah: Nota Angkutan untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen.), Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), dimana terhadap SKAU tersebut dapat diterbitkan oleh Walinagari atau Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat Hasil Hutan Hak tersebut akan diangkut yang sudah memiliki sertifikasi pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari Hutan Hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai atau oleh petugas pengawas tenaga teknis (Wasganis) di bidang kehutanan dalam hal di wilayah Nagari/Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan penerbit SKAU dari nagari/desa/kelurahan terdekat dan selanjutnya dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Ahli serta Terdakwa membenarkan kayu jenis medang dan bayur sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen atau SKSHH, sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu dengan perincian:
| Ukuran | Jumlah | Volume | Ket | ||||
| No | Jenis Kayu | T (cm) | L (cm) | P (m) | (keping) | (M3) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 2 3 | Medang Medang Bayur | 6 6 2 | 15 12 10 | 4 4 2 | 22 2 43 | 0,7920 0,0576 0,3440 | |
| Jumlah | 67 | 1,1936 | |||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya keterangan ahli Nofiarman Pgl Nof dimana berdasarkan Permenhut No:30/Menhut.II/2012 tentang Penatausahaan Hasil hutan yang berasal dari hutan hak yang berlaku untuk semua jenis kayu yang tumbuh dari hasil budidaya yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat maka dokumen pengangkutan kayu jenis medang dan bayur sebanyak sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping adalah harus dilengkapi dokumen berupa SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) sebagai dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat) atau dokumen berbentuk FAKO apabila kayu hasil hutan dalam bentuk gergajian yang sudah diolah dari sawmill atau kayu yang berasal dari hutan negara dan selanjutnya setelah majelis memeriksa dengan telitid an seksama terkait dengan adanya bukti surat Nota dari toko bangunan milik saksi asrul juga tidak sah karena hanya dapat digunakan untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen dan begitu juga dengan bukti Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Taluk dari Terdakwa Mainir tersebut yang ternyata tanggalnya sudah lewat atau kedaluarsa juga tidak sah dokumennya dimana selanjutnya Majelis mempertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa yang memiliki kayu jenis medang dan bayur sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping yang kemudian diangkut menggunakan mobil oleh saksi Furkon ternyata tidak dilengkapi berbentuk Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kalau berasal dari hutan hak ataupun FAKO apabila kayu hasil hutan dalam bentuk gergajian yang sudah diolah dari sawmill yang memiliki ijin dimana kayu tersebut dimuat atau diolah kalau berasal dari hutan negara dimana sebelumnya terdakwa telah mengetahui kalau dalam setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah, namun dalam hal ini Majelis mempertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa yang bertindak kurang hati-hati, lalai dan amat kurang perhatian dalam hal ini karena Terdakwa seharusnya mengetahui secara pasti surat atau dokumen apa yang harus dilengkapi untuk memiliki kayu sebelum diangkut dan diketahui terdakwa tidak ada mengecek atau melihat apakah surat pernyataan kepemilikan sebidah tanah dan Surat Izin Tebang kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung yang dimiliki Terdakwa Mainir tersebut masih berlaku atau tidak kemudian dapatkah surat dokumen itu dipergunakan sebagai dokumen pengangkutan kayu-kayu tersebut dan selain itu adanya perbuatan Terdakwa yang telah bertindak kurang hati-hati dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul terkait dokumen Surat Ijin tebang yang sudah lewat masa berlakuknya yaitu tanggal 23 Oktober 2013 dan diketahui dokumen tersebut bukanlah termasuk sebagai surat keterangan yang sah dalam pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU no 13 tahun 2013 tersebut dimana sikap ketidak hati-hatian Terdakwa sebagai pemilik kayu yang menyuruh saksi Asrul dan saksi Furkon untuk mengangkut kayu milik Terdakwa dari rumah Terdakwa dari Tanjung Sungayang ke Sungai Leman seharusnya dapat melihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibat-akibat terkait tidak adanya dokumen pengangkutan kayu yang seharusnya bisa dipenuhi atau dilengkapi terlebih dahulu sebelum kemudian Terdakwa menyuruh saksi Asrul dan saksi Furkon untuk mengangkut kayu milik Terdakwa dari Tanjung menuju ke Sungai Leman, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi kualifikasi unsur sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu karena kelalaiannya memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan sehingga Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya Memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa patut dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan menjatuhkan pidana kepada terdakwa bukanlah semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi lebih dari tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mendidik dan menginsafi kesalahan terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama, dengan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah keliru sehingga diharapkan kelak dikemudian hari menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, dimana tujuan integratif sebagaimana maksud diatas selain sebagai upaya preventif dan represif, sekaligus juga bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan mempertimbangkan segala aspek diantaranya aspek kemanusiaan dan aspek keadilan tanpa mengurangi esensi dari tujuan pemidanaan. Sehingga bertitik tolak demikian maka Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukumanan yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tanpa mengesampingkan rasa keadilan maupun nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat yaitu bertitik tolak pada adanya keseimbangan kepentingan (daad-daderstrafrecht) yaitu kepada dimensi kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan pelaku, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Para Terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan selain pidana badan ada juga menganut kumulasi pidana tambahan berupa pidana denda maka Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan juga akan menjatuhkan pidana denda dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan Terdakwa dikaitkan dengan keadaan / tingkat ekonomi pelaku dan tingkat kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga hal ini menjadi pertimbangan Majelis untuk menjatuhkan pidana denda dengan seadil-adilnya yang besarannya akan ditentukan sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dilakukan penahanan dan tidak ada alasan untuk membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP , terhadap Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya yaitu : 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3 ;2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 ;43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 ;, dimana terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi, Ahli maupun Terdakwa sendiri kalau barang bukti kayu sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam pengangkutannya, sehingga berdasarkan Pasal 44 UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim terhadap status barang bukti kayu tersebut adalah dirampas untuk negara sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti lainnya berupa: 1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam, didalam fakta persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa kalau pemiliknya adalah saksi ASRUL, dan setelah Majelis mempelajari secara teliti dan seksama peraturan mengenai status alat angkutan sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo ternyata dalam ketentuan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan tidak diatur secara khusus dalam pasal tersendiri, sedangkan pengaturan dalam UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan terkait penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 UU No 18 tahun 2013 adalah terbatas terhadap bukti sitaan hasil kebun dan atau hasil tambang berserta saran prasarana pendukungnya. Dan oleh karena itu menurut hemat Majelis dengan berdasarkan fakta persidangan tanpa mengurangi semangat dan tujuan dibentuknya UU UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan beserta Penjelasannya, Majelis berpandangan adalah tidak mutlak penerapannya pidana tambahan terhadap barang bukti yang dijadikan/ sarana dalam melakukan tindak pidana perkara aquo untuk di tuntut dirampas untuk Negara karena tidak diatur secara tegas pengaturannya, sehingga cukup beralasan hukum bagi Majelis untuk mempertimbangkan terhadap barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya saksi Asrul sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan Terdakwa dan saksi Asrul berupa Nota dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul, Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar, dan Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tanggal 23 Oktober 2013 yang berdasarkan pembuktian dalam perkara aquo bukti surat tersebut tidak termasuk dalam dokumen/ surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 UU no 18 tahun 2013, maka untuk selanjutnya cukup beralasan terhadap bukti surat tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan di dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Illegal Logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya.
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAINIR Pgl MOGEK Bin RASUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID;
Nota/ bon dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul
Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar
Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tertanggal 23 Oktober 2013
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh kami, LILIN HERLINA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ADITYO DANUR UTOMO, SH.dan DAVID PANGGABEAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh SUGIARNI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, dengan dihadiri oleh ULFAN YUSTIAN ARIF, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar dan dihadapan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADITYO DANUR UTOMO, SH. LILIN HERLINA, SH., MH.
DAVID PANGGABEAN, SH.
Panitera Pengganti,
SUGIARNI.