18/PID/2011/PT.PALU
Putusan PT PALU Nomor 18/PID/2011/PT.PALU
MUH. ARIF BENNU Alias ARIF
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 193/Pid.B/2010/PN.Lwk tanggal 30 Desember 2010 yang dimohonkan banding tersebut - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 18/PID/2011/PT.PALU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUH. ARIF BENNU Alias ARIF
Tempat lahir : Palopo
Umur/tanggal lahir : 61 tahun /23 Mei 1949
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Moilong, Kec. Moilong Kabupaten Banggai ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : PGA Kelas II tidak tamat
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2010 sampai dengan tanggal 16 Juni 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2010 sampai dengan tanggal 26 Juli 2010 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 11 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 09 September 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 10 September 2010 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 ;
Dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 19 September 2010 sampai dengan tanggal 29 September 2010 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya SUKIRLAN SANDAGANG, SH., NASRUN HIPAN, SH., MAHARANI CAROLIN, SH. yang tergabung dalam Tim Advokasi Petani Toili untuk Keadilan Agraria, berkantor di Yayasan Merah Putih (YMP) di Jalan Baronang No. 3 E, Kelurahan Ma’ahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2010 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah memperhatikan dan membaca surat-surat berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 30 Desember 2010 No. 193/Pid.B/2010/PN.Lwk ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDM-44/LUWUK/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan Perempuan EVA SUSANTI H.BANDE Alias EVA, lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 sekitar jam 10.00 Wita, atau sedak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor HTI di lokasi perkebunan di Desa Bumi Harapan dan di Base Camp 24 di Desa Bukit Jaya Kec. Toili Barat Kab. Banggai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, bermula dari aksi demo dimana massa bergerak dari Desa Piondo dengan mengendarai sepeda motor yang dipimpin oleh Perempuan EVA SUSANTI H. BANDE Alias EVA, lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O (dalam berkas perkara terpisah/splitsing), bersama terdakwa MUH.ARIF BENNU Alias ARIF kerumah saksi MAHYUDDIN, namun dalam rumah tersebut tidak ada orang sehingga Perempuan EVA SUSANTI H.BANDE Alias EVA dan lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O, lelaki I NYOMAN JEPANG bersama terdakwa menuju kerumah Kepala Desa Bumi Harapan.
- Selang beberapa menit kemudian setelah dari rumah Kepala Desa Perempuan EVA SUSANTI H.BANDE Alias EVA dan lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O, lelaki I NYOMAN JEPANG (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) bersama terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF menuju kekantor PT. BERKAT HUTAN PUSAKA (BHP), kemudian perempuan EVA berteriak melakukan orasi agar jalan yang ditutup perusahaan segera dibuka dan meminta hadirkan Manager dan Operator buldoser, melihat hal tersebut saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA selaku Kepala Desa Bumi Harapan langsung masuk diantara kerumunaan massa dan berdiri didepan massa dan berkata “Silahkan Berorasi Tapi Jangan Berbuat Anarkis” begitu didepan Kantor Hutan Tanah Industri (HTI) saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA bertemu dengan perempuan EVA dan berkata “Hadirkan Manager Perusahaan” dan oleh Saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA menjawab “Kalau begitu tunggu, saya akan perintahkan karyawan untuk menyusul karena dia lelaki MAHYUDIN (Manager) yang sedang bekerja dilapangan”, selanjutnya datang lelaki I NYOMAN JEPANG mendekati saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA dan berkata “Cari Pimpinan Perusahaan dan operator buldoser dikasi waktu tiga puluh menit”
- Setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam, manager perusahaan dan operator buldoser belum datang Juga tiba-tiba perempuan EVA berteriak dan berkata “Bakar, cari buldosernyá, lempar saja kantor ini, hancurkan kantornya” diikuti oleh lelaki NASRUN bersama terdakwa MUH. ARIF BANNU Alias ARIF sehingga masa secara serentak melakukan pelemparan ke Kantor Hutan Tanah Industri (HTI) dengan cara melempari kaca jendela dengan menggunakan batu dan kayu.
- Selanjutnya perempuan EVA bersama dengan massa lainnya meninggalkan kantor HTI dan berpindah ke lokasi perkebunan di Desa Bumi Harapan Jaya Kec. Toili Barat Kab. Banggai, setibanya dilokasi tersebut, massa mendapati 1 (satu) unit buldoser yang sedang terparkir dipendakian ±3 km di kantor HTI sehingga massa langsung berhenti dan mengelilingi buldoser tersebut sambil berteriak “Bakar Bakar Bakar” sehingga oleh saksi RATS langsung mencoba bernegosiasi dengan perempuan EVA dimana oleh perempuan EVA terus meminta dicarikan operator buldoser untuk membuka jalan yang ditutup oleh perusahaan.
- Selarjuthya perempuan EVA bersama lelaki I NYOMAN, lelaki NASRUN (berkas perkara terpisab/splitsing) bersama terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF dengan massa lainnya kembali bergerak menuju ke Base camp 24 di Desa Bukit Jaya, dimana di tempat lokasi tersebut terdapat 2 (dua) camp karyawan yaitu camp yang lama yang masih ditempati oleh karyawan PT. BHP dan camp yang baru yang belum ditempati serta 1 (satu) buah eksavator yang terpakir dihalaman camp, terdakwa bersama perempuan EVA, lelaki I NYOMAN, lelaki NASRUN (berkas perkara terpisah/splitsing) meminta agar Manager pcrusahaan dan operator buldoser segera dihadirkan dimana perempuan EVA dengan suara keras berkata “ini sudah peringatan keras untuk perusahaan, bila tidak ada tanggapan akan ada keadaan yang lebih besar sekarang” sehingga massa langsung melakukan pengrusakan dan pembakaran pada camp yang baru yang belum ditempati. Selain itu juga massa membakar eksavator dengan cara menumpuk kayu-kayu dieksavator lalu menyiramnya dengan solar dan kemudian membakarnya, sedangkan pada camp karyawan dirusak dengan cara menendang pintu-pintu camp lalu menarik paksa dinding-dinding camp tersebut dan kemudian langsung membakarnya.
- Akibat dari dan pada perbuatan terdakwa menyebabkan masa tergerak untuk merusak kantor HTI hingga akhimya menyebabkan PT. BERKAT HUTAN PUSAKA (BHP) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) -
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Jo Posal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan Perempuan EVA SUSANTI H.BANDE Alias EVA, lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 sekitar jam 10.00 Wita, atau sedak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor HTI di lokasi perkebunan di Desa Bumi Harapan dan di Base Camp 24 di Desa Bukit Jaya Kec. Toili Barat Kab. Banggai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalagunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari aksi demo dimana massa bergerak dari Desa Piondo dengan mengendarai sepeda motor yang dipimpin oleh Perempuan EVA SUSANTI H. BANDE Alias EVA, lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O (dalam berkas perkara terpisäh/splitsing), bersama terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF kerumah saksi MAHYUDDIN, namun dalam rumah tersebut tidak ada orang sehingga Perempuan EVA SUSANTI H BANDE Alias EVA dan lelaki NASRUN MBAU Alias’BO’O; lelaki I NYOMAN JEPANG bersama terdakwa menuju kerumah Kepala Desa Bumi Harapan.
- Selang beberapa menit, kemudian setelah dari rumah Kepala Desa Perempuan EVA SUSANTI H.BANDE Alias EVA dan lelaki NASRUN MBAU Alias BO’O, lelaki I NYOMAN JEPANG (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) bersama terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARlF menuju kekantor PT. BERKAT HUTAN PUSAKA (BHP), kemudian perempuan EVA berteriak melakukan orasi agar jalan yang ditutup perusahaan segera dibuka dan meminta hadirkan. Manager dan Operator buldoser melihat, hal tersebut saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA selaku Kepala Desa Bumi Harapan langsung masuk .diantara kerumunaan massa dan berdiri didepan massa dan berkata “Silahkan Berorasi Tapi Jangan Berbuat Anarkis” begitu didepan Kantor Hutan Tanah Industri (HTI) saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA bertemu dengan perempuan EVA dan berkata “Hadirkan Manager Perusahaan” dan oleh saksi Drs. SARIPUDIN SAHABA menjawab “Kalau begitu tunggu, saya akan perintahkan karyawan untuk menyusul karena dia lelaki MAHYUDIN (Manager) yang sedang bekerja dilapangan”, selanjutnya datang lelaki I NYOMAN JEPANG mendekati saksi Drs. AR1PUDTN SAHABA dan berkata “Cari Pimpinan Perusahaan dan operator buldoser dikasi waktu tiga puluh menit”
- Setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam, manager perusahaan dan operator buldoser belum datang juga tiba-tiba perempuan EVA berteriak dan berkata “Bakar, cari buldosemya, lempar saja kantor ini, hancurkan kantornya” diikuti oleh lelaki NASRUN bersama terdakwa MUH. ARIF BANNU Alias ARIF sehingga masa secara serentak melakukan pelemparan ke Kantor Hutan Tanah Industri (HTI) dengan cara meempari kaca jendela dengan menggunakan batu dan kayu.
- Selanjutnya perempuan EVA bersama dengan massa lainnya meninggalkan kantor HTI dan berpindah ke lokasi perkebunan di Desa Bumi Harapan Jaya Kec. Toili Barat Kab. Banggai, setibanya dilokasi tersebut, massa mendapati 1 (satu) unit buldoser yang sedang terparkir dipendakian ± 3 km dari kantor HTI sehingga massa langsung berhenti dan mengelilingi buldoser tersebut sambil berteriak “Bakar Bakar Bakar” sehingga oleh saksi RAIS langsung mencoba bernegosiasi dengan perempuan EVA dimana oleh perempuan EVA terus meminta dicarikan operator buldoser untuk membuka jalan yang ditutup oleh perusahaan.
- Selanjutnya perempuan EVA bersama lelaki I NYOMAN, lelaki NASRUN (berkas perkara terpisah/splitsing) bersama terdakwa MUH ARIF BENNU Alias ARIF dengan massa lainnya kembali bergerak menuju ke Base camp 24 di Desa Bukit Jaya, dimana di tempat lokasi tersebut terdapat 2 (dua) camp karyawan yaitu camp yang lama yang masih ditempati oleh karyawan PT. BHP dan camp yang baru yang belum ditempati serta 1 (satu) buah eksavator yang terpakir dihalaman camp, terdakwa bersama perempuan EVA, lelaki I NYOMAN, lelaki NASRUN (berkas perkara terpisah/splitsing) meminta agar Manager perusahaan dan operator buldoser segera dihadirkan dimana perempuan EVA dengan suara keras berkata “ini sudah peringatan keras untuk perusahaan, bila tidak ada tanggapan akan ada keadaan yang lebih besar sekarang” sehingga massa langsung melakukan pengrusakan dan pembakaran pada camp yang baru yang belum ditempati. Selain itu juga massa membakar eksavator dengan cara menumpuk kayu-kayu dieksavator lalu menyiramnya dengan solar dan kemudian membakarnya, sedangkan pada camp karyawan dirusak dengan cara menendang pintu-pintu camp lalu menarik paksa dinding-dinding camp tersebut dan kemudian langsung membakarnya.
- Akibat dari pada perbuatan terdakwa menyebabkan masa tergerak untuk merusak kantor HTI hingga akhirnya menyebabkan PT. BERKAT HUTAN PUSAKA (BHP) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2010 Nomor : Reg.Perk.: PDM- 44/LUWUK/07/2010 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MUH ARIF BENNU Alias ARIF, bersalah metakukan Tindak Pidana “turut serta menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum,“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam surat dakwaan kesatu
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Meriyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Buldoser warna kuning Tipe D7G-2 Nomor seri 7MB05095 kode B1/08 kondisi dalam keadaan rusak terbakar
- 1 (satu) Unit Excapator Type PC200-6 Nomor seri J21656 EXC-12/98 kondisi dalam keadaan rusak terbakar
- 10 (sepuluh) batang kayu bekas terbakar
- Pecahan-pecahan kaca
- ½ (setengah) dos batu berbagai ukiran
- 2 (dua) buah Drum plastik ukuran besar warna biru berlobang ditengah
- 10 (sepuluh) lembar seng bekas terbakar
- 10 (sepuluh) lembar papan bekas terbakar
Digunakan dalam perkara lain
Menetapkan agar terdakwa MUH. ARIF BENNU Alias ARIF, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Luwuk telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MUH. ARIF BENNU alias ARIF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama secara lisan atau dengan tulisan didepan umum menghasut untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. ARIF BENNU alias ARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan kecuali waktu selama dia dirawat inap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Buildoser warna kuning tipe D7G-2 No. Seri 7MB05095 kode B 1/08 kondisi dalam keadaan rusak terbakar;
- 1 (satu) unit excavator type PC200-6 no. Seri J21656 Kode Exc- 12/98, kondisi dalam keadaan rusak terbakar;
- Pecahan-pecahan kaca;
- 2 (dua) buah drum plastik ukuran besar warna biru berlobang tengah;
- 10 (sepuluh) lembar seng bekas terbakar;
- 10 (sepuluh) lembar papan bekas terbakar;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Berkat Hutan Pusaka (PT.BHP);
- ½ (setengah) dos batu berbagai ukuran;
- 10 (sepuluh) batang kayu bekas terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan banding kepada Panitera Pengadilan Negeri Luwuk sebagaimana Akta permohonan banding Nomor : 01/Akta. Pid/2010/PN.Lwk tanggal 03 Januari 2011, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa sampai dengan berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Penasihat Hukum Terdakwa belum mengajukan memori Banding sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 24 Januari 2011 No. W21.U3/159/HN.04.05/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk.
Menimbang, bahwa sekalipun memori Banding bukan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan Banding, Namun Pembanding/Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sampai dengan berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi belum mengajukan memori Banding sesuai dengan Surat Keterangan No. W21.U3/159/HN.04.05/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan-alasan yang menjadi keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri tersebut ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian ketiadaan memori Banding tersebut tidak menghalangi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat Banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu untuk pemeriksaan ditingkat banding, kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 04 Pebruari 2011 ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya pada tanggal 30 Desember 2010, dan pembanding/ Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan banding pada tanggal 03 Januari 2011, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan saksama berkas perkara, baik berita acara penyidikan, berita acara persidangan, barang bukti, pertimbangan dan alasan-alasan hukum serta amar putusan Pengadilan Negeri, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh karenanya pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 193/Pid.B/2010/PN.Lwk tanggal 30 Desember 2010 haruslah dikuatkan :
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa ;
Mengingat ketentuan pasal 160 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 193/Pid.B/2010/PN.Lwk tanggal 30 Desember 2010 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Senin,tanggal 04 April 2011 oleh kami IDA BAGUS PUTU MADEG, SH.MH. selaku Ketua Majelis, ZAENAL FATONI, SH. dan AGUS HERJONO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 18 Pebruari 2011 No. 18/PID/2011/PT.Palu, putusan mana diucapkan pada hariSenin, tanggal 11 April 2011 dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HODIOPOTIMBANG, S.IP.SH.MH. Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA. KETUA MAJELIS
TTD. TTD.
ZAENAL FATONI, SH. IDA BAGUS PUTU MADEG, SH.MH.
TTD.
AGUS HERJONO, SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
HODIO POTIMBANG, S.IP.SH.MH.
Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
M. B A S I R, SH.
NIP. 040035624