29/Pid.Sus/2016/PN.Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Mrb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL
-1. Menyatakan terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaianya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggalnya orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Spm Viar No.Pol BH 5255 KV; - 1 (satu) lembar Sim C An.Prima Ardiansyah; Dikembalikan kepada terdakwa Prima Ardiansyah Bin Ahmad Kamal; - 1 (satu) unit Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM; - 1(satu) lembar STNK Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ilyas Bin Zakaria; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 29/Pid.Sus/2016/PN.Mrb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL;
Tempat lahir : Muara Bungo;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 2 Februari 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Talang Periuk Rt.17,Rw.008,Kecamatan Tanah Sepenggal,
Kabupaten Bungo;
Agama : Islam;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Perpajangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Mrb, tanggal 29 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Mrb tanggal 29 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurungkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Viar No.Pol BH 5255 KV;
1 (satu) lembar Sim C An.Prima Ardiansyah;
Dikembalikan kepada terdakwa Prima Ardiansyah Bin Ahmad Kamal;
1 (satu) unit Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM;
1(satu) lembar STNK Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ilyas Bin Zakaria;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Prima Ardiansyah Bin Ahmad Kamal pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat sendiri dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Viar No.Pol BH 5255 KV berjalan dengan kecepatan lebih kurang sekitar 40 km/jam dari arah Desa Tanah Periuk hendak ke desa sungai binjai (berjalan dari arah padang menuju kearah muara bungo) dengan posisi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan didepan sepeda motor yang dikenarai oleh korban Tamsir, karena sepeda motor yang sedang dikendarai oleh terdakwa tidak menggunakan lampu belakang sehingga korban Tamsir yang saat itu sedang mengndarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi tidak dapat melihat lawan yang berada didepannya yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tamsir menabrak sepeda motor yang sedang dikendarai oleh terdakwa hingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tamsir dan terdakwa terjatuh dan mengalami kerusakan, sedangkan terdakwa terjatuh diluar jalan aspal dengan kondisi sakit pada bagian kepala, tulang rusuk, pinggang dan lutut kanan dan korban Tamsir terjatuh dngan posisi di kiri jalan dari arah padang menuju menuju arah muara bungo dalam keadaan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia sebagimana Visum ET Repertum dokter Rumah Sakit Umum Daerah H.Hanafie Muara Bungo Nomor : 445/458/XII/RSUD/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatannya oleh Dr.Faisal Fachri Nasution Nip 19801128 201001 1012 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : korban adalah seseorang laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berumur 24 tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak di kepala dan luka lecet. Oleh karena hal tersebut terjadilah meninggal dunia.
Diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 : SYARGAWI Bin A.RONI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Tamsir;
Bahwa saksi mengetahu kecelakan tersebut saat saksi sedang mengendarai sepeda motor Mega Pro sendirian berjalan dari arah Muara Bungo menuju ke arah Padang bertemu dengan mobil avanza yang berjalan dari arah Padang menuju Muara Bungo dan tiba-tiba mobil avanza tersebut berjalan mengambil jalur kanan kemudian saksi bertanya kepada pengendara mobil avanza ada apa, lalu pengendara tersebut menjawab ada orang jatuh setelah itu mobil avanza langsung pergi menuju Muara Bungo;
Bahwa kemudian saksi berhenti dan melihat ada sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir jatuh tergeletak di aspal sebelah kiri dari arah Padang menuju Muara Bungo sedangkan korban Tamsir jatuh tertelungkup di kiri jalan dekat marka jalan dari arah Padang menuju Muara Bungo;
Bahwa tidak lama kemudian datang ustad Abas dengan mengendarai mobil AVP lalu korban Tamsir dibawa ke UGD Lubuk, saat itu saksi juga ikut mengantar;
Bahwa saat di TKP saksi tidak melihat sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa, saat itu hanya ditemukan plat nomor polisi, kap depan serta sepasang sandal, saat itu saksi tidak tahu punya siapa setelah mendapatkan informasi dari warga barulah saksi tahu bahwa yang bertabrakan tersebut adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tamsir;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Bahwa setahu saksi korban Tamsir meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi 2 : MUHAMMAD ISHA Bin M.ZEN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Tamsir;
Bahwa saksi mengatahui kecelakan tersebut awalnya saksi berada dirumah dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat terjadinya kecelakaan, saat itu saksi mendengar ada suara benturan keras kemudian saksi keluar dari rumah melihat kearah jalan lintas saat itu telah terjadi kecelakan antara sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir;
Bahwa setelah itu saksi langsung mengatur lalu lintas supaya berjalan agak lambat ditempat terjadinya kecelakan tersebut;
Bahwa kecelakaan terjadi dijalur kiri dari arah Padang menuju Muara Bungo dan saat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut saksi tidak ada mendengar suara klakson atau rem sepeda motor;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Bahwa setahu saksi korban Tamsir meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi 3 : AHMAD YANI Bin IBROHIM
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Tamsir;
Bahwa awalnya saksi sedangmengendarai sepeda motor dari arah Padang menuju Muara Bungo di perjalanan saksi melihat ada orang ramai saat itu saksi melihat ada darah dijalur sebelah kiri dari arah Padang menuju Muara Bungo kemudian saksi melihat ada sepeda motor Yamaha MX King tergeletak dipinggir jalan sedangkan korbannya sudah dibawa ke UGD Lubuk Landai;
Bahwa saat itu saksi tidak melihat ada sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa kemudian saksi langsung pergi ke UGD Lubuk Landai, sampai di UGD Lubuk Landai saksi melihat terdakwa sedang dirawat dan korban Tamsir saat itu sudah dirujuk ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Bahwa setahu saksi korban Tamsir meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi 4 : ILYAS Bin ZAKARIA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Tamsir;
Bahwa awalnya saksi sedang berada dirumah kemudian saksi diberitahu oleh Mulyadi yaitu adik korban Tamsir yang mengatakan bahwa korban Tamsir mengalami kecelakaan dan sekarang berada di UGD Lubuk Landai;
Bahwa saksi langsung menuju UGD Lubuk Landai saat itu saksi melihat korban Tamsir sudah tidak sadarkan diri mengalami luka pada bagian kepala, mengeluarkan darah dari telinga sebelah kanan dan dari hidung;
Bahwa korban Tamsir akhirnya meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib di ruang ICU RSUD H.Hanafie Muara Bungo dan selanjutnya korban Tamsir dimakamkan di TPU Desa Tanah Periuk pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 11.00 Wib;
Bahwa setelah korban Tamsir meninggal saksi baru tahu kecelakaan tersebut terjadi dijalur kiri dari arah Padang menuju Muara Bungo dan saat sebelum kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak ada mendengar suara klakson atau rem sepeda motor;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga saksi korban Tamsir sudah ada perdamaian dan terdakwa membantu biaya pemakaman sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang langsung diserahkan kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi 5 : ADHI KURNIAWAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota kepolisian Satlantas Polres Bungo dan saat kejadian saksi datang ke TKP untuk melihat tempat kejadian kecelakan tersebut;
Bahwa kecelakan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatra KM.23 arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo;
Bahwa kecelakan tersebut terjadi antara sepeda motor Viar No.Pol BH 5255 KV dengan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM;
Bahwa yang mengemudikan sepeda motor viar No.Pol BH 5255 KV adalah terdakwa dan yang mengemudikan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM adalah korban Tamsir;
Bahwa saksi yang membuat sket TKP sesuai dengan kejadian kecelakaan tersebut yang saksi lihat ditempat terjadinya kecelakaan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tamsir;
Bahwa kecelakan tersebut terjadi antara sepeda motor Viar No.Pol BH 5255 KV dengan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM;
Bahwa yang mengemudikan sepeda motor viar No.Pol BH 5255 KV adalah terdakwa dan yang mengemudikan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM adalah korban Tamsir;
Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumah di Desa Tanah Periuk menuju Muara Bungo berjalan di sebelah kiri jalan dari arah Padang menuju Muara Bungo dengan kondisi lampu belakang sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai tidak ada, dilepas oleh terdakwa karena kedudukan lampu belakang sepeda motor tersebut sudah patah;
Bahwa sampai di KM.23 dari arah Padang menuju Muara Bungo sepeda motor MK King yang dikendarai korban Tamsir menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh dan sepeda motor yang dikendarai oleh korbanTamsir tergeletak dijalan aspal, saat itu terdakwa dan sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa juga terjatuh di aspal;
Bahwa kondisi terdakwa saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat, tidak capek, tidak ngantuk dan tidak dalam kondiri mabuk;
Bahwa terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut dan terdakwa sudak bisa mengendari sepeda motor sejak 11 (sebelas) tahun yang lalu;
Bahwa setelah kejadian kecelakan tersebut korban Tamsir langsung dibawa ke UGD Lubuk Landai terdakwa juga mengalami luka dan dirawat di UGD Lubuk Landai kemudian korban Tamsir di rujuk ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo hingga akhirnya korban Tamsir meninggal dunia di ICU RSUD H.Hanafie Muara Bungo;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga saksi korban Tamsir sudah ada perdamaian dan terdakwa membantu biaya pemakaman sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang langsung diserahkan kepada saksi Ilyas Bin Zakaria selaku orang tua korban Tamsir;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm Viar No.Pol BH 5255 KV, 1 (satu) lembar Sim C An.Prima Ardiansyah, 1 (satu) unit Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM, 1(satu) lembar STNK Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM, yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan bukti berupa alat bukti surat Hasil Visum et Repertum di RSUD. H. Hanafie Muara Bungo dengan Nomor : 445/458/RSUD/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatannya oleh Dr.Faisal Fachri Nasution Nip 19801128 201001 1012 dengan Kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : korban adalah seseorang laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berumur 24 tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak di kepala dan luka lecet. Oleh karena hal tersebut terjadilah penyebab meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tamsir;
Bahwa benar kecelakan tersebut terjadi antara sepeda motor Viar No.Pol BH 5255 KV dengan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM;
Bahwa benar yang mengemudikan sepeda motor viar No.Pol BH 5255 KV adalah terdakwa dan yang mengemudikan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM adalah korban Tamsir;
Bahwa benar awalnya terdakwa berangkat dari rumah di Desa Tanah Periuk menuju Muara Bungo berjalan di sebelah kiri jalan dari arah Padang menuju Muara Bungo dengan kondisi lampu belakang sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai tidak ada, dilepas oleh terdakwa karena kedudukan lampu belakang sepeda motor tersebut sudah patah;
Bahwa benar sampai di KM.23 dari arah Padang menuju Muara Bungo sepeda motor MK King yang dikendarai korban Tamsir menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh dan sepeda motor yang dikendarai oleh korbanTamsir tergeletak dijalan aspal, saat itu terdakwa dan sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa juga terjatuh di aspal;
Bahwa benar kondisi terdakwa saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat, tidak capek, tidak ngantuk dan tidak dalam kondiri mabuk;
Bahwa benar benar setelah kejadian kecelakan tersebut korban Tamsir langsung dibawa ke UGD Lubuk Landai terdakwa juga mengalami luka dan dirawat di UGD Lubuk Landai kemudian korban Tamsir di rujuk ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo hingga akhirnya korban Tamsir meninggal dunia di ICU RSUD H.Hanafie Muara Bungo;
Bahwa benar pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa benar kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan;
Bahwa benar setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Bahwa benar antara terdakwa dengan keluarga saksi korban Tamsir sudah ada perdamaian dan terdakwa membantu biaya pemakaman sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang langsung diserahkan kepada saksi Ilyas Bin Zakaria selaku orang tua korban Tamsir;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Tamsir mengalami sesuai hasil Visum et Repertum di RSUD. H. Hanafie Muara Bungo dengan Nomor : 445/458/RSUD/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatannya oleh Dr.Faisal Fachri Nasution Nip 19801128 201001 1012 dengan Kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : korban adalah seseorang laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berumur 24 tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak di kepala dan luka lecet. Oleh karena hal tersebut terjadilah penyebab meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal, yaitu pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, yang dalam persidangan ini telah diajukan Terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan dan selama persidangan terdakwa berada dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan dapat diketahui bahwa benar pada hari Sabutu tanggal 5 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat Jalan Lintas Sumatra Km 23 Arah Padang dari Muara Bungo Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tamsi kecelakan tersebut terjadi antara sepeda motor Viar No.Pol BH 5255 KV dengan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM yang mengemudikan sepeda motor viar No.Pol BH 5255 KV adalah terdakwa dan yang mengemudikan sepeda motor Yamaha MX King BH 2042 UM adalah korban Tamsir;
Menimbang bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumah di Desa Tanah Periuk menuju Muara Bungo berjalan di sebelah kiri jalan dari arah Padang menuju Muara Bungo dengan kondisi lampu belakang sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai tidak ada, dilepas oleh terdakwa karena kedudukan lampu belakang sepeda motor tersebut sudah patah sampai di KM.23 dari arah Padang menuju Muara Bungo sepeda motor MK King yang dikendarai korban Tamsir menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh dan sepeda motor yang dikendarai oleh korbanTamsir tergeletak dijalan aspal, saat itu terdakwa dan sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa juga terjatuh di aspal;
Menimbang bahwa kondisi terdakwa saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat, tidak capek, tidak ngantuk dan tidak dalam kondiri mabuk;
Menimbang bahwa setelah kejadian kecelakan tersebut korban Tamsir langsung dibawa ke UGD Lubuk Landai terdakwa juga mengalami luka dan dirawat di UGD Lubuk Landai kemudian korban Tamsir di rujuk ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo hingga akhirnya korban Tamsir meninggal dunia di ICU RSUD H.Hanafie Muara Bungo;
Menimbang bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut terjadi pada malam hari, situasi jalan gelap tidak ada lampu penerangan jalan dan jauh dari rumah penduduk, cuaca cerah, jalan luruh, beraspal datar bermarka putus-putus dan arus lalu lintas sepi kondisi kendaraan setelah terjadi kecelakan setahu saksi sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa rusak dibagian belakang dekat knalpot sepeda motor, sedangkan sepeda motor MX King yang dikendarai korban Tamsir rusak dibagian depan setahu saksi penyebab terjadi kecelakan karena sepeda motor Viar yang dikendarai terdakwa tidak ada lampu dibelakangnya sehingga sepeda motor MX King yang dikendarai oleh korban Tamsir yang saat itu berjalan di belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga korban Tamsir terjatuh tertelungkup dan sepeda motor korban Tamsir rusak bagian depan;
Menimbang bahwa antara terdakwa dengan keluarga saksi korban Tamsir sudah ada perdamaian dan terdakwa membantu biaya pemakaman sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang langsung diserahkan kepada saksi Ilyas Bin Zakaria selaku orang tua korban Tamsir;
Menimbang bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Tamsir mengalami sesuai hasil Visum et Repertum di RSUD. H. Hanafie Muara Bungo dengan Nomor : 445/458/RSUD/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatannya oleh Dr.Faisal Fachri Nasution Nip 19801128 201001 1012 dengan Kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : korban adalah seseorang laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berumur 24 tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak di kepala dan luka lecet. Oleh karena hal tersebut terjadilah penyebab meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan, telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam unsur ini;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur maka terdakwa Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : 1 (satu) unit Spm Viar No.Pol BH 5255 KV, 1 (satu) lembar Sim C An.Prima Ardiansyah, 1 (satu) unit Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM, 1(satu) lembar STNK Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Tamsir meninggal dunia dan sepeda motor mengalami ruasak;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa mengaku terus terang perbuatannya dalam persidangan.
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban Tamsir telah terjadi perdamaian.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaianya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggalnya orang lain”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PRIMA ARDIANSYAH Bin AHMAD KAMAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Viar No.Pol BH 5255 KV;
1 (satu) lembar Sim C An.Prima Ardiansyah;
Dikembalikan kepada terdakwa Prima Ardiansyah Bin Ahmad Kamal;
1 (satu) unit Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM;
1(satu) lembar STNK Spm Yamaha MX King tanpa Plat BH 2042 UM;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ilyas Bin Zakaria;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, oleh kami ROBERT MANGATUR SIAHAAN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, HARYANTO DAS’AT, SH., dan ADE IRMA SUSANTI,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dihadiri oleh AKHYAR,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dan dihadiri oleh LEINDRIZA, SH., Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
HARYANTO DAS’AT, SH.,ROBERT MANGATUR SIAHAAN, SH.,MH.,
ADE IRMA SUSANTI,SH.,
Panitera Pengganti
AKHYAR,SH