16/Pid.Sus/2015/PN.Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN.Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONY DARWANTO Bin DIMER
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DONY DARWANTO Bin DIMER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup" sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam ; 6. Menghukum pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DONY DARWANTO Bin DIMER
Tempat lahir : Semarang
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun / 27 Juni 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pringgading 3 No.51 Rt.005 Rw.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah
Kota Semarang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : MTs
Terdakwa dilakukan penahanan KOTA sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan 01 Februari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat – surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut;
Setelah mendengar Requisitoir atau tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DONY DARWANTO Bin DIMER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup" sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam.
Menghukum pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang dikemukakan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Telah mendengar Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya secara lisan mengatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga mengajukan Duplik atau menanggapi secara tertulis tetap pada permohonan / pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Semarang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagai berikut:
-------- Bahwa terdakwa DONY DARWANTO Bin DIMER, pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekitar jam 15.30 WIB, setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014, bertempat di Pasar Burung Karimata Jalan Kartini Kota Semarang, setidak – tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekitar jam 15.30 WIB, ketika terdakwa DONY DARWANTO Bin DIMER sedang berada di kios burung miliknya yang beralamat di Pasar Burung karimata Jalan kartini Kota Semarang, datang Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah yang melakukan operasi gabungan terhadap satwa liar, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) ekor burung Nuri Kepala Hitam dengan ciri – ciri : memiliki ukuran 28 cm, warna bulu dominan merah, tundung kepala hitam, bulu kedua sayap berwarna hijau, pita dada kuning berfariasi, memiliki ekor merah ujung hitam dan bulu kaki biru di kios milik terdakwa sehingga saat itu dilakukan penyitaan;
Bahwa Burung Nuri Kepala Hitam tersebut, diperoleh terdakwa dari seseorang yang mengaku bernama ADI datang ke kios terdakwa untuk menitipkan burung tersebut dengan kesepakatan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap minggu sebagai biaya perawatan burung tersebut;
Bahwa burung Nuri Kepala Hitam merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Pemanfaatan jenis satwa liar yang dilindungi dapat dilakukan dalam bentuk penangkaran dengan ketentuan harus memiliki Ijin dari Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Penangkaran atau Sertifikasi Hasil Penangkapan dan Lembaga Konservasi dalam memiliki, memelihara atau menjual satwa liar jenis Burung Nuri Kepala Hitam;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservas Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti maksud dan tujuan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan beberapa orang saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
UNTUNG SETIYAHADI, SH:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, sekira jam 15.30 VVIB, saksi bersama-sama dengan Petugas BKSDA Jateng, melakukan operasi satwa liar di kios milik terdakwa di Pasar Burung Karimata Jalan Kartini Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dikios milik terdakwa, ditemukan 2 (dau) ekor burung Nuri Kepala Hitam dalam keadaan hidup ;
Bahwa satwa liar yang ditemukan di kios milik terdakwa, kemudian di bawa ke BKSDA Jawa Tengah dan selanjutnya di titipkan di Penangkar Paruh Bengkok an. YONGKIE KURNIAVVAN yang beralamat di Jalan Lawu SMA Barata Rt.03 Rw.15 Desa Tegal Arum, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen atau Surat ijin satwa liar yang dimiliki atau dipeliharanya ;
Bahwa 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undangundang berdasarkan Lampiran PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ;
Bahwa untuk satwa liar jenis 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam harus dilengkapi dengan Ijin Penangkaran atau Ijin Lembaga Konservasi ;
MOHAMAD CHOIRON:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, sekira jam 15.30 VVIB, saksi bersama-sama dengan Petugas BKSDA Jateng, melakukan operasi satwa liar di kios milik terdakwa di Pasar Burung Karimata Jalan Kartini Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dikios milik terdakwa, ditemukan 2 (dau) ekor burung Nuri Kepala Hitam dalam keadaan hidup ;
Bahwa satwa liar yang ditemukan di kios milik terdakwa, kemudian di bawa ke BKSDA Jawa Tengah dan selanjutnya di titipkan di Penangkar Paruh Bengkok an. YONGKIE KURNIAVVAN yang beralamat di Jalan Lawu SMA Barata Rt.03 Rw.15 Desa Tegal Arum, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen atau Surat ijin satwa liar yang dimiliki atau dipeliharanya ;
Bahwa 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undangundang berdasarkan Lampiran PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ;
Bahwa untuk satwa liar jenis 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam harus dilengkapi dengan Ijin Penangkaran atau Ijin Lembaga Konservasi ;
SLAMET SUKERI,S.TP Bin ABU HAMDI :
Bahwa saksi bekerja di Balai KSDA Jawa Tengah Kementrian Kehutanan sejak tahun 2000 ;
Bahwa saksi melakukan operasi satwa liar milik terdakwa di Pasar Burung Karimata Jalan Kartini Semarang dan pengevakuasian atau pengamanan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 terhadap 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam, dengan cara diambil dari kandang pemilik kemudian di pindahkan ke dalam kandang angkut untuk dititipkan ke Penangkar Paruh Bengkok an. YONGKIE KURNIAVVAN yang beralamat di Jalan Lawu SMA Barata Rt.03 Rw.15 Desa Tegal Arum, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar yang di tunjuk oleh Kepala Balai KSDA ;
Bahwa satwa liar yang diamankan dari kios milik terdakwa berupa 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam ;
Bahwa ciri-ciri satwa liar yang dibawa ke kantor BKSDA Jawa Tengah adalah Burung Nuri Kepala Hitam, memiliki ukuran 28 cm, warna bulu dominan merah, tundung kepala hitarn, bulu kedua sayap berwarna hijau, pity dada kuning berfariasi, memiliki ekor merah ujung hitam dan bulu kaki biru ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen atau Surat ijin satwa liar yang dimiliknya ;
Bahwa satwa liar jenis 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam termasuk kategorl yang dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan atau Ijin Penangkaran ;
Bahwa 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam harus dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Penangkaran atau Ijin Penangkaran ;
SULARNO Bin SIMIN :
Bahwa saksi bekerja di Balai KSDA Jawa Tengah Kementrian Kehutanan sejak tahun 1998 ;
Bahwa saksi melakukan operasi satwa liar milik terdakwa di Pasar Burung Karimata Jalan Kartini Semarang dan pengevakuasian atau pengamanan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 terhadap 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam, dengan cara diambil dari kandang pemilik kemudian di pindahkan ke dalam kandang angkut untuk dititipkan ke Penangkar Paruh Bengkok an. YONGKIE KURNIAVVAN yang beralamat di Jalan Lawu SMA Barata Rt.03 Rw.15 Desa Tegal Arum, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar yang di tunjuk oleh Kepala Balai KSDA ;
Bahwa satwa liar yang diamankan dari kios milik terdakwa berupa 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam ;
Bahwa ciri-ciri satwa liar yang dibawa ke kantor BKSDA Jawa Tengah adalah Burung Nuri Kepala Hitam, memiliki ukuran 28 cm, warna bulu dominan merah, tundung kepala hitarn, bulu kedua sayap berwarna hijau, pity dada kuning berfariasi, memiliki ekor merah ujung hitam dan bulu kaki biru ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen atau Surat ijin satwa liar yang dimiliknya ;
Bahwa satwa liar jenis 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam termasuk kategorl yang dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan atau Ijin Penangkaran ;
Bahwa 2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam harus dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Penangkaran atau Ijin Penangkaran ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa DONY DARWANTO Bin DIMER yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah jual beli burung di Pasar Karimata yang beralamat di Jalan Kartini Semarang ;
Bahwa terdakwa mendapatkhan 2 (dua) ekor burung Nuri Kepala Hitam dari orang yang tidak clikenal yang mengaku bernama ADI yang many orang tersebut datang ke kios terdakwa untuk menitipkan burung tersebut dengan kesepakatan terdakwa akan diberi fee dalam 1 (satu) minggu sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya perawatan ;
Bahwa Petugas melakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekitar jam 15.30 VVIB di kios milik terdakwa di Pasar Karimata yang beralamat di Jalan Kartini Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa, petugas menemukan 2 (dua) ekor burung Nuri Kepala Hitam ;
Bahwa terdakwa tidak mernpunyai Ijin Penangkaran atau Sertifikat Hasil Penangkaran terhadap 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa selengkapnya termuat dalam berita acara sidang perkara ini, dan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti ;
2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terungkap dipersidangan Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yaitu melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservas Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa barang siapa adalah menunjuk manusia sebagai subjek hukum yang mana pelaku tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta persidangan bahwa DONY DARWANTO Bin DIMER, diperiksa di persidangan pada pokoknya menerangkan:
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan dengan benar, oleh karena itu para terdakwa dapat clikatagorilkan sehat jasmani dan sehat rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan benar identitas terdakwa sesuai dengan surat dakwaan, dengandemikian unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan.
Unsur “dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan mempemiagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan keberaclaan barang bukti diperoleh fakta persidangan .
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekitar jam 15.30 VVIB, Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah clan Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, melakukan operasi gabungan di kios burung milik terdakwa yang beralamat di Pasar Burung Karimata Jalan Kartini Kota Semarang.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan 2 (dua) ekor burung Nuri Kepa Hitam dengan ciri-ciri : memiliki ukuran 28 cm, warna bulu dominan merah, tundung kepala hitam, bulu kedua sayap berwarna hijau, pity dada kuning berfariasi, memiliki ekor merah ujung hitam dan bulu kaki biru.
Bahwa terdakwa memperoleh Burung Nuri Kepala Hitam tersebut, dari seseorang yang mengaku bernama ADI datang ke kios terdakwa untuk menitipkan burung tersebut dengan kesepakatan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap minggu sebagai biaya perawatan burung tersebut.
Bahwa burung Nuri Kepala Hitam merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Pemanfaatan jenis satwa liar yang dilindungi dapat dilakukan dalam bentuk penangkaran dengan ketentuan harus memiliki Ijin dari Direktur Jendral Perlindungan Hutan clan Konservasi Alam.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Penangkaran atau Sertifikat Hasil Penangkaran clan Lembaga Konservasi dalarn memiliki, memelihara atau menjual satwa liar jenis Burung Nuri Kepala Hitam.
Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan..
Menimbang, bahwa semua unsur yang terdapat dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservas Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terhadap Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat dipakai untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut untuk dipidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya dan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat dan martabatnya, tetapi untuk menyadarkan akan kesalahannya dan agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana kepada Terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian satwa liar.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengaku terns terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Memperhatikan dan mengingat ketentuan hukum dan Undang – Undang yang bersangkutan terutama pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservas Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. telah terpenuhi atau yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DONY DARWANTO Bin DIMER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup" sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) ekor Burung Nuri Kepala Hitam ;
Menghukum pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari : SELASA, Tanggal : 10 Maret 2015, oleh kami I G K ADYNATHA, SH, MHum, Sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG KUSUMUNANDAR, SH, MH. dan BOEDI SOESANTO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dengan dibantu oleh EVI ROESLIANA , SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang dan dihadiri oleh SYAIFULLAH, SH, MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BAMBANG KUSUMUNANDAR, SH, MH. I G K ADYNATHA, SH, MHum.
BOEDI SOESANTO, SH.
Panitera Pengganti,
EVI ROESLIANA , SH.