Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUTOMO Bin SUPARDI Alm;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUTOMO Bin SUPARDI (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) batang berbentuk gelondong dengan ukuran Panjang 250 cm x D 13cm dan Panjang 200cm x D 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,070 m3; dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung; - 1 (satu) unit bilah bendo; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Suprafit no. Pol : K-6538-ZP Nosin HB41E1483143; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : SUTOMO Bin SUPARDI Alm;
Tempat lahir : Grobogan;
Umur/tanggal lahir : 51 tahun atau tahun 1964; Jenia kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : DK. Wonorejo, Rt. 07/VII, Desa Palem, Kec. Gabus, Kab. Grobogan;
Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
Hakim, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 11/Pid.Sus/2016/PN.Bla tanggal 10 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 11/Pid.Sus/2016/PN.Bla tanggal 10 Februari 2016, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUTOMO Bin SUPARDI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” melanggar Pasal Pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTOMO Bin SUPARDI (alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan didalam Rutan dan denda Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
2 (dua) batang berbentuk gelondong dengan ukuran Panjang 250 cm x D 13cm dan Panjang 200cm x D 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,070 m3 dirampas untuk negara cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Suprafit no. Pol : K-6538-ZP Nosin HB41E1483143 di kembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit bilah bendo dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa SUTOMO BIN SUPARDI Alm pada hari Rabu , tanggal 02 Desember 2015 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat didalam kawasan hutan petak 138 RPH Ngelencong , BKPH Trembes, turut Ds Botoreco Kec Kunduran Kab Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja , menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa 2 (dua) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 cm dan 200 x diameter 13 cm Volume 0070M3 didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu , tanggal 02 Desember 2015 sekira jam 05.00 wib terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol K 6538 ZP untuk mencari rencek di dalam kawasan hutan RPH Ngelenceng ketika mencari rencek didalam hutan terdakwa melihat ada 2(dua) batang kayu jati tergeletak di sekitar rerumputan dalam keadaan terpotong kemudian terdakwa Mengambil kayu jati tersebut dan terdakwa naikan keatas motor dengan cara kayu tersebut diikat diatas jok dengan menggunakan tali ban, kayu jati tersebut dibawa pulang kerumah akan tetapi sewaktu terdakwa akan keluar dari kawasan hutan terdakwa kepergok petugas perhutani dan ditangkap, lalu petugas menanyakan surat sahnya hasil hutan terdakwa tidak dapat menunjukkan hingga akhirnya terdakwa diamankan berikut barang bukti kayu jati gelondongan 2(dua) buah ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 cm dan 200 x diameter 13 cm Volume 0,070 M3 Honda Supra Fit Nopol K 6538 ZP Nosin HB41E 1483143 , dan sebilah bendo, guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa 2 (dua) batang kayu jati gelondong dengan panjang 250 Cm x diameter 13 cm dan 200 x diameter 13 cm Volume 0,070 M3 didalam hutan tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang,
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Randublatung menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 155.400,- (seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUTOMO BIN SUPARDI Alm pada hari Rabu , tanggal 02 Desember 2015 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat didalam kawasan hutan petak 138 RPH Ngelencong , BKPH Trembes, turut Ds Botoreco Kec Kunduran Kab Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat sahnya hasil hutan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu , tanggal 02 Desember 2015 sekira jam 05.00 wib terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol K 6538 ZP untuk mencari rencek di dalam kawasan hutan RPH Ngelenceng ketika mencari rencek didalam hutan terdakwa melihat ada 2(dua) batang kayu jati tergeletak di sekitar rerumputan dalam keadaan terpotong kemudian terdakwa Mengambil kayu jati tersebut dan terdakwa naikan keatas motor dengan cara kayu tersebut diikat diatas jok dengan menggunakan tali ban, kayu jati tersebut dibawa pulang kerumah akan tetapi sewaktu terdakwa akan keluar dari kawasan hutan terdakwa kepergok petugas perhutani dan ditangkap, lalu petugas menanyakan surat sahnya hasil hutan terdakwa tidak dapat menunjukkan hingga akhirnya terdakwa diamankan berikut barang bukti kayu jati gelondongan sebanyak 2(dua) buah ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 cm dan 200 x diameter 13 cm Volume 0,070 M3 Honda Supra Fit Nopol K 6538 ZP Nosin HB41E 1483143 , dan sebilah bendo, guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa 2 (dua) batang kayu jati gelondong dengan panjang 250 Cm x diameter 13 cm dan 200 x diameter 13 cm Volume 0,070 M3 didalam hutan tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang,
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Randublatung menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 155.400,- (seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. MARSIDI Bin TRIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes turut Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, waktu saksi dan saksi WIDODO Bin SUROTO, melakukan patroli saksi melihat terdakwa keluar dari dalam hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol : K-6538-ZP serta membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 Cm dan panjang 200 Cm x diameter 13 Cm jumlah kubikasi 0,070 M³, yang diletakkan disamping kanan dan kiri sepeda motor terdakwa;
Bahwa melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi kemudian mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Desa Tahunan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, lalu kami melakukan interogasi dan terdakwa mengaku kalau telah mengambil kayu jati dari dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya kami membawa terdakwa ke Pos RPH Nglencong BKPH Trembes;
Bahwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.155.400,00 (Seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes kurang lebih sekitar 3 (tiga) Km;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa kayu tersebut belum tahu akan digunakan untuk apa, hanya akan disimpan sendiri bila sewaktu-waktu dibutuhkan, baru akan dipakai;
Bahwa barang bukti berupa sebilah bendo digunakan terdakwa untuk memotong kayu tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 2.WIDODO Bin SUROTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes turut Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, waktu saksi dan saksi MARSIDI, melakukan patroli saksi melihat terdakwa keluar dari dalam hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol : K-6538-ZP serta membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 Cm dan panjang 200 Cm x diameter 13 Cm jumlah kubikasi 0,070 M³, yang diletakkan disamping kanan dan kiri sepeda motor terdakwa;
Bahwa melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi kemudian mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Desa Tahunan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, lalu kami melakukan interogasi dan terdakwa mengaku kalau telah mengambil kayu jati dari dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya kami membawa terdakwa ke Pos RPH Nglencong BKPH Trembes;
Bahwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.155.400,00 (Seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes kurang lebih sekitar 3 (tiga) Km;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa kayu tersebut belum tahu akan digunakan untuk apa, hanya akan disimpan sendiri bila sewaktu-waktu dibutuhkan, baru akan dipakai;
Bahwa barang bukti berupa sebilah bendo digunakan terdakwa untuk memotong kayu tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. PUJI Bin RAJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes turut Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, waktu saksi dan saksi MARSIDI, melakukan patroli saksi melihat terdakwa keluar dari dalam hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol : K-6538-ZP serta membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 Cm dan panjang 200 Cm x diameter 13 Cm jumlah kubikasi 0,070 M³, yang diletakkan disamping kanan dan kiri sepeda motor terdakwa;
Bahwa melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi kemudian mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Desa Tahunan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, lalu kami melakukan interogasi dan terdakwa mengaku kalau telah mengambil kayu jati dari dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya kami membawa terdakwa ke Pos RPH Nglencong BKPH Trembes;
Bahwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.155.400,00 (Seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes kurang lebih sekitar 3 (tiga) Km;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa kayu tersebut belum tahu akan digunakan untuk apa, hanya akan disimpan sendiri bila sewaktu-waktu dibutuhkan, baru akan dipakai;
Bahwa barang bukti berupa sebilah bendo digunakan terdakwa untuk memotong kayu tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Ahli SUGIONO Bin PATMOREJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengetahui kayu jati yang dibawa oleh terdakwa berumur kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa, setelah ahli melakukan pemeriksaan terhadap kayu jati tersebut kayu jati tersebut milik perhutani hal tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri kayu yang berasal dari kawasan hutan milik Perhutani diantaranya warna teras coklat tua, pori-pori kayu kecil dan rapat serta gubal kayu lebih tipis;
Bahwa kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani tidak boleh diambil sama sekali secara ilegal dan untuk bisa mengambil kayu jati dari dalam hutan secara legal harus melengkapi syarat yaitu dengan membawa surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wib di hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes turut Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, terdakwa pada awalnya berniat mau mencari rencek di hutan lalu Terdakwa melihat ada kayu jati tergeletak disekitar rerumputan sudah dalam keadaan terpotong, kemudian Terdakwa ambil dan kayu jati tersebut Terdakwa naikkan ke jok sepeda motor dan saya ikat dengan menggunakan tali ban untuk dibawa pulang ke rumah tetapi baru keluar dari hutan ketahuan oleh petugas perhutani lalu mereka mengejar Terdakwa dan menangkap Terdakwa di Jalan Desa Tahunan Kecamatan Gabus Kabupaten Blora, kemudian Terdakwa dibawa ke Pos untuk diinterogasi lalu Terdakwa di bawa ke Polres Blora;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tahu kalau mengambil kayu dari dalam hutan perhutani dilarang namun Terdakwa khilaf ketika melihat kayu tergeletak ditanah langsung Terdakwa ambil tanpa memikirkan resikonya;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa tidak tahu akan digunakan untuk apa kayu jati tersebut, tetapi rencananya kayu tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengganti papan rumah yang rusak;
Bahwa jarak antara rumah Terdakwa dengan hutan RPH Nglencong kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) Km;
Bahwa Terdakwa tidak menebang pohon tersebut karena kayu jati yang Terdakwa ambil merupakan hasil tebangan orang lain yang Terdakwa temukan sudah tergeletak di tanah;
Bahwa dengan adanya kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) batang berbentuk gelondong dengan ukuran Panjang 250 cm x D 13cm dan Panjang 200cm x D 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,070 m3 ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Suprafit no. Pol : K-6538-ZP Nosin HB41E1483143;
1 (satu) unit bilah bendo;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes turut Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, waktu petugas perhutani sedang melakukan patroli, mereka melihat terdakwa keluar dari dalam hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol : K-6538-ZP serta membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 Cm dan panjang 200 Cm x diameter 13 Cm jumlah kubikasi 0,070 M³, yang diletakkan disamping kanan dan kiri sepeda motor terdakwa, lalu Terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Desa Tahunan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan;
Bahwa, setelah ahli melakukan pemeriksaan terhadap kayu jati tersebut kayu jati tersebut milik perhutani hal tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri kayu yang berasal dari kawasan hutan milik Perhutani diantaranya warna teras coklat tua, pori-pori kayu kecil dan rapat serta gubal kayu lebih tipis;
Bahwa kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani tidak boleh diambil sama sekali secara ilegal dan untuk bisa mengambil kayu jati dari dalam hutan secara legal harus melengkapi syarat yaitu dengan membawa surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.155.400,00 (Seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) Km;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat-surat yang sah dalam mengangkut kayu jati;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu KESATU melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau KEDUA melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkia melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penunut Umum yang membuktikan dakwaan KESATU, karena menurut hemat Majelis Hakim dakwaan KEDUA lah yang lebih tepat oleh karena itu Majelis akan membuktikan dakwaan KEDUA penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Tentang unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " setiap orang " adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa SUTOMO Bin SUPARDI (alm), oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai Terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar Terdakwa lah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan Terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”:
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (Ey Kanter dan Sr Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 UU aquo, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 UU aquo, bahwa Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat–surat yang sah sebagai bukti, apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis,jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana terurai diatas, yang pada pokoknya bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes turut Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, waktu petugas perhutani sedang melakukan patroli, mereka melihat terdakwa keluar dari dalam hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol : K-6538-ZP serta membawa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm x diameter 13 Cm dan panjang 200 Cm x diameter 13 Cm jumlah kubikasi 0,070 M³, yang diletakkan disamping kanan dan kiri sepeda motor terdakwa, lalu Terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Desa Tahunan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, kayu jati yang di angkut oleh Terdakwa dari dalam hutan milik Perhutani tidak dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH), akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.155.400,00 (Seratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pada waktu dilakukan penangkapan oleh petugas perhutani, terdakwa pada waktu itu sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motornya, walaupun dalam pengakuannya Terdakwa hanya menemukan kayu jati tersebut di hutan perhutani, namun dengan terdakwa membawa bendo sebagai alat pemotong, telah menyiapkan alat ikat untuk kayu batangan, serta jarak antara rumah terdakwa dengan hutan petak 138 RPH Nglencong BKPH Trembes kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) Km menjadi bukti petunjuk bahwa niat terdakwa bukanlah semata-mata mencari rencek (kayu bakar) karena untuk mencari kayu bakar terdakwa tidaklah perlu jauh-jauh pergi dari rumah Terdakwa, cukup diwilayah hutan tempat tinggal terdakwa, dan waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan jam 06.00 wib merupakan waktu yang relatif cukup pagi untuk mencari rencek (kayu bakar), oleh karena itu dalil bantahan terdakwa yang hanya menemukan kayu jati tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa dan logika hukum oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur mengangkut menjadi unsur yang paling tepat dan unsur tersebut berdasarkan pertimbangan diatas menjadi terbukti, selanjutnya dengan Terdakwa mengetahui dengan pasti kayu jati tersebut milik Perhutani karena berada didalam kawasan Hutan Perhutani dan terdakwa tetap mengangkut kayu tersebut menurut Hemat Majelis Terdakwa telah juga memenuhi unsur dengan kesengajaan, oleh karena itu menurut hemat Majelis semua unsur – unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KEDUA Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bersifat kumulatif antara pidana penjara dengan denda, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) batang berbentuk gelondong dengan ukuran Panjang 250 cm x D 13cm dan Panjang 200cm x D 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,070 m3;
Merupakan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan diambil dari hutan milik Perhutani serta mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung;
- 1 (satu) unit bilah bendo;
Merupakan barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk menebang pohon, dan khawatir dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Suprafit no. Pol : K-6538-ZP Nosin HB41E1483143;
Merupakan barang bukti yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil tindak pidana yaitu kayu jati milik perhutani, namun karena nilai kerugian perhutani tidak sebanding dengan harga sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut memang milik terdakwa yang sangat dibutuhkan oleh keluarga Terdakwa untuk aktifitas sehari-hari, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan Terdakwa tidak meminta pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUTOMO Bin SUPARDI (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang berbentuk gelondong dengan ukuran Panjang 250 cm x D 13cm dan Panjang 200cm x D 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,070 m3;
dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung;
- 1 (satu) unit bilah bendo;
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Suprafit no. Pol : K-6538-ZP Nosin HB41E1483143;
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016, oleh kami Ahmad Zulpikar, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dwi Ananda Fajarwati, S.H. M.H., dan Morindra Kresna, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016, oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Reni Yuli Artanti, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Ahmad Sofyan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Dwi Ananda Fajarwati, S.H. M.H.Ahmad Zulpikar, S.H.
Morindra Kresna, S.H.
Panitera Pengganti,
Reni Yuli Artanti, SH.