1/Pid.Sus.Pemilihan/2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 1/Pid.Sus.Pemilihan/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - IKIN SODIKIN RISDIANTO Bin RASDI
Menyatakan Terdakwa IKIN SODIKIN RISDIANTO Bin RASDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Kepala Desa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye"; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan berakhir; Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah hand phone merk Polytron; dikembalikan kepada saksi Sulaeman Jajuli;- 1 (satu) buah Compact Disc yang berisi rekaman suara Kepala Desa;- 2 (dua) lembar foto kegiatan Kepala Desa;tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran tanggal 22 November 2015;dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus.Pemilihan/2015/PN Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : IKIN SODIKIN RISDIANTO BIN RASDI; Tempat Lahir : Ciamis; Umur/Tgl Lahir : 57 tahun/17 Agustus 1958; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Cibenda RT.01 RW. 12 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama ANANG FITRIANA, SH., DAPIQ SYAHAL MANSYUR, SH., MH., ASEP GUMILAR, SH., dan SYAEFUL AKBAR, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 1/Pen.Pid.B.Pemilihan/2015/PN Cms tanggal 17 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pen.Pid.B.Pemilihan/2015/PN Cms tanggal 17 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IKIN SODIKIN RASDIANTO Bin RASDI bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, namun pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah hand phone merk Polytron;
dikembalikan kepada saksi Sulaeman Jajuli;
1 (satu) buah Compact Disc yang berisi rekaman suara Kepala Desa;
2 (dua) lembar foto kegiatan Kepala Desa;
1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran No. 141.1/Kpts.129-Huk.Org tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran tanggal 22 November 2015;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan/Pleidoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum mengenai unsur Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, belum sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai unsur merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam pleidoi, maka Penasehat Hukum Terdakwa sangat tepat dan tidak melawan hukum untuk berkesimpulan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum harus ditinjau kembali mengenai unsur menguntungkan, oleh karenanya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memberikan Putusan yang seringan-ringannya dan memohon Putusan seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/pleidoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Ikin Sodikin Risdianto Bin Rasdi pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 21.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di halaman samping Aula Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 22 November 2014 Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Cibenda berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org Tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 20.00 WIB bertempat di halaman samping Aula Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran, Pemerintahan Desa Cibenda mengadakan acara peringatan tahun baru islam. Pada acara tersebut Terdakwa selaku Kepala Desa Cibenda mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, diantaranya Terdakwa menyampaikan kata-kata dalam bahasa sunda “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa haji Adang hadari, piraku teu apal ka haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad insya allah penataan ke depan rt rw linmas yang sudah di bina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya saukur masyarakat Cibenda“ (tidak perlu jauh warga masyarakat Desa Cibenda sudah tentu putra daerah ada yang mencalonkan pa haji adang, masa tidak tahu kepada H. ADANG maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD, insyaallah kedepan rt rw yang sudah dibina itu akan menjadi team sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda“) selanjutnya Terdakwa juga menyampaikan “tapi bukan saukur masyarakat Cibenda, bisi aya anu boga dulur diluar cibenda komunikasikeun, smskeun, camkeun, urang duakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa Haji Adang Hadari tikamari ti mulai ayeuna,mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa JEJE dan pa H. ADANG menjadi bupati Kabupaten Pangandaran, komo lamun aya rt rw lamun bareng jeung pemerintahan desa karena apa? visi misi pa haji ADANG sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, bpjs ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada bpd, lps termasuk rt rw lamun ayeuna 600 desa ge 1 jt 200, lamun teu ikut berjuang ayeuna asana sabar kana nasib“ (tapi bukan hanya masyarakat Cibenda kalau ada yang punya saudara diluar Cibenda komunikasikan, smskan dan ingatkan, kita do’akan mudah-mudahan pa JEJE didampingi dengan pa H. ADANG HADARI dari kemarin mulai hari ini, mudah-mudahan Alloh mengabulkan hakekat pa JEJE dan PA H. ADANG menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, apalagi kalau ada rt rw bersama-sama dengan pemerintahan desa karena apa? visi misi pa Haji ADANG sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, bpjs ada, berobat ke puskesmas ada. Lembaga yang ada bpd, lps termasuk rt rw kalau sekarang 600 desa nanti 1 juta 200 ribu, kalau tidak berjuang sekarang rasanya sabar pada nasib“). Bahwa kata-kata tersebut Terdakwa sampaikan dengan tujuan supaya masyarakat Desa Cibenda memilih pasangan H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 sehingga pasangan calon tersebut menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pangandaran, dan hal tersebut disampaikan pada masa kampanye;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiURI JUWAENI Bin KASMIDI SUHDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Komisioner di Panwaslu Kabupaten Pangandaran yang bertugas di Divisi Penindakan Pelanggaran;
Bahwa ada laporan Tindak Pidana Pemilihan di Kabupaten Pangandaran yang diterima oleh Panwas Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan Nomor 001/LP/PILBUP.Pnd/PWS.PRG/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015;
Bahwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2015 sekitar jam 21.51 Wib di halaman Kantor Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Ciamis, namun dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Pangandaran pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 07.00 Wib di Kantor Panwaslu Kecamatan Parigi Jalan Karangbenda Nomor 49 Desa Karangbenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran;
Bahwa pelapor yang telah melaporkan terjadinya tindak pidana pemilihan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Parigi tersebut adalah sdr. SULAEMAN JAJULI;
Bahwa isi laporan dari sdr. SULAEMAN JAJULI tersebut adalah Kepala Desa Cibenda yaitu Terdakwa pada acara Muharaman berkampanye untuk pasangan calon JIHAD Nomor Urut 3 dan mengajak/mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon Nomor 3 JIHAD;
Bahwa Kepala Desa Cibenda diduga telah berkampanye untuk pasangan calon Nomor Urut 3 JIHAD tersebut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 21.51 di halaman samping Aula Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa bukti Terdakwa telah melakukan kampanye untuk Paslon Nomor Urut 3 JIHAD pada saat acara Muharaman tersebut adalah berupa 1 (satu) buah Compact Disk (CD) yang berisikan rekaman pembicaraan Kepala Desa Cibenda dan 2 (dua) buah foto kegiatan Kepala Desa tersebut;
Bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tersebut sekarang ini masih dalam tahapan masa kampanye dan tahap masa kampanye dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa dari pihak Panwaslu Kabupaten Pangandaran sudah melaksanakan sosialisasi tentang larangan pejabat pemerintah untuk melakukan kampanye kepada stakeholder yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran;
Bahwa selaku Divisi Penindakan Hukum di Panwaslu Kabupaten Pangandaran sudah melakukan upaya-upaya diantaranya melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengkaji laporan tersebut bersama Sentra Gakkumdu;
Bahwa hasil dari kajian Panwaslu bersama Sentra Gakkumdu ternyata tindakan yang dilakukan Kepala Desa Cibenda telah memenuhi unsur dalam tindak pidana pemilihan sehingga Panwaslu meneruskan laporannya ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses secara hukum;
Bahwa saksi mengetahui Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran ada 3 Pasangan Calon yaitu : Pasangan No Urut 1. H. Ino Darsono dengan Dr. Erwin Amrin (HIDMAT), Pasangan Nomor Urut 2. Azizah Alia Dewi dengan Sulaksana ( AHLAK ), Pasangan Nomor Urut 3. H. Jeje Wiradinata dengan H. Adang Hadari (JIHAD);
Bahwa saksi menerima Laporan tindak pidana pemilihan tersebut secara tertulis;
Bahwa setelah menerima Laporan saksi pernah melihat ke Lokasi tempat kejadian;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat dan mendengarkan ketika terdakwa memberikan sambutan/Pidato dalam acara Muharaman tersebut;
Bahwa Terdakwa pada saat sambutan/Pidato menyampaikan ajakan untuk memilih salah satu Calon pasangan nomor Urut 3 tentu ada yang dirugikan pasangan calon nomor Urut 1 dan Nomor urut 2 sedangkan nomor urut pasangan nomor 3 diuntungkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Saksi SULAEMAN JAJULI Bin ONI MUGNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda telah melakukan tindakan yang menguntungkan calon bupati dan wakil bupati atas nama pasangan nomor urut 3 yaitu H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD) dalam masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran;
Bahwa Terdakwa adalah yang merupakan Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda telah melakukan tindakan tersebut adalah pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 21.51 wib di halaman Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran ketika acara memperingati hari besar umat Islam (Muharaman);
Bahwa ketika ada kegiatan memperingati hari besar umat Islam (Muharaman) yang dilaksanakan oleh Majelis Umat Islam (MUI) Kecamatan Parigi, Terdakwa sebagai Kepala Desa memberikan sambutan;
Bahwa dalam sambutan tersebut Terdakwa mengajak kepada yang hadir agar pada tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih salah satu pasangan yaitu calon nomor 3 yang bernama sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI dengan alasan sdr. H. ADANG HADRI merupakan putra daerah dan kalau tidak mendukung nomor urut 3 pembangunan di Desa Cibenda akan berhenti;
Bahwa kata-katanya pada pokoknya sebagai berikut (diperdengarkan rekaman dipersidangan): “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa haji Adang hadari, piraku teu apal ka haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah penataan ke depan RT RW linmas yang sudah di bina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya saukur masyarakat Cibenda bisi aya anu boga dulur komunikasikeun smskeun urang doakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa Haji Adang Hadari tikamari berusaha berupaya mudah-mudahan sing aya kasehatan amin dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka ciawi guna salah satuna ngalaksankeun sareat hakekat namah nu Allah mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa Jeje dan haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran”;
“Bapa-bapa ibu-ibu hadirin rohimakumulloh komo lamun aya rt rw lamun bareng jeung pemerintahan karena apa visi misi pa haji adang udah jelas seluruh masyarakat terpasilitasi raskin bebas, bpjs ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada bpd, lpm termasuk rw rt lamun ayeuna 600 ti desa engke 1.200.000 lamun teuikut berjuang ayeuna asana sabar kana pangwangunan lambat”;
Bahwa saksi bisa mengetahui Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi telah melakukan tindakan tersebut karena saksi melihat dan mendengar langsung kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bisa hadir di tempat tersebut karena saksi merupakan warga Desa Cibenda sehingga secara tidak langsung saksi diundang ke acara tersebut karena acara tersebut bersifat umum untuk masyarakat Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa selain melihat dan mendengar Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Cibenda telah melakukan tindakan tersebut, saksi juga telah merekam sambutan atau kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa yang mengajak untuk memilih pasangan nomor urut 3 dengan menggunakan alat berupa handphone (HP) merek polytron, warna hitam milik saksi;
Bahwa saksi juga telah memotret dengan menggunakan handphone (HP) milik saksi tersebut ketika Terdakwa memberikan acara sambutan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah seluruh warga Desa Cibenda Kecamatan Parigi yang secara tidak langsung hadir pada saat itu;
Bahwa dalam acara Muharaman tersebut juga dilakukan peresmian mushola dan santunan anak yatim dan orang jompo;
Bahwa saksi sebagai warga Desa Cibenda ikut menghadirinya, dan saksi merekam ketika Terdakwa memberikan sambutan untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan oleh KPUD Pangandaran dan edaran Pejabat Bupati Pangandaran tentang larangan seorang Kepala Desa tidak boleh terlibat secara langsung dalam pemilihan Kepala Daerah yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pangandaran ditaati oleh Kepala Desa;
Bahwa setelah saksi mendengar dan merekam kata-kata sambutan tersebut, saksi pulang ke rumah dan pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 laporan saksi atas Terdakwa yang telah melakukan kampanye kepada Panwascam Kecamatan Parigi ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku;
Bahwa laporan saksi tersebut diterima oleh sdr. KUSWAYA ADI sambil menyerahkan rekaman dengan cara mentransfer melalui prangkat bluetooth ke Hpnya sdr. KUSWAYA ADI;
Bahwa saksi diberi bukti Laporan A3 dan saksi menyerahkan proses hukum tersebut ke para pihak terkait;
Bahwa posisi saksi sewaktu mendengar dan melihat Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut adalah duduk di belakang tenda tempat para undangan yang hadir;
Bahwa waktu itu saksi mendengar jelas sekali kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa karena sewaktu Terdakwa memberikan sambutan menggunakan alat sound system;
Bahwa selain saksi ada juga yang mendengar Terdakwa sewaktu mengucapkan kata-kata tersebut yaitu sdr. WAHYU MUNAJAT sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Cibenda Kecamatan Parigi, sdr. WAWAN KURNIAWAN, sdr. ITA SURYANA, SUGANDI dan warga masyarakat Desa Cibenda yang jumlahnya kurang lebih 500 orang;
Bahwa pasangan calon yang diuntungkan ketika Terdakwa memberikan sambutan tersebut adalah pasangan dengan nomor urut 3 yaitu sdr. JEJE WIRADINATA yang berpasangan dengan sdr. H. ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa saat ini di Kabupaten Pangandaran sedang dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dan dari tanggal 27 Agustus s/d 05 Desember 2015 masuk dalam tahapan kampanye;
Bahwa yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten pangandaran sebanyak 3 pasangan calon yaitu:
Nomor urut 1 pasangan H. INO DARSONO dengan ERWIN MUHAMAD TAMRIN (HIDMAT);
Nomor urut 2 pasangan AZIZAH TALITA DEWAI dengan CUCU SULAKSANA (AHLAK);
Nomor urut 3 pasangan H. JEJE WIRADINATA dengan H ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa ketika diperdengarkan rekaman dipersidangan, saksi masih mengenali suara dalam handphone Polytron milik saksi, dimana suara tersebut adalah suara Terdakwa yang sedang memberikan sambutan dalam acara Muharaman yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dan didalamnya ada ada kata-kata agar warga Desa Cibenda dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 agar memilih sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena merupakan paman saksi;
Bahwa saksi menghadiri acara tersebut sebagai warga Masyarakat Desa Cibenda dan saksi tidak diundang secara resmi menghadiri acara Muharaman tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi yang hadir dalam acara Muharaman tersebut hanya warga masyarakat Desa Cibenda saja sedangkan warga masyarakat yang lain saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa jarak antara saksi dengan Terdakwa ketika berpidato/sambutan kurang lebih 4 meteran sehingga mendengar dan melihat dengan jelas;
Bahwa saksi pernah mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Pemilukada Kabupaten Pangandaran sebagai pengurus dan utusan dari Partai yang dilaksanakan di Kecamatan Parigi;
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain yang melakukan perekaman ketika Terdakwa memberikan sambutan;
Bahwa saksi hadir dalam acara muharaman tersebut dari awal;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Saksi KUSWAYA ADI Bin OONG ASNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, saksi adalah sebagai anggota Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kecamatan (Panwascam) dengan wilayah kerja yaitu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa susunan komisioner Panwascam Kecamatan Parigi adalah sebagai Ketua sdr. ROSIDIN ROSDIANA, sebagai Anggota HERI FERRDIAN dan saksi;
Bahwa saksi sebagai Komisioner Panwascam adalah berdasarkan surat keputusan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota Panwascam Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran adalah adalah mengawasi setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran selanjutnya apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan dilakukan pleno/rapat dengan pimpinan panwascam yang lain untuk diambil kesimpulan dan tindak lanjut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 07.00 wib di Kantor Panwascam Kecamatan Parigi telah datang Sdr. Selaeman Jajuli yang beralamat di Dusun Sinargalih RT.01/RW.08 Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang melaporkan dalam acara Muharaman pada tanggal 26 Oktober 2015 pada jam 21.51 Wib, Kepala Desa Cibenda (Terdakwa) ada menyampaikan sambutan yang isinya mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 3 yaitu sdr. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI;
Bahwa Sdr. Sulaeman Jajuli datang sambil menyerahkan bukti rekaman audio dalam handpone (HP) dan 2 (dua) lembar foto;
Bahwa selanjutnya saksi menerima laporan tersebut dan dituangkan dalam bentuk laporan model A1;
Bahwa kepada sdr. SULAEMAN JAJULI diberikan bukti laporan berupa formulir A3;
Bahwa selanjutnya seluruh Komisioner Panwascam Kecamatan Parigi melaksanakan pleno/rapat untuk membahas laporan tersebut dan kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dibawah supervisi Panwaskab;
Bahwa kemudian melakukan pleno/rapat kembali dan mengambil kesimpulan yang dilaporkan oleh sdr. SULAEMAN JAJULI terbukti yaitu Terlapor yang merupakan Kepala Desa Cibenda (Terdakwa) termasuk ke dalam katagori tindak pidana pemilu yaitu melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Bahwa selanjutnya saksi sebagai Divisi Tindak Lanjut meneruskan laporan tersebut ke Panwaskab dan pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 23.00 wib di Kantor Panwaslu Kab. Pangandaran berikut menyerahkan semua berkas-berkas dan barang bukti;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa telah melakukan tindakan yang menguntungkan calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan nomor urut 3 yaitu H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD) dalam masa kampanye;
Bahwa Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi telah melakukan tindakan tersebut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 21.51 wib di halaman samping Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa ketika ada kegiatan memperingati hari besar umat Islam (MUHARAMAN) yang dilaksanakan oleh MUI (Majelis Umat Islam) Kecamatan Parigi dan Terdakwa selaku Kepala Desa memberikan sambutan dan dalam sambutan tersebut Terdakwa mengajak, mengarahkan seluruh warga Desa Cibenda dan yang mempunyai saudaranya di luar wilayah Desa Cibenda Kec. Parigi agar untuk memilih pasangan nomor urut 3 yaitu sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI;
Bahwa kata-kata Terdakwa pada waktu itu adalah sebagaimana rekaman yang diperdengarkan di persidangan, antara lain mengatakan:
(dalam bahasa sunda) “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang, piraku teu apal ka Haji Adang maka saya berharap 80 % minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah mendatang ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya masyarakat Cibenda bisi aya anu boga dulur komunikasikeun smskeun urang doakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan Haji Adang Hadari tikamari berusaha berupaya mudah-mudahan sing aya kasehatan amin dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka ciawi guna salah satuna ngalaksankeun sareat hakekat namah nu Allah mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Aminnn. Bapa-bapa ibu-ibu hadirin rohimakumulloh komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan karena apal visi misi pa Haji Adang udah jelas seluruh masyarakat terpasilitasi raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPM termasuk RT RW lamun ayeuna 600 ti desa engke mah sajuta dua ratus lamun teuikut berjuang ayeuna asana sabar;
Bahwa saksi juga mengetahui kejadian tersebut karena saksi ikut melihat dan mendengar Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut;
Bahwa saat itu saksi berada di tempat tersebut untuk mengawasi kegiatan Muharaman dikarenakan waktu pelaksanaannya berbarengan dengan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati selagi masa kampanye di wilayah Kabupaten Pangandaran;
Bahwa saksi juga telah mendengarkan langsung rekaman yang dibawa/diserahkan oleh sdr. SULAEMAN JAJULI kepada saksi;
Bahwa Terdakwa ketika diklarifikasi membenarkan kata-katanya tersebut yaitu untuk memilih pasangan nomor urut 3 (sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI);
Bahwa Terdakwa mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena mempunyai kedekatan hubungan emosional dengan sdr. H. ADANG HADARI sebagai warga Desa Cibenda yang sedang mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Pangandaran paslon nomor 3;
Bahwa saksi juga melihat foto-foto Terdakwa selaku Kepala Desa Cibenda sedang memberikan sambutan di mimbar acara;
Bahwa yang mendengar Terdakwa sewaktu mengucapkan kata-kata tersebut antara lain sdr. WAHYU MUNAJAT sebagai PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) Desa Cibenda Kecamatan Parigi, sdr. SULAEMAN JAJULI, sdr. WAWAN KURNIAWAN, sdr. ITA SURYANA, Sdr. SUGANDI dan warga masyarakat Desa Cibenda yang jumlahnya kurang lebih 200 orang;
Bahwa pasangan calon yang diuntungkan ketika Terdakwa memberikan sambutan tersebut adalah pasangan dengan nomor urut 3 yaitu sdr. JEJE WIRADINATA yang berpasangan dengan sdr. H. ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa wilayah Kabupaten Pangandaran sedang dilaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati dan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, saat ini di Kabupaten Pangandaran sedang dilaksanakan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran dan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015 masuk dalam tahapan masa kampanye;
Bahwa yang ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3 pasangan calon yaitu nomor urut 1 pasangan H. INO DARSONO dengan ERWIN MUHAMAD TAMRIN (HIDMAT), nomor urut 2 pasangan AZIZAH TALITA DEWAI dengan CUCU SULAKSANA (AHLAK) dan nomor urut 3 pasangan H. JEJE WIRADINATA dengan H ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa ketika diperdengarkan Compact Disc (CD) yang berisi suara rekaman Terdakwa yang sedang memberikan sambutan dalam acara Muharaman didalamnya ada kata-kata agar warga Desa Cibenda dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran agar memilih sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI;
Bahwa saksi hadir dalam acara tersebut selaku warga masyarakat Desa Cibenda;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis kegiatan dalam acara Muharaman tersebut karena saksi datang ketempat acara tersebut pada saat Terdakwa sedang sambutan/Pidato;
Bahwa saksi mendengar pada waktu Terdakwa sambutan mengajak mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati menyebutkan nama yaitu H. ADANG bahwa beliau sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pangandaran diharapkan semua warga masyarakat Desa Cibenda mendukung H. Adang Hadari;
Bahwa saksi mengetahui ketika Terdakwa memberikan sambutan acara Muharaman berbahasa Indonesia campur bahasa Sunda kurang lebih 30 menit dan posisi saksi duduk dibelakang sambil makan Lengko;
Bahwa setelah Terdakwa selesai sambutan/Pidato saksi di panggil seseorang memberitahukan Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda diduga melakukan tindak Pidana Pemilukada kemudian saksi menyarankan untuk melaporkan secara tertulis;
Bahwa saksi sebagai Panwascam pernah Pelatihan Bintek materinya mengenai Pengawasan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa kurang lebih satu tahun;
Bahwa jarak antara saksi dengan Terdakwa ketika memberikan sambutan/pidato kurang lebih 20 meter dan mendengar dengan jelas;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Saksi WAHYU MUNAZAT Bin MAMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah selaku PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) di wilayah Desa Cibenda;
Bahwa pengangkatan saksi ada SK-nya tetapi saksi lupa nomornya;
Bahwa saksi diangkat oleh Panwascam Parigi sekitar bulan Juli 2015;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) untuk wilayah Desa Cibenda adalah sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Pengawas Pemilihan Umum di lapangan yaitu:
Mengawasi tahapan penyelengaraan pemilu ditingkat Desa/ Kelurahan yang meliputi:
Pelaksanaan pemutahiran data;
Pelaksanaan kampanye;
Pengawasan logistik pemilu dan pendistribusian;
Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara disetiap TPS;
Pengumuman hasil suara di TPS yang ditempelkan disekertariat PPS;
Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan dan pemilu susulan;
Menerima laporan dugaan pelanggaran di tingkat Desa;
Melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada wilayah Desa;
Melaporkan hasil pengawasan kepada tingkat atas yaitu Panwascam;
Bahwa ada dugaan Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda telah melakukan atau membuat tindakan yang menguntungkan pada salah satu calon;
Bahwa Terdakwa melakukan atau membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon dalam masa kampanye tersebut di halaman Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran pada hari senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar jam 21.51 Wib;
Bahwa Terdakwa melakukan atau membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon dalam masa kampanye tersebut pada saat memberikan pidato sambutan dalam acara Muharaman dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 3;
Bahwa kata-kata Terdakwa yaitu sebagai berikut (diperdengarkan rekaman dipersidangan): “teu kudu jauh warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun nya eta pa H. Adang piraku teu apal ka H. Adang, maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD”;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah melakukan atau membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon dalam masa kampanye tersebut ketika saksi sedang menghadiri acara peringatan 1 Muharam, santunan anak yatim dan peresmian Masjid DKM Desa Cibenda;
Bahwa yang mengahdiri dalam acara peringatan 1 muharam tersebut kurang lebih 200 (dua ratus orang) masyarakat Desa Cibenda dan lembaga-lembaga yang ada di Desa Cibenda;
Bahwa dari sebanyak 200 (dua ratus) warga masyarakat yang menghadiri acara peringatan 1 Muharam tersebut yang saksi tahu diantaranya adalah Sdr. KUSWAYA ADI selaku anggota Panwascam, sdr. SULAEMAN JAJULI selaku warga masyarakat, WAWAN KURNIAWAN, Sdr. TITA SURYANA, dan Sdr. SUGANDI;
Bahwa pasangan yang diuntungkan dari kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa adalah pasangan Nomor urut 3 yaitu H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran sedang dilaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
Bahwa yang menjadi dasar hukum tahapan kampanye adalah PERKPU Nomor 2 Tahun 2015 dan untuk masa kampanye dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pangandaran adalah terdapat 3 (tiga) pasangan calon yaitu :
1. H. INO DARSONO dengan Dr. ERWIN M TAMRIN (HIDMAT);
2. AZIZAH TALITA DEWI dengan SULAKSANA (AHLAK);
3. H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa sebagai PPL saksi bertugas melaporkan hasil pengawasan kepada Panwascam dan melaporkan dengan cara menulis format Model A (model pengawasan) yang dikeluarkan dari Panwascam untuk ditindaklanjuti di tingkat pengawasan;
Bahwa saksi masih mengenali terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Buah CD (Compact Disc) berisi rekaman sambutan Terdakwa selaku Kepala Desa Cibenda dan 2 (dua) lembar foto-foto kegiatan pidato dalam acara 1 Muharam di Desa Cibenda;
Bahwa ketika diperdengarkan rekaman CD (Compact Disc) berisi rekaman sambutan Terdakwa, saksi mengetahui suara tersebut adalah suara Terdakwa dan ada masyarakat yang mengikuti acara tesebut;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan membenarkan.
Bahwa saksi hadir dalam acara Muharaman tersebut selaku warga Masyarakat Desa Cibenda dan selaku PPL (Pengawas Pemilu lapangan) Desa Cibenda dan tidak ada undangan secara resmi hanya diumumkan saja;
Bahwa pada saat saksi datang ke tempat Acara Muharaman ketika sambutan yang pertama yaitu sambutan Ketua Panitia;
Bahwa pada waktu Terdakwa menyampaikan sambutan saksi menyimak dan mendengar pidatonya menyimpang karena dalam salah satu pidatonya ada ajakan/mengarahkan kepada warga masyarakat untuk memilih salah satu Pasangan Calon Nomor 3 yaitu JIHAD;
Bahwa saksi setiap ada Kegiatan di tingkat saksi selalu melakukan Pengawasan di tingkat desa dan apabila ada dugaan pelanggaran kompanye dalam masa kompanye saya harus melaporkan;
Bahwa saksi mempunyai kewenangan mengawasi dalam setiap kegiatan karena saksi sebagai PPL (Pengawas Pemilu lapangan) wilayah Desa harus hadir dalam setiap ada Acara/kegiatan ditingkat Desa;
Bahwa saksi hadir dari awal acara Muharaman dan mendengar ketika Terdakwa berpidato kurang lebih 20 menit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Saksi ITA SURYANA Bin SARTUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pangandaran dilibatkan sebagai koordinator desa untuk pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 yaitu H. Ino Darsono dan Dr. Erwin Mohamad Tarwin;
Bahwa saksi mengetahui di Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran diadakan acara kegiatan pengajian memperingati tahun baru Islam;
Bahwa acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 20.00 WIB sampai dengan jam 23.00 WIB bertempat di halaman samping kantor Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran;
Bahwa pada acara tersebut saksi mendengar ada sambutan dari Kepala Desa Cibenda yaitu Terdakwa;
Bahwa yang saksi dengar dalam sambutan Kepala Desa Cibenda diantaranya ada kata-kata (diperdengarkan rekaman dipersidangan): “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang hadari, piraku teu apal ka Haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah penataan ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya saukur masyarakat Cibenda bisi aya anu boga dulur komunikasikeun smskeun urang doakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa Haji Adang Hadari tikamari berusaha berupaya mudah-mudahan sing aya kasehatan amin dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka Ciawi guna salah satuna ngalaksankeun sareat hakekat namah nu Allah mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Aminnn. Bapa-bapa ibu-ibu hadirin rohimakumulloh komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan karena apa visi misi pa Haji Adang udah jelas seluruh masyarakat terpasilitasi raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPM termasuk RT RW lamun ayeuna 600 ti desa engke 1.200.000 lamun teuikut berjuang ayeuna asana sabar kana pangwangunan lambat;
Bahwa yang mengadakan acara tersebut adalah MUI Desa Cibenda;
Bahwa yang menghadiri acara tersebut adalah aparatur pemerintahan dan lembaga-lembaga yang ada di Desa Cibenda serta masyarakat desa Cibenda kurang lebih sekitar 500 orang;
Bahwa saat ini di Kab. Pangadaran sedang berlangsung tahapan pemilihan Bupati dan Calon Bupati Kab. Pangandaran tahun 2015 dan dalam tahapannya masa kampanye;
Bahwa yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten pangandaran sebanyak 3 pasangan calon yaitu nomor urut 1 pasangan H. INO DARSONO dengan ERWIN MUHAMAD TAMRIN (HIDMAT), nomor urut 2 pasangan AZIZAH TALITA DEWAI dengan CUCU SULAKSANA (AHLAK) dan nomor urut 3 pasangan H. JEJE WIRADINATA dengan H ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa saksi masih mengenali suara dari handphone merk polytron milik Sdr. SULAEMAN JAJULI tersebut dimana suara tersebut adalah suara Terdakwa yang sedang memberikan sambutan dalam acara Muharaman yang dilaksanakan di halaman samping Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten pangandaran dan didalamnya ada kata-kata agar warga Desa Cibenda dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran agar memilih sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI atau JIHAD;
Bahwa sepengetahuan saksi acara Muharaman tersebut bukan acara kegiatan kampanye yang diadakan atau diselenggarakan oleh pasangan JIHAD atau tim kampanyenya akan tetapi acara Muharaman tersebut diselenggarakan oleh pihak MUI Desa Cibenda dalam rangka memeriahkan tahun baru Islam serta peresmian mesjid atau mushola Desa Cibenda dan santunan anak yatim serta jompo;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan membenarkan.
Bahwa saksi hadir di Acara Muharaman sebagai warga Masyarakat Desa Cibenda;
Bahwa saksi sebagai Koordinator HIDMAT paslon nomor 1;
Bahwa saksi selaku warga Masyarakat Desa Cibenda merasa diarahkan oleh Terdakwa untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Pangandaran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Saksi WAWAN KURNIAWAN Bin ENCEP SUTIAMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tidak terlibat dalam apapun dan hanya masyarakat biasa yang termasuk dalam hak pilih pada Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2015;
Bahwa saksi mengetahui di Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran telah diadakan acara kegiatan memperingati tahun baru Islam atau Muharaman;
Bahwa acara Muharaman tersebut diadakan pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 dari jam 20.00 wib sampai dengan jam 23.30 Wib dan bertempat di halaman samping Kantor Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran;
Bahwa saksi mengikuti atau menghadiri acara Muharaman tersebut dan pada waktu itu saksi berada di samping tenda tempat acara berlangsung dikarenakan tempat sudah penuh dan posisi saksi berdekatan dengan Sdr. ITA SURYANA;
Bahwa saksi mendengar dengan jelas ketika Terdakwa menyampaikan pidato pada acara Muharaman tersebut;
Bahwa pada acara Muharaman tersebut Kepala Desa Cibenda, yaitu Terdakwa, ada mengisi sambutan;
Bahwa saksi mendengar dan masih ingat isi pidato Terdakwa selaku Kepala Desa Cibenda pada sambutan acara Muharaman tersebut diantaranya ada mengatakan (diperdengarkan rekaman dipersidangan): “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang, piraku teu apal ka haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah penataan ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya masyarakat Cibenda bisi aya anu boga dulur komunikasikeun smskeun urang doakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan Haji Adang Hadari tikamari berusaha berupaya mudah-mudahan sing aya kasehatan amin dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka ciawi guna salah satuna ngalaksankeun sareat hakekat namah nu Allah mudah-mudahan Allah ngaijabah hakekat pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Amin. Bapa-bapa ibu-ibu hadirin rohimakumulloh komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan karena apal visi misi pa Haji Adang udah jelas seluruh masyarakat terpasilitasi raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPM termasuk RT RW lamun ayeuna 600 ti desa engke mah sajuta dua ratus lamun teu ikut berjuang ayeuna asana sabar kana pangwangunan lambat;
Bahwa yang mengadakan acara Muharaman tersebut adalah pihak MUI Desa Cibenda dan yang hadir diantaranya adalah aparatur pemerintahan dan lembaga-lembaga yang ada di Desa Cibenda, serta masyarakat Desa Cibenda kurang lebih sekitar 500 (lima ratus) orang;
Bahwa saat ini di Kabupaten Pangandaran sedang berlangsung acara tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 dan sekarang dalam tahapan masa kampanye;
Bahwa yang ikut dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3 pasangan calon yaitu nomor urut 1 pasangan H. INO DARSONO dengan ERWIN MUHAMAD TAMRIN (HIDMAT), nomor urut 2 pasangan AZIZAH TALITA DEWAI dengan CUCU SULAKSANA (AHLAK) dan nomor urut 3 pasangan H. JEJE WIRADINATA dengan H ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa saksi masih mengenali suara dari handphone merk polytron milik Sdr. SULAEMAN JAJULI tersebut dimana suara tersebut adalah suara Terdakwa yang sedang memberikan sambutan dalam acara Muharaman yang dilaksanakan di halaman samping Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten pangandaran dan didalamnya ada kata-kata agar warga Desa Cibenda dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran agar memilih sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI atau JIHAD;
Bahwa sepengetahuan saksi acara Muharaman tersebut bukan acara kegiatan kampanye yang di adakan atau diselenggarakan oleh pasangan JIHAD atau tim kampanyenya akan tetapi acara Muharaman tersebut diselenggarakan oleh pihak MUI Desa Cibenda dalam rangka memeriahkan tahun baru Islam serta peresmian mesjid atau mushola Desa Cibenda dan santunan anak yatim serta jompo;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan membenarkan;
Bahwa saksi hadir di Acara Muharaman sebagai warga Masyarakat Desa Cibenda;
Bahwa saksi selaku warga Masyarakat Desa Cibenda merasa diarahkan oleh Terdakwa untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Pangandaran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Saksi SUGANDI Bin ABDUL ROYANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa telah melakukan tindakan yang menguntungkan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama pasangan nomor urut 3 yaitu H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi telah melakukan tindakan tersebut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 21.51 wib di halaman Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran ketika acara memperingati hari besar umat Islam (Muharaman);
Bahwa ketika acara tersebut Terdakwa selaku Kepala Desa memberikan sambutan dan isi sambutan tersebut Terdakwa mengajak kepada yang hadir dan yang mempunyai saudara di luar Desa Cibenda bahwa pada pilkada Pangandaran untuk memilih salah satu pasangan calon nomor 3 yaitu sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI dengan alasan bahwa sdr. H. ADANG HADARI merupakan putra daerah;
Bahwa kata-kata Terdakwa tersebut antara lain (diperdengarkan rekaman dipersidangan): “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang Hadari, piraku teu apal ka haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah penataan ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya saukur masyarakat Cibenda bisi aya anu boga dulur komunikasikeun smskeun urang doakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa Haji Adang Hadari tikamari berusaha berupaya mudah-mudahan sing aya kasehatan amin dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka Ciawi guna salah satuna ngalaksankeun sareat hakekat namah nu Allah mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Amin. Bapa-bapa ibu-ibu hadirin rohimakumulloh komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan karena apa visi misi pa Haji Adang udah jelas seluruh masyarakat terpasilitasi raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPM termasuk RT RW lamun ayeuna 600 ti desa engke 1.200.000 lamun teuikut berjuang ayeuna asana sabar kana pangwangunan lambat;
Bahwa saksi melihat dan mendengar langsung kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa karena saksi hadir di tempat tersebut;
Bahwa saksi bisa hadir di tempat tersebut karena saksi merupakan warga Desa Cibenda sehingga secara tidak langsung saksi di undang ke acara tersebut;
Bahwa acara tersebut bersifat umum untuk masyarakat Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran;
Bahwa posisi saksi sewaktu mendengar dan melihat Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut adalah duduk di belakang tenda tempat para undangan yang hadir berdampingan dengan sdr. SULAEMAN JAJULI, dan waktu itu saksi mendengar jelas sekali kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa karena sewaktu Terdakwa memberikan sambutan menggunakan alat sound system;
Bahwa ketika Terdakwa mengeluarkan kata-kata untuk mengajak yang hadir agar memilih pasangan H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI ada yang merekam yaitu sdr. SULAEMAN JAJULI dengan menggunakan handphone miliknya karena sebelumnya sdr. SULAEMAN JAJULI telah memberitahukan akan merekam sambutan Kepala Desa Cibenda sdr. IKIN RISDIANTO dengan maskud agar mengetahui dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pangandaran Terdakwa telah mendukung dan mengajak kepada warganya untuk memilih pasangan calon nomor urut 3;
Bahwa selain merekam sambutan kepala desa, sdr. SULAEMAN JAJULI juga ada memotret Terdakwa ketika memberikan sambutan;
Bahwa yang mendengar Terdakwa sewaktu mengucapkan kata-kata tersebut antara lain adalah sdr. WAHYU MUNAJAT PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) Desa Cibenda Kecamatan Parigi, sdr. WAWAN KURNIAWAN, sdr. ITA SURYANA, sdr. SULAEMAN JAJULI dan warga masyarakat Desa Cibenda yang jumlahnya kurang lebih 500 orang;
Bahwa pasangan calon yang diuntungkan ketika Terdakwa memberikan sambutan tersebut adalah pasangan nomor urut 3 yaitu sdr. JEJE WIRADINATA dengan sdr. H. ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa saat ini di Kabupaten Pangandaran sedang dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dan mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 5 Desember 2015 masuk dalam tahapan kampanye;
Bahwa yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten pangandaran sebanyak 3 pasangan calon yaitu nomor urut 1 pasangan H. INO DARSONO dengan ERWIN MUHAMAD TAMRIN (HIDMAT), nomor urut 2 pasangan AZIZAH TALITA DEWAI dengan CUCU SULAKSANA (AHLAK) dan nomor urut 3 pasangan H. JEJE WIRADINATA dengan H ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa saksi masih mengenali suara dalam HP Polytron tersebut dimana suara tersebut adalah suara Terdakwa yang sedang memberikan sambutan dalam acara Muharaman yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten pangandaran dan didalamnya ada kata-kata agar warga Desa Cibenda dalam pemilihan kepada daerah Kabupaten Pangandaran agar memilih sdr. H. JEJE WIRADINATA dan sdr. H. ADANG HADARI;
Bahwa saksi hadir di Acara Muharaman sebagai warga Masyarakat Desa Cibenda;
Bahwa saksi selaku warga Masyarakat Desa Cibenda merasa diarahkan oleh Terdakwa untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Pangandaran;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan membenarkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli IROS ROSITA S.Pd. M.Pd. Binti SUHRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pendidikan ahli adalah D3 bahasa Sunda IKIP Bandung dan Lulus berijazah tahun 1993, kemudian S1 Bahasa Indonesia UNIGAL Tahun 2007, serta S2 managemen Pendidikan UNIGAL lulus tahun 2010;
Bahwa pekerjaan ahli saat ini adalah sebagai guru bahasa sunda di SMPN 3 Ciamis;
Bahwa ahli menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda SMP Tingkat Kabupaten Ciamis dari tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa keahlian ahli sekarang ini adalah sebagai guru pengajar bahasa sunda di SMPN 3 Ciamis;
Bahwa yang menjadi dasar ahli memberikan keterangan sehubungan dengan adanya permintaan keterangan ahli dari pihak kepolisian daerah Jawa Barat Resor Ciamis Nomor B /3071/XI/2015/Reskrim tanggal 3 November 2015 tentang bantuan panggilan saksi ahli bahasa sunda dan Surat Panggilan Nomor SP Gil/350/XI/2015/Reskrim tanggal 3 November 2015;
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh pemeriksa untuk menterjemaahkan isi pidato kepala desa yang dalam pidato tersebut menggunakan bahasa sunda untuk diterjemaahkan kedalam bahasa Indonesia;
Bahwa berikut isi pidato tersebut (diperdengarkan rekaman dipersidangan):
(dalam bahasa sunda): “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang hadari, piraku teu apal ka Haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah penataan ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya saukur masyarakat Cibenda“ (dalam bahasa indonesia): “tidak perlu jauh warga masyarakat Desa Cibenda sudah tentu putra daerah ada yang mencalonkan pa Haji Adang, masa tidak tahu kepada H. Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD, Insya Allah kedepan RT RW yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda“;
(dalam bahasa sunda): “tapi bukan saukur masyarakat Cibenda, bisi aya anu boga dulur diluar Cibenda komunikasikeun, smskeun, camkeun, urang duakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa Haji Adang Hadari tikamari ti mulai ayeuna“
(dalam bahasa Indonesia): “tapi bukan hanya masyarakat Cibenda kalau ada yang punya saudara diluar Cibenda komunikasikan, smskan dan ingatkan, kita do’akan mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa H. Adang Hadari dari kemarin mulai hari ini“;
(dalam bahasa sunda): “mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa Jeje dan pa H. Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran”
(dalam bahasa Indonesia): “mudah-mudahan Allah mengabulkan hakekat pa Jeje dan pa H. Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran”;
(dalam bahasa sunda): “komo lamun aya rt rw lamun bareng jeung pemerintahan desa karena apa? visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW lamun ayeuna 600 desa ge 1 jt 200, lamun teu ikut berjuang ayeuna asana sabar kana nasib“
(dalam bahasa Indonesia): “Apalagi kalau ada RT RW bersama-sama dengan pemerintahan desa karena apa? visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada. Lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW kalau sekarang 600 desa nanti 1 juta 200 ribu, kalau tidak berjuang sekarang rasanya sabar pada nasib“;
Bahwa ketika didengarkan rekaman suara kepala desa yang berpidato isinya sama dengan transkrip yang ada;
Bahwa cara yang dipergunakan ahli dalam melakukan transkrip yaitu dengan mendengarkan rekaman dari handphone dan melalui komputer;
Bahwa dari kata-kata yang disampaikan Terdakwa dalam pidatonya, awal-awal pidato menyampaikan keberhasilan pembangunan, sedangkan diakhir pidato Terdakwa dari kata-kata yang diucapkan mengandung makna mengajak atau menghibau masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati yaitu Jihad;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan keterangan ahli tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan, Terdakwa ataupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi (adecharge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Cibenda sejak tanggal 22 Nopember 2014 sesuai dengan keputusan Bupati pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran;
Bahwa di Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran ada acara memperingati tahun baru Islam atau Muharaman pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 dimulai jam 20.00 Wib sampai dengan jam 23.30 Wib bertempat di halaman samping kantor desa cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran;
Bahwa Terdakwa telah memberikan pidato sambutan pada acara Muharaman tersebut yang berisi memberitahukan pembangunan di Desa Cibenda sedang berlangsung, dan memberitahukan bahwa di Kabupaten Pangandaran sedang berlangsung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015;
Bahwa Terdakwa meminta masyarakat yang hadir pada acara tersebut untuk memilih pasangan nomor 3 JIHAD (pasangan H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI);
Bahwa kata-kata yang diucapkan Terdakwa antara lain (diperdengarkan rekaman dipersidangan): “teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang, piraku teu apal ka Haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih Jihad Insya Allah mendatang ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Cibenda, tapi bukan hanya masyarakat Cibenda bisi aya anu boga dulur komunikasikeun smskeun urang doakeun mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan Haji Adang Hadari tikamari berusaha berupaya mudah-mudahan sing aya kasehatan amin dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka Ciawi guna salah satuna ngalaksankeun sareat hakekat namah nu Allah mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Amin.Bapa-bapa ibu-ibu hadirin rohimakumulloh komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan karena apal visi misi pa Haji Adang udah jelas seluruh masyarakat terpasilitasi raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPM termasuk RT RW lamun ayeuna 600 ti desa engke mah sajuta dua ratus lamun teuikut berjuang ayeuna asana sabar“;
Bahwa suara rekaman yang diperdengarkan adalah suara Terdakwa ketika memberikan pidato sambutan pada acara Muharaman yang mengajak masyarakat memilih pasangan JIHAD;
Bahwa Terdakwa mengetahui saat ini Kabupaten Pangandaran sedang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 dan ada dalam tahapan masa kampanye;
Bahwa tujuan Terdakwa meminta masyarakat Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran untuk memilih pasangan JIHAD tersebut supaya pasangan H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI menjadi bupati pangandaran tahun 2015;
Bahwa peserta yang mengikuti pilkada pangandaran tahun 2015 tersebut adalah nomor urut 1 pasangan H. INO DARSONO dengan ERWIN MUHAMAD TAMRIN (HIDMAT), nomor urut 2 pasangan AZIZAH TALITA DEWI dengan CUCU SULAKSANA (AHLAK) dan nomor urut 3 pasangan H. JEJE WIRADINATA dengan H ADANG HADARI (JIHAD);
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa dilarang untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada pangandaran tahun 2015;
Bahwa Terdakwa mendukung pasangan JIHAD tersebut adalah spontanitas karena ada kedekatan keluarga dengan H. Adang Hadari serta sdr. H. Adang Hadari sebagai warga Desa Cibenda;
Bahwa sudah ada sosialisasi dari Panwaslu Kabupaten Pangandaran yang melarang kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Pangandaran ikut kampanye atau mendukung salah satu pasangan pada pilkada pangandaran 2015;
Bahwa penyelenggara kegiatan MUHARAMAN tersebut adalah pihak MUI Desa Cibenda dan yang hadir pada acara tersebut adalah para anggota LPM, BPD, karang taruna, tokoh masyarakat serta masyarakat Desa cibenda kurang lebih 500 (lima ratus) orang;
Bahwa Terdakwa mengetahui terhadap kepala desa dilarang untuk melakukan kampanye untuk salah satu calon;
Bahwa Terdakwa menyadari akan kesalahan yang dilakukan dan akan dijadikan cambuk sehingga Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa acara Muharaman kegiatannya Tablig Akbar, Gunting Pita Mesjid, memberikan santunan kepada anak yatim dan jompo;
Bahwa Terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan sambutan selaku Kepala Desa Cibenda kurang lebih 25 menit;
Bahwa Terdakwa kenal dan sering bertemu dengan H. Adang karena merupakan paman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sempat bertemu dengan H. Adang 3 hari sebelum acara Muharaman;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dijanjikan sesuatu apapun oleh H. Adang;
Bahwa dalam kegiatan acara muharaman H. Adang tidak hadir tetapi yang hadir dan memberikan santunan yaitu Istri H. Adang;
Bahwa kata-kata Terdakwa yang diucapkan dalam sambutan acara Muharaman disatu sisi menguntungkan Calon Pasangan Nomor 3 Jihad disisi lain merugikan Pasangan calon No. 1 dan nomor 2;
Bahwa pada saat Terdakwa menyampaikan sambutan diacara Muharaman mengajak warga masyarakat untuk memilih Paslon Nomor 3 Jihad perbuatan tersebut spontanitas dan baru sadar setelah Terdakwa dipanggil oleh Panwascam Kec Parigi;
Bahwa Terdakwa mengetahui Pejabat Kepala Desa dilarang untuk melakukan Kampanye untuk salah satu calon;
Bahwa dalam acara Muharaman tersebut salah satu calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada yang hadir;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa masih mengenalinya;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah hand phone merk Polytron;
1 (satu) buah Compact Disc yang berisi rekaman suara Kepala Desa;
2 (dua) lembar foto kegiatan Kepala Desa;
1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran No. 141.1/Kpts.129-Huk.Org tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran tanggal 22 November 2015 atas nama IKIN SODIKIN RISDIANTO;
dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah merupakan Kepala Desa Cibenda, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org Tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran atas nama IKIN SODIKIN RISDIANTO;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 20.00 WIB bertempat di halaman samping aula Kantor Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran, Pemerintahan Desa Cibenda mengadakan acara peringatan Tahun Baru Islam (Muharaman);
Bahwa acara peringatan Tahun Baru Islam (Muharaman) tersebut antara lain dihadiri oleh warga masyarakat Desa Cibenda;
Bahwa pada acara tersebut Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, dan di dalam sambutan dari Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda terdapat kata-kata:
“teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang Hadari, piraku teu apal ka Haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD Insya Allah mendatang ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Desa Cibenda“ (=”tidak perlu jauh warga masyarakat Desa Cibenda sudah tentu putra daerah ada yang mencalonkan pa Haji Adang, masa tidak tahu kepada H. Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD, Insya Allah kedepan RT RW yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Desa Cibenda“);
“tapi bukan saukur masyarakat Cibenda, bisi aya anu boga dulur diluar Cibenda komunikasikeun, smskeun, camkeun, urang du’akeun mudah-mudahan Pa Jeje didampingi dengan Pa Haji Adang Hadari ti kamari ti mulai ayeuna,berusaha berupayamudah-mudahan sing aya kesehatan, Amin. Dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka Ciawi guna salasatuna ngalaksanakeun sareat, hakekat nama nu Allah, mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat Pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Amin. Komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan desa karena apa? Visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, bpjs ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW lamun ayeuna 600 desa ge 1 jt 200, lamun teu ikut berjuang ayeuna asana sabar kana nasib“ (=”tapi bukan hanya masyarakat Cibenda kalau ada yang punya saudara diluar Cibenda komunikasikan, smskan dan ingatkan, kita do’akan mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa H. Adang Hadari dari kemarin mulai hari ini, mudah-mudahan Allah mengabulkan hakekat pa Jeje dan pa H. Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, apalagi kalau ada RT RW bersama-sama dengan pemerintahan desa karena apa? visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada. Lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW kalau sekarang 600 desa nanti 1 juta 200 ribu, kalau tidak berjuang sekarang rasanya sabar pada nasib“);
Bahwa kata-kata tersebut Terdakwa sampaikan dengan tujuan supaya masyarakat Desa Cibenda memilih pasangan H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 sehingga pasangan calon tersebut menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pangandaran;
Bahwa pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran akan diadakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 87/Kpts/KPU-Kab/011.329084.1/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 84/Kpts/KPU-Kab/011.329084.1/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2015, yaitu pada pokoknya berisi:
Nomor 1 (satu) pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran atas nama H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI menjadi nomor urut 3 (tiga) hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut;
Nomor 2 (dua) pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran atas nama AZIZAH TALITA DEWI, S.Sos., MM. dan SULAKSANA, ST., MT. menjadi nomor urut 2 (dua) hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut;
Nomor 3 (tiga) pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran atas nama H. INO DARSONO dan dr. ERWIN M. THAMRIN menjadi nomor urut 1 (satu) hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut;
Bahwa dari pasangan calon tersebut, terdapat sebutan yaitu:
Atas nama H. INO DARSONO dan dr. ERWIN M. THAMRIN sebagai nomor urut 1 (satu) dengan sebutan “HIDMAT”;
Atas nama AZIZAH TALITA DEWI, S.Sos., MM. dan SULAKSANA, ST., MT. sebagai nomor urut 2 (dua) dengan sebutan “AHLAK”;
H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI sebagai nomor urut 3 (tiga) dengan sebutan “JIHAD”;
Bahwa kata-kata: “Pa Jeje”, “Pa Adang”, dan “JIHAD” yang Terdakwa sampaikan saat itu adalah tertuju kepada salah satu pasangan calon, yaitu H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI sebagai nomor urut 3 (tiga) dengan sebutan “JIHAD”;
Bahwa kata-kata yang Terdakwa sampaikan pada sambutan tersebut adalah dalam masa kampanye, dimana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2015 dan diundangkan tanggal 16 April 2015, pada Bagian Lampirannya disebutkan pada angka 4 huruf a, mengenai Kampanye, ditentukan Jadwal Awal Kampanye pada tanggal 27 Agustus 2015 dan Jadwal Akhir Kampanye pada tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa Terdakwa mengakui dapat mengucapkan kata-kata tersebut karena secara emosional Terdakwa merupakan keluarga dari H. Adang Hadari sebagai salah satu pasangan calon;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah;
Dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1.Unsur setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah adalah ketentuan pasal ini khusus ditujukan terhadap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah (secara alternatif) sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur tersebut diatas, dan dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan, ternyata Terdakwa adalah merupakan Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org TAHUN 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie van Toelichting (MvT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa menurut doktrin, dengan sengaja, harus ditafsirkan secara luas, artinya mencakup kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), yang berarti bahwa pengertian dari “dengan sengaja” sebagai dikehendaki dan diinsyafi telah diperluas pula, yaitu tidak hanya berarti apa yang betul-betul dikehendaki dan atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal ini disandingkan dengan unsur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;
Menimbang, bahwa Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa:
Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa dari pasal tersebut, ternyata Penuntut Umum memfokuskan dakwaannya khusus terhadap ayat (1), yaitu Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, secara otentik tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan membuat keputusan dan/atau tindakan, terlebih tidak juga memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan “yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Edisi Keempat, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, yang dimaksud dengan:
Keputusan (nomina/kata benda), berasal dari kata “putus”, yang berarti:
Perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya);
Ketetapan; sikap terakhir (langkah yang harus dijalankan);
Kesimpulan (tentang pendapat);
Hasil pemeriksaan (tentang ujian);
Kehabisan (tentang uang, makanan, dan sebagainya);
Menderita kekurangan;
Tindakan (nomina/kata benda), yang berarti:
Sesuatu yang dilakukan; perbuatan;
Tindakan yang dilaksanakan untuk mengatasi sesuatu;
Menguntungkan (verba/kata kerja), yang berarti:
Memberi (mendatangkan) laba;
Menjadikan beruntung (mujur, berbahagia); memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan, dan sebagainya);
Merugikan (verba/kata kerja), yang berarti:
Mendatangkan rugi kepada; menyebabkan rugi;
Sengaja menjual lebih rendah daripada harga pokok;
Mendatangkan sesuatu yang kurang baik (seperti kerusakan, kesusahan) kepada;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja dalam pasal ini disandingkan dengan unsur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, yaitu dalam hal ini adalah Pasal 71 ayat (1) mengenai “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”, maka dengan sengaja dalam hal ini dihubungkan dengan kapasitas Terdakwa yaitu apakah sebagai Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang melanggar larangan yang telah ditentukan, yaitu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, yang memang ia kehendaki, dan menjadi tujuan;
Menimbang, bahwa dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud atau tujuan atau niat sebagai keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan:
Bahwa pada acara peringatan Tahun Baru Islam (Muharaman) pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015, Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, dan di dalam sambutan dari Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda terdapat kata-kata:
“teu kudu jauh nya, warga masyarakat Desa Cibenda geus puguh putra daerah aya nu nyalonkeun pa Haji Adang Hadari, piraku teu apal ka Haji Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD Insya Allah mendatang ke depan RT RW Linmas yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Desa Cibenda“ (=”tidak perlu jauh warga masyarakat Desa Cibenda sudah tentu putra daerah ada yang mencalonkan pa Haji Adang, masa tidak tahu kepada H. Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD, Insya Allah kedepan RT RW yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Desa Cibenda“);
“tapi bukan saukur masyarakat Cibenda, bisi aya anu boga dulur diluar Cibenda komunikasikeun, smskeun, camkeun, urang du’akeun mudah-mudahan Pa Jeje didampingi dengan Pa Haji Adang Hadari ti kamari ti mulai ayeuna,berusaha berupayamudah-mudahan sing aya kesehatan, Amin. Dinten wengi ayeuna oge anjeuna nuju angkat ka Ciawi guna salasatuna ngalaksanakeun sareat, hakekat nama nu Allah, mudah-mudahan Allah mengijabah hakekat Pa Jeje dan Haji Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, Amin. Komo lamun aya RT RW lamun bareng jeung pemerintahan desa karena apa? Visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, bpjs ada, berobat ke puskesmas ada, lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW lamun ayeuna 600 desa ge 1 jt 200, lamun teu ikut berjuang ayeuna asana sabar kana nasib“ (=”tapi bukan hanya masyarakat Cibenda kalau ada yang punya saudara diluar Cibenda komunikasikan, smskan dan ingatkan, kita do’akan mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa H. Adang Hadari dari kemarin mulai hari ini, mudah-mudahan Allah mengabulkan hakekat pa Jeje dan pa H. Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, apalagi kalau ada RT RW bersama-sama dengan pemerintahan desa karena apa? visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada. Lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW kalau sekarang 600 desa nanti 1 juta 200 ribu, kalau tidak berjuang sekarang rasanya sabar pada nasib“);
Bahwa kata-kata tersebut Terdakwa sampaikan dengan tujuan supaya masyarakat Desa Cibenda memilih pasangan H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI (JIHAD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 sehingga pasangan calon tersebut menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran;
Bahwa pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran akan diadakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 87/Kpts/KPU-Kab/011.329084.1/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 84/Kpts/KPU-Kab/011.329084.1/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2015, yaitu pada pokoknya berisi:
Nomor 1 (satu) pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran atas nama H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI menjadi nomor urut 3 (tiga) hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut;
Nomor 2 (dua) pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran atas nama AZIZAH TALITA DEWI, S.Sos., MM. dan SULAKSANA, ST., MT. menjadi nomor urut 2 (dua) hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut;
Nomor 3 (tiga) pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran atas nama H. INO DARSONO dan dr. ERWIN M. THAMRIN menjadi nomor urut 1 (satu) hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut;
Bahwa dari pasangan calon tersebut, terdapat sebutan yaitu:
Atas nama H. INO DARSONO dan dr. ERWIN M. THAMRIN sebagai nomor urut 1 (satu) dengan sebutan “HIDMAT”;
Atas nama AZIZAH TALITA DEWI, S.Sos., MM. dan SULAKSANA, ST., MT. sebagai nomor urut 2 (dua) dengan sebutan “AHLAK”;
Atas nama H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI sebagai nomor urut 3 (tiga) dengan sebutan “JIHAD”;
Bahwa kata-kata: “Pa Jeje”, “Pa Adang”, dan “JIHAD” yang Terdakwa sampaikan saat itu adalah tertuju kepada salah satu pasangan calon, yaitu H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI sebagai nomor urut 3 (tiga) dengan sebutan “JIHAD”;
Bahwa kata-kata yang Terdakwa sampaikan pada sambutan tersebut adalah dalam masa kampanye, dimana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2015 dan diundangkan tanggal 16 April 2015, pada Bagian Lampirannya disebutkan pada angka 4 mengenai Kampanye, huruf a ditentukan Jadwal Awal Kampanye tanggal 27 Agustus 2015 dan Jadwal Akhir Kampanye tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa Terdakwa mengaku dapat mengucapkan kata-kata tersebut karena secara emosional Terdakwa merupakan keluarga dari H. Adang Hadari sebagai salah satu pasangan calon;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur tersebut diatas, dan dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan, ternyata Terdakwa telah menghendaki dan menginsyafi atas kata-kata yang diucapkannya pada kesempatan memberikan sambutan sebagai kepala desa di acara peringatan Tahun Baru Islam (Muharaman) tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memang bermaksud untuk mengucapkan kata-kata tersebut karena secara hubungan emosional Terdakwa masih merupakan keluarga dari H. Adang Hadari sebagai salah satu pasangan calon;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), yaitu Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda dalam memberikan kata-kata sambutan tersebut memang bermaksud untuk menyebutkan nama salah satu pasangan calon dan mengarahkan agar warganya dapat memilih pasangan calon tersebut, dimana perbuatan tersebut ia dikehendaki, dan menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa dengan kata lain perbuatan Terdakwa dilakukan dengan maksud atau tujuan atau niat sebagai keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Cibenda telah melakukan tindakan (=sesuatu yang dilakukan/perbuatan), yaitu berupa mengucapkan kata-kata pada kesempatan memberikan sambutan pada acara peringatan Tahun Baru Islam (Muharaman) pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015, kata-kata mana berisi ajakan dan arahan agar warga masyarakat mau memiilih salah satu pasangan calon, yang menguntungkan (=memberi keuntungan, manfaat, kefaedahan) kepada salah satu calon, yaitu dalam hal ini pasangan calon atas nama H. JEJE WIRADINATA dan H. ADANG HADARI sebagai nomor urut 3 (tiga) dengan sebutan “JIHAD”, selama masa Kampanye, yaitu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 26 Oktober 2015, sedangkan Jadwal Kampanye adalah mulai tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015);
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Pembelaan/Pleidoinya mengenai pengertian “menguntungkan” yang menyatakan pada pokoknya bahwa menguntungkan mengandung arti mendatangkan manfaat atau memberi laba sehingga dapat diketahui bentuk keuntungannya baik materil maupun immateril, sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum unsur menguntungkan baru hanya sebatas potensiyang belum dapat diukur baik secara materil maupun immateril;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah sebatas potensi yang belum dapat diukur, namun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah termasuk perbuatan yang dilarang bagi Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa;
Menimbang, bahwa dari kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa, yang diterjemahkan sebagai berikut:
“tidak perlu jauh warga masyarakat Desa Cibenda sudah tentu putra daerah ada yang mencalonkan pa Haji Adang, masa tidak tahu kepada H. Adang maka saya berharap 80% minimal warga masyarakat memilih JIHAD, Insya Allah kedepan RT RW yang sudah dibina itu akan menjadi tim sukses kekuatan untuk masyarakat Desa Cibenda“;
”tapi bukan hanya masyarakat Cibenda kalau ada yang punya saudara diluar Cibenda komunikasikan, smskan dan ingatkan, kita do’akan mudah-mudahan pa Jeje didampingi dengan pa H. Adang Hadari dari kemarin mulai hari ini, mudah-mudahan Allah mengabulkan hakekat pa Jeje dan pa H. Adang menjadi Bupati Kabupaten Pangandaran, apalagi kalau ada RT RW bersama-sama dengan pemerintahan desa karena apa? visi misi pa Haji Adang sudah jelas seluruh masyarakat terfasilitasi, raskin bebas, BPJS ada, berobat ke puskesmas ada. Lembaga yang ada BPD, LPS termasuk RT RW kalau sekarang 600 desa nanti 1 juta 200 ribu, kalau tidak berjuang sekarang rasanya sabar pada nasib“
Menimbang, bahwa dari kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut dapat disimpulkan:
Bahwa Terdakwa telah memanfaatkan posisinya sebagai kepala desa dalam mengucapkan kata-kata tersebut, yaitu sebagai kepala desa yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan pada acara peringatan Tahun Baru Islam (Muharaman);
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa telah mengarahkan warganya untuk memilih salah satu calon;
Bahwa Terdakwa telah menargetkan jumlah suara 80% untuk memilih salah satu calon;
Bahwa selain Terdakwa mengarahkan warganya untuk memilih salah satu calon, Terdakwa juga mengarahkan agar apabila warganya mempunyai keluarga atau saudara di luar Desa Cibenda agar memilih salah satu calon yang disebutkan oleh Terdakwa;
Bahwa kata-kata yang diucapkan Terdakwa termasuk mempromosikan, mengajak, menggerakkan warganya untuk memilih salah satu calon, dan hal ini dilakukan pada masa kampanye (diantara tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015);
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, keuntungan tersebut tidak perlu nyata atau terukur, karena “menguntungkan” dalam hal ini diartikan sebagai memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) dan bukan sebagai memberi (mendatangkan) laba;
Menimbang, bahwa dari kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa yang mempromosikan, mengajak, menggerakkan warganya untuk memilih salah satu calon, hal ini jelas memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) bagi salah satu calon, terlebih dari kapasitas Terdakwa sebagai kepala desa sebagai pemimpin di desa yang merupakan panutan, adalah hal yang berbeda jika kata-kata tersebut diucapkan oleh orang lain misalnya seseorang yang bukan sebagai kepala desa (bukan pula Pejabat negara atau pejabat aparatur sipil negara), tentunya memiliki dampak yang berbeda. Hal inilah yang dipandang sebagai “menguntungkan” salah satu calon;
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur dari Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Kepala Desa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai kepala desa tidak memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan Pemilihan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis memperhatikan pula:
Bahwa penegakan hukum bertujuan agar tidak hanya dapat memberikan keadilan, namun juga diharapkan dapat mewujudkan adanya suatu kepastian (hukum), dan kemanfaatan(kegunaan);
Bahwa penegakan hukum diharapkan tidak hanya dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Bahwa sebagai Legal justice (Keadilan Hukum), kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana oleh karena telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Bahwa sebagai Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat), haruslah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memberikan efek jera kepada Terdakwa, dimana masyarakat dapat melihat bahwa Terdakwa menerima ganjaran akibat perbuatannya. Bahwa rasa penyesalan yang diungkapkan oleh Terdakwa di persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran rasa penyesalan yang bersangkutan dan mengucap janji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dihadapan masyarakat;
Bahwa sebagai Moral justice (Keadilan Moral), perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mencerminkan perbuatan yang salah arah berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa yang tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka proses pemilihan kepala daerah;
Bahwa sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini adalah surat dakwaan dari Penuntut Umum, dan oleh karenanya Majelis mengadili perkara ini berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam perkara ini perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Bahwa di dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Bahwa hakekat pemidanaan bukanlah untuk penderitaan ataupun untuk menyengsarakan seseorang, terlebih lagi bukan untuk pembalasan dendam, akan tetapi merupakan suatu cara untuk memasyarakatkan kembali seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Oleh karenanya untuk dapat tercapainya tujuan pemidanaan, yaitu suatu pembinaan agar nantinya menjadi seseorang yang baik, disamping itu selama persidangan Terdakwa menunjukkan itikad baik, Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, maka dari itu Majelis berpendapat bahwa terhadap Terdakwa dipandang tidak perlu untuk menjalani pidana yang akan dijatuhkan, kecuali dikemudian hari atas putusan hakim yang memberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa dalam masa percobaan yang belum berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan maupun perhatian dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda, sehingga terhadap penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa, apabila Terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan, maka oleh karenanya tidak ada pengurangan masa penangkapan dan penahanan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan terhadap Terdakwa dijatuhi pidana percobaan, maka tidak perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ataupun membebaskan Terdakwa dari tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah hand phone merk Polytron;
Oleh karena barang bukti tersebut diakui sebagai milik saksi Sulaeman Jajuli, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Sulaeman Jajuli;
1 (satu) buah Compact Disc yang berisi rekaman suara Kepala Desa;
2 (dua) lembar foto kegiatan Kepala Desa;
Oleh karena barang bukti tersebut sebagai bukti ketika Terdakwa melakukan perbuatannya dan tidak diperlukan lagi oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran tanggal 22 November 2015 atas nama IKIN SODIKIN RISDIANTO;
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa yang merupakan surat/dokumen penting bagi Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IKIN SODIKIN RISDIANTO Bin RASDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kepala Desa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah hand phone merk Polytron;
dikembalikan kepada saksi Sulaeman Jajuli;
1 (satu) buah Compact Disc yang berisi rekaman suara Kepala Desa;
2 (dua) lembar foto kegiatan Kepala Desa;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.129-Huk.Org tahun 2014 tanggal 22 Nopember 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Cibenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran tanggal 22 November 2015 atas nama IKIN SODIKIN RISDIANTO;
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015, oleh JUDIJANTO HADILAKSANA, SH., selaku Hakim Ketua, ANDRI PURWANTO, SH., MH., dan DAVID PANGGABEAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENGKUS KUSMAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh HERLINA, SH. dan HENDI ROHAENDI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
t.t.d t.t.d
ANDRI PURWANTO, SH., MH. JUDIJANTO HADILAKSANA, SH.
t.t.d
DAVID PANGGABEAN, SH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
ENGKUS KUSMAWAN, SH.