PN_BJW_48_PID_SUS_2013_29_JULI_2013_VBT
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_48_PID_SUS_2013_29_JULI_2013_VBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PETRUS MARA
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Beberapa Kali Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya "; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Pulu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa Nomor Polisi; Dikembalikan kepada terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL. - 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah; - 1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya; - 1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah. Dirampas untuk dimusnahkan . 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 48/ PID.SUS/ 2013/ PN.BJW.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Tempat lahir Umur/ tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan/ kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL Nila 21 Tahun/ April 1992 Laki-laki Indonesia RT.09 Dusun 02 Desa Waekokak, Kec.Aesesa, Kab.Nagekeo Katholik Karyawan Toko SMP (tidak tamat) |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 08 April 2013 Nomor : SP.Han/ 33/ IV/2013/ Reskrim sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa tanggal 26 April 2013 Nomor :B-33/ T-4/ 04/ 2013 sejak tanggal 28 April 2013 sampai dengan tanggal 06 Juni 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 05 Juni 2013 Nomor : Print-60/P.3/ 18/ Ep.1/ 07/ 2013 sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Juli 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 08 Juli 2013 Nomor : 61 /Pen.Pid /2013 /PN.BJW. sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 10 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 61/ Pen. Pid/ 2013/ PN.BJW. sejak tanggal 07 Juli 2013 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama RUBEN RESI, S.H., Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor : 48/ Pid.Sus/ 2013/ PN.BJW. tertanggal 11 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 08 Juli 2013 No. 48/ Pen.Pid.Sus/ 2013/ PN.BJW. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 08 Juli 2013 No. 48/ Pen.Pid.Sus/ 2013/ PN.BJW. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-47/ BJAWA/ 07/ 2013 tertanggal 25 Juli 2013 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dalam dakwaan Alternativ Penuntut Umum dan oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL.
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah;
1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukum di persidangan mengajukan Pembelaan (pledoi) secara tertulis yang disampaikan oleh yang pada pokoknya mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman kepada diri Terdawa dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana apapun lagi yang pada dasarnya sama dengan permohonan lisan Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Bajawa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-47/ BJW/ 07/ 2013, tertanggal 08 Juli 2013, yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 dengan tuduhan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di kamar kos milik CAE di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2013, bertempat di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa, dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap saksi SAHWATI YASIN alias WATI (yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS yang mana inti dari SMS tersebut adalah terdakwa ingin bertemu dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan langsung mengajak pergi ke pasar untuk tukar celana milik terdakwa, setelah terdakwa menukar celananya di pasar kemudian terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pergi kesebuah kos di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, sesampainya di kos kemudian terdakwa langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI kedalam kamar kos milik CAE dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar, selanjutnya terdakwa berkata “bisa tidak saksi cium kau, peluk kau” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi tidak mau”, kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, selanjutnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI hendak lari keluar kamar namun terdakwa menarik tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan memegang kedua pundak saksi korban dengan maksud agar saksi SAHWATI YASIN alias WATI terlentang ditempat tidur, kemudian saksi SAHWATI YASIN alias WATI berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”, selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dalam keadaan telanjang dan karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan menggigit pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sampai memar, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang (pada saat itu saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat berontak karena merasakan sakit dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya) hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SAHWATI YASIN alias WATI.
Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS dengan isi SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”, oleh karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI, sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan kemudian terdakwa langsung membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan membuka pakaiannya sendiri hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan terdakwa dalam keadaan telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI secara berulang-ulang (pada saat itu terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya) hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diatas tanah, selanjutnya karena terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI lemas kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI, namun karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI kemudian tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pulang kerumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angela Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas jam Sembilan Belas Nol Nol telah memeriksa serta merawat seorang perempuan yang bernama SAHWATI YASIN dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara : terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Dinding liang senggama : luka robek sepajang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Dengan Kesimpulan bahwa “terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
A t a u
KEDUA
Bahwa ia terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu, dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap saksi SAHWATI YASIN alias WATI (yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS yang mana inti dari SMS tersebut adalah terdakwa ingin bertemu dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan langsung mengajak pergi ke pasar untuk tukar celana milik terdakwa, setelah terdakwa menukar celananya di pasar kemudian terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pergi kesebuah kos di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, sesampainya di kos kemudian terdakwa langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI kedalam kamar kos milik CAE dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar, selanjutnya terdakwa berkata “bisa tidak saksi cium kau, peluk kau” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi tidak mau”, kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, selanjutnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI hendak lari keluar kamar namun terdakwa menarik tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan memegang kedua pundak saksi korban dengan maksud agar saksi SAHWATI YASIN alias WATI terlentang ditempat tidur, kemudian saksi SAHWATI YASIN alias WATI berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”, selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dalam keadaan telanjang dan karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan menggigit pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sampai memar, selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang (pada saat itu saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat berontak karena merasakan sakit dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya) hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SAHWATI YASIN alias WATI.
Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS dengan isi SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”, oleh karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI, sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan kemudian terdakwa langsung membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan membuka pakaiannya sendiri hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan terdakwa dalam keadaan telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI secara berulang-ulang (pada saat itu terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya) hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diatas tanah, selanjutnya karena terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI lemas kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI, namun karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI kemudian tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pulang kerumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angela Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas jam Sembilan Belas Nol Nol telah memeriksa serta merawat seorang perempuan yang bernama SAHWATI YASIN dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara : terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Dinding liang senggama : luka robek sepajang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Dengan Kesimpulan bahwa “terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dengan segala isi uraian surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi-1 : SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa saksi menerangkan mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita di sebuah kos di Paudo, Kel.Danga, Kec.Aesesa, Kab.Nagekeo dan peristiwa kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita di hutan lamtoro, Desa Aeramo, Kec.Aesesa, Kab.Negekeo;
Bahwa saksi tinggal di rumah pamannya yaitu saksi MUSRIN USMAN karena bapak dan ibu (orang tua) saksi sedang bekerja diluar negeri;
Bahwa saksi baru berpacaran selama 2 (minggu) dengan terdakwa sebelum kejadian pertama yaitu kejadian tanggal 30 Maret 2013;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau usia saksi pada saat kejadian adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa alasan saksi mau berpacaran dengan terdakwa karena mengetahui dari teman-teman saksi bahwa terdakwa itu baik;
Bahwa sebelum kejadian pertama tanggal 30 Maret 2013, terdakwa dan saksi ada berhubungan dengan menggunakan sarana SMS yang pada intinya terdakwa mengajak ketemu dengan saksi dan mengajak saksi keluar untuk tukar celana di pasar;
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi ditempat tinggal saksi;
Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi ada pergi ke pasar untuk tukar celana namun setelah tukar celana, terdakwa tidak langsung mengantar saksi kembali ke tempat tinggal namun terdakwa dan saksi pergi kesebuah kos di Paudo;
Bahwa saksi tidak pernah berpikir akan melakukan hubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa saksi ada minta untuk pulang ke rumah pada saat saksi dan terdakwa ada di kos Paudo, namun permintaan saksi tersebut diabaikan oleh terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi dan terdakwa hanya duduk diluar kos;
Bahwa kemudian terdakwa dengan secara paksa menarik tangan saksi masuk kedalam sebuah kamar yang berada didepan kosan tersebut;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa berada didalam kamar, kemudian terdakwa langsung mengunci kamar tersebut;
Bahwa saksi pada saat itu berusaha untuk lari keluar kamar namun dikejar oleh terdakwa dan ditarik oleh terdakwa untuk tetap berada didalam kamar;
Bahwa terdakwa kemudian hendak mencium dan minta dipeluk, namun saksi tidak mau;
Bahwa kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, saksi berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”;
Bahwa kemudian terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi hingga saksi dalam keadaan telanjang dan karena saksi sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi dan menggigit puting buah dada saksi;
Bahwa kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi, menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Bahwa saksi sempat berontak karena merasakan sakit pada alat kelaminnya pada saat disetubuhi terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian alat kelamin saksi ada mengeluarkan darah;
Bahwa sebelum kejadian kedua tanggal 06 April 2013, terdakwa dan saksi ada berhubungan dengan menggunakan sarana SMS yang pada intinya terdakwa mengajak ketemu dengan saksi dan mengajak saksi keluar;
Bahwa ada SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”;
Bahwa oleh karena saksi takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi ditempat tinggal saksi;
Bahwa terdakwa yang menggonceng saksi dengan sepeda motornya, sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan lamtoro;
Bahwa sesampainya terdakwa didalam hutan lamtoro, kemudian terdakwa langsung memaksa agar saksi membuka pakaiannya selanjutnya saksi dan terdakwa membuka pakaian saksi hingga saksi telanjang;
Bahwa saksi melihat terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga terdakwa dalam keadaan telanjang;
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi secara berulang-ulang hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas tanah;
Bahwa pada saat saksi disetubuhi oleh terdakwa, saksi menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya;
Bahwa kemudian karena terdakwa melihat saksi lemas selanjutnya terdakwa memakaikan pakaian saksi dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi, namun karena saksi tidak sadarkan diri/ pingsan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi pulang kerumahnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi sempat dirawat di Rumah Sakit Ende selama 5 (lima) hari untuk menjalani perawatan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa trauma dan malu bila berhubungan dengan teman-temannya;
Bahwa saksi menerangkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam Berkas Perkara adalah benar keterangan yag saksi berikan;
Bahwa saksi membenarkan didepan persidangan, Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa nomor polisi; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah; 1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya; 1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi-2 :MUSRIN USMAN alias MUSRIN ;
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SAHWATI YASIN alias WATI terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2013, bertempat di hutan lamtoro, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan itu setelah di ceritakan oleh saksi SAHWATI YASIN alias WATI;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 18.00 wita saksi baru pulang dari sawah dan sampai didepan rumah saksi bertemu dengan saksi SUWADI TAHIR dan diminta untuk cari mobil karena saksi SAHWATI WATI alias WATI sedang pingsan;
Bahwa kemudian saksi mengambil mobil dan mengantar saksi SAHWATI WATI alias WATI ke Puskesmas Danga agar saksi SAHWATI WATI alias WATI mendapat perawatan;
Bahwa pada saat dirumah, saksi melihat terdakwa didalam rumahnya dan terdakwa juga sempat menggendong saksi SAHWATI WATI alias WATI masuk kedalam mobil untuk diantar ke Puskesmas;
Bahwa saat di rumah saksi melihat ada darah menetes dari dalam kain yang saksi SAHWATI WATI alias WATI pakai;
Bahwa saksi merasa curiga dengan terdakwa, kemudian setelah mengantar saksi SAHWATI WATI alias WATI ke Puskesmas kemudian saksi menyerahkan terdakwa ke kantor Polisi;
Bahwa pada saat dikantor polisi, saksi melihat dan mendengar bahwa terdakwalah yang melakukan pemerkosaan kepada saksi SAHWATI WATI alias WATI;
Bahwa saksi membenarkan didepan persidangan, Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa nomor polisi; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah; 1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya; 1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi-3 :SUWADI TAHIR ;
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SAHWATI YASIN alias WATI terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2013, bertempat di hutan lamtoro, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan itu setelah di ceritakan oleh saksi SAHWATI YASIN alias WATI;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 18.00 wita saksi baru pulang dari shalat Maghrib di Masjid, kemudian saksi melihat ada banyak orang di depan rumah saksi SAHWATI YASIN alias WATI;
Bahwa saat di rumah saksi SAHWATI YASIN alias WATI, saksi melihat ada darah menetes dari dalam kain yang saksi SAHWATI WATI alias WATI pakai;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi MUSRIN USMAN alias MUSRIN membawa saksi SAHWATI YASIN alias WATI ke Puskesmas Danga untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa saksi merasa curiga dengan terdakwa, kemudian setelah mengantar saksi SAHWATI WATI alias WATI ke Puskesmas kemudian saksi menyerahkan terdakwa ke kantor Polisi;
Bahwa pada saat dikantor polisi, saksi melihat dan mendengar bahwa terdakwalah yang melakukan pemerkosaan kepada saksi SAHWATI WATI alias WATI;
Bahwa saksi membenarkan didepan persidangan, Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa nomor polisi; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah; 1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya; 1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi-4 :SILVIANUS JOVI ARIP TONGA alias JOVI ;
Keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa waktu pastinya saksi tidak tahu namun yang saksi tahu saat saksi dipanggil oleh saudara RUS melalui sms pada hari Sabtu tanggal 06 April 2000 tiga belas, sekitar jam 16.00 wita untuk saksi ke kosnya di Paudo, Kel.Danga, Kec.Aesesa, Kab.Negekeo. Pada saat saksi sampai di kos saudara RUS saksi melihat ada seorang perempuan yang saksi tidak kenal bersama saudara VENI berada dalam kamar kos milik saudari VENI dan setahu saksi perempuan tersebut adalah pacar dari saudara RUS. Pada saat perempuan tersebut keluar dari kamar, saksi melihat perempuan tersebut seperti orang yang kesakitan dan saksi sempat melihat ada bercak darah yang cukup banyak dirok bagian belakang tepatnya dibagian bokong dan saksi juga melihat ada bekas darah didalam kamar diatas seprai;
Bahwa saat itu saksi sempat membantu untuk memapahnya untuk naik keatas motor kemudian diantar ke rumah perempuan tersebut dan yang mengantarnya adalah saudara RUS sendiri dan yang saksi lihat mereka bonceng bertiga karena takut perempuan tersebut jatuh namun seorang perempuan yang membantu mengantarnya saksi tidak tahu namanya ikut mengantarnya;
Bahwa yang saksi lihat perempuan tersebut terus menangis karena darahnya terus mengalir;
Bahwa saksi tidak tahu umurnya berapa namun yang saksi tahu perempuan tersebut masih sekolah;
Bahwa kami langsung antar kerumah perempuan tersebut namun saksi tidak tahu siapa nama pemilik rumah tersebut dan menurut pengakuan saudara RUS bahwa pacarnya tersebut tinggal dirumah dimana kami mengantarnya saat itu;
Bahwa yang saksi lihat saat itu saksi tiba kos milik saudari VENI, saudara RUS seperti dalam keadaan panik, gugup dan ketakutan namun yang saksi dengar dari anak-anak yang berada disekitar kos milik saudari VENI bahwa pacar dari saudara RUS dalam keadaan berdarah dan pingsan;
Bahwa setahu saksi mereka pacaran baru berjalan satu atau dua minggu;
Bahwa yang saksi lihat saudara RUS sempat menyuruh saudara YUSTIN pergi membeli pakaian untuk mengganti pakaian perempuan tersebut yang sudah berdarah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi-5 :SULASTRI MUKTAR alias SULIS;
Keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saat itu saksi berada di kamar kos dan saksi lagi tidur bersama saudari VENI;
Bahwa saat itu saudara RUS langsung meminta kepada saksi untuk dapat meminjamkan kamar mandi, namun saat itu si perempuan tersebut sempat berbicara kepada saudara RUS bahwa dirinya mengantuk dan mau tidur;
Bahwa saat itu yang masuk kedalam kos kami hanya perempuannya saja sedangkan saudara RUS hanya berdiri diluar namun saat masuk kedalam kos kami baru beberapa langkah si perempuan tersebut langsung terjatuh dan pingsan;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu pakaiannya basah semua kemudian diroknya terdapat bercak darah yang cukup banyak;
Bahwa saat itu saksi langsung membangunkan saudari VENI yang lagi tertidur dan setelah saudari VENI terbangun kami tidak melakukan apa-apa hanya melihat saja keadaan perempuan tersebut namun selang beberapa saat kami disuruh oleh saudara RUS untuk menggantikan rok perempuan tersebut dengan rok baru sedangkan celana alasnya kami tanggulangi dengan mengambil celana alas saksi untuk dipakaikan kepada perempuan tersebut;
Bahwa saat itu yang saksi lihat perempuan tersebut masih belum sadar dengan baik dan kelihatannya lemah sekali;
Bahwa pada saat saksi keluar untuk pulang ke rumah saksi, perempuan tersebut belum sadar dan yang saksi lihat masih tertidur diatas tempat tidur kami.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi-6 :VERONIKA JEMIDHA alias VENI;
Keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saudara RUS mendatangi kos kami yang beralamat di Paudo, Kel.Danga, Kec.Aesesa, Kab.Negekeo pada hari Sabtu tanggal 06 April 2000 tiga belas, sekitar 16.30 wita;
Bahwa saudara RUS datang bersama seorang perempuan yang saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya;
Bahwa saat datang pertama saksi tidak tahu karena saat itu saksi masih tidur, kemudian saksi dibangukan oleh saudari SULIS yang mengatakan bahwa “VENI, BANGUN ADA CEWEK YANG PINGSAN” setelah saksi bangun, saksi kaget karena cewek yang dimaksud sudah berada didalam kamar kos saksi tepatnya diatas tempat tidur dimana saksi lagi tidur saat itu;
Bahwa yang saksi lihat saat itu kondisi perempuan tersebut dalam keadaan lemah dan melihat ada bekas darah yang cukup banyak pada rok perempuan tersebut, kemudian saksi langsung bertanya kepada saudara RUS bahwa “KAKAK INI YANG KENAPA” kemudian saudara RUS menjawab “DIA DATANG BULAN” kemudian saksi menjawab “Oooo”;
Bahwa yang saksi lakukan saat itu yakni menggantikan rok perempuan tersebut dengan alasan bahwa rok yang dipakai pada saat itu sudah basah semua dan terdapat banyak bercak darah;
Bahwa seingat saksi rok panjang warna abu-abu yang kemungkinan rok seragam SMU;
Bahwa seingat saksi saat itu kami juga menggantikan celana alasnya, kemudian dengan pembalut kami pakaikan kembali kepada perempuan tersebut dengan dibantu pakai kotex.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi-7 :YUSTINUS BIU NIKU alias YUSTI alias YASTER;
Keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan Saudara RUSTAM pada hari Sabtu tanggal 06 April 2000 tiga belas, sekitar 16.00 wita di kos saksi di Paudo, Kel.Danga, Kec.Aesesa, Kab.Negekeo;
Bahwa pada saat mereka datang saksi tidak lihat dengan siapa saudara RUS datang namun saksi diberitahu teman-teman sekos bahwa dia datang bersama pacarnya dan pacaranya tersebut lagi berada di dalam kamar milik saudari VENI dan kemudian saksi melihatnya ternya benar seperti apa yang diceritakan teman-teman namun perempuan tersebut dalam keadaan tertidur diatas tempat tidur;
Bahwa saat itu saksi melihatnya tidak begitu jelas, namun atas cerita teman-teman bahwa perempuan yang merupakan pacara dari saudara RUSTAM sedang pingsan;
Bahwa mereka berdua pernah datang ke kos kami pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2000 tiga belas sekitar jam 13.30 wita;
Bahwa saksi juga tidak tahu karena saat mereka datang, mereka langsung duduk diruang tengah kemudian saksi langsung masuk tidur, sekitar jam 15.00 wita saudara RUSTAM pamit pulang dan saat itu sudara RUSTAM masih bersama pacarnya tersebut;
Bahwa yang saksi lihat perempuan yang merupakan pacar saudara RUSTAM merupakan orang yang sama yang datang pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2000 tiga belas dan yang datang pada hari Sabtu tanggal 06 April 2000 tiga belas;
Bahwa pada saat itu saksi dipesan oleh saudara RUSTAM bahwa “KAMU TOLONG BERSIHKAN KAMAR DIDEPAN” dan saat setelah mereka pulang saksi masuk kedalam kamar yang dimaksud dan saksi kaget melihat ada bekas darah diatas lantai kemudian kami langsung membersihkannya;
Bahwa saksi juga tidak tahu, namun saksi hanya disuruh oleh saudara RUSTAM untuk membeli rok baru namun saksi tidak tahu rok tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa saksi masih ingat yakni pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2000 tiga belas dan pada hari sabtu tanggal 06 April 2000 tiga belas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut di atas Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angelia Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga telah memeriksa serta merawat orang bernama SAHWATI YASIN, dengan Hasil Pemeriksaan, yaitu :
Pada Organ Seksual :
-
Selaput dara
Dinding liang senggama
:
:
Terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Luka robek sepanjang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Kesimpulan :
Bahwa terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah;
1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Terhadap barang-barang bukti tersebut saksi-saksi maupun Terdakwa telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang dipergunakan Terdakwa pada saat menjemput saksi korban, sedangkan baju, baju dalam dan rok adalah barang yang digunakan oleh saksi korban pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita di sebuah kos di Paudo, Kel.Danga, Kec.Aesesa, Kab.Nagekeo dan peristiwa kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita di hutan lamtoro, Desa Aeramo, Kec.Aesesa, Kab.Negekeo;
Bahwa saksi baru berpacaran selama 2 (minggu) dengan terdakwa sebelum kejadian pertama yaitu kejadian tanggal 30 Maret 2013;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau usia saksi pada saat kejadian adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa sebelum kejadian pertama tanggal 30 Maret 2013, terdakwa dan saksi ada berhubungan dengan menggunakan sarana SMS yang pada intinya terdakwa mengajak ketemu dengan saksi dan mengajak saksi keluar untuk tukar celana di pasar;
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi ditempat tinggal saksi;
Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi ada pergi ke pasar untuk tukar celana namun setelah tukar celana, terdakwa tidak langsung mengantar saksi kembali ke tempat tinggal namun terdakwa dan saksi pergi kesebuah kos di Paudo;
Bahwa saksi ada minta untuk pulang ke rumah pada saat saksi dan terdakwa ada di kos Paudo, namun permintaan saksi tersebut diabaikan oleh terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi dan terdakwa hanya duduk diluar kos;
Bahwa kemudian terdakwa dengan secara paksa menarik tangan saksi masuk kedalam sebuah kamar yang berada didepan kosan tersebut;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa berada didalam kamar, kemudian terdakwa langsung mengunci kamar tersebut;
Bahwa saksi pada saat itu berusaha untuk lari keluar kamar namun dikejar oleh terdakwa dan ditarik oleh terdakwa untuk tetap berada didalam kamar;
Bahwa terdakwa kemudian hendak mencium dan minta dipeluk, namun saksi tidak mau;
Bahwa kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi menjawab “saya takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saya yang tanggung jawab”, saksi berkata “sekarang saya lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”;
Bahwa kemudian terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi hingga saksi dalam keadaan telanjang dan karena saksi sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi dan menggigit puting buah dada saksi;
Bahwa kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi, menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Bahwa saksi sempat berontak karena merasakan sakit pada alat kelaminnya pada saat disetubuhi terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian alat kelamin saksi ada mengeluarkan darah;
Bahwa sebelum kejadian kedua tanggal 06 April 2013, terdakwa dan saksi ada berhubungan dengan menggunakan sarana SMS yang pada intinya terdakwa mengajak ketemu dengan saksi dan mengajak saksi keluar;
Bahwa ada SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, sayang kalau tidak mau ketemu sayang tanggung sendiri”;
Bahwa oleh karena saksi takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi ditempat tinggal saksi;
Bahwa terdakwa yang menggonceng saksi dengan sepeda motornya, sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan lamtoro;
Bahwa sesampainya terdakwa didalam hutan lamtoro, kemudian terdakwa langsung memaksa agar saksi membuka pakaiannya selanjutnya saksi dan terdakwa membuka pakaian saksi hingga saksi telanjang;
Bahwa saksi melihat terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga terdakwa dalam keadaan telanjang;
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi secara berulang-ulang hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas tanah;
Bahwa pada saat saksi disetubuhi oleh terdakwa, saksi menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya;
Bahwa kemudian karena terdakwa melihat saksi lemas selanjutnya terdakwa memakaikan pakaian saksi dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi, namun karena saksi tidak sadarkan diri/ pingsan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi pulang kerumahnya;
Bahwa saksi menerangkan keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam Berkas Perkara adalah benar keterangan yag terdakwa berikan;
Bahwa saksi membenarkan didepan persidangan, Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa nomor polisi; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah; 1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya; 1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi di persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun keterangan Terdakwa, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, Visum Et Repertum serta dihubungkan dengan segala sesuatu yang di dapat dari hasil pemeriksaan perkara ini, atas persesuaian yang diperoleh dari semua itu, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di kamar kos milik CAE di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo telah melakukan persetubuhan dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS yang mana inti dari SMS tersebut adalah terdakwa ingin bertemu dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan langsung mengajak pergi ke pasar untuk tukar celana milik terdakwa ;
Bahwa benar setelah terdakwa menukar celananya di pasar kemudian terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pergi kesebuah kos di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo ;
Bahwa benar sesampainya di kos kemudian terdakwa langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI kedalam kamar kos milik CAE dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa berkata “bisa tidak saksi cium kau, peluk kau” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi tidak mau”, kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, ;
Bahwa benar selanjutnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI hendak lari keluar kamar namun terdakwa menarik tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan memegang kedua pundak saksi korban dengan maksud agar saksi SAHWATI YASIN alias WATI terlentang ditempat tidur, kemudian saksi SAHWATI YASIN alias WATI berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dalam keadaan telanjang dan karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka ;
Bahwa benar kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan menggigit pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sampai memar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang ;
Bahwa benat pada saat itu saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat berontak karena merasakan sakit dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menggoyang-goyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SAHWATI YASIN alias WATI.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS dengan isi SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”, oleh karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan kemudian terdakwa langsung membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan membuka pakaiannya sendiri hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan terdakwa dalam keadaan telanjang ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI secara berulang-ulang (pada saat itu terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya) hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diatas tanah ;
Bahwa benar selanjutnya karena terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI lemas kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar saksi SAHWATI YASIN alias WATI kemudian tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pulang kerumahnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angela Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas jam Sembilan Belas Nol Nol telah memeriksa serta merawat seorang perempuan yang bernama SAHWATI YASIN dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara : terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Dinding liang senggama : luka robek sepajang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Dengan Kesimpulan bahwa “terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul”.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah Dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebaagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum maka Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkadang dalam Pasal-pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternative ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun secara alternative memiliki sifat saling mengecualikan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang selebihnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim diberikan ruang dan kebebasan untuk menentukan dakwaan manaa yang lebih dahulu akan dipertimbangkan dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan dengan uaraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam pasal-pasal dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum bersifat alternative, maka atas perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Majelis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa cenderung melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut dan adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak,
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum (Natuurlijk Person), yang mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut; Bahwa unsur Setiap Orang adalah dapat diartikan dan sama dengan pengertian dengan Unsur Barang Siapa (Bestandeel) dimana akan menunjuk pada pelaku (daader) subyek tindak Pidana, yaitu orang dan atau koorporasi. Apabila orang/ koorporasi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan delik, maka ia dapat disebut sebagai pelaku.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL sebagai Terdakwa dalam perkara ini; Bahwa Terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL adalah seorang laki-laki, berusia 21 tahun yang ketika ditanya tentang identitasnya telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan: Bahwa terdakwa juga adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, hal mana dapat diketahui dari selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dan menanggapi semua keterangan saksi saksi dengan baik dan lancar:
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan persesuaian antara pengertian Setiap Orang dengan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan, dalam hal ini unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “ Dengan Sengaja ” ;
Menimbang, bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal 2 teori yang berkaitan dengan kesengajaan (opzeetelijk) yaitu Teori Kehendak (wills theorie) yang dianut oleh Simons, dan Teori Pengetahuan (voorstellings theorie) yang antara lain dianut oleh Van Hamel ;
Menimbang bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tidak memuat penjelasan tentang pengertian “dengan sengaja” namun menurut doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Van Bemmelen sebagaimana termuat dalam memorie Van Toelichting (M.v.T) yang dimaksud “Dengan Sengaja “ adalah menghendaki atau setidak-tidaknya menginsyafi (wellens en wetens) atas suatu perbuatan yang dilarang ; (lihat “Dasar Hukum Pidana Indonesia “, Drs. PAF Lamintang, SH., P.T. Citra Aditya Bakti Bandung.1997, hal 281). Bahwa penjelasan tentang pengertian kesengajaan dapatlah disimpulkan yang dimaksud unsur kesengajaan yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum dalam perkara A quo adalah menunjuk pada kesengajaan pelaku (daader) dalam melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di kamar kos milik CAE di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo telah melakukan persetubuhan dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS yang mana inti dari SMS tersebut adalah terdakwa ingin bertemu dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan langsung mengajak pergi ke pasar untuk tukar celana milik terdakwa ;
Bahwa benar setelah terdakwa menukar celananya di pasar kemudian terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pergi kesebuah kos di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo ;
Bahwa benar sesampainya di kos kemudian terdakwa langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI kedalam kamar kos milik CAE dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa berkata “bisa tidak saksi cium kau, peluk kau” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi tidak mau”, kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, ;
Bahwa benar selanjutnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI hendak lari keluar kamar namun terdakwa menarik tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan memegang kedua pundak saksi korban dengan maksud agar saksi SAHWATI YASIN alias WATI terlentang ditempat tidur, kemudian saksi SAHWATI YASIN alias WATI berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dalam keadaan telanjang dan karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka ;
Bahwa benar kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan menggigit pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sampai memar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang ;
Bahwa benat pada saat itu saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat berontak karena merasakan sakit dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menggoyang-goyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SAHWATI YASIN alias WATI.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS dengan isi SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”, oleh karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan kemudian terdakwa langsung membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan membuka pakaiannya sendiri hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan terdakwa dalam keadaan telanjang ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI secara berulang-ulang (pada saat itu terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya) hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diatas tanah ;
Bahwa benar selanjutnya karena terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI lemas kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar saksi SAHWATI YASIN alias WATI kemudian tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pulang kerumahnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angela Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas jam Sembilan Belas Nol Nol telah memeriksa serta merawat seorang perempuan yang bernama SAHWATI YASIN dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara : terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Dinding liang senggama : luka robek sepajang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Dengan Kesimpulan bahwa “terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul”.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum di atas Terdakwa telah sengaja datang menjemput saksi korban yang masih di bawah umur untuk melakukan perbutannya tanpa memikirkan akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan persesuaian antara pengertian kesengajaan dengan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim berkesimpulan, dalam hal ini unsur Dengan Sengaja telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “ Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak” ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi pada Majelis Hakim untuk menentukan salah satu sub unsur manakah yang paling tepat dan terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, sehingga dengan terpenuhinya salah satu sub unsur maka secara hukum unsur dari pasal ini dapatlah dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah sedangkan yang dimaksud dengan Ancaman Kekerasan adalah tekanan yang ditujukan terhadap kejiwaan psikis orang bahwa pelaku akan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah terhadap orang yang dituju;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sedemikian rupa seperti melakukan tekanan kepada seseorang, sehingga orang itu berbuat sesuatu yang tidak akan diperbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Kamis di tahun 2013 sekitar jam 12.00 Wita, pada hari Jumat di tahun 2013 sekitar jam 10.00 Wita, dan pada hari Senin di tahun 2013 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di kamar saksi korban MARIANA BUPU Als RIN yang beralamat di Utaseko, Desa Were III, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada dan bertempat di dalam rumah milik terdakwa MARKUS GABHA yang beralamat di Utaseko, Desa Were III, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban MARIANA BUPU Als RIN (14 tahun) ;
Bahwa benar terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Kamis di tahun 2013 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di kamar saksi korban MARIANA BUPU Als RIN yang beralamat di Utaseko, Desa Were III, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, pada awalnya terdakwa datang ke rumah korban lalu terdakwa mengajak ke kamar dengan menarik tangan korban kemudian terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tempat tidur ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri, lalu terdakwa menindih badan korban, mencium-cium bibir, wajah dan buah dada korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa menggoyang naik turun sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan korban, lalu terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan korban kemudian terdakwa memakai kembali pakaiannya ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan menggunakan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan mengatakan kepada korban, “Kau jangan lapor mama dan nenek, kalau Kau lapor nanti Saksi bunuh Kau”.
Bahwa benar Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban, sedangkan korban memakai kembali pakaiannya dan korban merasakan sakit pada kemaluannya ;
Bahwa benar Terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Jumat di tahun 2013 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di kamar saksi korban MARIANA BUPU Als RIN yang beralamat di Utaseko, Desa Were III, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, pada awalnya terdakwa datang ke rumah korban saat korban sedang memasak di dapur, lalu terdakwa menggendong dan membawa korban kedalam kamar ;
Bahwa benar Terdakwa dengan memegang parang ditangan kanan membuka paksa pakaian korban, pada saat itu korban mencoba melawan tetapi terdakwa hendak mengayunkan parangnya sehingga korban takut dan tidak berani melawan kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban, menggoyang-goyang sampai ada cairan keluar dari kemaluan terdakwa dan dikeluarkan didalam kemaluan korban ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban sedangkan korban memakai kembali pakaiannya dan kembali ke dapur.
Bahwa terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Sabtu di tahun 2013 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di pohon pisang dekat rumah terdakwa yang beralamat di Utaseko, Desa Were III, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, pada awalnya terdakwa memanggil saksi korban MARIANA BUPU Als RIN yang sedang bermain dengan teman-temannya dengan berkata, “Ade mari sini dulu, kita pergi cari kayu bakar dikebun belakang rumah”, lalu korban menjawab, “Iya Om” ;
Bahwa benar terdakwa kemudian mengajak korban ke belakang rumahnya dekat pohon Pisang, tiba-tiba terdakwa memaksa korban membuka celana tetapi korban menolak, selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka membuka baju dan celana korban hingga korban telanjang, kemudian terdakwa memegang buah dada korban, mencium pipi dan memegang kemaluan korban, lalu terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang, selanjutnya terdakwa memegang-megang kemaluannya sendiri, sambil tangan yang lain meraba-raba buah dada serta kemaluan korban ;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa berkata, “Kalau Kau lari, nanti Saksi akan kejar dan pukul Kau”, karena merasa takut korban diam saja. Setelah itu terdakwa dan korban memakai kembali pakaiannya masing-masing, dan korban kemudian pulang ke rumah.
Bahwa benar Terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Senin di tahun 2013 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Utaseko, Desa Were III, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, pada awalnya terdakwa memanggil saksi korban MARIANA BUPU Als RIN yang pada saat itu ditinggal mamanya pergi ke pasar untuk masuk ke dalam rumah terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri kemudian terdakwa menindih tubuh korban dari atas, lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban menggoyang naik turun, korban merasa sakit dan berteriak tetapi terdakwa melarangnya, selanjutnya korban menangis tetapi terdakwa berkata, “Jangan menangis, nanti Saksi bunuh Kau”, saat itu korban langsung diam karena takut melihat ada parang disamping terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : KUM.011.5/208.10/04/2013 tanggal 18 April 2013 oleh dr. MUHAMAD JAVEDH IQBAL dokter pada RSUD Bajawa diperoleh keterangan bahwa selaput dara tidak utuh, terdapat bekas robekan (lama) pada pukul dua, lima, sepuluh; tidak merah, tidak nyeri, kemungkinan akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum di atas terlihat bahwa Terdakwa dengan kekerasan dan paksaan terhadap saksi korban telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas yang dihubungkan dengan pengertian dari masing masing sub unsur sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu di awal pertimbangan ini maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sub unsur “ Melakukan Kekerasan dan Memaksa Anak” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Februari 1912) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di kamar kos milik CAE di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo telah melakukan persetubuhan dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS yang mana inti dari SMS tersebut adalah terdakwa ingin bertemu dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan langsung mengajak pergi ke pasar untuk tukar celana milik terdakwa ;
Bahwa benar setelah terdakwa menukar celananya di pasar kemudian terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pergi kesebuah kos di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo ;
Bahwa benar sesampainya di kos kemudian terdakwa langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI kedalam kamar kos milik CAE dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa berkata “bisa tidak saksi cium kau, peluk kau” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi tidak mau”, kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, ;
Bahwa benar selanjutnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI hendak lari keluar kamar namun terdakwa menarik tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan memegang kedua pundak saksi korban dengan maksud agar saksi SAHWATI YASIN alias WATI terlentang ditempat tidur, kemudian saksi SAHWATI YASIN alias WATI berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dalam keadaan telanjang dan karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka ;
Bahwa benar kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan menggigit pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sampai memar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang ;
Bahwa benat pada saat itu saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat berontak karena merasakan sakit dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menggoyang-goyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SAHWATI YASIN alias WATI.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS dengan isi SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”, oleh karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan kemudian terdakwa langsung membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan membuka pakaiannya sendiri hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan terdakwa dalam keadaan telanjang ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI secara berulang-ulang (pada saat itu terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya) hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diatas tanah ;
Bahwa benar selanjutnya karena terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI lemas kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar saksi SAHWATI YASIN alias WATI kemudian tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pulang kerumahnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angela Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas jam Sembilan Belas Nol Nol telah memeriksa serta merawat seorang perempuan yang bernama SAHWATI YASIN dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara : terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Dinding liang senggama : luka robek sepajang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Dengan Kesimpulan bahwa “terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul”.
Menimbang, bahwa dengan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, dalam hal ini unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 5. Unsur : “Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan” ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal bentuk-bentuk perbarengan yang biasa juga disebut dengan ajaran, yaitu:
Concursus idealis (eendaadsche samenloop):
apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan.
Concursus realis (meerdaadsche samenloop):
apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus.
Perbuatan lanjutan (voortgezette handeling):
apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan di antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang demikian erat sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan.
Menimbang, bahwa perbarengan pidana adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi atau antara tindak pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi suatu putusan hakim. Sedangkan pembarengan tindak pidana atau concursus adalah permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. Pembarengan pidana diatur dalam Pasal 63-71 Bab VI KUHP
Menimbang, bahwa di dalam Arrest Hoge Raad No. 8255, Juni 1905, yang pada intinya mengandung kaidah hukum yang menyatakan bahwa dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam ‘jarak waktu lebih dari empat hari’ adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di kamar kos milik CAE di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo telah melakukan persetubuhan dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS yang mana inti dari SMS tersebut adalah terdakwa ingin bertemu dengan saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan langsung mengajak pergi ke pasar untuk tukar celana milik terdakwa ;
Bahwa benar setelah terdakwa menukar celananya di pasar kemudian terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pergi kesebuah kos di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo ;
Bahwa benar sesampainya di kos kemudian terdakwa langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI kedalam kamar kos milik CAE dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa berkata “bisa tidak saksi cium kau, peluk kau” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi tidak mau”, kemudian terdakwa berkata “bisa tidak kita tidur bareng” dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI menjawab “saksi takut hamil”, kemudian terdakwa berkata “kalau ade hamil, saksi yang tanggung jawab”, ;
Bahwa benar selanjutnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI hendak lari keluar kamar namun terdakwa menarik tangan saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan memegang kedua pundak saksi korban dengan maksud agar saksi SAHWATI YASIN alias WATI terlentang ditempat tidur, kemudian saksi SAHWATI YASIN alias WATI berkata “sekarang saksi lagi datang bulan/ haid” dan dijawab terdakwa “alasan saja”;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan paksa membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dalam keadaan telanjang dan karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat menahan agar pakaiannya tidak dibuka ;
Bahwa benar kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa dengan kedua tangannya mencekik saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan menggigit pipi kiri saksi SAHWATI YASIN alias WATI sampai memar ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga dalam keadaan telanjang dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI menggoyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang ;
Bahwa benat pada saat itu saksi SAHWATI YASIN alias WATI sempat berontak karena merasakan sakit dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menggoyang-goyang naik turun kelaminnya secara berulang-ulang hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SAHWATI YASIN alias WATI.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita, awalnya terdakwa dan saksi SAHWATI YASIN alias WATI saling berhubungan dengan SMS dengan isi SMS terdakwa yang berkata “kalau kamu tidak mau hamil kita ketemu dan berbuat lagi, saksing kalau tidak mau ketemu saksing tanggung sendiri”, oleh karena saksi SAHWATI YASIN alias WATI takut hamil, akhirnya saksi SAHWATI YASIN alias WATI mau untuk bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dengan sepeda motor miliknya (merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih bertuliskan Fiat Rustam 46 tanpa plat nomor) menjemput saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar sesampainya di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo tiba-tiba terdakwa berhenti dan mengajak masuk kedalam hutan kemudian terdakwa langsung membuka pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan membuka pakaiannya sendiri hingga saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan terdakwa dalam keadaan telanjang ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi SAHWATI YASIN alias WATI secara berulang-ulang (pada saat itu terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI menangis merasakan sakit dan mengeluarkan darah pada alat kelaminnya) hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya diatas tanah ;
Bahwa benar selanjutnya karena terdakwa melihat saksi SAHWATI YASIN alias WATI lemas kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI dan mengantarkan kesebuah kos di Paudo untuk mengganti pakaian saksi SAHWATI YASIN alias WATI ;
Bahwa benar saksi SAHWATI YASIN alias WATI kemudian tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi SAHWATI YASIN alias WATI pulang kerumahnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/UP/DNG/407/04/2013 tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angela Natalia Moa selaku Dokter pada Puskesmas Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas jam Sembilan Belas Nol Nol telah memeriksa serta merawat seorang perempuan yang bernama SAHWATI YASIN dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara : terdapat robekkan selaput dara, tidak beraturan;
Dinding liang senggama : luka robek sepajang tepi kanan dinding liang vagina, pendarahan aktif +.
Dengan Kesimpulan bahwa “terdapat luka robek pada dinding liang vagina, luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul”.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum di atas dimana Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di kamar kos milik CAE di Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 15.00 wita bertempat di hutan Lamtoro Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo ;
Menimbang, bahwa dengan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, dalam hal ini unsur melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti menurut hukum maka Majelis berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim dihantarkan pada keyakinan untuk menyatakan bahwa Terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa Kali Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis selama jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara A quo tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus/ menghilangkan pertanggung jawaban Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan nya maka terhadap diri Terdakwa patutlah untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan penjatuhan pidana yang didapat dari diri Terdakwa selama pemeriksaan ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan perasaan malu terhadap korban sendiri dan keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini telah memenuhi rasa keadilan khususnya bagi diri Terdakwa, bagi korban dan keluarganya, terlebih bagi masyarakat dan negara pada umumnya;
Menimbang, bahwa demi kepentingan dalam perkara ini, terdakwa telah ditahan sejak dari pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini dengan penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak mendapati adanya alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan serta demi menjamin pelaksanaan atas putusan ini maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa Nomor Polisi;
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah;
1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Oleh karena pemeriksaan atas perkara ini telah selesai sedangkan barang-barang bukti tersebut tidak lagi dipergunakan untuk kepentingan perkara lain maka status terhadap barang-barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana isi ketentuan dari pasal 194 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat akan semua isi ketentuan dari pasal-pasal KUHAP, serta semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Beberapa Kali Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun ;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Pulu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z warna biru putih hitam yang bertuliskan FIAT RUSTAM 46, tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada terdakwa PETRUS MARA alias RUS alias RUSTAM alias ICAL.
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna biru putih yang terdapat noda darah;
1 (satu) lembar rok panjang abu-abu yang ada noda darahnya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih yang terdapat noda darah.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa pada hari : Senin tanggal 29 Juli 2013 oleh kami VINCENTIUS B. TRISNARYANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FERI ANDA, S.H. dan ABDI RAHMANSYAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh VINCENTIUS B. TRISNARYANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh FERI ANDA, S.H. dan ABDI RAHMANSYAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh NITANIEL LUSI, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut , dan dihadiri oleh DWI NOVANTORO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bajawa, RUBEN RESI, S.H. sebagai PenasIhat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua Majelis, VINCENTIUS B. TRISNARYANTO, S.H. |
Panitera Pengganti,
NITANIEL LUSI