308/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 308/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: ARDIANSYAH Als ARDI Bin AMAT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, secara bersama-sama”; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah Drum yang masing- masing berisi masing- masing kurang lebih 200 Liter BBM jenis Bio Solar; 1 (satu) tangki Modifikasi berbentuk Kotak yang berisi kurang lebih 297 Liter BBM Jenis Bio Solar; 1 (satu) buah Selang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter; 1(satu) buah selang Berukuran kurang lebih 2 Meter; 1 (satu) buah selang Berukuran kurang lebih 3 Meter; 1 (Satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver No.Ka: MHCTBR54F1K228161, No.Sin: E228161 dengan No.Pol: DA 7168 AK; 1 (satu) Buah Kunci Mobil merk Isuzu panther; 1 (satu) lembar STNK isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK; 1 (satu) lembar Surat ketetapan pajak isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK; Uang tunai sejumlah Rp. 463.800 (empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus Rupiah); Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain, atas nama Sukar Hadi Bin Atai. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 308/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT
Tempat lahir : Haragandang (Kab. Barito Utara)
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/tanggal 13 Desember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Nangka Blok B No.11, RT.017, Kel. Kasongan
Lama, Kec. Kasongan, Kab. Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Operator AMPS No.66.0437)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2019;
Penahanan oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 4 September 2019 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 2 Desember 2019;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 308/Pid.Sus/2019/PN Spt, tanggal 4 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 308/Pid.Sus/2019/PN Spt, tanggal 4 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Ruiah) subsidaire 2 (dua) bulan Kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang Bukti berupa :
2 (dua) buah Drum yang masing- masing berisi masing- masing kurang lebih 200 Liter BBM jenis Bio Solar;
1 (satu) tangki Modifikasi berbentuk Kotak yang berisi kurang lebih 297 Liter BBM Jenis Bio Solar;
1 (satu) buah Selang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter;
1(satu) buah selang Berukuran kurang lebih 2 Meter;
1 (satu) buah selang Berukuran kurang lebih 3 Meter;
1 (Satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver No.Ka: MHCTBR54F1K228161, No.Sin: E228161 dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) Buah Kunci Mobil merk Isuzu panther;
1 (satu) lembar STNK isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) lembar Surat ketetapan pajak isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
Uang tunai sejumlah Rp. 463.800 (empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus Rupiah);
Dipergunakan Dalam perkara atas Nama Sukar hadi Bin Atai;
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi dan atas Pledoi/Pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT bersama dengan Sdr. SUKAR HADI Bin ATAI (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yaitu BBM jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan + 697 (enam ratus Sembilan puluh tujuh) liter yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada Hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABADI Jalan Tjilik riwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT selaku Operator APMS No. 66.0437 pada SPBU APMS PT. Multi Abadi pada Dispenser 1 Nozzle nomor 1 melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pengisian kepada pelangsir yaitu Sdr. Sukar Hadi Bin Atai yang melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak + 697 (enam ratus sembilan puluh tujuh) liter dengan total pembayaran Rp. 4.012.600,- (empat juta dua belas ribu enam ratus rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver jenis Mobil Penumpang dengan nopol: DA-7168-AK, yang pada bagian belakang mobil tersebut terdapat tangki modifikasi berupa besi berbentuk kotak kapasitas + 297 liter dan 2 buah drum kapasitas + 200 liter dan sewaktu terdakwa sedang bertugas di SPBU tersebut datang saksi Usman bersama dengan saksi Rico (keduanya anggota Kepolisian daerah Kalimantan Tengah) bersama dengan tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Sdr. Sukar Hadi dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. Sukar Hadi telah melakukan kesepakatan secara lisan untuk menaikkan harga BBM jenis Bio Solar sesuai Het Pemerintah Indonesia adalah sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp. 5.757 (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)/liter dan rencananya BBM jenis Bio Solar tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dimintai diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Andy Saputra Bin Klaudius Pns dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya menyebutkan bahwa BBM yang diangkut Sdr. SUKAR HADI Bin ATAI Sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT bersama dengan Sdr. SUKAR HADI Bin ATAI (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan, yaitu BBM jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan + 697 (enam ratus Sembilan puluh tujuh) liter yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada Hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABADI Jalan Tjilik riwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT selaku Operator APMS No. 66.0437 pada SPBU APMS PT. Multi Abadi pada Dispenser 1 Nozzle nomor 1 melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pengisian kepada pelangsir yaitu Sdr. Sukar Hadi Bin Atai yang melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak + 697 (enam ratus sembilan puluh tujuh) liter dengan total pembayaran Rp. 4.012.600,- (empat juta dua belas ribu enam ratus rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver jenis Mobil Penumpang dengan nopol: DA-7168-AK, yang pada bagian belakang mobil tersebut terdapat tangki modifikasi berupa besi berbentuk kotak kapasitas + 297 liter dan 2 buah drum kapasitas + 200 liter dan sewaktu terdakwa sedang bertugas di SPBU tersebut datang saksi Usman bersama dengan saksi Rico (keduanya anggota Kepolisian daerah Kalimantan Tengah) bersama dengan tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Sdr. Sukar Hadi dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. Sukar Hadi telah melakukan kesepakatan secara lisan untuk menaikkan harga BBM jenis Bio Solar sesuai Het Pemerintah Indonesia adalah sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp. 5.757 (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)/liter dan rencananya BBM jenis Bio Solar tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dimintai diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Inderson Dagon, S.H. Pns dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya menyebutkan bahwa BBM yang diangkut Sdr. SUKAR HADI Bin ATAI sesuai hasil yang diperoleh oleh pihak UPTD Metrologi Disperindag Kota Palangka Raya setelah melakukan pengukuran volume Barang Bukti BBM Bio Solar tersebut diperoleh hasil pengukuran/penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar yaitu berjumlah ± 697 liter (enam Ratus sembilan Puluh tujuh) liter dan keterangan saksi Ahli Andy Saputra Bin Klaudius Pns dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM Jenis Tertentu tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin AMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 hurup b UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Usman Samoy, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa berawal Saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak mempunyai izin angkut di APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa selanjutnya Saksi dan anggota Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan di APM tersebut kemudian mengamankan Terdakwa dan beberapa orang lainnya;
Bahwa operator APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah Terdakwa ARDIANSYAH yang menjual BBM tersebut kepada para pelangsir yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ARDIANSYAH bahwa pada saat kejadian Terdakwa bertugas sebagai operator yang mengisi BBM jenis bio solar kepada para pelangsir dan aktifitas yang Terdakwa lakukan tersebut tanpa sepengetahuan dari pemilik APMS;
Bahwa Saksi NGADINO Bin SAIMIN (berkas terpisah) mengakui membawa BBM jenis Bio Solar menggunakan tangki modifikasi yang di las dibagian belakang bak mobil pick up dengan jumlah BBM yang terisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter;
Bahwa menurut keterangan Saksi NGADINO Bin SAIMIN (berkas terpisah), BBM jenis Bio Solar yang dibelinya secara illegal dari Terdakwa tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Rico Ferdinando Sitorus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa berawal Saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak mempunyai izin angkut di APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa selanjutnya Saksi dan anggota Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan di APM tersebut kemudian mengamankan Terdakwa dan beberapa orang lainnya;
Bahwa operator APMS Nomor 66.0437 Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah Terdakwa ARDIANSYAH yang menjual BBM tersebut kepada para pelangsir yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ARDIANSYAH bahwa pada saat kejadian Terdakwa bertugas sebagai operator yang mengisi BBM jenis bio solar kepada para pelangsir dan aktifitas yang Terdakwa lakukan tersebut tanpa sepengetahuan dari pemilik APMS;
Bahwa Saksi NGADINO Bin SAIMIN (berkas terpisah) mengakui membawa BBM jenis Bio Solar menggunakan tangki modifikasi yang di las dibagian belakang bak mobil pick up dengan jumlah BBM yang terisi sebanyak + 67 (enam puluh tujuh) liter;
Bahwa menurut keterangan Saksi NGADINO Bin SAIMIN (berkas terpisah), BBM jenis Bio Solar yang dibelinya secara illegal dari Terdakwa tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi H. Ramadan Bin Amat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah adik kandung Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak keberatan memberi keterangannya dibawah sumpah dan Terdakwa juga tidak keberatan apabila Saksi memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa Saksi bersama istrinya Hj. Noor Fatimah, S. Hi adalah pemilik APMS No. 66.0437 PT MULTI ABADI PARENGGEAN Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa secara struktural istri Saksi Hj. Noor Fatimah menjabat sebagai Direktur di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN sesuai dengan perizinan atas nama Hj. NOOR FATIMAH, S.Hi selaku Direktur APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa pelaksana di lapangan adalah Saksi H. Ramadhan yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola APMS tersebut;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakan Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN tersebut berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk kuota BBM jenis Pertamax pihak PT. Pertamina tidak memberikan batasan semampu pihak APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 untuk memasarkannya saja, premium kuota perbulannya nya 85 KL, dan untuk kuota BBM jenis Bio Solar mendapatkan Kuota 110KL dalam waktu 1 (satu) bulan dari PT PERTAMINA ke APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN, dengan kuota 10.000,- liter dalam satu kali pengiriman dari PT PERTAMINA;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 Terdakwa ARDIANSYAH yang merupakan operator yang bertugas pada dispenser yang berisi BBM jenis Bio Solar menelepon dan memberitahukan Saksi bahwa Pihak anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa ARDIANSYAH karena menjual BBM jenis Bio solar pada mobil pelangsir yang menggunakan tangki modifikasi;
Bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan harga penjualan BBM di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN dengan APMS lainnya, sesuai dengan harga yang di tetapkan oleh pemerintah dan PT PERTAMINA BBM jenis Premium Rp.6.450/liter, Pertamax Rp.10.400/liter, BBM jenis bio solar Rp.5.150/perliter;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa ARDIANSYAH menaikkan harga BBM tersebut dimana harga BBM jenis Bio Solar dari Rp.5.150,-/liter menjadi Rp.5.757,-/liter setelah Anggota Kepolisian Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus menangkap Operator yaitu Terdakwa ARDIANSYAH yang bertugas pada Dispenser Bio Solar yang ternyata harga tersebut merupakan harga yang disepakati oleh operator yaitu Terdakwa ARDIANSYAH dan para pelangsir tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa yang diberikan tanggung jawab atas penjualan BBM jenis Bio Solar di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN adalah Terdakwa ARDIANSYAH selaku operator dibagian Dispenser 1 nozzle 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan dan memperbolehkan kepada Pengelola, Pengawas dan Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN untuk melayani pembelian BBM Bio Solar kepada pelangsir;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Hj. Noor Fatimah, S.Hi Binti H. Abdul Salam (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah adik ipar Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak keberatan memberi keterangannya dibawah sumpah dan Terdakwa juga tidak keberatan apabila Saksi memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa Saksi bersama suami Saksi adalah pemilik APMS No. 66.0437 PT MULTI ABADI PARENGGEAN Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa secara struktural Saksi Hj. Noor Fatimah menjabat sebagai Direktur di APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN sesuai dengan perizinan atas nama Hj. NOOR FATIMAH, S.Hi selaku Direktur APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa pelaksana di lapangan adalah suami Saksi yaitu Saksi H. Ramadhan yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola APMS tersebut;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakan Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN tersebut berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk kuota BBM jenis Pertamax pihak PT. Pertamina tidak memberikan batasan semampu pihak APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN No. 66.0437 untuk memasarkannya saja, premium kuota perbulannya nya 85 KL, dan untuk kuota BBM jenis Bio Solar mendapatkan Kuota 110KL dalam waktu 1 (satu) bulan dari PT PERTAMINA ke APMS No. 66.0437 PT MULTI ABDI PARENGGEAN, dengan kuota 10.000,- liter dalam satu kali pengiriman dari PT PERTAMINA;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 Terdakwa ARDIANSYAH yang merupakan operator yang bertugas pada dispenser yang berisi BBM jenis Bio Solar menelepon dan memberitahukan suami Saksi bahwa Pihak anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa ARDIANSYAH karena menjual BBM jenis Bio solar pada mobil pelangsir yang menggunakan tangki modifikasi;
Bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan harga penjualan BBM di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN dengan APMS lainnya, sesuai dengan harga yang di tetapkan oleh pemerintah dan PT PERTAMINA BBM jenis Premium Rp.6.450/liter, Pertamax Rp.10.400/liter, BBM jenis bio solar Rp.5.150/perliter;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa ARDIANSYAH menaikkan harga BBM tersebut dimana harga BBM jenis Bio Solar dari Rp.5.150,-/liter menjadi Rp.5.757,-/liter setelah Anggota Kepolisian Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus menangkap Operator yaitu Terdakwa ARDIANSYAH yang bertugas pada Dispenser Bio Solar yang ternyata harga tersebut merupakan harga yang disepakati oleh operator yaitu Terdakwa ARDIANSYAH dan para pelangsir tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa yang diberikan tanggung jawab atas penjualan BBM jenis Bio Solar di APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN adalah Terdakwa ARDIANSYAH selaku operator dibagian Dispenser 1 nozzle 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan dan memperbolehkan kepada Pengelola, Pengawas dan Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN untuk melayani pembelian BBM Bio Solar kepada pelangsir;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Dahlan Alias Alan Bin Arsyad (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pegawai/Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ardiansyah;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak sedang dalam shif bekerja;
Bahwa selama ini Saksi tidak pernah melayani para pelangsir yaitu seperti Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Hendra Bin Nalan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pegawai/Operator APMS PT MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ardiansyah;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak sedang dalam shif bekerja;
Bahwa selama ini Saksi tidak pernah melayani para pelangsir yaitu seperti Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Sukar Hadi Bin Atai dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019, sekira pukul 13.00 wib, Saksi tiba di APMS Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, untuk membeli BBM jenis bio solar yang akan Saksi langsir, dan pada saat itu Saksi juga melihat Saksi NGADINO (berkas terpisah) yang juga membeli BBM jenis bio solar kepada Terdakwa yang juga akan dilangsir dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa cara Saksi membeli BBM tersebut adalah dengan mengantri terlebih dahulu, kemudian mengisinya ke dalam tangki mobil yang Saksi bawa yang telah dimodifikasi terlebih dahulu agar muatannya banyak, bahwa Terdakwa ARDIANSYAH adalah operator yang bertugas mengisi BBM tersebut ke dalam tangki mobil Saksi dan setelah diisi kemudian dibayar sesuai dengan harga kesepakatan sebelumnya;
Bahwa namun ketika Saksi selesai mengisi BBM Jenis Bio solar tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mencegat Saksi yang berada pada Nozzle 1 dan Saksi NGADINO (berkas terpisah) yang berada pada Nozzle 2, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda kalteng Subdit/I Indagsi unit II melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang Saksi kendarai dan juga yang di kendarai oleh Saksi NGADINO dan selanjutnya para Saksi dan Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut;
Bahwa rencananya BBM yang dibeli oleh Saksi akan Saksi jual kembali atau dilangsir kembali di daerah sekitar kediaman Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Ngadino Bin Saimin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019, sekira pukul 13.00 wib, Saksi tiba di APMS Jalan Tjilikriwut Km. 35 RT. 14 Kel. Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, untuk membeli BBM jenis bio solar yang akan Saksi langsir, dan pada saat itu Saksi juga melihat Saksi SUKAR (berkas terpisah) yang juga membeli BBM jenis bio solar kepada Terdakwa yang juga akan dilangsir oleh Saksi SUKAR;
Bahwa cara Saksi membeli BBM tersebut adalah dengan mengantri terlebih dahulu, kemudian mengisinya ke dalam tangki mobil yang Saksi bawa yang telah dimodifikasi terlebih dahulu agar muatannya banyak, bahwa Terdakwa ARDIANSYAH adalah operator yang bertugas mengisi BBM tersebut ke dalam tangki mobil Saksi dan setelah diisi kemudian dibayar sesuai dengan harga kesepakatan sebelumnya;
Bahwa namun ketika Saksi selesai mengisi BBM Jenis Bio solar tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung mencegat Saksi yang berada pada Nozzle 1 dan Saksi SUKAR (berkas terpisah) yang berada pada Nozzle 2, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda kalteng Subdit/I Indagsi unit II melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang Saksi kendarai dan juga yang di kendarai oleh Saksi SUKAR dan selanjutnya para Saksi dan Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian tersebut;
Bahwa rencananya BBM yang dibeli oleh Saksi akan Saksi jual kembali atau dilangsir kembali di daerah sekitar kediaman Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Ahli, yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AhliAndy Saputra Bin Klaudius pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sebagaimana Undang-undang RI Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 dan PP No. 36 tahun 2004 tanggal 14 Oktober 2004, yang dimaksud dengan :
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas;
Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, Ekspor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Gas dan atau hasil olahan termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa;
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia;
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Kegiatan Usaha Niaga Umum adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas adalah:
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
Profil Perusahaan (Company Profile);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi:
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga.
Bahwa berdasarkan pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM adalah:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi atau Usaha kecil;
Badan Usaha Swasta.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM yang dapat dilakukan Usaha Hilir migas oleh Badan Usaha Swasta atau perorangan adalah Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum setelah mendapat penunjukan/kerjasama sebagai penyalur dari BU Niaga Migas, serta sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 14 dan 15 bahwa harga jual BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri ESDM dan untuk BBM Jenis Umum ditetapkan oleh Badan Usaha Niaga Umum;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahwa mekanisme penyaluran BBM dari BU-PIUNU kepada Penyalur sampai dengan kepada konsumen yaitu:
BU Niaga Migas dapat melakukan pendistribusian melalui Penyalur;
Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya;
Penyalur BBM berupa agen BBM wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat dan tidak diperlukan Izin Usaha;
Penyalur BBM berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian bahan bakar serta tidak diperlukan Izin Usaha;
Dalam hal Penyalur BBM melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan;
Penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume;
Penyalur wajib melakukan penyaluran kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sesuai Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk melakukan kegiatan tersebut berupa usaha pengangkutan, usaha penyimpanan dan niaga BBM harus didasarkan izin yang diberikan yaitu Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga yang diberikan oleh Menteri ESDM;
Bahwa menurut Ahli kegiatan yang dilakukan oleh Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR sesuai pasal 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan hilir migas yaitu kegiatan pengangkutan BBM jenis tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan sesuai wilayah usaha yakni wilayah usaha Kalimantan Tengah;
Bahwa kegiatan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR tidak dapat dibenarkan melakukan kegiatan pengangkutan BBM, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, dimana bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin Usaha Pengangkutan dari menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transportir dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Bahwa BBM yang diangkut oleh Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Bahwa perbuatan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR yang telah melakukan pengangkutan dapat dipidana, karena bertentangan dengan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Bahwa Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR telah melakukan kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM Jenis Tertentu tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), sehingga sesuai dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
AhliInderson Dagon, S.H pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan serta Peraturan Menteri yang berkaitan dengan Tupoksi Jabatan Fungsional Penera maka tugas pokok dan fungsi seorang pejabat fungsial penera adalah:
Melakukan kegiatan pengelolaan standar Metrologi Legal;
Melakukan kegiatan kegiatan tera dan tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
Melakukan pengujian kebenaran isi/volume barang yang dijual dalam keadaan terbungkus maupun tidak terbungkus;
Melakukan pengawasan dan penyuluhan tentang Metrologi Legal;
Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dimaksud dengan :
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
Alat Ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;
Alat Takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
Alat Timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
Alat Perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
Alat Penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
Menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Ahli menjelaskan bahwa pengukuran volume BBM yang dibawa oleh Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR dilakukan dengan cara menakar BBM Solar tersebut secara langsung dari dalam tangki modifikasi dituangkan secara langsung ke Bejana Ukur Standar Metrologi yang berkapasitas 20 liter dan 10 liter serta Gelas Ukur yang berkapasitas 2 liter dan 1 liter disalin ke tempat penyimpanan yang kosong berupa Jerigen juga kemudian dicatat untuk hasil penakaran untuk masing-masing Barang Bukti. Kemudian dibuatkan Berita Acara Hasil Penakaran/Pengukuran Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Operator sejak bulan Desember 2016 di APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa BBM yang dijual APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN yaitu: Premium Rp.6.450/liter, Bio Solar Rp.5.150 /liter dan Pertamax Rp.10.400/liter;
Bahwa yang menjadi operator APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN pada mesin dispenser No. 1 dengan nozzle No. 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar pada saat kejadian adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir dengan harga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) /liter yang seharusnya harga normalnya adalah Rp.5.150/perliter, sehingga ada keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp. 607,- (enam ratus tujuh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir tanpa sepengetahuan pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa Terdakwa juga diberi tugas oleh pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN untuk mengawasi APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN tersebut tapi tanggungjawab tersebut Terdakwa salah gunakan dengan mengambil keuntungan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa baru melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali dari awal Januari 2019 dan Saksi telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.450.000,- (empa ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa ada membuat kesepakatan kepada para pelangsir untuk boleh melangsir tetapi harga dinaikan dari harga Net dan kesepakatan ini hanya secara lisan tidak ada tertulis;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah Drum yang masing- masing berisi masing- masing kurang lebih 200 Liter BBM jenis Bio Solar;
1 (satu) tangki Modifikasi berbentuk Kotak yang berisi kurang lebih 297 Liter BBM Jenis Bio Solar;
1 (satu) buah Selang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter;
1(satu) buah selang Berukuran kurang lebih 2 Meter;
1 (satu) buah selang Berukuran kurang lebih 3 Meter;
1 (Satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver No.Ka: MHCTBR54F1K228161, No.Sin: E228161 dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) Buah Kunci Mobil merk Isuzu panther;
1 (satu) lembar STNK isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) lembar Surat ketetapan pajak isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
Uang tunai sejumlah Rp.463.800 (empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Operator sejak bulan Desember 2016 di APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng;
Bahwa BBM yang dijual APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN yaitu: Premium Rp.6.450/liter, Bio Solar Rp.5.150 /liter dan Pertamax Rp.10.400/liter;
Bahwa yang menjadi operator APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN pada mesin dispenser No. 1 dengan nozzle No. 1 dan 2 yang berisi BBM jenis Bio Solar pada saat kejadian adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir dengan harga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) /liter yang seharusnya harga normalnya adalah Rp.5.150/perliter, sehingga ada keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp. 607,- (enam ratus tujuh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir tanpa sepengetahuan pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN;
Bahwa Terdakwa juga diberi tugas oleh pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN untuk mengawasi APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN tersebut tapi tanggungjawab tersebut Terdakwa salah gunakan dengan mengambil keuntungan untuk Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa baru melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali dari awal Januari 2019 dan Saksi telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.450.000,- (empa ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa ada membuat kesepakatan kepada para pelangsir untuk boleh melangsir tetapi harga dinaikan dari harga Net dan kesepakatan ini hanya secara lisan tidak ada tertulis;
Bahwa kegiatan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR tidak dapat dibenarkan melakukan kegiatan pengangkutan BBM, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, dimana bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin Usaha Pengangkutan dari menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transportir dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Bahwa BBM yang diangkut oleh Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Bahwa perbuatan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR yang telah melakukan pengangkutan dapat dipidana, karena bertentangan dengan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Bahwa Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR telah melakukan kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM Jenis Tertentu tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), sehingga sesuai dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang,
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah,
Yang melakukan, yang menuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang,
Menimbang, bahwa maksud dari kata “setiap orang” dalam unsur ini adalah ditujukan kepada manusia/orang yang dalam kedudukannya sebagai subjek hukum. Bahwa orang atau subjek hukum yang dimaksud adalah subjek hukum yang sehat baik jasmani dan rohaninya, dapat melakukan perbuatan hukum secara cakap dan tidak terganggu baik mental dan kejiwaannya sehingga dapat bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa yang diajukan ke persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan identitas secara lengkap oleh Majelis Hakim, ternyata dengan jelas bahwa Terdakwa adalah manusia/orang yang dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat didakwa, dituntut dan atau dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, apabila kata “setiap orang” seperti unsur tersebut diatas diterapkan ke dalam perkara ini, maka orang yang dimaksud adalah Terdakwa Ardiansyah Als. Ardi Bin Amat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur I tentang “setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Tjilik riwut Km 35 Pundu Kecamata Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah, dimana Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menjual BBM jenis bio solar bersubsidi kepada para pelangsir yang tidak ada izin pengangkutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja sebagai Operator sejak bulan Desember 2016 di APMS PT. MULTI ABADI PARENGGEAN di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT.14, Kelurahan Pundu, Kecamatan. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng. Bahwa BBM yang dijual APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN yaitu: Premium Rp.6.450/liter, Bio Solar Rp.5.150 /liter dan Pertamax Rp.10.400/liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir dengan harga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) /liter yang seharusnya harga normalnya adalah Rp.5.150/perliter, sehingga ada keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp. 607,- (enam ratus tujuh rupiah) per liter dan Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir tanpa sepengetahuan pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa ada membuat kesepakatan kepada para pelangsir untuk boleh melangsir tetapi harga dinaikan dari harga Net dan kesepakatan ini hanya secara lisan tidak ada tertulis;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Perijinan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR yang harus dimiliki apabila akan melakukan kegiatan tersebut adalah Izin Usaha Pengangkutan sesuai wilayah usaha yakni wilayah usaha Kalimantan Tengah. Bahwa kegiatan Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR tidak dapat dibenarkan melakukan kegiatan pengangkutan BBM, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, dimana bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin Usaha Pengangkutan dari menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transportir dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Bahwa BBM yang diangkut oleh Saksi NGADINO dan Saksi SUKAR Sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 3 ayat (1) bahwa BBM jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah serta mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Pendistribusian/Penyaluran BBM dapat dilakukan oleh BU-PIUNU melalui Penyalur, dan Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker serta bentuk penyalur lainnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur II tentang “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terbukti;
Ad.3. Yang melakukan, yang menuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah peristiwa pidana dalam bentuk penyertaan, dengan kata lain perbuatan pidana tersebut setidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana masing-masing individu mempunyai fungsi dan peran masing-masing terhadap terlaksananya tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa apabila kita cermati, maka setidaknya ada dua pihak yang berperan dalam terlaksananya tindak pidana ini, yaitu pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan pihak yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa mengakui menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir dengan harga Rp. 5.757,- (lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) /liter yang seharusnya harga normalnya adalah Rp.5.150/perliter, sehingga ada keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp. 607,- (enam ratus tujuh rupiah) per liter dan menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir tanpa sepengetahuan pimpinan APMS PT. MULTI ABDI PARENGGEAN;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa ada membuat kesepakatan kepada para pelangsir untuk boleh melangsir tetapi harga dinaikan dari harga Net dan kesepakatan ini hanya secara lisan tidak ada tertulis;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur III tentang “Yang melakukan, yang menuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” juga telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) buah Drum yang masing- masing berisi masing- masing kurang lebih 200 Liter BBM jenis Bio Solar;
1 (satu) tangki Modifikasi berbentuk Kotak yang berisi kurang lebih 297 Liter BBM Jenis Bio Solar;
1 (satu) buah Selang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter;
1(satu) buah selang Berukuran kurang lebih 2 Meter;
1 (satu) buah selang Berukuran kurang lebih 3 Meter;
1 (Satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver No.Ka: MHCTBR54F1K228161, No.Sin: E228161 dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) Buah Kunci Mobil merk Isuzu panther;
1 (satu) lembar STNK isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) lembar Surat ketetapan pajak isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
Uang tunai sejumlah Rp.463.800 (empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus Rupiah);
Oleh karena barang bukti tersebut masih digunakan dalam pembuktian perkara Sukar Hadi, maka barang bukti tersebut nantinya akan dipertimbangkan dalam perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI BIN AMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah, secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI BIN AMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
2 (dua) buah Drum yang masing- masing berisi masing- masing kurang lebih 200 Liter BBM jenis Bio Solar;
1 (satu) tangki Modifikasi berbentuk Kotak yang berisi kurang lebih 297 Liter BBM Jenis Bio Solar;
1 (satu) buah Selang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter;
1(satu) buah selang Berukuran kurang lebih 2 Meter;
1 (satu) buah selang Berukuran kurang lebih 3 Meter;
1 (Satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna Silver No.Ka: MHCTBR54F1K228161, No.Sin: E228161 dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) Buah Kunci Mobil merk Isuzu panther;
1 (satu) lembar STNK isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
1 (satu) lembar Surat ketetapan pajak isuzu Panther dengan No.Pol: DA 7168 AK;
Uang tunai sejumlah Rp.463.800 (empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus Rupiah);
Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain, atas nama Sukar Hadi Bin Atai;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019 oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H., dan Ade Satriawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal 7 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Niko Hendra Saragih, S.H., M.H. A. F. Joko Sutrisno, S.H., M.H.
Ade Satriawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Dewa Ayu Agung Ari Astidewi S.H.