278/Pid.Sus/2015/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 278/Pid.Sus/2015/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR; - 1 (satu) lembar STNK Nopol. G-1598-GR an. PO. Dewi Sri Putra; Dikembalikan ke PO. Dewi Sri; - 1 (satu) lembar SIM BII umum An. Muchammad Andri Sundoyo; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW; - 1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-2930-ZW atas nama Muchroji; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui saksi Agus Nur Salim; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 278/Pid.Sus/2015/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO;
Tempat Lahir : Brebes;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 6 Mei 1981;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Perumahan Taman Indo B 2 No. 17 Desa Kaligangsa RT 04 RW 06 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 November 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Terdakwa selama pemeriksaan perkaranya di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 278/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 20 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 278/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 20 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR;
1 (satu) lembar STNK Nopol. G-1598-GR an. PO. Dewi Sri Putra;
Dikembalikan ke PO. Dewi Sri;
1 (satu) lembar SIM BII umum An. Muchammad Andri Sundoyo;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-2930-ZW atas nama Muchroji;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui saksi Agus Nur Salim;
Menetapkan agar Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta akan lebih berhati-hati dalam mengemudi;
Telah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/ Repliek secara lisan atas permohonan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya ;
Telah mendengar Duplik yang disampaikan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kebumen-Bocor tepatnya Simpang Empat Muktisari yang terletak di Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor (bus) yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MUKHROJI dan korban WASILATUN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO mengemudikan kendaraan bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dibantu oleh seorang kernet yaitu saksi FAIZIN Bin WAKHRI selaku rekan kerja dengan membawa penumpang sebanyak 50 (lima puluh) orang robongan Karyawan Jogja Mall, melaju dari arah timur ke barat (dari Yogyakarta dengan tujuan Brebes), dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri berjalan beriring-iringan dengan 2 (dua) kendaraan Bus PO. Dewi Sri yang lainnya dengan posisi kendaraan Bus yang Terdakwa kemudikan berada di depan sedangkan Bus PO. Dewi Sri yang satunya cukup jauh di belakang Terdakwa;
Bahwa pada saat itu arus lalu lintas yang berjalan searah di depan/belakang kendaraan Terdakwa maupun dari arah berlawanan dalam kondisi sedang, pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter ketika Terdakwa akan melewati jalan simpang empat, saat itu Terdakwa ketahui lampu pengatur lalu lintas (apil/lampu bangjo/lampu merah) menyala kuning dip-dip (kedip-kedip) sehingga Terdakwa tetap berjalan lurus, dengan tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa pada saat Terdakwa ketahui arus lalu lintas di persimpangan tersebut baik dari arah selatan ke utara maupun dari arah utara ke selatan dalam kedaan sepi, pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa masih tetap berjalan lurus dengan tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatan karena Terdakwa ketahui arus lalu lintas dari arah utara ke selatan maupun dari arah selatan ke utara sepi;
Kemudian pada jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter Terdakwa juga masih tetap berjalan lurus dan tidak membunyikan klakson, saat itu arus lalu lintas dijalan persimpangan yang dari arah selatan maupun dari arah utara masih dalam keadaan sepi dan perkiraan Terdakwa aman, kemudian pada jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter tiba-tiba Terdakwa melihat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW yang berjalan dari arah utara ke selatan dan Terdakwa tidak tahu sepeda motor tersebut akan berjalan lurus atau membelok ke kanan, sehingga pada saat Terdakwa melihat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah selatan ke utara Terdakwa merasa kaget, panik dan tidak bisa berbuat apa-apa, tidak melakukan pengereman atau menghentikan laju kendaraan Bus yang Terdakwa kemudikan serta tidak menghindari sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW tersebut sehingga bodi depan kiri Kbm Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang Terdakwa kemudikan menabrak bodi samping kiri sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW, setelah menabrak Terdakwa baru melakukan pengereman dan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW ikut terseret ke depan/barat sampai dengan kendaraan Terdakwa berhenti, sedangkan pengendara dan pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW terpental ke depan kiri/selatan dan jatuh di bahu jalan sebelah kiri/selatan, setelah Terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, oleh masyarakat sekitar disuruh menjalankan kendaraan Terdakwa mundur, setelah berjalan mundur saat itu Terdakwa melihat dari atas ada kendaraan, sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW tergeletak di sebelah utara badan jalan kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm diutara marka jalan, dengan posisi kepala/roda depan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berada di sebelah timur dan roda belakang disebelah barat, sedangkan pengendara dan pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW tergeletak di bahu jalan sebelah kiri/selatan, saat itu Terdakwa tidak tahu posisi dan luka yang diderita pengendara maupun pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW tersebut, selanjutnya Terdakwa menepikan kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kemudian turun dari kendaraan;
Selanjutnya Terdakwa dengan dibantu warga masyarakat sekitar menolong pengendara maupun pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW tersebut, kemudian pengendara sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW yang diketahui bernama MUKHROJI dan pemboncengnya bernama WASILATUN dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen untuk ditangani secara medis, namun MUKHROJI dan WASILATUN jiwanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr. Soedirman Kebumen;
Bahwa Terdakwa saat mengemudikan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri, Terdakwa hafal jalan tersebut dan akan melewati persimpangan (simpang empat) mengetahui alat pengatur lalu lintas menyala kuning dip dip (kedip kedip) tanda hati-hati, saat akan melewati persimpangan perkiraan Terdakwa aman tidak ada pengguna jalan lain yang berjalan dari arah utara ke selatan atau dari selatan ke utara, sehingga Terdakwa saat akan melewati persimpangan tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson di saat ada bahaya sepeda motor berjalan dari arah utara ke selatan sehingga Terdakwa kaget, panik, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman, tidak menghindar ke kanan/ ke kiri berakibat terjadi tabrakan, Terdakwa tidak melakukan upaya jauh sebelum melewati persimpangan dengan cara mengurangi kecepatan, membunyikan klakson tetapi tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga disaat ada bahaya Terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa dan berakibat kecelakaan lalu lintas;
Akibat kejadian tersebut korban MUKHROJI selaku pengendara sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW meningal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/035/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen dan korban WASILATUN selaku pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/036/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen;
Perbuatan Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi FAIZIN Bin WAKHIRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.15 WIB di Jalan Umum Lingkar Selatan tepatnya di simpang empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
Bahwa saksi mengetahui tabrakan tersebut karena saksi adalah kernet Terdakwa dan saat kejadian duduk di sebelah pintu depan samping kiri;
Bahwa saat kejadian kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari arah timur tepatnya dari arah Yogyakarta dengan tujuan pulang ke Brebes membawa penumpang 50 (lima puluh) orang robongan karyawan Jogja Mall melaju dengan kecepatan 70km/jam dengan posisi lurus dilajur sebelah kiri/selatan, arus lalu lintas baik yang berjalan maupun dari arah berlawanan sedang, didepan pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter akan melewati jalan simpang empat, saksi melihat lampu pengatur lalu lintas menyala kuning kedip kedip, saat itu bus tetap berjalan lurus kemudian pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter saksi melihat sepeda motor tiba-tiba memotong jalan dan saksi melihat Terdakwa kaget dan panik, tidak bisa berbuat apa-apa sehingga terjadilah kecelakaan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak membunyikan klakson mupun mengurangi kecepatan;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter, dari timur terdapat marka jalan lurus, terdapat marka jalan penyeberangan jalan simpang empat, terdapat lampu pengatur lalu lintas dan cuaca saat itu mendung malam hari;
Bahwa setelah kecelakaan saksi melihat pengendara sepeda motor bersama pemboncengnya terpental sedangkan sepeda motor ada di bawah bus;
Bahwa saksi kemudian membantu memarkirkan bus yang dikemudikan Terdakwa karena korban sudah ditolong oleh masyarakat;
Bahwa Terdakwa saat itu membantu mencari ambulance untuk membawa korban ke Rumah Sakit;
Bahwa keadaan korban saat itu sudah tidak bergerak dan meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan saksi kondisi kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang dikemudikan Terdakwa dalam kondisi mesin baik, ban baik, rem baik, klakson baik, lampu baik semuanya;
Bahwa kondisi Terdakwa saat itu sehat dan tidak sedang dalam pengaruh obat maupun minuman keras;
Bahwa dari pihak Terdakwa sudah datang ke rumah korban untuk mengucapkan belasungkawa;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ;
2. Saksi ARIYANTO Bin SAHRODIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.15 WIB di Jalan Umum Lingkar Selatan tepatnya di simpang empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di sebelah selatan badan jalan mangkal di pos ojek menunggu penumpang, saat itu arus lalu lintas baik dari arah barat maupun timur sepi, lampu lalu lintas di perempatan jalan menyala kedip-kedip dan pada saat itu saksi melihat dari arah utara ke arah selatan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dan melihat lampu utamanya dan lampu riting ke kanan menyala dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam dengan posisi jalan di sebelah lajur kiri (timur);
Bahwa dari arah timur berjalan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur sebelah kiri di atas marka jalan, pada saat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah utara ke selatan kemudian akan membelok ke kanan bersamaan dari arah timur ke barat berjalan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang tidak mengurangi kecepatan dan juga tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson dan tidak menghindar sehingga mengakibatkan bodi depan kiri kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR menabrak bodi kiri sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW hingga pengendara sepeda motor bersama dengan pemboncengnya terpental, sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban masuk ke kolong bus;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter, dari timur terdapat marka jalan lurus, terdapat marka jalan penyeberangan jalan simpang empat, terdapat lampu pengatur lalu lintas dan cuaca saat itu mendung malam hari;
Bahwa setelah kecelakaan saksi melihat pengendara sepeda motor bersama pemboncengnya terpental sedangkan sepeda motor ada di bawah bus;
Bahwa saksi melihat kendaraan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dari arah utara ke arah selatan pada jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter sedangkan saksi melihat kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dari arah timur ke arah barat pada jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa saksi kemudian langsung menolong korban dimana korban ada 2 (dua) orang yaitu laki-laki dan perempuan dimana korban yang satu meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan korban satunya lagi masih hidup tetapi akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi MUSTORI Bin DULAH MUMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.15 WIB di Jalan Umum Lingkar Selatan tepatnya di simpang empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di sebelah selatan badan jalan/di barat badan jalan simpang yang ke selatan (andong becak) di atas becak, saat itu arus lalu lintas baik dari arah barat maupun timur sepi, lampu lalu lintas di perempatan jalan menyala kedip-kedip dan pada saat itu saksi melihat dari arah utara ke arah selatan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dan melihat lampu utamanya dan lampu riting ke kanan menyala dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam dengan posisi jalan di sebelah lajur kiri (timur);
Bahwa dari arah timur berjalan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur sebelah kiri di atas marka jalan, pada saat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah utara ke selatan kemudian akan membelok ke kanan bersamaan dari arah timur ke barat berjalan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang tidak mengurangi kecepatan dan juga tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson dan tidak menghindar sehingga mengakibatkan bodi depan kiri kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR menabrak bodi kiri sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW hingga pengendara sepeda motor bersama dengan pemboncengnya terpental, sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban masuk ke kolong bus;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter, dari timur terdapat marka jalan lurus, terdapat marka jalan penyeberangan jalan simpang empat, terdapat lampu pengatur lalu lintas dan cuaca saat itu mendung malam hari;
Bahwa setelah kecelakaan saksi melihat pengendara sepeda motor seorang laki-laki tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan kepala di sebelah utara kaki di sebelah selatan dalam keadaan tengkurap, sedangkan pemboncengnya seorang perempuan kepala di sebelah barat kaki di sebelah timur selanjutnya ambulance datang untuk membawa korban ke Rumah Sakit;;
Bahwa saksi melihat kendaraan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dari arah utara ke arah selatan pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter sedangkan saksi melihat kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dari arah timur kea rah barat pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter;
Bahwa saksi kemudian langsung menolong korban dimana korban ada 2 (dua) orang yaitu laki-laki dan perempuan dimana korban yang satu meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan korban satunya lagi masih hidup tetapi akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit;
Bahwa saksi melihat pengemudi kendaraan bus yaitu Terdakwa tidak ikut menolong korban akan tetapi memanggil ambulance;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar yang dibuat oleh penyidik Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
4. Saksi AGUS NURSALIM Bin MUKHROJI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.15 WIB di Jalan Umum Lingkar Selatan tepatnya di simpang empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW yang dikendarai ayah saksi dengan memboncengkan ibu saksi;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah dan kemudian mencoba menghubungi HP orangtua saksi tetapi yang mengangkat orang lain yang memberitahukan kalau orangtua saksi mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Muktisari atau jalur selatan;
Bahwa saksi kemudian langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampai di lokasi saksi melihat ayah saksi tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan posisi kepala di sebelah utara sudah ditutupi, sedangkan ibu saksi sudah dibawa ke Rumah Sakit, setelah ayah saksi dibawa ke Rumah Sakit kemudian saksi menyusul dan akhirnya kedua orangtua saksi meninggal dunia;
Bahwa ayah saksi saat itu baru mengantar ibu saksi berobat ke Dokter Jamiat dan mau pulang ke rumah di Kebadongan;
Bahwa sebelum berangkat ke dokter ayah saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saat kejadian ayah saksi mengendarai sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ayah saksi mengalami luka pada kaki kiri sobek, keluar darah dari mulut akhirnya meninggal dunia sedangkan ibu saksi mengalami luka sobek pada kaki kiri, paha kiri patah, tulang rusuk/dada ada yang apatah, keluar darah dari mulut dan akhirnya juga meninggal dunia;
Bahwa dari pihak keluaraga Terdakwa pada saat pemakaman tidak ada yang datang untuk mengucapkan belasungkawa;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa dan agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan dibacakan :
Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/035/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama MUKHROJI dengan kesimpulan: Penyebab kematian dimungkinkan karena cidera kepala berat;
Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/036/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama WASILATUN dengan kesimpulan: Penyebab kematian dimungkinkan karena trauma dada;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis malam Jumat tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WIB di jalan lingkar selatan Kebumen-Bocor tepatnya di Simpang Empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, saat mengendarai kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR telah bertabrakan dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW yang dikendarai oleh korban Mukhroji berboncengan dengan korban Wasilatun;
Bahwa saat kejadian Terdakwa mengendarai kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dengan dibantu saksi Faizin Bin Wakhri selaku kernet membawa penumpang sebanyak 50 (lima puluh) orang rombongan karyawan Jogja Mall melaju dari arah timur ke arah barat atau dari Yogyakarta dengan tujuan Brebes dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam, posisi berjalan lurus dilajur kiri/selatan;
Bahwa arus lalu lintas baik dari arah timur maupun dari arah barat sedang, di depan pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter akan melewati jalan simpang empat terdapat lampu pengatur lalu lintas menyala kuning kedip kedip, Terdakwa saat itu tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa juga tetap berjalan lurus dan pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa melihat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah utara ke selatan sehingga Terdakwa kaget dan panik sehingga bodi depan sebelah kiri bus yang Terdakwa kemudikan menabrak bodi samping kiri sepeda motor;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter dari timur terdapat marka jalan lurus, terdapat marka jalan penyeberangan jalan simpang empat, terdapat lampu pengatur lalu lintas yang saat itu kedip kedip, arus lalu lintas sedang, cuaca saat itu mendung malam hari;
Bahwa setelah kecelakaan Terdakwa melihat pengendara sepeda motor seorang laki-laki tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan kepala di sebelah utara dan kaki di sebelah selatan dalam keadaan tengkurap, sedangkan pemboncengnya peremuan dengan posisi kepala di sebelah barat dan kaki di sebelah timur;
Bahwa Terdakwa kemudian meminggirkan bus yang Terdakwa kemudikan kemudian memanggil ambulance untuk membawa korban ke Rumah Sakit;
Bahwa kondisi Terdakwa saat mengemudikan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tetapi karena Terdakwa mengemudikan bus dari Brebes ke Yogyakarta dan kemudian kembali lagi dari Yogyakarta ke Brebes tanpa ada sopir cadangan maka Terdakwa dalam kondisi kurang istirahat tetapi tidak terpengaruh obat-obatan maupun minuman keras;
Bahwa kondisi kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang Terdakwa kemudikan dalam kondisi semua berfungsi dengan baik, dimana mesin, rem, ban, klakson, lampu semua dalam kondisi baik;
Bahwa keadaan pengendara sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dan pemboncengnya yang diketahui bernama Mukhroji dan Wasilatun meninggal dunia;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa sudah datang ke rumah korban untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan uang santunan sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan tetapi dari pihak korban tidak mau menerima dan meminta sumbangan sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan sket kecelakaan lalu lintas yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali kejadian tersebut dan berjanji akan berhati-hati bila mengemudikan kendaraan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR;
1 (satu) lembar STNK Nopol. G-1598-GR an. PO. Dewi Sri Putra;
1 (satu) lembar SIM BII umum An. Muchammad Andri Sundoyo;
1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-2930-ZW atas nama Muchroji;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu sama lain saling bersesuaian maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari Kamis malam Jumat tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WIB di jalan lingkar selatan Kebumen-Bocor tepatnya di Simpang Empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, saat mengendarai kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR telah bertabrakan dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW yang dikendarai oleh korban Mukhroji berboncengan dengan korban Wasilatun;
Bahwa benar saat kejadian Terdakwa mengendarai kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dengan dibantu saksi Faizin Bin Wakhri selaku kernet membawa penumpang sebanyak 50 (lima puluh) orang rombongan karyawan Jogja Mall melaju dari arah timur ke arah barat atau dari Yogyakarta dengan tujuan Brebes dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam, posisi berjalan lurus dilajur kiri/selatan;
Bahwa benar arus lalu lintas baik dari arah timur maupun dari arah barat sedang, di depan pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter akan melewati jalan simpang empat terdapat lampu pengatur lalu lintas menyala kuning kedip kedip, Terdakwa saat itu tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa juga tetap berjalan lurus dan pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa melihat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah utara ke selatan sehingga Terdakwa kaget dan panik sehingga bodi depan sebelah kiri bus yang Terdakwa kemudikan menabrak bodi samping kiri sepeda motor;
Bahwa benar kondisi jalan beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter dari timur terdapat marka jalan lurus, terdapat marka jalan penyeberangan jalan simpang empat, terdapat lampu pengatur lalu lintas yang saat itu kedip kedip, arus lalu lintas sedang, cuaca saat itu mendung malam hari;
Bahwa benar setelah kecelakaan Terdakwa melihat pengendara sepeda motor seorang laki-laki tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan kepala di sebelah utara dan kaki di sebelah selatan dalam keadaan tengkurap, sedangkan pemboncengnya peremuan dengan posisi kepala di sebelah barat dan kaki di sebelah timur;
Bahwa benar Terdakwa kemudian meminggirkan bus yang Terdakwa kemudikan kemudian memanggil ambulance untuk membawa korban ke Rumah Sakit;
Bahwa benar kondisi Terdakwa saat mengemudikan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tetapi karena Terdakwa mengemudikan bus dari Brebes ke Yogyakarta dan kemudian kembali lagi dari Yogyakarta ke Brebes tanpa ada sopir cadangan maka Terdakwa dalam kondisi kurang istirahat tetapi tidak terpengaruh obat-obatan maupun minuman keras;
Bahwa benar kondisi kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR yang Terdakwa kemudikan dalam kondisi semua berfungsi dengan baik, dimana mesin, rem, ban, klakson, lampu semua dalam kondisi baik;
Bahwa benar keadaan pengendara sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dan pemboncengnya yang diketahui bernama Mukhroji dan Wasilatun meninggal dunia;
Bahwa benar dari pihak keluarga Terdakwa sudah datang ke rumah korban untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan uang santunan sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan tetapi dari pihak korban tidak mau menerima dan meminta sumbangan sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa benar akibat kejadian tersebut maka pengendara sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dan pemboncengnya yang diketahui bernama Mukhroji dan Wasilatun meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/035/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang telah melakukan penmriksaan terhadap pasien bernama MUKHROJI dengan kesimpulan: Penyebab kematian dimungkinkan karena cidera kepala berat dan Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/036/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama WASILATUN dengan kesimpulan: Penyebab kematian dimungkinkan karena trauma dada;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan pasal yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai unsur barang siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri di persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tersebut adalah subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. UnsurMengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut ketentuan pasal 1 angka 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusian dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau yang sering disebut dengan kealpaan atau culpa menurut Prof. Mr. D. Simons terdiri dari dua bagian yaitu tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu. Meskipun suatu perbuatan dilakukan dengan hati-hati namun masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yang berbuat itutelah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang oleh Undang-undang. Kealpaan terjadi apabila seseorang tetap melakukan perbuatan itu meskipun ia telah mengetahui atau menduga akibatnya. Contoh yang sering diajukan di dalam membahas kealpaan ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti saling bersesuaian telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis malam Jumat tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WIB di jalan lingkar selatan Kebumen-Bocor tepatnya di Simpang Empat Muktisari termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dengan sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW ;
Menimbang, bahwa saat kejadian Terdakwa mengendarai kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dengan dibantu saksi Faizin Bin Wakhri selaku kernet membawa penumpang sebanyak 50 (lima puluh) orang rombongan karyawan Jogja Mall melaju dari arah timur ke arah barat atau dari Yogyakarta dengan tujuan Brebes dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam, posisi berjalan lurus dilajur kiri/selatan;
Menimbang, bahwa arus lalu lintas baik dari arah timur maupun dari arah barat sedang, di depan pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter akan melewati jalan simpang empat terdapat lampu pengatur lalu lintas menyala kuning kedip kedip, Terdakwa saat itu tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa juga tetap berjalan lurus dan pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa melihat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah utara ke selatan sehingga Terdakwa kaget dan panik sehingga bodi depan sebelah kiri bus yang Terdakwa kemudikan menabrak bodi samping kiri sepeda motor;
Menimbang, bahwa kondisi jalan beraspal halus, lebar kurang lebih 7 (tujuh) meter dari timur terdapat marka jalan lurus, terdapat marka jalan penyeberangan jalan simpang empat, terdapat lampu pengatur lalu lintas yang saat itu kedip kedip, arus lalu lintas sedang, cuaca saat itu mendung malam hari;
Menimbang, bahwa setelah kecelakaan Terdakwa melihat pengendara sepeda motor seorang laki-laki tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan kepala di sebelah utara dan kaki di sebelah selatan dalam keadaan tengkurap, sedangkan pemboncengnyabperemuan dengan posisi kepala di sebelah barat dan kaki di sebelah timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian meminggirkan bus yang Terdakwa kemudikan kemudian memanggil ambulance untuk membawa korban ke Rumah Sakit;
Menimbang, bahwa kondisi Terdakwa saat mengemudikan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tetapi karena Terdakwa mengemudikan bus dari Brebes ke Yogyakarta dan kemudian kembali lagi dari Yogyakarta ke Brebes tanpa ada sopir cadangan maka Terdakwa dalam kondisi kurang istirahat tetapi tidak terpengaruh obat-obatan maupun minuman keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah ternyata jika Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR tidak berhati-hati dan tidak perhitungan karena pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter saat akan melewati jalan simpang empat terdapat lampu pengatur lalu lintas menyala kuning kedip kedip, Terdakwa saat itu tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa juga tetap berjalan lurus dan pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa melihat sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW berjalan dari arah utara ke selatan sehingga Terdakwa kaget dan panik sehingga bodi depan sebelah kiri bus yang Terdakwa kemudikan menabrak bodi samping kiri sepeda motor;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa tidak memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR karena saat kejadian Terdakwa sudah kelelahan setelah menempu perjalanan jauh dari Brebes ke Yogyakarta dan kembali lagi ke Brebes;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad. 3. UnsurYang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan meninggal dunia adalah nyawa orang telah hilang dari raganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa diperoleh fakta jika akibat perbuatan Terdakwa tersebut pengendara sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW dan pemboncengnya yang diketahui bernama Mukhroji dan Wasilatun meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/035/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama MUKHROJI dengan kesimpulan: Penyebab kematian dimungkinkan karena cidera kepala berat dan Visum Et Repertum Nomor: 441.6/VIII/036/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PRASDIKA ARIE PRIHANDANA selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien bernama WASILATUN dengan kesimpulan: Penyebab kematian dimungkinkan karena trauma dada;
Menimbang, bahwa dengan demikian UnsurYang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan telah pula dinyatakan bersalah atas perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah pula dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagaimana sebagai berikut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Mukhroji dan Wasilatun meninggal dunia;
Keluarga korban tidak memaafkan perbuatan Terdakwa;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD ANDRI SUNDOYO Bin SUNDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Bus PO. Dewi Sri Nopol. G-1598-GR;
1 (satu) lembar STNK Nopol. G-1598-GR an. PO. Dewi Sri Putra;
Dikembalikan ke PO. Dewi Sri;
1 (satu) lembar SIM BII umum An. Muchammad Andri Sundoyo;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2930-ZW;
1 (satu) lembar STNK Nopol. AA-2930-ZW atas nama Muchroji;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui saksi Agus Nur Salim;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari SENIN tanggal 23 NOVEMBER 2015 oleh kami UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis BAYUARDI, SH. MH. dan NURJAMAL, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 NOVEMBER 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu PUJI ASTUTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen serta dihadiri oleh ADENALLAH HARTO, SE. SH. MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. BAYUARDI, SH. MH. UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH.
2. NURJAMAL, SH.
PANITERA PENGGANTI
PUJI ASTUTI