24/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 24/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : Kasman,dkk. - Terbanding : Hj.RUHAYA.
- MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2017/PN. Kdi tanggal 25 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan Tingkat Banding yang ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 24/PDT/2018/PTKDI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pegadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Kasman, Tikori S.H., M.H., Ambo Dale, Tolla Daeng Limpo, Amiluddin, Musriaddin Bahi, Kamoni, Hanipa, Jackson. S, | : : : : : : : : : | Bertempat tinggal di jl. Patimura No. 125 Kel. Punggolaka Kec. Puwatu, Kota Kendari, sebagai Pembanding I semula Tergugat I; Bertempat tinggal di JL. AH. Nasution lorong Rajawali Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, sebagai Pembanding II semula Tergugat II; Bertempat tinggal di Jl. Pattimura lorong 55 (belakang kantor Kelurahan Punggolaka) Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, sebagai Pembanding II semula Tergugat III; Bertempat tinggal di Jl. Patimura No. 55 Kel. Punggolaka, Kec. Mandonga, Kota Kendari, sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV; Bertempat tinggal di JL. Laute Perempatan Rumah Sakit Jiwa, Kel. Tobuha, Kec. Puwatu, Kota Kendari, sebagai Pembanding V semula Tergugat V; Bertempat tinggal di Jl. Patimura No. 55 Kel. Punggolaka Kec. Puwatu Kota Kendari, Sebagai Pembanding VI semula Tergugat VI; Bertempat tinggal di JL. Sanggula No. 23 Kota Kendari, sebagai Pembanding VII semula Tergugat VII; Bertempat tinggal di Jalan. Mekar Baru RT.03 / RW.05 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekarang di Jalan Poros Pamandati (mengikuti suami) di Desa Aoreo (Dusun I, Perbatasan Desa Lalonggombu dengan Desa Aoreo sebelah kiri) Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai Pembanding VIII semula Tergugat VIII; Bertempat tinggal di Jl. A. Silondae Mandonga Asrama Korem 143 / Haluoleo Kota Kendari, sebagai Pembanding IX semula Tergugat IX; |
Dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Dr. LA NIASA,S.H.,M.H. dan MURSANIF,S.H., Advokat/Penasehat Hukum, yang beralamat di Jl.Tunggala No 34 Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, berdasarkan surat Kuasa Khusus bertanggal 27 juli 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 02 Agustus 2017 di bawah Leg.Nomor 326/Pdt/VIII/2017/PN.Kdi.
Melawan :
Hj.RUHAYA, : Berkedudukan di Jl. Bunga Tanjung No. 91 Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Syahiruddin Latif,S.H, Isbar,S.H.,M.H, Indra Yudiono,S.H, dan Faisal Abdaud,S.H.,M.H, Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Syahiruddin Latif, S.H .& Rekan, yang beralamat di Jalan Wulele No 3 RT 005, RW 002, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari Sultra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 12 Juli 2017 di bawah Leg. Nomor 294/Pdt/VII/2017/PN.Kdi, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara NOMOR 24/PEN.PDT/2018/PT KDI tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara NOMOR 24/PDT/2018/PT KDI dan surat- surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 12 Juli 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 12 Juli 2017 dibawah register perkara Nomor : 46/Pdt.G/2017/PN. Kdi, telah mengajukan gugatan terhadap Para Pembanding semula Para Tergugat dengan gugatan sebagai berikut :
Bahwa penggugat memiliki 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jl. R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dengan luas bidang 1 (satu) 935 M2 sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00060/Kelurahan Punggolaka berasal dari pemecahan Hak Milik No. 1328/Kelurahan Tobuha yang diuraikan dalam gambar situasi No. 935/199 dan bidang 2 (dua) Dengan luas 2.717 M2 sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00061/Kelurahan Punggolaka berasal dari pemecahan Hak Milik No. 1328/Kelurahan Tobuha yang diuraikan dalam gambar situasi No. 935/1997 dengan batas-batas sebagai berikut :
Bidang 1 (satu).
UTARA berbatas dengan Agustus.
TIMUR berbatas dengan LUTER TINGKANO dan H. LATAMA.
SELATAN berbatas dengan HJ. RUHAYA.
BARAT berbatas dengan AMIN SUYITNO.
Bidang 2 (dua).
UTARA berbatas dengan HJ. RUHAYA.
TIMUR berbatas dengan LUTER TINGKANO dan H. LATAMA.
SELATAN berbatas dengan JALAN.
BARAT berbatas dengan AMIN SUYITNO dan PASAR.
Bahwa sekitar tahun 2013 para tergugat telah memasuki tanah milik penggugat secara keseluruhan dan telah melakukan pengrusakan atau penghilangan tanda-tanda batas serta melakukan kegiatan diatas tanah milik penggugat serta melarang penggugat untuk memasuki dan beraktifitas diatas tanah milik penggugat.
Bahwa penggugat telah menyampaikan teguran kepada para tergugat agar segera meninggalkan lokasi milik penggugat tanpa syarat, namun para tergugat tidak mengindahkannya dengan dalih bahwa para tergugat tidak akan pernah melepaskan hak kepemilikan begitu saja sebelum ada keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa penggugat telah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri kendari No. 1/Pdt.G/2016/PN.KDI dan diputuskan Gugatan Tidak Dapat Diterima karena kurang pihak yakni seharusnya HANIPA dan JACKSON ditarik sebagai Pihak.
Bahwa tindakan para tergugat memasuki dan melakukan kegiatan diatas tanah milik penggugat tanpa hak jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat.
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat menjadi menderita kerugian yang berupa:
- Kerugian karena tidak dapat memanfaatkan tanah milik penggugat sejak para tergugat memasuki dan melarang penggugat melakukan kegiatan diatas tanah milik penggugat sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Kerugian immateril, karena sikap para tergugat yang tidak mau menyerahkan tanah milik penggugat bahkan terkesan mengejek, hal ini membuat penggugat tertekan tidak tenang, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Jadi jumlah kerugian penggugat yang harus ditanggung para tergugat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa penggugat telah berulang kali meminta kepara para tergugat, agar bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan baik melalui perangkat kelurahan maupun kecamatan akan tetapi selalu diabaikan.
Bahwa oleh karena para tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, maka untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta karena ada dugaan kuat para tergugat hendak mengalihkan objek ini sehubungan dengan adanya gugatan ini, maka dengan ini penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas tanah objek sengketa tersebut.
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan kuat, menurut hukum maka bersama ini penggugat mohon agar pengadilan berkenan menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka penggugat mohon pengadilan agar berkenan memutus perkara ini, dengan menyatakan :
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Menyatakan sah bukti penggugat atas tanah objek sengketa.
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yaitu 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jl. R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dengan luas bidang 1 (satu). 935 M2 sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00060/Kelurahan Punggolaka dan luas bidang 2 (dua). 2.717 M2 sesuai sertifikat hak Milik (SHM) Nomor : 00061/Kelurahan Punggolaka dengan batas-batas sebagai berikut :
Bidang 1 (satu).
UTARA berbatas dengan Agustus.
TIMUR berbatas dengan LUTER TINGKANO dan H. LATAMA.
SELATAN berbatas dengan HJ. RUHAYA.
BARAT berbatas dengan AMIN SUYITNO.
Bidang 2 (dua).
UTARA berbatas dengan HJ. RUHAYA.
TIMUR berbatas dengan LUTER TINGKANO dan H. LATAMA.
SELATAN berbatas dengan JALAN.
BARAT berbatas dengan AMIN SUYITNO dan PASAR.
Adalah tanah milik Penggugat.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang terbit diatas tanah sengketa untuk dan atas nama para tergugat atau untuk dan atas nama pihak lain yang mendapat hak dari para tergugat.
Menghukum para tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari para tergugat atau siapapun yang menempati tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun diatasnya.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek tersebut.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi.
Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Eksepsi, Jawaban atas Gugatan Penggugat secara tertulis tertanggal 20 September 2017 yakni sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa para Tergugat menolak seluruh dalil- dalil gugatan Penggugat tersebut terkecuali terhadap hal - hal yang secara tegas diakui para Tergugat ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal, hal tersebut dapat ditunjukan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam gugatan aquo Hanifa dan Jackson.S. dijadikan sebagai Tergugat VII, X pada hal Hanifa dan Jackson, S. tidak lagi menguasai bagian tanah sengketa karena bagian tanah sengketa yang tadinya dikuasai Hanifa dan Jackson, S. telah dijual kepada orang lain, sementara itu Hasni, Ardi, Cici Sukmawati A, Suti Adefarma dan Rasida yang menguasai bagian bidang tanah sengketa dalam gugatan aquo tidak dijadikan sebagai Tergugat ;
b. Bahwa di atas tanah sengketa terdapat sertifikat Hak Milik No. 69 / 1980, GS. tanggal 21 Juli 1980 No. 962 seluas 6.921 M2 atas nama luther Tengkano, sehingga dengan demikian luther Tengkano dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang menerbitkan sertifikat Hak Milik dimaksud, harus dijadikan pula sebagai tergugat dan turut tergugat dalam gugatan aquo, tanpa demikian maka gugatan Penggugat dianggap kurang subyek Tergugat;
c. Bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat No. 1 tanah sengketa dibagi dua bidang, yaitu tanah sengketa bidang, seluas 935 M2 dan tanah sengketa bidang seluas 2717 M2 dengan batas - batas sebagaimana tercantum dalam gugatan aquo, namun dalam gugatan aquo tidak dijelaskan diantara para Tergugat menguasai tanah sengketa bidang yang mana, begitu pula luas dan batas - batas tanah sengketa yang dikuasai oleh masing - masing Tergugat tidak diuraikan secara jelas, hal terse but sangat menyulitkan para Tergugat dafam menformufasi jawaban karena para Tergugat disamping tidak bersamaan waktunya menguasai tanah sengketa juga para Tergugat tidak secara kolektif menguasai kedua bidang tanah sengketa tersebut ;
d. Bahwa demikian pula dalam gugatan a quo tidak diuraikan secara jelas
sejarah serta hubungan hukum, kapan dan dengan cara bagaimana Penggugat memperoleh tanah sengketa, hal tersebut bertentangan dengan substanteerings theorie dalam tehnis membuat gugatan;
3. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka beralasan menurut hukum gugatan Penggugat harus dikualifisir sebagai gugatan yang tidak jelas dan berbelit-belit, karenanya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur ( Obscur libel) ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi, mohon dianggap diulangi dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan jawaban pokok perkara ;
Bahwa gugatan Penggugat No. 1 tidak benar karena tanah sengketa bukan tanah milik Penggugat melainkan tanah milik para Tergugat yang diperoleh secara sah dengan cara sebagian Tergugat membeli dari afmarhuma Koko semasih hidupnya dan ada pula diantara Tergugat yang membeli dari Tergugat (ahli waris almarhuma Koko), tanah yang dibeli para Tergugat tersebut merupakan tanah peninggalan almarhum Pondala ( orang tua Koko ), tanah tersebut oleh almarhum Pondala diolah dari tanah negara bebas sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda;
Bahwa batas - batas tanah sengketa yang didalilkan dalam gugatan No.1 baik batas tanah sengketa bidang I maupun batas tanah sengketa bidang II tidak benar, hal tersebut dapat ditunjukkan sebagai berikut : tanah sengketa bidang I bagian Utara didalilkan berbatas dengan tanah Agus hal tersebut tidak benar, yang benar berbatas dengan tanah milik Tergugat I, VII, (ahli waris alm. Koko ) bagian Timur didalilkan berbatas dengan tanah H. Latama hal tersebut tidak benar, yang benar berbatas dengan tanah Tergugat I, VII yang disertifikatkan luther Tengkano, sebelah Selatan didalilkan berbatas dengan tanah Hj. Ruhaya hal tersebut tidak benar, yang benar berbatas dengan tanah Tergugat III yang' dibeli dari almarhuma Koko, kemudian tanah sengketa bidang II bagian Utara didalilkan berbatas dengan tanah Hj. Ruhaya hal tersebut tidak benar, yang benar berbatas dengan tanah Tergugat I, VII, (ahli waris aIm. Koko ), sebelah Sarat didalilkan berbatas dengan tanah Amir Sayitno dan Pasar hal tersebut tidak benar karena Amir Sayitno tidak lagi memiliki tanah pada sebelah Barat tanah sengketa bidang II ;
Bahwa jika diperhatikan Gambar Situasi ( GS ) kedua sertifikat Hak Milik sebagaimana didatitkan dalam gugatan No.1, sebelum sertifikat tersebut diadakan pemisahan didalilkan terletak di Kelurahan Tobuuha kemudian setelah pemisahan menjadi terletak di Kelurahan Punggolaka, hal tersebut tidak benar karena Kelurahan Tobuuha dahulu Desa Tobuuha tidak pernah dimekarkan menjadi Kelurahan Punggolaka justru Kelurahan Punggolaka lebih dahulu terbentuk dari pada Kelurahan Tubuuha, sehingga dengan demikian Penggugat telah salah mengklaim tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Punggolaka sebagai tanah miliknya, pada hal sertifikat induk kedua sertifikat Hak Milik tersebut terletak di Kelurahan Tobuuha, berarti tanah yang diakui milik Penggugat tersebut sebenarnya terletak di Kelurahan Tobuha karena itu Penggugat keliru jika tanah sengketa diklaim sebagai milik Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam gugatan No.2 mendalilkan bahwa sekitar Tahun 2013 para Tergugat telah memasuki tanah milik Penggugat dst. Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut tidak benar karena:
Tergugat I, VII menguasai tanah sengketa bukan sekitar Tahun 2013 melainkan awalnya tanah sengketa merupakan peninggalan almarhumah Koko tanah mana oleh almarhumah Koko diperoleh sebagai peninggalan dari almarhum Pondala (orang tua Koko) Yang oleh almarhum Pondala tanah dimaksud diolah dari tanah Negara bebas pada zaman pemerintahan Hindi Belanda, kemudian sebelum Almarhumah Koko meninggal telah menjual sebagian tanah sengketa kepada beberapa orang Tergugat sebelum tahun 2013 sedangkan Tergugat lain membeli bagian dari tanah sengketa sebelum dan sesudah tahun 2013 dari Tergugat I;
Para Tergugat tidak pernah melakukan pengrusakan atau menghilangkan tanda-tanda batas tanah sengketa karena sesuai sertifikat induk tanah yang dimaksud Penggugat tersebut terletak di Kelurahan Tobuha dahulu Desa Tobuuha sedangkan tanah yang dikuasai para Tergugat terletak di Kelurahan Punggolaka dan Kelurahan Punggolaka bukan merupakan pemekaran dari Kelurahan Tobuha;
Penggugat dilarang memasuki dan beraktifitas di atas tanah sengketa karena tanah sengketa bukan tanah milik Penggugat melainkan tanah milik para Tergugat yang diperoleh dengan cara sebagian Tergugat membeli kepada almarhumah Koko semasih hidupnya dan sebagian lagi Tergugat membeli kepada Tergugat I;
Sebagai bukti bahwa tanah sengketa bukan tanah milik Penggugat, dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Milik No. 69/1980, GS. tanggal 21 Juli 1980 No. 962 dengan luas 6.921 M2 atas nama Luther Tengkano sertifikat mana terletak di atas tanah sengketa, sehingga dengan demikian sekiranya di atas tanah sengketa telah terbit sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat ( Hj. Ruhaya ) tidak mungkin BPN menerbitkan lagi sertifikat Hak Milik di atas tanah sengketa atas nama Luther Tengkano, hal tersebut membuktikan bahwa tanah sengketa bukan tanah milik Penggugat ;
Bahwa Penggugat dalam gugatan No. 3 antara lain mendalilkan bahwa Penggugat telah menyampaikan teguran kepada para Tergugat agar segera meninggalkan lokasi milik Penggugat tanpa syarat dst.
Selama ini Para Tergugat tidak pernah bertemu muka dengan Penggugat karenanya baik secara lisan maupun secara tertulis tidak pernah menerima penyampaian teguran dari Penggugat ;
Seandainya benar ada penyampaian teguran dari Penggugat baik secara lisen maupun tertuhs sudah pasti tidak akan diterima para Tergugat karena tanah sengketa bukan milik Penggugat, melainkan tanah milik para Tergugat yang dibeli dari Almarhum Koko dan Tergugat I;
Tanah yang dimaksud Perugugat sebagai miliknya sesungguhnya tidak terletak di Kelurahan Punggolaka melainkan terletak di Kelurahan Tobuuha hal tersebut sesuai dengan sertifikat induk yaitu sertfikat Hak Milik No. 1328/ Kelurahan Tobuuha, Gambar Situasi No. 935/199, sedangkan tanah sengketa terletak di Kelurahan Punggolaka, sehingga dengan demikian Penggugat tidak berhak menegur para Tergugat yang menguasai tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Punggolaka;
Bahwa dalil gugatan Penggugat No.4 pada dasarnya benar, yaitu pada saat Penggugat mengajukan gugatan vide perkara No.1 / Pdt. G / 2016 / PN. Kdi. Hanipa dan Jackson tidak digugat dalam perkara aquo pada hal menguasai sebagian tanah yang diklaim Penggugat sebagai miliknya, akan tetapi tanah yang dulu dikuasai Hanipa dan Jakcson tersebut sebelum gugatan ini di Pengadilan Negeri Kendari tanah tersebut oleh Hanipa dan Jakson telah dialihkan kepada orang lain (bukti pengalihannya akan diajukan sebagai bukti setelah sidang pembuktian)
Bahwa dalil gugatan Penggugat No. 5 tidak benar karena para Tergugat menguasai tanah sengketa secara sah oleh karena itu penguasaan para Tergugat atas tanah sengketa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tanah sengketa bukan tanah milik Penggugat melainkan tanah milik Tergugat;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak ditanggapi secara tegas dalam jawaban ini, mohon dianggap ditolak oleh para Tergugat;
Bahwa oleh karena tanah sengketa bukan tanah milik Penggugat melainkan tanah milik para Tergugat, sehingga dengan demikian petitum I tuntutan No.1 s/d No. 11 dalam gugatan aquo haruslah dinyatakan ditolak ;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas, para Tergugat memohon kepada Ketua PengadiLan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tanggal 25 Januari 2018 Nomor 46/Pdt.G/2017/PN.Kdi yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi para Tergugat pada angka 2 huruf a;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp.3.601.000,- (tiga juta enam ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Januari 2018 Nomor 46/Pdt.G/2017/PN.Kdi tersebut, Para Pembanding semula Para Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Hj. FAJRAH SUNUSI, SH. Panitera Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 Pebruari 2018 dan permohonan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Februari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Para Pembanding semula Para Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 20 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 21 Februari 2018 dan terhadap memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 Februari 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 26 Maret 2018 dan terhadap kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 2 April 2018;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing Nomor 46/Pdt.G/2017/PN.Kdi, kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 6 Maret 2018 dan kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tanggal 06 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun keberatan yang dikemukakan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dalam memori bandingnya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pada saat sidang pembuktian Terbanding / Penggugat telah mengajukan alat bukti tertulis tertanda P- 1 berupa foto kopi Sertifikat Hak Milik No. 00060 / Kelurahan Punggolaka dan bukti tertulis tertanda P-2 berupa foto kopi Sertifikat Hak Milik No. 00061 / Kelurahan Punggolaka ( vide putusan halaman 10 – 11 ); Bahwa para Pembanding / para Tergugat telah menanggapi kedua alat bukti tertanda P. 1 dan tertanda P. 2 tersebut dalam kesimpulan (vide putusan hal. 10 – 11) yang menurut para Pembanding / para Tergugat kedua alat bukti tertulis tersebut tidak jelas asal usulnya karena dalam gugatan ( vide putusan hal. 2 ) Terbanding / Penggugat hanya mendalilkan bahwa kedua alat bukti tertulis tertanda P. 1 dan tertanda P. 2 tersebut berasal dari pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Kelurahan Tobuuha, namun Terbanding / Penggugat tidak mampu menunjukkan Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tersebut dalam persidangan, sehingga dengan demikian karena Terbanding / Penggugat tidak mampu mengajukan Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha dalam persidangan, maka jelas tidak dapat diketahui asal – usul Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tersebut atas nama siapa dan dari mana tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tersebut diperoleh, apakah diolah dari tanah negara bebas dan lain sebagainya, hal tersebut tidak dapat dijelaskan Terbanding / Penggugat dalam gugatannya, kemudian Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha dipecahkan menjadi 2 (dua) sertifikat Hak Milik (vide bukti P.1 dan bukti P. 2) keduanya menjadi atas nama Hj. Ruhaya (Terbanding / Penggugat ) pertanyaannya, atas dasar apa pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tersebut dilakukan hal tersebut juga tidak dapat dibuktikan Terbanding / Penggugat dalam persidangan ;
Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan Pembanding II / Tergugat II pada Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari ditemukan fakta bahwa sesuai buku tanah yang ada pada Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha pemegang Hak Milik tertulis atas nama Ruhaya Asli, nama Ruhaya Asli merupakan gabungan nama antara Hj. Ruhaya (Terbanding / Penggugat ) dengan suaminya yang bernama Asli, sehingga dengan demikian dengan ditemukannya pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha, yaitu Ruhaya Asli ( Asli suami Hj. Ruhaya ), berarti yang memohonkan penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa adalah Asli, namun dalam sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tertulis Ruhaya Asli berupa gabungan nama suami – isteri (Ruhaya dan asli); kemudian sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tersebut dipecah menjadi dua yaitu pertama sertifikat Hak Milik No. : 00060 / Kelurahan Punggolaka ( vide bukti P-1 ), kedua sertifikat Hak Milik No.: 00061 / Kelurahan Punggolaka keduanya atas nama Hj. Ruhaya (Terbanding / Penggugat), tetapi dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama Terbanding / Penggugat tidak mengajukan bukti apa dasar hukum pemecahan sertifikat Hak Milik No. 1328 / Kelurahan Tobuuha tersebut menjadi atas nama Hj. Ruhaya ( Terbanding / Penggugat ) sehingga dengan demikian terungkap fakta bahwa tanah sengketa bukan tanah peninggalan dari Minggado orang tua Terbanding / Penggugat, namun tanah sengketa telah dimohonkan penerbitan sertifikat Hak Milik kepada BPN atas nama Ruhaya Asli suami Terbanding / Penggugat secara melawan hukum karena Ruhaya Asli bukan pemilik tanah sengketa dan juga Ruhaya Asli tidak pernah menguasai dan mengolah tanah sengketa, sehingga dengan demikian bukti tertulis tertanda P-1 dan P-2 yang berasal dari sertifikat Hak Milik No.: 1328 / Kelurahan Tobuuha atas nama Ruhaya Asli harus dinyatakan batal demi hukum karena Ruhaya Asli telah memohonan penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa secara melawan hukum ;
Bahwa dalam gugatan Terbanding / Penggugat tidak menyebutkan secara runtut asal – usul perolehan tanah sengketa dari mana diperoleh dan juga tidak mengajukan bukti apa dasar pemecahan sertifikat Hak milik No.: 1328 / Kelurahan Tobuuha menjadi sertifikat Hak Milik No. : 00060 / Kelurahan Punggolaka, dan sertifikat Hak Milik No. : 00061 / Kelurahan Punggolaka keduanya atas nama Hj. Ruhaya, hal tersebut sengaja dilakukan Terbanding / Penggugat karena menghindari tidak mau diketahui kedoknya bahwa orang yang telah memohonkan sertifikat Hak Milik No. : 1328 / Kelurahan Tobuuha atas nama Ruhaya Asli adalah orang yang tidak memiliki hak atas tanah sengketa tetapi telah memohonkan penerbitan sertifkat Hak Milik No. : 1328 / Kelurahan kepada BPN Kota Kendari yang sesungguhnya tanah dimaksud bukan tanah hak milik Ruhaya Asli melainkan tanah milik alh. Koko kemudian sekarang menjadi tanah Hak Milik para Pembanding / para Tergugat ;
Bahwa dalam sidang pembuktian pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama Terbanding / Penggugat telah menghadirkan 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Tarif Galarang dan saksi Abdul Wahid (vide putusan hal. 11 – 12) akan tetapi baik keterangan saksi Tarif Galang maupun keterangan saksi Abdul Wahid satu dengan yang lain tidak bersuaian karenanya keterangan saksi Tarif Galarang dan saksi Abdul Wahid tersebut tidak dapat mendukung dalil – dalil gugatan Terbanding / Penggugat walaupun dalam persidangan saksi Tarif Galarang sempat menerangkan bahwa tanah sengketa sebagai tanah warisan / peninggalan orang tua Terbanding / Penggugat, akan tetapi dalam persidangan tidak ada fakta / bukti yang lain dapat mendukung/ menguatkan keterangan saksi Tarif Galarang tersebut ;
Bahwa dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama Para Pembanding / para Tergugat telah menghadirkan 3 ( tiga ) orang saksi masing – masing saksi Sahido, saksi Hasnawati dan saksi Samsuddin Sarani ( vide putusan hal. 14 – 16 ) yang pada intinya keterangan ketiga orang saksi yang diajukan para Pembanding / para Tergugat tersebut mengatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik alh. Koko orang tua Pembanding I / Tergugat I, tanah mana alh. Koko diperoleh sebagai peninggalan al. Pondala ( orang tua alh. Koko ), kemudian ketiga orang saksi yang diajukan para Pembanding / para Tergugat tersebut menerangkan pula bahwa al.Minggado orang tua Hj. Ruhaya ( Terbanding / Penggugat ) memiliki tanah yang terletak pada bagian Timur sekitar 50 meter dari tanah sengketa, akan tetapi tanah orang tua Terbanading / Penggugat tersebut semuanya telah dijual dan salah satu Pembelinya adalah alh. Sarabani T. yang membeli tanah dari Jufri anak al. Minggado saudara kandung Hj. Ruhaya ( Terbanding / Penggugat ) sesuai Akta Jual Beli No. 51 / KM / 4 / 1976, tanggal 2 April 1976, kemudian tanah yang dibeli alh. Sarabani T dari Jufri tersebut diserahkan kepada kepada Dr. M. Amin Tombili ( saudara kandung alh. Sarabani T.) dan Dr. Amin Tombili tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No.: 00268 / Kelurahan Punggolaka, Surat Ukur tanggal 14 Juli 1997 atas nama Dr. M. Amin Timbili, kedua bukti tertulis tersebut diajukan sebagai bukti tambahan tertulis oleh Pembanding I / Tergugat I, yang diberi kode tertanda BT. T. I. 1 ( Akta Jual Beli No. : 51 / KM / 4 / 1976, tgl. 2 April 1976 ) dan BT. T. I. 2, (sertifikat Hak Milik No. : 00268 / Kelurahan Punggolaka / 2007) ;
Bahwa berdasarkan bukti tambahan tertulis tertanda BT. T. I. 1 dapat diketahui bahwa tanah al. Minggado orang tua Hj. Ruhaya ( Terbanding / Penggugat ) yang dijual Jufri saudara kandung Hj. Ruhaya ( Terbanding / Penggugat ) batas – batasnya tertulis : Utara berbatas dengan Jalan Raya, Timur berbatas dengan kintal Kusi. Selatan berbatas dengan Rawah / Pohon Sagu, Barat berbatas dengan kintal Koto alias Koko, (nama lain dari al. Koko adalah Koto) sehingga dengan demikian terbukti bahwa tanah orang tua Terbanding / Penggugat (Minggado) terletak pada sebelah Timur tanah sengketa, hal tersebut sesuai dengan keterangan ketiga orang saksi ( Sahido, saksi Hasnawati dan saksi Samsuddin Sarani) yang dihadirkan para Pembanding / para Tergugat dalam persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama, yang menerangkan bahwa tanah orang tua Hj. Ruhaya terletak pada sebelah Timur tanah sengketa, sehingga dengan demikian Terbanding / Penggugat telah salah mengklaim tanah sengketa sebagai peninggalan orang tuanya ( al. Minggado );
Bahwa walaupun Terbanding / Penggugat dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama telah mengajukan alat – alat bukti tertulis tertanda P-1 s/d tertanda P – 11 dan alat bukti berupa keterangan 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Tarif Galarang dan saksi Abdul Wahid( vide putusan hal. 10 – 13 ) akan tetapi alat bukti yang diajukan Terbanding / Penggugat tersebut tidak mampu membuktikan dalil – dalil gugatan Terbanding / Penggugat, sehingga dengan demikian Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan banding tersebut seharusnya langsung memeriksa dan mengadili pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut ;
Bahwa berdasarkan keseluruhan memori banding tersebut di atas, ParaPembanding, / Para Tergugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengara Cq. Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding kiranya berkenaan memutuskan dengan menyatakan : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 46 / Pdt . G / 2017 / PN. Kdi. yang dimohonkan banding tersebut kemudian mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Menerima permohonan banding Para Pembanding/Para Tergugat tersebut;
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
MenghukumTerbanding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini pada kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2017/PN.Kdi tanggal 25 Januari 2018, memori banding dari Pembanding semula Para Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding semula Para Tergugat pada pokoknya menyatakan bahwa walaupun Terbanding semula Penggugat dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama telah mengajukan alat-alat bukti tertulis tertanda P-1 s/d. P-11 dan alat bukti berupa keterangan 2(dua) orang saksi yaitu saksi Tarif Galarang dan saksi Abdul Wahid (Vide putusan hal. 10-13) akan tetapi alat bukti yang diajukan Terbanding/Penggugat tersebut tidal mampu membuktikan dalil-dalil gugatan Terbanding/Penggugat, sehingga dengan demikian Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan banding tersebut seharusnya langsung memeriksa dan mengadili pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut; Mengenai hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pembanding semula Para Tergugat karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar yaitu telah mempertimbangkan adanya eksepsi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pokok perkaranya dan karena eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu kekurangan pihak (plurusium litis consortium) dikabulkan maka mengenai pokok perkara gugatan tidak dapat diterima dan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak perlu lagi mempertimbangkan dan memeriksa pokok perkaranya; Dan hal ini Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah mempertimbangkan sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2872 K/Pdt/1998 tanggal 28 Desember 1998 yang menyatakan bahwa “ pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatan seharusnya ditarik masuk sebagai pihak dalam gugatan tersebut karena apabila hal ini tidak dilakukan, maka gugatan tersebut telah mengandung cacat hukum (plurium litis consortium), sehingga gugatan oleh Hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima ” ;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat dalam memori bandingnya tidak ada hal yang melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengesampingkan memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2017/PN. Kdi tanggal 25 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peradilan Tingkat Banding ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, RBg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2017/PN. Kdi tanggal 25 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan Tingkat Banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 oleh kami YULI HAPPYSAH, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis dengan RISTI INDRIJANI, S.H. dan DWI SUDARYONO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanggal 26 Maret 2018 Nomor 24/PEN.PDT/2018/PT.KDI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, serta MATHIUS PULOLINTIN, S.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
RISTI INDRIJANI, S.H. YULI HAPPYSAH, S.H., M.H.
Ttd.
DWI SUDARYONO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MATHIUS PULOLINTIN, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ------------------Rp 5.000,00
Meterai -------------------Rp 6.000,00
Adm./ Pemberkasan Rp139.000,00
J u m l a h Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).