78/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 78/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARTONO Pgl PAK NO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li dan 1 (satu) unit katu (keong) ; Dirampas untuk Negara. - 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 78/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MARTONO Pgl. PAK NO ;
Tempat lahir : Sleman ;
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 05 Juni 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Brati Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Tambang ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO ditangkap pada tanggal 19 April 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 April 2013 Nomor : Sp.Kap/08/IV/2013/Reskrim ;
Terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 20 April 2013, No. Pol : Sp.Han/03/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 20 April 2013 sampai dengan tanggal 09 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 08 Mei 2013, Nomor : B-413/N.3.24/Epp.3/05/2013, sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal 16 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 17 Juni 2013, Nomor : PRINT-277/N.3.24/Ep.3/06/2013, sejak tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 26 Juni 2013 ;
Hakim, tertanggal 27 Juni 2013, Nomor : 94/Pen.78/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan tanggal 26 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 16 Juli 2013, Nomor : 94/Pen.78/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 27 Juli 2013 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MARTONO PGL. PAK NO bersalah melakukan “Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTONO PGL. PAK NO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li dan 1 (satu) unit katu (keong) dirampas untuk negara ;
2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya. Atas pernyataan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya yang berupa permohonan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-54/PL.PJG/Ep.3/06/2013 tertanggal 26 Juni 2013 yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO bersama-sama dengan teman-temannya yang bernama Pgl. DIKIN dan Musa serta 2 (dua) orang lagi yang tidak diketahui namanya (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira Jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan April 2013, bertempat di Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiunhg Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, adalah orang yang melakukan, yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya tersebut di atas dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Kamis Tanggal 11 April 2013 sekira Jam 22.00 WIB terdakwa sampai di Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya, setelah itu terdakwa dijemput oleh Pgl Buntut dan dibawa bermalam di rumahnya di Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya, kemudian keesokan harinya pada Hari Jum’at Tanggal 12 April 2013 sekira Jam 10.00 WIB terdakwa bersama dengan Pgl Dikin (DPO), Pgl Musa (DPO) dan 2 (dua) orang lainnya yang namanya terdakwa tidak ketahui berangkat ke lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut dan sampai dilokasi sekira Jam 14.00 WIB dan bermalam disana, kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 13 April 2013 terdakwa bersama teman-temannya membuat pondok, lalu pada Hari Minggu Tanggal 14 April 2013 terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya merintis, mencangkul dan membuat lobang untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut, selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 15 April 2013 sekira lebih kurang Jam 08.00 WIB terdakwa bersama dengan teman-temannya melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan mempergunakan alat berupa Mesin Merk Tianli, Katu (keong) ukuran 4 (empat) inchi, Dulang plastic warna hitam, Karpet warna biru, slang, pipa pralon ukuran 4 (empat) inchi, Cangkul dan Kampak, selanjutnya pertama-tama tanah tersebut dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah selesai dibuatkan lubang, kemudian lubang tersebut ditembak dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah selesai ditembak dengan air, kemudian air yang ada di lubang tersebut disedot dengan mempergunakan mesin sedot, lalu dialirkan ke karpet, asbuk, kemudian asbuknya dicuci, setelah itu isi asbuk tersebut yang berbentuk butiran pasir diulang dengan memakai dulang sampai pasir nya tinggal sedikit, selanjutnya prosesnya dilakukan oleh Pgl. Dikin yang menyelesaikannya, sementara itu hasil yang sempat diperoleh oleh terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu lebih kurang 3 gr (tiga gram) emas dan uangnya sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu dipotong sebesar Rp 204.000,.- (dua ratus empat ribu rupiah), sisa dari potongan tersebut 83 % (delapan puluh tiga persen) yaitu sebesar Rp 996.000,- (sembilan ratus embilan puluh enam ribu rupiah) kemudian dibagi dua, Pgl Dikin mendapatkan 41,5 % (empat puluh satu koma lima persen) yaitu sebesar Rp 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) selaku pemilik dari alat-alat tambang tersebut dan selaku orang yang menyuruh terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya menambang emas tanpa izin, kemudian terdakwa bersama-dengan teman-temannya mendapatkan 41,5 % (empat puluh satu koma lima persen) yaitu sebesar Rp 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya dibagi lagi kepada 4 (empat) orang pekerja, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 124.500,- (seratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan akibat dari penambangan emas tanpa izin tersebut, tanah yang ditambang tidak dapat dipergunakan lagi untuk perkebunan, kemudian penambangan emas tanpa izin tersebut merugikan pemerintah karena tidak memiliki izin tambang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RICKO FEBIO, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan oleh terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO bersama teman-temannya ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena pada saat itu, saksi dan teman-teman saksi dari Polsek Sitiung 1 Koto Agung-lah yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Musa dan 2 (dua) lainnya saksi tidak tahu, sedang melakukan penambangan emas ;
Bahwa 3 (tiga) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan pertama-tama tanah yang hendak ditambang dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah itu lubang ditembak dengan air menggunakan mesin, setelah ditembak dengan air, air yang ada dilubang tersebut disedot dengan mesin dan dialirkan ke karpet/asbuk, selanjutnya asbuknya dicuci, kemudian isi asbuk yang berupa pasir dikumpulkan dan didulang menggunakan alat dulang hingga pasirnya tinggal sedikit, selanjutnya proses pemisahan emas dilakukan oleh seorang bernama Dikin ;
Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan penambangan tersebut yaitu : 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li, 1 (satu) unit katu (keong), 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ;
Bahwa akinbat penambangan tersebut tanah bekas tambang tidak dapat digunakan lagi untuk perkebunan, air tercemar dan pemerintah dirugikan karena penambangan tersebut dilakukan tanpa izin ;
Bahwa penambangan yang terdakwa lakukan bersama teman-temannya tidak ada memiliki izin ;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat Penyidikan ;
Saksi REICE, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan oleh terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO bersama teman-temannya ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena pada saat itu, saksi dan teman-teman saksi dari Polsek Sitiung 1 Koto Agung-lah yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Musa dan 2 (dua) lainnya saksi tidak tahu, sedang melakukan penambangan emas ;
Bahwa 3 (tiga) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan pertama-tama tanah yang hendak ditambang dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah itu lubang ditembak dengan air menggunakan mesin, setelah ditembak dengan air, air yang ada dilubang tersebut disedot dengan mesin dan dialirkan ke karpet/asbuk, selanjutnya asbuknya dicuci, kemudian isi asbuk yang berupa pasir dikumpulkan dan didulang menggunakan alat dulang hingga pasirnya tinggal sedikit, selanjutnya proses pemisahan emas dilakukan oleh seorang bernama Dikin ;
Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan penambangan tersebut yaitu : 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li, 1 (satu) unit katu (keong), 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ;
Bahwa akinbat penambangan tersebut tanah bekas tambang tidak dapat digunakan lagi untuk perkebunan, air tercemar dan pemerintah dirugikan karena penambangan tersebut dilakukan tanpa izin ;
Bahwa penambangan yang terdakwa lakukan bersama teman-temannya tidak ada memiliki izin ;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat Penyidikan ;
Saksi YAKUB, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan oleh terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO bersama teman-temannya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini setelah saksi mendapat surat untuk menjadi saksi dan di Kantor Polsek Sitiung 1 Koto agung saksi diberitahu soal penambangan ini dan pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa saksi adalah Kepala Jorong Koto ;
Bahwa di Jorong yang saksi pimpin, tidak diperbolehkan melakukan penambangan karena tidak ada izin dari Pemda Kab. Dharmasraya dan saksi sendiri tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan penambangan ini ;
Bahwa pada tahun 2011 pernah dilakukan himbauan dari Polsek Sitiung 1 Koto agung, Pemda Kabupaten Dharmasraya, dari pemerintah Nagari dan juga saksi sebagai kepala Jorong kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas ;
Bahwa akibat adanya penambangan emas liar, maka terjadi pencemaran air di wilayah saksi dan tanah-tanah bekas galian tambang sulit untuk dimanfaatkan kembali ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat Penyidikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan dan ahli tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli SAIKRASNO, M.Si., di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa sebelumnya Ahli tidak tahu kapan dan dimana terjadi kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut, namun setelah ahli mendapat surat dari Kepolisian Polres Dharmasraya tentang permintaan saksi ahli, barulah ahli mengetahui bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya yang dilakukan oleh terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO ;
Bahwa kegiatan menambang emas harus dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa apabila dilihat dari kapasitas mesin dan alat-alat yang digunakan dan target penambangan yang terdakwa dan teman-temannya lakukan adalah emas, maka izin yang harus dimiliki untuk itu adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa di wilayah Kab. Dharmasraya belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk pertambangan emas, karena sebelum IPR diterbitkan harus ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terlebih dahulu dan untuk adanya WPR sebelumnya harus ditentukan adanya Wilayah Pertambangan (WP) ;
Bahwa akibat penambangan yang dilakukan tanpa izin, maka negara dirugikan yaitu berupa royalty dan iuran tetap yang harus dibayarkan oleh penambang kepada Negara, untuk royalty sebesar 3,75 % kali harga jual per Kg Emas sedangkan iuran tetap adalah USD 2 per Ha per tahun ;
Bahwa selain tidak ada royalty dan iuran tetap, penambangan emas tanpa izin juga dapat merusak lingkungan karena tidak adanya perencanaan pengelolaan lingkungan, hal ini mengakibatkan rusaknya tanah sehingga sulit untuk digunakan setelah selesai pertambangan dan pertambangan ini dapat mencemari air dengan air raksa ;
Bahwa ahli menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di tngkat penyidikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya terdakwa ditangkap karena melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin ;
Bahwa yang melakukan penambanga emas tersebut adalah terdakwa, Musa dan 2 (dua) orang lainnya yang terdakwa tidak kenal ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut semenjak hari senin tanggal 15 April 2013 sampai dengan ditangkap ;
Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li, 1 (satu) unit katu (keong), 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ;
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan pertama-tama tanah yang hendak ditambang dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah itu lubang ditembak dengan air menggunakan mesin, setelah ditembak dengan air, air yang ada dilubang tersebut disedot dengan mesin dan dialirkan ke karpet/asbuk, selanjutnya asbuknya dicuci, kemudian isi asbuk yang berupa pasir dikumpulkan dan didulang menggunakan alat dulang hingga pasirnya tinggal sedikit, selanjutnya proses pemisahan emas dilakukan oleh seorang bernama Dikin ;
Bahwa pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah Sdr. Dikin ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lokasi tempat dilakukan penambangan emas tersebut ;
Bahwa system pembagian hasil atau keuntungan dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah hasil yang didapat dari kegiatan tersebut dikeluarkan 17% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi, kemudian sisanya dibagi dua antara para penambangan dengan Sdr. Dikin ;
Bahwa yang terdakwa kerjakan sebagai penambang emas yaitu membersihkan lokasi tempat yang akan dilakukan penambangan emas, mencangkul untuk membuka lubang dan membuang sampah-sampah di lubang galian tersebut sedangkan pekerja yang lain bekerja sesuai dengan tugas dan keahliannya ;
Bahwa hasil emas yang didapat belum ada pembagian ;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penambangan tersebut untuk mendapatkan uang guna menghidupi keluarga terdakwa ;
Bahwa penambangan emas yang terdakwa dan teman-tamn lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat Penyidikan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li dan 1 (satu) unit katu (keong) ;
2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ;
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan oleh terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO bersama teman-temannya ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Musa dan 2 (dua) lainnya yang tidak diketahui namanya, saat itu mereka sedang melakukan penambangan emas dan 3 (tiga) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan pertama-tama tanah yang hendak ditambang dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah itu lubang ditembak dengan air menggunakan mesin, setelah ditembak dengan air, air yang ada dilubang tersebut disedot dengan mesin dan dialirkan ke karpet/asbuk, selanjutnya asbuknya dicuci, kemudian isi asbuk yang berupa pasir dikumpulkan dan didulang menggunakan alat dulang hingga pasirnya tinggal sedikit, selanjutnya proses pemisahan emas dilakukan oleh seorang bernama Dikin ;
Bahwa yang terdakwa kerjakan sebagai penambang emas yaitu membersihkan lokasi tempat yang akan dilakukan penambangan emas, mencangkul untuk membuka lubang dan membuang sampah-sampah di lubang galian tersebut sedangkan pekerja yang lain bekerja sesuai dengan tugas dan keahliannya ;
Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa dan teman-temannya gunakan untuk melakukan penambangan tersebut yaitu : 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li, 1 (satu) unit katu (keong), 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ;
Bahwa pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah Sdr. Dikin ;
Bahwa system pembagian hasil atau keuntungan dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah hasil yang didapat dari kegiatan tersebut dikeluarkan 17% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi, kemudian sisanya dibagi dua antara para penambangan dengan Sdr. Dikin ;
Bahwa hasil emas yang didapat belum ada pembagian ;
Bahwa berdasarkan alat-laat yang terdakwa dan kawan-kawannya gunakan dan tujuan usaha tersebut adalah emas, maka izin yang harus dimiliki untuk itu adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa di Kabupaten Dharmasraya belum ada izin pertambangan emas yang dikeluarkan, sehingga penambangan emas yang terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa akibat penambangan tersebut tanah bekas tambang tidak dapat digunakan lagi untuk perkebunan, air tercemar dan pemerintah dirugikan karena penambangan tersebut dilakukan tanpa izin sehingga tidak ada iuran tetap dan Royalty yang masuk kepada pemerintah ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO, didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk tunggal, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-54/PL.PJG/Ep.3/06/2013 tertanggal 26 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan”
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 sekira jam 11.30 wib bertempat di Bina Desa Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya telah terjadi Penambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan oleh terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO bersama teman-temannya. Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Musa dan 2 (dua) lainnya yang tidak diketahui namanya, saat itu mereka sedang melakukan penambangan emas dan 3 (tiga) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan pertama-tama tanah yang hendak ditambang dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah itu lubang ditembak dengan air menggunakan mesin, setelah ditembak dengan air, air yang ada dilubang tersebut disedot dengan mesin dan dialirkan ke karpet/asbuk, selanjutnya asbuknya dicuci, kemudian isi asbuk yang berupa pasir dikumpulkan dan didulang menggunakan alat dulang hingga pasirnya tinggal sedikit, selanjutnya proses pemisahan emas dilakukan oleh seorang bernama Dikin. Bahwa yang terdakwa kerjakan sebagai penambang emas yaitu membersihkan lokasi tempat yang akan dilakukan penambangan emas, mencangkul untuk membuka lubang dan membuang sampah-sampah di lubang galian tersebut sedangkan pekerja yang lain bekerja sesuai dengan tugas dan keahliannya. Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa dan teman-temannya gunakan untuk melakukan penambangan tersebut yaitu : 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li, 1 (satu) unit katu (keong), 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu. Bahwa pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah Sdr. Dikin. Bahwa system pembagian hasil atau keuntungan dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah hasil yang didapat dari kegiatan tersebut dikeluarkan 17% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi, kemudian sisanya dibagi dua antara para penambangan dengan Sdr. Dikin. Bahwa hasil emas yang didapat belum ada pembagian ;
Menimbang, berdasarkan proses yang terdakwa dan kawan-kawannya lakukan dan tujuan dari usaha tersebut adalah mendapatkan emas yang merupakan mineral logam, maka menurut Majelis Hakim, kegiatan usaha yang terdakwa dan kawan-kawannya lakukan termasuk kegiatan usaha penambangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-laat yang terdakwa dan kawan-kawannya gunakan dan tujuan usaha tersebut adalah emas, maka izin yang harus dimiliki untuk itu adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahwa di Kabupaten Dharmasraya belum ada izin pertambangan emas yang dikeluarkan, sehingga penambangan emas yang terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana dan karenanya dapat dijatuhi hukuman. Salah satu peran saja yang terbukti pada diri terdakwa, maka terdakwa sudah dikategorikan sebagai pelaku yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada saat ditangkap terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Musa dan 2 (dua) lainnya yang tidak diketahui namanya, saat itu mereka sedang melakukan penambangan emas dan 3 (tiga) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan pertama-tama tanah yang hendak ditambang dicangkul dan dibuatkan lubang, setelah itu lubang ditembak dengan air menggunakan mesin, setelah ditembak dengan air, air yang ada dilubang tersebut disedot dengan mesin dan dialirkan ke karpet/asbuk, selanjutnya asbuknya dicuci, kemudian isi asbuk yang berupa pasir dikumpulkan dan didulang menggunakan alat dulang hingga pasirnya tinggal sedikit, selanjutnya proses pemisahan emas dilakukan oleh seorang bernama Dikin. Bahwa yang terdakwa kerjakan sebagai penambang emas yaitu membersihkan lokasi tempat yang akan dilakukan penambangan emas, mencangkul untuk membuka lubang dan membuang sampah-sampah di lubang galian tersebut sedangkan pekerja yang lain bekerja sesuai dengan tugas dan keahliannya. Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa dan teman-temannya gunakan untuk melakukan penambangan tersebut yaitu : 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li, 1 (satu) unit katu (keong), 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu. Bahwa pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah Sdr. Dikin. Bahwa system pembagian hasil atau keuntungan dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah hasil yang didapat dari kegiatan tersebut dikeluarkan 17% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi, kemudian sisanya dibagi dua antara para penambangan dengan Sdr. Dikin ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa adalah dilandasi adanya perjanjian diantara terdakwa selaku salah seorang dari pekerja tambang dengan pemodal/pemilik alat-alat yang bernama Dikin. Perjanjian ini menunjukan adanya kesamaan niat diantara terdakwa dengan para pekerja lainnya dan juga dengan pemilik alat-alat. Pembagian tugas diantara terdakwa dengan para pekerja dan pembagian tanggungjawab diantara para pekerja (termasuk terdakwa) dengan pemilik alat-alat, menunjukan adanya kerjasama untuk mewujudkan niat yang sebelumnya disepakati bersama. Niat bersama dan kerjasama diantara pelaku untuk mewujudkan niat tersebut, menunjukan adanya bentuk “turut serta” ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan perbuatan ini, sehingga unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li dan 1 (satu) unit katu (keong), oleh karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana ini dan masih memiliki nilai ekonomi yang memadai maka barang bukti ini dirampas untuk negara. Sedangkan mengenai barang bukti berupa : 2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu, walaupun barang bukti ini digunakan dalam tindak pidana dan masih memiliki nilai ekonomi, namun nilai ekonomi yang terkadung dalam barang bukti ini sudah menurut Majelis Hakim sudah tidak memadai lagi, oleh karenanya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat;
Bahwa perbuatan terdakwa merusak dan mencemari lingkungan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTONO Pgl. PAK NO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian li dan 1 (satu) unit katu (keong) ;
Dirampas untuk Negara.
2 (dua) buah dulang plastik, 2 (dua) buah karpet warna biru, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 4 inci panjang lebih kurang 1 m (satu meter) yang diujungnya terdapat spiral warna biru panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh centimeter), 1 (satu) buah cangkul yang tangkainya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kampak yang tangkainya terbuat dari kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari KAMIS, tanggal 29 Agustus 2013 oleh kami RIFAI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADHI ISMOYO, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 2 September 2013. oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh RICKY HANDIKO PUTRA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri MUHAMMAD AZRIL, SH., MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADHI ISMOYO, SH., MH. RIFAI, SH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
RICKY HANDIKO PUTRA, SH.