356/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 356/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Japar Sidik Bin Sawonhudin
1. Menyatakan TerdakwaJapar Sidik Bin Sawonhudintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”sebagaimana dalam dakwaankesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5(lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat tablet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir yang keseluruhan jumlahnya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah jaket warna cokelat merk Xenon Men Dikembalikan kepada terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 356/Pid.Sus/2014/PN.Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Japar Sidik Bin Sawonhudin; |
| : | Ciamis; |
| : | 53 Tahun/01 September 1961; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Banjarwaru RT 003 RW 007 Desa Kawali Kec. Kawali, Kab. Ciamis; |
| : | Islam; |
| : | Tukang Ojek; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal30 September 2014 sampai dengan tanggal19 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal28 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal15 Desember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal03 Desember 2014 sampai dengan tanggal01 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal02 Januari 2015 sampai dengan tanggal02 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum saudara Jajang Ruhyadi, SH., M.H., beralamat di Jl. Pelita Graha Nomor 24berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 356/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cms tanggal10 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 356/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cms tanggal 03 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 356/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cmstanggal 04 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaJapar Sidik terbukti bersalah melakukan tindak pidana“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Japar Sidikdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandi kurangi selama dalam masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat tblet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir yang keseluruhan jumlahnya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah jaket warna cokelat merk Xenon Men.
Dikembalikan kapada yang berhak terdakwa Japar Sidik bin Sawonhudin
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan melakukannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin, pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal106 Ayat (1) “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira Jam 11.00 Wib telah membeli obat Dextrometorphan yang tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 dari Sdr. Udin (DPO) di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya obat Dextrometorphan tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Kemudian obat tersebut oleh terdakwa dibagi-bagi lagi dan dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Pangkalan Ojeg Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah bertemu dengan saksi Wawan Setiawari yang kebetulan sama-sama berprofesi sebagai tukang Ojeg. Pada saat itu terdakwa menawarkan obat Dextrometorphan tersebut kepada saksi Wawan Setiawan yang kebetulan saksi Wawan Setiawan sedang membutuhkan obat Dextrometorphan. Maka selanjutnya saksi Wawan Setiawan membeli obat Dextrometorphan kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga masing-masing per bungkusnya sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh uang hasil penjualan obat Dextrometorphan tersebut sebesar Rp.35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah datang saksi Joko Susilo dan saksi Iwan Fauzi Gustiawan dari Satuan Narkoba Polres Ciamis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa dimana dari saku jaket yang sedang dipakai oleh terdakwa telah ditemukan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Bahwa terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan obat Dextrometorphan yang merupakan obat bebas terbatas dan tidak memiliki izin edar tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin, pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mencoba melakukan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira Jam 11.00 Wib telah membeli Dextrometorphan yang tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 dari Sdr. Udin (DPO) di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya obat Dextrometorphan tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Kemudian obat tersebut oleh terdakwa dibagi-bagi lagi dan dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis dengan maksud akan menjual Dextrometorphan kepada orang yang membutuhkan akan tetapi terdakwa belum sempat menjual sisa Dextrometorphan, terdakwa terlebih dahulu tertangkap Satuan Narkoba Polres Ciamis dan telah menemukan 122 (seratus dua puluh dua ) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah selurunya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin, pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira Jam 11.00 Wib telah membeli obat Dexstromethorpan yang tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 dari Sdr. Udin (DPO) di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya obat Dextrometorphan tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Kemudian obat tersebut oleh terdakwa dibagi-bagi lagi dan dimasukkan kedalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Pangkalan Ojeg Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah bertemu dengan saksi Wawan Setiawari yang kebetulan sama-sama berprofesi sebagai tukang Ojeg. Pada saat itu terdakwa menawarkan obat Dextrometorphan tersebut kepada saksi Wawan Setiawan yang kebetulan saksi Wawan Setiawan sedang membutuhkan obat Dextrometorphan. Maka selanjutnya saksi Wawan Setiawan membeli obat Dextrometorphan kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga masing-masing per bungkusnya sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh uang hasil penjualan obat Dextrometorphan tersebut sebesar Rp.35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah datang saksi Joko Susilo dan saksi Iwan Fauzi Gustiawan dari Satuan Narkoba Polres Ciamis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa dimana dari saku jaket yang sedang dipakai oleh terdakwa telah ditemukan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Bahwa terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan obat Dextrometorphan yang merupakan obat bebas terbatas dan tidak memiliki izin edar tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin, pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira Jam 11.00 Wib telah membeli Dextrometorphan yang tidak memiliki izin edar karena telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 dari Sdr. Udin (DPO) di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya obat Dextrometorphan tersebut oleh terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Kemudian obat tersebut oleh terdakwa dibagi-bagi lagi dan dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis dengan maksud akan menjual Dextrometorphan kepada orang yang membutuhkan akan tetapi terdakwa belum sempat menjual sisa Dextrometorphan, terdakwa terlebih dahulu tertangkap Satuan Narkoba Polres Ciamis dan telah menemukan 122 (seratus dua puluh dua ) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah selurunya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Joko Susilo, SH. Bin Suparman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2014 sekira jam 14.00 WIB. Sewaktu bersama saksi Iwan Fauzi melaksanakan giat monitoring di wilayah Kec. Cipaku, Kab. Ciamis, pelapor mendapat informasi via telepon dari seseorang bahwa di pinggir jalan tepatnya di Banjarwaru Rt.003 Rw. 007 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis ada seorang lelaki diduga mengedarkan obat dextromethrorphan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi langsung menuju ke tempat tersebut dan sesampainya disana ada seorang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan yang ciri-cirinya mirip dengan orang yang di informasikan, kemudian saksi bersama rekan menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 122 ( seratus dua puluh dua) bungkus obat tablet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP dalam plastik kecil pancaran yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir jumlah banyaknya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir yang disimpan dalam saku jaket warna coklat sebelah kanan;
Bahwa dari keterangan terdakwa Japar Sidik diketahui bahwa terdakwa pernah menjual obat tersebut tersebut kepada saksi Wawan Setiawan pada hari minggu tanggal 28 September 2014 di Banjarwaru sebanyak 5 (lima) bungkus yang perbungkusnya terdiri dari 7 (tujuh) butir dengan harga per bungkus Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Japar Sidik menerangkan bahwa obat jenis Dextrometophan tersebut didapat dari Sdr. Udin di daerah pasar Cikijing Kab. Majalengka yang dibeli terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi Iwan Fauzi Gustiawan,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2014 sekira jam 14.00 WIB. Sewaktu bersama saksi Joko Susili melaksanakan giat monitoring di wilayah Kec. Cipaku, Kab. Ciamis, pelapor mendapat informasi via telepon dari seseorang bahwa di pinggir jalan tepatnya di Banjarwaru Rt.003 Rw. 007 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis ada seorang lelaki diduga mengedarkan obat dextromethrorphan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi langsung menuju ke tempat tersebut dan sesampainya disana ada seorang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan yang ciri-cirinya mirip dengan orang yang di informasikan, kemudian saksi bersama rekan menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 122 ( seratus dua puluh dua) bungkus obat tablet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP dalam plastik kecil pancaran yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir jumlah banyaknya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir yang disimpan dalam saku jaket warna coklat sebelah kanan;
Bahwa dari keterangan terdakwa Japar Sidik diketahui bahwa terdakwa pernah menjual obat tersebut tersebut kepada saksi Wawan Setiawan pada hari minggu tanggal 28 September 2014 di Banjarwaru sebanyak 5 (lima) bungkus yang perbungkusnya terdiri dari 7 (tujuh) butir dengan harga per bungkus Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Japar Sidik menerangkan bahwa obat jenis Dextrometophan tersebut didapat dari Sdr. Udin di daerah pasar Cikijing Kab. Majalengka yang dibeli terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi Wawan Setiawan,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekitar jam 13.00 WIB saksi pernah membeli obat Dextro dari terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis;
Bahwa saksi membeli obat dextro sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga perbungkusnya ketika itu Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki warung dan tidak memiliki Apotik atau tempat resmi untuk menjual obat tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ane Kustini S.Si. Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwAyat pendidikan ahli adalah kuliah di SI Farmasi dan Apoteker Unjani;
Bahwa riwAyat pekerjaan ahli adalah sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juli 2011 sebagai Apoteker di UPTD PKM Cijulang Ciamis, kemudian sejak Bulan Juli 2011 sampai dengan bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis sebagai staf UPTD kesehatan Kefarmasian;
Bahwa peruntukan atau khasiat sediaan farmasi jenis obat tablet bulan berwarna kuning yang bertuliskan DMP (dextrometrhorphan)tersebut adalah untuk obat batuk tidak berdahak dan untuk perolehannya tidak harus menggunakan resep dokter namun tetap ada aturannya bahwa dalam kepemilikannya dalam jumlah banyak serta untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bular berwarna kuning yang bertuliskan DMP (dextromethirphan) adalah harus oleh apotek dan toko obat berijin.
Bahwa ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sudah dicabut sejak tanggal 27 Juni 2013 dengan Surat Edaran BPOM : Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal;
Bahwa dengan surat edaran tersebut maka diberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk memusnahkan dan atau mengembalikan obat tersebut kepada distributor;
Bahwa ciri-ciri tablet Dextrometrhorphan adalah berwarna kuning dan terdapat tulisan DMP dan termasuk golongan obat bebas terbatas;
Bahwa terdakwa selaku Tamatan Sekolah Dasar dan tidak memiliki keahlian yang sesuai tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan dan atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat kuning bertuliskan DMP dan tidak boleh melakukan praktek Kefarmasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 terdakwa telah membeli obat Dextrometorphan dari Sdr. Udin di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa obat Dextrometorphan tersebut dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis dan kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 terdakwa menjual obat Dextrometorphan kepada saksi Wawan Setiawari sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga masing-masing per bungkusnya sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh uang hasil penjualan obat Dextrometorphan tersebut sebesar Rp.35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah datang saksi Joko Susilo dan saksi Iwan Fauzi Gustiawan dari Satuan Narkoba Polres Ciamis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa dimana dari saku jaket yang sedang dipakai oleh terdakwa telah ditemukan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Bahwa ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sudah dicabut sejak tanggal 27 Juni 2013 dengan Surat Edaran BPOM : Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat tblet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir yang keseluruhan jumlahnya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir;
Uang tunai sebesar Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) buah jaket warna cokelat merk Xenon Men;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 terdakwa telah membeli obat Dextrometorphan dari Sdr. Udin di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa obat Dextrometorphan tersebut dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis dan kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 terdakwa menjual obat Dextrometorphan kepada saksi Wawan Setiawari sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga masing-masing per bungkusnya sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh uang hasil penjualan obat Dextrometorphan tersebut sebesar Rp.35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah datang saksi Joko Susilo dan saksi Iwan Fauzi Gustiawan dari Satuan Narkoba Polres Ciamis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa dimana dari saku jaket yang sedang dipakai oleh terdakwa telah ditemukan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Bahwa ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sudah dicabut sejak tanggal 27 Juni 2013 dengan Surat Edaran BPOM : Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian yang sesuai serta tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromethorphandan tidak boleh melakukan praktek Kefarmasian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan memilih langsung dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang bernama Japar Sidik Bin Sawonhudinyang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa dan ternyata terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu”
Menimbang, bahwa unsur yang akan diuraikan oleh Majelis Hakim ini bersifat alternatif sehingga cukup apabila salah satu dari alternatif tersebut dapat dibuktikan, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Memori Van Toelichting,yang dimaksud dengan sengaja adalah “Menghendaki dan Menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafi atas tindakan tersebut dengan akibatnya. Secara Umum dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Para Sarjana Hukum telah menerima adanya 3 (tiga) tingkatan kesengajaan (opzet) yaitu :
Kesengajaan sebagai tujuan, yang berarti bahwa terjadinya suartu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dari terdakwa ;
Kesengajaan secara keinsyafan / kepastian, disini yang menjadi sandaran Terdakwa adalah tentang tindakan dan akibat tertentu itu, dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan, disini yang menjadi sandaran terdakwa adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran terdakwa tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan-pandangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan yang terkandung niat atau maksud adalah suatu perbuatan yang oleh Pelakunya diinsyafi, disadari, dikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa :
“Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 terdakwa telah membeli obat Dextrometorphan dari Sdr. Udin di daerah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Obat Dextrometorphan tersebut dibawa kerumah terdakwa di Banjarwaru Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis dan kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil bening masing-masing berisi sebanyak 7 (tujuh) butir dan pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 terdakwa menjual obat Dextrometorphan kepada saksi Wawan Setiawari sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga masing-masing per bungkusnya sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh uang hasil penjualan obat Dextrometorphan tersebut sebesar Rp.35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah). Pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira Jam 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah datang saksi Joko Susilo dan saksi Iwan Fauzi Gustiawan dari Satuan Narkoba Polres Ciamis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa dimana dari saku jaket yang sedang dipakai oleh terdakwa telah ditemukan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat Dextrometorphan masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir.
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa :
Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telahmemperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Menimbang, bahwa ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sudah dicabut sejak tanggal 27 Juni 2013 dengan Surat Edaran BPOM : Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dextromethorphan sediaan tunggal sehingga perbuatan terdakwa yang menjual/mengedarkan Dextromethorphandan terdakwa yang hanya tamatan Sekolah Dasar tidak memiliki keahlian yang sesuai serta tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat kuning bertuliskan DMP dan tidak boleh melakukan praktek Kefarmasian sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masapenahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat tblet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir yang keseluruhan jumlahnya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk negara;
1 (satu) buah jaket warna cokelat merk Xenon Men dikembalikan kepada terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaJapar Sidik Bin Sawonhudintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”sebagaimana dalam dakwaankesatu Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5(lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik kecil obat tablet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir yang keseluruhan jumlahnya 854 (delapan ratus lima puluh empat) butir Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah jaket warna cokelat merk Xenon Men
Dikembalikan kepada terdakwa Japar Sidik Bin Sawonhudin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015 oleh Kusman, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Robby Alamsyah, S.H., dan Rio Barten S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamis, tanggal 12 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eno, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ciamis serta dihadiri oleh Hendi Rohaendi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
t t d. t t d.
Kusman, S.H., M.H.,
Robby Alamsyah, S.H.,
t t d.
Rio Barten T.H, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
t t d.
Eno, SH.,