88/Pid.Sus/2013/PT.Bjm.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 88/Pid.Sus/2013/PT.Bjm.
ALAMSYAH Als ALAM Bin SYARWANI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 88/Pid.Sus/2013/PT.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ALAMSYAH Als ALAM Bin SYARWANI ;
Tempat lahir : Sabuhur ;
Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun/08 Pebruari 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl.Pemanjatan Km.2,5 Rt.20 Rw.04, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 04 April 2013 sampai dengan tanggal 23 April 2013 ;
Perpanjangan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengan tanggal 02 Juni 2013 ;
Penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013 ;
Penahanan di Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 11Juni 2013 ;
Dialihkan Penahanan Rutan terhadap Terdakwa menjadi tahanan kota, sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 11 Juni 2013, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 604/Pen.Pid/2013/PN.Bjm. tanggal 21 Mei 2013 ;
Perpanjangan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 ; -------
Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak melakukan penahanan ; ------------------
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya IRWAN, SH dan H.M.MUCHTAR,SH., Advokad - Penasihat Hukum dari Kantor Hukum IRWAN, SH & Rekan, berkantor di Jalan Pahlawan No. 22 A Lt.1Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pidana tanggal 08 Mei 2013 ; --
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 22 Agustus 2013, Nomor : 604/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALAMSYAH als ALAM bin SYARWANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil tangki merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T Tahun 2008, dengan No.Pol. DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai, beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0235798/KS/2008 tanggal 12 Pebruari 2009 atas nama H. BASUNI dikembalikan kepada saksi YAMANI bin SURIANSYAH, dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tertanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 30/Akta.Pid/2013/PN.Bjm, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 604/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., dan permintaan banding tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Agustus 2013 dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 09 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 10 September 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinan memori banding tersebut kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 September 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Kontra memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 11 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 12 September 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 September 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ; --------------------------------
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing tertanggal 03 September 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 April 2013, No.Reg.Perk : PDM-368/BJRMS/04/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ALAMSYAH als ALAM bin SYARWANI pada hari Rabu tanggal 03 April 2013 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2013, bertempat di jalan A. Yani Km. 36 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2)KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga BBM jenis solar yang bersubsidi dariPemerintah, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saksi ADI SETIYADI bin SUWADJI, dan saksi ADHI NURHUDAYA bin SUMADI bersama Tim lainnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan monitoring di wilayah jalan Pematang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, pada saat melintas di bundaran Liang Anggang melihat 1 (satu) unit mobil tangki dengan nomor Polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai dengan muatan BBM solar. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap mobil tangki tersebut sampai di jalan A. Yani Km. 36 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sekira pukul 05.00 Wita mobil tangki tersebut berhasil petugas kepolisian hentikan, setelah petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas, kemudian petugas kepolisian menanyakan tentang Surat Kirim BBM solar yang dimuat, ternyata sopir sdr. RULLY als ARUL als GONDRONG tidak dapat menunjukkan Surat Kirim BBM solar tersebut, dan sdr. RULLY als ARUL als GONDRONG juga didampingi sdr. JAINAL ARIPIN als UNAL bin MASRANI sebagai kenek mobil tangki, dan terdakwa, menurut keterangan terdakwa pemilik 1 (satu) unit mobil tangki dengan nomor Polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai dengan muatan BBM solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter adalah milik saudara sepupu terdakwa yaitu sdr. YAMANI dan mobil tangki tersebut dikuasakan pengelolaannya kepada terdakwa dengan perjanjian terdakwa membayar leasing bulanan sebesar Rp. 6.571.000,- (enam juta limaratus tujuhpuluh satu ribu rupiah) dan BBM solar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para pelangsir yang datang menjual ke lokasi pangkalan terbuka di jalan Pemanjatan Km. 2,5 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar disamping rumah terdakwa, kemudian BBM solar dari para pelangsir dituangkan kedalam drum kapasitas 200 (duaratus) liter, dari drum selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin dynamo dan selang dinaikkan kedalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan nomor Polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai sampai jumlahnya mencapai sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter untuk dijual kepertambangan batubara dengan harga sebesar Rp. 46.000.000,- (empatpuluh enam juta rupiah), dan terdakwa membeli dari pelangsir dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter, terdakwa mengakui baru sekali ini bermaksud usaha BBM solar tersebut karena masih coba-coba dan tertangkap oleh petugas kepolisian, rencananya keuntungan dari hasil penjualan BBM solar tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ;
Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut dan melakukan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ALAMSYAH als ALAM bin SYARWANI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, Penyimpanan dan NiagaBBM sebagaimana diatur dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dan niaga, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saksi ADI SETIYADI bin SUWADJI, dan saksi ADHI NURHUDAYA bin SUMADI bersama Tim lainnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan monitoring di wilayah jalan Pematang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, pada saat melintas di bundaran Liang Anggang melihat 1 (satu) unit mobil tangki dengan nomor polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai dengan muatan BBM solar. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap mobil tangki tersebut sampai di jalan A. Yani Km. 36 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sekira pukul 05.00 Wita mobil tangki tersebut berhasil petugas kepolisian hentikan, setelah petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas, kemudian petugas kepolisian menanyakan tentang Surat Kirim BBM solar yang dimuat, ternyata sopir sdr. RULLY als ARUL als GONDRONG tidak dapat menunjukkan Surat Kirim BBM solar tersebut, dan sdr. RULLY als ARUL als GONDRONG juga didampingi sdr. JAINAL ARIPIN als UNAL bin MASRANI sebagai kenek mobil tangki, dan terdakwa, menurut keterangan terdakwa pemilik 1 (satu) unit mobil tagki dengan nomor polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai dengan muatan BBM solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter adalah milik saudara sepupu terdakwa yaitu sdr. YAMANI dan mobil tangki tersebut dikuasakan pengelolaannya kepada terdakwa dengan perjanjian terdakwa membayar leasing bulanan sebesar RP. 6.571.000,- (enam juta limaratus tujuhpuluh satu ribu rupiah) dan BBM solar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para pelangsir yang datang menjual ke lokasi pangkalan terbuka di jalan Pemanjatan Km. 2,5 Keluarahan Gambut Kabupaten Banjar disamping rumah terdakwa, kemudian BBM solar dari para pelangsir dituangkan kedalam drum kapasitas 200 (duaratus) liter, dari drum selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin dynamo dan selang dinaikkan ke dalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan nomor polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai sampai jumlahnya mencapai sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter untuk dijual kepertambangan batubara dengan harga sebesar Rp. 46.000.000,- (empatpuluh enam juta rupiah), dan terdakwa membeli dari pelangsir dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter, terdakwa megakui baru sekali ini bermaksud usaha BBM solar tersebut karena masih coba-coba dan tertangkap oleh petugas kepolisian, rencananya keuntungan dari hasil penjualan BBM solar tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ;
Bahwa terdakwa dalam hal penyimpanan dan niaga BBM tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan (requisitoir) tertanggal 30 Juli 2013, No. Reg. Perk. : PDM-368/BJRMS/07/2013, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Alamsyah als Alam bin Syarwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi dari Pemerintah”, sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alamsyah als Alam bin Syarwani selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki merk Mitsubishi / Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T tahun 2008 dengan nomor Polisi DA 9101 ZB warna biru putih bertuliskan PT. Karya Makmur Jaya Sentosa Amuntai beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0235798/KS/2008 tanggal 12 Pebruari 2009 atas nama H. Basuni, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Agustus 2013 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 22 Agustus 2013, Nomor : 604/Pid.Sus2013/PN.Bjm., telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP Pengadilan Tinggi Banjarmasin berwenang memeriksa perkara a quo dalam tingkat banding karena bukan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam memori bandingnya tertanggal 09 September 2013 mengemukakan alasan yang pada pokoknya :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan nota pembelaan dan tidak membuktikan unsur-unsur pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 ; -
Bahwa dakwaan kedua sangat tidak tepat didakwakan kepada Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang No.22 Tahun 2001 ;
Bahwa oleh karenanya maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu dan kedua menyatakan barang bukti berupa mobil truck tangki dan BBM jenis solar dikembalikan pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum di dalam kontra memori bandingnya tertanggal 11 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 12 September 2013 mengemukakan :
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.604/Pid.Sus/2013/PN.Bjm, tanggal 22 Agustus 2013 tersebut diatas tidak salah dalam penerapan hukumnya ;
Dalam hal penjatuhan pidana harus memenuhi rasa keadilan dan karena salah satu tujuan pemidanaan adalah menimbulkan efek jera sehingga Penuntut Umum memohon menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah membaca dan memeriksa dengan seksama berkas perkara a quo, maka dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti sebagaimana terurai dalam Berita Acara Sidang pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dalam memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan karena putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah tepat dan benar, selanjutnya pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 22 Agustus 2013 No.604/Pid.Sus/2013/PN.Bjm yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 604/Pid.Sus/2013/ PN.Bjm., yang dimintakan banding tersebut
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA TANGGAL 1 OKTOBER 2013, oleh kami : HARI ALMUSA HADI, SH. selaku Hakim Ketua, PRATONDO, SH. MH. dan MUH. NURZAMAN,SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 13 September 2013, Nomor : 88/Pid.Sus/2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta SUPIATININGSIH, SE Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Ketua,
ttd
HARI ALMUSA HADI, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
PRATONDO, SH. MH. MUH. NURZAMAN, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
SUPIATININGSIH, SE.