84/PDT/2015/PT Pal
Putusan PT PALU Nomor 84/PDT/2015/PT Pal
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Kota Bambu Selatan Nomor 1
Also in 2 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 128/PDT.PLW/2014/PN.Palu, tanggal 16 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 84/PDT/2015/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
WALIKOTA PALU / PEMERINTAH KOTA PALU, berkedudukan di Palu, berkantor di Jalan Jalan Balai Kota Nomor : 1 Palu, selanjutnya disebut Pembanding semula Pelawan;
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada :
1. ANDI RIFAI AMING, SH, Advokat berkantor di Gedung Yarnati Lantai 3, ruang 310 B, Jalan Proklamasi Nomor : 44 Jakarta Pusat;
2. MULIATI, SH, MM, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu, Berkantor di Sekretariat Daerah Kota Palu, Jalan Balai Kota Nomor : 1 Palu;
3. ABDURRAHMAN ARIF, SH, MH, Tenaga Ahli Bidang Hukum Walikota Palu, berkantor di Sekretariat Daerah Kota Palu Jalan Balai Kota Nomor : 1 Palu;
4. SYARIFUDDIN A. DATU, SH,MH, Advokat berkantor di Jalan Juanda Nomor : 9 Palu;
5. MUH. ZAKKI M., SH, MH, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia Pemerintah Kota Palu, berkantor di Sekretariat Daerah Kota Palu, Jalan Balai Kota Nomor 1 Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2015,
M E L A W A N
PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL, berkantor di Jalan Kota Bambu Selatan Nomor : 3 Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut Terbanding semula Terlawan;
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada :
1. NENGAH SUJANA, SH, MH;
2. A. MULIAWAN WIDJAJA, SH;
3. FATHONI, SH;
4. ABDULLAH SUBUR, SH, MH;
5. ERIZAL, SH;
6. YUNIANTO, SH;
7. JEMY RONALD VITO, SH;
8. POPY NURJANAH, SH; dan
9. YUDHO SUKMO NUGROHO, SH;
Semuanya para advokat pada Nengah Sujana dan rekan beralamat di Gedung Fujinto Sentra Mampang, Lantai 3, Jalan Mapang Prapatan Raya Nomor : 28 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 84/PDT/2015/PT PAL tanggal 25 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 128/PDT.PLW/2014/PN.Palu, tanggal 16 Juni 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
I. DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Terlawan;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menyatakan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.331.000.- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 128/PDT.PLW/2014/PN.Palu, tanggal 16 Juni 2015 tersebut, Pembanding semula Pelawan, melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 Juni 2015, sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 128/Pdt.G/2014/PN Pal;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 08 September 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 26 Agustus 2015 selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan pada tanggal 08 September 2015;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Pembanding semula Pelawan tersebut, Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 29 September 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 29 September 2015;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan pada tanggal 30 September 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 08 September 2015 dan Kuasa Pembanding semula Pelawan pada tanggal 30 September 2015, telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, masing-masing Nomor : 128/PDT.PLW/2014/PN.PL;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan di dalam memori bandingnya menyatakan keberatan dan menolak secara tegas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan alasan-alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa perjanjian arbitrase yang dijadikan dasar oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Termohon banding adalah perjanjian arbitrase yang batal demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
2. Bahwa lembar asli salinan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak dibubuhi perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu, sesuai ketentuan Pasal 63 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
3. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palu mempersamakan antara putusan yang dibatalkan dengan putusan yang batal demi hukum;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 128/PDT.PLW/2014/PN.Palu, tanggal 16 Juni 2015, memori banding dan kontra memori banding, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan banding dari Pembanding semula Pelawan Nomor 1 (satu) dan Nomor 3 (tiga) tersebut di atas adalah berkaitan erat dengan perjanjian yang menjadi dasar dari putusan BANI yang menjadi obyek perlawanan dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan banding tersebut sudah berkaitan dengan perjanjian yang menjadi materi pokok perkara dalam putusan arbitrase, maka Pengadilan Tinggi tidak bisa menerima dan mempertimbangkan alasan banding tersebut dalam mengadili perkara tentang perlawanan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan nomor 2 (dua) Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena putusan arbitrase tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor Reg.No.01/ARB-BANI/2007/PN. Palu tanggal 30 Oktober 2007, maka meskipun dalam salinan resmi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut tidak dibubuhi perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu, maka tidak menyebabkan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan yang menjadi alasan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya yang menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya adalah pertimbangan yang sudah benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi di dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 128/PDT.PLW/2014/PN.Palu, tanggal 16 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan tetap sebagai pihak yang kalah, maka Pembanding semula Pelawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 128/PDT.PLW/2014/PN.Palu, tanggal 16 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari : Selasa tanggal12 Januari 2016 oleh kami SUNARDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, M. CH. SJAMTRI ENDI, S.H. dan I NYOMAN SUKRESNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu ZAINUDIN,S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
M. CH. SJAMTRI ENDI, S.H.S U N A R D I, S.H.
TTD
I NYOMAN SUKRESNA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN,S.H.,M.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, S.H.
NIP. 19571020 198203 2 002