57/ PDT/ 2017/ PT.SMR.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/ PDT/ 2017/ PT.SMR.
-H. ABDURACHMAN : Kelahiran, Pare-pare, 20 Februari 1967, Pekerjaan : GURU. Beralamat di Desa Labangka Barat Rt.004 Kel/ Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser ; Melawan -KARYATI (Anak H. Sadidam Alm), Dkk
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 57/PDT/ 2017/PT.SMR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. ABDURACHMAN : Kelahiran, Pare-pare, 20 Februari 1967, Pekerjaan : GURU. Beralamat di Desa Labangka Barat Rt.004 Kel/ Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser ;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada SUGENG RAHARJO, S.H., Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Sepinggan Asri Utara II No. 10 RT. 45 Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tertanggal 16 Februari 2016 dibawah Nomor: 21/II/2016/SK. Untuk selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING, semula PENGGUGAT ;
Melawan
KARYATI (Anak H. Sadidam Alm), Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut TERBANDING I, semula TERGUGAT I ;
SYAMSURI (Anak H. Sadidam Alm), Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, Alamat Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut TERBANDING II, semula TERGUGAT II;
SYAMSIR (Anak H. Sadidam Alm), Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani, Alamat Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut TERBANDING III, semula TERGUGAT III;
SAIFUL H. (Anak H. Sadidam Alm), Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, Alamat Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut TERBNAING IV, semula TERGUGAT IV;
Ir. AMIS MASSE, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. KH. Ahmad Dahlan RT.009 RW.006 Desa Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut TERBANDING V, semula TERGUGAT V;
PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Alamat Menara BCA, Lantai 55 Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh ARUN PROBOWINOTO dalam kapasitas sebagai kuasa Direksi, selanjutnya disebut TERBANDING VI, semula TERGUGAT VI;
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Alamat Jl. Sultan Khaliluddin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, selanjutnya disebut TERBANDING VII, semula TERGUGAT VII;
Pemerintah Kabupaten Paseer Cq. Camat Kecamatan Tanah Grogot Cq. Kepala Desa Tepian Batang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII, semula TERGUGAT VIII
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 57/PDT/2017/PT.SMR. tanggal 19 Mei 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 9 Februari 2016 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 16 Februari 2016 di bawah register Nomor : 03/ Pdt.G/ 2016/ PN. Tgt, telah mengemukakan hal–hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT memiliki sebidang tanah perwatasan terletak di Kilo Meter 5 RT. 05 , Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan ukuran panjang 200 M dan lebar 100 M atau seluas + 20.000 M2 sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan dan pemilikan bangunan / tanaman diatas tanah Negara (SKT), Nomor : 1370/ SKT-TB/2002/XII/2008. tanggal 22 Desember 2008 yang berasal dari membeli dari H.SADIDAM alias H. SAJIDAM pada tahun 1994 dengan harga pembelian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa sebagai fakta hukum kebenaran atas obyek tanah perwatasan milik Penggugat tersebut secara terus menerus dikelola serta dirawat dan telah dilakukan pematokan sebagai tanda batas. dan atas legalitas surat tanah Penggugat tersebut setelah dilakukan penelitian lapangan yang dilakukan oleh staf kantor Desa Tepian Batang bernama IDIN D dan Ketua RT.05 Desa Tepian Batang ENDANG ARIWIBISONO Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008. Hari Senin tanggal 22 Desember2008, dan setelah dikonfirmasikan dengan saksi saksi batas atas keberadaan tanah Penggugat tersebut membenarkan dan tidak berkeberatan serta telah membubuhkan tanda tangannya di Sket gambar obyek tanah Penggugat yang bersebelahan tersebut, dengan batas batas sebaga berikut :
Utara : berbatasan dengan H. SADIDAM (Almarhum) ;
Timur : berbatasan dengan Kantor PKB;
Selatan : berbatasan dengan ABDUL HAMID (Almarhum);
Barat : berbatasan dengan UTUH HAMDI (Almarhum);
Sehingga mohon agar dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang Mengikat Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan /Tanaman di atas Tanah Negara Nomor : 1370 / SKT-TB/2002/XII/2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 1370 /SKT-TB / 2002/ XII / 2008. Pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2008 atas nama pemilik H. ABDURACHMAN / Penggugat dengan ukuran panjang 200 M dan Lebar 100 M atau seluas 20.000 M2 terletak di Desa Tepian Batang RT.05 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur tersebut adalah syah milik Penggugat ;
Bahwa atas legalitas Surat tanah SKT. N0.1370/SKT-TB/2002/XII/2008 milik Penggugat atas obyek tanah seluas + 20.000,M2, tersebut pada tanggal 23 April 2012 pernah dinyatakan batal dan dicabut oleh Kepala Desa Tepian Batang /TERGUGAT-VIII sehubungan ada laporan dari Tergugat-I tumpang tindih dengan sertifikat No.202 tahun 1987 atas nama Karyati/TERGUGAT-I, namun selanjutnya setelah dilakukan penelitian atas gambar denah Sertifikat No.202 tahun 1987 atas nama KARYATI yang ternyata tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah Penggugat dan masing masing berdiri sendiri, maka pada tanggal 12 Nopember 2014 pencabutan SKT. No.1370/SKT-TB/2002/XII /2008.Tanggal 23 April 2012 dinyatakan telah batal dan selanjutnya kepala Desa Tepian Batang /Tergugat-VIII telah membenarkan kepemilikan tanah Penggugat berdasarkan SKT. No.1370/SKT-TB/2002/XII/2008 dan dinyatakan sah dan berlaku lagi, namun sebagai akibatnya atas proses pensertifikatan yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Tergugat-VII meski telah melengkapi data data yang diperlukan, serta disahkannya kembali berlakunya legalitas SKT. No.1370 tahun 2008 tersebut serta telah dibayar lunas hingga masuknya gugatan ini belum dapat diterbitkan oleh Tergugat VII ;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah seluas+ 20.000 M2. tidak pernah menjual atau menyewakan atas obyek tanah miliknya tersebut baik kepada pihak Tergugugat-V, Tergugat VI maupun kepada Pihak lain, dan Penggugat tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual atas sebidang tanah miliknya tersebut, namun ternyata anak anak dari Almarhum H. SADIDAM yakni Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV , dengan cara melawan hukum telah mengakui obyek tanah Penggugat dan mengingkari atas jual beli tanah terperkara yang dilakukan orang tuanya ketika masih hidup, meski saat itu Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV mengetahui dan ikut melakukan pengukuran dan pemasangan patok diatas obyek tanah terperkara, bahkan Penggugat telah melakukan mediasi baik dikantor Kepala Desa Tepian Batang maupun Di kantor POLRES PASER namun tidak ada kesepakatan meski Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat –IV juga tidak dapat memperlihatkan legalitas kepemilikan atau alas hak obyek tanah tersebut.
Bahwa Tergugat-V sekitar tahun 2009 pernah datang ketempat Penggugat untuk konfirmasi atas obyek tanah dan legalitas surat surat tanah Penggugat di RT. 05 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot tersebut, namun meski Tergugat-V sudah mengetahui kepemilikan atas obyek tanah Penggugat tersebut, dengan cara melawan hukum telah menguasai obyek tanah Penggugat seluas 20.000 M2 tersebut dan mengaku membeli dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV, namun kenyataannya terbukti Tergugat-V telah membuat perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan Tergugat VI pada tanggal 16 April 2014 sebelum ada obyek tanahnya, dengan masa kontrak selama 20 tahun untuk didirikan menara telekomunikasi, baru tanggal 18 April 2014 membuat pernyataan dan mengaku sebagai pemilik obyek tanah seluas 3.150.M2 dengan SKT. Nomor 13143, sehingga perjanjian sewa demikian haruslah dinyatakan batal demi hukum, demikian pula atas SKT. Nomor 13143 atas nama Tergugat-V yang ternyata juga tidak terdaftar di kantor Tergugat-VIII ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat- I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, meski telah mengetahui ketika orang tuanya bernama H. SADIDAM masih hidup telah menjual obyek tanah terperkara tersebut Kepada Penggugat, namun ketika H.SADIDAM telah meninggal dunia telah mengingkari adanya jual beli obyek tanah terperkara yang dilakukan Bapak kandungnya tersebut serta telah mengakui kembali obyek tanah yang telah menjadi milik Penggugat seluas 20.000 M2 tersebut, dan selain itu telah menghambat atas proses pensertifikatan obyek tanah Penggugat, melaporkan ke POLRES Paser dan upaya untuk membatalkan SKT. Atas nama Penggugat, haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan Hukum ;
Bahwa atas pengakuan Tergugat –V memiliki obyek tanah seluas 3.150 M2 sesuai surat Pernyataan tanggal 18 April 2014 berdasarkan Sertifikat HM./ HGB No. 13143 dan atau persil/Girik/SKT. No.13143, dan Surat Pernyataan tersebut sebagai dasar untuk melakukan perjanjian sewa tanah denganTergugat VI untuk mendirikan menara telekomunikasi dengan jangka waktu 20 tahun sejak tanggal 16 April 2014, dan atas persetujuan dari Tergugat –VIII tanggal 23 April 2014 tersebut sekarang telah berdiri menara telekomunikasi milik Tergugat-VI, sehingga atas perbuatan Tergugat-V, Tergugat –VI , Tergugat –VII dan Tergugat-VIII haruslah dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum dan Surat pernyataan Tergugat-V tanggal 18 April 2014, Perjanjian Sewa Tanah /Bangunan tanggal 16 April 2014 antara Tergugat-V dengan Tergugat –VI dan surat surat tanah dari Tergugat-V lainnya sepanjang untuk mengakui obyek tanah milik Penggugat haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, demikian pula Surat Keterangan tanggal 23 April 2014 atas nama Kepala Desa Tepian Batang SYAHMIN yang telah menyetujui berdirinya Tower /Menara Telekonikasi milik Tergugat-VI haruslah dinyatakan batal menurut hukum dan harus dibatalkan ;
Bahwa sesuai fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri telah terbukti secara syah dan meyakinkan akibat Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V serta Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengakibatkan Penggugat secara materiel maupun moriel telah dirugikan oleh Para Tergugat tersebut, sehingga Penggugat menuntut Para Tergugat harus menanggung segala akibat hukum yang timbul dari padanya ketentuan hukum pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”atas dasar demikian, terhadap TERGUGAT-I, TERGUGAT-II , TERGUGAT-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi baik secara materiel maupun Immateriel kepada PENGGUGAT karena telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagiPENGGUGAT.
Bahwa tindakan TERGUGAT-I Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan telah mengakui atas obyek tanah Penggugat seluas + 20.000 M2 selanjutnya menyewakan sebagaian kepada Tergugat-VI, atas dasar demikian Penggugat menuntut kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI untuk menghentikan aktifitas diatas obyek tanah Penggugat dan mengosong atas obyek tanah seluas + 20.000 M2 dari bangunan menara Telekomunikasi milik Tergugat-VI dalam keadaan kosong dan dengan tanpa syarat jika diperlukan dengan bantuan alat negara, atau dapat digantikannya dengan ganti rugi sesuai standar harga pasaran tahun 2016 atas obyek tanahnya senilai Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perMeter persegi x 20.000 M2 = Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) harus dibayar Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum;
Bahwa sejak berdirinya Menara Telekomunikasi milik Tergugat-VI, dengan tenggang waktu sewa selama 20 tahun, Penggugat tidak dapat memanfaatkan obyek tanah seluas 20.000 M2. Selain itu terdapat tanaman Aren sekitar 10 pohon, Kopi 500 pohon, Durian 10 pohon, cempedak 15 pohon, Asam Putar 7 pohon, rambutan 5 pohon, dengan cara melawan hukum telah habis digusur dengan menggunakan alat berat Exavotor oleh Tergugat-V dan Tergugat-VI sehingga Penggugat kehilangan penghasilan, atas dasar demikian Penggugat menuntut ganti rugi materiel kepada Tergugat-V dan Tergugat-VI atas kompensasi harga sewa tanah selama 20 tahun dengan harga sewa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per tahun atau selama 20 tahun sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan atas penghasilan dari tanaman buah yang telah habis digusur tersebut dengan tuntutan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah ) setiap tahun terhitung sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 16 April Tahun 2034, atau sebesar Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah) harus dibayar Tergugat-V dan Tergugat-VI kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ;
Bahwa akibat perbuatan melanggar Hukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V telah mengakibatkan Tergugat-VII telah menghentikan proses pensertifikatan obyek tanah terperkara, serta secara kejiwaan hilangnya kepercayaan sehubungan obyek tanah dengan luas 20.000 M2 yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan namun ternyata selanjutnya harus mempertahankan obyek tanah tersebut dengan mencari jasa advokat untuk menuntut Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII sehingga atas dasar demikian Penggugat menuntut keruagian immaterial berjumlah Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III Tergugat-IV, Tergugat-V, dan harus dibayar Kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum;
Bahwa Penggugat menuntut kepada TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII agar mematuhi putusan ini, makawajar bila memohon agar dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (Seratus riburupiah) per hari apabilalalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yangtetap;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia dan untuk mencegah para TERGUGAT menghindar dari tanggung jawab gugatan ini, maka PENGGUGAT mohon agar terhadap obyek tanah terperkara diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) ;
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang kuat maka mohon agarputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Verzetmaupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan memutus sebagai hukum :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakanmenurut hukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III,TERGUGAT-IV, TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, Tergugat-VII, Tergugat -VIII telahmelakukan perbuatan melawan Hukum pasal 1365 KUHPerdata ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas obyekTanah Perwatasan dengan ukuran Panjang 200 M X Lebar 100 M atau seluas + 20.000 M2 terletak di RT.005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang diperoleh dari membeli dari H. SADIDAM, dengan batas batas :
- Utara : berbatasan dengan H. SADIDAM (Almarhum) ;
- Timur : berbatasan dengan Kantor PKB;
- Selatan : berbatasan dengan ABDUL HAMID (Almarhum);
- Barat : berbatasan dengan UTUH HAMDI (Almarhum);
Berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara Nomor : 1370 / SKT-TB./2002/XII/ 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 1370 /SKT-TB / 2002/ XII / 2008. Pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2008;
Menyatakan menurut hukum Surat tanah Penggugat berupa Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara Nomor 1370/ SKT-TB/2002/XII/2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 1370 / SK-TB / 2002/ XII / 2008. Pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2008 adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan menurut hukum Perjanjian Sewa Tanah/ Bangunan antara Tergugat-V dengan Tergugat-VI tanggal 16 April 2014, Surat Pernyataan Tergugat-V tanggal 18 April 2014, Surat Keterangan Tergugat-VIII tanggal 23 April 2014 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan menurut hukum seluruh perjanjian perikatan jual beli obyek tanah antara Tergugat –I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dengan Tergugat-V dan Surat pernyataan kepemilikan tanah dari Tergugat-V, Perjanjian sewa tanah, Kwitansi , yang diterbitkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII sepanjang untuk menguasai obyek tanah Milik Penggugat yang terletak di RT. 005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat-VI, agar menghentikan seluruh kegiatan diatas tanah terperkara hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah terperkara milik Penggugat yang berada di RT.005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut ;
Menghukum TERGUGAT-I , Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII untuk mengosongkan obyek tanah perwatasan milik Penggugat seluas + 20.000 M2 terletak di RT.005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dari bangunan menara telekomunikasi, bangunan rumah dengan tanpa syarat dan jika diperlukan dengan bantuan alat Negara, dan jika tidak bersedia dengan kompensasi atas harga obyek tanah tersebut sejumlah Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ;
Menghukum Tergugat- V dan Tergugat-VI untuk membayar kompensasi harga sewa tanah selama 20 tahun atas berdirinya menara telekomunikasi tersebut sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dibayar kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus;
Menghukum Tergugat –V dan Tergugat- VI, untuk membayar penghasilan atas pohon buah yang telah habis tergusur dengan tuntutan sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) per tahun selama 20 tahun terhitung sejak 16 April 2014, atau sejumlah Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) harus dibayar kepada Penggugat dengan kontan dengan bukti pembayaran yang sah menurut hukum;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII untuk membayar Ganti rugiImateriilsecara tanggung renteng sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekali gus dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ;
Menghukum TERGUGAT-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-v, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat-VIII Untuk segera menerbitkan Sertifikat Penggugat;
Menyatakan menurut hukum perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya Dari ParaTERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Surat Gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I s/d Tergugat V, Kuasa Tergugat VI, Kuasa Tergugat VII, dan Tergugat VIII mengajukan jawaban masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN KUASA TERGUGAT I s/d TERGUGAT V
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membantah seluruh dalil posita dan Petitumgugatan Penggugat tertanggal 16 Pebruari 2016.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 1 adalah TIDAK BENAR Penggugat selaku pemilik tanahyang terletak di Km 5 RT 05 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, berukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau seluas ± 20.000 meter persegi, dengan batas-batas :
Utara : H. Sadidam (alm)
Timur : Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kabupaten Paser.
Selatan : Abdul Hamid (alm)
Barat : Utuh Hamdi (alm)
sesuai Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara (atau disingkat SKT) Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 terbit tanggal 22 Desember 2008.
YANG BENAR bahwa tanah tersebut diatas adalah milik :
Ir. H. AMIS MASSE (Tergugat V) yang diperoleh sesuai dengan :
Sertipikat Hak Milik No.567/Desa Tepian Batang, luas 2.784 m2.
Sertipikat Hak Milik No.396/Desa Tepian Batang, luas 296 m2 (kedua-duanya adalah sertipikat pemecahan atau pemisahan dari Sertipikat Hak Milik No.202/Desa Tepian Batang atas nama KARYATI (Tergugat I).
Surat Jual Beli tertanggal 26 September 2008, dari DANSYEH dengan alas hak Surat Keterangan dan Pernyataan Kepemilikan Tanah tertanggal 26 September 2008, atas nama DANSYEH, luas 3.150 m2.
Surat Jual Beli tertanggal 7 April 2009, dari RUSMAYANA dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No.203/Desa Tepian Batang, atas nama RUSMAYANA, luas 9.925 m2.
RUSMAYANA sesuai Sertipikat Hak Milik No.203/Desa Tepian Batang, luas sisa 245 m2.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 2 adalah TIDAK BENAR Penggugat yang menguasai dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut, faktanya terbalik, justru Tergugat V yang menguasai dan memiliki tanah tersebut. Saat ini tanah milik Tergugat V tersebut diatas sebagaian telah disewa oleh Tergugat VI (PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia atau disingkat Protelindo) dengan rincian sebagai berikut :
Dimensi 20 m x 20 m = 400 m2, tanah milik Tergugat V yang diperoleh dengan cara membeli dari DANSYEH tersebut disewa oleh Tergugat VI untuk tempat berdirinya tower atau menara telekomunikasi.
Dimensi 3 m x 40 m = 120 m2, tanah milik Tergugat V yang diperoleh dengan cara membeli dari KARYATI tersebut disewa oleh Tergugat VI untuk akses jalan menuju tower atau menara telekomunikasi.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V setelah mengamati alas hak dari Penggugat, yaitu, Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara (atau disingkat SKT) Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008, menurut Para Tergugat surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau ilegal karena :
Saksi-saksi yang berbatas dengan tanah Penggugat sebelah utara, yaitu : H. Sadidam, sebelah selatan Abdul Hamid dan sebelah barat Utuh Mahdi, disebutkan dalam Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 semua telah almarhum atau meninggal dunia, tetapi bisa tanda tangan disurat tersebut. Sungguh ajaib !
Tidak dilakukan pemeriksaan, terbukti dalam lembar Berita Acara Pemeriksaan tidak ada denah/ sket atau gambar dari tanah yang dimasud.
Pada lembar Keterangan asal-usul tanah tidak singkron dengan bukti kuitansi pembayaran tertanggal 9 Oktober 1994.
Sehingga dari fakta hukum tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 atas nama H. ABDURACHMAN diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 31 Tahun 1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara. Sehingga sudah barang tentu tanah negara yang dimohon untuk diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara, apabila prosedurnya tidak terpenuhi, maka surat tersebut menjadi lumpuh sehingga tidak memiliki kekuatan hukum (buiten effect gestel).
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 3 adalah juga TIDAK BENAR Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat VIII (Kepala Desa Tepian Batang) saat ini telah menyatakan sah Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 atas nama H. ABDURACHMAN, sehingga dijadikan alas hak bagi Penggugat untuk mengajukan sertipikat hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Terkait dengan tidak diprosesnya sertipikat hak milik atas obyek sengketa yang dimohon Penggugat tersebut karena bidang tanah yang dimohon sudah diterbitkan Sertipikat Hak Milik No.203/Desa Tepian Batang, luas 19.795 m2, pemegang hak RUSMAYANA terbit sertipikat tanggal 30 Juni 1987. Penelitian dan penelusuran yang dilakukan Kantor Desa Tepian Batang pada tanggal 12 Nopember 2014 memang betul tidak terjadi tumpang tindih antara tanah yang diklaim milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan Sertipikat Hak Milik No.202/Desa Tepian Batang, luas 20.000 m2, atas nama KARYATI terbit sertipikat tanggal 30 Juni 1987. Tetapi TUMPANG TINDIH dengan Sertipikat Hak Milik No.203/Desa Tepian Batang, luas 19.795 m2, atas nama RUSMAYANA yang terbit tanggal 30 Juni 1987.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 4 adalah TIDAK BENAR anak-anak dari almarhum H. SADIDAM, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melawan hukum mengakui obyek sengketa dan mengingkari jual beli tanah terperkara yang dilakukan orang tuanya ketika masih hidup. YANG BENAR obyek sengketa adalah milik RUSMAYANA sesuai Sertipikat Hak Milik No.203/Desa Tepian Batang, luas 19.750 m2. Disebelah utaranya adalah tanah milik KARYATI sesuai Sertipikat Hak Milik No.202/Desa Tepian Batang, luas 20.000 m2. Mengenai jual beli tanah seluas 20.000 m2 antara penjual H. SADIDAM dengan Penggugat, H. ABDURACHMAN selaku pembeli berdasarkan bukti kuitansi tanggal 9 Oktober 1994 tidak dicantumkan letak, dan batas-batas tanah yang dimaksud. Hal ini tentu sangat membingungkan, bagaimana kemudian Penggugat bermaksud mengklaim menguasai dan memiliki tanah seluas 20.000 m2 yang pernah dibeli itu, padahal sejak tahun 1987 kedua bidang tanah yang dimaksud telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, yaitu : Sertipikat Hak Milik No.202/Desa Tepian Batang, luas 20.000 m2, pemegang hak KARYATI dan Sertipikat Hak Milik No.203/Desa Tepian Batang, luas 19.750 m2, pemegang hak RUSMAYANA.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 5 adalah TIDAK BENAR Tergugat V menguasai tanah milik Penggugat seluas 20.000 m2, YANG BENAR adalah Tergugat V menguasasi dan memiliki tanah hak miliknya sendiri seluas 16.180 m2 sesuai dengan :
Akta Jual Beli No.24/AJB/TGT/VI/2007 tanggal 7 Juni 2007, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Tanah Grogot Drs. Muhammad Fauzi, MT., dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (HM) No.202/Desa Tepian Batang, pemegang hak KARYATI, obyek jual beli seluas 3.910 m2. Kemudian setelah jual beli ini dilakukan pemisahan sertipikat dan balik nama atas nama pembeli, yaitu AMIS MASSE sesuai Sertipikat Hak Milik No.567/Desa Tepian Batang, luas 2.784 m2, terbit tanggal 23 Juni 2011.
Akta Jual Beli No.215/2013 tanggal 03 Desember 2013, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dani Ardianto, SH., MKn., dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (HM) No.396/Desa Tepian Batang (pemecahan dari HM No.202), pemegang hak KARYATI, obyek jual beli seluas 296 m2.
Surat Jual Beli tertanggal 26 September 2008, dengan alas hak Surat Keterangan dan Pernyataan Kepemilikan Tanah tertanggal 26 September 2008, atas nama DANSYEH, obyek jual beli seluas 3.150 m2.
Surat Jual Beli tertanggal 7 April 2009, dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (HM) No. 203/Desa Tepian Batang, pemegang hak RUSMAYANA, obyek jual beli seluas 9.925 m2.
Bahwa setelah Tergugat V memiliki tanah seluas 16.180 m2 tersebut, kemudian pada tanggal 16 April 2014 Tergugat V mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) untuk dibangun tower atau menara telekomunikasi.
Secara spesifik perjanjian sewa tanah antara Ir. H. AMIS MASSE (Tergugat V) dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Tergugat VI) adalah sebagai berikut :
Tanah yang disewakan untuk menara, dimensi 20 m x 20 m = 400 m2.
Akses jalan menuju menara, dimensi 3 m x 40 m = 120 m2.
Periode sewa dimuali tanggal 19 April 2014 s/d 18 April 2019 (5 tahun).
Mengenai tanah yang disewakan untuk menara adalah tanah milik Tergugat V yang asal-usulnya membeli dari DANSYEH sesuai Surat Jual Beli tertanggal 26 September 2008, dengan alas hak Surat Keterangan dan Pernyataan Kepemilikan Tanah tertanggal 26 September 2008, atas nama DANSYEH. Sedangkan tanah yang disewakan untuk akses jalan menuju menara adalah tanah milik Tergugat V yang asal-usulnya membeli dari KARYATI sesuai Sertipikat Hak Milik No.567/Desa Tepian Batang dan Sertipikat Hak Milik No.396/Desa Tepian Batang.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 6 adalah TIDAK BENAR Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengingkari adanya jual beli obyek tanah terperkara yang dahulu pernah dilakukan antara Penggugat dengan H. SADIDAM. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV hanya meluruskan bahwa jual beli tanah tersebut, sesungguhnya obyek tanahnya tidak jelas atau obscuur.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 7 dan nomor 8 adalah TIDAK BENAR Tergugat V menguasasi dan memiliki tanah milik Penggugat seluas 20.000 m2 kemudian disewakan Tergugat V kepada Tergugat VI untuk menara telekomunikasi. YANG BENAR adalah bahwa menara telekomunikasi milik Tergugat VI berdiri diatas tanah milik Tergugat V yang asal-usulnya Tergugat V membeli dari DANSYEH, sedangkan akses jalan menuju ke menara adalah tanah milik Tergugat V yang asal-usulnya membeli dari KARYATI.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 9, nomor 10, nomor 11 dan nomor 12 oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak menguasai tanah milik Penggugat tetapi menguasasi dan memiliki tanah miliknya sendiri, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat dikategori melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sehingga dengan demikian Para Tergugat memohon kepada majelis untuk menolak petitum gugatan Penggugat yang berkaitan dengan tuntutan kerugian materiil berupa ganti rugi atas tanah dan kompensasi harga sewa maupun kerugian imateriil lainnya.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 13, oleh karena gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat, sehingga dengan demikian Para Tergugat memohon kepada majelis untuk menolak petitum gugatan Penggugat yang berkaitan dengan tuntutan membayar uang paksa atau dwangsoom.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 14, oleh karena gugatan Penggugat tidak menguraikan lebih spesifik mengenai tanah obyek sengketa yang dimohon sita jaminan, sehingga dengan demikian Para Tergugat memohon kepada majelis untuk menolak petitum gugatan Penggugat yang berkaitan dengan sita jaminan atau conservatoir beslag.
Bahwa menanggapi dalil posita gugatan Penggugat nomor 15, oleh karena gugatan Penggugat tidak didukung dengan alat bukti yang kuat, tidak juga cukup urgensi putusan untuk dapat dijalankan lebih dahulu, sehingga dengan demikian Para Tergugat memohon kepada majelis untuk menolak petitum gugatan Penggugat yang berkaitan dengan serta merta atau uitvoerbaar bij vorraad.
Bahwa berdasarkan Jawaban yang diajukan oleh Para Tergugat, maka Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk mambayar biaya perkara.
JAWABAN KUASA TERGUGAT VI :
A. DALAM EKSEPSI
Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dalil-dalil yang disampaikan oleh TERGUGAT dalam Eksepsi ini dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara dibawah ini.
Bahwa TERGUGAT VI bersamaan dengan ini juga menolak dengan tegas adanya Perubahan Gugatan a quo yang dilakukan secara verbal/lisan oleh PENGUGAT pada tanggal 11 Mei 2016 Karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata mengenai kewajiban agar apabila terdapat perubahan atau tambahan Gugatan dilakukan secara tertulis;
TERGUGAT VI dengan ini membantah sepenuhnya dan seluruhnya atas Gugatan PENGGUGAT, berdasarkan eksepsi-eksepsi yang diajukan sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Tanah Grogot tidak berwenang mengadili Gugatan PENGGUGAT (Eksepsi Kompetensi Absolut)
Bahwa setelah TERGUGAT VI membaca dengan seksama Gugatan a quo tampak jelas bahwasanya Gugatan a quo pada pokoknya ada mengenai sengketa kepemilikan tanah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT lainnya, hal mana tampak dari Petitum PENGGUGAT pada angka 6 (enam) halaman 8 (delapan) Gugatan a quo yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim agar menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan menyatakan batal segala bentuk Surat-Surat Kepemilikan Tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sepanjang untuk menguasai objek tanah yang diakui secara sepihak adalah milik PENGGUGAT, berikut TERGUGAT VI kutip kembali Petitum PENGGUGAT pada angka 6 (enam) halaman 8 (delapan) Gugatan a quo;
“Menyatakan menurut hukum seluruh perjanjian perikatan jual beli objek tanah antara Tergugat I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat IV dengan Tergugat-V dan Surat pernyataan kepemilikan tanah dari Tergugat-V, perjanjian sewa tanah, kwintansi, yang diterbitkan tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII sepanjang untuk menguasai objek tanah milik Penggugat yang terletak di RT. 005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;”
Bahwa PENGGUGAT juga mempermasalahkan mengenai terbitnya Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13143 yang dimiliki oleh TERGUGAT V di dalam Posita angka 7 (tujuh) halaman 5 (lima), sebagaimana TERGUGAT VI kutip kembali sebagai berikut;
“Bahwa atas Pengakuan Tergugat-V memiliki obyek tanah seluas 3.150 M2 sesuai surat Pernyataan tanggal 18 April 2014 berdasarkan Sertipikat HM./HGB No. 13143 dan atau persil/Girik/SKT. No.13143, dan Surat Pernyataan tersebut sebagai dasar untuk melakukan perjanjian sewa tanah dengan Tergugat VI untuk mendirikan menara telekomunikasi dengan jangka waktu 20 tahun sejak tanggal 16 April 2014, dan atas persetujuan dari Tergugat-VIII tanggal 23 April 2014 tersebut sekarang telah berdiri menara telekomunikasi milik Tergugat-VI, sehingga atas perbuatan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII haruslah dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum dan Surat pernyataan Tergugat-V tanggal 18 April 2014, Perjanjian Sewa tanah/Bangunan tanggal 16 April 2014 antara Tergugat-V lainnya sepanjang untuk mengakui obyek tanah milik Penggugat haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, demikian pula Surat Keterangan tanggal 23 April 2014 atas nama Kepala Desa Tepian Batang SYAHMIN yang telah menyetujui berdirinya Tower /Menara Telekomunikasi milik Tergugat-VI haruslah dinyatakan batal menurut hukum dan harus dibatalkan; ”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah yang dimaksud dengan Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan yang mana kewenangan penerbitan Sertipikat berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah berada pada BPN RI. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sertipikat merupakan Keputusan yang berbentuk Tertulis yang diterbitkan oleh BPN RI guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 (vide Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007);
Bahwa Kepala BPN atau yang mendapat pelimpahan kewenangan seperti Kepala kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN adalah pejabat yang melaksanakan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, antara lain : Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003 atau dengan kata lain BPN adalah Pejabat yang melakukan tindakan hukum Tata Usaha Negara sehingga Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13143 sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT pada Gugatan a quo dan TERGUGAT VI uraikan kembali diatas termasuk ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha, yang berbunyi :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 mengenai perubahan ketentuan Pasal Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha juncto Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan KeduaUndang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha;
Pasal 1 angka 35 mengenai perubahan ketentuan Pasal 53 ayat 1Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
“Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan KeduaUndang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha.
“Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.”
Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah sangat jelas bahwasanya Petitum PENGUGAT sepanjang meminta agar tidak memiliki kekuatan hukum dan menyatakan batal Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13143 yang dimiliki oleh TERGUGAT V sebagaiman di dalilkan PENGGUGAT pada Posita angka 7 (tujuh) halaman 5 (lima) Gugatan a quo hanya bisa diajukan melalui Gugatan di Pengadilan Tata Usa Negara;
Bahwa berdasarkan penjelasan TERGUGAT VI diatas sudah sangat jelas dan terang bahwasannya untuk penyelesaian sengketa atas terbitnya SHM TERGUGAT V hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan Gugatan atau permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan selain alasan yang disebutkan diatas pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 55K/SIP/1979 menyatakan bahwa :
“Pengadilan negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik/surat keterangan penguasaan dan pemilikan tanah bangunan atau taman diatas tanah negara yang dikeluarkan oleh instansi lain”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT merupakan sengketa atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang sebagaimana telah TERGUGAT VI jelaskan di atas yang untuk penyelesaian atas sengketa Tata Usaha Negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sehinggauntuk itu maka Majelis Hakim Perkara 03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. Pengadilan Negeri Tanah Grogot setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tanah Grogot tidak berwenang dan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili Gugatan PENGGUGAT;
PENGGUGAT KELIRU MENARIK TERGUGAT VI SEBAGAI TERGUGAT (ERROR IN PERSONA).
Bahwa setelah TERGUGAT VI baca dengan teliti dan seksama dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT pokok Gugatan PENGGUGAT adalah mengenai sengketa Kepemilikan Tanah yang mana perlu TERGUGAT VI jelaskan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, hubungan hukum antara TERGUGAT VI dengan TERGUGAT V adalah Sewa Menyewa yang mana sebelum dilakukannya sewa menyewa di tanah milik TERGUGAT V, telah terdapat dokumen-dokumen yang menyatakan dan menjamin bahwasanya TERGUGAT V adalah satu-satunya Pemilik Tanah yang disewa TERGUGAT VI;
Bahwa berdasarkan uraian diatas telah sangat jelas bahwasanya hubungan hukum antara TERGUGAT VI dengan TERGUGAT V adalah karena sewa menyewa yang mana telah diketahui secara bersama bahwasanya sewa menyewa bukanlah perpindahan hak kepemilikan tanah melainkan hanya pemberian hak untuk memanfaatkan tanah milik TERGUGAT V sehingga sesungguhnya TERGUGAT VI sama sekali tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam sengketa Kepemilikan Tanah sebagaimana di dalilkan PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo;
Bahwa selain daripada itu TERGUGAT VI sama sekali tidak memiliki hubungan kebendaan dengan TERGUGAT lainnya maupun tidak memiliki hubungan hukum karena adanya jual beli terhadap tanah yang dijadikan sengketa di dalam Gugatan a quo;
Bahwa jikalaupun alasan dijadikannya TERGUGAT VI sebagai pihak dalam Gugatan a quo adalah apabila nantinya Putusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwasanya PENGGUGAT adalah pemilik tanah yang sah dan agar TERGUGAT VI mengosongkan tanah yang disengketakan atau dengan kata lain memerintahkan TERGUGAT VI untuk tunduk dan taat atas putusan (in casu Putusan atas Petitum angka 9 (sembilan) Gugatan a quo yang akan ada nantinya atas Gugatan a quo maka sepatutnya berdasarkan Doktrin dari H.Riduan Syahrani, S.H didalam bukunya yang berjudul “buku materi dasar hukum acara perdata” pada halaman 31 (tigapuluh satu) dan Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinatadidalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” halaman 2 (dua); TERGUGAT VI hanya didudukan sebagai Pihak TURUT TERGUGAT.
Bahwa berikut TERGUGAT VI kutip Doktrin dari H.Riduan Syahrani, S.H didalam bukunya yang berjudul “buku materi dasar hukum acara perdata” pada halaman 31 (tigapuluh satu):
“perkataan Turut TERGUGAT lazimnya dipergunakan terhadap pihak yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Diikutsertakannya mereka dalam Gugatan hanya untuk lengkapnya pihak perkara. Mereka dalam Petitum hanya sekedar dimohon agar tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT error in persona dalam bentuk Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat (Exceptio In Persona), sehingga sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
PARA PIHAK DALAM GUGATAN A QUO TIDAK LENGKAP (PLURIUM LITIS CONSORTIUM).
Bahwa dalam dalil Gugatan a quo PENGGUGAT mendalilkan berkali kali bahwasanya terjadi jual-beli antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dengan TERGUGAT V yang menurut dalil PENGGUGAT adalah tanah milik PENGGUGAT, hal mana telah diketahui secara umum jika terjadi transaksi Jual Beli atau perpindahan hak atas tanah maka akan dilakukan oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau Notaris apabila jual-beli hanya diikat dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), ketentuan mengenai kewenangan PPAT dalam membuat Akta PPAT dan/atau Notaris dalam membuat PPJB telah dengan jelas dan tegas diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan, berikut TERGUGAT VI kutip ketentuan dimaksud;
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
“Notarisadalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”
Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah sangat jelas bahwasanya apabila terjadi peralihan hak atas tanah maka akan dilakukan oleh PPAT dan/atau Notaris, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwasanya dalam transaksi jual beli antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dengan TERGUGAT V yang menurut dalil PENGGUGAT adalah tanah milik PENGGUGAT terdapat keterlibatan PPAT dan/atau Notaris dalam proses peralihan tanah dimaksud dan jikalau Dalil PENGGUGAT adalah benar adanya mengenai tanah sengketa merupakan milik PENGGUGAT maka sesungguhnya PPAT dan/atau Notaris yang membuat Akta-Akta atau Surat-surat yang berkaitan dengan perpindahan hak atas tanah dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepada TERGUGAT V haruslah didudukan sebagai pihak dalam Gugatan a quo dikarenakan telah melakukan transaksi jual beli atas tanah yang telah dimiliki pihak lain atau dengan kata lain PPAT dan/atau Notaris dimaksud dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagai tanah milik PENGGUGAT, hal mana mengenai keberadaan PPAT dan/atau Notaris secara nyata dan tegas sama sekali tidak terdapat dalam dalil-dalil Gugatan a quo ;
Bahwa dengan tidak ditariknya PPAT dan/atau Notaris yang melakukan perpindahan hak atas tanah dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepada TERGUGAT V sebagai pihak di dalam Gugatan a quo, maka Gugatan a quo menjadi tidak lengkap atau kurang pihak-pihaknya (Plurium Litis Consortium) sehingga sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALIL PARA PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA).
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT bersandar pada salah-satu dalil utamanya, yaitu tidak sahya surat-surat tanah yang dimiliki TERGUGAT V akan tetapi pada Posita PENGGUGAT secara Khusus PENGGUGAT meminta Pengadilan Negeri Tanah Grogot agar Tergugat lainnya dinyatakan telah melawan hukum sebagaimana tertera di dalam Posita angka 2 (dua) Gugatan a quo dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum seluruh surat-surat sepanjang untuk menguasai obyek tanah milik PENGGUGAT sebagaimana tertera di dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo;
Bahwa dalil Gugatan a quo PENGGUGAT demikian sudah seharusnya dibuktikan terlebih-dahulu, melalui suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dengan pengertian lain, sebelum adanya putusan hukum yang menyatakan bahwa Surat-Surat tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT V dan Surat Keterangan TERGUGAT VIII tertanggal 23 April 20014 tidak sah serta Putusan tersebut telah Menyatakan bahwa PENGGUGAT lah Pemilik yang sah atas tanah tersebut sebagaimana didalilkan PENGGUGAT, maka dalil-dalil Gugatan a quo yang terkait dengan TERGUGAT VI yang diajukan oleh PENGGUGAT haruslah diabaikan dan merupakan alasan keberatan yang Premature, Tendensius dan Absurd untuk dijadikan rujukan atau dasar dalam dalil-dalil Gugatan a quo;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EKSEPSI OBSCUUR LIBEL).
Bahwa sebagaimana diuraikan PENGGUGAT pada dalil Gugatan a quo PENGGUGAT pada angka 7 (tujuh) yang pada pokoknya mempersengketakan mengenai Sertipikat HM/HGB Nomor 13143 yang dimiliki oleh TERGUGAT V tanpa mampu dengan benar mengidentifikasi Sertipikat yang dimiliki oleh TERGUGAT V adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta tanggal berapa Sertipikat HM/HGB Nomor 13143 diterbitkan menjadikan tuntutan atas Gugatan a quo menjadi kabur (obscuur libel), hal mana berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 492K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970 yang menyatakan bahwa;
“Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan agar dinyatakan sah semua Keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana”
Berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 492K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970 diatas sudah sangat jelas diterangkan Gugatan yang tidak jelas apa yang dituntut harus dinyatakan tidak dapat diterima in casu dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT secara sadar tidak mengetahui Sertipikat apa yang dimiliki oleh TERGUGAT V dan Sertipikat mana yang diminta untuk dibatalkan atau dicabut oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Bahwa selain tidak jelasnya Sertipikat apa yang dimiliki oleh TERGUGAT V dan Sertipikat mana yang diminta untuk dibatalkan atau dicabut oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot oleh PENGGUGAT, Dalil-dalil PENGGUGAT yang sebagaimana TERGUGAT VI uraikan dalam Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT VI diatas, Gugatan PENGGUGAT pada pokoknya adalah sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara dalam bentuk Penerbitan Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13143 yang dimiliki oleh TERGUGAT V di dalam angka 7 (tujuh) halaman 5 (lima) Gugatan a quo, namun disisi lain didalam Petitum angka 2 (dua) Gugatan PENGGUGAT meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini menyatakan tindakan/perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sehingga menjadikan Gugatan a quo kabur atau tidak jelas, apa dasar Gugatan a quo termasuk tidak jelasnya apa yang sebenarnya diminta dalam Putusan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1075K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982, apabila Petitum dan Posita Gugatan saling bertentangan maka akibatnya Gugatan tidak diterima sebagaimana TERGUGAT VI kutip sebagai berikut:
“Karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Gugatan PENGGUGATobscuur libel dimana Tuntutan PENGGUGATtidak jelas dimana PENGGUGAT tidak mengetahui Sertipikat apa yang dimiliki oleh TERGUGAT V dan Sertipikat mana yang diminta untuk dibatalkan atau dicabut oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan dasar hukum atas dalil-dalil Gugatan PENGGUGATyang diajukan terhadap TERGUGAT VI dan saling bertentangannya antara satu Posita dengan Posita lainnya dan antara Petitum dan Posita Gugatan PENGGUGAT, sehingga Gugatan PENGGUGATharus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
Sebelumnya TERGUGAT VI bersama ini juga me-reservir haknya untuk mengajukan upaya-upaya hukum yang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap PENGGUGAT dalam perkara a quo, guna melindungi setiap hak-hak dan segala kepentingan hukumnya.
Bahwa TERGUGAT VI, mohon hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas setiap, semua dan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh TERGUGAT VI;
Bahwa TERGUGAT VI tidak akan menanggapi dalil Gugatan PENGGUGAT angka 1 (Satu) sampai dengan angka 3 (tiga), karena hal-hal yang diuraikan oleh PENGGUGAT tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT VI;
Bahwa TERGUGAT VI dengan ini menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada angka 4 (empat) mengenai tanah sengketa adalah tanah milik PENGGUGAT dan tidak pernah disewakan kepada TERGUGAT VI dikarenakan sesungguhnya Sewa-Menyewa dilakukan antara TERGUGAT VI dengan TERGUGAT V dengan lokasi sewa di Jalan Tepian Batang KM 5 RT.05, Kelurahan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot yang mana dalam pelaksanaan sewa menyewa dimaksud TERGUGAT VI telah mendapatkan dokumen-dokumen pendukung, jaminan dan pernyataan dari TERGUGAT V, yang pada pokoknya menjelaskan bahwasanya TERGUGAT V merupakan Pemilik Tanah yang sah dan satu-satunya atas tanah yang disewakan kepada TERGUGAT VI atau dengan kata lain TERGUGAT V telah menjamin status kepemilikan tanah dari TERGUGAT V merupakan benar milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI juga telah mendapatkan izin-izin pendukung lainnya dari Pemerintah Setempat atau Instansi-Instansi terkait sebelum menara telekomunikasi milik TERGUGAT VI berdiri, hal mana patut PENGGUGAT ketahui suatu hal yang tidak mungkin TERGUGAT VI berani membangun menara Telekomunikasi pada lokasi saat ini apabila Pemerintah Setempat atau Instansi-Instansi terkait bersangkutan belum mengeluarkan izin-izin pendirian menara telekomunikasi dimaksud;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Komunikasi dan Informatika; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; dan Nomor 3/P/2009; tentang “Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi” (untuk selanjutnya disebut “SKB Menara Bersama”), terutama Bab V, Pasal 11, Ayat (2), Huruf “a” yang dikutip sebagai berikut :
“Pasal 11
2. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. …..dst”
Berdasarkan Penjelasan isi Pasal SKB Menara Bersama di atas sudah sangat jelas dan terang dalam pembangunan menara telekomunikasi, terutama yang mengatur mengenai syarat mendapatkan izin mendirikan bangunan, telah ditentukan syarat yang mengharuskan pemilik menara telekomunikasi mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah dan bangunan;
Bahwa persyaratan administrasi sebagaimana TERGUGAT VI uraikan diatas sebelum keluarnya Izin Mendirikan menara sudah dapat dipastikan telah diperiksa kebenarannya oleh Pemerintah Daerah Setempat atau Instansi-Instansi terkait sehingga terbitlah Izin Mendirikan Menara bagi TERGUGAT VI, sehingga apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo angka 4 (empat) sesungguhnya memerlukan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang menyatakan setidak-tidaknya Status Kepemilikan tanah milik TERGUGAT V adalah tidak sah, maka oleh karena belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalil PENGGUGAT dalam angka 4 (empat) Gugatan a quo haruslah dikesampingkan karena hanyalah dalil-dalil yang tendensius dan absurd untuk dijadikan rujukan atau dasar dalam dalil-dalil Gugatan a quo;
Bahwa TERGUGAT VI dengan ini menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada angka 5 (lima) mengenai dokumen-dokumen yang dijadikan dasar atas Perjanjian Sewa Menyewa antara TERGUGAT V dengan TERGUGAT VI dikarenakan dalil angka 5 (lima) Gugatan a quo saling bertentangan dengan dalil PENGGUGAT angka 7 (tujuh) Gugatan a quo dimana pada dalil angka 5 (lima) Gugatan a quo, PENGGUGAT dengan sadar telah mendalilkan bahwasanya dasar pengakuan kepemilikan obyek tanah seluas 3.150 M2 adalah SKT Nomor 13143 sedangkan dalil PENGGUGAT pada posita angka 7 (tujuh) Gugatan a quo, PENGGUGAT dengan sadar telah mendalilkan bahwasanya dasar pengakuan kepemilikan obyek tanah seluas 3.150 M2 adalah Sertipikat HM/HGB No. 1343 dan atau persil/Girik/SKT No. 13143, berikut TERGUGAT VI kutip kembali dalil-dalil Gugatan a quo:
Dalil PENGGUGAT pada posita angka 5 (lima) Gugatan a quo
“….., baru tanggal 18 April 2014 membuat pernyataan dan mengakui sebagai pemilik obyek tanah seluas 3.150 M2 dengan SKT. Nomor 13143…dst”
Dalil PENGGUGAT pada posita angka 7 (tujuh) Gugatan a quo
“….obyek tanah seluas 3.150 M2 sesuai surat pernyataan tanggal 18 April 2014 berdasarkan Sertipikat HM/HGB No.13143 dan atau persil/Girik/SKT. No.13413…dst”
Berdasarkan kutipan dalil-dalil PENGGUGAT diatas sangat jelas dan terang bahwasanya PENGGUGAT terlihat kebingungan dalam melakukan identifikasi dasar hukum atas kepemilikan tanah TERGUGAT V yang disewa oleh TERGUGAT VI, sehingga dalil-dalil pada angka 5 (lima) Gugatan a quo dan dalil-dalil pada angka 7 (tujuh) Gugatan a quo dapat dikatakan hanyalah dalil-dalil yang berusaha menyesatkan dan mengaburkan dasar-dasar Kepemilikan Tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT V yang disewa oleh TERGUGAT VI, maka oleh karenanya dalil-dalil Gugatan a quo sepanjang berkaitan erat dengan dalil-dalil pada Posita angka 5 (lima) dan angka 7 (tujuh) Gugatan a quo patut kiranya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa TERGUGAT VI mensomeer PENGGUGAT untuk membuktikan Sertipikat HM/HGB No. 1343 dan atau persil/Girik/SKT No. 13143 bahwasanya dokumen hukum dimaksud diterbitkan setelah adanya Perjanjian Sewa Menyewa antara TERGUGAT V dan TERGUGAT VI;
Bahwa TERGUGAT VI tidak akan menanggapi dalil Gugatan PENGGUGAT angka 6 (Enam) halaman 5 (lima) Gugatan a quo, karena hal-hal yang diuraikan oleh PENGGUGAT tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT VI;
Bahwa TERGUGAT VI tidak akan menanggapi dalil Gugatan PENGGUGAT angka 7 (Tujuh) halaman 5 (lima) Gugatan a quo, karena telah TERGUGAT VI dengan jelas dan terang bantah pada angka 6 (enam) diatas;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil Gugatan PENGGUGAT angka 8 (delapan) dan angka 9 (Sembilan) Gugatan a quo yang pada intinya menyatakan perbuatan TERGUGAT VI adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) dikarenakan dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan a quosama sekali tidak pernah menyinggung perbuatan melanggar hukum atau Undang-Undang atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)mana yang dilakukan TERGUGAT VI sehingga menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT dan kesalahan dalam bentuk apa yang dilakukan oleh TERGUGAT VI secara langsung kepada PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT bisa secara serampangan menyatakan perbuatan TERGUGAT VI adalah Perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Gugatan PENGGUGAT yang seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut “KUHPer”), yang berbunyi:
“tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang-orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa di dalam Pasal 1365 KUHPerd sebagaimana TERGUGAT VI kutip diatas terdapat 2 (dua) Frasa yakni Frasa “tiap perbuatan melanggar hukum” dan Frasa “karena salahnya”. Frasa “tiap perbuatan melanggar hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut berarti harus ada perbuatan TERGUGAT VI yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang atau melanggar suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sedangkan Frasa karena salahnya dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut berarti harus ada kesalahan yang nyata yang dilakukan oleh TERGUGAT VI sehingga PENGGUGAT menjadi rugi;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT sebagaian besar dalil-dalilnya adalah mengenai pemaksakaan pendapat PENGGUGAT pada dalil-dalil Gugatan a quo bahwasanya PENGGUGAT adalah Pemilik Tanah yang sah atas tanah yang disewa oleh TERGUGAT VI melalui TERGUGAT V sehingga hanya dengan bersandarkan pada dalil-dalil PENGGUGAT yang memerlukan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) terlebih dahulu atas tanah yang disengketakan dimaksud, PENGGUGAT secara serta merta menyatakan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, padahal faktanya sampai dengan diajukannya Gugatan a quo belum ada satupun Undang-Undang ataupun Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)yang menyatakan kepemilikan atas tanah pada perkara a quo adalah benar milik PENGGUGAT sehingga unsur tiap perbuatan melanggar hukum sama sekali tidak dapat terpenuhi didalam dalil-dalil Gugatan a quo ;
Bahwa Frasa “karena salahnya” dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut juga tidak terdapat di dalam Gugatan a quo hal mana dapat dibuktikan dengan tidak adanya dalil-dalil dari PENGGUGAT yang menerangkan secara nyata bentuk kesalahan secara langsung yang dilakukan oleh TERGUGAT VI kepada PENGGUGAT, yang terlihat sangat jelas di dalam Gugatan a quo adalah PENGGUGAT mendalilkan bahwasanya menurut pendapat PENGGUGAT Sertipikat HM/HGB No. 1343 dan atau persil/Girik/SKT No. 13143 tanpa tanggal bulan dan tahun terbit sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo tidak sah atau batal serta PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah atas tanah sengketa tanpa mampu menunjukan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) yang menyertainya atau dokumen-dokumen hukum yang jelas atas dalil-dalil PENGGUGAT mengenai kepemilikan tanah sengketa adalah benar milik PENGGUGAT, karena faktanya Gugatan a quo berdasarkan dalil-dalil PENGGUGAT sendiri timbul dikarenakan adanya sengketa atas kepemilikan tanah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, suatu hal yang tendensius dan absurd bila PENGGUGAT menganggap bahwasanya dalil-dalil Gugatan a quo secara sepihak PENGGUGAT nyatakan yang paling benar dan dengan dalil-dalil Gugatan a quo dengan secara sepihak pula PENGGUGAT tanpa dasar hukum yang jelas dimaksud PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT VI melakukan kesalahan terhadap PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT VI dengan ini menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT dalam angka 10 (sepuluh) Gugatan a quo sepanjang dalil-dalil PENGGUGAT berkaitan dengan tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT VI untuk menghentikan kegiatan operasional Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT VI diatas obyek tanah yang disengketakan oleh PENGGUGAT dan pengosongan obyek tanah dari bangunan menara telekomunikasi milik TERGUGAT VI, hal ini dikarenakan operasional telekomunikasi selular dari perangkat yang terpasang di menara telekomunikasi, tidak dapat dijadikan tuntutan atas Gugatan a quo, lebih jauh lagi, permohonan tersebut dapat diartikan sebagai permohonan untuk menghentikan layanan telekomunikasi selular bagi masyarakat umum yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Bahwa TERGUGAT VI tidak akan menanggapi lebih rinci dalil PENGGUGAT pada angka 11 (sebelas) Gugatan a quo dikarenakan dalil-dalil PENGGUGAT adalah dalil-dalil yang didasarkan atas suatu hal yang masih dalam sengketa dalam Gugatan a quo serta berdasarkan alasan-alasan yang telah TERGUGAT VI bantah pada angka 6 (enam) Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT VI diatas, sehingga apa-apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT pada angka 11 (sebelas) Gugatan a quo mengenai adanya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT merupakan dalil-dalil yang memerlukan kepastian hukum terlebih dahulu mengenai kepemilikan tanah dalam sengketa pada Gugatan a quo atau dengan kata lain diperlukan adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) mengenai kebenaran dalil-dalil Gugatan a quo bahwasanya tanah pada perkara a quo adalah benar milik PENGGUGAT dan dokumen-dokumen tanah milik TERGUGAT V tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum;
Mohon Perhatian Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo, sebagaimana telah TERGUGAT VI jelaskan sebelumnya pada angka 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT VI telah secara jelas TERGUGAT VI jelaskan dasar hukum TERGUGAT VI melakukan pendirian Menara Telekomunikasi pada tanah milik TERGUGAT V adalah SKB Menara Bersama termasuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa dengan TERGUGAT V, sehingga patut kiranya dalil-dalil PENGGUGAT sepanjang mendalilkan PENGGUGAT mengalami kerugian atas proses pendirian menara Telekomunikasi oleh TERGUGAT VI di atas tanah milik TERGUGAT V untuk ditolak oleh Majelis Hakim dikarenakan TERGUGAT VI merupakan penyewa yang beritikad baik serta tindakan-tindakan dan/atau Perbuatan TERGUGAT VI sebelum adanya Gugatan a quo adalah tindakan-tindakan dan/atau perbuatan hukum yang sah menurut Perundang-Undangan serta Perizinan yang berlaku bagi proses pendirian Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT VI yang hingga saat adanya Gugatan a quo Izin-Izin yang dimiliki oleh TERGUGAT VI atas Menara Telekomunikasi Milik TERGUGAT VI yang berdiri diatas tanah milik TERGUGAT V belum dinyatakan batal dan tidak sah;
Bahwa tuntutan ganti kerugian sebagaimana di dalilkan oleh PENGGUGAT dalam angka 12 (dua belas) halaman 7 (tujuh) Gugatan a quo adalah kerugian yang bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 635 K/SIP/1973 tertanggal 4 Juli 1974 yang pada pokoknya berisi kaidah hukum bahwasanya tidak ada suatu peraturan dalam Hukum Acara (HIR) yang mengharuskan seseorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, sehingga patut kiranya Majelis Hakim Perkara a quo untuk menolak tuntutan ganti kerugian immaterial yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam dalil angka 12 (dua belas) halaman 7 (tujuh) Gugatan a quo dikarenakan bertentangan dengan hukum dan serta Yurisprudensi Mahkamah Agung;
Bahwa TERGUGAT VI dengan tegas menolak dalil Gugatan PENGGUGAT pada angka 13 (tiga belas) Gugatan a quo dikarenakan didasarkan atas pembenaran secara sepihak atas dalil-dalil PENGGUGAT pada Gugatan a quo tanpa mampu merujuk dengan jelas dasar hukum dan bukti yang kuat maupun akta-akta otentik atas Gugatan a quo, sehingga dengan demikian PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT VI meminta kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak permohonan uang paksa (dwangsom) sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan angka 13 (tiga belas);
Bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana di dalilkan oleh PENGGUGAT dalam angka 14 (empat belas) Gugatan a quo adalah permohonan Sita Jaminan yang tidak jelas tanah mana yang dimohonkan Sita Jaminan dan tidak pula dijelaskan batas-batas tanah yang dimohonkan Sita Jaminan, hal mana Permohonan Sita Jaminan yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam angka 14 (empat belas) Gugatan a quo bertentangan dengan syarat-syarat permohonan Sita Jaminan atas Tanah sebagaimana dengan jelas diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1962 tertanggal 25 April 1962 yang pada pokoknya mengatur dalam hal sita jaminan terhadap tanah harus disebutkan dengan jelas luas serta batas-batasnya, oleh karenanya Permohonan Sita Jaminan yang didalilkan oleh PENGGUGAT patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa putusan serta-merta yang dimohonkan oleh PENGGUGAT tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, perlu TERGUGAT VI terangkan kembali bahwasanya putusan serta-merta adalah terjemahan dari “uitvoerbaar bij voorraad”, yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta-merta, konsekuensinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam prakteknya, putusan serta-merta tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Rbg. (atau Pasal 180 ayat (1) HIR.) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisioniljuncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil;
Bahwa permohonan untuk mendapatkan putusan serta-merta yang diajukan PENGGUGAT, telah tidak memenuhi seluruh persyaratan yang wajib untuk dipenuhi dalam menjatuhkan putusan serta-merta, sebagaimana diatur dengan jelas dan tegas pada halaman 48, dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata (Mahmakah Agung Republik Indonesia, Tahun 2006) , oleh karenanya Permohonan putusan serta-merta yang didalilkan oleh PENGGUGAT patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa berdasarkan penjelasan yang Kami sampaikan dan nyatakan diatas, merupakan dalil atau alasan yang disertai dengan fakta dan dasar hukum, serta pada gilirannya nanti akan disertai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, termasuk mengenai kenyataan bahwa PENGGUGAT mendasarkan Gugatannya atas dasar hukum yang tidak jelas, dokumen-dokumen hukum yang tidak jelas keabsahannya, serta hal-hal lainnya sebagaimana TERGUGAT VI uraikan di dalam Eksepsi maupun Pokok Perkara, maka jelas dan terang bahwasanya dalil-dalil PENGGUGAT mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT VI adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT, demi hukum, demi keadilan dan demi kepentingan yang lebih luas (masyarakat), haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (“niet onvankelijk verklaard”).
PERMOHONAN (PETITUM)
Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, TERGUGAT VI dengan ini memohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT VI untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT yang diajukan pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 16 Februari 2016 untuk seluruhnya;
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT VI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT VI tidak terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM(onrechtmatigedaad);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini TERGUGAT VI memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo (ex aequo et bono) ;
JAWABAN KUASA TERGUGAT VII :
Dalam Eksepsi.
Gugatan tidak lengkap, salah alamat, kabur dan tidak jelas ;
Mengenai Subyek Gugatan.
Bahwa dasar gugatan (Fundamentum Petendi) angka 7,8 dan 9 yang pada intinya disebutkan dengan adanya persetujuan dari tergugat VIII, maka Tergugat VII dianggap telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan moril bagi penggugat adalah tidak berdasar karena tergugat VII tidak dalam kapasitas tugas pokok dan gungsi lembaga Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser untuk menyetujui perbuatan hukum tersebut yang murni tanggung jawab pribadi para pihak pembuat perjanjian, sehingga gugatan ini kabur (error persona) dan tidak jelas, karena tidak ada kaitan hukum ataupun hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat VII, serta para pihak yang membuat kesepakatan, maka tergugat VII mendalilkan bahwa gugatan ini adalah gugatan yang salah alamat, tidak jelas dan kabur, sehingga wajar jika gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Mengenai obyek gugatan.
Bahwa tidak jelasnya obyek gugatan pada angka 7 mengenai surat tanah yang menjadi dasar gugatan penggugat yang menyebut adanya sertifikat HM/HGB No. 13143 dan atau persil/girik/SKT. No. 13143 yang dijadikan dasar melakukan perjanjian sewa tanah adalah suatu hal yang sangat tidak jelas, kabur dan salah alamat tentang bukti surat yang digugat dan terkesan asal sebut nomor hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atau girik/SKT yang diterbitkan instansi lain, maka gugatan ini sangat tidak pasti sehingga wajar jika gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan tidak memenuhi pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa tergugat VII tidak tahu menahu mengenai perjanjian dan persetujuan para tergugat lain karena itu tergugat VII tidak merasa melakukan perbuatan yang merugikan penggugat, atau ikut serta dalam perbuatan hukum yang merugikan penggugat, maka dalil penggugat sangat tidak berdasar jika kerugian-kerugian moril dan materiil harus ditanggung tergugat VII, karena tidak ada hubungan hukum atau kaitan hukum dengan penggugat, maka gugatan ini tidak memenehi pasal 1365 KUHPerdata sehingga wajar jika gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Petitum Penggugat tidak jelas.
Bahwa apa yang jadikan petitum penggugat sangat tidak jelas dan keliru kaitannya antara posita dan petitum, apa yang didalilkan secara hukum tidak ada kaitannya dengan tergugat VII karena perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan tergugat VII, bagaimana mungkin perbuatan pihak lain, tergugat VII ikut bertanggunag jawab secara hukum atas kerugian-kerugian moril dan materiil penggugat sehingga apa yang dimintakan petitum oleh penggugat adalah petitum yang keliru dan tidak jelas sehingga wajar jika gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa apa yang didalikan penggugat angka 7,8 dan 9 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII sangatlah tidak berdasar karena Tergugat VII, Kantor Pertanahan tidak pernah ikut serta membuat ataupun ikut memberikan persetujuan mengenai perjanjian sewa antara tergugat V dan VI, dan Tergugat VII bukan sebagai pihak dalam perjanjian dan tidak tahu tentang measalah tersebut, karena memang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi kantor Pertanahan, selaku Instansi yang melakuan pendaftaran tanah sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 aturan pelaksana dalam Peraturan Mneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, diwilayah Kabupaten Paser sehingga apa yang didalilkan sangatlah tidak berdasar;
Bahwa apa yang didalilkan penggugat mengenai perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka Kantor Pertanahan selaku Instansi yang bertugas melakukan pendaftaran tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tidak dalam kapasitas sebagai Instansi yang memberikan persetujuan terhadap perjanjian para pihak mengenai obyek tanah yang diperkarakan, dan hal itu murni merupakan perbuatan pribadi para pihak, maka dengan demikian tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahn Kabupaten Paser (Tergugat VII) Yang merugikan pihak penggugat secara langsung oleh Tergugat VII;
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam hal ini bertugas melakukan proses pendaftaran tanah adalah mengedepankan syarat-syarat formil dalam proses pendaftaran salah satunya adalah obyek tanah yang bebas sengketa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Negara Agraraia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 maka adalah wajar jika terhadap permohonan pendaftaran ha katas tanah sdr. Abdurachman menunggu hasil keputusan sengekat kepemilikan tanah baik melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun perdamaian antara pihak, maka dalam hal inipun Kantor Pertanahan Kabupaten Paser juga telah menjalankan aturan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku, maka tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakuan oleh tergugat VII dalm perkara a quo dan merugikan kepentinag penggugat, maka penerapan pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat diberlakukan terhadap perkara a quo.
Petitum.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim dalam amar putusannya:
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat VII untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat kiranya berpendapat lain, maka tergugat memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
JAWABAN TERGUGAT VIII :
Surat Keterangan No : 337/049/2003/K. Pem Tanggal 23 April 2014 yang dibuat oleh Sekretaris Desa Tepian Batang atas nama Syahmin yang menerangkan bahwa Pemerintah Desa Tepian Batang menyetujui adanya pendirian Tower Telekomunikasi di Jalan Kesuma Bangsa RT. 005 ( RT dulu ) sekarang masuk RT. 012 ( RT Pemekaran ).
Dapat kami tanggapi dan jelaskan sebagai berikut :
Surat Keterangan No : 337/049/2003/K. Pem tanggal 23 April 2014 pengertian Menyetujui tersebut adalah setuju Tower Menara PT. Propesional Telekomunikasi tersebut didirikan sepanjang ketentuan dan prosedur serta aturan perundang undangan yang berlaku telah dipenuhi oleh PT. Propesional Telekomunikasi jadi Surat Keterangan tersebut bukan ijin prinsip.
PT. Propesional Telekomunikasi memberitahukan ke Kantor Desa Tepian Batang bahwa PT. Propesional Telekomunikasi permisi dan melapor ke Kantor Desa bahwa di Desa Tepian Batang di wilayah RT. 05 ( RT dulu ) yang sekarang RT. 012 ( RT Pemekaran ) akan didirikan Menara PT. Telekomunikasi.
Sepanjang kami bertugas sebagai Kepala Desa Tepian Batang yang dilantik oleh Bupati Paser tanggal 16 Desember 2013 dan bertugas sejak 01 Januari 2014 tidak pernah tahu bahwa lokasi / tanah tersebut ada masalah ( sengketa).Surat keterangan No : 337/049/2003/K. Pem tanggal 23 April 2014 adalah dalam rangka pelayanan publik semata mata tidak ada keuntungan dan kerugian bagi Desa Tepian Batang tidak ada bagi hasil dan sebagainya kalau permasalahan sengketa lahan apabila ada ini urusan yang mengakui lahan karena saat itu lahan tersebut diakui oleh Ir. H. Amis Masse dan persoalan ini bukan dibebankan kepada Kepala Desa Tepian Batang karena apa yang dilakukan saat itu adalah pelayanan umum terhadap masyarakat.
Kami memohon kepada yang Mulia dan sangat kami hormati Bapak Ketua Majelis yang mengadili perkara ini agar kami Kepala Desa Tepian Batang untuk keluar dari gugatan ini, karena Surat Keterangan tersebut bukan perbuatan melanggar hukum dan aturan yang berlaku;
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN.Tgt, tanggal 26 Oktober 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT DAN EKSEPSI LAINNYA:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.575.000,-(Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana akta pernyataan permohonan banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 7 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot kepada kuasa Terbanding I s/d V/Tergugat I s/d V tanggal 9 Nopember 2016, kepada Terbanding VI/Tergugat VI tanggal 11 April 2017, kepada Terbanding VII/Tergugat VII tanggal 9 Nopember 2016 dan kepada Terbanding VIII/Tergugat VIII tanggal 9 Nopember 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pembanding/Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 16 Desember 2016 telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 13 Januari 2017 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot kepada kuasa Terbanding I s/d V/Tergugat I s/d V tanggal 19 Januari 2017, kepada Terbanding VI/Tergugat VI tanggal 11 April 2017, kepada Terbanding VII/Tergugat VII tanggal 23 Januari 2017 dan kepada Terbanding VIII/Tergugat VIII tanggal 23 Januari 2017;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut kuasa Terbanding I s/d V/Tergugat I s/d V telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Januari 2017 telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 1 Pebruari 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa Pembanding/Penggugat tanggal 22 Pebruari 2017, kepada Terbanding IV /Tergugat VI tanggal 11 April 2017, kepada Terbanding VII/Tergugat VII tanggal 8 Pebruari 2017, kepada Terbanding VIII/Tergugat VIII tanggal 8 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut kuasa Terbanding VII/Tergugat VII juga mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Januari 2017 telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 26 Januari 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa Pembanding/ Penggugat tanggal 22 Pebruari 2017, kepada kuasa Terbanding I s/d V/ Tergugat I s/d V tanggal 1 Pebruari 2017, kepada Terbanding VI /Tergugat VI tanggal 11 April 2017, , kepada Terbanding VIII/Tergugat VIII tanggal 1 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda kepada pihak-pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot selama 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan tersebut sebagaimana relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) No. 3/Pdt.G/2016/PN.Tgt yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot kepada kuasa Pembanding/Penggugat tanggal 6 Desember 2016, kepada kuasa Terbanding I s/d V/Tergugat I s/d V tanggal 25 Nopember 2016, kepada Terbanding VI/Tergugat VI tanggal 11 April 2017, kepada Terbanding VII/Tergugat VII tanggal 29 Nopember 2016, kepada Terbanding VIII/Tergugat VIII tanggal 24 Nopember 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 26 Oktober 2016 Nomor : 03/Pdt.G/2016/PN.Tgt, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 16 Desember 2016 menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. tanggal 26 Oktober 2016 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam pertimbangan hukum atas eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding dalam putusan perkara No.03/Pdt. G/2016/PN.Tgt. yang telah menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya adalah telah tepat dan benar dan Penggugat sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut khusus mengenai Eksepsi yang telah masuk pembahasan pokok perkara dan pembuktian, sehingga mohon atas pertimbangan terhadap eksepsi tersebut tetap agar dipertahankan serta mohon dikukuhkan pada putusan tingkat banding;
Bahwa Pembanding/semula Penggugat tidak sependapat dan menolak pertimbangan hukum khususnya dalam Pokok Perkara putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. Yang telah menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard), karena dengan dasar pertimbangan hukum tidak ditarik RUSMAYANA sebagai Pihak Tergugat telah mengakibatkan gugatan tidak lengkap dan kurang Pihak, dan juga dalam pertimbangan halaman 115 Majelis Hakim menyatakan tanah Penggugat sebagian masuk KARYATI (Terbanding-I/Tergugat-I), sebagian masuk RUSMAYANA, dan sebagian masuk tanah DANSYEH, adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan fakta hukum dan kebenaran, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada saat sidang lapangan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 meski datang, namun diluar lokasi tanah obyek sengketa dan hanya melihat 1 (satu) Patok tapal batas tanah Penggugat/Pem banding dengan luas +20.000.M2 tersebut, dan selanjutnya tidak berkenan melihat 3 (tiga) Patok tapal batas tanah Penggugat sekarang Pembanding tersebut yang hingga saat ini masih ada, demikian pula saat Peninjauan Setempat tidak melihat atas tapal batas obyek tanah Rusmayana sesuai sertifikat No. 203 / Desa Tepian Batang dengan luas 19.795 M2 yang sekarang sebagian telah dijual kepada PKB. Dan saat ini telah berdiri bangunan Gedung PKB., dan tidak meninjau patok patok tapal batas milik KARYATI maupun DANSYEH, Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyatakan tanah Penggugat sebagian masuk tanah Karyati, Damsyeh, maupun Rusmayana, atas dasar demikian pertimbangan hukum tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan tanpa kecuali;
Bahwa selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah terjadi kekhilafan yang nyata , tidak cermat, serta tidak mempertim bangkan lagi bukti-bukti Surat Penggugat sekarang Pembanding khususnya bukti bertanda P-5 dan P-14, yang nyata nyata sesuai bukti bertanda P-5 yakni berupa Surat Dinas Kepala Desa Tepian BatangH.M GEDUL HR. yang ditujukan kepada Penggugat tanggal 12 Nopember 2014 yang membenarkan kepemilikan obyek tanahPenggugat yang dibeli dariSADIDAM SKT. No. 1370/SKT-TB/2002/XII/2008 ( bukti P-2) adalah tidak tumpang tindihdengan tanahbersertifikat atas namaKARYATI (Tergugat-I/Terbanding-I),dan Bukti P-14, yakni SuratPernyataan H.M. GEDUL. HR. sebagai mantan Kepala Desa Tepian Batang Piriode tahun 2006 sampai dengan 2013 menyatakan :
Membenarkan kepemilikan obyek tanah Pembanding semula Penggugat seluas ± 20.000 M2 yang dibeli dari H.SADIDAM alias H. SAJIDAM, sebelum diproses permohonan SKT. Atau sebelum Dilakukan pengukuran telah dikonfirmasikan kepada Ketua RT.05 Desa Tepian Batang bernama SAINUDDIN IDRIS perihal kebenaran jual beli atas obyek tanah Penggugat tersebut;
Pada saat dilakukan pengukuran tidak ada tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik No. 202 atas nama KARYATI (tergugat-I/Terbanding-I) dan SHM. No. 203 atas nama RUSMAYANA, termasuk Ir. AMIS MASSE(Tergugat-V sekarang Terbanding-V);
Atas dasar kesalahan dalam pertimbangan hukum sehingga mengaki batkan kesalahan yang nyata terhadap penerapan hukumnya yang tidak berdasarkan keadilan atas putusannya, khususnya bagi pencari keadilan yakni Pembanding/Penggugatasaltersebut ;
Bahwa Pembanding semula Penggugat dengan tegas menolak penerapan hukum yang keliru putusan PengadilanNegeri Tanah Grogot No.03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. yang telah menyatakan “menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard) “ adalah sangat bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat pencari keadilan, sehubungan fakta yang terungkap di persidangan nyata-nyata Terbanding-V/semula TERGUGAT-V saat menandatangani perjanjian Sewa tanah/bangunan dengan TERGUGAT-VI sekarang TERBANDING –VItanggal 16 April 2014 (bukti P-11),belum ada obyek tanahnya, dan atas obyek tanahnya seluas 3.150 M2 berdasarkan suratpernyataan Tgl. 18 April 2014 dengan SKT. No. 13143/SKT/TB/2002/2009 tertanggal 19 Maret 2009(bukti T.VI-2)yang diduga palsu, sehubungan sangat bertentangan bukti P-2 dan P-14, dan kepala Desa Tepian Batang piriode 2006 -2013 tidak pernah merasa menandatangani atas jual beli obyek tanahantra IR. AMIS MASSE dengan anak H.SADIDAM ;
Bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum dan penerapan hukum pembuktian putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. yang nyata nyata sangat tidak adil serta tidak berdasarkan hukum dan kebenaran, sehubungan tidak mempertimbangkan bukti bukti ataspembayaran obyek tanah Pembanding/Penggugat asal bertada P-1, P-2,P-3 mengenai foto foto dokumentasi saat pengukuran tanah yang Penggugat beli dari H. SADIDAM yakni istri Penggugat dan TERGUGAT-IV,dan obyek tanah Pembanding telah dibayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai bukti P-6, juga tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot ;
Bahwa ternyata Yudex Factie Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. sama sekali tidak mempertimbang kan bukti bukti dari PEMBANDING semula PENGGUGAT, sesuai kenyataan hanya mempertimbangkan dalil dalil Para Tergugat/sekang Para Terbanding yang sangat lemah dalam upaya untuk meme nangkan pihak Para Tergugat/ Para Terbanding tersebut;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.03/Pdt.G/2016/ PN.Tgt. yang sangat keliru dalam penerapan hukumnya dan sangat tidak adil, karena dalam pertimbangan hukumnya telah mengabaikan atas bukti P-5 dan P-14, yang dalam bukti tersebut Kepala Desa Tepian Batang setelah melihat gambar Denah Sertifikat telah membenarkan obyek tanah Pembanding semula Penggugat yang tidak ada tumpang tindih dengan tanah bersertifikat atas nama RUSMAYANA maupun KARYATI, dan Tergugat-VII sekarang Terbanding VII (kantor BPN Kabupaten Paser) telah diberi tindasan, dan atas hasil pengukuran BPN Kabupaten Paser sendiri ternyata juga tidak ada tumpang tindih namun telah mengabaikan proses pembayaran pensertifikatan yang oleh Pembanding semula Penggugat telah dibayar lunas (bukti P-10);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 03/Pdt.G/2016/ PN.Tgt. tanggal 26O ktober 2016 yang dimohonkan Banding.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat sekarang Para Terbanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
ATAU :
jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding I s/d V/Tergugat I s/d V dalam kontra memori bandingnya tertanggal 23 Januari 2017 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding dapat menerima Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 03/Pdt.G/2016/PN.Tgt tanggal 26 Oktober 2016, karena Pengadilan Negeri Tanah Grogot sudah benar dan tepat dalam memberikan pertimbangan hukumnya dalam putusan aquo. Oleh karena itu Para Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding H. Abdurachman tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 26 Oktober 2016 No.03/Pdt.G/2016/PN.Tgt.
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.
Menimbang, bahwa selain Terbanding I s/d V/Tergugat I s/d V mengajukan kontra memori banding juga kuasa Terbanding VI/Tergugat VI mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Januari 2017 pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat/Pembanding dalam Memori Banding dalam halaman 4 angka 1, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebatas mengenai pertimbangan hukum dalam eksepsi, dan kami menolak dengan tegas mengenai pertimbangan hukum selain dan selebihnya (Pokok Perkara);
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebelum menjatuhkan putusan, telah tepat dan sangat cermat dalam perkara a quo, menganalisa secara yuridis normatif sehingga putusan dilakukan dengan pertimbangan hukum yang matang dan sangat jelas;
bahwa dalil yang dikemukan Penggugat/Pembanding angka 2 mengenai pertimbangan hukum tidak ditariknya RUSMAYANA sebagai pihak telah mengakibatkan gugatan tidak lengkap dan kurang pihak, demikian pula pada saat peninjauan lokasi tidak melihat tapal batas obyek tanah Rusmayana sesuai dengan Sertifikat No. 203/Desa Tepian Batang, dan tidak mempertimbangkan lagi bukti-bukti surat Penggugat/Pembanding... dst.
Bahwa gugatan kurang pihak (Prulium Litis Consortium) mengakibatkan gugatan menjadi cacat formil karena tidak sempurnanya gugatan, maka putusan yang dijatuhkan adalah GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD/ NO), begitu pula dengan ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai Tergugat VII/Terbanding VII mengakibatkan gugatan menjadi ERROR IN PERSONA, yang jelas-jelas tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Tergugat/Terbanding sehingga digugat perdata yang dilakukan Tergugat VII/Terbanding VII, maka putusan yang dijatuhkan adalah tepat yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima.
Bahwa gugatan yang diajukan haruslah lengkap dan jelas menyangkut syarat formil gugatan, baik mengenai Subyek maupun Obyek perkara, agar semua pihak dapat terlibat secara langsung dalam perkara sehingga pemeriksaan dapat secara menyeluruh dan menghindari pihak-pihak yang dirugikan yang diakibatkan oleh suatu Putusan, maka Rusmayana harus di ikutkan sebagai pihak yang akan mewakili kepentingannya dalam perkara, jika ditinggal maka putusan hakim akan mengakibatkan persoalan hukum baru, begitu pula tidak dilihatnya obyek sertipikat Rusmayana, karena bukan pihak dalam perkara a quo maka hal ini adalah sesuai dengan ketentuan apa yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sudah tepat dan jelas dan selayaknya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tanah Grogot sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum bahwa terhadap gugatan kurang pihak, maka putusannya GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD/ NO), maka Hakim tidak lagi mempertimbangkan bukti-bukti surat Penggugat/Pembanding, sehingga tidaklah benar apa yang didalilkan Penggugat/Pembanding bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah terjadi kekhilafan yang nyata, tidak cermat sehingga tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat Penggugat/Pembanding.
Bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat/Pembanding halaman 8 angka 5 mengenai hasil pengukuran BPN Kabupaten Paser sendiri ternyata juga tidak ada tumpang tindih namun mengabaikan proses pembayaran sertifikat yang oleh Pembanding telah dibayar lunas (bukti P-10)
Bahwa ternyata setelah diadakan pengukuran oleh petugas Kantor Pertanahan, ada keberatan dari pihak Karyati/Rosmayana , dkk (Bukti T.VII-1), yang menyatakan pengukuran berada di dalam tanah Karyati/Rosmayana, dkk.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 19 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, bahwa terhadap tanah-tanah yang bersengketa apabila tidak terdapat perdamaian atau musyawarah maka kepada yang bersangkutan agar menyelesaikan lewat pengadilan, sehingga Kantor Pertanahan tidak dapat meneruskan proses pensertifikatan dan menunggu hasil perdamaian/ kesepakatan atau menunggu putusan pengadilan inkrach.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat VII/Terbanding VII mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding Tergugat VII/Terbanding VII;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 03/Pdt.G/2016/PNTG;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain, maka mohon agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati pertimbangan hukum dan amar Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 03/Pdt/2016/PN.Tgt. tanggal 26 Oktober 2016 dan juga setelah membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Peng gugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding I s/d Terbanding V/Tergugat I s/d Tergugat V serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding VII/Tergugat VII, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena hal-hal tersebut telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama dengan tepat dan benar, sehingga oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut harus dikesampingkan dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan karena tanah yang menjadi objek sengketa yang dikusai Tergugat V selain diperoleh dari Karyati (Tergugat I) juga diperoleh dari Rusmayana, sedangkan dalam subjek gugatan Rusmayana tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara, sehingga gugatan haruslah dinyatakan kurang sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 03/Pdt.G/2016/ PN.Tgt. tanggal 26 Oktober 2016 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat ;
Mengingat, ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) serta segala ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 26 Oktober 2016 2016 Nomor : 03/Pdt.G/2016/PN.Tgt. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2017, oleh Kami : Mahfud Saifullah,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Jonny Sitohang,SH.MH. dan Hari Murti,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti M.Dahri,SH. dengan tanpa dihadiri oleh Pembanding/ Pengugat dan para Terbanding/para Tergugat;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.JONNY SITOHANG,SH.MH. MAHFUD SAIFULLAH, SH.
2.HARI MURTI,SH.MH.
Panitera Pengganti,
M. DAHRI,SH.
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)