196/Pid.Sus/2013
Putusan PN CIAMIS Nomor 196/Pid.Sus/2013
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Pidana HADIYANTO bin UJU
1. Menyatakan terdakwa HADIYANTO Bin UJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HADIYANTO Bin UJU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 ( satu ) potong kaos oblong belang-belang warna merah , putih dan coklat ; - 1 ( satu ) potong celana kolor dengan corak batikwarna merah putih, orange ; - 1 ( satu ) potong celana dalam warna abu-abu ; Dikembalikan kepada terdakwa Hadiyanto Bin Uju; - 1 ( satu ) potong terusan (blus) corak kotak-kotak warna hijau putih ; - 1 ( satu ) potong celana dalam warna putih ; - 1 ( satu ) potong kutang warna pink ; Dikembalikan kepada saksi Eli Septiana Bin Karli; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
No. 196/Pid.Sus/2013 /PN.Cms
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : HADIYANTO bin UJU; Tempat lahir : Ciamis; Umur / tgl lahir : 30 Tahun/20 Juli 1983; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Karanggedang, Rt.005, Rw.006, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Ciamis; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Ciamis berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik, tanggal 03 Mei 2013 , No.Pol.: SP.Han/03/V/2013/Reskrim sejak tanggal 03 Mei 2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013;
Perpanjangan Kajari Cms., tanggal 20 Mei 2013 No.: 33/O.2.24/Euh.1/05/2013 sejak tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal 01 Juli 2013;
Penuntut Umum, tanggal 24 Juni 2013 No.:Prin-41/O.2.24/Euh.2/06/2013 sejak tanggal 24 Juni 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, tanggal 09 Juli 2013, No: 216.8/Pen. Pid/2013/PN.Cms, sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, tanggal 22 Juli 2013, No: 216.9/Pen. Pid/2013/PN.Cms, sejak tanggal 08 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh JAJANG ROHYADI, SH. MH. Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Ir. H.Juanda No.274, Ciamis-46211 berdasarkan Penetapan tertanggal 10 Juli 2013, No.:196/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Cms.;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ciamis tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar requisitor / tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hadiyanto bin Uju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 (2) UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa : Hadiyanto bin Uju, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong kaos oblong belang-belang warna merah , putih dan coklat ;
1 ( satu ) potong celana kolor dengan corak batikwarna merah putih, orange ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna bau-abu ;
1 ( satu ) potong terusan (blus) corak kotak-kotak warna hijau putih ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih ;
1 ( satu ) potong kutang warna pink ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu ru piah) ;
Telah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa terdakwa menerima atas segala kesalahannya ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas segala perbuatannya ;
Bahwa terdakwa merasa keberatan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dua orang anak yang kehidupannya tergantung kepada terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut dimana Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa terdakwa HADIYANTO bin UJU pada hari Minggu dan tanggal 31 Maret 2013, sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2013, atau setidak tidak nya pada tahun 2013 bertempat di Kebun di Dusun Cikarang Rt.16/08, Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya antara terdakwa bernama Hadiyanto bin Uju telah kenal dengan korban bernama Epi Septiani binti Karli dimana korban tersebut masih tergolong anak yakni berumur kurang lebih 14 tahun yang lahir pada tanggal 17 September 1999 , berstatus pelajar, Bahwa istri terdakwa terhadap korban masih ada hubungan keluarga dan terdakwa pun terhadap korban pernahnya memanggil bibi. Selanjutnya tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 19.00 ketika saksi Epi Septiani (korban) disuruh ibunya bernama Ecin untuk membeli es ke warung dan secara kebetulan terdakwapun akan berangkat untuk membeli ayam potong dengan arah yang sama, sehingga terdakwa sekalian mengajak saksi Epi untuk jalan bareng ke warung, selesai belanja terdakwa tidak langsung mengajak saksi Epi pulang kerumah, melainkan dengan berjalan kaki, terdakwa mengajak saksi Epi ke sebuah, yang letaknya tidak jauh dari rumah, pada sekira jam 19.30 wib, sampai dikebun beralamat di Dusun Cikarang Cikarang Rt. 16 / 08 Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang terdakwa melaksanakan niat yakni dengan cara mengajak saksi Epi untuk persetubuh an dengannya, namun karena saksi Epi sempat menolak, maka selanjutnya terdakwa memegangi kuat kedua tangan saksi Epi, dengan maksud supaya tidak melawan lalu mendorong badan saksi Epi hingga jatuh terlentang dan ketika saksi Epi akan berteriak, maka mulut saksi Epi langsung dibekap oleh terdakwa dan saksi Epi berusaha melepaskan dari terdakwa namun tidak berhasil karena tenaga tangan terdakwa terlalu kuat ;
Bahwa meskipun saksi Epi menolak ajakan terdakwa namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya dengan cara memegang kedua tangan saksi Epi lalu badan saksi Epi dalam keadaan terlentang oleh terdakwa ditindih, lalu membekap mulut saksi Epi dan tangan terdakwa yang satu lagi meremas-remas payudara saksi Epi, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dipakai saksi Epi dan melilitkan baju terusan saksi Epi, kemudian terdakwa membuka celana kolor dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa menciumi saksi lalu memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Epi setelah masuk dengan digerakan turun naik sehingga dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dalam kemaluan saksi Epi namun untuk saksi Epi tidak mengeluarkan air mani, karena tidak menghendaki perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa sebelum kejadian perbuatan yang terdakwa lakukan pada siang harinya ada sms terlebih dahulu dari terdakwa kepada saksi Epi dengan isi sms perkataan "bi kade hilap masih ka abi (bi jangan lupa beri saksi) dan dijawab " emang bibi bade masihan naon kitu ka alo" ( emang bibi masu ngaih apa kea lo ) selanjutnya tidak dijawab lagi dan namun sms itu oleh saksi Epi tidak dihiraukan dan kurang mengerti isi sms tersebut, sehingga ketika saksi Epi diajak membeli daging ayam goreng pun tidak ada curiga terhadap terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi tidak terima kemudian melaporkan i tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Padaherang.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 357/224178/IV/RSU tanggal 08 April 2013 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan sebagai berikut:
N a m a : Epi Septiani Binti Karli.
Umur : 14 tahun.
Jenis kelamin : Perempuan.
Alamat : Dusun Cikarang Rt.16/08 Desa Karangmulya Kec Padaherang Ciamis
JALANNYA PEMERIKSAAN :
Keadaan umum : korban waktu pemeriksaan keadaan sadar setealah dil pemeriksaan korban pulang.
PEMERIKSAAN KHUSUS LUAR:
Kepala : Normal / tidak ada tanda kekerasan.
Leher : Normal / tidak ada tanda kekerasan
Badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan.
Anggota badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan.
Alat kelamin : labia mayora normal, laia minora normal
: Pada selaput dara terdapat robekan lama arah jam 9 dan jam 3
: Cairan sperma tidak ada
Kesimpulan : Robekan lama pada selaput dara. ;
Visum et terpertum tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa : Dr KURNIA Sp.OG.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HADIYANTO bin UJU pada hari Minggu dan tanggal 31 Maret 2013, sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2013, atau setidak tidaknya pada tahun 2013 bertempat sebuah di Kebun di Dusun Cikarang Rt.16/08, Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Pada awalnya antara terdakwa bernama Hadiyanto bin Uju telah kenal dengan korban bernama Epi Septiani binti Karli dimana korban tersebut masih tergolong anak yakni berumur kurang lebih 14 tahun yang lahir pada tanggal 17 September 1999 , berstatus pelajar, Bahwa istri terdakwa terhadap korban masih ada hubungan keluarga dan terdakwa pun terhadap korban pernahnya memanggil bibi. Selanjutnya tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 19.00 ketika saksi Epi Septiani (korban) disuruh ibunya bernama Ecin untuk membeli es ke warung dan secara kebetulan terdakwapun akan berangkat untuk membeli ayam potong dengan arah yang sama, sehingga terdakwa sekalian mengajak saksi Epi untuk jalan bareng ke warung, selesai belanja terdakwa tidak langsung mengajak saksi Epi pulang kerumah, melainkan dengan berjalan kaki, terdakwa mengajak saksi Epi ke sebuah, yang letaknya tidak jauh dari rumah, pada sekira jam 19.30 wib, sampai dikebun beralamat di Dusun Cikarang Cikarang Rt. 16 / 08 Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang terdakwa melaksanakan niat yakni dengan cara mengajak saksi Epi untuk persetubuh an dengannya, namun karena saksi Epi sempat menolak, maka selanjutnya terdakwa memegangi kuat kedua tangan saksi Epi, dengan maksud supaya tidak melawan lalu mendorong badan saksi Epi hingga jatuh terlentang dan ketika saksi Epi akan berteriak, maka mulut saksi Epi langsung dibekap oleh terdakwa dan saksi Epi berusaha melepaskan dari terdakwa namun tidak berhasil karena tenaga tangan terdakwa terlalu kuat ;
Bahwa meskipun saksi Epi menolak ajakan terdakwa namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya dengan cara memegang kedua tangan saksi Epi lalu badan saksi Epi dalam keadaan terlentang oleh terdakwa ditindih, lalu membekap mulut saksi Epi dan tangan terdakwa yang satu lagi meremas-remas payudara saksi Epi, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dipakai saksi Epi dan melilitkan baju terusan saksi Epi, kemudian terdakwa membuka celana kolor dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa menciumi saksi lalu memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Epi setelah masuk dengan digerakan turun naik sehingga dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dalam kemaluan saksi Epi namun untuk saksi Epi tidak mengeluarkan air mani, karena tidak menghendaki perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa sebelum kejadian perbuatan yang terdakwa lakukan pada siang harinya ada sms terlebih dahulu dari terdakwa kepada saksi Epi dengan isi sms perkataan " bi kade hilap masih ka abi (bi jangan lupa beri saksi) dan dijawab " emang bibi bade masihan naon kitu ka alo" ( emang bibi masu ngaih apa ke alo ) selanjutnya tidak dijawab lagi dan namun sms itu oleh saksi Epi tidak dihiraukan dan kurang mengerti isi sms tersebut, sehingga ketika saksi Epi diajak membeli daging ayam goreng pun tidak ada curiga terhadap terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi tidak terima kemudian melaporkan i tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Padaherang.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 357/224178/IV/RSU tanggal 08 April 2013 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan sebagai berikut:
N a m a : Epi Septiani Binti Karli.
Umur : 14 tahun.
Jenis kelamin : Perempuan.
Alamat : Dusun Cikarang Rt.16/08 Desa Karangmulya Kec Padaherang Ciamis
JALANNYA PEMERIKSAAN :
Keadaan umum : korban waktu pemeriksaan keadaan sadar setealah dil pemeriksaan korban pulang.
PEMERIKSAAN KHUSUS LUAR:
Kepala : Normal / tidak ada tanda kekerasan.....
Leher : Normal / tidak ada tanda kekerasan ....
Badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan....
Anggota badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan....
Alat kelamin : labia mayora normal, laia minora normal
: Pada selaput dara terdapat robekan lama arah jam 9 dan jam 3
: Cairan sperma tidak ada
Kesimpulan : Robekan lama pada selaput dara. ;
Visum et terpertum tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa : Dr KURNIA Sp.OG.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU:
KETIGA;
Bahwa terdakwa HADIYANTO bin UJU pada hari Minggu dan tanggal 31 Maret 2013, sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2013, atau setidak tidak nya pada tahun 2013 bertempat di Kebun di Dusun Cikarang Rt.16/08, Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya antara terdakwa bernama Hadiyanto bin Uju telah kenal dengan korban bernama Epi Septiani binti Karli dimana korban tersebut masih tergolong anak yakni berumur kurang lebih 14 tahun yang lahir pada tanggal 17 September 1999 , berstatus pelajar, Bahwa istri terdakwa terhadap korban masih ada hubungan keluarga dan terdakwa pun terhadap korban pernahnya memanggil bibi. Selanjutnya tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 19.00 ketika saksi Epi Septiani (kor ban) disuruh ibunya bernama Ecin untuk membeli es ke warung dan secara kebetulan
terdakwapun akan berangkat untuk membeli ayam potong dengan arah yang sama, sehingga terdakwa sekalian mengajak saksi Epi untuk jalan bareng ke warung, selesai belanja terdakwa tidak langsung mengajak saksi Epi pulang kerumah, melainkan dengan berjalan kaki, terdakwa mengajak saksi Epi ke sebuah, yang letaknya tidak jauh dari rumah, pada sekira jam 19.30 wib, sampai dikebun beralamat di Dusun Cikarang Cikarang Rt. 16 / 08 Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang terdakwa melaksanakan niat yakni dengan cara mengajak saksi Epi untuk persetubuh an dengannya, namun karena saksi Epi sempat menolak, maka selanjutnya terdakwa memegangi kuat kedua tangan saksi Epi, dengan maksud supaya tidak melawan lalu mendorong badan saksi Epi hingga jatuh terlentang dan ketika saksi Epi akan berteriak, maka mulut saksi Epi langsung dibekap oleh terdakwa dan saksi Epi berusaha melepaskan dari terdakwa namun tidak berhasil karena tenaga tangan terdakwa terlalu kuat ;
Bahwa meskipun saksi Epi menolak ajakan terdakwa namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya dengan cara memegang kedua tangan saksi Epi lalu badan saksi Epi dalam keadaan terlentang oleh terdakwa ditindih, lalu membekap mulut saksi Epi dan tangan terdakwa yang satu lagi meremas-remas payudara saksi Epi, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dipakai saksi Epi dan melilitkan baju terusan saksi Epi, kemudian terdakwa membuka celana kolor dan celana dalam yang dipakainya, selanjutnya terdakwa menciumi saksi lalu memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi Epi setelah masuk dengan digerakan turun naik sehingga dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dalam kemaluan saksi Epi namun untuk saksi Epi tidak mengeluarkan air mani, karena tidak menghendaki perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa sebelum kejadian perbuatan yang terdakwa lakukan pada siang harinya ada sms terlebih dahulu dari terdakwa kepada saksi Epi dengan isi sms perkataan " bi kade hilap masih ka abi (bi jangan lupa beri saksi) dan dijawab " emang bibi bade masihan naon kitu ka alo" ( emang bibi masu ngaih apa kea lo ) selanjutnya tidak dijawab lagi dan namun sms itu oleh saksi Epi tidak dihiraukan dan kurang mengerti isi sms tersebut, sehingga ketika saksi Epi diajak membeli daging ayam goreng pun tidak ada curiga terhadap terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi tidak terima kemudian melaporkan i tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Padaherang.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 357/224178/IV/RSU tanggal 08 April 2013 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan sebagai berikut:
N a m a : Epi Septiani Binti Karli.
Umur : 14 tahun.
Jenis kelamin : Perempuan.
Alamat : Dusun Cikarang Rt.16/08 Desa Karangmulya Kec Padaherang Ciamis
JALANNYA PEMERIKSAAN :
Keadaan umum : korban waktu pemeriksaan keadaan sadar setealah dil pemeriksaan korban pulang.
PEMERIKSAAN KHUSUS LUAR:
Kepala : Normal / tidak ada tanda kekerasan.....
Leher : Normal / tidak ada tanda kekerasan ....
Badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan....
Anggota badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan....
Alat kelamin : labia mayora normal, laia minora normal
: Pada selaput dara terdapat robekan lama arah jam 9 dan jam 3
: Cairan sperma tidak ada
Kesimpulan : Robekan lama pada selaput dara. ;
Visum et terpertum tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa : Dr KURNIA Sp.OG.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi untuk didengar keterangan dibawah sumpah dengan pokok-pokok keterangan sebagai berikut :
Saksi I : EPI SEPTIYANI binti KARLI,
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2013, sekira pukul 19.30 wib, saksi disuruh oleh ibu untuk membeli Es dan kebetulan terdakwa mau membeli ayam potong dengan menggunakan sepeda motor, dan saksi diajaknya karena satu arah, maka saksi mau ikut dengannya dan terdakwa meminta saksi untuk mengantarnya membeli ayam potong dan pulangnya saksi dibawa ke jalan sepi dan ketika ditanyakan hanya bilang ia mau pulang, tetapi saat berhenti ditempat yang sepi dan ditanyakan kepada terdakwa ia tidak menjawab, hanya ia memegang tangan saksi untuk mengikutinya dan setelah posisi berhadapan terdakwa memegang tangan saksi lalu menciumi saksi setelah agak lama dicium lalu badan saksi didorong hingga jatuh terlentang, dan pada saat posisi saksi terlentang terdakwa menindih tubuh saksi dengan posisi telungkup kemudian me megang kedua tangan saksi dan ketika mau berteriak tangan yang satunya membekap mulut saksi, sedang tangan satunya setelah melepas tangan saksi meremas payudara, se lanjutnya saksi disuruh berdiri dimana terdakwa membuka celana dalam saksi, terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalamnya lalu baju terusan saksi dililitkan ke atas dan saksi disuruh berbaring kembali, karena takut saksi hanya bisa menuruti perintah nya dengan beralaskan celana dalam saksi kemudian terdakwa menyetubuhi saksi dan beberapa saat setelah kemaluannya keluar masuk, lalu kemaluan terdakwa dikeluarkan dan menyuruh saksi untuk memakai celana kembali, selanjutnya pulang ke rumah dan dalam perjalanan terdakwa bilang jangan diceritakan kepada orang lain kejadian tersebut, dan ketika HP dipinjam oleh Tiana, maka semua SMS telah dibacanya termasuk juga SMS dari saksi , dan setelah membaca SMS Tiana bertanya kepada saksi dan oleh saksi diakui terus terang bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi, kemudian Tiana mengadukan kejadian tersebut kepada ibu saksi, sehingga ibu saksi bertanya kepada saksi mengenai kejadian tersebut dan oleh saksi diakui terus terang, setelah itu Ibu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwajib sampai di periksa sebagai saksi sampai pemeriksaan sekarang ini ;
Bahwa pada waktu pulang terdakwa membawa saksi ke jalan yang lain sehingga saksi bertanya “ Alo, ieu bade uih jalana ka dieu “(Alo, ini mau pulang mengapa jalannya kesini) dan dijawab “ Uhun bade uih” (Iya mau pulang) dan tidak berapa lama berhenti dikebun yang sepi dan jauh dari perumahan penduduk ;
Bahwa saksi bertanya lagi tetapi terdakwa tidak menjawab dan saksi disuruh mengikutinya ;
Bahwa setelah didalam kebun dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa memegang kedua tangan lalu memeluk dan mencium saksi selanjutnya mendorong saksi sehingga jatuh terlentang karena akan menjerit maka tangan terdakwa membekap mulut saksi dan tangan yang satu lagi meremas payu dara, lalu disuruh berdiri kemudian membuka celan dalam saksi juga celana kolornya dibuka dan disuruh berbaring lagi dengan beralaskan celana dalam saksi dan akhirnya memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi ;
Bahwa saksi berusaha berontak tetapi tenaganya terlalu besar menjeritpun tidak bisa karena mulut dibekap juga andai menjerit tidak akan terdengar oleh warga karena jauh dari rumah penduduk ;
Bahwa awalnya ada SMS dari terdakwa dari Pangandaran bertanya pengalaman semalam, kemudian HP itu dipinjam oleh isteri terdakwa, sehingga SMS tersebut terbaca isterinya kemudian bertanya dan dibenarkan saksi lalu dilaporkan kepada ibu saksi sehinga dirumah terjadi keributan ;
Bahwa saksi tidak pernah bersetubuh dengan orang lain
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi II : ECIN binti LAHRI
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2013, sekira pukul 17.00 wib sdri. Tiana mengamuk karena mengetahui suaminya telah menyetubuhi wanita lain yaitu anak saksi yang bernama Epi anak saksi, mendengar hal itu lalu saksi bertanya kepada Epi dan dijawab oleh Epi membenarkan kejadian tersebut lalu menceritakan kejadiannya yaitu pada waktu saksi menyuruh untuk membeli es saat yang sama Hadiyanto membeli ayam potong dengan sepeda motor mereka pergi bersama, tetapi pulangnya tidak langsung pulang tetapi mengajak anak saksi ke kebun jati yang gelap, denga mendorong badan Epi sehingga jatuh ketanah dengan poisis terlentang, lalu memegang tangan Epi dan tangan yang satu lagi melepas celana dalam Epi, atas perbuat an terdakwa Epi mencoba melapaskan diri juga berteriak tetapi tenyata mulut Epi di bekapnya, selanjutnya Hadiyanto memasukan kemaluannya ke lubang kemaluan Epi dan di gerak-gerakan hingga dari kemaluannya mengeluarkan sperma berdasarkan pengakuan anak saksi tersebut selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya maka selanjut nya saksi mengadukan perbuatan terdakwa ke Polsek Padaherang untuk diusut lebih lanjut ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa anak saksi telah dicabuli dari Tiana (isteri terdakwa) yang mengadu kepada saksi bahwa Epi telah disetubuhi oleh Hadiyanto ;
Bahwa sdi. Tiana tidak melihat terdakwa menyetubuhi anak saksi, tetapi secara kebetulan Tiana meminjam HP anak saksi serta membuka SMS dan membaca semua SMS dari Hadiyanto untuk anak saksi, lalu ditanyai anak saksi dan ia mengakui terus terang bahwa ia telah disetubuhi dikebun jati, atas kejadian tersebut lalu Tiana mengadu kepada saksi ;
Bahwa anak saksi pada saat kejadian baru berumur 14 tahun, karena lahir pada tanggal 17 September 1999 ;
Bahwa anak saksi telah diperiksa di Rumah Sakit Umum Banjar ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi III : HAERUDIN bin DIDI,
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2013, sekira pukul 17.00 wib, terjadi keributan dirumah keluarga saksi Epi, setelah ditanya diketahui yang jadi permasalahan karena ternyata telah terjadi percabulan atau persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Epi, karena takut ibunya menganiaya dan untuk menenangkan suasana maka saksi membawa saksi Epi ke rumahnya untuk menginap dirumah saksi beberapa hari sedangkan keluarga saksi Epi malam itu juga melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwajib;
Bahwa saksi mendengar keributan seta adu mulut dan saksi juga mendengar ada yang menangis awalnya saksi diamkan saja karena urusan keluarga tetapi setelah ada yang minta tolong baru saksi datang ke rumah korban dan melihat ibu saksi Epi pingsan, setelah siuman maka saksi Epi dibawa ke rumah saksi untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan;
Bahwa pada waktu itu saksi belum tahu kejadiannya setelah tenang baru saksi tanya ibu saksi Epi dan bilang saksi Epi telah dicabuli oleh terdakwa lalu ditanyakan kepada saksi Epi sendiri dan ia membenarkan kejadian tersebut;
Bahwa menurut pengakuan saksi Epi ia telah disetubuhi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira pukul 19.30 wib, di kebun di Dusun Cikarang, Desa Karangmulya;
Bahwa saksi Epi bercerita awalnya saksi Epi disuruh membeli es oleh ibunya sedang saat yang sama terdakwa mau membeli ayam potong, lalu saksi Epi diajak oleh terdakwa naik sepeda motor dan setelah membeli ayam ternyata saksi Epi dibawa oleh terdakwa ke tempat sepi dan terjadiah perbuatan itu;
Bahwa pada saat kejadian umur saksi baru berumur 14 tahun namun saksi tidak ingat tanggal, bulan serta tahun lahirnya;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013, sekira pukul 19.30 wib, ketika saksi Epi disuruh ibunya untuk membeli Es kebetulan terdakwa mau membeli ayam potong karena satu arah maka terdakwa mengajak saksi Epi naik sepeda motor setelah selesai membeli ayam lalu terdakwa mengajak saksi Epi berduaan di salah satu kebun dan saksi Epi ikut dan menunjukkan dimana jalan menuju kebun, sampai dikebun lalu menciumi bibir saksi Epi sambil kedua belah tangan terdakwa memegang payudaranya dan saksi Epipun membalas ciuman terdakwa dan tidak melarang ketika payudaranya terdakwa pegang;
Bahwa terdakwa mengajak saksi Epi untuk melakukan persetubuhan, namun menolak dan setelah terdakwa rayu akhirnya saksi Epi mau melakukannya, sambil menciumi saksi Epi secara perlahan terdakwa merebahkan Epi dan melipat baju terusannya dan melorotkan celana dalamnya, tetapi saksi Epi malah membukanya sendiri, lalu terdakwa membuka kolor hingga bagian paha, selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi Epi dengan cara memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Epi, namun karena susah dan saksi Epi meringis kesakitan akhirnya terdakwa memutuskan untuk menyudahi persetubuhan tersebut kemudian pulang;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh isteri terdakwa, lalu diadukan kepada keluarga saksi Epi, akhirnya keluarga saksi Epi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padaherang;
Bahwa terdakwa sudah berniat menyetubuhi saksi Epi sejak isterinya sakit karena mengalami keguguran;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum No. 357/224178/IV/RSU tanggal 08 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Kurnia Sp.OG. di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar;
Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong kaos oblong belang-belang warna merah , putih dan coklat ;
1 ( satu ) potong celana kolor dengan corak batikwarna merah putih, orange ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna abu-abu ;
1 ( satu ) potong terusan (blus) corak kotak-kotak warna hijau putih ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih ;
1 ( satu ) potong kutang warna pink ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu : Atau : Kedua : Atau : Ketiga : | : : | Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam salah satu pasal dakwaan yang disusun secara alternatif yang dalam hal ini Majelis Hakim akan mempetimbangkan dakwaan alternatif kedua dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Setiap orang” dalam Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, yang merupakan subyek hukum atau subyek tindak pidana yang mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang bernama HADIYANTO Bin UJU yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa dan ternyata terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja”
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan terbukti tidaknya unsur tersebut diatas maka harus terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan pokok dalam unsur ketiga sebagai berikut;
ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa unsur ketiga merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Anak” dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pemeriksaan identitas saksi atas nama Siska Nurwulansari didapatkan fakta bahwa ia dilahirkan pada tanggal 17 September 1999, yang apabila dikaitkan dengan tempus delicti maka pada saat kejadian saksi korban masih berumur 14 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013, sekira pukul 19.30 wib, ketika saksi Epi disuruh ibunya untuk membeli Es kebetulan terdakwa mau membeli ayam potong karena satu arah maka terdakwa mengajak saksi Epi naik sepeda motor setelah selesai membeli ayam lalu terdakwa mengajak saksi Epi berduaan di salah satu kebun dan saksi Epi ikut dan menunjukkan dimana jalan menuju kebun, sampai dikebun lalu menciumi bibir saksi Epi sambil kedua belah tangan terdakwa memegang payudaranya dan saksi Epipun membalas ciuman terdakwa dan tidak melarang ketika payudaranya terdakwa pegang. Terdakwa mengajak saksi Epi untuk melakukan persetubuhan, namun menolak dan setelah terdakwa rayu akhirnya saksi Epi mau melakukannya, sambil menciumi saksi Epi secara perlahan terdakwa merebahkan Epi dan melipat baju terusannya dan melorotkan celana dalamnya, tetapi saksi Epi malah membukanya sendiri, lalu terdakwa membuka kolor hingga bagian paha, selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi Epi dengan cara memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Epi, namun karena susah dan saksi Epi meringis kesakitan akhirnya terdakwa memutuskan untuk menyudahi persetubuhan tersebut kemudian pulang;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta bahwa bujukan terdakwa yang bersifat mengajak saksi Epi untuk bersetubuh sampai akhirnya saksi Epi menuruti keinginan terdakwa dan didukung dengan hasil visum et repertum No. 357/224178/IV/RSU tanggal 08 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Kurnia Sp.OG. dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil sebagai berikut :
Keadaan umum : korban waktu pemeriksaan keadaan sadar setealah dil pemeriksaan korban pulang.
PEMERIKSAAN KHUSUS LUAR:
Kepala : Normal / tidak ada tanda kekerasan.....
Leher : Normal / tidak ada tanda kekerasan ....
Badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan....
Anggota badan : Normal / tidak ada tanda kekerasan....
Alat kelamin : labia mayora normal, laia minora normal
: Pada selaput dara terdapat robekan lama arah jam 9 dan jam 3
: Cairan sperma tidak ada
Kesimpulan : Robekan lama pada selaput dara. ;
Maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dalam membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan dilandasi kesengajaan;
Menimbang, bahwa baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP tidak memberikan difinisi yang tegas tentang arti kesengajaan. Namun menurut Memori Van Toelichting, yang dimaksud dengan sengaja adalah “Menghendaki dan Menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafi atas tindakan tersebut dengan akibatnya. Secara Umum dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Para Sarjana Hukum telah menerima adanya 3 (tiga) tingkatan kesengajaan (opzet) yaitu :
Kesengajaan sebagai tujuan, yang berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dari terdakwa ;
Kesengajaan secara keinsyafan/kepastian, disini yang menjadi sandaran Terdakwa adalah tentang tindakan dan akibat tertentu itu, dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan, disini yang menjadi sandaran terdakwa adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran terdakwa tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan-pandangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan yang terkandung niat atau maksud adalah suatu perbuatan yang oleh pelakunya diinsyafi, disadari, dikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan;
Menimbang, bahwa sejauh mana perbuatan pidana tersebut terbukti menurut Hukum berdasarkan fakta yuridis yang relevan memenuhi unsur “dengan sengaja”, Majelis Hakim mendasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum terdakwa mengajak saksi Epi berduaan di salah satu kebun dan saksi Epi ikut dan menunjukkan dimana jalan menuju kebun, sampai dikebun lalu menciumi bibir saksi Epi sambil kedua belah tangan terdakwa memegang payudaranya dan saksi Epipun membalas ciuman terdakwa dan tidak melarang ketika payudaranya terdakwa pegang. Terdakwa mengajak saksi Epi untuk melakukan persetubuhan, namun menolak dan setelah terdakwa rayu akhirnya saksi Epi mau melakukannya, sambil menciumi saksi Epi secara perlahan terdakwa merebahkan Epi dan melipat baju terusannya dan melorotkan celana dalamnya, tetapi saksi Epi malah membukanya sendiri, lalu terdakwa membuka kolor hingga bagian paha, selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi Epi dengan cara memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Epi maka Majelis Hakim menilai bahwa niat atau maksud perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan asusila terhadap saksi korban telah disadari, diinsyafi, dan dikehendaki oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, atas dasar penilaian hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan selama pemeriksaan persidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, maka terdakwa dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatannya oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, ancaman hukuman di dalam ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak disamping mengandung ancaman hukuman badan juga memuat ancaman pidana berupa denda dan ketentuan pasal tersebut bersifat imperatif maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan kadar kesalahan terdakwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan aib bagi korban serta keluarganya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menjalani penahanan, maka lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 ( satu ) potong kaos oblong belang-belang warna merah , putih dan coklat ;
1 ( satu ) potong celana kolor dengan corak batikwarna merah putih, orange ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna abu-abu ;
Dikembalikan kepada terdakwa Hadiyanto Bin Uju;
1 ( satu ) potong terusan (blus) corak kotak-kotak warna hijau putih ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih ;
1 ( satu ) potong kutang warna pink ;
Dikembalikan kepada saksi Eli Septiana Bin Karli;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, Pasal 30 KUHP, Pasal 183, Pasal 197, Pasal 199 dan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP serta Pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HADIYANTO Bin UJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HADIYANTO Bin UJU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong kaos oblong belang-belang warna merah , putih dan coklat ;
1 ( satu ) potong celana kolor dengan corak batikwarna merah putih, orange ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna abu-abu ;
Dikembalikan kepada terdakwa Hadiyanto Bin Uju;
1 ( satu ) potong terusan (blus) corak kotak-kotak warna hijau putih ;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih ;
1 ( satu ) potong kutang warna pink ;
Dikembalikan kepada saksi Eli Septiana Bin Karli;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 05 September 2013 oleh kami, R. AZHARYADI PRIAKUSUMAH, SH MH selaku Hakim Ketua Majelis, KUSMAN, SH MH dan RIO BARTEN T. HASAHATAN. SH MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu oleh ADANG KOSWARA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan HENDI ROHAENDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis, terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA MAJELIS :
HAKIM ANGGOTA
R. AZHARYADI PRIAKUSUMAH, SH MH
KUSMAN, SH MH
RIO BARTEN T. HASAHATAN. SH MH.
PANITERA PENGGANTI
ADANG KOSWARA