182/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 182/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARZUKI al. SUKI Bin MANAF (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bilah clurit panjang sekitar 30 cm (tigapuluh centimeter); Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah);
i P U T U S A N
Nomor :182/Pid.B/2013/PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:--------------------------------------------------
Nama : Marzuki Al Suki Bin Manaf ;----------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan;-------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/Tahun 1982;-----------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------
Tempat tinggal :Kamp.Raas, Ds.Kemuning, Kec Tragah, Kab.Bangkalan/Kamp.Deng Tengah, Ds. Langalang, Kec.Tragah, Kab.Bangkalan;---------------------------------
Agama : Islam;--------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (tukang tambal ban dan petani);-----------------
Pendidikan : SD;-----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2013;-------------------------------------------
Terdakwa ditahan pada tanggal 11 April 2013 sampai dengan sekarang;-----------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;-------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;-----------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penetapan Hari Sidang;---------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf ;-----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;--------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;------------------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------
Menyatakan terdakwa MARZUKI al. SUKI bin MANAF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP sebagaimana yang telah kami dakwaan dalam dakwaan Primair ;--------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair diatas;----------------
Menyatakan terdakwa MARZUKI al. SUKI bin MANAF (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP sebagaimana yang telah kami dakwaan dalam dakwaan Subsidair;----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARZUKI al. SUKI bin MANAF (alm) oleh karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) bilah clurit panjang sekitar 30 cm dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis yang pada pokoknya:------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHPidana;-------------------------------------------
Membebaskan terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf (alm) dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;------------
Melepaskan terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf (alm) oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;-----------------------------------------------------------------------------
Memulihkan hak-hak terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf (alm) dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;-----------------------------------------
Membebankan biaya perkara pada Negara;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga tetap pada pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Bakhtiar Pradinata, SH, Fajar Harianto,SH dan Chairil Anwar, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat HUkum (vide pasal 56 KUHAP);-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------
DAKWAAN ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MARZUKI al. SUKI bin MANAF (alm) baik bersama – sama maupun bertindak-sendiri-sendiri dengan MANAF (alm), pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat di halaman rumah MAT IKHSAN (alm) di Kmp. Guwah Ds. Songket Laok Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu MAT IKHSAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 dengan cara berboncengan sepeda motor Supra 125 warna hijau, terdakwa bersama dengan ayahnya yaitu Manaf (alm), datang ke rumah saksi M. Yasin bin Ahmad Ikhsan dengan membawa 2 (dua) bilah clurit dengan panjang 30 cm untuk berjaga-jaga jika ditantang oleh Mat Ikhsan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa dan Manaf (alm) datang kerumah saksi M. Yasin bin Ahmad Ikhsan adalah untuk meminta maaf karena telah memukul keponakannya bernama Lukman yang pada waktu itu disuruh bekerja oleh bapak terdakwa yaitu Manaf (alm), tetapi Lukman tidak mau dan malah mengejek bapak terdakwa yaitu Manaf (alm) dengan perkataan “peler alakoh” (kemaluan kamu bekerja) dan menghancurkan pintu rumah terdakwa, kemudian Lukman memberitahukan kejadian tersebut kepada Mat Ikhsan (alm) dan setelah itu Mat Ikhsan (alm) bertemu dengan terdakwa dengan membawa pisau sambil mengucapkan “kalau mau bertengkar jangan dengan Lukman tetapi sama saya” kemudian terdakwa pulang dan untuk memberitahu ayahnya yaitu Manaf (alm);-------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah saksi M. Yasin bin Akhmad Ikhsan, Manaf (alm) menanyakan pisau miliknya kemudian Mat Ikhsan (alm) memberikan pisau tersebut kepada Manaf (alm) dengan tangan kiri, setelah itu Manaf (alm) membacok tangan kiri Mat Ikhsan (alm), kemudian Mat Ikhsan (alm) masuk kedalam rumah untuk mengambil clurit kemudian Mat Ikhsan (alm) bertengkar dengan Manaf (alm) dengan cara Mat Ikhsan (alm) membacok Manaf (alm) selanjutnya Manaf (alm) jatuh, melihat bapaknya yaitu Manaf (alm) jatuh, dengan bersamaan terdakwa membacok Mat Ikhsan (alm) dari belakang yang mengakibatkan Mat Ikhsan (alm) jatuh dan meninggal dunia ditempat kejadian.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 358/864/433.208.2012 tanggal 15 Agustus 2012 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu yang dibuat oleh dr. H. Ismail dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bangkalan atas nama korban MANAB dengan hasil pemeriksaan :----------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
Kepala : Luka robek pipi kiri panjang 12 cm lebar 1 cm dalam sampai tulang pipi patah keluar darah dari hidung;----
Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Anggota gerak atas : Luka robek lengan atas kiri panjang 12 cm lebar 7 cm dan lengan atas kanan panjang 5 cm lebar 2 cm dalam sampai tulang luka robek lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 1 cm;-------------------------------------
Anggota gerak bawah : Luka robek paha kanan panjang 4 cm lebar 1 cm;-----
Pemeriksaan Dalam :----------------------------------------------------------------------
Rongga Kepala : patah tulang pipi kanan panjang 10 cm, otak besar dan kecil, selaput jala otak dan tulang tengkorak tidak ada kelainan;-----------------------------------------------------
Rongga Leher : tidak ada kelainan;----------------------------------------------
Rongga Dada : luka robek paru kiri panjang 2 cm lebar 1 cm;-----------
Rongga Perut : organ vital perut tak ada kelainan;--------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Orang tersebut meninggal dunia disebabkan robeknya paru yang disertai perdarahan pada rongga paru kiri akibat sentuhan dengan benda tajam;-------------
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 358/865/433.208.2012 tanggal 15 Agustus 2012 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu atas nama korban MAT IKHSAN dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Dada : Luka robek bawah ketiak kiri panjang sepuluh centimeter lebar satu centimeter. Luka robek belikat kiri panjang dua belas centimeter lebar dua centimeter;--------------------------------------------------------
Perut : Luka robek ulu hati panjang empat belas centimeter lebar satu centimeter. Luka robek pinggang kanan panjang lima centimeter lebar satu centimeter dalam sampai tulang patah. Luka robek pinggang kiri panjang dua puluh centimeter lebar lima centimeter dalam sampai tulang dan lambung;------------------------
Anggota gerak atas : Luka robek atas siku kanan panjang dua puluh centimeter lebar tiga centimeter. Luka robek pangkal tangan kiri panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter dalam sampai tulang patah;-------------------
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam :----------------------------------------------------------------------
Rongga Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Rongga Leher : tidak ada kelainan;----------------------------------------------
Rongga Dada : Luka robek pada lambung panjang dua centimeter lebar satu centimeter yang disertai perdarahan rongga perut ;----------------------------------------------------
Rongga Perut : -----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Orang tersebut meninggal dunia disebabkan robeknya pada lambung yang disertai perdarahan rongga perut akibat sentuhan dengan benda senjata tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MARZUKI al. SUKI bin MANAF (alm) baik bersama – sama maupun bertindak-sendiri-sendiri dengan MANAF (alm), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu MAT IKHSAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 dengan cara berboncengan sepeda motor Supra 125 warna hijau, terdakwa bersama dengan ayahnya yaitu Manaf (alm), datang ke rumah saksi M. Yasin bin Ahmad Ikhsan dengan membawa 2 (dua) bilah clurit dengan panjang 30 cm untuk berjaga-jaga jika ditantang oleh Mat Ikhsan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa dan Manaf (alm) datang kerumah saksi M. Yasin bin Ahmad Ikhsan adalah untuk meminta maaf karena telah memukul keponakannya bernama Lukman yang pada waktu itu disuruh bekerja oleh bapak terdakwa yaitu Manaf (alm), tetapi Lukman tidak mau dan malah mengejek bapak terdakwa yaitu Manaf (alm) dengan perkataan “peler alakoh” (kemaluan kamu bekerja) dan menghancurkan pintu rumah terdakwa, kemudian Lukman memberitahukan kejadian tersebut kepada Mat Ikhsan (alm) dan setelah itu Mat Ikhsan (alm) bertemu dengan terdakwa dengan membawa pisau sambil mengucapkan “kalau mau bertengkar jangan dengan Lukman tetapi sama saya” kemudian terdakwa pulang dan untuk memberitahu ayahnya yaitu Manaf (alm);-------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah saksi M. Yasin bin Akhmad Ikhsan, Manaf (alm) menanyakan pisau miliknya kemudian Mat Ikhsan (alm) memberikan pisau tersebut kepada Manaf (alm) dengan tangan kiri, setelah itu Manaf (alm) membacok tangan kiri Mat Ikhsan (alm), kemudian Mat Ikhsan (alm) masuk kedalam rumah untuk mengambil clurit kemudian Mat Ikhsan (alm) bertengkar dengan Manaf (alm) dengan cara Mat Ikhsan (alm) membacok Manaf (alm) selanjutnya Manaf (alm) jatuh, melihat bapaknya yaitu Manaf (alm) jatuh, dengan bersamaan terdakwa membacok Mat Ikhsan (alm) dari belakang yang mengakibatkan Mat Ikhsan (alm) jatuh dan meninggal dunia ditempat kejadian;---------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 358/864/433.208.2012 tanggal 15 Agustus 2012 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu yang dibuat oleh dr. H. Ismail dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bangkalan atas nama korban MANAB dengan hasil pemeriksaan :----------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
Kepala : Luka robek pipi kiri panjang 12 cm lebar 1 cm dalam sampai tulang pipi patah keluar darah dari hidung;----
Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Anggota gerak atas : Luka robek lengan atas kiri panjang 12 cm lebar 7 cm dan lengan atas kanan panjang 5 cm lebar 2 cm dalam sampai tulang luka robek lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 1 cm;-------------------------------------
Anggota gerak bawah : Luka robek paha kanan panjang 4 cm lebar 1 cm;-----
Pemeriksaan Dalam :----------------------------------------------------------------------
Rongga Kepala : patah tulang pipi kanan panjang 10 cm, otak besar dan kecil, selaput jala otak dan tulang tengkorak tidak ada kelainan;-----------------------------------------------------
Rongga Leher : tidak ada kelainan;----------------------------------------------
Rongga Dada : luka robek paru kiri panjang 2 cm lebar 1 cm;-----------
Rongga Perut : organ vital perut tak ada kelainan;--------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Orang tersebut meninggal dunia disebabkan robeknya paru yang disertai perdarahan pada rongga paru kiri akibat sentuhan dengan benda tajam;-------------
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 358/865/433.208.2012 tanggal 15 Agustus 2012 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu atas nama korban MAT IKHSAN dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ada kelainan ;--------------------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Dada : Luka robek bawah ketiak kiri panjang sepuluh centimeter lebar satu centimeter. Luka robek belikat kiri panjang dua belas centimeter lebar dua centimeter ;-------------------------------------------------------
Perut : Luka robek ulu hati panjang empat belas centimeter lebar satu centimeter. Luka robek pinggang kanan panjang lima centimeter lebar satu centimeter dalam sampai tulang patah. Luka robek pinggang kiri panjang dua puluh centimeter lebar lima centimeter dalam sampai tulang dan lambung;------------------------
Anggota gerak atas : Luka robek atas siku kanan panjang dua puluh centimeter lebar tiga centimeter. Luka robek pangkal tangan kiri panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter dalam sampai tulang patah;-------------------
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam :----------------------------------------------------------------------
Rongga Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Rongga Leher : tidak ada kelainan;----------------------------------------------
Rongga Dada : Luka robek pada lambung panjang dua centimeter lebar satu centimeter yang disertai perdarahan rongga perut;-----------------------------------------------------
Rongga Perut : -----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Orang tersebut meninggal dunia disebabkan robeknya pada lambung yang disertai perdarahan rongga perut akibat sentuhan dengan benda senjata tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MARZUKI al. SUKI bin MANAF (alm) baik bersama – sama maupun bertindak-sendiri-sendiri dengan MANAF (alm), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAT IKHSAN mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 dengan cara berboncengan sepeda motor Supra 125 warna hijau, terdakwa bersama dengan ayahnya yaitu Manaf (alm), datang ke rumah saksi M. Yasin bin Ahmad Ikhsan dengan membawa 2 (dua) bilah clurit dengan panjang 30 cm untuk berjaga-jaga jika ditantang oleh Mat Ikhsan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa dan Manaf (alm) datang kerumah saksi M. Yasin bin Ahmad Ikhsan adalah untuk meminta maaf karena telah memukul keponakannya bernama Lukman yang pada waktu itu disuruh bekerja oleh bapak terdakwa yaitu Manaf (alm), tetapi Lukman tidak mau dan malah mengejek bapak terdakwa yaitu Manaf (alm) dengan perkataan “peler alakoh” (kemaluan kamu bekerja) dan menghancurkan pintu rumah terdakwa, kemudian Lukman memberitahukan kejadian tersebut kepada Mat Ikhsan (alm) dan setelah itu Mat Ikhsan (alm) bertemu dengan terdakwa dengan membawa pisau sambil mengucapkan “kalau mau bertengkar jangan dengan Lukman tetapi sama saya” kemudian terdakwa pulang dan untuk memberitahu ayahnya yaitu Manaf (alm);-------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah saksi M. Yasin bin Akhmad Ikhsan, Manaf (alm) menanyakan pisau miliknya kemudian Mat Ikhsan (alm) memberikan pisau tersebut kepada Manaf (alm) dengan tangan kiri, setelah itu Manaf (alm) membacok tangan kiri Mat Ikhsan (alm), kemudian Mat Ikhsan (alm) masuk kedalam rumah untuk mengambil clurit kemudian Mat Ikhsan (alm) bertengkar dengan Manaf (alm) dengan cara Mat Ikhsan (alm) membacok Manaf (alm) selanjutnya Manaf (alm) jatuh, melihat bapaknya yaitu Manaf (alm) jatuh, dengan bersamaan terdakwa membacok Mat Ikhsan (alm) dari belakang yang mengakibatkan Mat Ikhsan (alm) jatuh dan meninggal dunia ditempat kejadian;---------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 358/864/433.208.2012 tanggal 15 Agustus 2012 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu yang dibuat oleh dr. H. Ismail dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bangkalan atas nama korban MANAB dengan hasil pemeriksaan :----------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
Kepala : Luka robek pipi kiri panjang 12 cm lebar 1 cm dalam sampai tulang pipi patah keluar darah dari hidung;----
Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Anggota gerak atas : Luka robek lengan atas kiri panjang 12 cm lebar 7 cm dan lengan atas kanan panjang 5 cm lebar 2 cm dalam sampai tulang luka robek lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 1 cm;-------------------------------------
Anggota gerak bawah : Luka robek paha kanan panjang 4 cm lebar 1 cm;-----
Pemeriksaan Dalam :----------------------------------------------------------------------
Rongga Kepala : patah tulang pipi kanan panjang 10 cm, otak besar dan kecil, selaput jala otak dan tulang tengkorak tidak ada kelainan;-----------------------------------------------------
Rongga Leher : tidak ada kelainan;----------------------------------------------
Rongga Dada : luka robek paru kiri panjang 2 cm lebar 1 cm;-----------
Rongga Perut : organ vital perut tak ada kelainan;--------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Orang tersebut meninggal dunia disebabkan robeknya paru yang disertai perdarahan pada rongga paru kiri akibat sentuhan dengan benda tajam;-------------
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 358/865/433.208.2012 tanggal 15 Agustus 2012 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu atas nama korban MAT IKHSAN dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Dada : Luka robek bawah ketiak kiri panjang sepuluh centimeter lebar satu centimeter. Luka robek belikat kiri panjang dua belas centimeter lebar dua centimeter;--------------------------------------------------------
Perut : Luka robek ulu hati panjang empat belas centimeter lebar satu centimeter. Luka robek pinggang kanan panjang lima centimeter lebar satu centimeter dalam sampai tulang patah. Luka robek pinggang kiri panjang dua puluh centimeter lebar lima centimeter dalam sampai tulang dan lambung;------------------------
Anggota gerak atas : Luka robek atas siku kanan panjang dua puluh centimeter lebar tiga centimeter. Luka robek pangkal tangan kiri panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter dalam sampai tulang patah;-------------------
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam :----------------------------------------------------------------------
Rongga Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------------
Rongga Leher : tidak ada kelainan;----------------------------------------------
Rongga Dada : Luka robek pada lambung panjang dua centimeter lebar satu centimeter yang disertai perdarahan rongga perut ;----------------------------------------------------
Rongga Perut : -----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Orang tersebut meninggal dunia disebabkan robeknya pada lambung yang disertai perdarahan rongga perut akibat sentuhan dengan benda senjata tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (3) KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya di persidangan menyatakan telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Saksi Satiyem Bin Samet ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 wib, bertempat di depan rumah saksi di Kmp. Guwah Ds. Songket Laok Kec. Tragah Kab.Bangkalan, telah terjadi pembacokan terhadap suami saksi yaitu Mat Ikhsan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan ayahnya yaitu Manaf (alm);--------
Bahwa saat itu saksi sedang berada di dapur, selanjutnya saksi mendengar suara ramai di depan rumah saksi dan saksi juga sempat melihat suami saksi yaitu Mat Ikhsan masuk ke dalam rumah dan keluar lagi;---------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi keluar dari rumah melihat Mat Ikhsan dan Manaf terjadi carok dan saling kejar-kejaran kemudian Manaf jatuh dan Mat Ikhsan tersandung Manaf yang sudah jatuh akhirnya Mat Ikhsan jatuh pula di atas Manaf , keduanya posisi telungkup kemudian terdakwa membacok Mat Ikhsan dari belakang ke arah punggung Mat Ikhsan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dibacok tersebut suami saksi mendatangi saksi dengan kondisi luka parah dan sempat minta minum kepada saksi setelah itu suami saksi jatuh dan kemudian meninggal dunia ditempat kejadian;-----------------------------------------
Bahwa atas kejadian carok tersebut suami saksi mengalami luka pada tangan, pinggang, bagian belakang leher ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Manaf dibawa ke arah selatan dan terdakwa lari ke arah utara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa antara suami saksi dengan Manaf maupun terdakwa, sebab setahu saksi suami saksi tidak pernah punya masalah dengan siapapun;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan tetapi saksi tidak tahu clurit yang manakah yang dipergunakan untuk membacok suami saksi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut , terdakwa menyatakan tidak membacok Mat Ikhsan tetapi yang membacok adalah Manaf (ayah terdakwa) dan terdakwa hanya bermaksud melerai; Terdakwa menyatakan juga tidak membawa senjata tajam berupa clurit; Saat itu di lokasi kejadian ada Ma’ruf (anak Mat Ikhsan) yang ikut membacok Manaf (ayah terdakwa);---------------------------------------------------------
Saksi M. Yasin Bin Ahmad Ikhsan;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 wib, bertempat di depan rumah saksi di Kmp. Guwah Ds. Songket Laok Kec. Tragah Kab.Bangkalan, telah terjadi pembacokan terhadap bapak saksi yaitu Mat Ikhsan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan ayahnya yaitu Manaf (alm);
Bahwa saat itu saksi sedang berada di luar rumah yaitu di sekitar teras rumah, melihat terdakwa datang ke rumah saksi bersama dengan Manaf (alm) masing-masing sambil membawa senjata tajam jenis clurit, selanjutnya ditemui orang tua saksi yaitu Mat Ikhsan yang kebetulan berada diteras rumah;---------------------------
Bahwa kemudian ditanyakan maksud kedatangan terdakwa dan Manaf, waktu itu saksi mendengar Manaf menanyakan tentang pisau, selanjutnya oleh Mat Ikhsan pisau tersebut diberikan kepada Manaf , setelah itu Manaf membacok tangan Mat Ikhsan dengan menggunakan clurit, selanjutnya Mat Ikhsan lari masuk ke dalam rumah dan keluar sambil membawa sebilah clurit dan yang terjadi kemudian antara Manaf dengan Mat Ikhsan akhirnya carok;-------------------------------------------
Bahwa saat terjadi carok antara Manaf dengan Mat Ikhsan posisi terdakwa ada di sekitar tempat terjadinya carok;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam carok tersebut yang terlebih dahulu membacok adalah Manaf lalu Mat Ikhsan yang saat itu belum terjatuh membalas membacok kena leher Manaf kemudian datang terdakwa dari belakang membacok ke arah punggung kiri Mat Ikhsan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Mat Ikhsan sambil terluka berjalan ke arah ibu saksi sedangkan terdakwa dan Manaf berjalan ke arah selatan;--------------------------------
Bahwa atas kejadian carok tersebut bapak saksi yaitu Mat Ikhsan mengalami luka di pinggang , di bagian lengan, luka di bagian atas perut dan luka di bagian punggung hingga kemudian meninggal dunia ditempat kejadian;-----------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa antara bapak saksi dengan Manaf maupun terdakwa, sebab setahu saksi bapak saksi tidak pernah punya masalah dengan siapapun;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan tetapi saksi tidak tahu clurit yang digunakan untuk membacok bapak saksi yaitu Mat Ikhsan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan dirinya tidak membacok Mat Ikhsan dan tidak membawa clurit; Yang membacok Mat Ikhsan adalah Manaf (ayah terdakwa); Di lokasi kejadian ada pula Ma’ruf (anak Mat Ikhsan) yang ikut membacok Manaf;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap saksi Abdul Wahid Bin Khusairi, keterangan diberikan tanpa sumpah dikarenakan masih berusia di bawah lima belas tahun (vide pasal 171 KUHAP); Keterangannya adalah sebagai berikut:--------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 wib, bertempat di depan rumah Mat Ikhsan di Kmp. Guwah Ds. Songket Laok Kec. Tragah Kab.Bangkalan, telah terjadi pembacokan terhadap paman saksi yaitu Mat Ikhsan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan ayahnya yaitu Manaf (alm);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi sedang liburan di rumah Mat Ikhsan dan berada di halaman samping rumah, melihat terdakwa datang ke rumah saksi bersama dengan Manaf (alm) masing-masing sambil membawa senjata tajam jenis clurit, selanjutnya bertemu dengan paman saksi yaitu Mat Ikhsan yang kebetulan berada di teras rumah;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi mendengar Manaf menanyakan tentang pisau , selanjutnya oleh Mat Ikhsan pisau tersebut diberikan kepada Manaf , setelah itu Manaf membacok tangan Mat Ikhsan dengan menggunakan clurit, selanjutnya saksi lari dari tempat itu karena takut;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kedatangan terdakwa bersama dengan Manaf dengan cara berjalan kaki di mana sebelumnya saksi melihat mereka berdua datang ke rumah paman saksi dengan naik sepeda motor Honda Supra warna hijau tetapi diletakkan dipinggir jalan sedangkan menuju ke rumah paman saksi dengan berjalan kaki;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui hanya ketika Manaf membacok tangan Mat Ikhsan ketika memberikan pisau dan setelah itu saksi kabur karena takut;--------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa juga membacok Mat Ikhsan setelah diberitahu oleh saksi M. Yasin;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat ada orang lain selain terdakwa, Manaf dan Mat Ikhsan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya ada masalah apa antara paman saksi Mat Ikhsan dengan Manaf maupun terdakwa;----------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan dirinya tidak membacok Mat Ikhsan dan tidak membawa clurit; Yang membacok Mat Ikhsan adalah Manaf (ayah terdakwa); Di lokasi kejadian ada pula Ma’ruf (anak Mat Ikhsan) yang ikut membacok Manaf;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap Saksi Irwan Nugroho,SH dan Arie Widodo,SH dibacakan di persidangan dan atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak membacok Mat Ikhsan akan tetapi Manaf (ayah terdakwa) yang membacoknya; Di lokasi kejadian saat itu juga ada Ma’ruf (anak Mat Ikhsan) yang ikut membacok Manaf;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 wib, terdakwa bersama dengan bapaknya yang bernama Manaf mendatangi rumah Mat Ikhsan di Kmp. Guwah Ds. Songket Laok Kec. Tragah Kab.Bangkalan;-------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan Manaf datang ke rumah Mat Ikhsan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hijau berboncengan dengan membawa senjata tajam berupa clurit yang dibawa oleh Manaf sedangkan terdakwa tidak membawa senjata tajam;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa parkir di pinggir jalan kemudian dilanjutkan ke rumah Mat Ikhsan dengan berjalan kaki;---------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan Manaf ayahnya kerumah Mat Ikhsan adalah untuk meminta maaf dan mengambil sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya telah dirampas oleh Mat Ikhsan;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu alasannya mengapa Mat Ikhsan mengambil sepeda motor milik terdakwa, karena takut saat itu terdakwa berikan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa menyampaikan hal itu kepada ayahnya yang bernama Manaf yang saat itu baru pulang dari menyabit rumput;------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya bersama dengan ayahnya terdakwa mendatangi rumah Mat Ikhsan, sesampainya dirumah Mat Ikhsan saat Manaf menanyakan tentang sepeda motor milik terdakwa yang diambil Mat Ikhsan bukan dapat jawaban yang memuaskan malah ayah terdakwa Manaf dibacok oleh Mat Ikhsan bersama-sama dengan Ma’ruf (anak Mat Ikhsan);-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya melihat saja saat ayah terdakwa dibacok oleh Mat Ikhsan bersama-sama dengan Ma’ruf;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah membacok Mat Ikhsan dan hanya berusaha melerai saja tanpa senjata tajam;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah clurit milik Manaf ayah terdakwa dan milik Mat Ikhsan bukan milik terdakwa;------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak membenarkan Berita Acara yang dibuat oleh Penyidik berkaitan dengan dirinya yang membacok Mat Ikhsan serta membawa clurit, dan mencabutnya karena saat itu terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan tertekan dan dilakukan kekerasan serta mata terdakwa ditutup;----------------------------
Bahwa mengenai Berita Acara Rekonstruksi mengenai kronologis kejadiannya, saat itu terdakwa diarahkan oleh petugas;---------------------------------------------------------------
Bahwa ketika berada di Kejaksaan, terdakwa membenarkan melakukan carok karena saat itu ada Polisi meskipun jauh dari terdakwa sehingga terdakwa merasa takut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) bilah clurit panjang sekitar 30 cm (tigapuluh centimeter);-----------------------------
Barang bukti telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan , terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu primair melanggar Pasal 340 KUHP , subsidair melanggar pasal 338 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal 351 (3) KUHP;-------------------------------
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primer yang unsur-unsurnya sebagai berikut;---------------------------------------------
Barangsiapa;-----------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain;-------------------------------------
Dengan rencana terlebih dahulu;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Barangsiapa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang termuat didalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;----------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;----------
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain;-------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 Wib di depan rumah korban (Mat Ikhsan) di Kmp.Guwah, Ds.Songket Laok, Kec.Tragah, Kab.Bangkalan , Mat Ikhsan telah dibacok dan akhirnya meninggal dunia;-------------------
Menimbang bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa besama dengan ayahnya yang bernama Manaf datang ke rumah Mat Ikhsan dengan mengendarai sepeda motor supra warna hijau dan bertemu dengan Mat Ikhsan yang sedang duduk-duduk di teras rumahnya dan kemudian antara Manaf dan terdakwa terjadi saling bacok dengan Mat Ikhsan; Berdasarkan keterangan saksi M.Yasin Bin Ahmad Ikhsan yang bersesuaian dengan keterangan saksi Abdul Wahid Bin Khusairi diketahui Manaf dan terdakwa datang masing-masing dengan membawa clurit dan Manaf menanyakan perihal pisau kepada Mat Ikhsan; Kemudian Mat Ikhsan memberikan pisau tersebut dengan tangannya namun tangan Mat Ikhsan dibacok oleh Manaf dengan clurit selanjutnya Mat Ikhsan sempat lari ke dalam rumah mengambil clurit dan akhirnya terjadi carok atau perkelahian; Sedangkan berdasarkan keterangan terdakwa pemicunya adalah berawal saat Manaf dan terdakwa datang ke rumah Mat Ikhsan untuk meminta maaf dan untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang dirampas oleh Mat Ikhsan dikembalikan akan tetapi bukannya dikembalikan tetapi Mat Ikhsan marah dan menantang carok sambil mengambil clurit di dalam rumahnya; Mengenai perbedaan versi sebab musabab/latar belakang terjadinya carok, Majelis Hakim berpendapat bukanlah sesuatu yang urgen untuk di kupas lebih lanjut; Namun yang perlu digaris bawahi bahwa pada akhirnya dari perkelahian/carok tersebut ada korban yaitu Mat Ikhsan dan juga Manaf (orang tua terdakwa) yang masing-masing meninggal dunia dan apakah terdakwa juga membacok Mat Ikhsan saat kejadian;-------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Satiyem Bin Samet terdakwa membacok Mat Ikhsan di mana ketika Mat Ikhsan dan Manaf terjadi carok dan saling kejar-kejaran kemudian Manaf jatuh dan Mat Iksan tersandung Manaf yang sudah jatuh akhirnya Mat Ikhsan jatuh pula di atas Manaf , keduanya posisi telungkup kemudian terdakwa membacok Mat Ikhsan dari belakang ke arah punggung Mat Ikhsan; Kemudian berdasarkan keterangan saksi M.Yasin Bin Ahmad Ikhsan menyatakan dalam carok tersebut yang terlebih dahulu membacok adalah Manaf lalu Mat Ikhsan yang saat itu belum terjatuh membalas membacok kena leher Manaf kemudian datang terdakwa dari belakang membacok ke arah punggung kiri Mat Ikhsan;Sedangkan berdasarkan versi terdakwa, ketika antara Manaf dan Mat Ikhsan saling bacok ada pula anak Mat Ikhsan yang bernama Ma’ruf terlibat pula dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan Manaf jatuh terkena bacokan clurit Mat Ikhsan dan Ma’ruf kemudian Manaf meninggal dunia; Ketika itu terdakwa hanya berusaha untuk melerai saja tanpa membawa clurit di mana akhirnya pada diri terdakwa juga menderita luka-luka akibat terkena clurit;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan terdakwa di tempat kejadian di mana terdakwa diam saja dan hanya melerai serta tidak membawa clurit adalah berdasarkan keterangan terdakwa belaka tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, oleh karenanya apa yang dikemukakan/alibi terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim dan menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa membacok Mat Ikhsan dalam carok tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pendapat Majelis Hakim di atas didasari pertimbangan bahwa sudah lazim di daerah Bangkalan (Madura) membawa senjata tajam apabila bepergian atau keluar rumah bagi kaum prianya dengan maksud menjaga diri meskipun oleh undang-undang ada larangan membawa senjata tajam; Oleh karena itu suatu hal di luar kebiasaan apabila terdakwa menyatakan tidak membawa clurit saat bersama Manaf (ayah terdakwa) ketika pergi ke rumah Mat Ikhsan apalagi dengan maksud untuk menanyakan keberadaan sepeda motor terdakwa yang dirampas oleh Mat Ikhsan atau menanyakan sesuatu yang potensial dapat memancing keributan; Selain itu merupakan suatu hal kurang rasional apabila terdakwa hanya bersikap diam saja ketika ayahnya (Manaf) melakukan carok dengan Mat Ikhsan terlebih lagi berdasarkan keterangan terdakwa menyatakan ada Ma’ruf (anak Mat Ikhsan) bersama-sama dengan Mat Ikhsan carok bersama dengan Manaf (ayah terdakwa) yang mengakibatkan Manaf meninggal terkena bacokan clurit; Tentulah naluri anak akan terketuk melihat kejadian tersebut untuk ikut serta bersama Manaf (ayah terdakwa) melakukan carok dan bukan hanya berdiam diri; Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dan Manaf bersama-sama membacok Mat Ikhsan dalam carok tersebut dan bukanlah disebabkan melihat Manaf (ayah terdakwa) kena bacok lalu terdakwa ikut membacok Mat Ikhsan;---
Menimbang bahwa akibat perkelahian/carok tersebut Mat Ikhsan meninggal dunia dan menderita luka sebagaimana hasil visum et repertum di mana Mat Ikhsan antara lain luka robek pada ketiak dan belikat kiri, ulu hati, pinggang kanan kiri, siku kanan, pangkal tangan kiri, serta lambung yang disertai pendarahan;--------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum et repertum, luka yang diderita oleh Mat Ikhsan tersebut terdapat pada bagian yang vital dari manusia; Bahwa seseorang yang normal dan sehat akalnya tentulah mengetahui apabila senjata tajam/clurit di bacokkan ke arah vital tubuh manusia kemungkinan besar akan mengakibatkan seseorang meninggal dunia namun dengan pengetahuannya tersebut, terdakwa tetap melakukannya; Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja karena masih ada cara lain yang dapat dilakukan oleh terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut yang lebih manusiawi dan bukannya membacok Mat Ikhsan;------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap pledoi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan hasil visum et repertum tidak ada luka yang diderita Mat Ikhsan pada bagian punggung, maka apabila dikaitkan dengan keterangan Satiyem Binti Samet dan M.Yasin Bin Akhmad Ikhsan yang menerangkan terdakwa membacok ke arah punggung Mat Ikhsan dari belakang maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam suatu perkelahian/carok apabila senjata tajam diarahkan pada bagian tertentu pada tubuh manusia belum tentu mengenai dengan pasti bagian tersebut tetapi dapat juga meleset pada bagian tubuh yang lain karena tentunya ada pergerakan dari pelaku carok dan Majelis Hakim tetap berpedoman kepada keterangan saksi Satiyem Bin Samet dan saksi M.Yasin Bin Akhmad Ikhsan yang menyatakan melihat terdakwa membacok Mat Ikhsan ke arah punggung dari belakang; Dengan demikian sebagaimana uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah membacok Mat Ikhsan dengan clurit dan mengakibatkan Mat Ikhsan meninggal, meskipun berdasarkan hasil visum et repertum tidak ada luka di bagian punggung Mat Ikhsan; Pendapat Majelis Hakim bahwa terdakwa juga melakukan carok adalah juga didasarkan pada Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (Tahap II) Kejaksaan Negeri Bangkalan yang mana didalamnya terdakwa menerangkan telah menghilangkan nyawa orang lain karena carok dan memberikan keterangan tanpa ada tekanan; Sedangkan mengenai barang bukti berupa dua buah clurit yang disangkal oleh terdakwa bukan miliknya maka hal tersebut tidak menjadikan unsur ini menjadi tidak terbukti; Selain itu terdakwa yang telah menyangkal tentang berita acara rekonstruksi mengenai kronologis kejadian dengan menyatakan saat itu dirinya menuruti kehendak petugas saja mengenai kronologis peristiwanya, dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa tidak dapat membuktikan hal tersebut;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain telah terbukti;-------------------------------------------------------------------------------------
Dengan rencana terlebih dahulu;------------------------------------------------------
Menimbang bahwa syarat suatu ”rencana terlebih dahulu” adalah perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang; Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya, dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir;--------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui terdakwa dan Manaf (ayah terdakwa) dengan membawa clurit mendatangi rumah Mat Ikhsan kemudian terjadi carok;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan telah dibawanya clurit ketika terdakwa dan Manaf mendatangi rumah Mat Ikhsan, Majelis Hakim berpendapat telah ada perencanaan pada diri terdakwa dan Manaf untuk membacok Mat Ikhsan karena antara keduanya sudah ada permasalahan berkaitan dengan Mat Ikhsan yang telah merampas sepeda motor terdakwa; Karena sedikit banyak tentulah ada perasaan emosi atau merasa direndahkan harga diri pada terdakwa dan juga Manaf sebagai orang tua terdakwa atas tindakan Mat Ikhsan yang tanpa ada sebab musababnya merampas sepeda motor terdakwa di jalan saat terdakwa seorang diri mengendarai sepeda motor tersebut; Dan apabila maksud kedatangan terdakwa dan Manaf untuk meminta maaf serta mengambil motor terdakwa yang dirampas Mat Ikhsan sebagaimana keterangan terdawa di persidangan, tentulah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan/musyawarah dan tidak perlu membawa clurit; Selain itu pula untuk menyelesaikan masalah tersebut, terdakwa dapat mendatangi Mat Ikhsan secara baik-baik seorang diri tanpa membawa Manaf (ayah terdakwa) atau melapor pada pihak berwajib untuk diproses secara hukum namun yang terjadi adalah sebaliknya yaitu terdakwa melaporkan kejadian tersebut pada Manaf (ayah terdakwa) dan akhirnya berdua mendatangi Mat Ikhsan; Selanjutnya dari keterangan terdakwa di persidangan yang menyatakan mendatangi Mat Ikhsan untuk meminta maaf padahal motornya dirampas oleh Mat Ikhsan adalah suatu hal tidak rasional dan meskipun dalam persidangan tidak terungkap pembicaraan yang sebelumnya terjadi antara terdakwa dengan Manaf sebelum mereka datang ke rumah Mat Ikhsan namun berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu;------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan primer dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan subsider, dengan pertimbangan sebagaimana teruarai di atas, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 340 KUHP;--------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;-------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;-------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum;-------------
Dalam carok tersebut, ayah terdakwa yang bernama Manaf meninggal dan pada diri terdakwa juga menderital luka;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:--------------
2 (dua) bilah clurit panjang sekitar 30 cm (tigapuluh centimeter); Karena telah dilakukan untuk melakukan tindak pidana dan keberadaannya dapat membahayakan jiwa maka terhadap barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;--------------------------------------------------
Mengingat Pasal 340 KUHP dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Marzuki Al Suki Bin Manaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”;---------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ;------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;-----------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
2 (dua) bilah clurit panjang sekitar 30 cm (tigapuluh centimeter);-----------------------
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;--------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 oleh kami Fitri Ramadhan, SH Sebagai Hakim Ketua, dan Andi Hendrawan,SH.MH serta Unggul P Satriyo,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Mei Ratna Ruswiati, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh Agus Hariyono, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.-
ojljljlllllkklrMajelis Hakim pada hari SELASA, 03 dngaY DJOHN, S sebagai K HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
(ANDI HENDRAWAN, SH.MH) (FITRI RAMADHAN, SH)
(UNGGUL P SATRIYO, SH.MH.)
PANITERA PENGGANTI
(MEI RATNA RUSWIATI,SH)