155 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lantai 30 Unit D, Jln. Casablanca Kav. 88, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
Also in 4 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 155/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Bambang Heru Ismiarso : Direktur Keberatan dan Banding,
2. Erma Sulistyarini : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Yurnalis RY : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Fitriyana : Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-109/PJ/2010, tanggal 01 Maret 2010,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA, beralamat di Gd. Plaza Centris Lt.12 A, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding dengan uraian koreksi oleh Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat penelitian keberatan dan alasan pengajuan Banding Pemohon Banding sebagai berikut :
I. URAIAN KOREKSI OLEH TERBANDING :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1001/IWPJ.07/BD.05/2008
menetapkan : Menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding ;
2. Alasan penolakan keberatan, pada dasarnya sama dengan alasan koreksi pada saat dilakukan pemeriksaan pajak ;
3. Berikut ini uraian koreksi Terbanding baik pada saat pemeriksaan rnaupun pada saat penelitian keberatan :
Bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa jasa konstruksi dan premi asuransi yang dibayarkan ke luar negeri sebesar Rp.28.931.644.210,-
Objek PPh Ps 26 : jasa konstruksi & premi As cfm SPT WP Rp. 0
Objek PPh Ps 26 : jasa konstruksi & premi
As cfm Pemeriksa Rp. 28.931.644.240
Koreksi positif Rp. 28.931.644.240
Bahwa koreksi positif Rp. 28.931.644.240 terdiri atas :
| No. Akun | Nama Akun | Jumlah | Penerima Penghasilan | Keterangan/lokasi pekerjaan |
| IMBALAN JASA : | ||||
| 250.00001.0005.001 | Transport Mobilization Seitoku | 1.838.525.000 | Seitoku - Jepang | |
| 250.00001.0005.001 | Dredge Siltation with FGD – Seitoku | 9.482.445.000 | Seitoku - Jepang | |
| 250.00001.0005.003 | Removing Piles | 662.942.000 | Seitoku - Jepang | |
| 250.00013.0005.001 | Transport demob grab dredger | 1.873.531.000 | Seitoku - Jepang | |
| Selisih dengan SPM PPN JLN | 144.418.240 | |||
| Jumlah Imbalan Jasa | 14.001.861.240 | |||
| LAINNYA : | ||||
| 250.00001.0020.001 | Hire – Sewa alat | 6.899.796.000 | Atlantique Dragage - Perancis | |
| 250.00001.0005.002 | Hire – Charter Survey 19-7 | 46.988.000 | Van Woerkom, Nobels & Ten Ven - Belanda | Survey of Pontoon done in Singapore |
| 250.00001.00030.001 | Preparation – waranty survey
25/5
Success & Radha
Rupsa | 48.851.000 | a.Bureau Vogtschmidt bv-The Belanda b.Nobel Denton-Singapore c.Bureau Vogtschmidt bv-The Belanda | Survey of barge done In Singapore |
| 250.00001.00050.001 | Preparation-survey radha | 6.385.000 | Germanischer Llyod-Hamburg Jerman | Survey of Pontoon Done in Singapore |
| 250.00002.00025.006 | Instalation cost S’pore ex survey | 90.290.000 | Eng Hup shipping (Pte) Ltd- Singapore | Survey of Workboat done in Singapore |
| 250.00006.0005.004 | Repairs fixed | 795.301.000 | Pick points/goods purchased | |
| 250.00006.0005.005 | Repairs engines | 637.802.000 | Baggermaatschappij Boskalis Bv - Belanda | Rechargeable exoenses done in Holland |
| 250.00006.0005.006 | Repair Mechanic | 159.941.000 | Spare parts purchase | Purchase of spare parts For restock in vessel after project |
| 250.00006.0005.010 | Stores inspection life raft/fire | 45.079.000 | PT. Segara Permai – Jakarta Indonesia | Local company |
| 250.00009.0005.004 | Repairs fixed | 556.404.000 | Spare pats purchased | Purchase of spare part for Vessel done in Holland & Singapore |
| 250.00009.0005.005 | Repairs engines | 325.024.000 | Baggermaatschappij Boskalis bv - Belanda | Rechargeable expenses Done in Holland |
| 250.00009.0010.004 | Repairs engines | 84.749.000 | Baggermaatschappij Boskalis bv - Belanda | Rechargeable expenses Done in Holland |
| 250.00009.0036.007 | Diving work | 44.200.000 | PY.Yalagada Surya-Surabaya Indonesia | Local company |
| Jumlah lainnya | 9.740.610.000 | |||
| PREMI ASURANSI | ||||
| 250.00001.00030.006 | Insurance of transport | 713.299.000 | Marsh BV - Belanda | |
| 250.00001.00050.005 | Insurance of spread | 121.307.000 | Marsh BV - Belanda | |
| 250.00006.00005.002 | Insurance | 310.789.000 | Marsh BV - Belanda | |
| 250.00009.00005.002 | Insurance | 5.085.000 | Marsh BV - Belanda | |
| 250.00009.00010.002 | Insurance | 85.119.000 | Marsh BV - Belanda | |
| 250.00008.00015.001 | Hire survey launch local | 107.016.000 | Marsh BV - Belanda | |
| 250.00014.00003.003 | Other Insurance | 3.846.558.000 | Marsh BV - Belanda | |
| Jumlah Asuransi | 51.189.173.000 | |||
| Total Koreksi | 28.931.644.240 |
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa subkontraktor sebesar Rp.14.001.861.240,00. Koreksi ini terdiri atas biaya subkontraktor kepada Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works Co.,Ltd ) Jepang sebesar
Rp.14.001.861.240 dan selisih dengan SPM PPN JLN sebesar Rp.144.418.240,-
Bahwa jasa subkontraktor adalah jasa yang dikerjakan oleh Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works Co.,Ltd.) Jepang melalui cabangnya di Singapura, untuk proyek pekerjaan pengurukan (dredging works) di Tuban, Jawa Timur berupa : pekerjaan pengurukan (Dredging work), pekerjaan pembersihan material uruk (dumping & disposal work), survei untuk menghitung volume urukan (Volume Calculation), dan pelaporan informasi seluruh pekerjaan secara harian (daily reporting). Pada waktu pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding hanya menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Jepang bukan oleh otoritas pajak Singapura, padahal kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dengan Seitoku Marine Works Co.,Ltd cabang Singapura ;
Bahwa pada proses penelitian, Terbanding menambahkan alasan koreksi karena setelah dilakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Seitoku Kensetsu Unyu Co.Ltd (Seitoku Marine Works Co. Ltd) Jepang, bahwa dalam SKD tersebut diterbitkan tanggal 12 September 2007 dan tidak menyebutkan peruntukan tahun pajaknya. Sedangkan butir 3 huruf c Surat Edarman Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 ditegaskan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama I (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk wajib pajak Bank. Karena Seitoku Kensetsu Unyu CO.Ltd (Seitoku Marine Works Co. Itd) bukan perusahaan perbankan dan SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak Jepang tersebut tidak menyebutkan tahun pajak 2005, maka atas SKD tersebut tidak dapat dipastikan atau diyakini bahwa pada tahun 2005 Seitoku Kensetsu Unyu CO.Ltd (Seitoku Marine Works Co. Itd) benar-benar berdomisili di Jepang ;
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa perbaikan dan pemelihara-an kapal (Iainnya) sebesar Rp 9.740.610.000. Jika dirinci biaya ini terdiri atas biaya perbaikan kapal yang dibayarkan ke Atlantique Dragage Perancis sebesar Rp.6.899.796.000,00 dan sisanya sebesar Rp 2.840.814.000,00 merupakan pengeluaran atas berbagai item seperti :
Pekerjaan survey dan pekerjaan lainnya yang dilakukan di luar negeri ;
Pembelian sparepart/material ;
Pembayaran jasa kepada perusahaan di Indonesia ;
Bahwa pada proses penelitian, Terbanding menambahkan alasan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pekerjaan perbaikan kapal-kapal tersebut dilakukan di luar negeri ;
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri sebesar Rp 5.189.173.000. Premi asuransi ini adalah premi asuransi yang dibayarkan kepada Marsh BV, Belanda untuk jaminan perlindungan kerusakan seluruh rangka kapal (bodily injury) dan/atau kehancuran seluruh isi/properti kapal (property damage) dan hilangnya kapal (consequential lossess) ;
Bahwa pada proses penelitian, Terbanding menambahkan alasan koreksi karena : Setelah dilakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Dornisili (SKD) atas nama Marsh BY, Belanda, bahwa dalam SKD tersebut diterbitkan tgl 12 September 2007 dan tidak menyebutkan peruntukan tahun pajaknya. Sedangkan butir 3 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 ditegaskan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk wajib pajak Bank. Karena Marsh BV bukan perusahaan perbankan dan SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak Belanda tersebut tidak menyebutkan tahun pajak 2005, maka atas SKD tersebut tidak dapat dipastikan atau diyakini bahwa pada tahun 2005 Marsh BV benar-benar berdomisili di Belanda ;
l. Alasan ketidaksetujuan/Banding
1. Koreksi obyek PPh Pasal 26 atas jasa subkontraktor sebesar
Rp. 14.001.861.240,00
Bahwa koreksi ini terdiri atas biaya subkontraktor kepada Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works Co.,Ltd.) Jepang sebesar Rp.14.001.861.240,- dan selisih dengan SPM PPN JLN sebesar Rp. 144.418.240,- ;
Bahwa atas biaya subkontraktor kepada Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works Ca.,Ltd.) Jepang sebesar Rp 14.001.861.240 dapat dijelaskan sebagai berikut : Pekerjaan/Jasa subkantraktor yang dikerjakan oleh Seitaku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works Co.,Ltd ) Jepang, untuk proyek pekerjaan pengurukan (dredging works) di Tuban, Jawa Timur didasarkan pada Form of subcontract Agrement antara PT.Boskalis International Indonesia dengan Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitaku Marine Works Co.,Ltd) tertanggal 21 Februari 2005 ;
Bahwa berikut ini poin-poin penting dari perjanjian tersebut :
Ruang lingkup pekerjaan :
Bahwa ruang Iingkup pekerjaan subkontraktor meliputi (dimuat di SECOND SCHEDULE) :
Pekerjaan pengurukan (Dredging work) ;
Pengurukan material halus dan material siltatasi dengan nilai SPT 15 atau kurang pekerjaan pembersihan material uruk (dumping & disposal work) Mengangkut dan membuang hasiI pengurukan materiaI haIus ke area pembuangan yang telah ditentukan oleh Pemeriniah setempat paling tidak sejauh 13 KM dari garis pantai. Toleransi pengurukan +/- berkedalaman 0.5 M seperti yang diinstruksikan oleh kontraktor ;
Survei untuk menghitung volume urukan (Volume Calculation)
Survei ini meliputi preliminary, intermediate, dan final survey. Preliminary survey untuk menentukan ruang lingkup pekerjaan ;
Intermediate survey bertujuan untuk menetukan kuantitas lahan urukan Finalsurvey dilakukan untuk verifikasi pekerjaan dan finalisasi total volume lahan urukan ;
Pelaporan informasi seluruh pekerjaan secara harian (daily reporting) Pelaporan paling tidak meliputi informasi tentang :
Posisi Pengurukan,
Waktu neto untuk operasional pengurukan,
Waktu penundaan (termasuk alasan penundaannya),
Number of barges loaded,
Loading time per barge,
Quantity loaded per barge,
Jumlah personel di proyek,
b. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan :
Bahwa lamanya periode untuk menyelesaikan pekerjaan ini (dimuat di THIRD SCHEDULE (B) ) adalah : total 20 minggu (5 bulan), yang dimulai sejak tanggal 20 Maret 2005 ;
c. Biaya/Fee pekerjaan :
Bahwa total harga sebagaimana dimuat dalam THIRD SCHEDULE adalah S$ 3,199,498 dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Item Pekerjaan | Deskripsi | Harga (SS) |
| 1 | Mobilisasi dan demobilisasi | Singapore ….. Tuban | 650.000,00 |
| 2 | Pengurukan dan Pembuangan | Area 1 | 907.692,80 |
| 3 | Pengurukan dan Pembuangan | Area 2 | 653.562,00 |
| 4 | Pengurukan dan Pembuangan | Area 3 | 423.343,20 |
| 5 | Pengurukan dan Pembuangan | Area 4 | 564.900,00 |
| TOTAL | 3.199.498,00 |
Bahwa dari uraian dimuka pekerjaan dilakukan oleh Seitoku Kensetu Unyu Co .. Ltd (Seitoku Marine Works Co .. Ltd) yang merupakan resident negara Jepang (hal ini iuga terbukti dari Residence Certificate yang diterbitkan oleh Yokohamanaka Tax Office dan ditandatangani oleh District Director dari Yokohamanaka Tax Office) ;
Bahwa karena pekerjaan ini dilakukan oleh resident negara Jepang maka Pemohon Banding mengacu kepada persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-pajak Atas Pendapatan (selanjutnya disebut Tax Treaty) ;
Bahwa berikut ini pasal-pasal dalam Tax Treaty yang terkait dengan
permasalahan Pemohon Banding :
Pasal 5 ayat (3) menyatakan :
Suatu lokasi bangunan atau tempat pekerjaan konstruksi atau proyek instalasi merupakan suatu pendirian tetap jika kegiatannya berlangsung lebih dari enam bulan. (A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than six months) ;
Pasal 7 ayat (1) menyatakan :
Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dan pendirian tetap tersebut. (The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the Contracting State through a permanent establishment situated therein ;
If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is
attributable, to that permanent establishment);
Bahwa selain Tax Treaty hal yang mengatur pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang: Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ;
Poin 4 a SE-03/PJ.101/1996 menyatakan :
Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia ;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut;
Bahwa dari uraian dimuka dapat disimpulkan : dengan mendasarkan pada Tax Treaty Juncto Surat Edaran Direktur JenderaI Pajak Nomor SE- 03/PJ.101/1996 maka atas penghasilan yang diterima oleh Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works Co.J.td ) Jepang dari Pemohon Banding atas pekerjaan subkontraktor yang dikerjakan selama 20 minggu (5 bulan) pengenaan pajak penghasilannya dilakukan di Jepang, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26 ;
Bahwa sedangkan koreksi dengan alasan karena selisih dengan SPM PPN JLN sebesar Rp 144.418.240, menurut Pemohon Banding tidak mendasar dan tidak ada dasar hukumnya, karena ada beberapa pengeluaran yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang bukan merupakan objek PPN JLN, selain itu Pemohon Banding tidak mendapat penjelasan yang memadai atas selisih tersebut ;
Bahwa SKD yang diberikan oleh Seitoku Marine Works Co.,Ltd adalah SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak Jepang karena Seitoku Marine Works Co.,Ltd di Singapura hanya berupa kantor cabang (BUT), negara domisili dari Seitoku Marine Works CO.,Ltd adalah Jepang; Jika Seitoku Marine WorksCo.,Ltd berbadan hukum Singapura maka bentuknya bukan Co.Ltd tetapi Pte.Ltd ;
Bahwa alasan banding Pemohon Banding atas alasan koreksi Terbanding pada saat penelitian keberatan :
- Walaupun Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak Jepang tertanggal 12 September 2007, namun dalam SKD tersebut dijelaskan bahwa SKD ini diterbitkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima oleh Seitoku Kensetu Unyu Co., Ltd (Seitoku Marine Works CO.,Ltd) dari Pemohon Banding dan untuk tahun 2007 tidak ada penghasilan yang dibayarkan kepada Seitoku Marine Works CO.,Ltd. ;
- SKD sebagai surat keterangan yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan adalah bukti bahwa wajib pajak yang dinyatakan dalam SKD tersebut merupakan residence dari negara yang bersangkutan. Walaupun SKD yang diterbitkan oleh otoritas Jepang tersebut tertanggal 12 September 2007, menurut Pemohon Banding bukan berarti untuk 2005 Seitoku Kensetu Unyu Co .. Ltd (Seitoku Marine Works Co.,Ltd) tidak dianggap sebagai residence Jepang :
2. Koreksi obyek PPh Pasal 26 atas jasa perbaikan dan pemeliharaan kapal Clainnya) sebesar Rp 9.740.610.000 ;
Bahwa jika dirinci biaya ini terdiri atas biaya perbaikan kapal yang dibayarkan ke Atlantique Dragage - Perancis sebesar Rp 6.899.796.000,00 clan sisanya sebesar Rp. 2.840.814.000,00 merupakan pengeluaran atas berbagai item seperti :
Pekerjaan survey dan pekerjaan lainnya yang dilakukan di luar negeri ;
Pembelian spare part/materiaI ;
Pembayaran jasa kepada perusahaan di Indonesia ;
Bahwa untuk menguji apakah pembayaran ke Atlantique Dragage - Perancis sebesar Rp 6.899.796.000,00 merupakan objek PPh Pasal 26 yang dikenakan PPh di Indonesia, rnaka harus melihat persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelaan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan (selanjutnya disebut Tax Treaty) ;
Bahwa berikut ini pasal-pasal dalarn Tax Treaty yang terkait dengan keberatan Pernohon Banding :
Pasal 7 ayat (1) menyatakan :
Laba usaha perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak di sana. Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dapat dianggap berasal dari suatu ternpat usaha tetap tersebut ;
Bahwa selain Tax Treaty hal yang mengatur pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang : Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) :
Poin 4 a SE-03/PJ.101/1996 menyatakan :
Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia ;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut ;
Bahwa dari uraian dirnuka dapat disimpulkan : dengan mendasarkan pacla Tax Treaty Juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 maka atas penghasilan yang diterima oleh Atlantique Dragage - Perancis dari Pemohon Banding atas perbaikan kapal yang bukan dilakukan di Indonesia pengenaan pajak penghasilannya dilakukan di Perancis, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26 ;
Bahwa sedangkan untuk pengeluaran sebesar 2.840.814.000 yang merupakan pengeluaran atas berbagai item seperti :
Pekerjaan survey dan pekerjaan lainnya yang dilakukan di luar negeri ;
Pembelian spare part/material ;
Pembayaran jasa kepada perusahaan di Indonesia Jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 26 ;
bahwa berikut petikan Pasal 26 ayat (1) UU PPH :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen ;
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang ;
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ;
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan ;
Hadiah dan penghargaan ;
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
Bahwa alasan Banding Pemohon Banding atas alasan koreksi Terbanding pada saat penelitian keberatan :
Bahwa seluruh bukti-bukti yang ada sudah Pemohon Banding pinjamkan pada waktu proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk SKD asli yang diterbitkan oleh otoritas pajak Prancis atas nama Atlantique Dragage ;
3.Koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi keluar negeri sebesar Rp 5.189.173.000
Bahwa premi asuransi ini adalah premi asuransi yang dibayarkan kepada Marsh BV. Belanda untuk jaminan perlindungan kerusakan seluruh rangka kapal (bodily injury) dan/atau kehancuran seluruh isi/properti kapal (property damage) dan hilangnya kapal (consequential lossess). Premi asuransi dibayarkan secara langsung ke Belanda, tanpa melalui agen di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 6 persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan menyatakan :
Perusahaan asuransi dari salah satu Negara, selain yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Iainnya jika perusahaan asuransi tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya tersebut atau menanggung risiko yang berada di sana melalui perwakilan selain agen yang berkedudukan bebas sebagai-mana dimaksud dalam ayat 7. (An insurance enterprise of one of the two States shall, except with regard to reinsurance, be deemed tohave a permanent establishment in the other State if it collects premiums in the territory ofthat other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning ofparagraph 7) ;
Bahwa kemudian mendasarkan pada Poin 4 b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang : Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan :
Pembayaran premi asuransi ke luar negeri :
Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru, Australia, Malaysia dan Arab Saudi, serta di negara-negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994. Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di Negara treaty partner lainnya tidak dipotong PPh Pasal 26 ;
Bahwa dari uraian dimuka dapat disimpulkan : dengan mendasarkan pada Tax TreatyJuncto Sural Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 maka atas penghasilan yang diterima aleh Marsh BV, Belanda dari Pemohon Banding alas premi asuransi, pengenaan pajak penghasilannya dilakukan di Belanda, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26 ;
Bahwa alasan Banding Pemohon Banding atas alasan koreksi Terbanding pada saat penelitian keberatan :
Walaupun Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak Belanda tertanggal 24 Agusuts 2007, namun dalam SKD tersebut dijelaskan bahwa SKD ini diterbitkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda aleh Pemerintah RI dan Belanda atas penghasiIan yang diterima oleh Marsh BV ;
SKD sebagai surat keterangan yang diterbitkan aleh atoritas pajak negara yang bersangkutan adalah bukti bahwa wajib pajak yang dinyatakan dalam SKD tersebut merupakan residence dari negara yang bersangkutan. Walaupun SKD yang diterbitkan oleh otoritas Belanda tersebut tertanggal 24 Agustus 2007, menurut Pemohon Banding bukan berarti untuk 2005 Marsh BY tidak dianggap sebagai residence Belanda ;
Bahwa demikian alasan ketidaksetujuan/banding Pemohon Banding, berikut ini Pemohon Banding sampaikan uraian penghitungan PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2005 menurut SPT Masa PPh Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 2005 dibandingkan dengan hasiI penelitian keberatan dan Banding Pemohon Banding ;
Menurut SPT Masa PPh 26 Jan s.d. Des’ 05 | Menurut Hasil Penelitian Keberatan | Menurut Pengajuan Banding | |
| DPP PPh Pasal 26 atas jasa dan premi asuransi | 0 | 28.931.644.240 | 0 |
| PPh Pasal 26 yang terutang | 0 | 5.278.113.148 | 0 |
| Set masa PPh 26 2005 | 0 | 0 | 0 |
| PPh yang kurang/(lebih) bayar | 0 | 5.278.113.148 | 0 |
| Sanksi Administrasi Bunga Psl 13 (2) KUP | 0 | 2.005.682.996 | 0 |
| Jumlah yg harus (lebih) dibayar | 0 | 7.283.796.144 | 0 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1001/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 15 Juli 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/05/058/07 tanggal 26 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 atas nama : PT. Boskalis International Indonesia, NPWP : 02.058.851.3-058.000, alamat : Gd. Plaza Centris Lt. 12A, JI. H.R. Rasuna Said Kav. B-5, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
DPP/Objek PPh Pasal 26 Rp 0.00
Pajak Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak (Rp 0,00)
Pajak Kurang bayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 20329/PP/M.V/ 13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 08 Desembr 2009 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-109/PJ./2010 tanggal 01 Maret 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 05 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-175/SP.51/AB/III/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Maret 2010 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 15 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 April 2010 ;
Menimbang bahwa permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
Imbalan Jasa Konstruksi sebesar Rp14.001.861 .240,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 47 alinea ke-6, alinea ke-7 dan alinea ke-8:
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta dalam persidangan dan bukti pendukung berupa Residence Certificate tanggal 12 September 2007 yang diterbitkan oleh Yokohamanaka Tax Office, serta pernyataan dari Seitoku Marine Works Co Ltd (Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd) Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Seitoku Marine Works Co Ltd Singapura merupakan cabang dari Seitoku Marine Works Co Ltd (Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd) Jepang” ;
"Bahwa oleh karena Seitoku Marine Works Co Ud (Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd) merupakan penduduk/resident dari Negara Jepang, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Jepang dan Pemerintah Republik Indonesia" ;
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Jasa Subkontraktor sebesar Rp 14.001.861.240,OO tidak dapat dipertahankan."
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya sehubungan dengan daya Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Imbalan Jasa Konstruksi sebesar Rp14.001.861.240,00 dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen ;
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang ;
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan ;
Hadiah dan penghargaan ;
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 26 ayat 1 menyatakan "Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur ten tang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap ;
Ayat (1) :
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakitan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto ;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan sebagai berikut:
Angka 2 :
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar ;
b. Asli Surat Keterangan Domisiti tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasitan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut ;
Angka 3 :
Surat Keterangan Domisili :
a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority ;
b. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan ke-laziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut ;
c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili ;
5. Bahwa article 7 ayat 1 Agreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income (P3B) menyebutkan "the profits.of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment” ;
"Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dan perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu. tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut" ;
6. Bahwa article 7 ayat 1 Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income (P3B) menyebutkan 'The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment” ;
"Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain ltu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut " ;
7. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
Kemudian Penjelasan Pasal 78 menyebutkan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "
8. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding menyatakan melakukan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Imbalan Jasa Konstruksi sebesar Rp14.001.861.240,00 karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili atas nama Seitoku Marine Works Co Ltd Singapura untuk Tahun 2005 ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan PT Trans-Pasific Petrochemical Indonesia yang mana Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bertindak sebagai Contractor Utama. Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengadakan perjanjian subkontraktor untuk pekerjaan pengurukan di Tuban dengan Pihak Seitoku Marine Works Co., Ltd yang berdomisili di Singapura (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009, Halaman 43 Alinea ke-6) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian/Agreement yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Februari 2005 nyata-nyata diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang beralamat di Plaza Centris, Floor 12A, Jalan H.R Rasuna Said Kav B-5, Kuningan Jakarta mengadakan perjanjian untuk pekerjaan pengurukan di Tuban dengan Seitoku Marine Works Co., Ltd yang beralamat di 15 West Coast Highway, #03-08/09 Pasir Panjang Buillding, Singapore 117861 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009, Halaman 43 Alinea ke-5) ;
Bahwa telah dimintakan permintaan penjelasan dan pembuktian kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-5952/WPJ.07/BD.0503/2007 tanggal 30 November 2007, yang mana dalam salah satu butir permintaan data tersebut adalah Asli Surat Keterangan Domisili/COD/COR atas nama Seitoku Marine Works Co Ltd Singapura untuk Tahun 2005. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat memberikan data berupa Surat Keterangan Domisili/COD/COR atas nama Seitoku Marine Works Co Ltd Singapura untuk Tahun 2005 namun yang diberikan adalah Surat Keterangan Domisili atas nama Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd Jepang yang berasal dari Pemerintah Jepang (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20329/PP/M.V/ 13/2009 tanggal 28 Oktober 2009, Halaman 43 alinea ke-7 dan ke-8 ;
9. Bahwa Jasa Subkontraktor berupa pekerjaan pengurukan merupa-kan business profit dari Seitoku Marine Works Co Ltd dan tidak dijalankan melalui BUTnya sehingga berdasarkan Pasal 7 ayat 1 P3B atas penghasilan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Seitoku Marine Works Co Ltd dapat menikmati fasilitas ini dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisli dari Seitoku Marine Works Co Ltd. ;
10. Bahwa berdasarkan Agreement tanggal 21 Februari 2005, nyata-nyata diketahui bahwa pekerjaan Subkontraktor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah dengan Seitoku Marine Works Co., Ltd yang beralamat di 15 West Coast Highway, #03-08/09 Pasir Panjang Buillding, Singapore 117861 dan bukan dengan Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd Jepang. Bahwa dengan demikian, Surat Keterangan Domisili yang harus diperlihatkan adalah Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh otoritas Pajak Singapura dan bukan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Jepang ;
11. Bahwa Surat Keterangan Domisili yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah Surat Keterangan Domisili atas nama Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd yang diterbitkan oleh Pemerintah Jepang. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, Seitoku Marine Works Co Ltd Singapore merupakan kantor cabang dan karena hanya merupakan kantor cabang yang seluruh control dilakukan oleh Kantor Pusat di Jepang maka tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan Domisili atas nama Seitoku Marine Works Co Ltd Singapore. Bahwa terdapat surat dari Seitoku Marine Works Co Ltd Jepang yang ditandatangani oleh Presiden Seitoku Marine Works Co Ltd Jepang dengan Surat Nomor STY/PTBI/misc/L-001/09 tanggal 3 Agustus 2009 yang menyatakan bahwa Seitoku Kensetu Unyu Co Ltd dan Seitoku Marine Works Co Ltd merupakan perusahaan yang sama ;
12. Bahwa seandainyapun benar Seitoku Kensetu Unyu Co Ltd dan Seitoku Marine Works Co Ltd merupakan perusahaan yang sama, Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2007 atas nama Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd Jepang tetap tidak dapat digunakan untuk menikmati fasilitas yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 1 P3B dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, nyata-nyata diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah Surat Keterangan Domisili atas nama Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd Jepang, diterbitkan pada tanggal 12 September 2007 dan tidak menyebutkan peruntukan untuk Tahun Pajak kapan. Bahwa butir 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengatur bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili ;
- Bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun pajak 2005 sehingga Surat Keterangan Domisili yang dapat digunakan adalah Surat Keterangan Domisili untuk tahun pajak 2005 yang dapat menunjukkan bahwa pada tahun 2005 Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd benar-benar berdomisili di Jepang. Bahwa Surat Keterangan Domisili diterbitkan pada tanggal 12 September 2007 dan tidak menyebutkan peruntukan untuk tahun pajak kapan sehingga sesuai butir 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku untuk masa 12 September 2007 sampai dengan 11 September 2008 ;
- Bahwa karena Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd Jepang tidak termasuk dalam jenis usaha bank dan didalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2007 tidak menyebut untuk tahun pajak 2005 sementara pembayaran jasa subkontraktor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada Seitoku Marine Works Co Ltd Singapore terjadi pada tahun pajak 2005, maka atas Surat Keterangan Domisili tersebut tidak dapat dipastikan atau diyakini bahwa pada tahun 2005 Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd tersebut benar-benar berdomisili di Jepang ;
- Bahwa dengan demikian, nyata-nyata tidak terbukti bahwa Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd pada tahun 2005 benar-benar berdomisili di Jepang sehingga Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd tidak berhak menggunakan fasilitas yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 1 P3B Indonesia-Jepang ;
13. Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak semata-mata hanya mempertimbangkan bahwa Seitoku Merine Works Co Ltd Singapura merupakan cabang Seitoku Merine Works Co Ltd (Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd) Jepang tanpa mempertimbangkan bahwa Surat Keterangan Domisili atas nama Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd Jepang yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2007 tidak menyebut peruntukan tahun pajak kapan ;
14. Bahwa dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd pada tahun 2005 benar-benar berdomisili di Jepang sehingga Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd tidak berhak menggunakan fasilitas yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 1 P3B Indonesia-Jepang. Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak dapat dipertahankan semata-mata karena Seitoku Merine Works Co Ltd. Singapura merupakan cabang Seitoku Merine Works Co Ltd (Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd) Jepang tanpa membuktikan lebih lanjut apakah pada tahun 2005 Seitoku Kensetsu Unyu Co Ltd benar-benar berdomisili di Jepang tidak sesuai dengan penilaian pembuktian berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
15. Bahwa dalam Pasal 26 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 nyata-nyata ditegaskan bahwa Subjek Pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak luar negeri, wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Bahwa karena Surat keterangan Domisili yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka atas pembayaran Jasa Konstruksi sebesar Rp 14.001.861.240,00 seharusnya Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
16. Bahwa dengan demikian nyata-nyata telah terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 yang membatalkan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas pembayaran Jasa Konstruksi sebesar
Rp 14.001.861.240,00 merupakan putusan yang nyata-nyata bertentangan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
B. Premi Asuransi sebesar Rp 5.082.157.000,00.
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali
semula Terbanding pada uraian berikut ini ;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 56 alinea ke-4. alinea ke-5 dan alinea ke-6:
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Belanda walaupun ada yang tidak menyebutkan tahun pajak yang dimaksud dalam SKD tersebut, namun SKD tersebut tegas menyatakan yang bersangkutan merupakan penduduk Belanda dan diterbitkan sesuai maksud Pasal 4 Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pencegahan penggelapan pajak terkait dengan pajak penghasilan" ;
"Bahwa dari uraian dan fakta-fakta yang terungkap dalam Per-sidangan, dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996, Majelis berpendapat atas pembayarn premi asuransi
yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Marsh B. V Belanda, pengenaan pajaknya di Negara Belanda, oleh karenanya Majelis berpendapat pembayaran premi asuransi ke Marsh B. V tersebut tidak terutang PPh pasal 26" ;
"Bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi ke Marsh B. V tidak terutang PPh. Pasal 26, maka Majelis berkesimpulan koreksi terbanding sebesar Rp 5.082.157.000, 00 tidak dapat dipertahan- kan" ;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehubungan dengan adaya Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 5.082.157.000 dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah- diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
"Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto" ;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 26 ayat 2 menyatakan "Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi,
termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut" ;
Bahwa Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2(a), Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 :
Ayat (1) : "Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi diluar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto" ;
Ayat (2.a) : "Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar";
Pasal 2 :
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
Tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a ;
Perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b ;
Perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c ;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan sebagai berikut :
Angka 2 :
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
c. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar ;
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut ;
Angka 3 :
Surat Keterangan Domisili :
d. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority ;
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri ber-kedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku,
disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang penerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut ;Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak Bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili ;
Angka 4 huruf b :
Pembayaran premi asuransi ke luar negeri :
"Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang
berkedudukan di Selandia Baru, Australia, Malaysia dan Arab Saudi, serta di negara-negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994. Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di
negara treaty partner lainnya tidak dipotong PPh Pasal 26" ;
Bahwa Pasal 5 ayat 6 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan menyebutkan sebagai berikut "Perusahaan asuransi dari salah satu Negara, selain yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara lainnya jika perusahaan asuransi tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya tersebut atau menanggung risiko yang berada di sana melalui perwakilan selain agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7" ;
Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim" ;
Kemudian Penjelasan Pasal 78 menyebutkan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding menyatakan melakukan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 5.082.157.000 karena Declaration of Residence yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak menunjukkan tahun pajak 2005 sehingga tidak dapat diyakini bahwa Marsh BV pada tahun 2005 merupakan penduduk negeri Belanda ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan pembayaran premi asuransi kepada Marsh BV Belanda. Bahwa pembayaran premi asuransi tersebut dimaksudkan untuk jaminan perlindungan kerusakan seluruh rangka kapal (bodily injury) dan/atau kehancuran seluruh isi/properti kapal (property damage) dan hilangnya kapal (consequential lossess). Bahwa Premi asuransi dibayarkan secara langsung ke Belanda tanpa melalui agen di Indonesia sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding atas pembayaran premi tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 ;
Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, nyata-nyata diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah Surat Keterangan Domisili atas nama Marsh BV, diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2007 dan tidak menyebutkan peruntukan untuk Tahun Pajak kapan. Bahwa butir 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengatur bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal
diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili ;Bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun pajak 2005 sehingga Surat Keterangan Domisili yang dapat digunakan adalah Surat Keterangan Domisili untuk tahun pajak 2005 yang dapat menunjukkan bahwa pada tahun 2005 Marsh BV benar-benar berdomisili di Belanda. Bahwa Surat Keterangan Domisili diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2007 dan tidak menyebutkan peruntukan untuk tahun pajak kapan sehingga sesuai butir 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku untuk masa 24 Agustus 2007 sampai dengan 23 Agustus 2008 ;
Bahwa karena Marsh BV Belanda tidak termasuk dalam jenis usaha bank dan didalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2007 tidak menyebut untuk tahun pajak 2005 sementara pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada Marsh BV Belanda terjadi pada tahun pajak 2005, maka atas Surat Keterangan Domisili tersebut tidak dapat dipastikan atau diyakini bahwa pada tahun 2005 Marsh BV tersebut benar-benar berdomisili di Belanda ;
Bahwa dengan demikian, nyata-nyata tidak terbukti bahwa Marsh BV pada tahun 2005 benar-benar berdomisili di Belanda sehingga Marsh BV tidak berhak menggunakan fasilitas yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 6 P3B I ndonesia-Jepang ;
Bahwa dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa Marsh BV pada tahun 2005 benar-benar berdomisili di Belanda sehingga Marsh BV tidak berhak menggunakan fasilitas yang terdapat dalam P3B Indonesia- Belanda. Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak dapat dipertahankan karena menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak meskipun SKD yang diterbitkan tidak menyebutkan tahun pajak namun SKD tersebut tegas menyatakan yang bersangkutan merupakan penduduk Belanda tidak sesuai dengan penilaian pembuktian berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena SKD tersebut diterbitkan pada Tahun 2007 sehingga pada tahun 2005 (tahun terjadinya transaksi) tidak dapat diyakini bahwa Marsh BV benar-benar berdomisili di Belanda ;
Bahwa dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 nyata-nyata ditegaskan bahwa atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Bahwa karena Surat Keterangan Domisili yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka atas pembayaran Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 5.082.157.000 kepada Marsh BV seharusnya di lakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berdasarkan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Bahwa dengan demikian nyata-nyata telah terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20329/PP/M.V/13/2009 tanggal 28 Oktober 2009 yang membatalkan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas pembayaran Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 5.082.157.000 merupakan putusan yang nyata-nyata bertentangan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1001/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 15 Juli 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/05/058/07 tanggal 26 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil dengan pertimbangan bahwa pengenaan PPh sudah ditentukan di Belanda sesuai SKD yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak Belanda dan sudah sesuai dengan P3B Indonesia – Belanda oleh karenanya tidak terhutang PPh Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan adalah tepat dan benar.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., dan H. Yulius, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….......: Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……………...: Rp 5.000,00
3. Administrasi.................... : Rp2.489.000,00
Jumlah : Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754