1176/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1176/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : - Terdakwa : PUNIRI bin H. MARDI - JPU : ELISA NINDIANTIKA, SH.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa PUNIRI bin H. MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang + 20 (dua puluh) cm; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1176/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PUNIRI bin H. MARDI
Tempat lahir : Bangkalan (Madura)
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / tahun 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : JL. Lokasi II Gang Mufakat III No.- Rt.- Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan PU. sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015;
Hakim sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua PN. Banjarmasin sejak tanggal 06 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1176/Pid.Sus/2015/PN.Bjm, tanggal 07 Oktober 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1176/Pen.Pid/2015/PN.Bjm, tanggal 07 Oktober 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati panjang kurang lebih 20 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu juga Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa Terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 14.00 Wita setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2015 bertempat di Jl. Kolonel Soegiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak membawa, menguasai,mempunyai, dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Bahwa berawal petugas Kepolisian dari Polresta Banjarmasin yaitu saksi ANDI HERAWAN, saksi ACHMAD ARIYADIE sedang melakukan patroli di Kota Banjarmasin Lalu sesampainya di Jl. Kolonel Soegiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin saksi ANDI HERAWAN melihat terdakwa yang sedang bergoncengan bersama temanya dengan menggunakan sepeda motor lalu karena melihat gelagat terdakwa mencurigakan saksi ANDI HERAWAN dan saksi ACHMAD ARIYADIE mengikuti terdakwa setelah terdakwa berhenti di Dealer Yamaha Jl. Kolonel Soegiono saksi ANDI HERAWAN dan saksi ACHMAD ARIYADIE memhampiri terdakwa lalu di lakukan penggeledahan di badan terdakwa kemudian di temukan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati yang di selipkan di pinggang sebelah kiri setelah di tanya surat ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak dapat menujukkannya selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Banjarmasin;
--------- Perbuatan Terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANDI HERAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan di persidangan ini, karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 13.30 wita di jalan Kol. Sugiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin;
Bahwa menangkap terdakwa saat itu bersama rekan-rekan saya sdr. ACHMAD ARIYADIE;
Bahwa waktu itu saya bersama rekan saya sedang melaksanakan tugas patrol rutin diwilayah hukum Polresta Banjarmasin, saat melintas dijalan Kolonel Sugiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, kami melihat terdakwa dibonceng temannya dengan menggunakan sepeda motor, karena terdakwa sebelumnya pernahkami tangkap dalam perkara jambret, lalu kami merasa curiga apakah masih melakukan propesi lamanya, lalu kami ikuti dari belakang, dan sesampainya didepan daeler Yamaha mereka berhenti setelah itu langsung kami dekati selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan temannya tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit dengan panjang + 20 cm dari terdakwa yang disimpan terdakwa dipinggang sebelah kiri;
Bahwa kami menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin membawa senjata tajam tersebut, tetapi terdakwa tidak memilki ijin tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah tukang potong ayam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ACHMAD ARIYADIE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan di persidangan ini, karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 13.30 wita di jalan Kol. Sugiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin;
Bahwa menangkap terdakwa saat itu bersama rekan-rekan saya sdr. ANDI HERAWAN;
Bahwa waktu itu saya bersama rekan saya sedang melaksanakan tugas patrol rutin diwilayah hukum Polresta Banjarmasin, saat melintas dijalan Kolonel Sugiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, kami melihat terdakwa dibonceng temannya dengan menggunakan sepeda motor, karena terdakwa sebelumnya pernahkami tangkap dalam perkara jambret, lalu kami merasa curiga apakah masih melakukan propesi lamanya, lalu kami ikuti dari belakang, dan sesampainya didepan daeler Yamaha mereka berhenti setelah itu langsung kami dekati selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan temannya tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit dengan panjang + 20 cm dari terdakwa yang disimpan terdakwa dipinggang sebelah kiri;
Bahwa kami menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin membawa senjata tajam tersebut, tetapi terdakwa tidak memilki ijin tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah tukang potong ayam;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya dihadapkan sebagai terdakwa karena telah tertangkap tangan sedang membawa senjata tajam;
Bahwa saya ditangkap pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 13.30 wita di jalan Kol. Sugiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin;
Bahwa waktu itu saya bersama teman saya naik sepeda motor berboncengan dengan tujuan ke Jl. Kolonel Sugiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin untuk menservice sepeda motor, saat kami berhenti di depan dealer sepeda motor, kami didekati oleh dua orang polisi yang berpakaian preman, lalu melakukan penggeledahan terhadap saya dan teman saya dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya, sedangkan dari teman saya petugas tidak menemukan apa-apa yang disimpan disaku celana saya sebelah kiri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa pada saat saya ditangkap tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa saya membawa senjata tajam tersebut tidak ada surat izinnya;
Bahwa saya sebelum perkara ini pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati panjang kurang lebih 20 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 14.00 Wita, bertempat di Jl. Kolonel Soegiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai, dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Bahwa berawal petugas Kepolisian dari Polresta Banjarmasin yaitu saksi ANDI HERAWAN, saksi ACHMAD ARIYADIE sedang melakukan patroli di Kota Banjarmasin;
Lalu sesampainya di Jl. Kolonel Soegiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin saksi ANDI HERAWAN melihat terdakwa yang sedang bergoncengan bersama temanya dengan menggunakan sepeda motor lalu karena melihat gelagat terdakwa mencurigakan saksi ANDI HERAWAN dan saksi ACHMAD ARIYADIE mengikuti terdakwa setelah terdakwa berhenti di Dealer Yamaha Jl. Kolonel Soegiono saksi ANDI HERAWAN dan saksi ACHMAD ARIYADIE memhampiri terdakwa lalu di lakukan penggeledahan di badan terdakwa kemudian di temukan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati yang di selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa setelah di tanya surat ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak dapat menujukkannya selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Banjarmasin;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDrt No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UUDrt No 12 Tahun 1951, mengandung unsur–unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai, dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hukum.
Ad.2. Unsur tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyatalah:
Bahwa Terdakwa PUNIRI Bin H. MARDI pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekitar jam 14.00 Wita, bertempat di Jl. Kolonel Soegiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai, dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Bahwa berawal petugas Kepolisian dari Polresta Banjarmasin yaitu saksi ANDI HERAWAN, saksi ACHMAD ARIYADIE sedang melakukan patroli di Kota Banjarmasin;
Lalu sesampainya di Jl. Kolonel Soegiono Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin saksi ANDI HERAWAN melihat terdakwa yang sedang bergoncengan bersama temanya dengan menggunakan sepeda motor lalu karena melihat gelagat terdakwa mencurigakan saksi ANDI HERAWAN dan saksi ACHMAD ARIYADIE mengikuti terdakwa setelah terdakwa berhenti di Dealer Yamaha Jl. Kolonel Soegiono saksi ANDI HERAWAN dan saksi ACHMAD ARIYADIE memhampiri terdakwa lalu di lakukan penggeledahan di badan terdakwa kemudian di temukan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati yang di selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa setelah di tanya surat ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak dapat menujukkannya selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Banjarmasin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad. 2 oleh karena itu harus dinyatakan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal–hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa memicu terjadinya tindak pidana lain;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati panjang kurang lebih 20 cm;
Mengenai barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa PUNIRI bin H. MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang + 20 (dua puluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 17 Nopember 2015 oleh kami Hj. ROSMAWATI, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, YUSUF PRANOWO, SH. MH dan GATOT SARWADI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh H. MASRUNI Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ELISA NINDIANTIKA, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
YUSUF PRANOWO, SH. MH Hj. ROSMAWATI, SH. MH
Ttd
GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti,
Ttd
H. MASRUNI