31/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 31/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menjadi Obyek atau Model Yang Mengandung Muatan Pornografi ”;
P U T U S A N
NOMOR : 31/ Pid. Sus /2013 / PN. Mal.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Long Lama (Malaysia) ;
Umur/tgl lahir : 21 tahun / 4 Januari 1992 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : I. Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau.
II. Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Tidak Ada ;
Terdakwa ditahan oleh : ----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2013 s/d tanggal 03 Maret 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2013 s/d tanggal 12 April 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2013 s/d tanggal 21 April 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 05 April 2013 s/d tanggal 04 Mei 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 05 Mei2013 s/d tanggal 03 Juli 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan meskipun hak untuk itu telah ditawarkan dan diberitahukan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah memperhatikan Laporan Penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 07/Mal/01/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menjadi Obyek atau Model Pornografi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SAKSI II.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringan hukuman karena terdakwa dan sangat menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif tertanggal 02 April 2013 No.Reg. Perkara : PDM –21/Mal/04/2013 sebagai berikut ;
Kesatu:
Bahwa ia TERDAKWA , baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan SAKSI II (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Km. 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dan SAKSI II baru bangun tidur, kemudian SAKSI II mengajak terdakwa untuk berhubungan badan dan disetujui oleh terdakwa, kemudian sebelum melakukan hubungan badan, SAKSI II mengaktifkan aplikasi video pada Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 milik SAKSI II , kemudian SAKSI II menyandarkan Handphone tersebut ke dinding rumah dan mengganjal handphone tersebut dengan menggunakan cermin di bagian bawah handphone agar handphone tersebut tidak rebah. Kemudian SAKSI II berbaring di lantai dan melepas celana dalamnya, selanjutnya terdakwa berdiri dengan posisi mengangkang di atas SAKSI II dan terdakwa melepas kain bali yang dipakai untuk menutup badan terdakwa, kemudian terdakwa jongkok dan memasukkan penis SAKSI II ke dalam vagina terdakwa, selanjutnya SAKSI II menggoyangkan pantatnya naik turun ± 3 menit, kemudian SAKSI II berganti posisi dengan berada diatas terdakwa, sedangkan terdakwa berbaring di lantai dengan posisi mengangkang, kemudian SAKSI II memasukan penis ke vagina terdakwa dan mengoyangkan pantatnya naik turun ± 2 menit, selanjutnya SAKSI II merapatkan paha terdakwa, kemudian SAKSI II kembali menggoyangkan pantatnya maju mundur selama ± 2 menit hingga air mani SAKSI II keluar di dalam vagina terdakwa ;
Bahwa setelah melakukan rekaman adegan persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II yang tersimpan dalam Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 dengan judul VID-20121231, terdakwa dan SAKSI II menonton hasil rekaman tersebut dan tidak menghapusnya, sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 sekira pukul 16.30 handphone tersebut ditemukan oleh SAKSI I dan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa dalam hal merekam adegan persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Km. 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografiyang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dan SAKSI II baru bangun tidur, kemudian SAKSI II mengajak terdakwa untuk berhubungan badan dan disetujui oleh terdakwa, kemudian sebelum melakukan hubungan badan, SAKSI II mengaktifkan aplikasi video pada Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 milik SAKSI II , kemudian SAKSI II menyandarkan Handphone tersebut ke dinding rumah dan mengganjal handphone tersebut dengan menggunakan cermin di bagian bawah handphone agar handphone tersebut tidak rebah. Kemudian terdakwa berkata “gak usahlah kau buat video itu, nanti orang liatnya.........”, dan SAKSI II menjawab “nanti kuhapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak nggak ada orang bisa liat....”, selanjutnya SAKSI II berbaring di lantai dan melepas celana dalamnya. Kemudian terdakwa yang secara sadar mengetahui bahwa aplikasi perekam video pada Handphone tersebut menyala terdakwa berdiri dengan posisi mengangkang di atas SAKSI II dan terdakwa melepas kain bali yang dipakai untuk menutup badan terdakwa, kemudian terdakwa jongkok dan memasukkan penis SAKSI II ke dalam vagina terdakwa, selanjutnya SAKSI II menggoyangkan pantatnya naik turun ± 3 menit, kemudian SAKSI II berganti posisi dengan berada diatas terdakwa, sedangkan terdakwa berbaring di lantai dengan posisi mengangkang, kemudian SAKSI II memasukan penis ke vagina terdakwa dan mengoyangkan pantatnya naik turun ± 2 menit, selanjutnya SAKSI II merapatkan paha terdakwa, kemudian SAKSI II kembali menggoyangkan pantatnya maju mundur selama ± 2 menit hingga air mani SAKSI II keluar di dalam vagina terdakwa ;
Bahwa setelah melakukan rekaman adegan persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II yang tersimpan dalam Handphone Blackberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559 dengan judul VID-20121231, terdakwa dan SAKSI II menonton hasil rekaman tersebut dan tidak menghapusnya, sampai akhirnya handphone tersebut ditemukan oleh SAKSI I dan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa dalam hal terdakwa menjadi model atau objek rekaman adegan persetubuhan dengan SAKSI II dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum, maka dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
SAKSI I , dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan saksi telah menemukan video porno di dalam handphone blackberry suami saksi yakni SAKSI II , yang mana pemeran dari video porno tersebut adalah SAKSI II dan terdakwa ;
Bahwa saksi menemukan handphone blackberry suami saksi yang di dalamnya terdapat video porno tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wita di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi yang pada saat itu bersama SAKSI III pergi ke rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dengan maksud ingin membersihkan rumah, kemudian setelah sampai di rumah tersebut saksi mengumpulkan pakaian SAKSI II bersama pakaian terdakwa untuk dibakar, namun pada saat akan dibakar tiba-tiba ada handphone blackberry yang jatuh ke tumpukan baju yang tidak lain adalah handphone dari SAKSI II , sehingga saksi langsung menyuruh SAKSI III untuk membuka handphone tersebut karena saksi tidak bisa membuka handphone tersebut ;
Bahwa saksi menyuruh SAKSI III untuk membuka handphone milik SAKSI II karena saksi curiga bahwa pasti ada apa-apanya di dalam handphone tersebut, sehingga SAKSI III pun membuka handphone milik SAKSI II dan menemukan video persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa perempuan yang menjadi pasangan dari SAKSI II adalah terdakwa karena saksi sebelumnya sudah pernah melihat terdakwa bersama SAKSI II di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dengan salah satu ciri fisik dari terdakwa adalah adanya tato di tangannya yang sama persis dengan tato ditangan perempuan yang menjadi pasangan SAKSI II dalam video porno tersebut ;
Bahwa setelah menemukan video porno terdakwa bersama SAKSI II tersebut, maka SAKSI III memberitahu saksi bahwa ini bisa menjadi bukti perselingkuhan antara terdakwa dan SAKSI II , karena setiap kali saksi melporkan perselingkuhan terdakwa bersama SAKSI II selalu diabaikan oleh pihak kepolisian, sehingga keesokan harinya setelah menemukan video porno tersebut, saksi langsung melaporkannya ke Polres Malinau ;
Bahwa adapun tempat atau lokasi dari perekaman video tersebut adalah dilakukan di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang tepatnya di ruang tamu dengan durasi video lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa saksi melihat terdakwa bersama SAKSI II di rumahnya yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang adalah sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tanggal 18 Desember 2012, kemudian kedua pada tanggal 21 Desember 2012 dan ketiga setelah hari raya Natal pada tanggal 28 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
SAKSI II , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan video porno persetubuhan antara saksi dengan terdakwa yang direkam oleh saksi dengan menggunakan handphone blackberry ;
Bahwa video porno persetubuhan antara saksi dan terdakwa tersebut direkam pada siang hari tanggal 31 Desember 2012 di rumah saksi yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi yang saat itu baru bangun tidur mengajak terdakwa untuk berhubungan badan dan setelah di iyakan oleh terdakwa, maka saksi berniat untuk merekam adegan persetubuhannya tersebut dengan mengambil handphonenya di lantai, namun pada saat itu terdakwa sempat menolak dengan berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian saksi menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, sehingga orang nggak bisa liat”, setelah itu terdakwa diam sambil tersenyum sehingga saksi pun langsung mengaktifkan mode video handphonenya dan menyandarkan handphone saksi di dinding rumah sambil diganjal dengan menggunakan cermin agar handphone tersebut tidak jatuh ;
Bahwa kemudian setelah posisi handphone yang digunakan sudah tepat dan pas maka saksi langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan berbaring di lantai di atas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara terdakwa pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan sarung bali ;
Bahwa pada saat saksi sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka terdakwa pun langsung mendatangi saksi dan berdiri mengangkang diatas saksi sambil membuka sarung bali yang terdakwa pakai untuk menutup badannya, kemudian terdakwa jongkok diatas saksi sambil memasukan penis atau kemaluan saksi ke dalam vagina terdakwa dengan posisi terdakwa diatas saksi, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, setelah itu saksi dan terdakwa berganti posisi dengan cara saksi berada diatas sedangkan terdakwa berada di bahwah berbaring dilantai ;
Bahwa kemudian setelah saksi berada diatas terdakwa, maka saksi memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu saksi mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu saksi berganti posisi lagi dengan merapatkan paha terdakwa sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina terdakwa dengan cara dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit saksi mengeluarkan spermanya ke dalam vagina terdakwa ;
Bahwa setelah saksi bersama terdakwa selesai melakukan persetubuhan, maka saksi bersama terdakwa menonton sama-sama video yang di rekam oleh saksi tersebut yang sebelumnya terdakwa tidakwa mau direkam ;
Bahwa adapun hubungan saksi dengan terdakwa adalah berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan tersebut saksi bersama terdakwa tinggal serumah dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara saksi dan terdakwa adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi merekan adegan persetubuhannya dengan terdakwa adalah untuk konsumsi pribadinya ;
Bahwa saksi merekam adegan persetubuhannya dengan terdakwa dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
Menimbang ...............
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah di tingkat penyidikan yaitu :
SAKSI III, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipenyidik sehubungan dengan saksi telah menemukan video porno di dalam handphone blackberry milik SAKSI II yang diperankan oleh SAKSI II sendiri dengan seorang perempuan ;
Bahwa saksi menemukan handphone blackberry SAKSI II yang di dalamnya terdapat video porno tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wita di rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi melihat video porno persetubuhan terdakwa bersama seorang perempuan pada saat saksi bersama kakak sepupunya yaitu SAKSI I yang tidak lain adalah istri terdakwa pergi ke rumah terdakwa yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dengan maksud ingin membersihkan rumah, kemudian setelah sampai di rumah tersebut SAKSI I mengumpulkan baju-baju kotor dan dari tumpukan baju-baju kotor tersebut ada handphone yang terjatuh yang tidak lain adalah handphone blacberry milik terdakwa sehingga SAKSI I menyuruh saksi untuk membuka handphone tersebut karena SAKSI I tidak bisa membuka handphone tersebut ;
Bahwa setelah saksi membuka handphone tersebut, maka saksi mengecek folder media dan menemukan video SAKSI II sedang berhubungan badan dengan seorang perempuan di dalam rumahnya yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang, sehingga keesokan harinya saksi bersama SAKSI I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau ;
Bahwa adapun tulisan dari folder yang berisi persetubuhan terdakwa bersama SAKSI II tersebut tertulis VID-20121231 yang menandakan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 31 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
SAKSI IV, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipenyidik sehubungan dengan saksi telah menerima laporan pada saat sedang piket di reskrim Polres Malinau dari SAKSI I tentang video porno di dalam handphone blackberry milik SAKSI II ;
Bahwa setelah saksi membuka handphone blackberry yang diberikan oleh SAKSI I , maka saksi membuka handphone tersebut dan melihat video persetubuhan yang diperankan oleh terdakwa bersama SAKSI II dengan durasi kurang lebih 10 (sepuluh) menit ;
Bahwa adapun posisi terdakwa dan SAKSI II pada saat melakukan persetubuhan tersebut adalah dengan cara SAKSI II berbaring telanjang di lantai, kemudian terdakwa berdiri dengan posisi mengangkang diatas SAKSI II sambil membuka kain sarung bali yang ia pakai untuk menutup badannya, setelah itu terdakwa jongkok dan memasukkan penis SAKSI II kedalan vagina terdakwa sambil menggoyang-goyangkan pantatnya sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian terdakwa dan SAKSI II ganti posisi dengan posisi terdakwa berada dibawah dan SAKSI II berada diatas kemudian SAKSI II memasukkan penisnya kedalam vagina terdakwa sambil menggoyangkan pantatnya sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu t SAKSI II merapatkan kaki terdakwa sambil menggerakkan pantatnya maju mundur sekitar lebih kurang 2 (dua) menit lalu t SAKSI II mengeluarkan air mani ;
Bahwa video porno antara terdakwa dan SAKSI II terlihat sangat jelas dan keduanya telanjang bulat tanpa menggunakan sehelai kain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas, dipersidangan telah diperlihatkan dan disita secara sah, sehingga secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan video porno persetubuhan antara terdakwa dengan SAKSI II yang direkam oleh SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry ;
Bahwa video porno persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II tersebut direkam pada siang hari tanggal 31 Desember 2012 di rumah SAKSI II yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan SAKSI II adalah berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan tersebut terdakwa dan SAKSI II tinggal serumah dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Bahwa pada saat SAKSI II merekam adegan persetubuhan tersebut, SAKSI II sempat meminta izin kepada terdakwa, namun terdakwa pada saat itu sempat berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian SAKSI II menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak bisa orang liat” ;
Bahwa setelah terdakwa bersama SAKSI II melakukan persetubuhan, maka terdakwa bersama SAKSI II menonton sama-sama video yang di rekam oleh SAKSI II tersebut ;
Bahwa adapun cara SAKSI II merekam adegan persetubuhannya dengan terdakwa adalah dilakukan dengan cara SAKSI II menyandarkan handphone blackberry yang digunakan untuk merekam di dinding dengan diganjal pakai cermin agar handphone tersebut tidak jatuh, kemudian setelah posisinya sudah tepat dan pas maka SAKSI II langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan berbaring di lantai diatas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara terdakwa pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan sarung bali ;
Bahwa pada saat SAKSI II sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka terdakwa pun langsung mendatangi SAKSI II sambil membuka sarung bali yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa jongkok diatas SAKSI II sambil memasukan penis atau kemaluan SAKSI II ke dalam vagina terdakwa, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian terdakwa dan SAKSI II berganti posisi dengan cara SAKSI II berada diatas sedangkan terdakwa berada di bahwah berbaring dilantai ;
Bahwa kemudian setelah SAKSI II berada diatas, maka SAKSI II memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu SAKSI II mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu SAKSI II berganti posisi dengan merapatkan paha terdakwa sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina terdakwa dan dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit SAKSI II mengeluarkan spermanya ke dalam vagina terdakwa ;
Bahwa setelah SAKSI II bersama terdakwa selesai melakukan persetubuhan, maka SAKSI II bersama terdakwa menonton bersama video yang di rekam oleh SAKSI II tersebut sambil terdakwa senyum-senyum ;
Bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi melakukan perekaman atau menyetujui terdakwa merekam adegan persetubuahannya adalah untuk konsumsi pribadinya SAKSI II ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini saksi yang didengar keterangannya di persidangan adalah 2 (dua) orang yaitu SAKSI I dan SAKSI II serta keterangan 2 (dua) orang saksi lainnya yang sudah disumpah di tingkat penyidikan dibacakan dipersidangan yaitu SAKSI III dan SAKSI IV ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 162 KUHAP, keterangan saksi yang telah disumpah ditingkat penyidikan yang dibacakan di persidangan, nilainya disamakan dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka di dalam perkara ini terdapat keterangan 3 (tiga) saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2012 di rumah SAKSI II yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, terdakwa telah merekam adegan persetubuhannya dengan SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam milik SAKSI II ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan SAKSI II adalah berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama 1 (satu) bulan tersebut terdakwa dan SAKSI II tinggal serumah dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Bahwa pada saat SAKSI II merekam adegan persetubuhan tersebut, SAKSI II sempat meminta izin kepada terdakwa, namun terdakwa pada saat itu sempat berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian SAKSI II menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak bisa orang liat”, selanjutnya terdakwa diam dan tersenyum ;
Bahwa setelah terdakwa bersama SAKSI II melakukan persetubuhan, maka terdakwa bersama SAKSI II menonton sama-sama video yang di rekam oleh SAKSI II tersebut ;
Bahwa adapun cara SAKSI II merekam adegan persetubuhannya dengan terdakwa adalah dilakukan dengan cara SAKSI II menyandarkan handphone blackberry yang digunakan untuk merekam di dinding dengan diganjal pakai cermin agar handphone tersebut tidak jatuh, kemudian setelah posisinya sudah tepat dan pas maka SAKSI II langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan berbaring di lantai diatas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara terdakwa pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan sarung bali ;
Bahwa pada saat SAKSI II sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka terdakwa pun langsung mendatangi SAKSI II sambil membuka sarung bali yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa jongkok diatas SAKSI II sambil memasukan penis atau kemaluan SAKSI II ke dalam vagina terdakwa, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian terdakwa dan SAKSI II berganti posisi dengan cara SAKSI II berada diatas sedangkan terdakwa berada di bahwah berbaring dilantai ;
Bahwa kemudian setelah SAKSI II berada diatas, maka SAKSI II memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu SAKSI II mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, setelah itu SAKSI II berganti posisi dengan merapatkan paha terdakwa sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina terdakwa dan dimaju mundurkan, kemudian sekitar lebih kurang 2 (dua) menit SAKSI II mengeluarkan spermanya ke dalam vagina terdakwa ;
Bahwa setelah SAKSI II bersama terdakwa selesai melakukan persetubuhan, maka SAKSI II bersama terdakwa menonton bersama video yang di rekam oleh SAKSI II tersebut sambil terdakwa senyum-senyum ;
Bahwa adapun durasi video porno persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II adalah lebih kurang 9 (sembilan) menit ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi melakukan perekaman atau menyetujui terdakwa merekam adegan persetubuahannya adalah untuk konsumsi pribadinya SAKSI II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan kesatulah yang sesuai dengan fakta hukum diatas, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikutut ;
Setiap Orang ;
Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang ” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama TERDAKWA yang identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan, sehingga sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam proses pemerikasaan perkara ini, terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi secara hukum ;
Ad 2. Unsur Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini bersifat alternatif, hal ini dapat dilihat dari kata “atau” yang berarti mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam unsur kedua ini maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud “dengan sengaja” adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van gevolg) yang artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakannya tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana Indonesia menganut teori kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurlos begrip) yaitu untuk dapat dipidananya seseorang cukuplah apabila si pelaku menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya, tanpa diisyaratkan apakah ia menginsyafi tindakannya itu dilarang dan diancam pidana oleh Undang-undang (S.R. Sianturi, SH dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta 1996, halaman 169-175) ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dan doktrin ilmu hukum, kesengajaan tanpa sifat tertentu dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk);
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Sehingga pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu ;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 (dua) pandangan (TONGAT, SH. M.Hum dalam bukunya DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN, Penerbit UMM Press (Universitas Muhammadiyah Malang), Malang 2008, halaman 250-257) yaitu :
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd).
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “kesengajaan” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat itu menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum.
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet).
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “kesengajaan” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat itu telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat/ si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang ternyata dilarang.
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna. Artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, eksata, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada tanggal 31 Desember 2012 terdakwa bersama SAKSI II telah melakukan persetubuan di rumah SAKSI II yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan SAKSI II tersebut direkam oleh SAKSI II dengan menggunakan handphone blackberry type Curve warna hitam milik SAKSI II ;
Menimbang, bahwa sebelum SAKSI II merekam adegan persetubuhannya dengan terdakwa maka SAKSI II sempat meminta izin kepada terdakwa untuk merekam persetubuhannya tersebut, namun terdakwa pada saat itu sempat menolak dengan berkata “ga usalah kau buat video itu, nanti orang liatnya...”, kemudian SAKSI II menjawab “nanti ku hapus dan nanti kubuat kode pengaman, nanti nggak bisa orang liat”, setelah itu terdakwa diam sambil tersenyum sehingga SAKSI II pun langsung mengaktifkan mode video handphonenya dan menyandarkan handphonenya ke dinding rumah sambil diganjal dengan menggunakan cermin agar handphone tersebut tidak jatuh ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah posisi handphone yang digunakan untuk merekam adegan persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI II sudah tepat dan pas maka SAKSI II langsung mengambil posisi untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan cara SAKSI II berbaring di lantai di atas tikar tanpa menggunakan busana atau pakaian, sementara terdakwa pada saat itu masih berdiri dengan menggunakan kain sarung bali ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa sudah dalam keadaan telanjang berbaring diatas lantai, maka terdakwa pun langsung mendatangi SAKSI II dan berdiri mengangkang diatas SAKSI II sambil membuka kain sarung bali yang digunakan untuk menutup badannya, kemudian terdakwa duduk jongkok diatas SAKSI II sambil memasukan penis atau kemaluan SAKSI II ke dalam vagina terdakwa dengan posisi terdakwa diatas SAKSI II , setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 3 (tiga) menit, kemudian setelah itu terdakwa dan SAKSI II berganti posisi dengan cara SAKSI II berada diatas sedangkan terdakwa berada di bahwah sambil berbaring di lantai ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah SAKSI II berada diatas terdakwa, maka SAKSI II memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa yang pada saat itu sudah dalam keadaan mengangkang, setelah itu SAKSI II mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar lebih kurang 2 (dua) menit, kemudian setelah itu SAKSI II berganti posisi lagi dengan cara merapatkan paha terdakwa sambil memasukan kembali penisnya ke dalam vagina terdakwa dengan cara dimaju mundurkan, lalu sekitar lebih kurang 2 (dua) menit SAKSI II mengeluarkan spermanya ke dalam vagina terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa bersama SAKSI II melakukan persetubuhan, maka terdakwa bersama SAKSI II menonton bersama video yang di rekam oleh SAKSI II tersebut, kemudian setelah menonton video adegan persetubuhan tersebut, baik terdakwa maupun SAKSI II tidak menghapus video tersebut hingga akhirnya handphone blackberry type Curve warna hitam milik SAKSI II yang digunakan untuk menyimpan video tersebut ditemukan oleh istri SAKSI II yaitu SAKSI I yang pada saat itu ingin membersihkan rumah dengan SAKSI III , sehingga ketika istri SAKSI II menemukan handphone tersebut, maka istri SAKSI II menyuruh SAKSI III untuk membuka handphone tersebut karena istri SAKSI II curiga bahwa pasti ada apa-apa di dalam handphone tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah saksi LINDAWTI membuka handphone blackberry melik SAKSI II tersebut, maka SAKSI III melihat video persetubuhan yang diperankan oleh terdakwa bersama SAKSI II , kemudian video tersebut selanjutnya diperlihatkan oleh SAKSI III kepada istri terdakwa ;
Menimbang, bahwa adapun hubungan terdakwa dengan SAKSI II adalah statusnya berpacaran lebih kurang 1 (satu) bulan, dan selama berpacaran selama lebih kurang 1 (satu) bulan tersebut terdakwa bersama SAKSI II tinggal serumah di rumah SAKSI II yang terletak di KM 07 Desa Kuala Lapang dan sering melakukan hubungan intim atau persetubuhan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian pertimbangan fakta tersebut diatas, maka dapat terlihat bahwa pada saat SAKSI II merekam adegan persetubuhannya dengan terdakwa adalah dilakukan dalam keadaan sadar dan mengetahui akan akibat dari perbuatannya dengan baik. Hal ini terlihat ketika terdakwa yang saat itu sempat menolak untuk direkam adegan persetubuhannya, namun ketika diberitahu oleh SAKSI II bahwa nanti videonya akan dibuatkan kunci pengaman agar tidak dapat dilihat oleh orang lain dan akan dihapus maka terdakwapun menyetujui adegan persetubuhannya direkam ;
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut, ternyata terdakwa juga menikmati hasil rekaman persetubuhannya dengan SAKSI II . Hal ini dapat terlihat ketika terdakwa dan SAKSI II selesai bersetubuh, maka video hasil rekaman persetubuhan tersebut ditonton bersama oleh terdakwa dan SAKSI II , sambil terdakwa senyum-senyum melihat adegan persetubuhannya dengan SAKSI II ;
Menimbang, bahwa dengan direkamnya adegan persetubuhan antara terdakwa dengan SAKSI II , maka hal ini menunjukan bahwa terdakwa mengetahui dengan baik bahwa dirinya akan dijadikan sebagai salah satu obyek atau model yang mengandung muatan pornografi yang terdakwa sadari bahwa harusnya hal itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan norma kesusilaan, apalagi dirinya belum terikat oleh suatu perkawinan yang sah dengan SAKSI II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan “Unsur Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi”, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yaitu Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum terhadap diri terdakwa telah seluruhnya terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Majelis menetapkan lamanya masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama SAKSI II, maka terhadap barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penuntut Umum yang statusnya selengkapnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana tersebut maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar norma kesusilaan yang harusnya dijunjung tinggi ;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan orang lain yang masih terikat dalam suatu perkawinan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana selama3 (tiga) tahun, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 34 Undang - Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menjadi Obyek atau Model Yang Mengandung Muatan Pornografi ”;
Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 7(tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blacberry type Curve warna hitam dengan no IMEI 358966048797559.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SAKSI II;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilaksanakan pada hari: Jumat tanggal 24 Mei 2013 oleh kami : PRIYANTO, SH. M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis,LA ODE ARSAL KASIR, SH. dan WILGANIA AMMERILIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 27 Mei 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh : SUDIRMAN SITIO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh IBNU SAHAL, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinauserta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
LA ODE ARSAL KASIR, SH. PRIYANTO, SH. M.Hum.
2. WILGANIA AMMERILIA, SH.
Panitera Pengganti
SUDIRMAN SITIO, SH.