43/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Pol
Putusan PN POLEWALI Nomor 43/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Pol
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tukina Alias Sarina
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Tukina Alias Sarina tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR PERSYARATAN KHASIAT” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir pil yang dikemas dalam 41 (empat puluh satu) sachet plastik yang mana 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik berisikan 8 (delapan) butir pil, 1 (satu) sachet berisikan 4 (empat) butir pil dan 1 (satu) kotak sisa hasil pemeriksaan di Labkrim yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil; - 1 (satu) buah tas kulit coklat; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000, - (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 43/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Pol
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Polewali yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Tukina Alias Sarina;
Tempat lahir : Polewali;
Umur/ Tanggal lahir : 53 Tahun/ 28 Juni 1962;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : URT;
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 03 April 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Abd. Kadir., SH, Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (LBH-SULBAR) yang beralamat di Jl. Elang No. 31, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2016 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali dengan Nomor Register W22-U21/ 21/ HK/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali Nomor 43/ Pen. Pid/ 2016/ PN. Pol tanggal 04 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/ Pen. Pid/ 2016/ PN. Pol tanggal 04 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tukina Alias Sarina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tukina Alias Sarina dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
335 butir pil yang dikemas dalam 41 sachet plastik yang mana 39 sachet plastik berisikan 8 butir pil, 1 sachet berisikan 4 butir pil dan 1 kotak sisa hasil pemeriksaan di Labkrim yang berisikan 19 butir pil;
1 (satu) buah tas kulit coklat;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar pendapat penuntut umum terhadap pembelaan tertulis penasihat hukum terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa Tukina Alias Sarina pada waktu antara bulan September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Sugiwaras, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada saat Saksi Risal dan Saksi Catur HJ (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Wonomulyo) mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dalam kondisi mabuk yakni Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, Saksi Ahmad Ilyas Alias Mamad, dan Sdr. Sandi pada hari Rabu tanggal 30 September 2015, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan keempat anak tersebut setelah sadarkan diri diintrogasi dan mengakui bahwa keempat anak tersebut telah mengkonsumsi pil (boje) yang dapat memabukkan yang dibeli dari Terdakwa;
Selanjutnya Saksi Risal dan Saksi Catur HJ serta beberapa anggota Polsek Wonomulyo pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 00. 30 WITA menuju rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman dan langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa yang saat itu ditemukan sekitar 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil yang dikemas dalam sekitar 42 (empat puluh dua) plastik sachet, yang masing-masing dalam setiap sachet berisikan sekitar 8 (delapan) butir pil dan uang tunai hasil penjualan pil (boje) sekitar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam tas kulit warna coklat yang ditemukan tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tempat tidur terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil (boje) tersebut dengan memesan dari Sdr. Ipin (DPO) pada awal bulan September 2015 tanpa diketahui oleh apoteker dan tidak menggunakan resep dokter selanjutnya Sdr. Ipin mengantar obat/ pil tersebut kepada Terdakwa, dimana obat tersebut hanya dibungkus dengan menggunakan plastik sachet ukuran besar yang memuat sekitar 1.000 (seribu) butir pil (boje) dengan harga sekitar Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membagi/ mengemas pil (boje) tersebut ke dalam bentuk sachet kecil menjadi sekitar 125 (seratus dua puluh lima) sachet yang masing-masing sachetnya berisikan sekitar 8 (delapan) butir pil yang kemudian Terdakwa jual seharga sekitar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) per sachetnya;
Bahwa selanjutnya pil (boje) tersebut tanpa resep dokter diedarkan/ dijual oleh Terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman, dimana mayoritas pembeli adalah kalangan anak muda yang mendatangi rumah terdakwa hingga pil (boje) tersebut masih tersisa sekitar 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil yang dikemas dalam sekitar 42 (empat puluh dua) plastik sachet, yang masing-masing dalam setiap sachet berisikan sekitar 8 (delapan) butir pil;
Bahwa Terdakwa mengedarkan/ menjual pil (boje) tersebut tidak dikemas secara khusus sedangkan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil (boje) tersebut tidak mempunyai ijin edar;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar ternyata pil (boje) yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2412/ NNF/ X/ 2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, S.SI, M,Si., Usman,S.Si dan Dede Setiyarto. H. ST masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa Tukina Alias Sarina yang diajukan oleh Polsek Wonomulyo berupa:
20 (dua puluh) tablet warna putih dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 19 (sembilan belas) tablet warna putih dengan No. Barang Bukti 7081/ 2015/ NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
Barang Bukti dengan No. 7081/ 2015/ NNF; adalah benar mengandung Carisprodol, Tramadol dan Trihexyphenidyl;
Keterangan :
Carisprodol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat pelemas otot;
Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri;
Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson;
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, atau mengedarkan pil (boje) tersebut pada saat itu bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa Tukina Alias Sarina pada waktu antara bulan September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Sugiwaras, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan/ mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada saat Saksi Risal dan Saksi Catur HJ (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Wonomulyo) mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dalam kondisi mabuk yakni Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, Saksi Ahmad Ilyas Alias Mamad, dan Sdr. Sandi pada hari Rabu tanggal 30 September 2015, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan keempat anak tersebut setelah sadarkan diri diintrogasi dan mengakui bahwa keempat anak tersebut telah mengkonsumsi pil (boje) yang dapat memabukkan yang dibeli dari Terdakwa;
Selanjutnya Saksi Risal dan Saksi Catur HJ serta beberapa anggota Polsek Wonomulyo pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira pukul 00. 30 WITA menuju rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman dan langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa yang saat itu ditemukan sekitar 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil yang dikemas dalam sekitar 42 (empat puluh dua) plastik sachet, yang masing-masing dalam setiap sachet berisikan sekitar 8 (delapan) butir pil dan uang tunai hasil penjualan pil (boje) sekitar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam tas kulit warna coklat yang ditemukan tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tempat tidur terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil (boje) tersebut dengan memesan dari Sdr. Ipin (DPO) pada awal bulan September 2015 tanpa diketahui oleh apoteker dan tidak menggunakan resep dokter selanjutnya Sdr. Ipin mengantar obat/ pil tersebut kepada Terdakwa, dimana obat tersebut hanya dibungkus dengan menggunakan plastik sachet ukuran besar yang memuat sekitar 1.000 (seribu) butir pil (boje) dengan harga sekitar Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membagi/ mengemas pil (boje) tersebut ke dalam bentuk sachet kecil menjadi sekitar 125 (seratus dua puluh lima) sachet yang masing-masing sachetnya berisikan sekitar 8 (delapan) butir pil yang kemudian Terdakwa jual seharga sekitar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) per sachetnya;
Bahwa selanjutnya pil (boje) tersebut tanpa resep dokter diedarkan/ dijual oleh Terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman, dimana mayoritas pembeli adalah kalangan anak muda yang mendatangi rumah terdakwa hingga pil (boje) tersebut masih tersisa sekitar 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil yang dikemas dalam sekitar 42 (empat puluh dua) plastik sachet, yang masing-masing dalam setiap sachet berisikan sekitar 8 (delapan) butir pil ;
Bahwa pil (boje) yang dijual dan diedarkan Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan pil (boje) tersebut tidak dikemas secara khusus;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan pil (boje) tersebut, yang mana pil (boje) tersebut tidak memiliki persyaratan keamanan, tidak memenuhi standar, tidak sesuai khasiat atau tidak sesuai kemanfaatan dan tidak sesuai mutu karena tidak tercantumkan (tidak memiliki) aturan minum sesuai resep dokter karena apabila tidak memiliki resep dokter dapat menyebabkan efek ketergantungan;
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar ternyata pil (boje) yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2412/ NNF/ X/ 2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, S.SI, M,Si., Usman,S.Si dan Dede Setiyarto. H. ST masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa Tukina Alias Sarina yang diajukan oleh Polsek Wonomulyo berupa:
20 (dua puluh) tablet warna putih dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 19 (sembilan belas) tablet warna putih dengan No. Barang Bukti 7081/ 2015/ NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
Barang Bukti dengan No. 7081/ 2015/ NNF; adalah benar mengandung Carisprodol, Tramadol dan Trihexyphenidyl;
Keterangan :
Carisprodol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat pelemas otot;
Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri;
Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson;
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, atau mengedarkan pil (boje) tersebut pada saat itu bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Catur Heri Jayanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa menjual atau mengedarkan obat/ pil (boje) yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan/ mutu;
Bahwa berawal dari diamankannya empat orang anak laki-laki yaitu Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, Lel. Sandi, dan Lel. Ahmad Ilyas yang sedang dalam kondisi mabuk dan tidak sadar karena mengkomsumsi obat/ pil (boje) di Kantor Polsek Wonomulyo pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 22. 00 WITA yang mana kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan didapatkan informasi jika mereka mendapatkan obat/ pil (boje) dari Terdakwa yang tinggal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari keempat orang anak laki-laki tersebut, Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi bergerak menuju rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar jam 00. 30 WITA dan setibanya di rumah terdakwa, Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi langsung melakukan penggeledahan, baik terhadap Terdakwa maupun rumah terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Terdakwa dan juga keluarga terdakwa, Saksi bersama rekan-rekan saksi memperoleh barang bukti berupa 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir obat/ pil yang dikemas dalam plastik sachet yang mana setiap sachetnya berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil dan juga uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna coklat di dalam lemari kamar tempat tidur terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui jika barang bukti yang diketemukan Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi adalah miliknya, lalu Terdakwa juga menerangkan jika Terdakwa mengedarkan obat/ pil tersebut dengan cara menjualnya secara bebas di rumahnya kepada masyarakat umum tanpa menggunakan resep dokter yang mana obat/ pil tersebut Terdakwa kemas dalam plastik sachet berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil tiap sachetnya dan dijual seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap sachetnya tersebut;
Bahwa obat/ pil yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar karena obat yang dijual Terdakwa tidak memiliki label/ kemasan berupa nama obat, nama dan alamat produsen, komposisi, tanggal kadaluarsa dosis, serta pada obat/ pil tersebut tidak memiliki izin edar yang tercantum pada tablet atau obat tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang hanya pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dengan tanpa adanya memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan obat/ pil tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki latar pendidikan sarjana farmasi, ahli madya farmasi atau analisa farmasi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha menjual obat dan di rumah terdakwa tidak terdapat apotek sebagai tempat untuk menjual sediaan berupa obat/ pil;
Bahwa Terdakwa di dalam menjual obat/ pilnya tanpa dibantu oleh seorang apoteker atau asisten apoteker;
Bahwa obat/ pil yang dijual Terdakwa tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu karena obat/ pil tersebut tidak memiliki kemasan/ label, tidak tertera informasi mengenai obat/ pil tersebut baik tanggal kadaluarsa, dosis, maupun komposisi dan obat/ pil tersebut dapat membuat mabuk;
Bahwa dari keterangan terdakwa saat diintrogasi di rumahnya, obat/ pil (boje) tersebut diperoleh dari seorang yang beralamat di Kabupaten Majene;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat/ pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan obat/ pil tersebut;
Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yaitu:
Bahwa Terdakwa memperoleh obat/ pil (boje) tersebut dari apotek di daerah Pasar Baru Polewali bukan di Kabupaten Majene;
Saksi Rizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa menjual atau mengedarkan obat/ pil (boje) yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan/ mutu;
Bahwa berawal dari diamankannya empat orang anak laki-laki yaitu Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, Lel. Sandi, dan Lel. Ahmad Ilyas yang sedang dalam kondisi mabuk dan tidak sadar karena mengkomsumsi obat/ pil (boje) di Kantor Polsek Wonomulyo pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 22. 00 WITA yang mana kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan didapatkan informasi jika mereka mendapatkan obat/ pil (boje) dari Terdakwa yang tinggal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari keempat orang anak laki-laki tersebut, Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi bergerak menuju rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar jam 00. 30 WITA dan setibanya di rumah terdakwa, Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi langsung melakukan penggeledahan, baik terhadap Terdakwa maupun rumah terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Terdakwa dan juga keluarga terdakwa, Saksi bersama rekan-rekan saksi memperoleh barang bukti berupa 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir obat/ pil yang dikemas dalam plastik sachet yang mana setiap sachetnya berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil dan juga uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna coklat di dalam lemari kamar tempat tidur terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui jika barang bukti yang diketemukan Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi adalah miliknya, lalu Terdakwa juga menerangkan jika Terdakwa mengedarkan obat/ pil tersebut dengan cara menjualnya secara bebas di rumahnya kepada masyarakat umum tanpa menggunakan resep dokter yang mana obat/ pil tersebut Terdakwa kemas dalam plastik sachet berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil tiap sachetnya dan dijual seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap sachetnya tersebut;
Bahwa obat/ pil yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar karena obat yang dijual Terdakwa tidak memiliki label/ kemasan berupa nama obat, nama dan alamat produsen, komposisi, tanggal kadaluarsa dosis, serta pada obat/ pil tersebut tidak memiliki izin edar yang tercantum pada tablet atau obat tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang hanya pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dengan tanpa adanya memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan obat/ pil tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki latar pendidikan sarjana farmasi, ahli madya farmasi atau analisa farmasi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha menjual obat dan di rumah terdakwa tidak terdapat apotek sebagai tempat untuk menjual sediaan berupa obat/ pil;
Bahwa Terdakwa di dalam menjual obat/ pilnya tanpa dibantu oleh seorang apoteker atau asisten apoteker;
Bahwa obat/ pil yang dijual Terdakwa tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu karena obat/ pil tersebut tidak memiliki kemasan/ label, tidak tertera informasi mengenai obat/ pil tersebut baik tanggal kadaluarsa, dosis, maupun komposisi dan obat/ pil tersebut dapat membuat mabuk;
Bahwa dari keterangan terdakwa saat diintrogasi di rumahnya, obat/ pil (boje) tersebut diperoleh dari seorang yang beralamat di Kabupaten Majene;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat/ pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan obat/ pil tersebut;
Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yaitu:
Bahwa Terdakwa memperoleh obat/ pil (boje) tersebut dari apotek di daerah Pasar Baru Polewali bukan di Kabupaten Majene;
Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan berkaitan dengan obat/ pil yang Saksi konsumsi bersama-sama Lel. Mamad;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama dan jenis obat/ pil tersebut, namun dikenalnya dengan istilah obat/ pil boje;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2015, Lel. Mamad datang dan menawari Saksi obat/ pil boje yang kemudian Saksi minum 3 obat/ pil boje lalu Saksi menjadi tidak sadar dengan apa yang saksi perbuat dan ketika Saksi sadar, Saksi diberitahu orang tua saksi jika Saksi telah diamankan di Kantor Polisi karena mabuk berat;
Bahwa Saksi sudah kelima kalinya mengkonsumsi obat/ pil boje sejak awal bulan September 2015 dan yang terakhir pada saat Saksi tidak sadar dan diamankan di Kantor Polisi tersebut;
Bahwa Saksi mengkonsumsi obat/ pil boje tersebut selalu bersama dengan Lel. Mamad karena Lel. Mamad yang selalu datang membawa obat/ pil boje tersebut dan menawari Saksi;
Bahwa oleh karena Saksi pernah diberitahu Lel. Mamad tempat membeli obat/ pil boje dan Saksi pernah membelinya sendiri, maka Saksi mengetahui jika obat/ pil boje tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa yang tinggal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) persachet dengan isi 8 (delapan) butir obat/ pil boje;
Bahwa setelah Saksi mengkonsumsi satu butir obat/ pil boje tersebut, Saksi akan merasa gembira, senang, dan selalu tertawa;
Bahwa obat/ pil tersebut tidak memiliki label maupun nomor register dan obat/ pil tersebut hanya dibungkus dengan menggunakan plastik sachet;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Saksi Fanira Alias Mbak Fan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan berkaitan dengan obat berupa pil yang dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena masih ada hubungan keluarga yaitu Saksi adalah sepupu terdakwa, namun Saksi tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Polsek Wonomulyo datang ke rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 01. 00 WITA yang kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di rumah terdakwa karena Saksi sedang menginap di rumah terdakwa setelah sebelumnya Saksi bersilaturahmi dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sendiri yang mengijinkan Petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ketika Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan, Saksi juga ikut menyaksikan penggeledahan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, Petugas Kepolisian menemukan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir obat/ pil yang dikemas dalam plastik sachet dan juga uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna coklat di dalam lemari kamar tempat tidur terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali mengenai obat/ pil yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian tersebut, namun setelah itu, Terdakwa menceritakan kepada Saksi kalau obat/ pil tersebut adalah obat/ pil yang Terdakwa selalu jual selama ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan, dimana, dan bagaimana cara Terdakwa menjual obat/ pil tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian maupun kewenangan untuk mengedarkan atau menjual obat karena Terdakwa hanya pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk menjual obat serta tidak memiliki apotek dan apoteker maupun asisten apoteker;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah obat/ pil yang dijual oleh Terdakwa tersebut dijual berdasarkan resep dokter atau tidak dan Saksi juga tidak mengetahui berapa harga dari obat/ pil yang dijual oleh Terdakwa tersebut;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan obat berupa pil yang Saksi beli dari Terdakwa;
Bahwa terakhir Saksi membeli obat atau pil (boje) dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 18. 30 WITA di rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa Saksi mengetahui dari teman-teman saksi maupun dari Terdakwa sendiri kalau obat yang Saksi beli tersebut dikenal dengan nama boje;
Bahwa Terdakwa menjual secara bebas obat tersebut ke orang-orang (masyarakat) dan dengan tanpa memiliki atau membawa resep dari Dokter, Terdakwa tetap menjual atau memberikan obat tersebut kepada pembelinya;
Bahwa yang Saksi ketahui jika Terdakwa kesehariannya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penjual sayur keliling dan di rumah yang Terdakwa tempati menjual obat boje tidak terdapat apotek;
Bahwa Saksi sudah sering kali membeli obat boje pada Terdakwa yaitu sekitar 1 tahun lamanya atau sejak Saksi duduk di bangku kelas 3 SMP;
Bahwa adapun cara Saksi membeli obat boje dari Terdakwa dengan cara datang langsung ke rumah terdakwa dan bertemu langsung dengan Terdakwa kemudian mengatakan kepada Terdakwa jika Saksi mau membeli boje lalu Terdakwa langsung memberikan kepada Saksi obat tersebut yang mana untuk satu sachetnya yang berisikan 8 delapan butir obat boje, Saksi beli seharga Rp.10. 000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membeli obat boje dari Terdakwa untuk Saksi konsumsi sendiri maupun Saksi konsumsi bersama dengan teman-teman saksi;
Bahwa adapun dampak yang Saksi rasakan setelah mengkonsumsi boje yakni merasa senang, pikiran melayang-layang;
Bahwa pada saat yang terakhir Saksi mengkonsumsi obat boje tersebut pada hari Rabu Tanggal 30 September 2015, saat itu Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi pada diri saksi, Saksi tidak sadar dengan apa yang Saksi perbuat dan menurut cerita orang tua saksi, selama tiga hari Saksi tidak sadar dan sempat diamankan di Kantor Polisi Sektor Wonomulyo karena mabuk berat;
Bahwa adapun cara Saksi mengkonsumsi obat tersebut yakni dengan cara Saksi langsung makan sekaligus sebanyak 2 butir, setelah itu sekitar 15 menit kemudian obat tersebut bereaksi membuat pikiran Saksi melayang-layang dan perasaan senang;
Bahwa banyak orang yang datang membeli obat boje pada Terdakwa terlebih untuk kalangan anak-anak dan remaja dan selama ini yang selalu Saksi temani datang membeli obat boje pada Terdakwa adalah teman saksi yakni Lel. Sandi;
Bahwa apabila Saksi datang membeli obat pada Terdakwa, yang menerima uang saksi dan yang menyerahkan obat pada saksi adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan obat boje yang kemudian dijual tersebut;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Saksi Ahli Andi Amirah Nilahwati., S. Si, Apt., MHSM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Ahli diperiksa sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu subs. setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan dan atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa Saksi Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi Ahli bekerja di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar, pekerjaan saksi ahli adalah melaksanakan pengawasan sebagai inspektur terhadap sediaan farmasi yaitu obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, dan makanan sesuai dengan tupoksi Saksi Ahli sebagai Pengawas di Balai Besar POM Makassar;
Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi dan atau alat kesehatan:
Menurut Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4) tentang kesehatan:
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan alat Kesehatan Pasal 1 ayat (1):
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian Pasal 1 ayat (2):
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau, kemanfaatan, dan mutu adalah obat/ bahan obat/ obat tradisional atau kosmetik yang palsu atau diduga palsu, tidak memenuhi syarat kadar atau penadaan, atau diedarkan dalam keadaan rusak akibat penyimpanan atau telah kadaluarsa. Sediaan farmasi yang tidak memiliki izin adalah obat/ bahan obat/ obat tradisional atau kosmetik yang tidak memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan POM Republik Indonesia atau dengan memperhatikan informasi yang tercantum pada label/ kemasan obat antara lain: nama obat (nama generik dan paten), nama dan alamat produsen, komposisi, nomor batch, tanggal kadaluarsa, dosis, nomor registrasi pendaftaran, yang menandakan obat tersebut terdaftar sebagai obat bebas, bebas terbatas obat keras, obat psikotropika, dan narkotika dan keterangan lainnya yang tercetak pada kemasan atau dos;
Bahwa butiran obat/ pil boje tersebut adalah sejenis obat berupa tablet, tetapi tidak dapat dijamin keamanan, kemanfaatan, khasiat dan mutu obat karena tablet tersebut telah terlepas dari kemasan aslinya atau merupakan obat palsu atau dipalsukan. Obat/ pil boje tersebut dapat dikatakan tanpa izin edar karena tidak ada informasi apapun yang melekat pada tablet terutama informasi mengenai nomor registrasi obat;
Bahwa obat/ pil boje tersebut berupa tablet tetapi tidak dapat dijamin memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu serta pil tersebut tidak memiliki nomor izin edar yang tercantum pada tablet;
Bahwa adapun yang dimaksud dengan jenis obat yang masuk ke dalam daftar obat keras (daftar G):
Sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/ A/ SK/ III/ 86, obat keras (Daftar G) adalah obat dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resep dokter;
Sesuai dengan ordonansi obat keras (Staatblads Nomor 419 tanggal 22 Desember 1949), obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk kepentingan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membanguskan, mengdesinfeksikan, dan lain-lain tubuh manusia baik dalam bungkusan maupun tidak yang ditetapkan oleh Secretaries Van Staat Hoofd Van Het Departement Van Gesondheid;
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 633/ Ph/ 62/ b tanggal 25 Juni 1962, obat keras adalah semua obat yang pada bungkusan luar oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter
Pada Pasal 24 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian adalah menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa prosedur peredaran obat yang masuk ke dalam daftar obat keras daftar G di sarana pelayanan obat antara lain apotek/ rumah sakit/ puskesmas/ balai pengobatan harus berdasarkan resep dokter (karena tergolong obat daftar G) tidak boleh dijual secara bebas;
Bahwa tata cara pemesanan obat oleh sarana pemesan (contoh: apotek/ rumah sakit) berdasarkan surat pesanan yang harus ditanda tangani oleh apoteker penanggung jawab sarana pemesan. Kemudian oleh sarana distribusi (PBF) boleh melayani pesanan tersebut dengan menerbitkan faktur penjualan, setelah itu oleh sarana distribusi mengirimkan barang sesuai jumlah dan jenis yang dipesan beserta faktur penjualan kepada sarana pemesan. Peraturan yang mengatur sesuai dengan Permenkes Nomor 1332 tentang tata cara perizinan apotek;
Bahwa yang diberikan kewenangan dalam melakukan penjualan obat keras adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian sesuai Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (1);
Bahwa Tenaga Kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian sesuai:
Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (1) praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 menyatakan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker;
Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker jika seseorang tidak memiliki latar belakang pendidikan seperti yang Saksi Ahli sebutkan maka orang tersebut bukanlah tenaga tekhnis kefarmasian sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan kefarmasian, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa ketentuan standar mutu pelayanan farmasi tentang pengadaan penyimpanan, pengelolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Pemerintah:
Sesuai Permenkes Nomor 1176/ MENKES/ PER/ VIII/ 2010 pada Pasal 1 ayat (4) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan, dan penyediaan ditempat serta penyimpanan untuk penjualan;
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK. 03. 1. 23. 11. 10052 tahun 2011 tentang pengawasan pada Pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan, baik untuk diperdagangkan atau bukan perdagangan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan pada Pasal 40 ayat (1) menyatakan sedian farmasi dan alat kesehatan yang dicabut izin edarnya karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilarang untuk diproduksi atau dimaksud wilayah Indonesia untuk diedarkan Pasal 39 ayat (1) apabila hasil pengujian kembali sediaan farmasi dan alat kesehatan menunjukkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, mutu, keamanan dan kemanfaatan atau dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi manusia, sedian farmasi dan alat kesehatan yang bersangkutan dicabut izin edarnya;
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap fasilitas distribusi atau penyaluran sedian farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggungjawab;
Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa jika tidak memiliki latar belakang tenaga kefarmasian sesuai peraturan, maka tidak diperkenankan dilakukannya penjualan obat;
Bahwa yang dimaksud dengan Carisoprodol adalah relaksan otot sangat singkat, yang hasil metabolismenya menjadi meprobamat dimana meprobamat merupakan psikotropika yang menyebabkan efek ketergantungan. Tramadol adalah obat analgesik yang ditujukan untuk nyeri yang berlebihan seperti saat post operasi yang jika dipakai dalam jumlah berlebihan sebagai penyalah gunaan obat dapat menyebabkan rasa euphoria/ senang/ melayang dan menyebabkan ketergantungan. Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang efeknya sedatif atau sebagai penenang sehingga dapat menyebabkan efek ketergantungan;
Bahwa obat yang kandungannya Carisoprodol apabila dikosumsi tanpa resep dokter menyebabkan efek ketergantungan. Obat yang kandungannya tramadol apabila dikonsumsi tanpa resep dokter menyebabkan rasa euphoria/ senang/ melayang dan menyebabkan ketergantungan. Obat yang kandungannya Trihexyphenidyl apabila dikonsumsi tanpa resep dokter dapat menyebabkan efek ketergantungan;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyimpan, mengedarkan atau menyimpan dan menjual obat pil boje;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama maupun kegunaan yang sebenarnya obat atau pil yang Terdakwa jual atau edarkan tersebut, namun dari orang yang datang membeli pada Terdakwa, Terdakwa tahu jika obat tersebut dinamakan boje dan obat tersebut digunakan oleh kalangan anak-anak remaja untuk mabuk-mabukan dan membuat kuat kerja;
Bahwa Terdakwa menjual obat atau pil yang dimaksud sudah sejak sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, kemudian Terdakwa berhenti lalu pada awal bulan September 2015 Terdakwa mulai menjual lagi sampai dengan pada saat obat yang Terdakwa miliki dan hendak Terdakwa jual tersebut disita oleh Petugas Kepolisian Sektor Wonomulyo pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015;
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut di rumah terdakwa di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa ada banyak orang yang datang pada Terdakwa untuk membeli obat tersebut dan pada umumnya yang datang membeli pada Terdakwa adalah anak-anak muda atau anak-anak remaja, namun ada juga orang dewasa;
Bahwa Terdakwa menjual obat atau pil tersebut dengan cara para pembeli yang datang sendiri ke rumah terdakwa meminta untuk membeli obat dan pembeli yang datang langsung menanyakan pada Terdakwa jika ada boje dan kalau misalnya Terdakwa memiliki obat tersebut, Terdakwa langsung memberikannya yangmana untuk satu sachetnya yang berisikan 8 (delapan) butir pil boje, Terdakwa jual seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa orang-orang mengetahui jika Terdakwa menjual pil boje karena di dekat rumah tempat tinggal terdakwa biasanya menjadi tempat nongkrong atau tempat kumpul para anak muda, sehingga dari anak muda tersebut terkadang menanyakan pil boje pada Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa membeli dan menyediakan obat pil boje tersebut di rumah terdakwa untuk Terdakwa jual sampai akhirnya Terdakwa diketahui oleh banyak orang kalau Terdakwa menjual obat pil boje;
Bahwa obat tersebut Terdakwa beli atau pesan dari salah satu apotik di Pasar Baru Polewali, namun Terdakwa tidak mengetahui siapa penjualnya;
Bahwa Terdakwa membeli atau memesan obat tidak menggunakan resep dokter, namun hanya dengan mendatangi penjualnya;
Bahwa anak-anak muda datang membeli obat tersebut pada Terdakwa untuk digunakan mabuk-mabuk dengan cara diminum, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa butir pil boje yang diminum para anak muda tersebut lalu kemudian dapat menimbulkan reaksi seperti orang mabuk;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan obat serta obat tersebut tidak memiliki izin edar;
Bahwa obat yang Terdakwa edarkan tersebut Terdakwa peroleh dengan cara terdakwa membelinya tanpa memiliki label/ kemasan dan informasi registrasi obat tersebut;
Bahwa obat yang Terdakwa beli tersebut hanya dibungkus dengan menggunakan plastik sachet seperti plastik sachet yang Terdakwa gunakan membungkus obat tersebut, namun dengan ukuran yang lebih besar yang dapat memuat 1000 (seribu) butir pil;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yang mana Terdakwa hanya pernah sekolah sampai kelas tiga SD;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah obat/ pil yang Terdakwa jual tersebut memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu namun dari obat yang Terdakwa jual tersebut tidak ada informasi apapun yang melekat pada obat tersebut, baik itu mengenai waktu kadaluarsa obat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dampak sebenarnya dari pengonsumsian obat tersebut, namun yang Terdakwa katahui kalau obat tersebut digunakan untuk mabuk-mabuk;
Bahwa pada hari Kamis tanggal Oktober 2015 sekitar jam 00. 30 WITA Petugas Kepolisian datang ke rumah terdakwa dan menanyakan mengenai obat pil boje yang Terdakwa jual, lalu dengan seizin Terdakwa dan disaksikan dengan keluarga terdakwa yakni Per. Fanira Alias Mba Fan, Petugas Kepolisian menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan satu buah tas kecil warna coklat milik Terdakwa yang berisikan obat/ pil boje dan uang hasil penjualan obat di dalam tas terdakwa tersebut, kemudian oleh Petugas Kepolisian menyita tas terdakwa tersebut beserta dengan isinya dan saat itu Petugas Kepolisian menanyakan mengenai izin dan kewenangan terdakwa atas kepemilikan pil terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dan kewenangan terdakwa atas kepemilikan pil boje tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali memesan atau membeli pil boje sebelumnya, namun pada awal bulan September 2015, saat Terdakwa mulai menjual kembali pil boje tersebut, Terdakwa baru sekali memesan atau membeli pil boje;
Bahwa untuk pembelian sebanyak satu bungkus atau satu sachet pil boje yang berisikan 1000 (seribu) butir pil boje tersebut, Terdakwa beli dengan harga Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pembelian yang terakhir, pil boje yang sudah laku terjual yakni sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) butir pil boje dan kemudian sisanya sejumlah 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil yang disita oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan untuk satu bungkus pil yang berisikan 1000 (seribu) butir pil apabila semuanya laku terjual yakni sebesar Rp. 650. 000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) karena pil tersebut Terdakwa kemas dalam bentuk sachet kecil yakni sebanyak 125 sachet yang masing-masing sachetnya berisikan 8 (delapan) butir pil yang kemudian Terdakwa jual seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) per sachet;
Bahwa untuk satu kali pembelian sebanyak satu bungkus yang berisikan 1000 (seribu) butir pil boje dapat terdakwa jual dalam waktu sekitar dua mingu sampai tiga minggu;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencoba atau mengkomsumsi pil yang Terdakwa jual tersebut;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya menjual pil boje tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir pil yang dikemas dalam 41 (empat puluh satu) sachet plastik yang mana 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik berisikan 8 (delapan) butir pil, 1 (satu) sachet berisikan 4 (empat) butir pil dan 1 (satu) kotak sisa hasil pemeriksaan di Labkrim yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil;
1 (satu) buah tas kulit coklat;
Uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut umum juga mengajukan bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2412/ NNF/ X/ 2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gede Suarthawan., S. Si., M. Si, Usman, S. Si. dan Dede Setiyarto H., ST;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang, yang belum termuat dalam putusan, untuk selanjutnya dianggap telah termuat dan tercangkup semuanya dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perkara terdakwa berkaitan dengan peredaran pil boje;
Bahwa berawal dari diamankannya empat orang anak laki-laki yaitu Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, Lel. Sandi, dan Lel. Ahmad Ilyas yang sedang dalam kondisi mabuk dan tidak sadar karena mengkomsumsi obat/ pil (boje) di Kantor Polsek Wonomulyo pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 22. 00 WITA yang mana kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan didapatkan informasi jika mereka mendapatkan obat/ pil (boje) dari Terdakwa yang tinggal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari keempat orang anak laki-laki tersebut, Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo bergerak menuju rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar jam 00. 30 WITA dan setibanya di rumah terdakwa, Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo langsung melakukan penggeledahan, baik terhadap Terdakwa maupun rumah terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Terdakwa dan juga keluarga terdakwa, Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo memperoleh barang bukti berupa 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir obat/ pil yang dikemas dalam plastik sachet yang mana setiap sachetnya berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil dan juga uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna coklat di dalam lemari kamar tempat tidur terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui jika barang bukti yang diketemukan Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo adalah miliknya, lalu Terdakwa juga menerangkan jika Terdakwa mengedarkan obat/ pil tersebut dengan cara menjualnya secara bebas di rumahnya kepada masyarakat umum tanpa menggunakan resep dokter yang mana obat/ pil tersebut Terdakwa kemas dalam plastik sachet berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil tiap sachetnya dan dijual seharga Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap sachetnya tersebut;
Bahwa obat/ pil yang Terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar karena obat yang dijual Terdakwa tidak memiliki label/ kemasan berupa nama obat, nama dan alamat produsen, komposisi, tanggal kadaluarsa dosis, serta pada obat/ pil tersebut tidak memiliki izin edar yang tercantum pada tablet atau obat tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang hanya pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dengan tanpa adanya memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan obat/ pil tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki latar pendidikan sarjana farmasi, ahli madya farmasi atau analisa farmasi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha menjual obat dan di rumah terdakwa tidak terdapat apotek sebagai tempat untuk menjual sediaan berupa obat/ pil;
Bahwa Terdakwa di dalam menjual obat/ pilnya tanpa dibantu oleh seorang apoteker atau asisten apoteker;
Bahwa obat/ pil yang dijual Terdakwa tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu karena obat/ pil tersebut tidak memiliki kemasan/ label, tidak tertera informasi mengenai obat/ pil tersebut baik tanggal kadaluarsa, dosis, maupun komposisi dan obat/ pil tersebut dapat membuat mabuk;
Bahwa obat/ pil (boje) tersebut Terdakwa diperoleh dari salah satu apotik di Pasar Baru Polewali;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat/ pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan obat/ pil tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik itu pribadi ataupun Badan Hukum (korporasi);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama Tukina Alias Sarina yang merupakan subjek hukum perorangan, identitas tersebut telah diakui oleh Terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan Para Saksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa memang Terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan.
Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut Simon adalah suatu kehendak dari pelaku yang dilakukan secara sadar terhadap suatu perbuatan, sedangkan pengertian mengedarkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka adalah membawa keliling kemana mana;
Menimbang, bahwa pengertian sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedang yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan berawal dari diamankannya empat orang anak laki-laki yaitu Saksi Endra Saputra Bin Sudarman, Saksi Imron Zainuri Bin Alimuddin, Lel. Sandi, dan Lel. Ahmad Ilyas yang sedang dalam kondisi mabuk dan tidak sadar karena mengkomsumsi obat/ pil (boje) di Kantor Polsek Wonomulyo pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 22. 00 WITA yang mana kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan didapatkan informasi jika mereka mendapatkan obat/ pil (boje) dari Terdakwa yang tinggal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari keempat orang anak laki-laki tersebut, Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo bergerak menuju rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar jam 00. 30 WITA dan setibanya di rumah terdakwa, Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo langsung melakukan penggeledahan, baik terhadap Terdakwa maupun rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Terdakwa dan juga keluarga terdakwa, Saksi Catur Heri Jayanto dan Saksi Rizal bersama dengan rekan-rekan saksi dari Polsek Wonomulyo memperoleh barang bukti berupa 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir obat/ pil yang dikemas dalam plastik sachet yang mana setiap sachetnya berisikan 8 (delapan) butir obat/ pil dan juga uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna coklat di dalam lemari kamar tempat tidur terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2412/ NNF/ X/ 2015 tanggal 19 Oktober 2015 menyatakan obat/ pil yang diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa adalah termasuk dalam obat keras daftar G yang mengandung Carisoprodol, Tramadol, dan Trihexyphenidyl;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat/ pil tersebut dengan cara membeli di salah satu apotik di Pasar Baru Polewali;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual obat yang dilarang tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat jika Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual kepada masyarakat umum berupa obat keras daftar G yang adalah termasuk sediaan farmasi, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu.
Menimbang, bahwa maksud unsur ini adalah sediaan farmasi atau alat kesehatan, sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi standar baik keamanannya berupa perizinan dan peruntukan kepada siapa obat tersebut, juga tentang khasiat dan kemanfaatan disebabkan tidak semua obat yang beredar dapat diperjual belikan dengan bebas dimasyarakat dimana ada obat-obat tertentu hanya dapat didapat dengan resep dokter atau rekemondasi dari badan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan melalui bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2412/ NNF/ X/ 2015 tanggal 19 Oktober 2015 dan keterangan ahli Andi Amirah Nilahwati., S. Si, Apt., MHSM menyatakan jika obat yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut adalah termasuk dalam obat keras daftar G mengandung Carisoprodol, Tramadol, dan Trihexyphenidyl, yang mana obat tersebut jika diminum akan mendatangkan perasaan senang dan pikiran melayang;
Menimbang, bahwa obat keras daftar G adalah obat yang hanya boleh diperjual belikan/ didistribusikan di Rumah Sakit, Apotek, dan Puskesmas dengan resep dokter oleh seorang ahli farmasi apoteker yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam pengadaan dan pendistribusian obat keras daftar G tersebut;
Menimbang, bahwa menurut laporan keterangan ahli Andi Amirah Nilahwati., S. Si, Apt., MHSM, obat keras daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh seseorang tanpa resep dokter atau didistribusikan oleh ahli farmasi yang tidak mempunyai keahlian atau kewenangan maka bisa membuat ketergantungan bagi orang yang mengkonsumsinya;
Menimbang, bahwa tenyata fakta di persidangan, Terdakwa adalah bukan seorang ahli farmasi atau apoteker dan tidak mempunyai izin untuk menjual obat keras daftar G tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa standar keamanan yaitu menjual tanpa menggunakan resep dokter, dimana obat daftar G haruslah diperjual belikan berdasarkan resep dokter atau orang yang menjualnya harus memiliki keahlian di bidang farmasi karena obat daftar G tersebut adalah obat dengan spesifikasi tertentu yang apabila salah dalam penggunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, sehingga dengan demikian unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa ternyata fakta tersebut sesuai dengan rumusan pengertian unsur dengan “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dan dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang berupa 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir pil yang dikemas dalam 41 (empat puluh satu) sachet plastik yang mana 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik berisikan 8 (delapan) butir pil, 1 (satu) sachet berisikan 4 (empat) butir pil dan 1 (satu) kotak sisa hasil pemeriksaan di Labkrim yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil, 1 (satu) buah tas kulit coklat merupakan barang-barang bukti kejahatan dan juga barang-barang bukti tesebut tidak mempunyai nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat jika barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan barang bukti hasil kejahatan dan juga barang bukti tesebut mempunyai nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat jika barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Tukina Alias Sarina tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR PERSYARATAN KHASIAT” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir pil yang dikemas dalam 41 (empat puluh satu) sachet plastik yang mana 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik berisikan 8 (delapan) butir pil, 1 (satu) sachet berisikan 4 (empat) butir pil dan 1 (satu) kotak sisa hasil pemeriksaan di Labkrim yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil;
1 (satu) buah tas kulit coklat;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 210. 000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000, - (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016, oleh kami YULIANTI MUHIDIN., SH sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh ADNAN SAGITA., SH., M. Hum dan MUH. GAZALI ARIEF., SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh HASANUDDIN., S. HI selaku
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Polewali serta dihadiri oleh WIDI ASTUTI., SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali dan dihadapan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa.
Hakim Anggota ADNAN SAGITA., SH., M. Hum MUH. GAZALI ARIEF., SH., MH | Hakim Ketua YULIANTI MUHIDIN., SH |
Panitera Pengganti
HASANUDDIN, S. HI