34/Pid.Sus/TPK/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I GUSTI MADE PATRA, SH, MSi
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI MADE PATRA SH,MSi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I GUSTI MADE PATRA SH,MSi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan uang penitipan Rp. 2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang diserahkan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti; 6. Menetapkan selama masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : dst
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2016/PN Dps.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : I GUSTI MADE PATRA, SH, MSi Tempat Lahir : Denpasar Umur / Tanggal Lahir : 58 tahun / 14 April 1958 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl Sekar Waru No. 18Banjar Abian Timbul Desa SanurKauh Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Agama : Hindu. Pekerjaan : Pensiunan PNS Pendidikan S2
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2016;
Diperpanjang penahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan 18 Oktober 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2016;
Diperpanjangan penahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 06 Nopember sampai dengan 06 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 17 Nopember 2016.sampai dengan tanggal16 Desember 2016;.
Diperpanjang penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 17 Desember 2016.sampai dengan tanggal14 Februari 2017
Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan tanggal16 Maret 2017
Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal16 April 2017
Di depan persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum : SUROSO,SH RIZAL MAYA POETRA, SH.,dan I WAYAN SUTHA WIRAWAN,SH, Para Advokat dari Kantor “International Bali Law Firm” yang beralamat di Jln. Tukad Balian, Perumahan Nuansa Tukad Balian No. B1, Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Paniteraan Pengadilan Negeri Denpasar No. RekG :2703/Daf/2016 tanggal 17 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara beserta lampiran-lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti yang ada;
Setelah memperhatikan dengan seksama segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, NO.REG.PERK. : PDS- 06 / DENPA / 10 /2016tertanggal 17 Nopember 2016; yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pada diri terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH., M.Si. tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”Secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH., M.Si. terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH., M.Si. dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena uang sebesar Rp.2.292.268.170,- (dua Milyar dua ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) telah diserahkan kepada penuntut umum sebagai pengembalian kerugian negara, yang dititipkan pada Kas Negara nomor : 0017-01-002536-30-5 nama rekening RPL 037 Kejari Denpasar UTK Perkara pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Denpasar Gajah Mada, dan menyatakan uang sebesar Rp.2.292.268.170,-- (dua Milyar dua ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) tersebut untuk disetorkan ke kas negara Cq. Kas Daerah Pemerintah Kota Denpasar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 PT. SUNDA DUTA TOUR ;
2 (dua) bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA;
1 (satu) lembar Rekapitulasi uang makan dan transportasi local Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan mengenai Lingkungan Hidup tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kabupaten Serang senilai Rp. 95.774.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/14/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/18/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kab. Serang senilai Rp. 15.981.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Komisi A dan B) DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Serang selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/22/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/24/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher hotel dari PT. Bali Daksina Wisata
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/25/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/26/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Lingkungan Hidup senilai Rp. 87.830.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/19/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan mengenai Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 85.217.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/16/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/20/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 93.693.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/17/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/21/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 23.406.800,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/23/Sek.DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/27/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/28/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/29/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/30/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 104.395.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/52/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/56/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp.
95.733.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/53/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/57/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 17.436.300,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/60/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/62/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/63/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/64/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 83.928.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/54/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/58/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 92.770.800,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/55/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/59/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 23.371.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/61/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/65/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/66/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/67/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/68/Sek. DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Kependudukan dan Tata Kota tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 95.778.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/103/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/107/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 87.834.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/104/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/108/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 15.542.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/111/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/113/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/114/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/115/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perpajakan dan Pendidikan tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 86.382.800,- tanggal Januari 2013 ;
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ke DPRD Kota Depok dalam rangka mencari data Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/105/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/109/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 85.524.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/110/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 27.550.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/121/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/122/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/112/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/116/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/118/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/117/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/119/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar /informasi mengenai Bidang Tugas Masing-masing tanggal 06 s/d 08 Pebruari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 178.301.800,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/157/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/11/DPRD/II/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) ke DPRD dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 14.256.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Badan Anggaran) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/183/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/177/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/178/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/179/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 161.602.100,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/160/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 18.808.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/184/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/176/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/182/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/180/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/181/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A, B, C dan D) ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah tanggal 03 s/d 06 Maret 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah senilai Rp. 134.702.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/253/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/259/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah serta Penataan & Pengawasan Bangunan senilai Rp. 21.825.600,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan Kerja Mengenai Bidang Tuganya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/258/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/264/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/265/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/266/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Retribusi & Pajak Daerah serta Pendidikan & Kesehatan senilai Rp. 28.900.800,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Kunjungan Kerja mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan senilai Rp. 123.527.200,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/254/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/260/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi Mengenai Retribusi dan Pajak Daerah senilai Rp. 118.086.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/255/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/261/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi Mengenai Pendidikan dan Kesehatan senilai Rp. 118.800.000,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/262/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/259/Sek.DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/267/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/268/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/269/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/270/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintahdan Penataan Ruang di DKI Jakarta tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek
Kwitansi tanda terima biaya perjalanan dinas Pansus DPRD Kota Denpasar senilai Rp. 102.078.900,- tanggal 02 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/315/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/319/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.520.900,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai Penataan Ruang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/316/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/320/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah dan Pendidikan serta Kesehatan di DPRD Kota Bandung tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi Dan Pajak Daerah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/317/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/321/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultansi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/318/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/322/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.989.700,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/323/Sek.DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/325/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/326/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/327/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 10 s/d 12 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 172.811.700,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 186.783.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/349/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/351/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Surat Perintah Tugas No. 893.3/350/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/352/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.418.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/353/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/358/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/359/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/360/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/361/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.611.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/354/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/355/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/356/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/357/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 166.366.400,- tanggal 18 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/387/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/390/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 20.181.600,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/393/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/394/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/395/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/396/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.983.600,- tanggal 18 April 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/388/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/389/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.628.400,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXIDPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/398/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/399/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatiftanggal 25 s/d 27 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.567.425,- tanggal April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/401/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/403/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 62.184.350,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/400/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/402/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.571.600,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/409/Sek.DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/410/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/411/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/412/DPRD/2013 tanggal 08 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/413/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 21 s/d 23Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 170.498.900,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/436/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/439/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.021.300,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/437/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/438/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.272.000,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/440/Sekret.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/445/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/446/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/447/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/448/Sekr.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.202.000,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/442/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/443/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/444/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 165.532.500,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/455/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.256.000,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/459/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/461/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/462/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/463/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/464/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.490.900,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/456/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/458/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.741.400,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/460/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/465/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/466/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/467/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.726.500,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/496/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.384.100,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/495/DPRD tanggal 05 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/497/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnyatanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.567.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/501/Sek.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/504/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/505/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/506/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/507/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.569.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/500/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/503/Set.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/502/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/508/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/509/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/510/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 18 s/d 20Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.982.300,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/531/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/533/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 18.089.700,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/535/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/537/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/538/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/539/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 19 s/d 21Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.080.000,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/532/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/534/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Traveldan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.660.900,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/536/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/540/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/541/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/542/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/543/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangtanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.470.500,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/564/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/568/DPRD tanggal 27Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.99.139.300,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai mengenai penataan ruang, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/565/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/569/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah serta pendidikan dan kesehatantanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.505.900,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/566/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/570/DPRD tanggal 26Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.759.800,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultasi mengenai mengenai pendidikan dan kesehatan, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/567/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/571/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 293.527.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/625/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/627/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013:
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 408.985.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/626/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/628/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.780.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/630/Sek.DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/635/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/637/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/638/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 139.270.900,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/696/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/700/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.113.339.000,- tanggal 19Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/697/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/701/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.989.700,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/706/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/708/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/709/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/714/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23 Agustus 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.670.300,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/698/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/702/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.158.600,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/699/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/703/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.560.000,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/707/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/715/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/716/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/717/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/718/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 175.177.400,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/740/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/743/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 178.183.200,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/741/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/742/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.219.500,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/753/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/755/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/756/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/757/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/758/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.597.200,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/744/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/754/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/746/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/759/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/760/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/761/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.449.600,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/775/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/779/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.110.937.900,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/776/DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/780/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.18.534.000,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/783/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/785/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/786/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/787/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.884.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/777/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/781/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.109.808.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/778/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/782/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.26.068.800,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/784/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/788/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/789/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/790/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/791/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.453.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/799/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/817/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.382.200,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/800/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/818/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.026.000,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/815/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/822/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/823/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/824/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.433.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/801/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/819/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 97.313.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/810/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/820/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.259.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/816/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/830/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/831/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/832/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/833/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI)tanggal 26 s/d 28September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 38.890.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.672.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/949/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/950/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.218.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/951/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/952/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.905.900,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/940/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/942/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/943/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/944/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.84.314.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/933/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/937/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 351.206.600,- tanggal 25 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.80.008.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/932/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/936/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 69.839.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/934/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/938/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/935/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/939/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.119.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi Cdan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/941/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/945/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/946/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/947/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/948/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 385.195.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.259.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/966/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/971/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.83.117.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/967/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/970/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.529.800,- tanggal 02Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/974/Sek.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/976/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/977/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/978/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.749.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/968/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/972/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/969/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/973/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.519.600,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/975/Sek.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/979/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/980/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/981/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/982/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 388.163.300,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.121.700,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9660/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9689/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.993.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/987/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/989/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/990/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/991/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 176.244.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9679/DPRD/XI/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9694/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.803.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/988/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/993/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/992/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/994/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 92.188.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1007/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1011/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 44.805.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1008/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1012/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.792.800,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1015/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1017/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1018/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1019/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 5.129.900,- tanggal 10 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi perijinan Perdinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar selama 2 (dua) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9994/Sek.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/999b/Sekr.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 65.812.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1010/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1014/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.51.287.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1009/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1013/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.250.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1016/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1020/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1021/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1022/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1023/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 107.008.800,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1044/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1048/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.98.128.900,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1045/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1049/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.999.600,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1058/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1060/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1061/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1062/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1063/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1046/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1050/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1047/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1051/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.506.200,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1059/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1064/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1065/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1066/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1067/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 135.148.500,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1091/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1093/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.879.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1099/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1103/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1104/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1105/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1106/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.069.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1094/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1095/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1098/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1100/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1101/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1102/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 356.715.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.265.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 169.618.100,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1090/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1092/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD (Badan Legislasi dan Kehormatan) DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi dan Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 10 s/d 12November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.557.300,- tanggal 06 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.948.500,- tanggal 06 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1108/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1110/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 60.789.200,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1109/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1111/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.819.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1113/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1116/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1119/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1114/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1117/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1118/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.024.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 76.157.900,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1181/DPRD tanggal 18November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1185/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.92.873.400,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1182/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1186/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.969.700,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1190/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1193/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 82.434.800,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1183/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1187/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.71.489.200,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1184/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1188/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.099.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1191/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1197/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1196/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1199/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1198/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 134.680.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1312/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1316/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.845.200,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1313/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1317/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.429.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1320/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1322/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1323/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1324/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.049.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1314/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1318/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 121.258.800,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1315/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1319/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.919.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1321/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094//Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1326/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1327/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1328/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.351.500,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1341/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1348/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 90.162.300,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1342/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1349/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.522.000,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1346/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1353/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1354/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1355/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 86.402.100,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1343/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1350/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.688.700,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1344/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1351/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.232.800,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1347/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1356/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1358/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1357/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1359/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1360/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasardalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 157.204.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 140.054.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1297/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1299/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.150.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1301/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1303/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1304/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1305/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1306/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 156.924.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 143.852.000,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1298/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1300/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.072.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1302/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1307/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1308/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1309/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI tanggal 15 s/d 18Mei 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.312.400,- tanggal 14 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop Asdeksi bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Pekanbaru-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/304/Sek.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/305/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas tanggal 12Junis/d 15Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 36.117.200,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/514/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/516/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 8.929.300,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/515/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/517/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 tanggal 11 September s/d 14 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 332.334.800,- tanggal 09 September 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas Bimbingan Teknis/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/798/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/802/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.40.000.000,- tanggal 29Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 392.312.000,- tanggal 16 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 59.977.200,- tanggal 09 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas bimbingan teknis/workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/812/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/803/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/813/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/804/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/806/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/805/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/807/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/808/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/809/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/811/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja tanggal 05 s/d 08Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 435.235.200,- tanggal 04 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshopbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1220/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1221/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1222/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1223/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1225/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1226/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1227/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1228/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1229/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1230/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar tanggal 05 s/d 07Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.614.600,- tanggal 04 Juni 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Lombok Timur-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/490/DPRD tanggal 04Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/491/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 tanggal 27Septembers/d 03Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 233.796.250,- tanggal 25 September 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Shima-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/954/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/955/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA tanggal 14 Oktobers/d 20Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.963.668.000,- tanggal 11Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.890.983.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Kwitansi tanda terima senilai Rp.72.685.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1000/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1001/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1002/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1003/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda tanggal 17Novembers/d 23November 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.779.900.000,- tanggal 15November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.719.465.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1133/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1134/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.435.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1135/Sekr.DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1136/Set.DPRD/2013 tanggal 15November 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong tanggal 11 Desembers/d 17 Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.298.242.000,- tanggal 09Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.218.574.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.668.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1233/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1234/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1235/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1236/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1237/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1238/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London tanggal 02Novembers/d 08November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.1.068.836.250,- tanggal 01November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.987.398.750,- tanggal 01 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.437.500,- tanggal 01November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1054/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1056/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1055/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1057/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga tanggal 12Februaris/d 15Februari 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.9.430.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Staf Pendamping DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/194/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/195/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.19.560.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/192/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/193/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.444.002.400,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenaiPeningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangkaEfektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/205/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/206/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.77.496.800,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/207/DPRD/2012 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/208/DPRD/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/209/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/210/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/211/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/212/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/213/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/214/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/215/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/216/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Tiket pesawat bagiStaf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Setwan Kota Denpasar Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/2014/BKD tanggal 16 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
6 (enam) lembar Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
29 (dua puluh sembilan) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
16 (enam belas) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2012 tenggal 02 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
7 (tujuh) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
1 (satu) bendel foto copy SP2D tanggal 11 Juli 2013 senilai Rp. 13.614.600,-
(dipergunakan dalam perkara lain)
Menghukum kepada terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH., M.Si. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 20 Maret 2017 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair karena kasus yang menimpa Terdakwa merupakan perbuatan administrative maka demi keadilan sepatutnya sanksinya adalah administrative . Lagi pula terdakwa tidak menikmati, tidak memperkaya dan tidak bertambah harta klien kami atas kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan dan ditutut Jaksa Penutut Umum (JPU);
Bahwa terbukti di persidangan, rangkaian kejadian perbuatan hukum, bahwa terdakwa bertugas mencatat semua pengeluaran real cost (biaya yang dikeluarkan) setelah perjalanan dinas baik oleh travel maupun anggota dewan, bahwa terdakwa tidak ada bersingungan dengan kewenangan dan pengeluran uang, maupun penujukan travel tertentu karena sebelum tahun 2013 yaitu tahun 2003 pun perjalanan dinas ditangani oleh PT. Bali Daksina Wisata dan PT. Sunda Duta Travel hingga sekarang. Kalaupun ada kerugian yang timbul, surat pertangung-jawabannya telah dilakukan oleh setiap anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas (perdin) sebagainama dimaksud dalam Pasal 22, ayat (3) dan ayat (4) Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor : 18 tahun 2012. Menurut hemat kami dengan adanya penengembalian oleh anggota dewan dan travel berarti tidak ada kerugian Negara sebagaimana yang dituduhkan dan ditutut oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena Pasal 22 ayat 3 Perwali No 1 tahun 2012, dengan jelas disebutkan bahwa “ Pejabat yang berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan Perjalan Dinas bertanggnungjwaban sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalalanan dinas dimaksud “
Kalau ada selisih harga ticket, hotel apa yang jadi temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) adalah hal yang wajar bahwa travel mendapat keuntungan dari harga paket. Bahwa lazimnya travel memiliki harga kontrak hotel yang disebut confidential price (harga yang dirahasikan) antara travel dan management hotel.
Kalau ada temuan BPKP(Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) Bali yang ditanya terhadap hotel adalah harga pulished (harga untuk masyarkat umum) pasti ada selisih harga karena dalam bidang business perhotelan ada harga proteksi buat travel. Kalau ada mekanisme yang dilanggar tentu bukan kewenangan dan tanggungjawab dari terdakwa , karena Sekwan (Sekertaris Dewan) yang berkedudukan sebagai pengelola anggaran, dan terdakwa hanya tukang catat real cost yang digunakan setelah perjalan dinas berahir, dan pencairan uang atas persetujuan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan ditandatanganinya hasil rekap baru dana itu cair melaui bendahara dewan.
Bahwa apa yang didakwakan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum error in persona (salah orang) karena terdakwa pada kenyataanya tidak punya kewenangan untuk menujuk, travel karena hal itu telah berlangsung sejak tahun 2003dan mencairkan uang pembayaran apalagi menerima ibalandari travel bahwa perbuatan itu semua terdakwa tidak pernah lakukan. Bahkan dalam Peraturan Walikota yang bertanggungjawab terhadap perjalanan dinas adalah orang yang melakukan perjalanan dinas tahun 2013, dalam hal ini adalah setiap anggota DPRD Kota Madya Denpasar.
Hal yang demikian dalam era restorasi justice akan kotraproduktif baik bagi yang masyarakat maupun terdakwa, karena terdakwa sebagai tukang catat kegiatan setelah kegiatan perjalanan dinas berahir sesuai dengan real-cost (pengeluaran nyata) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikeluarkan atas perintah Sekretaris Dewan (Sekwan) dan kemudian baru dicairkan oleh bendahara setelah ada tandatangan dan persetujuan dari Sekwan (Sekretaris Dewan) selaku Pengelola , dan Pengguna Anggaran dan Penentu dari suatu kebijakan yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang timbul dalam perjalanan dinas tahun 2013, bukanlah terdakwa. Bahwa seharusnya siapa yang memiliki kewenangan tentunya ia yang harus bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul, bukanlah tukang catat/ terdakwa yang harus jadi pesakitan terhadap apa yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). kalau di-analogi-kan bahwa terdakwa selaku pembantu rumah tangga maka majikan yang harus bertanggungjawab terhadap semua cost rumah (biaya rumah-tangga) atau pengeluaran rumah adalah majikan bukan? Bahwa kepala rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Kota Denpasar adalah Pengelola Anggaran yaitu Sekwan (Sekretaris Dewan), sedangkan terdakwa merupakan pembantu.
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik yang disampaikan secara lisan pada tanggal 20 Maret 2017 yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas replik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada hari dan tanggal itu pula juga telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menolak segala tuntutan dari Penuntut Umum dan tetap dengan nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK. : PDS- 06 / DENPA / 10 /2016 tertanggal 17 Nopember 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH, MSi., sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai tanggal 30 Desember 2013 atau sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Kantor DPRD Kota Denpasar, Jalan Melati No 17, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 4.321.200.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000 |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 Septermber 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000 (Sembilan belas milyar seratus tujuh puluh tuju juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.177.205.000 |
Dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut, terdapat prosedur yang lazim di lalui dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian Terdakwa yang menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, yang mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata,yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
Ketika perjalanan dinas telah siap untuk dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, selanjutnya Terdakwa. selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas.
Bahwa untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, setelah selesai dilakukan kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa. selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaanya, Terdakwa. tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan Terdakwa. menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel.
Selanjutnya bukti tagihan yang diberikan oleh Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata kepada Terdakwa, yang semestinya diteliti lebih jauh kebenarannya oleh Terdakwa sesuai dengan tupoksinya sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa. dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, dan Sekretaris DPRD Kota Denpasar I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bias diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Kemudian di dalam setiap kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota denpasar yang dalam pelaksanaanya menggunakan jasa travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan adanya penggelembungan/ mark up nilai pengeluaran yang semestinya dibayarkan secara riil cost, dan sesuai dengan Realisasi pengeluaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 sesuai dokumen SP2D dan Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran adalah sebagai berikut:
-
NO SP2D / Buku Rekap Belanja per Obyek Pengeluaran Nilai (Rp) Nomor Tanggal I Sesuai SP2D 1 0260/GU/1.20.04/15.14/2013 12Februari 2013 1.218.149.100 2 0977/GU/1.20.04/15.14/2013 15Maret 2013 372.967.900 3 1663/GU/1.20.04/15.14/2013 10 April 2013 545.842.400 4 3553/GU/1.20.04/15.14/2013 14 Mei 2013 821.047.200 5 3552/GU/1.20.04/15.01/2013 14 Mei 2013 408.160.000 6 4960/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Juni 2013 196.323.375 7 4962/GU/1.20.04/15.01/2013 12 Juni 2013 772.015.000 8 6321/GU/1.20.04/15.14/2013 11 Juli 2013 13.614.600 9 6317/GU/1.20.04/15.01/2013 11 Juli 2013 811.069.700 10 7593/GU/1.20.04/15.14/2013 13 Agustus 2013 411.960.200 11 7589/GU/1.20.04/15.01/2013 13 Agustus 2013 770.989.200 12 8983/GU/1.20.04/15.14/2013 10 September 2013 511.988.500 13 9988/GU/1.20.04/15.01/2013 3 Oktober 2013 401.177.300 14 9989/GU/1.20.04/15.14/2013 3 Oktober 2013 923.550.700 15 10039/LS/1.20.04/15.14/2013 4 Oktober 2013 38.890.000 16 11013/LS/1.20.04/15.14/2013 28 Oktober 2013 351.206.600 17 11144/LS/1.20.04/15.14/2013 30 Oktober 2013 385.195.100 18 11457/LS/1.20.04/15.01/2013 4 November 2013 388.163.300 19 13568/GU/1.20.04/15.14/2013 20 November 2013 725.231.100 20 13779/LS/1.20.04/15.01/2013 21 November 2013 356.715.800 21 14100/LS/1.20.04/15.01/2013 26 November 2013 197.557.300 22 15875/LS/1.20.04/15.14/2013 6 Desember 2013 365.024.600 23 19831/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 157.204.800 24 19832/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 156.924.800 II Sesuai Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran 1 Perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 16 sd 17 Oktober 2013 26 November 13 5.129.900 2 Perjalanan dinas ke Bekasi tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27Desember 13 282.955.700 3 Perjalanan dinas ke Tangerang tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27 Desesember 13 260.228.300 4 Perjalanan dinas ke Cirebon tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 204.035.800 5 Perjalanan dinas ke Kuningan tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 210.323.600 Total Realisasi Belanja Perjalanan Dinas 12.263.641.875
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti tagihan kamar hotel yang telah disiapkan oleh pihak travel dengan tagihan resmi dari pihak hotel, serta harga penjualan riil tiket pesawat beserta airport tax-nya dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas diperoleh rincian seuai dengan hasil audit dari BPKP yakni sebagai berikut :
Tanggal 12 Februari 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0260/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD bulan Januari 2013 sebesar Rp1.218.149.100,00, (satu milyar dua ratus delapan belas juta seratus empat puluh sembian ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 199.586.200 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Kerawang 202.317.500 3 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor 217.564.600 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Bogor 200.070.000 5 Mencari data/informasi mengenai kependudukgan dan tata kota (28 s.d 30 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 199.154.000 6 Mencari data/informasi mengenai perpajakan dan pendidikan ( 28 s.d 30 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bandung 199.456.800 Jumlah 1.218.149.100
-
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp377.187.476,( tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket)yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp157.577.476,00;(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp219.610.000,00.( dua ratus sembilan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggal 15 Maret 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0977/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan mencairkan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 372.967.900,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Konsultasi mengenai bidang tugasnya (6 s.d 8 Februari 2013) Badan Anggaran DPRD Kota Depok 192.557.800 2 Konsultasi mencari masukan mengenai bidang tugasnya (6 s/d 8 Februari 2013) Badan Musyawarah DPRD Kota Depok 180.410.100 Jumlah 372.967.900
-
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 110.615.400,( seratus sepuluh juta enam ratus lima belas ribu empat ratus rupiah)berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp31.865.400,( tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp78.750.000,( tujuh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-
Tanggal 10 April 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 1663/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 545.842.400,- (lima ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rinciansebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai satuan polisi pamong praja dan pengawasan dan penataan bangunan (3 s.d 6 Maret 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 280.065.200 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi daerah dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 6 Maret 2013) Komisi C dan D DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 265.787.200 Jumlah 545.842.400
-
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.145.782.220,( seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp 32.849.500 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp 112.932.720,(seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3553/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 821.047.200,00, (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (3 s.d 5 April 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta 227.589.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 5 April 2013) Komisi C dan D DPRDKota Bandung 193.834.000 3 Mencari data/informasi mengenai tugas badan musyawarah (10 s.d 12 April 2013) Bamus DPRDKota Bekasi 189.422.700 4 Mencari data/informasi mengenai bidang anggaran (10 s.d 12 April 2013) Banggar DPRDKota Bekasi 210.201.000 Jumlah 821.047.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.211.815.300,( dua ratus sebelas juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah) berupa:
dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.70.835.300,( tujuh puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.140.980.000,( seratus empat puluh juta sembilan ribu delapan puluh ribu rupiah);-
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3552/GU/1.20.04/15.01/2013,untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.408.160.000,( empat ratus delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XX DPRDKota Bogor 186.548.000 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XXI DPRDKota Depok 221.612.000 Jumlah 408.160.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 73.528.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.2.672.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil sebesar Rp.76.200.000,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4960/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatankunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 196.323.375,00, (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)dengan kegiatan mencari data/informasi mengenai rencana peraturan daerah inisiatif yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dan Badan Legislatif serta staf pendamping DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri, dari tanggal 25 April sampai 27 April 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 31.960.000,00, (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (hasil konfirmasi hotel tempat menginap) sebesar Rp.33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) serta pertanggungjawaban tiket pesawat yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.1.840.000,00.(satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4962/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.772.015.000,00.(tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima belas ribu rupiah) SP2D, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD DKI Jakarta 190.770.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD DKI Jakarta 200.223.300 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Tangerang 184.788.500 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Cilegon 196.232.300 Jumlah 772.015.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.144.862.000,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.5.062.000,00 (lima juta enam puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.139.800.000,00.(seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6324/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar atas nama I Wayan Mariyana Wandhira, ST dan AA. Ngr Wira Bima Wikrama, ST. Msi., dilaksanakan ke DPRD Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 5 Juni sampai dengan 7 Juni 2013, dalam rangka peningkatan wawasan dengan biaya Rp.13.614.600,00.(tiga belas juta enam ratus empat belas ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6317/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.811.069.700,00,(delapan ratus sebelas juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XX Dinkes DKI Jakarta 183.303.100 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XXI Disnakertrans DKI Jakarta 225.953.700 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (19 s.d 21 Juni 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Depok 179.740.900 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (18 s.d 20 Juni 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Bekasi 222.072.000 Jumlah 811.069.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 132.613.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.6.056.400,00 (enam juta lima puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.138.670.000,00.(seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7593/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biayaperjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.411.960.200,00,(empat ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (27 S.D 29 Juni 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Tangerang 220.649.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (27 s.d Juni 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 191.310.700 Jumlah 411.960.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.72.217.300,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.2.117.300,00 (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.70.100.000,00.(tujuh puluh juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7589/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.770.989.200,00,(tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Surabaya 328.222.600 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Surabaya 442.766.600 Jumlah 770.989.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoiceakomodasi hotel dari travel agent.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.137.214.000,00 (seratus tiga puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel).
Tanggal 10 September 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 8983/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja keluar daerah sebesar Rp.511.988.500,00,(lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan transportasi dan perhubungan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor dan Kab. Purwokerto 274.599.600 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Yogjakarta 237.388.900 Jumlah 511.988.500
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.89.504.300,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu tiga ratus rupiah)berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.179.300,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pengeluaraan riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.89.325.000,00.(delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9988/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.401.177.300,00, ( empat ratus satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Bandung 201.396.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Semarang 199.780.400 Jumlah 401.177.300
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel)sebesar Rp.64.440.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9989/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah sebesar Rp.923.550.700,00, (sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai transportasi dan pelabuhan (5 s.d 8 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cilegon 249.921.500 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan kebersihan (5 s.d 8 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 246.760.800 3 Mencari data/informasi mengenai kependudukan dan pertanian perikanan (16 s.d 18 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Kerawang 217.861.700 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (16 s.d 18 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bekasi 209.006.700 Jumlah 923.550.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.169.392.800,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.17.612.800,00 (tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.151.780.000,00 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tanggal 4 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 10039/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka konsultansi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) di Jakarta tanggal 26 September sampai dengan 28 September 2013 (3 hari)sebesar Rp.38.890.000,00.(tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.8.070.500,00 (delapan juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp1.970.500,00(satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.6.100.000,00.(enam juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 28 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11013/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sebesar Rp.351.206.600,00,(tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Sleman 179.228.700 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang Selatan 171.977.900 Jumlah 351.206.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.48.736.200,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tuga puluh enam ribu dua ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.3.896.200,00 (tiga juta delaan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.44.840.000,00.(empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11144/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.385.195.100,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 194.907.400 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Serang 190.287.700 Jumlah 385.195.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.64.749.300,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.4.649.300,00 (empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.60.100.000,00. (enam puluh juta seratus ribu rupiah).
Tanggal 4 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11457/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait bidang Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yaitu mencari data/informasi mengenai penetapan perubahan APBD tahun 2013 dan mekanisme perencanaan jadual tugas-tugas DPRD tanggal 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2013 (3 hari)sebesar Rp 388.163.300,00.(tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.80.368.900,00 (delapan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.7.528.900,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.72.840.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Tanggal 20 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13568/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.725.231.100,00, (tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Surabaya 150.787.000 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Malang 134.350.000 3 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Bekasi 230.137.300 4 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pendidikan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Pandeglang 209.956.800 Jumlah 725.231.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.126.501.800,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.361.800,00; (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.126.140.000,00. (Seratus dua puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 21 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13779/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.356.715.800,00, (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima beas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi sesuai tugasnya (7 s.d 9 November 2013) Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi 193.497.700 2 Mencari data/informasi mengenai bidang penganggaran (7 s.d 9 November 2013) Banggar DPRD Kota Sukabumi 163.218.100 Jumlah 356.715.800
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.49.800.000,00. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Tanggal 26 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 14100/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp197.557.300,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang dilakukan oleh Pimpinan dan anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Tangerang, dari tanggal10 November sampai dengan 12 November 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.34.420.000,00 (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.34.420.000,00. (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 6 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 15875/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.365.024.600,00, (tiga ratus enam puluh lima juta dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai bidang aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan (20 s.d 22 November 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 187.001.000 2 Mencari data/informasi mengenai pasar tradisional dan pengelolaan sampah (20 s.d 22 Novemver 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Garut 178.023.600 Jumlah 365.024.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp56.567.000,00 ( lima puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp7.247.000,00; (Tujuh Juta dua ratus empat puluh tujuh rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp49.320.000,00. (emapat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19831/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXII DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Surabaya Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013 tentang rencana peraturan daerah pajak hiburan sebesar Rp.157.204.800,00. (seratus lima tujuh juta dua ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19832/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXIIIDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Malang Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013, tentang rencana peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan sebesar Rp.156.924.800,00. (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp27.403.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.27.403.000,00. (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.282.955.700,00. ( dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 47.582.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp272.800,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.47.310.000,00. (empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.260.228.300,00. (dua ratus enam puluh juta rupiah dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.52.020.000,00 (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.52.020.000,00. (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah).
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 22 Desember sampai dengan 24 Desember 2013, terlaksana kegiatan perjalanan dinas:
Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka kunjungan kerja mengenai aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan dengan biaya Rp.204.035.800,00. (dua ratus empat juta tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka kunjungan kerja mengenai retribusi dengan biaya Rp.210.323.600,00. (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.69.780.000,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.69.780.000,00 00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
------- Bahwa pada Tanggal 28 April 2014, dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Denpasar sebesar Rp.266.605.335,00 (dua ratus enam puluh eman juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) berupa Pengembalian kelebihan harga tiket Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Bimtek pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Pengembalian ke Kas Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan BPK Perwakilan Provinsi Bali Nomor 03.C/LHP/XIX.DPS/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp 266.605.335,00 (dua ratus enam puluh eman juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Nilai pengembalian ke Kas Daerah tersebut sebesar Rp160.123.726,00 (seratus enam puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) merupakan pengembalian atas kegiatan Pembahasan rancangan peraturan pemerintah daerah dan Kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10 huruf c, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Pasal 10 huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 12 (5) huruf a, yang mengatur bahwa: PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 5 huruf c, mengatur tugas PPTK yakni menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud padaayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (14), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
------- Akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya pihak travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagai akibat kelebihan pembayaran yang diterima pihak travel sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-305/PW22/5/2015 tanggal 28 Agustus 2015, dengan perhitungan sebagai berikut:
(Dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) | |
(Sembilan milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) | |
| |
(Sembilan ratus enam puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 | |
| (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) | |
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa, sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Kantor DPRD Kota Denpasar, Jalan Melati No 17, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
--------Bahwa terdakwa, berdasarkan Keputusan WaliKota Denpasar Nomor : 821.2/285/BKD tanggal 5 Maret 2009 diangkat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar, selain sebagaimana jabatan tersebut, terdakwa berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 dan mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan;
------- Bahwa pada Tahun 2013, dalam dokumen pelaksaan anggaran (DPA) Sekretariat kota Denpasar TA.2013 pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terdapat anggaran belanja perjalanan dinas yang dimuat dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar, dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja:
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 4.321.200.000,- |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000,- |
| Total | Rp. 10.650.750.000,- |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 Septermber 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000,00 dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.177.205.000 |
------- Dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut, terdapat prosedur dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan biasanya terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
------- Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian Terdakwa. sebagai PPTK melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata,yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
------- Ketika perjalanan dinas telah siap untuk dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, selanjutnya Terdakwa. selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas
------- Bahwa untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, Setelah selesai dilakukan kegiatan perjalanan dinas,Terdakwa. selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaanya, Terdakwa.tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan Terdakwa. menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel.
------- Selanjutnya bukti tagihan yang diberikan oleh Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata kepada Terdakwa, yang semestinya diteliti lebih jauh kebenarannya oleh Terdakwa sesuai dengan tupoksinya sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa. dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, dan Sekretaris DPRD Kota Denpasar I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bias diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
------- Kemudian di dalam setiap kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota denpasar yang dalam pelaksanaanya menggunakan jasa travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan adanya penggelembungan/ mark up nilai pengeluaran yang semestinya dibayarkan secara riil cost, dan sesuai dengan Realisasi pengeluaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Denpasartahun 2013 sesuai dokumen SP2D dan Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran adalah sebagai berikut:
-
NO SP2D / Buku Rekap Belanja per Obyek Pengeluaran Nilai (Rp) Nomor Tanggal I Sesuai SP2D 1 0260/GU/1.20.04/15.14/2013 12Februari 2013 1.218.149.100 2 0977/GU/1.20.04/15.14/2013 15Maret 2013 372.967.900 3 1663/GU/1.20.04/15.14/2013 10 April 2013 545.842.400 4 3553/GU/1.20.04/15.14/2013 14 Mei 2013 821.047.200 5 3552/GU/1.20.04/15.01/2013 14 Mei 2013 408.160.000 6 4960/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Juni 2013 196.323.375 7 4962/GU/1.20.04/15.01/2013 12 Juni 2013 772.015.000 8 6321/GU/1.20.04/15.14/2013 11 Juli 2013 13.614.600 9 6317/GU/1.20.04/15.01/2013 11 Juli 2013 811.069.700 10 7593/GU/1.20.04/15.14/2013 13 Agustus 2013 411.960.200 11 7589/GU/1.20.04/15.01/2013 13 Agustus 2013 770.989.200 12 8983/GU/1.20.04/15.14/2013 10 September 2013 511.988.500 13 9988/GU/1.20.04/15.01/2013 3 Oktober 2013 401.177.300 14 9989/GU/1.20.04/15.14/2013 3 Oktober 2013 923.550.700 15 10039/LS/1.20.04/15.14/2013 4 Oktober 2013 38.890.000 16 11013/LS/1.20.04/15.14/2013 28 Oktober 2013 351.206.600 17 11144/LS/1.20.04/15.14/2013 30 Oktober 2013 385.195.100 18 11457/LS/1.20.04/15.01/2013 4 November 2013 388.163.300 19 13568/GU/1.20.04/15.14/2013 20 November 2013 725.231.100 20 13779/LS/1.20.04/15.01/2013 21 November 2013 356.715.800 21 14100/LS/1.20.04/15.01/2013 26 November 2013 197.557.300 22 15875/LS/1.20.04/15.14/2013 6 Desember 2013 365.024.600 23 19831/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 157.204.800 24 19832/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 156.924.800 II Sesuai Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran 1 Perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 16 sd 17 Oktober 2013 26 November 13 5.129.900 2 Perjalanan dinas ke Bekasi tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27Desember 13 282.955.700 3 Perjalanan dinas ke Tangerang tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27 Desesember 13 260.228.300 4 Perjalanan dinas ke Cirebon tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 204.035.800 5 Perjalanan dinas ke Kuningan tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 210.323.600 Total Realisasi Belanja Perjalanan Dinas 12.263.641.875
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti tagihan kamar hotel yang telah disiapkan oleh pihak travel dengan tagihan resmi dari pihak hotel, serta harga penjualan riil tiket pesawat beserta airport tax-nya dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas diperoleh rincian seuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali yakni sebagai berikut :
Tanggal 12 Februari 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0260/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD bulan Januari 2013 sebesar Rp1.218.149.100,00, (satu milyar dua ratus delapan belas juta seratus empat puluh sembian ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 199.586.200 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Kerawang 202.317.500 3 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor 217.564.600 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Bogor 200.070.000 5 Mencari data/informasi mengenai kependudukgan dan tata kota (28 s.d 30 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 199.154.000 6 Mencari data/informasi mengenai perpajakan dan pendidikan ( 28 s.d 30 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bandung 199.456.800 Jumlah 1.218.149.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp377.187.476,( tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket)yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp157.577.476,00;(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp219.610.000,00.( dua ratus sembilan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggal 15 Maret 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0977/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan mencairkan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 372.967.900,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Konsultasi mengenai bidang tugasnya (6 s.d 8 Februari 2013) Badan Anggaran DPRD Kota Depok 192.557.800 2 Konsultasi mencari masukan mengenai bidang tugasnya (6 s/d 8 Februari 2013) Badan Musyawarah DPRD Kota Depok 180.410.100 Jumlah 372.967.900
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 110.615.400,( seratus sepuluh juta enam ratus lima belas ribu empat ratus rupiah)berupa
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp31.865.400,( tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp78.750.000,( tujuh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 10 April 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 1663/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 545.842.400,- (lima ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rinciansebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai satuan polisi pamong praja dan pengawasan dan penataan bangunan (3 s.d 6 Maret 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 280.065.200 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi daerah dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 6 Maret 2013) Komisi C dan D DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 265.787.200 Jumlah 545.842.400
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.145.782.220,( seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp 32.849.500 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp 112.932.720,(seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3553/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 821.047.200,00, (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
N0 Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (3 s.d 5 April 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta 227.589.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 5 April 2013) Komisi C dan D DPRDKota Bandung 193.834.000 3 Mencari data/informasi mengenai tugas badan musyawarah (10 s.d 12 April 2013) Bamus DPRDKota Bekasi 189.422.700 4 Mencari data/informasi mengenai bidang anggaran (10 s.d 12 April 2013) Banggar DPRDKota Bekasi 210.201.000 Jumlah 821.047.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.211.815.300,( dua ratus sebelas juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.70.835.300,( tujuh puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah);-
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.140.980.000,( seratus empat puluh juta sembilan ribu delapan puluh ribu rupiah);-
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3552/GU/1.20.04/15.01/2013,untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.408.160.000,( empat ratus delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XX DPRDKota Bogor 186.548.000 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XXI DPRDKota Depok 221.612.000 Jumlah 408.160.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 73.528.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.2.672.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil sebesar Rp.76.200.000,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4960/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp 196.323.375,00, (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)dengan kegiatan mencari data/informasi mengenai rencana peraturan daerah inisiatif yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dan Badan Legislatif serta staf pendamping DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri, dari tanggal 25 April sampai 27 April 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 31.960.000,00, (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (hasil konfirmasi hotel tempat menginap) sebesar Rp.33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) serta pertanggungjawaban tiket pesawat yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.1.840.000,00.(satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4962/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.772.015.000,00.(tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima belas ribu rupiah) SP2D, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD DKI Jakarta 190.770.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD DKI Jakarta 200.223.300 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Tangerang 184.788.500 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Cilegon 196.232.300 Jumlah 772.015.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.144.862.000,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.5.062.000,00 (lima juta enam puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.139.800.000,00.(seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6324/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar atas nama I Wayan Mariyana Wandhira, ST dan AA. Ngr Wira Bima Wikrama, ST. Msi., dilaksanakan ke DPRD Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 5 Juni sampai dengan 7 Juni 2013, dalam rangka peningkatan wawasan dengan biaya Rp.13.614.600,00.(tiga belas juta enam ratus empat belas ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6317/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.811.069.700,00,(delapan ratus sebelas juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XX Dinkes DKI Jakarta 183.303.100 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XXI Disnakertrans DKI Jakarta 225.953.700 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (19 s.d 21 Juni 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Depok 179.740.900 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (18 s.d 20 Juni 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Bekasi 222.072.000 Jumlah 811.069.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 132.613.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.6.056.400,00 (enam juta lima puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.138.670.000,00.(seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7593/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biayaperjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.411.960.200,00,(empat ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (27 S.D 29 Juni 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Tangerang 220.649.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (27 s.d Juni 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 191.310.700 Jumlah 411.960.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.72.217.300,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.2.117.300,00 (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.70.100.000,00.(tujuh puluh juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7589/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.770.989.200,00,(tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Surabaya 328.222.600 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Surabaya 442.766.600 Jumlah 770.989.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoiceakomodasi hotel dari travel agent.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.137.214.000,00 (seratus tiga puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel).
Tanggal 10 September 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 8983/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja keluar daerah sebesar Rp.511.988.500,00,(lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan transportasi dan perhubungan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor dan Kab. Purwokerto 274.599.600 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Yogjakarta 237.388.900 Jumlah 511.988.500
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.89.504.300,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu tiga ratus rupiah)berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.179.300,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pengeluaraan riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.89.325.000,00.(delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9988/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.401.177.300,00, ( empat ratus satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Bandung 201.396.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Semarang 199.780.400 Jumlah 401.177.300
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel)sebesar Rp.64.440.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9989/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah sebesar Rp.923.550.700,00, (sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai transportasi dan pelabuhan (5 s.d 8 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cilegon 249.921.500 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan kebersihan (5 s.d 8 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 246.760.800 3 Mencari data/informasi mengenai kependudukan dan pertanian perikanan (16 s.d 18 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Kerawang 217.861.700 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (16 s.d 18 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bekasi 209.006.700 Jumlah 923.550.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.169.392.800,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.17.612.800,00 (tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.151.780.000,00 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tanggal 4 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 10039/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka konsultansi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) di Jakarta tanggal 26 September sampai dengan 28 September 2013 (3 hari)sebesar Rp.38.890.000,00.(tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.8.070.500,00 (delapan juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp1.970.500,00(satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.6.100.000,00.(enam juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 28 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11013/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sebesar Rp.351.206.600,00,(tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Sleman 179.228.700 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang Selatan 171.977.900 Jumlah 351.206.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.48.736.200,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tuga puluh enam ribu dua ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.3.896.200,00 (tiga juta delaan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.44.840.000,00.(empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11144/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.385.195.100,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 194.907.400 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Serang 190.287.700 Jumlah 385.195.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.64.749.300,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.4.649.300,00 (empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.60.100.000,00. (enam puluh juta seratus ribu rupiah);
Tanggal 4 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11457/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait bidang Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yaitu mencari data/informasi mengenai penetapan perubahan APBD tahun 2013 dan mekanisme perencanaan jadual tugas-tugas DPRD tanggal 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2013 (3 hari)sebesar Rp 388.163.300,00.(tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.80.368.900,00 (delapan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.7.528.900,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.72.840.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Tanggal 20 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13568/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.725.231.100,00, (tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Surabaya 150.787.000 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Malang 134.350.000 3 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Bekasi 230.137.300 4 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pendidikan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Pandeglang 209.956.800 Jumlah 725.231.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.126.501.800,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.361.800,00; (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.126.140.000,00. (Seratus dua puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 21 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13779/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.356.715.800,00, (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima beas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi sesuai tugasnya (7 s.d 9 November 2013) Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi 193.497.700 2 Mencari data/informasi mengenai bidang penganggaran (7 s.d 9 November 2013) Banggar DPRD Kota Sukabumi 163.218.100 Jumlah 356.715.800
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.49.800.000,00. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Tanggal 26 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 14100/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp197.557.300,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang dilakukan oleh Pimpinan dan anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Tangerang, dari tanggal10 November sampai dengan 12 November 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.34.420.000,00 (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.34.420.000,00. (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 6 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 15875/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.365.024.600,00, (tiga ratus enam puluh lima juta dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai bidang aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan (20 s.d 22 November 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 187.001.000 2 Mencari data/informasi mengenai pasar tradisional dan pengelolaan sampah (20 s.d 22 Novemver 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Garut 178.023.600 Jumlah 365.024.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp56.567.000,00 ( lima puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp7.247.000,00; (Tujuh Juta dua ratus empat puluh tujuh rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp49.320.000,00. (emapat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19831/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXII DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Surabaya Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013 tentang rencana peraturan daerah pajak hiburan sebesar Rp.157.204.800,00. (seratus lima tujuh juta dua ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19832/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXIIIDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Malang Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013, tentang rencana peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan sebesar Rp.156.924.800,00. (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp27.403.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.27.403.000,00. (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.282.955.700,00. ( dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 47.582.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp272.800,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.47.310.000,00. (empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.260.228.300,00. (dua ratus enam puluh juta rupiah dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.52.020.000,00 (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.52.020.000,00. (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 22 Desember sampai dengan 24 Desember 2013, terlaksana kegiatan perjalanan dinas:
Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka kunjungan kerja mengenai aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan dengan biaya Rp.204.035.800,00. (dua ratus empat juta tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka kunjungan kerja mengenai retribusi dengan biaya Rp.210.323.600,00. (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.69.780.000,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.69.780.000,00 00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
------- Bahwa Terdakwa, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan tidak melakukan pengecekan dan verikasi akan kebenaran materiil atas tagihan pengeluaran biaya hotel dan transportasi yang seharusnya diminta ke pihak hotel, serta tidak pernah meminta bukti tagihan asli yang dikeluarkan oleh pihak Hotel tempat kegiatan perjalanan dinas dilangsungkan.
------- Bahwa perbuatan Terdakwabertentangan dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10 huruf c, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Pasal 10 huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 12 (5) huruf a, yang mengatur bahwa: PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 5 huruf c, mengatur tugas PPTK yakni menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud padaayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (14), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetina jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
------- Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan dan memperkaya pihak travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata serta mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagai akibat kelebihan pembayaran yang diterima pihak travel sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-305/PW22/5/2015 tanggal 28 Agustus 2015, dengan perhitungan sebagai berikut
-
Realisasi Pembayaran Rp.12.263.641.875,00
(Dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
Pengeluaran yang sesuai ketentuan Rp.9.811.249.979,00
(Sembilan milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah)
Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.452.391.896,00
Pengembalian sesuai Hasil Audit BPK (Rp.160.123.726,00)
(Sembilan ratus enam puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)
Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan mengerti atas isi surat dakwaan tersebut dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang mana para saksi tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut hukum agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I KADEK AGUS ARYA WIBAWA
Tempat/Tgl. Lahir : Denpasar, 10 – 11 – 1975, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Jl. Diponegoro, GG Pantus Sari 5, Dusun : Ambengan, Desa/Kel.: Pedungan, Kecamatan : Denpasar Selatan, Agama : Hindu, Pekerjaan : Anggota DPRD Kab./Kota, berlaku Hingga : 10-11-20017, Kewarganegaraan: WNI;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014, dan bertugas di Komisi C
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Komisi C.
Bahwa saksi memimpin jalannya rapat dalam pelaksanaan perjalan dinas di Komisi C.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seingat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-staf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari sekretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masng anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. EKO SUPRIADI
Tempat/Tgl. Lahir : Denpasar, 19 – 02 – 1965, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Jl. Gunung Agung, GG. Indus, No 1, DPS. , BR./Link. Gerenceng , Kel./Desa : Pemecutan Kaja, Kecamatan : Denpasar Utara, Agama : Hindu, Pekerjaan : Wiraswasta/Anggota DPRD Kab./Kota, berlaku Hingga : seumur hidup, Kewarganegaraan: WNI;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014, dan bertugas di Komisi B
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Komisi B.
Bahwa saksi memimpin jalannya rapat dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Komisi B.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar huku yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar sekretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum kebrangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah mennayakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masng anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada paying hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I WAYAN SUGIARTA, SE.
Tempat/Tgl. Lahir : Denpasar, 9 – 10 – 1963, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Jl. P. Kawe, No. 70X, BR.LINK : Kaja, Kel./Desa : Pedungan, Kecamatan : Denpasar Selatan, Agama : Hindu, Pekerjaan : Wiraswasta/Anggota DPRD Kab./Kota, berlaku Hingga : seumur hidup, Kewarganegaraan: WNI;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014, dan bertugas di Komisi D
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Komisi D.
Bahwa saksi memimpin jalannya rapat dalam pelaksanaan perjalan dinas di Komisi D.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar huku yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum kebrangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah mennayakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NI MADE HARTININGSIH SAB, Denpasar, 46 Tahun / 07 September 1970, Perempuan, Indonesia, Perum Taman Lembu Sura B VIII/5 DPS, Br Poh Gading, Dusun Poh Gading Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, 081337174535, menerangkan di bawah sumpah:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap memberi keterangan di muka persidangan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kasus perjalan dinas.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di pada Kantor Sekretariat Dewan.
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK Walikota Nomor : 188.45/953/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa saksi menjabat sebagai pembantu bendahara saat kegiatan perjalan dinas tahun 2013 berlangsung.
Bahwa tupoksi saksi, membantu bendahara pengeluaran untuk membuat SPJ dan bukti pendukung di bagian perundang-undangan. Khusus pada bagian perunndang-undangan saja.
Bahwa yang saksi kerjakan sebagai pembantu bendahara salah satunya dalam kegiatan perjalan dinas.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, yang merupakan atasan saksi sebagai Kabag Perundang-undangan.
Bahwa saksi selaku staf membantu Terdakwa sebagai PPTK dalam melakukan pengetikan-pengetikan yang terkait perjalan dinas, serta membuat SPJ (surat pertanggung jawaban), yang bahannya diberikan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi melakukan pengetikan angka-angka dari bukti pendukung yang diberikan terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan bukti-bukti dukung yang diketik dan diserahkan oleh Terdakwa, seperti Boarding Pass, Tiket, serta invoice penginapan.
Bahwa saksi mengetik bukti-bukti dukung tersebut untuk diketik dan di masukkan ke dalam daftar penerimaan perjalanan.
Bahwa saksi setelah menyelesaikan pekerjaannya menyerahkan hasil pekerjaannya kepada Terdakwa untuk dikoreksi, apakah sudah benar atau tidak angka-angka yang saksi masukkan.
Bahwa saksi dalam membuat bukti pertanggung jawaban sudah ada tabelnya yang didalammnya tertera nama yang bertanggung jawab bendahara serta sekretaris dewan/pengguna anggaran.
Bahwa nilai yang saksi input hanya nilai untuk penginapan dan biaya transport, sedangkan 3 item lainya sudah terisi sebelumnya.
Bahwa saksi tidak menguji kebenaran bukti yang diberikan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu apaka anggota dewan ada memberikan bukti-bukti perjalan dinas atau tidak.
Bahwa bukti-bukti perjalan dinas semua berasal dari Travel.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I NYOMAN ASTINA, Denpasar, 42 Tahun / 09 Maret 1974, Laki-laki, Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Gang Batan Kepel No 15 Pekandelan Denpasar, Hindu, PNS, SMEA, 081339636743, menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran sejak tahun 2012 s/d 2013 akhir.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa.
Bahwa saksi mempunyai tugas, menerima, membayar, menatausahakan pelaksanaan APBD.
Bahwa proses pecairan dana untuk perjalan dinas, yakni pertama sebelum perjalan dinas dilaksanakan PPTK mengajukan dokumen tagihan yang berisi daftar yang sifatnya lumpsum untuk dibayarkan kepada nama-nama yang me ngikuti perjalan dinas. Selanjutnya setelah perjalanan dinas selesai PPTK membuat SPJ rampung yang telah dilengkapi bukti-bukti pendukung, yang kemudian diajukan ke Bendahara, lalu dicek apakah sudah sesuai rekening jumlah yang harus dibayarkan, dan apakah bukti dukung sudah sesuai dengan nama yang tertera.
Bahwa yang menyiapakan SPJ rampung secara TUPOKSI adalah PPTK, dan dalam pelaksanaan bisa saja di bantu pembantu bendahara.
Bahwa atas persetujuan pengguna anggaran dibayarkan anggaran yang bersifat lumpsum kepada nama-nama yang tertera.
Bahwa SPJ rampung yang dibuat PPTK diteliti oleh Bendahara, apakah sesuai nama-nama yang tertera, lalu di teliti kembali oleh kasubbag pendaharaan.
Bahwa setelah selesai kegiatan PPTK membuat SPJ rampung yang diinput oleh PPTK, dan itulah yang saksi teliti dan cek nomor rekening seta segala macamnya, dan diteliti juga oleh kasubbag perbendahran, kemudian PPTK, lalu juga diteliti oleh Pengguna Anggaran untuk memperoleh persetujuan pembayaran.
Bahwa anggaran untuk perjalan dinas sudah tersedia dalam bentuk UP (uang persedian) dan itu yang digunakan untuk membayarkan uang lumpsum.
Bahwa besarnya uang persedian yaitu 2,5 Milyar untuk seluruh kegiatan di Sekretariat Dewan.
Bahwa kegiatan perjalan dinas diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Bahwa biaya riil cost dalam perjalan dinas adalah uang penginapan dan uang tranport.
Bahwa yang terjadi dalam kegiatan perjalan dinas, pelaksanaanya menggunakan Travel Bali Daksina dan Sunda Duta.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana travel bisa menangani kegiatan perjalan dinas.
Bahwa saksi tidak tahu apakah kegiatan perjalan dinas dapat memakai travel atau tidak.
Bahwa riil cost sepengetahuan saksi untuk mencairkan dibutuhkan bukti hotel dan bukti tiket perjalan dinas, dan bukti-bukti tersebut diperoleh dari PPTK.
Bahwa bukti untuk riil cost biaya penginapan seharusnya berdasarkan tagihan dari penginapan.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas, dari sekretariat tidak pernah diberikan dana terlebih dahulu.
Bahwa seharusnya pelaksaan biaya yang riil cost semestinya ditanggung oleh pelaksana perjalan dinas terlebih dahulu, dan setelahnya barulah di tagihkan kepada saksi dengan bukti bukti asli dari Hotel.
Bahwa yang berperan hingga terjadi pencairan dana kegiatan perjalan dinas, dapat saksi ceritakan dokumen SPJ yang dibuat oleh PPTK diajukan kepada bendahara, lalu saksi meneliti dokumen tersebut, apakah sudah sesuai rekeningnya, apakah sudah sesuai dengan DPA, kemudian dibawa ke Kasubag Perbendaharan untuk diteliti kembali, dan seterusnya dibawa ke PPK untuk diteliti kembali, dan selanjutnya di ajukan kepada Sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran, untuk pengesahan terakhir dan persetujuan pengeluaran anggaran.
Bahwa seingat saksi Sekwan tidak pernah mengecek bukti-bukti pengeluaran.
Bahwa terdakwa yang menyiapkan persyaratan administrasi untuk pencairan dan yang memerintahkan untuk mencairkan adalah Sekwan.
Bahwa tanpa tanda tangan PPTK, anggaran kegiatan perjalan dinas tidak dapat dicairkan.
Bahwa saksi yang memegang giro sebesar 2,5 M, dan saksi mengeluarkan giro apabila ada tagihan dari PPTK.
Bahwa setelah uang untuk perjalan dinas dikeluarkan baik yang lumpsum, atau dibayarkan kepada pihak travel, barulah dibuatkan SPP(surat permintaan pembayara)/SPM yang diajukan BUD (Bendahara Umum Daerah) untuk proses Ganti Uang.
Bahwa setelah kegiatan perjalan dinas selesai, untuk klaim pembayaran kepada pihak travel, bukti bukti diajukan langsung ke pengguna anggaran.
Bahwa bendahara melakukan pembayaran menggunakan uang UP (uang Persediaan).
Bahwa untuk melihat keabsahan bukti bukti yang diserahkan kepada saksi, bukti-bukti tersebut diuji juga oleh Kasubag Bendahara dan PPK.
Bahwa untuk pengeluaran anggaran biaya perjalan dinas, saksi setelah mendapat pengajuan dari PPTK, kemudian dilakukan pengajuan kepada PA (pengguna anggaran) untuk mendapat setujuan pembayaran, dan setelah disahkan pengguna anggaran baru dibayarkan.
Bahwa proses pembayaran, dari PPTK pengajuan dibawa ke Bendahara lalu setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Anggara, anggaran langsung dicarikan untuk dibayarkan kepada pihak Travel.
Bahwa PPTK membuat kwitansi daftar penerimaan dan bukti-bukti yang ada.
Bahwa daftar yang dibuat oleh Terdakwa merupakan acuan untuk pengeluaran uang.
Bahwa apabila daftar yang dibuat oleh Terdakwa tidak disetujui untuk Pengguna Anggaran, uang juga tidak dapat dikeluarkan oleh bendahara.
Bahwa untuk uang yang lumpsum dibayarkan kepada Dewan, sedangkan uang yang riil cost dibayarkan kepada Travel.
Bahwa tanda tangan yang pertama anggota dewan, adalah untuk pencairan anggaran lumpsum yang terdiri dari 3 item, sedangkan tanda tangan kedua anggota dewan untuk keperluan SPJ Rampung, dan uang nya dibayarkan ke Travel bukan ke anggota dewan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NI MADE ARDANI, SE, Denpasar, 53 Tahun / 02 Februari 1963, perempuan, Indonesia, Jalan Tukad Pancoran Gang I No 38 B Denpasar, Hindu, Kasubag Keuangan Dinas Sosial Kota Denpasar, Hindu, Kasubag Keuangan Dinas Sosial Kota Denpasar, S1, 08124607909 menerangkan di bawah sumpah
Bahwa saksi menjabat sebagai kasubag perbendaharaan , dan sekarang menjabat sebagai kasubbag keuangan.
Bahwa saksi mempunyai tupoksi, merencanakan kegiatan sub bagian perbendaharaan, berdasarkan rencana operasioanal bagian keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pelaksanaan pedoman tugas, mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, untuk kelancaran tugas sub bagian perbendaharaan, membimbing pelaksanaan tugas bagian sub perbendaharaan sesuai tugas dan tanggung jawab, memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian perbendaharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan, menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan bidang perbendahraan sesuai peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas, mengurus tunjangan dan gaji DPRD dan sekretariat DPRD sesuai peraturan yang berlaku, memberikan pelayanan administrasi keuangan perolehan DPRD sesuai peraturan untuk kelancaran tugas DPRD, melaksanakan penelitian dengan seksama terhadap semua tagihan dan surat permintaan pembayaran, SPT uang persediaan,ganti uang (GU), Tambah uang (TU) dan langsung, dari pembendaharaan sesuai ketentuan, melaksanakan pembayaran atas tagihan2 yang telah diteliti kebenarannya, dan menjaga likuiditas rutin sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang belaku, membuat laporan gaji, dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengevaluasi pelaksanaan tugas di sub perbendaharaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja, menyusun laporan pelaksanaan tugas di sub perbendaharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan, melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bahwa tugas pokok saksi tersebut dimuat dalam uraian tugas dan jabatan di lingkungan kota denpasar, peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014.
Bahwa yang menjadi bawahan saksi adalah semua staff yang ada diperdaharaan, secara struktural bawahan saksi adalah bendahara.
Bahwa terdakwa eselon III dan saksi eselon IV.
Bahwa alur pencairan tagihan anggaran perjalan dinas di sekretariat dewan adalah, H-1 atau H-2 ada rapim yang dihadiri oleh PPTK, penggunan anggaran, para kabag dan kasubbag fasilitasi, setelah itu baru disampaikan kepada bagian keuangan bahwa besok ada perjalan dinas. Kemudian untuk meberikan uang saku, uang harian dan uang representatif, kita menunggu daftar dokumen dari PPTK nama-nama anggota dewan yang akan melakukan perjalan dinas. Setelah bendahara menerima daftar tersebut, kemudian bendahara meneliti siapa yang berangkat, berapa yang berangkat, tujuan kemana disesuaikan dengan DPA dan disesuaikan dengan perwali berapa besarannya. Jika sudah benar maka keesokannya atau sore harinya baru dikeluarkan uang oleh bendahara untuk anggaran yang sifatnya lumpsum, sesuai dengan daftar.
Bahwa peranan saksi dalam pengeluaran uang tersebut tidak ada peranan, persetujuan dan verivikasi.
Bahwa persetujuan yang harus ada untuk dapat dikeluarkan anggaran yang sifatnya lumpsum adalah persetujuan dari PPTK dan penggunan anggaran.
Bahwa peranan PPTK adalah dalam memberikan daftar untuk pengeluaran anggaran anggota dewan, jika perjalan dinas besok pagi maka sorenya uang yang lumpsum sudah dibayarkan.
Bahwa bendahara hanya membayarkan sesuai dengan dokumen tagihan dari PPTK.
Bahwa ada anggaran yang riil cost yaitu biaya penginapan dan tranportasi berupa tiket pesawat.
Bahwa seharusnya pelaksanaan pembayaran biaya yang riil cost, dibayarkan bendahara setelah perjalan dinas selesai, setelah bukti-bukti penginapan dan tiket diterima, setelah itu semua diterima kemudian diteliti oleh bendahara.
Bahwa PPTK memberikan kami dibagian keuangan daftar penerimaan yang sudah dilampiri oleh atau dilengkapai dengan harga tiket dan biaya penginapan.
Bahwa tagihan pembayaran diterima dari PPTK.
Bahwa PPTK mendapatkan biaya tagihan untuk biaya penginapan dan tiket pesawat dari travel.
Bahwa pengertian riil cost ialah dibayar sesuai dengan bukti-bukti yang sah yang sudah ditanda tangani oleh pelaku perjalan dinas itu sendiri, dan tiket ataupun kwitansi penginapan diperoleh dari travel, jadi kami mepertanggung jawabkan sesuai dengan tagihan travel. Yang kemudian setelah selesai diteliti semua hal tersebut setiap bulan hal tersebut kami pertanggung jawabkan ke BUD. Dan Bila ada kesalahan atau kekeurangan dokumen pasti dikembalikan, tapi selama ini tidak pernah dikembalikan.
Bahwa prosedur hingga terjadi pengeluaran dana sesuai dengan permintaan PPTK adalah, setelelah dihitung biaya tiket dan penginapan oleh bendahara kemudian datang travel lalu dibayarkan oleh bendahara sesuai dengan bukti pertanggung jawaban yang sudah ditandatangani.
Bahwa dari PPTK, surat perintah tugas, SPPD, daftar penerimaan, tiket, boarding pass, kwitansi penginapan, semua itu include sesuai dengan biaya yang dikeluarkan telah kami terima, kemudian saya selaku kasubbag perbendaharaan membantu verifikasi, dokumen yang oleh bendahara sudah dianggap benar.
Bahwa untuk kebenaran harga saksi tidak pernah melakukan pengecekan ke lapangan.
Bahwa pengujian kebenaran disesuaikan dengan peraturan selama tidak lebih dari pagu anggaran, dan hanya dicek apakah sudah cocok rekeningnya.
Bahwa kwitansi yang kami terima selama ini kami anggap sah. Karena kelengkapannya sudah kami cek.
Bahwa kebenaran yang kami teliti hanya sebatas kwitansi yang diberikan travel sudah ada atau tidak. Dan verifikasi yang kami lakukan hanya verifikasi kelengkapan dokumen.
Bahwa saksi mengetahui tempat menginap anggota dewan dari kwitansi yang kami terima, dan saksi menganngap itu sah.
Bahwa saksi tidak tahu boleh atau tidak perjalan dinas dilayani travel, dan saksi tidak tahu siapa yang menunjuk travel.
Bahwa sejak saksi bekerja di sekretariat dewan sudah seperti itu menggunakan travel.
Bahwa saksi tahu terdapat temuan BPK pada tahun 2013 terdapat kemahalan tiket, dan kemahalan tiket tersebut sesuai saksi sudah dikembalikan oleh pihak travel.
Bahwa menurut bendahara temuan yang ada adalah kemahalan harga tiket dalam setahun sejumlah 200 jutaan.
Bahwa bendahara menerima dokumen tagihan perjalan dinas dari Travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang punya inisiatif menggunakan trvale dalam kegiatan perjalana dinas.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MADE SUWITRA, SE. , MSi. , tempat tanggal lahir Denpasar , 57 tahun/ 23 Desember 1958, jenis kelamin laki-laki, Agama: Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : jalan Kerta Dalem XIII A, No. 3, Desa : Sidakarya, Kecamatan : Denpasar Selatan , Kodya Denpasar, Pekerjaan : Kabag Keuangan di Sekretaris DPRD, Kota Denpasar
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di pada Kantor Sekretariat Dewan.
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK Walikota Nomor : 188.45/953/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa saksi menjabat sebagai pembantu bendahara saat kegiatan perjalan dinas tahun 2013 berlangsung.
Bahwa tupoksi saksi, membantu bendahara pengeluaran untuk membuat SPJ dan bukti pendukung di bagian perundang-undangan. Khusus pada bagian perundang-undangan saja.
Bahwa yang saksi kerjakan sebagai pembantu bendahara salah satunya dalam kegiatan perjalan dinas.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, yang merupakan atasan saksi sebagai Kabag Perundang-undangan.
Bahwa saksi selaku staf membantu Terdakwa sebagai PPTK dalam melakukan pengetikan-pengetikan yang terkait perjalan dinas, serta membuat SPJ (surat pertanggung jawaban), yang bahannya diberikan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi melakukan pengetikan angka-angka dari bukti pendukung yang diberikan terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan bukti-bukti dukung yang diketik dan diserahkan oleh Terdakwa, seperti Boarding Pass, Tiket, serta invoice penginapan.
Bahwa saksi mengetik bukti-bukti dukung tersebut untuk diketik dan di masukkan ke dalam daftar penerimaan perjalanan.
Bahwa saksi setelah menyelesaikan pekerjaannya menyerahkan hasil pekerjaannya kepada Terdakwa untuk dikoreksi, apakah sudah benar atau tidak angka-angka yang saksi masukkan.
Bahwa saksi dalam membuat bukti pertanggung jawaban sudah ada tabelnya yang didalamnya tertera nama yang bertanggung jawab bendahara serta sekretaris dewan/pengguna anggaran.
Bahwa nilai yang saksi input hanya nilai untuk penginapan dan biaya transport, sedangkan 3 item lainya sudah terisi sebelumnya.
Bahwa saksi tidak menguji kebenaran bukti yang diberikan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu apaka anggota dewan ada memberikan bukti-bukti perjalan dinas atau tidak.
Bahwa bukti-bukti perjalan dinas semua berasal dari Travel.
Bahwa uang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) kelebihan harga ticket telah dikembalikan oleh Bendahara yang baru;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
I GEDE KOMANG DARMA WIJAYA,S.E., Tabanan, 47 Tahun / 24 Agustus 1968, Laki-laki, Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Gang 100, No J, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Kasubbag Perbendaharaan Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubbag perbendaharaan Kota Denpasar.
Bahwa saksi mengecek dokumen-dokumen pengamprahan.
Bahwa mekanisme pengamparahan, dokumen yang diserahkan oleh Bendahara SKPD instansi pengguna anggaran kepada saya sebagai Kasubag Perbendaharaan Pemerintah Kota Denpasar adalah Surat Perintah Membayar (SPM) yang disertai dengan kelengkapan antara lain :
SPP (Surat Permohonan Pembayaran) ;
Kwitansi ;
Daftar rincian perjalanan dinas ;
Surat Perintah Tugas ;
Nomor Rekening Peneriman (fotocopy) ;
Lampiran peneliti kelengkapan dokumen yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Peneliti Kelengkapan Dokumen) dari instansi pengguna anggaran ;
Surat Pengantar ;
Bukti-bukti pendukung lain diantaranya seperti ticket, boarding pas, bukti dari tempat menginap ;
Bahwa ada 2 mekanisme pengamprahan pencairan dana yang biasanya di tempuh yaitu pembayaran melalui UP (uang persediaan) dan Belanja Langsung (LS), apabila mengunakan metode UP (uang persediaan) pembayaran di lakukan secara tunai ataupun cek tunai dari rekening giro bendahara pengeluaran dari instansi pengguna anggaran kepada pihak ke tiga kalau metode LS, menggunakan jasa pihak ketiga terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan kemudian ;
Bahwa pembayaran yang dilakukan baik dengan metode UP dan metode LS ditentukan oleh masing-masing SKPD dari masing-masing instansi pengguna anggaran :
Mekanisme pengajuan pencairan dananya tetap dengan kelengkapan dokumen seperti di atas dan khusus untuk metode UP ada tambahan dokumen berupa SPJ (surat pertanggung jawaban) fungsional
Bahwa saksi juga merupakan BUD.
Bahwa saksi tidak mengecek sampai kebenaran nilai yang diajukan.
Bahwa saksi hanya mengecek kelengkapan apakah persyaratan yang disyaratkan sudah dipenuhi atau tidak.
Bahwa jika ada permintaan GU, itu artinya uang di bendahara sekretariat Dewan sudah dikeluarkan.
Bahwa untuk kegiatan perjalan dinas menggunakan uang persediaan terlebih dahulu.
Bahwa saksi tidak tahu persis apakah SKPD lain dalam kegiatan perjalan dinas menggunakan travel atau tidak, tapi ada beberapa yang menggunakan travel.
Bahwa untuk kebenaran materiil bukti yang digunakan untuk diamprahkan ke BUD saksi tidak meneliti sampai sejauh itu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan;
Saksi I MADE KAYUN, Panji Anom, 46 tahun/07 Juli 1970, laki-laki, Indonesia, Komplek Perumahan Gunung Sari, Jl. Tukad Buana II No 99 Denpasar Barat, Hindu, Swasta, D3, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mejabat sebagai Direktur Bali Daksina Wisata
Bahwa ada staff yang menghubungi saksi bila akan ada perjalan dinas.
Bahwa Travel Bali Daksina Wisata Tour berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan akta Notaris Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 7 Juni 2004 dan Akta Perubahan Nomor 18 Tahun 2009 tanggal 17 April 2009, Notaris Putu Eka Lestary, SH yang berkantor di Jln PB Sudirman, dengan Daftar Tanda Usaha Pariwisata Nomor : 01/01/00/10/BPPTSP&PM/2015.
Bahwa pemilik Bali Daksina WIsata ialah, Komisari utama Wayan SUkadana, Ketut Turu menjabat Komisaris, Gede Sutawan, dan I Wayan Marna, serta saksi sendiri.
Bahwa saksi mempunyai saham sebesar 26 persen.
Bahwa yang saksi ketahui ada permasalahan korupsi pada kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar.
Bahwa masalah yang saksi ketahui dari penyidik, yaitu ada kelebihan pembayaran anggaran hotel, dari yang dibayakan kepada kami pihak travel, dengan bukti pembayaran yang saksi pakai, dan ada kelebihan pembayaran hingga sebesar 2 milyar.
Bahwa perusahaan saksi terlibat dalam kegiatan perjalan dinas, dari Bulan Januari sampai Desember tahun 2013.
Bahwa sebelum perjalan dinas dilakukan saksi mengirimkan penawaran berupa paket akomodasi perjalan dinas, yang terdiri biaya hotel dan makan pagi, makan siang dan makan malam, transport local, tour guide, tour leader dari bali, guide local yang dibayar di tempat kunjungan, serta refreshment berupa buah, pocari dan minum selama perjalan, dan air port tax.
Bahwa saksi tahu ada perjalan dinas karena biasanya ada salah satu staff biasanya menghubungi saksi.
Bahwa saksi mulai hubungan dari 2004, dan saksi biasa sebagai marketing menawarkan paket ke institusi pemerintah.
Bahwa saksi yang menawarkan jasa pertama kali ke DPRD Kota Denpasar.
Bahwa awalnya saksi bekerja di tempat lain di BSA Tour, dan saksi yang menawarkan paket kegiatan ke DPRD Kota Denpasar.
Bahwa proses saksi menjalin hubungan pertama kali, waktu tahun 1999 saksi datang ke DPRD untuk menawarkan program yang saksi punya.
Bahwa saksi lupa siapa yang saksi ajak berhubungan pertama kali.
Bahwa saksi lupa siapa yang pertama kali hubungi ketika sudah membentuk Bali Daksina.
Bahwa saksi menyadari bekerja sama dengan instansi pemerintah, yang anggarannya bersumber dari Negara.
Bahwa saksi mengetahui/pernah dengar peraturan bila bekerja sama dengan pemerintahan.
Bahwa saksi tidak tahu pasti bagaimana pengelolaan perjalan dinas, saksi hanya menawarkan Jasa.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani kontrak dengan DPRD Kota Denpasar.
Bahwa saksi melayani komisi A dan B, dan setiap perjalan dinas akan ada staff yang menghubungi.
Bahwa saksi kemudian menawarkan paket perjalan ke Sekretariat DPRD.
Bahwa saksi pernah mendengar ada temuan BPK terkait selisih harga tiket yang kami tawarkan, dengan dokumen tiket resmi.
Bahwa temuan tiket dari BPK ialah harga tiket yang saksi tawarkan lebih tinggi dari harga resmi tiket.
Bahwa saksi menwarkan harga tiket sesuai harga penawaran dari perusahaan saksi sendiri, bukan sesuai harga maskapai.
Bahwa saksi mengetahui ada selisih harga hotel dari penyidikan kejaksaan.
Bahwa saksi menawarkan paket akomodasi kepada secretariat dewan bukan menjual hotel.
Bahwa pernah ada permintaan bukti pertanggung jawaban dari travel untuk digunakan pertanggung jawaban.
Bahwa bukti yang diminta kepada saksi adalah penawaran dari perusahaan saksi.
Bahwa tidak pernah ada permintaan bill hotel kepada saksi.
Bahwa salah satu staff yang sering berkomunikasi Gede Wira.
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta bukti pertanggung jawaban kepada saksi.
Bahwa untuk penentuan harga kegiatan perjalanan dinas, saksi serahkan kepada masing-masing divisi, dan pada awalnya saksi yang merembugkan namun karena klien sudah banyak saksi sudah menyerahkan ke masing-masing divisi.
Bahwa saksi tidak pernah ada melakukan rapat internal untuk membahas kerja sama dengan dewan di Bali Daksina sendiri.
Bahwa bentuk kerja sama dengan dewan tidak ada perjanjiannya.
Bahwa tidak pernah ada tender di sekretariat Dewan.
Bahwa saksi tidak pernah disampaikan bahwa kegiatan perjalan dinas dilaksanakan secara riil cost.
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum bekerja sama dengan sekretariat Dewan.
Bahwa perusahaan saksi memperoleh keuntungan dari jasa yang saksi berikan ke Sekretariat Dewan.
Bahwa perusahaan saksi semakin berkembang dan memperoleh keuntungan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar.
Bahwa saksi tidak pernah melampirkan bukti bill hotel kepada sekretariat dewan.
Bahwa saksi ikut mengembalikan temuan BPK sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi mempunyai contract rate dengan hotel, dan saksi berhak mengangkat harga hotel sesuai keinginan saksi.
Bahwa saksi sering mengikuti tender-tender di LPSE.
Bahwa saksi sebagai pelaku jasa wisata sudah melengkapi seleruh perijinan sebagai penyedia Jasa Wisata.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi I GEDE SUTAWAN, Singaraja, 38 tahun/29 April 1978, laki-laki, Indonesia, Perum Bina Permai Blok II No 35 Ubung Kaja, Denpasar, Hindu, Swasta, D1 Pariwisata, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai marketing dan saksi lebih banyak menawarkan paket.
Bahwa saksi menawarkan produk setelah ada informasi bahwa DPRD akan melakukan perjalan dinas.
Bahwa saksi megajukan penawaran dengan dasar kepercayaan, dan saksi mengirim penawaran ditujukan kepada secretariat melalui fax, dan tidak ada spesifikasi ditujukan kepada siapa.
Bahwa yang memberi informasi bila ada perjalan dinas yang paling sering adalah Pak Gede Wira.
Bahwa saksi tidak terlalu sering berkomunikasi dengan terdakwa.
Bahwa tidakan saksi setelah adanya temuan BPK terkait temuan selisih harga tiket dengan yang saksi tawarkan dengan harga tiket dari maskapai.
Bahwa saksi pernah dipanggil BPK untuk diperiksa.
Bahwa saksi mengetahui rekomendasi dari BPK untuk dilakukan pengembalian.
Bahwa perusahaan saksi ikut berpartisipasi untuk mengembalikan kelebihan harga tiket, karena saksi juga sudah banyak memperoleh untung dari DPRD Kota Denpasar.
Bahwa saksi sebelumnya juga pernah diperiksa BPK pada tahun 2012.
Bahwa saksi megetahui bekerja dengan pemerintahan ada aturan yang mengatur dan lain sebagainya.
Bahwa saksi sudah mengetahui konsekuensi bekerja dengan pemerintah.
Bahwa saksi tidak pernah memberikaan deal-deal atau hal lain kepada DPRD Kota Denpasar.
Bahwa hampir tidak pernah ada tawar menawar terkait harga yang saksi berikan kepada secretariat dewan.
Bahwa saksi sebagaian besar melayani instansi pemerintah di Bali.
Bahwa kwitansi paket hotel yang diminta selama ini oleh DPRD Kota Denpasar.
Bahwa saksi mulai tahun 2014 sudah tidak menjual paket lagi, tapi murni menjual penginapan dan tiket pesawat.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan;
Saksi PANDE PUTU KENCANA, Denpasar, 42 tahun (28 Mei 1973), Laki-laki, Indonesia, Jl. Kartini 77A Denpasar, Hindu, Direktur PT. Sunda Duta Tour &Travel, S1, , menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa PT. Sunda Duta Tour & Travel beroperasi sejak tahun 2008
Bahwa PT. Sunda Duta Tour & Travel pernah melayani perjalanan dinas dari DPRD KotDenpasar lewat komunikasi langsung dengan pak wira, tanpa surat resmi atau proses lelang
Bahwa proses sehingga PT. Sunda Duta Tour & Travel melayani perjalanan Dinas dari DPRD Kota Denpasar yaitu berawal kami mendatangi kantor DPRD Kota Denpasar dan kami menawarkan produk-produk usaha kami yaitu jasa perjalanan (ticket, voucher hotel, transport dan akomodasi lainnya). Selanjutnya pihak DPRD Kota Denpasar tertarik akan penawaran sehingga beberapa kali mereka mempercayakan kami untuk melayani perjalanan dari DPRD Kota Denpasar tersebut
Bahwa dalam setiap perjalanan dinas dari DPRD Kota Denpasar, dari pihak kami yang berkomunikasi langsung adalah saksi selaku Direktur dan di bantu oleh staf yang bernama Ida Bagus Putu Sudiantana, sedangkan dari pihak DPRD Kota Denpasar yang berkomunikasi yaitu Pak Wira dan Pak Widi, yang sepengetahuan kami sebagai PPTK perjalanan Dinas
Bahwa pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar tidak melakukan penawaran terhadap penawaran yang diajukan oleh PT. Sunda Duta Tour & Travel
Bahwa saksi tidak tahu kenapa sekretariat tidak melakukan penawaran
Bahwa harga paket yang ditawarkan saksi adalah harga perseorangan
Bahwa saksi menerangkan pak wira merupakan bawahan terdakwa
Bahwa terkait rencana perjalanan dinas tersebut dari pihak sekretariat menghubungi saksi bahwa periode sekian, tanggal sekian, kunjungan kemana, dari pihak sekretariat telah memberitahu saksi
Bahwa Paket yang ditawarkan saksi yaitu tiket, hotel, bus in/out, kunjungan yang sudah tertera dipaket tersebut
Bahwa pada saat kunjungan dari pihak PT. Sunda Duta Tour & Travel ada yang mendampingi
Bahwa setelah selesai kegiatan tersebut saksi melakukan penagihan dengan cara memberikan invoice ke pihak bendahara
bahwa saksi tidak memberi invoice ke pak wira, karena pak wira hanya untuk administrasi sedangkan untuk invoice penagihan uang ke bendahara
bahwa bahwa saksi melakukan kerjasama dengan instansi dalam hal ini DPRD Kota Denpasar tidak menggunakan perjanjian
bahwa yang dilampirkan saksi untuk melakukan penagihan yaitu tiket pesawat, boardingpass dan kwitansi paket penginapan
bahwa yang membuat kwintansi hotel tersebut adalah dari kami PT. Sunda Duta Tour & Travel
bahwa saksi melakukan kerjasama dengan pihak hotel dalam bentuk kontrak dengan mendapatkan harga kontrak
bahwa saksi menerangkan ada dua jenis harga hotel yaitu harga publis dan harga kontrak dimana harga kontrak lebih murah dari harga publis
bahwa sampai dengan saat ini, saksi masih melayani perjalanan dinas DPRD tanpa menggunakan perjanjian
Bahwa yang melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ada 2 travel yaitu PT. Bali Daksina WIsata dan PT. Sunda Duta Tour & Travel
Bahwa cara DPRD Kota Denpasar memilih melakukan perjalanan dinas dengan travel sunda duta atau balidaksina wisata yaitu dari sekretriat mengirimkan nama-nama yang mengikuti perjalanan dinas ke masing-masing travel tersebut
Bahwa saksi tidak memahami dengan Peraturan Walikota ataupun Peraturan Gubernur
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi menawarkan paket tersebut dengan harga jual dari perusahaan saksi
Bahwa untuk harga tiket pesawat saksi mendapat komisi dari maskapai
Bahwa untuk harga hotel karena kita mendapatkan harga kontrak, kita tidak mendapat komisi dari hotel jadi kita punya hak menaikkan harga hotel sampai 100% dari harga kontrak yang penting masih dibawah harga publis
Bahwa tidak ada ketentuannya terkait dengan hak saksi untuk menaikkan harga hotel hingga 100% yang penting kenaikan harga hotel masih dibawah harga publis
bahwa yang melatarbelakangi saksi tidak melampirkan bukti bill dari hotel ketika saksi memberikan dokumen pertanggungjawaban kepada sekretariat karena dari pihak sekretariat tidak ada yang meminta
bahwa saksi pernah bertemu sebelumnya dengan terdakwa yaitu pada saat perjalanan dinas
bahwa kalau penawaran perjalanan dinas untuk staf yang kami ajukan biasanya dilakukan penawaran dari pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar, karena mungkin mereka menyadari kelasnya berbeda tetapi harus menginap di hotel yang sama karena mereka yang melayani para pejabat tersebut dan konsekuensinya 1 kamar berdua untuk pendamping
Bahwa perjalanan dinas tersebut menggunakan pesawat yang sama kelasnya juga sama kecuali untuk pimpinan DPRD Kota Denpasar
Bahwa kalau misalnya harga penawaran saksi terlalu tinggi, biasanya saksi ditegur oleh staf yang menghubungi saksi, yaitu untuk perjalanan dinas komisi namanya pak wira untuk perjalanan dinas pansus buk putu suartini atau pak satria yang dipansus juga
Bahwa saksi tidak pernah diberikan uang muka
Bahwa dari pihak DPRD Kota Denpasar yang melakukan pembayaran ke PT. Sunda Duta Tour & Travel atas setiap perjalanan dinas dari DPRD Kota Denpasar adalah bendahara secretariat DPRD Kota Denpasar yaitu Ibu Gung Mas
Bahwa kami menerima pembayaran secara tunai. Bagian Umum dari PT. Sunda Duta Tour & Travel mendatangi Bagian Keuangan DPRD Kota Denpasar dengan membawa invoice (penagihan) dan juga menerima pembayaran
Bahwa sealing point dari perusahaan saksi adalah kemudahan dari segi penawaran maupun kemudahan dalam keuangan, karena kita yang menalangi semuanya
Bahwa saksi mengerti yang diajak kerjasama adalahin pemerintah dan setiap uang yang dipakai adalah uang Negara
Bahwa menurut saksi, harga-harga rincinya sudah tertera di paket dan harga tersebut sudah sesuai dengan keuntungan saksi dan sudah sesuai dengan fakta dilapangan
Bahwa kalau tujuannya sama saksi langsung membuat perincian dan penawaran lewat fax ke secretariat DPRD Kota Denpasar, kemudian disekretariat saksi menelpon bagian operator bahwa saksi mengirim fax, nanti ditelpun lagi bahwa fax tersebut diterima dan dibawa ke persuratan di secretariat
Bahwa tugas saksi sebagai tour leader adalah mengantarkan mereka sampai dibali lagi, ke tempat kunjungan, mengurus boardingpass, tiket, bagasi, bus, makan disaat kunjungan kerja
Bahwa saksi tahu anggota dewan telah mendapatkan uang transport dan uang makan
Bahwa dalam kegiatan tersebut semua anggota DPRD yang mengikuti perjalanan dinas berangkat melakukan perjalanan dinas
Bahwa pernah ada anggota DPRD yang seharusnya mengikuti perjalanan dinas tidak mengikuti perjalanan dinas dan diwakilkan
Bahwa saksi pernah memberikan sumbangan partisipasi terkait temuan BPK tentang kelebihan pembayaran harga tiket sebesar Rp. 25.000.000,- kepada secretariat yang diserahkan ke bendahara
Bahwa karena saksi mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut sehingga saksi ikut melakukan pengembalian terkait temuan BPK tersebut
Bahwa terkait peran dan tanggungjawabn terdakwa sebagai pptk saksi tidak mengetahuinya;
Jadi dalam 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2013, pengeluaran Sunda Duta Tour & Travel untuk pembiayaan hotel, transportasi, transportasi di lokasi dan pembiayaan makan sebesar Rp. 1.336.978.280,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IDA BAGUS PUTU SUDHAYANTANA, Penyaringan, 32 tahun/18 April 1984, laki-laki, Indonesia, Br. Anyar Kelod, Kel. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Alamat di denpasar jalan Denpasar Abiansemal, Grya Samping, Br.Kraman, Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung, Hindu, Swasta, D3, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah bekerja di PT. Sunda Duta Tour & Travel dari tahun 2009 pertengahan dan sebelum itu PT. Sunda Duta Tour & Travel sudah ada kerjasama dengan sekretariat
Bahwa saksi masih bekerja di PT. Sunda Duta Tour & Travel pada tahun 2013
Bahwa pak Wira dari Sekretariat DPRD Kota Denpasar terkadang mengkontak saksi sendiri dan terkadang pak Pande terkait perjalanan dinas;
Bahwa ketika akan dilaksanakan perjalanan dinas, saksi melakukan komunikasi dengan pihak Sekretariat melalui hp, jadi kemana tujuannya atau lotusnya lalau saksi buatkan paket dan semua hotel di cek, setelah rampung semua baru penawaran dikirimkan ke Sekretariat;
Bahwa saat saksi memberikan tagihan, dari pihak sekretariat sudah memverifikasi kecocokan tagihan saksi;
Bahwa saksi menerangkan biaya paket penginpan adalah biaya paket inap yang sudah ditawarkan ke secretariat;
Bahwa proses sehingga PT. Sunda Duta Tour & Travel dipakai untuk melayani perjalanan Dinas dari DPRD Kota Denpasar yaitu berawal kami mendatangi kantor DPRD Kota Denpasar dan kami menawarkan produk-produk usaha kami yaitu jasa perjalanan (ticket, voucher hotel, transport dan akomodasi lainnya). Selanjutnya pihak DPRD Kota Denpasar tertarik akan penawaran sehingga beberapa kali mereka mempercayakan kami untuk melayani perjalanan dari DPRD Kota Denpasar tersebut;
Bahwa PT. Sunda Duta Tour & Travel selalu dipakai untuk melayani Anggota DPRD Kota Denpasar dalam melakukan perjalanan dinas karena pelayanan kita dilapangan, service kita yang tanggap;
Bahwa harga tiket yang dicantumkan pada komponen penawaran menggunakan harga tertinggi;
Bahwa saksi menentukan harga paket berdasarkan hitung-hitungan bisnis;
Bahwa dasar saksi memprediksi harga yang saksi tawarkan yaitu saksi tahu harga standar hotel yang menjadi tujuan perjalanan dinas;
Bahwa saksi tidak pernah mempelajari perwali ataupun peraturan gubernur;
Bahwa saksi tidak meminta uang muka, karena percaya saja;
Bahwa saksi mengetahui kasus ini sejak saksi dipanggil oleh pihak kejaksaan;
Bahwa saski yang pertama menjalin hubungan dengan pihak DPRD Kota Denpasar kurang lebih tahun 2009 dengan menemui pak wayan darsa ketua dewan;
Bahwa ketua dewan yang sekarang bernama ngurah gede
Bahwa yang disekretariat ada 3 orang yang menghubungi saksi ketika ada perjalanan dinas yaitu pak wira, pak satria wibawa dan buk suartini
Bahwa saksi tidak akan tahu kalau ada perjalanan dinas jika tidak dihubungi oleh sekretariat
Bahwai saksi ditelpon dari Sekretaris DPRD Kota Denpasar ketika ada perjalanan dinas, menginformasikan keberangkatan, lotusnya dimana
Bahwa dari Sekretariat DPRD biasanya menginformasikan kegiatan tersebut 3 hari sebelum keberangkatan dan terkadang 1 hari sebelum keberangkatan
Bahwa yang diuntungkan dari kasus ini adalah korporasi saksi
Bahwa nilai pekerjaan penyediaan jasa yang dilakukan PT. Sunda Duta Tour & Travel dalam setahun mencapai 3 milyar-an
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan atau diundang dalam tender
Bahwa saksi tidak pernah dibuatkan surat perintah penunjukan pekerjaan tersebut
Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi tidak memiliki dasar hukum melainkan hanya atas asas kepercayaan saja
Bahwa saksi tidak pernah dijelaskan oleh terdakwa kalau yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban adalah real cost
Bahwa keuntungan perusahaan saksi dalam setahun mencapai 350 juta
Bahwa setiap perjalanan dinas, ada anggota dewan, ada stafnya dan saksi sebagai pendamping
Bahwa saksi ikut sebagai pendamping dalam perjalanan dinas tersebut dengan dibiayai oleh paket tersebut
Bahwa pernah ada anggota dewan yang diwakilkan melakukan perjalanan dinas
Bahwa pada tahun 2014 saksi tidak pernah diperiksa oleh BPK terkait kelebihan pembayaran harga tiket perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013
Bahwa terdakwa pernah menginformasikan kepada saksi melalui telpon bahwa terkait perjalanan dinas tahun 2013 tersebut terdapat temuan dari BPK
bahwa ketut suandi yang merupakan komisaris PT. Sunda Duta Tour & Travel dari tahun 1983 sampai dengan 2007 pernah menjadi anggota DPRD Kota Denpasar periode 2004-2009
Bahwa dari tahun 2009 sampai sekarang PT. Sunda Duta Tour & Travel hanya menangani perjalanan dinas untuk komisi C dan D;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
I GUSTI NGURAH GEDE, Denpasar, 54 tahun (16 April 1962), Laki-laki, Indonesia, Jl WR Supratman No. 213, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, kota Denpasar, Hindu, Ketua DPRD kota Denpasar, S.1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebenarnya jika dilihat dari pada tujuan perjalanan dinas tersebut yang memakai ketentuan lumpsum merupakan perjalanan dinas perorangan
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas, DPRD Kota Denpasar sudah difasilitasi oleh travel
Bahwa uang saku, uang transportasi dan uang representatif dibayarkan secara lumpsum yang saksi terima sebelum keberangkatan perjalanan dinas
Bahwa benar saksi menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas
Bahwa saksi tidak menerima uang untuk biaya tiket pesawat dan biaya hotel
Bahwa saksi tidak menyerahkan bukti pendukung pertanggung jawaban tiket pesawat dan bill hotelke Sekretariat DPRD Kota Denpasar, yang saksi serahkan hanya berupa boarding pass
Bahwa ada dua travel yaitu PT. Bali Daksina Wisata dan PT. Sunda Duta yang melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013
Bahwa dalam suatu perjalanan dinas biasanya dibagi menjadi dua, dimana Komisi A dan B ditangani oleh travel perta dan Komisi C dan D ditangani oleh travel kedua.
Bahwa selalu ada pendamping dari Sekretariat yang ikut mendampingi perjalan dinas Anggota DPRD Kota Denpasar
Bahwa tugas pendamping adalah memfasilitasi dan melengkapi kebutuhan anggota DPRD Kota Denpasar di tempat kunjungan
Bahwa dari pihak travel ada yang mendampingi anggota DPRD Kota Denpasar dalam melakukan perjalanan dinas
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme penggunaan travel dalam pelaksanaan perjalanan dinas
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa pada saat itu menjabat sebagai Kabag Perundang-Undangan
Bahwa terkait dengan perjalanan dinas tahun 2013, saksi tidak tahu kedudukan dan jabatan terdakwa saat itu
Bahwa setelah terjadi permasalahan ini, saksi baru mengetahuitentang PPTK yaitu yang mengatur kegiatan perjalanan dinas
Bahwa pada periode 2009-2014 saksi menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar pada Komisi A
Bahwa pada saat rapat komisi tidak dibahas mengenai travel mana yang mengurusi komisi A dan B ataupun Komisi C dan D
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan travel mana yang dipakai untuk melayani perjalanan dinas komisi A dan B ataupun Komisi C dan D
Bahwa terkait makan dan sewa kendaraan sudah disediakan olehpihak travel namun terkadang ada juga anggota DPRD yang menyewa kendaraan dan makan dengan menggunakan biaya sendiri
Bahwa saksi menerangkan untuk terkait administrasi perjalanan dinas di tempat kunjungan sudah disiapkan oleh pihak pendamping dari sekretariat
Bahwa terkait untuk laporan kunjungan yang membuat laporan tersebut masing-masing komisi
Bahwa terdakwa tidak pernah menjelaskan pada DPRD Kota Denpasar bahwa uang transport dan uang tiket adalah rill cost
Bahwa menurut saksi seharusnya yang dilampirkan dalam bukti pertanggung jawaban adalah bill hotel dan tiket pesawat yang penting tidak melebihi harga yang ditetapkan oleh Perwali
Bahwa saksi belum tahu dasar hukum penggunaan travel diperbolehkan untuk melayani dalam pelaksanaan perjalanan dinas
Bahwa saksi tidak tahu PT. Bali Daksina Wisata dan PT. Sunda Duta pernah memenangi tender
Bahwa DPRD Kota Denpasar tidak pernah tahu kalau Sekretariat DPRD Kota Denpasar ada Mou atau tidak dengan Travel
Bahwa saksi tidak pernah mengecek harga tiket pesawat
Bahwa saksi pernah melakukan pengembalian kemahalan harga tiket pada tahun 2013 karena merupakan temuan dari BPK
Bahwa yang menerima boarding pass adalah pendamping dari Sekretariat
Bahwa tupoksi saksi pada tahun 2013 adalah Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan (Control).
Bahwa terhadap kerugian negara yang timbul, sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian, maka wajib untuk menimbulkan, dan kami siap menggantinya.
Bahwa dasar saksi melakukan pengawasan terkait perjalanan dinas adalah Peraturan Wali Kota Denpasar;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan;
Saksi NI WAYAN SUWASTINI, Gianyar, 46 tahun/12 Mei 1970, Perempuan, Indonesia, Jln. Sedap MalamGg. Cempaka No.17 BanjarKebon KuriKaja, KelurahanKesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi tenagaharian lepas pada Sekretariat Kota Denpasar sejak Oktober tahun 2005 dibagian umum dengan tugas sebagai operator telpon sampai dengan sekarang
Bahwa tugas saksi sebagai operator telpon yaitu menerima/menjawab telpon dan menerima fax masuk diresepsionis Kantor DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi tidak pernah menerima fax akomodasi paket penawaran dari pihak travel
Bahwa selain saksi ada juga yang bertugas sebagai operator yaitu buk desak
Bahwa saksi menjelaskan, alur distribusi fax yaitu kalua ada fax yang ditujukan ke keuangan saksi bawa kebagian keuangan, kalua ada fax untuk umum saksi bawa kebagianumum
Bahwa saksi pernah mendampingi perjalanan dinas Pimpinan/Anggota DPRD Kota Denpasar sebanyak 1 kali dalam tahun 2013 dengan tujuan ke Kantor DPRD Kota Cimahi dari tanggal 20 sampai dengan 22 Nopember 2013
Bahwa yang menunjuk saksi untuk mengikuti perjalanan dinas mendampingi Pimpinan/Anggota DPRD Kota Denpasar adalah pak wiyasa
Bahwa terkait bill hotel dan tiket pesawat yang mengurus adalah pihak travel
Bahwa pada tahun 2016 pernah ada fax dari travel dengan memberikan fax tersebut ke bagian keuangan.
Bahwa saksi bila menerima fax menanyakan terlebih dahulu dibawa kemana faxnya dengan menanyakan kepada atasanya yaitu Ibu Oka Mariati.
Bahwa saksi pernah mengembalikan kelebihan pembayaran uang tiket sesuai dengan temuan BPK
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan
Saksi SUNAWARYONO, S.E., Denpasar, 48 tahun/26 Juli 1968, Laki-laki, Indonesia, Jln. Anyelir No 8 Denpasar, Br Tanjung Bungkak, Dusun Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat perjalan dinas bertugas sebagai pendamping.
Bahwa tugas pendamping mengurus SPPD, mengurus plakat, dan bukti bahwa dewan telah melakukan perjalan dinas.
Bahwa tugas dari pendamping travel mengurus makan dan tranportasi.
Bahwa sebagai pendamping saksi hanya menerima uang harian.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada kontrak antara travel dan sekretariat dewan.
I GUSTI RAI SUTA, S.H., Badung, 59 tahun/31 Desember 1956, Laki-laki, Indonesia, Banjar Jeroan Kelurahan Abianbase Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Tanjung Bungkak, Dusun Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris DPRD Kota Denpasar
Bahwa tugas Sekretaris DPRD
Tugas Saya sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar yaitu :
Menetapkan program Kerja Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan rencana strategis Sekretariat DPRD sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana
Membina bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan
Mengarahkan pelaksaan tugas bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan tugas, tanggungjawab, permasalahan dan hamabtan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Menyiapkan rancangan produk hukum DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pimpinan dalam mengambil keputusan
Menyiapkan dan mengkoordinasikan tenaga ahli dan pakar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksaan tugas DPRD Kota Denpasar
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Denpasar
Membuat risalah/catatan rapat yang diselenggarakan alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan
Melaksanakan urusan rumah tangga pimpinan DPRD Kota Denpasar dan sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Memfasilitasi kegiatan/rapat DPRD sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk pimpinan untuk menunjang pelaksanaan tugas DPRD Kota Denpasar
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan cara mebandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang
Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja
Melaksnakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Secara teknis operasional Saya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Kota Denpasar sedangkan secara administrasi bertanggungjawab kepada Walikota Denpasar melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar
Bahwa Tugas Saya sebagai pengguna anggaranpada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10, yaitu :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan anggaran
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin
Mengelola barang milik daerah
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinannya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinan
Melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar
Bahwa prosedur sebelum kegiatan perjalan dinas sebelum dilaksanakan, berawal dari adanya rapat di internal komisi, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan, dan di alam rapim di bahas kegiatan dewan untuk kegiatan bulan berikutnya. Setelah rapim, kemudian ditetapkan dalam badan musyawarah kegiatan untuk bulan berikut yang didalamnya termasuk kegiatan perjalan dinas.
Bahwa kegiatan yang ditetapkan dalam badan musyawarah adalah kegiatan DPRD saja.
Bahwa yang dibahas dalam bamus adalah, perjalan dinas dalam rangka apa, berapa lama perjalan dinas, dan kemana lokasi perjalan dinas.
Bahwa dalam rapat pimpinan hanya ada penetapan global saja, kapan kunjungan kerja dilaksanakan dan kemana kunjungan kerja dilaksanakan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan tidak langsung disampaikan dalam rapat pimpinan.
Bahwa selama pembahasan dalam rapat pimpinan, di ikuti PNS dari sekretariat dan saksi sendiri juga ikut.
Bahwa saksi ikut dari tahap awal rapim hingga Bamus, untuk memfasilitasi.
Bahwa terdakwa juga ikut dalam pembahasan dalam Rapim dan Bamus
Bahwa cara pelaksanaan perjalan dinas tidak ada dibahas dalam Rapim, karena dalam pelaksanaan kegiatan sudah ditunjuk Terdakwa sebagai PPTK.
Bahwa dalam pembahasan perjalanan dinas Terdakwa juga ikut didalamnya.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan setelah ada penetapan jadwal kegiatan, dari sanalah tugas PPTK untuk mulai menyiapkan kegiatan perjalan dinas mulai menghubungi lokasi, menyiapkan SPT, SPPD dan lain-lain, dan menghubungi anggota dewan untuk melaksanakan kegiatan perjalan dinas.
Bahwa pedoman dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas ialah :
Bahwa dari peraturan yang ada, teknis pelaksaan kegiatan karena kegiatan perjalan dinas adalah peorangan anggota dewan, dalam perjalan dinas harus dilengkapi dengan SPT dan SPPD , dan biaya sesuai dengan aturan perwali.
Bahwa peserta perjalan dinas mendapatkan uang lumpsum , yaitu uang harian, uang representatif dan uang angkutan setempat.
Bahwa uang angkutan setempat digunakan untuk biaya angkutan dari bandara ke tempat menginap.
Bahwa uang yang riil cost ialah biaya tranportasi pesawat dan biaya penginapan.
Bahwa mengacu pada perwali, biaya untuk penginapan sudah diatur batasa tertinggi hingga diatas 1 juta, dan untuk harga tiket saksi tidak hapal.
Bahwa karena perjalan dinas sifatnya perseorangan maka dalam daftar penerimaan masing-masing anggota yang menandatangani.
Bahwa dalam pelaksanaan semsetinya dilakukan perseorangan individu, namun dalam tanda tangan di laksanakan masing-masing.
Bahwa dalam pelaksanaan perjalan dinas, yang mengurus perjalan dinas bukan masing-masing individu, tapi sudah ada pendamping dari sekretariat yang menghubungi.
Bahwa kegiatan perjalan dinas menggunakan travel, dan penggunaan travel setahu saksi sudah sejak tahun 2003.
Bahwa dalam pelaksaan kegiatan perjalan dinas menggunakan jasa pihak ketiga yaitu travel.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana ceritanya travel bisa digunakan untuk kegiatan perjalan dinas.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan penggunaan travel.
Bahwa yang menghubungi travel untuk pelaksanaan kegiatan sudah ada PPTK yang menyiapakan semuanya.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses menghubungi travel.
Bahwa saksi pernah ikut dalam kegiatan perjalanan dinas.
Bahwa ketika ikut perjalan dinas, begitu tiba di tempat tujuan sudah ada bus yang disediakan oleh travel, kemudian dalam perjalan kita diajak makan, dan didalam bus sudah disiapkan air mineral, buah, hingga sampai ke tempat kunjungan.
Bahwa saksi tidak merasa ada yang aneh dari pelaksaan kegiatan perjalan dinas.
Bahwa saksi sudah meperoleh uang makan dan uang transport, namun uang tersebut tidak dikeluarkan.
Bahwa saksi tidak merasa aneh, mendapat makan dan fasilitas tranport karena saksi berpikir itu adalah servis.
Bahwa saksi mengecek kelengkapan administratif, untuk menyetujui pengeluaran biaya perjalan dinas.
Bahwa sudah ada petugas yang melakukan verifikasi diantara PPK, apakah sudah lengkap dan benar, hingga dimajukan kepada saksi.
Bahwa yang punya tanggung jawab meneliti dan menerima pertanggung jawaban berawal dari PPTK, kemudian untuk pengganggaran ada pada bendahara,
Bahwa untuk anggaran lumpsum, sebelum berangkat kunjungan diberikan uang lumpsum dengan daftar yang di tandatagani oleh penerima.
Bahwa uang lumpsum dari daftar yang dibuat PPTK, diserahkan kepada Bendahara, kemudian bendahara mengeluarkan anggarannya tanpa melalui persetujuan Pengguna Anggaran, dan untuk SPJ rampung baru melalui saksi. Bahwa PPTK membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas kemudian diajukan kepada bendahara pengeluaran untuk dapat dicairkan dan dibayarkan terkait biaya perjalanan dinas yang dibiayai secara lump sum yaitu uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif, selanjutnya setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun Surat perrtanggungjawaban (SPJ) diajukan kepada bendahara pengeluaran untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE apakah sudah sesuai dengan aturan dan juga mengecek semua sesuai dengan DPA agar tidak ada kesalahan, kalau memang sudah sesuai selanjutnya diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPTK terkait perjalanan dinas dan bendahara pengeluaran tersebut dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar selanjutnya diajukan kepada Saya selaku pengguna anggaran untuk Saya tandatangani, selanjutnya SPM beserta lampirannya tersebut diajukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan
Bahwa untuk SPJ rampung, setelah datang dari kunjungan dan bukti2 perjalanan berupa tiket dan penginapan, itulah yang dilengkapi dan dikumpulkan PPTK, dan dibuatkan SPJ rampung untuk diserahkan ke Bendahara untuk dicek kembali, kemudian dari Bendahara dicek lagi dan diserahkan kepada PPK, lalu dibuatkan SPP dan SPM, kemudian diserahkan kepada saksi dan dilihat kelengkapannya, dan kemudian baru saksi meyetujui.
Bahwa untuk pertanggung jawabannya tagihan dari travel, dengan bukti penginapan dan tiket itulah yang disampaikan kepada PPTK untuk diserahkan untuk bendahara.
Bahwa saksi tidak tahu pelaksaan teknis, bahwa saksi hanya mengetahui ketika di majukan untuk dimintakan penagihan ke pemkot.
Bahwa untuk SPJ rampung yang berperan memverifikasi PPK.
Bahwa perjalan dinas adalah urusan perorangan, dan dalam hal ini kami memfasilitasi melalui PPTK.
Bahwa sejak tahun 2010 pada saat perwali terbit saksi tidak pernah melakukan koreksi.
Bahwa menurut saksi pelaksanaan kegiatan perjalan dinas saat ini sudah sesuai.
Bahwa peranh ada temuan BPK terkait selisih harga tiket dengan manifest, yaitu kemahalan tiket.
Bahwa untuk penginapan saksi tidak tahu apakah ada kelebihan atau tidak, sepanjang tidak melebihi standar biaya tertinggi yang diatur dalam perwali.
Bahwa yang saksi tahu harga penginapan adalah harga riil dari travel.
Bahwa harga dari travel tersebut yang dimasukkan dalam tabel SPJ rampung.
Bahwa yang diberikan pihak travel dalam pelaksaan pertanggung jawaban,pelaksanaanya travel menjemput di bandara dan diantar ke penginapan, serta sudah meperoleh makan dan minuman, serta untuk bukti pertanggung jawaban saksi tidak mengecek secara detail.
Bahwa masalah yang membelit terdakwa ialah mengenai penginapan yang tidak sesuai dengan kenyataan biaya hotel tempat menginap.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek kebenaran bukti bukti dari pihak travel.
Bahwa selama ini tidak pernah ada temuan, sehingga menurut hemat saksi apa yang sudah berjalan selama ini sudah benar.
Bahwa tidak ada persetujuan saksi untuk menggunakan travel.
Bahwa peranh ada temuan BPK untuk pengembalian sebesar Rp. 260 jutaan.
Bahwa terhadap temuan BPK sudah dilakukan pengembalian, dan sumber uang pengembalian berasal dari Travel maupun Dewan sendiri.
Bahwa besarnya pengembalian dari travel ada yang RP. 25.000.000,- dan yang Rp. 35.000.000,-, dan sisanya dari Dewan.
Bahwa travel ikut mengembalikan sesuai dengan hasil pertemua antara travel dan anggota dewan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan;
Saksi I WAYAN MARIYANA WANDHIRA,S.T., Sanur-Denpasar, 41 tahun/20 Juni 1974, Laki-laki, Indonesia, Jalan Tanjung No 28 Sanur, Hindu, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawali dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
IDA BAGUS KOMPYANG WIRATA, S.E., Denpasar, 50 tahun/17 Oktober 1965, Laki-laki, Indonesia,Jl Gunung Batur Gang Kaliasem 5 Banjar Penyaitan, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Pemecutan, Kota Denpasar , S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. A.A. SUSRUTA NGR PUTRA, Denpasar, 47 tahun/27 Oktober 1968, Laki-laki, Indonesia, Jl. Teuku Umar Gg Sesapi No 6 Denpasar, Br/Link Gerenceng Dusun Gerenceng Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Hindu, Anggota DPRD, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar sekretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi PUTU OKA MAHENDRA.SE, Denpasar, 44 tahun/22 Pebruari 1972, Laki-laki, Indonesia, Jalan Veteran, Gang III/2 Banjar Belaluan Sadmerta Kelurahan Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
I KADEK ARI SUCHITA, S.H.M.Kn, Denpasar, 41 tahun/28 Januari 1975, Laki-laki, Indonesia, Jl Menuri IV No 19 Dusun/Banjar KErtalangu, Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Hindu, Mantan Anggota DPRD kota Denpasar, S2, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NI WAYAN SARI GALUNG.S.SOs, Gilimanuk, 39 tahun/10 Juni 1977, Perempuan, Indonesia, Jalan Raya Sesetan No 297 Br. Pegok Kel Sesetan,Kec. Denpasar Selatan, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Saksi I NYOMAN TAMAYASA, Canangsari, 45 tahun/22 Januari 1971, Laki-laki, Indonesia, Jl. Pulau Sebatik No 19 Denpasar, Br. Batu Bintang, Dusun Batu Bintang, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar, Hindu S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I WAYAN WARKA, Denpasar, 54 tahun/29 Mei 1962, Laki-laki, Indonesia, Jalan Sekar No 52 Denpasar, Dusun Kesambi, Kertalangu, Denpasar Timur, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. ANAK AGUNG PUTU GEDE WIBAWA, Denpasar, 55 tahun/29 Oktober 1960, Laki-laki, Indonesia, Jalan Imam Bonjol No 344 Banjar Abian Timbul Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I KETUT SUTEJA KUMARA, S.T., Denpasar, 48 tahun/02 Januari 1968, Laki-laki, Indonesia, Jalan Kartini No 107 Br. Wangaya Desa Dauh Puri Kaja Denpasar, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I PUTU GEDE MENALA WISNAWA,S.H., Denpasar, 44 tahun/30 Juni 1972, Laki-laki, Indonesia, Jalan Siulan No 171 Denpasar, Laplap Senguan, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANAK AGUNG HEDE MAHENDRA,S.E.,S.H., Denpasar, 37 tahun/19 Nopember 1978, Laki-laki, Indonesia, Jalan Bung Tomo 1b Perumahan Citra Garden Veuw C2, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I NYOMAN DARSA, Denpasar, 53 tahun/31 Desember 1963, Laki-laki, Indonesia, Jalan Tukad Pakerisan Gang XXA No.5 Denpasar Dusun Antap, Desa Kel/Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, SMA, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi I WAYAN SUADI PUTRA,S.T., Denpasar, 36 tahun/18 September 1979, Laki-laki, Indonesia, Jalan Bedugul No 7 Denpasar, Sidakarya, Denpasar Selatan, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi I NYOMAN DARSA, Denpasar, 53 tahun/31 Desember 1963, Laki-laki, Indonesia, Jalan Tukad Pakerisan Gang XXA No.5 Denpasar Dusun Antap, Desa Kel/Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Hindu, Anggota DPRD Kota Denpasar, SMA, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawalai dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Drs. I MADE SUWETA, Denpasar, 58 tahun/05 Desember 1958, Laki-laki, Indonesia, Jalan Antasura No 93 Br. Pengukun, Hindu, Wiraswasta, S1, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar di dukung oleh staf dari sekretarit DPRD Kota Denpasar
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan Terdakwa menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan, dan sekarang telah pension.
Bahwa saksi menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014.
Bahwa saksi menerangkan ada kegiatan perjalan dinas.
Bahwa awal mula usulan perjalan dinas, diawali dengan rapat di komisi masing-masing,hasil dari rapat tersebut kemudian membahas kemana perjalan dinas dilakukan, apa yang akan dibahas.
Bahwa usulan awal perjalan dinas dari Komisi.
Bahwa usulan perjalan dinas dari komisi dibawa ke Badan Musyawarah, berikutnya badan musyawarah yang akan menggodok jadwal-jadwal yang akan dilakukan selama 1 (satu) bulan ke depan.
Bahwa setelah ditetapkan oleh Badan Musyawarah akan keluar jadwal dan persetujuan kunjungan perjalan dinas.
Bahwa keputusan dari badan musyawarah adalah keputusan dewan, dan termasuk juga didalammnya Ketua Dewan.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dibantu/di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan.
Bahwa susunan dari sekretariat dewan didalamnya seinggat saksi, ada Sekretariat Dewan yang di pimpin oleh I Gusti Rai Suta, dan staf-dtaf dibawahnya.
Bahwa saksi tidak tahu persis peranan dari Terdakwa, yang saksi ketahui, saksi difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa begitu keluar jadwal dari Bamus, maka staff akan menghubungi daerah tujuan perjalan dinas, dan staff yang menghubungi ada banyak sehingga saksi tidak ingat satu-satu.
Bahwa anggaran DIPA untuk perjalan dinas saksi tidak ingat, yang jelas saksi mendapatkan uang harian, uang makan, dan uang transport pesawat, serta uang representative.
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas berpedoman pada Perwali No 23 Tahun 2010.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas, yang menyiapakan administrasi pelaksanaannya dari secretariat dewan di bagian keuangan.
Bahwa yang disiapkan sebelum perjalan dinas saksi tidak tahu persis.
Bahwa saksi tidak membeli tiket sendiri dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas, karena hal tersebut sudah difasilitasi dari secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak tahu persis bagaimana secretariat dewan memfasilitasi kami, namun yang jelas pada saat keberangkatan sudah ada Boarding pass di bandara, dan sampai di tempat tujuan sudah disiapkan kunci kamar hotel.
Bahwa setahu saksi diluar secretariat ada pihak lain lagi yang mengurus perjalan dinas.
Bahwa dalam kegiatan perjalan dinas juga di fasilitasi oleh pihak travel.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan travel yang jelas dari dulu sudah ada pihak travel yang memfasilitasi.
Bahwa saksi tidak ada menunjuk travel, yang jelas dari dulu sudah ada travel, dan saksi tidak tahu bagaiman proses penunjukannya.
Bahwa sebelum perjalanan dinas, saksi dihubungi oleh staf/sekpri masing-masing, dan diberitahukan berankat jam sekian di bandara ini.
Bahwa sebelum keberangkatan saksi ada menandatangani administrasi untuk pengamprahan dana, dan saksi mendapatkan uang harian, uang representative dan uang transport lokas terlebih dahulu, sedangkan untuk uang tiket pesawat dan penginapan yang riil cost sudah di urus oleh kesekretariatan.
Bahwa uang yang saksi peroleh sebelum keberangkatan sesuai daerah tujuan dibayarkan lumpsum sesuai ketentutan.
Bahwa saksi tidak pernah membeli tiket pesawat sendiri, dan untuk kamar juga sudah disiapkan oleh pihak travel, saksi di tempat tujuan sudah diberikan kunci kamar hotel.
Bahwa di tempat tujuan untuk makan sudah disiapkan oleh pihak travel, serta tranportasi berupa bus dari bandara menuju hotel dan tempat tujuan.
Bahwa sejarah penunjukan travel saksi tidak tahu apakah ada tender atau penunjukan.
Bahwa masalah yang menjerat terdakwa yakni ada masalah kegiatan perjalan dinas, yaitu ada kemahalan harga hotel yang dipertanggung jawabkan secretariat dewan.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal uang transport dan penginapan karena saksi sudah tahu uang tersebut riil cost.
Bahwa yang mempersiapakan pertanggung jawaban anggaran sudah difasilitasi secretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kamar hotel sesungguhnya.
Bahwa saksi pernah menandatangani daftar penerimaan biaya perjalanan dinas.
Bahwa saksi ditunjukkan SPJ kegiatan perjalan dinas, dan saksi membenarkan isi SPJ tersebut yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek invoice yang diterbitkan pihak travel.
Bahwa saksi ditunjukan selisih harga riil hotel dengan invoice yang dikeluarkan oleh pihak travel dan rata-rata selisih harga mencapai dua kali lipat antara harga riil dengan invoice.
Bahwa sesuai ketentuan perwali tentang perjalanan dinas pasal 22, yang bertanggung jawab dalam kegiatan perjalan dinas adalah masing-masing anggota dewan, dan saksi tidak pernah mengecek soal adanya selisih harga, yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bahwa saksi siap mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kesalahan/kealpaan masing-masing secara bersama-sama sesuai ketentuan.
Bahwa surat perintah tugas untuk melakukan perjalan dinas atas perintah Ketua Dewan.
Bahwa pihak ketiga yang memfasilitasi kegiatan perjalan dinas, saksi tidak tahu ada payung hukumnya atau tidak, karena diawal sudah menggunakan travel untuk mempemudah kegiatan, dan dari saksi masuk menjadi anggota dewan sudah seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tiket pesawat dan uang hotel secara langsung.
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, di muka persidangan JPU telah menghadirkan satu orang Ahli dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali yang telah memberi keterangan di bawah sumpah, yaitu sebagai berikut:
AHLIDOSO SUKENDRO, AK.,C.FrA, Magelang, 44 Tahun/ 11 Desember 1970, Laki-laki, Indonesia, Jl Muardi Komplek Ditjend Perbendaharaan, Renon Denpasar, Islam, PNS pada BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Ahli menerangkan sesuai keahliannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli ditunjuk untuk melakukan Pemberian Keterangan Ahli dalam perkara ini sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali Nomor: ST- 1720 /PW22/5/2016 tanggal 10 Oktober 2016 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor: S-1719/PW22/5/2016 tanggal 10 Oktober 2016 Hal Pemberian Keterangan Ahli pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013 an. terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH, Msi.
Bahwa dasar ahli Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan pada:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B-1572/P.1.10/Fd.1/03/2016 tanggat 1 Maret 2016, perihal Mohon Bantuan untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali Nomor: ST-559/PW22/5/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor S-558/PW22/5/2016 tanggal 29 Maret 2016 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor
ST-1154/PW22/5/2016 tanggal 1 Juli 2016 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor S-1153/PW22/5/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal Perpanjangan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013Bahwa Keahlian yang ahli miliki adalah ahli di bidang akuntansi dan auditing, sebagaimana sertifikasi yang saya miliki yaitu Certified Forensic Auditor (CFrA
Bahwa Dasar hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/ pengguna barang mempunyai tugas
huruf c, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 12 Ayat 5 huruf a, yang mengatur bahwa: PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 5 huruf c, mengatur tugas PPTK yakni menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang isinya:
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (15), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetina jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegwai da biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Biaya Riil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (Pasal 1 angka 12). Sedangkan Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus (Pasal 1 angka 11).
Biaya transport (Pasal 8 ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012) terdiri atas :
Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan.
Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Biaya penginapan (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 8 ayat 4) merupaan biaya yang diperlukan untuk menginap:
di hotel; atau
di tempat menginap lainnya
Bahwa bukti audit yang diperoleh dari/melalui penyidik dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 adalah:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kota Denpasar tanggal 2 Januari 2013.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kota Denpasar tanggal 23 September 2013.
Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar.
Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Denpasar Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 26 April 2012 yaitu perubahan terhadap susunan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Denpasar Nomor 03 Tahun 2013 tanggal 3 Juni 2013 yaitu perubahan terhadap susunan Badan Anggaran dan Susunan Anggota Komisi B.
Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Denpasar Nomor 07 Tahun 2013 tanggal 19 September 2013 yaitu perubahan terhadap susunan Badan Legislasi, Badan Musyawarah, dan Badan Anggaran.
Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 821.2/284/BKD tanggal 5 Maret 2009 tentang penunjukan I Gusti Rai Suta, SH sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar.
Surat Keputusan Wakil Walikota Denpasar Nomor 188.45/953/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012, tentang Penunjukan I Gusti Rai Suta, SH selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan Drs. I Wayan Gunawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Keuangan Setda Kota Denpasar.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar Nomor 188.4/33/Sekret.DPRD tanggal 04 Januari 2013, tentang Penunjukan/Pengangkatan I Made Jingga, S.Sos (Kasubag Perencanaan dan Anggaran) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar Nomor 188.4/43/Sekret.DPRD tanggal 04 Januari 2013, tentang Penunjukan/Pengangkatan Made Suwitra, SE. Msi (Kabag Keuangan) sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 04 Januari 2013, tentang Penunjukan/Pengangkatan I Gusti Made Patra, SH. Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam daerah dan luar negeri dan Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
-
-
-
NO SP2D NILAI (RP) NOMOR TANGGAL 1 0260/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Februari 2013 1.218.149.100 2 0977/GU/1.20.04/15.14/2013 15 Maret 2013 372.967.900 3 1663/GU/1.20.04/15.14/2013 10 April 2013 545.842.400 4 3553/GU/1.20.04/15.14/2013 14 Mei 2013 821.047.200 5 3552/GU/1.20.04/15.01/2013 14 Mei 2013 408.160.000 6 4960/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Juni 2013 196.323.375 7 4962/GU/1.20.04/15.01/2013 12 Juni 2013 772.015.000 8 6321/GU/1.20.04/15.14/2013 11 Juli 2013 13.614.600 9 6317/GU/1.20.04/15.01/2013 11 Juli 2013 811.069.700 10 7593/GU/1.20.04/15.14/2013 13 Agustus 2013 411.960.200 11 7589/GU/1.20.04/15.01/2013 13 Agustus 2013 770.989.200 12 8983/GU/1.20.04/15.14/2013 10 September 2013 511.988.500 13 9988/GU/1.20.04/15.01/2013 3 Oktober 2013 401.177.300 14 9989/GU/1.20.04/15.14/2013 3 Oktober 2013 923.550.700 15 10039/LS/1.20.04/15.14/2013 4 Oktober 2013 38.890.000 16 11013/LS/1.20.04/15.14/2013 28 Oktober 2013 351.206.600 17 11144/LS/1.20.04/15.14/2013 30 Oktober 2013 385.195.100 18 11457/LS/1.20.04/15.01/2013 4 November 2013 388.163.300 19 13568/GU/1.20.04/15.14/2013 20 November 2013 725.231.100 20 13779/LS/1.20.04/15.01/2013 21 November 2013 356.715.800 21 14100/LS/1.20.04/15.01/2013 26 November 2013 197.557.300 22 15875/LS/1.20.04/15.14/2013 6 Desember 2013 365.024.600 23 19831/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 157.204.800 24 19832/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 156.924.800
-
-
termasuk di dalamnya dokumen SPP dan SPM terhadap SP2D tersebut.
Foto kopi Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek tahun 2013, termasuk di dalamnya bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas rampung, yang terdiri dari kuitansi, daftar penerimaan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar, SPT, SPPD, invoice biaya penginapan atas nama perusahaan jasa perjalanan, dan tiket pesawat dan boarding pass.
Foto kopi buku File DPRD Kota Tahun 2013 oleh PT Bali Daksina Wisata, termasuk di dalamnya bukti riil pembayaran biaya hotel, sewa kendaraan, dan makan minum pada masing-masing paket perjalanan dinas.
Foto kopi buku Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 oleh PT Sunda Duta Tour dan Travel, termasuk di dalamnya bukti riil pembayaran biaya hotel, sewa kendaraan, dan makan minum pada masing-masing paket perjalanan dinas.
Foto kopi surat General Manager PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Bali Nomor GARUDA/DPSDM-21585/15 tanggal 15 Desember 2015 tentang Konfirmasi Data Manifest tahun 2013.
Foto kopi surat Direktur Umum Lion Air Group Nomor 551/JT-DI/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Surat Jawaban.
Foto kopi Surat Direktur Keuangan Bumi Surabaya City Resort, Surabaya tanpa nomor tanggal 30 November 2015, perihal: Data Harga Kamar Hotel.
Foto kopi surat Financial Controller Manhattan Hotel, Jakarta Nomor 10/ACCT/MHT/II/2016 tanggal 5 Februari 2016 hal: Penyampaian Ulang Data.
Foto kopi surat General Manager The Media Hotel dan Towers, Jakarta Nomor 03/GM-TMH&T/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 hal: Pemberitahuan Data harga Kamar Hotel.
Foto kopi surat Senior Accountant Merlynn Park Hotel, Jakarta Nomor 04/ACCT/MHP/XII/2015 tanggal 23 November 2015 hal: Penyampaian Data.
Foto kopi surat Credit Manager Hotel Borobudur Jakarta Nomor 2925/Cr-11/2015 tanggal 23 November 2015 perihal: Hasil Konfirmasi.
Foto kopi surat Director of Sales dan Marketing Novotel Hotel dan Resort Jakarta, tanpa nomor, tanggal 12 Februari 2016 perihal Jawaban Konfirmasi.
Foto kopi surat Sales Manager Grand Mercure Jakarta, Nomor 014/GMJH/SM/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 perihal Jawaban Konfirmasi.
Foto kopi surat General Manager The BCC Hotel dan Residence Batam Nomor 036/II-ACC/2016 tanggal 16 Februari 2016 perihal: Tanggapan Surat.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan BPK Perwakilan Provinsi Bali Nomor 03.C/LHP/XIX.DPS/05/2014 tanggal 28 Mei 2014.
Foto Copy Daftar Rincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar TA 2013 (PT Bali Daksina Wisata);
Foto Copy Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar TA 2013 (PT Sunda Duta Tour);
Copy keterangan dan dokumen lain yang terkait
Audit perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi, melalui:
Pemaparan perkara bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar;
Identifikasi terjadinya kerugian keuangan Negara;
Mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar.
Mengidentifikasi transaksi, yakni:
Identifikasi jenis transaksi, dalam hal ini adalah perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara;
Identifikasi jenis kerugian yang dapat terjadi atas pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi dan analisis bukti, yakni:
Mengidentifikasi bukti yang diperlukan;
Mendapatkan atau memperoleh bukti-bukti tersebut melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar;
Memverifikasi dan menganalisis bukti dan rekonstruksi kronologis kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan kompetensi, relevansi dan kecukupannya untuk penghitungan kerugian keuangan Negara.
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dan menyusun Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan prosedur serta bukti audit yang kami peroleh, metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah:
Menghitung total realisasi pembayaran biaya perjalanan dinas yaitu seluruh pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta pendukungnya atas Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013;
Menghitung pengeluaran biaya perjalanan yang sesuai dengan ketentuan yaitu biaya lumpsum untuk pengeluaran uang harian, uang representasi, dan uang sewa kendaraan, serta biaya riil untuk pengeluaran transportasi (tiket pesawat) dan akomodasi dengan menggunakan data yang sebenarnya yaitu hasil konfirmasi dan atau data/bukti pembayaran yang sebenarnya;
Menghitung kerugian keuangan negara yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan/biaya riil (1-2
Bahwa Penyimpangan yang ditemukan dalam audit penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas berupa Transportasi (tiket pesawat) dan Akomodasi (penginapan) tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya
Bahwa sesuai Permenkeu kegiatan perjalan dinas yang dapat di tenderkan adalah perjalan dinas yang sifatnya Fullboard Meeting.
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara/daerah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013 sebesar Rp2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
Uraian/Keterangan Nilai (Rp) Realisasi Pembayaran
12.263.641.875,00 Pengeluaran yang sesuai ketentuan
( 9.811.249.979,00) Kerugian Keuangan Negara/Daerah
2.452.391.896,00 Pengembalian sesuai Hasil Audit BPK
( 160.123.726,00) Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah 2.292.268.170,00
-
Sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 12 angka (5) menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mempunyai tugas mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Sesuai dengan pasal 12 ayat 6 Permendagri tersebut diatur bahwa dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 5 huruf c mencakup dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang harus disiapkan PPTK atas kegiatan perjalanan dinas adalah:
Biaya Lumpsum (uang harian, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan uang representatif), dan:
Biaya Riil (biaya penginapan dan biaya transport) yang sah.
Dan dalam Pasal 22 Ayat 3 mengatur bahwa Pejabat yang berwenang dan Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalain atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud
Sesuai dengan Ruang Lingkup penugasan audit adalah kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Dewan Kota Denpasar Tahun 2013 meliputi :
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Kode Rekening 1.20.04.15.01);
Kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar (Kode Rekening 1.20.04.15.14).
yang diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang merugikan keuangan negera/daerah, sesuai dengan hasil audit kerugian negara/daerah terdiri kegiatan sebagaimana terlampir dalam Bukti Surat Hasil Audit.
Atas keterangan Ahli Tersebut Terdakwa tidak memberi tanggapan :
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa I GUSTI MADE PATRA, S.H.,Msiyang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1981 Terdakwa bekerja sebagai PNS pada Kantor Kelurahan Sanur, tahun 1994 sebagai Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar, sebagai Kepala Tata Usaha pada Dinas Trantib Kota Denpasar tahun 1998, sebagai Kabid Gotong royong pada Badan Pembangunan Desa Kota Denpasar, Kabid Kebersihan pada Dinas Kebersihan Kota denpasar tahun 2001-2009, sebagai Kabag Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sampai dengan pensiun pada 1 Mei 2016.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor : 821.2/285/BKD tanggal 5 Maret 2009.
Bahwa tugas Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar adalah :
Menyiapkan rencana kegiatan bagian sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan program kerja sekretariat DPRD;
Membuat laporan hasil kegiatan bagian sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan sekretariat DPRD;
Mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan pelaksanaantugas-tugas bawahan
Memberi [petunjuk dan bimbinangan teknis serta pengawasan kepada bawahan sesuai dengan bidanganya masing-masing;
Memeriksa hasil kerja bawahan;
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan pusat dan daerah;
Melaksanakan dokumentasi hukum;
Mempersiapkan bahan dalama rangka penyusunan ranperda yang akan dibahas dalam sidang DPRD;
Menyiapkan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
Mengadakan koordinasi dan kosultasi dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan ranperda;
Mengikuti proses perkembangan pembahasan peraturan daerah ;
Menyusun dan mengkoordinasikan perumusan keputusan DPRD;
Mempersiapkan bahan dalam rangka penyusunan risalah catatan rapat/sidang yang diselenggarakan DPRD;
Mengikuti rapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
Menusun jadwal kegiatan rapat-rapat/sidang;
Menyusun jadwal kegiatan rapat/sidang DPRD berdasarkan petunjuk DPRD;
Menyusun jadwal rencana kunjungan kerja DPRD;
Menyiapkan daftar hadir setiap kegiatan DPRD;
Memelihara serta menyimpan dokumentasi produk hukum dan perundang-undagan
Menyampaikan hasil rapat atau sidang kepada pimpinan DPRD melalui Sekwan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban pada atasan;
Mengevaluasi dan memeprtanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
Melaksanakan tugas dinaslainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknsi Kegiatan (PPTK) terkait perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) tugas PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Struktur organisasi/jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008 adalah :
Sekretariat Dewan dipimpin oleh I Gusti Rai Suta, SH.Tugas Sekwan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian yaitu :
Kabag Umum : I Putu Gede Dharma Wiyasa, SE;
Kabag Keuangan : Made Suwitra, SE., MSi;
Kabag Perundang-undangan : I Gusti Made Patra, SH, MSi (Terdakwa sendiri);
Khusus di bagian Umum, Tugas Kabag dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Kasubag) yaitu :
Kasubag Tata Usaha : Luh Oka Mariati, SE;
Kasubag Rumah Tangga : Sri Endang Suryaningsih;
Kasubag Humas dan Protokol : Made Widiatmika;
Khusus di Bagian Keuangan, Tugas Kabag dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Kasubag) yaitu :
Kasubag Perencanaan dan anggaran : I Made Jingga, S.Sos;
Kasubag Perbendaharaan : Ni Made Ardani, SE;
Kasubag Data dan Pelaporan : Luh Putu Ayu Aryani, SE;
Khusus di Bagian Perundang-undangan, Tugas Kabag dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Kasubag) yaitu :
Kasubag Produk Perundang-undangan : Ni Putu Suarthini, SH;
Kasubag Risalah Persidangan dan Rapat : I Made Satria Wibawa,SH;
Kasubag Kerjasamadan Fasilitasi : Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 melaksanakan perjalanan dinas untuk pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar.
Bahwa yang dijadikan pedoman terkait pelaksanaan perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 adalah :
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar;
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar ;
Besarnya biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 sesuai Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2013 yaitu untuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah dan luar negeri sebesar Rp. 4.540.188.000,- untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp. 3.408.960.000,- yaitu berupa bimbingan teknis yang tidak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas karena hanya mendapatkan biaya transportasi dan uang kontribusi untuk penyelenggara dan untuk kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar Rp. 13.415.600.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa jenis-jenis perjalanan dinas yang dilaksanakan DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 yaitu Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dengan tujuan perjalanan dinas ke luar daerah Bali dan ke luar negeri.
Bahwa proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 yaitu setelah ada penetapan kegiatan perjalanan dinas yang sebelumnya dibahas dalam rapat pimpinan dewan kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat badan musyawarah DPRD Kota Denpasar untuk penetapan jadwal kegiatan perjalanan dinas pada bulan berikutnya, selanjutnya setelah ada tempat tujuan maka Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Selajutnya Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah mempersiapkan Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar sedangkan untuk staf pendamping Sekretaris DPRD Kota Denpasar, selanjutnya PPTK membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas kemudian diajukan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk dapat dicairkan dan dibayarkan terkait biaya perjalanan dinas yang dibiayai secara lump sum yaitu uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif badi pimpinan dan anggota Dewan, selanjutnya setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE selanjutnya diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPTK terkait perjalanan dinas dan bendahara pengeluaran tersebut dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, selanjutnya SPM beserta lampirannya tersebut diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Bahwa proses dan mekanisme pelaksanaan/penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 terkait dengan tugas Terdakwa menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan tidak pernah melakukan tugas yang terkait dengan pengeluaran/penggunaan anggaran.
Bahwa terkait tugas Terdakwa untuk menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan perajlanan dinas Terdakwa tidak pernah melakukan pengujian secara materiil atas bukti dokumen yang dijadikan lampiran pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa hanya menghimpun dan mengumpulkan bukti-bukti berupa tiket pesawat dan invoice biaya paket menginap/akomodasi dari travel .
Bahwa ketika penuntut umum memperlihatkan kepada terdakwa barang bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, yang berisi bukti pendukung untuk penginapan adalah invoice yang dibuat dan ditandatangani oleh travel bukan bill atau tagihan yang dikeluarkan oleh hotel. Sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 dengan perubahannya terakhir dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 untuk sewa penginapan/hotel dibayarkan dengan riil cost maka bukti pendukung semestinya bill atau tagihan yang dikeluarkan oleh hotel tempat pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap dalam melakukan perjalanan dinas.
Bahwa ada lima item yang ada dalam Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport.
Bahwa tanfa tangan dalam daftar penerimaan biaya perjalanan adalah sebagai tersebut sebagai bukti bahwa nama-nama yang ada dalam daftar telah menerima uang biaya perjalanan dinas.
Yang dibayarkan ke nama-nama yang ada dalam daftar telah menerima uang adalah uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat dan uang representatif. Sedangkan untuk uang biaya penginapan dan biaya transport digunakan untuk membayar tagihan dari travel.
Bahwa ada Dua Travel yaitu Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. yang melaksanakan kegiatan perjalan dinas di DPRD Kota Denpasar.
Bahwa terdakwa tidak tahu proses penunjukan kedua travel tersebut untuk melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengadakan kerjasama dengan PT Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Tour & Travel untuk melayani pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa yang mengajukan penawaran terkait kegiatan dan biaya perjalanan dinas tidak ada, tetapi ada staf travel yang mengantar semacam jadwal keberangkatan dan selama kegiatan perjalanan dinas atau kadang-kadang melalui fax tetapi dibagian bawahnya tercantum biaya dan paket akomodasi.
Bahwa setelah ada hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Denpasar tentang jadwal kegiatan DPRD Kota Denpasar terkait pelaksanaan perjalanan dinas selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan Ketua Komisi, Ketua Badan atau Ketua Panitia Khusus yang akan melaksanakan perjalanan dinas untuk memastikan daerah tujuan perjalanan dinas dan setelah dipastikan daerah tujuan, kemudian Terdakwa memerintahkan Saudara Gede Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos selaku Kasubbag Kerjasama dan Fasilitasi pada Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk menghubungi travel Suda Duta Tour and Travel dan PT Bali Daksina Wisata untuk melayani pelaksanaan kegiatan perjlanan dinas DPRD Kota Denpasar.
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa menyetujui atas penawaran biaya dan kegiatan yang diajukan oleh pihak travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata sebelum travel tersebut ditunjuk untuk melayani pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, karena hal tersebut telah berlangsung secara terus menerus seperti itu sebelum Terdakwa menjabat sebagai PPTK.
Bahwa terkait dengan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan pihak travel, Terdakwa hanya mencantumkan nilai biaya perjalanan dinas dengan biaya riil berdasarkan bukti-bukti pengeluaran untuk tiket dan penginapan yang diberikan oleh travel.
Bahwa terdakwa selaku PPTK Perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar setelah ditetapkan jadwal kegiatan perjalanan dinas oleh Pimpinan DPRD Kota Denpasar selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selanjutnya dimintakan tandatangan kepada Ketua DPRD Kota Denpasar untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar dan tandatangan Sekretaris DPRD Kota Denpasar untuk staf pendamping, selanjutnya Terdakwa membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas lalu diserahkan ke Bagian Keuangan untuk diproses dan dibayarkan secara lump sum yaitu untuk uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat dan uang refresentatif. Sedangkan untuk pembayaran yang dibiayai secara riil cost, Terdakwa meminta bukti dokumen pendukung dari travel yang melayani perjalanan dinas yaitu berupa tiket dan boarding pass untuk biaya transportasi dan invoice atau penagihan yang dibuat oleh travel untuk bukti dokumen penginapan selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dibayarkan kepada travel yang melayani perjanan dinas.
Bahwa Bukti/dokumen yang dilampirkan pada saat mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 terkait dengan biaya transportasi dan penginapan yang dibayarkan secara biaya riil sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang terdakwa ajukan ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar, untuk biaya transportasi dilampirkan dokumen berupa tiket pesawat dan boarding pass sedangkan untuk penginapan berupa Voucer dan invoice yang dibuat dan ditandatangi oleh travel.
Bahwa tidak ada bukti Bill hotel tempat dari pimpinan/anggota/staf DPRD Kota Denpasar menginap dalam melakukan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013 yang dilampirkan dalam pengajukan pembayaran biaya penginapan, namun yang dilampirkan hanya voucer dan invoice yang dibuat oleh travel.
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta bill hotel dari travel karena dari pihak travel telah menyerahkan invoice/tagihan biaya akomodasi yang dibuat oleh pihak travel karena telah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa terhadap pengeluaran/pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 dibuatkan kwitansi tanda terima.
Bahwa Kwitansi pengeluaran tersebut ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Denpasar, yang menerima, selanjutnya Terdakwa bertandatangan sebagai yang mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada bagian belakang kwitansi tersebut.
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas membayar biaya angkutan dan biaya makan satu kali satu hari yang disediakan oleh travel, tetapi angkutan setempat dari bandara ke hotel dan dari hotel ke tempat kegiatan, kembali ke hotel serta ke bandara dan makan satu kali satu hari telah disediakan oleh travel.
Bahwa walaupun terdakwa mengetahui bahwa untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas telah disediakan kendaraan/angkutan setempat dan makan sebanyak satu kali satu hari sesuai paket akomodasi yang disediakan oleh travel, sehingga pimpinan/anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas tidak melakukan penyewaan kendaraan/angkutan lagi untuk kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan, terhadap Pimpinan/anggota DPRD tetap dibayarkan uang harian, uang sewa kendaraan/angkutan setempat secara penuh kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas karena sudah menjadi kebiasaan pada pelaksanaan perjalananan dinas tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa uang untuk sewa kendaraan/angkutan setempat yang tidak dipergunakan oleh pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas karena tidak pernah dikembalikan oleh pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013.
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk melakukan pemotongan biaya sewa kendaraan/angkutan setempat bagi staf pendamping perjalanan dinas pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 200.000,- per orang perhari perjalanan dinas.
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa terhadap pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013 tidak dipotong biaya sewa angkutan setempat dan uang makan yang telah disediakan oleh travel walaupun mereka juga mendapatkan dan menerima uang sewa angkutan setempat dan uang harian
Bahwa biaya sewa kendaraan semestinya dipergunakan untuk biaya sewa kendaraan/angkutan setempat dari bandara ke hotel, dari hotel ke tempat tujuan kegiatan kemudian kembali ke hotel dan dari hotel ke bandara, sedangkan uang harian termasuk didalamnya uang makan yang dipergunakan untuk biaya makan selama kegiatan tetapi dalam pelaksanaannya untuk kendaraan setempat telah dilayani/disediakan oleh travel.
Bahwa pihak travel menerima pembayaran biaya angkutan setempat dan biaya makan atas pengeluaran yang dilakukannya pada saat melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 sedangkan Pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas juga kepada mereka telah dibayarkan sewa angkutan setempat dan biaya makan yang terkandung dalam uang harian, dengan terjadinya dua kali pembayaran atas satu kegiatan yang sama yaitu kegiatan transportasi setempat dan makan yang dibayarkan kepada Pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas dan juga dibayarkan kepada pihak travel yang melayani kegiatan perjalanan dinas maka hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tanggal 7-9 Januari 2013 tujuan DPRD Kabupaten Kerwang, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 2.800.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.400.000, sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Grand Mercure Jakrata Harmoni selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.400.000,- per orang per malam, tanggal 21-23 Januari 2013 tujuan DPRD Kabupaten Bogor, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 2.800.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.400.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Novotel Mangga Dua selama 2 malam harga kamar Rp. 1.400.000,- per orang per malam, selama dua malam sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 22-24 April 2013 tujuan DPRD Kota Kota Bogor, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Grand Mercure selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 9-11 Juni 2013 tujuan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Novotel Mangga Dua selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per orang per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 27-29 Juni 2013 tujuan DPRD Kota Tangerang, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Grang Mercure Harmoni selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per orang per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 20-23 Agustus 2013 tujuan DPRD Kota Jogjakarta, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.600.000,- dengan rincian 3 X Rp. 1.200.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Ambarukmo Jogjakarta selama 3 malam dengan harga kamar Rp. 1.200.000,- per malam, selama tiga malam sebesar Rp. 3.600.000,- tanggal 5-8 September 2013 tujuan DPRD Kota Tangerang, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.900.000,- dengan rincian 3 X Rp. 1.300.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel di Jakarta selama 3 malam dengan harga kamar Rp. 1.300.000,- per malam, selama tiga malam sebesar Rp. 3.900.000,- tanggal 22-24 Desember 2013 tujuan DPRD Kabupaten Kuningan, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Novotel Mangga Dua selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- sedangkan bukti dari hotel/Bill Hotel yang ditempati anggota dewan tersebut yang Kami dapatkan adalah untuk Hotel Bumi Surabaya harga kamar Rp. 659.000,- per malam, Hotel Novotel dengan harga Rp. 700.000,- per malam, Hotel Grand Mercure dengan harga Rp. 850.000,- per malam, Hotel Le Grendeur sebesar Rp. 750.000,- Hotel Novotel Rp. 715.00,- per malam. Dengan adanya kelebihan pembayaran harga sewa penginapan/hotel tersebut menimbulkan kerugian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar karena semestinya yang bisa dibayarkan adalah nilai yang dikeluarkan oleh hotel berupa bill hotel secara riil.
Menimbang, bahwa di muka persidangan JPU telah menunjukkan barang bukti berupa surat yang diakui kebenarannya oleh para saksi, ahli dan terdakwa, yaitu:
1 (satu) Bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 PT. SUNDA DUTA TOUR ;
2 (dua) bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA;
1 (satu) lembar Rekapitulasi uang makan dan transportasi local Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan mengenai Lingkungan Hidup tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kabupaten Serang senilai Rp. 95.774.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/14/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/18/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kab. Serang senilai Rp. 15.981.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Komisi A dan B) DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Serang selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/22/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/24/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher hotel dari PT. Bali Daksina Wisata
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/25/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/26/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Lingkungan Hidup senilai Rp. 87.830.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/19/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan mengenai Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 85.217.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/16/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/20/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 93.693.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/17/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/21/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 23.406.800,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/23/Sek.DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/27/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/28/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/29/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/30/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 104.395.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/52/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/56/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 95.733.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/53/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/57/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 17.436.300,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/60/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/62/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/63/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/64/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 83.928.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/54/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/58/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 92.770.800,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/55/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/59/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 23.371.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/61/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/65/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/66/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/67/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/68/Sek. DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Kependudukan dan Tata Kota tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 95.778.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/103/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/107/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 87.834.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/104/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/108/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 15.542.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/111/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/113/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/114/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/115/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perpajakan dan Pendidikan tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 86.382.800,- tanggal Januari 2013 ;
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ke DPRD Kota Depok dalam rangka mencari data Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/105/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/109/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 85.524.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/110/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 27.550.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/121/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/122/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/112/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/116/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/118/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/117/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/119/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar /informasi mengenai Bidang Tugas Masing-masing tanggal 06 s/d 08 Pebruari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 178.301.800,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/157/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/11/DPRD/II/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) ke DPRD dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 14.256.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Badan Anggaran) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/183/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/177/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/178/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/179/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 161.602.100,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/160/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 18.808.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/184/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/176/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/182/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/180/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/181/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A, B, C dan D) ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah tanggal 03 s/d 06 Maret 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah senilai Rp. 134.702.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/253/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/259/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah serta Penataan & Pengawasan Bangunan senilai Rp. 21.825.600,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan Kerja Mengenai Bidang Tuganya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/258/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/264/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/265/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/266/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Retribusi & Pajak Daerah serta Pendidikan & Kesehatan senilai Rp. 28.900.800,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Kunjungan Kerja mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan senilai Rp. 123.527.200,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/254/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/260/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi Mengenai Retribusi dan Pajak Daerah senilai Rp. 118.086.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/255/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/261/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi Mengenai Pendidikan dan Kesehatan senilai Rp. 118.800.000,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/262/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/259/Sek.DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/267/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/268/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/269/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/270/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintahdan Penataan Ruang di DKI Jakarta tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek
Kwitansi tanda terima biaya perjalanan dinas Pansus DPRD Kota Denpasar senilai Rp. 102.078.900,- tanggal 02 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/315/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/319/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.520.900,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai Penataan Ruang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/316/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/320/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah dan Pendidikan serta Kesehatan di DPRD Kota Bandung tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi Dan Pajak Daerah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/317/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/321/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultansi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/318/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/322/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.989.700,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/323/Sek.DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/325/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/326/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/327/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 10 s/d 12 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 172.811.700,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 186.783.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/349/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/351/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Surat Perintah Tugas No. 893.3/350/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/352/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.418.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/353/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/358/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/359/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/360/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/361/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.611.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/354/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/355/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/356/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/357/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 166.366.400,- tanggal 18 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/387/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/390/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 20.181.600,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/393/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/394/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/395/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/396/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.983.600,- tanggal 18 April 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/388/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/389/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.628.400,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXIDPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/398/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/399/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatiftanggal 25 s/d 27 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.567.425,- tanggal April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/401/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/403/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 62.184.350,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/400/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/402/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.571.600,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/409/Sek.DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/410/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/411/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/412/DPRD/2013 tanggal 08 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/413/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 21 s/d 23Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 170.498.900,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/436/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/439/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.021.300,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/437/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/438/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.272.000,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/440/Sekret.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/445/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/446/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/447/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/448/Sekr.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.202.000,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/442/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/443/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/444/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 165.532.500,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/455/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.256.000,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/459/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/461/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/462/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/463/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/464/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.490.900,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/456/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/458/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.741.400,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/460/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/465/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/466/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/467/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.726.500,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/496/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.384.100,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/495/DPRD tanggal 05 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/497/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnyatanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.567.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/501/Sek.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/504/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/505/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/506/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/507/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.569.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/500/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/503/Set.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/502/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/508/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/509/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/510/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 18 s/d 20Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.982.300,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/531/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/533/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 18.089.700,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/535/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/537/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/538/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/539/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 19 s/d 21Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.080.000,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/532/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/534/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Traveldan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.660.900,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/536/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/540/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/541/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/542/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/543/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangtanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.470.500,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/564/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/568/DPRD tanggal 27Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.99.139.300,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai mengenai penataan ruang, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/565/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/569/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah serta pendidikan dan kesehatantanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.505.900,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/566/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/570/DPRD tanggal 26Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.759.800,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultasi mengenai mengenai pendidikan dan kesehatan, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/567/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/571/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 293.527.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/625/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/627/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013:
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 408.985.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/626/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/628/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.780.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/630/Sek.DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/635/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/637/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/638/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 139.270.900,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/696/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/700/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.113.339.000,- tanggal 19Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/697/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/701/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.989.700,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/706/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/708/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/709/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/714/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.670.300,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/698/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/702/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.158.600,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/699/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/703/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.560.000,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/707/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/715/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/716/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/717/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/718/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 175.177.400,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/740/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/743/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 178.183.200,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/741/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/742/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.219.500,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/753/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/755/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/756/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/757/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/758/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.597.200,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/744/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/754/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/746/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/759/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/760/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/761/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.449.600,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/775/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/779/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.110.937.900,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/776/DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/780/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.18.534.000,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/783/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/785/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/786/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/787/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.884.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/777/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/781/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.109.808.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/778/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/782/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.26.068.800,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/784/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/788/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/789/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/790/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/791/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.453.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/799/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/817/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.382.200,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/800/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/818/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.026.000,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/815/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/822/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/823/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/824/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.433.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/801/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/819/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 97.313.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/810/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/820/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.259.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/816/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/830/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/831/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/832/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/833/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI)tanggal 26 s/d 28September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 38.890.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.672.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/949/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/950/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.218.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/951/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/952/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.905.900,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/940/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/942/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/943/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/944/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.84.314.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/933/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/937/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 351.206.600,- tanggal 25 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.80.008.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/932/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/936/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 69.839.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/934/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/938/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/935/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/939/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.119.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi Cdan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/941/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/945/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/946/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/947/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/948/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 385.195.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.259.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/966/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/971/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.83.117.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/967/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/970/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.529.800,- tanggal 02Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/974/Sek.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/976/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/977/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/978/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.749.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/968/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/972/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/969/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/973/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.519.600,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/975/Sek.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/979/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/980/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/981/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/982/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 388.163.300,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.121.700,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9660/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9689/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.993.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/987/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/989/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/990/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/991/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 176.244.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9679/DPRD/XI/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9694/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.803.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/988/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/993/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/992/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/994/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 92.188.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1007/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1011/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 44.805.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1008/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1012/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.792.800,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1015/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1017/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1018/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1019/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 5.129.900,- tanggal 10 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi perijinan Perdinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar selama 2 (dua) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9994/Sek.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/999b/Sekr.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 65.812.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1010/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1014/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.51.287.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1009/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1013/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.250.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1016/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1020/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1021/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1022/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1023/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 107.008.800,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1044/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1048/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.98.128.900,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1045/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1049/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.999.600,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1058/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1060/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1061/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1062/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1063/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1046/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1050/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1047/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1051/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.506.200,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1059/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1064/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1065/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1066/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1067/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 135.148.500,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1091/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1093/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.879.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1099/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1103/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1104/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1105/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1106/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.069.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1094/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1095/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1098/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1100/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1101/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1102/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 356.715.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.265.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 169.618.100,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1090/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1092/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD (Badan Legislasi dan Kehormatan) DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi dan Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 10 s/d 12November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.557.300,- tanggal 06 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.948.500,- tanggal 06 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1108/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1110/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 60.789.200,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1109/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1111/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.819.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1113/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1116/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1119/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1114/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1117/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1118/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.024.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 76.157.900,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1181/DPRD tanggal 18November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1185/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.92.873.400,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1182/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1186/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.969.700,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1190/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1193/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 82.434.800,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1183/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1187/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.71.489.200,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1184/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1188/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.099.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1191/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1197/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1196/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1199/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1198/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 134.680.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1312/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1316/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.845.200,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1313/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1317/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.429.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1320/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1322/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1323/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1324/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.049.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1314/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1318/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 121.258.800,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1315/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1319/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.919.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1321/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094//Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1326/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1327/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1328/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.351.500,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1341/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1348/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 90.162.300,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1342/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1349/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.522.000,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1346/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1353/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1354/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1355/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 86.402.100,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1343/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1350/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.688.700,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1344/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1351/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.232.800,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1347/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1356/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1358/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1357/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1359/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1360/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasardalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 157.204.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 140.054.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1297/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1299/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.150.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1301/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1303/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1304/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1305/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1306/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 156.924.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 143.852.000,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1298/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1300/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.072.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1302/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1307/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1308/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1309/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI tanggal 15 s/d 18Mei 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.312.400,- tanggal 14 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop Asdeksi bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Pekanbaru-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/304/Sek.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/305/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas tanggal 12Junis/d 15Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 36.117.200,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/514/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/516/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 8.929.300,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/515/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/517/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 tanggal 11September s/d 14September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 332.334.800,- tanggal 09 September 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas Bimbingan Teknis/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/798/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/802/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.40.000.000,- tanggal 29Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 392.312.000,- tanggal 16 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 59.977.200,- tanggal 09 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas bimbingan teknis/workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/812/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/803/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/813/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/804/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/806/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/805/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/807/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/808/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/809/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/811/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja tanggal 05 s/d 08Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 435.235.200,- tanggal 04 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshopbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1220/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1221/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1222/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1223/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1225/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1226/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1227/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1228/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1229/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1230/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar tanggal 05 s/d 07Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.614.600,- tanggal 04 Juni 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Lombok Timur-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/490/DPRD tanggal 04Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/491/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 tanggal 27Septembers/d 03Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 233.796.250,- tanggal 25 September 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Shima-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/954/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/955/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA tanggal 14 Oktobers/d 20Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.963.668.000,- tanggal 11Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.890.983.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Kwitansi tanda terima senilai Rp.72.685.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1000/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1001/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1002/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1003/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda tanggal 17Novembers/d 23November 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.779.900.000,- tanggal 15November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.719.465.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1133/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1134/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.435.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1135/Sekr.DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1136/Set.DPRD/2013 tanggal 15November 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong tanggal 11 Desembers/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.298.242.000,- tanggal 09Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.218.574.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.668.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1233/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1234/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1235/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1236/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1237/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1238/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London tanggal 02Novembers/d 08November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.1.068.836.250,- tanggal 01November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.987.398.750,- tanggal 01 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.437.500,- tanggal 01November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1054/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1056/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1055/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1057/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga tanggal 12Februaris/d 15Februari 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.9.430.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Staf Pendamping DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/194/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/195/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.19.560.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/192/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/193/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.444.002.400,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenaiPeningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangkaEfektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/205/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/206/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.77.496.800,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/207/DPRD/2012 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/208/DPRD/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/209/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/210/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/211/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/212/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/213/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/214/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/215/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/216/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Tiket pesawat bagiStaf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Setwan Kota Denpasar Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/2014/BKD tanggal 16 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
6 (enam) lembar Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
29 (dua puluh sembilan) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
16 (enam belas) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2012 tenggal 02 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
7 (tujuh) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
1 (satu) bendel foto copy SP2D tanggal 11 Juli 2013 senilai Rp. 13.614.600,-
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang telah mendapat izin dan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasarserta telah dibuat berita acara penyitaannya. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan terdakwa, dan baik saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini yang memuat secara lengkap segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, yang dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keberadaan barang-barang bukti surat, dilihat dalam hubungan yang satu dengan yang lain saling terkait dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Simenjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor : 821.2/285/BKD tanggal 5 Maret 2009.dan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa benar benar dasar hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur antara lain :
pada Pasal 12 Ayat (5) tugas PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang isinya:
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (15), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Biaya perjalanan Dinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan atau jika tidak sempat dapat dibayar setelah pelaksanana perjalanan dinas
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap,
Pasal 1 angka 12. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah Sedangkan Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus (Pasal 1 angka 11).
Pasal 8 ayat 3, Biaya transport adalah Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan.Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Pasal 8 ayat 4) Biaya transport merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau dipenginapan lain
Bahwa benar Terdakwa selaku PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran yaitu saksi I Gusti Rai Suta,S.H.
Bahwa benar yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perjalanan dinas adalah PPTK perjalanan dinas yang saat itu dijabatterdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH, MSi dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Bahwa benar terhadap pelaksanaan anggaran perjalanan dinas yang bertanggung jawab adalah Sekretaris DPRD Kota Denpasar selaku pengguna anggaran yang saat itu dijabat oleh I Gusti Rai Suta, SH
Bahwa benar dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdapat anggaran tahun 2013 untuk kegiatan perjalan dinas, sebesar Rp. 10.650.750.000 yang terdiri dari kegiatan dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp 4.321.200.000. |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000 |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 September 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000,00 dengan rincian :
-
Kode Rekening Kegiatan Nilai (Rp) 1.20.04.15.01 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.5.761.605.000 1.20.04.15.14 Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar Rp. 13.415.600.000 Total Rp. 19.117.205.000
Bahwa benar perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan komisi/pansus/bimtek DPRD Bali, berawal dari usulan komisi/pansus/bimtek, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut dibawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang diikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah, dan setiap pembahasan jadwal kegiatan perjalan dinas Terdakwa dan saksi I Gusti Rai Suta,S.H., selalu mengikuti rapat tersebut dan mengerti teknis pelaksanaan kegiatannya.
Bahwa benar Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata.
Bahwa benar travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata mengajukan penawaran paket biaya perjalanan dinas kepada secretariat DPRD Bali .
Bahwa benar Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah mempersiapkan Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar
Bahwa benar Terdakwa selaku PPTK membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang dibantu oleh pembantu bendahara, kemudian daftar tersebut diajukan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk dapat dicairkan dan dibayarkan terkait biaya perjalanan dinas yang dibiayai secara lumpsum yaitu uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif bagi pimpinan dan anggota Dewan, dan riil cost berupa biaya penginapan dan biaya transport.
Bahwa benar setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, kemudiandiajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD sebagai pertanggungjawaban perjalanan dinas
Bahwa benar verifikasi bukti-bukti yang disiapkan oleh terdakwa diverifikasi olehKasubbag Perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE selanjutnya diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi,
Bahwa benar setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPTK terkait perjalanan dinas dan bendahara pengeluaran tersebut dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani.
Bahwa benar SPM beserta lampirannya tersebut diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Bahwa benar terkait dengan tugas Terdakwa menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Terdakwa tidak pernah melakukan tugas yang terkait dengan pengeluaran/penggunaan anggaran.
Bahwa benar terkait tugas Terdakwa untuk menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Terdakwa tidak pernah melakukan pengujian secara materiil atas kebenaran bukti dokumen yang dijadikan lampiran pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa hanya menghimpun dan mengumpulkan bukti-bukti berupa tiket pesawat dan invoice biaya paket menginap/akomodasi dari pihak travel yang memfasilitasi perjalanan dinas dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara dan diteruskan kepada pengguna anggaran untuk disetujui pengeluaran anggarannya.
Bahwa benar kegiatan perjalanan dinas merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya bersifat perorangan, sehingga pertanggung jawaban dan penerimaan biaya perjalan dinas sesuai dengan daftar penerimaan biaya, diterima dan ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalan dinas.
Bahwa benar peserta perjalan dinas tidak pernah melakukan pembelian tiket pesawat ketempat tujuan perjalan dinas sendiri, serta tidak pernah melakukan pemesanan kamar hotel sendiri.
Bahwa benar dalam pelaksanan kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar menggunakan jasa pihak ketiga yakni PT Bali Daksina Wisata serta PT Sunda Duta Tour & Travel.
Bahwa benar terdapat pembagian peran travel dalam melayani kegiatan perjalan dinas yakni untuk komisi A dan Komisi B adalah Bali Daksina Wisata, sedangkan travel yang melayani Komisi C dan D adalah Sunda Duta Tour & Travel
Bahwa benar tidak ada dasar hukum yang melandasi digunakannya pihak travel untuk mengadakan kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar.
Bahwa benar tidak ada kontrak maupun perjanjian antara pihak travel dengan sekretariat dewan untuk menyelenggarakan kegiatan perjalan dinas anggota dewan di DPRD Kota Denpasar.
Bahwa benar untuk bukti-bukti pertangung jawaban secara riil cost yaitu biaya penginapan dan biaya transport, terdakwa menggunakan bukti kwitansi berupa invoice dari pihak travel berupa paket akomodasi perjalanan untuk pertanggung jawaban biaya penginapan, bukan bukti langsung dari tempat anggota dewan menginap.
Bahwa benar pihak travel menjual tiket pesawat kepada peserta perjalanan dinas yang harganya melebihi manifest resmi pihak maskapai.terhadap kemahalan harga tiket telah menjadi temuan BPK pada tahun 2014, dan selanjutnya telah dikeluarkan rekomendasi untuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp.266.605.355,- (dua ratus enam puluh enam juta rupah, enam ratus lima ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa benar terkait temukan dari BPK terhadap kelebihan harga tiket pesawat PT. Sunda Duta Tour & Travel, bahwa saksi Pande Putu Kencana pernah memberikan sumbangan partisipasi tentang kelebihan pembayaran harga tiket sebesar Rp. 25.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Sekretariat DPRD yang diserahkan ke bendahara, dan PT Bali Daksina Wisata sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) oleh saksi I Made Kayun
Bahwa benar dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013, perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yang dilayani PT Bali Daksina WisataJumlah tagihan paket akomodasi sebesar Rp. 2.405.664.800 yang dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar dari jumlah tersebut menjadi keuntungan PT Bali Daksina Wisata sebesar Rp. 477.640.131,00, sedangkan biaya penyelenggaraan perjalanan dinas terdiri dari Biaya Hotel sebesar Rp. 2. 405.664.800, Biaya makan sebesar Rp.186.825.000, dan uang makan sebesar Rp. 127.220.000,-dan biaya operasional Rp, 416.842.669,00
Bahwa benar dalam 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2013, pengeluaran Sunda Duta Tour & Travel untuk pembiayaan hotel, transportasi, transportasi di lokasi dan pembiayaan makan sebesar Rp. 1.336.978.280,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa benar bukti daftar penerimaan biaya yang ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalanan dinas terdiri dari 5 item yang ada dalam Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport, dan untuk biaya penginapan berdasarkan invoice yang dikeluarkan pihak travel PT Bali Daksina Wisata disebutkan dalam deskripsi tagihan adalah biaya paket menginap/akomodasi.
Bahwa benar bukti daftar penerimaan biaya yang ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalanan dinas terdiri dari 5 item yang ada dalam Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport, dan untuk biaya penginapan bedasarkan invoice yang dikeluarkan pihak travel PT Sunda Duta Tour & Travel disebutkan dalam deskripsi tagihan adalah biaya paket penginapan.
Bahwa benar Terdakwa selaku PPTK mengetahui tagihan yang diberikan oleh pihak travel untuk biaya penginapan adalah biaya berupa paket, yang didalamnya termasuk biaya angkutan setempat, serta biaya makan.
Bahwa benar terhadap PNS pendamping dari secretariat dewan DPRD Kota Denpasar dilakukan pemotongan terhadap uang sewa angkutan setempat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Bendahara I Nyoman Astina atas perintah Terdakwa I Gusti Made Patra, sedangkan terhadap anggota dewan tidak dilakukan pemotongan.
Bahwa benar telah diakui keberannya oleh saksi-saksi salah satu barang bukti Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tanggal 7-9 Januari 2013 tujuan DPRD Kabupaten Kerwang, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 2.800.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.400.000, sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.400.000,- per orang per malam, tanggal 21-23 Januari 2013 tujuan DPRD Kabupaten Bogor, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 2.800.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.400.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Novotel Mangga Dua selama 2 malam harga kamar Rp. 1.400.000,- per orang per malam, selama dua malam sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 22-24 April 2013 tujuan DPRD Kota Kota Bogor, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Grand Mercure selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 9-11 Juni 2013 tujuan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Novotel Mangga Dua selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per orang per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 27-29 Juni 2013 tujuan DPRD Kota Tangerang, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Grand Mercure Harmoni selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per orang per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 20-23 Agustus 2013 tujuan DPRD Kota Jogjakarta, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.600.000,- dengan rincian 3 X Rp. 1.200.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Ambarukmo Jogjakarta selama 3 malam dengan harga kamar Rp. 1.200.000,- per malam, selama tiga malam sebesar Rp. 3.600.000,- tanggal 5-8 September 2013 tujuan DPRD Kota Tangerang, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.900.000,- dengan rincian 3 X Rp. 1.300.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel di Jakarta selama 3 malam dengan harga kamar Rp. 1.300.000,- per malam, selama tiga malam sebesar Rp. 3.900.000,- tanggal 22-24 Desember 2013 tujuan DPRD Kabupaten Kuningan, tercatat biaya penginapan sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian 2 X Rp. 1.500.000 sedangkan dalam lampiran pertanggungjawabannya dilampirkan bukti tagihan dari travel yang berisi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap di Hotel Novotel Mangga Dua selama 2 malam dengan harga kamar Rp. 1.500.000,- per malam, selama dua malam sebesar Rp. 3.000.000,-, sedangkan bukti dari hotel/Bill Hotel yang ditempati anggota dewan tersebut yang penuntut umum dapatkan dari pihak hotel adalah untuk Hotel Bumi Surabaya harga kamar Rp. 659.000,- per malam, Hotel Novotel dengan harga Rp. 700.000,- per malam, Hotel Grand Mercure dengan harga Rp. 850.000,- per malam, Hotel Le Grendeur sebesar Rp. 750.000,- Hotel Novotel Rp. 715.00,- per malam. Dengan demikian adanya kelebihan pembayaran harga sewa penginapan/hotel.
Bahwa benar biaya riil cost yang seharusnya dikeluarkan untuk biaya penginapan adalah nilai yang dikeluarkan oleh hotel berupa bill hotel secara riil.
Bahwa benar seluruh peserta perjalan dinas baik anggota dewan maupun staff dari sekretariat sudah menerima uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, serta sudah memperoleh biaya angkutan setempat, namun pada pelaksanaannya seluruh peserta perjalan dinas baik anggota dewan maupun staff dari sekretariat sudah mendapatkan fasilitas transportasi berupa bus dari bandara menuju hotel serta menuju tempat kunjungan perjalan dinas dan juga fasiltas makan pagi, siang dan malam yang disediakan oleh pihak travel, sehingga uang harian dan uang sewa kendaraan dalam kota/ angkutan setempat tidak dikeluarkan oleh peserta perjalan dinas, kecuali terhadap PNS Pendamping yang uang sewa angkutan setempat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah di potong oleh Bendahara Pengeluaran.
Bahwa benar Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihal travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa sebagai PPTK dan saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran, padahal telah diketahuinya para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumsum.
Bahwa benarbukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, yang berisi bukti pendukung untuk penginapan adalah invoice yang dibuat dan ditandatangani oleh travel bukan bill atau tagihan yang dikeluarkan oleh hotel. Sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 dengan perubahannya terakhir dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 untuk sewa penginapan/hotel dibayarkan dengan riil cost maka bukti pendukung semestinya bill atau tagihan yang dikeluarkan oleh hotel tempat pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar menginap dalam melakukan perjalanan dinas.
Bahwa benar tanda tangan dalam daftar penerimaan biaya perjalanan adalah sebagai tersebut sebagai bukti bahwa nama-nama yang ada dalam daftar telah menerima uang biaya perjalanan dinas.
Bahwa benar yang dibayarkan ke nama-nama yang ada dalam daftar telah menerima uang adalah uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat dan uang representatif. Sedangkan untuk uang biaya penginapan dan biaya transport digunakan oleh Terdakwa I Gusti Made Patra selaku PPTK atas persetujuan saksi I Gusti Rai Suta,S.H., selaku Pengguna Anggaran untuk membayar tagihan dari travel.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa benar pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas tidak dapat dikeluarkan tanpa diketahui serta adanya persetujuan dan tanda tangan dari saksi I GUSTI RAI SUTA,S.H serta tanda tangan Terdakwa selaku PPTK dibalik kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas.
Bahwa benar perbuatan Terdakwa selaku PPTK yang tidak melaksanakan tugasnya untuk memverifikasi kebenaran tagihan dari pihak travel sesuai dengan beban biaya yang ditanggung yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar telah menguntungkan pihak travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata.
Bahwa benar sesuai dengan hasil audit BPKP sebagai akibat dari tidak dilakukannya tugas pokok dan fungsi terdakwa I GUSTI MADE PATRA selaku PPTK sebagai mana mestinya telah menimbulkan kerugian negara sesuai dengan bukti Surat Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
|
|
|
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 |
Bahwa benar pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel memperoleh keuntungan dari kegiatan perjalan dinas sebagai akibat dari pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni sebesar Rp.2.292.268.170,00.
Bahwa benar terhadap kerugian negara yang timbul telah dilakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di muka persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh JPU didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang elemen atau unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Unsur ke 1 : Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;
Menimbang, berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah benar sebagai subyek hukum yang mempunyai identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dengan demikian terbukti tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), in casu adalah Terdakwa I GUSTI MADE PATRA, S.H, Msi . Bahwa di samping itu terdakwa dalam sehat serta cakap menurut hukum hal demikian dibuktikan atas kemampuannya untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa secara lancar;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun demikian apakah para terdakwa benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hal demikian harus dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan berikutnya;
Unsur ke-2 : Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang ”menjadi inti delik” (bestanddeel delict) dari pasal tersebut adalah ”adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri” dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Perbuatan melawan hukum dalam arti formil berarti perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil berarti meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa sesuai faktanya adalah benar ada Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999 mengenai ’perbuatan melawan hukum materiil’ adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata;
Menimbang bahwa dengan adanya rumusan Melawan Hukum sebagai bagian Inti Delik (Delicts bestanddelen) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebabkan Pasal ini bersifat sangat umum dan sangat luas cakupannya. Maksudnya bahwa semua perbuatan korupsi sebagaimana diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada dasarnya dapat masuk kedalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, termasuk perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur didalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena di dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan melekat juga sifat melawan hukum. (Amin Sutikno,SH.MH, Dakwaan dan Pembuktian Dalam Perkara Korupsi , Makalah Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mencakup Pengertian Melawan Hukum Formil dan Materiil, vide Varia Peradilan, Edisi Juli 2007, hal 65-66).
Menimbang bahwa menurut Prof. Dr. Indrianto Seno Adji,SH.MH, antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. (Prof.Dr.Indriyanto Seno Aji,SH.MH, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV. Aditya Media Jakarta 2007 hal. 441).
Menimbang bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secara tegas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antara perbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang dibuktikan dengan diaturnya secara tersendiri-sendiri masing-masing perbuatan tersebut, dimana perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan perbuatan penyalahgunaan kewenangan diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa perlu dilakukan pembedaan atau pembatasan antara perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, pembedaan atau pembatasan mana didasarkan pada sifat kekhususan dari suatu perbuatan pidana, sehingga apabila perbuatan terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan Spesifikasi Hukum (Lex Specialis) yang mengarah pada perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, maka akan lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, daripada diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada I GUSTI MADE PATRA, SH, M.Si selaku PPTK pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013. Terdakwa dalam pelaksanaan anggaran kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi, terdakwa ikut terlibat dalam rapat pembahasan perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi, usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang diikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah. -Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas Terdakwa yang menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata,yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju. Terdakwa. selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, Terdakwa membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas. Sedangkan biaya transport pegawai dan biaya penginapan tidak dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas, melainkan dibayarkan kepada pihak ke tiga (travel) setelah selesai dilakukan kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung berdasarkan tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, bukan berdasarkan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel. selanjutnya bukti tagihan yang diberikan oleh Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata tersebut oleh Terdakwa diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa. dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, dan Sekretaris DPRD Kota Denpasar I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bias diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan. Kemudian di dalam setiap kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota denpasar yang dalam pelaksanaannya menggunakan jasa travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan adanya penggelembungan/ mark up nilai pengeluaran yang semestinya dibayarkan secara riil cost, dan sesuai dengan Realisasi pengeluaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 sesuai dokumen SP2D dan Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran telah menguntungkan dan memperkaya pihak travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata serta mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-305/PW22/5/2015 tanggal 28 Agustus 2015,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dimuka, bahwa Terdakwa I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor : 821.2/285/BKD tanggal 5 Maret 2009 dan juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.Selaku PPK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) mempunyai tugas adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran
Menimbang, bahwa dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdapat anggaran untuk kegiatan perjalan dinas, dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp 4.321.200.000. |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000. |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 September 2013, nbilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000,00 dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp.5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.117.205.000 |
Menimbang, bahwa dasar hukum kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar berpedoman kepada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar. Kegiatan perjalan dinas merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya bersifat perorangan, sehingga pertanggung jawaban dan penerimaan biaya perjalan dinas sesuai dengan daftar penerimaan biaya, diterima dan ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalan dinas.setiap peserta perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan uang representatif, dibayarkan secara lumpsum kepada peserta perjalan dinas sebelum keberangkatan ke tempat tujuan perjalan dinas. Dan untuk biaya dua komponen lainnya yakni biaya transport pegawai dan biaya penginapan harus dibayar secara riil cost yakni dengan bukti pengeluaran yang sah.
Menimbang, bahwa perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan komisi/pansus/bimtek, berawal dari usulan komisi/pansus/bimtek, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut dibawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah, dan setiap pembahasan jadwal kegiatan perjalan dinas Terdakwa dan saksi I Gusti Rai Suta,S.H., Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour &Travel dan Bali Daksina Wisata.Setelah pihak travel dihubungi dan diberitahukan berapa jumlah orang yang akan melakukan perjalanan dinas dan tujuannya,maka selanjutnya pihak travel menawarkan paket akomodasi perjalanan dinas termasuk biaya harga tiket dan penginapan. Dan pihak travel menghendel seluruh biaya pembelian tiket pesawat dan biaya transpot ke bandara dan selama perjalanan, konsumsi dan biaya penginapan.kemudian di bandara pihak travel memberikan boarding pas kepada setiap peserta perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPTK mempersiapkanan Surat Perintah Tugas untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar dan terdakwa membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang dibantu oleh pembantu bendahara, kemudian daftar tersebut diajukan ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Untuk tahap pertama Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari 3 item yakni uang harian, biaya transport pegawai, dan uang representatif secara lumpsum di berikan kepada pejabat yang melakukan perjalanan sebelum berangkat melakukan perjalanan dinas. Setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa selaku PPTK membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan sesuai invoice yang diajukan oleh pihak travel sebesar biaya paket yang sebelumnya telah ditawarkan oleh pihak travel, tanpa melakukan verifikasi kebenaran biaya tersebut, kemudian diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD untuk mencairkan tahap kedua daftar penerimaan biaya Perjalanan dinas untuk 2 item yakni biaya transport dan biaya penginapan seluruh pejabat yang melakukan perjalanan dinas, kemudian uangnya dibayarkan langsung kepada pihak travel.
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang disiapkan oleh terdakwa diverifikasi olehKasubbag Perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE selanjutnya diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi. Setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPTK dan bendahara pengeluaran tersebut dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani. SPM beserta lampirannya tersebut diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa peserta perjalan dinas tidak pernah melakukan pembelian tiket pesawat ketempat tujuan perjalan dinas sendiri, serta tidak pernah melakukan pemesanan kamar hotel sendiri.Pelaksanaan kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar menggunakan jasa pihak ketiga yakni PT Bali Daksina Wisata serta PT Sunda Duta Tour & Travel.Terdapat pembagian peran travel dalam melayani kegiatan perjalan dinas yakni untuk komisi A dan Komisi B adalah Bali Daksina Wisata, sedangkan travel yang melayani Komisi C dan D adalah Sunda Duta Tour & Travel.Sebagai bukti pertangung jawaban secara riil cost yaitu biaya penginapan dan biaya transport, terdakwa menggunakan bukti kwitansi berupa invoice dari pihak travel berupa paket akomodasi perjalanan untuk pertanggung jawaban biaya penginapan, bukan bukti langsung dari tempat anggota dewan menginap.
Menimbang, bahwa pihak travel menjual tiket pesawat kepada peserta perjalanan dinas yang harganya melebihi manifest resmi pihak maskapai.Terhadap kemahalan harga tiket telah menjadi temuan BPK pada tahun 2014, dan selanjutnya telah dikeluarkan rekomendasi untuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp.266.605.355,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah, enam ratus lima ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).Atas temuan dari BPK terhadap kelebihan harga tiket pesawat PT. Sunda Duta Tour & Travel memberikan sumbangan partisipasi tentang kelebihan pembayaran harga tiket sebesar Rp. 25.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan PT Bali Daksina Wisata sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada sekretariat yang diserahkan ke bendahara.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihak travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa sebagai PPTK dan saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran, padahal telah diketahuinya para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumpsum, sehingga telah terjadi pengeluaran ganda atas biaya uang makan dan biaya angkutan setempat yang difasilitasi oleh travel yang dibebankan dalam paket akomodasi oleh pihak travel dan markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan telah menguntungkan pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas perbuatan terdakwa tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku PPTK yang mempunyai kewenangan untuk menyiapkan administasi perjalanan dinas dan menyusun bukti pertanggungjawabkan perjalanan dinas, namun dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut terdakwa telah menempuh prosedur yang tidak sesuai ketentuan biaya riil yang mengharuskan bukti yang sah atas pengeluaran untuk transport/tiket persawat dan biaya penginapan adalah bukti-bukti pengeluaran biaya langsung dari maskapai penerbangan dan invoice hotel tempat penginapan yang digunakan, bukan berdasarkan kwitansi dan invoice dari pihak travelkarena antara pihak travel dengan secretariat DPRD Kota Denpasar tidak ada perikatan atau perjanjian kontrak sebelumnya atas tagihan akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar in casu. Dengan demikian procedure pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dibuat terdakwa atas tagihan biaya paket akomodasi pihak ketiga tanpa adanya perikatan/perjanjian kontrak sebelumnya telah menimbulkan kerugian negara merupakan penyalahgunaan kewenangan dan sarana prarana karena kedudukan dan jabatannya selaku PPTK pada Sekretatiat DPRD Provinsi Bali tahun 2013, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana unsur pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”secara melawan hukum” dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ada salah satu unsur yaitu unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak tepenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan secara subsidairitas dimana dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ,
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai unsur delik sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur ke-1 : Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair adalah sama dengan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair, maka untuk mempersingkat putusan ini pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair, oleh karena dalam dakwaan primair unsur “setiap orang” telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair secara hukum dinyatakan terpenuhi pula;
Unsur ke-2: Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang,bahwa unsur ini mengandung kesengajaan (opzet) terdakwa dan kesalahan/sengaja yang termasuk dalam syarat pemidanaan adalah menghendaki dan mengetahui akan arti dan akibat dari perbuatannya, sehingga apabila dikaitkan dengan unsur selanjutnya yaitu ”menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi” dengan ”merugikan keuangan negara”, maka kesengajaan ini harus berhubungan langsung dan yang menjadi tujuan utama dari perbuatan seorang terdakwa, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Dengan perkataan lain bahwa Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak. Selanjutnya Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa dalam rumusan Pasal 3 tidak dicantumkan unsur melawan hukum, dalam hal yang dituju oleh pengetahuan si pembuat (tujuan menguntungkan diri dengan melawan hukum). Walaupun unsur melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan ini, tetapi menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin si pembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut;
Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 813.K/Pid/1987 tanggal 29 juni 1989 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kata atau dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dimuka, bahwa Terdakwa I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor : 821.2/285/BKD tanggal 5 Maret 2009 dan juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.Selaku PPK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) mempunyai tugas adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran
Menimbang, bahwa dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdapat anggaran untuk kegiatan perjalan dinas, dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp 4.321.200.000. |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000. |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 September 2013, nbilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000,00 dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.117.205.000 |
Menimbang, bahwa dasar hukum kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar berpedoman kepada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar. Kegiatan perjalan dinas merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya bersifat perorangan, sehingga pertanggung jawaban dan penerimaan biaya perjalan dinas sesuai dengan daftar penerimaan biaya, diterima dan ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalan dinas.setiap peserta perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan uang representatif, dibayarkan secara lumpsum kepada peserta perjalan dinas sebelum keberangkatan ke tempat tujuan perjalan dinas. Dan untuk biaya dua komponen lainnya yakni biaya transport pegawai dan biaya penginapan harus dibayar secara riil cost yakni dengan bukti pengeluaran yang sah.
Menimbang, bahwa benar perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan komisi/pansus/bimtek, berawal dari usulan komisi/pansus/bimtek, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut dibawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah, dan setiap pembahasan jadwal kegiatan perjalan dinas Terdakwa dan saksi I Gusti Rai Suta,S.H., Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Setelah pihak travel dihubungi dan diberitahukan berapa jumlah orang yang akan melakukan perjalanan dinas dan tujuannya,maka selanjutnya pihak travel menawarkan paket akomodasi perjalanan dinas termasuk biaya harga tiket dan penginapan. Dan pihak travel menghendel seluruh biaya pembelian tiket pesawat dan biaya transpot ke bandara dan selama perjalanan, konsumsi dan biaya penginapan, kemudian di bandara pihak travel memberikan boarding pas kepada setiap peserta perjalanan dinas.
Menimbang bahwa Terdakwa selaku PPTK mempersiapkanan Surat Perintah Tugas untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar dan membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang dibantu oleh pembantu bendahara, kemudian daftar tersebut diajukan ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Untuk tahap pertama Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari 3 item yakni uang harian, biaya transport pegawai, dan uang representatif secara lumpsum di berikan kepada pejabat yang melakukan perjalanan sebelum berangkat melakukan perjalanan dinas. Setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa selaku PPTK membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan sesuai invoice yang diajukan oleh pihak travel sebesar biaya paket yang sebelumnya telah ditawarkan oleh pihak travel, tanpa melakukan verifikasi kebenaran biaya tersebut, kemudian diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD untuk mencairkan tahap kedua daftar penerimaan biaya Perjalanan dinas untuk 2 item yakni biaya transport dan biaya penginapan seluruh pejabat yang melakukan perjalanan dinas, kemudian uangnya dibayarkan langsung kepada pihak travel.
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang disiapkan oleh terdakwa diverifikasi olehKasubbag Perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE selanjutnya diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi. Setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPTK dan bendahara pengeluaran tersebut dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD Kota Denpasar selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani. SPM beserta lampirannya tersebut diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa peserta perjalan dinas tidak pernah melakukan pembelian tiket pesawat ketempat tujuan perjalan dinas sendiri, serta tidak pernah melakukan pemesanan kamar hotel sendiri.Pelaksanaan kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar menggunakan jasa pihak ketiga yakni PT Bali Daksina Wisata serta PT Sunda Duta Tour & Travel.Terdapat pembagian peran travel dalam melayani kegiatan perjalan dinas yakni untuk komisi A dan Komisi B adalah Bali Daksina Wisata, sedangkan travel yang melayani Komisi C dan D adalah Sunda Duta Tour & Travel.Sebagai bukti pertangung jawaban secara riil cost yaitu biaya penginapan dan biaya transport, terdakwa menggunakan bukti kwitansi berupa invoice dari pihak travel berupa paket akomodasi perjalanan untuk pertanggung jawaban biaya penginapan, bukan bukti langsung dari tempat anggota dewan menginap.
Menimbang, bahwa terhadap PNS pendamping dari secretariat dewan DPRD Kota Denpasar dilakukan pemotongan terhadap uang sewa angkutan setempat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Bendahara I Nyoman Astina atas perintah Terdakwa I Gusti Made Patra, sedangkan terhadap anggota dewan tidak dilakukan pemotongan.
Menimbang, bahwa bukti daftar penerimaan biaya yang ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalanan dinas terdiri dari 5 item yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport. Untuk biaya penginapan berdasarkan invoice yang dikeluarkan pihak travel PT Bali Daksina Wisata disebutkan dalam deskripsi tagihan adalah biaya paket menginap/akomodasi. Terdakwa selaku PPTK mengetahui tagihan yang diberikan oleh pihak travel untuk biaya penginapan adalah biaya berupa paket, yang didalamnya termasuk biaya angkutan setempat, serta biaya makan.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihak travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa sebagai PPTK dan saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran, padahal terdakwa telah mengetahuinya bahwa para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumpsum yang dibayarkan sebelum pelaksanaan perjalanan dinas, dengan demikian telah terjadi pengeluaran ganda atas biaya uang makan dan biaya angkutan setempat yang difasilitasi oleh travel yang dibebankan dalam paket akomodasi oleh pihak travel.
Menimbang, bahwa setiap kali pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata mengajukan penawaran harga paket kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, sama sekali tidak pernah ada koreksi terhadap penawaran harga dengan alasan bahwa pengeluaran biaya penginapan tidak melebihi pagu anggaran sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar.
Menimbang, bahwa pihak travel menjual tiket pesawat kepada peserta perjalanan dinas yang harganya melebihi manifest resmi pihak maskapai.Terhadap kemahalan harga tiket telah menjadi temuan BPK pada tahun 2014, dan selanjutnya telah dikeluarkan rekomendasi untuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp.266.605.355,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah, enam ratus lima ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).Atas temuan dari BPK terhadap kelebihan harga tiket pesawat PT. Sunda Duta Tour & Travel memberikan sumbangan partisipasi tentang kelebihan pembayaran harga tiket sebesar Rp. 25.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan PT Bali Daksina Wisata sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada sekretariat yang diserahkan ke bendahara.
Menimbang, bahwa dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013, perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yang dilayani PT Bali Daksina Wisata. Jumlah tagihan paket akomodasi selama tahun 2013 sebesar Rp. 2.405.664.800 telah dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut menjadi keuntungan PT Bali Daksina Wisataadalah sebesar Rp. 477.640.131,00, sedangkan biaya penyelenggaraan perjalanan dinas terdiri dari Biaya Hotel sebesar Rp. 2. 405.664.800, Biaya makan sebesar Rp.186.825.000, dan uang makan sebesar Rp. 127.220.000,-dan biaya operasional Rp, 416.842.669,00. Sedangkan Sunda Duta Tour & Travel untuk pembiayaan hotel, transportasi, transportasi di lokasi dan pembiayaan makan tahun 2013 sebesar Rp. 1.336.978.280,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dengan adanya pengeluaran ganda atas biaya makan dan biaya transport serta markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016. dan pihak yang mendapat keuntungan adalah pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata dan pejabat pelaksana perjalanan dinas tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas bahwa sejak dari awal perencanaan terdakwa selalu mengikuti rapat-rapat pembahasan kegiatan DPRD . setelah adanya ketetapan jadwal perjalanan dinas terdakwa menyuruh stafnya untuk menghubungi pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata untuk mengajukan penawaran harga paket kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan atas penawaran tersebut sama sekali tidak pernah ada koreksi terhadap penawaran harga, hal ini menunjukkan telah ada niat dari terdakwa untuk menguntungkan pihak travel yang melayani kegiatan perjalan dinas, dan pejabat pelaksana perjalanan dinas .dengan demikian maka unsur “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Ad.3.”Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, Undang-Undang tidak memberikan defenisi yang tegas;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, yaitu menurut doktrin, “menyalahgunakan kewenangan” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada atau diarahkan pada hal yang tidak seharusnya dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Dengan demikian, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan wewenang sebagai kemampuan bertindak melakukan perbuatan hukum yang oleh hukum diberikan di dalam jabatan atau kedudukan dari pelaku;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dengan sebaik-baiknya untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dengan demikian berarti bahwa perbuatan menyalah gunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan adalah melakukan suatu perbuatan dengan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang terdapat didalam suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan sarana karena jabatan adalah melakukan perbuatan dengan cara atau media yang melekat di dalam suatu jabatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjuk pada tugas, tanggungjawab dan wewenang serta hak yang diberikan oleh hukum pada seseorang dalam satuan organisasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi yang terdapat dalam suatu jabatan;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan tertentu, sehingga perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tiada lain adalah kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang tersebut, Jadi di sini harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan dalam suatu waktu yang bersamaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dimana wewenang, kesempatan dan sarana dimaksud secara kausal selalu berkaitan atau berada dalam jabatan atau kedudukan, maka penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana tersebut haruslah diletakkan dalam perspektif normatif mengenai batasan wewenang pada keberadaan jabatan atau kedudukan itu sendiri;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum di muka bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-Undangan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar, Terdakwa I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) tugas PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour &Travel dan Bali Daksina Wisata. Terdakwa mempersiapkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah mempersiapkan Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar . Terdakwa membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang dibantu oleh pembantu bendahara, kemudian daftar tersebut diajukan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk dapat dicairkan dan dibayarkan terkait biaya perjalanan dinas yang dibiayai secara lumpsum yaitu uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif bagi pimpinan dan anggota Dewan, dan riil cost berupa biaya penginapan dan biaya transport.
Menimbang, bahwa kegiatan perjalan dinas merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya bersifat perorangan, sehingga pertanggung jawaban dan penerimaan biaya perjalan dinas sesuai dengan daftar penerimaan biaya, diterima dan ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalan dinas sebagaimana benar Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota DenpasarPasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat
untuk 3 item yakni uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan uang representatif, dibayarkan secara lumpsum kepada peserta perjalan dinas sebelum keberangkatan ke tempat tujuan perjalan dinas. Sedangkan dua item lagi yakni biaya transport pegawai dan biaya penginapan harus dibayar secara riil cost yakni dengan bukti pengeluaran yang sah.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanan kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar tahun 2013 menggunakan jasa pihak ketiga yakni PT Bali Daksina Wisata serta PT Sunda Duta Tour & Travel. Terdapat pembagian peran travel dalam melayani kegiatan perjalan dinas yakni untuk komisi A dan Komisi B adalah Bali Daksina Wisata, sedangkan travel yang melayani Komisi C dan D adalah Sunda Duta Tour & Travel, namun tidak dilakukan secara perjanjian atau kontrak sebelumnya. Pihak PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour & Travel mengajukan paket akomodasi perjalanan dinas . yang didalamnya termasuk biaya angkutan setempat, serta biaya makan dan biaya penginapa. Terhadap penawaran paket perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan koreksi, hanya berpatokan bahwa biaya penginapan tersebut tidak melampaui pagu anggaran sesuai lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar;
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan sesuai invoice dari Pihak travel.Terdakwa menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Terdakwa tidak pernah melakukan tugas yang terkait dengan pengeluaran/penggunaan anggaran, dan tidak pernah melakukan pengujian secara materiil atas kebenaran bukti dokumen yang dijadikan lampiran pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa hanya menghimpun dan mengumpulkan bukti-bukti berupa tiket pesawat dan invoice biaya paket menginap/akomodasi dari pihak travel yang memfasilitasi perjalanan dinas dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara dan diteruskan kepada pengguna anggaran untuk disetujui pengeluaran anggarannya.
Menimbang, bahwa peserta perjalan dinas tidak pernah melakukan pembelian tiket pesawat ketempat tujuan perjalan dinas sendiri, serta tidak pernah melakukan pemesanan kamar hotel sendiri, terhadap PNS pendamping dari secretariat dewan DPRD Kota Denpasar dilakukan pemotongan terhadap uang sewa angkutan setempat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Bendahara I Nyoman Astina atas perintah Terdakwa I Gusti Made Patra, sedangkan terhadap anggota dewan tidak dilakukan pemotongan.
Menimbang, bahwa bukti daftar penerimaan biaya yang ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalanan dinas terdiri dari 5 item yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport. Untuk biaya penginapan berdasarkan invoice yang dikeluarkan pihak travel PT Bali Daksina Wisata disebutkan dalam deskripsi tagihan adalah biaya paket menginap/akomodasi. Terdakwa selaku PPTK mengetahui tagihan yang diberikan oleh pihak travel untuk biaya penginapan adalah biaya berupa paket, yang didalamnya termasuk biaya angkutan setempat, serta biaya makan.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihak travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa sebagai PPTK dan saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran, padahal terdakwa telah mengetahuinya bahwa para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumpsum yang dibayarkan sebelum pelaksanaan perjalanan dinas, dengan demikian telah terjadi pengeluaran ganda atas biaya uang makan dan biaya angkutan setempat yang difasilitasi oleh travel yang dibebankan dalam paket akomodasi oleh pihak travel.
Menimbang, bahwa pihak travel menjual tiket pesawat kepada peserta perjalanan dinas yang harganya melebihi manifest resmi pihak maskapai.Terhadap kemahalan harga tiket telah menjadi temuan BPK pada tahun 2014, dan selanjutnya telah dikeluarkan rekomendasi untuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp.266.605.355,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah, enam ratus lima ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).Atas temuan dari BPK terhadap kelebihan harga tiket pesawat PT. Sunda Duta Tour & Travel memberikan sumbangan partisipasi tentang kelebihan pembayaran harga tiket sebesar Rp. 25.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan PT Bali Daksina Wisata sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada sekretariat yang diserahkan ke bendahara.
Menimbang, bahwa dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013, perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yang dilayani PT Bali Daksina Wisata. Jumlah tagihan paket akomodasi selama tahun 2013 sebesar Rp. 2.405.664.800 telah dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut menjadi keuntungan PT Bali Daksina Wisataadalah sebesar Rp. 477.640.131,00, sedangkan biaya penyelenggaraan perjalanan dinas terdiri dari Biaya Hotel sebesar Rp. 2. 405.664.800, Biaya makan sebesar Rp.186.825.000, dan uang makan sebesar Rp. 127.220.000,-dan biaya operasional Rp, 416.842.669,00. Sedangkan Sunda Duta Tour & Travel untuk pembiayaan hotel, transportasi, transportasi di lokasi dan pembiayaan makan tahun 2013 sebesar Rp. 1.336.978.280,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dengan adanya pengeluaran ganda atas biaya makan dan biaya transport serta markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016. dan pihak yang mendapat keuntungan adalah pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata dan pejabat pelaksana perjalanan dinas tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Menimbang, bahwa pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas tidak dapat dikeluarkan tanpa diketahui serta adanya persetujuan dan tanda tangan dari saksi I GUSTI RAI SUTA,S.H serta tanda tangan Terdakwa selaku PPTK dibalik kwitansi pembayaran biaya perjalan dinas. Perbuatan terdakwa yang membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan invoice dari pihak travel bukan berdasarkan biaya riil dari maskapai penerbangan dan invoice dari pihak hotel adalah perbuatan dengan memakai procedure lain dalam pelaksanaan tugas sebagai PPTK untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas yang bertentangan dengan ketentuan biaya rill sebagaimana Peraturan Walikota, dan Peraturan Mendagri Peraturan dan Peraturan Menteri Keuangan dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Ad.4.Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa kerugian negara yang dimaksud disini adalah kerugian yang dialami oleh negara sebagai akibat yang timbul dari perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam perilaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian merugikan keuangan Negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, “kerugian negara” sebagaimana dimaksud dalam unsur dakwaan disini adalah seluruh kerugian negara yang meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau kelonggaran dari Negara atau suatu masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah diartikan sebagai suatu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara sebagaimana dimaksud disini, selain kerugian nyata, termasuk juga kerugian yang mungkin timbul (potential loss) akibat suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdapat anggaran untuk kegiatan perjalan dinas, dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp 4.321.200.000.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000 |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 September 2013, nbilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000,00 dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp.5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.117.205.000 |
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Terdakwa mempersiapkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah mempersiapkan Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar . Terdakwa membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang dibantu oleh pembantu bendahara, kemudian daftar tersebut diajukan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk dapat dicairkan dan dibayarkan terkait biaya perjalanan dinas yang dibiayai secara lumpsum yaitu uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif bagi pimpinan dan anggota Dewan, dan riil cost berupa biaya penginapan dan biaya transport.
Menimbang, bahwa kegiatan perjalan dinas merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya bersifat perorangan, sehingga pertanggung jawaban dan penerimaan biaya perjalan dinas sesuai dengan daftar penerimaan biaya, diterima dan ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalan dinas sebagaimana benar Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota DenpasarPasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat
untuk 3 item yakni uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan uang representatif, dibayarkan secara lumpsum kepada peserta perjalan dinas sebelum keberangkatan ke tempat tujuan perjalan dinas. Sedangkan dua item lagi yakni biaya transport pegawai dan biaya penginapan harus dibayar secara riil cost yakni dengan bukti pengeluaran yang sah.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanan kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar tahun 2013 menggunakan jasa pihak ketiga yakni PT Bali Daksina Wisata serta PT Sunda Duta Tour & Travel. Terdapat pembagian peran travel dalam melayani kegiatan perjalan dinas yakni untuk komisi A dan Komisi B adalah Bali Daksina Wisata, sedangkan travel yang melayani Komisi C dan D adalah Sunda Duta Tour & Travel, namun tidak dilakukan secara perjanjian atau kontrak sebelumnya. Pihak PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour & Travel mengajukan paket akomodasi perjalanan dinas . yang didalamnya termasuk biaya angkutan setempat, serta biaya makan dan biaya penginapa. Terhadap penawaran paket perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan koreksi, hanya berpatokan bahwa biaya penginapan tersebut tidak melampaui pagu anggaran sesuai lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas Terdakwa selaku PPTK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan sesuai invoice dari Pihak travel.Terdakwa menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Terdakwa tidak pernah melakukan tugas yang terkait dengan pengeluaran/penggunaan anggaran, dan tidak pernah melakukan pengujian secara materiil atas kebenaran bukti dokumen yang dijadikan lampiran pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, Terdakwa hanya menghimpun dan mengumpulkan bukti-bukti berupa tiket pesawat dan invoice biaya paket menginap/akomodasi dari pihak travel yang memfasilitasi perjalanan dinas dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara dan diteruskan kepada pengguna anggaran untuk disetujui pengeluaran anggarannya.
Menimbang, bahwa peserta perjalan dinas tidak pernah melakukan pembelian tiket pesawat ketempat tujuan perjalan dinas sendiri, serta tidak pernah melakukan pemesanan kamar hotel sendiri, terhadap PNS pendamping dari secretariat dewan DPRD Kota Denpasar dilakukan pemotongan terhadap uang sewa angkutan setempat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Bendahara I Nyoman Astina atas perintah Terdakwa I Gusti Made Patra, sedangkan terhadap anggota dewan tidak dilakukan pemotongan.
Menimbang, bahwa bukti daftar penerimaan biaya yang ditandatangani oleh masing-masing peserta perjalanan dinas terdiri dari 5 item yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport. Untuk biaya penginapan berdasarkan invoice yang dikeluarkan pihak travel PT Bali Daksina Wisata disebutkan dalam deskripsi tagihan adalah biaya paket menginap/akomodasi. Terdakwa selaku PPTK mengetahui tagihan yang diberikan oleh pihak travel untuk biaya penginapan adalah biaya berupa paket, yang didalamnya termasuk biaya angkutan setempat, serta biaya makan.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihak travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku PPTK serta saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa sebagai PPTK dan saksi I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran, padahal terdakwa telah mengetahuinya bahwa para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumpsum yang dibayarkan sebelum pelaksanaan perjalanan dinas, dengan demikian telah terjadi pengeluaran ganda atas biaya uang makan dan biaya angkutan setempat yang difasilitasi oleh travel yang dibebankan dalam paket akomodasi oleh pihak travel.
Menimbang, bahwa pihak travel menjual tiket pesawat kepada peserta perjalanan dinas yang harganya melebihi manifest resmi pihak maskapai.Terhadap kemahalan harga tiket telah menjadi temuan BPK pada tahun 2014, dan selanjutnya telah dikeluarkan rekomendasi untuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp.266.605.355,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah, enam ratus lima ribu, tiga ratus lima puluh lima rupiah).Atas temuan dari BPK terhadap kelebihan harga tiket pesawat PT. Sunda Duta Tour & Travel memberikan sumbangan partisipasi tentang kelebihan pembayaran harga tiket sebesar Rp. 25.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan PT Bali Daksina Wisata sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada sekretariat yang diserahkan ke bendahara.
Menimbang, bahwa dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013, perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yang dilayani PT Bali Daksina Wisata. Jumlah tagihan paket akomodasi selama tahun 2013 sebesar Rp. 2.405.664.800 telah dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut menjadi keuntungan PT Bali Daksina Wisataadalah sebesar Rp. 477.640.131,00, sedangkan biaya penyelenggaraan perjalanan dinas terdiri dari Biaya Hotel sebesar Rp. 2. 405.664.800, Biaya makan sebesar Rp.186.825.000, dan uang makan sebesar Rp. 127.220.000,-dan biaya operasional Rp, 416.842.669,00. Sedangkan Sunda Duta Tour & Travel untuk pembiayaan hotel, transportasi, transportasi di lokasi dan pembiayaan makan tahun 2013 sebesar Rp. 1.336.978.280,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dengan adanya pengeluaran ganda atas biaya makan dan biaya transport serta markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016. dengan perhitungan sebagai berikut :
| a. Realisasi Pembayaran Rp.12.263.641.875,00 |
|
|
|
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang,bahwa karena terdakwa I GUSTI MADE PATRA,SH,Msi dihadapkan kedepan persidangan dengan Delik perbuatan berlanjut Pasal 64 ayat (1) KUHP rumusannya berbunyi “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat :
Harus timbul dari suatu niat, atau kehendak atau keputusan.
Perbuatannya harus sama atau sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, dalam melaksanakan tugas pokok dan fugsinya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5), tidak menjalankan dengan baik dan benar sejak awal kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar mulai dilaksanakan yakni sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai tanggal 30 Desember 2013, yang mengakibatkan dalam setiap kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar dilakukan sepanjang kurun waktu 2013, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang menguntungkan pihak travel. Dengan demikian unsur “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.-
Menimbang, bahwa karena terdakwa I GUSTI MADE PATRA,SH,Msi dihadapkan kedepan persidangan dengan Delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP rumusannya berbunyi “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana ; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu;
Menimbang, bahwa unsur “urut serta/dilakukan secara bersama-sama ” ini yang dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “ bersama-sama ”. Pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan yurisprudensi tentang turut serta melakukan antara lain memuat kaidah hukum: “Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai” (H.R. 29 Juni 1936); dan memuat kaidah hukum “ Untuk turut serta melakukan disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu ” (H.R. 17 Mei 1943, 1943 No. 576);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tentang turut serta melakukan menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut di atas dapat diketahui bahwa seseorang dapat dikatakan telah turut serta melakukan kejahatan tidaklah ditentukan bahwa orang yang bekerja sama itu sebelumnya didahului saat pertemuan, tetapi didasarkan masing-masing peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk bekerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dimuka bahwa Terdakwa selaku PPTK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengakibatkan kerugian negara tidak dapat melakukan perbuatannya seorang diri, sejak perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan komisi/pansus/bimtek, berawal dari usulan komisi/pansus/bimtek, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut dibawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah, dan setiap pembahasan jadwal kegiatan perjalan dinas Terdakwa dan saksi I Gusti Rai Suta,S.H., selalu mengikuti rapat tersebut dan sangat memahami bagaimana teknis pelaksanaan kegiatannya. selanjutnya terdakwa melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata.Bahwa pihak travel Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Tour & Travel, sudah melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar sejak 2004 hingga saat ini sehingga pihak travel sudah tahu persis bagaimana kegiatan perjalan dinas dilaksanakan, serta aturannya, Bahwa semenjak terbitnya perwali Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, kegiatan perjalan dinas dilaksanakan secara riil cost, namun pihak sekretariat dewan dalam hal ini Terdakwa selaku PPTK pada tahun 2013 tidak pernah mempedomani aturan tersebut dengan baik, dan setiap akan membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran Terdakwa dan saksi I GUSTI RAI SUTA,S.H., selalu menerima begitu saja tagihan dari pihak Travel tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran biaya penginapan dan biaya transport pesawat yang dikeluarkan, dengan juga peran saksi I GUSTI RAIT SUTA,S.H., cukup besar dalam kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar selaku Pengguna anggaran tidak melakukan pengujian material atas kebenaran tagihan pihak travel atas biaya perjalanan dinas yang dilakukan tanpa adanya perikatan atau perjajian/kontrak sebelumnya dan adanya dukungan dari PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour & Travel sebagai pelaksana kegiatan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar.Dengan demikian unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan terbukti, maka Majelis berpendapat terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kualifikasi yang akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair karena kasus yang menimpa Terdakwa merupakan perbuatan administrative maka demi keadilan sepatutnya sanksinya adalah administrative. Lagi pula terdakwa tidak menikmati, tidak memperkaya dan tidak bertambah harta klien kami atas kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan dan ditutut Jaksa Penutut Umum (JPU).bahwa rangkaian kejadian perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa yang bertugas mencatat semua pengeluaran real cost (biaya yang dikeluarkan) setelah perjalanan dinas baik oleh travel maupun anggota dewan, bahwa terdakwa tidak ada bersingungan dengan kewenangan dan pengeluran uang, maupun penujukan travel tertentu karena sebelum tahun 2013 yaitu tahun 2003 pun perjalanan dinas ditangani oleh PT. Bali Daksina Wisata dan PT. Sunda Duta Travel hingga sekarang. Kalaupun ada kerugian yang timbul, surat pertangung-jawabannya telah dilakukan oleh setiap anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas (perdin) sebagainama dimaksud dalam Pasal 22, ayat (3) dan ayat (4) Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor : 18 tahun 2012. Menurut hemat kami dengan adanya pengembalian oleh anggota dewan dan travel berarti tidak ada kerugian Negara sebagaimana yang dituduhkan dan ditutut oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena Pasal 22 ayat 3 Perwali No 1 tahun 2012, dengan jelas disebutkan bahwa “Pejabat yang berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan Perjalan Dinas bertanggungjwaban sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud “
Kalau ada selisih harga ticket, hotel apa yang jadi temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) adalah hal yang wajar bahwa travel mendapat keuntungan dari harga paket. Bahwa lazimnya travel memiliki harga kontrak hotel yang disebut confidential price (harga yang dirahasikan) antara travel dan management hotel.
Kalau ada temuan BPKP(Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) Bali yang ditanya terhadap hotel adalah harga pulished (harga untuk masyarkat umum) pasti ada selisih harga karena dalam bidang business perhotelan ada harga proteksi buat travel. Kalau ada mekanisme yang dilanggar tentu bukan kewenangan dan tanggungjawab dari terdakwa , karena Sekwan (Sekretaris Dewan) yang berkedudukan sebagai pengelola anggaran, dan terdakwa hanya tukang catat real cost yang digunakan setelah perjalan dinas berahir, dan pencairan uang atas persetujuan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan ditandatanganinya hasil rekap baru dana itu cair melaui bendahara dewan.
Bahwa apa yang didakwakan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum error in persona (salah orang) karena terdakwa pada kenyataanya tidak punya kewenangan untuk menujuk, travel karena hal itu telah berlangsung sejak tahun 2003dan mencairkan uang pembayaran apalagi menerima ibalandari travel bahwa perbuatan itu semua terdakwa tidak pernah lakukan. Bahkan dalam Peraturan Walikota yang bertanggungjawab terhadap perjalanan dinas adalah orang yang melakukan perjalanan dinas tahun 2013, dalam hal ini adalah setiap anggota DPRD Kota Madya Denpasar.
Hal yang demikian dalam era restorasi justice akan kotraproduktif baik bagi yang masyarakat maupun terdakwa, karena terdakwa sebagai tukang catat kegiatan setelah kegiatan perjalanan dinas berahir sesuai dengan real-cost(pengeluaran nyata) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikeluarkan atas perintah Sekretaris Dewan (Sekwan) dan kemudian baru dicairkan oleh bendahara setelah ada tandatangan dan persetujuan dari Sekwan (Sekretaris Dewan) selaku Pengelola , dan Pengguna Anggaran dan Penentu dari suatu kebijakan yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang timbul dalam perjalanan dinas tahun 2013, bukanlah terdakwa. Bahwa seharusnya siapa yang memiliki kewenangan tentunya ia yang harus bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul, bukanlah tukang catat/ terdakwa yang harus jadi pesakitan terhadap apa yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). kalau di-analogi-kan bahwa terdakwa selaku pembantu rumah tangga maka majikan yang harus bertanggungjawab terhadap semua cost rumah (biaya rumah-tangga) atau pengeluaran rumah adalah majikan bukan? Bahwa kepala rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Kota Denpasar adalah Pengelola Anggaran yaitu Sekwan (Sekretaris Dewan), sedangkan terdakwa merupakan pembantu;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan majelis bahwa terdakwa adalah PPTK yang bertugas dan berwewenang menentukan jumlah besaran biaya perjalanan dinas peserta perjalanan dinas secara lumpsum yang diterima sebelum perjalanan dinas dan terdakwalah yang menentukan berapa biaya riil cost yang dibebankan kepada anggaran perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun 2013, tanpa tanda tangan terdakwa dikwitansi pertanggungjawaban pendukung daftar penerimaan biaya perjalanan dinas secara keseluruhan tidak akan ada biaya yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar tentang perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar in casu. Terdakwa selaku Kepala Bagian PerUndang-Undangan mempunyai kapasitas untuk mengerti dan mengetahui apa yang dimaksud biaya riil cost yaitu pengeluaran sesuai bukti yang sah, namun terdakwa berdalih bahwa pengeluaran perjalanan dinas sepanjang tidak melampai tarif yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Walikota adalah sah. Dengan demikian bahwa terdakwa telah sengaja membiarkan praktek korupsi perjalanan dinas dengan ikut menikmati paket akomodasi perjalananan dinas yang diberikan travel padahal terdakwa telah mengetahui bahwa biaya makan dan biaya transport dalam kota telah diterima terdakwa dan peserta perjalanan dinas sebelum perjalanan dinas dilakukan. Dengan adanya double pengeluaran untuk biaya makan dan biaya transport tersebut telah merugikan keuangan negara. Bukti pengeluaran rill didasarkan pada invoice pihak travel padahal tidak ada ikatan perjanjian atau kontrak dengan pihak travel tidak sesuai peraturan menteri keuangan nomor 113/PMK/ 2012.
Menimbang, bahwa Pasal 22 ayat 3 Perwali No 1 tahun 2012, dengan jelas disebutkan bahwa “ Pejabat yang berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan Perjalan Dinas bertanggungjwaban sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud “ dan ketentuan Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 beserta Penjelasannya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan;dengan demikian, maka dalil penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatannya itu, di samping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan mengerti mengapa dirinya diajukan ke muka persidangan, maka berarti terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian terdakwa tersebut, harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta seiring dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Di samping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pemahaman dan ketaatan atas prosedur dan pertanggunganjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Sekretariat Kota Denpasar yang menjadi pokok permasalahan perkara ini, bahwa terdakwa tidaklah pihak yang bertindak sendiri atas pelaksanaan perjalanan dinas. Kebiasaan penggunaan jasa pihak ketiga tanpa ikatan kontrak/perjanjian yang diberlakukan di Sekretariat DPRD kota Denpasar yang belum diatur dalam peraturan walikota Denpasar adalah pemicu terjadinya perkara in casu. Pengeluaran Anggaran di Sekretariat DPRD Kota Denpasar adalah tanggungjawab dari Pengguna Anggaran dan Pelaksana teknis yang terlibat dalam penandatangan bukti-bukti pendukung perjalanan dinas in casu.
Menimbang, bahwa kewenangan untuk menetapkan seseorang dapat dijadikan tersangka, terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana adalah merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum, maka secara hukum pula majelis menyerahkan kepada JPU untuk menentukan langkah hukum apakah yang bersangkutan layak dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap tiga kepentingan yang berbeda tersebut, Majelis Hakim dengan sungguh-sungguh telah berusaha menempatkan diri secara adil, dengan berpedoman pada segala ketentuan perundang-undangan dan keyakinannya, agar keadilan senyatanya dapat di wujudkan;
Menimbang,bahwa dalam dakwaannya JPU menjunctokan dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti hanya dapat dibebankan kepada Terdakwa apabila benar-benar ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, dan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa bukanlah sebesar keseluruhan potensi kerugian keuangan Negara akan tetapi harus sebesar uang Negara yang benar-benar nyata (riil) telah diambil dan dinikmati oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan / alat bukti yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk serta adanya barang bukti yang pada pokoknya telah dibenarkan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebesarRp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sesuai dengan fakta persidangan dan bukti penitipan uang ke Kas Negara nomor : 0017-01-002536-30-5 nama Rekening RPL 037 Kejari Denpasar UTK Perkara pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Denpasar Gajah Mada, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum pada tahap Penuntutan, sehingga terhadap terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa ketentuan pidana denda dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 bersifat kumulatif dan sekaligus alternatif, yang mana hakim diberi opsi untuk menjatuhkan sekaligus pidana penjara dan denda, atau memilih salah satu di antara keduanya. Selanjutnya mengikuti paradigma Negara hukum yang berbasis pada prinsip Negara kesejahteraan, yang mana Negara secara moral tidak sepatutnya memperoleh keuntungan dari warganegaranya tanpa dibarengi kontra prestasi. Sehingga sudah sepatutnya kepada terdakwa dikenakan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di mana sebagian berhubungan dengan kepentingan terdakwa, maupun pihak ketiga, maka status masing-masing barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka perlu ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan diperintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal, yakni antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan Terdakwa menghambat usaha pemerintah dalam rangka mewujudkan sistim pemerintahan yang menjunjung tinggi azas-azas umum pemerintahan yang baik (clean and good corporate governance) ;
- Terdakwa membiarkan praktek penggunaan jasa pihak ketiga tanpa prosedure yang benar
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
- Terdakwa adalah tulung punggung ekonomi keluarga
- Kerugian negara telah dikembalikan sebagai uang pengganti hasil korupsi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka sanksi pidana yang akan dijatuhkan nanti, kiranya sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI MADE PATRA SH,MSi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I GUSTI MADE PATRA SH,MSi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan uang penitipan Rp. 2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang diserahkan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti;
6. Menetapkan selama masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
8. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 PT. SUNDA DUTA TOUR ;
2 (dua) bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA;
1 (satu) lembar Rekapitulasi uang makan dan transportasi local Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan mengenai Lingkungan Hidup tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kabupaten Serang senilai Rp. 95.774.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/14/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/18/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kab. Serang senilai Rp. 15.981.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Komisi A dan B) DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Serang selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/22/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/24/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher hotel dari PT. Bali Daksina Wisata
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/25/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/26/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Lingkungan Hidup senilai Rp. 87.830.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/19/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan mengenai Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 85.217.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/16/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/20/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 93.693.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/17/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/21/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 23.406.800,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/23/Sek.DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/27/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/28/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/29/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/30/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 104.395.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/52/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/56/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 95.733.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/53/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/57/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 17.436.300,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/60/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/62/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/63/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/64/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 83.928.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/54/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/58/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 92.770.800,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/55/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/59/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 23.371.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/61/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/65/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/66/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/67/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/68/Sek. DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Kependudukan dan Tata Kota tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 95.778.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/103/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/107/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 87.834.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/104/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/108/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 15.542.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/111/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/113/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/114/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/115/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perpajakan dan Pendidikan tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 86.382.800,- tanggal Januari 2013 ;
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ke DPRD Kota Depok dalam rangka mencari data Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/105/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/109/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 85.524.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/110/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 27.550.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/121/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/122/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/112/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/116/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/118/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/117/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/119/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar /informasi mengenai Bidang Tugas Masing-masing tanggal 06 s/d 08 Pebruari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 178.301.800,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/157/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/11/DPRD/II/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) ke DPRD dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 14.256.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Badan Anggaran) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/183/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/177/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/178/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/179/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 161.602.100,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/160/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 18.808.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/184/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/176/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/182/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/180/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/181/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A, B, C dan D) ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah tanggal 03 s/d 06 Maret 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah senilai Rp. 134.702.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/253/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/259/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah serta Penataan & Pengawasan Bangunan senilai Rp. 21.825.600,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan Kerja Mengenai Bidang Tuganya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/258/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/264/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/265/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/266/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Retribusi & Pajak Daerah serta Pendidikan & Kesehatan senilai Rp. 28.900.800,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Kunjungan Kerja mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan senilai Rp. 123.527.200,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/254/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/260/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi Mengenai Retribusi dan Pajak Daerah senilai Rp. 118.086.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/255/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/261/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi Mengenai Pendidikan dan Kesehatan senilai Rp. 118.800.000,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/262/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/259/Sek.DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/267/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/268/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/269/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/270/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintahdan Penataan Ruang di DKI Jakarta tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek
Kwitansi tanda terima biaya perjalanan dinas Pansus DPRD Kota Denpasar senilai Rp. 102.078.900,- tanggal 02 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/315/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/319/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.520.900,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai Penataan Ruang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/316/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/320/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah dan Pendidikan serta Kesehatan di DPRD Kota Bandung tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi Dan Pajak Daerah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/317/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/321/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultansi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/318/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/322/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.989.700,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/323/Sek.DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/325/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/326/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/327/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 10 s/d 12 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 172.811.700,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 186.783.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/349/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/351/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Surat Perintah Tugas No. 893.3/350/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/352/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.418.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/353/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/358/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/359/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/360/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/361/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.611.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/354/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/355/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/356/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/357/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 166.366.400,- tanggal 18 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/387/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/390/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 20.181.600,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/393/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/394/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/395/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/396/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.983.600,- tanggal 18 April 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/388/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/389/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.628.400,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXIDPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/398/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/399/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatiftanggal 25 s/d 27 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.567.425,- tanggal April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/401/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/403/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 62.184.350,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/400/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/402/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.571.600,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/409/Sek.DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/410/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/411/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/412/DPRD/2013 tanggal 08 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/413/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 21 s/d 23Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 170.498.900,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/436/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/439/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.021.300,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/437/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/438/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.272.000,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/440/Sekret.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/445/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/446/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/447/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/448/Sekr.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.202.000,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/442/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/443/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/444/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 165.532.500,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/455/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.256.000,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/459/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/461/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/462/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/463/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/464/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.490.900,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/456/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/458/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.741.400,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/460/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/465/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/466/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/467/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.726.500,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/496/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.384.100,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/495/DPRD tanggal 05 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/497/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnyatanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.567.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/501/Sek.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/504/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/505/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/506/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/507/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.569.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/500/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/503/Set.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/502/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/508/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/509/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/510/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 18 s/d 20Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.982.300,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/531/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/533/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 18.089.700,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/535/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/537/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/538/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/539/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 19 s/d 21Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.080.000,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/532/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/534/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Traveldan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.660.900,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/536/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/540/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/541/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/542/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/543/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangtanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.470.500,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/564/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/568/DPRD tanggal 27Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.99.139.300,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai mengenai penataan ruang, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/565/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/569/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah serta pendidikan dan kesehatantanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.505.900,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/566/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/570/DPRD tanggal 26Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.759.800,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultasi mengenai mengenai pendidikan dan kesehatan, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/567/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/571/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 293.527.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/625/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/627/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013:
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 408.985.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/626/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/628/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.780.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/630/Sek.DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/635/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/637/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/638/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 139.270.900,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/696/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/700/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.113.339.000,- tanggal 19Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/697/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/701/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.989.700,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/706/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/708/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/709/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/714/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23 Agustus 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.670.300,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/698/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/702/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.158.600,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/699/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/703/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.560.000,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/707/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/715/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/716/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/717/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/718/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 175.177.400,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/740/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/743/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 178.183.200,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/741/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/742/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.219.500,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/753/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/755/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/756/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/757/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/758/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.597.200,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/744/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/754/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/746/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/759/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/760/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/761/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.449.600,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/775/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/779/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.110.937.900,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/776/DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/780/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.18.534.000,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/783/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/785/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/786/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/787/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.884.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/777/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/781/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.109.808.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/778/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/782/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.26.068.800,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/784/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/788/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/789/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/790/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/791/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.453.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/799/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/817/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.382.200,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/800/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/818/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.026.000,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/815/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/822/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/823/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/824/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.433.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/801/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/819/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 97.313.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/810/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/820/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.259.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/816/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/830/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/831/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/832/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/833/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI)tanggal 26 s/d 28September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 38.890.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.672.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/949/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/950/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.218.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/951/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/952/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.905.900,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/940/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/942/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/943/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/944/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.84.314.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/933/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/937/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 351.206.600,- tanggal 25 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.80.008.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/932/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/936/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 69.839.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/934/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/938/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/935/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/939/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.119.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi Cdan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/941/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/945/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/946/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/947/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/948/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 385.195.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.259.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/966/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/971/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.83.117.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/967/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/970/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.529.800,- tanggal 02Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/974/Sek.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/976/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/977/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/978/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.749.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/968/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/972/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/969/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/973/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.519.600,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/975/Sek.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/979/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/980/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/981/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/982/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 388.163.300,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.121.700,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9660/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9689/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.993.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/987/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/989/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/990/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/991/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 176.244.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9679/DPRD/XI/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9694/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.803.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/988/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/993/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/992/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/994/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 92.188.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1007/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1011/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 44.805.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1008/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1012/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.792.800,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1015/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1017/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1018/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1019/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 5.129.900,- tanggal 10 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi perijinan Perdinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar selama 2 (dua) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9994/Sek.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/999b/Sekr.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 65.812.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1010/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1014/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.51.287.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1009/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1013/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.250.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1016/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1020/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1021/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1022/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1023/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 107.008.800,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1044/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1048/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.98.128.900,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1045/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1049/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.999.600,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1058/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1060/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1061/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1062/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1063/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1046/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1050/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1047/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1051/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.506.200,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1059/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1064/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1065/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1066/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1067/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 135.148.500,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1091/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1093/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.879.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1099/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1103/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1104/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1105/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1106/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.069.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1094/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1095/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1098/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1100/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1101/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1102/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 356.715.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.265.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 169.618.100,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1090/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1092/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD (Badan Legislasi dan Kehormatan) DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi dan Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 10 s/d 12November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.557.300,- tanggal 06 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.948.500,- tanggal 06 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1108/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1110/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 60.789.200,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1109/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1111/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.819.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1113/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1116/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1119/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1114/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1117/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1118/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.024.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 76.157.900,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1181/DPRD tanggal 18November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1185/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.92.873.400,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1182/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1186/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.969.700,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1190/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1193/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 82.434.800,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1183/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1187/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.71.489.200,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1184/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1188/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.099.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1191/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1197/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1196/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1199/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1198/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 134.680.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1312/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1316/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.845.200,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1313/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1317/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.429.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1320/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1322/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1323/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1324/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.049.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1314/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1318/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 121.258.800,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1315/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1319/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.919.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1321/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094//Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1326/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1327/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1328/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.351.500,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1341/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1348/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 90.162.300,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1342/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1349/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.522.000,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1346/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1353/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1354/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1355/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 86.402.100,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1343/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1350/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.688.700,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1344/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1351/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.232.800,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1347/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1356/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1358/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1357/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1359/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1360/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasardalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 157.204.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 140.054.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1297/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1299/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.150.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1301/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1303/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1304/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1305/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1306/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 156.924.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 143.852.000,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1298/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1300/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.072.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1302/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1307/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1308/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1309/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI tanggal 15 s/d 18Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.312.400,- tanggal 14 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop Asdeksi bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Pekanbaru-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/304/Sek.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/305/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas tanggal 12Junis/d 15Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 36.117.200,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/514/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/516/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 8.929.300,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/515/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/517/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 tanggal 11 September s/d 14 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 332.334.800,- tanggal 09 September 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas Bimbingan Teknis/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/798/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/802/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.40.000.000,- tanggal 29Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 392.312.000,- tanggal 16 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 59.977.200,- tanggal 09 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas bimbingan teknis/workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/812/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/803/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/813/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/804/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/806/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/805/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/807/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/808/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/809/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/811/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja tanggal 05 s/d 08Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 435.235.200,- tanggal 04 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshopbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1220/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1221/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1222/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1223/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1225/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1226/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1227/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1228/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1229/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1230/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar tanggal 05 s/d 07Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.614.600,- tanggal 04 Juni 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Lombok Timur-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/490/DPRD tanggal 04Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/491/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 tanggal 27Septembers/d 03Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 233.796.250,- tanggal 25 September 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Shima-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/954/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/955/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA tanggal 14 Oktobers/d 20Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.963.668.000,- tanggal 11Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.890.983.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Kwitansi tanda terima senilai Rp.72.685.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1000/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1001/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1002/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1003/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda tanggal 17Novembers/d 23November 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.779.900.000,- tanggal 15November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.719.465.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1133/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1134/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.435.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1135/Sekr.DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1136/Set.DPRD/2013 tanggal 15November 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong tanggal 11 Desembers/d 17 Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.298.242.000,- tanggal 09Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.218.574.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.668.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1233/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1234/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1235/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1236/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1237/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1238/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London tanggal 02Novembers/d 08November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.1.068.836.250,- tanggal 01November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.987.398.750,- tanggal 01 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.437.500,- tanggal 01November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1054/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1056/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1055/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1057/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga tanggal 12Februaris/d 15Februari 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.9.430.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Staf Pendamping DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/194/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/195/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.19.560.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/192/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/193/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.444.002.400,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenaiPeningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangkaEfektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/205/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/206/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.77.496.800,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/207/DPRD/2012 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/208/DPRD/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/209/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/210/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/211/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/212/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/213/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/214/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/215/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/216/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Tiket pesawat bagiStaf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Setwan Kota Denpasar Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/2014/BKD tanggal 16 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
6 (enam) lembar Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
29 (dua puluh sembilan) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
16 (enam belas) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2012 tenggal 02 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
7 (tujuh) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
1 (satu) bendel foto copy SP2D tanggal 11 Juli 2013 senilai Rp. 13.614.600,-
(dipergunakan dalam perkara lain);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017oleh kami: SUTRISNO,SH, MH selaku Hakim Ketua, I WAYAN SUKANILA, S.H.,M.H dan NURBAYA LUMBAN GAOL, SE.Ak, S.H,M.H masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari ini Rabu, tanggal 30 MARET 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NI NENGAH KARANG, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh TRI SYAHRU WIRA KOSADHA,SH, MH . Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar, dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
| Hakim Anggota, ttd I WAYAN SUKANILA, SH,M.H ttd NURBAYA LUMBAN GAOL,SE.Ak.SH, MH. | Hakim Ketua, ttd SUTRISNO,SH, MH. |
Panitera Pengganti,
ttd
NI NENGAH KARANG S.H