245/Pdt.G/2016/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 245/Pdt.G/2016/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jln Pasar Kembang No 23
Also in 2 other cases
DALAM EKSEPSI ; 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.245/Pdt.G/2016/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
JOEH CHIN SEOK,
Umur 51 tahun, Presiden Direktur PT Inko Artha Samudra, mewakili dan bertindak atas nama serta kepentingan Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Margomulyo 44 Blok FF No.04, Kawasan Industri Surimulyo 60183 Surabaya, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya masing-masing bernama Juda Kotapurba, S.H., Nita Artisanna, S.H., dan Batara Radjaguguk, S.H., dan Endri Wirawan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Apartemen Mediterania Gajah Mada R 3 M 03, Jalan Gajah Mada No. 174, Jakarta 11130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
PT SOWOHI KENTITI JAYA,
Perusahaan Pelayaran Nasional, beralamat di Jalan Kinibalu No.4 Surabaya, dahulu beralamat di Jalan Pasar Kembang No. 23 Surabaya 60263, dalam hal ini diwakili oleh Pieter disebut juga Pieter Jouwhanes, selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan Terbatas PT. Sowohi Kentiti Jaya, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya masing-masing bernama Arif Saejan, S.H.,M.H., dan Santi Mardiyanti, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Arif Saejan & Associates, beralamat di Perum Pondok Mutiara SB Nomor 4 Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Maret 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Maret 2016 dalam Register Nomor 245/Pdt.G/2016/PN.SBY., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa perbengkelan , perbaikan reparasi suku cadang alat-alat mesin pabrik , industri dan perkapalan serta pembubutan sejak tahun 2005;
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan Pelayaran Nasional yang bergerak dibidang Pelayanan Jasa Penyewaan dan Pengoperasian Kapal ;
Bahwa pada sekitarbulan Desember 2010untuk pertama kali Bapak Jemmy selaku Direktur PT Sowohi Kentiti Jaya datang ke kantor Penggugat / PT Inko Artha Samudra untuk meminta pengerjaan pembuatan suku cadang baru / spare parts kapal untuk menunjang kegiatan usaha PT Sowohi Kentiti Jaya / Tergugat ;
Bahwa pada awal bulan Januari 2011 waktu itu atas permohonan pengerjaan pembuatan suku cadang baru / spare parts kapal oleh Tergugat maka Penggugat membuatkan surat penawaran harga kepada Tergugat / PT Sowohi Kentiti Jaya dan dikirim melalui Fax akan tetapi oleh Tergugat tidak pernah diberikan jawaban;
Bahwa atas permohonan pengerjaan pembuatan suku cadang baru / spare parts kapal oleh Tergugat , oleh Penggugat dimintakan jasa pengerjaannya dikenakan biaya sebesar Rp 82 .000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) , dengan ketentuan harus membayar uang muka sebesar 50 % (lima puluh persen) dulu dan sisanya dibayarkan setelah barang selesai dikerjakan dan diserahkan ;
Bahwa pada waktu itu Tergugat setuju dan sepakat dengan harga dan persyaratan yang diberikan dari Penggugat dan atas kesepakatan tersebut Tergugat membayar uang muka sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah barang sudah selesai dan dikirim serta diterima Tergugat ;
Bahwa setelah barang selesai dan oleh Penggugat dikirim dan diterima Tergugat , Penggugat meminta sisa pelunasan pembayaran sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) tersebut akan tetapi Tergugat selalu menghindar sampai berulang-ulang kali dan apabila Penggugat menagih Tergugat selalu ada saja alasannya untuk menghindar dan sampai sekarang belum dibayarkan ;
Bahwa setelah itu sekitar bulan Juli Tergugat datang lagi ke kantor Penggugat dengan membawa orderan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal guna menunjang kegiatan usaha PT Sowohi Kentiti Jaya / Tergugat dan orderan pekerjaan ini dikerjakan sampai dengan tahun 2014 dengan perincian sebagai berikut;
Bahwa untuk tahun 2011 tagihan pengerjaan perbaikan suku cadang / spare parts kapal yang telah dikerjakan oleh Penggugat dan telah diterima oleh Tergugat sebanyak 5 tagihan dengan perincian sesuai Innvoice dan tanda terima barang sebagai berikut;
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 1 ;
1 . Piston Crown ME 6 Pcs (rekondisi) a Rp 5.250.000,- Rp 31.500.000,-
1 . Ring Piston 1 Set (kembali)
Tanda terima barang 23 september 2011 dan Inv-IAS-14 no 174 sebesar
Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 2 ;
2 . Valve 32 Pcs (rekondisi) a Rp 2.700.000,- Rp 86.400.000,-
Tanda terima barang 04 Oktober 2011 dan Inv-IAS-14 no 175 sebesar Rp 86.400.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 3 ;
3 . Valve 16 Pcs (rekondisi) a Rp 2.700.000,- Rp 43.200.000,-
Tanda terima barang 27 September 2011 dan Inv-IAS-14 no 176 sebesar
Rp 43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 4 ;
4 . Pin Piston 6 Pcs (buat baru) a Rp 5.795.000,- Rp 34.770.000,-
4 . Seat Ring 4 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,- Rp 9.000.000,-
4 . Kepala Rocker Arm 24 Pcs (tambah daging) a Rp 2.700.000, Rp. 64.800.000,-
4 . Alat Pres Seat Ring 1 Pcs (buat baru) a Rp 2.500.000,-Rp 2.500.000,-
Tanda terima barang 15 Oktober 2011 dan Inv-IAS-14 no 186 sebesar Rp 111.070.000,-(seratus sebelas juta tujuh puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 5 ;
5 . Pin Piston 6 Pcs (buat baru) a Rp 5.795.000,- Rp 34.770.000,-
5 . Seat Ring 4 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,- Rp 9.000.000,-
Tanda terima barang 08 Oktober 2011 dan Inv-IAS-14 no 187 sebesar Rp 43.770.000,-(empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Total tagihan pengerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan oleh Pt Inko Artha Samudra dan telah diterima oleh Pt Sowohi Kentiti Jaya tahun 2011 sesuai No Invoice INV-IAS-14-174, INV-IAS-14-175 , INV-IAS- 14-176 , INV-IAS-14-186 , INV-IAS-14-187 adalah sebesar Rp 315.940.000,- (tiga ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2012 Tagihan pengerjaan perbaikan suku cadang / spare parts kapal yang telah dikerjakan oleh Penggugat dan telah diterima oleh Tergugat sebanyak 3 Tagihan dengan perincian sesuai Innvoice dan tanda terima barang sebagai berikut ;
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 1 ;
1 . Valve 1 Pcs (rekondisi) a Rp 2.250.000,- Rp 2.250.000,-
1 . Valve 9 Pcs (cuci) a Rp 750.000,- Rp 6.750.000,-
1 . Seat Ring 10 Pcs (cuci) a Rp 750.000,- Rp 7.500.000,-
Tanda terima barang 21 Maret 2012 dan Inv-IAS-14 no 178 sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 2 ;
2 . Connecting Rod 12 Pcs (buat bushing baru) a Rp 2.675.000,-Rp 32.100.000,
2 . Valve 1 Pcs (rekondisi) a Rp 2.750.000,- Rp 2.750.000,-
2 . Seat Ring 1 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,- Rp 2.250.000,-
2 . Roda Gear Box 1 Pcs (tambah daging + bubut) a Rp 3.550.000,-Rp 3.550.000,-
Tanda terima barang 13 April 2012 dan Inv-IAS-14 no 184 sebesar Rp.40.650.000,-(empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 3 ;
3 . Connecting Rod 2 Pcs (buat bushing baru) a Rp 2.675.000,-Rp 5.350.000,-Tanda terima barang 02 Mei 2012 dan Inv-IAS-14 no 185 sebesar Rp 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Total tagihan pengerjaan yang telah dikerjakan oleh Pt Inko Artha Samudra dan telah diterima oleh Pt Sowohi Kentiti Jaya tahun 2012 sesuai No Invoice ; INV-IAS-14-178, INV-IAS-14-184 , INV-IAS-14-185 , adalah sebesar Rp 62.500.000,-(enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk tahun 2013 Tagihan pengerjaan perbaikan suku cadang / spare parts kapal yang telah dikerjakan oleh Penggugat dan telah diterima oleh Tergugat sebanyak 8 Tagihan dengan perincian sesuai Innvoice dan tanda terima barang sebagai berikut;
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 1 ;
1 . Houshing 4 Pcs (cleaning , painting) a Rp 500.000,- Rp 2.000.000,-
1 . Valve 4 Pcst (rekondisi) a Rp 2.250.000,- Rp 9.000.000,-
1 . Seat Ring 4 Pcst (rekondisi) a Rp 1.750.000,- Rp 7.000.000,-
Tanda terima barang 20 Agustus 2013 dan Inv-IAS-14 no 168 sebesar
Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 2 ;
2 . Cylinder Head 3 Pcs (rekondisi crack dudukan gasket) a Rp 4.750.000,-Rp 14.250.000,-
Tanda terima barang 23 Juli 2013 dan Inv-IAS-14 no 169 sebesar Rp.14.250.000,-(empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 3 ;
3 . Cylinder Head AE 1 Pcs (buat bushing 1 pc) a Rp 1.750.000,-Rp 1.750.000,-
3 . Cylinder Head ME 1 Pcs (tambah daging permukaan gasket , machining) a Rp 4.750.000,- =Rp 4.750.000,-
3 . Seat Ring Intake ME 1 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,-Rp 2.250.000,-
3 . Valve ME 2 Pcs (perbaikan sudut sesuai permintaan) a Rp 1.500.000,-Rp 3.000.000,-
Tanda terima barang 21 Maret 2013 dan Inv-IAS-14 no 170 sebesar Rp 11.750.000,-(sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 4 ;
4 . Cylinder Head ME 4 Pcs (lepas bushing,cleaning,painting) a Rp 750.000,-
Rp 3.000.000,-
4 . Bushing Intake 4 Pcs (buat baru material @ 100 mm panjang 220mm) a Rp 1.750.000,- = Rp 7.000.000,-
4 . Seat Ring Intake 4 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,- Rp 9.000.000,-
4 . Valve ME 8 Pcs (rekondisi) a Rp 2.250.000,- Rp 18.000.000,-
4 . Houshing 4 Pcs (rekondisi , cleaning,painting) a Rp 3.450.000,-Rp 13.800.000,-
4 . Gigi Kampas Gear Box 1 Pcs (tambah daging, machining) a Rp 5.550.000,-
Rp 5.500.000,-
Tanda terima barang 02 September 2013 dan Inv-IAS-14 no 171 sebesar
Rp 56.350.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 5 ;
5 . Houshing ME 3 Pcs (rekondisi,cleaning,painting) a Rp 2.250.000,-
Rp 6.750.000,-
5 . Seat Ring Intake 3 Pcs (rekondisi) a Rp 1.750.000,- Rp 5.250.000,-
5 . Bushing Houshing 3 Pcs (buat baru) a Rp 1.750.000,- Rp 5.250.000,-
Tanda terima barang 05 September 2013 dan Inv-IAS-14 no 172 sebesar
Rp 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 6 ;
6 . Seat Ring ME 3 Pcs (rekondisi) a Rp 1.750.000,- Rp 5.250.000,-
6 . Seat Ring ME 3 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,- Rp 6.750.000,-
6 . Valve ME 6 Pcs (rekondisi) a Rp 2.250.000,- Rp 13.500.000,-
Tanda terima barang 24 Juli 2013 dan Inv-IAS-14 no 173 sebesar
Rp 25.500.000,-(dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 7 ;
7 . Cylinder Head ME 3 Pcs ( buat baru seat ring 3 pcs,pasang bushing -
dan seat ring ) a Rp 2.250.000,- Rp 6.750.000,-
Tanda terima barang 6 April 2012 dan Inv-IAS-14 no 177 sebesar
Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 8 ;
8 . Cylinder Head ME 2 Pcs (rekondisi) a Rp 4.750.000,- Rp 9.500.000,-
8 . Seat Ring Intake 2 Pcs (buat baru) a Rp 2.250.000,-Rp 4.500.000,-
8 . Valve Intake 2 Pcs (rekondisi) a Rp 1.750.000,-Rp 3.500.000,-
8 . Bushing 5 Pcs (buat baru) a Rp 1.750.000,- Rp 8.750.000,-
Tanda terima barang 10 September 2013 dan Inv-IAS-14 no 179 sebesar
Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Total tagihan pengerjaan yang telah dikerjakan oleh Pt Inko Artha Samudra dan telah diterima oleh Pt Sowohi Kentiti Jaya tahun 2013 sesuai No Invoice ; INV-IAS-14-168, INV-IAS-14-169 , INV-IAS-14-170 , INV-IAS-14-171 , INV-IAS-14-172, INV-IAS-14-173, INV-IAS-14-177, dan INV-IAS-14-179 tahun 2013 adalah sebesar Rp 176.100.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus ribu rupiah)
Bahwa tahun 2014 Tagihan pengerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat 3 Tagihan dan telah diterima oleh Tergugat sebanyak 3 orderan , 1 orderan dikembalikan oleh Tergugat dengan perincian sesuai Innvoice dan tanda terima barang sebagai berikut ;
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 1 ;
1 . No INV-IAS-14-180 ,Cylinder Head ME 1 pcs (rekondisi) a Rp 4.250.000, Rp 4.250.000,-
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 2 ;
2 . No INV-IAS-14-183 , Piston Crown 8 Pcs rekondisi groove top (1 groove) a Rp 3.500.000,- = Rp 28.000.000,-
Tagihan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 3 ;
3 . No INV-IAS-14-182 , Gigi Gear Box 1 Pcs ( perbaikan pland tambah daging mkedalaman 5mm ,machining @550mm ) a Rp 7.000.000,- = Rp 7.000.000,-Orderan untuk perbaikan suku cadang / spare parts kapal ke 4 ;
4 . Cylinder Bed / Carter Gear Box Bawah 1 Pcs ( buat baru (cor baru),machining sesuai contoh ) / dikembalikan
Total tagihan pengerjaan yang telah dikerjakan oleh Pt Inko Artha Samudra dan telah diterima oleh Pt Sowohi Kentiti Jaya tahun 2014 sesuai No Invoice ; INV-IAS-14-180, INV-IAS-14-183 , INV-IAS-14-182 adalah sebesar Rp 39.250.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa atas permohonan pembuatan suku cadang baru / spare parts kapal , perbaikan suku cadang / spare parts kapal oleh Tergugat yang telah dikerjakan oleh Penggugat dan diterima dengan baik oleh Tergugat / PT Sowohi Kentiti Jaya dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 adalah sebagai berikut ;
Kekurangan pembayaran pembuatan suku cadang baru tahun 2011 Rp 41.000.000,-
Tagihan Tahun 2011 Rp 315.940.000,-
Tagihan Tahun 2012Rp 62.500.000,-
Tagihan Tahun 2013 Rp 176.100.000,-
Tagihan Tahun 2014 Rp 39.250.000,-
Dengan jumlah total dari keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2014 Penggugat menagih kepada Tergugat atas seluruh pekerjaan yang telah dilakukannya , dikirim dan diterima oleh Tergugat dari tahun 2011 sampai dengan 2014 dengan jumlah total dari keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) akan tetapi Tergugat tidak mau melaksanakan kewajibannya membayar dengan alasan harga terlalu mahal dibandingkan dengan bengkel lainnya ;
Bahwa Penggugat berusaha untuk menagih baik secara langsung maupun melalui surat yang dikirim kepada Tergugat , akan tetapi Tergugat selalu menghindar dengan berbagai macam alasan, terlalu mahal, tidak dibuatkan penawaran harga, tidak diberikan tarif tiap item pekerjaan, tidak dijelaskan volume masing-masing item pekerjaan dan beribu-ribu alasan lainnya dan pada waktu itu Tergugat meminta diberikan potongan harga / discount sampai 30 % (tiga puluh persen) dari seluruh tagihan tersebut ;
Bahwa Penggugat berusaha agar permasalahan ini cepat selesai dan akhirnya menyetujui memberikan potongan harga hingga 30 % (tiga puluh persen) dengan syarat harus dibayar secara tunai / cash akan tetapi dalam pelaksanaannya Tergugat menginkarinya dengan tetap tidak mau melaksankannya seluruh kewajibannya untuk membayar tagihan tersebut , malahan Tergugat meminta lagi kepada Penggugat agar mau memberikan potongan harga / discount sebesar 50 % (lima puluh persen) dari seluruh tagihan yang harus dibayar oleh Tergugat akan tetapi oleh Penggugat ditolak ;
Bahwa Penggugat sudah bosan dan lelah dengan Tergugat maka Penggugat menggunakan jasa Pengacara dan oleh Pengacara dilakukan somasi 1 dan pada somasi 1 Tergugat mengajak bermusyawarah yang hasilnya lebih tidak masuk akal lagi Tergugat meminta discount sampai 80 % (delapan puluh persen) dari seluruh kewajibannya untuk membayar seluruh tagihannya ;
Bahwa setelah itu kuasa hukum Penggugat melayangkan somasi 2 dan somasi 3 yang intinya meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Penggugat , dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikannya ;
Bahwa dengan terbuktinya Tergugat beritikad tidak baik dengan tidak mau melaksanakan seluruh kewajibannya untuk membayar seluruh tagihan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat dari tahun 2011 , 2012 , 2013 dan 2014 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) maka oleh karena itu jelas terbukti Tergugat telah melakukan Ingkar janji / Wanprestasi kepada Penggugat sampai dengan tagihan terakhir tahun 2014 yang tidak pernah dibayar ;
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sampai dengan tagihan terakhir tahun 2014 tidak dibayar berupa seluruh pembayaran yang belum dibayar Tergugat dari tahun 2011 , 2012 , 2013 dan 2014 yang berjumlah Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah Ingkar Janji / Wan prestasi dengan lalai membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat , maka sudah sepantasnya apabila Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa menurut hukum perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak membayar seluruh tagihan dari tahun 2011 , 2012 , 2013 dan 2014 yang berjumlah Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) , Penggugat telah mengalami kerugian , maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan Bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat sejak tagihan terakhir tahun 2014 tidak dibayar sampai Gugatan ini mempunyai keputusan Hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;
Bahwa untuk menjamin Tergugat melakukan seluruh kewajibannya untuk membayar seluruh tagihan dari tahun 2011 , 2012 ,2013 dan 2014 kepada Penggugat dan juga Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat untuk mengalihkan , memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya dan juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar dialami oleh Penggugat serta agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia jika dikabulkan maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya , yang saat ini menjadi tempat usaha PT Sowohi Kentiti Jaya beralamat di Jl. Kinibalu No 4 Surabaya , dan sebidang tanah dan bangunan diatasnya PT Sowohi Kentiti Jaya beralamat di Jl. Pasar Kembang No 23 Surabaya 60263 ;
Bahwa oleh karena sita jaminan yang diajukan Penggugat memenuhi syarat dan dasar hukum yang cukup maka sangatlah patut dan adil agar permohonan Sita Jaminan dimaksud dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Bahwa agar Tergugat nantinya mau secara sukarela memenuhi isi Putusan ini mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan / mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in Kracht) ;
Bahwa gugatan tertanggal 14 Maret 2016 ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan berharga menurut hukum sehingga tidak dapat disangkal lagi kebenarannya , untuk itu adalah wajar apabila gugatan Penggugat ini dikabulkan seluruhnya ;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat Penggugat mohon putusan Uitvoorbaar bij Voorraad ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas kami mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi .
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh tagihan pembayaran yang belum dibayar Tergugat dari tahun 2011 , 2012 , 2013 dan 2014 yang berjumlah Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika dengan segala akibat hukumnya .
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Bunga kepada Penggugat sebesar 3 % (tiga persen) setiap bulannya X Rp 634.790.000,- ( enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) sejak tagihan terakhir tahun 2014 tidak dibayar sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap .
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya , yang saat ini menjadi tempat usaha PT Sowohi Kentiti Jaya beralamat di Jl Kinibalu No 4 Surabaya , dan sebidang tanah dan bangunan PT Sowohi Kentiti Jaya beralamat di Jl Pasar Kembang No 23 Surabaya 60263 .
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan melaksankan isi putusan ini .
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini .
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet , Banding ataupun Kasasi (Uitvoorbaar bij Voorrad)
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah diubah sebagai berikut: Penggugat menyatakan dipersidangan dengan suratnya tanggal 30 Mei 2016 untuk memperbaiki dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2016 tertulis Pemberi Kuasa, nama Joeh Chin Seok, pekerjaan Presiden Direktur PT Inko Artha Samudra dirubah menjadi Pemberi Kuasa, nama Joeh Chin Seok, pekerjaan Direktur Utama PT Inko Artha Samudra;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing menghadap kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk SIGIT SUTANTO, SH.MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 Mei 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban sekaligus mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI TERHADAP KEABSAHAN SURAT KUASA
Surat Kuasa yang diajukan oleh PENGGUGAT harus dibuktikan terlebih dahulu keabsahannya. Pada persidangan tanggal 25 April 2016, dimana TERGUGAT diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan Surat Kuasa yang diajukan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT, maka kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa, PENGGUGAT adalah Warga Negara Korea Selatan dan bertempat tinggal di Seoul, Korea Selatan. Di dalam Surat Kuasa yang diajukan PENGGUGAT di muka persidangan, tertulis bahwa PENGGUGAT menandatangani Surat Kuasa tersebut di Jakarta tanpa disertai bukti keberadaan PENGGUGAT di Indonesia ;
Bahwa, sangat perlu untuk PENGGUGAT melengkapi bukti keberadaannya di Indonesia melalui photo copy paspor yang memiliki cap imigrasi yang membuktikan keberadaan PENGGUGAT di Indonesia pada saat menandatangani Surat Kuasa ;
Bahwa, mengingat bahwa kesempatan untuk mengajukan Eksepsi yang bukan bersifat eksepsi kewenangan harus diajukan bersama-sama dengan Jawaban, maka sepanjang PENGGUGAT belum melengkapi Surat Kuasa dengan bukti keberadaan PENGGUGAT di Indonesia ketika menandatangani Surat Kuasanya, Surat Kuasa PENGGUGAT harus dianggap tidak sah atau setidaknya tidak memenuhi ketentuan hukum acara (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981) ;
Oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
EKSEPSI PENGGUGAT TIDAK BERKAPASITAS MELAKUKAN GUGATAN
Bahwa, apa yang disampaikan TERGUGAT, didasari pada ketentuan bahwa selain format Surat Kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal 123 (1) HIR dan SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, namun juga Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 3038 K/Pdt/1981, Yurisprudensi MA No. 1712 K/Pdt/1984 ;
Bahwa, penerima kuasa dalam surat kuasa tertanggal 24 Pebruari 2016 (surat kuasa mana telah direvisi melalui surat perubahan gugatan ingkar janji tertgl. 30 Mei 2016 sehubungan dengan pekerjaan yang semula Presiden Direktur menjadi Direktur Utama PT. Inko Artha Samudra), bukan merupakan kuasa dari PT. Inko Artha Samudra, karena surat kuasa tersebut diberikan oleh Joeh Chin Seok selaku pribadi dan bukan oleh PT. Inko Artha Samudra, sebagai suatu badan hukum.
Hal ini dapat dicermati di dalam klausula Surat Kuasa Khusus PENGGUGAT, yang hanya menyebutkan identitas Joeh Chin Seok selaku pribadi, bukan bertindak mewakili untuk dan atas nama PT. Inko Artha Samudra ;
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Joeh Chin Seok
Umur : 51 tahun
Pekerjaan : Presiden Direktur PT. Inko Artha Samudra
Alamat : Jl. Margomulyo 44 Blok FF No. 04
Kawasan Industri Sarimulyo 60183 Surabaya
Dst ……………………..
Bahwa, berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam surat kuasa tersebut, maka jelas dimana saudara kuasa hukum dalam hal ini telah diberikan kuasa oleh saudara Joeh Chin Seok selaku Pribadi dan bukan sebagai pihak yang mewakili PT. Inko Artha Samudra. Apabila kita melihat lebih jauh lagi ke dalam surat kuasa dimaksud, maka kita bahkan tidak akan menemukan suatu kata pun yang menyebutkan “PT. Inko Artha Samudra selaku pemberi kuasa ataupun menyebutkan PENGGUGAT mewakili bertindak untuk dan atas nama segala kepentingan PT. Inko Artha Samudra dalam perkara a quo”;
Surat kuasa dari saudara Joeh Chin Seok tidak diberikan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili PT. Inko Artha Samudra. Hal ini tentunya menyebabkan gugatan aquo menjadi obscuur libel sekaligus error in persona, karena itu eksepsi ini patut dikabulkan ;
Bahwa, dengan terdapatnya ketidakjelasan serta kekeliruan perihal siapa subjek hukum yang bertindak sebagai PENGGUGAT dalam perkara aquo (Legal Standing Persona Standi in Judicio), maka jelas bahwa gugatan aquo cacat formil dan oleh karenanya adalah tepat apabila kami memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang terhormat untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijek verklaard) ;
EKSEPSI SURAT KUASA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 123 HIR/147 R.Bg DAN BERTENTANGAN DENGAN SEMA RI NO. 6 TAHUN 1994 TANGGAL 14 OKTOBER 1994 DAN BERTENTANGAN DENGAN MATERI GUGATAN
Bahwa, pengertian identitas para pihak tidak hanya sekedar menyangkut nama dan alamat para pihak akan tetapi juga menyangkut kapasitas dan kualitas para pihak dalam konteks kewenangannya untuk bertindak dalam suatu perkara ;
Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 123 HIR/147 R.Bg yang lazim disebut BIJZONDERE SCHRIFTELIJKE MACHTIGING, formulasi surat kuasa khusus dipertegas lagi dalam SEMA RI tanggal 23 Januari 1971 ;
Didalam surat kuasa khusus dari PENGGUGAT tertanggal 24 Pebruari 2016 didalam klausula khususnya dengan jelas disebutkan :
“Bertindak...dst.., untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai Penggugat … dst...”
Sementara di dalam surat gugatan PENGGUGAT tertanggal 14 Maret 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Register 245/Pdt.G/2016/PN.Sby, pada halaman 1 disebutkan :
“Kami yang bertanda tangan dibawah ini….dst…..mewakili dan bertindak atas nama kepentingan Perseroan Terbatas, beralamat….dst….”
Bahwa, redaksional yang menyangkut kapasitas PENGGUGAT yang terdapat pada klausula identitas dari surat kuasa dan redaksional yang menyangkut kapasitas PENGGUGAT dalam surat gugatan membuktikan SURAT KUASA BERTENTANGAN DENGAN SURAT GUGATAN yang secara yuridis membawa kepada implikasi baik surat kuasa maupun surat gugatan tidak sah menurut hukum karena OBSCUUR LIBEL sebab :
Didalam Surat Kuasa yang diposisikan sebagai PENGGUGAT adalah Joeh Chin Seok dalam kapasitas pribadi yang pekerjaannya adalah Presiden Direktur/Direktur Utama PT. Inko Artha Samudra ;
Sedangkan didalam surat gugatan yang diposisikan sebagai PENGGUGAT adalah Perseroan Terbatas selaku Badan Hukum ;
Dengan demikian telah terbukti SURAT KUASA PENGGUGAT dengan SURAT GUGATANNYA SALING BERTENTANGAN. Surat Kuasa PENGGUGAT terbukti tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 123 HIR/147 Rbg ;
SEMA RI No. 6 Tahun 1994 tgl. 14 Oktober 1994 ;
SEMA RI No. 1 tgl. 23 Januari 1971 ;
Yurisprudensi No. 116 K/Sip/1973 tgl. 16 September 1975 ;
SEMA R.I. No. 6 Tahun 1994 tgl. 14 Oktober 1994 ;
Yurisprudensi No. 551 K/Sip/1976 tgl. 22 Mei 1978
Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif salah satu syarat tidak terpenuhi mengakibatkan :
- Surat kuasa CACAT FORMIL
- Dan dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai PIHAK FORMIL mewakili Pemberi Kuasa Tidak Sah.
- Sehingga gugatan harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Atau semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT;
Bahwa, dalam mengajukan gugatan aquo, jelas disebutkan bahwa pihak kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Joeh Chin Seok dan bukan sebagai kuasa dari PT. Inko Artha Samudra, padahal berdasarkan isi gugatan aquo, yang terdaftar dengan nomor registrasi 245/Pdt.G/2016/PN.Sby, di Pengadilan Negeri Surabaya, serta dengan melihat dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan aquo, jelas menunjuk bahwa tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT secara pribadi dengan TERGUGAT, TERGUGAT hanya mempunyai hubungan hukum dengan PT. Inko Artha Samudra ;
Bahwa, dalam mengajukan suatu gugatan maupun dalam mengambil tindakan hukum apapun, kedudukan seseorang harus lah jelas, apakah ia bertindak selaku pribadi atau selaku perwakilan dari suatu badan hukum ;
Pada Surat Kuasa yang digunakan PENGGUGAT dalam perkara aquo jelas dapat disimpulkan bahwa pihak pemberi kuasa adalah saudara Joeh Chin Seok selaku pribadi ;
Bahwa, Joeh Chin Seok dengan PT. Inko Artha Samudra adalah dua subjek hukum yang memiliki identitas berbeda. Joeh Chin Seok merupakan seorang individu, sedangkan PT. Inko Artha Samudra merupakan suatu Badan Hukum (legal entity). Seandainya pun Joeh Chin Seok merupakan Direktur Utama dari suatu perusahaan, dalam hal ini PT. Inko Artha Samudra, maka harus dapat dibedakan mengenai kapan ia bertindak untuk diri sendiri dengan kapan ia bertindak mewakili perusahaan tersebut ;
Bahwa, pada persidangan tanggal 30 Mei 2016, dengan acara sidang pembacaan gugatan oleh PENGGUGAT, kami TERGUGAT telah memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk kiranya PENGGUGAT dapat menunjukkan Anggaran Dasar Perseroan PT. Inko Artha Samudera, dan pada saat itu telah ditunjukkan di muka persidangan Akta No. 13, tgl. 15 April 2004, tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Inko Artha Samudera, yang dibuat oleh dan dihadapan Fauzi Agus, SH, Notaris di Jakarta dan Akta No. 23, tgl. 22 Mei 2015 tentang Perubahaan Anggaran Dasar PT. Inko Artha Samudera, yang diakui oleh PENGGUGAT sebagai akta perubahan terakhir ;
Bahwa, di saat TERGUGAT melakukan pengecekan, anggaran dasar terakhir yang ditunjukkan di muka persidangan pada tgl. 30 Mei 2016 yang diakui oleh PENGGUGAT sebagai akta perubahan anggaran dasar terakhir adalah bukan yang terakhir, ternyata akta perubahan anggaran dasar terakhir milik PENGGUGAT adalah Akta No. 37, tgl. 29 Juni 2015 dan Akta No. 3, tgl. 2 Pebruari 2016 ;
Bahwa, PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), dengan kepemilikan saham 100% (seratus persen) dalam perseroan adalah dimiliki oleh Warga Negara Asing, yaitu Joeh Chin Seok dan Kim Young Ha, keduanya hingga saat ini adalah berkewarganegaraan Korea Selatan dan berdomisili hukum di Seoul - Korea Selatan ;
Bahwa, dalam Anggaran Dasar Perseroan PENGGUGAT, jabatan Joeh Chin Seok adalah selaku Direktur Perseroan dan bukan selaku Presiden Direktur ataupun Direktur Utama Perseroan, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Pebruari 2016 maupun Surat Perubahan Gugatan PENGGUGAT yang PENGGUGAT ajukan dimuka persidangan tgl. 30 Mei 2016 ;
Bahwa, dikarenakan Pemberi Kuasa dalam kapasitas jabatannya sesuai Anggaran Dasar Perseroan PENGGUGAT yang sebenarnya adalah selaku Direktur dan bukan Presiden Direktur ataupun Direktur Utama, maka surat kuasa maupun gugatan PENGGUGAT adalah cacat hukum, dikarenakan mengandung cacat formil sebagaimana diatur Pasal 123 ayat 1 HIR jo. SEMA No. 2 tahun 1959, dan SEMA No. 6 Tahun 1994. Surat kuasa yang tidak memenuhi syarat akan menjadi tidak sah dan mengakibatkan gugatan menjadi cacat formil, dan segala perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus tersebut menjadi tidak sah, untuk itu terhadap surat kuasa dan gugatan yang seperti ini haruslah DITOLAK (Weigeren / rechtszaak Denied) atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa, sesuai Peraturan Surat Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 tanggal 20 Juli 2004, dinyatakan secara tegas/eksplisit bahwa Direksi harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Ayat (6) Surat keputusan tersebut, diisyaratkan, bahwa Tenaga Kerja Asing wajib memiliki ijin Visa Tinggal Terbatas (VITAS), yang diterbitkan Kantor Perwakilan R.I. dan KITAS , yang telah ditentukan pula dalam :
Surat Direktur Perdata Ditjen AHU Dep.Hukum dan HAM No. C2-HT01.10.A.1561, tgl. 7 September 2004 ;
Surat Direktur Perdata Ditjen AHU Dep.Hukum dan HAM No. C2-HT01-10.A.1940, tgl. 14 Oktober 2004 ;
Surat Direktur Perdata Ditjen AHU Dep.Hukum dan HAM No. C2-HT01-10.A.317 tanggal 28 Pebruari 2005 ;
Berdasarkan, surat Direktur Perdata tersebut diatas, telah dijelaskan bahwa anggota Direksi harus bertempat tinggal di Indonesia. Apabila bertempat tinggal dan mengurus Perseroan Terbatas dari luar negeri dan melakukan tindakan hukum untuk Perseroan Terbatas di Indonesia di luar negeri, perbuatan hukumnya (yang dilakukan yang atas nama Perseroan Terbatas) tidak mempunyai kekuatan hukum hal ini berkaitan dengan fungsi manajemen dan fungsi representasi yang terkait dengan konsep fiduciary duty, dan kepengurusan day to day business ;
Bahwa, dalam Anggaran Dasar Perseroan PENGGUGAT, tidak terdapat satupun seorang Warga Negara Indonesia di dalam kepengurusan perseroan terbatas PT. Inko Artha Samudra, baik selaku Direksi mapun Komisaris Perseroan, dikarenakan sesuai ketentuan Direktur Perdata Ditjen AHU tersebut diatas, maka segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengakibatkan surat kuasa dan gugatan PENGGUGAT cacat hukum ;
Bahwa, dikarenakan kapasitas PENGGUGAT adalah selaku seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di luar negeri, maka PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, dengan demikian mohon untuk gugatan PENGGUGAT ditolak setidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Bahwa, mengingat Undang-undang No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), asas peradilan di negeri ini adalah cepat, sederhana dan berbiaya murah, sehubungan dengan surat kuasa khusus dari PENGGUGAT yang cacat hukum secara formil, maka mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk dilakukan putusan sela atas perkara a quo ;
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 H.I.R, Pasal 189 R.Bg. dan beberapa pasal dalam Undang – undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, maka wajib bagi hakim sebagai aparatur negara yang diberi tugas untuk itu, untuk selalu memegang teguh asas-asas yang telah digariskan oleh undang-undang, agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum ;
Bahwa, suatu Putusan Interlocutoir, merupakan suatu putusan sela yang isinya memerintahkan pembuktian karena putusan ini menyangkut pembuktian maka putusan ini akan mempengaruhi putusan akhir ;
Sehubungan dengan cacat formil mengenai keabsahan surat kuasa khusus terkait dengan keberadaan Pemberi Kuasa yang bertempat tinggal di Seoul - Korea Selatan dan perubahan anggaran dasar PT. Inko Artha Samudra yang terakhir terkait dengan kewenangan direksi perseroan, yang perlunya dilakukan pembuktian terlebih dahulu sebelum memasuki pokok perkara berdasarkan putusan interlocutoir, maka mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk dilakukan putusan sela atas perkara a quo ;
Bahwa, berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan TERGUGAT ini dan selanjutnya memberikan putusan sela untuk memutus terlebih dahulu bagian eksepsi ini dengan putusan sela sebagai berikut :
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Menyatakan surat kuasa PENGGUGAT cacat secara formal ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN MATERIIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa, dengan tidak dirincinya nilai kerugian tersebut serta kelirunya perhitungan kerugian yang dilakukan PENGGUGAT, maka gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas dan kabur, hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut :
Yurisprudensi MARI No. 492K/Sip/1970, tgl. 16 Desember 1970 ;
Yurisprudensi MARI No. 117K/Sip/1971, tgl. 2 Juni 1971 ;
Yurisprudensi MARI No. 598K/SIP/1971, tgl. 18 Desember 1971 ;
Yurisprudensi MARI No. 1720 K/Pdt/1986 tgl. 18 Agustus 1988 ;
Yurisprudensi MARI No. 550 K/Sip/1979 tgl. 8 Mei 1990 ;
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum di atas, oleh karena gugatan PENGGUGAT kabur, maka cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menerima Eksepsi TERGUGAT dan menyatakan Gugatan PENGGUGAT demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima. (vide dengan Yurisprudensi MARl No: 492 K/Sip/1970, tertanggal 21 November 1970).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, TERGUGAT mohon hal-hal yang telah dinyatakan dalam EKSEPSI dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan JAWABAN dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa, TERGUGAT dengan tegas menyangkal dan menolak dalil-dalil PENGGUGAT, karena dalil-dalil tersebut sama sekali tidak berdasar bahkan hanya didasarkan pada alasan yang dibuat-buat, kecuali terhadap hal-hal yang nyata dan dengan tegas diakuinya benar ;
Bahwa, ditolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 2 posita angka 9 sampai dengan halaman 7 angka 13, yang menyampaikan untuk tahun 2011 sebanyak 5 kali tagihan, tagihan mana dengan perincian sesuai invoice beserta tanda terima barang ;
Bahwa, dasar invoice-invoice yang digunakan PENGGGUGAT untuk melakukan penagihan kepada TERGUGAT sangat tidak tepat dan menyalahi aturan, TERGUGAT sangat keberatan dan menolak penagihan invoice tersebut yang tidak disertai dengan data pendukung, adapun dasar invoice adalah sesuai dengan faktur barang dan serta nama barang, dan harga barang, sedangkan tagihan yang digunakan oleh PENGGUGAT berdasarkan Invoice tanpa dilampirkan faktur harga barang maupun data lain yang menunjang untuk di lakukan penagihan ;
Bahwa, PENGGUGAT menolak dan menyangkal dengan tegas, terhadap dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 7 posita angka 14, terhadap dalil gugatan PENGGUGAT pada posita 14 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa total seluruh tagihan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT dari pembelian sejumlah produk PENGGUGAT adalah sebesar sebesar Rp. 634.790.000,- (enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah), sebagaimana perincian tagihan (invoice) yang disebutkan PENGGUGAT dalam dalil gugatannya pada halaman 2 angka 9 s/d halaman 7 angka 13 adalah merupakan dalil yang keliru, karena meskipun benar TERGUGAT ada memberi pekerjaan kepada PENGGUGAT, dan kemudian akhirnya menimbulkan tagihan hutang bagi TERGUGAT, namun jumlahnya tidak benar sampai sebesar Rp. 634.790.000,-(enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah), sebagaimana klaim PENGGUGAT diatas, melainkan tunggakan pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan tagihan (invoice) yang ada pada TERGUGAT, jumlahnya hanya sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, dalil gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT tidak mau melaksanakan kewajiban untuk membayar karena tagihan dalam invoice-invoice tersebut sangat tidak berdasar hukum, dan telah diakui secara tegas pula oleh PENGGUGAT bahwa PENGGUGAT melakukan penagihan secara sekaligus kepada TERGUGAT mulai tahun 2011 sampai dengan 2014, sehingga sangat beralasan pula jika TERGUGAT terlebih dahulu harus meneliti dan melakukan pengecekan kembali terhadap invoice tagihan yang dikirimkan oleh PENGGUGAT, apalagi PENGGUGAT melakukan penagihan secara global tanpa menyebutkan detail pekerjaan ;
Bahwa, sesuai dengan invoice yang ditagihkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan harga yang tidak disertai faktur barang dan jumlah harga, sedangkan yang belum dilakukan pembayaran oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan masing-masing kekurangan pembayaran tahun 2011 adalah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) dan tahun 2014 adalah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, adapun terhadap dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 7 angka 14 s/d 15, yang pada pokoknya menyebutkan telah melakukan penagihan untuk mengingatkan agar TERGUGAT segera melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan (invoice) yang diajukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, dan terhadap penagihan tunggakan hutang tersebut, TERGUGAT telah mengirimkan balasan surat isinya TERGUGAT mengakui adanya tunggakan hutang sebagaimana tersebut di dalam tagihan (invoice) dimaksud, adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar (recht dualing) dengan argumentasi hukum sebagai berikut :
Bahwa, sebelum dilakukan pengerjaan seharusnya dan sepatutnyalah PENGGUGAT sebagai salah satu pelaku bisnis meminta persetujuan terlebih dahulu kepada TERGUGAT dengan menyampaikan harga satuan barang untuk kemudian apakah TERGUGAT menyetujui atau tidak dengan penawaran PENGGUGAT dan hal ini tidak dilakukan oleh PENGGUGAT ;
Bahwa, sepanjang mengenai tunggakan hutang TERGUGAT karena memberi pekerjaan kepada PENGGUGAT berdasarkan tagihan (invoice) yang ada atau ditunjukkan bukti pemesanan (purchase order), maka terhadap hal demikian TERGUGAT dapat memakluminya, dan itupun berdasarkan rincian penghitungan yang objektif serta riil sesuai dokumen pesanan yang ada pada TERGUGAT dan PENGGUGAT ;
Bahwa, andaikatapun benar (quad noon) TERGUGAT belum melakukan pembayaran tagihan (invoice) tersebut di atas, namun TERGUGAT secara bertanggung jawab telah terlebih dahulu diberitahukan (dikonformasi) kepada PENGGUGAT, dengan menjelaskan alasan-alasan objektif yang menyebabkanTERGUGAT terkendala dalam pembayaran tagihan hutangnya kepada PENGGUGAT, yang diantaranya karena tagihan PENGGUGAT kepad TERGUGAT adalah mulai tahun 2011 s/d tahun 2014, sehingga TERGUGAT harus melakukan evaluasi ulang terhadap kesesuaian tagihan dengan pekerjaan dan biaya yang ditagihkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui tagihan/invoice yang sekaligus termasuk terhadap surat perintah kerja atau persetujuan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk melakukan pekerjaan yang diminta ;
Bahwa, hal tersebut juga secara faktual telah diketahui oleh PENGGUGAT, dan telah disampaikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Bahwa perlu disampaikan, berdasarkan hasil evaluasi dari TERGUGAT dan telah dilakukan rekapitulasi dengan hasil jumlah hutang TERGUGAT adalah Rp. 65.000.000,- (enampuluh lima juta rupiah) dengan rincian tahun 2011 jumlah Rp. 82.000.000,- (delapanpuluh dua juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 41.000.000,- (empatpuluh satu juta rupiah) dan pada tahun 2014 jumlah tagihan yang semula Rp. 79.250.000,- (tujuhpuluh sembilan juta duaratus limapuluh ribu rupiah) dan setelah dilakukan evaluasi oleh TERGUGAT, harga pasaran pada bengkel di Surabaya yang jumlahnya menjadi Rp. 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah) yang mana jumlah keseluruhan hutang TERGUGAT adalah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, dalil PENGGUGAT yang menyatakan dan mengklaim bahwa TERGUGAT mempunyai kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 634.790.000,- (enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah). Jika memang PENGGUGAT merasa TERGUGAT mempunyai kewajiban untuk membayar tagihan sebesar Rp. 634.790.000,- (enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah) di dalam somasinya tidak pernah menyebutkan nilai tagihan dan melampirkan rincian tagihan/invoice tagihan sehingga TERGUGAT tidak tahu apa saja pekerjaan yang pernah dilakukan oleh PENGGUGAT, sehingga dengan secara tiba-tiba PENGGUGAT dalam dalil gugatannya menyebutkan bahwa TERGUGAT memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp. 634.790.000,- (enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah), dan seolah-olah menunjukkan kelalaian dari TERGUGAT adalah merupakan dalil yang keliru dan sama sekali tidak berdasarkan fakta hukum yang benar (recht dualing), dengan argumentasi hukum sebagai berikut :
Bahwa, perlu ditegaskan kembali dalam dalil jawaban ini, bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran, namun sisa yang belum terbayar oleh TERGUGAT yang dihitung oleh PENGGUGAT tersebut jumlahnya sangat berbeda dengan penghitungan yang dilakukan oleh TERGUGAT, sehingga jelas PENGGUGAT telah melakukan penghitungan sepihak yang justru sangat merugikan TERGUGAT ;
Bahwa, adanya kesediaan TERGUGAT melakukan pembayaran terhadap tagihan (invoice) yang diajukan PENGGUGAT dan bersedianya TERGUGAT untuk melakukan pengecekan ulang terkait dengan invoice dari PENGGUGAT, secara faktual justru telah menunjukkan adanya sikap tanggung jawab serta sekaligus itikad baik dari TERGUGAT untuk menyelesaikan kewajiban kepada PENGGUGAT, sehingga jelas bahwa tuduhan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta kelalaian dalam melakukan pembayaran atas tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT adalah tindakan yang sangat mengada-ada ;
Bahwa, oleh karena TERGUGAT tidak pernah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta kelalaian dalam melakukan pembayaran atas tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT, maka secara yuridis tidak ada kewajiban hukum bagi TERGUGAT untuk mengganti biaya bunga kepada PENGGUGAT sebagimana maksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata (vide halaman 8 posita angka 22 dan halaman 9 angka 5 petitum PENGGUGAT) ;
Bahwa, dalam konteks persoalan ini kendala-kendala yang di hadapi TERGUGAT dalam melakukan pembayaran atas tunggakan pembayarannya, sebenarnya disebabkan oleh adanya klaim-klaim serta tuntutan yang tidak realistis yang diajukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam kaitan penyelesaian pembayaran dimaksud, sehingga jelas berlarut-larutnya penyelesaian persoalan ini adalah karena adanya itikad yang tidak baik dari PENGGUGAT sendiri ;
Bahwa, apa yang telah di sampaikan PENGGUGAT dalam jumlah penagihan hutang yang berbentuk dengan Invoice mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang dalam rincian tersebut terinci didalam Invoice yang keseluruhan dikeluarkan tahun 2014, yang tanpa dilampiri faktur atas pesanan barang maupun tanda terima tidak tertera harga barang, dengan demikian gugatan PENGGUGAT tidak terinci dan tidak jelas, maka gugatan PENGGUGAT adalah kabur ;
Bahwa, sangat mustahil pekerjaan pembelian barang sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 baru dilakukan klaim penagihan sekarang ini, adapun tagihan yang berupa Invoice dikeluarkan keseluruhan pada tahun 2014, adapun Invoice yang disampaikan ke TERGUGAT tidak dilampirkan data faktur atau nota tanda terima barang, jumlah tagihan Invoice seharusnya disesuaikan faktur maupun tanda terima barang beserta harga per-satuan barang barulah muncul tagihan Invoice, oleh karena semua Invoice yang di gunakan PENGGUGAT hanyalah karangan TERGUGAT sendiri dengan harga yang mengada-ada, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak ;
Bahwa, oleh karena tanda terima barang yang di keluarkan oleh PT. INKO ARTHA SAMUDRA selaku PENGGUGAT dalam tanda terimanya telah menyebutkan nama barang dan jumlah barang dan tidak di sebutkan harga barang, sedangkan dan Invoice yang dikeluarkan tahun 2014 adalah telah tertera nama barang, jumlah barang, satuan harga barang, dan jumlah total nilai keseluruhan, dengan demikian Invoice yang dikeluarkan PENGGUGAT adalah fiktif yang tidak didukung dengan bukti tanda terima barang dan bukti pendukung lainnya ;
Bahwa, ditolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 8 angka 19, yang menyatakan bahwa TERGUGAT tidak mempunyai itikad baik dan tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan pekerjaan yang telah dilakukan PENGGUGAT mulai tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014 ;
Yang sebenarnya adalah dari tahun 2011 sampai dengan 2014, PENGGUGAT tidak pernah melakukan penagihan apapun sama sekali terhadap TERGUGAT, yang ada PENGGUGAT melakukan penagihan pada tgl. 14 Juli 2014 dengan secara keseluruhan invoice mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, sehingga TERGUGAT baru mengetahui adanya tagihan sebesar Rp. 634.790.000,- (enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah) pada tgl. 14 Juli 2014 ;
PERMOHONAN GANTI RUGI BERUPA BUNGA BANK TIDAK BERDASAR UNTUK DIKABULKAN
Bahwa, TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 8 posita angka 22, tuntutan kerugian yang diajukan oleh PENGGUGAT, membayar bunga bank sebesar 3% (tiga persen) atas seluruh tagihan yang ada, adalah tidak mendasar karena dasar penerbitan invoice tagihan tidak berdasar hukum dan tidak relevan untuk dikabulkan, sudah sepatutnya dan seharusnyalah untuk ditolak dan dikesampingkan (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 No. 588 K/Sip/1983) ;
PERMOHONAN PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK BERDASAR UNTUK DIKABULKAN
Bahwa, selanjutnya TERGUGAT juga menolak dengan tegas tuntutan PENGGUGAT sebagaimana pada angka 25 posita gugatan a quo dan butir 6 petitum gugatan a quo, yang meminta agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum ;
Bahwa, gugatan a quo berupa tuntutan pembayaran sejumlah uang, sehingga secara hukum atas gugatan mengenai tuntutan pembayaran sejumlah uang tidak diperkenankan adanya tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom). Hal ini sejalan dengan beberapa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Putusan-Putusan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI, No. 792K/Sip/1972 tanggal 26 Pebruari 1973,
Putusan Mahkamah Agung RI, No. 34K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965,
Sehingga dengan demikian sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan PENGGUGAT dan sekaligus menolak angka 6 petitum gugatan a quo ;
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN :
Bahwa, TERGUGAT menolak dengan keras dan tegas permohonan sita jaminan (conseravatoir beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT sebagaimana pada angka 23 posita gugatan a quo dan butir 5 petitum gugatan a quo, karena PENGGUGAT dalam gugatannya sama sekali tidak menyebutkan alasan yang patut dibenarkan untuk mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut ;
Bahwa, obyek-obyek yang dimohonkan sita jaminan oleh PENGGUGAT yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Pasar Kembang No. 23 Surabaya dan ;
Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak Jl. Kinibalu No. 4 Surabaya,
adalah bukan milik dari TERGUGAT atau dengan kata lain objek-objek tersebut di atas merupakan milik pihak ketiga yang oleh karenanya terhadap objek tersebut, tidak dapat diletakkan sita jaminan dalam perkara ini ;
Karena ketentuan Pasal 227 HIR dan SEMA R.I No. 05 Tahun 1975, pada pokoknya mengatur barang yang dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah barang milik TERGUGAT. Hal ini didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 476 K/Sip/1974 tanggal 14 November 1974 yang menyatakan bahwa sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga ;
Bahwa, dikarenakan PENGGUGAT tidak cermat di dalam memohonkan sita jaminan karena permohonan sita jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 227 HIR/261 RBg dan SEMA No. 5 Tahun 1975 pada tanggal 1 Desember 1975, yaitu harus ada sangka yang beralasan bahwa TERGUGAT sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya ;
Bahwa, permintaan PENGGUGAT ini jelas sangat tidak masuk akal dan sama sekali tidak cermat, karena bagaimana mungkin dengan adanya tuntutan PENGGUGAT yang tidak berdasar seperti ini, TERGUGAT akan mengasingkan barang-barangnya in casu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pasar Kembang No. 23 Surabaya dan Jl. Kinibalu No. 4 Surabaya, telah ternyata bahwa obyek-obyek yang dimohonkan sita jaminan dalam perkara a quo adalah merupakan milik pihak ketiga dan BUKAN merupakan asset-aset PT. Sowohi Kentiti Jaya (TERGUGAT), sehingga tidak dapat dilakukan sita jaminan ;
Bahwa, dikarenakan tanah dan bangunan yang dimintakan sita jaminan oleh PENGGUGAT adalah bukan hak milik dari TERGUGAT melainkan milik pihak lain. Oleh karena dalam gugatan a quo PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan adanya sangka/kekhawatiran bahwa TERGUGAT akan mengasingkan barang-barangnya, maka sita jaminan tersebut tidak berdasar hukum untuk dikabulkan ;
Oleh karena yang dimohonkan sita jaminan oleh PENGGUGAT adalah milik pihak lain, sudah sepatutnya dan sepantasnyalah permohonan sita jaminan PENGGUGAT untuk DITOLAK ;
Bahwa, di dalam gugatan PENGGUGAT terhadap sita jaminan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Pasar Kembang No. 23 Surabaya dan Jl. Kinibalu No. 4 Surabaya, tidak disebutkan secara jelas dan rinci termasuk luas dan batas-batas tanahnya maka jelas sekali sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT sangatlah kabur dan sangatlah mengada-ada, asal melakukan mohon sita jaminan tanpa mengetahui milik siapa obyek yang dimohonkan sita jaminan tersebut, sehingga sudah sepatut dan selayaknya untuk ditolak ;
Bahwa, apabila yang dimohonkan sita adalah tanah dengan atau tanpa bangunan, maka harus dilihat juga dengan seksama bahwa tanah tersebut adalah benar-benar milik TERGUGAT, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas (vide SEMA R.I. No. 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962) ;
Oleh karena secara materiil sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 227 HIR/261 RBg, maka sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT tidak dapat dilakukan ;
Hal ini sejalan dengan beberapa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yang terdapat dalam :
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972 ;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984 ;
Oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT dan sekaligus menolak angka 5 Petitum gugatan a quo;
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA SERTA TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa, demikian pula TERGUGAT menolak dengan tegas tuntutan PENGGUGAT sebagaimana pada angka 27 posita gugatan a quo dan angka 8 petitum gugatan a quo, yang meminta agar Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), karena dalil-dalil PENGGUGAT tidak didasari atas bukti-bukti otentik yang diakui kebenarannya, yang mana merupakan syarat utama dikabulkannya Putusan Serta Merta (vide Pasal 180 ayat (1) HIR/192 RBg dan butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000) ;
Bahwa, jelas gugatan a quo tidak didasari pada bukti-bukti otentik yang diakui kebenarannya, dari tagihan/invoice yang ditagihkan kepada PENGGUGAT adalah kabur dan tidak jelas, gugatan yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo hanyalah merupakan dalil PENGGUGAT sepihak saja, sehingga dalil PENGGUGAT mengenai tagihan sebesar Rp. 634.790.000,- (enamratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu jelas secara hukum permohonan PENGGUGAT agar Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) tidak dapat dikabulkan ;
Bahwa, di samping gugatan a quo tidak didasari oleh bukti-bukti otentik yang diakui kebenarannya, dalam memohon putusan serta merta PENGGUGAT juga tidak dapat membuktikan adanya kesanggupan untuk memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin tidak timbulnya kerugian TERGUGAT apabila ternyata putusan serta merta tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan demikian permohonan Putusan Serta Merta tersebut tidak memenuhi ketentuan butir 7 SEMA R.I. No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA R.I. No. 4 Tahun 2001 ;
Oleh karena permohonan Putusan Serta Merta yang dimohonkan PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang di syaratkan dalam Pasal 180 HIR ayat (1) dan SEMA R.I. No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA R.I. No. 4 Tahun 2001 maka sangat berdasar hukum apabila permohonan Putusan Serta Merta yang dimohonkan PENGGUGAT di tolak ;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terhadap gugatan yang diajukan secara demikian adalah patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan berkenan dan memutus perkara ini, sebagai berikut :
P R I M A I R :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan menurut hukum Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT Seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan menurut hukum Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;
Menolak permohonan pembayaran bunga sebesar 3% (tiga persen) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT ;
Menolak permohonan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT ;
Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT ;
Menolak permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U ;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawaban Tergugat mengajukan eksepsi tentang:
Surat Kuasa yang diajukan oleh Penggugat harus dibuktikan terlebih dahulu keabsahannya, oleh karena Penggugat adalah berkewarganegaraan Korea Selatan dan bertempat tinggal di Seoul, Korea Selatan, sedangkan ternyata Surat Kuasa yang diajukan oleh Penggugat di muka persidangan, tertulis bahwa Penggugat menandatangani Surat Kuasa tersebut di Jakarta tanpa disertai bukti keberadaan Penggugat di Indonesia berupa paspor yang ada cap imigrasinya;
Bahwa disamping itu ternyata surat kuasa tertanggal 24 Pebruari 2016 yang diberikan oleh Penggugat bukan merupakan kuasa dari PT Inko Artha Samudra, karena surat kuasa tersebut diberikan oleh Joeh Chin Seok selaku pribadi dan bukan oleh PT Inko Artha Samudra sebagai suatu badan hukum, hal ini dapat dicermati didalam klausula Surat Kuasa Khusus Penggugat, yang hanya menyebutkan identitas Joeh Chin Seok selaku pribadi, bukan bertindak mewakili untuk dan atas nama PT Inko Artha Samudra, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 123 ayat (1) HIR surat kuasa tersebut menjadi tidak sah;
Gugatan Penggugat obscuur libel oleh karena tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur serta tidak beralasan, karena kerugian tersebut nilainya tidak dirinci secara tegas dan jelas;
Menimbang, bahwa dalam hubungan eksepsi Tergugat tersebut diatas, tentang surat kuasa Penggugat, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 123 ayat (1) HIR jo.SEMA No.6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, disyaratkan bahwa dalam pembuatan surat kuasa khusus harus dipenuhi syarat-syarat:
Menyebutkan kompetensi relatif di Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
Menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara para pihak yang berperkara. Paling tidak menyebut jenis atau masalah perkaranya;
Bahwa syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, salah satu syarat tidak terpenuhi surat kuasa tersebut menjadi cacat formil, kedudukan pihak formil mewakili pemberi kuasa menjadi tidak sah, sehingga gugatan menjadi tidak sah pula;
Menimbang, bahwa meneliti dan mencermati secara seksama terhadap surat kuasa khusus yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan, ternyata didalam surat kuasa tertanggal 24 Pebruari 2016 tersebut Joeh Chin Seok sebagai pemberi kuasa didalam memberikan kuasa kepada penerima kuasa bukan bertindak didalam kapasitasnya secara tegas mewakili untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum PT Inko Artha Samudra, hal ini berkaitan sangat erat dengan salah satu syarat pembuatan surat kuasa yang harus menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak;
Bahwa mencermati secara seksama bunyi surat kuasa yang diberikan Joeh Chin Seok sebagai pemberi kuasa kepada penerima kuasa, ternyata tampak secara jelas dari bagian kalimat yang hanya menyebutkan antara lain “... bertindak ..., untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai penggugat ...”, dengan demikian jelas bahwa melihat isi dan bunyi surat kuasa yang demikian, maka kedudukan pemberi kuasa sebagai penggugat hanyalah bersifat pribadi, bukan dalam kedudukan untuk mewakili bertindak untuk dan atas nama segala kepentingan PT Inko Artha Samudra dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu berdasarkan Anggaran Dasar PT Inko Artha Samudra dari mulai akta pendirian hingga perubahannya (vide bukti P.1 sampai dengan P.7 dan P.10 serta P.11) disebutkan bahwa Joeh Chin Seok (sebagai pemberi kuasa), lahir di Seoul pada tanggal 1 Januari 1965, swasta, bertempat tinggal di Seoul, Korea Selatan, pemegang Paspor Nomor M00678539, dengan demikian jelas bahwa Joeh Chin Seok sebagai pemberi kuasa adalah Warga Negara Korea, sehingga dalam rangka pembuatan surat kuasa oleh orang asing baik dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri diperlukan adanya syarat tambahan berupa legalisasi dari KBRI setempat atau Konsulat Jenderal setempat, sehingga dengan adanya legalisasi tersebut tidak diragukan kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa;
Bahwa ternyata dengan meneliti dan mencermati kembali keberadaan surat kuasa tertanggal 24 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Joeh Chin Seok selaku pemberi kuasa/penggugat tidak terdapat adanya legalisasi dari KBRI ataupun Konsulat Jenderal;
Menimbang, bahwa disamping itu dengan memperhatikan secara cermat dan seksama Anggaran Dasar PT Inko Artha Samudra dari mulai akta pendirian hingga perubahannya (vide bukti P.1 sampai dengan P.7 dan P.10 serta P.11) ternyata tidak ada/tidak tercantum adanya kedudukan Joeh Chin Seok sebagai Direktur Utama didalam PT Inko Artha Samudra, justru yang ada kedudukan Joeh Chin Seok adalah sebagai Direktur saja, dengan demikian Penggugat in casu Joeh Chin Seok tidak konsekuen dengan kedudukan yang sebenarnya di dalam perusahaan tersebut, hal ini akan berpengaruh sangat besar dan jelas berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab antara Direktur Utama dengan Direktur;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka surat kuasa khusus tertanggal 24 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Joeh Chin Seok sebagai pemberi kuasa tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA No.6 tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 dengan demikian surat kuasa khusus tersebut tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat tentang surat kuasa khusus yang cacat yuridis tersebut harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Tergugat disamping mengajukan eksepsi tentang surat kuasa khusus yang cacat yuridis juga mengajukan eksepsi yang menyangkut gugatan penggugat obscuur libel oleh karena tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur serta tidak beralasan, karena kerugian tersebut nilainya tidak dirinci secara tegas dan jelas;
Menimbang, bahwa adapun terhadap dalil eksepsi gugatan penggugat obscuur libel tersebut menurut Majelis Hakim eksepsi tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara, dan oleh karena eksepsi tentang tidak sahnya surat kuasa telah dikabulkan, sehingga terhadap eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karena dengan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut, maka gugatan menjadi tidak sah pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat tersebut harus dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah untuk menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan menghukum kepada Tergugat untuk membayar tagihan dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang berjumlah Rp.634.790.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) berikut dengan bunganya setiap bulan sebesar 3% dari nilai tagihan tersebut sejak tagihan terakhir tahun 2014 tidak dibayar sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang surat kuasa khusus telah dipertimbangkan tersebut diatas dan surat kuasa khusus tersebut cacat yuridis sehingga eksepsi tersebut harus dikabulkan, sehingga dengan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut, maka gugatan menjadi tidak sah pula, dengan demikian gugatan Penggugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Mengingat akan pasal 123 ayat (1) HIR., SEMA No.6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari RABU, tanggal 31 AGUSTUS 2016, oleh kami SUKADI, S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, MANUNGKU PRASETYO, S.H., dan R. ANTON WIDYOPRIYONO, S,H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan tersebut diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 07 SEPTEMBER 2016 oleh kami SUKADI, S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, MANUNGKU PRASETYO, S.H., dan
R. ANTON WIDYOPRIYONO, S,H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh HADI KARNOWO, S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
ttd. ttd.
MANUNGKU PRASETYO, S.H.S U K A D I, S.H.,M.H
ttd.
R. ANTON WIDYOPRIYONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
HADI KARNOWO, S.H.,M.H.
Perincian Biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 150.000,-
Biaya PNBP Rp. 5 .000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
J
umlahRp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)