22/Pid.Sus/2011/PN.Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 22/Pid.Sus/2011/PN.Bms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tri Utomo alias Tri bin Miswanto
HUKUM
P U T U S A N
No. 22/Pid.Sus/2011/PN.Bms
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Tri Utomo alias Tri bin Miswanto
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tgl.lahir : 25 tahun/1 Mei 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pageralang Grumbul Cimuris RT 01/03
Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Agus Tri Susanto, SH Pengacara/advokat yang berkantor di Jalan Raya Kaliori KM. 1 Desa Kaliori RT 03 RW 05 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum Nomor 22/Pid.Sus/2011/PN.Bms tanggal 19 Juli 2011.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 April 2011 dan ditahan dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 23 April 2011 sampai dengan sekarang.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 22/Pid.Sus/2011/PN.Bms tanggal 4 Juli 2011 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 22/Pid.Sus/2011/PN.Bms tanggal 4 Juli 2011 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara serta surat-surat lainnya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan ini berlangsung.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-60/BANYU/EPL/06.201 tanggal 25 Agustus 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Tri Utomo alias Tri bin Miswanto terbukti bersalah melakukan kejahatan berupa “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menghukum terdakwa Tri Utomo alias Tri bin Miswanto dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung bantal warna krem motif bunga,
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru muda motif daun,
1 (satu) buah kaos anak-anak bergambar anjing dalmatian 101,
1 (satu) buah sarung bantal warna merah motif daun dan bunga,
1 (satu) genggam rambut warna hitam,
1 (satu) buah kaos anak-anak warna putih,
1 (satu) buah kain lap berupa handuk dan celana,
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dalam keadaan sobek,
1 (satu) buah kaos warna biru dalam keadaan sobek bertuliskan pakme For Word,
1 (satu) buah BH warna biru muda bergambar hati,
1 (satu) buah celana pendek warna merah keadaan sobek,
1 (satu) buah ikat rambut warna biru muda,
1 (satu) buah bantal warna merah,
1 (satu) buah bantal putih bersarung bantal warna merah dan putih,
1 (satu) buah kain handuk warna biru,
1 (satu) buah perlak warna hijau,
Dikembalikan kepada saksi Sanen Triyanto.
1 (satu) buah kaos putih bergambar macan,
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah golok dengan ganggang berupa kayu,
1 (satu) buah pisau dengan ganggang berupa kayu,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya serta masih mempunyai seorang anak yang masih kecil.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-60/BANYU/Ep.1/06/2011 tanggal 4 Juli 2011 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa Tri Utomo alias Tri bin Miswanto pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2011 bertempat di rumah mertua terdaka yang terletak di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah melakukan perbuatan kekerasan fifik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, yang terdaka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah KUA Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Nomor : 714/28/XII/2008 tertanggal 7 Desember 2008, terdakwa merupakan suami Manirah binti Wiryawikarta yang dinikahinya pada tanggal 7 Desember 2008 yang terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemranjen.
Pada awalnya hari Jumat tanggal 22 April 2011 terdakwa dari Kaliori pulang ke rumah melihat korban Manirah bersama anaknya sedang menonton televisi, lalu terdakwa mengajak anaknya pergi ke warung untuk membeli mie instan dan telur, kemudian terdakwa memasak mie tersbeut, sebelum makan terdakwa menawarkan kepada korban Manirah tetapi menolak dan justru mengeluarkan kata-kata kasar yakni : “wong kur glayangan tok, urip-uripan tok ora ana gunane, percuma urip kaya kue nggo ngapa ora bisa jajal nyoto kaya batir-batire ora kaya koe penghasilane nol ora cukup go mangan keluarga “(orang kok kaya gitu hanya hidup-hidupn sapa tidak ada gunanya, coba mencontoh teman-temannya tidak seperti kamu hasilnya nol tidak cukup untuk makan)”, mendengar umpatan tersebut terdakwa merasa sangat tersinggung dan sakit hati, namun terdakwa tetap bersabar, bahka masih berusaha mendekati korban dan mencoba menenangkan korban Manirah sambil mengusap kepalanya, namun justru terdakwa mendapatkan perlakuan kasar dari korban Manirah yaitu tangan terdakwa ditampik lalu tubuh terdakwa didorong-dorong oleh korban sambil mengatakan “dasar nol pikiranmu ora jalan (dasar nol pikiranmu nda jalan)” sampai tubuh terdakwa membentur meja yang terletak di dapur dekat kompor, atas sikap perilaku kasar dari korban membuat terdakwa emosi dan secara spontan terdakwa mengambil sebuah golok (bendo) yang kebetulan terletak menempel di dinding dekat terdakwa berdiri, lalu dalam posisi terdakwa dan korban Manirah berdiri berhadapan golok (bendo) ditebaskan ke arah kening atau kepala bagian depan sebanyak satu kali, selanjutnya saat korban Manirah menoleh ke arah selatan terdakwa membacok/menebas kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali dan sebelum korban Manirah jatuh ke lantai terdakwa membuang golok (bendo) lalu mengambil pisau kelapa (lading) yang terletak di meja dapur kemudian terdakwa tusukkan ke arah pinggang belakang sebanyak dua kali sehingga korban Manirah jatuh terkapar di lantai dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 006/VRM/April/2011 tanggal 23 April 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Arya Srisadono dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : pasien datang dalam keadaan telah meninggal dunia
Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
Suhu rektal : tidak diperiksa
Lebam mayat : tidak ada
Kaku mayat : kelopak mata
Pembusukan : tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
Permukaan kulit tubuh
Kepala
Daerah berambut : terdapat luka terbuka di kepala belakang sebelah kiri. Bentuk luka sebelum ditautkan menganga dan ketika ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya miring. Sebelum dirapatkan panjangnya 11 sentimeter, lebarnya 3 sentimeter, dalamnya 2 sentimeter. Ketika dirapatkan panjangnya menjadi 12 sentimeter. Luka pada tulang tengkorak panjangnya 8 sentimeter, lebarnya 1 sentimeter dan dalamnya 1 sentimeter. Garis batas luka bentuknya teratur serta simetris. Tebing luka rata terdiri atas jaringan kulit, jaringan ikat, lemak, otot dan tulang. Tidak ditemukan jembatan jaringan, dasar luka adalah tulang tengkorak. Daerah di sekitar garis batas luka tidak terlihat memar.
Terdapat luka terbuka di kepala belakang sebelah kanan disertai pecahnya tulang kepala, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 20 sentimeter, lebar 6 sentimeter, dalam 3 sentimeter. Tebing luka rata terdiri atas jaringan kulit, jaringan ikat, lemak, otot, tulang dan jaringan otak. Tidak ditemukan jembatan jaringan. Dasar luka adalah jaringan otak. Daerah di sekitar garis batas luka tidak terdapat memar.
Wajah : kulit pucat
Leher, bahu, dada, punggung, perut, dan bokong : tidak ada kelainan
Pinggang :
Terdapat dua buah luka di pinggang kanan berupa luka tembus seperti celah dan ketik ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya miring. Luka pertama sebelum dirapatkan panjangnya 3 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan dalamnya belum dapat ditentukan pada pemeriksaan luar sebab luka menembus dinding pinggang. Ketika dirapatkan panjangnya
Anggota gerak atas
Anggota gerak bawah
Bagian-bagian tubuh tertentu
Tulang-tulang
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang saya temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita bernama Manirah, umur 26 tahun. Orang tersebut datang telah meninggal dunia. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka bacok pada kepala belakang disertai patah tulang kepala bagian belakang dan luka tusuk pada bagian pinggang kanan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagai mana Pasal 44 ayat (1), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga)-------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa Tri Utomo als Tri bin Miswanto pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekira 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2011 bertempat di rumah mertua terdakwa yang terletak di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yamng mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah KUA Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Nomor : 714/28/XII/2008 tertanggal 7 Desember 2008, terdakwa merupakan suami Manirah binti Wiryawikarta yang dinikahinya pada tanggal 7 Desember 2008 yang terdftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemranjen.
Pada awalnya hari Jumat tanggal 22 April 2011 terdakwa dari Kaliori pulang ke rumah melihat korban Manirah bersama anaknya sedang menonton televisi, lalu terdakwa mengajak anaknya pergi ke warung untuk membeli mie instan dan telur, kemudian terdakwa memasak mie tersbeut, sebelum makan terdakwa menawarkan kepada korban Manirah tetapi menolak dan justru mengeluarkan kata-kata kasar yakni : “wong kur glayangan tok, urip-uripan tok ora ana gunane, percuma urip kaya kue nggo ngapa ora bisa jajal nyoto kaya batir-batire ora kaya koe penghasilane nol ora cukup go mangan keluarga “(orang kok kaya gitu hanya hidup-hidupn sapa tidak ada gunanya, coba mencontoh teman-temannya tidak seperti kamu hasilnya nol tidak cukup untuk makan)”, mendengar umpatan tersebut terdakwa merasa sangat tersinggung dan sakit hati, namun terdakwa tetap bersabar, bahka masih berusaha mendekati korban dan mencoba menenangkan korban Manirah sambil mengusap kepalanya, namun justru terdakwa mendapatkan perlakuan kasar dari korban Manirah yaitu tangan terdakwa ditampik lalu tubuh terdakwa didorong-dorong oleh korban sambil mengatakan “dasar nol pikiranmu ora jalan (dasar nol pikiranmu nda jalan)” sampai tubuh terdakwa membentur meja yang terletak di dapur dekat kompor, atas sikap perilaku kasar dari korban membuat terdakwa emosi dan secara spontan terdakwa mengambil sebuah golok (bendo) yang kebetulan terletak menempel di dinding dekat terdakwa berdiri, lalu dalam posisi terdakwa dan korban Manirah berdiri berhadapan golok (bendo) ditebaskan ke arah kening atau kepala bagian depan sebanyak satu kali, selanjutnya saat korban Manirah menoleh ke arah selatan terdakwa membacok/menebas kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali dan sebelum korban Manirah jatuh ke lantai terdakwa membuang golok (bendo) lalu mengambil pisau kelapa (lading) yang terletak di meja dapur kemudian terdakwa tusukkan ke arah pinggang belakang sebanyak dua kali sehingga korban Manirah jatuh terkapar di lantai dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 006/VRM/April/2011 tanggal 23 April 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Arya Srisadono dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : pasien datang dalam keadaan telah meninggal dunia
Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
Suhu rektal : tidak diperiksa
Lebam mayat : tidak ada
Kaku mayat : kelopak mata
Pembusukan : tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
Permukaan kulit tubuh
Kepala
Daerah berambut : terdapat luka terbuka di kepala belakang sebelah kiri. Bentuk luka sebelum ditautkan menganga dan ketika ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya miring. Sebelum dirapatkan panjangnya 11 sentimeter, lebarnya 3 sentimeter, dalamnya 2 sentimeter. Ketika dirapatkan panjangnya menjadi 12 sentimeter. Luka pada tulang tengkorak panjangnya 8 sentimeter, lebarnya 1 sentimeter dan dalamnya 1 sentimeter. Garis batas luka bentuknya teratur serta simetris. Tebing luka rata terdiri atas jaringan kulit, jaringan ikat, lemak, otot dan tulang. Tidak ditemukan jembatan jaringan, dasar luka adalah tulang tengkorak. Daerah di sekitar garis batas luka tidak terlihat memar.
Terdapat luka terbuka di kepala belakang sebelah kanan disertai pecahnya tulang kepala, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 20 sentimeter, lebar 6 sentimeter, dalam 3 sentimeter. Tebing luka rata terdiri atas jaringan kulit, jaringan ikat, lemak, otot, tulang dan jaringan otak. Tidak ditemukan jembatan jaringan. Dasar luka adalah jaringan otak. Daerah di sekitar garis batas luka tidak terdapat memar.
Wajah : kulit pucat
Leher, bahu, dada, punggung, perut, dan bokong : tidak ada kelainan
Pinggang :
Terdapat dua buah luka di pinggang kanan berupa luka tembus seperti celah dan ketik ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya miring. Luka pertama sebelum dirapatkan panjangnya 3 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan dalamnya belum dapat ditentukan pada pemeriksaan luar sebab luka menembus dinding pinggang. Ketika dirapatkan panjangnya
Anggota gerak atas
Anggota gerak bawah
Bagian-bagian tubuh tertentu
Tulang-tulang
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang saya temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita bernama Manirah, umur 26 tahun. Orang tersebut datang telah meninggal dunia. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka bacok pada kepala belakang disertai patah tulang kepala bagian belakang dan luka tusuk pada bagian pinggang kanan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana sebagai mana Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TASINEM ALS SITAS Binti SANSWITO
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib di rumah korban Manirah di Desa Pageralang Rt.01/03 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, terdakwa telah membunuh istrinya.
Bahwa benar pada saat itu saksi melihat sendiri korban Manirah dalam keadaan jatuh tersungkur di lantai rumahnya dengan bersimbah darah pada bagian kepalanya karena terlihat adanya luka dikepalanya.
Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 22 April 20111 sekitar pukul 15.00 wib sepulang saksi mencari rumput dan akan memberi makan kambing yang ada di kandang sebelah rumahnya korban Manirah, kemudian saksi mendengar suara korban Manirah yang mengerang sambil menangis, selanjutnya saksi langsung mendatangi rumah korban Manirah namun belum masuk rumah saksi bertemu dengan terdakwa yang sedang menggendong anaknya keluar rumah selanjutnya saksi tidak jadi masuk ke rumah kembali memberi makan kambing namun suara rintihan korban Manirah semakin keras dan jelas kemudian saksi langsung masuk ke rumah korban Manirah dan menemukan korban Manirah sudah dalam keadaan tersungkur dan pada bagian kepalanya ada luka mengeluarkan darah dan masih ada suara rintihan, selanjutnya saksi langsung lari keluar rumah memanggil tetangganya saksi Hariyanto untuk memcarikan mobil guna membawa korban Manirah ke dokter.
Bahwa benar jarak rumah saksi dan korban Manirah tidak jauh.
Bahwa benar pada saat korban Manirah tersungkur di lantai di sebelahnya ada bendo dan pisau yang tergeletak.
Bahwa benar sejak korban Manirah dan terdakwa menjadi suami istri saksi jarang melihat keduanya bertengkar.
Bahwa benar pada saat saksi melihat luka di belakakng kepala korban Manirah tepatnya di samping telinga sebelah kanan dan luka tersebut jelas terlihat seperti bekas pukulan benda keras seperti parang.
Bahwa benar akibat dari luka di kepala korban Manirah sebelum sampai rumah sakit korban Manirah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi HARYANTO
Bahwa terdakwa dan korban Manirah adalah tetangga saksi.
Bahwa benar hubungan terdakwa dan korban Manirah adalah suami istri.
Bahwa benar saksi mengetahui jika terdakwa dan korban Manirah menikah sejak tiga tahun yang lalu dan telah memiliki seorang anak berumur 4 tahun dari hasil pernikahan korban Manirah sebelumnya.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 di desa Pageralang Rt. 01/03 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sekitar pukul 14.45 wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah korban Manirah.
Bahwa benar saat kejadian saksi tidak mengetahui karena saksi sedang tidur di rumah.
Bahwa benar saksi mengetahui jika adanya peristiwa tersebut karena diberitahu oleh saksi Sitas.
Bahwa benar awalnya saksi sedang tidur kemudian saksi Sitas memanggil-manggil dari luar rumah dan mengatakan “ kae Manirah kepriwe, ditulungilah, siraeh blubud getih (itu Manirah bagaimana, kepalanya berlumuran darah) dan saksi Sitas memutuskan untuk mencari carteran mobil dulu kemudian membawa korban Manirah ke rumah sakit, kemudian saksi langsung menuju ke rumah korban Manirah dan melihat korban Manirah dalam kondisi lemas berlumuran darah dan masih bersuara namun pelan selanjutnya saksi membantu korban Manirah untuk dibawa ke mobil.
Bahwa benar saksi sering mendengar terdakwa dan korban Manirah bertengkar masalah ekonomi.
Bahwa benar akibat yang dialami oleh korban Manirah adalah luka berat di kepala dan mengakibatkan korban Manirah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi MISNO AL SUTRIO
Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 22 April 2011 sekira pukul 15.30 wib saat saksi sedang duduk-duduk di rumah saksi di Desa Pekaja Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas tiba-tiba terdakwa datang ke rumah saksi yang saat itu pintu rumah sudah terbuka selanjutnya saksi mempersilahkan terdakwa duduk, kemudian saksi bertanya “ada apa tri” dan dijawab oleh terdakwa jika terdakwa bertengkar dengan korban Manirah hingga kepalanya dipukul dengan menggunakan bendo (parang) sebanyak tiga kali, selanjutnya saksi menanyakan kenapa terdakwa setega itu dan dijawab oleh terdakwa jika tidak percaya maka ke rumah korban Manirah tidak tahu masih hidup atau sudah meninggal
Bahwa benar saksi mengamankan terdakwa di rumah saksi denngan tujuan agar tidak dikeroyok masa yang pada akhirnya terdakwa dijemput oleh pihak kepolisisan dan dibawa ke polsek
Bahwa benar pada saat terdakwa datang ke rumah saksi dalam kondisi muka yang pucat dan terlihat tergesa-gesa
Bahwa benar saksi sempat menanyakan kepada terdakwa apa alasan terdakwa membacok korban Manirah dan dijawab oleh terdakwa jika terdakjwa tidak terima capek-capek baru pulang kerja diomelin korban Manirah sampai berantem sampai akhirnya terdakwa mengambil golok dan membacok korban Manirah pada bagian kepala sampai jatuh tersengkur dan terdakwa tinggal pergi ke rumah saksi
Bahwa benar terdakwa dan korban Manirah suami istri sejak tahun 2008 dan dalam kehidupan rumah tangga mereka sempat hampir bercerai setahun silam namun bisa rukun kembali
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Ahli Dr. ARYA SRISADONO
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekitar pukul 15.00 WIB, saya sedang bertugas jaga di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas, menerima seorang pasien bernama Manirah, datang bersama beberapa orang dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, lalu langsung dibawa ke ruang perawatan.
Bahwa setelah saya periksa ternyata pasien tersebut sudah dalam keadaan meninggal karena denyut nadi di leher sudah tidak teraba, dan pupil mata sudah melebar maksimal.
Bahhwa setelah saya periksa lebih teliti ternyata pasien tersebut mengalami luka di kepala bagian kiri, lebih dari 2 (dua) luka di kepala mengenai tulang tengkorak, dan 2 (dua) tusukan di bagian pinggang sebelah kanan.
Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut waktu kematian pasien kurang dari 2 (dua) jam sebelum dibawa ke rumah sakit, karena belum ada tanda lebam pada mayat.
Bahwa luka-luka yang terdapat pada mayat tersebut ada di kepala kiri bagian belakang di dua tempat masing-masing panjang 11 cm dan lebar 3 cm dengan bentuk tidak beraturan, setelah pemeriksaan tersebut lalu saya bersihkan dan saya jahit kembali.
Bahwa diantara sekian luka pada mayat tersebut, luka-luka yang berpotensi menjadi penyebab meninggalnya korban tersebut berdasarkan pemeriksaan dari luar tubuh adalah luka yang mengenai tulang tengkorak dan mengenai otak karena kontak syaraf otak telah mati dan kehabisan oksigen, sehingga organ lain menjadi tidak berfungsi.
Bahwa untuk memastikan penyebab kematian korban dari bagian dalam harus dilakukan otopsi.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya.
Saksi SANEN TRIYANTO
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa dan korban Manirah menikah sejak tiga tahun yang lalu dan telah memiliki seorang anak berumur 4 tahun dari hasil pernikahan korban Manirah sebelumnya.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 di desa Pageralang Rt. 01/03 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sekitar pukul 14.45 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah korban Manirah.
Bahwa benar saat kejadian saksi tidak mengetahui saksi mengetahui setelah kejadian dimana saksi datang ke rumah korban Manirah dan menemukan korban Manirah sudah berlumuran darah luka bacok di bagian kepala dan punggung.
Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekitar pukul 14.45 WIB terdakwa datang ke rumah saksi dan mengatakan kepada saksi jika korban Manirah habis dipukuli oleh terdakwa selanjutnya saksi dan saksi Sitas yang waktu itu sedang main langsung datang ke rumah terdakwa dan mendapati korna Manirah sudah terkapar terluka parah berlumuran darah di dalam rumah kemudian saksi dan saksi Hariyanto membawa korban Manirah ke rumah sakit Siaga Medika Banyumas tetapi dalam perjalanan menuju ke rumah sakit korban Manirah meninggal dunia.
Bahwa benar barang bukti berupa parang atau bendo dan pisau adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk menganiaya korban Manirah.
Bahwa benar saksi sering mendengar terdakwa dan korban Manirah bertengkar masalah ekonomi.
Bahwa benar akibat yang dialami oleh korban Manirah adalah luka berat di kepala dan mengakibatkan korban Manirah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekira pukul 14.00 wib di rumah korban Manirah tepatnya di ruang tengah di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas terdakwa telah membunuh korban Manirah yakni istrinya sendiri.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Manirah dengan menggunakan golok (bendo) yang dipukulkan / tebaskan ke bagian kening atau kepala bagian depan kemudian ditebaskan lagi ke bagian kepala bagian belakang selanjutnya golok atau bendo dilemparkan terdakwa ke lantai selanjutnya terdakwa mengambil lading atau pisau yang kemudian ditusukkan ke bagian pinggang korban Manirah sebanyak dua kali.
Bahwa sebelum terdakwa menebaskan golok ke korban Manirah terdakwa dan korban dalam posisi saling berhadapan yang selanjutnya dengan menggunakan golok (bendo) terdakwa arahkan ke kening atau kepala bagian depan sebanyak satu kali, selanjutnya ketika korban Manirah menoleh ke arah selatan saat itu terdakwqa masih dengan menggunakan bendo yang sama menebaskan bendo tersebut sebanyak dua kali ke arah kepala bagian belakang kemudian korban Manirah jatuh terkapar di lantai selanjutnya terdakwa membuang golok tersebut ke lantai, lalu terdakwa mengambil sebuah pisau (lading) yang selanjutnya terdakwa tusukkan ke arah pinggang sebanyak dua kali.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa pulang dari bekerja dengan membawa 2 (dua) tandan pisang selanjutnya terdakwa hendak mencari makan namun tidak ada selanjutnya terdakwa pergi membeli mie rebus bersama anaknya setelah pulang mie tersebut terdakwa masak dan dibagi 2 (dua) setengah buat anaknya selanjunya terdakwa menuju ke depan tv dengan duduk di lantai terdakwa makan mie yang sebelumnya terdakwa menawarkan kepada korban Manirah namun korban Manirah menolak dan mengumpat orang hanya kluyuran saja coba diocontoh orang-orang tidak seperti kamu yang hasilnya tidak cukup untuk makan”, selanjutnya terdakwa tetap membesarkan hati korban Manirah namun korban Manirah menolak dan menampik tangan terdakwa sampil mengumpat”dasar nol pikiranmu” sambil korban Manirah mendorong-dorong terdakwa yang membuat terdakwa naik pitam dan langsung mengambil sebuah golok yang ada di dinding rumah langsung ditebaskan ke kening korban Manirah sebanyak satu kali dalam keadaan berdiri kemudian ditebaskan sebanyak dua kali ke kepala bagian belakang sehingga korban Manirah jatuh sempoyongan sehingga korban Manirah tersungkur, selanjutnya terdakwa membuang golok ke lantai dan mengambil satu buah lading (pisau) dari dinding dan menusukkan ke pinggang bagian belakang korban Manirah sebanyak dua kali sehingga korban Manirah jatuh tersungkur kembali selanjutnya anak terdakwa menangis selanjutrnya terdakwa langsung menggendong anaknya pergi ke rumah Siwen dengan tujuan untuk mengamankan anak terdakwa selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi Sanen dan menceritakan semua kejadiannya.
Bahwa atas tindakan terdakwa terhadap korban Manirah menyebabkan korban Manirah menderita luka dan pendarahan pada bagian muka dan kepala bagian belakakng serta pada daerah pinggang mengeluarkan darah.
Bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut sadar tanpa adanya pengaruh obat keras atau minuman keras.
Bahwa latar belakang terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Manirah karena terdakwa sakit hati terhadap korban Manirah yang mengatakan terdakwa tidak ada gunanya hidup, tidak punya otak tidak punya pemikiran seperti teman-teman terdakwa yang mempunyai penghasilan tetap.
Bahwa barang bukti berupa bendo dan lading adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Manirah.
Bahwa barang bukti berupa kaos oblong warna putih motif batik bergambar macan, kaos oblong warna biru tua yang digunakan untuk korban, BH warna krem, celana kolor pendek warna merah adalah pakaian yang dipakai oleh terdakwa dan korban Manirah pada saat kejadian penganiayaan.
Bahwa selain terdakwa dan korban Manirah beserta anaknya yang masih berusia 3 (tiga) tahun tidak ada lagi orang lain yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sarung bantal warna krem motif bunga,
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru muda motif daun,
1 (satu) buah kaos anak-anak bergambar anjing dalmatian 101,
1 (satu) buah sarung bantal warna merah motif daun dan bunga,
1 (satu) genggam rambut warna hitam,
1 (satu) buah kaos anak-anak warna putih,
1 (satu) buah kain lap berupa handuk dan celana,
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dalam keadaan sobek,
1 (satu) buah kaos warna biru dalam keadaan sobek bertuliskan pakme For Word,
1 (satu) buah BH warna biru muda bergambar hati,
1 (satu) buah celana pendek warna merah keadaan sobek,
1 (satu) buah ikat rambut warna biru muda,
1 (satu) buah bantal warna merah,
1 (satu) buah bantal putih bersarung bantal warna merah dan putih,
1 (satu) buah kain handuk warna biru,
1 (satu) buah perlak warna hijau,
1 (satu) buah kaos putih bergambar macan,
1 (satu) buah golok dengan ganggang berupa kayu,
1 (satu) buah pisau dengan ganggang berupa kayu
Telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa pulang dari bekerja dengan membawa 2 (dua) tandan pisang selanjutnya terdakwa hendak makan namun tidak ada lauk apapun di meja.
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi membeli mie rebus bersama anaknya setelah pulang mie tersebut terdakwa masak dan dibagi 2 (dua), setengah buat anaknya.
Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke depan tv dengan duduk di lantai terdakwa makan mie yang sebelumnya terdakwa menawarkan kepada korban Manirah namun korban Manirah menolak dan mengumpat orang hanya kluyuran saja coba dicontoh orang-orang tidak seperti kamu yang hasilnya tidak cukup untuk makan”.
Bahwa selanjutnya terdakwa tetap membesarkan hati korban Manirah namun korban Manirah menolak dan menampik tangan terdakwa sampil mengumpat “dasar nol pikiranmu” sambil korban Manirah mendorong-dorong terdakwa yang membuat terdakwa naik pitam dan langsung mengambil sebuah golok yang ada di dinding rumah langsung ditebaskan ke kening korban Manirah sebanyak satu kali dalam keadaan berdiri kemudian ditebakan sebanyak dua kali ke kepala bagian belakang sehingga korban Manirah jatuh sempoyongan sehingga korban Manirah tersungkur, selanjutnya terdakwa membuang golok ke lantai dan mengambil satu buah lading (pisau) dari dinding dan menusukkan ke pinggang bagian belakang korban Manirah sebanyak dua kali sehingga korban Manirah jatuh tersungkur kembali selanjutnya anak terdakwa menangis selanjutnya terdakwa langsung menggendong anaknya pergi ke rumah Siwen dengan tujuan untuk mengamankan anak terdakwa selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi Sanen dan menceritakan semua kejadiannya.
Bahwa atas tindakan terdakwa terhadap korban Manirah menyebabkan korban Manirah menderita luka dan pendarahan pada bagian muka dan kepala bagian belakang serta pada daerah pinggang mengeluarkan darah.
Bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut sadar tanpa adanya pengaruh obat keras atau minuman keras.
Bahwa latar belakang terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Manirah karena terdakwa sakit hati terhadap korban Manirah yang mengatakan terdakwa tidak ada gunanya hidup, tidak punya otak tidak punya pemikiran seperti teman-teman terdakwa yang mempunyai penghasilan tetap.
Bahwa barang bukti berupa bendo dan lading adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Manirah.
Bahwa barang bukti berupa kaos oblong warna putih motif batik bergambar macan, kaos oblong warna biru tua yang digunakan untuk korban, BH warna krem, celana kolor pendek warna merah adalah pakaian yang dipakai oleh terdakwa dan korban Manirah pada saat kejadian penganiayaan.
Bahwa selain terdakwa dan korban Manirah beserta anaknya yang masih berusia 3 (tiga) tahun tidak ada lagi orang lain yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yaitu :
PRIMAIR : Pasal 44 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
SUBSIDAIR : Pasal 44 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, yang apabila dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut yaitu Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
Mengakibatkan matinya korban
Ad/.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada subyek hukum pidana, dalam perkara ini adalah seseorang (manusia) yaitu terdakwa Tri Utomo alias Tri bin Miswanto yang telah melakukan tindak pidana, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di persidangan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa di depan persidangan perkara ini yaitu Tri Utomo alias Tri bin Miswanto dimana terdakwa telah mengakui dan membenarkan identitas yang dibacakan pada awal persidangan dan hal ini juga diakui dan dibenarkan oleh para saksi, serta terdakwa juga menyatakan mengerti isi dan maksud surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut memenuhi kriteria sebagai mana tersebut di atas dan di dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur Yang Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga dalam UU No. 23 Tahun 2004 meliputi : a. Suami, istri, dan anak, b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2011 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa pulang dari bekerja dengan membawa 2 (dua) tandan pisang selanjutnya terdakwa hendak makan namun tidak ada lauk apapun di meja.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa pergi membeli mie rebus bersama anaknya setelah pulang mie tersebut terdakwa masak dan dibagi 2 (dua), setengah buat anaknya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke depan tv dengan duduk di lantai sambil makan mie tersebut, yang sebelumnya terdakwa menawarkan kepada korban Manirah namun korban Manirah menolak dan mengumpat dengan kata-kata : “orang hanya kluyuran saja coba dicontoh orang-orang tidak seperti kamu yang hasilnya tidak cukup untuk makan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa tetap membesarkan hati korban Manirah namun korban Manirah menolak dan menampik tangan terdakwa sampil mengumpat “dasar nol pikiranmu” sambil korban Manirah mendorong-dorong terdakwa yang membuat terdakwa naik pitam dan langsung mengambil sebuah golok yang ada di dinding rumah langsung ditebaskan ke kening korban Manirah sebanyak satu kali dalam keadaan berdiri kemudian ditebaskan sebanyak dua kali ke kepala bagian belakang sehingga korban Manirah jatuh sempoyongan sehingga korban Manirah tersungkur, selanjutnya terdakwa membuang golok ke lantai dan mengambil satu buah lading (pisau) dari dinding dan menusukkan ke pinggang bagian belakang korban Manirah sebanyak dua kali sehingga korban Manirah jatuh tersungkur kembali selanjutnya anak terdakwa menangis selanjutnya terdakwa langsung menggendong anaknya pergi ke rumah Siwen dengan tujuan untuk mengamankan anak terdakwa selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi Sanen dan menceritakan semua kejadiannya.
Menimbang, bahwa atas tindakan terdakwa terhadap korban Manirah menyebabkan korban Manirah menderita luka dan pendarahan pada bagian muka dan kepala bagian belakang serta pada daerah pinggang mengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut bahwa antara terdakwa dan korban Manirah binti Wiryawikarta berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 714/28/XII/2008 tanggal 7 Desember 2008 adalah sepasang suami istri yang menikah pada tanggal 7 Desember 2008 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, selain itu juga dalam Kartu Keluarga Nomor 3302061102100001 atas nama Tri Utomo yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas juga disebutkan bahwa korban Manirah binti Wiryawikarta adalah istri dari terdakwa Tri Utomo.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan di persidangan bahwa terdakwa yang naik pitam akibat tindakan korban Manirah, langsung mengambil sebuah golok yang ada di dinding rumah langsung ditebaskan ke arah kening korban Manirah sebanyak satu kali dalam keadaan berdiri kemudian ditebaskan sebanyak dua kali ke kepala bagian belakang sehingga korban Manirah jatuh sempoyongan sehingga korban Manirah tersungkur, selanjutnya terdakwa membuang golok ke lantai dan mengambil 1 (satu) buah lading (pisau) dari dinding dan menusukkan ke pinggang bagian belakang korban Manirah sebanyak dua kali sehingga korban Manirah jatuh tersungkur kembali.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik berupa rasa sakit akibat luka-luka dan pendarahan pada bagian muka dan kepala bagian belakang serta pada daerah pinggang mengeluarkan darah yang dialami korban Manirah tersebut karena perbuatan terdakwa terhadap korban Manirah dalam lingkup rumah tangga karena korban Manirah adalah istri dari terdakwa.
Menimbang, bahwa demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur Mengakibatkan matinya korban
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 006/VRM/April/2011 tanggal 23 April 2011 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan ditanda tangani oleh dr. Arya Srisadono bahwa :
Keadaan umum : Pasien datang dalam keadaan telah meninggal dunia
Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
Suhu rektal : tidak diperiksa
Lebam mayat : tidak ada
Kaku mayat : kelopak mata
Pembusukan : tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
Permukaan kulit tubuh
Kepala
Daerah berambut : terdapat luka terbuka di kepala belakang sebelah kiri. Bentuk luka sebelum ditautkan menganga dan ketika ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya miring. Sebelum dirapatkan panjangnya 11 sentimeter, lebarnya 3 sentimeter, dalamnya 2 sentimeter. Ketika dirapatkan panjangnya menjadi 12 sentimeter. Luka pada tulang tengkorak panjangnya 8 sentimeter, lebarnya 1 sentimeter dan dalamnya 1 sentimeter. Garis batas luka bentuknya teratur serta simetris. Tebing luka rata terdiri atas jaringan kulit, jaringan ikat, lemak, otot dan tulang. Tidak ditemukan jembatan jaringan, dasar luka adalah tulang tengkorak. Daerah di sekitar garis batas luka tidak terlihat memar.
Terdapat luka terbuka di kepala belakang sebelah kanan disertai pecahnya tulang kepala, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 20 sentimeter, lebar 6 sentimeter, dalam 3 sentimeter. Tebing luka rata terdiri atas jaringan kulit, jaringan ikat, lemak, otot, tulang dan jaringan otak. Tidak ditemukan jembatan jaringan. Dasar luka adalah jaringan otak. Daerah di sekitar garis batas luka tidak terdapat memar.
Wajah : kulit pucat
Leher, bahu, dada, punggung, perut, dan bokong : tidak ada kelainan
Pinggang :
Terdapat dua buah luka di pinggang kanan berupa luka tembus seperti celah dan ketik ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya miring. Luka pertama sebelum dirapatkan panjangnya 3 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan dalamnya belum dapat ditentukan pada pemeriksaan luar sebab luka menembus dinding pinggang. Ketika dirapatkan panjangnya
Anggota gerak atas
Anggota gerak bawah
Bagian-bagian tubuh tertentu
Tulang-tulang
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang saya temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita bernama Manirah, umur 26 tahun. Orang tersebut datang telah meninggal dunia. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka bacok pada kepala belakang disertai patah tulang kepala bagian belakang dan luka tusuk pada bagian pinggang kanan.
Menimbang, bahwa selain hasil Visum et Repertum tersebut berdasarkan keterangan ahli dr. Arya Srisadono bahwa hal yang berpotensi menjadi penyebab kematian korban Manirah berdasarkan pemeriksaan dari luar tubuh adalah luka yang mengenai tulang tengkorak dan mengenai otak karena kontak syaraf otak telah mati dan kehabisan oksigen, sehingga organ lain menjadi tidak berfungsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa telah nyata bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa korban Manirah yang adalah istrinya tersebut menimbulkan luka-luka pada bagian kepala dan pinggang, dimana luka-luka pada bagian kepala itulah yang berpotensi menjadi penyebab kematian korban Manirah adalah luka yang mengenai tulang tengkorak dan mengenai otak karena kontak syaraf otak telah mati dan kehabisan oksigen, sehingga organ lain menjadi tidak berfungsi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas tersebut di atas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istri terdakwa yang seharusnya berada dalam perlindungan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.
Terdakwa masih mempunyai seorang anak yang masih kecil.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) buah sarung bantal warna krem motif bunga,
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru muda motif daun,
1 (satu) buah kaos anak-anak bergambar anjing dalmatian 101,
1 (satu) buah sarung bantal warna merah motif daun dan bunga,
1 (satu) genggam rambut warna hitam,
1 (satu) buah kaos anak-anak warna putih,
1 (satu) buah kain lap berupa handuk dan celana,
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dalam keadaan sobek,
1 (satu) buah kaos warna biru dalam keadaan sobek bertuliskan pakme For Word,
1 (satu) buah BH warna biru muda bergambar hati,
1 (satu) buah celana pendek warna merah keadaan sobek,
1 (satu) buah ikat rambut warna biru muda,
1 (satu) buah bantal warna merah,
1 (satu) buah bantal putih bersarung bantal warna merah dan putih,
1 (satu) buah kain handuk warna biru,
1 (satu) buah perlak warna hijau,
1 (satu) buah kaos putih bergambar macan,
1 (satu) buah golok dengan ganggang berupa kayu,
1 (satu) buah pisau dengan ganggang berupa kayu
Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2004, UU No.8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
---------- Menyatakan terdakwa Tri Utomo alias Tri bin Miswanto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Mengakibatkan Matinya Orang”.
---------- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
---------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
---------- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
---------- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung bantal warna krem motif bunga,
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru muda motif daun,
1 (satu) buah kaos anak-anak bergambar anjing dalmatian 101,
1 (satu) buah sarung bantal warna merah motif daun dan bunga,
1 (satu) genggam rambut warna hitam,
1 (satu) buah kaos anak-anak warna putih,
1 (satu) buah kain lap berupa handuk dan celana,
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dalam keadaan sobek,
1 (satu) buah kaos warna biru dalam keadaan sobek bertuliskan pakme For Word,
1 (satu) buah BH warna biru muda bergambar hati,
1 (satu) buah celana pendek warna merah keadaan sobek,
1 (satu) buah ikat rambut warna biru muda,
1 (satu) buah bantal warna merah,
1 (satu) buah bantal putih bersarung bantal warna merah dan putih,
1 (satu) buah kain handuk warna biru,
1 (satu) buah perlak warna hijau,
Dikembalikan kepada saksi Sanen Triyanto.
1 (satu) buah kaos putih bergambar macan,
Dikembalikan kepada terdakwa Tri Utomo alias Tri bin Miswanto.
1 (satu) buah golok dengan ganggang berupa kayu,
1 (satu) buah pisau dengan ganggang berupa kayu,
Dirampas untuk dimusnahkan.
---------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada hari Rabu tanggal 21 September 2011 oleh kami KSH. Sianipar, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Riya Novita, SH, dan Setyaningsih, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 September 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Suparman Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyumas, dan dihadiri oleh Maryani Widyastuti, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd Ttd
Riya Novita, SH KSH. Sianipar, SH
Ttd
Setyaningsih, SH
Panitera Pengganti
Ttd
Suparman