222/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 222/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO
Menyatakan terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO KASA dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah roda ban mobil merk GT Radial dengan luka robek tusukan. Dikembalikan kepada pihak PT. Jhonlin Baratama. - 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm beserta kompangnya. - 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan - 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 222/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO.
Tempat lahir : Muara Teweh.
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 20 Agustus 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sengaji Hilir No. 11 Rt. 07 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan PT. Jhonlin Baratama.
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;
Terdakwa ditahan:
Penyidik,sejak tanggal 04 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Oktober 2012;
Diperpanjang oleh penuntut Umum,sejak 24 Oktober 2012 s/d tanggal 02 Desember 2012 ;
Penuntut Umum , sejak tanggal 22 November 2012 s/d tanggal 11 Desember 2012;
Majelis Hakim , sejak tanggal 27 November 2012 s/d tanggal 26 Desember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Desember 2012 s/d tanggal 25 Pebruari 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 222/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw, tertanggal 27 November 2012 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-150/MTEWEH/Euh.2/11/2012;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa:
1. Menyatakan terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah roda ban mobil merk GT Radial dengan luka robek tusukan.
Dikembalikan kepada pihak PT. Jhonlin Baratama.
- 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm beserta kompangnya.
- 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan
- 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan: bahwa terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya serta duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO, pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara - Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mecoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, atau senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1, 1 (satu) buah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 dan 1 (satu) buah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang kurang lebih 90 (sembilan puluh) cm beserta kompang berwarna coklat, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa mempunyai permasalahan hutang kepada saksi ISWANDI Als LEO yang belum dibayar kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib terdakwa selesai bekerja di PT. Jhonlin Baratama mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dari dalam dapur kantor dengan dipegang pada tangan kiri dan kanan lalu terdakwa langsung menuju depan kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo dengan mengayun-ayunkan pisau mencari saksi ISWANDI Als LEO untuk menagih hutang tetapi tidak bertemu dengan saksi ISWANDI Als LEO selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi ARIANTO Als DAMANG dan dibawa menggunakan mobil ke mess lokasi tambang kemudian terdakwa mengambil Mandau yang tergantung di dalam kamar mess milik saksi JACKY ADAM Als JEKI lalu berjalan di sekitar tambang dengan membawa Mandau menggunakan tangan kiri serta kembali mencari saksi ISWANDI Als LEO kemudian terdakwa melihat saksi ISWANDI Als LEO tetapi melarikan diri lalu terdakwa emosi dan menusukkan ban mobil milik PT. Jhonlin Baratama yang sedang parkir hingga bocor kemudian terdakwa kembali ke mess selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Barito Utara .
Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa membawa senjata tajam harus ada ijin dari pihak yang berwajib, namun demikian terdakwa tetap membawanya dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 / Drt / 1951
Menimbang, bahwa terdakwa dalam tanggapannya atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
1. AKHAMAR ROKHIMIN Als AAM Bin EDI HARDJONO, dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib di dalam Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau yang diambil terdakwa dari dalam dapur yang kemudian saksi ditodongkan pisau ke arah wajah dengan berbicara marah selanjutnya saksi dilerai oleh saksi ANDI GUNTUR HASBI sedangkan terdakwa dilerai oleh saksi JUMAI GINTUNG;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa waktu itu dalam keadaan mabuk;
Bahwa terdakwa juga telah merusak ban mobil LV 002 bagian depan (mobil khusus ditambang);
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
2. ARIANTO Als DAMANG Bin BUNGAI TI BANTUT, dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib di dalam Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau yang dipegang kemudian terdakwa akan mendatangi saksi AKHAMAR ROKHIMI ,namun saksi membantu melerai terdakwa ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
3. ISWANDI Als LEO Bin MAWARDI, dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib di dalam Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau yang dipegang kemudian terdakwa akan mendatangi saksi AKHAMAR ROKHIMI ,namun terdakwa berhasil diamankan terlebih dahulu ;
Bahwa saksi mempunyai hutang kepada terdakwa, namun sebenarnya saksi sudah mau membayar hutang tersebut;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
4. YOTAN KALA BOMBANG Als YOTAN Bin HERMAN KALA, dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.45 Wib di lokasi tambang parkiran alat berat PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa senjata tajam jenis mandau;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam jenis Mandau ketika saksi sedang parkiran dilokasi tambang tiba-tiba datang terdakwa dari dari mess tambang dengan membuka baju membawa 1 (satu) buah Mandau mengejar saksi ISWANDI kemudian saksi melihat terdakwa dipegang oleh saksi PRA HENDRA BUDI SETIAWAN untuk menjauh dari parkiran ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menusukkan ban mobil milik PT. Jhonlin Baratama yang sedang parkir hingga bocor menggunakan Mandau;
Bahwa terdakwa waktu itu dalam keadaan mabuk;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
5. PRA HENDRA BUDI SETIAWAN Als HENDRA Bin M. BURHAN, dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.45 Wib di lokasi tambang parkiran alat berat PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa senjata tajam jenis mandau;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam jenis Mandau ketika saksi mengejar saksi ISWANDI sambil mengayunkan Mandau ke arah saksi ISWANDI kemudian saksi memegang terdakwa dan berusaha menenangkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu dalam keadaan mabuk;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
6. JACKY ADAM Als JEKI Bin ARIE ADAM, dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib bertempat di kamar mess saksi Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah mengambil senjata tajam jenis Mandau yang berada di dalam kamar milik saksi ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu dalam keadaan mabuk;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib di Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa sebelumnya terdakwa mempunyai permasalahan hutang kepada saksi ISWANDI Als LEO yang belum dibayar kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib terdakwa selesai bekerja di PT. Jhonlin Baratama mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dari dalam dapur kantor dengan dipegang pada tangan kiri dan kanan lalu terdakwa langsung menuju depan kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo dengan mengayun-ayunkan pisau mencari saksi ISWANDI Als LEO untuk menagih hutang tetapi tidak bertemu dengan saksi ISWANDI Als LEO;
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi ARIANTO Als DAMANG dan dibawa menggunakan mobil ke mess lokasi tambang kemudian terdakwa mengambil Mandau yang tergantung di dalam kamar mess milik saksi JACKY ADAM Als JEKI lalu berjalan di sekitar tambang dengan membawa Mandau menggunakan tangan kiri serta kembali mencari saksi ISWANDI Als LEO kemudian terdakwa melihat saksi ISWANDI Als LEO tetapi melarikan diri lalu terdakwa emosi dan menusukkan ban mobil milik PT. Jhonlin Baratama yang sedang parkir hingga bocor ;
Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa membawa senjata tajam harus ada ijin dari pihak yang berwajib, namun demikian terdakwa tetap membawanya dengan tujuan untuk mengancam atau setidak-tidaknya oleh terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya serta hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah roda ban mobil merk GT Radial dengan luka robek tusukan,1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm beserta kompangnya,1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5.;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut sangat erat kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, maka barang bukti tersebut beralasan dipertimbangkan sebagai fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan perkara ini dimuka persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib di Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 dan sekira jam 17.45 Wib di lokasi tambang parkiran alat berat PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm;
Bahwa benar sekira jam 17.30 Wib terdakwa selesai bekerja di PT. Jhonlin Baratama mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 dari dalam dapur kantor dengan dipegang pada tangan kiri dan kanan lalu terdakwa langsung menuju depan kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo dengan mengayun-ayunkan pisau mencari saksi ISWANDI Als LEO untuk menagih hutang tetapi tidak bertemu dengan saksi ISWANDI Als LEO;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi ARIANTO Als DAMANG dan dibawa menggunakan mobil ke mess lokasi tambang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm yang tergantung di dalam kamar mess milik saksi JACKY ADAM Als JEKI dan sekira jam 17.45 Wib terdakwa berjalan di sekitar tambang dengan membawa Mandau menggunakan tangan kiri serta kembali mencari saksi ISWANDI Als LEO ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm tersebut;
Bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun dalam bentuk tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12 / Drt / 1951, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Unsur 1 : Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke muka persidangan yaitu terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO, dan setelah Majelis Hakim memeriksanya ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak ada menemukan hal-hal atau keadaan yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas sepanjang unsur-unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘ barang siapa ‘ telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur 2 : Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alasan hak atau diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk adalah suatu bentuk kualifikasi perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dan unsur ini bersifat altenative maka tidak harus terpenuhi seluruhnya, melainkan cukup apabila salah satu unsur terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam penikam atau penusuk adalah sesuatu alat yang terbuat dari besi atau bahan logam lainnya yang tajam pada bagian ujung maupun sisinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira jam 17.30 Wib di Kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 dan sekira jam 17.45 Wib di lokasi tambang parkiran alat berat PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm;
Menimbang, bahwa awalnya pada waktu itu sekira jam 17.30 Wib terdakwa selesai bekerja di PT. Jhonlin Baratama mengambil 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 dari dalam dapur kantor dengan dipegang pada tangan kiri dan kanan lalu terdakwa langsung menuju depan kantor PT. Jhonlin Baratama Desa Lemo dengan mengayun-ayunkan pisau mencari saksi ISWANDI Als LEO untuk menagih hutang tetapi tidak bertemu dengan saksi ISWANDI Als LEO;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi ARIANTO Als DAMANG dan dibawa menggunakan mobil ke mess lokasi tambang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm yang tergantung di dalam kamar mess milik saksi JACKY ADAM Als JEKI dan sekira jam 17.45 Wib terdakwa berjalan di sekitar tambang dengan membawa Mandau tersebut menggunakan tangan kiri serta kembali mencari saksi ISWANDI Als LEO ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5 dan 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm yang diajukan sebagai barang bukti dipersidangan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, Terdakwa membenarkan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 / Drt / 1951, yang didakwakan kepada terdakwa dan kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selanjutnya perlu dipertimbangkan kemampuan pertanggungjawaban terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan di persidangan, ternyata terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mereka telah dewasa dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan dan menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa tersebut harus mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini mengenai statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa membahayakan jiwa orang lain;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali segala perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dalam berbuat dan bertindak selalu menghargai milik orang lain;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
---Menyatakan terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;
--- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOPI PURWANTO Als YOPI Bin SURATNO KASA dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan;
---Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
--- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
--- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah roda ban mobil merk GT Radial dengan luka robek tusukan.
Dikembalikan kepada pihak PT. Jhonlin Baratama.
- 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan tangkai kayu ukuran panjang + 90 cm beserta kompangnya.
- 1 (satu) bilah pisau ukuran besar warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 1 dan
- 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil warna silver bertuliskan Diamond Stainless Yangjian China 5.
Dirampas untuk dimusnahkan.
--- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari: Selasa, tanggal 08 Januari 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, oleh kami: DIKDIK HARYADI,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AKHMAD ROSADY,SHdan WENDY PRATAMA PUTRA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari: Senin, tanggal 14 Januari 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota , dibantu oleh LIANAWATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh ,dihadiri oleh BOYKE HENDRO UTOMO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Muara Teweh serta diucapkan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AKHMAD ROSADY,SH DIKDIK HARYADI,SH.,MH
WENDY PRATAMA PUTRA, SH
Panitera Pengganti,
LIANAWATI