20/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 20/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
SAMSU BIN MAPPANGANRO.
MENGADILI : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 79/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 03 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :20/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; ---------------------------------------
-
Nama Lengkap : SAMSU BIN MAPPANGANRO. Tempat Lahir : Bone; Umur/ tanggal lahir : 57 Tahun/ 31 Desember 1958; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : BTN Pepabri Blok 1 Nomor 14 Kelurahan Massumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone; Agama : Islam; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kasi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kabupaten Bone);
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. H.M.Jamil Misbach, S.H.,M.H., 2. Hendra Firmansyah,S.H.,M.H. 3. H.Firman Batari,S.H.,M.H. 4. Muhammad Tahir,S.H.,M.H. 5. Hasan Basri,S.H.
6. Andi Asma Riski Amalia,S.H. 7.Muh.Fadly Ziljalal,S.H. Kesemuanya Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat H.M. Jamil Misbach, S.H.,M.H. & Associates berlamat di Jalan Let. Jend. Mappaoddang Blok E Nomor 1, RT/RW:003/006, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Tamalate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2017 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/ PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor :349/PID/2017/KB tanggal
19 Juni 2017;
Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik :
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota Rumah oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; -Telah membaca ; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 31 Januari 2018 Nomor :20/Pid.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; ----------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
31 Januari 2018 Nomor :20/Pid.Sus.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -----------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bone No.Reg.Perk. :PDS-10/ R.4.12/Ft.1/05/2017 tertanggal 07 Juni 2017, yang berbunyi sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa SAMSU Bin MAPPANGANRO, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, bersama-sama dengan DRS. H. SUDIRMAN,S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D serta Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ Tahun Anggaran 2014 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, pada waktu yang sudah tidak diketahui dalam kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Jalan Laksamana Yos Sudarso Watampone Kecamatan Tanete Riattang Watampone Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (rutin) yang pengadaannya dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar
Rp.4.224.237.000.00- (empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pekerjan Umum dan SDA Kab. Bone;Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2014. Bupati Bone menetapkan DRS. H.SUDIRMAN,S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebagai Pejabat yang berwenang menandatangani SPM dan mengesahkan SPJ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone selaku Pengguna Anggaran sesuai Keputusan Bupati Bone Nomor 27 tahun 2014;
Kemudian menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 2 Januari 2014, DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 03 Tahun 2014 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone TA.2014 dan menetapkan Pengelola Keuangan dan Barang sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : DRS. SUDIRMAN,S.ST., MSI.
Bendahara Pengeluaran : Abd. Rahman, S.Sos;
Bendahara penerima : Hasanuddin S.SOS;
Pejabat pembuat SPP : Hajrah, SE;
Pejabat pembuat Dokumen : Arman, ST;
Pejabat Pembuat Daftar Gaji : A. Astuti;
Bendahara Barang : Andi Kaslinda, S.sos;
Pembantu Bendahara barang : Fatmawati, SE;
- Bahwa masih pada tanggal 2 Januari 2014 DRS. H. SUDIRMAN, S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone yaitu sebagai berikut :
Penanggung Jawab : DRS.SUDIRMAN, S.ST.,
MSI;Pengendali : H.Jibang , S.ST., Msi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Terdakwa Samsu;
Pelaksana Lapangan : Teezar Arisanto;
Pengawas Lapangan : Yusri;
Penerima Barang : Andi Husni G;
Pemeriksa Barang : Muh. Khomeini, ST;
Panitia Pengadaan Bahan/Material : Rustan, ST.
- Bahwa untuk kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone ditetapkan CV.Laobe Konsultan berdasarkan kontrak Nomor :01/KONT/PPK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal
5 Mei 2014 dan SPMK Nomor :01/SPMK/PK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2014 dengan nilai kegiatan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi perencanaan tidak dilaksanakan oleh CV.Laobe Konsultan akan tetapi oleh Nursyaril, ST selaku Side Engineer CV.Laobe Konsultan meminjamkan CV.Laobe Konsultan kepada pihak PU dan SDA Kab. Bone dimana dokumen-dokumen hasil kegiatan perencanaan berupa RAB dibuat oleh Yusri, ST atas perintah terdakwa dan Yusri memasukkan nama Mustamin, ST. dalam dokumen RAB tersebut juga atas perintah terdakwa selaku PPTK;
Bahwa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dengan anggaran sebesar Rp.4.224.237.000.00-
(empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari 55 Paket Pekerjaan yaitu sebagai berikut :
Pelebaran jembatan di jalan Sambaloge, Kec.T.Riattang Kab. Bone, Anggaran Rp.50.976.000,-
Pekerjaan Deucker di Gunung Kinibalu, Kec.T.Riattang Barat, Kab.Bone, Anggaran Rp.20.300.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Cinnong, Kec.Sibulue, Kab. Bone, Anggaran Rp.98.880.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Kampuno, Kec.Barebbo, Kab. Bone, Anggaran Rp.36.497.000,-
Pengerasan jalan di Desa Cakkeware, Kec.Cenrana, Kab. Bone, Anggaran Rp.94.795.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mappaloulaweng, kec.Awangpone, Kab.Bone, Anggaran Rp.31.099.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Sibulue, Kec.Sibulue, Kab.Bone, Anggaran Rp.37.019.000,-
Pengerasan jalan di Desa Melle, Kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.72.418.000,-
Pengerasan jalan di Desa Ujung, kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.81.812.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sailong, Kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.41.389.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sanrangeng, kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.3.394.000,-
Rehabilitasi jembatan Sancereng Desa Bolli, Kec.Ponre, kab.Bone, Anggaran Rp.57.188.000,-
Pengerasan jalan Desa Poleonro, Kec.Lamuru, Kab.Bone, Anggaran Rp.8.497.000,-
Pekerjaan Talud di Desa Ajangpulu, kec.Cina, kab.Bone, Anggaran Rp.99.806.000,-
Pekerjaan Deucker di Kel.Maroangin, Kec.Sibulue, kab.Bone, Anggaran Rp.88.856.000,-
Pengerasan jalan di Desa Talungeng, ke Desa kampuno, Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.111.904.000,-
Pengerasan jalan di Desa Patimpa, Kec.Ponre, Kab.Bone, Anggaran Rp.98.565.000,-
Rehabiltasi jembatan gantung di Desa Tanahtengga, Kec.Palakka, kab.Bone, Anggaran Rp.59.474.000,-
Pengerasan jalan Lappeccang-Pattirobajo, di Kec.Barebbo, Kab.Bone, Anggaran Rp.65.678.000,-
Pengerasan jalan di Kompleks pasar Palakka Kab.Bone:
Pasar Sentral I Anggaran Rp.104.673.000,-
Pasar Sentral II Anggaran Rp.24.811.000,-
Pasar Sentral III Anggaran Rp.25.542.000
Pasangan batu jembatan Lallere’e Desa Cinnong, Kec.Sibulue, Kab.Bone, Anggaran Rp.67.486.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sugiale, Kec.Barebbo, kab.Bone, Anggaran Rp.142.575.000,-
Pengerasan jalan di Desa Pattirobajo, kec.Sibulue, Kab.Bone, Anggaran Rp.98.427.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mabbiring, Kec.Sibulue, kab.Bone, Anggaran Rp.97.419.000,-
Pekerjaan talud di Pasar sentral lama Kab.Bone, Anggaran Rp.78.939.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker di Desa Kajuara, Kec. Awangpone, Kab.Bone, Anggaran Rp.97.419.000,-
Pengerasan jalan dan Talud di Kel.Tanete, Kec.Cina, Kab.Bone, Anggaran Rp.98.942.000,-
Pengerasan jalan Kel.Tokaseng, Kec.Tellu Siattinge, Kab.Bone, Anggaran Rp.99.576.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker Desa Matuju, Kec. Awangpone, Kab.Bone, Anggaran Rp.96.776.000,-
Pengerasan jalan di Desa Lanca, Kec.Tellu Siattinge, kab.Bone, Anggaran Rp.87.298.000,-
Pengerasan jalan di Desa Samaelo, Kec.Barebbo, Kab.Bone, Anggaran Rp.82.584.000,-
Pekerjaan Talud Desa Bacu, Kec.Barebbo, Kab.Bone, Anggaran Rp.80.491.000,-
Laveling Aspal Desa Sangengpalie, Kec.Lapri, kab.Bone, Anggaran Rp.83.286.000,-
Rehabiltasi Deucker di Jalan Sulawesi, Kec.T.R.Barat Kab.Bone, Anggaran Rp.18.191.000,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Sangenpalie Tenripakkua, Kec.Lapri, kab.Bone, Anggaran Rp.82.066.000,-
Pengerasan jalan Sailong-Lallatang, Kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.85.429.000,-
Pekerjaan Laveling Aspal di Jalan Abu Dg.Pasolong, Kec.T.Riattang Timur, kab.Bone, Anggaran Rp.27.603.000,-
Pekerjaan Aspal di Teko Kaju-Darampa Arasoe, Kec.Cina, kab. Bone, Anggaran Rp.70.027.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Desa Cani sirenreng/ baruttungge, Kec.Bengo, kab. Bone, Anggaran Rp.84.865.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Tinco-Lappakanrung, di Desa Tompobulu, Kec.Libureng, kab.Bone, Anggaran Rp.176.242.000,-
Pekerjaan Laveling aspal waru-tirong, Kel.Bulutempe Kec.T.R.Barat, kab.Bone, Anggaran Rp.53.034.000,-
Rehabilitasi Deucker jalan Sulawesi II, kab.Bone, Anggaran Rp.27.034.000,-
Pekerjaan Laveling aspal dan perkerasan Talud di Jalan Biru –Pattirobajo/Talungeng, Kec.T.Riattang/Barebbo, kab.Bone, Anggaran Rp.44.931.000,-
Pengerasan jalan Uloe-sailong, Desa Unyi, Kec.Dua Boccoe kab.Bone, Anggaran Rp.97.515.000,-
Rehabilitasi Deucker di :
Jalan Andalas, Anggaran Rp.7.154.000,-
Jalan Lanto Dg.Pasewang, Anggaran Rp.7.744.000,-
Jalan Abu Dg.Mangatta, Anggaran Rp.9.152.000,-
Jalan Hos Cokroaminioto, Anggaran Rp.11.376.000,-
Jalan Pisang baru, Anggaran Rp.4.293.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Kec.Mare, kab.Bone, Anggaran Rp.11.376.000,-
Pekerjaan Talud di Jln.sambaloge, Kec.T.Riattang, Anggaran Rp.60.314.000,-
Perkerjaan talud di Watampone–Mallari, Desa Pappolo, Kec.T.Riattang, Kab.Bone, Anggaran Rp.96.024.000,-
Pengerasan jalan kading-Waetuo, Kec.Awangpone, Kab.Bone, Anggaran Rp.98.074.950,-
Pekerjaan talud Lapeccang–Lonrong, di Kec.Cina, Kab.Bone, Anggaran Rp.99.734.000,-
Pekerjaan Deucker di jalan A.Massakirang, Kec.T.R.Timur, kab.Bone, Anggaran Rp.24.707.000,-
Pekerjaan galian tanah (longsor) Kel.kahu, Kec.Bontocani, kab.Bone, Anggaran Rp.33.597.000,-
Lavelling aspal bakar tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.108.088.000,- diantaranya :
Jalan Abu Daeng Mangatta;
Jalan Manurunge;
Jalan Lapatau;
Jalan Latenritatta;
Jalan Kawerang;
Jalan Sukawati;
Jalan K.F.Tendea
Laveling aspal bakar Lonrae-Bene, Kab.Bone, Anggaran Rp.21.840.000,-
Lavelling aspal (aspal emulsi) tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.13.890.000,- diantaranya:
Jalan Sungai Limboto;
Jalan Sungai Saddang;
Jalan Sungai Kapuas;
Jalan Sungai Waelannae;
Jalan Sungai Musi;
Jalan Mesjid raya;
Jalan Makmur;
Jalan Beringin;
Jalan Bhayangkara;
Jalan Orde baru;
Jalan Kajaolaliddong;
Jalan kalimantan;
Jalan Andi pangeran Petta rani;
Jalan M.H.Thamrin;
Jalan Bali;
Jalan Ternate;
Jalan Kompleks pasar lama;
- Bahwa terhadap 55 paket kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone oleh terdakwa selaku PPTK dan diketahui oleh DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone sekaligus selaku PPK menetapkan
4 perusahaan yaitu :
CV. Sinar Mandar;
CV. Buah Pinang;
CV. Mitra Manunggal dan ;
CV. Surya;
Berdasarkan surat Perjanjian (kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan terhadap penetapan 4 perusahaan tersebut selaku rekanan dalam kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dimana 4 perusahaan yang ditunjuk selaku rekanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dan dalam pelaksanaanya 4 (empat) perusahaan yang ditunjuk oleh terdakwa dan sepengetahuan oleh DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone:
Bahwa seluruh anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone telah dicairkan sebesar
Rp.3.814.924.621,- setelah dikurangi PPN sebesar
Rp.311.944.305,- dan pph sebesar Rp.84.797.635,- berdasarkan dokumen pembayaran untuk pencairan kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone namun jumlah dana yang telah dicairkan tersebut tidak didukung dengan catatan jumlah material yang sebesarnya terpasang dan Rustan ST, selaku Panitia Pengadaan Bahan/Material, Andi Husni G. Selaku Penerima Barang dan Muh. Khomeini ST.selaku Pemeriksa Barang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diataur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dimana mereka memandatangani seluruh dokumen yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah dibuat sebelumnya atas perintah terdakwa selaku PPTK;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan jalan (Rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 dari Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang tanggal 8 Maret 2016 menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang terpasang terhadap 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.3.589/274.518,23 sedangkan jumlah pengeluaran untuk 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 berdasarkan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp.3.814.924.621,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Biaya Kotor (rp) | PPN (rp) | Pph (rp) | Biaya bersih setelah PPN dan PPh (rp) |
| A | B | C | D | E=B-C-D | |
| 1. | Pembelian material | 3.246.282.575 | 299.217.039 | 44.882.446 | 2.902.183.465 |
| 2. | Biaya upah | 747.393.000 | - | 37.369.625 | 710.023.375 |
| 3. | Biaya sewa alat | 139.999.986 | 12.727.266 | 2.545.454 | 124.727.266 |
| 4. | Biaya bahan bakar | 77.991.000 | - | - | 77.991.000 |
| Jumlah | 4.211.666.561 | 311.944.305 | 84.797.635 | 3.814.924.621 | |
Berdasarkan jumlah tersebut di atas terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.225.650.102,77 (Rp.3.814.924.621,00- Rp.3.589.274.518,23)
Bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bersama-sama dengan DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone adalah perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahanya menyebutkan :
(1) bagian kedua tentang etika pengadaan pasal 6 “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait , baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa
Mengahindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadia, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Dan juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Point (1) menyebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Serta melanggar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone.
Bahwa perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPTK bersama-sama dengan
DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone adalah ditujukan untuk memperkaya diri terdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain yaitu memperkaya DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA, atau memperkaya korporasi yaitu CV.Sinar Mandar, CV.Buah Pinang, CV.Mitra Manunggal dan CV.Surya;Bahwa sebagai akibat perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah dua puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah pembayaran/pencairan dana berdasarkan bukti kwitansi/pembayaran untuk 55 paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 setelah dikurangi PPN dan PPh 3.814.924.621,00 2. Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang 3.589.274.518,23 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara
(1-2)225.650.102,77
Berdasarkan Laporan Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-568/ PW21/5/2016 tanggal 2 September 2016;
Perbuatan terdakwa SAMSU Bin MAPPANGANRO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa SAMSU Bin MAPPANGANRO, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, bersama-sama dengan DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D serta Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ Tahun Anggaran 2014 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primiair, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (rutin) yang pengadaannya dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar
Rp.4.224.237.000.00- (empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pekerjan Umum dan SDA Kab. Bone;Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2014. Bupati Bone menetapkan DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA (menjadi terdakwa dalam beras perkara tersendiri) sebagai Pejabat yang berwenang mendatangani SPM dan mengesahkan SPJ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone selaku Pengguna Anggaran sesuai Keputusan Bupati Bone Nomor 27 tahun 2014;
Kemudian masih pada tanggal 2 Januari 2014
DRS.H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 03 Tahun 2014 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone TA.2014 dan menetapkan Pengelolola Keuangan dan Barang sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : DRS. SUDIRMAN, S.ST.,
MSI.Bendahara Pengeluaran : Abd. Rahman, S.Sos;
Bendahara penerima : Hasanuddin S.SOS
Pejabat pembuat SPP : Hajrah, SE
Pejabat pembuat Dokumen : Arman, ST
Pejabat Pembuat Daftar Gaji : A. Astuti
Bendahara Barang : Andi Kaslinda, S.sos;
Pembantu Bendahara barang : Fatmawati, SE ;
- Bahwa selaku Pengguna Anggaran DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat Pengadaan;
Menetapkan panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan:
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) atau;
Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadinya perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),dalam hal diperlukan, PA dapat :
Menetapkan tim teknis; dan/atau
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui sayembara/Kontes.
- Bahwa masih pada tanggal 2 Januari 2014 DRS. H.SUDIRMAN, S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone yaitu sebagai berikut :
Penanggung Jawab : DRS. SUDIRMAN, S.ST.,MSI
Pengendali : H.Jibang , S.ST., Msi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Terdakwa Samsu;
Pelaksana Lapangan : Teezar Arisanto;
Pengawas Lapangan : Yusri;
Penerima Barang : Andi Husni G;
Pemeriksa Barang : Muh. Khomeini, ST;
Panitia Pengadaan Bahan/Material : Rustan, ST.
Bahwa selaku Pejabat pembuat Komitmen DRS. H.SUDIRMAN, S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada penyedia Barang/Jasa.
Sedangkan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan mempunyai tugas dan kewenangan yaitu mengadakan/menyusun/ melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan lapangan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan;
- Bahwa untuk kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone ditetapkan CV.Laobe Konsultan berdasarkan kontrak Nomor :01/KONT/PPK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal
5 Mei 2014 dan SPMK Nomor :01/SPMK/PK-DAU/ Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2014 dengan nilai kegiatan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi perencanaan tidak dilaksanakan oleh CV.Laobe Konsultan akan tetapi oleh Nursyaril, ST selaku Side Engineer CV.Laobe Konsultan meminjamkan CV.Laobe Konsultan kepada pihak PU dan SDA Kab. Bone dimana dokumen-dokumen hasil kegiatan perencanaan berupa RAB dibuat oleh Yusri, ST. atas perintah terdakwa dan Yusri memasukkan nama Mustamin, ST. dalam dokumen RAB tersebut juga atas perintah terdakwa selaku PPTK;
Bahwa kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dengan jumlah anggaran sebesar
Rp.4.224.237.000.00- (empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari 55 Paket Pekerjaan yaitu sebagai berikut :
Pelebaran jembatan di jalan Sambaloge, Kec.T.Riattang, Kab.Bone, Anggaran Rp.50.976.000,-
Pekerjaan Deucker di Gunung Kinibalu, Kec.T.Riattang Barat, Kab.Bone, Anggaran Rp.20.300.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Cinnong, Kec.Sibulue, Kab.Bone, Anggaran 98.880.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Kampuno, Kec.Barebbo, Kab.Bone, Anggaran Rp.36.497.000,-
Pengerasan jalan di Desa Cakkeware, Kec.Cenrana, Kab.Bone, Anggaran Rp.94.795.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mappaloulaweng, kec.Awangpone, Kab.Bone, Anggaran Rp.31.099.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Sibulue, Kec.Sibulue, Kab.Bone, Anggaran Rp.37.019.000,-
Pengerasan jalan di Desa Melle, Kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.72.418.000,-
Pengerasan jalan di Desa Ujung, kec.Dua Boccoe, Kab.Bone, Anggaran Rp.81.812.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sailong Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.41.389.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sanrangeng kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.3.394.000,-
Rehabilitasi jembatan Sancereng Desa Bolli Kec.Ponre kab.Bone, Anggaran Rp.57.188.000,-
Pengerasan jalan Desa Poleonro Kec.Lamuru Kab.Bone, Anggaran Rp.8.497.000,-
Pekerjaan Talud di Desa Ajangpulu kec.Cina kab.Bone, Anggaran Rp.99.806.000,-
Pekerjaan Deucker di Kel.Maroangin Kec.Sibulue kab.Bone, Anggaran Rp.88.856.000,-
Pengerasan jalan di Desa Talungeng ke Desa kampuno Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.111.904.000,-
Pengerasan jalan di Desa Patimpa Kec.Ponre Kab.Bone, Anggaran Rp.98.565.000,-
Rehabiltasi jembatan gantung di Desa Tanahtengga Kec.Palakka kab.Bone, Anggaran Rp.59.474.000,-
Pengerasan jalan Lappeccang-Pattirobajo di Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.65.678.000,-
Pengerasan jalan di Kompleks pasar Palakka Kab.Bone :
Pasar Sentral I Anggaran Rp104.673.000,-
Pasar Sentral II Anggaran Rp24.811.000,-
Pasar Sentral III Anggaran Rp25.542.000
Pasangan batu jembatan Lallere’e Desa Cinnong Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp.67.486.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sugiale Kec.Barebbo kab.Bone, Anggaran Rp.142.575.000,-
Pengerasan jalan di Desa Pattirobajo kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp.98.427.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mabbiring Kec.Sibulue kab.Bone, Anggaran Rp.97.419.000,-
Pekerjaan talud di Pasar sentral lama Kab.Bone, Anggaran Rp.78.939.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker di Desa Kajuara Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.97.419.000,-
Pengerasan jalan dan Talud di Kel.Tanete Kec.Cina Kab.Bone, Anggaran Rp.98.942.000,-
Pengerasan jalan Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone, Anggaran Rp.99.576.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker Desa Matuju Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.96.776.000,-
Pengerasan jalan di Desa Lanca Kec.Tellu Siattinge kab.Bone, Anggaran Rp.87.298.000,-
Pengerasan jalan di Desa Samaelo Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.82.584.000,-
Pekerjaan Talud Desa Bacu Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.80.491.000,-
Laveling Aspal Desa Sangengpalie Kec.Lapri kab.Bone, Anggaran Rp.83.286.000,-
Rehabiltasi Deucker di Jalan Sulawesi Kec.T.R.Barat Kab.Bone, Anggaran Rp.18.191.000,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Sangenpalie Tenripakkua Kec.Lapri kab.Bone, Anggaran Rp.82.066.000,-
Pengerasan jalan Sailong-Lallatang Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.85.429.000,-
Pekerjaan Laveling Aspal di Jalan Abu Dg.Pasolong Kec.T.Riattang Timur kab.Bone, Anggaran Rp.27.603.000,-
Pekerjaan Aspal di Teko Kaju-Darampa Arasoe Kec.Cina kab.Bone, Anggaran Rp.70.027.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Desa Cani sirenreng/baruttungge Kec.Bengo kab.Bone, Anggaran Rp.84.865.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Tinco-Lappakanrung di Desa Tompobulu Kec.Libureng kab.Bone, Anggaran Rp.176.242.000,-
Pekerjaan Laveling aspal waru-tirong Kel.Bulutempe Kec.T.R.Barat kab.Bone, Anggaran Rp.53.034.000,-
Rehabilitasi Deucker jalan Sulawesi II kab.Bone, Anggaran Rp.27.034.000,-
Pekerjaan Laveling aspal dan perkerasan Talud di Jalan Biru – Pattirobajo/Talungeng Kec.T.Riattang/Barebbo kab.Bone, Anggaran Rp.44.931.000,-
Pengerasan jalan Uloe-sailong Desa Unyi Kec.Dua Boccoe kab.Bone, Anggaran Rp.97.515.000,-
Rehabilitasi Deucker di :
Jalan Andalas, Anggaran Rp.7.154.000,-
Jalan Lanto Dg.Pasewang, Anggaran Rp.7.744.000,-
Jalan Abu Dg.Mangatta, Anggaran Rp.9.152.000,-
Jalan Hos Cokroaminioto, Anggaran Rp.11.376.000,-
Jalan Pisang baru, Anggaran Rp.4.293.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Kec.Mare kab.Bone, Anggaran Rp.11.376.000,-
Pekerjaan Talud di Jln.sambaloge Kec.T.Riattang, Anggaran Rp.60.314.000,-
Perkerjaan talud di Watampone – Mallari Desa Pappolo Kec.T.Riattang Kab.Bone, Anggaran Rp.96.024.000,-
Pengerasan jalan kading - Waetuo Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.98.074.950,-
Pekerjaan talud Lapeccang – Lonrong di Kec.Cina Kab.Bone, Anggaran Rp.99.734.000,-
Pekerjaan Deucker di jalan A.Massakirang Kec.T.R.Timur kab.Bone, Anggaran Rp.24.707.000,-
Pekerjaan galian tanah (longsor) Kel.kahu Kec.Bontocani kab.Bone, Anggaran Rp.33.597.000,-
Lavelling aspal bakar tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.108.088.000,- diantaranya :
Jalan Abu Daeng Mangatta;
Jalan Manurunge;
Jalan Lapatau;
Jalan Latenritatta;
Jalan Kawerang;
Jalan Sukawati;
Jalan K.F.Tendea
Laveling aspal bakar Lonrae-Bene Kab.Bone, Anggaran Rp.21.840.000,-
Lavelling aspal (aspal emulsi) tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.13.890.000,- diantaranya:
Jalan Sungai Limboto;
Jalan Sungai Saddang;
Jalan Sungai Kapuas;
Jalan Sungai Waelannae;
Jalan Sungai Musi;
Jalan Mesjid raya;
Jalan Makmur;
Jalan Beringin;
Jalan Bhayangkara;
Jalan Orde baru;
Jalan Kajaolaliddong;
Jalan kalimantan;
Jalan Andi pangeran Petta rani;
Jalan M.H.Thamrin;
Jalan Bali;
Jalan Ternate;
Jalan Kompleks pasar lama.
- Bahwa terhadap 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone oleh terdakwa selaku PPTK dan diketahui oleh DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone sekaligus selaku PPK menetapkan 4 perusahaan yaitu:
CV. Sinar Mandar;
CV. Buah Pinang;
CV. Mitra Manunggal dan ;
CV. Surya
Berdasarkan surat Perjanjian (kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan terhadap penetapan 4 perusahaan tersebut selaku rekanan dalam kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dimana 4 perusahaan yang ditunjuk selaku rekanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dan dalam pelaksanaanya 4(empat) perusahaan yang ditunjuk oleh terdakwa dan sepengetahuan oleh DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone:
Bahwa seluruh anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone telah dicairkan sebesar
Rp.3.814.924.621,- setelah dikurangi PPN sebesar
Rp. 311.944.305,- dan pph sebesar Rp.84.797.635,- berdasarkan dokumen pembayaran untuk pencairan kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone namun jumlah dana yang telah dicairkan tersebut tidak didukung dengan catatan jumlah material yang sebesarnya terpasang dan Rustan ST, selaku Panitia Pengadaan Bahan/Material, Andi Husni G. Selaku Penerima Barang dan Muh. Khomeini ST. selaku Pemeriksa Barang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diataur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dimana mereka memandatangani seluruh dokumen yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah dibuat sebelumnya atas perintah terdakwa selaku PPTK;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan jalan (Rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 dari Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Padang tanggal 8 Maret 2016 menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang terpasang terhadap 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.3.589/274.518,23 sedangkan jumlah pengeluaran untuk 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 berdasarkan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp.3.814.924.621,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Biaya Kotor (rp) | PPN (rp) | Pph (rp) | Biaya bersih setelah PPN dan PPh (rp) |
| A | B | C | D | E=B-C-D | |
| 1. | Pembelian material | 3.246.282.575 | 299.217.039 | 44.882.446 | 2.902.183.465 |
| 2. | Biaya upah | 747.393.000 | - | 37.369.625 | 710.023.375 |
| 3. | Biaya sewa alat | 139.999.986 | 12.727.266 | 2.545.454 | 124.727.266 |
| 4. | Biaya bahan bakar | 77.991.000 | - | - | 77.991.000 |
| Jumlah | 4.211.666.561 | 311.944.305 | 84.797.635 | 3.814.924.621 | |
Berdasarkan jumlah tersebut di atas terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.225.650.102,77 (Rp.3.814.924.621,00-Rp.3.589.274.518,23)
Terdakwa yang mempunyai kewenangan mengadakan/menyusun/ melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan lapangan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan yang melekat dalam jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
DRS. H.SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pengguna Anggaran sekaligus selaku PPK tidak melaksanakan kewenangannya dengan baik sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan;Bahwa perbuatan-perbuatan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan DRS. H.SUDIRMAN, S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA adalah ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri, menguntungkan orang lain yaitu DRS. H.SUDIRMAN, S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA dan menguntungkan korporasi yaitu yaitu CV.Sinar Mandar, CV.Buah Pinang, CV.Mitra Manunggal dan CV.Surya;
Bahwa sebagai akibat perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DRS. H.SUDIRMAN, S.ST,M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah dua puluh tujuh sen ) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah pembayaran/pencairan dana berdasarkan bukti kwitansi/pembayaran untuk 55 paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 setelah dikurangi PPN dan PPh 3.814.924.621,00 2. Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang 3.589.274.518,23 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) 225.650.102,77
Berdasarkan Laporan Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-568/PW21/5/2016 tanggal 2 September 2016;
Perbuatan terdakwa SAMSU Bin MAPPANGANRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No.Reg.Perk:PDS-10/R.4.12/Ft.1/05/2017 tertanggal 27 November 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Samsu Bin Mappanganro, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Samsu Bin Mappanganro terbukti bersalah melakukan “perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsu Bin Mappanganro dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dan ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 1(satu) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Samsu Bin Mappanganro membayar uang pengganti sebesar Rp.225.650.102,77 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1(satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana dengan pidana selama 1(satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen:
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : Sp. Sita / 97 / XI / 2016/ Reskrim, tanggal 14 November 2016 :
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal
02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014;Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/KONT/PPK–DAU/Perenc– PJR/V/2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01/SPMK/PPK–DAU/Perenc – PJR/V/2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Nota pesanan terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Faktur terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Bukti Penerimaan Negara 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Surat Setoran Pajak 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Surat Penawaran CV.Laobe Konsultan Nomor : S.05/LK/ /2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV. Laobe Konsultan Nomor : 01.Prc./SPPBJ/PPK–DAU/Perenc–PJR/V/ 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA.2014;
Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV.Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA.2014;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600/01/BAPP-DAU/ JJ/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA.2014;
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600/02/BAKP–DAU/JJ/ VII/2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600/11/BASTF-DAU /JJ/VII/2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara pembayaran Nomor : 04/BAP-DAU/JJ/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
SP2D Nomor : 0245/SP2D-TUP/2014, tanggal 30 Januari 2014;
SP2D Nomor : 1148/SP2D-GU/2014, tanggal 13 Maret 2014;
SP2D Nomor : 1459/SP2D-GU/2014, tanggal 03 April 2014;
SP2D Nomor : 2157/SP2D-GU/2014, tanggal 09 Mei 2014;
SP2D Nomor : 2639/SP2D-GU/2014, tanggal 09 Juni 2014;
SP2D Nomor : 3282/SP2D-GU/2014, tanggal 07 Juli 2014;
SP2D Nomor : 3877/SP2D-GU/2014, tanggal 05 Agustus 2014;
SP2D Nomor : 4385/SP2D-GU/2014, tanggal 03 September 2014;
SP2D Nomor : 5669/SP2D-GU/2014, tanggal 04 Nopember 2014;
SP2D Nomor : 6396/SP2D-GU/2014, tanggal 08 Desember 2014;
SP2D Nomor : 6651/SP2D-GU/2014, tanggal 15 Desember 2014;
SP2D Nomor : 7008/SP2D-LS/2014, tanggal 24 Desember 2014;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa Samsu Bin Mappanganro membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya tanggal 3 Januari 2018 Nomor : 79/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks yang amarnya sebagai : -----------------------
Menyatakan Terdakwa Samsu Bin Mappanganro tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Samsu Bin Mappanganro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA pada dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal
02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014;Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/KONT/PPK–DAU/Perenc– PJR/V/2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01/SPMK/PPK–DAU/ Perenc–PJR/V/2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Nota pesanan terhadap 55(lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Faktur terhadap 55(lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Bukti Penerimaan Negara 55(lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Surat Setoran Pajak 55(lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55(lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55(lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA.2014;
Surat Penawaran CV.Laobe Konsultan Nomor : S.05/LK/ /2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV.Laobe Konsultan Nomor : 01.Prc./SPPBJ/PPK–DAU/Perenc–PJR/V/ 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA. 2014;
Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV.Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA.2014;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600/01/BAPP-DAU/JJ/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA.2014;
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600/02/BAKP–DAU/ JJ/VII/2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA.2014;
Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600/11/BASTF- DAU/JJ/VII/2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA.2014;
Berita acara pembayaran Nomor : 04/BAP-DAU/JJ/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA.2014;
SP2D Nomor : 0245/SP2D-TUP/2014, tanggal 30 Januari 2014;
SP2D Nomor : 1148/SP2D-GU/2014, tanggal 13 Maret 2014;
SP2D Nomor : 1459/SP2D-GU/2014, tanggal 03 April 2014;
SP2D Nomor : 2157/SP2D-GU/2014, tanggal 09 Mei 2014;
SP2D Nomor : 2639/SP2D-GU/2014, tanggal 09 Juni 2014;
SP2D Nomor : 3282/SP2D-GU/2014, tanggal 07 Juli 2014;
SP2D Nomor : 3877/SP2D-GU/2014, tanggal 05 Agustus 2014;
SP2D Nomor : 4385/SP2D-GU/2014, tanggal 03 September 2014;
SP2D Nomor : 5669/SP2D-GU/2014, tanggal 04 Nopember 2014;
SP2D Nomor : 6396/SP2D-GU/2014, tanggal 08 Desember 2014;
SP2D Nomor : 6651/SP2D-GU/2014, tanggal 15 Desember 2014;
SP2D Nomor : 7008/SP2D-LS/2014, tanggal 24 Desember 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.- (lima ribu rupiah);
Membaca akta permintaan banding Nomor :79/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid,SH.,MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 79/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 3 Januari 2018 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Januari 2018 oleh IRMA,SH.,MH. Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat memori banding tertanggal 25 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 7 Februari 2018, memori banding pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Tentang Penjatuhan Pidana Tambahan :
Bahwa kami tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang meniadakan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara aquo dengan pertimbangan sebagaimana pada halaman 128-129 alinea keempat menyatakan “Bahwa kerugian keuangan Negara/daerah dalam perkara a quo berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sejumlah sejumlah Rp.225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen) Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari kerugian Negara tersebut, dengan demikian Terdakwa tidak beralasan untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengembalian kerugian keuangan Negara/ Daerah”.
Terhadap pertimbangan sebagaimana diuraikan pada halaman 128-129 alinea keempat putusan aquo kami menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa Untuk kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Drs. H. Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku PPK menetapkan CV.Laobe Konsultan berdasarkan kontrak Nomor : 01/KONT/ PPK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan SPMK Nomor :01/SPMK/PK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2014 dengan nilai kegiatan sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi perencanaan tidak dilaksanakan oleh CV.Laobe Konsultan akan tetapi oleh Nursyaril, ST selaku Site Engineer CV.Laobe Konsultan meminjamkan CV.Laobe Konsultan kepada pihak Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melalui Saksi Abdul Rahman;
Seluruh dokumen-dokumen hasil kegiatan perencanaan berupa RAB dibuat oleh saksi Yusri, ST selaku Pengawas Lapangan atas perintah Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK serta Saksi Yusri mencantumkan nama Saksi Mustamin dalam dokumen RAB serta menanda tangani RAB pada nama Saksi Mustamin, S.T. atas perintah Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK;
Dana kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone yang menggunakan nama CV.Laobe Konsultan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp.43.636.363,00 setelah dipotong pajak telah dicairkan ke rekening CV.LAOBE KONSULTAN dengan nomor Rekening 131.003.11143 Bank Sulsel Cabang Gowa kemudian oleh saksi Ir.Muh. Hasbi Bin Haji Abdul Muahemin selaku direktur CV.LAOBE KONSULTAN mentransfer ke rekening BNI milik saksi Nursyahril uang sejumlah Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah), selanjutnya oleh saksi Nursyahril uang sejumlah sebesar Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) di transfer ke saksi Syamsul Bahri;
Dalam pelaksanaan 55(lima puluh lima) paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK dan Drs. H.Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone serta sebagai PPK menetapkan 4(empat) perusahaan, selaku rekanan untuk pengadaan materil, namun dalam pelaksanaanya 4(empat) perusahaan yang ditunjuk oleh Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK dan atas sepengetahuan Drs. H.Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku PPK ternyata meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, sehingga dalam memasok materil secara faktual/nyata bukan perusahaan yang dipijam tersebut yang memasok material dan keempat perusahaan tersebut yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, keempat perusahaan tersebut masing-masing :
CV. Sinar Mandar;
CV. Buah Pinang;
CV. Mitra Manunggal dan ;
CV. Surya;
Dengan perincian masing-masing pembayaran material, sebagai berikut :
SUARDI selaku Direktur CV.MITRA MANUNGGAL 27(dua puluh tujuh) paket, masing-masing:
1. Pekerjaan Deucker ibu kota Kec.Mare Kab.Bone sebanyak Rp.2.312.000,-
Pekerjaan Lavelling Aspal Lonrae-Bene sebanyak Rp.10.422.500,-
Pekerjaan Talud Desa Pappolo Kab.Bone Rp.77.424.000,-
Pekerjaan Pengerasan jalan Uloe-Sailong Kec.Dua Boccoe kab.Bone sebanyak Rp.63.606.625,-
Pekerjaan Lavelling aspal Waru-Tirong sebanyak Rp.24.337.500,-
Pekerjaan Pengerasan jalan Sailong-Lallatang sebanyak Rp.49.440.000,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Sangengpalie sebanyak Rp.33.054.256,-
Pekerjaan Laveling aspal dan Deucker Darampa Arasoe sebanyak Rp.37.814.358,-
Pekerjaan Rehabiltasi Deucker jalan Sulawesi Rp.14.726.150,-
Pekerjaan Talud Desa Bacu Kec.Barebbo Kab.Bone Rp.56.274.393,-
Pengerasan jalan Desa Lanca Kec.Tellu Siattinge sebanyak Rp.69.300.000,-
Pekerjaan perkerasan jalan Desa Matuju Kec.Awangpone sebanyak Rp.71.353.832,-
Pengerasan jalan Kec.Cina sebanyak Rp.64.543.700,-
Pengerasan jalan Maroanging Kec.Sibulue Kab.Bone sebanyak Rp.74.486.500,-
Pengerasan jalan Desa Sibulue Kec.Sibulue sebanyak Rp.72.187.500,-
Pengerasan jalan Desa Sugiale Kec.Barebbo sebanyak Rp.103.294.500,-
Pekerjaan pasangan batu jembatan Lallere’e Kec.Kahu sebanyak Rp.51.025.000,-
Pekerjaan Deucker jalan Andi Massakirang Kel.Cellu sebanyak Rp.16.395.500,-
Pengerasan jalan Lapeccang-Pattiro Bajo sebanyak Rp.44.385.600,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Tanah tengnga Kec.Palakka sebanyak Rp.33.931.000,-
Pengerasan jalan Desa Patimpa Kec.Ponre sebanyak Rp.60.008.886,-
Pekerjaan Deucker Kel.Maroangin Kec.Sibulue sebanyak Rp.20.857.000,-
Pekerjaan jalan Desa Uloe-Sailong sebanyak Rp.35.567.500,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Bolli Kec.Ponre sebanyak Rp.32.910.715,-
Pengerasan jalan Desa Sanrangeng Kec.Dua Boccoe sebanyak Rp.2.803.400,-
Pengerasan jalan kompleks pasar palakka sebanyak Rp.70.515.500,-
Pengerasan jalan Desa Poleonro Kec.Lamuru sebanyak Rp.5.965.000,-
SYAHRUDDIN selaku Direktur CV.SINAR MANDAR dengan 15 (lima belas) paket, masing-masing:
Pengerasan jalan Desa Cakkeware Kec.Cenrana sebanyak Rp.62.004.800,-
Pekerjaan talud jalan sambaloge sebanyak Rp.48.978.000,-
Pekerjaan Laveloing Aspal Biru-Talungeng sebanyak Rp.24.640.000,-
Pekerjaan Talud dan Timbunan Desa Tompo bulu Kec.Libureng sebanyak Rp.162.690.000,-
Pekerjaan Talud dan Jalan Desa Cani Sirenreng Kec.Bengo sebanyak Rp.68.062.500,-
Pekerjaan Laveling aspal kelurahan Tibojong sebanyak Rp.15.953.488,-
Pekerjaan Lavelling aspal Desa Sangengpalie Kec.Lapri sebanyak Rp.17.868.552,-
Pekerjaan pengerasan jalan Desa Samaelo Kec.Barebbo sebanyak Rp.65.054.000,-
Pengerasan jalan Kelurahan Tokaseng sebanyak Rp.83.160.000,-
Pekerjaan Talud pasar Sentral lama sebanyak Rp.60.119.000,-
Pekerjaan jalan Desa Talungeng Kampuno Kec.Sibulue sebanyak Rp.79.945.000,-
Pengerasan jalan Desa Ujung sebanyak Rp.63.424.800,-
Pekerjaan Deucker Kec.Sibulue sebanyak Rp.52.391.300,-
Pekerjaan Talud Desa Ajangpulu sebanyak Rp.66.245.000,-
Pengerasan jalan Lokasi II Kompleks Pasar palakka sebanyak Rp.14.052.500,-
Ir.ANDI SYAMSINAR selaku Direktur CV.BUAH PINANG
4 (empat) paket, masing-masing :
Pekerjaan Talud lapeccang Lonrong Kec.Cina sebanyak Rp.74.910.500,-
Pekerjaan pengerasan jalan Desa Cinnong Kec.Sibulue sebanyak Rp.67.102.000,-
Pengerasan jalan dan Talud Desa Kampuno Kec.Barebbo sebanyak Rp.25.147.400,-
Pekerjaan pengerasan jalan Desa Bacu Kec.Barebbo sebanyak Rp.34.360.740,-
IRFAN selaku Direktur CV.SURYA 5 (lima) paket, masing-masing :
Pekerjaan Rehabilitasi Deucker jalan Sulawesi II sebanyak Rp.20.863.890,-
Pekerjaan Talud dan pengerasan jalan Desa Kading Kec.Awangpone sebanyak Rp.72.506.000,-
Pekerjaan pengerasan dan Deucker Desa Kajuara Kec.Awangpone sebanyak Rp.68.402.161,-
Pengerasan jalan Desa Melle Kec.Dua Boccoe sebanyak Rp.62.376.500,-
Pengerasan jalan Desa Mappalo ulaweng sebanyak Rp.18.644.800,-
Pengadaan material atau bahan untuk kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun 2014 adalah Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK bersama pelaksana pekerja lainnya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, sedangkan pemilik perusahaan hanya diberikan tanda terima kasih oleh Saksi Abdul Rahman, keempat perusahaan hanya dipinjam oleh Abdul Rahman selaku Bendahara;
Saksi Syahruddin Bin Hasab yang menandatangani dokumen berupa SPK, demikian pula Dokumen CV.Buah Pinang dan
CV.Surya tanpa ada surat kuasa, berdasarkan perjanjian kerjasama atas persetujuan Abdul Rahman;Saksi Syahruddin Bin Hasab menanda tangani semua dokumen mulai dari kontrak yang telah disiapkan oleh Abdul Rahman setelah Terdakwa Samsu selaku PPTK bertanda tangan;
Saksi Samsul Bahri, S.T. yang mencarikan perusahaan konsultan Perencana dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2014 pada Dina Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dengan Cara setiap Samsul Bahri bertemu dengan Terdakwa selalu minta tolong untuk dicarikan perusahaan konsultan perencana, kemudian Saksi Samsul Bahri, S.T. bertemu dengan Saksi Nur Syahril di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, lalu Saksi Samsul Bahri meminta izin menyampaikan apakah Terdakwa bisa meminjam perusahaan CV. Laobe Konsultan dan Saksi Nur Syahril mengiyakan, lalu beberapa hari kemudian Saksi Nur Syahril menyerahkan kepada Saksi Samsul Bahri profil perusahaan CV.Laobe Konsultan selanjutnya profil perusahaan tersebut diserahkan kepada Terdakwa pada hari itu juga;
Pelaksanaan swakelola 55(lima puluh lima) paket pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun 2014 lapran kemajuan fisik tidak dicatat setiap hari dan dilakukan evaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana;
Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen) kerugian tersebut bersumber dari : Jumlah pembayaran/ pencairan dana berdasarkan bukti kwitansi/pembayaran untuk 55(lima puluh lima) paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 setelah dikurangi PPN dan PPh sejumlah Rp.3.814.924.621,00, (tiga milyar delapan ratus empat belas juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), sedangkan Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang Rp.3.589.274.518,23 (tiga milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan belas rupiah dua puluh tiga sen) sama dengan Rp.225.650.102,77 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen);
Bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas telah dibenarkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya dan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.225.650.102,77 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen ) telah pula dinyatakan sah oleh Majelis Hakim;
Bahwa terbuktinya fakta tentang aliran uang baik aliran uang untuk konsultan perencana yang atas perintah terdakwa kepada saksi SAMSUL BAHRI untuk mencarikan perusahaan konsultan perencana dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, aliran uang terhadap 4(empat) perusahaan yang bertindak selaku rekanan pengadaan materil yang mana pada faktanya 4(empat) rekanan yang ditunjuk oleh terdakwa selaku PPTK dan ditetapkan oleh Drs. H.SUDIRMAN, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku PPK dan PA (Kepala Dinas PU Kab. Bone) tersebut hanya meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas PU dan SDA Kab. Bone yang dalam memasok materil secara faktual/nyata bukan perusahaan yang dipinjam tersebut dan keempat perusahaan tersebut yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone terhadap pengerjaan terhadap 55(lima puluh lima) paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 yang juga menimbulkan kerugian keuangan Negara, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dan atas perintah/sepengetahuan Drs. H.SUDIRMAN, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku PPK;
Bahwa terbuktinya fakta tentang aliran uang tersebut diatas menunjukkan bahwa pada hakikatnya Majelis Hakim telah membenarkan fakta tentang aliran uang kepada yang tidak berhak menerima dan dihubungkan dengan barang bukti yang telah diperlihatkan pada saat persidangan mengenai pencairan dan bukti transferan dan telah pula diakui oleh terdakwa dan saksi-saksi telah saling bersesuaian satu dengan lainnya;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta persidangan yang telah kami uraikan tersebut diatas, Majelis Hakim telah pula membenarkan dengan memasukkan dalam pertimbangannya sebagaimana yang terurai dalam putusan pada halaman 89-94;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tentang uang pengganti tersebut dan oleh karenanya kami tetap dengan pendirian kami sebagaimana telah kami uraikan dalam surat tuntutan a quo, yaitu bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun 2014 tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.225.650.102,77 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen ). oleh karenanya, uang tersebut haruslah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana korupsi dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar sejumlah tersebut.
Pengadilan tingkat pertama tidak cukup mempertimbangan rasa keadilan dalam masyarakat dalam memutuskan hukuman terhadap terdakwa.
Berbicara soal puas tidak puas dengan keputusan hakim tidak bisa dilepaskan dari masalah-masalah yang menjadi dasar dari penghukuman. Berdasarkan tuduhan yang ditujukan terhadap terdakwa dan berhubungan pula dengan pemeriksaan di persidangan, maka apabila hakim memandang tuduhan itu terbukti, menimbulkan suatu “strafbaar feit” dan terdakwa dapat dihukum, ia memasuki persoalan penentuan jenis berat ringannya hukuman.
Walaupun pembentuk undang-undang, doktrin dan yuris-prudensi tidak memberikan pegangan pada hakim dalam menetapkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga hakim mempunyai kebebasan dalam menetapkan hukuman, dengan demikian penetapan hukuman adalah soal kebijaksanaan hakim, maka menjadi pertanyaan adalah bahan-bahan apakah yang diperlukan untuk menetapkan kebijaksanaan tersebut sehingga putusan tersebut benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 143 K/Pid/1993 tanggal 27 April 1994 yang menentukan kaidah tentang berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa adalah menjadi kewenangan sepenuhnya dari yudex facti sehingga masalah berat ringannya pemidanaan ini berada di luar kewenangan pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi. Akan tetapi, meskipun demikian Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan banding dapat merubah berat ringannya pemidanaan tersebut, bilamana pidana yang dijatuhkan oleh yudex facti tersebut dinilai Pengadilan Tinggi sebagai pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu koreksi, edukasi, prepefensi dan reprensi mengingat dampak yang amat luas, baik terhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendiri sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut.
Bahwa pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan Hakim wajib untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan maksud agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Bahwa pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menetukan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan setimpal dan adil sesuai dengan kesalahannya.
Bahwa sesuai dengan fakta persidangan perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa SAMSU Bin MAPPANGANRO adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone yang juga sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone;
Pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (rutin) yang pengadaannya dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp4.224.237.000.00 (empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pekerjan Umum dan SDA Kab. Bone dengan Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone;
Bahwa benar Terdakwa selaku PPK menyusun HPS dengan nilai Rp.6.942.158.000,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) tidak dengan mempertimbangkan harga/biaya dari pabrikan/ distributor tunggal melainkan hanya mengambil harga tengah (median) dari penawaran yang diajukan oleh tiga perusahaan.
Drs. H.Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone yang juga sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone dan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 03 Tahun 2014 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone TA. 2014 dan menetapkan Pengelola Keuangan dan Barang, Termasuk di dalamnya Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.4.224.237.000.00 (empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari 55 Paket Pekerjaan;
Untuk kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Drs. H.Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku PPK menetapkan CV.Laobe Konsultan berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONT/PPK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan SPMK Nomor :01/SPMK/PK-DAU/ Perenc-PJR/2014 tanggal
5 Mei 2014 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2014 dengan nilai kegiatan sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi perencanaan tidak dilaksanakan oleh CV.Laobe Konsultan akan tetapi oleh Nursyaril, ST selaku Site Engineer CV.Laobe Konsultan meminjamkan CV.Laobe Konsultan kepada pihak Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melalui Saksi Abdul Rahman;Seluruh dokumen-dokumen hasil kegiatan perencanaan berupa RAB dibuat oleh saksi Yusri, ST selaku Pengawas Lapangan atas perintah Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK serta Saksi Yusri mencantumkan nama Saksi Mustamin dalam dokumen RAB serta menanda tangani RAB pada nama Saksi Mustamin, S.T. atas perintah Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK;
Dana kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone yang menggunakan nama CV.Laobe Konsultan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp.43.636.363,00 setelah dipotong pajak telah dicairkan ke rekening CV.LAOBE KONSULTAN dengan nomor Rekening 131.003.11143 Bank Sulsel Cabang Gowa kemudian oleh saksi Ir.Muh. Hasbi Bin Haji Abdul Muahemin selaku direktur CV.LAOBE KONSULTAN mentransfer ke rekening BNI milik saksi Nursyahril uang sejumlah Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah), selanjutnya oleh saksi Nursyahril uang sejumlah sebesar Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) di transfer ke saksi Syamsul Bahri;
Dalam pelaksanaan 55(lima puluh lima) paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK dan Drs. H.Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone serta sebagai PPK menetapkan 4(empat) perusahaan, selaku rekanan untuk pengadaan materil, namun dalam pelaksanaanya 4(empat) perusahaan yang ditunjuk oleh Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK dan atas sepengetahuan Drs. H.Sudirman, S.T.,M.Si Bin Maddinra selaku PPK ternyata meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, sehingga dalam memasok materil secara faktual/nyata bukan perusahaan yang dipijam tersebut yang memasok material dan keempat perusahaan tersebut yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, keempat perusahaan tersebut masing-masing:
CV. Sinar Mandar;
CV. Buah Pinang;
CV. Mitra Manunggal dan ;
CV. Surya;
Pengadaan material atau bahan untuk kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun 2014 adalah Terdakwa Samsu Bin Mappanganro selaku PPTK bersama pelaksana pekerja lainnya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, sedangkan pemilik perusahaan hanya diberikan tanda terima kasih oleh Saksi Abdul Rahman, keempat perusahaan hanya dipinjam oleh Abdul Rahman selaku Bendahara;
Saksi Syahruddin Bin Hasab yang menandatangani dokumen berupa SPK, demikian pula Dokumen CV.Buah Pinang dan
CV.Surya tanpa ada surat kuasa, berdasarkan perjanjian kerjasama atas persetujuan Abdul Rahman;Saksi Syahruddin Bin Hasab menanda tangani semua dokumen mulai dari kontrak yang telah disiapkan oleh Abdul Rahman setelah Terdakwa Samsu selaku PPTK bertanda tangan;
Saksi Samsul Bahri, S.T. yang mencarikan perusahaan konsultan Perencana dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2014 pada Dina Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dengan Cara setiap Samsul Bahri bertemu dengan Terdakwa selalu minta tolong untuk dicarikan perusahaan konsultan perencana, kemudian Saksi Samsul Bahri, S.T. bertemu dengan Saksi Nur Syahril di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone, lalu Saksi Samsul Bahri meminta izin menyampaikan apakah Terdakwa bisa meminjam perusahaan CV.Laobe Konsultan dan Saksi Nur Syahril mengiyakan, lalu beberapa hari kemudian Saksi Nur Syahril menyerahkan kepada Saksi Samsul Bahri profil perusahaan CV.Laobe Konsultan selanjutnya profil perusahaan tersebut diserahkan kepada Terdakwa pada hari itu juga;
Pelaksanaan swakelola 55(lima puluh lima) paket pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun 2014 lapran kemajuan fisik tidak dicatat setiap hari dan dilakukan evaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana;
Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen) kerugian tersebut bersumber dari Jumlah pembayaran/ pencairan dana berdasarkan bukti kwitansi/pembayaran untuk 55(lima puluh lima)paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 setelah dikurangi PPN dan PPh sejumlah Rp.3.814.924.621,00, (tiga milyar delapan ratus empat belas juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), sedangkan Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang Rp.3.589.274.518,23 (tiga milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan belas rupiah dua puluh tiga sen) sama dengan Rp.225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Bahwa dipersidangan Terdakwa menyangkali perbuatannya namun menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana.
Hal tersebut dalam uraian-uraian diatas mestinya dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana yang dikenakan kepada terdakwa agar mencerminkan rasa keadilan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Penuntut Umum dalam perkara a quo memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima permohonan Banding dan memori banding yang kami ajukan dan selanjutnya menghukum terdakwa dengan memberikan putusan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-10/R.4.12/Ft.1/05/2017 tanggal 27 November 2017 yang kami ajukan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara pada tanggal
25 Januari 2018 oleh ALAUDDIN,SE. Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Januari 2018 oleh IRMA,SH.,MH. Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Januari 2018 tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa secara sempurna pada tanggal
16 Januari 2018, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :79/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 03 Januari 2018, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dalam pembuktian dakwaan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dinilai telah menguraikan dengan tepat dan benar alasan pertimbangan hukumnya dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum termasuk pidana yang dijatuhkan sudah pantas dan sesuai dengan peran Terdakwa oleh karena itu diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut patut untuk dipertahankan dan oleh karena itu haruslah dikuatkan ; ---------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan kesemuanya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah di kemukakan pada persidangan tingkat pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan benar dan tepat, oleh karenanya memori bandng Penuntut Umum harus dikesampingkan ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 6 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 22 ayat (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 193 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -----------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 79/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 03 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 yang dipimpin oleh kami : NASARUDDIN TAPPO,SH.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri I NYOMAN SUKRESNA,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan
DR. FATMA D.LIMAN,SH.,MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ST.SOHRA HANNAN,SH. panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ; ------------------------------------------
| Hakim-Hakim Anggota, ttd I NYOMAN SUKRESNA,SH. ttd DR. FATMA D. LIMAN,SH.,MH. | Hakim Ketua Majelis, ttd NASARUDDIN TAPPO,SH.,MH. Panitera Pengganti, ttd |
ST. SOHRA HANNAN, SH.