10/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Other Participants (2)
1.SRI LESTARI BINTI KIMAN, Dk 2.SAGATIK alias SUGATIK binti TUKIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. SRI LESTARI binti KEMAN dan terdakwa II SAGATIK Als. SUGATIK bin TUKIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama mengedarkan uang palsu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SRI LESTARI binti KEMAN dan terdakwa II SAGATIK Als. SUGATIK bin TUKIMAN, dengan pidana penjara masing-masing selama : 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2(dua) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu dengan nomor seri UJL714715 dan dengan nomor seri UJL714716; - 34(tiga puluh empat) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu dengan Nomor Seri : FLH663703, FLH663708, FLH663716, FLH663720, KKM025603, KKM025607, KKM025612, KKM025614. KKM025617, KKM025618, KKM025621, KKM025622, UJL714702, UJL714704, UJL714709, UJL714720, UJL714721 dan dengan Nomor Seri : ZKQ240703, ZKQ240705, ZKQ240717, UJL714701, UJL714703, UJL714705, UJL714718, KKM025603, KKM025605, KKM025606, KKM099511, KKM025615, KKM025617, FLH663705, FLH663706, FLH663716, WMM650403; - 2(dua) dompet warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1(satu) pasang sandal merk Hello Kitty warna merah; - 1(satu) pasang sandal bertuliskan I Love Jogja warna coklat; - Uang kembalian sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dian Widiyaningrum dan saksi Ristiyanto; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 10 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kdl
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama Lengkap : SRI LESTARI binti KIMAN.
Tempat lahir : Kendal
Umur/Tgl lahir : 37 Tahun / 13 September 1978.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt.03 Rw.01, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Nama Lengkap : SAGATIK Als.SUGATIK binti TUKIMAN.
Tempat lahir : Semarang.
Umur/Tgl lahir : 42 Tahun / 13 Maret 1972.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Dita Asri Blok D-24 Rt.04 Rw.05, Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Dagang.
Para Terdakwa telah dilakukan penahanan rutan sejak tanggal 09 Januari 2016 sampai dengan sekarang ;
Para Terdakwa dipersidangan dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum , meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan dan mengingatkan kepada Para Terdakwa akan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum selama pemeriksaan perkaranya namun Para Terdakwa tetap akan maju sendiri menghadapi perkaranya di depan persidangan ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membaca seluruh berkas surat – surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SRI LESTARI binti KEMAN dan terdakwa SAGATIK Als. SUGATIK bin TUKIMAN, telah melakukan tindak pidana “Mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”, sebagaimana diatur dan diancam pasal36 ayat (3) UU RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SRI LESTARI binti KEMAN dan terdakwa SAGATIK Als. SUGATIK bin TUKIMAN masing-masing selama : 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 2(dua) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 34(tiga puluh empat) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2(dua) dompet warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1(satu) pasang sandal merk Hello Kitty warna merah;
- 1(satu) pasang sandal bertuliskan I Love Jogja warna coklat;
- Uang kembalian sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dian Widiyaningrum dan saksi Ristiyanto;
3. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari penuntut umum tersebut,Para Terdakwa telah mengajukan permohonannnya meminta kepada Majelis Hakim berkenan meringankan tuntutan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
K e s a t u
Bahwa terdakwa SRI LESTARI binti KIMAN bersama terdakwa SAGATIK Als.SUGATIK binti TUKIMAN pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 di Toko Sandal dan di Kios Rokok / warung rokok bertempat di Jalan Raya Wates, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada awalnya terdakwa Sagatik bertemu dengan terdakwa Sri Lestari pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 sekira pukul 22.00 Wib. dirumah terdakwa Sri Lestari yang berada di Dusun Krajan, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal telah member uang palsu kepada Sdr. SRI LESTARI yang mana uang tersebut terdakwa antar dan diserahkan ke terdakwa SRI LESTARI berjumlah 20(dua puluh) lembar uang pecahanan kertas @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa SUGATIK berikan sebagai pinjaman kepada terdakwa LESTARI, sedangkan SUGATIK masih menyimpan uang rupiah palsu di dompetnya uang pecahan kertas @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 17(tujuh belas lembar);
Bahwa terdakwa SUGATIK memberi pinjaman uang palsu kepada terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SRI LESTARI mau walaupun uang tersebut uang rupiah palsu, karena terdakwa SRI LESTARI membutuhkan uang dan terdakwa SRI LESTARI berminat untuk membelanjakannya;
Kemudian terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK nai angkok pergi ke untuk belanja sesampainya di took sandal dan di kios rokok yang berada di pinggir jalan raya Wates Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, terdakwa SRI LESTARI mengeluarkan uang rupiah palsu sebesar Rp.100.000,- dari dompet untuk membeli 2(dua) pasang sandal dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan kemudian terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK juga membeli di took kelontong milik saksi RISTIYANTO berupa minuman, rokok dan makanan ringan seharga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Selanjutnya saksi RISTIYANTO merasa curiga dengan uang seratus ribu yang diterimanya, kemudian saksi mengejar terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK dan mendapati mereka ada bunderan Sukorejo kemudian saksi RISTIYANTO melapor ke Polsek Sukorejo dan terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK diamankan Petugas;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36(3) Undang-Undang Repiblik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55(1) ke-1 KUHP;
A t a u
K e d u a
Bahwa terdakwa SRI LESTARI binti KIMAN bersama terdakwa SAGATIK Als.SUGATIK binti TUKIMAN pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 di Toko Sandal dan di Kios Rokok / warung rokok bertempat di Jalan Raya Wates, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada awalnya terdakwa Sagatik bertemu dengan terdakwa Sri Lestari pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 sekira pukul 22.00 Wib. dirumah terdakwa Sri Lestari yang berada di Dusun Krajan, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal telah member uang palsu kepada Sdr. SRI LESTARI yang mana uang tersebut terdakwa antar dan diserahkan ke terdakwa SRI LESTARI berjumlah 20(dua puluh) lembar uang pecahanan kertas @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa SUGATIK berikan sebagai pinjaman kepada terdakwa LESTARI, sedangkan SUGATIK masih menyimpan uang rupiah palsu di dompetnya uang pecahan kertas @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 17(tujuh belas lembar);
Bahwa terdakwa SUGATIK memberi pinjaman uang palsu kepada terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SRI LESTARI mau walaupun uang tersebut uang rupiah palsu, karena terdakwa SRI LESTARI membutuhkan uang dan terdakwa SRI LESTARI berminat untuk membelanjakannya;
Kemudian terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK nai angkok pergi ke untuk belanja sesampainya di took sandal dan di kios rokok yang berada di pinggir jalan raya Wates Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, terdakwa SRI LESTARI mengeluarkan uang rupiah palsu sebesar Rp.100.000,- dari dompet untuk membeli 2(dua) pasang sandal dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan kemudian terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK juga membeli di took kelontong milik saksi RISTIYANTO berupa minuman, rokok dan makanan ringan seharga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Selanjutnya saksi RISTIYANTO merasa curiga dengan uang seratus ribu yang diterimanya, kemudian saksi mengejar terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK dan mendapati mereka ada bunderan Sukorejo kemudian saksi RISTIYANTO melapor ke Polsek Sukorejo dan terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK diamankan Petugas;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36(3) Undang-Undang Repiblik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55(1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut , Para Terdakwa telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agamanya yaitu :
Saksi NUGROHO SANTOSO bin MARYONO.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon dan selanjutnya saksi yang menangkap para terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 dan saksi bersama Anggota Reskrim telah menangkap para terdakwa kurang lebih jam 10 wib di bunderan Sukorejo, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon tentang adanya dua orang perempuan dengan ciri-ciri memakai celana panjang dengan naik angkot warna kuning.
Bahwa para terdakwa pada saat ditangkap telah mengakui perbuatannya dan telah ditemukan barang buktinya berupa uang palsu tersebut.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui orang yang telah membawa, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut namun setelah melihat-lihat ada dua orang perempuan yang turun dari angkot kemudian langsung saksi dekati lalu saksi ajak ke kantor Polsek Sukorejo, dan setelah saksi tanyai mengaku bernama Sri Lestari dan Sagatik Als. Sugatik. Kemudian saksi menyuruh dua orang tersebut mengeluarkan isi dompetnya masing-masing, dan ternyata benar telah didapati uang palsu tersebut.
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu dari dalam dompet warna coklat adalah milik terdakwa 1 Sri Lestari : uang kertas palsu pecahan sebesar 17 lembar @ Rp.100.000,- = Rp.1.700.000,- , 2(dua) buah sandal hasil pembelian dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan pengembalian uang asli Rp.180.000,-;Kemudian dompet warna coklat milik terdakwa 2 Sagati Als. Sugatik berisi uang kertas plsu pecahan sebanyak 17 lembar @ Rp.100.000,-
Saksi DIAN WIDIYANINGRUM binti SAHROJI
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 kurang lebih jam 09.00 wib. ada 2 orang perempuan membelanjakan uangnya di toko kelontong milik saksi yang berada di tepi jalan Wates turut Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal dengan menggunakan uang pecahan palsu Rp.100.000,-.
Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu dan tidak merasa curiga kalau pembelinya menggunakan uang palsu, namun setelah saksi didatangi oleh saksi DIAN WIDIYANINGRUM (pelayan toko disebelah toko saksi) menanyakan uang seraus ribu yang dibawanya palsu atau tidak dan saksi baru mengetahuinya, setelah saksi mengeceknya dengan menggunakan lampu biru ternyata uang tersebut adalah palsu.
Bahwa para terdakwa di toko saksi membeli jajanan berupa : 1 botol minuman Pocari Sweat seharga Rp.5.000,- , 1 bungkus rokok Djisamsu seharga Rp.15.000,- dan jajanan seharga Rp.5.000,- = jumlah Rp.25.000,- bahwa saksi member pengembalian sebesar Rp.75.000,-. dan yang belanja hanya satu orang saat itu yaitu terdakwa SRI LESTARI ;
Saksi RISTIYANTO bin SURISMAN
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 kurang lebih jam 09.00 wib. ada 2 orang perempuan membelanjakan uangnya di toko sandal tempat saksi bekerja yang berada di tepi jalan Wates turut Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal dengan menggunakan uang pecahan palsu Rp.100.000,-.
Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu dan tidak merasa curiga kalau pembelinya menggunakan uang palsu, saksi baru mengetahuinya setelah saksi mengeceknya dengan cara meraba pada permukaan uang tersebut terasa halus tidak seperti uang biasanya, selanjutnya saksi tanyakan kepada saksi Ristiyanto yang juga merupakan pedagang yang berjualan disamping took sandal tempat saksi bekerja, juga mengatakan jika uang tersebut palsu, bahwa dari situlah saksi mengetahui kalau uang yang digunakan oleh kedua orang tersebut adalah palsu.
Bahwa para terdakwa belanja di toko tempat saksi bekerja dengan menggunakan uang pecahan palsu sebesar Rp.100.000,- telah membeli 2 pasang sandal yaitu satu pasang sandal merk Hello Kitty seharga Rp.35.000,- dan yang satunya lagi merk I Love Jogja warna coklat seharga Rp.10.000,- untuk uang pengembaliannya dari saksi sebesar Rp.55.000,-(uang asli).
Bahwa yang belanja hanya satu orang yaitu terdakwa 1. SRI LESTARI, sedangkan terdakwa 2. SAGATIK Als. SUGATIK hanya mengikuti disamping terdakwa 1, setelah selesai selanjutnya kedua terdakwa pindah lagi ke toko sebelah, yaitu di toko milik RISTIYANTO, namun membeli apa saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut Para Terdakwatidak menyangkal dan mengatakan adalah benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
berupa :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri UJL714716;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri UJL714715;
- 17 (tujuh belas ) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri FLH663703, FLH663708, FLH663716, FLH663720, KKM025603, KKM025607, KKM025612, KKM025614. KKM025617, KKM025618, KKM025621, KKM025622, UJL714702, UJL714704, UJL714709, UJL714720, UJL714721;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) pasang sandal merk Hello Kity warna merah;
- 1 (satu) pasang sandal merk I Love Jogja warna coklat;
- Uang kembalian sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 17 (tujuh belas ) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri ZKQ240703, ZKQ240705, ZKQ240717, UJL714701, UJL714703, UJL714705, UJL714718, KKM025603, KKM025605, KKM025606, KKM099511, KKM025615, KKM025617, FLH663705, FLH663706, FLH663716, WMM650403;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
Terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Para Terdakwa sendiri dibenarkan adanya sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini ;
Menimbang,bahwa telah pula didengar keterangan Para Terdakwa persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa membenarkan dakwaan dari Penuntut Umum ;
Bahwa Para Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 kurang lebih jam 09.00 wib. para terdakwa telah belanja di toko kelontong milik saksi RISTIYANTO yang berada di tepi jalan Wates turut Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal dengan menggunakan uang pecahan palsu Rp.100.000,-. ;
Bahwa kemudian belanja lagi di toko sebelahnya juga dengan menggunakan uang pecahan palsu sebesar Rp.100.000,- telah membeli 2 pasang sandal yaitu satu pasang sandal merk Hello Kitty seharga Rp.35.000,- dan yang satunya lagi merk I Love Jogja warna coklat seharga Rp.10.000,- untuk uang pengembaliannya dari saksi sebesar Rp.55.000,-(uang asli).
Bahwa para terdakwa mendapatkan uang palsu melalui teman Sagatik als. Sugatik yaitu pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 sekira pukul 22.00 wib. yang mana uang tersebut diantar sendiri kerumah .
Bahwa uang palsu itu didapatkan dirumah dan diatangi teman sgatik Als. Sugatik dan menawarkan pinjaman uang dan uang tersebut adalah palsu dengan iming-iming perbandingan uang 1 juta asli akan mendapatkan uang 3 juta palsu, bahwa saya dihutangi uang sebesar 2 juta rupiah karena para terdakwa sangat membutuhkan uang tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut Para Terdakwadapat dipersalahkan melakukan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengkaji secara Yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwadapat diterapkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana untuk mengatakan seseorang telah melanggar hukum pidana dan karenanya dapat dijatuhi sanksi pidana dikenal adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali jika terdapat sikap batin yang salah);
Bahwa doktrin tersebut menghendaki terpenuhi dua syarat agar seseorang dikatakan melanggar hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana, yaitu disamping seseorang harus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana (criminal act), orang tersebut harus pula dibuktikan pada saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana (criminal liability);
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan norma masyarakat yang secara formal telah mencocoki seluruh rumusan undang-undang (tatbestandsmaszigkeit) atau biasa disebut dengan asas legalitas dan secara materiil bertentangan dengan cita-cita mengenai pergaulan masyarakat atau bersifat melawan hukum (rechtswidrigkeit);
Bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada ada tidaknya kesalahan pada diri pelaku berkaitan perbuatan pidana yang dilakukannya, yaitu keadaan jiwa pelaku (kemampuan bertanggungjawab) dan hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan, kealpaan serta alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar);
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan dalam bentuk ATERNATIFE , dimana berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana tesrebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan KESATU ALTERNATIFE dari Penuntut Umum yang sesuai dengan pembuktian dalam perkara aquo oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan KESATU ALTERNATIFE tersebut ;
Menimbang bahwa pada dakwaan KESATU ALTERNATIFE tersebut Para Terdakwadidakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal36 ayat (3) UU RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
setiap orang ;
yang mengedarkan dan/atau membelanjakanRupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “ setiap orang “
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang ” ini menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Para Terdakwadalam perkara ini, Tegasnya “barangsiapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “ setipa orang “ identik dengan kalimat “ Barangsiapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan” setiap orang ” secara histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggungjawab (Toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (Mvt);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, serta keterangan Terdakwa, Para Terdakwa sendiri membenarkan terhadap pemeriksaan identitas Para Terdakwapada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang yang termuat dalam perkara ini, dan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Kendal adalah Para Terdakwa yaitu SRI LESTARI binti KIMAN dan SAGATIK Als.SUGATIK binti TUKIMAN sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun demikian apakah Para Terdakwa adalah subyek hukum dalam artian pelaku suatu perbuatan pidana, namun hal tersebut harus dikaitkan dengan unsur-unsur selebihnya dari pasal yang didakwakan, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai unsur-unsur lain dari pasal dakwaan ini;
Ad.2.Unsur “ yang mengedarkan dan/atau membelanjakanRupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah ;
Menimbang, bahwa sedangkan Rupiah mempunyai Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas,
membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiahnyang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa telah disebutkan dan dijelaskan di dalam UU No.& yahun 2011 tentang Mata Uang di dalam Pasal 26 Ayat (3) disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan da[at diketahui jika Para Terdakwa secara nyata awalnya terdakwa Sagatik bertemu dengan terdakwa Sri Lestari pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 sekira pukul 22.00 Wib. dirumah terdakwa Sri Lestari yang berada di Dusun Krajan, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal telah member uang palsu kepada Sdr. SRI LESTARI yang mana uang tersebut terdakwa antar dan diserahkan ke terdakwa SRI LESTARI berjumlah 20(dua puluh) lembar uang pecahanan kertas @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa SUGATIK berikan sebagai pinjaman kepada terdakwa LESTARI, sedangkan SUGATIK masih menyimpan uang rupiah palsu di dompetnya uang pecahan kertas @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 17(tujuh belas lembar);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SUGATIK memberi pinjaman uang palsu kepada terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SRI LESTARI mau walaupun uang tersebut uang rupiah palsu, karena terdakwa SRI LESTARI membutuhkan uang dan terdakwa SRI LESTARI berminat untuk membelanjakanny dan kemudian terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK nai angkok pergi ke untuk belanja sesampainya di took sandal dan di kios rokok yang berada di pinggir jalan raya Wates Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, terdakwa SRI LESTARI mengeluarkan uang rupiah palsu sebesar Rp.100.000,- dari dompet untuk membeli 2(dua) pasang sandal dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan kemudian terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK juga membeli di took kelontong milik saksi RISTIYANTO berupa minuman, rokok dan makanan ringan seharga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi RISTIYANTO merasa curiga dengan uang seratus ribu yang diterimanya, kemudian saksi mengejar terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK dan mendapati mereka ada bunderan Sukorejo kemudian saksi RISTIYANTO melapor ke Polsek Sukorejo dan terdakwa SRI LESTARI dan terdakwa SUGATIK diamankan Petugas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka jelas disini perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi unsur kedua dari pasal ini ;
Menimbang, selanjutnya di dalam dakwaan penuntut Umum mengandung unsur “ penyertaan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “ orang yang melakukan , yang menyuruh melakkan atau turut melakukan perbuatan itu “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bukan unsur delict namun bersifat alternatife maka salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dapat diketahui dipersidangan memang secara nyata diakui oleh Para Terdakwa jika perbuatan yang dilakukan dengan mengedarkan uang palsu dilakukan secara sadar bersama – sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan KESATU ALTERNATIFE dari Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu sebagaimana pasal36 ayat (3) UU RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP “ bersama – sama mengedarkan uang palsu “ ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwadari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwaharus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam diri Para Terdakwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Para Terdakwa telah merugikan orang lain;
Hal yang meringankan :
Bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Para Terdakwa telah menjalani masa penahanan maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwaakan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap Para Terdakwatelah dilakukan penahanan yang sah menurut hukum maka diperintahkan Para Terdakwatetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri UJL714716;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri UJL714715;
- 17 (tujuh belas ) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri FLH663703, FLH663708, FLH663716, FLH663720, KKM025603, KKM025607, KKM025612, KKM025614. KKM025617, KKM025618, KKM025621, KKM025622, UJL714702, UJL714704, UJL714709, UJL714720, UJL714721;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) pasang sandal merk Hello Kity warna merah;
- 1 (satu) pasang sandal merk I Love Jogja warna coklat;
- Uang kembalian sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 17 (tujuh belas ) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri ZKQ240703, ZKQ240705, ZKQ240717, UJL714701, UJL714703, UJL714705, UJL714718, KKM025603, KKM025605, KKM025606, KKM099511, KKM025615, KKM025617, FLH663705, FLH663706, FLH663716, WMM650403;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
Terhadap status barang bukti tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayait (1) Jo Pasal 46 ayat (2) KUHAP perihal pengembalian barang bukti yang disita oleh Pengadilan maka pihak yang paling berhak” adalah dari siapa benda tersebut disita, maka Majelis Hakim berpendapat jika selayaknya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara ini yaitu kepada orang yang mana barang bukti sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum apalagi barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis yang diperlukan bagi yang berhak untuk kepentingannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah pula dibebani membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan ini, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang ada dalam Berita Acara Persidangan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karenanya dinyatakan telah termuat dan turut dipertimbangkan;
Mengingat dan Memperhatikan ketentuan pasal36 ayat (3) UU RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP “ bersama – sama mengedarkan uang palsu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa I. SRI LESTARI binti KEMAN dan terdakwa II SAGATIK Als. SUGATIK bin TUKIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama mengedarkan uang palsu” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SRI LESTARI binti KEMAN dan terdakwa II SAGATIK Als. SUGATIK bin TUKIMAN, dengan pidana penjara masing-masing selama : 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu dengan nomor seri UJL714715 dan dengan nomor seri UJL714716;
- 34(tiga puluh empat) lembar uang kertas pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu dengan Nomor Seri : FLH663703, FLH663708, FLH663716, FLH663720, KKM025603, KKM025607, KKM025612, KKM025614. KKM025617, KKM025618, KKM025621, KKM025622, UJL714702, UJL714704, UJL714709, UJL714720, UJL714721 dan dengan Nomor Seri : ZKQ240703, ZKQ240705, ZKQ240717, UJL714701, UJL714703, UJL714705, UJL714718, KKM025603, KKM025605, KKM025606, KKM099511, KKM025615, KKM025617, FLH663705, FLH663706, FLH663716, WMM650403;
- 2(dua) dompet warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1(satu) pasang sandal merk Hello Kitty warna merah;
- 1(satu) pasang sandal bertuliskan I Love Jogja warna coklat;
- Uang kembalian sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dian Widiyaningrum dan saksi Ristiyanto;
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, Tanggal 04 April 2016, oleh I R L I N A, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, POPI JULIYANI, SH., MH. dan KUKUH KURNIAWAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, Tanggal 06 April 2016, oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh SOEKARDJO Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ERNI TRISMARYANTI, SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan para terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
POPI JULIYANI, SH., MH. I R L I N A, S.H.
KUKUH KURNIAWAN, SH., MH Panitera Pengganti,
SOEKARDJO