37/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT” dan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan barang bukti : 1. 2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220 2. 206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230 3. 270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810 4. 290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310 5. 101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650 6. 715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790 7. 125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520 8. 692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320 9. 20 (dua puluh) unit Iphone 4S 10. 10 (sepuluh) unit Iphone 5 Dirampas oleh negara; 11. 16 (enam belas) buah tas koper Dirampas untuk dimusnahkan; 12. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Friyus Triono; 13. 1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal Dan 150 buah Power Bank Dikembalikan kepada Terdakwa Caesar Muhni Rizal 14. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Bustomi 15. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Alfin Hidayat 16. Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 17. Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) 18. Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah); Kesemuanya uang tersebut dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,oo (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.Sus/2013/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN |
| Tempat Lahir | : | Jakarta |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 34 Tahun / 29 November 1978 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Cipinang Tengah RT.08/02 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 7 Mei 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 8 Mei 2013 sampai dengan 16 Juni 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak 17 Juni 2013 sampai dengan 16 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak 26 Juni 2013 sampai dengan 15 Juli 2013;
Penuntut Umum sejak Tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan 15 Juli 2013;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak Tanggal 16 Juli 2013 sampai dengan 14 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak 15 Agustus 2013 sampai dengan 13 September 2013;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Bahrul Ilmi Yakup, SH.,MH. CGL, Sairnudin.,SH, Edi Iskandar,SH.,MH, Patih Ahmad Rafie, SH.,MH dan Anggie Tiara Melinda, SH kesemuanya Advokat dari Bahrul Ilmi Yakup & Partners Advocates And Legal Consultants beralamat Jl. Demang Lebar Daun No.08 – H Palembang, Telp/Fax 0711.440, 0812 8366 8020 Email :[email protected] berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 19 September 2013 register perkara No.41/SK/2013/P.Tipikor;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Tanggal 2013 Nomor : 40/Pid.Sus/2013/PN.PLG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Tanggal 2013 Nomor : 40/Pid.Sus/2013/PN.PLG. tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya dalam berkas perkara.
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini.
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada Tanggal 24 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan:-------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan:---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 199 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.000,oo (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti sebagai berikut :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
Dirampas untuk Negara
16 (enam belas) buah tas koper
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
Dikembalikan kepada Saksi Friyus Triono
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal dikembalikan kepada Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi dikembalikan kepada Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat dikembalikan kepada Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada Tanggal 3 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan mengharapkan dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang atau setidak-tidaknya diberikan putusan yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada Tanggal 3 Januari 2014, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menyatakan :
Dalam Kompetensi
Menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini. Oleh karena locus delictinya berada diluar wilayah kewenangannya;
Dalam Dakwaan
Menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin cacat hukum karena salah dalam menerapkan dan menegakkan hukum;
Menyatakan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahyudin tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Dalam Pembuktian dan Dakwaan
Menyatakan dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum kepada Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang PTPK terbukti parsial;
Menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin;
Menyatakan dakwaan Kedua Penuntut Umum kepada Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU;
Tentang Barang Bukti
Menetapkan mengembalikan kepada Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin barang bukti berupa :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
150 (seratus lima puluh) Powerbank;
Atau dalam Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada Tanggal 6 Januari 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, serta tanggapan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada Tanggal 8 Januari tersebut, yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya semula, yang keseluruhannya termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan perkara ini dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, Sekitar bulan Januari 2013 sampai bulan Februari 2013 atau pada suatu waktu di tahun 2013, bersama-sama dengan saksi HASAN (penuntutan terpisah) bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO selaku Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang ( Selanjutnya disebut ISMADI SETYAWAN ) yang telah menerima uang sebesar Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) dari terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam Kartu debit BCA An saksi HASAN Nomor rekening 0050546896, bersama-sama dengan saksi JIMMI JANUARDI, SE.M,Si BIN HIFNI TOHIR ( Selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI ) tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor:
Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
Berupa Barang Dagangan.
Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
Bahwa berawal dari pertemuan antara terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dengan Saksi ISMADI SETYAWAN pada bulan Juni 2012 pada saat Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL kembali bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN, dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha dibidang elektronik berupa, Telepon seluler, komputer dan asesorisnya, kemudian terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan kepada saksi ISMADI SETYAWAN bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “ Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat Palembang“ ? kemudian atas pertanyaan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik”, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone “.
Bahwa kemudian atas jawaban terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan berbentuk Handphone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ apalagi kalau Hand Phone enggak bisa “, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris computer?“ Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “ tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa ?”, lalu dijawab terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL “ power bank dan eksternal hardisk “.
Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “ tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya“ saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot “ kemudian dijawab terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL “ entar kalau kenapa-kenapa diluar, saya tanggungjawab “ kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan“ ya sudahlah” .
Bahwa setelah menyetujui permintaan terdakwa CAESAR MUNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi saksi JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya pabean B Palembang yang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decaration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “ JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ah jangan ah, entar ribet”, oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar, yang tanggungjawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ya sudahlah”.
Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah kartu Automatic Teller Machine ( ATM ) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama saksi HASAN beserta Nomor Personal Identification Number ( PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN
Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL kemudian secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 ( enam ) kali sehingga sejumlah Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) masing-masing:
Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000
Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 ( enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) tersebut, saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat ) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu:
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh ) koper
Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
Pertengahan bulan februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper
Bahwa pada pengiriman tanggal 26 februari 2013 , Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menelpon saksi ISMADI SETYAWAN memberitahukan kedatangannya di Palembang dan sedang makan di Restoran pempek di Bandara, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN bertemu dengan terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dan dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menyampaikan bahwa akan datang 3 (tiga ) orang kurir masing-masing bernama BUSTOMI, FITRI dan ALVIN yang membawa barang berupa handpone yang disampan dalam 16 (enambelas) tas dan koper melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air jurusan Singapura – Palembang, dan tolong dibantu pengurusan administrasinya, kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “SIAP”.
Bahwa atas permintaan terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, Kemudian saksi ISMADI SETYAWAN selaku Kasubsi Intelejen yang pada bertugas di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang adalah melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang yang dibawa oleh penumpang dengan cara melakukan pengawasan terhadap gerak gerik penumpang sedangkan terhadap barang yang dibawa penumpang dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray seharusnya setelah menerima informasi bahwa akan datang 3 (tiga ) kurir terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang membawa 16 (enam belas) koper berisi barang berupa Handphone mengawasi 3 (tiga) orang kurir tersebut dan melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya ke mesin X-ray dan apabila isinya dicurigai maka harus dilakukan pemeriksaan di meja tumbang untuk diketahui jenis barang tersebut dan Saksi JIMMI JANUADI yang menjabat Sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman padahal barang yang dibawa dalam 16 ( enam belas ) koper tersebut berupa
2335 (Dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
206 (Dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
270 (Dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
290 (Dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
101 (Seratus satu) Unit HP BlackBerry Type 9650;
715 (Tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
125 (Seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
692 (Enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
20 (Dua puluh) Unit Iphone 4S;
10 (Sepuluh) Unit Iphone 5;
150 (Seratus lima puluh) Power Bank;
Nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 (Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah),oleh terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dimaksudkan agar saksi ISMADI SETYAWAN selaku Kasubsi Intelejen kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang yang pada saat bertugas di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan saksi JIMMI JANUARDI yang menjabat Sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pemeriksaan kepabeanan kepada barang bawaan kurir dari terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak yaitu :
Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: “Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.”
pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
(1). Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
-----------Perbuatan terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
KEDUA
Bahwa terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, Sekitar bulan Januari 2013 sampai bulan Februari 2013 atau pada suatu waktu di tahun 2013, bersama-sama dengan saksi HASAN (penuntutan terpisah) bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya agar saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO selaku Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang ( Selanjutnya disebut ISMADI SETYAWAN ) yang telah menerima uang sebesar Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) dari terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam Kartu debit BCA An saksi HASAN Nomor rekening 0050546896, bersama-sama dengan saksi JIMMI JANUARDI, SE.M,Si BIN HIFNI TOHIR ( Selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI ) tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor:
1) Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
3) Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
4) Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
5) Berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
b. Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
c. Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
3. Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
4. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
a. Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yangbersangkutan.
b. Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
f. Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
2. Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
Bahwa berawal dari pertemuan antara terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dengan Saksi ISMADI SETYAWAN pada bulan Juni 2012 pada saat Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL kembali bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN, dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha dibidang elektronik berupa, Telepon seluler, komputer dan asesorisnya, kemudian terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan kepada saksi ISMADI SETYAWAN bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “ Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat Palembang“ ? kemudian atas pertanyaan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik”, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone “.
Bahwa kemudian atas jawaban terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan berbentuk Handphone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ apalagi kalau Hand Phone enggak bisa “, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris computer?“ Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “ tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa ?”, lalu dijawab terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL “ power bank dan eksternal hardisk “.
Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “ tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya“ saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot “ kemudian dijawab terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL “ entar kalau kenapa-kenapa diluar, saya tanggungjawab “ kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan“ ya sudahlah” .
Bahwa setelah menyetujui permintaan terdakwa CAESAR MUNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi saksi JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya pabean B Palembang yang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decaration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “ JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ah jangan ah, entar ribet”, oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar, yang tanggungjawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab saksi JIMMI JANUARDI “ ya sudahlah”.
Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah kartu Automatic Teller Machine ( ATM ) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama saksi HASAN beserta Nomor Personal Identification Number ( PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN
Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL kemudian secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 ( enam ) kali sehingga sejumlah Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) masing-masing:
Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000
Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 ( enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) tersebut, saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat ) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu:
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh ) koper
Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
Pertengahan bulan februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper
Bahwa pada pengiriman tanggal 26 februari 2013 , Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menelpon saksi ISMADI SETYAWAN memberitahukan kedatangannya di Palembang dan sedang makan di Restoran pempek di Bandara, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN bertemu dengan terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dan dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menyampaikan bahwa akan datang 3 (tiga ) orang kurir masing-masing bernama BUSTOMI, FITRI dan ALVIN yang membawa barang berupa handpone yang disampan dalam 16 (enambelas) tas dan koper melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air jurusan Singapura – Palembang, dan tolong dibantu pengurusan administrasinya, kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “SIAP”.
Bahwa atas permintaan terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, Kemudian saksi ISMADI SETYAWAN selaku Kasubsi Intelejen yang pada bertugas di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang adalah melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang yang dibawa oleh penumpang dengan cara melakukan pengawasan terhadap gerak gerik penumpang sedangkan terhadap barang yang dibawa penumpang dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray seharusnya setelah menerima informasi bahwa akan datang 3 (tiga ) kurir terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang membawa 16 (enam belas) koper berisi barang berupa Handphone mengawasi 3 (tiga) orang kurir tersebut dan melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya ke mesin X-ray dan apabila isinya dicurigai maka harus dilakukan pemeriksaan di meja tumbang untuk diketahui jenis barang tersebut dan Saksi JIMMI JANUADI yang menjabat Sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman padahal barang yang dibawa dalam 16 ( enam belas ) koper tersebut berupa
2335 (Dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
206 (Dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
270 (Dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
290 (Dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
101 (Seratus satu) Unit HP BlackBerry Type 9650;
715 (Tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
125 (Seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
692 (Enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
20 (Dua puluh) Unit Iphone 4S;
10 (Sepuluh) Unit Iphone 5;
150 (Seratus lima puluh) Power Bank;
Nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 (Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah),oleh terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dimaksudkan agar saksi ISMADI SETYAWAN selaku Kasubsi Intelejen kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang yang pada saat bertugas di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan saksi JIMMI JANUARDI yang menjabat Sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pemeriksaan kepabeanan kepada barang bawaan kurir dari terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak yaitu :
Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: “Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.”
Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
(1). Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
-----------Perbuatan terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA
Bahwa terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN (selanjutnya disebut CAESAR MUHNI RIZAL ), Sekitar bulan Januari 2013 sampai bulan Februari 2013 atau pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari pertemuan antara terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dengan Saksi ISMADI SETYAWAN pada bulan Juni 2012 pada saat Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL kembali bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN, dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha dibidang elektronik berupa Hand Phone, Telepon seluler, komputer dan asesorisnya, kemudian terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan kepada saksi ISMADI SETYAWAN “bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri” dan “ Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat Palembang?“ kemudian atas pertanyaan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone “.
Bahwa kemudian atas jawaban terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan berbentuk Handphone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ apalagi kalau Hand Phone enggak bisa “, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris computer?“, Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “ tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa ?”, lalu dijawab terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL “ power bank dan eksternal hardisk “.
Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “ tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya“ saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot “ kemudian dijawab terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL “entar kalau kenapa-kenapa diluar, saya tanggungjawab”, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan“ ya sudahlah” .
Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL agar pemberian uang kepada saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI yang meloloskan barang milik terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak terdeteksi, terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL meminta kepada saksi HASAN untuk menyerahkan kartu ATM rekening BCA Nomor rekening 0050546896 beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) dan kemudian menyerahkannya kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
Bahwa setelah menyerahkahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap mentransfer uang hasil penjualan telepon selular yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang dilakukan atas bantuan dari saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI ke rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas nama saksi HASAN tersebut sebanyak 6 ( enam ) kali sehingga sejumlah Rp.653.000.000 ( Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) masing-masing:
1.Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
2.Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
3.Tanggal 29 Januari 2013 sebeaar Rp. 115.000.000
4.Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
5.Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
6.Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp.653.000.000 ( enam ratus lima puluh tiga juta rupiah ) tersebut, saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDI meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat ) kali dan tidak memunggut Bea masuk dan Pajak dalam rangka Import padahal barang tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu:
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh ) koper
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
3. Pertengahan bulan februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper
4. Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper
Bahwa perbuatan melakukan pentransferan yang dilakukan oleh terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN dalam kaitannya pengurusan masuknya barang milik Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL berupa handphone yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Baddaruddin II Palembang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
NOMAN SUZARWO
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Polsek Sukarami dan kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada tanggal 26 Februari saksi bersama rekannya bernama Sujana mendapat perintah untuk mengamankan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi : BG 511 UK, setelah saksi dan teman saksi memberhentikan mobil di depan kantor PT. Sampoerna Tanjung Api-Api Palembang lalu mobilnya saksi bawa ke Polsek Sukarami dan saksi menginterogasi orang tersebut diketahui bernama Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahyudin dan sopirnya bernama Dedy;
Bahwa saksi mengamankan mobil BG 511 UK karena mobil tersebut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
Bahwa saksi juga menanyakan surat-surat kendaraan dan dokumen atas koper-koper yang ada dalam kendaraan tersebut, karena tidak ada dokumen-dokumennya maka saksi melapor kepada Kapolsek oleh karenanya Caesar Muhni Rizal dibawa ke kantor Polsek;
Bahwa saksi menanyakan barang-barang yang ada dalam koper kepada Caesar Muhni Rizal dan dijawab barang-barang yang ada dalam koper itu berupa elektronik hand phone blackberry;
Bahwa barang bukti yang ditangkap bersama-sama dengan Caesar Muhni Rizal adalah 16 koper;
Bahwa saksi membuka koper tersebut setelah berada di kantor Polsek Sukarame;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
SUJANA
Bahwa saksi anggota Polri dan bertugas di Polsek Sukarami dan kenal terdakwa;
Bahwa pada tanggal 26 Februari saksi bersama rekannya bernama Sujana mendapat perintah untuk mengamankan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi : BG 511 UK;
Bahwa saksi dan rekan saksi memberhentikan kendaraan tersebut tepatnya di depan kantor PT. Sampoerna Tanjung Api-Api Palembang
Bahwa setelah saksi menyetop kendaraan tersebut saksi kemudian menanyakan surat-surat kendaraan dan kelengkapan dokumen atas koper yang dibawa dalam kendaraan tersebut, karena tidak ada dokumen maka saksi melaporkan kepada Kapolsek, setalah itu Caesar Muhni Rizal dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Sukarame;
Bahwa saksi menanyakan kepada Caesar Muhni Rizal barang yang ada dalam koper dan dijawab isinya berupa elektronik handphone blackberry;
Bahwa saksi membuka koper tersebut setelah saksi berada di kantor Polsek Sukarami;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
ADITYA PANDU NUGRAHA
Bahwa saksi bekerja di Ditjend Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia sebagai CPNS sejak 2006 dan pada 1 Februari 2007 saksi diangkat sebagai PNS;
Bahwa tugas saksi sebagai pelaksana pemeriksa pada hanggar Bandara SMB II adalah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap barang-barang yang menjadi bawaan penumpang dari kedatangan luar negeri;
Bahwa saksi bertugas di area setelah mesin pemeriksaan X-ray dan dinamakan meja tumbang (tempat untuk pemeriksaan bawaan penumpang);
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Ernila melakukan pemeriksaan secara langsung atau pencacahan terhadap barang-barang yang mencurigakan dan di atensi oleh petugas mesin X-ray;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Jimmi Januardi selaku Kasubsie Hanggar di Bandara SMB II Palembang;
Bahwa semua barang yang dibawa harus dideklarasikan ke dalam Custom Declaration sehingga semua barang bawaan penumpang baik berupa elektronik, jenis telepon selular dan power bank dalam jumlah banyak harus dinyatakan dalam form custom declaration;
Bahwa terhadap temuan barang-barang elektronik yang tidak di deklarasi di formulir custom declaration harus dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Februari 2013 saat kedatangan penumpang internasional saksi memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang telah menjalani pemeriksaan X-ray di area kedatangan;
Bahwa petugas jaga pada tanggal 26 Februari 2013 adalah Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie hangar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi, Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, M. Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Bahwa prosedur yang dijalankan mengenai pemeriksaan terhadap barang penumpang yaitu setelah penumpang melewati pemeriksaan pos imigrasi maka para penumpang akan mengambil barang bawaan di conveyor belt, setelah itu penumpang akan mengambil antrian untuk memasukkan barang bawaan menjalanani pemeriksaan X-ray akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan dicacah di meja tumbang oleh pelaksana pemeriksan apabila ada tanda setelah melewati X-ray;
Bahwa apabila ditemukan barang-barang yang tidak dilaporkan oleh penumpang maka dari meja tumbang akan dibawa kehanggar untuk diputuskan terkena bea masuk atau tidak termasuk besarnya pungutan yang akan dikenakan;
Bahwa terhadap koper-koper yang diperihatkan penyidik dalam foto saksi tidak pernah memeriksa secara langsung atau pencacahan terhadap isi dari koper-koper tersebut;
Bahwa barang-barang elektronik termasuk barang impor;
Bahwa tidak seluruhnya barang yang turun dari pesawat diperiksa;
Bahwa 16 koper-koper barang bukti tersebut tidak ada yang diperiksa di meja tumbang;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Mochamad Zacky Bustomi;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang sejak Agustus 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan tata laksana surat menyurat dan pengadministrasian surat, mengumpulkan custom declaration dari penumpang dan mengarsipkan custom declaration penumpang;
Bahwa secara spesifik saksi tidak tahu barang-barang yang tidak boleh masuk/dilarang masuk melalui Bandara karena bukan bidang saksi tetapi secara umum barang-barang yang tercantum dalam custom declaration, barang yang dibatasi (obat-obatan, tumbuhan, hewan, dan barang-barang yang dilarang;
Bahwa tanggal 26 Februari saksi tidak ingat lagi apakah ada custom declaration atas nama Caesar Muhni Rizal;
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh koper-koper atau barang bawaan penumpang yang masuk melalui Bandara SMB II wajib dilakukan pemeriksaan X-ray;
Bahwa yang bertugas memonitor X-ray adalah Ismadi Setiawan;
Bahwa saksi tidak ingat pada 26 Februari ada penumpang yang membawa 16 koper;
Bahwa ada aturan dalam membawa barang-barang yang diperbolehkan yaitu yang memiliki nilai maksimal Usd.250 untuk per orangan dan Usd.1000 untuk keluarga;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
ERNILA KESUMAWIJAYA
Bahwa saksi bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sejak 1 Januari 2013;
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah sebagai pelaksana pemeriksa pada kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang yaitu memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang diperintahkan oleh petugas X-ray kemudian saksi juga melakukan pemeriksaan badan khususnya penumpang perempuan;
Bahwa saksi tidak ada memeriksa 16 koper yang berisi blackberry di meja tumbang;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
NYOMAN ADI SURYADNYANA BIN MADE BUDA WIRAWAN;
Bahwa saksi bekerja di kantor Bea dan Cukai Palembang, jabatan saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai II Palembang sejak Nopember 2010;
Bahwa sepengetahuan saksi ada penyelundupan HP Black berry berbagai type dari Kanwil Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor yang memberiahukan kejadian tersebut;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II Palembang adalah : melakukan penetapan nilai pabean, menetapkan pos tariff atas barang impor, melakukan pengawasan dab pelayanan atas kawasan berikat, kantor pos,impor dan ekspor baik melalui laut maupun udara, melaksanakan pelaksanaan persyaratan peraturan titipan instansi terkait, melaksanakan pengawasan dan pelayanan yang berkaitan dengan kebijakan baik bilateral, GTG, regional dan internasional;
Bahwa yang bertugas pada tanggal 26 Februari 2013 di kantor Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II adalah Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie hangar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi, Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Bahwa tugas masing-masing para petugas sesuai dengan SOP adalah sebagai berikut, Ismadi setiawan berada di X-ray memeriksa image barang, Jimmi Januardi mengawasi kelancaran arus penumpang dan barang, Herman Sawiran bertugas sesuai arahan Ismadi Setiawan untuk melakukan pengawasan dan Ernila, Hari Pristyadibaya, Aditya Pandu Nugraha dan M. Zacky Bustomi bertugas sesuai arahan dari Jimmi Januardi;
Bahwa terhadap barang-barang impor dari luar negeri dikenakan pajak;
Bahwa sepengetahuan saksi barang bukti yang ditemukan pada waktu penangkapan tangal 26 Februari 2013 terhadap terdakwa berupa alat-alat elektronik berupa handphone, black berry, I phone dan power bank;
Bahwa saksi tidak ingat ada penumpang yang membawa 16 koper;
Bahwa Bandara SMB II boleh masuk barang impor asalkan melalui/memiliki SITU;
Bahwa pada saat petugas yang jada di meja tumbang ada 3 (tiga) orang yang sedang bertugas;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
IMAM TARMUDI, SIK.,MH
Bahwa saksi adalah anggota POLRI;
Bahwa saksi mengetahui informasi akan ada barang selundupan berupa barang-barang elektronik dengan menggunakan kendaraan mobil Avanza warna hitam BG 511 UK;
Bahwa mobil tersebut mobil rental;
Bahwa yang menjemput barang-barang tersebut tiba di bandara SMB II adalah Caesar Muhni Rizal;
Bahwa mobil tersebut diberhentikan di depan kantor PT. Sampoerna yang diamankan oleh petugas lalu lintas;
Bahwa barang-barang yang ada dalam mobil tersebut adalah 16 koper;
Bahwa Caesar Muhni Rizal menerangkan kepada saksi barang tersebut milik temannya namun tidak menyebutkan namanya;
Bahwa terdakwa Hasan tidak ada ditempat kejadian;
Bahwa setelah Caesar Muhni Rizal berada di kantor Polsek kemudian barang-barang yang dibawanya berupa elektronik jenis HP blackberry dan ditanyan tentang kelengkapan surat-suratnya Caesar Muhni Rizal menerangkan bahwa barang tersebut tidak ada surat-suratnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sukarami untuk penyelidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan;
ENDARTO PUTRA JAYA
Bahwa saksi bekerja di BCA sejak 2008 sampai sekarang dengan jabatan sebagai staff hukum;
Bahwa tugas saksi melaksanakan administrasi hukum dan melakukan koordinasi dengan Kanwil Cabang serta lembaga lain diluar BCA terkait dengan permasalahan hukum untuk kepentingan BCA dan atau nasabah dan saksi bertanggung jawab kepada group hukum;
Bahwa benar Hasan tercatat sebagai nasabah BCA kantor Cabang Wisma Milenia dengan nomor rekening 0050546896 dan BCA kantor cabang Cilegon dengan nomor rekening 6520240045;
Bahwa diperlihatkan barang bukti rekening Koran dari BCA bahwa rekening atas nama Hasan melakukan transaksi debit maupun kredit;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan terdakwa dengan Caesar Muhni Rizal;
Bahwa terhadap pengguna kartu ATM dan nomor PIN bila digunakan oleh orang lain yang bukan pemilik sah atau pemilik rekening selama tidak ada laporan dari pemilik rekening maka secara hukum pihak bank akan menanggap bahwa transaksi yang dijalankan benar dan sah oleh pemilik rekening serta pemilik rekening bertanggung jawab sepenuhnya atas transaksi yang telah dilakukan;
Bahwa ada transaksi dari rekening atas nama Hasan nomor rekening 0050546896 ke Ismadi Setyawan dan Jimmi dilihat dari rekening Koran sejak Desember 2012 sampai dengan Maret 2013;
Bahwa dari hasil print out rekening Koran pada tanggal 25 januari 2013 ada dua kali transfer sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 26 januari 2013 melalui ATM sebesar Rp. 115.000.000,- tanggal 28 Janurai 2013 melalui ATM sebesar Rp. 112.000.000,- tanggal 7 Februari 2013 melalui ATM atas nama Jimmi sebesar Rp.10.000.000,- dan pada tanggal 18 Februari 2013 melalui ATM atas nama Mirza Fitriana sebesar Rp.112.000.000,-
Bahwa jumlah yang ditransfer dari rekening nasabah Hasan ke Ismadi Setiawan sebesar Rp.10.000.000,-
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2013 ada dua kali transaksi sebesar @ Rp.10.000.000,- tanggal 12 Februari 2013dari nasabah atas nama Hasan kepada Jimmi sebesar Rp.28.000.000,- tanggal 28 Januari 2013 dari nasabah Hasan kepada Jimmi sebesar Rp.62.000.000,-;
Bahwa buku tabungan atas nama Hasan tidak dijadikan barang bukti;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
MUHAMMAD NOVIAN, SH.,MH
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai PPATK dan tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa jabatan, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ahli dari PPATK antara lain melakukan analisis hukum dan memberikan pendapat hukum berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang guna kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan pencucian uang dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana;
Bahwa yang terkait dengan pencucian uang yang dimaksud asalah uang baik bank, asuransi, maupun koperasi yang melakukan simpan pinjam, wajib melapor transaksi tertentu;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan meminjamkan ATM kepada orang lain tergolong sebagai tindak pidana aktif;
Bahwa transaksi keuangan mencurigakan menurut ahli adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;
Bahwa unsur-unsur yang harus ada dalamsetiap perbuatan atau tindak pidana pencucian uang adalah unsure setiap orang, menempatkan, mentransfer, mengalihkan dana, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai penempatan, dan menggunakan;
Bahwa dalam tindak pidana pencucian uang yang bisa dijadikan barang bukti adalah berupa dokumen, rekaman-rekaman yang berhubungan;
Bahwa apabila orang yang rekening dan ATM nya digunakan orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang maka orang tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang disebut pelaku pasif;
Bahwa yang termasuk pelaku pencucian uang aktif termasuk di dalamnya pebisnis pengusaha yang membawa barang-barang dari luar akan tetapi tidak membayar pajak;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Caesar Muhni Rizal yang melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain dan menggunakan ATM dan rekening milik orang lain tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang aktif;
Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan;
PRIUS TORINO
Bahwa saksi adalah pemilik mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 511 UK dan tidak kenal dengan terdakwa sejak 14 Februari 2013;
Bahwa saksi membeli mobil tersebut dari Nurachman Firdaus dan BPKB belum dibalik nama ke nama saksi
Bahwa setelah mobil tersebut dibeli oleh saksi kemudian mobil tersebut saksi serahkan kepada Nurachman seorang anggota Polri untuk diusahakan sebagai mobil rental;
Bahwa sepengetahuan saksi pada Maret 2013 saksi pernah dikonfirmasi bahwa mobil saksi disewa oleh Caesar Muhni Rizal;
Bahwa mobil tersebut sekarang sedang dalam masalah dan ada di kantor kejaksaan;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
HERU YUNI PRASETYO, ST
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan mejabat sebagai Kasi Data dan Informasi Strandas Pos dan Telekomunikasi;
Bahwa tugas saksi sehari-hari adalah sebagai tim penerbit sertifikasi, alat komunikasi yang melekat pada perusahaan;
Bahwa untuk barang-barang yang boleh masuk ke wilayah Republik Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika;
Bahwa dari 8 type Black berry yang diperlihatkan di persidangan hanya satu buah handphone Blackberry type 8230 type RCE21CW yang memiliki sertifikat atas nama CV CATUR UTAMA sedangkan lainnya belum dilengkapi sertifikat yang sah;
Bahwa setiap alat atau perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit dimasukkan untuk diperdagangkan atau untuk dipergunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan tehnis;
Bahwa Caesar Muhni Rizal termasuk memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Indonesia tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diwajibkan serta diharuskan dalam usaha perdagangan elektronik yang diimpor dari Negara Singapura;
Bahwa apabila tidak dilengkapi dokumen Negara dirugikan karena tidak ada pemasukan PNBP;
Bahwa Black berry type 8230 diimpor dari Negara Meksiko;
Bahwa barang elektronik tersebut dilengkapi dokumen yang sah dengan cara pemilik perusahaan harus mengurus sura-suratnya ke Departemen Perdagangan;
Bahwa peraturan sertifikasi berlaku sejak tahun 2012;
Bahwa barang yang diberi sertifikasi adalah produk impor;
Bahwa kalau tidak ada sertifikasi dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Bahwa kerugian Negara akibat tidak ada dokumen yang sah terhadap Blackberry milik Caesar Muhni Rizal sebanyak 4746 unit sebesar Rp.160.000.000,-;
Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan;
JIMMI JANUARDI SE.,M.Si Bin HIFNI TOHIR, ST
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menjabat sebagai Kasubsie Hanggar;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Februari 2013 saksi bertugas di terminal kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II;
Bahwa Ismadi Setiawan pernah meminta rekening saksi dan mentransfer sejumlah uang ke rekening saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi Caesar Muhni Rizal sudah 3 (tiga) kali memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II;
Bahwa saksi menerangkan Ismadi Setiawan pernah bercerita bahwa ada temannya akan membawa barang berupa asesoris handphone dan tolong dibantu;
Bahwa buku tabungan BRI Nomor rekening 67550100424507 adalah milik saksi;
Bahwa tidak dibenarkan apabila petugas Bea dan Cukai meloloskan barang dan tidak membayar bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan penumpang yang turun dari terminal kedatangan Internasional ;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2013 saksi tidak melihat 16 koper barang elektronik yang datang dari Singapura;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO
Bahwa saksi bekerja di Kantor Bea dan Cukai dan menjabat sebagai Kasubsi Intelijen;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pengawasan dibidang ekspor/impor barang, obyek cukai di wilayah kerja kantor Pengawasan Bea dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang;
Bahwa saksi kenal dengan Caesar Muhni Rizal pada saat sedang mencari apartemen di Jakarta Selatan;
Bahwa pada Desember 2012 saksi bertemu Caesar Muhni Rizal dan mengatakan bahwa dia mempunyai usaha hand phone, telepon selular, computer dan asesoris, dan bertanya bagaiman cara mengimpor barang tersebut melalui Bandara Palembang dan saksi jawab tidak bisa, kemudian Caesar Muhni Rizal menanyakan bagaimana kalau asesoris computer, tetap saksi jawab tidak bisa, lalu Caesar mengatakan bahwa apabila saksi bisa membantunya memasukkan barang-barang maka akan dibagi keuntungan, dan risiko Caesar yang tanggung jawab, kemudian saksi ceritakan kepada Jimmi agar mau membantu melewatkan barang-barang tersebut melalui mesin X-ray;
Bahwa benar Caesar Muhni Rizal menyerahkan ATM kepada saksi pada Januari 2013;
Bahwa jumlah seluruh uang yang diberikan Caesar pada saksi sebesar Rp.653.000.000,- melalui transfer rekening BCA;
Bahwa Caesar sudah 4 (empat) kali memasukkan barang-barang tersebut melalui bandara SMB II;
Bahwa saksi pernah mentransfer uang kepada Jimmy sejumlah Rp.170.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu barang dibawa Caesar Muhni Rizal tersebut berisi handphone Blackberry, I phone dan asesoris handphone;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
HASAN
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah bekerja di restoran/ rumah makan milik orang tua Caesar Muhni Rizal;
Bahwa saksi pernah bekerja di Singapura di tempat teman Terdakwa, sejak saksi membuat paspor;
Bahwa tugas yang terdakwa lakukan saksi di Singapura adalah mengangkut barang-barang milik Yosep dan menyimpannya di gudang;
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di Singapura n adalah Terdakwa;
Bahwa pernah membuka rekening di Bank Central Asia karena disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa setelah membuka rekening di BCA buku rekening tabungan dan ATMnya dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu ATM dan nomor PINnya;
Bahwa saksi tidak ikut menyiapkan barang-barang milik Terdakwa yang akan dikirim ke Palembang;
Bahwa saksi tidak pernah membawa barang-barang elektronik blackberry dari Singapura ke Palembang;
Bahwa saksi tidak tahu 16 koper berisi handphone blackberry milik siapa;
Bahwa saksi tidak tahu ATM BCA milik saksi digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi belanja/bisnis handphone;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa dengan Yosep;
Bahwa saksi tidak pernah membaca berita acara penyidikan terhadap terdakwa di kantor polisi;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saksi masih berada di kampung;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan terdakwa dalam BAP penyidikan benar;
Bahwa hubungan terdakwa dengan Hasan karena Hasan merupakan pegawai terdakwa;
Bahwa barang-barang yang dibawa oleh terdakwa di dalam Mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 511 UK 16 koper berisi :
2335 (Dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
206 (Dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
270 (Dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
290 (Dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
101 (Seratus satu) Unit HP BlackBerry Type 9650;
715 (Tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
125 (Seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
692 (Enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
20 (Dua puluh) Unit Iphone 4S;
10 (Sepuluh) Unit Iphone 5;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada selasa 26 Februari 2013 sekira jam 10.00 di jalan akses keluar bandara bersama Dedy;
Bahwa yang membawa barang-barang handphone blackberry dari Singapura ke bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yaitu kurir bernama Fitri dan dijemput oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah menyuruh Hasan untuk membuka rekening di BCA Cabang Wisma Milenia Jakarta;
Bahwa terdakwa membenarkan bukti hasil print out bank BCA yang terdakwa lakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.653.000.000,- ke rekening ISMADI dari rekening milik HASAN;
Bahwa terdakwa memiliki usaha di bidang asesoris, Handphone dan property sejak tahun 2004;
Bahwa Terdakwa memiliki perusahaan CV. Cahaya Utama dan sudah dijual pada tahun 2012 dan dibeli oleh seorang bernama Toni di Jakarta;
Bahwa perusahaan milik terdakwa bergerak dibidang percetakan, perdagangan barang dan jasa dan alat komunikasi HT dan HP), ekspor dan impor;
Bahwa Terdakwa bertemu Ismadi Setyawan pada 2012 di Apartemen Kalibata Jakarta;
Bahwa Terdakwa kemudian mencarikan tempat karena teman terdakwa ada yang mau menjual apartemennya , kemudian Terdakwa bersama Ismadi Setyawan melihat lokasi dan Terdakwa memperkenalkan diri kepada Ismadi Setyawan bahwa Terdakwa bekerja dibidang property dan Telekomunikasi;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Ismadi Setyawan bekerja di Kantor Bea dan Cukai kemudian terdakwa mengatakan berencana akan mengimpor asesoris dari Singapura atau dari China ke Indonesia;
Bahwa Ismayadi Setyawan menjawab kalau asesoris, Power Bank dan Hard disk tidak bisa, kemudian Terdakwa meminta bantuan Ismayadi Setyawan dalam rangka impor tersebut dan Ismayadi Setyawan akhirnya setuju;
Bahwa yang mengirim barang dari Singapura adalah seorang bernama Yosef partner terdakwa, Terdakwa tinggal menerima barang di Indonesia melalui bandara yang ditunjuk;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali memasukkan barang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dibawa oleh kurir dari Singapura pada periode Januari sampai Februari 2013 berupa Power Bank dan Hard Disk;
Bahwa Terdakwa mengambil barang di Bandara SMB II untuk pengiriman yang ke 4, untuk pengiriman pertama sampai ketiga dikirim melalui cargo lokal;
Bahwa Terdakwa datang ke area parkir bandara dan kurir datang menghampiri terdakwa kumudian barang diambil oleh terdakwa untuk dibawa ke mobil;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal kurir yang bernama Fitri;
Bahwa terdakwa mengambil barang sebanyak 16 koper yang berisi Blackberry sekitar 4700 unit;
Bahwa barang-barang diangkut menggunakan mobil sewaan dan rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jasa cargo;
Bahwa barang-barang tersebut akan dibawa oleh Terdakwa ke Ramayana Ilir Barat I Palembang;
Bahwa benar barang tersebut tidak membayar bea masuk karena ilegal;
Bahwa terdakwa tidak pernah memasukkan barang-barang melalui bandara lainnya;
Bahwa terdakwa pernah mengirimkan uang sebesar Rp.653.000.000,- kepda Ismadi Setyawan dengan cara mengisi ke rekening atas nama Hasan dengan cara bertahap beberapa kali;
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan ATM dan PIN atas nama Hasan tersebut kepada Ismadi Setyawan pada 20 Januari 2012 guna kepentingan pengurusan barang-barang yang masuk melalui bandara SMB II;
Bahwa kaitannya dengan saksi Hasan karena saksi Hasan bekerja di restoran Padang milik keluarga terdakwa dan semua karyawan dibuatkan ATM;
Bahwa Hasan tidak ikut ke Palembang dan terdakwa hanya menggunakan ATM milik Hasan saja;
Bahwa Hasan bekerja di Singapura di tempat Yosef sebagai pelayan (office boy);
Bahwa Hasan mengetahui hubungan bisnis Yosef dan Terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat mobil sewaan diberhentikan oleh polisi ada supir yang mengendarainya;
Bahwa terdakwa berangkat ke Singapura pada 17 januari 2013;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi, yaitu berupa :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
16 (enam belas) buah tas koper
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah)
Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa dan saksi-saksi dan dapat dijadikan alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara persidangan dianggap turut termuat menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti yang saling bersesuaian satu sama lain maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa memiliki usaha dibidang asesoris handphone sejak 4 tahun lalu (sekitar 2008) dengan nama perusahaan CV. Cahaya Utama di Jakarta;
Bahwa benar terdakwa pernah meminta bantuan untuk mengurus impor barang milik terdakwa dari Singapura kepada Ismadi Setyawan petugas kantor Bea dan Cukai dengan jabatan Kasubsie Intelijen di Bandara SMB II Palembang;
Bahwa benar tanggal 26 Februari 2013 ada barang yang masuk dari Singapura melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yaitu sebanyak 16 koper;
Bahwa benar petugas bea dan cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak ada yang memeriksa koper-koper yang berisi handphone blackberry di “meja tumbang” karena tidak ada koper berisi hand phone blackberry yang ditandai untuk diperiksa di “meja tumbang”;
Bahwa petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada tanggal 26 Februari 2013 adalah Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie Hanggar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Bahwa benar 16 koper tersebut diterima oleh Terdaka di luar area terminal kedatangan internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dari kurir bernama Fitri untuk dimasukkan ke mobil Avanza Hitam Plat Nomor BG 511 UK;
Bahwa benar telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Sukarami Mobil Plat Nomor BG 511 UK yang dikendarai sopir benama Dedi bersama-sama Terdakwa beserta 16 koper barang bawaannya di depan kantor PT. Sampoerna Tanjung Api Api Palembang;
Bahwa benar setelah ditangkap, Mobil tersebut bersama penumpangnya dibawa oleh aparat kepolisian beserta barang bawaan berupa 16 ke Polsek Sukarami untuk di interogasi;
Bahwa benar kemudian isi koper-koper tersebut dibuka di Polsek Sukarami dan ternyata berisi handphone blackberry berbagai tipe, I phone dan asesoris handphone;
Bahwa benar koper-koper tersebut berasal dari Singapura yang datang melalui terminal kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atas dasar pesanan terdakwa;
Bahwa benar atas permintaan terdakwa, saksi Hasan membuka rekening BCA dengan nomor rekening 0050546896; kemudian setelah membuka rekening buku dan kartu ATMnya tidak dipegang oleh terdakwa akan tetapi diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa benar kemudian ATM dan buku tabungan atas nama Hasan kemudian diserahkan terdakwa kepada saksi Ismadi Setiawan selaku PNS di kantor Bea dan Cukai dan menjabat sebagai Kasubsi Intelijen kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang oleh Caesar Muhni Rizal;
Bahwa benar pada rekening tersebut telah ditempatkan sejumlah dana oleh terdakwa secara bertahap dengan total seluruhnya Rp. 653.000.000,-
Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
Tanggal 29 Januari 2013 sebeaar Rp. 115.000.000
Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Bahwa benar ATM tersebut setelah diterima Ismadi Setiyawan digunakan oleh saksi Ismadi Setiyawan untuk keperluan pribadinya dan untuk menjalankan bisnis jual beli mobil;
Bahwa benar kemudian saksi Ismadi Setiyawan telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik saksi Jimmi Januardi ke Tabungan BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 575501000424507 sebanyak 8 (delapan) kali dengan jumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan ke rekening BCA atas nama Jimmi Januardi Nomor Rekening : 0072955399 sebanyak Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dari ATM BCA atas nama Hasan tersebut ;
Bahwa benar Jimmi Januardi adalah seorang PNS pada kantor Bea dan Cukai yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang;
Bahwa benar terdakwa telah tiga kali memasukkan barang-barang elektronik ke Indonesia melalui cargo pada kurun waktu Januari hingga Februari 2013 yaitu Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh ) koper, Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper, Pertengahan bulan februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) koper dan yang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang ini adalah untuk ke 4 (empat) kalinya sebanyak 16 koper;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan atau tidak.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif kumulatif, yaitu :
Kesatu : melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau
Kedua : melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan
Ketiga : melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan perkara a quo disusun secara alternatif kumulatif, maka Majelis pertama-tama akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu Dakwaan Kesatu kemudian Majelis akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum terhadap dakwaan yang di-kumulatif-kan dalam dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,oo (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,oo (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Unsur yang melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Unsur Beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan / berlanjut sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Ad. 1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001dipergunakan terminologi baru yaitu “Setiap orang” dalam ketentuan umum dinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorang atau termasuk koorporasi, sehingga dengan demikian sudah barang tentu harus ada orang/manusia sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa orang/manusia sebagai subjek hukum yang dimaksud di atas, adalah yang mampu menyandang hak dan kewajiban serta cakap bertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, dapat diperoleh suatu kesimpulan hukum bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk pada subjek hukum yakni orang yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan sebagai terdakwa dan setelah ditanyakan identitasnya di persidangan ternyata sesuai identitas terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah membenarkannya dan yang bersangkutan mengaku sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN selaku subjek hukum dalam istilah tehnis yuridis “setiap orang” menurut hukum telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut, namun apakah terdakwa sebagai subjek hukum tindak pidana dimaksud nantinya terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana tergantung pada unsur-unsur yang lainnya pula;
Ad.2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau
penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no.8 tahun 1974 jo UU no.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian “Pegawai Negeri” adalah setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, pegawai negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa unsur “memberikan sesuatu” atau “menjanjikan sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tersebut dapat dilakukan baik oleh pelaku tindak pidana korupsi sendiri maupun oleh pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuatu dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah “hadiah”, yang termasuk dengan “sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah baik berupa benda berwujud misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas untuk bermalam di hotel berbintang ( R. Wiyono Hal : 58 - 59);
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bersama-sama dengan saksi HASAN (terdakwa lain dengan berkas perkara yang terpisah) sebagai pemilik tabungan BCA nomor 0050546896 atas nama HASAN;
Menimbang, bahwa terdakwa mengenal seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ismadi Setyawan, yang menjabat sebagai Kasubsi Intelijen pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa meminta bantuan Ismadi Setyawan untuk mengurus barang-barang impornya yang akan masuk ke Indonesia melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan memberikan ATM BCA beserta nomor PIN-nya kepada Ismadi Setyawan agar barang-barang tersebut dapat lolos masuk ke Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian telah menempatkan sejumlah dana dengan jumlah keseluruhan Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang ditempatkan secara bertahap;
Menimbang, bahwa dengan diberikannya buku rekening BCA dan ATM beserta nomor PINnya oleh terdakwa kepada Ismadi Setiyawan menurut Majelis perbuatan terdakwa sama saja dengan memberikan sejumlah uang kepada Ismadi Setyawan yang mana ATM tersebut digunakan oleh terdakwa sebagai media pengiriman uang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Februari atas bantuan Ismadi Setiyawan barang-barang berupa 16 koper milik Caesar Muhni Rizal dapat masuk melalui terminal kedatangan internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, yang setelah diperiksa di kantor Polsek Sukarami ternya berisi berbagai jenis type handphone blackberry;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah terpenuhi;
Ad. 3 Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa unsur dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, di dalam hukum pidana disebut “bijkomend oogmerk atau maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana, (R. Wiyono Hal : 60);
Menimbang, bahwa sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1963 Nomor 39K/Kr/1963 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagi Pegawai Negeri;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa CAESAR MUHNI RIZAL yang didakwa bersama-sama HASAN oleh Penuntut Umum pernah meminta bantuan kepada saksi Ismayadi Setiawan seorang PNS di Ditjen Bea Cukai menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang untuk memasukkan barang-barang ke Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II;
Menimbang, bahwa tugas Ismadi Setiawan adalah melakukan pengawasan dan penindakan lalu lintas barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk meluruskan niat Caesar Muhni Rizal tersebut Caesar Muhni Rizal menyerahkan Buku Rekening BCA beserta ATM atas nama terdakwa kepada saksi Ismayadi Setiawan dan kemudian Caesar Muhni Rizal menempatkan sejumlah dana sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa petugas bea cukai yang sedang bertugas pada tanggal 26 Februari adalah sebagai berikut : Jimmi Januardi, sebagai Kasubsie Hanggar, Ernila Kusuma Wijaya sebagai pelaksana pemeriksa, saksi Hari Peristiadibaya sebagai pelaksana pemeriksa, Zacki Bustami sebagai pelaksana administrasi yang mengumpulkan custom declaration, Ismadi Setiawan sebagai fungsi pengawasan; dan Herman Sawiran sebagai pelaksana pemeriksa pada seksi P2 (penindakan dan penyidikan);
Menimbang, bahwa sesuai dengan tugasnya untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap barang-barang bawaan penumpang, saksi Ismadi Setiyawan tidak melakukan fungsi pengawasannya terhadap 16 koper barang bawaan penumpang yang dibawa dari Singapura tersebut karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bertugas di meja tumbang yakni saksi Ernila dan saksi Pandu tidak ada koper yang sudah ditandai/diberi atensi untuk diperiksa yang berisi handphone blackberry berbagai type;
Menimbang, pada saat Ismadi Setyawan bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II tanggal 26 Februari 2013 barang-barang pesanan Terdakwa masuk dari Singapura tanpa melalui pemeriksaan oleh Ismadi Setyawan dan para petugas lainnya sebagaimana Aditya Pandu Mugraha, Mochammad Zaky Bustomi dan Ernila Kesumawijaya sehingga barang-barang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas dan dapat keluar dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang;
Menimbang, oleh karena tidak ada dilakukan pemeriksaan oleh Ismadi Setiawan dan para petugas bea dan cukai lainnya terhadap barang-barag milik Terdakwa yang masuk dari Singapura maka menurut Majelis unsur ketiga “tidak berbuat” sesuatu dalam jabatan Ismadi Setyawan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur MELAKUKAN ATAU MENYURUH LAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN :
Menimbang, bahwa unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah ketentuan dasar yang mengatur bentuk penyertaan, dimana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur pelengkap dari pidana materiilnya, sedangkan ketentuan penyertaan ini hanya untuk menentukan kualifikasi tindak pidana secara bersama-sama yang secara sadar telah diketahui dan dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan serta melakukan memperlihatkan adanya beberapa pelaku dimana masing-masing perlaku melakukan perbuatan sehingga masing-masing perbuatan tersebut terangkau menjadi sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Menimbang, bahwa benar saksi HASAN adalah pemilik dari Rekening Tabungan Tahapan rekening 0050546896 dan saksi HASAN menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM Nomor rekening 0050546896 Atas nama HASAN beserta nomor PIN Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menempatkan sejumlah dana sebesar Rp.653.000.000,- secara bertahap ke rekening BCA Nomor 0050546896 Atas nama HASAN;
Menimbang, bahwa kemudian kartu ATM beserta nomor PIN tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saksi ISMADI SETYAWAN sebagai sarana untuk menerima pengiriman uang dalam kaitannya meloloskan barang milik Terdakwa berupa Handphone/Balckberry yang dibawa oleh kurir Terdakwa dari Singapura melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tanpa harus melalui pemeriksaan kepabeanaan;
Menimbang, bahwa pada Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 ( enam belas ) koper telah masuk melalui Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II tanpa melalui pemeriksaan petugas kepabeanan dan kemudian barang-barang tersebut lolos dan dibawa keluar oleh Terdakwa sampai keluar Bandara sebagaimana keterangan saksi-saksi Noman dan saksi Sujana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terlihat terjadinya kerjasama yang sadar yang sadar antara HASAN yang menyediakan sarana berupa rekening BCA dan ATM BCA beserta nomor PIN nya yang diserahkan kepada Terdakwa oleh Terdakwa kemudian rekening BCA, ATM dan PINnya tersebut diserahkan kepada ISMADI SETYAWAN yang merupakan Petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk membantu Terdakwa memasukkan barang-barang berupa handphone blackberry berbagai type melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagai sarana untuk memberikan sejumlah “uang suap” dengan cara Terdakwa menempatkan sejumlah uang ke rekening atas nama terdakwa tersebut dengan jumlah keseluruhan Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka unsur MELAKUKAN ATAU MENYURUH LAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi.
Ad. 5 Unsur Beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan / berlanjut sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal 64 ayat (1) KUHP, mengatur, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Ismadi Setyawan dan saksi Jimmi Januardi dan Caesar Muhni Rizal telah 3 (tiga) kali memasukkan barang-barang dari Singapura melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2013;
Menimbang, oleh karena perbuatan Terdakwa yang memasukkan barang sebanyak 3 (tiga) kali dan tanpa pemeriksaan kepabeanan maka menurut Majelis unsur beberapa perbuatan berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur 2, 3 , 4 dan 5 telah terpenuhi atas diri terdakwa maka sepatutnya pula unsur 1 yakni “Setiap orang” dinyatakan terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dalam kaitannya satu sama lain, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, yaitu memenuhi rumusan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya halaman 4 menyebutkan dengan demikian peristiwa hukum yang diperiksa dalam perkara ini adalah peristiwa hukum yang locus delictinya di Jakarta, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 137 KUHAP sejatinya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini, Ipso Jure Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang seharusnya menyatakan dirinya tidak berwenang mengadila perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis berpedoman pada padal 84 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili di tempat Terdakwa ditangkap dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan pengadilan negeri, dalam perkara ini sebagian besar saksi tempat kedudukannya di wilayah Pengadilan Negeri Palembang oleh karenanya terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa kesaksian Bustomi, Fitri dan Alvin tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, keterangan ahli dan bukti surat yang saling bersesuaian sudah cukup bagi Majelis dan menjadi petunjuk untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini;
Menimbang, bahwa pada halaman 7 nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan bahwa adalah suatu kekeliruan dalam menegakkan dan menerapkan hukum bila terdakwa dan Caesar Muhni Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, oleh karena unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 5 huruf a Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti pada pertimbangan hukum di atas maka pledooi penasehat hukum tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum terdakwa di dakwa melanggar Pasal Kedua : melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan ;
Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ;
Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandangsebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, yakni sebagai berikut :
ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dibuktikan dalam pembuktian unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu, adapun karena subjek hukum dalam Dakwaan Kesatu maupun dalam Dakwaan Ketiga adalah sama yakni CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN maka pembuktian unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu ini diambil alih untuk pembuktian unsur setiap orang dalam Dakwaan Ketiga sehingga unsur ini telah terpenuhi pula;
ad.2. Unsur “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dari perbuatan menempatkan atau mentransfer, atau mengalihkan atau membelanjakan, atau menghibahkan, atau menitipkan, atau membawa ke luar negeri, atau mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Masing-masing perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini merupakan alternatif yang berdiri sendiri. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari kategori perbuatan dalam unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “harta kekayaan” dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ada dirumuskan, bahwa ‘harta kekayaan’ adalah “semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”, adapun frasa selebihnya, yaitu : ‘menempatkan’, ‘mentransfer’, ‘mengalihkan’, ‘membelanjakan’, ‘membayarkan’, ‘menghibahkan’, ’menitipkan’, ‘membawa keluar negeri’, ‘mengubah bentuk’, ‘menukarkan dengan mata uang atau surat berharga’ atau ‘perbuatan lain’ tidak ada penjelasannya secara spesifik.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis yang dimaksud dengan :
Menempatkan adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang.
Mentransfer adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama.
Mengalihkan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan.
Membelanjakan adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.
Membayarkan adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain guna mendapatkan suatu barang atau jasa.
Menghibahkan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
Menitipkan adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Membawa ke luar negeri adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.
Mengubah bentuk adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.
Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.
Perbuatan lainnya adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 di dalam penjelasan umumnya terdapat uraian tahapan proses pencucian uang, yang terdiri atas :
Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain.
Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak mensyaratkan bahwa proses placement tersebut hanya pada perbankan atau ke dalam penyedia jasa keuangan karena dalam unsur delik tersebut yang dilarang adalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Satu hal yang harus dicermati dalam bunyi pasal ini adalah adanya frasa “atau perbuatan lain atas harta kekayaan”, ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan pada perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian unsur “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan” sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi
Menimbang, bahwa saksi HASAN atas perintah Terdakwa pernah membuka rekening di Bank Central Asia Cabang Wisma Milenia dengan nomor rekening 0050546896;
Menimbang, bahwa kemudian setelah mendapat buku rekening, ATM beserta nomor PINnya kemudian HASAN menyerahkan buku rekening, ATM dan nomornya PINnya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menempatkan sejumlah dana ke rekening atas nama terdakwa tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1.Tanggal 21 januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000
2.Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000
3.Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000
4.Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000
5.Tanggal 7 februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000
6.Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000
Total Rp.653.000.000
Sehingga jumlah uang yang telah ditempatkan ke rekening atas nama terdakwa sebesar Rp.653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa menurut ahli dari PPATK Mohammad Novian, SH.,MH bahwa perbuatan terdakwa menempatkan sejumlah uang rekening di BCA milik Hasan merupakan pelaku aktif dalam tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa kegiatan menempatkan adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, telah dilakukan oleh Terdakwa ke rekening atas HASAN di Bank Central Asia Cabang Wisma Milenia dengan nomor rekening 0050546896 telah terpenuhi;
ad.3. Unsur “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)”
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini tidak memberi pengertian atau definisi mengenai apa yang dimaksud dengan “patut diduganya” dalam unsur ini. Namun, dalam penjelasan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat alternatif perbuatan, yaitu “diketahuinya” atau “patut diduganya”. Dengan terpenuhi salah satu saja dari dua alternatif tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ditentukan, bahwa pengertian “yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum;
Pengertian “yang diketahui atau patut diduganya” dalam hukum pidana disebut dengan sengaja atau sering kita sebut sebagai opzet, yaitu suatu keadaan batin dimana si pelaku secara insyaf mampu menyadari tentang apa yang sedang dilakukannya beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa Prof. Mr. D. Simons dalam Leerboek I, hlm.234 menyatakan, “opzet adalah merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak manusia hingga menjadi tindakan yang nyata”. Lebih singkatnya pelaku mengetahui atau patut menduga suatu harta kekayaan/uang merupakan hasil tindak pidana korupsi”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pasal 2 ayat (1)” dalam unsur ini adalah rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu mengenai hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan Tindak Pidana yang salah satunya adalah berasal dari korupsi;
Menimbang, bahwa untuk dapat “mengetahui atau menduga” bahwa suatu harta kekayaan/uang yang ditransaksikan dalam pencucian uang adalah berasal dari kejahatan incasu korupsi, terutama dapat dilihat atau dibandingkan dengan profile dari orang yang memiliki harta kekayaan/uang tersebut. Jika dari profile yang bersangkutan dapat dinilai bahwa harta benda yang dimilikinya atau transaksi yang dilakukannya adalah wajar dan seimbang, maka dapat disimpulkan bahwa harta kekayaan/uang tersebut bukan berasal dari kejahatan/korupsi, namun jika dari profile yang bersangkutan dapat dinilai bahwa harta benda yang dimilikinya atau transaksi yang dilakukannya sangat tidak wajar dan tidak seimbang dengan penghasilannya, maka dapat diketahui atau patut diduga bahwa harta kekayaan/uang tersebut berasal dari kejahatan/korupsi;
Menimbang, bahwa pencucian uang tidak selalu dilakukan melalui jasa bank, bisa juga dilakukan secara tunai/non bank, dimana hal ini justru banyak dilakukan dengan tujuan agar pelacakannya sulit dilakukan. Sehubungan dengan sulitnya membuktikan hasil kegiatan pencucian uang Ahli Dr. M. YUNUS HUSEIN, S.H., LLM., menjelaskan “bahwa beban pembuktian sebagaimana penerapan pasal 77 dan 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dikenal dengan pembalikan beban pembuktian. Pada umumnya dari sekian banyak unsur delik dalam pasal 3, 4 dan 5 UU tersebut, Penuntut Umum harus membuktikannya kecuali terhadap unsur ‘harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana’, yang menjadi kewajiban Terdakwa untuk membuktikannya”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menyatakan bahwa : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi;
Menimbang, tindak pidana pencucian uang mengenal nomenklatur sebagai tindak pidana lanjutan (predicate crime) atau dengan istilah kejahatan asal. Hasil tindak pidana dimaksudkan adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigrasi, di Bidang Perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, dibidang kelautan dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum di Indonesia (Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penaggulangan Kejahatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2010 halaman 213);
Menimbang, bahwa Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa pada halaman 11, bahwa tindak pidana predikat tidak harus dibuktikan terlebih dahulu secara terpisah, namun dapat dibuktikan secara bersama-sama merupakan suatu proses dan pentahapan yang dapat diterima praktik penegakan hukum di Indonesia dewasa ini;
Menimbang, bahwa sejalan dengan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis sependapat dengan pendapat ahli Soewarno, SH.,MH Widyaiswara Utama Kejaksaan republik Indonesia yang menyatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu predicate crime-nya dibuktikan dulu (Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Loundring Rangkaian Lokakarya terbatas masalah Kepailitan dan wawasan hakim Bimas 2004, MA dan Pusat Pengkajian hukum halaman 142);
Menimbang, bahwa terhadap uang sebesar Rp.653.000.000,- yang diberikan kepada saksi Ismadi Setiawan, saksi Caesar Muhni Rizal di persidangan menerangkan bahwa uang tersebut merupakan hasil usahanya selama ini dibidang bisnis hand phone dan property terhadap hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi bahwa barang-barang terdakwa pernah masuk pada tanggal 11 Januari 2013 dan sesudah itu pada tanggal 21 Januari 2013 terdakwa telah memberikan uang kepada Ismadi Setyawan, maka memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa uang tersebut adalah hasil dari kejahatan tersebut maka unsur harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah berasal dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya tindak pidana korupsi sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan terbukti oleh karena itu unsur “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)” telah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul
harta kekayaan.
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan unsur sebelumnya yakni “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan nyata adanya penggunaan rekening atas nama orang lain untuk bertranskasi yang dilakukan terdakwa kepada saksi Ismadi Setyawan dengan menggunakan tabungan atas nama Hasan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis tindakan terdakwa yang menggunakan tabungan atas nama Hasan adalah sebagai upaya untuk menyamarkan harta kekayaaannya su[apaya tidak terlihat berasal dari tindak pidana memasukkan barang elektronik dari singapura ke wikayah Indonesia tanpa melalui pembayaran Bea Masuk dan pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian diatas jelas unsur ke 4 telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa Dakwaan ketiga Penuntut Umum dikaitkan dengan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah mengenai perbarengan atau gabungan beberapa perbuatan pidana (meerdaadsche samenloop atau concursus realis) yang rumusannya berbunyi : “Dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan.”
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Ketiga maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan gabungan beberapa perbuatan pidana yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh karenanya terhadap diri terdakwa patut dimintai pertanggung jawaban pidana dan dijatuhi pidana sesuai hukuman yang pantas;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 31
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas maka Dakwaan Ketiga telah terbukti;
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan pidana penjara dan/atau pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang karena selama proses perkara ini terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penagkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh terdakwa maka majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti No.1 sampai dengan 18 sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan dipertimbangkan dalam amar putusan di bawah ini, namun mengenai barang bukti sebagaimana yang dipersoalkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa berupa 150 (seratus limapuluh) unit Powerbank yang oleh Penuntut Umum tidak dinyatakan statusnya, menurut Majelis sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, karena pada kenyataannya barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Caesar Muhni Rizal yang disita penyidik diambil dari Toko asesoris Handphone milik Terdakwa padahal barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang di dakwakan dalam perkaran ini;
Menimbang, karena terdakwa dipidana maka kepada terdakwa dibebani juga untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri terdakwa:
-Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di tanah air;
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
-Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 25 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT” dan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti :
2.335 dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus Sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas ) unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus Sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10 (sepuluh) unit Iphone 5
Dirampas oleh negara;
16 (enam belas) buah tas koper
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Friyus Triono;
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal
Dan 150 buah Power Bank
Dikembalikan kepada Terdakwa Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah);
Kesemuanya uang tersebut dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,oo (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada Hari : Rabu, Tanggal 15 Januari 2013 oleh kami : H. ADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISTWAN G.DAMANIK, SH.,M.Hum dan GUSTINA ARYANI., SH.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh NUHARDIN, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Sanusi, SH.,MH, Yunita, SH., Abdul Aziz, SH., Amelda Yunita, SH.,MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
KRISTWAN G.DAMANIK, SH.,M.Hum H.ADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum
GUSTINA ARYANI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI :
NUHARDIN, SH.,MH