86/Pid.Sus/2014/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 86/Pid.Sus/2014/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDIAN MUSLIM Alias AI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih No.Pol.DG.5483 M. ; - dikembalikan kepada terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.-( Seribu Rupiah )
P U T U S A N
Nomor 86/Pid.Sus/2014/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Ternate, yang bersidang di Jailolo, Kab.Halmahera Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan akhir dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ARDIAN MUSLIM Alias AI ;
Tempat Lahir : Galala ;
Umur / Tanggal Lahir : 23 tahun / 16 Agustus 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Galala kec.Jailolo Kab.Halmahera Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ( tamat ) ;
Terdakwa ditahan di LAPAS Kelas II B Jailolo berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik , Nomor Pol : Sp.Han / 01 /IX/2013 / sejak tanggal 26 September 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Ternate, di Jailolo Nomor : Print-74/S.2.10.7/Epp.1/10/2013, sejak tanggal 15 Oktober 2013 s/d tanggal 23 November 2013;
Penuntut Umum Nomor ; PRINT-52/S.2.10.7/Ep.2/03/2014, sejak tanggal 24 Maret 2014 s/d tanggal 12 April 2014, tertanggal 24 Maret 2014 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ternate No, 86/ Pid.Sus/2014/PN.Tte sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 01 Mei 2014, tertanggal 02 April 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate No.8Pid,Sus/2014/PN.Tte, sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d tanggal 30 Juni 2014, tertanggal 23 April 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun Terdakwa menyatakan tetap akan menghadapinya sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 02 April 2014 No.86/Pid.B/2014/PN.Tte tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate tanggal 02 April 2014 No. 8/ 6Pid. Sus / 2014 / PN. Tte, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama ARDIAN MUSLIM Alias AI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan :
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke depan persidangan sesuai surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum tanggal 01 April 2014, No Reg Perkara : PDM- 11/S.2.10.7/Ep.2/04/2014 ,yang adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan September tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu yang telah disebutkan di atas, pada saat terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI mengendarai sepeda motor miliknya, yaitu Yamaha Jupiter Z warna putih Nomor Polisi DG 5483 M dari arah Utara tepatnya dari Desa Soakonora menuju rumahnya di arah Selatan tepatnya di Desa Galala dengan kecepatan 60 km/jam, dimana terdakwa ARDIAN dalam keadaan baru saja mengkomsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus. ;
Tiba di sekitar kios Saudara Arsad di Desa Gufasa, dimana keadaan pada saat itu gelap karena listrik PLN padam, cuaca cerah dan jalan lurus dan bagus, karena kekurang hati-hatian terdakwa ARDIAN yang tidak melihat korban Awin Idrus yang sedang berjalan kaki, selanjutnya terdakwa ARDIAN menabrak korban Awin Idrus, lalu korban Awin Idrus terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa ARDIAN dimana posisi korban Awin Idrus terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa ARDIAN terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa ARDIAN terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya. ;
Akibat dari tabrakan tersebut, korban Awin Idrus mengalami luka akibat benturan di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki dan tangan lalu dibawa ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan, setelah dirawat selama 2 (dua), korban Awin Idrus meninggal dunia. ;
Akibat perbuatan terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI, korban awin Idrus meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jailolo Nomor 445/464/RSUD/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada RSUD Jailolo, dr. Verro Ratuwalangon, dengankesimpulan korban menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul, hal tersebut di atas mengakibatkan korban meninggal dunia.;
Perbuatan terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--
Menimbang, , bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1, NURAINI IDRUS alias RANI,
Bahwa yang Saksi tahu ada masalah kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan kematian ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat.
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa yang menjadi korban adalah Awin Idrus.
Bahwa korban mengalami luka akibat benturan di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki dan tangan lalu dibawa ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan, setelah dirawat selama 2 (dua), korban meninggal dunia.
Bahwa karena kekurang hati-hatian terdakwa yang tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki, selanjutnya terdakwa menabrak korban Awin Idrus, lalu korban terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa dimana posisi korban terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya.
Bahwa korban telah meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jailolo Nomor 445/464/RSUD/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada RSUD Jailolo, dr. Verro Ratuwalangon, dengan kesimpulan korban
menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul, hal tersebut di atas mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa saksi melihat langsung kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi sementara duduk di depan rumah pak Ibrahim bersama saksi Isma Idrus Alias Ima.
Bahwa saksi melihat korban Awin Idrus berjalan tepat di samping kios pak Arsad karena ada cahaya lampu genset.
Bahwa pengendara motor datang dari arah utara menuju ke arah selatan.
Bahwa selain saksi yang melihat langsung ada juga saksi Isma Idrus Alias Ima dan Ifan Tomagola yang melihat langsung kejadian tersebut.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah, malam hari, lampu PLN padam, jalan lurus bagus.
Bahwa saksi mendengar bunyi tabrakan seperti bunyi drum.
Bahwa jarak saksi dengan lokasi kejadian sekitar 30 (tiga puluh) meter.
Bahwa ada biaya RS, pemakaman, sembako ditanggung oleh keluarga terdakwa .
Bahwa korban Awin Idrus jalan lurus di pinggir jalan tidak menyebrang.
Bahwa motor terdakwa tidak ada lampu dan saksi tidak mendengar suara klakson.
Atas keterangan Saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi 2, MAMAN D ISHAK Alias AN,
Bahwa yang Saksi tahu ada masalah kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan kematian ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat.
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban adalah Awin Idrus.
Bahwa korban mengalami luka akibat benturan di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki dan tangan lalu dibawa ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan, setelah dirawat selama 2 (dua), korban meninggal dunia.
Bahwa saksi berada di depan foto kopi Hi. Badar yang jaraknya 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian.
Bahwa saksi mendengar bunyi tabrakan “praak”, saksi balik badan dan melihat korban Awin Idrus terseret oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa .
Bahwa karena kekurang hati-hatian terdakwa yang tidak melihat korban Awin Idrus yang sedang berjalan kaki, selanjutnya terdakwa menabrak korban Awin Idrus, lalu korban Awin Idrus terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa dimana posisi korban Awin Idrus terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya.
Bahwa korban awin Idrus meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jailolo Nomor 445/464/RSUD/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada RSUD Jailolo, dr. Verro Ratuwalangon, dengan kesimpulan korban menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul, hal tersebut di atas mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa saksi melihat langsung kecelakaan tersebut.
Bahwa pengendara motor datang dari arah utara menuju ke arah selatan.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah, malam hari, lampu PLN padam, jalan lurus bagus.
Bahwa kecepatan pengendara motor sekitar 70 km/jam.
Bahwa saksi mencium bau alkohol dari pengendara motor.
Bahwa saat kejadian motor mengeluarkan cahaya seperti bunga api.
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut dari jarak 10 (sepuluh) meter.
Bahwa saksi melihat terdakwa bangkit dari got dan menuju motornya.
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dan motor tidak ada lampu.
Bahwa keluarga telah menerima dan iklas terhadap kejadian kecelakaan tersebut.
Atas keterangan Saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa saksi 3,. ISMA IDRUS Alias IMA, tidak hadir dan PU membacakan keterangan Saksi BAP :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat telah terjadi tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI.
Bahwa yang menjadi korban adalah Awin Idrus.
Bahwa Awin Idrus mengalami luka akibat benturan di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki dan tangan lalu dibawa ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan, setelah dirawat selama 2 (dua), korban Awin Idrus meninggal dunia.
Bahwa karena kekurang hati-hatian terdakwa ARDIAN yang tidak melihat korban Awin Idrus yang sedang berjalan kaki, selanjutnya terdakwa ARDIAN menabrak korban Awin Idrus, lalu korban Awin Idrus terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa ARDIAN dimana posisi korban Awin Idrus terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa ARDIAN terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa ARDIAN terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya.
Bahwa korban awin Idrus meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jailolo Nomor 445/464/RSUD/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada RSUD Jailolo, dr. Verro Ratuwalangon, dengan kesimpulan korban menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul, hal tersebut di atas mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa saksi melihat langsung kecelakaan tersebut.
Bahwa jarak saksi sekitar 35 (tiga puluh lima) meter.
Bahwa saksi sementara duduk di depan rumah pak Ibrahim bersama saksi Nuraini Idrus Alias Rani.
Bahwa saksi melihat korban Awin Idrus berjalan tepat di samping kios pak Arsad karena ada cahaya lampu genset ;.
Bahwa pengendara motor datang dari arah utara menuju ke arah selatan.
Bahwa selain saksi yang melihat langsung ada juga saksi Nuraini Idrus Alias Rani yang melihat langsung kejadian tersebut.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah, malam hari, lampu PLN padam, jalan lurus bagus.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA ARDIAN MUSLIM Alias AI
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat telah terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban adalah Awin Idrus.
Bahwa Awin Idrus mengalami luka akibat benturan di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki dan tangan lalu dibawa ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan, setelah dirawat selama 2 (dua), korban akhirnya meninggal dunia.
Bahwa karena kekurang hati-hatian terdakwa yang tidak melihat Idrus yang sedang berjalan kaki, selanjutnya terdakwa menabrak korban, lalu
korban terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa dimana posisi korban terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya.
Bahwa terdakwa mengendarai motor dari arah utara menuju ke arah selatan.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah, malam hari, lampu PLN padam, jalan lurus bagus.
Bahwa kecepatan pengendara motor sekitar 40 km/jam, motor pake knalpot racing.
Bahwa terdakwa baru saja mengkomsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus di pelabuhan Jailolo.
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya, yaitu Yamaha Jupiter Z warna putih Nomor Polisi DG 5483 M.
Bahwa keluarga terdakwa ada member bantuan berupa uang dan bahan.
Bahwa terdakwa yang menabrak korban us.
Bahwa terdakwa menyesal.
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI bersalah melakukan tindak
pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun_dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa di tangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak Nomor Polisi DG 5483 M dikembalikan kepada terdakwa Ardian Muslim Alias Ai.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).-
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia akan mengajukan secara lisan agar Majelis Hakim memberikan keringanan Hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Perak
No.Pol.DG.5483 ;
.milik ARDIAN MUSLIM Alias AI
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 445/464/RSUD/2913 tertanggal 23 September 2013 ditandatangani dr. Vero Ratuwalogoni dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo , dengan Kesimpulan : Korban
menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan visum et repertum dan barang bukti dalam perkara ini yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat telah terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar kecelakaan tersebut menimpa sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih No.Pol.DG.5483 M , yang dikendarai terdakwa;
Bahwa benar terdakwa awalnya, sebelumnya minum minuman beralkohol jenis cap tikus di pelabuhan Jailolo ;
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa benar yang menjadi korban adalah Awin Idrus.
Bahwa benar korban mengalami luka akibat benturan di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki dan tangan lalu dibawa ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan, setelah dirawat selama 2 (dua), korban meninggal dunia.
Bahwa benar karena kekurang hati-hatian terdakwa yang tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki, selanjutnya terdakwa menabrak korban Awin Idrus, lalu korban terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa dimana posisi korban terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya.
Bahwa benar korban telah meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jailolo Nomor 445/464/RSUD/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada RSUD Jailolo, dr. Verro Ratuwalangon, dengan kesimpulan korban : menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul, hal tersebut di atas mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Bahwa benar kejadian itu saksi. Nuraini Idrus, saksi Isma Idrus alias Ima, saksi Ifan Tomagola saksi yang melihat langsung kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar keadaan cuaca pada saat itu cerah, malam hari, lampu PLN padam, jalan lurus bagus, dan saksi korban Awin Idrus berjalan di tepat di samping Kios Pak Arsad karena ada cahaya lampu genset ;
Bahwa ada biaya RS, pemakaman, sembako ditanggung oleh keluarga terdakwa .
Bahwa korban Awin Idrus jalan lurus di pinggir jalan tidak menyebrang.
Bahwa motor terdakwa tidak ada lampu dan saksi tidak mendengar suara klakson.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dipersidangan tersebut, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , maka terlebih dahulu harus dipenuhi unsur-unsur berikut :
1 . Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan, yaitu Terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa ditanyakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap orang “ telah terpenuhi ;
2. Unsur Yang mengemudikan kenderaan bermotor ;
Menimbang, bahwa Kenderaan bermotor adalah setiap Kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa sepeda motor adalah kenderaan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kenderaan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta berkas perkara, baik berupa keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti , bahwa terdakwa pada hari pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Umum Desa Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat telah terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas menimpa sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih No.Pol.DG.5483M milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya minum minuman beralkohol jenis cap tikus di pelabuhan Jailolo , kemudian mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/ jam dari arah utara menuju arah selatan tepatnya di Jalan Umum Desa Gufasa Kec.Jailolo Kab.Halmahera Barat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “ Yang mengemudikan kenderaan bermotor “ telah terpenuhi ;
3. Unsur Yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Kelalaiannya/ ke khilafan“ diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai lupa ataupun amat kurang perhatian. Hal ini bisa terlihat baik dari sikap lahir maupun sikap batin dari pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa Pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sewaktu terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih No.Pol.DG.5483M milik terdakwa lebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus di pelabuhan Jailolo , kemudian mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/ jam dari arah utara menuju arah selatan tepatnya di Jalan Umum Desa Gufasa Kec.Jailolo Kab.Halmahera Barat karena kekurang hati-hatian dan dalam pengaruh minuman keras kehilangan konsentrasi sehingga tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki, di pinggir jalan selanjutnya terdakwa menabrak korban Awin Idrus, lalu korban terseret sejauh 3 (tiga) meter oleh sepeda motor terdakwa dimana posisi korban terlentang di atas jalan aspal, sedangkan terdakwa terpelanting sejauh 11 (sebelas) meter dari titik tabrakan, dimana posisi terdakwa terlentang di atas jalan aspal di dekat sepeda motor miliknya.
Menimbang, bahwa kealpaan terdakwa hanya dapat dinyatakan telah terbukti jika terdakwa memang mempunyai suatu “kealpaan” yang ditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undang-undang. Artinya terdakwa harus dapat membayangkan tentang kemungkinan akibat yang akan timbul apabila terdakwa tidak bersikap hati-hati dalam melakukan tindakannya mengakibatkan saksi Korban Awin Idrus mengalami pendarahan berat pada kepala dan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah merupakan akibat yang ditimbulkan oleh karena perbuatan si pelaku (dader) yaitu hilangnya nyawa orang lain dikarenakan adanya kelalaian orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah bertindak kurang hati-hati dan lalai sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbul kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum hal tersebut dikuatkan dengan Visum et Repertum Nomor yang dikeluarkan oleh RSUD Jailolo Nomor
445/464/RSUD/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada RSUD Jailolo, dr. Verro Ratuwalangon, dengan kesimpulan korban : menderita : Trauma tumpul thorax dengan contusio paru dan fraktur femur dextra tertutup akibat benturan benda tumpul, hal tersebut di atas mengakibatkan korban meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani terdakwa, maka Majelis Hakim akan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan nanti cukup memadai dan sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih No.Pol.DG.5483 M. dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini terdakwa sudah tidak lagi digunakan dalam perkara ini maupun perkara lain, maka majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Sifat dan akibat dari tindak pidana tersebut mengakibatkan saksi Aswin meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.;
Terdakwa mengakui dan menyesal akan perbuatannya ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Undang - Undang Nomor : 8 tahun 1981, Undang-Undang No. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih No.Pol.DG.5483 M. ;
dikembalikan kepada terdakwa ARDIAN MUSLIM Alias AI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.-( Seribu Rupiah ) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis : 24 April 2014 oleh kami : HAMZAH KHAILUL, SH,Hakim Ketua Majelis, ESTHER SIREGAR dan SH, LUKMAN AKHMAD, SH masing-
masing Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari : Senin, tanggal 28 April 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu RUSLI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, dihadiri oleh REZA FAISAL, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ternate di Jailolo dan dihadapan terdakwa .
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim,
ESTHER SIREGAR, SH. HAMZAH KAILUL, SH.
LUKMAN AKHMAD, SH.
Panitera Pengganti,
R U S L I, SH.