224/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Putusan PN SENGKANG Nomor 224/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASLAM PUTRA PERDANA Als. ASLAM Bin SUAIB
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Alias ASLAM Bin SUAIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Alias ASLAM Bin SUAIB dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu berat 8,2446 gr. - 3 (tiga) buah korek api gas. - 1 (satu) set alat hisap (bong). Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik ASLAM PUTRA PERDANA Bin SUAIB. Dirampas untuk Negara. 7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SELASA, tanggal 8 Desember 2015 oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRAENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 10 Desember 2015 oleh SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua, dan Hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh ANDI UTAMI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh GREAFIK LOSERTE TK, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya. HAKIM KETUA, ttd SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H. HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA, ttd ttd FIRMANSYAH IRWAN, S.H. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, ttd ANDI UTAMI, S.H.
P U T U S A N
Nomor : 224/Pid.Sus/2015/PN.SKG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ASLAM PUTRA PERDANA Als. ASLAM Bin SUAIB
Tempat Lahir : Anabanua Kab. Wajo.
Umur/Tgl.Lahir : 18 Tahun / 9 Mei 1997.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Bola Mallimpong Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sengkang dalam tahan rumah tahanan Negara sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan 11 Januari 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Sengkang yang berkantor di Jln. Bau Baharuddin No. 9 Sengkang, yakni BAKRI REMMANG, S.H., WAHYUDDIN, S.H., dan rekan, berdasarkan surat Penetapan Nomor : 224/PH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg tertanggal 21 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 11 Nopember 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM-120/R.4.19/Ep.1/09/2015 yang pada pokoknya :
Menuntut :
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Als. ASLAM Bin SUAIB bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat melakukan perbuatan yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Als. ASLAM Bin SUAIB dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) dan menjatuhkan pula pidana denda yaitu denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu berat 8,2446 gr.
3 (tiga) buah korek api gas.
1 (satu) set alat hisap (bong).
1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik ASLAM PUTRA PERDANA Bin SUAIB.
1 (satu) buah HP Nokia Type 1280 merah milik RUSE Bin LANDENG.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 24 Nopember 2015 yang pada pokoknya :
Bahwa Kepolisian Wajo melalui lel. Ahmad dalam pengungkapan kasus Narkotika adalah keliru karena meminta tolong kepada terdakwa Aslam untuk dicarikan penjual Narkotika cara yang demikian jelas menghancurkan masa depan terdakwa Aslam, seorang anak yang baru saja lepas dari umur dibawah 18 (delapan belas) tahun yang hak-haknya sebagai anak baru saja lepas dari perlindungan khusus sebagai anak.
Bahwa kalaupun lel. Aslam Putra Perdana hendak dipersalahkan karena dianggap sebagai perantara maka lel. Ahmad yang juga anggota polri harus dijadikan tersangka sebab telah menjadi pembeli narkotika, lalu ketika dilakukan pembenaran terhadap lel. Ahmad dengan alasan menjalankan perintah atasan, maka terdakwa Aslam pun harus dibebaskan karena Aslam mencarikan narkotika bagi diri lel. Ahmad adalah perintah / permintaan dari lel. Ahmad.
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik / tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan atas replik / tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa/Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif, yakni sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah saksi RUSE BIN LANDENG (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum yaitu saksi RUSE BIN LANDENG (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB dan ASO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resort Wajo Nomor: C.201/VI/2015/Res Narkoba tanggal 10 Juni 2015) adalah bukan sebagai Apoteker, atau badan, atau instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan atau tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat Lain yang ditunjuk telah melakukan oermufakatan (ghat untuk melakukan suatu oerbuatan yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeii, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari upaya Polisi untuk mengungkap peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo khususnya di Wilayah Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, maka Petugas Polisi melalui saksi AHMAD AMIRUDDIN melakukan tugas penyamaran, adapun penyamaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pembelian narkotika secara terselubung kepada seseorang yang berdasarkan informasi masyarakat bahwa orang tersebut berada di wilayah Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, adapun berdasarkan informasi awal dari masyarakat, untuk dapat melakukan pembelian terselubung maka haruslah terlebih dahulu menghubungi terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juni 2015, saksi AHMAD AMIRUDDIN berhasil menemui terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, meminta nomor HP miliknya, dan bersepakat untuk bertemu dan memberitahukan kepadanya bahwa saksi AHMAD AMIRUDDIN akan membeii narkotika sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram, mengetahui hal tersebut maka selanjutnya terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB menyampaikan perihal tersebut kepada ASO yang selanjutnya, ASO (DPO) ingin bertemu langsung dengan calon pembeli narkotika tersebut yaitu saksi AHMAD AMIRUDDIN (anggota Polisi yang melakukan tugas penyamaran).
Bahwa untuk tujuan tersebut maka, terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB selanjutnya menghubungi saksi AHMAD AMIRUDDIN dan memintanya agar dijemput dan bersama-sama menuju ke tempat ASO berada yaitu bertempat di Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo tepatnya di rumah saksi RUSE BIN LANDENG.
Sesampainya di rumah tersebut, maka sudah menunggu di tempat tersebut yaitu saksi RUSE BIN LANDENG dan ASO (DPO), lalu mereka berempat bersama-sama naik ke atas rumah untuk melakukan transaksi / jual beli narkotika, dan setelah sepakat harga, maka ASO (DPO) menyuruh saksi RUSE BIN LANDENG untuk mengambil narkotika yang saat itu disimpan oleh ASO bertempat di bawah rumah milik saksi RUSE BIN LANDENG, setelah itu saksi RUSE BIN LANDENG menyerahkan narkotika tersebut kepada ASO (DPO) dan oleh ASO (DPO) selanjutnya akan diserahkannya kepada saksi AHMAD AMIRUDDIN (Anggota Polisi).
Bahwa selanjutnya, untuk memastikan bahwa narkotika tersebut adalah benar narkotika dengan berat mencapai 10 (sepuluh) gram sesuai dengan permintaan, maka terlebih dahulu akan dilakukan penimbangan terhadap narkotika tersebut, sehingga atas adanya hal tersebut maka ASO (DPO) berinisiatif untuk mengambil timbangan dan pireks bertempat di luar rumah saksi RUSE BIN LANDENG tempat dimana saksi RUSE BIN LANDENG, terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, dan saksi AHMAD AMIRUDDIN berada, namun setelah beberapa saat, ASO (DPO) tidak kunjung kembali, dan pada saat itulah, datang anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap diri saksi RUSE BIN LANDENG, dan terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB sedangkan ASO tidak kunjung kembali ke tempat tersebut, hal mana penangkapan tersebut dilakukan dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) sachet besar kristal bening.
3 (tiga) buah korek api gas.
1 (satu) set alat hisap (bong).
1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik ASLAM PUTRA PERDANA BIN SUAIB.
Terhadap barang bukti tersebut maka dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar, dan dari Hasil pemeriksaan yang keseluruhannya tercantum di dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar Nomor : Lab : 1341/NNF/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, terhadap barang bukti yaitu berupa :
1. 1 (satu) sachet besar kristal bening berat netto 8,2446 gr, benar mengandung METAMFETAMINA, adapun Zat Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas oleh Polisi setelah dilakukan penggeledahan pada rumah saksi RUSE BIN LANDENG, padahal saksi RUSE BIN LANDENG tidak memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum yaitu terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, dan saksi RUSE BIN LANDENG (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan ASO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resort Wajo Nomor: C.201/VI/2015/Res Narkoba tanggal lOJuni 2015) adalah bukan sebagai Apoteker, atau badan, atau instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan atau tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat Lain yang ditunjuk telah melgj<ul<gn permufakatan jahat untuk melakukan sugtu oerbuatan yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari upaya Polisi untuk mengungkap peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo khususnya di Wilayah Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, maka Petugas Polisi melalui saksi AHMAD AMIRUDDIN melakukan tugas penyamaran, adapun penyamaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pembelian narkotika secara terselubung kepada seseorang yang berdasarkan informasi masyarakat bahwa orang tersebut berada di wilayah Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, adapun berdasarkan informasi awal dari masyarakat, untuk dapat melakukan pembelian terselubung maka haruslah terlebih dahulu menghubungi terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juni 2015, saksi AHMAD AMIRUDDIN berhasil menemui terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, meminta nomor HP miliknya, dan bersepakat untuk bertemu dan memberitahukan kepadanya bahwa saksi AHMAD AMIRUDDIN akan membeli narkotika sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram, mengetahui hal tersebut maka selanjutnya terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB menyampaikan perihal tersebut kepada ASO yang selanjutnya, ASO (DPO) ingin bertemu langsung dengan calon pembeli narkotika tersebut yaitu saksi AHMAD AMIRUDDIN (anggota Polisi yang melakukan tugas penyamaran).
Bahwa untuk tujuan tersebut maka, terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB selanjutnya menghubungi saksi AHMAD AMIRUDDIN dan memintanya agar dijemput dan bersama-sama menuju ke tempat ASO berada yaitu bertempat di Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo tepatnya di rumah saksi RUSE BIN LAMBENG.
Sesampainya di rumah tersebut, maka sudah menunggu di tempat tersebut yaitu saksi RUSE BIN LAMBENG dan ASO (DPO), lalu mereka berempat bersama-sama naik ke atas rumah untuk melakukan transaksi / jual beli narkotika, dan setelah sepakat harga, maka ASO (DPO) menyuruh saksi RUSE BIN LAMBENG untuk mengambil narkotika yang saat itu disimpan oleh ASO bertempat di bawah rumah milik saksi RUSE BIN LAMBENG, setelah itu saksi RUSE BIN LAMBENG menyerahkan narkotika tersebut kepada ASO (DPO) dan oleh ASO (DPO) selanjutnya akan diserahkannya kepada saksi AHMAD AMIRUDDIN (Anggota Polisi).
Adapun saksi RUSE BIN LANDENG mengetahui bahwa ASO (DPO) telah menyuruhnya untuk mengambil dari tempat penyimpanan yang diketahui bahwa narkotika tersebut disimpan di bawah rumah miliknya, adapun tujuan penyimpanan narkotika tersebut dilakukan agar tidak setiap orang dapat melihat, mengetahui, ataupun agar setidak- tidaknya agar narkotika tesebut tetap berada dalam penguasaan saksi RUSE BIN LAMBENG.
Bahwa selanjutnya, untuk memastikan bahwa narkotika tersebut adalah benar narkotika dengan berat mencapai 10 (sepuluh) gram sesuai dengan permintaan, maka terlebih dahulu akan dilakukan penimbangan terhadap narkotika tersebut, sehingga atas adanya hal tersebut maka ASO (ASO) berinisiatif untuk mengambil timbangan dan pireks bertempat di luar rumah saksi RUSE BIN LAMBENG tempat dimana saksi RUSE BIN LAMBENG, terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, dan saksi AHMAD AMIRUDDIN berada, namun setelah beberapa saat, ASO (DPO) tidak kunjung kembali, dan pada saat itulah, datang anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap diri saksi RUSE BIN LAMBENG, dan terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB sedangkan ASO tidak kunjung kembali ke tempat tersebut, hal mana penangkapan tersebut dilakukan dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sebagai berikut:
1 (satu) sachet besar kristal bening.
3 (tiga) buah korek api gas.
1 (satu) set alat hisap (bong).
1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA BIN SUAIB.
Terhadap barang bukti tersebut maka dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar, dan dari Hasil pemeriksaan yang keseluruhannya tercantum di dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar Nomor : Lab : 1341/NNF/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, terhadap barang bukti yaitu berupa : 1. 1 (satu) sachet besar kristal bening berat netto 8,2446 gr, benar mengandung METAMFETAMINA, adapun Zat Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas oleh Polisi setelah dilakukan penggeledahan pada rumah saksi RUSE BIN LANDENG, padahal terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA BIN SUAIB pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di pabrik penggilingan padi milik orang tua terdakwa yang terletak di Desa Mattirowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum yaitu terdakwa adalah bukan sebagai Apoteker, atau badan, atau instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan atau tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat Lain yang ditunjuk telah menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa setelah mendapatkan krital bening maka kristal terlebih dimasukkan ke dalam botol pireks lalu botol pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, dan setelah itu hasil dari pembakaran tersebut menimbulkan asap putih yang akan masuk ke dalam bong melalui pipet plastic yang telah dihubungkan sebelumnya, lalu asap putih tersebut kemudian di isap oleh terdakwa secara terus menerus sedemikan rupa dengan menggunakan satu buah pipet plastic sampai dengan habis.
Adapun terdakwa dalam hal menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut, terdakwa sedang tidak dalam pengawasan dokter ataupun terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menggunakan narkotika sebagaimana dimaksud diatas atau setidak-tidaknya penggunanaan narkotika oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
ATAU
Bahwa ia terdakwa aslam putra perdana bin suaib pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa yang terletak Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari upaya Polisi untuk mengungkap peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo khususnya di Wilayah Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, maka Petugas Polisi melalui saksi AHMAD AMIRUDDIN melakukan tugas penyamaran, adapun penyamaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pembelian narkotika secara terselubung kepada seseorang yang berdasarkan informasi masyarakat bahwa orang tersebut berada di wilayah Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, adapun berdasarkan informasi awal dari masyarakat, untuk dapat melakukan pembelian terselubung maka haruslah terlebih dahulu menghubungi terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juni 2015, saksi AHMAD AMIRUDDIN berhasil menemui terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, meminta nomor HP miliknya, dan bersepakat untuk bertemu dan memberitahukan kepadanya bahwa saksi AHMAD AMIRUDDIN akan membeli narkotika sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram, mengetahui hal tersebut maka selanjutnya terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB menyampaikan perihal tersebut kepada ASO yang selanjutnya, ASO (DPO) ingin bertemu langsung dengan calon pembeli narkotika tersebut yaitu saksi AHMAD AMIRUDDIN (anggota Polisi yang melakukan tugas penyamaran).
Bahwa untuk tujuan tersebut maka, terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB selanjutnya menghubungi saksi AHMAD AMIRUDDIN dan memintanya agar dijemput dan bersama-sama menuju ke tempat ASO berada yaitu bertempat di Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo tepatnya di rumah saksi RUSE BIN LAMBENG.
Sesampainya di rumah tersebut, maka sudah menunggu di tempat tersebut yaitu saksi RUSE BIN LAMBENG dan ASO (DPO), lalu mereka berempat bersama-sama naik ke atas rumah untuk melakukan transaksi / jual beli narkotika, dan setelah sepakat harga, maka ASO (DPO) menyuruh saksi RUSE BIN LAMBENG untuk mengambil narkotika yang saat itu disimpan oleh ASO bertempat di bawah rumah milik saksi RUSE BIN LAMBENG, setelah itu saksi RUSE BIN LAMBENG menyerahkan narkotika tersebut kepada ASO (DPO) dan oleh ASO (DPO) selanjutnya akan diserahkannya kepada saksi AHMAD AMIRUDDIN (Anggota Polisi).
Adapun saksi RUSE BIN LANDENG mengetahui bahwa ASO (DPO) telah menyuruhnya untuk mengambil dari tempat penyimpanan yang diketahui bahwa narkotika tersebut disimpan di bawah rumah miliknya, adapun tujuan penyimpanan narkotika tersebut dilakukan agar tidak setiap orang dapat melihat, mengetahui, ataupun agar setidak- tidaknya agar narkotika tesebut tetap berada dalam penguasaan saksi RUSE BIN LAMBENG.
Bahwa selanjutnya, untuk memastikan bahwa narkotika tersebut adalah benar narkotika dengan berat mencapai 10 (sepuluh) gram sesuai dengan permintaan, maka terlebih dahulu akan dilakukan penimbangan terhadap narkotika tersebut, sehingga atas adanya hal tersebut maka ASO (ASO) berinisiatif untuk mengambil timbangan dan pireks bertempat di luar rumah saksi RUSE BIN LAMBENG tempat dimana saksi RUSE BIN LAMBENG, terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB, dan saksi AHMAD AMIRUDDIN berada, namun setelah beberapa saat, ASO (DPO) tidak kunjung kembali, dan pada saat itulah, datang anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap diri saksi RUSE BIN LAMBENG, dan terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA ALS. ASLAM BIN SUAIB sedangkan ASO tidak kunjung kembali ke tempat tersebut, hal mana penangkapan tersebut dilakukan dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sebagai berikut:
1 (satu) sachet besar kristal bening.
3 (tiga) buah korek api gas.
1 (satu) set alat hisap (bong).
1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA BIN SUAIB.
Terhadap barang bukti tersebut maka dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar, dan dari Hasil pemeriksaan yang keseluruhannya tercantum di dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar Nomor : Lab : 1341/NNF/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, terhadap barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) sachet besar kristal bening berat netto 8,2446 gr, benar mengandung METAMFETAMINA, adapun Zat Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa mengetahui bahwa akan terjadi peristiwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas, namun terdakwa tidak melaporkannya kepada Petugas Kepolisian terdekat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi guna didengar keterangannya di persidangan. Sebelum memberi keterangan saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AHMAD AMIRUDDIN Bin DAENG MANRAPI :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan terhadap Terdakwa dan Ruse Bin Landeng ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik Ruse Bin Landeng yang terletak di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat itu bersama rekan saksi yaitu Brigpol Baharis ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniampajo terdapat bandar narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan proses penyelidikan selama 1 (satu) minggu, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, Kami merencanakan melakukan pembelian terselubung dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli;
Bahwa awalnya saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Aslam melalui telepon dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, selanjutnya terdakwa Aslam menghubungi temannya yang bernama Aso (DPO) dengan menggunakan handphone miliknya memberitahu jika ada orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, karena Aso (DPO) ingin bertemu langsung dengan calon pembelinya, lalu terdakwa Aslam mengantar saksi bertemu dengan Aso (DPO) di Buloe.
Bahwa setelah sampai di Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniampajo, Kab. Wajo, Aso (DPO) telah menunggu di pinggir jalan dan mengajak kami ke rumah Ruse Bin Landeng, sesampainya dirumah Ruse Bin Landeng lalu kami naik ke atas rumah Ruse Bin Landeng untuk melakukan transaksi, waktu itu Ruse Bin Landeng dan terdakwa Aslam juga berada di tempat tersebut, setelah itu saksi menghubungi rekan saksi untuk melakukan penangkapan;
Bahwa banyaknya paket shabu yang Aso (DPO) serahkan kepada saksi saat itu sebanyak 10 (sepuluh) gram, untuk memastikan narkotika jenis shabu tersebut beratnya 10 (sepuluh) gram sesuai pesanan saksi, maka saksi minta narkotika jenis shabu tersebut terlebih dahulu ditimbang, berdasarkan permintaan saksi tersebut, Aso (DPO) keluar rumah dengan tujuan untuk mengambil timbangan namun Aso (DPO) belum sempat kembali, rekan saksi datang dan melakukan penangkapan terhadap Ruse Bin Landeng dan terdakwa Aslam;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia yang ditemukan diruang tamu dirumah Ruse Bin Landeng ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan dirumah Ruse Bin Landeng ;
Bahwa dari keterangan terdakwa saat diinterogasi pemilik Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik lel. Aso (DPO) ;
Bahwa sepengetahuan saksi narkotika jenis shabu tersebut belum sempat digunakan oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan transaksi, saksi belum sempat menyerahkan uang karena setelah lel. Aso (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi, saksi lalu menghubungi rekan saksi untuk melakukan penangkapan ;
Bahwa pada saat ingin dilakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut belum ada diatas meja ;
Bahwa pada saat di TKP lel. Aso (DPO) menyuruh Ruse Bin Landeng untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan lel. Aso (DPO) disuatu tempat dibawah rumah ;
Bahwa saksi sempat mendengar lel. Aso (DPO) mengatakan kepada Ruse “ambil itu barang, ada dibawah Saya simpan” lalu Ruse Bin Landeng langsung bergegas turun ke bawah mengambil barang tersebut tanpa bertanya apa-apa kepada lel. Aso (DPO) dan kira-kira 5 menit kemudian Ruse datang membawa narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada lel. Aso lalu lel. Aso menyerahkan kepada saksi narkotika tersebut ;
Bahwa pada saat kerumah Ruse, saksi bersama dengan terdakwa Aslam dengan mengendarai mobil berangkat menuju rumah Ruse dimana saksi menjemput terdakwa Aslam di Anabanua tepatnya didepan minimarket ;
Bahwa terdakwa ikut menemani saksi saat diinterogasi karena lel. Aso (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi ke Buloe bertemu dengan lel. Aso (DPO) ;
Bahwa pada saat terdakwa Aslam berkomunikasi dengan lel. Aso (DPO) saksi sudah mengetetahui atas nama lel. Aso (DPO) tempat akan membeli narkotika jenis shabu ;
Bahwa lel. Aso (DPO) merupakan target operasi karena menurut informasi dari masyarakat yang kami dapatkan bahwa ada Bandar atas nama lel. Aso ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi BAHARIS Bin BAJI :
Bahwa saksi didengar keterangannya sehubungan dengan masalah Narkotika;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan terhadap Terdakwa dan Ruse Bin Landeng ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik Ruse Bin Landeng yang terletak di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat itu bersama rekan saksi yaitu Brigpol Ahmad Amiruddin ;
Bahwa berawal saat rekan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin merencanakan melakukan pembelian terselubung dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dengan melakukan pemesanan narkotika jenis shabu melalui perantara Terdakwa Setelah Brigpol Ahmad Amiruddin melakukan komunikasi dengan Terdakwa lalu dengan diantar oleh Terdakwa, Brigpol Ahmad Amiruddin menuju ke Buloe untuk bertemu dengan lel. Aso (DPO) melakukan transaksi ;
Bahwa setelah sampai di Buloe dengan rombongan terpisah dengan rekan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin yang terlebih dahulu tiba di rumah Terdakwa, kami mengintai dari jauh sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Ruse sambil menunggu informasi dari rekan saksi, setelah mendapatkan sms dari Brigpol Amiruddin yang isinya “dia sudah mau transaksi” dan berdasarkan isi sms tersebut, Kami langsung bergerak masuk kerumah Ruse untuk melakukan penangkapan ;
Bahwa saat saksi masuk ke dalam rumah Terdakwa, saksi melihat ada 4 (empat) orang diantaranya ada Terdakwa dan Ruse dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia yang ditemukan diruang tamu dirumah Ruse;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan ;
Bahwa saksi sempat melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Ruse saat diperjalanan menuju Mapolres Wajo ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa saat diintrogasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik lel. Aso (DPO) ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Aslam dan Ruse Bin Landeng saat diintrogasi bahwa peranan Terdakwa sebagai hanya sebagai perantara saja sedangkan peranan Ruse Bin Landeng adalah rumahnya yang dipergunakan untuk transaksi ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan ;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi ;
Bahwa Posisi Terdakwa sudah diamankan oleh rekan saksi dari pihak kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi Ruse Bin Landeng ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tertangkapnya saksi bersama Terdakwa karena ditemukannya narkotika jenis shabu pesanan Brigpol Ahmad Amiruddin (polisi yang menyamar) di dalam rumah saksi;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 bertempat di rumah saksi di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar pukul 11.30 wita, saksi ditelepon oleh Aso dengan menyatakan bahwa dia ingin kerumah saksi, lalu saksi jawab bahwa saksi mau pergi ke sawah mau menanam padi kerena Aso menyatakan sebentar saja maka saksi menunggu Aso dirumah saksi, tidak lama kemudian sekitar pukul 11.35 wita, Aso tiba dirumah Saksi bersama 3 (tiga) orang lainnya dan yang mana salah satu dari mereka adalah Terdakwa;
Bahwa setelah Aso tiba dirumah saksi, saksi mempersilahkan Aso bersama Terdakwa dengan 2 (dua) orang lainnya masuk kedalam rumah saksi, setelah beberapa saat Aso menyuruh saksi mengambil sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dibawah rumah saksi tepatnya diatas bale-bale yang mana barang tersebut tertutup dengan kain, lalu kemudian saksi naik kembali dan menyerahkannya kepada Aso ;
Bahwa setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Aso, lalu Aso menyerahkan kepada salah seorang teman Terdakwa yang saksi tidak kenal setelah itu saksi duduk di dekat pintu keluar rumah, beberapa saat kemudian Aso keluar meninggalkan rumah saksi untuk mengambil timbangan, tidak lama setelah Aso keluar, tiba-tiba polisi datang dan menangkap saksi bersama Terdakwa selanjutnya saksi bersama Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Wajo ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) yang ditemukan diruang tamu dirumah saksi ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut semuanya adalah milik Aso ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) adalah barang milik Aso sedangkan 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia adalah milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia adalah milik saksi dan benar barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan saat saksi tertangkap;
Bahwa saksi berteman dengan Aso sudah lama yaitu sekitar 3 (tiga) tahun ;
Bahwa Aso melakukan transaksi narkotika jenis shabu dirumah saksi baru pertama kali;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi shabu dengan Aso sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi terakhir menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 wita bersama Aso ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa punya inisiatif untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, namun pada saat kejadian saksi tidak mengetahui jika ingin melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah saksi;
Bahwa saksi tidak memperoleh imbalan dari Aso (DPO) dalam bentuk apapun ;
Bahwa saksi sangat menyesal ;
Bahwa Pada saat Aso ke rumah Saksi, sebelumnya tidak ada komunikasi antara saksi dengan Terdakwa ;
Bahwa yang duluan tiba ke rumah saksi adalah Aso tidak lama kemudian, Terdakwa datang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Makassar Lab : 1341/NNF/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, terhadap barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) sachet besar kristal bening berat netto 8,2446 gr, 1 (satu) set alat hisap (bong), yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal bening dan alat hisap bong positif mengandung metamfetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine terdakwa tidak mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil sangkalannya, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi a de charge (saksi yang menguntungkan) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Als. ASLAM Bin SUAIB pada pokoknya menenrangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Terdakwa karena narkotika jenis shabu yang merupakan pesanan Brigpol Ahmad Amiruddin (polisi yang menyamar) ditemukan berada dalam rumah Ruse dan saat itu terdakwa berada dirumah Ruse;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 bertempat di rumah Ruse di Buloe,Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo ;
Bahwa berawal saat terdakwa bertemu dengan dengan Mulyadi dan kemudian terdakwa diperkenalkan dengan temannya lalu berkata “Saya kasikan nomormu sama temanku dia akan menelponmu besok pagi” dan keesokan harinya, Lelaki yang terdakwa tidak kenal tersebut yang mengaku teman pak Mul yang belakangan terdakwa ketahui adalah seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran menelepon terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu menelepon Aso (DPO) untuk memesan barang tersebut, karena Aso (DPO) ingin bertemu langsung dengan calon pembelinya, maka terdakwa mengantar polisi yang menyamar tersebut untuk bertemu dengan Aso (DPO) di Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo dengan mengendarai mobil milik lelaki tersebut setelah sebelumnya polisi yang menyamar tersebut menjemput terdakwa di depan Indomaret Anabanua, Kab.Wajo;
Bahwa ditengah perjalanan Aso (DPO) menuju Buloe, Aso (DPO) menghubungi terdakwa untuk berhenti di depan rumah Ilyas dan sesampainya disana, Aso (DPO) telah menunggu dipinggir jalan depan rumah Ilyas kemudian mengajak kami menuju rumah Ruse untuk melakukan transaksi ;
Bahwa setelah kami berada di dalam rumah Ruse, Aso (DPO) menyuruh Ruse mengambil sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dibawah rumah Ruse, lalu diserahkannya kepada Aso (DPO) dan Aso (DPO) menyerahkan kepada polisi yang menyamar, beberapa saat kemudian Aso (DPO) keluar meninggalkan rumah Ruse untuk mengambil timbangan, tidak lama setelah Aso (DPO) keluar, tiba-tiba polisi datang dan menangkap terdakwa bersama Ruse selanjutnya terdakwa bersama Ruse dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Wajo ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) yang ditemukan diruang tamu dirumah Ruse;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut semuanya adalah milik Aso (DPO) ;
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) adalah barang milik Aso (DPO) sedangkan 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia adalah milik terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia adalah milik Ruse dan benar barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan saat terdakwa dan Ruse tertangkap;
Bahwa terdakwa berteman dengan Aso (DPO) sudah lama yaitu sekitar 2 (dua) tahun namun baru 5 (lima) bulan terdakwa mengetahui jika Aso (DPO) adalah seorang bandar narkotika ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi narkotika jenis shabu ;
Bahwa terdakwa terakhir menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 wita di Pabrik Penggilingan Padi Milik orang tua terdakwa di Desa Mattirowalie, Kecamatan Manangpajo, Kabupeten Wajo ;
Bahwa terdakwa baru pertama kali disuruh oleh seseorang untuk mencari narkotika jenis shabu dengan maksud untuk membeli ;
Bahwa terdakwa tidak memperoleh imbalan dari Aso (DPO) dalam bentuk apapun ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, Penuntut Umum di depan persidangan telah pula mengajukan barang bukti :
1 (satu) sachet besar Narkotika jenis shabu berat 8,2446 gr ;
3 (tiga) buah korek api gas ;
1 (satu) set alat hisap bong ;
1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik Aslam Putra Perdana Bin Suaib;
1 (satu) buah HP Nokia Type 1280 merah milik Ruse Bin Landeng ;
telah disita berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi di persidangan dan telah dibenarkan sehingga dapat mendukung dan memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang dihubungkan dengan satu dengan lainnya yang saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD AMIRUDDIN, BAHARIS Bin BAJI, dan keterangan terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Brigpol BAHARIS bersama dengan rekannya dalam 1 (satu) tim telah menangkap terdakwa Aslam dan saksi Ruse Bin Landeng di rumah saksi Ruse ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniangpajo terdapat bandar narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan proses penyelidikan selama 1 (satu) minggu, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, saksi Brigpol AHMAD AMIRUDDIN dan rekan merencanakan melakukan pembelian terselubung dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli;
Bahwa berawal saat terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA bertemu dengan dengan Mulyadi dan kemudian terdakwa ASLAM diperkenalkan dengan temannya lalu berkata “Saya kasikan nomormu sama temanku dia akan menelponmu besok pagi” dan keesokan harinya lelaki yang terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA tidak kenal tersebut yang mengaku teman pak Mul yang bernama saksi AHMAD AMIRUDDIN menelpon terdakwa ASLAM dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet ;
Bahwa setelah saksi Brigpol Ahmad Amiruddin melakukan komunikasi dengan terdakwa Aslam dengan cara memesan, lalu saksi Brigpol Ahmad Amiruddin diantar oleh Terdakwa Aslam, menuju ke Buloe untuk bertemu dengan Aso (DPO) untuk melakukan transaksi, saat sampai di Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, Aso (DPO) telah menunggu di pinggir jalan dan mengajak terdakwa Aslam dan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin (yang melakukan penyamaran) ke rumah saksi Ruse Bin Landeng, sesampainya dirumah saksi Ruse Bin Landeng lalu terdakwa Aslam dan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin naik ke atas rumah saksi Ruse Bin Landeng untuk melakukan transaksi ;
Bahwa pada saat saksi Brigpol Ahmad Amiruddin, terdakwa ASLAM dan lel. Aso (DPO) sampai dirumah saksi Ruse Bin Landeng, lel. Aso (DPO) menyuruh saksi Ruse Bin Landeng untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan lel. Aso (DPO) disuatu tempat di bawah rumah dan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin sempat mendengar saat Aso (DPO) menyuruh saksi Ruse Bin Landeng, Aso (DPO) menyatakan kepada saksi Ruse “ambil itu barang, ada dibawah Saya simpan” lalu Terdakwa langsung bergegas turun ke bawah mengambil barang tersebut tanpa bertanya apa-apa kepada Aso (DPO) dan kira-kira 5 (lima) menit kemudian saksi Ruse Bin Landeng datang membawa narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Aso (DPO) lalu Aso (DPO) menyerahkan kepada saksi Ahmad Amiruddin, setelah itu saksi Ruse Bin Landeng duduk di samping saksi Ahmad Amiruddin begitu juga dengan terdakwa Aslam ;
Bahwa banyaknya paket shabu yang Aso (DPO) serahkan kepada saksi Ahmad Amiruddin saat itu sebanyak 10 (sepuluh) gram, untuk memastikan narkotika jenis shabu tersebut beratnya 10 (sepuluh) gram sesuai pesanan saksi Ahmad Amiruddin, maka saksi Ahmad Amiruddin minta narkotika jenis shabu tersebut terlebih dahulu ditimbang, berdasarkan permintaan saksi Ahmad Amiruddin tersebut, lel. Aso (DPO) keluar rumah dengan tujuan untuk mengambil timbangan namun Aso (DPO) belum sempat kembali, rekan saksi Ahmad Amiruddin datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aslam dan saksi Ruse Bin Landeng;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin, saksi Baharis Bin Baji dan Terdakwa Aslam jika barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet/ 1 (satu) sachet besar tersebut adalah benar milik lel. Aso (DPO) ;
Bahwa barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) ;
Bahwa dari keterangan para saksi yakni saksi Ahmad Amiruddin dan saksi Baharis Bin Baji barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diakui terdakwa sebagai milik Aso (DPO) yang di simpan dibalai-balai pada saat kejadian sedangkan 1 (satu) alat isap (bong) ditemukan didalam kamar saksi Ruse Bin Landeng ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yakni Visum et Repertum No. Lab : 1341/NNF/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir. SLAMET ISWANTO dan USMAN, S. Si., DEDE SETIYARTO. H., ST serta SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, barang bukti 1 (satu) sachet besar Narkotika jenis shabu dan alat hisap bong, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan urine terdakwa tidak mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan kepada dirinya ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
D A K W A A N
KESATU :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU
KETIGA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU :
KEEMPAT :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka diberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan alternatif yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa, majelis hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan;
Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan membeli, menerima penyerahan berkaitan dengan kapasitas terdakwa sebagai pengguna atau sebagai unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan pasal 114 ayat (1) Undang-udang tersebut, demikian juga apakah tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?
Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun dan ancaman pidana pasal 114 minimal 5 (lima) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan membeli, menerima penyerahan yang dimaksud pasal 114 dan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 dan 114 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkotika yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan alternatif yang didakwakan, majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan memperhatikan barang bukti shabu yaitu : 1 (satu) sachet besar Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,2446 Gram ; 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia milik terdakwa Aslam Putra Perdana, majelis berkesimpulan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah dalam peredaran gelap narkotika, maka penerapan pasal yang tepat dalam perkara ini adalah dakwaan alternative pertama, sedangkan pasal 112 ayat 2 dalam dakwaan alternative kedua, pasal 127 (1) huruf a dalam dakwaan alternative ketiga dan pasal 131 dalam dakwaan alternative keempat harus dikesampingkan. Namun tidak serta merta majelis menyatakan terbukti dakwaan pertama tersebut sebelum majelis mempertimbangkan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama disusun secara alternatif maka berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan serta pertimbanga-pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternative kesatu yang diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur tindak pidananya merupakan pemberatan dari pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsure tindak pidananya sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I
Menimbang, bahwa terhadap unsure tindak pidana dalam pasal tersebut majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar ;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan pertama Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanya identitasnya mengaku bernama Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Alias ASLAM Bin SUAIB dan atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak keberatan mengenai identitasnya tersebut. Sehingga tidak terjadi error in persona/ keliru orang yang dijadikan terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka secara formil unsur setiap orang sebagai subyek hukum telah terpenuhi, sedangkan secara materiil akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur/ elemen utama tindak pidana dalam unsur berikutnya;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa unsure tersebut bersifat alternative, artinya jika salah satu perbuatan yang diuraikan tersebut terbukti, maka unsure ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD AMIRUDDIN, saksi BAHARIS Bin BAJI, dan keterangan terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Saksi Brigpol BAHARIS bersama dengan rekannya dalam 1 (satu) tim telah menangkap terdakwa Aslam Putra Perdana dan saksi Ruse Bin Landeng tepatnya di rumah saksi Ruse Bin Landeng. Bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniangpajo terdapat bandar narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan proses penyelidikan selama 1 (satu) minggu, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, saksi Brigpol AHMAD AMIRUDDIN dan rekan merencanakan melakukan pembelian terselubung dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Bahwa berawal saat terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA bertemu dengan Mulyadi dan kemudian terdakwa ASLAM diperkenalkan dengan temannya lalu berkata “Saya kasikan nomormu sama temanku dia akan menelponmu besok pagi” dan keesokan harinya lelaki yang terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA tidak kenal tersebut yang mengaku teman pak Mul yang bernama saksi AHMAD AMIRUDDIN menelpon terdakwa ASLAM dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Bahwa setelah saksi Brigpol Ahmad Amiruddin melakukan komunikasi dengan terdakwa Aslam dengan cara memesan, lalu saksi Brigpol Ahmad Amiruddin diantar oleh Terdakwa Aslam, menuju ke Buloe untuk bertemu dengan Aso (DPO) untuk melakukan transaksi, saat sampai di Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, Aso (DPO) telah menunggu di pinggir jalan dan mengajak terdakwa Aslam dan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin (yang melakukan penyamaran) ke rumah saksi Ruse Bin Landeng, sesampainya dirumah saksi Ruse Bin Landeng lalu terdakwa Aslam dan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin naik ke atas rumah saksi Ruse Bin Landeng untuk melakukan transaksi. Bahwa pada saat saksi Brigpol Ahmad Amiruddin, terdakwa ASLAM dan lel. Aso (DPO) sampai dirumah saksi Ruse Bin Landeng, lel. Aso (DPO) menyuruh saksi Ruse Bin Landeng untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan lel. Aso (DPO) disuatu tempat di bawah rumah dan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin sempat mendengar saat Aso (DPO) menyuruh saksi Ruse, Aso (DPO) menyatakan kepada saksi Ruse “ambil itu barang, ada dibawah Saya simpan” lalu saksi Ruse langsung bergegas turun ke bawah mengambil barang tersebut tanpa bertanya apa-apa kepada Aso (DPO) dan kira-kira 5 (lima) menit kemudian saksi Ruse datang membawa narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Aso (DPO) lalu Aso (DPO) menyerahkan kepada saksi Ahmad Amiruddin, setelah itu saksi Ruse duduk di samping saksi Ahmad Amiruddin begitu juga dengan terdakwa Aslam ;
Menimbang, bahwa dalam penggerebekan tersebut didalam rumah saksi Ruse Bin Landeng ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu. Bahwa semua barang bukti tersebut tidak berada pada satu tempat, sedangkan 1 (satu) bong/alat hisap ditemukan didalam kamar saksi Ruse Bin Landeng ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyampaikan penyangkalan dalam keterangannya yang diberikan sebagai berikut : Bahwa barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai milik lel. Aso (DPO) yang di simpan dirumah saksi Ruse tepatnya dibalai-balai ; Bahwa Aso (DPO) adalah teman terdakwa yang terdakwa kenal sejak 2 (dua) tahun lalu ; Bahwa Aso (DPO) menyimpan narkotika jenis shabu dibalai-balai/dibawah kolong rumah saksi Ruse, yang terdakwa tidak ketahui apa isinya;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dakwaan penuntut umum mengenai perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan penyangkalan terdakwa, maka majelis akan mempertimbangkan dulu keberadaan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan memperhatikan barang bukti shabu yaitu : 1 (Satu) paket besar Narkotika jenis sabu, majelis berkesimpulan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah dimaksudkan untuk dijual oleh pemiliknya yakni lel. Aso (DPO);
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan benarkah barang bukti tersebut milik lel. Aso (DPO) sebagaimana dalil penyangkalan terdakwa ataukah barang bukti tersebut sebenarnya milik terdakwa dan lel. Aso (DPO) hanya merupakan orang rekaan terdakwa belaka untuk menghindarkan terdakwa dari tanggungjawab hukum terhadap barang bukti tersebut ?
Menimbang, bahwa mengenai seorang pria yang bernama lel. Aso (DPO) sebelum penggerebekan yang dilakukan oleh saksi Brigpol Ahmad Amiruddin, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik Ruse Bin Landeng yang terletak di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniampajo terdapat bandar narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan proses penyelidikan selama 1 (satu) minggu, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, Kami merencanakan melakukan pembelian terselubung dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli;
Bahwa awalnya saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Aslam melalui telepon dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, selanjutnya terdakwa Aslam menghubungi temannya yang bernama Aso (DPO) dengan menggunakan handphone miliknya memberitahu jika ada orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, karena Aso (DPO) ingin bertemu langsung dengan calon pembelinya, lalu terdakwa Aslam mengantar saksi bertemu dengan Aso (DPO) di Buloe.
Bahwa setelah sampai di Buloe, Kel. Dualimpoe, Kec. Maniampajo, Kab. Wajo, Aso (DPO) telah menunggu di pinggir jalan dan mengajak kami ke rumah Ruse Bin Landeng, sesampainya dirumah Ruse Bin Landeng lalu kami naik ke atas rumah Ruse Bin Landeng untuk melakukan transaksi, waktu itu Ruse Bin Landeng dan terdakwa Aslam juga berada di tempat tersebut, setelah itu saksi menghubungi rekan saksi untuk melakukan penangkapan;
Bahwa banyaknya paket shabu yang Aso (DPO) serahkan kepada saksi saat itu sebanyak 10 (sepuluh) gram, untuk memastikan narkotika jenis shabu tersebut beratnya 10 (sepuluh) gram sesuai pesanan saksi, maka saksi minta narkotika jenis shabu tersebut terlebih dahulu ditimbang, berdasarkan permintaan saksi tersebut, Aso (DPO) keluar rumah dengan tujuan untuk mengambil timbangan namun Aso (DPO) belum sempat kembali, rekan saksi datang dan melakukan penangkapan terhadap Ruse Bin Landeng dan terdakwa Aslam;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia yang ditemukan diruang tamu dirumah Ruse Bin Landeng ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan dirumah Ruse Bin Landeng ;
Bahwa dari keterangan terdakwa saat diinterogasi pemilik Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik lel. Aso (DPO) ;
Bahwa sepengetahuan saksi narkotika jenis shabu tersebut belum sempat digunakan oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan transaksi, saksi belum sempat menyerahkan uang karena setelah lel. Aso (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi, saksi lalu menghubungi rekan saksi untuk melakukan penangkapan ;
Bahwa pada saat ingin dilakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut belum ada diatas meja ;
Bahwa pada saat di TKP lel. Aso (DPO) menyuruh Ruse Bin Landeng untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan lel. Aso (DPO) disuatu tempat dibawah rumah ;
Bahwa saksi sempat mendengar lel. Aso (DPO) mengatakan kepada Ruse “ambil itu barang, ada dibawah Saya simpan” lalu Ruse Bin Landeng langsung bergegas turun ke bawah mengambil barang tersebut tanpa bertanya apa-apa kepada lel. Aso (DPO) dan kira-kira 5 menit kemudian Ruse datang membawa narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada lel. Aso lalu lel. Aso menyerahkan kepada saksi narkotika tersebut ;
Bahwa pada saat kerumah Ruse, saksi bersama dengan terdakwa Aslam dengan mengendarai mobil berangkat menuju rumah Ruse dimana saksi menjemput terdakwa Aslam di Anabanua tepatnya didepan minimarket ;
Bahwa terdakwa ikut menemani saksi saat diinterogasi karena lel. Aso (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi ke Buloe bertemu dengan lel. Aso (DPO) ;
Bahwa pada saat terdakwa Aslam berkomunikasi dengan lel. Aso (DPO) saksi sudah mengetetahui atas nama lel. Aso (DPO) tempat akan membeli narkotika jenis shabu ;
Bahwa lel. Aso (DPO) merupakan target operasi karena menurut informasi dari masyarakat yang kami dapatkan bahwa ada Bandar atas nama lel. Aso ;
Saksi BAHARIS Bin BAJI :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik Ruse Bin Landeng yang terletak di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa berawal saat rekan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin merencanakan melakukan pembelian terselubung dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dengan melakukan pemesanan narkotika jenis shabu melalui perantara Terdakwa Setelah Brigpol Ahmad Amiruddin melakukan komunikasi dengan Terdakwa lalu dengan diantar oleh Terdakwa, Brigpol Ahmad Amiruddin menuju ke Buloe untuk bertemu dengan lel. Aso (DPO) melakukan transaksi ;
Bahwa setelah sampai di Buloe dengan rombongan terpisah dengan rekan saksi Brigpol Ahmad Amiruddin yang terlebih dahulu tiba di rumah saksi Ruse, kami mengintai dari jauh sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi Ruse sambil menunggu informasi dari rekan saksi, setelah mendapatkan sms dari Brigpol Amiruddin yang isinya “dia sudah mau transaksi” dan berdasarkan isi sms tersebut, Kami langsung bergerak masuk kerumah Ruse untuk melakukan penangkapan ;
Bahwa saat saksi masuk ke dalam rumah saksi Ruse, saksi melihat ada 4 (empat) orang diantaranya ada Terdakwa dan Ruse dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia yang ditemukan diruang tamu dirumah Ruse;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan ;
Bahwa saksi sempat melakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi Ruse saat diperjalanan menuju Mapolres Wajo ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa saat diintrogasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik lel. Aso (DPO) ;
Saksi Ruse Bin Landeng ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 bertempat di rumah saksi di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar pukul 11.30 wita, saksi ditelepon oleh lel. Aso (DPO) dengan menyatakan bahwa dia ingin kerumah saksi, lalu saksi jawab bahwa saksi mau pergi ke sawah mau menanam padi kerena lel. Aso (DPO) menyatakan sebentar saja maka saksi menunggu lel. Aso (DPO) dirumah saksi, tidak lama kemudian sekitar pukul 11.35 wita, Aso tiba dirumah Saksi bersama 3 (tiga) orang lainnya dan yang mana salah satu dari mereka adalah Terdakwa;
Bahwa setelah Aso (DPO) tiba dirumah saksi, saksi mempersilahkan lel. Aso bersama Terdakwa dengan 2 (dua) orang lainnya masuk kedalam rumah saksi, setelah beberapa saat lel. Aso menyuruh saksi mengambil sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dibawah rumah saksi tepatnya diatas balai-balai yang mana barang tersebut tertutup dengan kain, lalu kemudian saksi naik kembali dan menyerahkannya kepada lel. Aso ;
Bahwa setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Aso (DPO), lalu Aso (DPO) menyerahkan kepada salah seorang teman Terdakwa yang saksi tidak kenal setelah itu saksi duduk di dekat pintu keluar rumah, beberapa saat kemudian lel. Aso keluar meninggalkan rumah saksi untuk mengambil timbangan, tidak lama setelah Aso keluar, tiba-tiba polisi datang dan menangkap saksi bersama Terdakwa selanjutnya saksi bersama Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Wajo ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) yang ditemukan diruang tamu dirumah saksi ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut semuanya adalah milik Aso (DPO) ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap (bong) adalah barang milik Aso sedangkan 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia adalah milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia adalah milik saksi dan benar barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan saat saksi tertangkap;
Bahwa Pada saat Aso ke rumah Saksi, sebelumnya tidak ada komunikasi antara saksi dengan Terdakwa ;
Bahwa yang duluan tiba ke rumah saksi adalah Aso (DPO) tidak lama kemudian, Terdakwa datang ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa, setelah majelis mencermati keterangan saksi-saksi tersebut majelis menemukan kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan dengan keterangan terdakwa antara lain sebagai berikut :
Mengenai orang yang bernama lel. Aso (DPO) adalah orang yang bertransaksi dengan saksi Ahmad Amiruddin dan kemudian Aso (DPO) bersama-sama dengan saksi Ahmad amiruddin dan terdakwa Aslam datang ke rumah saksi Ruse Bin Landeng sebelum penggerebekan dilakukan oleh saksi Brigpol Baharis ;
Mengenai barang bukti shabu adalah milik lel. Aso (DPO) yang disimpan dibalai-balai dibawah rumah saksi Ruse Bin Landeng kemudian pada saat transaksi dibawa naik keatas rumah saksi Ruse Bin Landeng tepatnya didalam ruang tamu rumah Ruse Bin Landeng ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis mempertimbangkan pula mengenai orang yang menitipkan barang dan penitipan barang dilakukan oleh lelaki yang terdakwa disebut bernama ASO, sebagai berikut :
Bahwa pada hari kejadian saat saksi Brigpol Ahmad Amiruddin dan lel. Aso (DPO) telah memesan narkotika jenis shabu, kemudian lel. Aso (DPO) bersama-sama dengan saksi Ahmad Amiruddin menuju rumah saksi Ruse Bin Landeng untuk melakukan transaksi sesuai pesanan Brigpol Ahmad Amiruddin;
Bahwa terdakwa menerangkan mengenal lel. Aso (DPO) sudah 2 (dua) tahun, dan lel. Aso (DPO) sering kerumah saksi Ruse Bin Landeng ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak mengetahui jika lel. Aso menyimpan barang yakni narkotika jenis shabu dibawah rumah saksi Ruse Bin Landeng tepatnya dibalai-balai ;
Bahwa terdakwa mengetahui kedatangan lel. Aso (DPO) pada saat saksi Brigpol Ahmad Amiruddin ingin bertransaksi dengan lel. Aso (DPO) dirumah saksi Ruse Bin Landeng karena terdakwa juga ikut pada saat itu ;
Bahwa pada saat terdakwa Aslam bersama saksi Ahmad Amiruddin dan lel. Aso (DPO) kerumah saksi Ruse Bin Landeng, barang bukti shabu tersebut sudah ada dibawah rumah saksi Ruse Bin Landeng ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas bahwa barang bukti Narkotika yang temukan pada saat penggerebekan adalah benar milik lel. Aso (DPO) yang disimpan oleh pemiliknya untuk dijual, bukanlah milik terdakwa Aslam Putra Perdana Als. Aslam Bin Suaib ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi Ahmad Amiruddin dan keterangan terdakwa dan apabila dikaitkan dengan barang bukti HP milik terdakwa Aslam bahwa pada hari sebagaimana tersebut diatas sebelum saksi Ahmad Amiruddin berkomunikasi dengan terdakwa Aslam sebelumnya terdakwa Aslam berhubungan melalui HP dengan seseorang yang bernama lel. Mulyadi (Mul) yakni teman terdakwa Aslam sendiri mengatakan kepada terdakwa “Saya kasikan nomormu sama temanku dia akan menelponmu besok pagi” keesokan harinya teman dari lel. Mul menelpon terdakwa Aslam yakni saksi Ahmad Amiruddin memesan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram selanjutnya terdakwa menelpon lel. Aso (DPO) untuk menyiapkan barang narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan saksi Ahmad Amiruddin, berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka majelis berkesimpulan terdakwa adalah menjadi perantara narkotika shabu karena terdakwa Aslam telah mengetahui sebelumnya jika ada seseorang ingin memesan barang berupa Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur kesatu dalam pasal 114 ayat (2) terbukti, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pula pledoi penasihat hukum. Karena analisis pertimbangan yuridis yang digunakan Penasihat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan fakta secara utuh dan lengkap / bersifat parsial dan tendensius yang tidak berkaitan dengan tindakan terdakwa bukan sebagai pengguna narkotika yang dalam perkara ini seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan secara Alternatif, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pledoi penasihat hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah tindakan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum ?;
Menimbang, bahwa apabila majelis menghubungkannya dengan ketentuan pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Narkotika maka shabu-shabu yang diketemukan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga dengan demikian dapat majelis simpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan yang diberikan undang-undang atau peraturan perundangan untuk Kepentingan Pelayanan ;
Menimbang, bahwa salah satu tindakan yang dituangkan dalam uraian unsur yaitu Perantara jual beli telah terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti;
Menimbang, dengan mengingat jumlah keseluruhan barang bukti berupa shabu yang berat seluruhnya 8,2446 gram dengan demikian melebihi 5 gram maka diterapkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kesatu pada dakwaan alternatif pertama, maka dakwaan alternatif yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa majelis telah menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primair yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana : ”Menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi lima gram”
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk dibina;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman penjara harus pula dijatuhi hukuman denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Kristal bening Narkotika berupa sabu, berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti dirampas untuk Negara akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari serta untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan demikian pula alat hisap bong, korek api karena digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) unit HP yakni 1 (satu) buah Handphone berwarna Merah Type 1280 Merk Nokia milik saksi RUSE Bin LANDENG telah dipertimbangkan dalam perkara saksi RUSE Bin LANDENG (dalam berkas terpisah) sedangkan 1 (satu) buah Handphone berwarna putih Type 105 Merk Nokia milik ASLAM PUTRA PERDANA Bin SUAIB, karena mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Alias ASLAM Bin SUAIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASLAM PUTRA PERDANA Alias ASLAM Bin SUAIB dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu berat 8,2446 gr.
3 (tiga) buah korek api gas.
1 (satu) set alat hisap (bong).
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah HP Nokia Type 105 putih milik ASLAM PUTRA PERDANA Bin SUAIB.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SELASA, tanggal 8 Desember 2015 oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRAENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 10 Desember 2015 oleh SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua, dan Hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh ANDI UTAMI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh GREAFIK LOSERTE TK, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA,
ttd
SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
FIRMANSYAH IRWAN, S.H. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ANDI UTAMI, S.H.
Putusan ini sesuai dengan aslinya, diberikan kepada dan atas permintaan Penasihat Hukum Terdakwa, untuk dipergunakan seperlunya. Atas putusan ini Penuntut Umum menyatakan Banding, sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum yang tetap
WAKIL PANITERA,
ANDI MUHAMMAD REFIL, SH.
NIP. 19690114 198903 1 001