1/Pid.Sus/2016/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - DEDY PRASETIYO UTOMO Alias TIMEX Bin BEJAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO Alias TIMEX Bin BEJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 6 (enam) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHIL. • 21 ( duapuluh satu) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukan bekas bungkus rokok merk MAGNUM. • 27 ( duapuluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum MLD. • 13 ( tiga belas) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum 76. • 1 ( satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih dengan sim card 082310945915. • 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082371210174. • 1 (satu) botol minuman keras jenis arak jowo. Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | DEDY PRASETIYO UTOMO Alias TIMEX Bin BEJAN; | |||
| Tempat lahir | : | Trenggalek; | |||
| Umur/Tgl. Lahir | : | 23 tahun/ 24 Desember 1992; | |||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |||
| Tempat tinggal | : | RT.07 RW. 03 Dusun Krajan Desa Gayam Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek; | |||
| Agama | : | Islam; | |||
| Pekerjaan | : | Swasta; | |||
| Pendidikan | : | STM (tamat); | |||
Terdakwa tersebut telah ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik tanggal 01 Nopember 2015 Nomor: SP.Han/09/XI/2015/Polsek, sejak tanggal 01 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Nopember 2015 Nomor : 68/XI/2015, sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Penuntut Umum tanggal 28 Desember 2015 Nomor Print.: 1361/O.5.28/Ep.2/12/2015, sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 7 Januari 2016 Nomor: 1/Pen.Pid/2016/PN Trk, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 1/Pen.Pid/2016/PN Trk, sejak tanggal 6 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun untuk itu haknya telah ditawarkan kepadanya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Trk tertanggal 7 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan di persidangan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO alias TIMEX Bin BEJAN bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO alias TIMEX Bin BEJAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHIL.
21 ( duapuluh satu) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di
masukan bekas bungkus rokok merk MAGNUM.
27 ( duapuluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum MLD.
13 ( tiga belas) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum 76.
1 ( satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih dengan sim card 082310945915.
1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082371210174.
1 (satu) botol minuman keras jenis arak jowo.
Dirampas untuk dimusnakan.
4. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun secara lisan tetapi mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-93/TRGAL/12/2015, tertanggal 07 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO alias TIMEX Bin BEJAN pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di halaman rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec Panggul Kab. Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa di SMS oleh saksi KARYANTO Als KECIR yang isinya menanyakan apakah terdakwa memiliki pil dobel L, setelah terdakwa menjawab ada kemudian saksi KARYANTO Als KECIR memesan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dan mereka sepakat untuk melakukan transaksi setelah sholat magrib di halaman rumah Dinas Camat Panggul lalu sekira pukul 19.00 Wib, saksi KARYANTO Als KECIR dengan di temani saksi ANDIKA APRILIA PUJIANTO dan saksi TRIONO WIJAYANTO datang di halaman rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek bertemu dengan terdakwa untuk melakukan transaksi selanjutnya saksi KARYANTO Als KECIR menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada saksi KARYANTO Als KECIR yang dikemas dalam plastic klip warna bening di masukkan dalam 2 bungkus rokok yaitu bungkus rokok DJARUM 76 dan bungkus rokok DJARUM SUPER MLD, setelah menerima uang hasil penjualan Pil Dobel L dari saksi KARYANTO Als KECIR, uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli minuman keras berupa arak jawo (arjo) lalu bersama–sama saksi KARYANTO Als KECIR, saksi ANDIKA APRILIA PUJIANTO dan saksi TRIONO WIJAYANTO mereka minum minuman keras bersama.
Bahwa sekitar 2 jam kemudian terdakwa ditangkap penyidik Resnarkoba Polsek Panggul dan saat petugas melakukan penggeledahan di saku celana belakang saksi KARYANTO Als KECIR ditemukan 13 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM 76 dan 27 butir tablet pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER MLD serta menemukan 6 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHILL di pot yang terletak di pekarangan rumah dinas Camat Panggul dan diakui oleh terdakwa adalah barang miliknya yang disembunyikan
selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 21 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER di sepatu kets milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8416/Nof/2015 tanggal 17 Nopember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 12488/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa dan saksi KARYANTO Als KECIR tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO alias TIMEX Bin BEJAN pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di halaman rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec Panggul kab Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa di SMS oleh saksi KARYANTO Als KECIR yang isinya menanyakan apakah terdakwa memiliki pil dobel L, setelah terdakwa menjawab ada kemudian saksi KARYANTO Als KECIR memesan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dan mereka sepakat untuk melakukan transaksi setelah sholat magrib di halaman rumah Dinas Camat Panggul lalu sekira pukul 19.00 Wib, saksi KARYANTO Als KECIR dengan di temani saksi ANDIKA APRILIA PUJIANTO dan saksi TRIONO WIJAYANTO datang di halaman rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek bertemu dengan terdakwa untuk melakukan transaksi selanjutnya saksi KARYANTO Als KECIR menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada saksi KARYANTO Als KECIR yang dikemas dalam plastic klip warna bening di masukkan dalam 2 bungkus rokok yaitu bungkus rokok DJARUM 76 dan bungkus rokok DJARUM SUPER MLD, setelah menerima uang hasil penjualan Pil Dobel L dari saksi KARYANTO Als KECIR, uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli minuman keras berupa arak jawo (arjo) lalu bersama – sama saksi KARYANTO Als KECIR, saksi ANDIKA APRILIA PUJIANTO dan saksi TRIONO WIJAYANTO mereka minum bersama.
Bahwa sekitar 2 jam kemudian terdakwa ditangkap penyidik Resnarkoba Polsek Panggul dan saat petugas melakukan penggeledahan di saku celana belakang saksi KARYANTO Als KECIR ditemukan 13 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM 76 dan 27 butir tablet pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER MLD serta menemukan 6 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHILL di pot yang terletak di pekarangan rumah dinas Camat Panggul dan di akui oleh terdakwa adalah barang miliknya yang di sembunyikan selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 21 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER di sepatu kets milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 8416/Nof/2015 tanggal 17 Nopember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 12488/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa dan saksi KARYANTO Als KECIR tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa terdakwa tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras selain tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melalui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik, terdakwa juga menjual pil double L yang sudah tidak disimpan sesuai tata cara penyimpanan dan peredaran sediaan farmasi dalam kemasan asli, terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi tersebut, melainkan di simpan dalam bungkus plastik yang bukan kemasan aslinya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena merupakan lulusan STM bukan merupakan tenaga kesehatan/kefarmasian serta terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan keahlian yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan dan tidak memiliki kewenangan yang diberikan pemerintah berdasarkan pendidikanya setelah melalui proses registrasi dan pemberian ijin dari pemerintah sesuai perundang-undangan yang berlaku yang diberikan dalam bentuk Surat Ijin Praktek (SIP).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHIL.
21 ( duapuluh satu) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukan bekas bungkus rokok merk MAGNUM.
27 ( duapuluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum MLD.
13 ( tiga belas) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum 76.
1 ( satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih dengan sim card 082310945915.
1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082371210174.
1 (satu) botol minuman keras jenis arak jowo.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi HERY WAHYU MURTANTO,SH:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 wib bertempat di Halaman rumah dinas Camat Panggul, yang berada di Desa Wonocoyo Kec panggul Kab Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Brigadir Bachtiar Hari Nugroho.
Bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan cara saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan menelepon terdakwa mengunakan Hp miliknya kemudian memesan barang pil dobel L selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di halaman rumah dinas camat panggul selanjutnya setelah bertemu, terdakwa menyerahkan pil dobel kepada saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan tersebut kemudian saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan menyerahkan uang sebesar Rp 50 .000 ( lima puluh ribu rupiah) pada terdakwa.
Bahwa pada saat di tangkap terdakwa baru saja selesai melakukan transaksi obat keras jenis dobel L di bertempat di halaman rumah dinas Camat Panggul, yang berada di Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek dan setelah selesai bertransaksi terdakwa bersama
temannya yaitu saksi Andika dan saksi Triono mengkonsumsi minum-minuman keras jenis arjo (arak jowo), sedangkan saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan langsung meminum pil dobel L tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga tinggal 40 ( empat puluh) butir pada saat di temukan petugas.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan saksi bersama tim menemukan barang bukti berupa 67 (eman puluh tujuh) butir dobel L yang terdiri dari :
13 (tiga belas) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM 76, 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER MLD adalah barang berupa pil dobel L yang di temukan di saku celana belakang saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan.
6 (enam) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHILL adalah barang yang di temukan di dalam pot yang terletak di pekarangan rumah dinas Camat Panggul dan di akui oleh terdakwa adalah barang miliknya yang di sembunyikan.
21 (dua puluh satu) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER adalah pil dobel L yang di temukan di rumah terdakwa pada saat di lakukan penggeledahan.
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang mengaku bernama Ropik yang tidak jelas siapa nama aslinya dan apa pekerjaannya sebanyak 1 (satu) bok isi 100 (seratus) butir.
Bahwa selain pil dobel L pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh antara lain :
1 (satu) unit Hp merek NOKIA warna hitam kombinasi merah dengan sim card nomor 0823 7121 0174 adalah Hp milik saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan yang di gunakan untuk komunikasi dengan terdakwa.
1 (satu) unit hand phone merek CROSS warna putih dengan sim
card nomor, 082 310 945 915 adalah milik terdakwa yang di gunakan berkomunikasi dengan saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan.
1 (satu) botol miras jenis arjo adalah barang yang di temukan di tempat penangkapan dan oleh terdakwa diakui miliknya yang dibeli menggunakan uang hasil menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai peraturan yang berlaku dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter, orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa hanya tamatan SMK.
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BACHTIAR HARI NUGROHO:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 wib bertempat di Halaman rumah dinas Camat Panggul, yang berada di Desa Wonocoyo Kec panggul Kab Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Hery Wahyu Murtanto, SH.
Bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan cara saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan menelepon terdakwa mengunakan Hp miliknya kemudian memesan barang pil dobel L selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di halaman rumah dinas camat panggul selanjutnya setelah bertemu, terdakwa menyerahkan pil dobel kepada saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan tersebut kemudian saksi Karyanto Als. Kecir Bin Katijan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima
puluh ribu rupiah) pada terdakwa.
Bahwa pada saat di tangkap terdakwa baru saja selesai melakukan transaksi obat keras jenis dobel L di bertempat di halaman rumah dinas Camat Panggul, yang berada di Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek dan setelah selesai bertransaksi terdakwa bersama temannya yaitu saksi Andika dan saksi Triono mengkonsumsi minum-minuman keras jenis arjo (arak jowo), sedangkan saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan langsung meminum pil dobel L tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga tinggal 40 ( empat puluh) butir pada saat di temukan petugas.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan saksi bersama tim menemukan barang bukti berupa 67 (eman puluh tujuh) butir dobel L yang terdiri dari :
13 (tiga belas) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM 76, 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER MLD adalah barang berupa pil dobel L yang di temukan di saku celana belakang saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan.
6 (enam) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHILL adalah barang yang di temukan di dalam pot yang terletak di pekarangan rumah dinas Camat Panggul dan di akui oleh terdakwa adalah barang miliknya yang di sembunyikan.
21 (dua puluh satu) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER adalah pil dobel L yang di temukan di rumah terdakwa pada saat di lakukan penggeledahan.
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang mengaku bernama Ropik yang tidak jelas siapa nama aslinya dan apa pekerjaannya sebanyak 1 (satu) bok isi 100 (seratus) butir.
Bahwa selain pil dobel L pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh antara lain :
1 (satu) unit Hp merek NOKIA warna hitam kombinasi merah dengan sim card nomor 0823 7121 0174 adalah Hp milik saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan yang di gunakan untuk komunikasi dengan terdakwa.
1 (satu) unit hand phone merek CROSS warna putih dengan sim card nomor, 082 310 945 915 adalah milik terdakwa yang di gunakan berkomunikasi dengan saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan.
1 (satu) botol miras jenis arjo adalah barang yang di temukan di tempat penangkapan dan oleh terdakwa diakui miliknya yang dibeli menggunakan uang hasil menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto Als Kecir Bin Katijan.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai peraturan yang berlaku dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter, orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa hanya tamatan SMK.
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ANDIKA APRILIA PUJIANTO Bin ANTOK:
Bahwa terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 wib bertempat di Halaman rumah dinas Camat Panggul, yang berada di Desa Wonocoyo Kec panggul Kab Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, saksi, saksi Triono Wijayanto dan saksi Karyanto alias Kecir datang ke halaman Rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek, di tempat tersebut kami
bertemu dengan terdakwa lalu saksi Karyanto alias Kecir menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus rokok kepada saksi Karyanto alias Kecir, yang mana ternyata di dalam bekas bungkus rokok tersebut di dalamnya ada pil dobel L.
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto alias Kecir sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah menerima uang pembelian pil dobel L dari saksi Karyanto Als Kecir tersebut terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras jenis arjo.
Bahwa terdakwa dan saksi Karyanto Als Kecir tersebut bertransaksi dengan cara sebelumnya mereka berkomunikasi melalui pesawat telepon seluler (Hp) kemudian bertemu di halaman rumah dinas camat panggul untuk melakukan transaksi.
Bahwa pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan, pada saku celana saksi Karyanto Als Kecir di temukan 27 butir pil dobel L di bungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Merk MLD dan 13 butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.
Bahwa sedangkan pada terdakwa petugas juga menyita 27 (dua puluh tujuh) butir Pil Dobel L yaitu 6 (enam) butir pil dobel L di bungkus plastic klip yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHIL adalah barang yang di temukan petugas di pot bunga di pekarangan samping rumah dinas camat panggul dan 21 butir yang di bungkus plastic klip yang di masukan bekas bungkus rokok merk MAGNUM ditemukan di rumah orang tua terdakwa pada saat petugas melakukan penggeledahan
Bahwa mengenai barang bukti berupa handphone merk Nokia warna hitam kombinasi merah dengan nomor simcard 082371210174 adalah milik saksi Karyanto Als Kecir yang di gunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan handphone merk cross warna putih dengan nomor simcard 082310945915 adalah milik terdakwa yang di gunakan berkomunikasi dengan saksi Karyanto Als Kecir.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul pil dobel L milik terdakwa tersebut.
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa hanya tamatan SMK.
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KARYANTO Als KECIR Bin KATIJAN:
Keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa di tangkap petugas unit Reskrim Polsek Panggul pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib di halaman rumah dinas camat panggul masuk desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek karena telah mengedarkan pil dobel L kepada saksi tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa menjual pil jenis dobel L pada saksi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib di halaman rumah dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek sebanyak 50 butir pil dobel L (1/2 box) dengan harga Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan pil dobel L, saksi sedang bersama saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto.
Bahwa saksi membeli pil dobel L tersebut pada terdakwa dengan cara saksi menelpon dan SMS terdakwa mengunakan hand phone milik saksi dengan nomor 082371210174 kepada nomor Hp milik terdakwa dengan nomor telepon 082310945915, saksi memesan pil dobel L tersebut sebanyak 50 butir pil dobel L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian kami sepakat bertemu di halaman rumah dinas Camat Panggul sekira pukul 19.00 wib.
Bahwa saksi datang di halaman rumah dinas camat panggul bersama saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto, lalu bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan barang berupa pil dobel L pesanan saksi tersebut dan saksi menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa menerima uang penjualan pil dobel L dari saksi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa lalu membeli arjo dan mengajak saksi, saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto untuk minum bersama.
Bahwa saksi menerangkan bentuk pil dobel L yang di beli dari terdakwa tersebut berbentuk bulat warna putih dan di bungkus dalam dua kemasan bungkus rokok yaitu yang 13 (tiga belas) butir di bungkus dengan plastic klip yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok jarum 76 dan yang 27 (dua puluh tujuh) butir di bungkus plastic klip dan di masukan ke dalam bekas bungkus rokok jarum super MLD.
Bahwa pada saat di grebek/ditangkap petugas polsek Panggul, saksi berada di halaman rumah dinas camat panggul baru saja selesai transaksi dan pada saat itu saksi bersama terdakwa, saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto sedang minum minuman keras.
Bahwa saksi membeli obat obatan keras jenis dobel L pada terdakwa tersebut baru 1 (satu) kali ini dan atas kemauan sendiri.
Bahwa saksi menerangkan pada saat membeli pil dobel L tersebut tanpa/tidak ada resep dari dokter yang sah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang dalam mengedarkan Pil Dobel L karena obat jenis dobel L tersebut peredarannya tidak bebas dan terdakwa bukan merupakan petugas medis melainkan hanya pengangguran hanya lulusan STM.
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa tersebut mendapatkan barang pil dobel L tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 67 (eman puluh tujuh) butir/tablet yaitu :
13 (tiga belas) butir / tablet pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM 76, 27 (dua puluh tuju) butir / tablet pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER MLD adalah barang berupa pil dobel L yang di temukan di saku celana belakang saksi.
6 (enam) butir / tablet pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok
DUNHILL adalah barang yang di temukan di dalam pot yang terletak di pekarangan rumah dinas Camat Panggul dan di akui oleh terdakwa adalah barang miliknya yang di sembunyikan .
21 (dua puluh satu) butir / tablet pil dobel L yang dikemas dalam plastic klip warna bening yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER adalah pil dobel L yang di temukan di rumah terdakwa pada saat di lakukan penggeledahan
1 (satu) unit Hp merek NOKIA warna hitam kombinasi merah dengan sim card nomor 0823 7121 0174 adalah Hp milik saksi yang di gunakan untuk komunikasi dengan terdakwa.
1 (satu) unit Hp merek CROSS warna putih dengan sim card nomor, 082 310 945 915 adalah Hp milik terdakwa yang di gunakan berkomunikasi dengan saksi.
1 botol miras jenis ARJO adalah barang yang di beli terdakwa menggunakan uang hasil menjual pil dobel L kepada saksi.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi TRIONO WIJAYANTO Bin MUDAYAT:
Keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa di tangkap petugas unit Reskrim Polsek panggul pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib di halaman rumah dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo kec panggul Kab. Trenggalek karena telah mengedarkan pil Dobel L kepada tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa menjual obat/pil jenis dobel L tersebut kepada saksi Karyanto als Kecir Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib di halaman rumah dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek.
Bahwa terdakwa menjual pil Dobel L pada saksi Karyanto als Kecir sebanyak 50 butir pil dobel L (1/2 box) dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00
Wib, saksi, saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Karyanto als Kecir datang ke halaman Rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek, di tempat tersebut kami bertemu dengan terdakwa.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu pasti berapa banyak terdakwa mengedarkan /menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir, namun setelah dihadapkan dalam pemeriksaan Kepolisian saksi baru mengetahui bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir sebanyak 50 (lima puluh) butir obat dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menyaksikan/mengetahui pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib di halaman rumah Dinas Camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec.Panggul Kab.Trenggalek, saksi Karyanto als Kecir menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus rokok kepada saksi Karyanto als Kecir, yang mana ternyata di dalam bekas bungkus rokok tersebut di dalamnya ada pil dobel L.
Bahwa barang berupa pil dobel L sudah diterima oleh saksi Karyanto als Kecir dan uang pembelian juga sudah di terima oleh terdakwa dan uang hasil pembelian pil dobel L tersebut oleh terdakwa belikan minuman keras berupa arak jowo.
Bahwa terdakwa di tangkap pada saat sedang bersama saksi, saksi Karyanto als Kecir dan saksi Andika Aprilia Pujianto, sedang duduk dan minum minuman keras.
Bahwa saksi menerangkan caranya terdakwa dan saksi Karyanto als Kecir tersebut bertransaksi adalah mereka sebelumnya berkomonikasi melalui / lewat pesawat telepon seluler (Hp) kemudian bertemu di halaman rumah dinas camat panggul, kemudian pada saat itu saksi Karyanto als Kecir menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian menerima 2 (dua) bungkus rokok dari terdakwa dan ternyata barang yang di berikan terdakwa tersebut adalah pil dobel yang ternyata pesanan saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan/penggerebekan dan penggeledahan, pada saku celana saksi Karyanto als Kecir di temukan 27 butir pil dobel L di bungkus plastik klip dimasukkan ke
dalam bekas bungkus rokok Merk MLD dan 13 butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Merk.
Bahwa pada terdakwa, petugas juga menyita 27 butir Pil Dobel L yaitu 6 (enam) butir pil dobel L di bungkus plastic klip yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHIL adalah barang yang di temukan petugas di pot bunga di pekarangan samping rumah dinas camat panggul dan 21 butir yang di bungkus plastic klip yang di masukan bekas bungkus rokok merk MAGNUM adalah barang yang di temukan di rumah orang tua terdakwa pada saat petugas melakukan penggeledahan.
Bahwa barang bukti berupa Hp merk Nokia warna hitam kombinasi merah dengan nomor simcard 082371210174 adalah Hp milik saksi Karyanto als Kecir yang di gunakan berkomunikasi dengan terdakwa dan Hp merk cros warna putih dengan nomor simcard 082310945915 adalah Hp milik terdakwa yang di gunakan berkomunikasi dengan saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa saksi mengetahui semua peristiwa tersebut karena pasa saat itu saksi selalu bersama terdakwa dan saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa selain saksi yang mengatahui peristiwa tersebut adalah saksi Andika Aprilia Pujianto, saksi Karyanto als Kecir dan terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa tersebut mendapatkan barang pil dobel L tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut umum juga mengajukan saksi ahli yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
1. NATALIA TRISNASARI, S.Si. , Apt
- Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS, staf pada seksi farmasi, makanan dan minuman pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek.
- Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa .
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat
Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 8416/Nof/2015 tanggal 17 Nopember 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 12488/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa dan saksi Karyanto als Kecir tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
- Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Bahwa ahli tidak tahu pasti apakah pil LL telah memiliki ijin edar yang resmi dan masih berlaku karena obat tersebut sudah terlepas dari kemasan aslinya sehingga tidak bisa diidentifikasi.
- Bahwa pil Dobel L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL adalah obat untuk mengontrol gejala penyakit Parkinson juga untuk mengontrol efek samping dari pada penggunaan obat antipsikotik pada penderita schizophrenia.
- Bahwa untuk obat keras prosedur pembelian dan kepemilikan harus dengan resep dokter dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 tentang tugas dan fungsi apotek disebutkan peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek.
- Bahwa sesuai dengan pasal 98 ayat (2) UU RI. No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengerdarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
- Bahwa sesuai dengan pasal 106 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 bahwa sediaan farmasi atau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
- Bahwa sediann farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Bahwa sesuai dengan pasal 108 ayat 1 UU RI. No.36 Tahun 2009 disebutkan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengedalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Berdasarkan Permenkes RI. No. 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang registrasi obat bahwa peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- Bahwa berdasarkan PP No. 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan disebutkan :
1. Pasal 2 ayat 1 : persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dalam ayat 1 untuk sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan buku farma kope atau buku standart lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
2. pasal 24 ayat 1 : pengemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan atau kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3. pasal 25 : sediaan farmasi dan alat kesehatan yang mengalami kerusakan kemasan langsung.
- Bahwa ketentuan mengenai penyimpanan, peredaran sediaan farmasi yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu bahan obat harus disimpan dalam kemasan asli, terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa memiliki keahlian atau kewenangan adalah tenaga kesehatan/ farmasi yang meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker wajib memiliki pengetahuan dan keahlian yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
- Bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijazah apoteker,
asisten apoteker dan mempunyai surat ijin praktek dimana yang bersangkutan bekerja disuatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi pemerintah.
- Bahwa berdasarkan data yang ada di Kantor dinas kesehatan kab. Trenggalek bahwa terdakwa belum mempunyai ijin mengedarkan sediaan farmasi.
- Bahwa jika obat dibungkus dalam plastik klip dan bekas bungkus rokok adalah tidak lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas dari Polsek Panggul pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek karena menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa ciri dari pil/obat yang telah terdakwa edarkan tersebut berbentuk bulat pipih kecil berwarna putih yang pada satu sisinya/bagian atasnya ada tulisan/logo LL dan sisi lainya tidak ada tulisan maupun gambar (Polos).
Bahwa awalnya saksi Karyanto als Kecir menghubungi terdakwa mengunakan handphone miliknya dengan nomor 082371210174 ke handphone milik terdakwa dengan nomor 082310945915 yang intinya saksi Karyanto als Kecir memesan barang berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian kami sepakat bertemu pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek.
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek dan melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barang berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir pesanan saksi Karyanto als Kecir dan saksi Karyanto als Kecir menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan pil dobel L tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli minuman keras jenis arjo lalu terdakwa bersama saksi Karyanto als Kecir, saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto minum minuman keras.
Bahwa pada saat sedang minum minuman keras, petugas Polsek Panggul datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir yang di bungkus plastic klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok Merk DUNHIL yang di sembunyikan terdakwa di pot bunga yang di taruh di pekarangan samping rumah dinas camat panggul, 1 (satu) buah HP merk CROSS warna putih beserta sim card nomor 082310945915 dan 1 (satu) botol miras jenis ARJO adalah barang yang di temukan di lokasi transaksi maupun lokasi minum minuman keras yang mana barang tersebut di beli terdakwa menggunakan uang hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip dan di masukkan kedalam bekas bungkus rokok merk MLD disimpan dalam sepatu di kamar terdakwa, selain itu petugas juga menemukan 13 (tiga belas) butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok jarum 76 dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang di masukan dalam bekas bungkus rokok jarum MLD adalah pil dobel L yang di temukan oleh petugas dari saku celana belakang saksi Karyanto als Kecir serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam kombinasi merah beserta sim cardnya adalah handphone milik saksi Karyanto als Kecir yang digunakan berkomunikasi dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut dari seseorang bernama Ropik, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2015, sekitar pukul 14.30 wib, bertempat di rumah saudara Ropik yang beralamat di Desa Pandean Kec. Panggul Kab. Trenggalek sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa lulusan SMK.
Bahwa dalam menjual dan membeli pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang haruslah dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang dikenal dan diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa yang kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas dari Polsek Panggul pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek karena menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa ciri dari pil yang telah terdakwa edarkan tersebut berbentuk bulat pipih kecil berwarna putih yang pada satu sisinya/bagian atasnya ada tulisan/logo LL dan sisi lainya tidak ada tulisan maupun gambar (Polos).
Bahwa awalnya saksi Karyanto als Kecir menghubungi terdakwa mengunakan handphone miliknya dengan nomor 082371210174 ke handphone milik terdakwa dengan nomor 082310945915 yang intinya saksi Karyanto als Kecir memesan barang berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian kami sepakat bertemu pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek.
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek dan melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barang berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir pesanan saksi Karyanto als Kecir dan saksi Karyanto als Kecir menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan pil dobel L tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli minuman keras jenis arjo lalu terdakwa bersama saksi Karyanto als Kecir, saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto minum minuman keras.
Bahwa pada saat sedang minum minuman keras, petugas Polsek Panggul datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir yang di bungkus plastic klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok Merk DUNHIL yang di sembunyikan terdakwa di pot bunga yang di taruh di pekarangan samping rumah dinas camat panggul, 1 (satu) buah HP merk CROSS warna putih beserta sim card nomor 082310945915 dan 1 (satu) botol miras jenis ARJO adalah barang yang di temukan di lokasi transaksi maupun lokasi minum minuman keras yang mana barang tersebut di beli terdakwa menggunakan uang hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip dan di masukkan kedalam bekas bungkus rokok merk MLD disimpan dalam sepatu di kamar terdakwa, selain itu petugas juga menemukan 13 (tiga belas) butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok jarum 76 dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang di masukan dalam bekas bungkus rokok jarum MLD adalah pil dobel L yang di temukan oleh petugas dari saku celana belakang saksi Karyanto als Kecir serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam kombinasi merah beserta sim cardnya adalah handphone milik saksi Karyanto als Kecir yang digunakan berkomunikasi dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut dari seseorang bernama Ropik, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2015, sekitar pukul 14.30 wib, bertempat di rumah saudara Ropik yang beralamat di Desa Pandean Kec. Panggul Kab. Trenggalek sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam menjual dan membeli pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter dan terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa lulusan SMK.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menunaikan amanat menurut ketentuan undang-undang untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini dengan landasan pasal 182 ayat (4) KUHAP yakni berdasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini bersifat alternatif dengan demikian Penuntut Umum telah menawarkan (offering) atau mengemukakan pilihan (choise) atau “option“ untuk mengambil salah satu diantara dakwaan tersebut yang dianggap paling tepat untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa sifat dari dakwaan alternataif adalah antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain saling mengecualikan (alternative tenlasteleging) dan sesuai dengan “option“ yang diajukan oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Pertama dari Penuntut Umum adalah Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Mengenai unsur ke-1 : Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang dihadapkan di persidangan ternyata identitas selengkapnya sama yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona, dan pada saat diperiksa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta ia dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO alias TIMEX Bin BEJAN, oleh karena unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi sehingga unsur ke-1 ini telah terbukti;
Mengenai unsur ke-2 : Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur alternatif sehingga apabila dari perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan hukum tersebut maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang dianggap sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu :
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas dari Polsek Panggul pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek karena menjual pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa awalnya saksi Karyanto als Kecir menghubungi terdakwa mengunakan handphone miliknya dengan nomor 082371210174 ke handphone milik terdakwa dengan nomor 082310945915 yang intinya saksi Karyanto als Kecir memesan barang berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
kemudian kami sepakat bertemu pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek.
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang di halaman rumah dinas camat Panggul masuk Desa Wonocoyo Kec. Panggul Kab. Trenggalek dan melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barang berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir pesanan saksi Karyanto als Kecir dan saksi Karyanto als Kecir menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan pil dobel L tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli minuman keras jenis arjo lalu terdakwa bersama saksi Karyanto als Kecir, saksi Andika Aprilia Pujianto dan saksi Triono Wijayanto minum minuman keras.
Bahwa pada saat sedang minum minuman keras, petugas Polsek Panggul datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir yang di bungkus plastic klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok Merk DUNHIL yang di sembunyikan terdakwa di pot bunga yang di taruh di pekarangan samping rumah dinas camat panggul, 1 (satu) buah HP merk CROSS warna putih beserta sim card nomor 082310945915 dan 1 (satu) botol miras jenis ARJO adalah barang yang di temukan di lokasi transaksi maupun lokasi minum minuman keras yang mana barang tersebut di beli terdakwa menggunakan uang hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Karyanto als Kecir.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip dan di masukkan kedalam bekas bungkus rokok merk MLD disimpan dalam sepatu di kamar terdakwa, selain itu petugas juga menemukan 13 (tiga belas) butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok jarum 76 dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang di masukan dalam bekas bungkus rokok jarum MLD adalah pil dobel L yang di temukan oleh petugas dari saku celana belakang saksi Karyanto als Kecir serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam kombinasi merah beserta sim cardnya adalah handphone milik saksi Karyanto als Kecir yang digunakan berkomunikasi dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut dari seseorang
bernama Ropik, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2015, sekitar pukul 14.30 wib, bertempat di rumah saudara Ropik yang beralamat di Desa Pandean Kec. Panggul Kab. Trenggalek sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam menjual dan membeli pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter dan terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa lulusan SMK.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa unsur dari pasal ini merupakan unsur alternatif sehingga apabila dari perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan hukum tersebut maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hal ini terdakwa telah memenuhi salah satu unsur tersebut yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim telah memenuhi unsur ke-2 ini yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” dengan demikian unsur ke-2 inipun telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya dan juga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang kuat untuk menangguhkan ataupun mengalihkan status penahanan terdakwa maka kiranya perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum akan diputuskan sebagaimana tersebut dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan bagi masyarakat terutama generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dari segala hal termasuk didalamnya hal-hal yang memberatkan maupun meringankan maka putusan pidana dari Majelis Hakim dalam perkara terdakwa tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan menurut hukum, keadilan bagi masyarakat dan juga berguna bagi pembinaan terdakwa sendiri;
Memperhatikan, pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DEDY PRASETIYO UTOMO Alias TIMEX Bin BEJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukkan di dalam bekas bungkus rokok DUNHIL.
21 ( duapuluh satu) butir pil dobel L yang di bungkus plastic klip yang di masukan bekas bungkus rokok merk MAGNUM.
27 ( duapuluh tujuh) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum MLD.
13 ( tiga belas) butir pil dobel L yang di bungkus plastik klip, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Jarum 76.
1 ( satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih dengan sim card 082310945915.
1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082371210174.
1 (satu) botol minuman keras jenis arak jowo.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari RABU tanggal 3 Pebruari 2016 oleh kami : HENDRA PRAMONO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, SH dan IDA AYU WIDYARINI, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu HARTO,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Trenggalek dan dihadiri pula oleh SITI KARTINAWATI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, SH. HENDRA PRAMONO, SH.M.Hum.
IDA AYU WIDYARINI, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti
H A R T O,SH.