33/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani , kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 3322193005110004 yang dilegalisir ; • 1 (satu) lembar foto copy Buku Nikah No. 465/77/VI/2007 yang dilegalisir ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 33/Pid.Sus/2015/PN.Unr.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO.
Tempat lahir : Semarang. Umur/tgl lahir : 36 tahun / 17 Januari 1978. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Asri Utama II No. 125 RT 04 RW 10 Desa Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMA.
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 33/Pen.Pid/2015/PN.unr. tertanggal 25 Juni 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 33/Pen.Pid/2015/PN.Unr. tertanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah melihat barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutannya No. Reg. Perkara : PDM- 31/O.3.42/ Euh.2/10/2015 tertanggal 22 oktober 2015, yang inti dan pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang oleh karenanya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan supaya terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Kartu keluarga No. 3322193005110004 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy buku Nikah No. 465/77/VI/2007 yang dilegalisir.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi tertanggal 29 Oktober 2015 yang pada inti dan pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pemeriksa menyatakan :
Membebaskan terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO dari dakwaan tersebut (vrijspraak), sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Menyatakan terdakwa bebas demi hukum.
Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Atau
Bilamana Majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ((ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Repliknya tertanggal 05 Nopember 2015 yang pada inti dan pokoknya menyatakan tetap pada Requisitoir / Tuntutannya, demikian Terdakwa telah mengajukan Dupliknya secara lisan pada tanggal 05 Nopember 2015 yang pada inti dan pokoknya menyatakan tetap pada Pledoi / Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 Wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014, bertempat di jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO merupakan suami sah dari saksi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 465/77/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007, datang ke rumah kost saksi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN yang beralamat di jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, sesampainya di alamat tersebut, terdakwa melihat motor milik isteri terdakwa dan mobil KIA RIO berwarna putih parker di depan rumah kost INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, selanjutnya terdakwa juga melihat sepatu INTAN dan sepatu laki-laki di depan kamar kost INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, kemudian terdakwa menggedor-gedor pintu kamar kost tersebut setelah itu INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN keluar dan terdakwa langsung menampar pipi kiri INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN dengan tangan kananya sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terjadi pertengkaran mulut dan terdakwa kembali memukul INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN mengenai bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali, dada kiri sebanyak 1 9satu) kali. Setelah itu terdakwa memegang leher korban dan menyeret korban ke depan pintu gerbang. Selanjutnya datang petugas Kepolisian dan berusaha memisahkan terdakwa dan akibat pemukulan tersebut, tidak menghalangi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN untuk melakukan aktifitas sehari-hari dan tetap bekerja.
Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita jejas kemerahan di pipi kiri, bentuk tidak beraturan panjang 6 cm, lebar 2 cm dan jejas kemerahan di atas tulang selangka kiri, berbentuk oval ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm, diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 370/547/IV/2014 tanggal 25 April 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan Eksepsi / Nota keberatan tertanggal 15 Juli 2015, yang pada pokoknya menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi antara Terdakwa dengan korban Intan Maya Sari selaku isteri terdakwa;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi / Nota keberatan tertanggal 15 Juli 2015 dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan secara tertulis tertanggal 30 Juli 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksepsi terdakwa bukan merupakan materi eksepsi karena sudah masuk ke materi pokok perkara, yang selanjutnya mohon majelis hakim untuk menolak eksepsi Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi / keberatan Terdakwa dan Jawaban/Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela tertanggal 05 Agustus 2015, amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO;
Menyatakan perkara pidana Nomor : 33/Pid.Sus/2015/PN.Unr. dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menangguhkan biaya dalam perkara ini sampai Putusan akhir ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa secara hukum saksi masih istri sah Terdakwa.
Bahwa saksi melangsungkan pernikahan dengan Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2007 di Jalan Empu Tantular Kampung Gendera RT.01 RW.11 No.20 Semarang Utara, dengan tata cara agama Islam.
Bahwa setelah menikah saksi tinggal bersama Terdakwa di rumah kos keluarga di daerah Gowongan Ungaran.
Bahwa saksi tinggal bersama dengan terdakwa di Gowongan kurang lebih 1(satu ) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa dari pernikahansaksi dengan Terdakwa dikaruniai seorang anak yang lahir pada bulan April 2008.
Bahwa setelah mempunyai anak, saksi kembali/tinggal dirumah orang tua Terdakwa di Jagalan kurang lebih 6 (enam) bulan, karena terjadi pertengkaran saksi diusir, lalu saksi pulang kerumah kakak saksi di Sewakul.
Bahwa saksi tinggal di rumah kakak saksi selama 6 (enam) bulan, karena Terdakwa dan anak saksi datang lalu saksi kembali dan tinggal bersama di Kluwihan lebih kurang 4 (empat) bulan, setelah itu saksi bersama Terdakwa kontrak rumah di Jl. Asri Utara Gedanganak Ungaran.
Bahwa saksi tinggal di Gedanganak dari tahun 2011 sampai dengan 2013, karena di tahun 2013 bertengkar lagi saksi bersama anak saksi pulang ke rumah orang tua saksi di Jalan Empu Tantular Kampung Gendera Semarang sampai dengan sekarang;
Bahwa selama dengan saksi Terdakwa bekerja namun tidak tentu.
Bahwa semenjak saksi berada di Empu Tantular sama sekali tidak ada komunikasi.
Bahwa saksi tahu Terdakwa tinggal dirumah orang tuanya.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekitar pukul 15.00 wib saksi berada di rumah kos jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat.
Bahwa saksi berada didalam rumah kost tersebut bersama dengan teman saya bernama Hendra Setyawan, rumah kost tidak saksi kunci, pintu saksi buka separo.
Bahwa ketika Terdakwa datang saksi sedang di dalam kamar mengambil STNK dan berkas.
Bahwa Terdakwa datang bersama rombongan 3 (tiga) sepeda motor RX King karena saksi merasa takut pintu saksi tutup dan saksi- kunci dari dalam.
Bahwa waktu itu Terdakwa datang marah-marah sambil menggedor-gedor pintu, setelah saksi keluar Terdakwa menuduh saksi selingkuh langsung menampar pipi kiri saksi menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa selanjutnya terjadi cek-cok mulut lalu oleh Terdakwa saksi dipukul/ ditonjok menggunakan tangan kanan kena dibagian mulut/bibir sebelah kiri atas sebanyak 1 (satu) kali dan juga bagian dada sebelah kiri atas sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa merasa tidak puas leher saya dipiting menggunakan tangan kanan sambil di seret sampai ke pintu gerbang. Kemudian Petugas dari Polres Semarang datang dan berusaha melerai, selanjutnya saksi dan Hendra Setyawan di bawa ke Polres Ungaran untuk divisum dan dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa seketika itu saksi dibawa ke RSU Ungaran untuk berobat dan di visum.
Bahwa yang menyaksikan banyak ada Pak RT dan warga.
Bahwa peristiwa itu terjadi dari Terdakwa datang sampai saksi keluar ada 15 menit.
Bahwa saat itu Hendra Setyawan tetap ada didalam kamar saksi kunci dari luar saksi takut terjadi apa-apa karena Terdakwa bertemperamen tinggi.
Bahwa akibat dari pemukulan Terdakwa saksi merasa sakit pada bagian muka, telinga, dada sebelah kiri memar.
Bahwa saksi tidak rawat inap melainkan hanya rawat jalan.
Bahwa untuk berobat ini saksi habis Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dengan adanya kejadian ini saksi tidak bisa beraktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa setelah kejadian ini, tidak ada permintaan maaf dari Terdakwa ;
Bahwa untuk masalah rumah tangga, saksi tidak mungkin akan kembali karena dengan kejadian ini saksi sangat trauma.
Bahwa rumah kost itu belum saksi tempati, dirumah kost itu saksi baru memasukkan barang.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi berada dirumah itu, karena sejak saksi pergi dari rumah tidak pernah komunikasi.
Bahwa tujuan saksi kerumah itu mau mengambil STNK dan berkas, lalu bersama Hendra mau ke Ambarawa menemui costumer.
Bahwa Hendra adalah atasan saksi, bukan teman dekat, ia sudah mempunyai istri.
Bahwa saya kenal dengan Hendra kurang lebih 1 (satu) tahun yang lalu.
Bahwa Terdakwa langsung mengetahui dikamar mana saksi menempat karena ada orang suruhan Terdakwa yang disuruh mengawasi.
Bahwa Terdakwa tahu kalau di dalam kamar kost ada Hendra karena saat itu Terdakwa pengen buka-buka kamar;
Bahwa reaksi teman saksi diam.
Bahwa yang mengunci kamar saksi sendiri.
Bahwa saksi setiap keluar tidak mesti dengan Hendra.
Bahwakamar dibuka setelah petugas dari Polisi datang lalu kunci saksi serahkan ke petugas dan saksi a suruh membuka.
Bahwa ketika mengunci kamar, kepada Hendra saksi tidak bilang apa-apa;
Bahwa Hendra tidak berontak;
Bahwa Hendra tidak tahu kalau yang datang dan marah-marah itu suami saksi;
Bahwa kepada Hendra saksi tidak pernah cerita mengenai rumah tangga saksi, kepada Hendra saksi hanya bilang masih ada masalah dengan keluarga saksi;
Bahwa saksi dan Hendra berada di rumah kost itu baru 10 (sepuluh) menit.
Bahwa saksi diusir karena masalah HP;
Bahwa yang memanggil Polisi warga yang saat itu menyaksikan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Intan Maya Sari Binti Syahban tersebut, terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu bahwa Terdakwa tidak mithing melainkan hanya merangkul aksi, dan terdakwa datang sendiri tidak dengan rombongan;
Saksi HENDRA SETYAWAN Bin AHMAD WIDODO, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 wib saksi berada di sebuah rumah kost Intan Maya Sari di Jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang;
Bahwa dirumah kost itu saksi hanya berdua dengan Intan Maya Sari ;
Bahwa Intan adalah rekan kerja saksi di Astra Daihatzu Semarang.
Bahwa saksi kenal dengan Intan baru 2 bulan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 14.30 wib saksi bersama Intan Maya Sari berangkat dari Kantor Astra Daihatzu Banyumanik Semarang dengan tujuan untuk menemui costumer di Ambarawa, namun kami berdua mampir ke rumah kost Intan Maya Sari di Jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang untuk mengambil STNK dan berkas yang tertinggal di rumah kost tersebut ;
Bahwa baru beberapa saat berada di rumah kost tiba-tiba Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor RX King marah-marah kemudian Intan menutup pintu, saksi tanya kenapa pintunya ditutup “itu suami saya datang” saksi akan keluar Intan tidak boleh disuruh diam saja, saksi dikunci dari luar, lalu Intan keluar dari dalam saksi mendengar ada keributan/pertengkaran antara Intan dengan Terdakwa, dari balik jendela saksi melihat ada kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Intan.
Bahwa yang saksi dengar Intan dituduh berselingkuh dengan saya, kemudian Intan ditampar ditampar menggunakan tangan kanan kena bagian muka sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu menonjok/memukul menggunakan tangan kanan kena dibagian mulut/bibir sebelah kiri atas sebanyak 1 (satu) kali, kemudian leher Intan dipiting sambil diseret sampai ke pintu gerbang, karena Intan berpontak lalu ditontok/dipukul lagi kena bagian dada sebelah kiri atas sebanyak 1 (satu) kali terus ramai orang dan petugas Polisi datang.
Bahwa saksi mendengar keributan/pertengkaran antara Intan dengan Terdakwa kurang lebih 15 menit.
Bahwa saksi dari rumah kost keluar setelah Polisi datang.
Bahwa akibat dari kejadian ini yang saksi lihat Intan menderita sakit di bagian pipi sampai telinga merah.
Bahwa kondisi Intan waktu itu sadar.
Bahwa setelah itu saksi dan Intan dibawa ke Polres Ungaran, seketika itu Intan divisum Rumah Sakit Ungaran.
Bahwa akibat dari kejadian ini esoknya Intan sudah masuk kerja namun masih ada memar.
Bahwa saksi baru sekali ini datang/main kerumah kost Intan.
Bahwa saksi ke rumah kost Intan mengendarai mobil KIA RIO warna putih sedangkan Intan mengendarai sepeda motor sendiri.
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa suami Intan saat kejadian itu.
Bahwa Intan tidak pernah cerita masalah rumah tangganya.
Bahwa saksi melihat sendiri dari balik jendela Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Intan;
Bahwa saksi tidak melerai karena waktu itu saksi ada di dalam tidak bisa keluar dan saksi menganggap masalah tersebut adalah urusan rumah tangga rumah tangga Intan dan Terdakwa jadi saksi tidak berani.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Hendra Setyawan Bin Ahmad Widodo tersebut terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu ;
bahwa saksi melihat kejadian dari balik jendela, yang benar jendela tertutup,
bahwa saksi datang ke rumah Intan baru sekali, yang benar berdasarkan informasi saksi sudah sering datang ke rumah kost Intan, dan
bahwa terdakwa menyeret Intan sampai ke pintu gerbang, yang benar terdakwa tidak menyeret Intan sampai ke pintu gerbang melainkan hanya merebut kunci rumah.
Saksi ACHIARTO Bin MATRIDWAN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di lingkungan tempat tinggal saksi, ketika kejadian saksi menjabat sebagai Ketua RT.06 RW.06 Jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 wib di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Sindoro 5 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ada terjadi keributan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perempuan bernama Intan Mayasari.
Bahwa rumah kost itu tempat tinggal Intan Maya Sari.
Bahwa waktu itu hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 15.00 wib saksi dijemput oleh Rini (warga saksi) memberitahukan bahwa ditempat kos-kosan di Jalan Sindoro 5 RT.06 RW.06 Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ada kejadian keributan;
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke tempat kos-kosan yang dimaksud, ditempat itu saksi melihat seorang laki-laki (Terdakwa) dengan berbagai usaha ingin masuk ke kamar kos namun dihalang-halangi oleh seorang perempuan yang saksi kenal bernama Intan Mayasari;
Bahwa saksi berusaha melerai keributan tersebut namun tidak mau, karena saksi sudah tidak bisa menguasai dan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, selaku Ketua RT lalu saksi menelphon Polres Ungaran, tidak lama kemudian 3 (tiga) orang petugas dari Polres Ungaran datang. Kemudian Terdakwa bisa dibujuk dan pintu kos-kosan dibuka ternyata di dalamnya ada seorang laki-laki ;
Bahwa selanjutnya Intan, seorang laki-laki yang ada di dalam serta Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Ungaran guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa waktu kejadian saksi idak tahu ada hubungan apa antara Intan dengan Terdakwa, pada saat didengar keterangannya di Polda Jateng saksi baru tahu kalau Terdakwa adalah suami Intan Mayasari;
Bahwa saksi ikut menahan agar Terdakwa tidak bisa masuk kedalam.
Bahwa sama sekali saksi tidak tahu kalau di dalam kamar kos ada seorang laki-laki, saksi baru tahu ketika Polisi datang dan membuka kos-kosan.
Bahwa selain saksi, Intan dan Terdakwa ada 5 (lima) orang lebih yang melihat keributan ini.
Bahwa yang mempunyai inisiatif memanggil adalah saksi;
Bahwa saksi tidak melihat ada pemukulan;
Bahwa saksi tidak memperhatikan kondisi Intan setelah situasi reda, jadi saksi tidak tahu ada luka atau tidak
Bahwa saksi tidak tahu kondisi Intan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 370/547/IV/2014 yang dibuat oleh dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Ungaran dr. Dina Nugraheni tanggal 05 April 2014 atas Intan;
Bahwa yang naik kedalam mobil Polisi Intan dan laki-laki yang ada di dalam kamar kos, sedangkan Terdakwa naik sepeda motor bebek mengikuti dari belakang.
Bahwa waktu kejadian saksi tidak tahu siapa Terdakwa, setelah kejadian saksi baru dengar kalau Terdakwa adalah suami Intan Mayasari.;
Bahwa tempat tinggal saksi dekat dengan rumah kos-kosan Intan;
Bahwa ketika saksi datang dan ikut menahan agar Terdakwa tidak bisa masuk, Terdakwa saat itu hanya teriak-teriak tidak jelas omong/bilang apa.
Bahwa Intan waktu itu hanya bilang tidak akan memberikan ijin masuk karena Terdakwa hanya akan menyakiti orang yang ada didalam.
Bahwa yang saya lihat Terdakwa hanya menarik Intan agar ia bisa masuk kedalam kos-kosan.
Bahwa saksi tidak mendengar ada orang mblayer-mblayer sepeda motor;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa datang ke rumah kost Intan sendirian;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah kost Intan naik apa saksi tidak tahu, yang saksi tahu ketika dibawa ke Kantor Polisi Terdakwa naik sepeda motor bebek.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Achiarto Bin Matridwan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUNYOTO Bin KARTODINOMO, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian, dan keterangan saksi benar;
Bahwa benar, saat itu di rumah kost Intan Mayasari di Jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang ada keributan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perempuan bernama Intan Mayasari;
Bahwa saksi bisa mengetahui waktu itu Rini (warga saksi) datang ke rumah memberitahukan bahwa ditempat kos-kosan di Jalan Sindoro 5 RT.06 RW.06 Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ada kejadian keributan kemudian saksi menuju ke lokasi.
Bahwa yang saksi lihat ada tamparan namun tidak keras, yang menampar Terdakwa kepada Intan.
Bahwa saksi melihat dari jarak + 6 meter.
Bahwa Terdakwa menampar kena dibagian muka/wajah sebelah kiri, dan pada saat ditampar, ada orang di sebelahnya.
Bahwa Terdakwa menampar Intan yang saya lihat hanya 1 (satu) kali, menggunakan tangan kanannya.
Bahwa Terdakwa menamparnya didepan pintu kamar kost.
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memiting.
Bahwa saksi tidak memperhatikan bqagaimana cara Terdakwa menyingkirkan Intan agar bisa masuk kedalam;
Bahwa setelah Polisi datang pintu kamar kos dibuka saksi melihat ternyata didalam kamar ada seorang laki-laki.
Bahwa yang membuka pintu kamar Polisi.
Bahwa ketika Terdakwa menampar Intan posisi saksi ada disamping kanan dengan jarak kurang lebih 6 meter.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau Terdakwa dan Intan adalah pasangan suami istri, saksi tahu kalau mereka suami istri saat kejadian didengar keterangannya oleh Polisi;
Bahwa yang lebih dulu datang ke tempat kejadian saksi atau Pak Achiarto, saksi tidak memperhatikan.
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa datang ke rumah kost Intan bersama dengan siapa, karena saksi sampai di lokasi kejadian Terdakwa sudah ada dan sedang terjadi keributan.
Bahwa selain saya ada beberapa orang yang melihat kejadian ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sunyoto Bin Kartodinomo tersebut, terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu bahwa terdakwa tidak menampar, yang benar hanya mendorong Intan agar terdakwa bisa masuk ke dalam;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi a de charge sebagai berikut :
Saksi THERESIA RINIWIDIASTUTI, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa saat kejadian pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 wib di rumah kost di Jalan Sindoro 5 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang;
Bahwa saksi tinggal di Asrama Kowera, saksi berada di lingkungan kos-kosan atau tempat kejadian karena saksi baru bersih-bersih di rumah Bu Dosen;
Bahwa rumah kos-kosan itu kepunyaan siapa Pak Budi;
Bahwa ada 15 (lima belas) rumah kos;
Bahwa saksi tidak tahu apakah penghuninya ada yang bernama Intan Mayasari;
Bahwa yang saksi lihat waktu itu ada perempuan turun dari mobil warna putih masuk ke rumah kost, lalu saksi tanya pada penghuni kos sebelah “apakah itu Intan tetangga saksi sama suaminya” kemudian saksi bertemu dengan kakak ipar Intan bernama Mas Aji, lalu saksi tanya ke Mas Aji “apa Intan tinggal disitu dengan suaminya” , setelah itu Mas Aji telephon (telphon dengan siapa saksi tidak tahu) lalu saksi kembali bekerja tidak lama kemudian Terdakwa datang;
Bahwa Terdakwa datang sendiri naik sepeda motor laki-laki.
Bahwa Terdakwa datang ketuk-ketuk pintu sambil berteriak-teriak memanggil Intan..Intan..Intan, lalu saksi tanya “mas kok keras-keras dijawab Terdakwa itu bojoku” setelah itu Intan keluar lalu terjadi dorong-dorongan antara Intan dengan Terdakwa hingga Intan keluar dari pintu dan dari luar kelihatan ada orang laki-laki didalam ;
Bahwa akhirnya laki-laki yang ada di dalam tidak keluar, Terdakwa pun tidak bisa masuk.
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa menampar Intan.
Bahwa setelah itu saksi memberitahukan kejadian ini kepada Pak RT bahwa ditempat kos-kosan di Jalan Sindoro 5 RT.06 RW.06 Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ada kejadian keributan lalu Pak RT datang ke lokasi setelah itu menelphon petugas Polisi.
Bahwa yang mengeluarkan laki-laki yang ada di dalam Pak RT dan petugas Polisi, setelah itu dibawa naik mobil Polisi;
Bahwa
Bahwa sementara laki-laki dibawa Polisi, Terdakwa dan Intan ngobrol biasa lalu mereka pergi.
Bahwa saksi tidak tahu Intan dan Terdakwa pergi kemana;
Bahwa saksi melihat Intan datang kerumah kos 2 (dua) kali dengan kejadian ini.
Bahwa setahu saksi Intan diantar dengan mobil putih.
Bahwa di lokasi kejadian tidak ada 1 (satu) sepeda motor, dan tidak ada yang mblayer-mblayer sepeda motor;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saat itu Intan naik mobil atau naik sepeda motor sendiri , yang saksi tahu laki-laki itu turun dari mobil.
Bahwa saksi kurang tahu berapa lama jarak kedatangan laki-laki dengan kedatangan Terdakwa;
Bahwa laki-laki tersebut dan Intan ada didalam kamar kurang lebih 1 jam;
Bahwa biasanya dengan data lengkap penghuni baru langsung lapor ke Pak RT.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Theresia Riniwidiastuti tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa secara undang-undang Intan Mayasari sekarang masih istri sah terdakwa;
Bahwa terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Intan Mayasari pada tahun 2007.
Bahwa dalam pernikahan terdakwa dengan Intan Mayasari sudah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia 7 (tujuh) tahun .
Bahwa sejak 3 (tiga) tahun yang lalu terdakwa dengan Intan sudah pisah ranjang, Intan tinggal di Sewakul, terdakwa tinggal dirumah terdakwa sendiri di Gedanganak Ungaran Timur;
Bahwa terdakwa dan Intan Mayasari pisah ranjang karena adanya ketidak jujuran dan adanya orang ketiga (Pil-Pria idaman lain);
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 wib terdakwa mendatangi rumah kost Intan Mayasari di Jalan Sindoro 5 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan;
Bahwa terdakwa datang kerumah kos Intan atas kehendak terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa datang kerumah kos Intan karena ada informasi dari kakak terdakwa tentang keberadaan Intan;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi rumah kost Intan di Jalan Sindoro 5 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, di depan pintu kamar kos terdakwa melihat ada sepatu milik Intan dan sepatu laki-laki, kemudian terdakwa ketuk-ketuk pintu kamar minta agar pintu dibuka namun tidak dibuka ;
Bahwa beberapa saat kemudian Intan membuka pintu namun ditutup lagi karena didalam ada seorang laki-laki lalu terdakwa tarik keluar dengan maksud mau terdakwa ajak bicara menyelesaikan masalah ini namun Intan berontak lalu terdakwa tarik lagi sampai di teras, setelah itu Petugas Polsek datang, laki-laki yang ada didalam keluar, selanjutnya terdakwa, Intan dan laki-laki tersebut dibawa ke Polres Ungaran untuk dimintai keterangan ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak tahu siapa nama laki-laki yang ada di dalam kost Intan;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pasang mata-mata untuk mengawasi Intan di rumah kos itu akan tetapi terdakwa sudah punya indikasi ke situ;
Bahwa terdakwa tidak merasa menampar, hanya mendorong untuk menyingkirkan Intan agar terdakwa bisa masuk kedalam;
Bahwa adanya Jejas kemerahan di pipi kiri saksi Intan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 370/547/IV.2014 yang dibuat oleh dr. Dina Nugraheni dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Ungaran, bahwa waktu itu terdakwa mendorong berniat hanya akan menyingkir Intan supaya terdakwa bisa masuk kedalam;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 wib terdakwa datang di rumah kost Intan Mayasari di Jalan Sindoro 5 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang;
Bahwa benar dorongan terdakwa keras biar terdakwa bisa masuk kedalam untuk mengeluarkan laki-laki itu.
Bahwa terdakwa sangat menyesal karena sama sekali saya tidak berniat akan menyakiti istri sendiri.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah.
Bahwa anak terdakwa ikut dengan Intan sejak akhir tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa setiap bulan terdakwa masih memberikan nafkah menurut kemampuan terdakwa;
Bahwa sampai sekarang terdakwa masih bisa ketemu dengan anak terdakwa, setiap dua minggu sekali anak terdakwa ambil lalu terdakwa kembalikan lagi ke mertua karena anak terdakwa ikut dengan mertua;
Menimbang, bahwa telah membaca dan memperhatikan Visum Et Repertum No. 370/547/IV/2014 tanggal 25 April 2014 yang ditandatangani dr. Dina Nugraheni dari Rumah sakit Umum Daerah Ungaran atas korban Intan Mayasari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat berupa Visum Et Repertum, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBARKAMTOMO dan saksi korban INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN adalah suami isteri masih terikat dalam perkawinan sah sebagaimana foto copy buku Nikah No. 465/77/VI/2007 yang dilegalisir dan foto copy Kartu keluarga No. 3322193005110004 yang dilegalisir;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 Wib, bertempat bertempat di rumah kost jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR
KAMTOMO merupakan suami sah dari saksi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 465/77/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007, datang ke rumah kost saksi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN yang beralamat di jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, sesampainya di alamat tersebut, terdakwa melihat motor milik isteri terdakwa dan mobil KIA RIO berwarna putih parker di depan rumah kost INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, selanjutnya terdakwa juga melihat sepatu INTAN dan sepatu laki-laki di depan kamar kost INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN, kemudian terdakwa menggedor-gedor pintu kamar kost tersebut setelah itu INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN keluar dan terdakwa langsung menampar pipi kiri INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN dengan tangan kananya sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terjadi pertengkaran mulut dan terdakwa kembali memukul INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN mengenai bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali, dada kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa memegang leher korban dan menyeret korban ke depan pintu gerbang. Selanjutnya datang petugas Kepolisian dan berusaha memisahkan terdakwa dan akibat pemukulan tersebut, tidak menghalangi INTAN MAYA SARI Binti SYAHBAN untuk melakukan aktifitas sehari-hari dan tetap bekerja.
Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita jejas kemerahan di pipi kiri, bentuk tidak beraturan panjang 6 cm, lebar 2 cm dan jejas kemerahan di atas tulang selangka kiri, berbentuk oval ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm, diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 370/547/IV/2014 tanggal 25 April 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pasal 183 KUHAP menyebutkan : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 183 KUHAP tersebut adalah selaras dengan azas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yang dianut dan tercermin dalam KUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktian menurut undang-undang secara negative (negatifief wettelijke bewijs theorie) menentukan bahwa Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan Hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan : alat bukti yang sah ialah :
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa/setiap orang Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah merupakan unsur delik yang essensial, akan tetapi merupakan kata “orang” yang dalam istilah hukum lebih dikenal dengan subyek hukum ataupun pelaku dalam suatu peristiwa pidana, hal tersebut dapat dilihat secara jelas setelah unsur-unsur delik lainnya dibuktikan terlebih dahulu, dengan kata lain bahwa dengan diuraikannya unsur-unsur delik lainnya maka dengan sendirinya dapatlah diketahui siapa sebenarnya subyek ataupun pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, dengan demikian secara otomatis/langsung unsur barang siapa tersebut terbukti ataupun terpenuhi dengan sendirinya;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan itu bahwa dalam pemeriksaan perkara pidana ini oleh Penuntut Umum telah diajukan di persidangan seorang bernama ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO yang identitas selengkapnya tercantum dalam Surat dakwaan Penuntut Umum yang pada saat persidangan pertama identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan oleh Majelis Hakim sebelum Surat dakwaan dibacakan, ditanyakan kepada terdakwa tersebut dan ternyata terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan adalah benar identitas dirinya;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Visum et repertum dan adanya barang bukti, telah ternyata bahwa :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 Wib, bertempat di jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Intan Maya Sari dengan cara : menampar pipi kiri saksi Intan Maya Sari dengan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali, memukul mulut saksi Intan Maya Sari dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan memukul dada kiri saksi Intan Maya Sari sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa kemudian memegang leher saksi Intan Maya Sari dan menyeretnya ke depan pintu gerbang.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 370/547/IV/2014 tanggal 25 April 2014 terhadap korban dalam kesimpulannya menyatakan korban menderita jejas kemerahan di pipi kiri, bentuk tidak beraturan panjang 6 cm, lebar 2 cm dan jejas kemerahan di atas tulang selangka kiri, berbentuk oval ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm, diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa Terdakwa dan saksi Intan Maya Sari adalah masih sah sebagai suami-isteri, dikuatkan dengan foto copy buku Nikah No. 465/77/VI/2007 yang dilegalisir dan foto copy Kartu keluarga No. 3322193005110004 yang dilegalisir;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya.” telah terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan para terdakwa;
Ad.3 Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan Visum et repertum bahwa setelah adanya kejadian kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap isterinya saksi Intan Maya Sari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira jam 15.00 Wib, bertempat di rumah kost jalan Sindoro V Bandarjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, saksi korban Intan Maya Sari tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan tetap masuk kerja.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ” telah terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan para terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan, dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan ataupun menghilangkan pemidanaan terhadap terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa patut pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
-
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap tertib dan sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANANG SUHERLAN Bin AMBAR KAMTOMO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani , kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 3322193005110004 yang dilegalisir ;
1 (satu) lembar foto copy Buku Nikah No. 465/77/VI/2007 yang dilegalisir ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari : Senin, tanggal 23 November 2015, oleh kami: HERI KRISTIJANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh TRI RETNANINGSIH, S.H. dan LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 30 November 2015 , oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SITI MUNJAYANAH selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SOESIYANI DWI INDARTI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA ttd.
ttd.
| HAKIM KETUA ttd. HERI KRISTIJANTO, SH |
PANITERA PENGGANTI
ttd.
SITI MUNJAYANAH