203/Pid.Sus/2016/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 203/Pid.Sus/2016/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Hanip Ashar bin Tirmanto; - Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II. Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II. Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Truk Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No. Pol. BE 9526 ZX No.Sin B060393 No. Ka. MHCNKR71HEJ060393; - 1 (satu) lembar STNK roda empat No.Pol. BE 9526 ZX An. MUHYIN; - 49 (empat puluh sembilan) potong kayu sonokeling berbentuk bulat dan balken dengan panjang 1- 2 meter - 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha RX King No. Sin : 3KA-015678; - 1 (satu) unit gergaji mesin chainsaw; Digunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa Samsudin bin Iksan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 203/Pid.Sus/2016/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Nama lengkap : Hanip Ashar bin Tirmanto;
Tempat Lahir : Gunung Rejo;
Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun/09 Agustus 1987;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Karang Sambung Pekon Karang Sari
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
P e k e r j a a n : Sopir;
Pendidikan : SMP (tamat).
Nama lengkap : Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur;
Tempat Lahir : Banyuwangi;
Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun/16 Maret 1985;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Riau Gang Mutiara Nomor 5 Rt 001 Rw 003
Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi;
Agama : Islam;
P e k e r j a a n : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 09 September 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 09 September 2016 Nomor: Sp. Kap/43/IX/2016/Reskrim.
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 09 September 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 09 September 2016 Nomor: Sp. Kap/47/IX/2016/Reskrim.
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 10 September 2016 s/d tanggal 29 September 2016;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2016 s/d tanggal 08 November 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 November 2016 s/d tanggal 27 November 2016.
Hakim, sejak tanggal 23 November 2016 s/d tanggal 22 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 23 Desember 2016 s/d tanggal 20 Februari 2017;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya dan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 203/Pen.Pid/2016/PN Kot. tanggal 23 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 203/Pen.Pid/2016/PN Kot. tanggal 23 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair oleh karenanya membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta dengan perintah agar Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Truk Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No. Pol. BE 9526 ZX No.Sin B060393 No. Ka. MHCNKR71HEJ060393;
1 (satu) lembar STNK roda empat No.Pol. BE 9526 ZX An. MUHYIN;
49 (empat puluh sembilan) potong kayu sonokeling berbentuk bulat dan balken dengan panjang 1- 2 meter
1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha RX King No. Sin : 3KA-015678;
1 (satu) unit gergaji mesin chainsaw;
Digunakan dalam perkara lain yang penuntutannya diajukan terpisah A.n. Terdakwa Samsudin bin Iksan.
Menetapkan agar Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakurmembayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum dan duplik dari para Terdakwa yang masing-masing secara lisan disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa I HANIP ASHAR Bin TIRMANTO, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II KIAGUS ARIS PRATAMA Bin KGS. ABD. SAKUR, pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekitar pukul 05.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2016, bertempat di Pekon Pematang Lebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan, yaitu Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
Bahwa awalnya Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN (Terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya diajukan terpisah) dengan tanpa menggunakan dokumen/ izin telah memotong pohon kayu menjadi bentuk potongan kayu bulat dari kawasan hutan register 27 yang tidak jauh dari rumahnya dan setelah itu kayu-kayu bulat tersebut dibawa ke rumahnya di tempat sebagaimana diuraikan di atas untuk dijual kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I diminta untuk datang ke rumah Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN agar memuat kayu-kayu tersebut ke dalam bak muatan kendaraan truk dengan Nomor Polisi BE 9526 ZX untuk nantinya dibawa lalu dipindahkan ke kendaraan lain yang berada di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu;
Bahwa setelah Terdakwa I datang ke rumah Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN lalu kayu-kayu bulat yang telah dipilih dan akan dibeli oleh Terdakwa II dimuat ke dalam bak muatan truk yang dikendarai oleh Terdakwa I dan semua kayu-kayu yang telah dimuat tersebut setelah dihitung adalah berjumlah 49 (Empat Puluh Sembilan) Batang yang terdiri dalam bentuk kayu bulat (log) dan dalam bentuk kayu olahan (balken), kemudian pada waktu sebagaimana diuraikan di atas, truk yang telah memuat kayu tersebut dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ke Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tanpa membawa dokumen/ izin mengenai kayu-kayu tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan intelijen, Saksi FAJAR KESUMA Bin H. SAMSUDIN dan Saksi MARDIONO Bin MARKAM selaku Anggota Kepolisian Resor Tanggamus sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu menghentikan truk bermuatan 49 (Empat Puluh Sembilan) Batang kayu yang akan dibeli oleh Terdakwa II dan dikemudikan oleh Terdakwa I yang memang sedang bersama Terdakwa II saat itu, namun pada saat truk tersebut dihentikan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat memperlihatkan dokumen/ izin mengenai kayu-kayu yang dimuat tersebut, sehingga dilakukanlah pengecekan asal usul kayu oleh Ahli PARLINDUNGAN NASUTION, S.H. Bin RAPIUN NASUTION berdasarkan Surat Tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Nomor : ST.161/BPKH.XX/2016 Tanggal 27 September 2016 yang dikeluarkan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli Kepolisian Resor Tanggamus Nomor : B/363/IX/2016/Reskrim Tanggal 15 September 2016 dan dibuatkan Berita Acara Pengecekan dan Tempat Kejadian Perkara Penebangan Pohon Sonokeling oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung pada tanggal 28 September 2016 dengan hasil tunggul dari kayu yang dimuat ke dalam truk yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah berasal dari Kawasan Hutan Lindung Perintian Batu Register 21 Pekon Pematang Lebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang tidak ada izin penebangan di dalam kawasan hutan lindung dan izin pengangkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung dengan jenis kayu sonokeling, selain itu Ahli ADE HENDRA, S.P. Bin KUSNADI berdasarkan Surat Tugas Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VI Bandar Lampung Nomor : PT.377/BPHPVI-2/2016 Tanggal 27 September 2016 yang dikeluarkan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli Kepolisian Resor Tanggamus Nomor : B/362/IX/2016/Reskrim Tanggal 15 September 2016 dan dibuatkan Rekapitulasi Pengukuran Kayu Sonokeling pada tanggal 28 September 2016 melakukan penghitungan dan pengukuran kayu dengan hasil jumlah kayu adalah sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) Batang dengan ukuran 3,5676 M3 (Tiga Koma Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Meter Kubik) dengan perincian 36 (Tiga Puluh Enam) Batang dalam bentuk Kayu Bulat dan 13 (Tiga Belas) Batang dalam bentuk Kayu Gergajian;
----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
----- Bahwa ia Terdakwa I HANIP ASHAR Bin TIRMANTO, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II KIAGUS ARIS PRATAMA Bin KGS. ABD. SAKUR, pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekitar pukul 05.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2016, bertempat di Pekon Pematang Lebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan, yaitu Karena Kelalaiannya Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
Bahwa awalnya Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN (Terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya diajukan terpisah) dengan tanpa menggunakan dokumen/ izin telah memotong pohon kayu menjadi bentuk potongan kayu bulat dari kawasan hutan register 27 yang tidak jauh dari rumahnya dan setelah itu kayu-kayu bulat tersebut dibawa ke rumahnya di tempat sebagaimana diuraikan di atas untuk dijual kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I diminta untuk datang ke rumah Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN agar memuat kayu-kayu tersebut ke dalam bak muatan kendaraan truk dengan Nomor Polisi BE 9526 ZX untuk nantinya dibawa lalu dipindahkan ke kendaraan lain yang berada di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang nantinya menurut Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN baru akan dibuatkan dokumen/ izin mengenai kayu-kayu tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa I datang ke rumah Saksi SAMSUDIN Bin IKSAN lalu kayu-kayu bulat yang telah dipilih dan akan dibeli oleh Terdakwa II dimuat ke dalam bak muatan truk yang dikendarai oleh Terdakwa I dan semua kayu-kayu yang telah dimuat tersebut setelah dihitung adalah berjumlah 49 (Empat Puluh Sembilan) Batang yang terdiri dalam bentuk kayu bulat (log) dan dalam bentuk kayu olahan (balken), kemudian pada waktu sebagaimana diuraikan di atas, truk yang telah memuat kayu yang belum dibuat dokumen/ izin mengenai kayu-kayu tersebut tetap dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ke Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tanpa membawa dokumen/ izin mengenai kayu-kayu tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan intelijen, Saksi FAJAR KESUMA Bin H. SAMSUDIN dan Saksi MARDIONO Bin MARKAM selaku Anggota Kepolisian Resor Tanggamus sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu menghentikan truk bermuatan 49 (Empat Puluh Sembilan) Batang kayu yang akan dibeli oleh Terdakwa II dan dikemudikan oleh Terdakwa I yang memang sedang bersama Terdakwa II saat itu, namun pada saat truk tersebut dihentikan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat memperlihatkan dokumen/ izin mengenai kayu-kayu yang dimuat tersebut, sehingga dilakukanlah pengecekan asal usul kayu oleh Ahli PARLINDUNGAN NASUTION, S.H. Bin RAPIUN NASUTION berdasarkan Surat Tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Nomor : ST.161/BPKH.XX/2016 Tanggal 27 September 2016 yang dikeluarkan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli Kepolisian Resor Tanggamus Nomor : B/363/IX/2016/Reskrim Tanggal 15 September 2016 dan dibuatkan Berita Acara Pengecekan dan Tempat Kejadian Perkara Penebangan Pohon Sonokeling oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung pada tanggal 28 September 2016 dengan hasil tunggul dari kayu yang dimuat ke dalam truk yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah berasal dari Kawasan Hutan Lindung Perintian Batu Register 21 Pekon Pematang Lebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang tidak ada izin penebangan di dalam kawasan hutan lindung dan izin pengangkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung dengan jenis kayu sonokeling, selain itu Ahli ADE HENDRA, S.P. Bin KUSNADI berdasarkan Surat Tugas Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VI Bandar Lampung Nomor : PT.377/BPHPVI-2/2016 Tanggal 27 September 2016 yang dikeluarkan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli Kepolisian Resor Tanggamus Nomor : B/362/IX/2016/Reskrim Tanggal 15 September 2016 dan dibuatkan Rekapitulasi Pengukuran Kayu Sonokeling pada tanggal 28 September 2016 melakukan penghitungan dan pengukuran kayu dengan hasil jumlah kayu adalah sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) Batang dengan ukuran 3,5676 M3 (Tiga Koma Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Meter Kubik) dengan perincian 36 (Tiga Puluh Enam) Batang dalam bentuk Kayu Bulat dan 13 (Tiga Belas) Batang dalam bentuk Kayu Gergajian;
----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, saksi-saksi tersebut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Suratman, S.H. bin Sukono Inen
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 saya mendapat perintah dari atasan saksi untuk mendampingi tim dari Polres Tanggamus yang akan masuk ke dalam kawasan hutan register guna mengecek ke kawasan tersebut, lalu keesok harinya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 saksi, Pak Kadis dan Pak Muzammi beserta beberapa anggota Polisi dari Polres Tanggamus mengecek ke dalam kawasan register, sesampainya di dalam kawasan hutan register kami menemukan beberapa tunggul pohon sisa tebangan dan juga beberapa potongan kayu yang masih tergeletak di tanah;
Bahwa ketika saksi dihubungi oleh atasan saksi, beliau juga mengatakan kepada saksi jika telah mendapat laporan dari Polres Tanggamus bahwa ada orang yang telah ditangkap Polisi pada saat sedang mengangkut kayu yang diduga kayu tersebut hasil dari menebang pohon di kawasan hutan register;
Bahwa saksi tahu bahwa yang telah ditangkap oleh Polisi adalah saksi Samsudin, karena pada saat dilakukan pengecekkan ke kawasan hutan register, saksi Samsudin juga diajak oleh Polisi untuk menunjukkan lokasi penebangan pohon tersebut;
Bahwa selain saksi Samsudin juga ada 2 (dua) orang temannya yang juga telah ditangkap oleh Polisi, saksi Samsudin mengetahui hal itu setelah mendapat cerita dari Polisi pada saat saksi mengecek ke dalam kawasan hutan register;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak pohon yang telah ditebang oleh saksi Samsudin, tetapi saat saksi mengecek lokasi, saksi melihat ada 4 (empat) tunggul kayu bekas tebangan;
Bahwa kayu-kayu yang tergeletak di sekitar lokasi penebangan pohon dalam keadaan telah dipotong-potong menggunakan gergaji mesin;
Bahwa pohon yang ditebang oleh saksi Samsudin masuk dalam kawasan hutan register, awalnya saksi mengira lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan register 27, tetapi setelah petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanggamus mengecek melalui peta ternyata lokasi penebangan pohon tersebut masuk dalam kawasan hutan register 21;
Bahwa pohon yang telah ditebang oleh saksi Samsudin adalah jenis pohon Sonokeling;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengenali terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yaitu: 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 dan 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Muzammi, SP. bin Abdul Hakim
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 saya dihubungi oleh Pak Suratman yang saat itu mengajak saksi jika besok akan mendampingi tim dari Polres Tanggamus yang akan masuk ke dalam hutan register guna mengecek ke kawasan tersebut, lalu keesok harinya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016, saksi, Pak Kadis dan Pak Suratman beserta beberapa anggota Polisi dari Polres Tanggamus mengecek ke dalam hutan register, sesampainya di dalam kawasan hutan register saksi menemukan beberapa tunggul pohon sisa tebangan dan juga beberapa potongan kayu yang masih tergeletak di tanah;
Bahwa ketika saksi dihubungi oleh Pak Suratman beliau mengatakan kepada saksi jika telah mendapat laporan dari Polres Tanggamus bahwa ada orang yang telah ditangkap Polisi pada saat sedang mengangkut kayu yang diduga hasil dari menebang pohon di kawasan hutan register;
Bahwa saksi tahu bahwa yang telah ditangkap oleh Polisi adalah saksi Samsudin, karena pada saat dilakukan pengecekkan ke kawasan hutan register, saksi Samsudin juga diajak oleh Polisi untuk menunjukkan lokasi penebangan pohon tersebut;
Bahwa selain saksi Samsudin juga ada 2 (dua) orang temannya yang juga telah ditangkap oleh Polisi, saksi mengetahui hal itu setelah mendapat cerita dari Polisi pada saat saksi mengecek ke dalam kawasan hutan register;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak pohon yang telah ditebang oleh saksi Samsudin, tetapi saat saksi mengecek lokasi, saksi melihat ada 4 (empat) tunggul kayu bekas tebangan;
Bahwa kayu-kayu yang tergeletak di sekitar lokasi penebangan pohon dalam keadaan telah dipotong-potong menggunakan gergaji mesin;
Bahwa pohon yang telah ditebang oleh saksi Samsudin adalah jenis pohon Sonokeling;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengenali terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yaitu: 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 dan 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Mardiono bin Markam
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira jam 07.00 Wib saksi dan Pak Fajar Kesuma beserta beberapa anggota kepolisian dari Polres Tanggamus sedang melaksanakan perintah dari Kapolres Tanggamus mengenai Operasi Wana Lestari Krakatau 2016 yaitu tentang penegakkan hukum terhadap pembalakan liar, saat itu saksi mendapat informasi dari intelijen bahwa telah ada pembalakan liar di kawasan hutan register 21 dan register 27, lalu saksi segera melakukan operasi di jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, tidak lama kemudian melintas mobil truck jenis Isuzu Elf nomor Plat BE 9526 ZX, lalu mobil tersebut saksi berhentikan dan saksi cek ternyata mobil tersebut memuat kayu bulat masih dalam bentuk gelondongan, setelah saksi periksa ternyata kayu-kayu tersebut tidak dibekali dengan surat resmi pengangkutan kayu dan surat mengenai asal-usul kayu, menurut keterangan ketiga orang yang berada di dalam mobil truck bahwa kayu adalah milik seseorang yang bernama Samsudin yang beralamat di Pekon Pematang Lebak Kec. Bulok, Kab. Tanggamus;
Bahwa ketiga orang yang berada di dalam mobil truck adalah Terdakwa Hanip Ashar selaku supir, Terdakwa Kiagus Aris Pratama selaku calon pembeli kayu dan Budi selaku kernet mobil;
Bahwa kayu yang dimuat dalam mobil truck tersebut ada sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dan kayu-kayu tersebut dimuat dalam keadaan terbuka;
Bahwa setelah ketiga orang tersebut beserta mobil dan kayunya dibawa ke Polsek Pagelaran, lalu saksi dan tim gabungan segera melakukan penangkapan terhadap saksi Samsudin;
Bahwa saat ditangkap saksi Samsudin mengakui jika kayu tersebut adalah miliknya hasil menebang pohon di kawasan hutan register;
Bahwa setelah saksi melaporkan perihal penangkapan tersebut lalu atas perintah Kapolres ketiga orang tersebut beserta mobil dan kayu segera dibawa ke Mapolres Tanggamus;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari salah satu orang yang ditangkap yaitu yang bernama Terdakwa Kiagus Aris Pratama, bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Jawa Timur;
Bahwa keesok harinya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 saksi dan beberapa anggota Polisi serta tim dari Dinas Kehutanan Tanggamus dan juga saksi samsudin masuk ke kawasan hutan register, setiba di lokasi penebangan saksi Samsudin menunjukkan kepada saksi dimana ia telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa pohon yang ditebang oleh saksi Samsudin masuk dalam kawasan hutan register, awalnya saksi mengira lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan register 27, tetapi setelah petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanggamus mengecek melalui peta ternyata lokasi penebangan pohon tersebut masuk dalam kawasan hutan register 21;
Bahwa saat itu saksi melihat ada beberapa tunggul pohon habis ditebang dan juga beberapa batang kayu yang masih tergeletak di tanah yang belum sempat diangkut oleh saksi Samsudin;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengenali terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yaitu: 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 dan 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Fajar Kesuma bin H. Samsudin
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira jam 07.00 Wib saksi dan Mardiono beserta beberapa anggota kepolisian dari Polres Tanggamus sedang melaksanakan perintah dari Kapolres Tanggamus mengenai Operasi Wana Lestari Krakatau 2016 yaitu tentang penegakkan hukum terhadap pembalakan liar, saat itu saksi mendapat informasi dari intelijen bahwa telah ada pembalakan liar di kawasan hutan register 21 dan register 27, lalu saksi segera melakukan operasi di jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, tidak lama kemudian melintas mobil truck jenis Isuzu Elf nomor Plat BE 9526 ZX, lalu mobil tersebut saksi berhentikan dan saksi cek ternyata mobil tersebut memuat kayu bulat masih dalam bentuk gelondongan, setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut tidak dibekali dengan surat resmi pengangkutan kayu dan surat mengenai asal-usul kayu, menurut keterangan ketiga orang yang berada di dalam mobil truck bahwa kayu adalah milik seseorang yang bernama Samsudin yang beralamat di Pekon Pematang Lebak Kec. Bulok, Kab. Tanggamus;
Bahwa ketiga orang yang berada di dalam mobil truck adalah Terdakwa Hanip Ashar selaku supir, Terdakwa Kiagus Aris Pratama selaku calon pembeli kayu dan Budi selaku kernet mobil;
Bahwa kayu yang dimuat dalam mobil truck tersebut ada sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dan kayu-kayu tersebut dimuat dalam keadaan terbuka;
Bahwa setelah ketiga orang tersebut beserta mobil dan kayunya di bawa ke Polsek Pagelaran, lalu saksi dan tim gabungan segera melakukan penangkapan terhadap saksi Samsudin;
Bahwa saat ditangkap saksi Samsudin mengakui jika kayu tersebut adalah miliknya hasil menebang pohon di kawasan hutan register;
Bahwa setelah saksi melaporkan perihal penangkapan tersebut lalu atas perintah Kapolres ketiga orang tersebut beserta mobil dan kayu segera dibawa ke Mapolres Tanggamus;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari salah satu orang yang ditangkap yaitu yang bernama Terdakwa Kiagus Aris Pratama, bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Jawa Timur;
Bahwa keesok harinya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 saya dan beberapa anggota Polisi serta tim dari Dinas Kehutanan Tanggamus dan juga saksi Samsudin masuk ke kawasan hutan register, setiba di lokasi penebangan saksi Samsudin menunjukkan kepada saksi dimana ia telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa pohon yang ditebang oleh saksi Samsudin masuk dalam kawasan hutan register, awalnya saksi mengira lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan register 27, tetapi setelah petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanggamus mengecek melalui peta ternyata lokasi penebangan pohon tersebut masuk dalam kawasan hutan register 21;
Bahwa saat itu saksi melihat ada beberapa tunggul pohon habis ditebang dan juga beberapa batang kayu yang masih tergeletak di tanah yang belum sempat diangkut oleh saksi Samsudin;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengenali terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yaitu: 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 dan 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Muhyin bin Napis
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perkara ini, tetapi setelah saksi diberitahu oleh keluarga Hanip Ashar dan kemudian saksi juga dipanggil oleh kepolisian baru saksi mengetahui bahwa mobil truck milik saksi yang dbawa oleh Terdakwa Hanip Ashar telah ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saat itu keluarga Terdakwa Hanip Ashar mengatakan kepada saksi jika Terdakwa Hanip Ashar dan mobil truck milik saksi telah ditangkap oleh Polisi karena mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi;
Bahwa saksi tidak tahu darimana dan milik siapa Terdakwa Hanip Ashar mengangkut kayu-kayu tersebut;
Bahwa Mobil truck milik saksi memang setiap harinya dibawa oleh Terdakwa Hanip Ashar dengan tujuan untuk mencari muatan;
Bahwa Terdakwa Hanip Ashar tidak pernah memberitahukan kepada saksi barang-barang apa saja yang akan dimuatnya;
Bahwa Terdakwa Hanip Ashar menyetor kepada saksi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, tetapi menyetor kepada saksi tidak harus setiap kali selesai mengangkut barang;
Bahwa surat mobil truck milik saksi tersebut lengkap, hanya saja BPKB nya masih dijadikan jaminan di leasing, karena saksi membelinya dengan cara kredit;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No.Pol BE 9526 ZX No.Sin B060393 No.Ka. MHCNKR71HEJ060393. dan 1 (satu) lembar STNK Roda Empat No.Pol. BE 9526 ZX An. Muhyin adalah milik saksi, sedangkan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 dan 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw saksi tidak mengenali
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Samsudin bin Iksan
Bahwa saksi mengambil kayu jenis Sonokeling dari kawasan hutan register 21 yang terletak di Dusun Parakan Pekon Pematang Lebak, Kec. Bulok. Kab. Tanggamus;
Bahwa saksi mengambil kayu jenis Sonokeling dari kawasan hutan register yang letaknya berdekatan dengan kebun milik saksi, ketika saksi sedang berada di kebun saat itu saksi melihat ada pohon yang sudah roboh bekas tebangan orang, kemudian kayu tersebut saksi manfaatkan dengan cara saksi potong-potong menggunakan gergaji mesin, selanjutnya kayu-kayu tersebut saksi tumpuk di kebun milik saksi;
Bahwa saat itu saksi melihat ada sebanyak 10 (sepuluh) batang pohon yang sudah roboh;
Bahwa saksi memotong kayu tersebut seorang diri dan kayu-kayu tersebut saksi potong menjadi 25 (dua puluh lima) batang kayu log dengan panjang 1-2 meter;
Bahwa saksi manfaatkan kayu-kayu tersebut dengan rencana akan saksi jual kepada orang yang mau menampungnya;
Bahwa saksi sudah mendapatkan calon pembeli kayu tersebut yaitu Terdakwa Kiagus Aris Pratama, tetapi belum sempat kayu tersebut dibayar, saksi dan Terdakwa Kiagus Aris Pratama berikut kayunya sudah lebih dahulu ditangkap Polisi;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan dibayari oleh Terdakwa Kiagus Aris Pratama dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/M3 dengan ketentuan kayu akan dibayar setelah diantarkan ke lokasi dan dibuatkan suratnya;
Bahwa Terdakwa Kiagus Aris Pratama tidak mengetahui darimana asal kayu yang akan dibelinya, saat itu saksi katakan kepada Terdakwa Kiagus Aris Pratama jika kayu tersebut aman bukan berasal dari kawasan hutan register dan kayu akan saksi buatkan suratnya dengan cara rencananya kayu-kayu tersebut akan saksi campur dengan kayu-kayu milik Sukarman yang kebetulan Sukarman juga memiliki kayu jenis Sonokeling yang ada surat resminya
Bahwa di persidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti kepada saksi, saksi menyatakan kenal terhadap 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No.Pol BE 9526 ZX No.Sin B060393 No.Ka. MHCNKR71HEJ060393. dan 1 (satu) lembar STNK Roda Empat No.Pol. BE 9526 ZX An. Muhyin adalah mobil yang pergunakan untuk memuat kayu oleh saksi dan Terdakwa Kiagus Aris Pratama, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 dan 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw adalah milik saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan peendapat para Ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Parlindungan Nasution, S.H. bin Rapiun Nasution
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kawasan hutan pada BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) wilayah XX Lampung-Bengkulu;
Bahwa Ahli mempunyai tugas selaku pelaksana teknis pengukur dan pemeta kawasan hutan, bertugas mengumpulkan, menyeleksi mencatat data, mengolah dan melaksanakan kegiatan pengukuran dan pembuatan peta kawasan hutan di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung-Bengkulu;
Bahwa Ahli pernah diajak oleh anggota Polres Tanggamus untuk melakukan pengukuran dan pemetaan di Kawasan Hutan Lindung Perintian Batu Register 21 dan Pegunungan Sulah Register 27 di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus guna memastikan tunggul kayu yang ditebang tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Perintian Batu Register 21 atau Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Sulah Register 27;
Bahwa dalam melakukan pemetaan kawasan hutan saksi menggunakan alat GPS yang tersambung dengan satelit kemudian menentukan titik koordinat pal tugu batas sebagai titik ikat dari pal tugu batas B/HL.887;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pengambilan koordinat dipastikan jika tunggul kayu bekas tebangan tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung Perintian Batu Register 21;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Ade Hendra, SP. bin Kusnadi
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VI dan mempunyai jabatan selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH);
Bahwa Ahli mempunyai tugas selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VI adalah menyusun rencana kerja, melakukan kajian pemanfaatan hasil hutan, melakukan pengawasan evaluasi kinerja petugas pengukuran pengujian hasil hutan, menganalisa kebutuhan petugas pengukuran pengujian hasil hutan;
Bahwa Ahli dapat memastikan bahwa kayu yang ditebang oleh para Terdakwa dari kawasan Hutan Lindung Perintian Batu Register 21 adalah jenis kayu Indah dua yaitu Sonokeling;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil untuk Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, harga kayu jenis Sonokeling adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per M3 ;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penata usahaan yang berasal dari hutan hak, dalam Pasal 16 ayat 2, dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen nota angkutan/SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak, apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 terbukti berasal dari lahan milik yang ditujukan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan (berasal dari kawasan hutan), maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat resmi mengenai asal usul kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut adalah milik saksi Samsudin;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 23.00 Wib. Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yang bernama Tugino yang mengabarkan jika ada muatan kayu di daerah Gayaw Kec. Bulok dengan ongkos muat sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa segera membawa mobil truck menuju daerah Pekon Pematang Lebak Kec. Bulok, Kab. Tanggamus, sesampainya Terdakwa di tempat kayu berada, lalu kayu-kayu tersebut segera dinaikkan ke dalam mobil truck, pada saat Terdakwa sedang melintas di daerah jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu mobil truck yang Terdakwa kemudikan diberhentikan oleh Polisi lalu Terdakwa berikut mobil dan kayunya dibawa dan ditahan di Polres Tanggamus;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jika kayu tersebut tidak ada suratnya, karena menurut keterangan Tugino bahwa kayu tersebut aman dan bukan dari hutan kawasan;
Bahwa kayu tersebut berada di belakang rumah salah seorang warga di Pekon Pematang Lebak Kec. Bulok, Kab. Tanggamus;
Bahwa saat itu saksi Samsudin berada di sana dan ikut membantu menaikkan kayu ke dalam bak mobil;
Bahwa saat itu yang berada di dalam mobil truck adalah Terdakwa selaku pengemudi, Budi selaku kernet dan Terdakwa Kiagus Aris Pratama selaku calon pembeli kayu tersebut;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No.Pol BE 9526 ZX No.Sin B060393 No.Ka. MHCNKR71HEJ060393. dan 1 (satu) lembar STNK Roda Empat No.Pol. BE 9526 ZX An. Muhyin adalah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa pada saat memuat kayu, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 adalah milik saksi Samsudin, sedangkan terhadap 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw Terdakwa tidak mengenali;
Terdakwa II. Kiagus Aris Pratama bin KGS.ABD.Sakur
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat resmi mengenai asal usul kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Hanip Ashar ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira jam 07.00 Wib. di jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa kayu yang Terdakwa dan Terdakwa Hanip Ashar angkut adalah jenis kayu Sonokeling;
Bahwa jumlah kayu yang Terdakwa dan Terdakwa Hanip Ashar angkut berjumlah 49 (empat puluh sembilan) batang;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Hanip Ashar mengangkut kayu dari Pekon Pematang Lebak Kec. Bulok, Kab. Tanggamus;
Bahwa kayu tersebut milik Samsudin yang telah Terdakwa beli tetapi Terdakwa tidak tahu, karena sesuai kesepakatan bahwa saksi Samsudin akan membuatkan surat kayu tersebut sebelum nantinya dibawa, tetapi pada saat kayu tersebut dimuat ke dalam mobil truck surat tersebut tidak ditunjukkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli kayu dari saksi Samsudin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No.Pol BE 9526 ZX No.Sin B060393 No.Ka. MHCNKR71HEJ060393. dan 1 (satu) lembar STNK Roda Empat No.Pol. BE 9526 ZX An. Muhyin adalah mobil yang pergunakan untuk memuat kayu oleh Terdakwa dan Terdakwa Hanip Ashar, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King Nosin: 3KA-015678 adalah milik saksi Samsudin, sedangkan terhadap 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw Terdakwa tidak mengenali;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha RX King No. Sin : 3KA-015678
1 (satu) unit gergaji mesin chainsaw
1 (satu) unit mobil truk BE 9526 ZX warna Putih merk Isuzu PS 125 HD
1 (satu) lembar STNK truk BE 9526 ZX An. MUHYIN
49 (empat puluh sembilan) potong kayu sonokeling bulan dan balken panjang 1 – 2 meter
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa telah mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat resmi mengenai asal usul kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck yang Terdakwa Hanip Ashari bin Tirminto kemudikan;
Bahwa para Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira jam 07.00 Wib. di jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa kayu yang para Terdakwa angkut adalah jenis kayu Sonokeling;
Bahwa jumlah kayu yang para Terdakwa angkut berjumlah 49 (empat puluh sembilan) batang;
Bahwa kayu tersebut milik Samsudin yang telah Terdakwa II beli tetapi Terdakwa II tidak tahu, karena sesuai kesepakatan bahwa saksi Samsudin akan membuatkan surat kayu tersebut sebelum nantinya dibawa, tetapi pada saat kayu tersebut dimuat ke dalam mobil truck surat tersebut tidak ditunjukkan kepada Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa II membeli kayu dari saksi Samsudin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil untuk Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, harga kayu jenis Sonokeling adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per M3 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penata usahaan yang berasal dari hutan hak, dalam Pasal 16 ayat 2, dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen nota angkutan/SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak, apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 terbukti berasal dari lahan milik yang ditujukan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan (berasal dari kawasan hutan), maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Berita Acara Persidangan dan Putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
Primair:MelanggarPasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair : Melanggar Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, dimana apabila dakwaan primair dari dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan yang lainnya;
Menimbang, bahwa untuk dikenakan dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu orang. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disesuaikan dengan identitas para Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian para Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, Ahli keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa telah mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat resmi mengenai asal usul kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck yang Terdakwa Hanip Ashari bin Tirminto kemudikan;
Bahwa para Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira jam 07.00 Wib. di jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa kayu yang para Terdakwa angkut adalah jenis kayu Sonokeling;
Bahwa jumlah kayu yang para Terdakwa angkut berjumlah 49 (empat puluh sembilan) batang;
Bahwa kayu tersebut milik Samsudin yang telah Terdakwa II beli tetapi Terdakwa II tidak tahu, karena sesuai kesepakatan bahwa saksi Samsudin akan membuatkan surat kayu tersebut sebelum nantinya dibawa, tetapi pada saat kayu tersebut dimuat ke dalam mobil truck surat tersebut tidak ditunjukkan kepada Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa II membeli kayu dari saksi Samsudin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil untuk Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, harga kayu jenis Sonokeling adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per M3 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penata usahaan yang berasal dari hutan hak, dalam Pasal 16 ayat 2, dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen nota angkutan/SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak, apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 terbukti berasal dari lahan milik yang ditujukan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan (berasal dari kawasan hutan), maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang terdiri dari kategori perbuatan sebagai suatu alternatif yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur Pasal ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah seseorang secara sendiri-sendiri melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, dan menyuruh melakukan adalah sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh, selanjutnya turut melakukan berarti juga harus ada 2 (dua) orang yaitu orang melakukan dan orang yang turut melakukan, sedangkan dalam turut melakukan harus ada kerjasama secara sadar dan para pelaku harus semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, Ahli keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa telah mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat resmi mengenai asal usul kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck yang Terdakwa Hanip Ashari bin Tirminto kemudikan;
Bahwa para Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira jam 07.00 Wib. di jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa kayu yang para Terdakwa angkut adalah jenis kayu Sonokeling;
Bahwa jumlah kayu yang para Terdakwa angkut berjumlah 49 (empat puluh sembilan) batang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan para Terdakwa dan yang dapat menghapuskan kesalahannya yang telah melanggar unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga para Terdakwa haruslah di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka terhadap para Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang menurut hemat Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan para Terdakwa serta dampaknya terhadap masyarakat, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa leh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha RX King No. Sin : 3KA-015678;
1 (satu) unit gergaji mesin chainsaw;
1 (satu) unit mobil truk BE 9526 ZX warna Putih merk Isuzu PS 125 HD;
1 (satu) lembar STNK truk BE 9526 ZX An. MUHYIN;
49 (empat puluh sembilan) potong kayu sonokeling bulan dan balken panjang 1 – 2 meter
Terhadap barang bukti tersebut masih digunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa Samsudin bin Iksan maka barang bukti tersebut haruslah digunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa Samsudin bin Iksan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi para Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan rusaknya fungsi hidrologis (tata air), rusaknya plasma Nutfah karena kayu sonokeling tersebut merupakan tanaman reboisasi hutan;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka para Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Karena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hanip Ashar bin Tirmanto dan Terdakwa II.Kiagus Aris Pratama bin KGS. ABD. Sakur oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Truk Merk Isuzu jenis PS 125 HD (4x2) No. Pol. BE 9526 ZX No.Sin B060393 No. Ka. MHCNKR71HEJ060393;
1 (satu) lembar STNK roda empat No.Pol. BE 9526 ZX An. MUHYIN;
49 (empat puluh sembilan) potong kayu sonokeling berbentuk bulat dan balken dengan panjang 1- 2 meter
1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha RX King No. Sin : 3KA-015678;
1 (satu) unit gergaji mesin chainsaw;
Digunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa Samsudin bin Iksan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2017, oleh Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mahendra Prabowo K.P, S.H., M.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, dan dihadiri oleh Budiawan Utama, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
MAHENDRA PRABOWO K.P, S.H., M.H. FARIDH ZUHRI, S.H., M.HUM.
d.t.o
JOKO CIPTANTO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
YAYAN SULENDRO, S.H., M.H.