173 /Pid.Sus / 2013/PN.Smi
Putusan PN SUKABUMI Nomor 173 /Pid.Sus / 2013/PN.Smi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN
1. Menyatakan Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN yang identitasnya seperti tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidank pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju kaos warna kuning bergambar. - 1 (satu) potong BH warna biru muda. - 1 (satu) potong celana dalam warna krem. - 1 (satu) potong celana panjang warna biru Dikembalikan pada Saksi Korban tersebut. 6. Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N.
Nomor 173 /Pid.Sus / 2013/PN.Smi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
-
Nama lengkap : ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN. Tempat lahir : Sukabumi. Umur/tanggal : 22 tahun /24 April 1991. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Selaawi III Rt. 19/05 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 04 Juli 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 01 September 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, sejak tanggal 02 September 2013 s/d 01 Oktober 2013
Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2013 tanggal 14 Oktober 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi sejak tanggal 08 Oktober 2013 s/d tanggal 06 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi , sejak tanggal 07 Nopember 2013 s/d tanggal 05 Januari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan telah memeriksa barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk; PDM – 60/SKBMI//05/ 2012 tanggal 12 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan subsidair 3(tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) potong kaos warna kuning bergambar.
1(satu) potong BH warna biru muda.
1(satu) potong celana dalam warna krem.
1(satu) potong celana panjang warna biru.
Dikembalikan kepada saksi korban NADA FITRIA binti (Alm) SUKARJA ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonannya pada majelis hakim pada pokoknya mengakui segala perbuatan yang didakwakan kepadanya dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 07 Oktober 2013 , No Register Perkara ;PDM- 60/SKBMI/059/2013, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN, pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 atau setidak-tidaknya di bulan Juni 2013, bertempat di Jl. Selabintana Gg. SMP PGRI Kp. Karawang Rt.19/05 Kec. Dan Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat 2 (KUHAP), Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengaili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban Nada Fitria (Alm) Sukarja sebagai teman saksi Firdan Firdaus dan Terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi korban masih bersekolah di SMP Muhamadiyah 1 Kota Sukabumi dan masih berumur 14 tahun ;
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi Sintia Afrianti dan saksi korban Nada Fitria untuk makan rujak di rumah saksi Firdan Firdaus di Jl. Selabintana Gg. SMP PGRI Kp. Karawang Rt. 19/05 Kec. Dan Kab. Sukabumi ;
Bahwa pada saat saksi Sintia, saksi Firdan Firdaus, saksi korban dan Terdakwa sedang menikmati rujak didalam kamar tiba-tiba Terdakwa memberikan kopi dan 1(satu) buah Tablet kepada saksi korban, dimana Terdakwa mengatakan bahwa tablet tersebut adalah vitamin ;
Bahwa setelah korban meminum kopi dan tablet yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban merasakan pusing, lemas dan berkeringat, dan Terdakwa pun langsung mengajak saksi korban keluar kamar, dalam sebuah lorong yang gelap di dalam rumah tersebut ;
Bahwa setibanya di lorong yang gelap di dalam rumah tersebut, saksi koban yang pada saat itu sudah tidak berdaya dikarenakan pusing dan lemas yang diakibatkan dari tablet yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, disenderkan badannya oleh Terdakwa lalu diciumi bibir dan pipi saksi korban, kemudian Terdakwa menidurkan saksi korban dilantai, dan kembali memegang payudara saksi korban, sambil membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan(vagina) saksi korban dengan gerakan maju mundur sekira 3 menit, hingga akhirnya Terdakwa mencapai klimaks atau puncak kenikmatan dengan mengeluarkan sperma di perut saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Nada Fitria Binti (Alm) Sukarja, berdasarkan Visum et Refertum yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumni Nomor : 445/8566/RM-REU/2013 tanggal 04 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Hesty Duhita Permata, Sp.OG, dengan kesimpulan bahwa selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput dara arah jam 1 dan jam 5 ;
Perbuatan Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 atau setidak-tidaknya di bulan Juni 2013, bertempat di Jl. Selabintana Gg SMP PGRI Kp. Karawang Rt.19/05 Kec. Dan Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat 2 (KUHAP), Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengaili perkaranya, dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban Nada Fitria (Alm) Sukarja sebagai teman saksi Firdan Firdaus dan Terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi korban masih bersekolah di SMP Muhamadiyah 1 Kota Sukabumi dan masih berumur 14 tahun ;
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi Sintia Afrianti dan saksi korban Nada Fitria untuk makan rujak di rumah saksi Firdan Firdaus di Jl. Selabintana Gg. SMP PGRI Kp. Karawang Rt. 19/05 Kec. Dan Kab. Sukabumi ;
Bahwa pada saat saksi Sintia, saksi Firdan Firdaus, saksi korban dan Terdakwa sedang menikmati rujak didalam kamar tiba-tiba Terdakwa memberikan kopi dan 1(satu) buah Tablet kepada saksi korban, dimana Terdakwa mengatakan bahwa tablet tersebut adalah vitamin ;
Bahwa setelah korban meminum kopi dan tablet yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban merasakan pusing, lemas dan berkeringat, dan Terdakwa pun langsung mengajak saksi korban keluar kamar, dalam sebuah lorong yang gelap di dalam rumah tersebut ;
Bahwa setibanya di lorong yang gelap di dalam rumah tersebut, saksi korban yang pada saat itu sudah tidak berdaya dikarenakan pusing dan lemas yang diakibatkan dari tablet yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, sdisenderkan badannya oleh Terdakwa lalu diciumi bibir dan pipi saksi korban, kemudian Terdakwa menidurkan saksi korban dilantai, dan kembaliu memegang payudara saksi korban, sambil membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan(vagina) saksi korban dengan gerakan maju mundur sekira 3 menit, hingga akhirnya Terdakwa mencapai klimaks atau puncak kenikmatan dengan mengeluarkan sperma di perut saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Nada Fitria Binti (Alm) Sukarja, berdasarkan Visum et Refertum yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumni Nomor : 445/8566/RM-REU/2013 tanggal 04 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Hesty Duhita Permata, Sp.OG, dengan kesimpulan bahwa selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput dara arah jam 1 dan jam 5 ;
Perbuatan Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan ia mengerti akan maksud Dakwaan tersebut dan terhadap Dakwaan tersebut Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan, tangkisan ataupun Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi:
NANDA FITRIA binti SUKARJA.
DEDEH FARIDAH binti ABUN.
SINTHIA AFRIANTI bin ECE SUTARMANI.
SANDI SATRIYADI BIN SUKARJA.
yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing kecuali saksi korban NANDA FITRIA binti SUKARJA karena masih berumur kurang dari 15 tahun, saksi-saksi mana pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi NANDA FITRIA binti SUKARJA:
Bahwa saksi masih berumur 14 tahun dan masih bersekolah di SMP Muhamadiyah Kota Sukabumi.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib dirumah Firdan di Jl. Selabintana Gang PGRI Kp. Karawang Rt. 19/05 Desa Warnasari Kabupaten Sukabumi Terdakwa telah berbuat cabul pada diri saksi, yaitu saksi dicium bibir dan pipi, menidurkan dilantai, memegang payudara kemudian oleh Terdakwa dibuka celana panjang dan celana dalam saksi dan Terdakwa telah memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan saksi.
Bahwa kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah menegang ke kemaluan saksi dengan garakan turun naik hingga mengeluarkan sperma diperut saksi.
Bahwa awal kejadian yaitu saksi bersama dengan saksi SINTIHIA AFRIANTI sedang nongkrong di Kafe SMS Kota Sukabumi kemudian datang Terdakwa bersama temannya yang bernama FIRDAN kemudian mereka mengajak saksi dan saksi SINTIHIA AFRIANTI untuk pergi makan rujak ramai-ramai di sebuah rumah di Jl. Selabintana Gang PGRI Kp. Karawang Rt. 19/05 Desa Warnasari Kabupaten Sukabumi.
Bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong dan kemudian saksi bersama saksi SINTIHIA AFRIANTI, FIRDAN dan Terdakwa makan rujak sama-sama, kemudian Terdakwa memberikan kopi dan 1(satu) buah tablet dan Terdakwa mengatakan kepada saksi tablet tersebut adalah vitamin lalu saksi meminumnya setelah minuman kopi dan tablet yang diberikan Terdakwa tersebut saksi merasa pusing, lemes dan berkeringat.
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak saksi keluar kamar dan dibawa kelorong yang gelap yang masih di dalam rumah tersebut saksi sudah tidak berdaya dicium bibir dan pipi terus Terdakwa menidurkan saksi di lantai dan memegang payudara dan sambil membuka celana panjang dan celana dalam saksi kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang ke kemaluan saksi dengan garakan turun naik kemudian Terdakwa mecabut kelaminnya dan mengeluarkan sperma di perut saksi
Bahwa saksi merasa saksit di alat kelaminnya.
Bahwa atas Visum et repertum atas diri saksi yang dibacakan di persidangan saksi menyatakan benar.
Bahwa kemudian diperlihatkan barang bukti kepada saksi, yaitu:
1 (satu) potong baju kaos warna kuning.
1 (satu) potong BH warna biru muda.
1 (satu) potong celana dalam warna krem.
1 (satu) potong celana panjang warna biru.
saksi menyatakan barang-barang tersebut adalah milik saksi yang saksi pakai pada saat peristiwa tersebut di atas terjadi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DEDEH FARIDAH binti ABUN.
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban NANDA FITRIA binti SUKARJA.
Bahwa saksi korban NANDA FITRIA binti SUKARJA masih berumur lima belas tahun dan masih bersekolah di SMP Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2013 saksi diberitahu oleh EKA ANGGRAENI dan saksi SINTIHIA AFRIANTI Terdakwa telah berbuat cabul terhadap anak saksi yaitu saksi korban NANDA FITRIA, dengan cara terlebih dahulu diberi minuman kopi dan vitamin oleh Terdakwa kemudian disetubuhi.
Bahwa kejadiannya menurut saksi-saski tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 bertempat di di Jl. Selabintana Gg. SMP PGRI Karawang Rt.19/05 Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadiannya namun mendapat cerita dari EKA ANGGRAENI dan saksi SINTIHIA AFRIANTI.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mempertanyakan kebenarannya kepada anak saksi dan anak saksi membenarkan dan menyatakan bahwa ia telah disetubuhi dan diperkosa oleh Terdakwa, kemudian atas perbuatan Terdakwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bahwa baik Terdakwa maupun keluarganya tidak pernah mendatangi saksi untuk meminta maaf.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi, berupa:
1 (satu) potong baju kaos warna kuning.
1 (satu) potong BH warna biru muda.
1 (satu) potong celana dalam warna krem.
1 (satu) potong celana panjang warna biru.
saksi menyatakan barang-barang tersebut adalah milik anak saksi yaitu saksi NANDA FITRIA yang dipakainya pada saat peristiwa tersebut di atas terjadi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SINTHIA AFRIANTI bin ECE SUTARMANI ;
Bahwa saksi korban NANDA FITRIA masih berumur 14 tahun dan masih bersekolah di SMP Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di rumah Firdan di Jl. Selabintana Gang PGRI Kp. KarawangRt. 19/05 Desa Warnasari Kabupaten Sukabumi Terdakwa telah berbuat cabul pada saksi NANDA FITRIA binti SUKARJA karena pada saat kejadian saksi mendengar jeritn Terdakwa dan ketika saksi mempertanyakan hal tersebut pada saksi NANDA FITRIA dan saksi tersebut membenarkannya.
Bahwa awal kejadiannya adalah pada waktu tersebut di atas saksi bersama-sama dengan teman saksi yaitu saksi korban NANDA FITRIA, dan CACA sedang nongrong sore- sore di depan halaman kafe “SMS” Sukabumi kemudian datang Terdakwa dan temannya FIRDAN, dan mereka mengajak makan Rujak /petis di rumah FIRDAN di Selabintana, kemudian saksi, saksi korban NANDA FITRIA dan CACA berangkat bersama dengan Terdakwa dan FIRDAN.
Bahwa setelah sampai dirumah FIRDAN dan makan rujak/ petis lalu saksi dan saksi korban NANDA FITRIA ditawarin kopi dan obat setelah diminum obat lalu saksi korban NANDA FITRIA diajak keluar dan keluarnya tidak tahu kemudian terdengar ada suara yang menjerit dua kali tidak lama datang Terdakwa dan saksi korban NANDA FITRIA dan masuk ke kamar lalu Terdakwa mau memeluk saksi korban NANDA FITRIA kemudian Terdakwa ngomong bahasa Sunda “cicing sia bisi di ewe deui ku aing” (artinya: diam kamu kalau tidak nanti kamu disetubuhi lagi ).
Bahwa kemudian saksi korban NANDA FITRIA menyatakan pada teman saksi yang lain bahwa ia diperkosa oleh Terdakwa.
Bahwa setelah tiga hari kemudian baru saksi menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban NANDA FITRIA yaitu saksi DEDEH FARIDAH;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SANDI SATRIYADI BIN SUKARJA ;
- Bahwa saksi adalah kakak kandung dari saksi korban NANDA FITRIA.
- Bahwa saksi korban NANDA FITRIA masih berumur 14 tahun dan masih bersekolah di SMP Muhamadiyah Kota Sukabumi.
- bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juli 2013 sekitar jam 21.00 Wib saksi mencari adik saksi yang belum pulang sampai malam hari dan bertemu dengan teman dekat adik saksi yang bernama EKA yang menceritakan bahwa adik saksi yaitu saksi NANDA FITRIA telah diperkosa oleh Terdakwa.
- bahwa kemudian saksi mendatangi Terdakwa untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut namun Terdakwa membantah dan tidak mengakuinya.
- bahwa karena Terdakwa tidak mengakui perbuatannya kemudian saksi mengajak saksi korban NANDA FITRIA mendatangi lagi Terdakwa, untuk konfirmasi kebenaran perbuatan Terdakwa yang akhirya Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah memperkosa dan menyetubuhi adik saksi yaitu saksi NANDA FITRIA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama FIRDAN, bertemu dengan saksi korban NANDA FITRIA dan saksi SINTIHIA AFRIANTI disekitar Cafe SMS Kota Sukabumi kemudian Terdakwa mengajak saksi NANDA FITRIA untuk makan rujak di rumah teman Terdakwa FIRDAN di Selabintana.
Bahwa kemudian saksi korban NANDA FITRIA dan saksi SINTIHIA AFRIANTI menerima ajakan tersebut dan kemudian bersama-sama pergi ke rumah FIRDAN di Jl. Selabintana Gang PGRI Kp. Karawang Rt. 19/05 Desa Warnasari Kabupaten Sukabumi, dan makan rujak bersama-sama disitu.
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan kepada saksi NANDA FITRIA kopi dan dua buah pil “Nafasin” yang Terdakwa katakan kepada saksi korban tersebut sebagai obat Vitamin.
Bahwa kemudian saksi NANDA FITRIA menjadi lemas dan matanya memerah kemudian saksi NANDA FITRIA langsung Terdakwa peluk dan cium bibirnya, setelah itu Terdakwa tidurkan dilantai dan payudaranya Terdakwa pegang-pegang dan celana dalamnya Terdakwa dibuka dan ditarik ke bawah venis selanjutnya penis Terdakwa yang sudah tegang Terdakwa masukan kedalam vagina saksi NANDA FITRIA dengan gerakan maju mundur sekitar 3 menit.
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma namun sebelum keluar Terdakwa cabut penis Terdakwa dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi NANDA FITRIA
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat hasil Visum et Repertum atas diri saksi korban NANDA FITRIA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hesty Duhita Permata Sp.OG yang telah memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput dara arah jam 1.
hasil visum tersebut dibenarkan oleh saksi korban.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos warna kuning bergambar.
- 1 (satu) potong BH warna biru muda.
- 1 (satu) potong celana dalam warna krem.
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru.
Menimbang, bahwa terhadap terhadap barang bukti sebagaimana tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Dakwaan Subsdairitas yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2002, Subsidair melanggar Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002, dan dengan formulasi Dakwaan yang demikian majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2002 yang unsur-unsur hukumnya sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad.1 UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN sebagai Terdakwa dengan segala indentitasnya yang diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dan mampu bertanggungjawab sebagai Subyek Hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap telah terbuahi.
Ad.2 UNSUR DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam unsur ini adalah dirumuskan secara alternatif, artinya tidak setiap perbuatan yang dirumuskan harus semuanya terbukti namun cukup hanya dengan satu atau lebih perbuatan terbukti maka terbuktilah unsur ini.
Menimbang, bahwa delik dari perbuatan yang didakwakan ini adalah “opzetelijk delicht” (dengan sengaja) dimana syarat terbuahinya unsur ini adalah dalam diri pelaku /Terdakwa ada “kehendak” (willens) dan ada “pengetahuan” akan perbuatan yang didakwakan kepadanya artinya perbuatan tersebut memang dikehendaki pelaku dan pelaku memiliki pengetahuan yang cukup akan perbuatan dan akibat dari perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” atau “kebohongan” adalah melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan menggunakan keadaan-keadaan bohong sehingga orang lain menjadi terperdaya dan mengikuti segenap kehendak dari pelaku sedang yang dimaksud dengan “membujuk” adalah melakukan upaya agar orang lain menuruti kehendaknya baik dengan kata-kata seperti rayuan dan janji-janji atau dengan pemberian yang kesemuanya di luar cara-cara memaksa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perbuatan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana layaknya dilakukan untuk mendapatkan anak dari pasangan suami istri.
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah anak yang adalah anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Surat hasil Visum et Repertum atas diri saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hesty Duhita Permata Sp.OG dan dengan pula memperhatikan barang bukti, setelah dikwalifikasi, dikonstatir dan dipersesuaikan satu dengan yang lainnya oleh Majelis Hakim, maka di peroleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban NANDA FITRIA masih berumur 14 tahun dan masih bersekolah di SMP Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib dirumah Firdan di Jl. Selabintana Gang PGRI Kp. Karawang Rt.19/Rw05 Desa Warnasari Kabupaten Sukabumi Terdakwa telah berbuat cabul pada diri saksi korban NANDA FITRIA, mencium bibir dan pipinya, menidurkan dilantai, memegang payudara kemudian menyetubuhinya dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban tersebut.
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa bersama-sama saksi SINTHIA AFRIANTI sedang berada di kafe SMS Kota Sukabumi diajak oleh Terdakwa makan rujak sama-sama, kemudian Terdakwa memberikan kopi dan 1(satu) buah tablet dan Terdakwa mengatakan kepada saksi tablet tersebut adalah vitamin lalu saksi meminumnya setelah minuman kopi dan tablet yang diberikan Terdakwa tersebut saksi merasa pusing, lemes dan berkeringat dan setelah itu baru Terdakwa menyetubuhi saksi NANDA FITRIA.
Bahwa benar Surat hasil Visum et Repertum atas diri saksi korban NANDA FITRIA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hesty Duhita Permata Sp.OG yang telah memberikan kesimpulan yaitu Selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput dara arah jam 1.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa sebelum berbuat memberikan cabul dan menyetubuhi saksi korban NANDA FITRIA Terdakwa memberikan dua butir pil merk “Nafasin” yang dikatakan Terdakwa pada saksi korban NANDA FITRIA adalah vitamin sehingga ia meminumnya sehingga saksi korban NANDA FITRIA menjadi pusing lemas, terhadap fakta ini majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan suatu tipu daya pada saksi korban NANDA FITRIA dengan meracuni saksi tersebut dengan obat yang membuatnya menjadi pusing dan lemas sehingga Terdakwa menjadi mudah untu berbuat cabul dan menyetubuhi saksi korban NANDA FITRIA.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas majelis hakim pula berpendapat perbuatan Terdakwa sudah memenuhi segenap dari unsur ini yaitu Terdakwa telah berlaku cabul dan menyetubuhi saksi korban NANDA FITRIA dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban sehingga sperma Terdakwa keluar meski keluar di luar liang senggama saksi korban, dan persetubuhan itu dikuatkan pula oleh Surat hasil Visum et Repertum atas diri saksi korban NANDA FITRIA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hesty Duhita Permata Sp.OG yang telah memberikan kesimpulan yaitu Selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput dara arah jam 1.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap telah terbuahi.
Menimbang bahwa karena seluruh unsur hukum dari Pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar
Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2002 telah terbukti maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
Menimbang, bahwa karena bentuk Dakwaan Penuntut Umum adalah subsidaritas sedang Dakwaan Primair sudah dapat dibuktikan di persidangan, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi Dakwaan selebihnya.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukan Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan.
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan sikap subyektif Terdakwa dalam menghadapi perkara ini dan hal-hal yang melingkupi pemidanaan, yaitu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yg memberatkan:
Perbuatan Terdakwa adalah keji dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban.
Perbuatan Terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat keluarga besar korban.
Hal-hal yg meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa berterus terang di persidangan dan mengakui kesalahannya
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam masa penahanan dan masa penahanan itu masih berlaku sedang pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, maka dengan putusan ini diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos warna kuning bergambar.
- 1 (satu) potong BH warna biru muda.
- 1 (satu) potong celana dalam warna krem.
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru.
karena milik saksi korban NANDA FITRIA maka akan dikembalikan kepada saksi korban tersebut
Menimbang dan memperhatikan Pasal 222 KUHAP karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Mengingat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2002, Undang-undang No.8 tahun 1981, serta peraturan-peraturan hukum lainnya ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ASEP MUHAMAD RIDWAN bin CEPI ZAENAL MUTAQIN yang identitasnya seperti tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidank pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju kaos warna kuning bergambar.
- 1 (satu) potong BH warna biru muda.
- 1 (satu) potong celana dalam warna krem.
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru
Dikembalikan pada Saksi Korban NANDA FITRIA
Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputus dalam suatu pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh kami DANDY WILARSO, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, LINGGA SETIAWAN, SH dan DONY DORTMUND, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUNUNG SUTRISNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukabumi serta dihadiri oleh RIANAH MADJID, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi serta Terdakwa, tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis
LINGGA SETIAWAN, SH DANDY WILARSO, SH.,MH
Hakim Anggota
DONY DORTMUND, SH.,MH
Panitera Pengganti
NUNUNG SUTRISNO.