179 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MUH. ARIEF alias BACO COMMO vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR,dkk
PUTUSAN SELA
PUTUSAN SELA
Nomor 179 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi telah memutuskan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara:
MUH. ARIEF alias BACO COMMO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan MR. Muh. Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Sahardi, S.H., 2. Suhardi, S.H., dan 3. A. Awaluddin Z, S.H., ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara, beralamat kantor di Jalan Adiyaksa Baru, Ruko Zamrud II, Blok K Nomor 20-15, Panakkukang, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2009;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding 1/Penggugat;
melawan:
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR, berkedudukan di Jalan Tritura Nomor 10 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Mio Satrio, B.A., jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar;
2. Syukri M, S.ST., jabatan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar;
keduanya beralamat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, di Jalan Tritura Nomor 10 Polewali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 570/176/5.6.3/2009 tanggal 03 Agustus 2009;
2. Hj. SUMRA, kewarganegaraan lndonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kompleks Perumahan BTN Pole Indah Mas, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
3. H. ATJO MAJID BELLO, kewarganegaraan lndonesia, pekerjaan Purnawirawan TNI-AD, bertempat tinggal di Jalan H. Andi Depu Nomor 91, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kamaluddin Hasyim, S.H., M.H., kewarganegaraan lndonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan Al-Markaz Al-Islami (Komplek Bumi Sunu Permai Blok D/15), Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 28 Januari 2010;
Para Termohon Kasasi I, II, dan III dahulu sebagai Pembanding 3/ Tergugat, Terbanding/Tergugat II Intervensi 1, dan Pembanding 2/ Tergugat II Intervensi 2;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding 1/Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi I, II, dan III dahulu sebagai Pembanding 3/ Tergugat, Terbanding/Tergugat II Intervensi 1, dan Pembanding 2/Tergugat II Intervensi 2 di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Obyek Gugatannya adalah:
Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi, Nomor 300/1997, tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello;
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, tanggal 09 Agustus 2004, seluas 6.881 M2, atas nama Hj.Sumra;
Duduk Persoalannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 1980 Laumma Ambo Muku, dan Baco Commo (Penggugat), bersama-sama dengan 31 orang lainnya yang disebut selaku Para Penggugat dalam Perkara Perdata, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap H. Baco alias Baco Dakke, dkk, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Polewali dítempatkan sebagai Tergugat–V, melalui Pengadilan Negeri Polewali, yang didaftar di Kepaniteraan pada tanggal 14 Juni 1980, sebagai Perkara Perdata Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, sehubungan dengan tanah sawah seluas ± 25 HA yang terletak di Pekkabata, Desa Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mamasa, sekarang masuk Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
2. Bahwa Perkara Perdata Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mamasa, dalam Putusan Nomor 74/Pts.Pdt.G/1980/PN.POL, pada tanggal 30 Oktober 1980, kemudian dalam tingkat banding perkara Nomor 59/1981/Pdt, telah pula diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada tanggal 7 Maret 1981, dengan amar putusan antara lain “memerintahkan kepada Pengadilan Negerí Polewali untuk membuka kembali persídangan memeriksa kembali pihak-píhak yang bersengketa dan mengambil keputusan yang baru“;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada butir 2 di atas, sehingga Pengadilan Negeri Polewali Mamasa memeriksa dan memutus kembali Perkara Perdata Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, tanggal 12 Mei 1998, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg, 15 Oktober 1998, juncto Putusan Mahkamah Agung R.I, Nomor 2236/K/Pdt/1999, tanggal 30 Nopember 2000, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah pula di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali Mamasa pada tanggal 07 Mei 2007 sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Perdata Register Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL;
4. Bahwa berdasarkan pelaksanaan eksekusi pada butir 3 tersebut di atas, maka Para Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/ PN.POL, langsung menguasai tanahnya masing-masing, dan baru-baru ini Penggugat akan mengalihkan tanah miliknya, akan tetapi pengalihan tersebut terhalang oleh karena ternyata Tergugat telah menerbitkan:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997, tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello, dan;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, tanggal 09 Agustus 2004, seluas 6.881 M2, atas nama Hj. Sumra;
berdasarkan itu maka pada tanggal 16 Juni 2009, Penggugat mempertanyakan dan mohon penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar sehubungan dengan keberadaan kedua (2) buah Sertifikat tersebut di atas;
5. Bahwa dalam jawaban Surat Tergugat in casu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar tertanggal 24 Juni 2009, Nomor 620.2/152/5.6.3/2009, perihal penjelasan keberadaan ke-2 buah sertifikat obyek sengketa tersebut pada butir 4 di atas, yang telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 25 Juni 2009, ternyata benar diterbitkan oleh Tergugat, maka berdasarkan itu Penggugat mengajukan gugatan seperti yang dilakukan sekarang ini dan tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, belum lewat waktu;
6. Bahwa batas-batas tanah milik Penggugat “Muh. Arief alias Baco Commo“ yang diterbitkan sertifikatnya tersebut adalah masing-masing:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997, tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Budi Utomo;
- Timur : Tanah milik Harun, yang ditempati oleh Ibu Masdiana dan Nawawi berteman;
- Selatan : Jalan Setapak;
- Barat : Saluran Air;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, tanggal 09 Agustus 2004, seluas 6.881 M2, atas nama Hj. Sumra, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Stapak dan Pemukiman Keluarga Borahima (Kampung Potong);
- Timur : Jalan Pemuda;
- Selatan : Jalan Budi Utomo;
- Barat : Jalan Tammajarra;
Sket/Gambar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara ini;
7. Bahwa Tergugat dalam menerbitkan:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997, tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Majid Bello, ketika Perkara Perdata Nomor 52/Srt.G/Pdt/1980/PN.POL, sementara berjalan, adalah pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, dan;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, tanggal 09 Agustus 2004, seluas 6.881 M2, atas nama Hj. Sumra, ketíka Perkara Perdata Nomor 52/Srt.G/Pdt/1980/PN.POL, telah berkekuatan hukum tetap, adalah pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Padahal Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mamasa, dalam perkara Nomor 52/Srt.G/Pdt/1980/PN.POL, selaku Tergugat-V, berdasarkan itu maka dengan sendirinya Tergugat dalam perkara ini telah mengetahui bahwa tanah obyek litis terikat dalam Perkara Perdata tersebut, oleh karena itu dengan diterbitkannya kedua (2) buah Sertifikat Hak Milik tersebut di atas tanah sengketa, maka perbuatan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah pula melanggar Azas Kesewenang-wenangan, Azas Kecermatan, Azas Kepastian Hukum, Azas Pertimbangan, dan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai-mana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 a, b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
8. Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat tersebut di atas, maka Penggugat merasa dirugikan dan dengan demikian menuntut supaya ke 2 buah Sertifikat obyek sengketa dibatalkan atau dinyatakan tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997, tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, tanggal 09 Agustus 2004, seluas 6.881 M2, atas nama Hj. Sumra;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997, tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello, dari buku tanah yang ada pada Kantor Tergugat;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, tanggal 09 Agustus 2004, seluas 6.881 M2, atas nama Hj. Sumra, dari buku tanah yang ada pada Kantor Tergugat;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Tergugat II lntervensi-1, dan Tergugat II lntervensi-2 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
1. Bahwa Tergugat lebih dahulu menyatakan menolak seluruh dalil dan dalih gugatan dan tuntutan Penggugat dalam surat gugatannya, kecualì terhadap hal-hal yang baik secara tegas maupun diam-diam diakui kebenarannya oleh Penggugat dan tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
2. Tentang Kadaluwarsa/Lewat Waktu Pengajuan Gugatan;
Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997 atas nama Haji Atjo Madjid Bello seluas 1.593 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata tanggal 10 September 2004 atas nama Hajjah Sumra seluas 6.881 M2 yang keduanya terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, gugatan mana baru diajukan dan didaftarkan Penggugat pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 26 Juni 2009, sehingga gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga gugatan Penggugat layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun dalil Penggugat yang menyatakan baru mengetahui adanya Sertifikat Obyektum Litis pada tanggal 24 Juli 2009 setelah Tergugat menjelaskan dalam Surat Nomor 620.2/152/5.6.3/2009, sama sekali adalah tidak benar dan merupakan dalil yang dicari-cari saja guna menghindari ketentuan lampau waktu mengajukan gugatan dalam perkara a quo sebab fakta sebenarnya Penggugat sudah lama mengetahui adanya Sertifikat Obyektum Litis jauh hari sebelum tanggal 24 Juni 2009, pada saat Penggugat mengirim surat mengenai Laporan dan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman R.I. yang tembusannya surat juga disampaikan kepada Tergugat;
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) dinyatakan: DaIam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama Orang atau Badan Hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (Iima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa dari uraian tersebut di atas terbukti gugatan Penggugat telah melampaui waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Eksepsi Tergugat II lntervensi-1:
1. Bahwa Tergugat II Intervensi-1 dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dan tidak merugikan Tergugat II Intervensi-1;
2. Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu sebagaimana yang diatur oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata tanggal 10 September 2004 Surat Ukur Nomor 279/Pekkabata/2004 luas tanah 6.881 M2 atas nama Hajjah Sumra, terbit sejak tangga1 10 September 2004 kemudian Penggugat baru mengajukan gugatan pada tanggal 26 Juni 2009, sehingga gugatan Penggugat telah melampaui batas waktu 90 hari sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3. Demikian pula alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata tanggal 10 September 2004 tersebut setelah mendapat jawaban surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar tertanggal 24 Juli 2009, Perihal Penjelasan keberadaan ke-2 Sertifikat Obyek Sengketa dan surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2009 adalah tidak benar oleh karena Penggugat (M. Arief alias Baco Commo) telah melaporkan Tergugat II Intervensi-1 (Hj. Sumra) kepada Pihak Polresta Polewali Mamasa dengan tuduhan penyerobotan sesuai Laporan Polisi No.POL: LP/189/VI/2007/SPK tanggal 10 Juni 2007, dan Tergugat II Intervensi-1 diperiksa sebagai saksi pada tanggal 17 September 2007, dimana Tergugat II Intervensi-1 menyampaikan dan memberikan keterangan bahwa dasar kepemilikan Tergugat II Intervensi-1 menguasai dan memiliki obyek sengketa tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata tanggal 10 September 2004 atas nama Hajjah Sumra salinan/copy Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata telah diserahkan, tentunya pada saat pelaporan tersebut tentunya Penggugat sudah mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata pada saat pelaporan atau pada saat Tergugat diperiksa tanggal 17 September 2007, karena Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004 atas nama Hajjah Sumra setidak-tidaknya sudah diketahui pada saat pelaporan Penggugat, sehingga gugatan Penggugat sudah lewat waktu dari 90 hari berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
4. Bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat tenyata tidak menunjukkan batas-batas tanah yang katanya diperoleh berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2236/K/Pdt/1999 yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi pada tangga1 07 Mei 2007, akan tetapi yang ditunjukkan hanyalah batas-batas tanah milik Tergugat II Intervensi-1 Hajjah Sumra berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata, sedangkan Tergugat II Intervensi-1 tidak ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut, sehingga tidak diketahui apakah tanah yang sertifikatnya digugat untuk dibatalkan oleh Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 525/Pekkabata termasuk didalamnya (namun quod-non), karena Penggugat tidak menunjukkan batas-batas tanah yang diperoleh berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut maka gugatan Penggugat menjadi kabur;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
Eksepsi Tergugat II lntervensi-2:
1. Bahwa Tergugat II Intervensi-2 dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dan tidak merugikan Tergugat II Intervensi-2;
2. Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu sebagaimana yang diatur oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997 Surat Ukur Nomor 300/1997 luas tanah 1.593 M2 atas nama Haji Atjo Madjid Bello, terbit sejak tanggal 05 Aprii 1997 kemudian Penggugat baru mengajukan gugatan pada tanggal 26 Juni 2009, sehingga gugatan Penggugat telah melampaui batas waktu 90 hari sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3. Demikian pula alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor 146 tanggal 05 April 1997 tersebut setelah mendapat jawaban surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar tertanggal 24 Juli 2009, Perihal Penjelasan keberadaan ke-2 Sertifikat Obyek Sengketa dan surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2009 adalah tidak benar oleh karena Penggugat (M. Arief alias Baco Commo) telah dilaporkan pada Polresta Polewali Mamasa oleh Ahmad Syaladin (Anak Kandung H. Atjo Madjid Bello), bahwa Penggugat melakukan tindak pidana pengrusakan dari penyerobotan di atas tanah obyek sengketa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol:STPL/161/V/2007 tanggal 17 Mei 2007, dimana Tergugat II Intervensi-2 menyampaikan dan memberikan keterangan bahwa dasar kepemilikan Tergugat II Intervensi-2 menguasai dan memiliki obyek sengketa tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997 atas nama Haji Atjo Madjid Bello kemudian salinan/copy Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tersebut diserahkan, tentunya pada tanggal 17 Mei 2007 saat pelaporan Tergugat II Intervensi-2 (Ahmad Syaladin) tersebut Penggugat sudah mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997 tersebut, oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, tanggal 05 April 1997 atas nama Haji Atjo Madjid Bello sudah diketahui pada tanggal 17 Mei 2007 saat dilaporkan Penggugat melakukan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan, maka gugatan Penggugat sudah lewat waktu dari 90 hari berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
4. Bahwa batas-batas tanah milik Tergugat II Intervensi-2 sebagai yang dimaksud dalam gugatan Penggugat pada halaman 4 dan 5 adalah tidak benar, yang benar batas-batas tanah milik Tergugat II Intervensi-2 sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabara tanggal 05 April 1997, Surat Ukur Nomor 300/1997, Luas 1.593 M2 yang terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Budi Utomo;
- Sebelah Timur : Tanah/Rumah Hasanuddin;
- Sebelah Selatan : Tanah H. Atjo Majid BelIo;
- Sebelah Barat : Jalan Setapak;
Dengan demikian kesalahan batas-batas tanah milik Tergugat II Intervensi-2 yang digugat pembatalan sertifikat oleh Penggugat, maka gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima;
5. Bahwa demikian pula setelah mencermati gugatan Penggugat ternyata tidak menunjukkan batas-batas tanah yang katanya tanah tersebut diperoleh berdasarkan putusan perkara Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg. juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2236 K/Pdt/1999, tanggal 30 Nopember 2000 yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 07 Mei 2007, akan tetapi batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah batas-batas tanah milik Tergugat II Intervensi-2 Haji Atjo Madjid Bello berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, namun batas-batas itupun tidak benar. Selain itu Tergugat II Intervensi-2 tidak ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut, sehingga tidak diketahui apakah tanah yang sertifikatnya digugat untuk dibatalkan oleh Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, Surat Ukur Nomor 300/1997 termasuk didalamnya (namun quod-non), karena Penggugat tidak menunjukkan batas-batas tanah yang diperoleh berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. yang telah dieksekusi tersebut, maka gugatan Penggugat menjadi kabur;
6. Bahwa oleh karena Tergugat II Intervensi-2 tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL. yang katanya telah dilakukan eksekusi pada tanggal 7 Mei 2007, sehingga Penggugat adalah salah obyek (Error in Obyekto) karena dalam perkara/putusan perkara Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg. juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2236 K/Pdt/1999, tanggal 30 Nopember 2000, nama Tergugat II Intervensi-2 (Haji Atjo Madjid Bello) dan tanah obyek sengketa yang ber- Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata, Surat Ukur Nomor 300/1997 tidak ada tercantum (tidak termasuk didalamnya, maka secara yuridis gugatan Penggugat tersebut adalah salah subyek (salah orang yang digugat) dan salah obyek sengketa;
7. Selain pada poin 6, Penggugat mendalilkan pula dalam gugatannya bahwa kepemilikan Penggugat atas tanah obyek sengketa yang dimohonkan pembatalan Sertifikatnya yaitu berdasarkan dengan putusan perkara Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg. juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2236 K/Pdt/1999, tanggal 30 Nopember 2000 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pada tanggal 7 Mei 2007, sedangkan Tergugat II Intervensi-2 memiliki dan menguasai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata Surat Ukur Nomor 300/1997 kemudian tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara putusan-putusan peradilan yang dimaksud, sehingga sengketa ini adalah termasuk sengketa hak/kepemilikan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, untuk itu Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara ini dan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 46/G.TUN/2009/ PTUN.Mks. tanggal 21 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu sepanjang mengenai obyek sengketa atas nama Hajjah Sumra;
- Menolak Eksepsi Tergugat sepanjang mengenai obyek sengketa atas nama Haji Atjo Madjid Bello;
- Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi 2 untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997 tanggal 14 Maret 1997, luas 1.593 M² atas nama Haji Atjo Madjid Bello;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut sekaligus mencoret Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997, Gambar Situasi Nomor 300/1997 tanggal 14 Maret 1997, luas 1.593 M² atas nama Haji Atjo Madjid Bello dari buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar;
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 168.500,- (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Tergugat II Intervensi-2, Tergugat/Pembanding 1, Pembanding 2, Pembanding 3 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan putusan Nomor 31/B.TUN/2010/PT.TUN.Mks. tanggal 21 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pengggugat/Pembanding-1, Tergugat II Intervensi-2/Pembanding-2 dan Tergugat/Pembanding-3;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 46/G.TUN/2009/P.TUN.MKS, tanggal 21 Januari 2010 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi-2/Pembanding-2 tentang kewenangan absolut pengadilan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding-1 tidak diterima;
- Menghukum Penggugat/Pembanding-1 untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini diperhitungkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding 1/Penggugat pada tanggal 30 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pembanding 1/Penggugat, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 05 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 31/B.TUN/2010/PT.TUN.Mks. juncto Nomor 46/G.TUN/2009/PTUN.Mks. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 11 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Para Termohon Kasasi I, II, dan III yang masing-masing pada tanggal 16 Agustus 2010 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2010 dan tanggal 30 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
ALASAN PERTAMA
Bahwa Yudex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah melanggar Pasal 30 ayat 1 huruf (a), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya pada halaman 12 alinea ke 2 yang pada pokoknya mengatakan:
“Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat/Pembanding-1 dan jawaban Tergugat/Pembanding-3, Tergugat II Intervensi-1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi-2/Pembanding, ternyata masih ada perbedaan pendapat tentang letak tanah yang dimaksudkan oleh Penggugat/Pembanding-1, karena berdasarkan bukti P-12 dihubungkan dengan bukti P.11, P.1, P.2, P.3, P.8, P.9, P.10, dapat disimpulkan bahwa letak tanah pada sertifikat obyek sengketa berada pada tanah Penggugat/Pembanding-1 seluas ± 25 Ha, sebagaimana yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali, sedangkan menurut Tergugat/Pembanding-3, Tergugat II Intervensi-1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi-2/Pembanding-2, berdasarkan bukti sertifikat obyek sengketa (vide bukti P.18, vide bukti T.3, T.5), dihubungkan dengan berkas permohonan hak milik atas nama Hajja Sumra (vide bukti T-1), Surat Keputusan Pemberian Hak atas nama Hajja Sumra (vide bukti T-2), buku tanah atas nama Hajja Sumra (vide bukti T-3), Permohonan Peralihan Hak atas nama Atjo Madjid Bello (vide bukti T-4), Buku Tanah atas nama H. Atjo Madjid Bello (vide bukti T-5), Akta Jual Beli atas nama Hajja Sumra (vide bukti T.II. INT.I-2), Akta Jual Beli atas nama H. Atjo Madjid Bello (vide bukti T.II. INT.II-2), dan keterangan saksi Rahman K dan Drs. H. Hasan Sulur, yang pada pokoknya dibawah sumpah dipersidangan menerangkan, bahwa tanah atas nama Hj. Sumra tidak pernah dieksekusi oleh Pengadilan dan saksi Abdul. Muin, juga menerangkan, bahwa tanah atas nama H. Atjo Madjid Bello tidak pernah dieksekusi oleh Pengadilan, dapat disimpulkan bahwa tanah pada kedua sertifikat obyek sengketa tidak berada pada tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali seluas ± 25 Ha tersebut;
Pertimbangan Yudex factie tersebut di atas telah melampaui batas wewenangnya sebab seperti yang terbukti dimuka sidang dalam surat Jawaban, dan duplik Tergugat, Tergugat–II Intervensi-1 dan Tergugat–II Intervensi–2, dalam Eksepsi mengatakan:
1. Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu;
2. Bahwa gugatan Penggugat salah batas;
3. Bahwa Tergugat Intervensi tidak pernah digugat dan bukan selaku pihak dalam Perkara Perdata yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali pada tangga 07 Mei 2007;
Bahwa berdasarkan eksepsi dalam jawaban dan duplik para Tergugat tersebut di atas dan dalam Memori bandingnya tidak satupun dalil yang mengatakan bahwa kedua Sertifikat obyek sengketa berada diluar tanah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali, artinya para pihak mengakui bahwa tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997, Surat Ukur No. 300/1997, Seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Majid Bello, dan Sertifikat hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, Seluas 6.881 M2, atas nama Hajja Sumra adalah tanah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali pada tanggal 07 Mei 2007, dan kenapa tiba-tiba dalam tingkat banding Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain dengan mengatakan:
“bahwa tanah pada kedua sertifikat obyek sengketa tidak berada pada tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali seluas ± 25 HA,“
dengan menyebut sebagai dasar pertimbangannya adalah keterangan saksi Rahman dan Hasan Sulur, pada hal kedua saksi tersebut ada kepentingan langsung dalam perkara ini lihat bukti T.Int-II.7, sebagai bukti bahwa Hajja Sumra telah memberi kuasa kepada Hasan Sulur untuk membangun Ruko di atas tanah dalam Sertifikat obyek sengketa atas nama Hajja Sumra, sedangkan Rahman adalah mengaku sebagai penjaga tanah dalam Sertifikat obyek sengketa atas nama Hajja Sumra (bukti Surat Kuasa Hj. Sumra terlampir);
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Tinggi mencermati:
“dari mana H. Atjo Bello memperoleh tanah seluas 1.593 M2, dan dari mana Hajja Sumra memperoleh tanah seluas 6.881 M2“;
Jawabannya adalah:
- Bahwa berdasarkan bukti surat dari Tergugat, Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2, telah diakui bahwa H. Atjo Majid Bello memperoleh tanah seluas 1.593 M2 dari Tahir, sedangkan Tahir adalah anak dari Baco Dakke sementara Baco Dakke adalah selaku pihak Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 52/Srt.G/Pdt/1980/PN.POL, yang telah dieksekusi pada tanggal 07 Mei 2007, dan ini paralel dalam jawaban gugat dari H. Atjo Majid Bello dan Surat penjelasan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan) tertanggal 24 Juni 2009, yang diberi tanda P.13,;
- Bahwa Hajja Sumra memperoleh tanah seluas 6.881 M2 dari Pabukari Ye’na Como (lihat jawaban Tergugat II Intervensi-1) sementara Pabukarai Ye’na Coma adalah selaku pihak Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 52/Srt.G/Pdt/1980/PN.POL ini paralel dalam jawaban gugat dari Hj. Sumra;
ALASAN KEDUA
Bahwa Yudex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah melanggar Pasal 30 ayat 1 huruf (b), Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya pada halaman 12 alinea ketiga ke-halaman 13 alinea pertama yang pada pokoknya mengatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti masih terdapat perbedaan pendapat tentang letak tanah yang didalilkan Penggugat/ Pembanding-1 dengan Tergugat II Intervensi-2/Pembanding-2, Tergugat/ Pembanding-3 dan Tergugat II Intervensi-1/Terbanding, sehingga oleh karena itu sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili obyek sengketa a quo, terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Polewali, apakah benar letak tanah pada sertifikat obyek sengketa berada pada tanah Penggugat/ Pembanding-1 yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum tersebut di atas, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar harus menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa Tata Usaha Negara a quo sampai adanya putusan Pengadilan Negeri Polewali tentang persoalan apakah letak tanah yang sertifikatnya menjadi objek sengketa dalam perkara ini memang berada atau tidak didalam lokasi tanah milik Penggugat/Pembanding-1 berdasarkan putusan yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali tersebut di atas;
Pertimbangan Yudex factie tersebut di atas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab seperti yang terbukti dimuka sidang bahwa tanah obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/ PN.POL, adalah tanah yang telah diterbitkan Sertifikatnya oleh Tergugat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Pekkabata tanggal 05 April 1997, Surat Ukur Nomor 300/1997, Seluas 1.593 M2, atas nama Haji Atjo Majid Bello, dan Sertifikat hak Milik Nomor 525/Pekkabata, tanggal 10 September 2004, Surat Ukur Nomor 279/2004, Seluas 6.881 M2, atas nama Hajja Sumra, oleh karena itu perkara ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui Peradilan Umum sebab tanah dalam sertifikat obyek sengketa telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali pada tanggal 07 Mei 2007, dan telah diserahkan kepada Penggugat yang sampai sekarang dalam penguasaan Penggugat,;
Bahwa dalam berita acara eksekusi perdata Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, tertanggal 07 Mei 2007, dalam perkara antara Baco Commo, dkk. melawan H. Baco alias Baco Dakke, Pabukari Ye’na Coma, Kepala Kantor Pertanahan, dkk. yang diberi tanda P.1, P.2 dan P.3, dengan batas-batas tanah obyek sengketa seluas ± 25 HA adalah sebagai berikut:
- Utara : Kebun Kelapa Onderneming, sekarang jalanan depan SMA 03;
- Timur : Pembuangan Air Sawah milik Muhtar dan sawah milik Baco Commo;
- Selatan : Jalan Raya Majene ke Ujung Pandang;
- Barat : Kebun Kelapa Onderneming dan sawah milik H. Minung sekarang jalan depan Kantor Daerah;
Berdasarkan batas-batas tersebut di atas, kedua sertifikat obyek sengketa dalam perkara ini terletak didalamnya pada bagian tengah antara jalan Raya Poros Majene ke Ujung Pandang dengan jalan depan SMA 03, yang terlihat jelas dalam lampiran Berita Acara Sidang Lanjutan yang diberi tanda bukti P.7, dalam gambar situasi kedua sertifikat obyek sengketa dalam perkara ini terletak pada Nomor 2 dan 3, jadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengatakan “bahwa tanah pada kedua sertifikat obyek sengketa tidak berada pada tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali seluas ± 25 HA,“ salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku (Photo copy bukti P.1, P.2, P.3 dan P.7 terlampir);
Bahwa setelah sekian lama Penggugat, dkk. memperjuangkan hak-haknya sampai terlaksananya eksekusi penyerahan tanah obyek sengketa pada tanggal 07 Mei 2007, ternyata di atas tanah Penggugat telah diterbitkan Sertifikat obyek sengketa atas nama H. Atjo Majid Bello ketika Perkara Perdata sementara berjalan, dan Sertifikat atas nama Hj. Sumra diterbitkan ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan Penggugat mengetahui keberadaan kedua sertifikat obyek sengketa tersebut setelah ada jawaban tertulis dari Kantor Pertanahan tertanggal 24 Juni 2009, bukti P.13 maka berdasarkan itu pada tanggal 26 Juni 2009 masih dalam tenggang waktu 90 hari, Penggugat melakukan upaya hukum untuk membatalkan kedua sertifikat obyek sengketa secara administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti dalam perkara ini yang sekarang dimohonkan kasasi oleh Penggugat;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti kurang cermat dan kurang mendalam menerapkan hukum pembuktian berdasarkan asas dominus litis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tetapi telah menjatuhkan putusan akhir, padahal permasalahan yang essensiil belum terjawab yaitu:
"Apakah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa I dan II oleh Tergugat diterbitkan diatas tanah objek tanah Eksekusi dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 52/Srt.Pdt/G/1980/PN.Pol. tanggal 7 Mei 2007 sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perdata Nomor 2236 K/Pdt/1999 tanggal 30 Nopember 2000 juncto Nomor 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg. tanggal 15 Oktober 1998 juncto Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL. tanggal 12 Mei 1998";
Bahwa namun demikian, oleh karena Mahkamah Agung berkedudukan sebagai Judex Juris, sedangkan kewenangan untuk menguji pokok sengketa yang berkaitan dengan fakta persidangan merupakan kewenangan Judex Facti, sehingga Mahkamah Agung harus mengambil Putusan Sela dengan memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk memeriksa pokok sengketa dalam perkara a quo yang berkaitan dengan materi pembuktian tersebut di atas, dan Berita Acara Pemeriksaannya segera dikirim kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara;
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir : - memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk melakukan Pemeriksaan Setempat yang berkaitan dengan obyek sengketa, yaitu: "Apakah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa I dan II oleh Tergugat diterbitkan diatas tanah objek tanah Eksekusi dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 52/Srt.Pdt/G/ 1980/PN.Pol. tanggal 7 Mei 2007 sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perdata Nomor 2236 K/Pdt/1999 tanggal 30 Nopember 2000 juncto Nomor 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg. tanggal 15 Oktober 1998 juncto Nomor 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL. tanggal 12 Mei 1998";
Memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mengirimkan kembali Berita Acara Pemeriksaan Setempat beserta berkas perkara ke Mahkamah Agung;
Menunda biaya perkara ini sampai putusan akhir;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./Handri Anik Effendi, SH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754