25/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 25/PID/2014/PT-BNA
T. DERMAWAN, SH, MH BIN T. DJAFAR ABDULLAH HUSEIN BIN ALM. M. HUSEIN
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho Tanggal 12 Desember 2013 No227/PID.B/2013/PN-JTH yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa-terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa I. T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR dan Terdakwa II ABDULLAH HUSEIN Bin (Alm) M. HUSEIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “meloloskan tahanan yang dilakukan secara bersama-sama”. 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Memerintahkan Terdakwa-terdakwa ditahan 4. menetapkan Terdakwa –terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah).
SALINAN
Dakwaan
, ..............
, ............
PUTUSANNOMOR : 25/PID/2014/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pegadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR
Tempat lahir : Langsa
Umur / tgl lahir : 32 tahun / 08 Juli 1981
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS
Tempat tinggal : Desa Geu Gajah Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
TERDAKWA II :
N a m a : ABDULLAH HUSEIN Bin (Alm) M. HUSEIN.
Tempat lahir : Kajhu
Umur / tgl lahir : 46 tahun / 05 April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS
Tempat tinggal : Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar.
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Desember 2013 No. 227/Pid.B/2013/PN/JTH dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 03 Oktober 2013 No. Reg PERK .PDM-68/ JTH/10/2013 dengan dakwaan sebagai berikut ;
Dakwaan, ................
Dakwaan
, ..............
, ............
Dakwaan:
Bahwa terdakwa I T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR dan terdakwa II ABDULLAH HUSEIN Bin (Alm) M. HUSEIN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di jalan Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Banda Aceh di Desa Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya yaitu narapidana atas nama SAFARI Bin YUSUF atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan yaitu berdasarkan Surat Perintah Pengawalan Narapidana nomor : W1.PAS1.PK.05.04-130 tanggal 16 April 2013 dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 16 April 2013 keluarga narapidana atas nama SAFARI Bin YUSUF membuat surat permohonan izin keluar dalam rangka pembagian harta warisan dan setelah permohonan tersebut dikabulkan oleh saksi M. TAVIP, SH, MH selaku KALAPAS Lembaga Pemasyarakatan klas II A Banda Aceh, maka KALAPAS mengeluarkan Surat Perintah Pengawalan Narapidana nomor : W1.PAS1.PK.05.04-130 tanggal 16 April 2013 kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk mengawal narapidana atas nama SAFARI Bin YUSUF untuk ijin keluar LAPAS selama 4 (empat) hari untuk keperluan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit keras di Desa Bakti Gampong Seumali Kecamatan ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Sesampainya terdakwa I dan terdakwa II bersama narapidana tersebut di Desa Bakti Gampoing Seumali Kecamatan ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 17 April 2013, sekira pukul 05.00 Wib dan selanjutnya tidak terjadi pembagian harta warisan di sebabkan adanya orang tua perempuan dari saudara SAFARI Bin YUSUF tersebut dalam keadaan sakit dan selanjutnya karena berdasarkan surat perintah pengawalan terhadap narapidana sampai dengan tanggal 20 April 2013, pihak dari keluarga saudara SAFARI Bin YUSUF tersebut meminta kepada kedua terdakwa untuk menambah waktu ijinnya selama
2 (dua) hari sampai dengan tanggal 22 April 2013, selanjutnya kedua terdakwa dengan sengaja memberikan waktu ijin tambahan selama 2 (dua) hari kepada saudara SAFARI Bin
YUSUF , ........
, ............
YUSUF yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan didalam surat perintah pengawalan.
Setelah kedua terdakwa memberikan waktu ijin tambahan kepada narapidana tersebut selanjutnya karena terdakwa I ada kepentingan pribadi yang dimana ada keluarganya yang datang dari luar daerah, maka kedua terdakwa kembali ke Banda Aceh dan ada mengajak narapidana tersebut untuk kembali namun dikarenakan keluarga meminta waktu tambahan waktu selama 2 (dua) hari, kedua terdakwa juga dengan sengaja memberikan waktu ijin tambahan kepada saudara SAFARI Bin YUSUF yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam surat perintah pengawalan nomor : W1.PAS1.PK.05.04-130 tanggal 16 April 2013, kemudian kedua terdakwa memutuskan untuk kembali ke Banda Aceh dan berharap agar saudara SAFARI Bin YUSUF di antar oleh keluarganya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh.
Bahwa pada saat memberikan waktu ijin tambahan tersebut kedua terdakwa dengan sengaja tidak ada memberitahukan hal tersebut kepada KALAPAS namun sesampainya di Banda Aceh terdakwa I baru memberitahukannya kepada KALAPAS bahwa kedua terdakwa memberikan waktu ijin tambahan selama 2 (dua) hari kepada narapidana atas nama SAFARI Bin YUSUF.
Bahwa sampai dengan pada tanggal 22 April 2013 sesuai dengan janji dari narapidana atas nama SAFARI Bin YUSUF dan keluarganya untuk kembali ke Lembaga Pemasayarakatan Klas II A Banda Aceh namun karena narapidana tersebut belum juga kembali kedua terdakwa melaporkan hal tersebut kepada KALAPAS dan setelah itu KALAPAS membuat laporan ke KAKANWIL Banda Aceh
Bahwa perbuatan mereka terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 05 Desember 2013 No.Reg.PERK : PMD-68/JTH/ 10/2013 yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
M
2. Menjatuhkan , ......
enyatakan terdakwa I T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR dan terdakwa II ABDULLAH HUSEIN Bin (Alm) M. HUSEIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kejahatan Dalam Jabatan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 426 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa masing-masing berupa Pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan perintah agar mereka terdakwa segera ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jantho telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Desember 2013 No.227/Pid.B/2013/PN JTH. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR dan Terdakwa II ABDULLAH HUSEIN Bin (Alm) M. HUSEIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “meloloskan tahanan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para terdakwa sebelum waktu percobaan masing-masing selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dengan akta permintaan banding yang dibuat oleh TARMIZI, SH Panitera Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 17 Desember 2013 No. 14/Akta .Pid./2013/PN- JTH terhadap putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Desember 2013 No.227/Pid.B/2013/PN JTH agar perkara tersebut diperiksa dan diputuskan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jantho telah diberi tahukan secara sempurna kepada para Terdakwa dengan akta pemberitahuan permintaan banding tanggal 23 Desember 2013 No. 14 /Akta,/Pid.2013. PN.JTH ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa secara resmi telah
diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara masing - masing tanggal
8 Januari 2014 dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jantho selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 8 Januari 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ;
Menimbang, , ........
, ............
Menimbang, bahwa Permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang sehingga permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti kembali dengan seksama berkas perkara serta putusan Pengadilan Negeri Jantho tertanggal 12 Desember 2013, No.227 Pid.B/2013/PN-JTH yang dimintakan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum, oleh karena itu alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangann Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding kecuali terhadap pidana yang dijatuhkan pada para Terdakwa menurut Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan tahanan keluar tidak sah / keluar sebelum waktunya merupakan perbuatan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat ( khususnya para korban kejahatan ) terhadap Pemerintah C,Q Lembaga Permasyarakatan yang diharapkan dapat membuat jera bagi pelaku tindak Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat adalah adil apabila pidana yang dijatuhkan pada terdakwa tidak menerapkan pasal 14,a KUHP berupa hukuman percobaan ;
Menimbamng, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Pengadilan Tinggi akan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 12 Desember 2013 NO.227/Pid.B/2013/PN.JTH yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang di jatuhkan pada terdakwa, sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa di Hukum, maka biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan di bebankan kepada para Terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal 426 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) Ke I KUHP peraturan Perundang - Undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho Tanggal 12 Desember 2013
No227/PID.B/2013/PN-JTH yang dimintakan banding tersebut, sekedar
mengenai , ..........
mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa-terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa I. T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR dan Terdakwa II ABDULLAH HUSEIN Bin (Alm) M. HUSEIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “meloloskan tahanan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa-terdakwa ditahan ;
m
Demikianlah, .........
enetapkan Terdakwa –terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari selasa tanggal11 Pebruari 2014,oleh kami HIDAYAT HASYIM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, Selaku Ketua Majelis, GADING MUDA SIREGAR,SH M.Hum dan Hj. HASMAYETTY,SH M.Hum masing- masing selaku Hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tangga 27 Januari 2014 No.25/Pid/2014/PT-BNA ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim anggota tersebut dan didampingi oleh SULAIMAN selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIMANGGOTA KETUA MAJELIS
d. t. o. d. t. o.
GADING MUDA SIREGAR,SH M.Hum HIDAYAT HASYIM, SH.
d. t. o.
Salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H.RUSLAN,SH.M.H
Nip.195303131978031002
Hj.HASMAYETTY,SHM.Hum PANITERA PENGGANTI
d. t. o.
S U L A I M A N