34/ Pdt / 2019/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 34/ Pdt / 2019/ PT DPS
I KETUT DARMAYA melawan PT. BPR KARUNIA DEWATA
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai amar putusan tentang penghukuman biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi, sedangkan amar putusan selebihnya dikuatkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI A.Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya B.Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya - Menghukum Pembanding/Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya - Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah nihil
P U T U S A N
Nomor 34/ Pdt / 2019/ PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
I KETUT DARMAYA, bertempat tinggal di jalan teratai no. 18 Dukuh RT. 000 RW. 000 Kel/Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, semula sebagai Penggugat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ;
L A W A N
PT. BPR KARUNIA DEWATA, bertempat di Jalan Dr. Ir. Sukarno No. 88 G, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Guntur Wahyu Wijayanto, SH. Advokat dari Kantor Hukum “ Guntur W Wijayanto, SH. Dan Rekan ” yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Perum Padang Asri XII/9 Padang sambian Klod. Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2018, semula sebagai Tergugat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 34/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 21 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 34/Pdt/2019/PT DPS dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 31 Oktober 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 31 Oktober 2018 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
POSITA
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah PT. BPR KARUNIA DEWATA, Jl. Dr. Ir. Soekarno No. 88 G, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor: 081/KD/MK/XI/2017, dengan besar pinjaman sebesar Rp.275.000.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Bahwa PENGGUGAT merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (1) satu dan PENGGUGAT pada saat usahanya masih lancar, PENGGUGAT selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT sebagaimana SPK No 081/KD/MK/XI/2017.
Bahwa PENGGUGAT mendapat jaminan kredit dari TERGUGAT sebesar Rp.275.000.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), dengan jaminan SHM No. 05762 dengan luas 1245 m2 yang terletak di Desa Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan.
Bahwa PENGGUGAT sudah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada TERGUGAT dan kondisi PENGGUGAT yang mengalami keterpurukan dalam usaha, PENGGUGAT kurang memenuhi kewajibannya sehingga pembayaran angsuran menjadi kurang lancar. Tetapi PENGGUGAT bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya sampai selesai atau lunas. Bukannya PENGGUGAT tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Meski demikian TERGUGAT tidak serta merta melakukan penekanan, intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman lelang. Kalau secara nyatanya PENGGUGAT dinyatakan wan prestasi atau inkar janji, seharusnya TERGUGAT terlebih dahulu melakukan Gugatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui pengadilan negeri setempat atas dasar negara Indonesia negara hukum.
Bahwa dalam kurang lebih 1 tahun terakhir PENGGUGAT kurang memenuhi tanggung jawabnya kepada kreditnya di karenakan PENGGUGAT dalam usahanya mengalami kemacetan dana yang diperoleh dari TERGUGAT. Karena uang pencairan dari TERGUGAT telah di tipu suatu lembaga yang berkedok koperasi dengan penanaman investasi dan diiming – imingi bunga yang cukup tinggi. Sehingga PENGGUGAT tidak bisa menggunakan uang tersebut karena uang yang diterima dari TERGUGAT pada waktu itu telah diambil alih oleh lembaga atau koperasi tersebut dan koperasi tersebut sampai saat ini telah tutup dan Pimpinannya pun meninggal dunia. Dalam proses hukum ini sudah ke ranah kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan, tetapi secara nyatanya TERGUGAT tidak mau menyadari atas kondisi yang terjadi. Namun demikian PENGGUGAT masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan meskipun dengan cara menangsur sebatas dengan kemampuan saat ini sampai ekonomi membaik akan dilunasi. Secara terbukti bahwa Penggugat adalah korban dari penanaman investasi Koperasi bodong.
Bahwa dalam musibah tersebut PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung TERGUGAT lebih memilih menyuruh PENGGUGAT untuk menjual SHM no 01060 dengan demikian TERGUGAT didalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran.
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit.
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning.
Bahwa demi kesesuai hukum, agar tidak terjadi penyimpangan hukum TERGUGAT seharusnya sebagaimana posita angka 6 diatas hukumnya Wajib dilaksanakan dan mengingat UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) sampai (13).
Bahwa dengan tidak menjalankan kesesuaian hukum yang berlaku TERGUGAT telah wanprestasi, karena dan atas dasar TERGUGAT telah selalu melakukan pengancaman dan penekanan untuk melakukan penjualan agunan dimana PENGGUGAT masih bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya meskipun sebatas dengan kemampuan, PENGGUGAT masih sanggup mengangsur semampunya tetapi TERGUGAT menolak.
Bahwa berdasarkan demi hukum TERGUGAT seharusnya tidak pantas melakukan pengancaman penjualan agunan SHM No. 05762. Tanpa menjalankan PMK No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adalah kategori melanggar hukum. Dan menyimpang dari aturan undang – undang.
Bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan landasan hukum atau hubungan hukum (rechtsverhouldding) bagi para pihak terlibat dalam kesepakatan yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu setiap pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu menjadi kesepakatan itu.
Sebagai undang – undang bagi mereka yang sesuai dengan azaz “pacta sunt servenda” yang diatur dalam pasal 1338 ayat I KUH Perdata
Oleh karena para pihak yang terlibat atas kesepakatan itu harus melaksanakannya dengan itikad baik ( te goeder trow, good faith) berdasarkan pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata;
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut ;
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada yang terhomat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar :
A. PRIMER
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Menghukum TERGUGAT sebagaimana Posita angka 11 diatas.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain:
B. SUBSIDER
Mohon Putusan yang adil dan bijaksana
Menimbang, bahwa atas gugatan Pengugat tersebut ,Tergugat dalam jawabannya tertanggal 3 Desember 2018 telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dan menyangkal dalil-dalil penggugat secara keseluruhan, kecuali yang diakui secara tegas oleh Penggugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut tanpa kecuali :
GUGATAN PENGGUGAT TANPA ADA SENGKETA HUKUM (Chicaneus Process);
Bahwa pengertian Wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “ Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”, bisa dijelaskan bahwa Penggugat Sebagai Debitur dan Tergugat sebagai Kreditur yang diikat dalam suatu perjanjian kredit dan jaminan di ikat dalam Hak Tanggungan pada Bank BPR Karunia Dewata, sesuai Pasal 1338 Ayat 1 dan Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata dan Undang-Undang No. 04 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, oleh karenanya Gugatan Wanprestasi ini diajukan tanpa adanya Sengketa Hukum yang melandasi Gugatan tersebut, dengan kata lain antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah dan/atau belum pernah terjadi sengketa hukum, karena tidak ada fakta atau peristiwa bahwa Tergugat telah Wanprestasi, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak (weigeren);
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (obscuur libel);
Bahwa Gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie) serta dalil-dalil yang ditujukan terhadap Tergugat terlalu mengada-ada dan tidak dijelaskan dengan fakta-fakta (fatelijke grond), dalam Petitum Gugatan juga tidak jelas dan/atau Petitum tidak rinci, adanya kontradiksi antara Posita dengan Petitum, yaitu pada Posita Gugatan point nomor 10, Penggugat mengakui secara tegas adanya landasan hukum atau hubungan hukum (rechtsverhouldding) sesuai Pasal 1338 Ayat 1 dan Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata ketika suatu perjanjian sudah ditandatangani dan disepakati, namun dalam Petitum Penggugat menginginkan bahwa angsuran menjadi Rp. 500.000,- per bulan tanpa ada dasar hukum Perjanjian dengan Tergugat, hal ini menyebabkan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) kemudian juga pada Gugatan poin nomor 6, Penggugat telah salah dalam menjelaskan agunan/jaminan sesuai perjanjian kredit yang seharusnya SHM No. 5762, namun Penggugat menulis SHM No. 01060, sehingga hal ini juga menyebabkan Gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI
Bahwa hal-hal yang telah di kemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap diajukan pula dalam pokok perkara;
Bahwa segala alasan yang telah dikemukakan dalam Eksepsi diatas, maka secara mutatis muntandis mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Konvensi ini;
Bahwa Tergugat menyangkal beberapa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya karena dalil-dalil yang dikemukakan tersebut mengada-ada, dan tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diterima menurut hukum;
Bahwa benar adanya Penggugat telah menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Kredit tertanggal 24 November 2017, dengan besar pinjaman Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), fasilitas keperuntukan dana kredit untuk modal kerja, bunga 1,85 (satu koma delapan puluh lima) persen per bulan anuitas, dengan cicilan perbulan Rp. 7.626.505,- (Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh enam Ribu Lima Ratus Lima Rupiah), jangka waktu 60 (Enam Puluh) Bulan, Jaminan SHM No. 5762 seluas 1.255 M2 terletak di Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (vide copy P-1), dan kemudian menandatangani perjanjian kredit nomor SPK No. 081/KD/MK/XI/2017 pada tanggal 28 November 2017 (vide copy P-2), dan dilanjutkan penandatanganan APHT di depan Notaris Putu Wiwik Linawati, S.H.MK.n., yang kemudian terbit SHT dengan nomor 01045/2018; (vide copy P-3);
Bahwa Direktur PT. BPR Karunia Dewata selaku Tergugat menyetujui permohonan keringanan pembayaran dari Tergugat pada tanggal 10 Juli 2018 (vide copy P-4), berupa Restrukturisasi Kredit berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 038/KD/Add/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 038a/KD/ Add/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 (vide copy P-5);
Bahwa Tergugat menolak dan menyakal dalil-dalil point nomor 4, bahwa sampai saat ini dikarenakan Penggugat tidak bertanggung jawab dan/lalai membayar angsuran, maka Tergugat memberikan Surat Peringatan Pertama nomor 099/KD/SP.X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, Surat Peringatan Kedua nomor 102/KD/SP.X/2018 tanggal 02 November 2018 dan Surat Peringatan Ketiga nomor 110/KD/SP.III/2018 tanggal 19 November 2018, (vide copy P-6), dan semua Surat Peringatan tersebut sudah diterima oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan point nomor 5 Penggugat sudah mengakui secara terang dan tegas bahwa penggunaan dana dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit tertanggal 24 November 2017 dan perjanjian kredit nomor SPK No. 081/KD/MK/XI/2017 pada tanggal 28 November 2017 yang seharusnya digunakan untuk Modal Kerja, namun diselewengkan Penggugat untuk digunakan dalam Investasi di Koperasi dengan harapan memperoleh keuntungan dari selisih bunga, patut diduga kuat Penggugat dengan sengaja melakukan tidak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) terhadap lembaga Perbankan;
Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil-dalil point nomor 7, bahwa akan terjadi penyimpangan hukum dan kesesuaian hukum yang di dalilkan Penggugat sangatlah tidak mempunyai landasan hukum yang jelas, Penggugat terkesan mengada-ada untuk menghindari daripada kewajiban membayar angsuran, bahwa kewajiban Tergugat melaksanakan upaya-upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah terhadap Penggugat sudah dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Penggugat sendiri, merupakan sanggahan Tergugat dari dalil-dalil pada point nomor 6;
Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil-dalil point nomor 8 dan 9, bahwa ketika Penggugat sudah lalai tidak melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak penandatanganan addendum restruksturisasi kredit 18 Juli 2018, prosedur penagihan bank dijalankan sesuai dengan etika dan norma-norma perbankan, tidak ada pengancaman ataupun penekanan secara tidak ber etika, dan apabila dalil- dalil Penggugat ini tidak terbukti, maka Penggugat sudah mencemarkan nama baik dan/atau memfitnah Tergugat (Bank BPR Karunia Dewata), yang berakibat adanya sanksi Pidana sesuai dengan Pasal 310 Ayat 1 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (Empat) Tahun;
Bahwa Tergugat sepakat dengan dalil-dalil point nomor 10, namun Tergugat menolak dan menyakal dalil-dalil dalam point nomor 11, bahwa Penggugat ketika sebelum menandatangani persetujuan Surat Penegasan Persetujuan Kredit pada tanggal 24 November 2017 dan perjanjian kredit nomor SPK No. 081/KD/MK/XI/2017 tanggal 28 November 2017 pastilah membaca dengan baik dan benar, bahkan Tergugat beserta Notaris Putu Wiwik Linawati, S.H.MK.n membacakan dengan jelas agar didengar dan dipahami oleh Tergugat, apabila Penggugat merasa berkeberatan dengan adanya Perjanjian Standart Baku yang dibuat oleh Tergugat, seyogyanya Penggugat tidaklah wajib menandatanganinya. Jika Penggugat sudah menandatangani nya dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, berarti Penggugat telah menyetujuinya dan telah sepakat mengenai isinya dan terjadilah apa yang dinamakan landasan hukum atau hubungan hukum (rechtsverhouldding) sesuai Pasal 1338 Ayat 1 dan Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata, sesuai dengan penjelasan dalil-dalil Penggugat pada point nomor 10;
Bahwa yang dimaksud dengan keadilan sejati (nor geode justitierechtdoon) dalam perkara ini, adalah ketika Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan-gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat dalam Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat dalam Rekonvensi untuk Keadilan dalam Perkara ini;
Bahwa segala dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi diatas, mohon dianggap dan dipergunakan kembali untuk alasan Gugatan dalam Rekonvensi;
Bahwa dengan adanya Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi terdahulu, telah menyebabkan Penggugat dalam Rekonvensi merasa Tercemar Nama Baik nya dan telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun in materiil;
Bahwa dalam menangani Perkara Perdata Register Nomor : 267/Pdt.G/2018/PN.Tab, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah dan akan mengeluarkan biaya-biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), serta kerugian in materiil yang diperkirakan seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah);
Bahwa baik Gugatan dalam Konvensi maupun Gugatan dalam Rekonvensi sesungguhnya diakibatkan oleh tindakan Tergugat dalam Rekonvensi, maka cukup beralasan hukum bila Majelis Hakim menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan jawaban diatas, maka atas perkenan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, agar berkenan memberikan putusan demi hukum dengan Amarnya yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Ditolak, atau
Setidaknya Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
DALAM KONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh dan segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian in materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij gewijsde) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun verset;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN.Tab tanggal 20 Pebruari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.681.000,00.(Enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Pebruari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya PEMBANDING/PENGGUGAT sependapat dengan pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) sepanjang dalam Eksepsi Majelis Hakim tingkat pertama. Akan tetapi PEMBANDING/PENGGUGAT tidak sependapat /keberatan terhadap Pokok perkara, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam perkara ini;
Bahwa keberatan – keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT terhadap pertimbangan hukum (Ratio decindendi) pada putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN TAB. yang di tuangkan dalam memori banding yaitu sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan – keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT maka mohon diperiksa kembali petitum dari Gugatan TERGUGAT sebagai berikut :
DALAM PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum;
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Menghukum TERGUGAT sebagaimana Posita angka 11 diatas.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT menolak/tidak sependapat terhadap putusan judex facti/pengadilan tingkat pertama yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara. sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana , agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna / bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan kepastian hukum;
Bahwa menunjuk pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 no. 951 k/SIP/1973 yang menyatakan :
“ pemeriksaan tingkat banding yang seolah – olah seperti di tingkat kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh pembanding, adalah salah; seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum ”
Oleh karenanya Peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Denpasar mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta – fakta dan penerapan hukum ;
Bahwa sesuai fakta hukum pada persidangan Terbanding /TERGUGAT tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sehingga permohonan Terbanding /TERGUGAT dan Terbanding sebagaimana petitum diatas seharusnya judex facti/pengadilan tingkat pertama menolak seluruhnya gugatan Terbanding /TERGUGAT yang tertuang dalam petikan terbanding untuk seluruhnya.
Bahwa dasar dan alasan PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk seluruh petitum dalam Gugatan Terbanding.Penggugat menyatakan menolak dalil dalil tersebut ;
Bahwa Terbanding /Tergugat tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagai dasar dan alasan dari PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Terbanding /TERGUGAT baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa Terbanding /TERGUGAT pada saat dipersidangan tidak memberikan bukti saksi bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh TERBANDING tidak dapat dibenarkan. Karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya didalam Pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. tetapi pada dasarnya Terbanding/ TERGUGAT tidak bisa menghadirkan bukti saksi, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil persidangan
Bahwa sesuai dalam pasal 164, Het herzien Inlandsch Reglemet, (“HIR) jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah :
Bukti tertulis;
Bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa berdasarkan pada pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti – bukti Pembanding sangatlah kuat dan lengkap baik secara tertulis maupun berdasarkan bukti saksi. Sehingga terkait putusan pegadilan tingkat pertama dengan segala akibat hukumnya menjadi tidak sah atau batal demi hukum dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memeriksa perkara dan memberikan keadilan kepada kami selaku pembanding;
Bahwa karena secara nyatanya tindakan terbanding atau tergugat yang dilakukan dengan cara menyimpang dari aturan undang – undang yang berlaku oleh Terbanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar Bahwa tindakan menyimpang dari aturan hukum tersebut tidak dapat disahkan karena menyalahi atau menyimpang dari aturan hukum berlaku;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah di uraikan diatas, nyata telah Terbanding tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulannya, seharusnya judex facti Pengadilan tingkat pertama menolak seluruh dalil – dalil Terbanding atau TERGUGAT dalam pokok perkara
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menerima permohonan banding PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut diatas.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt./2018/PN.TAB tertanggal 20 Februari 2019 menjadi sebagai berikut :
MENGADILI
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum
3.Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4.Menghukum TERGUGAT sebagaimana Posita angka 11 diatas.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa mengadili,memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) berdasarkan nilai – nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa pihak Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mengajukan kontra memori banding ;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Penggugat/Pembanding menerangkan bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2019, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019 ;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tertanggal 21 Pebruari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 26 Pebruari 2019 ;
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tabanan, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Maret 2019 kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tabanan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 27 Pebruari 2019 dan tanggal 4 Maret 2019, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi mengajukan memori banding, yang isinya sama dengan jawab menjawab dan bukti bukti yang sama yang diajukan di Pengadilan Negeri Tabanan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, baik dalam gugatan Konvensi maupun Rekonvensi telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki amar putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama mengenai penghukuman biaya perkara ,oleh karena amar tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa dalam gugatan Rekonvensi,Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut harus dihukum untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil , namun penghukuman untuk membayar biaya perkara tersebut tidak tertera dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka amar putusan tersebut, haruslah diperbaiki, dengan menambahkan penghukuman untuk membayar biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam gugatan Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019 haruslah diperbaiki, sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan diatas, maka Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap sebagai pihak yang kalah dalam gugatan Konvensi, dan dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan , sedangkan Terbanding/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tetap sebagai pihak yang kalah dalam gugatan Rekonvensi, dan dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan tersebut ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum , Rechtreglement voor de Buiten Gewesten (RBG) dan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai amar putusan tentang penghukuman biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi, sedangkan amar putusan selebihnya dikuatkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
A.Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
B.Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Pembanding/Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah nihil ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 oleh kami Hidayatul Manan, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, H. Sumpeno, S.H., M.H., dan Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 34/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 21 Maret 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Putu Ayu Herawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim – hakim Anggota : Hakim Ketua ,
H. Sumpeno,S.H.,M.H. Hidayatul Manan,S.H.,M.H.
Dr. H. Dwi Sugiarto,S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
Putu Ayu Herawati, S.H.
Perincian biaya perkara :
1.Redaksi …………………….Rp. 10.000.00,-
2.Meterai ……………………. Rp. 6.000.00,-
3.Biaya Pemberkasan ………Rp. 134.000.00,- +
Jumlah ……… Rp. 150.000.00,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah).-