26 / PID / 2019 / PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 26 / PID / 2019 / PT.DPS
I DEWA KETUT OKA MERTA
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Pembanding I / Penuntut Umum dan Pembanding II / Para Terdakwa • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 April 2019, Nomor. 19 / Pid.B / 2019 / PN.Gin yang dimintakan banding tersebut • Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan • Menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa dalam tahanan • Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing – masing sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah )
S A L I N A N
P U T U S A N
NOMOR : 26 / PID / 2019 / PT.DPS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI DENPASAR , yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
I. Nama Lengkap : I DEWA KETUT OKA MERTA ;
Tempat lahir : Gianyar ;
Umur/tanggal lahir : 68 tahun/18 Agustus 1950 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar ;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Pensiunan Guru SD ;
II. Nama Lengkap : I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA ;
Tempat lahir : Gianyar ;
Umur/tanggal lahir : 58 tahun/2 Agustus 1960 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar ;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Guru SMKN 3 Sukawati – Gianyar ;
Terdakwa I ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 23 Januari 2019, Nomor : Prin-0102/P.1.15/Epp.2/01/2019, sejak tanggal 23 Januari 2019 s/d tanggal 11 Februari 2019 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, berdasarkan penetapan penahanan tanggal 4 Februari 2019, Nomor 19/Pid.B/2019/PN Gin, sejak tanggal 4 Februari 2019 s/d tanggal 5 Maret 2019 ;
Pengalihan penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, berdasarkan penetapan pengalihan penahanan Kota tanggal 15 Februari 2019, Nomor 19/Pid.B/2019/PN Gin, sejak tanggal 18 Februari 2019 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, berdasarkan penetapan perpanjangan penahanan Kota tanggal 22 Februari 2019, Nomor 19/Pid.B/2019/PN Gin, sejak tanggal 6 Maret 2019 s/d tanggal 4 Mei 2019 ;
Penetapan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 30 April s/d tanggal 29 Mei 2019 ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 28 Juli 2019 ;
Terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 23 Januari 2019, Nomor : Prin-0104/P.1.15/Epp.2/01/2019, sejak tanggal 23 Januari 2019 s/d tanggal 11 Februari 2019 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, berdasarkan penetapan penahanan tanggal 4 Februari 2019, Nomor 19/Pid.B/2019/PN Gin, sejak tanggal 4 Februari 2019 s/d tanggal 5 Maret 2019 ;
Pengalihan penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, berdasarkan penetapan pengalihan penahanan Kota tanggal 15 Februari 2019, Nomor 19/Pid.B/2019/PN Gin, sejak tanggal 18 Februari 2019 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, berdasarkan penetapan perpanjangan penahanan Kota tanggal 22 Februari 2019, Nomor 19/Pid.B/2019/PN Gin, sejak tanggal 6 Maret 2019 s/d tanggal 4 Mei 2019 ;
Penetapan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 30 April s/d tanggal 29 Mei 2019 ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 28 Juli 2019 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 16 Mei 2019, No. 26 / Pen.Pid / 2019 / PT.DPS, serta berkas perkara No.26 / PID / 2019 / PT.DPS. dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar tertanggal 28 Januari 2019, No. Reg. Perkara : PDM-04/GIANY/OHD/01/2019 , yang berbunyi sebagai berikut :
| PERTAMA : |
| Bahwa ia terdakwa 1. I DEWA KETUT OKA MERTA bermufakat dengan terdakwa 2. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 15 Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |
| - | Awalnya sekitar sebelum tahun 1957 I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membeli sebidang tanah yang merupakan milik dari Puri Ubud kurang lebih seluas 54 are, dan dari awal pembayaran pajak dibagi menjadi 2 yaitu dibayar setengah oleh I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya oleh I DEWA MADE KARYA dan tanah tersebut dibagi 2 (dua), yaitu setengah (kurang lebih 20 are) milik I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya (sekitar kurang lebih 20 are) lagi milik I DEWA MADE KARYA, kemudian I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membangun rumah dan pamerajan (tempat sembahyang pemujaan leluhur) diatas tanah bagian masing-masing dan selanjutnya tinggal bertetangga saling berdampingan, dan antara tanah milik I DEWA PUTU DEGENG dengan tanah milik I DEWA MADE KARYA dibatasi oleh tembok pembatas. |
| - | Bahwa I DEWA PUTU DEGENG (alm) memiliki seorang putra bernama I DEWA MADE TRESNA PATI dan I DEWA MADE KARYA (alm) adalah orang tua dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. |
| - | Bahwa pada tahun 1958 I DEWA MADE TRESNA PATI menikah dengan DESAK PUTU TELAGA dan memiliki tiga orang putra masing-masing atas nama : yang pertama I DEWA PUTU WIRAWAN (alm), yang kedua DESAK MADE SRI dan yang ketiga I DEWA NYOMAN OKA, dan pada tahun 1964 I DEWA MADE TRESNAPATI meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1971 DESAK PUTU TELAGA menikah lagi kedaerah Blahbatuh, dan rumah milik Alm. I DEWA MADE TRESNA PATI ditempati oleh anak-anak dari I DEWA MADE TRESNA PATI, kemudian pada tahun 1976, DESAK PUTU TELAGA menyuruh adik kandung yang bernama I DEWA NYOMAN PUTRA untuk mengurus/merawat I DEWA NYOMAN OKA yang menderita sakit buta dan tuli dan kemudian tinggal seorang diri karena I DEWA PUTU WIRAWAN meninggal dunia dan DESAK MADE SRI sudah kawin keluar. |
| - | Bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan rumah milik I DEWA NYOMAN OKA yang Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) masih menjadi satu dengan SPPT milik terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, selalu dibayar setiap tahun oleh DESAK PUTU TELAGA dan I DEWA NYOMAN OKA dengan cara menitip melalui I DEWA KETUT OKA MERTA, bahkan pernah karena tidak punya uang, akhirnya dibayar dengan 2 (dua) pohon kelapa sebagai pengganti pembayaran pajak kepada I DEWA KETUT OKA MERTA. |
| - | Bahwa sekitar tahun 2013 di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring dilaksanakan Proyek Nasional Pensertifikatan Tanah (Prona) oleh Badan Pernahanan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, dengan adanya prona tersebut kemudian timbul niat dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA untuk membuat sertifikat tanah pekarangan yang mereka tempati termasuk tanah pekarangan yang ditempati oleh I DEWA NYOMAN OKA dengan cara membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya tidak benar atau menagandung kepalsuan, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah seluas + 5000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi), yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah, padahal senyatanya ada orang lain yang ikut menguasai sebagian dari tanah tersebut yakni saksi I DEWA NYOMAN OKA, sedangkan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA hanya menguasai sebagian dari tanah tersebut kurang lebih seluas 2000 meter persegi, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah pekarangan yang ditempati dan dikuasai oleh saksi I DEWA NYOMAN OKA dan sudah dibatasi oleh tembok pembatas, bukan berbatasan dengan tanah milik I Ketut Taram sebagaimana yang diterangkan dalam surat pernyataan sporadik. |
| - | Selanjutnya terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga mengisi blangko Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah dengan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA memiliki/menguasai sebidang tanah, yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali seluas + 5000 M2 dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah adalah bidang tanah dengan status hak milik adat yang telah dikuasai dan manfaatkan secara nyata bidang tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih, dst., kemudian terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA mengajukan blangko surat keterangan kepala desa/lurah tersebut kepada kepala desa dan ditandatangani oleh Dewa Gedekepala Artha Putra selaku Kepala Desa Pejeng Kaja tertanggal 15 Mei 2013, juga ditandatangani oleh saksi-saksi atas nama I Nyoman Sujendra dan I Wayan Artawan, yang selanjutnya diberi nomor : 1182/Pnj/2013. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga membuat surat pernyataan tanpa tanggal, yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA selaku pemohon pengukuran dan pemilik bidang tanah terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Menyatakan bahwa : atas bidang tanah tersebut telah dipasang tanah batas sebanyak ………..buah dan telah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah berbatasan : sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah. Dalam surat pernyataan tersebut terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA telah memalsukan tanda tangan I Ketut Taram, karena senyatanya tidak pernahmembubuhkan tandatangannya pada surat pernyataan tersebut karena I Ketut Taram dalam kondisi sakit buta dan saat itu tidak ada di Bali. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA dengan memberikan kuasa kepada I DEWA KETUT OKA MERTA mengunakan surat-surat, berupa : |
| |
| |
| |
| yang isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan karena tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sebagai persyaratan mengajukan permohonan pensertifikatan tanah dalam program Prona di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, hingga kemudian atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Nyoman Oka seluas + 2000 M2 serta ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika seluas + 2000 M2 telah terbit Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, surat ukur tanggal 28-6-2013 Nomor : 820/2013 Luas 4050 M2 atas nama I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. | |
| - | Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, mengakibatkan saksi I DEWA NYOMAN OKA dirugikan karena hak dari I DEWA NYOMAN OKA atas tanah pekarangan yang telah dibeli oleh kakeknya dan telah ditempati dan dikuasai dari sejak kakeknya sampai dengan sekarang menjadi hilang. |
| Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) jo. pasal 88 KUHP. |
-------------------------------------------- A T A U --------------------------------------
| KEDUA : | ||
| Bahwa ia terdakwa 1. I DEWA KETUT OKA MERTA bermufakat dengan terdakwa 2. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 15 Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : | ||
| - | Awalnya sekitar sebelum tahun 1957 I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membeli sebidang tanah yang merupakan milik dari Puri Ubud kurang lebih seluas 54 are, dan dari awal pembayaran pajak dibagi menjadi 2 yaitu dibayar setengah oleh I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya oleh I DEWA MADE KARYA dan tanah tersebut dibagi 2 (dua), yaitu setengah (kurang lebih 20 are) milik I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya (sekitar kurang lebih 20 are) lagi milik I DEWA MADE KARYA, kemudian I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membangun rumah dan pamerajan (tempat sembahyang pemujaan leluhur) diatas tanah bagian masing-masing dan selanjutnya tinggal bertetangga saling berdampingan, dan antara tanah milik I DEWA PUTU DEGENG dengan tanah milik I DEWA MADE KARYA dibatasi oleh tembok pembatas. |
| - | Bahwa I DEWA PUTU DEGENG (alm) memiliki seorang putra bernama I DEWA MADE TRESNA PATI dan I DEWA MADE KARYA (alm) adalah orang tua dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. |
| - | Bahwa pada tahun 1958 I DEWA MADE TRESNA PATI menikah dengan DESAK PUTU TELAGA dan memiliki tiga orang putra masing-masing atas nama : yang pertama I DEWA PUTU WIRAWAN (alm), yang kedua DESAK MADE SRI dan yang ketiga I DEWA NYOMAN OKA, dan pada tahun 1964 I DEWA MADE TRESNAPATI meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1971 DESAK PUTU TELAGA menikah lagi kedaerah Blahbatuh, dan rumah milik Alm. I DEWA MADE TRESNA PATI ditempati oleh anak-anak dari I DEWA MADE TRESNA PATI, kemudian pada tahun 1976, DESAK PUTU TELAGA menyuruh adik kandung yang bernama I DEWA NYOMAN PUTRA untuk mengurus/merawat I DEWA NYOMAN OKA yang menderita sakit buta dan tuli dan kemudian tinggal seorang diri karena I DEWA PUTU WIRAWAN meninggal dunia dan DESAK MADE SRI sudah kawin keluar. |
| - | Bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan rumah milik I DEWA NYOMAN OKA yang Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) masih menjadi satu dengan SPPT milik terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, selalu dibayar setiap tahun oleh DESAK PUTU TELAGA dan I DEWA NYOMAN OKA dengan cara menitip melalui I DEWA KETUT OKA MERTA, bahkan pernah karena tidak punya uang, akhirnya dibayar dengan 2 (dua) pohon kelapa sebagai pengganti pembayaran pajak kepada I DEWA KETUT OKA MERTA. |
| - | Bahwa sekitar tahun 2013 di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring dilaksanakan Proyek Nasional Pensertifikatan Tanah (Prona) oleh Badan Pernahanan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, dengan adanya prona tersebut kemudian timbul niat dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA untuk membuat sertifikat tanah pekarangan yang mereka tempati termasuk tanah pekarangan yang ditempati oleh I DEWA NYOMAN OKA dengan cara membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya tidak benar atau menagandung kepalsuan, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah seluas + 5000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi), yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah, padahal senyatanya ada orang lain yang ikut menguasai sebagian dari tanah tersebut yakni saksi I DEWA NYOMAN OKA, sedangkan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA hanya menguasai sebagian dari tanah tersebut kurang lebih seluas 2000 meter persegi, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah pekarangan yang ditempati dan dikuasai oleh saksi I DEWA NYOMAN OKA dan sudah dibatasi oleh tembok pembatas, bukan berbatasan dengan tanah milik I Ketut Taram sebagaimana yang diterangkan dalam surat pernyataan sporadik. |
| - | Selanjutnya terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga mengisi blangko Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah dengan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA memiliki/menguasai sebidang tanah, yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali seluas + 5000 M2 dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah adalah bidang tanah dengan status hak milik adat yang telah dikuasai dan manfaatkan secara nyata bidang tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih, dst……., kemudian terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA mengajukan blangko surat keterangan kepala desa/lurah tersebut kepada kepala desa dan ditandatangani oleh Dewa Gedekepala Artha Putra selaku Kepala Desa Pejeng Kaja tertanggal 15 Mei 2013, juga ditandatangani oleh saksi-saksi atas nama I Nyoman Sujendra dan I Wayan Artawan, yang selanjutnya diberi nomor : 1182/Pnj/2013. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga membuat surat pernyataan tanpa tanggal, yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA selaku pemohon pengukuran dan pemilik bidang tanah terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Menyatakan bahwa : atas bidang tanah tersebut telah dipasang tanah batas sebanyak ………..buah dan telah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah berbatasan : sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah. Dalam surat pernyataan tersebut terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA telah memalsukan tanda tangan I Ketut Taram, karena senyatanya tidak pernahmembubuhkan tandatangannya pada surat pernyataan tersebut karena I Ketut Taram dalam kondisi sakit buta dan saat itu tidak ada di Bali. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA dengan memberikan kuasa kepada I DEWA KETUT OKA MERTA mengunakan surat-surat, berupa : |
| |
| |
| |
| yang isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan karena tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sebagai persyaratan mengajukan permohonan pensertifikatan tanah dalam program Prona di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, hingga kemudian atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Nyoman Oka seluas + 2000 M2 serta ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika seluas + 2000 M2 telah terbit Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, surat ukur tanggal 28-6-2013 Nomor : 820/2013 Luas 4050 M2 atas nama I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. | |
| - | Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, mengakibatkan saksi I DEWA NYOMAN OKA dirugikan karena hak dari I DEWA NYOMAN OKA atas tanah pekarangan yang telah dibeli oleh kakeknya dan telah ditempati dan dikuasai dari sejak kakeknya sampai dengan sekarang menjadi hilang. |
| Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo. pasal 88 KUHP. |
-------------------------------------------- A T A U --------------------------------------
| KETIGA : | ||
| Bahwa ia terdakwa 1. I DEWA KETUT OKA MERTA bersama-sama dengan terdakwa 2. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA sebagai orang melakukan atau turut serta melakukan pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 15 Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : | ||
| - | Awalnya sekitar sebelum tahun 1957 I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membeli sebidang tanah yang merupakan milik dari Puri Ubud kurang lebih seluas 54 are, dan dari awal pembayaran pajak dibagi menjadi 2 yaitu dibayar setengah oleh I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya oleh I DEWA MADE KARYA dan tanah tersebut dibagi 2 (dua), yaitu setengah (kurang lebih 20 are) milik I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya (sekitar kurang lebih 20 are) lagi milik I DEWA MADE KARYA, kemudian I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membangun rumah dan pamerajan (tempat sembahyang pemujaan leluhur) diatas tanah bagian masing-masing dan selanjutnya tinggal bertetangga saling berdampingan, dan antara tanah milik I DEWA PUTU DEGENG dengan tanah milik I DEWA MADE KARYA dibatasi oleh tembok pembatas. |
| - | Bahwa I DEWA PUTU DEGENG (alm) memiliki seorang putra bernama I DEWA MADE TRESNA PATI dan I DEWA MADE KARYA (alm) adalah orang tua dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. |
| - | Bahwa pada tahun 1958 I DEWA MADE TRESNA PATI menikah dengan DESAK PUTU TELAGA dan memiliki tiga orang putra masing-masing atas nama : yang pertama I DEWA PUTU WIRAWAN (alm), yang kedua DESAK MADE SRI dan yang ketiga I DEWA NYOMAN OKA, dan pada tahun 1964 I DEWA MADE TRESNAPATI meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1971 DESAK PUTU TELAGA menikah lagi kedaerah Blahbatuh, dan rumah milik Alm. I DEWA MADE TRESNA PATI ditempati oleh anak-anak dari I DEWA MADE TRESNA PATI, kemudian pada tahun 1976, DESAK PUTU TELAGA menyuruh adik kandung yang bernama I DEWA NYOMAN PUTRA untuk mengurus/merawat I DEWA NYOMAN OKA yang menderita sakit buta dan tuli dan kemudian tinggal seorang diri karena I DEWA PUTU WIRAWAN meninggal dunia dan DESAK MADE SRI sudah kawin keluar. |
| - | Bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan rumah milik I DEWA NYOMAN OKA yang Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) masih menjadi satu dengan SPPT milik terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, selalu dibayar setiap tahun oleh DESAK PUTU TELAGA dan I DEWA NYOMAN OKA dengan cara menitip melalui I DEWA KETUT OKA MERTA, bahkan pernah karena tidak punya uang, akhirnya dibayar dengan 2 (dua) pohon kelapa sebagai pengganti pembayaran pajak kepada I DEWA KETUT OKA MERTA. |
| - | Bahwa sekitar tahun 2013 di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring dilaksanakan Proyek Nasional Pensertifikatan Tanah (Prona) oleh Badan Pernahanan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, dengan adanya prona tersebut kemudian timbul niat dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA untuk membuat sertifikat tanah pekarangan yang mereka tempati termasuk tanah pekarangan yang ditempati oleh I DEWA NYOMAN OKA dengan cara membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya tidak benar atau menagandung kepalsuan, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah seluas + 5000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi), yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah, padahal senyatanya ada orang lain yang ikut menguasai sebagian dari tanah tersebut yakni saksi I DEWA NYOMAN OKA, sedangkan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA hanya menguasai sebagian dari tanah tersebut kurang lebih seluas 2000 meter persegi, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah pekarangan yang ditempati dan dikuasai oleh saksi I DEWA NYOMAN OKA dan sudah dibatasi oleh tembok pembatas, bukan berbatasan dengan tanah milik I Ketut Taram sebagaimana yang diterangkan dalam surat pernyataan sporadik. |
| - | Selanjutnya terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga mengisi blangko Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah dengan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA memiliki/menguasai sebidang tanah, yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali seluas + 5000 M2 dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah adalah bidang tanah dengan status hak milik adat yang telah dikuasai dan manfaatkan secara nyata bidang tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih, dst……., kemudian terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA mengajukan blangko surat keterangan kepala desa/lurah tersebut kepada kepala desa dan ditandatangani oleh Dewa Gedekepala Artha Putra selaku Kepala Desa Pejeng Kaja tertanggal 15 Mei 2013, juga ditandatangani oleh saksi-saksi atas nama I Nyoman Sujendra dan I Wayan Artawan, yang selanjutnya diberi nomor : 1182/Pnj/2013. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga membuat surat pernyataan tanpa tanggal, yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA selaku pemohon pengukuran dan pemilik bidang tanah terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Menyatakan bahwa : atas bidang tanah tersebut telah dipasang tanah batas sebanyak ………..buah dan telah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah berbatasan : sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah. Dalam surat pernyataan tersebut terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA telah memalsukan tanda tangan I Ketut Taram, karena senyatanya tidak pernahmembubuhkan tandatangannya pada surat pernyataan tersebut karena I Ketut Taram dalam kondisi sakit buta dan saat itu tidak ada di Bali. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA dengan memberikan kuasa kepada I DEWA KETUT OKA MERTA mengunakan surat-surat, berupa : |
| |
| |
| |
| yang isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan karena tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sebagai persyaratan mengajukan permohonan pensertifikatan tanah dalam program Prona di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, hingga kemudian atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Nyoman Oka seluas + 2000 M2 serta ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika seluas + 2000 M2 telah terbit Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, surat ukur tanggal 28-6-2013 Nomor : 820/2013 Luas 4050 M2 atas nama I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. | |
| - | Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, mengakibatkan saksi I DEWA NYOMAN OKA dirugikan karena hak dari I DEWA NYOMAN OKA atas tanah pekarangan yang telah dibeli oleh kakeknya dan telah ditempati dan dikuasai dari sejak kakeknya sampai dengan sekarang menjadi hilang. |
| Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
-------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------
| KEEMPAT : | ||
| Bahwa ia terdakwa 1. I DEWA KETUT OKA MERTA bersama-sama dengan terdakwa 2. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA sebagai orang melakukan atau turut serta melakukan pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 15 Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : | ||
| - | Awalnya sekitar sebelum tahun 1957 I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membeli sebidang tanah yang merupakan milik dari Puri Ubud kurang lebih seluas 54 are, dan dari awal pembayaran pajak dibagi menjadi 2 yaitu dibayar setengah oleh I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya oleh I DEWA MADE KARYA dan tanah tersebut dibagi 2 (dua), yaitu setengah (kurang lebih 20 are) milik I DEWA PUTU DEGENG dan setengahnya (sekitar kurang lebih 20 are) lagi milik I DEWA MADE KARYA, kemudian I DEWA PUTU DEGENG (alm) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm) membangun rumah dan pamerajan (tempat sembahyang pemujaan leluhur) diatas tanah bagian masing-masing dan selanjutnya tinggal bertetangga saling berdampingan, dan antara tanah milik I DEWA PUTU DEGENG dengan tanah milik I DEWA MADE KARYA dibatasi oleh tembok pembatas. |
| - | Bahwa I DEWA PUTU DEGENG (alm) memiliki seorang putra bernama I DEWA MADE TRESNA PATI dan I DEWA MADE KARYA (alm) adalah orang tua dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. |
| - | Bahwa pada tahun 1958 I DEWA MADE TRESNA PATI menikah dengan DESAK PUTU TELAGA dan memiliki tiga orang putra masing-masing atas nama : yang pertama I DEWA PUTU WIRAWAN (alm), yang kedua DESAK MADE SRI dan yang ketiga I DEWA NYOMAN OKA, dan pada tahun 1964 I DEWA MADE TRESNAPATI meninggal dunia, kemudian sekitar tahun 1971 DESAK PUTU TELAGA menikah lagi kedaerah Blahbatuh, dan rumah milik Alm. I DEWA MADE TRESNA PATI ditempati oleh anak-anak dari I DEWA MADE TRESNA PATI, kemudian pada tahun 1976, DESAK PUTU TELAGA menyuruh adik kandung yang bernama I DEWA NYOMAN PUTRA untuk mengurus/merawat I DEWA NYOMAN OKA yang menderita sakit buta dan tuli dan kemudian tinggal seorang diri karena I DEWA PUTU WIRAWAN meninggal dunia dan DESAK MADE SRI sudah kawin keluar. |
| - | Bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan rumah milik I DEWA NYOMAN OKA yang Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) masih menjadi satu dengan SPPT milik terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, selalu dibayar setiap tahun oleh DESAK PUTU TELAGA dan I DEWA NYOMAN OKA dengan cara menitip melalui I DEWA KETUT OKA MERTA, bahkan pernah karena tidak punya uang, akhirnya dibayar dengan 2 (dua) pohon kelapa sebagai pengganti pembayaran pajak kepada I DEWA KETUT OKA MERTA. |
| - | Bahwa sekitar tahun 2013 di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring dilaksanakan Proyek Nasional Pensertifikatan Tanah (Prona) oleh Badan Pernahanan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, dengan adanya prona tersebut kemudian timbul niat dari terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA untuk membuat sertifikat tanah pekarangan yang mereka tempati termasuk tanah pekarangan yang ditempati oleh I DEWA NYOMAN OKA dengan cara membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya tidak benar atau menagandung kepalsuan, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah seluas + 5000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi), yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah, padahal senyatanya ada orang lain yang ikut menguasai sebagian dari tanah tersebut yakni saksi I DEWA NYOMAN OKA, sedangkan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA hanya menguasai sebagian dari tanah tersebut kurang lebih seluas 2000 meter persegi, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan tanah pekarangan yang ditempati dan dikuasai oleh saksi I DEWA NYOMAN OKA dan sudah dibatasi oleh tembok pembatas, bukan berbatasan dengan tanah milik I Ketut Taram sebagaimana yang diterangkan dalam surat pernyataan sporadik. |
| - | Selanjutnya terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga mengisi blangko Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah dengan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta, yaitu menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA memiliki/menguasai sebidang tanah, yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali seluas + 5000 M2 dengan batas-batas sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah adalah bidang tanah dengan status hak milik adat yang telah dikuasai dan manfaatkan secara nyata bidang tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih, dst……., kemudian terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA mengajukan blangko surat keterangan kepala desa/lurah tersebut kepada kepala desa dan ditandatangani oleh Dewa Gedekepala Artha Putra selaku Kepala Desa Pejeng Kaja tertanggal 15 Mei 2013, juga ditandatangani oleh saksi-saksi atas nama I Nyoman Sujendra dan I Wayan Artawan, yang selanjutnya diberi nomor : 1182/Pnj/2013. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA juga membuat surat pernyataan tanpa tanggal, yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang menyatakan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA selaku pemohon pengukuran dan pemilik bidang tanah terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Menyatakan bahwa : atas bidang tanah tersebut telah dipasang tanah batas sebanyak ………..buah dan telah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah berbatasan : sebelah utara tanah milik I Ketut Taram, sebelah timur Sungai, sebelah selatan pangkung, sebelah barat telabah. Dalam surat pernyataan tersebut terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA telah memalsukan tanda tangan I Ketut Taram, karena senyatanya tidak pernahmembubuhkan tandatangannya pada surat pernyataan tersebut karena I Ketut Taram dalam kondisi sakit buta dan saat itu tidak ada di Bali. |
| - | Bahwa terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA dengan memberikan kuasa kepada I DEWA KETUT OKA MERTA mengunakan surat-surat, berupa : |
| |
| |
| |
| yang isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan karena tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sebagai persyaratan mengajukan permohonan pensertifikatan tanah dalam program Prona di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, hingga kemudian atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Nyoman Oka seluas + 2000 M2 serta ditempati dan dikuasai oleh I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika seluas + 2000 M2 telah terbit Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, surat ukur tanggal 28-6-2013 Nomor : 820/2013 Luas 4050 M2 atas nama I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA. | |
| - | Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, mengakibatkan saksi I DEWA NYOMAN OKA dirugikan karena hak dari I DEWA NYOMAN OKA atas tanah pekarangan yang telah dibeli oleh kakeknya dan telah ditempati dan dikuasai dari sejak kakeknya sampai dengan sekarang menjadi hilang. |
| Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar tertanggal 18 April 2019, No.Reg.Perk : PDM – 04/GIANY/OHD/01/2019 , Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
| Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : |
| 1. | Menyatakan terdakwa terdakwa 1. I Dewa Ketut Oka Merta dan terdakwa 2. I Dewa Nyoman Ngurah Swastika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) jo. pasal 88 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan alternative Pertama ; |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. I Dewa Ketut Oka Merta dan terdakwa 2. I Dewa Nyoman Ngurah Swastika berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahan ; |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa : | |
| - | 1(satu) lembar foto copy silsilah keterunan I DEWA PUTU DEGENG tanggal 21 Oktober 2017 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat keterangan ahli waris DEWA NYOMAN OKA tanggal 12 Maret 2018 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat pernyataan DEWA NYOMAN OKA tanggal 21 Oktober 2017 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat keterangan Kepala Dusun Br. Tarukan Kaja nomor : 82/Trk 2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat keterangan Bendesa Desa Pekraman Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kab. Gianyar tanggal 23 Oktober 2017 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat keterangan Majelis Alit Desa Pekraman Kecamatan Tampak Siring Desa Pekraman Tarukan, Desa Pejeg Kaja, tanggal 24 Maret 2018 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat Desa Pekraman Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar Banjar Adat Tarukan Kaja, tentang Tanah Adat/PKD/Ayahan adat tertanggal 24 Maret 2018 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy surat permohonan I DEWA KETUT OKA MERTA Kepada Kepala Kantor Pertanahan Gianyar tanpa tanggal, yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1953 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy SPPT tahun 2012 atas nama DEWA MADE KARIYA yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tanggal 28 September 2012 atas nama DEWA MADE KARIYA | |
| - | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama I DEWA KETUT OKA MERTA tanggal 15 Mei 2013 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA kepada I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA tanpa tanggal yang dilegalisir | |
| - | 2(dua) lembar foto copy Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah, Desa Pejeng Kaja Nomor: 1182/PKJ/2013, tanggal 15 Mei 2013 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy silsilah dari DEWA MADE KARIYA, tanggal 15 Mei 2013 yang dibuat oleh I DEWA KETUT OKA MERTA yang dilegalisir | |
| - | 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari I DEWA KETUT OKA MERTA dan l DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, tanpa tanggal yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kematian Nomor: 1183/PKJ/2013 tanggal 15 Mei 2013, yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari I DEWA KETUT OKA MERTA tentang tandabatas, tanpa tanggal yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy KTP atas nama DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA dan DEWA KETUT OKA MERTA yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Kartu Keluarga DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA tanggal 19-11-2012 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) lembar foto copy Kartu Keluarga DEWA KETUT OKA MERTA tanggal 26 Maret 2012 yang dilegalisir | |
| - | 1(satu) exemplar foto copy SHM No.886/Pejeng Kaja, atas nama DEWA KETUT OKA MERTA bersama DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, luas 4050 M2 sesuai Surat Ukur No. 820/2013, tanggal 28 Juni 2013. | |
| Dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; | ||
| 4. | Menyatakan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Gianyar, tanggal 29 April 2019 Nomor. 19/Pid.B/2019/PN Gin , yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan Terdakwa I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat menggunakan surat palsu” ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gianyar, bahwa pada tanggal 30 April 2019 Jaksa Penuntut Umum dan pada tanggal 6 Mei 2109, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 April 2019, Nomor. 19 / Pid.B / 2019 / PN.Gin ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh I Made Aryadi Permana Putra, SH Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Gianyar bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Memori banding tertanggal 8 Mei 2019 , yang diajukan oleh Penuntut Umum , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar, tanggal 9 Mei 2019 , telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 21 Mei 2019 ;
Kontra memori banding tertanggal 23 Mei 2019 , yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar , tanggal 23 Mei 2019 , telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut umum pada tanggal 24 Mei 2019 ;
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gianyar, bahwa pada tanggal 6 Mei 2109, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 April 2019, Nomor. 19 / Pid.B / 2019 / PN.Gin ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh I Made Aryadi Permana Putra, SH Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Gianyar bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut umum ;
Memori banding tertanggal 23 Mei 2019 , yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar , tanggal 23 Mei 2019 , telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut umum pada tanggal 24 Mei 2019 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Aryadi Permana Putra, SH Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 6 Mei 2019 kepada para Trerdakwa dan pada tanggal 7 Mei 2019 kepada Penuntut umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut umum maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut umum mengajukan memori banding tertanggal 8 Mei 2019 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kami selaku Penuntut Umum pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar atas putusan pemidanaan terhadap terdakwa I. I DEWA KETUT OKA MERTA dan terdakwa II. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, kecuali terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan (ringannya pidana penjara yang dijatuhkan), kami tidak sependapat dengan Majelis Hakim.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I. I DEWA KETUT OKA MERTA dan terdakwa II. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Nomor :19/Pid.B/2019/PN. Gin tanggal 29 April 2019 tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat khususnya bagi saksi korban I DEWA NYOMAN OKA alias DEWA KOMING.
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor :19/Pid.B/2019/PN. Gin tanggal 29 April 2019 tersebut, Penuntut Umum berpendapat bahwa penjatuhan hukuman penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan tidak memberikan efek jera kepada para terdakwa karena sejak awal terdakwa I. I DEWA KETUT OKA MERTA dan terdakwa II. I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA tidak merasa bersalah dan cenderung berbelit-belit.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Mei 2019 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alasan keberatan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Memori Banding mengenai dasar pertimbangan dilakukannya upaya hukum banding adalah sepenuhnya tidak benar dan tidak berdasar sama sekali karenanya sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan saja. Alasan keberatan Penuntut Umum a quo yang pada pokoknya menyebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar terlalu ringan sehingga putusan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera.
Dalil-dalil keberatan Penuntut Umum yang pada pokoknya mempermasalahkan tentang: penjatuhan lamanya pidana penjara terhadap Para Terbanding/Terdakwa atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dalil-dalil tersebut justru menunjukkan rasa emosional Jaksa penuntut Umum sama sekali tidak mengkaji secara komprehensif fakta-fakta dalam persidangan perkara a quo;
Bahwa, dalil keberatan Penunutut Umum tidak sesuai dan tidak memperhatikan teori tujuan hukum pidana, mengenai pemidanaan dan tujuanya .Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka jelas bahwa dalil keberatan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasar sama sekali karenanya sudah sepatutnya ditolak dengan tegas atau dikesampingkan saja;
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum sangat keliru dan kontradiktif dalam menempatkan Tujuan Pemidanaan dalam Memori Banding a quo namun satu sisi mendasarkan pendapat Jan Remmelink dalam menetapkan berat ringannya pidana. Kekeliruan tersebut mengakibatkan simpulan Penuntut Umum berlebihan daan terlihat emosional . Mengenai pandangan Jan Remmelink yang mendukung pendapat Merkel seorang ahli hukum Jerman yang hidup sekitar abad ke-19, dikatakan bahwa hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lain, sehingga pidana adalah ultimum remidium dan harus tetap dipandang demikian;
Di Indonesia mengenai Teori Pemidanaan yang dianut adalah Teori Relatif atau Teori Tujuan (Doel Theorieen/Utilitarian Theory).
Tuntutan pidana penjara selama 3 (tahun) tahun 6 (enam) bulan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Para Terbanding/Para Terdakwa tersebut sangatlah bertentangan Teori-Teori Hukum tersebut diatas, tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, terlalu tinggi/berlebihan, kurang bermanfaat bagi perkembangan psikologis maupun mental Para Terbanding/Para Terdakwa kedepannya, dan cenderung bernuansa sebagai pembalasan semata (Teori Absolut).
Bahwa Para Terbanding/Para Terdakwa tidak hanya merasa keberatan terhadap Memori Banding aquo yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun juga keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 19/Pid.B/2019/PN.GIN terkait penjatuhan pidana penjara terhadap Para Terbanding/Para Terdakwa;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan hormat Para Terbanding/Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat Banding, sudi kiranya memeriksa dan menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Membatalkan Putusan pengadilan Negeri Gianyar Nomor 19/Pid.B/2019/PN.GIN;
ATAU
Mengadili sendiri,
Menyatakan Para Terbanding/Para Terdakwa I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (2) jo.Pasal 88 KUHP dalam surat dakwaan alternatif pertama dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Para Terbanding/Para Terdakwa I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika, karena itu dari Pasal 263 ayat (2) jo.Pasal 88 KUHP dakwaan Alternatif Pertama (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Para Terbanding/Para Terdakwa I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Memulihkan segala hak Para Terbanding/Para Terdakwa I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika, dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Penasihat hukum para Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 23 Mei 2019 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama mengenai kesimpulan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama tersebut (vide Pasal 263 ayat 2 jo. Pasal 88 KUHP) jelas-jelas salah dan keliru sehingga mutatis mutandis salah dalam penerapan hukumnya, untuk itu sudah sepatutnya pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama a quo ditolak dan dibatalkan dalam pemeriksaan perkara pada tingkat Banding ini;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gianyar a quo pada halaman 87 alinea ke-1 s/d halaman 88 yang menegaskan:
Menurut hemat Para Pembanding/Para Terdakwa pertimbangan hukum a quo adalah salah, keliru dan tidak dapat dipertahankan lagi karena:
Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara pidana a quo jelas terlihat adanya perbedaan keterangan atau dalil atau klaim antara Para Pembanding/Para Terdakwa dengan saksi: I Dewa Nyoman Oka als. Dewa Koming mengenai luas tanah yang dikuasai dan dimiliki, hal mana adanya perbedaan keterangan atau dalil atau klaim tersebut diatas adalah tidak terlepas dari permasalahan mengenai status hak yang ada pada masing-masing pihak, baik hak Para Pembanding/Para Terdakwa maupun hak saksi: I Dewa Nyoman Oka als. Dewa Koming atas tanah seluas + 5000 M2yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kec. Tampak Siring, Kab. Gianyar, dan karenanya menurut hukum jika ternyata dalam hak keperdataan tersebut diletakkan unsur-unsur melawan hukum maka terbuka kemungkinan bagi para pihak yang dirugikan haknya untuk mengajukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri;
Ini berarti, permasalahan tentang penguasaan tanah atas tanah seluas + 5000 M2yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kec. Tampak Siring, Kab. Gianyar a quo, kemudian mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Para Pembanding/Para Terdakwa untuk menegaskan hak Para Pembanding/Para Terdakwa atas warisan peninggalan alm. Dewa Made Karya dengan cara menggunakan surat Sporadik dalam proses pensertipikatkan tanah a quo adalah jelas masuk dalam LINGKUP HUKUM PERDATA dan dengan demikian maka seandainya pun benar (quad non) perbuatan Para Pembanding/Para Terdakwa yang didakwakan kepada Para Pembanding/Para Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama tersebut dan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah dinyatakan terbukti, akan tetapi perbuatan yang terbukti itu bukanlah merupakan tindak pidana sehingga setidak-tidaknya Para Pembanding/Para Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 88 KUHP, in casu: perbuatan Para Pembanding/Para Terdakwa adalah perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata yang tunduk kepada aspek-aspek Hukum Keperdataan;
Pertimbangan hukum judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar yang pada pokoknya menegaskan bahwa luas tanah yang dikuasai Para Pembanding/Para Terdakwa dan tertulis dalam surat Sporadik a quo adalah tidak benar, ternyata mengenai permasalahan hukum mengenai penguasaan atas tanah a quo substansinya masih diuji, diperiksa, diadili dalam perkara perdata yang sekarang ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Gianyar, yaitu dalam Perkara Perdata Nomor: 194/Pdt.G/ 2018/PN Gin antara para Pembanding/para Terdakwa sebagai para Penggugat melawan I Dewa Nyoman Oka als. Dewa Koming, DKK sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat, yang mana Hakim Ketua Majelisnya adalah sama dengan perkara pidana a quo, bahkan saksi: I Dewa Nyoman Oka als. Dewa Koming sebagai Tergugat I dalam perkara perdata tersebut telah mengajukan Gugatan REKONPENSI (Gugat Balik) terhadap Para Pembanding/Para Terdakwa yang pada intinya menuntut agar I Dewa Nyoman Oka als. Dewa Koming dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah a quo;
Dengan demikian terbukti secara tegas bahwa saksi: I Dewa Nyoman Oka als. Dewa Koming pun masih dalam tahap memperjuangkan hak dan status penguasaannya atas bidang tanah a quo dalam Perkara Perdata Nomor: 194/Pdt.G/ 2018/PN Gin sehingga menurut hukum perkara pidana a quo nyata-nyata masih terkait/berhubungan erat satu dan lainnya dengan sengketa hak atas obyek tanah yang disertipikatkan (in casu bidang tanah yang dipermasalahkan dalam perkara pidana a quo) yang mana sekarang proses persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar. Oleh karena masih ada proses sengketa hak tersebut diatas mutatis mutandis untuk menentukan apakah luas tanah yang dikuasai Para Pembanding/Para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat Sporadik tersebut adalah benar/sah atau tidak, penentuan status hukum tentang permasalahan tersebut disamping sudah jelas masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata, hal itu juga jelas masih sangat bergantung dengan hasil persidangan maupun Putusan Perkara Perdata Nomor: 194/Pdt.G/ 2018/PN Gin khususnya tentang aspek hukum siapakah pihak-pihak yang menguasai secara sah bidang tanah a quo, luas tanah yang dikuasai maupun mengenai batas-batas tanahnya.
Dengan demikian terbukti Putusan judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar yang menjatuhkan pidana bagi Para Pembanding/Para Terdakwa adalah salah dan keliru karena secara hukum masih premature mengingat apa yang diputuskan dalam perkara pidana a quo nyata-nyata mengabaikan proses peradilan perdata yang masih menguji hal-hal pokok maupun substansi hukum yang krusial dan menentukan dalam memutus perkara pidana a quo yaitu tentang siapakah pihak-pihak yang menguasai secara sah bidang tanah a quo, luas tanah yang dikuasai, batas-batas bidang tanah sebagaimana yang telah Para Pembanding/Para Terdakwa uraikan diatas;
Berikutnya, apabila dikaji lebih mendalam mengenai permasalahan penguasaan bidang tanah a quo termasuk tentang legal standing pihak-pihak maupun luas tanah yang dikuasai, maka berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan a quo terbukti bahwa pihak yang menguasai secara sah dan patut menurut Hukum Pertanahan yang berlaku atas bidang tanah seluas + 5000 M2 yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kec. Tampak Siring, Kab. Gianyar a quo adalah pihak Para Pembanding/Para Terdakwa.
Sesuai dengan bukti Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, tahun 1953, Pipil Nomor 68, Persil No. 19a Klas I, Luas + 5000 M2tercatat atas nama Dewa Made Karija (in casu: orang tua Para Pembanding/Para Terdakwa), terletak di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (vide terlampir dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo), hal mana dalam bukti tersebut tercantum obyek dan subyek hukum yang jelas, terang dan gamblang, maka terungkap fakta-fakta hukum bahwa obyek/bidang tanah dalam perkara a quo luasnya adalah + 5 000 M2 dan subyek hukum yang mempunyai hubungan hak yang kuat atau langsung dengan bidang tanah seluas + 5000 M2 a quo adalah alm. Dewa Made Karya (orang tua Para Pembanding/Para Terdakwa) karenanya berdasarkan sistem Purusa dan Hukum Waris yang berlaku di Bali, pihak yang sekarang mempunyai hubungan hukum kepemilikan serta hubungan hak yang kuat atau langsung atas bidang tanah a quo adalah jelas Para Pembanding/Para Terdakwa sebagai ahli waris yang sah dari alm. Dewa Made Karya;
Dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum terbukti bahwa Para Pembanding/Para Terdakwa tidak pernah meninggalkan bidang tanah a quo, dan secara turun temurun hidup serta tinggal di atas bidang tanah a quo;
Dari bukti SPPT, STTS dan dokumen pajak lainnya sebagaimana dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum (vide terlampir dalam Pledoi/Pembelaan), maka terungkap fakta-fakta hukum bahwa bidang tanah yang dibebankan pajak luasnya adalah a quo dan sejak sebelum tahun 1960 s/d sekarang pihak yang memenuhi kewajiban hukum pembayaran pajak atas bidang tanah seluas + 5000 M2a quo adalah sepenuhnya Para Pembanding/Para Terdakwa;
Dengan demikian, dapat ditegaskan Para Pembanding/Para Terdakwa tidak pernah melepaskan hak atau tidak pernah memutuskan hubungan hak maupun hukum baik secara fisik maupun yuridis dengan bidang tanah seluas + 5000 M2 yang merupakan warisan peninggalan alm. Dewa Made Karya (orang tua Para Pembanding/Para Terdakwa) a quo;
Dalam Dokrin tentang penguasaan tanah ada menegaskan kaedah hukum: “penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Tetapi ada juga penguasaan yuridis yang biarpun memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan pihak lain. ......, Dalam hal ini pemilik tanah berdasarkan hak penguasaan yuridisnya, berhak untuk menuntut diserahkannya kembali tanah yang bersangkutan secara fisik kepadanya.” (vide Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Ed.rev., cet.12, Djambatan, Jakarta, h. 23).
Jadi menurut hukum dalam mempertimbangkan tentang penguasaan bidang tanah tidak semata-mata hanya dilihat dari aspek fisik atau yang tampak dengan kasat mata di lapangan, melainkan harus didasarkan dan dipertimbangkan pula dari aspek penguasaan yuridis yang dilandasi hak dan adanya bukti pendukung yang kuat;
Persesuaian fakta-fakta hukum diatas dikaitkan dengan kaedah hukum diatas jelas dapat ditentuakan bahwa penguasaan atas bidang tanah seluas + 5000 M2 a quo yang sah adalah ada pada pihak Para Pembanding/Para Terdakwa (penguasaan yuridis yang dilandasi hak) sehingga tidak salah/keliru apabila dalam proses pensertipikatan bidang tanah seluas + 5000 M2 tersebut Para Pembanding/Para Terdakwa menggunakan surat Sporadik yang substansinya menegaskan bahwa Para Pembanding/Para Terdakwa menguasai bidang tanah seluas + 5000 M2 a quo karena menurut hukum para Pembanding/para Terdakwa memang dapat juga dikualifikasikan sebagai pihak yang dengan ITIKAD BAIK mengusai fisik keseluruhan bidang tanah seluas + 5000 M2 a quo in casu: dalam konteks dan ruang lingkup penguasaan yuridis;
Oleh karena didukung dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang relevan, yaitu: Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, tahun 1953, Pipil Nomor 68, Persil No. 19a Klas I, Luas + 5000 M2 tercatat atas nama Dewa Made Karija; bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kepada Negara berupa SPPT, STTS dan dokumen pembayaran pajak lainnya; berikutnya, tidak pernah meninggalkan bidang tanah a quo, secara turun temurun hidup/tinggal di atas bidang tanah a quo; tidak pernah melepaskan hak atas bidang tanah a quo; serta kaedah hukum tentang penguasaan yuridis atas tanah tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa isi surat Sporadis yang telah digunakan dan diajukan oleh Para Pembanding/Para Terdakwa kepada panitia Prona khususnya mengenai penulisan luas tanah yang dikuasai serta dimohonkan hak milik oleh para Pembanding/para Terdakwa yaitu bidang tanah seluas + 5000 M2adalah tepat dan benar berdasarkan data, dokumen, bukti yg ada/relevan diatas sehingga sangat tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum bagi judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar dalam pertimbangan hukumnya a quo menegaskan isi surat Sporadis tersebut bukan semestinya (tidak benar);
Pertimbangan hukum judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar pada halaman 87 alinea ke-1 s/d halaman 88 a quo hanyalah merujuk pada aspek fisik saksi I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming yang ikut tinggal atau menempati bidang tanah a quo, tanpa mempertimbangkan secara cermat dan komprehensif tentang aspek penguasaan tanah yang sah dan patut menurut ketentuan hukum yang berlaku (vide penguasaan yuridis yang dilandasi hak) karenanya jelaslah terbukti pertimbangan hukum a quo adalah salah dan keliru ;
Tujuan/maksud digunakan dan diajukannya surat Sporadis oleh Para Pembanding/Para Terdakwa yang sebagaimana diuraikan diatas dibuat/ditulis berdasarkan data, dokumen, bukti yg ada/relevan adalah SEMATA-MATA DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN HAK, MENEGASKAN HAK WARISAN PENINGGALAN LELUHUR YAITU ALM. DEWA MADE KARYA (VETERAN PEJUANG RI) YANG BERHAK DIWARISI OLEH PARA PEMBANDING/PARA TERDAKWA, BUKAN UNTUK MEREBUT ATAU MENYEROBOT HAK ORANG LAIN, karenanya menurut hukum jelas tidak terbukti ada niat (mens rea) ataupun sikap batin Para Pembanding/Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana “permufakatan jahat menggunakan surat palsu” sebagaimana didakwakan dan kemudian telah diputuskan oleh judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar tersebut;
Dalam hukum positif di negara kita, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang adanya kewajiban hukum Para Pembanding/Para Terdakwa untuk memberitahukan kepada pihak lain (in casu saksi I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming) tentang adanya proses pensertipikatan bidang tanah a quo yang domohonkan dan diupayakan Para Pembanding/Para Terdakwa, apalagi dalam persidangan a quo terungkap fakta hukum bahwa program Prona di Desa Pejeng Kaja tersebut dilakukan dengan penuh keterbukaan serta sudah disosialisasikan, serta saksi I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming yang selama ini ditampilkan sebagai sosok disabilitas ternyata dalam persidangan perkara pidana a quo terbukti sebagai subyek hukum yang cakap dihadapan hukum (dalam persidangan a quo Majelis Hakim judex facti secara langsung telah memeriksa fisik dan kelayakan yang bersangkutan sebagai saksi sehingga kapasitasnya dapat ditentukan sebagai saksi yang cakap dan disumpah di depan persidangan), sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan bahwa negara kita adalah Negara Hukum (vide Pasal 27 ayat 3 UUDNRI 1945) maka terhadap saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming haruslah didudukkan pula sebagai masyarakat yang tahu aturan hukum karenanya proses Prona tersebut tidak harus/wajib diberitahukan oleh Para Pembanding/Para Terdakwa kepada yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming dapat melakukan keberatan atau menempuh upaya hukum lainnya atas proses Prona yang berjalan tersebut, in casu: selama proses Prona sampai akhirnya terbit Sertipikat Hak Milik/SHM atas bidang tanah a quo ternyata saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming tidak pernah keberatan.
Berdasarkan uraian-uraian hukum diatas, maka terbukti pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gianyar pada halaman 87 alinea ke-1 s/d halaman 88 a quo adalah keliru dan tidak tepat sehingga sudah sepatutnya pertimbangan hukum tersebut ditolak atau dikesampingkan saja dalam pemeriksaan perkara pada tingkat Banding ini;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gianyar a quo pada halaman 88 alinea ke-1 yang pada pokoknya menegaskan tentang “unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”:
“Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam unsur ini berarti “kerugian” bukan merupakan syarat mutlak terpenuhinya tindak pidana ini”;
“......., maka ketika sertifikat atas tanah tersebut terbit atas nama Para Terdakwa, I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming sebagai orang yang juga menguasai secara fisik sebagian dari tanah seluas + 5000 M2 tersebut sangat dirugikan”.
Menurut hemat Para Pembanding/Para Terdakwa pertimbangan hukum a quo adalah salah, keliru dan tidak dapat dipertahankan lagi karena:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama tersebut (vide Pasal 263 ayat 2 jo. Pasal 88 KUHP) jelas merupakan Delik Materiil karena menekankan adanya unsur kerugian untuk terpenuhinya tindak pidana tersebut sehingga jelas pula merupakan unsur pokok yang mutlak harus dipenuhi/dibuktikan kerugiannya secara jelas dan riil/konkrit oleh Penuntut Umum;
Dalam uraian Para Pembanding/Para Terdakwa pada poin 2 (e) tersebut diatas terbukti bahwa secara yuridis Para Pembanding/Para Terdakwa dapat juga dikualifikasikan sebagai pihak yang dengan ITIKAD BAIK melakukan penguasaan atas keseluruhan bidang tanah seluas + 5000 M2a quo karenanya tidak ada unsur kesalahan bagi Para Pembanding/Para Terdakwa apabila dalam surat Sporadik tersebut menuliskan/menyebutkan luas bidang tanah yang dikuasai adalah + 5000 M2dan dalam perkara a quo sangat tidak tepat apabila judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar mempertimbangkan perbuatan Para Pembanding/Para Terdakwa yang melakukan pensertipikatan atas bidang tanah a quo melalui proses Prona telah menimbulkan kerugian bagi orang lain yaitu saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming, mengingat memang senyatanya bidang tanah yang disertipikatkan Para Pembanding/Para Terdakwa tersebut secara yuridis sah dikuasai oleh Para Pembanding/Para Terdakwa yang penguasaan termasuk hak milik yang melekat didalamnya didasarkan atas warisan dari alm. Dewa Made Karya;
Keberadaan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming yang ikut bertempat tinggal di bidang tanah a quo jelas tidak dapat dijadikan alasan mutlak bahwa pensertipikatan bidang tanah a quo yang merupakan warisan leluhur Para Pembanding/Para Terdakwa dapat mendatangkan kerugian bagi saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming.
Dalam hal Majelis Hakim judex facti pada Pengadilan Negeri Gianyar bersikap untuk mempertimbangkan keberadaan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo, semestinya Majelis Hakim judex facti mempertimbangkan terlebih dahulu apakah keberadaan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo dilandasi dengan alasan hukum yang sah maupun alas hak yang sah;
Begitu pula mengenai keberadaan bangunan rumah, merajan/sanggah, tembok pembatas dan bangunan lainnya milik saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo tidak dapat dijadikan alasan hukum bahwa saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming mempunyai hubungan hukum dan hak atas bidang tanah a quo karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti (PIPIL; SPPT/STTS, dll) yang Para Pembanding/Para Terdakwa uraikan pada poin 2 diatas jelas terbukti bahwa pihak yang mempunyai hubungan hukum maupun hak yang langsung, nyata dan kuat atas bidang tanah a quo adalah Para Pembanding/Para Terdakwa sebagai ahli waris yang sah dari alm. Dewa Made Karya;
Hukum Tanah Negara kita menggunakan asas Hukum Adat yang disebut “ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING). Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya” (vide Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Ed.rev., cet.12, Djambatan, Jakarta, h. 20.
In casu: berdasarkan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) tersebut, maka jelaslah adanya bangunan rumah, merajan/sanggah, tembok pembatas dan bangunan lainnya milik saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo terpisah dengan hak atas bidang tanah a quo sehingga dalam konteks perkara a quo kepemilikan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming hanyalah sebatas pada bangunan rumah, merajan/sanggah, tembok pembatas dan bangunan lainnya milik saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming, dan tidak terbukti saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming mempunyai hubungan hukum, hak ataupun penguasaan yang sah dengan bidang tanah a quo, apalagi keberadaan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo sama sekali tidak didukung dengan bukti hak yang sah maupun bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak tanah kepada Negara.
Dengan demikian terbukti dengan tegas dan jelas bahwa keberadaan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo TIDAK dilandasi dengan alasan hukum yang sah maupun alas hak yang sah, mutatis mutandis keberadaan saksi: I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming di atas bidang tanah a quo tidak dilakukan dengan itikad baik;
Suatu kejadian yang merupakan akibat biasanya ditimbulkan oleh beberapa peristiwa atau faktor keadaan yang satu dengan yang lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan. Untuk dapat menentukan peristiwa-peristiwa atau faktor-faktor yang dianggap sebagai sebab dari suatu akibat, maka diperlukan suatu pemecahannya seperti dalam sebuah Teori Kausalitas/Sebab Akibat dari Von Buri tentang Teori Syarat atau disebut Teori Conditio Sine Qua Non. Von Buri menyebutkan bahwa setiap peristiwa yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat dianggap sebagai sebab (oorzaak/causa) dari akibat itu (elke handeling en omstandiegheid dievoorwaarde is van het gevolg is oorzaak van het gevolg).
In casu: mengacu pada uraian Dakwaan Penuntut Umum, apabila dicermati rangkaian peristiwanya, maka dapat ditentukan bahwa adanya kerugian (sebagai AKIBAT) yang dialami I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan diputuskan oleh Majelis Hakim judex facti pada Pengadilan Negeri Gianyar adalah disebabkan oleh adanya peristiwa hukum awal yaitu “sekitar sebelum tahun 1957 I DEWA PUTU DEGENG (alm.) bersama dengan I DEWA MADE KARYA (alm.) membeli sebidang tanah yang merupakan milik dari Puri Ubud” (sebagai SEBAB), TERNYATA dalam persidangan perkara a quo uraian Dakwaan Penuntut Umum tentang adanya pembelian bersama antara alm. I Dewa Putu Degeng (kakek saksi I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming) dengan alm. Dewa Made Karya (orang tua Para Pembanding/Para Terdakwa) atas bidang tanah a quo tidak terbukti kebenarannya. Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membuktikan melalui bukti-bukti yang sah tentang adanya peristiwa hukum jual beli bersama tersebut, baik itu terkait kejelasan pihak penjual-pembeli; harga jual beli; bagaimana cara pembayaran; waktu dan tempat jual beli;
Ini berarti, menurut Hukum Pembuktian, uraian Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik itu terkait kebenaran formil maupun kebenaran materiilnya sehingga semestinya Majelis Hakim judex facti pada Pengadilan Negeri Gianyar dalam pertimbangan hukum maupun amar Putusannya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti;
Mengingat peristiwa awal yang diuraikan sebagai SEBAB (vide Teori Kausalitas) tidak terbukti maka mutatis mutandis kesalahan yang didakwakan Penuntut Umum dan dijadikan untuk mempertimbangkan adanya unsur kerugian I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming tersebut jelas juga tidak terbukti.
Berdasarkan uraian-uraian hukum diatas, maka terbukti pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gianyar pada pada halaman 88 alinea ke-1 a quo adalah keliru dan tidak tepat sehingga sudah sepatutnya pertimbangan hukum tersebut ditolak atau dikesampingkan saja dalam pemeriksaan perkara pada tingkat Banding ini;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gianyar a quo pada halaman 89 alinea ke-1 yang menegaskan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perbuatan Para Terdakwa memakai Sporadik yang menerangkan jika Terdakwa I dan Terdakwa II menguasai secara fisik tanah seluas 5000 M2 yang terletak di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dengan batas-batas : Sebelah Utara dengan tanah milik I Ketut Taram, Sebelah Timur dengan Sungai, Sebelah Selatan dengan Pangkung (Sungai Kering), Sebelah Barat dengan Jalan tersebut sejak tahun 1980 dan pada saat mendaftar pensertifikatan tanah tersebut, Para Terdakwa tidak memberitahukan kepada I Dewa Nyoman Oka Als. Dewa Koming, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah sepakat akan melakukan kejahatan, dengan demikian unsur ke – 4 “Permufakatan jahat”, telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa”.
Menurut hemat Para Pembanding/Para Terdakwa pertimbangan hukum a quo adalah salah, keliru dan tidak dapat dipertahankan lagi karena sebagaimana yang Para Pembanding/Para Terdakwa uraikan pada poin 2 dan 3 diatas terbukti kedudukan Para Pembanding/Para Terdakwa adalah sama-sama merupakan ahli waris yang sah dari alm. Dewa Made Karya yang mana tujuan/maksud digunakan dan diajukannya surat Sporadis oleh Para Pembanding/Para Terdakwa yang nyata-nyata dibuat/ditulis berdasarkan data, dokumen, bukti yg ada/relevan adalah sepenuhnya dalam rangka mempertahankan hak, menegaskan hak warisan peninggalan leluhur yaitu alm. Dewa Made Karya (veteran pejuang RI) yang sekarang berhak diwarisi oleh Para Pembanding/Para Terdakwa, dan bukan untuk merebut atau menyerobot hak orang lain karenanya menurut hukum jelas tidak ada niat (mens rea) ataupun sikap batin Para Pembanding/Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana “permufakatan jahat menggunakan surat palsu” sebagaimana didakwakan dan kemudian telah diputuskan oleh judex facti: Pengadilan Negeri Gianyar tersebut.
Berdasarkan uraian hukum diatas, maka terbukti pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Gianyar pada pada halaman 89 alinea ke-1 a quo adalah keliru dan tidak tepat sehingga sudah sepatutnya pertimbangan hukum tersebut ditolak atau dikesampingkan saja dalam pemeriksaan perkara pada ting
Berdasarkan uraian-uraian hukum pada poin 1 s/d 4 diatas, oleh karena Dakwaan Penuntut Umum a quo tidak terbukti dan nyata-nyata tidak ada niat (mens rea) ataupun sikap batin Para Pembanding/Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana “permufakatan jahat menggunakan surat palsu”, maka sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku sudah sepatutnya Yth. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat Banding menjatuhkan Putusan berupa membebaskan Para Pembanding/Para Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak); ATAU melepaskan dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
Bahwa selain alasan-alasan hukum diatas, menurut hemat kami masih terdapat hal-hal yang kurang sesuai, jauh dari obyektifitas dan sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi Para Pembanding/Para Terdakwa, in casu: khususnya mengenai Amar Putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan kepada Para Pembanding/Para Terdakwa, menurut hemat kami Amar Putusan a quo terlalu berlebihan dan kurang tepat sehingga sudah sepatutnya judex facti Pengadilan Tinggi Denpasar dalam pemeriksaan tingkat Banding membatalkan atau setidak-tidaknya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gianyar a quo.
Dalam rangka penanggulangan kejahatan, maka terkait hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Teori Politik Kriminal dan Teori Pemidanaan;
Teori Politik Kriminal pada pokoknya menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral yaitu ada keseimbangan sarana penal (hukum pidana) dan non penal.
Dilihat dari sudut politik kriminal, kebijakan paling strategis adalah melalui sarana non penal karena lebih bersifat preventif, sedangkan arena kebijakan penal mempunyai keterbatasan/kelemahan yaitu, bersifat fragmentaris/simplistis/tidak struktural fungsional; simptomatik/tidak kausatif/tidak eliminatif; individualistis atau offender-oriented/tidak victim-orinted; lebih bersifat refresif/tidak preventif; harus didukung oleh infrastruktur dengan biaya tinggi;
Selanjutnya, Teori Pemidanaan pada pokoknya menegaskan bahwa salah satu masalah pokok dalam hukum pidana adalah mencari dasar pembenaran dijatuhkannya pidana terhadap pelaku tindak pidana sehingga pidana tersebut menjadi lebih fungsional. Pada umumnya, Teori Pemidanaan (Strafrechts Theorien) dibagi dalam tiga golongan teori yaitu:
Teori Absolut atau Teori Pembalasan: menurut teori ini, penjatuhan pidana itu dibenarkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu tindak pidana. Hanya dengan membalas tindak pidana itu dengan penambahan penderitaan, dapat dinyatakan bahwa perbuatan itu dapat dihargai. Oleh karena itu, pidana dilepaskan dari tujuan. Adapun tokoh-tokoh penganut teori pembalasan ini seperti Imanuel Kant, Van Bemmelen, Pompe, dll;
Teori Relatif atau Teori Tujuan (Doel Theorieen/Utilitarian Theory): Teori ini pada pokoknya menyatakan bahwa pidana itu bukanlah untuk melakukan pembalasan kepada pembuat kejahatan ataupun pelanggar hukum, melainkan mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat, seperti: menentramkan masyarakat, memberikan efek jera pelaku, memperbaiki prilaku pelaku agar lebih baik. Penganut teori ini antara lain A. Von Feuerbach, Van Hamel, Simons, dll;
Teori Gabungan (Verenegings Theorieen): Teori ini merupakan gabungan dari teori absolut/teori pembalasan dengan teori relatif/teori tujuan.
Di Negara kita, Teori Pemidanaan yang lebih dianut adalah Teori Relatif atau Teori Tujuan (Doel Theorieen/Utilitarian Theory).
Bertitik tolak dari Teori-Teori Hukum diatas, maka penjatuhan pidana sebenarnya bukanlah hal yang paling utama dalam penanggulangan kejahatan karena ada juga upaya-upaya lain yang lebih efektif, tidak semata-mata bernuansa pembalasan, namun juga mempunyai tujuan yang bermanfaat bagi Para Pembanding/Para Terdakwa, seperti: upaya-upaya pembinaan atau sanksi yang sifatnya administratif.
Jadi, seberapa lama pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebenarnya bukanlah hal yang paling utama dalam penanggulangan kejahatan, melainkan yang menjadi fokus lebih utama dan krusial yaitu apakah pidana tersebut nantinya dapat berpengaruh memperbaiki prilaku Terdakwa kedepannya;
In casu: penjatuhan pidana yang sedemikian lama terhadap Para Pembanding/Para Terdakwa tersebut sangatlah bertentangan dengan Teori-Teori Hukum tersebut diatas, tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kurang bermanfaat bagi Para Pembanding/Para Terdakwa maupun masyarakat, namun cenderung lebih bernuansa sebagai pembalasan semata (Teori Absolut) sehingga dalam hal judex facti berpandangan seandainya benar (quad non) telah terjadi suatu tindak pidana, menurut hemat kami lebih tepat apabila judex facti pada tingkat Banding lebih bijak dalam menjatuhkan Putusan kepada Para Pembanding/Para Terdakwa yaitu dengan benar-benar menjadikan penjatuhan pidana tersebut sebagai pilihan/senjata terakhir (ultimum remedium) dan berupa sanksi pidana yang seringan-ringannya.
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan hormat Para Pembanding/Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mohon kepada Yth. Yth. Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 April 2019 dalam perkara No. 19/Pid.B/2019/PN Gin;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Para Pembanding/Para Terdakwa I DEWA KETUT OKA MERTA dan I DEWA NYOMAN NGURAH SWASTIKA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “permufakatan jahat menggunakan surat palsu” sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
Membebaskan Para Pembanding/Para Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak); ATAU setidak-tidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding I / Penuntut umum, telah menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar namun hanya keberatan tentang pidana yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan yang tidak menimbulkan efek jera, maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I / Para Terdakwa , tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding II / Para Terdakwa, menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dengan mengemukakan bahwa, perkara ini adalah masuk dalam ranah hukum perdata dan pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan telah salah dan tidak sesuai dengan fakta hukum, sedangkan Terbanding II / Penuntut umum tidak mengajukan kontra memori banding .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan yang diajukan dalam Memori banding Pembanding II / Para Terdakwa, karena Majelis Hakim tingkat pertama telah menguraikan pertimbangannya berdasar fakta persidangan dan menguraikan unsur-unsur pasal yang dibuktikan dengan benar.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar, tanggal 29 April 2019, Nomor. 19 / Pid.B / 2019 / PN.Gin , dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Pembanding I / Penuntut Umum dan Pembanding II / Para Terdakwa serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I / Para Terdakwa , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 April 2019, Nomor. 19 / Pid.B / 2019 / PN.Gin dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan maka pidana dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 88 KUHP , Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Pembanding I / Penuntut Umum dan Pembanding II / Para Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 29 April 2019, Nomor. 19 / Pid.B / 2019 / PN.Gin yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing – masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 , oleh kami MADE NGURAH ATMADJA, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, selaku Hakim Ketua Majelis, DR.IFA SUDEWI, SH. M.Hum dan BUDI SANTOSO, SH.,MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 26 / Pen.Pid / 2019 / PT.DPS. tanggal 16 Mei 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta DEWA MADE WIDIADNYANA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DR.IFA SUDEWI, S.H., M.Hum. MADE NGURAH ATMADJA, SH.
ttd
BUDI SANTOSO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI,
ttd
DEWA MADE WIDIADNYANA, SH
Denpasar, 15 Juli 2019.
Untuk salinan resmi.
Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar.
SUGENG WAHYUDI, S.H., M.M
NIP. : 19590301 198503 1 006