164/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 164/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FUNG CI JUNG Als AJUNG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FUNG CI JUNG alias AJUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 ( lima belas hari ) 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih; - 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih; - 1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium; - 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium; - 1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi; - 1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil; - 1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan; - 1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru; - 1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam; - 1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city; - 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1); - 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak; - 1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg; - 3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg; - 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg; - 1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru; - 7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam; - 17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih; - 4 (empat) ken plastic kosong warna biru; - 6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih; - 1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih; - 3 (tiga) buah ember plastic warna hitam; - 2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru; - 2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru; - 1 (satu) gulung tali rapia warna hitam; - 3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih; - 15 (lima belas) karung plastic kosong; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah. Agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
P U T U S A N
No. 164/Pid.Sus./2014/PN.SKW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : -
Nama lengkap : FUNG CI JUNG ALIAS AJUNG
Tempat lahir : Singkawang
Umur / Tanggal lahir : 36 Tahun / 24 April 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl Latsitarda No 16 Rt.16 Rw 4 kel Sedau Kec Singkawang Selatan ;
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan dari :
Penyidik. Terdakwa ditahan sejak tanggal 5 Juni sampai dengan tanggal 24 Juni 2014.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014.
Penuntut Umum. Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 September 2014 .
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 7 September 2014 sampai dengan tanggal 5 November 2014.
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 8 Agustus 2014. No.164 / Pen.Pid. / 2014 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 8 Agustus 2014.No. 164 / Pen.Pid./ 2014 / PN. SKW tentang Penetapan hari sidang.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-53/III/SKW/07/2014 tertanggal 7 Agustus 2014, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa Fung Ci Jung als Ajung bersama-sama dengan saksi Lai Nyan Fa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Latsitarda Rt. 16/04, Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan “Dengan sengaja memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari adanya informasi dar masyarakat bahwa di rumah saksi Lai Nyan Fa als Akhong ada mengedarkan minuman beralkohol jenis arak, kemudian berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian dan setelah memperoleh data serta informasi yag akurat maka pihak kepolisian pada hari rabu tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 10.50 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Lai Nyan Fa pada saat sedang berada di rumahnya, namun pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut pihak kepolisian tidak berhasil menemukan barang bukti, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada kebun di belakang rumah saksi Lai nyan Fa, dimana pada saat pihak kepolisian sampai di kebun saksi Lai Nyan Fa, pihak kepolisian berhasil menemukan terdaka Fung Ci Jung yang sedang memasak arak putih di areal kebun saksi Lai Nyan Fa tersebut, selanjutnya oleh pihak kepolisian terdakwa Fung Ci Jung yang merupakan karyawan saksi lai Nyan Fa yang bertugas memasak arak putih langsung diamankan, dimana selain berhasil menangkap terdakwa Fung Ciu Jung pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dandang yang terbuat dari Alluminium, serta 2 (dua) buah tutupnya, 1 (satu) buah kuali besar terbuat dari besi, 1 (satu) buah alat penyuling arak terbuat dari Alluminium, kayu berbentuk dayung sampan yang merupakan sarana terdakwa membuat arak putih. Bahwa selain barang bukti tersebut pihak kepolisian juga berhasil menemukan 51 (lima puluh satu) tempayan keramik yang berisikan tapai yang merupakan bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastik biru berisikan tapai, sebuah kantong plastik berisi ragi dengan berat 2 Kg, serta karung plastik yang berisikan beras. Kemudian pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang berada di kebun milik saksi Lai Nyan Fa tersebut dan pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) buah drum plastik berisikan arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 liter yang berisikan arak putih serta barang bukti lainnya yang dipergunakan terdakwa serta saksi Lai Nyan Fa untuk memproduksi arak putih tersebut, selanjutnya terdakwa Fung Ci Jung, saksi Lai Nyan Fa dan seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Selanjutnya oleh pihak Kepolisian barang bukti berupa sampel minuman jenis arak putih yang diamankan dari terdakwa Fung Ci Jung tersebut di kirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) untuk di lakukan pengujian dengan nomor hasil pengujian LP-12/P/PL/Pol/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Florina Wiwin S,Si, Apt, dengan hasil pengujian sebagai Berikut :
Bentuk : Cair
Warna : tidak berwarna
Bau : Khas
Rasa : Khas
Identifikasi : Etanol (+)
Kadar Etanol : 63.2414 %
Kesimpulan : Sampel tersebut mengandung Etanol (alkohol) dengan kadar 63.2414 % .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI No. 8 tahun 1999 Tetang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa Fung Ci Jung als Ajung bersama-sama dengan saksi Lai Nyan Fa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Latsitarda Rt. 16/04, Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sebagai “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatandengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari adanya informasi dar masyarakat bahwa di rumah saksi Lai Nyan Fa als Akhong ada membuat serta mengedarkan minuman beralkohol jenis arak, kemudian berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian dan setelah memperoleh data serta informasi yag akurat maka pihak kepolisian pada hari rabu tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 10.50 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Lai Nyan Fa pada saat sedang berada di rumahnya, namun pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut pihak kepolisian tidak berhasil menemukan barang bukti berupa arak maupun peralatan membuatnya, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada kebun di belakang rumah saksi Lai nyan Fa, dimana pada saat pihak kepolisian sampai di kebun saksi Lai Nyan Fa, pihak kepolisian berhasil menemukan terdaka Fung Ci Jung yang sedang memasak arak putih di areal kebun saksi Lai Nyan Fa tersebut, selanjutnya oleh pihak kepolisian terdakwa Fung Ci Jung yang merupakan karyawan saksi lai Nyan Fa yang bertugas memasak arak putih langsung diamankan, dimana selain berhasil menangkap terdakwa Fung Ciu Jung pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dandang yang terbuat dari Alluminium, serta 2 (dua) buah tutupnya, 1 (satu) buah kuali besar terbuat dari besi, 1 (satu) buah alat penyuling arak terbuat dari Alluminium, kayu berbentuk dayung sampan yang merupakan sarana terdakwa membuat arak putih. Bahwa selain barang bukti tersebut pihak kepolisian juga berhasil menemukan 51 (lima puluh satu) tempayan keramik yang berisikan tapai yang merupakan bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastik biru berisikan tapai, sebuah kantong plastik berisi ragi dengan berat 2 Kg, serta karung plastik yang berisikan beras. Kemudian pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang berada di kebun milik saksi Lai Nyan Fa tersebut dan pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) buah drum plastik berisikan arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 liter yang berisikan arak putih serta barang bukti lainnya yang dipergunakan terdakwa serta saksi Lai Nyan Fa untuk memproduksi arak putih tersebut, selanjutnya terdakwa Fung Ci Jung, saksi Lai Nyan Fa dan seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Selanjutnya oleh pihak Kepolisian barang bukti berupa sampel minuman jenis arak putih yang diamankan dari terdakwa Fung Ci Jung tersebut di kirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) untuk di lakukan pengujian dengan nomor hasil pengujian LP-12/P/PL/Pol/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Florina Wiwin S,Si, Apt, dengan hasil pengujian sebagai Berikut :
Bentuk : Cair
Warna : tidak berwarna
Bau : Khas
Rasa : Khas
Identifikasi : Etanol (+)
Kadar Etanol : 63.2414 %
Kesimpulan : Sampel tersebut mengandung Etanol (alkohol) dengan kadar 63.2414 % .
Bahwa terhadap minuman keras dengan kandungan Etanol (alkohol) dengan kadar 63.2414 % termasuk minuman keras yangtidak dapat diperdagangkan secara bebas atau tidak diperbolehkan diedarkan tanpa izin. Selain itu terdakwa di dalam melakukan kegiatan proses produksi maupun penyimpanan bahan pangan tersebut sama sekali tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan. ------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, serta menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
Saksi KON NYUN KONG
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan pelaku tindak pidana yang menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras beralkohol atau arak tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wiba dipondok yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang melakukan penggeledahan tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Singkawang.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku yang menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras beralkohol atau arak ada menunjukan surat perintah tugas kepada pelakunya dan kepada saksi-saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pelaku yang menyimpan, memproduksi dan menjual minuman yang beralkohol atau arak adalah saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Jalan Padang Pasir No. 06 Rt. 16/Rw. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang selatan, kota Singkawang dan terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG yang bertempat tinggal di Jalan Latsitarda 16 Rt. 16 /Rw. 04 Kelurahan sedau Kec. Singkawang Selatan, kota Singkawang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun, petugas Kepolisian ada menemukan terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG sedang memasak arak putih dan juga menemukan bahan-bahan untuk membuat arak serta alat-alat untuk membuat arak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa posisi pondok tempat terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG memasak arak adalah di pondok yang terletak didalam kebun yang jaraknya kira-kira 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan Latsitarda Kelurahan sedau Kecamatan singkawang Selatan, kota Singkawang, pondok maupun kebunnya adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa barang bukti minuman keras beralkohol/arak dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana pangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan di pondok kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG adalah sebagai berikut : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 29dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa saksi menerangkan, setelah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Persidangan foto-foto barang bukti yang dititipkan di Rupbasan berupa 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 29dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7 (tujuh)buah ken plastik warna hitam, 17 (tujuh belas) ken plastic
kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna, saksi menerangkan bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut yang ditemukan oleh petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di pondok kebun dan gudang milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG yang jarak pondok dan gudang kira-kira 50(lima puluh) meter masih dilokasi kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.Bahwa saksi menerangkan bahwa posisi barang bukti berupa : 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, , 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa saksi menerangkan bahwa minuman beralkohol/arak tersebut adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menurut pengakuan terdakwa FUNG CI JUNG bahwa Ianya hanya tukang masak arak milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdakwa FUNG CI JUNG adalah merupakan karyawan atau anak buah dari saksi LAI NYAN FA.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG ada memproduksi arak setelah saksi diminta bantu oleh petugas Kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan arak di Pondok kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG dan sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG dan terdakwa ada memasak arak di Rt. 16.
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi LIE SIAT MEN Alias AMEN
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa Saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan pelaku tindak pidana yang menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras beralkohol atau arak tersebut pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wiba dipondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Singkawang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku yang menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol atau arak ada menunjukan surat perintah tugas kepada pelakunya dan kepada saksi-saksi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi kenal dengan pelaku dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan setelah saksi ikut menyaksikan penggeledahan tersebut bahwa pelaku yang menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol atau arak adalah saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertempat tinggal di jalan Padang pasir tepatnya pinggir jalan No. 06 Rt. 16 / Rw. 04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selain saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai pemilik minuman keras berakohol atau arak ada orang lain yang ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu yang bernama terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG yang merupakan karyawan atau anak buah dari LAI NYAN FA.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa peranan terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG dalam hal memproduksi arak milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG adalah sebagai tukang masak arak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG ada ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol atau arak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa barang bukti minuman keras beralkohol/arak dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana pangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan di pondok kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG adalah sebagai berikut : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 29dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa saksi menerangkan, setelah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Persidangan foto-foto barang bukti yang dititipkan di Rupbasan berupa 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 29dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7 (tujuh)buah ken plastik warna hitam, 17 (tujuh belas) ken plastic
kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna, saksi menerangkan bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut yang ditemukan oleh petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di pondok kebun dan gudang milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG yang jarak pondok dan gudang kira-kira 50(lima puluh) meter masih dilokasi kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.Bahwa Saksi menerangkan bahwa posisi barang bukti berupa : 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, , 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa minuman beralkohol/arak tersebut adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Saksi menerangkan bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menurut pengakuan terdakwa FUNG CI JUNG bahwa Ianya hanya tukang masak arak milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdakwa FUNG CI JUNG adalah merupakan karyawan atau anak buah dari saksi LAI NYAN FA.
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan yang sebenarnya pada tahap persidangan saat ini.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi ditangkap oleh petugas kepolisian dirumah tinggal Saksi yang terletak di jalan padang pasir No.06 Rt.16 Rw.IV kelurahan sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tinggal Saksi ada disaksikan oleh ketua Rt setempat dan salah seorang warga setempat dan tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pangan dan atau perlindungan konsumen, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyrakat dilakukan penggeledahan di gudang dan tempat pembuatan arak milik Saksi yaitu di sebuah pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt.16 Rw.04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan pada hari rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Singkawang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun tempat Saksi menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol atau arak ada menunjukan surat perintah tugas kepada Saksi dan saat penangkapan dan pengeledahan tersebut disaksikan oleh orang umum.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ketika petugas kepolisian melakukkan penangkapan dan penggeledahan di pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang ada menemukan barang bukti berupa alat memasak arak, bahan untuk membuat arak, dan arak putih selanjutnya petugas kepolisian ada juga menemukan barang bukti berupa arak yang disimpan dalam ken dan drum plastic yang tidak jauh dari pondok kebun milik saksi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa posisi pondok tempat memasak arak tersebut terletak di dalam kebun yang jaraknya kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan LATSITARDA kelurahan sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan jarak tempat masak arak dengan gudang penympanan arak tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter sedangkan jarak rumah Saksi dengan kebun pondok tersebut kurang lebih 300 (tiga ratus ) meter.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan anak buah Saksi yang bernama terdakwa FUNG CI JUNG Als AJUNG namun terdakwa FUNG CI JUNG Als AJUNG adalah anak buah saksi yang bekerja sebagai tukang masak arak milik saksi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdakwa FUNG CI JUNG Als AJUNG bekerja sebagai tukang masak arak sekitar 7 (tujuh) bulan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa peranan terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG adalah sebagai tukang masak arak sedangkan saksi selaku pemilik, menyimpan, menjual, memproduksi arak dan yang menyuruh terdakwa FUNG CI JUNG Als AJUNG untuk memasak arak milik saksi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa cara Saksi mengupah atau menggaji anak buah Saksi yang bernama terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG dengan cara 1 (satu) kali masak arak Saksi upah/gaji sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa keuntungan Saksi selama 1 (satu) bulan dalam menjual arak tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Barang bukti minuman keras beralkohol/arak dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana pangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan di pondok kebun milik Saksi adalah sebagai berikut : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1 (satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1 (satu) buah kuwali ukuran besar terbuat dari besi, 1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) Kg, 18 (delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik Saksi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa posisi barang bukti berupa : 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, , 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic warna hijau isi penuh diduga arak, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh ) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa minuman beralkohol/arak tersebut adalah milik Saksi dan dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, saksi dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa arak terbuat dari beras sekali giling direndam dengan Ragi, gula dan direndam selama 15 ( lima belas) hari kemudian rendaman tersebut dimasukkan kedalam dandang yang terbuat dari alimunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap tersebut dari alat menyuling yang terbuat dari alimunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5 ( lima) jam baru selesai.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk 1 (satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3 (tiga) kilo gram beras, gula pasir sebanyak 15 ( lima belas) kilo gram dan ragi sebanyak 4 (empat) biji yang besar.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa alasan Saksi membuka usaha membuat minuman arak putih dan tajuk tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan menurut Saksi perbuatannya tersebut salah melawan hukum.
Bahwa Saksi menjual arak putih tersebut hanya bila ada yang memesan saja seperti acara pesta, dan lain-lainnya serta Saksi tidak ada menjualnya ke toko-toko yang ada di wilayah Kota Singkawang.
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
RUDY SUSANTO S, Si., M.H. Kes, Apt
Bahwa sebelum perkara ini Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa Ahli mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Jabatan ahli saat sekarang ini di kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang adalah selaku Pegawai Staf bidang Yankes, Dinas Kesehatan Kota Singkawang.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Selain pendidikan Formal Ahli juga sering / pernah mengikuti pelatihan dan atau Pendidikan lain secara Khusus yang sehubungan dengan bidang Yankes dan Pengendalian sediaan farmasi dan alat kesehatan, DFI ( Distrid Food Insfection) selama 3 hari di Pontianak.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa jabatan yang Ahli emban selaku staf Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Kota Singkawang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu menyusun rencana, menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, monitoring, evaluasi pelaporan, pembinaan pelayanan kefarmasian, dan alat kesehatan pada sarana pelayanan kefarmasian dan pelayanan perijinan sarana farmasi dan tenaga kefarmasian.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa setiap orang dalam melakukan usaha proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau mengedarkan minuman keras yang mengandung alcohol persyaratan yang harus dimilikinya yaitu berdasarkan Permenkes RI No. 86 / Menkes/Per/IV/1977 tentang minuman keras pada Bab II Syarat-syarat umum Pasal 2 menjelaskan Produksi minuman keras, Imfortir minuman keras, pedagang besar minuman keras, penyalur minuman keras, pengecer minuman keras, dan penjual minuman keras harus mendapat ijin tertulis dari menteri Kesehatan Bab III Mengenai Produksi Pasal 7 Minuman keras harus diproduksi menurut ketentuan peraturan menteri tentang cara produksi yang baik untuk makanan, pasal 8 Tahapan bahan baku etanol yang akan digunakan untuk produksi dan tahapan produksi akhir sebelum diedarkan harus dilakukan pemeriksaan mutu.Bab V. Peredaran Pasal 12 Produsi minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada pedagang besar minuman keras, Pasal 14 ayat (1) Pedagan besar minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada penyalur minuman keras dan pasal 15 penyalur minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada pengecer minuman keras atau penjual minuman keras.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memproduksi minuman keras adalah ijin yang dikeluarkan oleh dinas perindusrian dan perdagangan dan dalam hal minuman keras dalam produk pangan untuk mendapatkan ijin produksi tersebut harus memenuhi persyaratan higene dan sanitasi baik ruang produksi, alat produksi maupun person yang akan memproduksi pangan tersebut dan setelah persyaratan tersebut dipenuhi baru Dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dalam memproduksi minuman keras Bisa ditentukan dengan melihat hasil ukur labotorium terhadap hasil pemeriksaan kadar methanol dan kadar alcohol yang dihasil produk akhir.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Berdasarakan Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ada 3(tiga) kelompok minuman beralkohol yang dapat diedarkan yaitu Golongan A mendandung 0 % s/d 5 %. Alcohol atau etanol, Golongan B 5 % s/d 20 % alcohol atau etanol, Golongan C mendandung 20 % s/d 55 % alcohol atau etanol.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa untuk di wilayah kota Singkawang dengan adanya usaha Produksi dan atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, yang dilakukan oleh saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang dan menurut Ahli dalam hal usaha tersebut tidak dibenarkan karena tidak memperoleh ijin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan belum dapat dipastikan keamanan persyaratan sanitasi pangannya.
Bahwa Ahli menerangkan minuman keras yang mengandung alkohol dalam kemasan yang mengandung kandungan alkohol 63,2414 tersebut milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak boleh diedarkan karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Menimbang,bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
HENDRA UTAMI, A., Md. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk Ahli HENDRA UTAMI,A.Md. berdasarkan keterangan Penuntut Umum, Saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak juga menghadap di persidangan, oleh karena itu atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa tidak keberatan, maka keterangan Ahli tersebut dibacakan. Keterangan Ahli tersebut pada pokoknya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 18 Juni 2014, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Ahli mengaku bahwa pada saat pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resort Singkawang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Ahli pernah menjadi saksi ahli dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen yaitu peredaran minuman beralkohol jenis arak putih dan Ahli menerangkan bahwa jabatan Ahli dikantor Dinas Perindag Kota Singkawang sebagai Staf Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian , Perdagangan Luar Negeri , Petugas Pengawas Barang dan Jasa.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli di kantor Dinas Perindag Kota Singkawang sebagai Staf Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian , Perdagangan Luar Negeri , petugas Pengawas Barang dan Jasa adalah mengawasi produk makanan dan minuman , barang dalam kemasan , alat ukur takar dan timbangan serta perlengkapan yang digunakan oleh pedagang.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa sehubungan dengan adanya perkara yang ditangani polres Singkawang adanya usaha produksi dan atau menjual atau mengedarkan minuman keras yang berdasarkan dengan undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan juga diatur peraturan menteri perdagangan Repoblik Indonesia Nomor : 53/M DAG/PER/12/2010 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang ketentuan perdagangan, pengedaran penjualan , pengawasan dan mengendalian minuman beralkohol , setiap orang atau perusahan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A , golongan B, dan golongan C dan atau menjual langsung untuk diminum dan juga diatur dalam peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 2 tahun 2010 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dikalimantan Barat.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang memiliki usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan pengangkutan dan atau mengedarkan minuman beralkohol harus memiliki ijin SIUP – MB dari menteri perdagangan Repoblik Indonesia sesuai dengan keputusan menteri perdagangan Nomor : 53/M DAG/PER/12/2010.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang pangan maupun peraturan menteri perdagangan setiap minuman yang beralkohol tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dari deperindag dan apabila tidak ada ijin dianggap barang ilegal.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa minuman keras jenis arak putih yang mengandung etanol dengan kadar 63,2414 % tidak dapat diperdagangkan secara bebas.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa untuk wilayah kota Singkawang dengan adanya usaha memproduksi dan atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih termasuk yang dilakukkan oleh saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG tidak memiliki ijin dan menyalahi peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Bahwa Ahli menerangkan minuman keras yang mengandung alkohol dalam kemasan yang mengandung kandungan alkohol 63,2414 tersebut milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak boleh diedarkan karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Menimbang,bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan.
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Singkawang pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wiba dipondok yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Bahwa Selain Terdakwa yang ikut ditangkap adalah saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG dan saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG ditangkap dirumahnya yang terletak di jalan Padang Pasir No. 6 Rt. 16 / Rw. 04 Kelurahan sedau kecamatan singkawang selatan, kota Singkawang.
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Singkawang karena Terdakwa memasak arak atau minuman beralkohol dan saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG ditangkap karena pemilik arak yang Terdakwa masak.
Bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun tempat Terdakwa memasak arak, petugas Kepolisian ada menemukan barang bukti berupa alat memasak arak, bahan untuk membuat arak dan arak putih selain itu petugas kepolisian juga ada menemukan barang bukti berupa arak digudang yang jaraknya kira-kira 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa memasak arak putih.
Bahwa posisi pondok tempat Terdakwa memasak arak dan gudang adalah terletak didalam kebun yang jaraknya kira-kira 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan Latsitarda Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, kota Singkawang, pondok maupun gudangnya adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa barang bukti minuman keras beralkohol/arak dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana pangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan di pondok kebun milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah sebagai berikut : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7 (tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa minuman beralkohol/arak putih dan barang bukti lainnya adalah milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa yang menyuruh Terdakwa memasak arak putih adalah saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa Terdakwa memasakan arak putih milik saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG kurang lebih 7(tujuh) bulan.
Bahwa Terdakwa menerima upah memasak arak dari saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG, setiap sekali masak upahnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa caranya, arak terbuat beras sekali giling direndam dengan ragi, gula dan direndam selama 15(lima belas) hari kemudian rendaman tersebut dimasukan kedalam dandang alumunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap dari alat menyuling yang terbuat dari alumunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5(lima) jam baru selesai.
Bahwa untuk 1(satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3(tiga) Kg beras, gula pasir 15 (lima belas) kg dan ragi 4(empat) biji yang besar.
Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol Terdakwa dan saksi LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan Barang Bukti berupa : (SALIN BUKTI2)
2(dua) buah drum plastik warna hijau isi penuh arak putih;
38 ( tiga) puluh delapan ken ukuran 20 (dua puluh) liter isi arak putih;
1(satu) buah dandang terbuat dari almunium berikut 2 (dua) buah tutup dandang terbuat dari almunium ;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari almunium ;
1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi ;
1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil ;
1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan ;
1(satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru ;
1(satu ) buah timbangan 60 (enam puluh ) kg merk capa city;
51 (lima puluh satu ) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak ( 50 sudah dimusnahkan,sisisihkan 1 )
7 (tujuh) buah drum plastik warna biru isi tapai bahan baku arak;
1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg
3(tiga) buah karung plastic masing-masing berisikan 17 ( tujuh belas ) kg 18 (delapan belas) kg dan 29 (dua puluh Sembilan ) kg ;
8 (delapan ) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg ;
1(satu) buah drum plastic kosong warna biru ;
7(tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 ( tujuh belas) ken plastic kosong warna putih;
4(empat) buah ken plastic kosong warna biru ;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih ;
1(satu) ken plastic kosong ukuran 2 ( dua) liter warna putih ;
3(tiga) buah ember plastic warna hitam;
2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru ;
1(satu) gulung tali rapia warna hitam ;
3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih ;
15(lima belas) karung plastic kosong ;
1(satu) buah korek api gas warna merah ;
1 (buah) korek api gas warna merah
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa , dan Barang Bukti yang berkesesuain satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2014,sekitar Pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Padang Pasir Nomor 06 RT.16/ RW. IV Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,Kota Singkawang, telah dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa karena dugaan melakukan tindak pidana berkaitan dengan Pangan;
Bahwa Terdakwa adalah selaku tukang masak arak milik saksi LAI NYAN FA ALIAS AKONG , Terdakwa anak buah saksi LAI NYAN FA yang bertugas memasak arak;
Bahwa keuntungan Terdakwa menjadi tukang masak dengan mendapat imbalan sebesar Rp.50000 ( lim pupuh ribu rupiah ) perharinya ;
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol tersebut Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Lai Nyan Fa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa mengakui Barang Bukti berupa; 2(dua) buah drum plastik warna hijau isi penuh arak putih,38 ( tiga) puluh delapan ken ukuran 20 (dua puluh) liter isi arak putih,1(satu) buah dandang terbuat dari almunium berikut 2 (dua) buah tutup dandang terbuat dari almunium ,1(satu) buah alat penyuling terbuat dari almunium ,1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi ,1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil ,1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan ,1(satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru ,1(satu ) buah timbangan 60 (enam puluh ) kg merk capa city,51 (lima puluh satu ) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak ( 50 sudah dimusnahkan,sisisihkan 1 ) ,7 (tujuh) buah drum plastik warna biru isi tapai bahan baku arak,1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg,3(tiga) buah karung plastic masing-masing berisikan 17 ( tujuh belas ) kg 18 (delapan belas) kg dan 29 (dua puluh Sembilan ) kg ,8 (delapan ) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg ,1(satu) buah drum plastic kosong warna biru ,7(tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam,17 ( tujuh belas) ken plastic kosong warna putih,4(empat) buah ken plastic kosong warna biru ,6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih ,1(satu) ken plastic kosong ukuran 2 ( dua) liter warna putih ,3(tiga) buah ember plastic warna hitam,2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru,2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru ,1(satu) gulung tali rapia warna hitam , 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih ,15(lima belas) karung plastic kosong ,1(satu) buah korek api gas warna merah ,1 (buah) korek api gas warna merah adalah milik saksi LAI NYAN FA ALIAS AKONG ;
Bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-52/III/SKW/07/2014 tertanggal 11 September 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa FUNG CI JUNG Als. AJUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatanmenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kedua Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FUNG CI JUNG Als. AJUNG, dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih;
38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih;
1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium;
1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi;
1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil;
1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan;
1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru;
1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam;
1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city;
51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1);
7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak;
1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg;
3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg;
8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru;
7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih;
4 (empat) ken plastic kosong warna biru;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih;
1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih;
3 (tiga) buah ember plastic warna hitam;
2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru;
1 (satu) gulung tali rapia warna hitam;
3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih;
15 (lima belas) karung plastic kosong;
1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi Terdakwa yang disampaikan secara Lisan di Persidangan pada Kamis, tanggal 11 September 2014, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan, sebagai berikut :
Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pleidoi dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, Terdakwa, serta adanya Surat bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA : Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Alternatif, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa, yaitu Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan pengakuan Terdakwa di Persidangan telah terungkap bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” di sini adalah menunjuk pada diri Terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa FUNG CI JUNG Alias AJUNG yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan saksi - saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “SetiapOrang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2014,sekitar Pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Padang Pasir Nomor 06 RT.16/ RW. IV Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,Kota Singkawang, telah dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa karena dugaan melakukan tindak pidana berkaitan dengan Pangan;
Bahwa Terdakwa adalah selaku anaka buah dari saksi LAI NYAN FA sebagai pemilik perusahan arak, menyimpan, menjual, memperoduksi arak dan Terdakwa adalah anak buah saksi LAI NYAN FA yang bertugas memasak arak;
Bahwa keuntungan Terdakwa selaku anak buah saksi Lai Nyan Fa yang bertugas memasak arak dengan mendapat imbalan Rp.50000 (lima puluh ribu rupiah ) perharinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman berakohol tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa mengakui Barang Bukti berupa ;2(dua) buah drum plastik warna hijau isi penuh arak putih,38 ( tiga) puluh delapan ken ukuran 20 (dua puluh) liter isi arak putih,1(satu) buah dandang terbuat dari almunium berikut 2 (dua) buah tutup dandang terbuat dari almunium ,1(satu) buah alat penyuling terbuat dari almunium ,1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi ,1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil ,1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan ,1(satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru ,1(satu ) buah timbangan 60 (enam puluh ) kg merk capa city,51 (lima puluh satu ) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak ( 50 sudah dimusnahkan,sisisihkan 1 ) ,7 (tujuh) buah drum plastik warna biru isi tapai bahan baku arak,1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg,3(tiga) buah karung plastic masing-masing berisikan 17 ( tujuh belas ) kg 18 (delapan belas) kg dan 29 (dua puluh Sembilan ) kg ,8 (delapan ) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg ,1(satu) buah drum plastic kosong warna biru ,7(tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam,17 ( tujuh belas) ken plastic kosong warna putih,4(empat) buah ken plastic kosong warna biru ,6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih ,1(satu) ken plastic kosong ukuran 2 ( dua) liter warna putih ,3(tiga) buah ember plastic warna hitam,2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru,2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru ,1(satu) gulung tali rapia warna hitam , 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih ,15(lima belas) karung plastic kosong ,1(satu) buah korek api gas warna merah ,1 (buah) korek api gas warna merah adalah milik saksi LAI NYAN FA ALIAS AKONG ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan, dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa dalam menjalankan usaha memproduksi arak, Terdakwa selaku karyawan Lai Nyan Fa yang bertugas memasak arak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dalam 135 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN” ;
Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yang disampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi Pleidoi tersebut mengenai hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa, dan hal tersebut akan dipertimbangkan secara tersendiri dalam putusan ini .
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana dan Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
2(dua) buah drum plastik warna hijau isi penuh arak putih,38 ( tiga) puluh delapan ken ukuran 20 (dua puluh) liter isi arak putih,1(satu) buah dandang terbuat dari almunium berikut 2 (dua) buah tutup dandang terbuat dari almunium ,1(satu) buah alat penyuling terbuat dari almunium ,1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi ,1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil ,1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan ,1(satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru ,1(satu ) buah timbangan 60 (enam puluh ) kg merk capa city,51 (lima puluh satu ) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak ( 50 sudah dimusnahkan,sisisihkan 1 ) ,7 (tujuh) buah drum plastik warna biru isi tapai bahan baku arak,1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg,3(tiga) buah karung plastic masing-masing berisikan 17 ( tujuh belas ) kg 18 (delapan belas) kg dan 29 (dua puluh Sembilan ) kg ,8 (delapan ) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg ,1(satu) buah drum plastic kosong warna biru ,7(tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam,17 ( tujuh belas) ken plastic kosong warna putih,4(empat) buah ken plastic kosong warna biru ,6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih ,1(satu) ken plastic kosong ukuran 2 ( dua) liter warna putih ,3(tiga) buah ember plastic warna hitam,2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru,2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru ,1(satu) gulung tali rapia warna hitam , 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih ,15(lima belas) karung plastic kosong ,1(satu) buah korek api gas warna merah ,1 (buah) korek api gas warna merah adalah milik saksi LAI NYAN FA ALIAS AKONG ,Oleh karena Barang – barang bukti tersebut merupakan alat / sarana untuk melakukan kejahatan serta hasil kejahatan berupa produksi arak, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa, yaitu :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang illegal.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya tersebut dan menyesal , serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan seorang istri dan anak-anak yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal – hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FUNG CI JUNG alias AJUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 ( lima belas hari )
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih;
38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih;
1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium;
1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi;
1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil;
1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan;
1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru;
1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam;
1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city;
51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1);
7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak;
1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg;
3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg;
8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru;
7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih;
4 (empat) ken plastic kosong warna biru;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih;
1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih;
3 (tiga) buah ember plastic warna hitam;
2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru;
1 (satu) gulung tali rapia warna hitam;
3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih;
15 (lima belas) karung plastic kosong;
1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari SENIN, TANGGAL 15 September 2014 oleh kami ABRAHAM V.V.H GINTING,SH.. sebagai Hakim Ketua, HERY CAHYONO,SH. dan GUNTUR NURJADI,SH.. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 164/Pen.Pid/2014/PN.SKW pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSWANTO,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION,S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
HERY CAHYONO,SH. ABRAHAM V.V.H GINTING,SH
GUNTUR NURJADI,SH
PANITERA PENGGANTI,
RUSWANTO,S.H.
- Hasna -