88/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANANG KHAIRANI alias ANANG bin BULKINI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANANG KHAIRANI alias ANANG bin BULKINI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan; 3). Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5) Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus obat Carnophen yang berisikan 10 (sepuluh) strip, satu stripnya berisi 10 butir, total 100 (seratus) butir; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sisa hasil penjualan carnophen sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 88/Pid.Sus/2016/PNMtp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ANANG KHAIRANI aliasANANG bin BULKINI; Tempat lahir : Keliling Banteng Ulu ( Martapura ); Umur /Tanggal Lahir : 33 tahun/1 Juni 1982; Jenis Kalamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Desa Keliling Banteng Ulu RT.06 Kecamatan
Martapura Barat Kabupaten Banjar;
Agama : Islam; Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap tanggal 27 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 4 Mei April 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 4 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 5 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANANG HAIRANI alias ANANG bin BULKINI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mencoba mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU RI Nomor:36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut sesuai dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANANG HAIRANI alias ANANG bin BULKINI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dipotong tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan diRumah Tahanan Negara dan denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka dijatuhi pidana subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus obat Carnophenyang berisikan 10 (sepuluh) strip setiap 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, total 100 (seratus) butir; Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sisa hasil penjualan carnophen sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) ;
dirampas untuk negara
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANANG HAIRANI alias ANANG bin BULKINI pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 di Desa Penggalaman Pasar Kilat RT.01 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal dari sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A (alm) (keduanya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan bahwa terdakwa telah sering mengedarkan obat keras jenis Carnophen disekitar Jalan Martapura lama Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar kemudian sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A menuju ketempat terdakwa berada selanjutnya sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk dan melakukan penggeledahan pada terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping tepatnya dibalik baju kaos diselipkan dibadan didepan perut dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah) didalam dompet terdakwa lalu sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A menanyakan kepada terdakwa obat Canophen tersebut milik siapa dan dijawab terdakwa obat Carnophen tersebut diakui milik terdakwa dan akan dijual keorang lain selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polisi sektor Aluh-Aluh untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar memperoleh obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) dengan cara membeli diPasar Lima Kota Banjarmasin dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisiisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah dijual terdakwa kepada orang yang akan membeli dengan harga Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) perkepingnya atau seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) yang ijin edarnya ditarik dari peredaran serta terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis Carnophen sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya jika obat Carnophen tersebut terjual habis.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan/ mendistribusikan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dan terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak boleh menjual Obat Keras namun terdakwa tetap mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat keras tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kePolsek Martapura Barat untuk diproses lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANANG HAIRANI alias ANANG bin BULKINI pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 di Desa Penggalaman Pasar Kilat RT.01 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itubukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal dari sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A (alm) (keduanya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan bahwa terdakwa telah sering mengedarkan obat keras jenis Carnophen disekitar Jalan Martapura lama Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar kemudian sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A menuju ketempat terdakwa berada selanjutnya sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk menunggu pembeli dan melakukan penggeledahan pada terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping tepatnya dibalik baju kaos diselipkan dibadan didepan perut dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah) didalam dompet terdakwa lalu sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A menanyakan kepada terdakwa obat Canophen tersebut milik siapa dan dijawab terdakwa obat Carnophen tersebut diakui milik terdakwa dan akan dijual keorang lain selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi bin Djohanda. A selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polisi sektor Aluh-Aluh untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar memperoleh obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) dengan cara membeli diPasar Lima Kota Banjarmasin dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisiisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah dijual terdakwa kepada orang yang akan membeli dengan harga Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) perkepingnya atau seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) yang ijin edarnya ditarik dari peredaran serta terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis Carnophen sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya jika obat Carnophen tersebut terjual habis.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan/ mendistribusikan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dan terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak boleh menjual Obat Keras namun terdakwa tetap mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat keras tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kePolsek Martapura Barat untuk diproses lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus obat Carnophen yang berisikan 10 (sepuluh) strip setiap 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, total 100 (seratus) butir ;
Uang sisa hasil penjualan carnophen sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
ANGGIE PRASODJO bin H. SUGIANTO:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar saksi bersama saksi Dedy Handayadi telah mengamankan terdakwa karena membawa obat carnophen;
- Bahwa sebelumnya ada informasi masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
- Bahwa terdakwa menjadi target operasi polsek martapura Barat sudah selama 1 (satu) bulan;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Dedy Handayadi mengadakan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada saat berada di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar saksi melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan lalu dihentikan kemudian digeledah dan saat digeledah dibadan terdakwa ditemukan obat carnophen 100 (seratus) butir yang diselipkan dibadan depan perut dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
- Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa obat Carnophen tersebut diakui milik terdakwa serta uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan obat Carnophen;
- Bahwa obat carnophen tersebut dimiliki oleh terdakwa untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut di Banjarmasin dengan harga belinya sebesar Rp.18.000,-/strip dan dijual terdakwa sebesar Rp.28.000/strip sehingga terdakwa memeperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000,-/stripnya;
- Bahwa saksi mengetahui obat jenis Carnophen tersebut termasuk dalam daftar G (obat keras) sehubungan pada kemasan obat tersebut terdapat lingkaran merah dan juga bertuliskan “Harus dengan resep dokter” dan obat carnophen tersebut telah ditarik oleh BPOM ijin edarnya sejak tahun 2009;
- Bahwa saksi juga menanyakan kepada terdakwa tentang keahlian dalam masalah obat-obatan namun terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan karena terdakwa hanya berlatar belakang Sekolah Dasar (SD) dan sehari-hari terdakwa bekerja sebagai petani;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
DEDY HANDAYADI bin DJOHANDA.A:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar saksi bersama saksi Dedy Handayadi telah mengamankan terdakwa karena membawa obat carnophen;
- Bahwa sebelumnya ada informasi masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
- Bahwa terdakwa menjadi target operasi polsek martapura Barat sudah selama 1 (satu) bulan;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Anggi Prasojo mengadakan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada saat berada di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar saksi melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan lalu dihentikan kemudian digeledah dan saat digeledah dibadan terdakwa ditemukan obat carnophen 100 (seratus) butir yang diselipkan dibadan depan perut dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
- Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa obat Carnophen tersebut diakui milik terdakwa serta uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan obat Carnophen;
- Bahwa obat carnophen tersebut dimiliki oleh terdakwa untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut di Banjarmasin dengan harga belinya sebesar Rp.18.000,-/strip dan dijual terdakwa sebesar Rp.28.000/strip sehingga terdakwa memeperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000,-/stripnya;
- Bahwa saksi mengetahui obat jenis Carnophen tersebut termasuk dalam daftar G (obat keras) sehubungan pada kemasan obat tersebut terdapat lingkaran merah dan juga bertuliskan “Harus dengan resep dokter” dan obat carnophen tersebut telah ditarik oleh BPOM ijin edarnya sejak tahun 2009;
- Bahwa saksi juga menanyakan kepada terdakwa tentang keahlian dalam masalah obat-obatan namun terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan karena terdakwa hanya berlatar belakang Sekolah Dasar (SD) dan sehari-hari terdakwa bekerja sebagai petani;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar saksi bersama saksi Dedy Handayadi telah mengamankan terdakwa karena membawa obat carnophen;
- Bahwa sebelumnya ada informasi masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
- Bahwa terdakwa menjadi target operasi polsek martapura Barat sudah selama 1 (satu) bulan;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Dedy Handayadi mengadakan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada saat berada di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar saksi melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan lalu dihentikan kemudian digeledah dan saat digeledah dibadan terdakwa ditemukan obat carnophen 100 (seratus) butir yang diselipkan dibadan depan perut dan uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
- Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa obat Carnophen tersebut diakui milik terdakwa serta uang sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan obat Carnophen;
- Bahwa obat carnophen tersebut dimiliki oleh terdakwa untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut di Banjarmasin dengan harga belinya sebesar Rp.18.000,-/strip dan dijual terdakwa sebesar Rp.28.000/strip sehingga terdakwa memeperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000,-/stripnya;
- Bahwa saksi mengetahui obat jenis Carnophen tersebut termasuk dalam daftar G (obat keras) sehubungan pada kemasan obat tersebut terdapat lingkaran merah dan juga bertuliskan “Harus dengan resep dokter” dan obat carnophen tersebut telah ditarik oleh BPOM ijin edarnya sejak tahun 2009;
- Bahwa saksi juga menanyakan kepada terdakwa tentang keahlian dalam masalah obat-obatan namun terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak pernah ikut pendidikan atau pelatihan tentang obat-obatan karena terdakwa hanya berlatar belakang Sekolah Dasar (SD) dan sehari-hari terdakwa bekerja sebagai petani;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi- saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli ARIF RACHMAN, S.Si., Apt., yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa dan Majelis Hakim Keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Berkas perkara dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2005 sampai sekarang dan menjadi Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Banjar;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor:51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ;
Bahwa fasilitas pelayanan yang digunakan Apoteker dan Tenaga tekhnis Kefarmasian adalah di Apotik, Instalasi Farmasi rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan pedagang Besar Farmasi (PBF) ;
Bahwa menurut hasil laboratorium Balai POM obat daftar K (obat Keras) jenis Carnophen yang berbentuk tablet tersebut berisi Karisofol =nrgatif, Parasetamol=positif dan Kafein=positif yang tertera dalam kemasan obat daftar K (obat keras) jenis Carnophen sama dengan hasil laboratorium Balai POM;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut masuk kedalam golongan obat keras;
Bahwa obat jenis Carnophen bisa dijual bebas tetapi yang menjual harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan tempat yang digunakan untuk menjual obat tersebut harus ada ijin dari Dinas Kesehatan setempat, serta untuk memperolehnya harus menggunakan resep dokter namun obat keras jenis Carnophen sekarang sudah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor:PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ttg. Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian kegiatan Produksi PT.ZENITH dan juga Carnophen termasuk produl PT.ZENITH yang sudah ditarik ijn edarnya sehingga Carnophen seharusnya sudah tidak boleh diperjual-belikan;
Bahwa yag dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin praktek untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi atau apotik;
Bahwa aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian karena kedapatan membawa obat Carnophen dan uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengakui obat Carnophen yang dibawanya tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di pasar lima Banjarmasin 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir atau 10 strip obat jenis Carnophen dengan harga harga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) perboks nya dan dijual satu stripnya seharga Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per stripnya;
- Bahwa awalnya ketika itu terdakwa baru pulang dari Pasar Lima di Banjarmasin dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar lalu tiba-tiba dihentikan oleh anggota polisi kemudian saksi Anggi Prasojo dan Dedy Handayani langsung menggeledah badan terdakwa dan saat itu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 box untuk dijual dan uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) sisa hasil penjualan obat carnophen kemudian terdakwa langsung diamankan oleh polisi;
- Bahwa hasil keuntungan dari menjual obat carnophen tersebut oleh terdakwa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak ada latar belakang pendidikan khusus mengenai obat-obatan atau kefarmasian namun terdakwa hanya lulusan sekolah dasar saja dan terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan yang lainnya saling berkaitan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian karena kedapatan membawa obat Carnophen dan uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengakui obat Carnophen yang dibawanya tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di pasar lima Banjarmasin 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir atau 10 strip obat jenis Carnophen dengan harga harga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) perboks nya dan dijual satu stripnya seharga Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per stripnya;
- Bahwa awalnya ketika itu terdakwa baru pulang dari Pasar Lima di Banjarmasin dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar lalu tiba-tiba dihentikan oleh anggota polisi kemudian saksi Anggi Prasojo dan Dedy Handayani langsung menggeledah badan terdakwa dan saat itu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 box untuk dijual dan uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) sisa hasil penjualan obat carnophen kemudian terdakwa langsung diamankan oleh polisi;
- Bahwa hasil keuntungan dari menjual obat carnophen tersebut oleh terdakwa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak ada latar belakang pendidikan khusus mengenai obat-obatan atau kefarmasian namun terdakwa hanya lulusan sekolah dasar saja dan terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Setiap orang;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar;
Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itubukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa dari unsur – unsur tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:
| Ad. 1 Unsur Setiap orang ; |
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap subyek hukum atau orang siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum diajukan ke muka sidang dan dituntut pertangungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dalam subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan sebagai Terdakwa adalah bernama ANANG HAIRANI alias ANANG bin BULKINI adalah seorang laki-laki yang sampai saat ini belum ada indikasi bahwa Terdakwa tersebut sedang terganggu jiwanya sehingga terhadap apa yang didakwakan atas dirinya dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Ketua Majelis Hakim telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah membenarkannya serta tidak keberatan, dengan demikian unsur Setiap orang ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
Menimbang bahwa yang dimaksud sengaja atau kesengajaan dalam arti luas berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah hubungan batin antara si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan yang menjadikan terjadinya suatu perbuatan pidana ;
Menimbang bahwa KUHP tidak memberi definisi apakah yang diartikan dengan sengaja, petunjuk untuk dapat menyatakan arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie Vann Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai “ menghendaki dan mengetahui “ (willen en wetten), dengan demikian sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan, orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan oleh karena itu kesengajaan berhubungan dengan sikap batin mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatur, susu dan /atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnaosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau memberikan struktur memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Martapura Lama Desa Penggalaman RT.01 kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian karena kedapatan membawa obat Carnophen dan uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan sebelumnya dan terdakwa membeli carnophen tersebut dengan cara membeli di pasar lima Banjarmasin 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir atau 10 strip obat jenis Carnophen dengan harga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) perboks nya dan dijual satu stripnya seharga Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan setiap box nya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiahngkap ), dan pada saat terdakwa membawa untuk mengantar ke orang yang memesannya tersebut terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa memperjualbelikan obat keras jenis Carnophen karena mengharapkan ada keuntungan yang dapat dia peroleh dengan demikian terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kepada khalayak umum dengan demikian unsur Ke-2 mengedarkan sediaan farmasi telah terbukti ;
Ad. 3 Unsur Yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dan pertimbangan tersebut diatas dalam unsur ke.2 telah terbukti bahwa obat yang dijual belikan oleh terdakwa merupakan obat keras dengan merk carnophen oleh pemerintah dalam hal ini Balai POM (Pengawas Obat Makanan) karena obat tersebut termasuk obat keras mengandung Zat Carisoprodol yang sering disalah gunakan sehingga telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh beredar lagi oleh karenanya apapun jenis obat yang mengandung Karisoprodol yang masih beredar di masyarakat adalah produk farmasi yang tidak mendapat ijin edar dari pemerintah ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas unsur ke-3 yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Ad.4.Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itubukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa setelah membeli obat carnophen dari pasar lima Banjarmasin dan mengendarai sepeda motor menuju Martapura dan ketika di Jalan Martapura lama Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sepeda otor terdakwa dihentikan oleh sdr. Anggie Prasodjo bin. H.Sugianto dan sdr. Dedy Handayadi yang merupakan Anggota Kepolisian,kemudian dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping tepatnya dibalik baju kaos diselipkan dibadan didepan perut dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah) dan obatCarnophen tersebut diakui milik Terdakwa yang akan dijual;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui menjual obat carnophen tersebut telah dilarang namun terdakwa tetap membeli obat carnophen tersebut untuk dijual dan terdakwa menyembunyikan obat tersebut dibalik bajunya agar tidak diketahui orang lain;
Menimbang, bahwa terdakwa belum sampai kepada pembelinya namun telah ditangkap oleh Petugas kepolisian yaitu saksi Anggie Prasodjo dan sdr. Dedy Handayadi, namunterdakwa juga mengakui sebelumnya telah ada orang yang membeli obat pat sisa uang penjualan sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa niat dari terdakwa telah nyata ada dan terdakwa juga mengetahui kalau menjual obat carnophen tersebut dilarang namun tetap menjual dan belum sampainya kepada pembeli oleh karena terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh saksi Anggie Prasodjo dan sdr. Dedy Handayadi yang merupakan Petugas Kepolisian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak mental generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 ayat (1) KUHAP serta belum ada cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus obat Carnophen yang berisikan 10 (sepuluh) strip setiap 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, total 100 (seratus) butir ; dirampas untuk dimusnahkan
Uang sisa hasil penjualan carnophen sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ANANG KHAIRANI alias ANANG bin BULKINI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan;
3). Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
5) Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus obat Carnophen yang berisikan 10 (sepuluh) strip, satu stripnya berisi 10 butir, total 100 (seratus) butir;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sisa hasil penjualan carnophen sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
6) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 oleh kami Sri Nuryani,S.H. sebagai Hakim Ketua dan Fiona Irnazwen, S.H. dan Agustinus Sangkakala,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu H. Fahrul Rifani,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Gusti Rakhmad Samudera,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura serta Terdakwa;
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| Fiona Irnazwen,S.H. | Sri Nuryani,S.H. | ||
| Agustinus Sangkakala,S.H.,M.H. | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| H. Fahrul Rifani,S.H. | |||